BPK Bongkar Dugaan Pembengkakan Anggaran Pilkada 2024 di Papua Tengah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan serius dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja hibah Pilkada Serentak 2024 di wilayah Papua Tengah. Pemeriksaan dilakukan pada KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Mimika
Papuanewsonline.com - 20 Feb 2026, 05:08 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
TIMIKA, Papuanewsonline.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan serius dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja hibah Pilkada Serentak 2024 di wilayah Papua Tengah. Pemeriksaan dilakukan pada KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Mimika, dan KPU Kabupaten Puncak untuk periode Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.
Hasilnya?, sejumlah penyimpangan dalam tahap perencanaan dan penganggaran belanja hibah Pilkada terungkap. Salah satu yang paling mencolok adalah dugaan kelebihan anggaran pada pos carter pesawat di KPU Kabupaten Mimika yang nilainya mencapai miliaran rupiah
Berdasarkan data hasil audit BPK RI, yang dimiliki
Papuanewsonline.com, Kamis ( 19 / 2 ).
BPK mencatat, penyusunan Rincian Kebutuhan Biaya (RKB) belum sepenuhnya mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), maupun Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Kepala Daerah.
Tak hanya itu, perubahan rincian penggunaan dana hibah kegiatan pemilihan juga dilaporkan tidak seluruhnya disampaikan kepada Kepala Daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Padahal, KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggaraan Pilkada.
Carter Pesawat di Distrik Gunung: Anggaran Melonjak Tajam
Temuan paling signifikan BPK berada pada kegiatan Transportasi Distrik Gunung (Carter Pesawat) di KPU Kabupaten Mimika.
Dalam dokumen RKB, tercatat alokasi sebagai berikut:
Distrik Jila: Rp 65.000.000
Distrik Hoya: Rp 60.000.000
Distrik Tembagapura: Rp 115.000.000
Distrik Alama: Rp 115.500.000.
Namun berdasarkan pemeriksaan dan perbandingan dengan SSH yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mimika, anggaran tersebut melebihi standar yang berlaku. Total selisih kelebihan anggaran untuk carter pesawat ini mencapai Rp 5.474.000.000.
Angka yang tentu tidak kecil dalam konteks pengelolaan dana hibah Pilkada.
Dalih “Biaya Pikul” Dipertanyakan
BPK menyebutkan, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mimika menjelaskan bahwa harga satuan carter pesawat tersebut tidak mengikuti SSH, karena sudah termasuk biaya pikul dan transportasi dari kampung-kampung menuju ibu kota distrik, berdasarkan nilai perkiraan sendiri.
Namun penelusuran BPK menunjukkan fakta lain. Dalam RKB yang sama, ternyata sudah terdapat alokasi biaya untuk transportasi distrik dalam kota. Selain itu, tidak semua kegiatan yang dibiayai, seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan verifikasi pasangan calon memerlukan biaya pikul secara penuh sebagaimana didalihkan.
Artinya, justifikasi pembengkakan biaya tersebut dinilai tidak sepenuhnya berdasar.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius, apakah ini murni kesalahan administratif dalam penyusunan anggaran?
atau ada kelalaian sistemik dalam pengawasan internal sebelum NPHD diteken?.
Inspektorat Utama KPU RI sebenarnya telah melakukan reviu atas RKB sebelum pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika. Namun, kelebihan anggaran tersebut tetap lolos hingga masuk dalam dokumen pendukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Jika tidak ditindaklanjuti secara tegas, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola dana hibah Pilkada di daerah dengan karakteristik geografis sulit seperti Papua Tengah.
Pilkada bukan hanya soal demokrasi prosedural, tetapi juga soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Temuan BPK ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan anggaran di tubuh penyelenggara pemilu.
Penulis : Risman Serang
Editor. : Nerius Rahabav