Pelajar Yang Dianiaya Dengan Palu Di Kuala Kencana Meninggal Dunia, Pelaku Sudah Diamankan
Pelajar bernama Afdal Jaya yang menjadi korban penganiayaan dengan menggunakan palu dikabarkan meninggal dunia.
Papuanewsonline.com - 19 Feb 2026, 15:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Pelajar bernama Afdal Jaya yang menjadi korban penganiayaan dengan menggunakan palu di Jalan Elang RT 4 No. 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana pada 14 Februari 2026 dikabarkan meninggal dunia. Pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari kejadian langsung setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, mengkonfirmasi
bahwa personel segera merespons dan mengamankan pelaku saat itu juga.
"Pelaku sudah diamankan di hari kejadian karena kami
langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujarnya
saat dikonfirmasi pada Rabu (18/2/26).
Menurutnya, motif di balik tindakan tersebut masih dalam
proses penyelidikan mendalam, namun berdasarkan keterangan saksi, pelaku
menyerang korban menggunakan alat bantu berupa palu.
Pada saat kejadian, seorang saksi yang berada di kamar
lantai 2 mendengar suara teriakan perempuan dari arah lantai 1 dan segera turun
melihat kejadian.
"Saksi yang merupakan adik dari pelaku melihat langsung
ketika pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," jelas AKP
Djemy.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka
berat pada bagian kepala dan wajah, kemudian mendapatkan perawatan medis di
RSUD Mimika sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada sore hari 17
Februari 2026.
Keluarga korban telah datang ke Polsek Kuala Kencana untuk
menanyakan progres penanganan kasus hukum terhadap pelaku.
Riska, kakak kandung korban, menyampaikan harapan agar
pelaku diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian berkomitmen akan menjalankan proses hukum
secara adil dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Jid
Editor: GF