logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

Berulang Langgar Aturan, Ahli Sebut: Freeport Seolah Anak Emas Yang Bebas Tanggung Jawab

Protes warga Mimika yang menderita akibat limbah tailing PT Freeport Indonesia ternyata bukan masalah baru. Sejarah mencatat perusahaan ini telah berulang kali melanggar aturan, merugikan negara dan merusak lingkungan.

Papuanewsonline.com - 13 Jul 2026, 16:24 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Jakarta – Protes warga Mimika yang menderita akibat limbah tailing PT Freeport Indonesia ternyata bukan masalah baru. Sejarah mencatat perusahaan ini telah berulang kali melanggar aturan, merugikan negara dan merusak lingkungan, namun hingga kini seolah bergerak bebas tanpa sanksi nyata. Fahmy Radhi, pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, menegaskan hal ini di Jakarta, Kamis lalu.

“Sejak awal beroperasi, Freeport tidak pernah serius menangani limbah karena biayanya mahal. Tak heran masalah ini terus berulang,” ujarnya. (9/7/26) 

Fahmy menyoroti fakta bahwa bahkan lembaga pengawas negara sekelas Badan Pemeriksa Keuangan telah berulang kali menemukan pelanggaran dan menghitung besaran kerugian negara serta denda yang harus dibayar, namun tidak pernah ada tindak lanjut yang tegas. 

“Seolah pemerintah sengaja membiarkan pelanggaran terjadi. Freeport bagaikan ‘anak emas’ yang istimewa,” tegasnya. 

Ia pun pesimistis langkah DPR saat ini akan membuahkan hasil, meragukan ada pihak yang berani bertindak tegas terhadap perusahaan raksasa tersebut.

Catatan sejarah pemeriksaan BPK sangat jelas mencatat kerugian yang luar biasa besar. Pada tahun 2017, ditemukan potensi kerugian negara dari sisi penerimaan bukan pajak periode 2009–2015 mencapai US$445,96 juta atau setara Rp6 triliun. 

Pelanggaran terjadi karena perusahaan tidak mematuhi kontrak karya, termasuk biaya pengelolaan yang mengurangi nilai royalti yang seharusnya diterima negara. Angka ini menunjukkan betapa besarnya kekayaan yang hilang dari tangan rakyat.

Satu tahun kemudian, hasil pemeriksaan kembali mengungkap kerugian yang jauh lebih dahsyat: kerusakan ekosistem akibat pembuangan limbah selama 2013–2015 bernilai Rp185 triliun. Lebih mengherankan, perusahaan ternyata beroperasi tanpa memiliki izin resmi penggunaan kawasan hutan. 

Belum selesai itu, pada tahun 2023 BPK juga mencatat keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral yang menimbulkan denda administratif sebesar US$501,95 juta atau sekitar Rp7,77 triliun.

Padahal menurut undang-undang, setiap perusahaan tambang wajib membangun fasilitas pengolahan sendiri dan seharusnya sudah dilarang mengekspor bahan mentah sejak pertengahan tahun 2023. 

Namun Freeport justru mendapatkan perlakuan istimewa dan tetap diizinkan mengekspor hingga akhir tahun 2024 meskipun pembangunan smelter belum memenuhi target minimal. 

Kebijakan ini dinilai sangat merugikan dan tidak adil bagi aturan yang berlaku bagi perusahaan lain di Indonesia.


Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE