KPU Mimika Koreksi Setor 280 Juta, Bukan 180 Juta, Hasil Temuan BPK 28 M ?
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mengeroksi pemberitaan media Papuanewsonline.com, Sabtu pagi ( 21 / 2 ), dengan judul " Geger ! Komisioner KPU Mimika Akui Dug
Papuanewsonline.com - 21 Feb 2026, 09:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali
mengeroksi pemberitaan media Papuanewsonline.com, Sabtu pagi (21/2), dengan
judul " Geger! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewangan
Dana Hibah Rp 28 M, baru setor Rp 180 juta.
"Selamat pagi, mohon koreksi pengembalian KPU Mimika,
Rp 280 Juta, bukan Rp 180 juta," Pintah Devisi Hukum dan Pengawasan KPU
Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang menghubungi redaksi Papuanewsonline.com, sabtu
pagi, pukul 07.23 WIT.
Sementara itu berdasarkan hasil audit BPK RI yang dimiliki,
Papuanewsonline.com, ternyata ada temuan pembayaran pengadaan tidak memadai.
Terbukti, ketika BPK melakukan penelusuran terhadap dokumen
pembayaran, menunjukan bahwa pengadaan poster telah dibayar lunas sebesar Rp 4
M.
Namun ketika BPK meneliti dokumen kontrak pengadaan,
diketahui kalau Direktur CV MP adalah sdr AL, dan rekening yang digunakan
menerima pembayaran adalah rekening 194688XXXX atas nama CV. MP.
Namun hasil pemeriksaan rekening koran oleh BPK, menunjukan
pembayaran yang dilakukan bendahara pengeluaran periode januari hingga agustus
2024, atas pengadan poster, tidak kepada rekening atas nama direktur CV MP atau
rekening atas nama CV MP, melainkan kepada saudara JA. Pembayaran itu
dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp
1.000.000.000,' dan tanggal 16 Februari 2024 sebesar Rp 3.000.000.000,-
Kata BPK, pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer
kepada saudara JA dengan nomor rekening 810686XXXX.
BPK mengakui, sesuai penjelasan dari bendahara pengeluaran
periode Januari sampai Agustus 2024, saudara JA adalah salah seorang yang
terafiliasi dengan CV MP. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh saudara JA
melalui zoom meeting.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK, pada dokumen
pembayaran juga menunjukan, bendahara pengeluaran belum memungut PPN dan
memotong PPh saat pembayaran dilakukan. Sementara pembayaran pajak yang
dilakukan melewati tahun anggaran 2024 yaitu tanggal 10 juli 2025 sebesar Rp
396.396.396, 00.
Berdasarkan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, selaku PPK
menjelaskan kepada BPK, kalau pengadaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana
tercantum dalam SPK. Pembuatan dokumen SPK dilakukan untuk menutup pengeluaran
yang ditransfer kepada saudara JA.
BPK menegaskan, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, PPK
dan bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan uang, serta tidak terdapat
pencatatan pada BKU maupun rekening koran atas pengembalian uang yang telah
ditransfer tersebut.
Untuk itu BPK RI menegaskan, pengadaan poster pemilu tidak
dapat diyakini keterjadianya sebesar Rp 3.603.603.604,00.
(Bersambung Edisi Berikutnya...!)
Penulis : Neri Rahabav
Editor : Nerius Rahabav