Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kejari Merauke Naikkan Status Korupsi BUMD Boven Digoel ke Tahap Penyidikan
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Memenuhi unsur pidana,
Kejaksaan Negeri Merauke tingkatkan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel ke tahap Penyidikan. Kepala Kejaksaan
Negeri Merauke Paris Manalu membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut
terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan, operasional,
dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven
Digoel Tahun Anggaran 2024."Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat
Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor
PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis
yang diterima media ini, Rabu (25/2/2026).Paris Manalu menyebutkan BUMD PD. BvD Sejahtera didirikan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai
unit ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pengelolaan sektor strategis."Jadi Pada Tahun 2023 dibentuk Tim Pelaksana dan Tim
Penguji Rekrutmen Pegawai melalui Keputusan Bupati Nomor 500/405/Tahun 2023,
sebelum akhirnya pada 20 Januari 2024 Saudara C.M.G diangkat sebagai Direktur
Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024 dan dilantik bersama
jajaran direksi serta dewan pengawas pada 22 Januari 2024," Tegasnya.Lanjut Paris, dalam masa transisi kepemimpinan, tidak
ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun laporan
aset perusahaan dari direksi sebelumnya."Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank
BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari
APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako
tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024,
sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024,
dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis
excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan
karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja
pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton
dengan nilai sekitar Rp900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas
administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif.Penyidik juga menemukan adanya penarikan dana sebesar
Rp910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol
Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan, dimana teridentifikasi,
penyerahan dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa dokumen
pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah
Membayar (SPM). "Dalam Perkara ini
melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus
Nomor 700.1.2.1/31/INSP/IRSUS/2025 tertanggal 10 Juni 2025 dari Inspektorat
Daerah mencatat adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan
pengadaan, dimana Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (2)
terkait penyampaian Rencana Bisnis sebelum tahun berjalan, serta Peraturan
Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengelolaan
BUMD harus berlandaskan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan, dan kewajaran,"
Tegasnya.Paris menyebutkan dalam penyelidikan hingga penyidikan
perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu,
penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis
Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor
independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025,
peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga
berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya."Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut memiliki
unsur yang dapat dikenakan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan
melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 604 KUHP terkait
penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua
tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai kategori yang
ditentukan," Ucapnya.Kata Dia, Penetapan pasal dalam perkara ini juga
mempertimbangkan asas "lex specialis derogat legi generali" dan asas
"lex mitior" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3
KUHP Nomor 1 Tahun 2023, sehingga apabila terdapat perubahan peraturan
perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka akan diterapkan ketentuan
yang paling menguntungkan bagi tersangka sesuai prinsip hukum yang berlaku."Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan
status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan
dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional,
transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Pungkasnya. Penulis : Abim
Editor : GF
26 Feb 2026, 00:33 WIT
Polres Malra Pastikan Kematian Karyawati di Pulau Lik Akibat Sakit, Bukan Penganiayaan
Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawati perempuan bernama Veronika Rahanyanat dilakukan secara profesional dan berbasis fakta hukum. Hasil penyelidikan menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kondisi medis serius, bukan karena tindakan kekerasan.Hal tersebut disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam konferensi pers yang digelar di Langgur, Rabu (25/2/2026) pukul 11.00 WIT. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.Kapolres menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut menyebabkan korban meninggal dunia.“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang sah, kami menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia bukan akibat penganiayaan, melainkan karena sakit yang dideritanya,” ujar AKBP Rian Suhendi.Korban Sakit Sejak Masih BekerjaDari hasil penyelidikan, diketahui korban merupakan karyawati di salah satu perusahaan mutiara yang beroperasi di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara. Korban dilaporkan telah mengalami demam selama dua hari, sejak 17 hingga 19 Februari 2026 dini hari.Kondisi tersebut dibenarkan oleh kakak kandung korban, ipar korban, serta sejumlah rekan kerja yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.“Hasil visum et repertum menunjukkan hanya terdapat dua tanda pada tubuh korban, yaitu lebam atau kemerahan pada lengan serta pembengkakan pada bibir,” jelas Kapolres.Lebam dan Bibir Bengkak Bukan Akibat KekerasanPenyidik memastikan bahwa tanda lebam pada lengan korban tidak ditemukan saat korban masih berada di lingkungan perusahaan. Luka tersebut diduga terjadi dalam perjalanan evakuasi korban menggunakan speed boat menuju rumah sakit.Sementara itu, terkait bibir korban yang ditemukan bengkak, para saksi menyatakan kondisi tersebut tidak terlihat saat korban masih berada di mess perusahaan. Pembengkakan diduga terjadi akibat tindakan medis saat korban mengalami kejang-kejang dalam proses penanganan darurat.Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosis meninggal dunia akibat infeksi sepsis, yaitu kondisi infeksi berat yang menyebabkan kegagalan fungsi organ.Komitmen Transparansi dan AkuntabilitasKapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan.“Kami memastikan setiap proses penyelidikan dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Kami juga membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum di Bumi Larvul Ngabal,” tegasnya.Polres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. PNO-12
25 Feb 2026, 20:14 WIT
"1994 Untuk Negeri", Wujud Soliditas dan Sinergitas Lintas Matra TNI–Polri
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup kembali ditunjukkan jajaran TNI–Polri. Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, melaksanakan penanaman simbolis bibit pohon mahoni dalam kegiatan bertajuk “1994 Untuk Negeri” yang digelar di Markas Komando Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (24/2/2026) sore.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan pengabdian Alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Tahun 1994 sebagai wujud kontribusi nyata bagi bangsa dan negara, khususnya dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.Acara penanaman pohon yang berlangsung pukul 16.00 hingga 17.00 WIT ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi TNI, di antaranya Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Dato Rusman Sutan Nurdin, Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Raffles Manurung, Wadankoderal IX Laksamana Pertama TNI Dr. Muhammad Risahdi, Kasrem 151/Binaiya Kolonel Inf Gatot Heru Buana, serta Liaison Officer TNI AL – Kodaeral IX Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo.Program “1994 Untuk Negeri” menegaskan komitmen para alumni Akabri 1994 yang kini mengabdi di berbagai institusi strategis TNI dan Polri untuk terus berkontribusi positif di tengah masyarakat, tidak hanya melalui tugas pertahanan dan keamanan, tetapi juga lewat aksi nyata di bidang sosial dan lingkungan.Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol tanggung jawab moral para perwira alumni Akabri yang telah ditempa untuk mengabdi sepanjang hayat.“Sebagai alumni Akabri 1994, kami ingin meninggalkan jejak pengabdian yang nyata. Menanam pohon adalah simbol kehidupan, keberlanjutan, dan harapan untuk masa depan negeri,” ujar Kapolda.Penanaman bibit pohon mahoni dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Maluku bersama para pejabat TNI yang hadir. Momentum ini mencerminkan soliditas dan sinergitas lintas matra TNI–Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari kepentingan nasional.Kapolda juga menegaskan bahwa isu lingkungan hidup memiliki keterkaitan erat dengan ketahanan nasional. Kerusakan lingkungan, menurutnya, dapat berdampak luas terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.“Menjaga lingkungan adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa. Ketahanan nasional tidak hanya soal keamanan, tetapi juga tentang keberlanjutan alam dan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.Pohon mahoni yang ditanam di lingkungan Mako Polda Maluku diharapkan menjadi simbol pertumbuhan, kekuatan, serta keberlanjutan sinergi TNI–Polri dalam pengabdian kepada rakyat.Kegiatan penanaman berlangsung tertib, penuh semangat kebersamaan, dan berjalan aman serta kondusif. Melalui gerakan “1994 Untuk Negeri”, para alumni Akabri 1994 menegaskan komitmen untuk terus hadir, berkontribusi, dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa, sekaligus menjaga bumi Maluku tetap hijau dan lestari bagi generasi mendatang. PNO-12
25 Feb 2026, 19:58 WIT
Kadivhumas Polri Tekankan Transparansi Dalam Kasus Kekerasan Anak di Tual
Papuanewsonline.com, Jakarta – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. PNO-12
25 Feb 2026, 19:47 WIT
Penyampaian Aspirasi di Mapolda DIY Berakhir Ricuh, 3 Mahasiswa Dikembalikan ke Rektorat
Papuanewsonline.com, Yogyakarta – Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di depan Mapolda DIY pada hari ini sempat berakhir ricuh dan diwarnai pengrusakan pagar sisi timur Mapolda. Meski demikian, situasi secara umum dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian dan kondisi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dipastikan tetap aman dan kondusif.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya turut berbelasungkawa atas peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku, yang menjadi latar belakang aksi tersebut.“Kami dari Polda DIY turut berbelasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban terkait peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.Terkait jalannya aksi, Ihsan menyayangkan unjuk rasa yang awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi harus berakhir ricuh serta disertai pengrusakan fasilitas.“Kami menyayangkan aksi tersebut berakhir ricuh dan terjadi pengrusakan pada pagar sisi timur Mapolda. Namun secara umum, situasi dapat dikendalikan oleh petugas di lapangan,” jelasnya.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat DIY, termasuk unsur Jaga Warga, yang turut bersinergi bersama aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Menurutnya, pendekatan pengamanan dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal dan kultur budaya Jawa. Petugas, kata dia, tetap bersikap sabar dan persuasif meskipun menghadapi massa yang sempat bertindak anarkis.Dalam kegiatan tersebut, petugas sempat mengamankan tiga mahasiswa. Namun, ketiganya telah diserahkan kembali kepada pihak rektorat pada pukul 22.30 WIB setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kampus.Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya tembakan gas air mata maupun tembakan peringatan adalah tidak benar.“Kami tegaskan bahwa selama kegiatan pengamanan, petugas tidak dilengkapi senjata. Suara yang terdengar di lokasi berasal dari petasan yang dibawa oleh massa aksi,” tegasnya.Saat ini, situasi di depan Mapolda DIY dilaporkan aman dan terkendali. Arus lalu lintas telah kembali normal dan secara umum kondisi kamtibmas di wilayah DIY dalam keadaan kondusif. PNO-12
25 Feb 2026, 19:09 WIT
Manifes Fiktif, SPBY Ganda, dan Uang Negara Rp 1,9 M di Dana Hibah Pilkada KPU Mimika Terkuak
MIMIKA, Tualnews.com – Fakta demi fakta hasil pemeriksaan atas penggunaan Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, membuka potensi skandal serius dalam tata kelola keuangan negara.Mulai dari pelaksana perjalanan dinas yang tak tercatat dalam manifes maskapai, hingga penerbitan dan pencairan SPBY ganda senilai1,9 Miliar Untuk Bukti Pengeluaran Yang SamaHal ini tertuang dalam LHP BPK RI yang dimiliki media ini, Rabu ( 25 / 2 ).Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyentuh inti akuntabilitas pengelolaan dana publik.11 Nama Tak Ada di Manifes MaskapaiHasil konfirmasi kepada PT API Bandar Udara Sentani, UPBU Douw Aturure Nabire, dan UPBU Mozes Kilangin menunjukkan 11 pelaksana kegiatan tidak terdaftar dalam manifes penumpang maskapai penerbangan.Ironisnya, para pelaksana perjalanan dinas tersebut telah menerima uang perjalanan dinas. Namun bukti pertanggungjawaban yang mereka serahkan tidak sesuai dengan Surat Tugas, SPPD, maupun dokumen perjalanan yang sah.Mereka kini menyatakan bersedia mengembalikan dana ke kas negara.Tetapi publik tentu bertanya, apakah ini sekadar kekeliruan administratif atau indikasi manipulasi sistematis?
SPBY Ganda Rp1,9 Miliar: Dibayar Dua Kali Untuk Bukti Yang SamaLebih mengejutkan lagi, hasil uji petik atas penerbitan dan pencairan Surat Perintah Bayar (SPBY) menunjukkan adanya 14 SPBY ganda untuk bukti pengeluaran yang sama dengan total nilai fantastis, Rp 1.911.523.600,00.Artinya, bukti yang sudah dibayar dibayarkan kembali. Dana yang terlanjur cair tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan belanja rutin.
Dari total tersebut, baru Rp 1,456 miliar yang dipertanggungjawabkan. Masih ada Rp 455.247.200,00, yang belum didukung bukti pertanggungjawaban.Lebih parah lagi, pengeluaran tersebut belum dicatat dalam BKU dan belum disahkan melalui aplikasi SAKTI.
Dana Dipakai Sejak Januari, Disahkan OktoberFakta lainnya menunjukkan penggunaan dana hibah sudah berlangsung sejak Januari 2024, namun pengesahan belanja melalui SAKTI baru dilakukan Oktober 2024.
SPBY diterbitkan mulai 26 Agustus 2024, setelah dana hibah masuk DIPA melalui Revisi ke-8.Artinya, ada rentang waktu panjang di mana dana sudah digunakan, tetapi belum teradministrasi secara formal dalam sistem negara.
SPBY diterbitkan berdasarkan BKU manual, bukan berdasarkan waktu pembayaran sebenarnya. Kondisi ini membuka celah kekacauan administrasi bahkan potensi penyimpangan.Dalih “Kelalaian”, Tapi Undang-Undang Bicara TegasPPK dan Bendahara Pengeluaran menyatakan penerbitan SPBY ganda terjadi karena kelalaian, dipicu keterlambatan input pengesahan di SAKTI serta ketidaktertiban penatausahaan dokumen.
Namun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak mengenal istilah “lalai tanpa konsekuensi”. Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa pejabat yang mengesahkan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibatnya.
Pasal 59 ayat (2) bahkan menyebutkan bahwa pejabat yang karena kelalaiannya merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut.
Demikian pula PP Nomor 45 Tahun 2013 junto PP Nomor 50 Tahun 2018 secara jelas menegaskan tanggung jawab pribadi dan fungsional bendahara atas uang yang dikelolanya.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal, kelalaian, Tetapi apakah unsur kerugian negara sudah terpenuhi?, dan apakah mekanisme pengembalian cukup untuk menghentikan proses hukum?
439 SPBY Diterbitkan, Pengawasan Di Mana?Dalam penggunaan Dana Hibah Pilkada, KPU Mimika menerbitkan 439 SPBY. Dari ratusan dokumen tersebut, ditemukan 14 yang ganda.
Angka ini mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian internal. Padahal regulasi mewajibkan KPA melakukan pengujian tagihan, supervisi, dan pengawasan atas dokumen dan transaksi anggaran.Jika bukti yang sama bisa dibayar dua kali, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka miliaran rupiah, tetapi kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.
Pengembalian dana memang langkah awal. Namun dalam tata kelola keuangan negara, pengembalian tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum.
Penulis. : Nerius Rahabav
25 Feb 2026, 15:41 WIT
Aliansi Pengusaha OAP Mimika Soroti Dugaan “Pinjam Bendera”, Tegaskan Penerapan Perpres 108/2025
Papuanewsonline.com, Mimika – Aliansi Pengusaha Orang Asli
Papua (OAP) Kabupaten Mimika menyoroti dugaan praktik “pinjam bendera” dalam
pelaksanaan proyek pemerintah di wilayah Mimika. Aliansi menegaskan bahwa
implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tidak boleh
disalahgunakan oleh pihak non-OAP tanpa keterlibatan nyata memanfaatkan akses
bisnis bagi orang Asli Papua. (25/2/26)Perpres 108 Tahun 2025 secara tegas memberikan prioritas dan
afirmasi kepada pelaku usaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di
Papua. Namun, Aliansi menilai masih terdapat praktik penggunaan nama perusahaan
OAP oleh pihak non-OAP tanpa keterlibatan nyata dalam pelaksanaan pekerjaan.Ketua Aliansi Pengusaha OAP Mimika, Emus Kogoya, menegaskan
bahwa praktik pinjam bendera merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat
Otonomi Khusus dan pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua.“Kami tidak akan tinggal diam jika hak pengusaha asli Papua
dirampas dengan cara-cara tidak bermartabat. Perpres 108/2025 dibuat untuk
mengangkat OAP, bukan untuk dijadikan tameng oleh pihak luar,” tegas Emus
Kogoya.Sekretaris Aliansi, Aji, menyampaikan bahwa praktik pinjam
bendera tidak hanya merugikan pengusaha OAP secara ekonomi, tetapi juga merusak
kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan pemerintah.“Kalau yang kerja bukan OAP, tapi yang dipakai namanya OAP,
itu saja saja membohongi masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan administrasi,
ini soal harga diri dan keadilan,” ujar Aji.Perwakilan Aliansi, Faya, menyatakan bahwa generasi muda
pengusaha OAP di Mimika ingin bersaing secara profesional dan bermartabat.“Kami mampu. Kami bisa belajar dan berkembang. Tapi jangan
hak kami diambil dengan cara pinjam nama. Ini bukan hanya masalah pengusaha dan
pemerintah di Papua sendiri,” kata Faya.Empat Sikap Tegas Aliansi OAP Mimika:- Mendesak
Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperketat
validasi administrasi dan verifikasi faktual perusahaan OAP dalam setiap proses
pengadaan.- Meminta
dilibatkan secara resmi dalam tim verifikasi dan pengawasan untuk memastikan
perusahaan OAP benar-benar aktif dan dikelola langsung oleh OAP.- Membentuk
database resmi dan terverifikasi pengusaha OAP Mimika sebagai bentuk
transparansi dan dukungan terhadap data kelola pengadaan yang bersih.- Mewajibkan
seluruh anggota Aliansi menandatangani pakta integritas untuk menolak praktik
pinjam bendera dalam bentuk apa pun.Aliansi menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk penolakan
terhadap investasi atau kerja sama dengan pihak luar, melainkan upaya menjaga
integritas kebijakan afirmasi agar tepat sasaran.“Pembangunan di Mimika harus berdiri di atas kejujuran.
Kalau sistemnya bersih, pengusaha tidak perlu jadi penonton di tanahnya
sendiri,” tutup Emus Kogoya. Penulis: Jid
Editor: GF
25 Feb 2026, 12:36 WIT
Percepatan Proses Pidana: Penyerahan Berkas Perkara Tahap I Kasus Bripda MS
Papuanewsonline.com, Tual - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya korban di Kota Tual resmi memasuki tahap lanjutan.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada hari selasa Tanggal 24 Februari 2026 oleh Bid Propam Polda Maluku.Penyidik Polres Tual juga telah melakukan percepatan proses Pidana, telah diserahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana.Berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ungkap Kabid Humas.Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa percepatan proses pidana yang dilakukan berupa penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan Polri dalam menjamin kepastian hukum, dan bentuk komitmen bapak kapolda Maluku terhadap penanganan Kasus tersebut.“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Kabid Humas.Ia menambahkan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.“Ini adalah komitmen institusi Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Penerapan pasal berlapis tersebut menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Sementara itu senada dengan Kabid Humas Pokda Maluku, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, SH, S.I.K, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penyerahan berkas tahap pertama ini juga menjadi wujud akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara terutama yang menyangkut keselamatan anak ditangani secara serius dan berkeadilan.“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tual dalam keterangannya. PNO-12
25 Feb 2026, 10:43 WIT
28 Miliar Jadi Temuan BPK, Ketua KPU Mimika: “Kami Hanya Menjalankan”
MIMIKA, Papuanewsonline.com - Angka itu bukan kecil. Rp 28 miliar. Bukan ratusan juta. Bukan sekadar kesalahan administrasi ringan.Dan kini, angka fantastis itu resmi diakui Ketua KPU Mimika, Edete Obogau, sebagai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Ironisnya, kata Ketua KPU Mimika, dari total sekitar Rp 28 miliar tersebut, yang baru dikembalikan ke kas negara hanya Rp 280 juta, bahkan belum menyentuh satu persen.“ Benar ada temuan BPK kurang lebih Rp 28 miliar. Yang sudah disetor kembali sekitar Rp 280 juta,” ujar Edete melalui sambungan telepon, Senin (23/2/2026).Tenggat Habis, Uang Masih MenggantungLebih mengejutkan lagi, Edete mengakui bahwa secara administratif masa tindak lanjut dari BPK sebenarnya telah berakhir." Artinya, batas waktu pengembalian sudah lewat. Namun sisa dana miliaran rupiah itu belum juga kembali, " Jelasnya.
Apakah ini sekadar kelalaian administrasi, atau ada persoalan yang lebih dalam?. Jika tenggat sudah habis, mengapa belum ada langkah tegas? dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas uang negara sebesar itu?
“Bukan Kami, Itu Sekretariat, " Tegas Ketua KPU Mimika.Dalam klarifikasinya, Edete menegaskan pengelolaan anggaran bukan berada di ranah komisioner.
“Secara manajerial dan teknis, pengelolaan keuangan dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara. Mereka yang bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dan penggunaan anggaran,” tegasnya.Ia juga membantah adanya pleno pergeseran anggaran oleh Ketua dan Komisioner KPU Mimika.
Namun pernyataan, Edete ini justru membuka pertanyaan baru.
1. Benarkah komisioner tidak mengetahui detail penggunaan anggaran puluhan miliar rupiah?2. Apakah mungkin lembaga sebesar KPU berjalan tanpa kontrol kolektif atas keuangan?3. Ataukah ini hanya upaya menjaga jarak dari potensi konsekuensi hukum?
“Barang Sudah Siap Masak”Pernyataan Edete yang paling menyentak publik adalah analoginya soal peran komisioner, ketika ditanya tentang peran Ketua dan Komisioner yang terbagi habis dalam devisi KPU Mimika, dia hanya santai menjawab.
“Kami hanya menjalankan dan untuk pemilu sebenarnya barang sudah siap masak, tinggal kami datang tinggal taruh sendok makan, .” Katanya.
Analogi ini terdengar sederhana, bahkan santai. Namun dalam konteks temuan Rp 28 miliar, kalimat tersebut terasa problematik.
Apakah penyelenggara pemilu hanya “tinggal makan” tanpa tahu dapurnya bagaimana?, jika dapur bermasalah, siapa yang harus bertanggung jawab?.
Di akhir pernyataannya, Edete menyampaikan dukungan terhadap transparansi dan keterbukaan media.
“ Saya secara pribadi berterima kasih kepada teman-teman media yang terus memberitakan informasi terkait kebocoran anggaran di KPU Kabupaten Mimika, ” Ujarnya.Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar apresiasi terhadap media, yang dibutuhkan adalah kejelasan, apakah seluruh Rp 28 miliar itu akan dikembalikan?, apakah ada indikasi pelanggaran serius?, apakah aparat penegak hukum akan melakukan pendalaman?, ataukah kasus ini akan berakhir sebagai “temuan administrasi” yang perlahan menguap?.
Salah satu pengamat Politik di Mimika, ketika diminta tanggapanya menegaskan, KPU adalah jantung demokrasi.
" Jika pengelolaan anggarannya diselimuti tanda tanya, maka yang tergerus bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik, " Sorotnya.
Kata dia, Rp 28 miliar bukan angka kecil bagi masyarakat Mimika, di tengah kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
" Angka itu adalah harapan yang seharusnya dipertanggungjawabkan, demokrasi tidak hanya soal suara di kotak pemilu dan demokrasi juga soal kejujuran dalam mengelola setiap rupiah uang rakyat, " Pungkasnya.
Penulis : Hendrik Rahalob
Editor. : Nerius Rahabav
25 Feb 2026, 09:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru