logo-website
Jumat, 20 Feb 2026,  WIT

HGB di Atas Tanah Sengketa? Bundaran Cendrawasih–Petrosea Mimika Diselimuti Dugaan Maladministrasi

MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Aroma sengketa tanah kembali menyelimuti proyek pelebaran jalan dan pembangunan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.

Papuanewsonline.com - 20 Feb 2026, 14:39 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ini Bukti pendapat hukum Mulyadi Alrianto Tajudin, SH, MH, C.Me, CLA

MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Aroma sengketa tanah kembali menyelimuti proyek pelebaran jalan dan pembangunan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru. Di balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu, muncul tudingan serius, yakni dugaan pengabaian hak ulayat, potensi maladministrasi pengadaan tanah, hingga ancaman konsekuensi hukum bagi panitia pengadaan tanah Kabupaten Mimika.

Sorotan utama mengarah pada status alas hak tanah yang digunakan untuk proyek fasilitas umum tersebut.

HGB Tanpa AJB dan Pelepasan Hak Ulayat?

Dalam persidangan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di Pengadilan Negeri Mimika, terungkap bahwa PT Petrosea Tbk hanya dapat menunjukkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas namanya. Namun, menurut dokumen yang beredar, tidak dapat ditunjukkan Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pelepasan hak ulayat atas sebagian objek tanah yang dipakai untuk pelebaran jalan dan pembangunan bundaran.

Secara hukum pertanahan, HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah, bukan hak milik atas tanah itu sendiri. Pertanyaannya, jika alas hak tanah belum terang benderang, lalu siapa yang sesungguhnya berhak atas ganti rugi tanah?

Nama Berbeda, Nomor Sertipikat Sama

Kejanggalan lain muncul dalam dokumen Resume Penilaian Pengadaan Tanah Pemda Mimika tahun 2023. Di dalamnya tercatat nama Reynold Donny Kabian alias Reynold Donny Kabiai sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 seluas 12.743 m² di Jalan Petrosea.

Namun di sisi lain, PT Petrosea Tbk juga memegang HGB Nomor 0668. Nomor yang sama, subjek hukum berbeda. Apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau ada persoalan serius dalam tata kelola pertanahan? Publik menunggu klarifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Mimika.

Gugatan Ditolak, Tapi Hak Tidak Dibatalkan

Ibu Helena Beanal menggugat ke PN Mimika pada 4 Juli 2024. Gugatan tersebut ditolak seluruhnya pada 26 November 2024, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada 13 Maret 2025.

Namun, penting dicatat, tidak ada amar putusan yang membatalkan dokumen-dokumen hak yang dimiliki Helena Beanal, termasuk:

Surat Keterangan Hak Garapan sejak 1985;

Surat Pelepasan Hak Ulayat tahun 2021;

Sertipikat Hak Milik Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal;

Berita Acara Penyerahan Sertipikat tahun 2022.

Artinya, secara administratif, klaim kepemilikan belum pernah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Dana Rp19,4 Miliar: Ke Mana?

Proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2023 disebut memiliki anggaran sekitar Rp19.457.600.000. Jika terjadi sengketa kepemilikan, sesuai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mekanisme konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) seharusnya ditempuh.

Namun, muncul pertanyaan krusial:

Apakah dana tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri Mimika?

Ataukah justru dikembalikan ke kas daerah tanpa penyelesaian hak para pihak?

Jika benar tidak dilakukan konsinyasi, maka potensi pelanggaran prosedur pengadaan tanah bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum lanjutan.

Dua Kali Bayar?

Sumber internal menyebut adanya kemungkinan anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp 11 miliar untuk objek yang sama.

Jika benar demikian, maka potensi risiko hukumnya tidak kecil. Pemerintah daerah bisa berada dalam posisi dilematis, membayar ulang ganti rugi tanah dan bangunan, atau menghadapi gugatan lanjutan atas dugaan perampasan hak tanpa kompensasi sah.

Secara normatif, pemegang HGB hanya berhak atas ganti rugi bangunan, sementara ganti rugi tanah diberikan kepada pemilik hak atas tanah. Jika konstruksi hukum ini diabaikan, konflik horizontal dan gugatan perdata lanjutan nyaris tak terhindarkan.

Sertipikat Asli Belum Dikembalikan

Fakta lain yang memantik polemik, Sertipikat Hak Milik Nomor 01769 yang sebelumnya diterima Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika pada 9 Desember 2022, hingga kini disebut belum dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan.

Jika benar demikian, maka transparansi dan akuntabilitas administrasi pertanahan patut dipertanyakan.

Ujian Bagi Pemkab Mimika

Kasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea kini bukan sekadar soal pelebaran jalan. Ini menjadi ujian serius bagi:

Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Mimika;

Dinas PUPR Mimika;

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;

serta Kantor Pertanahan/BPN setempat.

Apakah prosedur pengadaan tanah telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan regulasi terkait hak ulayat?

Apakah musyawarah benar-benar dilakukan secara adil dan transparan? Dan yang paling penting, apakah hak masyarakat adat telah dihormati? Publik menunggu penjelasan resmi.

Jika polemik ini dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka, bukan tidak mungkin kasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea berubah dari proyek infrastruktur menjadi babak baru sengketa hukum yang lebih besar, bahkan berpotensi menyeret aparat dan pejabat pengadaan tanah ke ranah pertanggungjawaban pidana maupun administrasi.

Mimika kini berada di persimpangan, menyelesaikan secara adil atau menghadapi eskalasi konflik yang lebih luas.

 

Penulis : Nerius Rahabav

Editor  : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE