Papuanewsonline.com
TNI-Polri Sita Ratusan Butir Amunisi dari Kelompok OPM Pimpinan Daniel Aibon Kogoya
Bupati Roni Omba Buka Penyuluhan Hukum, Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi di Boven Digoel
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN
44.234 LEMBAR SPPT PBB-P2 MIMIKA SIAP DIDISTRIBUSIKAN, KOLLABORASI JADI KUNCI KEBERHASILAN
TARGET PBB-P2 MIMIKA TAHUN 2026 CAPAI RP85,9 MILIAR, NAIK RP1,9 MILIAR DARI TAHUN 2025
BAPENDA MIMIKA SERAHKAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2026, TARGET PENERIMAAN CAPAI RP89,4 MILIAR
Kematian Ibu Rumah Tangga Di Mimika Baru Diduga Gantung Diri, Polisi Sedang Selidiki
LPSK Surati Polda Papua Tengah, Minta Penjelasan Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis
Dugaan Mega Korupsi Hibah KPU Mimika, Banyak Dana Siluman Hingga Temuan BPK 28 Miliar
Bersiaga! Piala Gubernur, Liga 4 Papua Tengah Digelar Di Mimika, 7 Tim Siap Meraih Kejuaraan
BERITA TAG Hukum
Homepage
Jelang Bulan Ramadhan, Wakapolda Maluku: Operasi Keselamatan Salawaku 2026 Akan Dilaksanakan
Papuanewsonline.com, Ambon – Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcar Lantas) menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Daerah Maluku resmi menggelar Operasi Keselamatan Salawaku Tahun 2026.Operasi yang diluncurkan melalui Apel Gelar Pasukan yang dihelat di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Senin (2/2/2026), ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H.Apel gelar pasukan Ops Keselamatan Salawaku yang dilaksanakan juga untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung demi terciptanya kamseltibcar lantas yang kondusif.Operasi kepolisian mandiri kewilayahan ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026”.Dalam amanatnya, Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni menyampaikan, Operasi Keselamatan Salawaku 2026 dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Operasi ini merupakan upaya Cipta Kondisi untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.“Operasi ini dilaksanakan sebagai penegasan komitmen bersama dalam membangun kondisi lalu lintas yang kondusif sejak dini, guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Idul Fitri tahun 2026,” ungkap Wakapolda dalam sambutannya.Jenderal Bintang Satu Polri ini juga menekankan pelaksanaan operasi tidak menitikberatkan pada penindakan hukum semata, melainkan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.“Polri lebih menonjolkan sisi edukasi, imbauan, dan sosialisasi secara humanis kepada masyarakat. Kita ingin membangun disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan kecelakaan,” tambahnya.Lebih lanjut kepada peserta apel, Wakapolda juga memberikan delapan instruksi khusus untuk dipedomani. Di antaranya Melakukan deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan kecelakaan serta pelanggaran; Memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam pengamanan jalur mudik dan kawasan wisata; Mengintensifkan pembinaan dan penyuluhan tata cara berlalu lintas yang selamat; Sosialisasi pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas demi kelancaran arus; Optimalisasi kegiatan Ramp Check kendaraan umum bersama instansi terkait; Meningkatkan patroli di titik rawan sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat; Penegakan hukum profesional terhadap angkutan umum ilegal (travel gelap); Optimalisasi penindakan melalui ETLE Statis maupun Mobile yang mengedepankan prinsip keadilan."Kami berharap melalui Operasi Keselamatan Salawaku 2026 ini, kesadaran masyarakat Maluku dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 nantinya dapat berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali," harapnya.Untuk diketahui, dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Salawaku 2026, turut hadir Irwasda Maluku, Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, Kakanwil Jasa Raharja Cabang Maluku, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta para Komandan POM TNI baik dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara. PNO-12
02 Feb 2026, 16:37 WIT
Cegah Aksi Kriminalitas, Tim Ops Pekat Polda Maluku Gelar Patroli Dialogis
Papuanewsonline.com, Ambon - Tim Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Polda Maluku, gencar melaksanakan patroli dialogis di tempat-tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan, pasar, hingga terminal angkutan umum.Hari ini, Sabtu (31/1/2026), kegiatan yang bertujuan mencegah terjadinya aksi premanisme, peredaran minuman keras ilegal, narkoba, prostitusi hingga kejahatan lainnya yang kerap meresahkan masyarakat tersebut dilaksanakan di kawasan Terminal Transit Passo."Patroli dialogis yang dilakukan yaitu menyapa langsung masyarakat yang beraktivitas di tempat-tempat keramaian. Tim Ops Pekat menyampaikan pesan-pesan kamtibmas," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Masyarakat yang ditemui, khususnya di kawasan terminal transit Passo seperti pedagang, sopir hingga pengunjung, diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang meresahkan. Seperti pungutan liar, palak liar dan kejahatan jalanan lainnya."Warga juga diminta untuk melaporkan aparat kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas-aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas," ungkapnya.Pada kesempatan itu, para pemuda yang dijumpai juga diingatkan untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu situasi kamtibmas yang kondusif."Warga yang ditemui juga diajak agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat berakibat hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga maupun orang lain," jelasnya.Polda Maluku menghimbau seluruh elemen masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai dan bermartabat. PNO-12
01 Feb 2026, 12:14 WIT
Gelar Razia di Pelabuhan Slamet Riyadi, Tim OPS Pekat Polda Maluku Amankan 700 Liter Sopi
Papuanewsonline.com, Ambon - Hari ke enam Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Salawaku Tahun 2026, personel gabungan Polda Maluku dan Polsek KPYS, Polresta Ambon kembali mengamankan sebanyak kurang lebih 700 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi.Ratusan liter miras ilegal tradisional tersebut diamankan saat dilaksanakan razia di atas kapal cepat KM Cantik Lestari 77B yang baru tiba di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat malam (30/1/2026)."Tadi malam saat dilakukan razia di Pelabuhan Slamet Riyadi ditemukan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 700 liter. Razia dilakukan tim Ops Pekat Salawaku Polda Maluku yang dibantu personel KPYS Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kamis (31/1/2026).Ratusan liter minuman memabukan yang berada di dalam sejumlah wadah jerigen ini diselundupkan di atas KM Cantika Lestari. Diduga untuk mengelabui petugas keamanan, miras-miras ilegal ini dikemas dengan berbagai macam paketan."Miras jenis sopi yang ditemukan tidak diketahui pemiliknya. Miras ini di isi dalam jerigen dan dikemas dalam berbagai macam bentuk paket kotak kardus dan karung serta tas ransel yang diduga didesain untuk mengelabui panglihatan pihak keamanan di area pelabuhan," ungkap Kombes Rositah.Setelah berhasil mengungkap penyulundupan miras berbahaya tersebut, tim Ops Pekat Salawaku kemudian mengamankan barang bukti ini di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku."Saat ini barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku," jelasnya.Kabid Humas mengaku, operasi Pekat menyasar berbagai kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat. Selain miras yang lebih dominan mengganggu gangguan kamtibmas, sasaran lainnya yakni narkoba, prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan lainnya. PNO-12
31 Jan 2026, 18:06 WIT
Tunjukkan Kesigapan, Taruna Akpol Respon Cepat Selamatkan Anak Kecil di Sungai
Papuanewsonline.com, Aceh Tamiang - Seorang anak berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hanyut di aliran sungai bawah jembatan Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (30/1/2026) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.45 WIB saat korban bermain di tepi sungai dan terpeleset hingga terseret arus.Pada saat kejadian, Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tengah melaksanakan kegiatan trauma healing dan bakti sosial bagi masyarakat terdampak banjir di wilayah tersebut. Melihat adanya anak yang hanyut, para taruna bersama warga sekitar dengan cepat melakukan upaya pertolongan.Taruna Akpol segera mengevakuasi korban dari sungai dan memberikan pertolongan pertama gawat darurat di lokasi kejadian guna memastikan kondisi korban tetap stabil. Tindakan cepat tersebut dinilai berhasil mencegah risiko yang lebih fatal.Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan apresiasi atas kesigapan dan kepedulian para taruna dalam merespons situasi darurat di tengah masyarakat.“Kesigapan Taruna Akpol dalam menolong korban hanyut menunjukkan kesiapan, kepedulian, dan nilai kemanusiaan yang terus ditanamkan sejak pendidikan. Ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Kombes Erdi.Usai mendapatkan pertolongan pertama, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk penanganan medis awal, sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang guna pemeriksaan dan perawatan lanjutan.Menurut Kombes Erdi, kehadiran taruna dalam kegiatan kemanusiaan pascabencana tidak hanya memberikan dukungan psikologis, tetapi juga memperkuat sinergi antara institusi dan masyarakat.“Taruna tidak hanya hadir untuk kegiatan sosial dan trauma healing, tetapi juga siap bertindak cepat dalam situasi darurat demi keselamatan warga,” tambahnya.Polri berharap semangat pengabdian dan kesiapsiagaan tersebut terus terjaga sebagai bekal para taruna dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan negara di masa mendatang. PNO-12
31 Jan 2026, 17:41 WIT
Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Tantang Jaksa Periksa Proyek Timbunan 19 Miliar di Timika
Papuanewsonline.com, Timika -
Anggota Komisi I (Satu) DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Mimika, Yohanes Kemong
menantang Kejaksaan Tinggi Papua agar memeriksa Pekerjaan Proyek Timbunan di
Bandara Mozes Kilangin, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. "Saya menantang Kejaksaan
Tinggi Papua berani tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan ini, karena
diduga kuat telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujar Yohanes
Kemong melalui keterangan tertulisnya Jumat (30/1/2026). Legislator yang terkenal vokal
ini berharap agar Kejati Papua pro aktif mengungkap kejanggalan berbagai Proyek
bermasalah di Kabupaten Mimika, terutama pelaksanaan proyek Timbunan Jalan 19 Miliar dan proyek
pembangunan TPA di Iwaka karena Proyek-proyek tersebut Diduga Tidak Sesuai
Dengan Kontrak Kerja. Sementara itu diketahui Mega
Proyek Timbunan jalan Acces Control untuk pengendali banjir di dekat arah bandara
Mozes Kilangin bermasalah, karena material maupun fisik pekerjaan tidak sesuai
dengan kontrak kerja. Paket proyek gemuk ini
teridentifikasi dikerjakan oleh pengusaha tajir atas nama Rudy Aheng atau
sering disapa Bos Rudy, yang berdomisili di Jalan Budi Utomo, Distrik Wania,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Informasi yang diterima diketahui bahwa dalam pelaksanaan proyek timbunan Mega proyek
ini, diduga kuat dikerjakan asal-asalan karena tidak sesuai dengan RAB yang
tercantum di dalam kontrak. Material yang digunakan sesuai
kontrak seharusnya menggunakan tanah dari lokasi 32, namun yang digunakan
kontraktor malah menggunakan tanah timbunan dari dalam kota, sehingga
Konstruksi pekerjaan tidak berkualitas. terlihat ada beberapa bahu jalan
yang memiliki selisi ketebalan timbunan yang tidak rata, pemadatan juga tidak
terstruktur dengan baik. Dari laman LPSE Kabupaten Mimika
diketahui bahwa paket proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun
2025 dengan nama tender Penimbunan Jalan Acces Control ke Arah Kolam Pengendali
Banjir melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dengan nilai pagu Rp
19.000.000.000, Nilai HPS Rp. 18.999.000.000, Mega Proyek ini dikerjakan oleh
PT. Sukamaju yang beralamat di Jln Budi Utomo Kamp. Inauga Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua Tengah. Dalam paket ini Konsultan
Pengawas dimenangkan oleh CV. Wira Kamil Konsultan beralamat di Jln Cumi-Cumi
Lr.1b No.32 C- Makasar, Sulawesi Selatan, dengan nilai Pagu Rp.570.000.000 dan
nilai HPS Rp.560.800.000. Pekerjaan berlokasi pada sisi
selatan Bandara Mozes Kilangin Mimika, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
atas nama Elcardobes Sapakoly, S.T., M.Si. Hingga berita ini dipublikasikan
belum ada keterangan dari para pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan
Mega proyek tersebut. Penulis: Hendrik
Editor: GF
31 Jan 2026, 00:38 WIT
LPSK Siap Dampingi Media Papuanewsonline.com, Pasca Rekomendasi Komnas HAM
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pasca Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi yang
menegaskan adanya dugaan pelanggaran HAM serius yang dilakukan mantan Kasat
Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan Gerombolannya, kini Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara terbuka akan mendampingi Media
Papuanewsonline.com dalam mengawal proses hukum terhadap AKP Rian Oktaria dan
Anggotanya.Hal ini ditegaskan LPSK melalui surat ke Redaksi Media
Papuanewsonline.com yang diterima, Jumat (30/1/2026).LPSK kini secara resmi menelaah permohonan perlindungan
terhadap jurnalis Papuanewsonline.com di Timika, Provinsi Papua Tengah.Sebelum LPSK, diketahui bahwa terdapat Rekomendasi Komnas
HAM berkaitan dengan dugaan tindakan persekusi dan intimidasi yang dilakukan
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bersama anggotanya terhadap empat
jurnalis Papua News Online pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi
Papua Tengah.Langkah LPSK ini menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan pers di
Papua tengah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan
(SPDPP) bernomor R-773/4.1.PPP/LPSK/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, LPSK
menyatakan telah memulai proses penelaahan permohonan perlindungan yang
diajukan para jurnalis.Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Penelaahan
Permohonan LPSK RI, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si.Permohonan perlindungan diajukan Ifo Rahabav bersama tiga
jurnalis lainnya yang diduga menghadapi tekanan, intimidasi, serta risiko
serius akibat aktivitas jurnalistik mereka.Dalam surat LPSK yang diterima disebutkan, berkas permohonan
telah memenuhi persyaratan formil dan kini memasuki tahap penelaahan materiil
yang berlangsung selama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan
hukum.Menurut LPSK, dasar hukum proses penelaahan permohonan
perlindungan ini merujuk padapasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah UU Nomor 31 Tahun
2014, danPasal 16 Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, serta surat
permohonan perlindungan tertanggal 20 Januari 2026 yang tercatat dalam register
LPSK dengan nomor 0196 s.d. 0199/P.BPP-LPSK/I/2026.Seorang pemerhati pers di Papua menilai masuknya permohonan
perlindungan jurnalis ke LPSK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan
indikator adanya ancaman nyata terhadap kerja-kerja jurnalistik.“Jika jurnalis harus mencari perlindungan negara untuk
menjalankan tugas profesinya, maka pertanyaannya bukan lagi apakah kebebasan
pers terancam, tetapi seberapa parah ancaman itu terjadi,” ujarnya.Menurutnya, Papua selama ini dikenal sebagai wilayah dengan
tingkat risiko tinggi bagi jurnalis. Tekanan terhadap media, baik dalam bentuk
intimidasi, kriminalisasi, maupun pembungkaman informasi, kerap muncul ketika
pemberitaan menyentuh kepentingan kekuasaan, aparat, atau aktor ekonomi.Dia mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar persoalan
individu jurnalis, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin
kebebasan pers dan perlindungan HAM.“Jika rekomendasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti secara
tegas dan transparan, maka negara berpotensi gagal menjalankan kewajibannya
melindungi warga negara sekaligus menjaga marwah demokrasi, ” Pungkasnya. Penulis: Hendrik
Editor: GF
31 Jan 2026, 00:26 WIT
Jubir KPK: Kehadiran Pejabat Pemda Mimika Terkait Supervisi dan Koordinasi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Juru bicara Lembaga
antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo akhirnya buka suara
terkait kehadiran beberapa pihak dari Pemda Mimika di Gedung Merah Putih pada
Jumat, (30/1/2026)."Kalau hari ini terkait supervisi, bukan penyidikan
perkara," ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo. Disinggung terkait kasus di Kabupaten Mimika yang masuk
penyelidikan KPK, Budi tidak menampik kalau ada, namun enggan memberikan
komentar karena masih dalam ranah penyelidikan.Diketahui Skandal Korupsi di Kabupaten Mimika tercium
Lembaga Antirasush Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya penyelidikan
terkait utang Asian One Air kepada Pemda Mimika senilai 19 Miliar, dan utang
bea cukai helikopter Pemda Mimika senilai 80 Miliar Rupiah.Sumber Media Papuanewsonline.com di Gedung Merah Putih KPK
membenarkan penyelidikan tersebut."Mas Silakan langsung saja konfirmasi ke Juru bicara KPK ya, karena Masi tahap
penyelidikan," Ucapnya. Penulis: Hendrik
Editor: GF
31 Jan 2026, 00:03 WIT
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Berkolaborasi Hadirkan Keadilan Berbasis Pemulihan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham
Imipas) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi
dalam pengembangan kebijakan keadilan restoratif yang berorientasi pada
pemulihan korban melalui audiensi strategis yang digelar di Jakarta, Kamis
(29/1/2026).Audiensi tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi
Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, dan
dihadiri jajaran pejabat struktural dari kedua lembaga, sebagai upaya
mempererat koordinasi lintas sektor dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih
humanis dan berkeadilan.Dalam pertemuan itu, Robianto menegaskan peran Kemenko
Kumham Imipas sebagai koordinator kebijakan nasional dalam penguatan keadilan
restoratif, khususnya dalam mendorong rekomendasi kebijakan penguatan substansi
hukum pidana berbasis pemulihan korban sebagaimana tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.Ia menekankan bahwa prioritas nasional tersebut telah
dikoordinasikan secara intensif dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas guna memastikan keselarasan arah kebijakan, integrasi lintas
program, serta dampak nyata bagi masyarakat.Robianto menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh
dimaknai sebatas penyelesaian perkara semata, melainkan harus menempatkan aspek
pemulihan korban sebagai orientasi utama dalam setiap tahapan proses hukum.Menurutnya, keberhasilan keadilan restoratif diukur dari
sejauh mana korban memperoleh keadilan substantif, pemulihan menyeluruh, serta
jaminan perlindungan yang berkelanjutan, bukan hanya tercapainya kesepakatan
damai.Dalam audiensi tersebut, turut dibahas berbagai isu krusial
yang selama ini menjadi tantangan dalam implementasi keadilan restoratif, mulai
dari kejelasan mekanisme penghitungan kerugian korban, penguatan peran LPSK
dalam pemenuhan restitusi, hingga tata kelola dana abadi korban atau victim
trust fund yang transparan dan akuntabel.Selain itu, optimalisasi peran lembaga mediasi juga menjadi
perhatian, mengingat tidak seluruh penyelesaian perkara melalui pendekatan
restoratif berujung pada pemenuhan restitusi secara memadai bagi korban.Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Arief Suryadi menegaskan
komitmen lembaganya dalam mendukung penuh implementasi keadilan restoratif yang
berfokus pada pemulihan korban secara komprehensif dan berkelanjutan.Ia menjelaskan bahwa peran LPSK berjalan seiring dengan
proses hukum, mulai dari perlindungan korban, pendampingan psikososial,
penghitungan restitusi, hingga pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.Arief juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor
agar pemulihan korban tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan
berlanjut hingga korban benar-benar mampu bangkit dan kembali berfungsi secara
sosial.Audiensi ini sekaligus menjadi ruang konsolidasi strategis
dalam memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya pada penanganan
perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang membutuhkan pendekatan
sensitif, terpadu, dan berperspektif korban.Melalui penguatan sinergi ini, Kemenko Kumham Imipas dan
LPSK berkomitmen menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, inklusif,
dan berorientasi pada perlindungan martabat manusia.Kolaborasi yang dibangun diharapkan mampu mendorong
reformasi hukum yang berpihak pada korban, sekaligus memperkuat kepercayaan
publik terhadap kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan yang
sesungguhnya.(GF)
30 Jan 2026, 23:25 WIT
Gencarkan Patroli, Tim Ops Pekat Polda Maluku Sosialisasi Kamtibmas Cegah Aksi Premanisme
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Tahun 2026 dari Direktorat Reskrimum gencar melaksanakan patroli keliling untuk mencegah aksi premanisme di kota Ambon.Selain menyasar berbagai aksi kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat, tim Ops Pekat Salawaku pada Rabu (28/1/2026) kemarin, juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas bagi warga yang ditemui."Tim Operasi Pekat Salawaku terus melaksanakan patroli kamtibmas memberikan sosialisasi terkait bahaya hukum dari tindakan aksi premanisme, dan mengajak masyarakat bersama-sama jaga keamanan di lingkungan masing-masing," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Jumat (30/1/2026).Operasi pekat menyasar beberapa lokasi termasuk sejumlah pangkalan ojek dan tempat parkiran umum kendaraan yang berada di depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM), dan Dian Pertiwi Desa Poka."Sosialiasi terkait kamtibmas juga disampaikan kepada pengendara ojek dan tukang parkir. Mereka diajak untuk bisa ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi pangkalan ojeg dan areal parkir masing-masing. Warga diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan dan tindakan yang dapat melanggar hukum," jelasnya.Selain tidak melakukan aksi premanisme seperti tindakan pungutan atau pemalakan liar, tim Ops Pekat juga mengajak warga tidak melakukan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain."Para tukang ojek dan tukang parkir juga diingatkan untuk tidak mengkonsumsi minuman keras yang dapat berujung pada terjadinya tindakan yang dilakukan di luar kesadaran dan dapat berakibat hukum," jelasnya.Polda Maluku juga mengimbau seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama membantu menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing yang aman, damai dan bermartabat. PNO-12
30 Jan 2026, 21:06 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru