IMM KIP UNPATTI Siap Kawal Sidang Pidana dan Kode Etik di Polda Maluku
Ambon, Papuanewsonline.com— Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat KIP Universitas Pattimura (UNPATTI) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, Arianto Karim Tawakal, di Kota Tual.
Papuanewsonline.com - 22 Feb 2026, 08:25 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Ambon, Papuanewsonline.com— Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat KIP Universitas Pattimura (UNPATTI) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, Arianto Karim Tawakal, di Kota Tual.
Melalui Sekretaris Komisariat, Samil Rahareng, IMM KIP UNPATTI merespons pernyataan resmi Polres Tual yang telah menetapkan Bripda MS, sebagai tersangka dan melimpahkan yang bersangkutan ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Sementara itu, proses pidana tetap berjalan di Polres Tual.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Namun bagi IMM KIP UNPATTI, penetapan tersangka bukanlah akhir, melainkan awal dari ujian besar bagi institusi kepolisian.
“Kami mengapresiasi langkah penetapan tersangka. Tapi publik tidak hanya butuh status hukum, publik butuh keadilan yang nyata. Proses pidana dan sidang kode etik harus sama-sama tegas dan transparan,” tegas Samil Rahareng, dalam keterangan tertulisnya yang diterima,
Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026.
IMM menilai sidang kode etik yang akan digelar di Polda Maluku harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
" Jangan sampai sidang etik hanya menjadi formalitas administratif, tanpa konsekuensi yang setimpal. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, IMM menuntut sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan, " Tegasnya.
Dia menegaskan, kalau memang terbukti bersalah, jangan setengah hati.
" Sanksi maksimal harus dijatuhkan. Ini bukan sekadar soal disiplin anggota, ini soal nyawa seorang anak,” ujar Samil.
IMM KIP UNPATTI juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Bagi mereka, kasus ini bukan hanya perkara pidana, melainkan ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi hak anak dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum yang transparan adalah cermin integritas institusi. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar wacana,” tutup Samil Rahareng.
Penulis : Risman Serang
Editor. : Nerius Rahabav