logo-website
Jumat, 20 Feb 2026,  WIT

Sengketa Tanah Bundaran Cendrawasih–Petrosea: Helena Tanya Legalitas HGB dan Rp 19,4 M?

Sengketa tanah proyek pelebaran Jalan dan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mencuat. Ibu Helena Beanal mempertanyakan keabsahan dasar kepemilikan tanah

Papuanewsonline.com - 19 Feb 2026, 23:45 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Helena Beanal, kepada Papuanewsonline.com pada Rabu (18/2/2026)

TIMIKA, Papuanewsonline.com – Sengketa tanah proyek pelebaran Jalan dan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mencuat. Ibu Helena Beanal mempertanyakan keabsahan dasar kepemilikan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum tersebut serta transparansi anggaran pengadaan tanah tahun 2023 senilai Rp 19.457.600.000.

Perkara ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Mimika melalui perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim. Gugatan yang diajukan Helena Beanal ditolak pada 26 November 2024. 

Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura juga berujung pada penguatan putusan tingkat pertama melalui putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP tertanggal 13 Maret 2025.

Meski demikian, Helena Beanal, kepada Paapuanewsonline.com, Rabu (18/2/2026) mengakui tidak melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung dan memilih membuka ruang komunikasi dengan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Mimika.

Persoalan Alas Hak dan HGB PT Petrosea

Kata Helena, dalam persidangan, disebutkan PT Petrosea Tbk memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668. Namun menurut pihak Helena Beanal, perusahaan tidak dapat menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pelepasan hak ulayat sebagai dasar perolehan tanah seluas kurang lebih 4 hektare serta sebagian ±1.300 m² yang dipakai untuk pelebaran jalan dan bundaran.

Kata dia, secara hukum pertanahan, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah, bukan hak kepemilikan tanah itu sendiri. Jika terjadi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka ganti rugi tanah seharusnya diberikan kepada pemegang hak atas tanah, sementara pemegang HGB memperoleh ganti rugi atas bangunan atau investasi yang berdiri di atasnya.

Klaim Hak Helena Beanal

Helena Beanal menyatakan memiliki dasar hukum berupa:

Surat Keterangan Hak Garapan sejak 1985

Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Tahun 2021

Surat Pernyataan Pelepasan Hak Ulayat dari lembaga adat setempat

Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal

Berita Acara Penyerahan Sertipikat kepada Pemda Mimika tahun 2022.

Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak tertentu terkait pengalihan hak atas tanah tersebut. 

Menurutnya, hingga kini sertifikat asli belum dikembalikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika.

Dana Pengadaan Tanah Dipertanyakan

Sorotan tajam juga diarahkan pada anggaran pengadaan tanah tahun 2023 sebesar Rp 19,4 miliar. 

Dalam resume penilaian Pemda Mimika, tercatat nama lain sebagai pemilik SHM Nomor 0668 dengan luas 12.743 m² di Jalan Petrosea. 

Helena Beanal mempertanyakan apakah dana tersebut telah dikonsinyasikan (dititipkan) ke Pengadilan Negeri Mimika apabila terjadi sengketa kepemilikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

"Jika dana tidak dikonsinyasikan, menurutnya, hal itu berpotensi menjadi persoalan hukum administratif bahkan pidana" Katanya.

Informasi yang diperoleh juga menyebut adanya rencana anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp 11 miliar untuk proses ganti rugi lanjutan.

Tanggung Jawab Panitia Pengadaan Tanah

Berdasarkan regulasi:

PP Nomor 19 Tahun 2021 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 Panitia Pengadaan Tanah wajib melakukan musyawarah, menetapkan bentuk dan besaran ganti kerugian secara transparan, serta memastikan hak masyarakat hukum adat dihormati.

Apabila terjadi sengketa, mekanisme konsinyasi di pengadilan merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan.

Potensi Dampak Hukum

Dalam pendapat hukum (legal opinion) yang dilampirkan, disebutkan bahwa apabila ganti rugi atas tanah dan bangunan tidak diselesaikan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi panitia pengadaan tanah maupun pihak terkait. 

Helena Beanal berharap Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, memberikan klarifikasi resmi serta membuka kembali ruang mediasi demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.

 

Penulis : Nerius Rahabav

Editor  : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE