HGB di Atas Tanah Sengketa? Bundaran Cendrawasih–Petrosea Mimika Diselimuti Dugaan Maladministrasi
MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Aroma sengketa tanah kembali menyelimuti proyek pelebaran jalan dan pembangunan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.
Papuanewsonline.com - 20 Feb 2026, 14:39 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com –
Aroma sengketa tanah kembali menyelimuti proyek pelebaran jalan dan pembangunan
Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru. Di
balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu, muncul tudingan serius, yakni
dugaan pengabaian hak ulayat, potensi maladministrasi pengadaan tanah, hingga
ancaman konsekuensi hukum bagi panitia pengadaan tanah Kabupaten Mimika.
Sorotan utama mengarah pada status alas hak tanah yang
digunakan untuk proyek fasilitas umum tersebut.
HGB Tanpa AJB dan Pelepasan Hak Ulayat?
Dalam persidangan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di
Pengadilan Negeri Mimika, terungkap bahwa PT Petrosea Tbk hanya dapat
menunjukkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas namanya. Namun,
menurut dokumen yang beredar, tidak dapat ditunjukkan Akta Jual Beli (AJB)
maupun dokumen pelepasan hak ulayat atas sebagian objek tanah yang dipakai
untuk pelebaran jalan dan pembangunan bundaran.
Secara hukum pertanahan, HGB adalah hak untuk mendirikan
bangunan di atas tanah, bukan hak milik atas tanah itu sendiri.
Pertanyaannya, jika alas hak tanah belum terang benderang, lalu siapa yang
sesungguhnya berhak atas ganti rugi tanah?
Nama Berbeda, Nomor Sertipikat Sama
Kejanggalan lain muncul dalam dokumen Resume Penilaian
Pengadaan Tanah Pemda Mimika tahun 2023. Di dalamnya tercatat nama Reynold
Donny Kabian alias Reynold Donny Kabiai sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik
(SHM) Nomor 0668 seluas 12.743 m² di Jalan Petrosea.
Namun di sisi lain, PT Petrosea Tbk juga memegang HGB Nomor
0668. Nomor yang sama, subjek hukum berbeda. Apakah ini sekadar kekeliruan
administratif, atau ada persoalan serius dalam tata kelola pertanahan? Publik
menunggu klarifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab
Mimika.
Gugatan Ditolak, Tapi Hak Tidak Dibatalkan
Ibu Helena Beanal menggugat ke PN Mimika pada 4 Juli 2024.
Gugatan tersebut ditolak seluruhnya pada 26 November 2024, dan dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Jayapura pada 13 Maret 2025.
Namun, penting dicatat, tidak ada amar putusan yang
membatalkan dokumen-dokumen hak yang dimiliki Helena Beanal, termasuk:
Surat Keterangan Hak Garapan sejak 1985;
Surat Pelepasan Hak Ulayat tahun 2021;
Sertipikat Hak Milik Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal;
Berita Acara Penyerahan Sertipikat tahun 2022.
Artinya, secara administratif, klaim kepemilikan belum
pernah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Dana Rp19,4 Miliar: Ke Mana?
Proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2023
disebut memiliki anggaran sekitar Rp19.457.600.000. Jika terjadi sengketa
kepemilikan, sesuai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mekanisme
konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) seharusnya ditempuh.
Namun, muncul pertanyaan krusial:
Apakah dana tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri
Mimika?
Ataukah justru dikembalikan ke kas daerah tanpa penyelesaian
hak para pihak?
Jika benar tidak dilakukan konsinyasi, maka potensi
pelanggaran prosedur pengadaan tanah bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum
lanjutan.
Dua Kali Bayar?
Sumber internal menyebut adanya kemungkinan anggaran
perubahan tahun 2025 sebesar Rp 11 miliar untuk objek yang sama.
Jika benar demikian, maka potensi risiko hukumnya tidak
kecil. Pemerintah daerah bisa berada dalam posisi dilematis, membayar
ulang ganti rugi tanah dan bangunan, atau menghadapi gugatan lanjutan atas
dugaan perampasan hak tanpa kompensasi sah.
Secara normatif, pemegang HGB hanya berhak atas ganti rugi
bangunan, sementara ganti rugi tanah diberikan kepada pemilik hak atas tanah.
Jika konstruksi hukum ini diabaikan, konflik horizontal dan gugatan perdata
lanjutan nyaris tak terhindarkan.
Sertipikat Asli Belum Dikembalikan
Fakta lain yang memantik polemik, Sertipikat Hak Milik
Nomor 01769 yang sebelumnya diterima Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Mimika pada 9 Desember 2022, hingga kini disebut belum dikembalikan
kepada pihak yang menyerahkan.
Jika benar demikian, maka transparansi dan akuntabilitas
administrasi pertanahan patut dipertanyakan.
Ujian Bagi Pemkab Mimika
Kasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea kini bukan sekadar soal
pelebaran jalan. Ini menjadi ujian serius bagi:
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Mimika;
Dinas PUPR Mimika;
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
serta Kantor Pertanahan/BPN setempat.
Apakah prosedur pengadaan tanah telah sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan regulasi terkait hak ulayat?
Apakah musyawarah benar-benar dilakukan secara adil dan
transparan? Dan yang paling penting, apakah hak masyarakat adat telah
dihormati? Publik menunggu penjelasan resmi.
Jika polemik ini dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka, bukan
tidak mungkin kasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea berubah dari proyek
infrastruktur menjadi babak baru sengketa hukum yang lebih besar, bahkan
berpotensi menyeret aparat dan pejabat pengadaan tanah ke ranah
pertanggungjawaban pidana maupun administrasi.
Mimika kini berada di persimpangan, menyelesaikan secara
adil atau menghadapi eskalasi konflik yang lebih luas.
Penulis : Nerius
Rahabav
Editor : Nerius Rahabav