logo-website
Jumat, 20 Feb 2026,  WIT

DIDUGA ADA OKNUM “KAJARI GADUNGAN” HUBUNGI ADVOKAT TERKAIT PERKARA PRAPERADILAN

Perkara Praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Mnk atas nama Pemohon Muh. Rizal, yang saya ditangani Penatua Advokat, Yan Christian Warinussy, SH, kini diwarnai dugaan aksi penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.

Papuanewsonline.com - 20 Feb 2026, 04:46 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Advokat, Yan Christian Warinussy, SH

Manokwari, Papuanewsonline.com– Perkara Praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Mnk atas nama Pemohon Muh. Rizal, yang saya ditangani Penatua Advokat, Yan Christian Warinussy, SH, kini diwarnai dugaan aksi penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.



Perkara tersebut diajukan melawan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Teluk Bintuni selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni selaku Termohon II.




Dalam  siaran Pers yang diterima,


Rabu malam (19/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIT, Warrinusy mengakui


dihubungi melalui pesan WhatsApp dari nomor 0812-2724 4945.



Oknum tersebut mengaku bernama Muh. Ikbal dan menyatakan dirinya sebagai Kajari Teluk Bintuni.



Ia menanyakan perkembangan perkara klienya, Muh. Rizal, yang sedang mengajukan praperadilan.



Namun, kata dia, dalam percakapan tersebut muncul sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan kuat, antara lain, oknum tersebut menyebut memperoleh nomornya dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Teluk Bintuni dengan nama yang keliru.


Ia mengklaim telah menghubungi Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Ibu Helmin Somalay.



Padahal, faktanya saat ini Ibu Helmin Somalay telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, bukan lagi di Manokwari.



Ia bahkan menyatakan meminta Ibu Helmin Somalay untuk menyampaikan kepada Ketua PN Manokwari agar menghubungi dirinya.



Kata Advokat Yan, pernyataan-pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan bukan pejabat resmi, melainkan oknum penipu yang mencoba memanfaatkan momentum perkara hukum yang sedang berjalan.



" Saya dengan tegas menyatakan bahwa komunikasi tersebut tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Patut diduga kuat bahwa tindakan ini merupakan modus penipuan yang mencatut nama pejabat negara,  guna mencari keuntungan tertentu, " Tegasnya.



Selaian itu, dirinya menghimbau


Kepada publik, agar tak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum.



" Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Manokwari maupun di seluruh wilayah Tanah Papua agar, tak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum melalui komunikasi pribadi yang tidak resmi, Pintahnya.


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE