Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kejari Tual Tahan Empat Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir TA 2019
Papuanewsonline.com, Tual — Kejaksaan Negeri Tual pada
Kamis, 27 November 2025, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas
Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kota Tual. Penetapan tersebut dilakukan setelah
rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.Program bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) sebesar Rp2.675.820.000,00 itu diduga menjadi objek penyimpangan yang
menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1.429.432.397,00. Dugaan
kerugian tersebut muncul dari berbagai temuan teknis maupun administratif
selama proses penyidikan berlangsung.Empat tersangka yang ditetapkan penyidik yakni FR selaku
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual tahun 2019, RT sebagai
Direktur CV Rahmat Barokah Jaya, FF sebagai Koordinator Tenaga Fasilitator
Lapangan, serta MS yang bertugas sebagai anggota tenaga fasilitator. Keempatnya
dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU
Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.Menurut penyidik, penetapan tersangka telah memenuhi unsur
minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat
bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah
dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan program bantuan.Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa tersangka
FR menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa melalui prosedur
yang sah. Lebih jauh, perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan
administrasi maupun teknis namun tetap ditetapkan sebagai pihak pelaksana
kegiatan.Sementara itu, tersangka RT diketahui menyalurkan material
pembangunan rumah tidak sesuai jumlah yang seharusnya. Kekurangan material yang
diterima para penerima manfaat turut memperkuat dugaan adanya pengurangan
barang yang berimbas pada kerugian negara.Peran FF dan MS juga menjadi bagian penting dalam perkara
ini. Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk memberikan kesan bahwa
penunjukan penyedia telah sesuai ketentuan. Mereka juga menyusun Daftar Rencana
Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima dan menetapkan harga
material berdasarkan analisa sepihak, sehingga memunculkan kemahalan harga yang
signifikan.Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Kejari
Tual menahan keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama
20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna memastikan penyidikan berjalan
lancar, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun gangguan
terhadap proses hukum. (GF)
28 Nov 2025, 02:33 WIT
Dewan Pers Tegaskan Sertifikasi Media Adalah Hak, Bukan Kewajiban Bagi Perusahaan Pers
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komisi Penelitian,
Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menegaskan bahwa
sertifikasi perusahaan media bukanlah sebuah kewajiban, melainkan hak yang
dimiliki oleh setiap perusahaan pers. Penegasan ini disampaikan dalam seminar
digital yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Kamis
(27/11/2025).Yogi menjelaskan bahwa untuk mempermudah proses sertifikasi,
perusahaan pers kini dapat melakukannya secara online melalui situs resmi Dewan
Pers, dewanpers.or.id. Bagi perusahaan media yang mengalami kendala dalam proses
pengurusan sertifikasi, Dewan Pers menyediakan layanan call center di nomor
08112203534 untuk membantu mengatasi masalah tersebut.Dalam proses pengurusannya, perusahaan media diharuskan
untuk melengkapi berbagai persyaratan sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan oleh Dewan Pers. Persyaratan tersebut antara lain meliputi kepemilikan badan
hukum yang sah, bidang usaha yang jelas, kepesertaan dalam program BPJS, serta
memastikan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan media tersebut telah
mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW)."Teman-teman isi berkasnya semua di sana. Tidak
dibayar, lengkap berkas, kalau berkas lengkap, saya janji dua minggu selesai
terverifikasi," ujar Yogi dalam seminar digital tersebut. Ia juga menawarkan
opsi lain bagi perusahaan media yang ingin mendapatkan pendampingan dan
verifikasi langsung dari Dewan Pers.Yogi menyampaikan bahwa Dewan Pers bersedia untuk datang
langsung ke daerah untuk memberikan pendampingan dan melakukan verifikasi,
asalkan pihak perusahaan media yang bersangkutan dapat menyiapkan transportasi,
penginapan, dan tempat untuk kegiatan tersebut. "Ada satu lagi contoh, kalau teman-teman ingin kami
datang, sebab sejak Prabowo kami tidak dikasih anggaran. kalau teman-teman ada
sponsor, cukup bantu kami," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
28 Nov 2025, 02:27 WIT
Kantor Pertanahan Mimika Terbitkan Pengumuman Resmi Penggantian Sertifikat Hilang Milik Warga
Papuanewsonline.com, Mimika — Kantor Pertanahan Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua, resmi mengumumkan proses penggantian sertifikat hak
milik yang hilang atas nama Hendrik Wiriyu. Permohonan tersebut diajukan oleh
Retus Gwijangge sebagai pemohon yang datang langsung ke kantor pertanahan untuk
melaporkan kehilangan dokumen penting tersebut.Pengumuman ini disampaikan pada 27 November 2025 dan menjadi
bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen
yang hilang dapat diganti sesuai ketentuan. Penggantian sertifikat dilakukan
karena sertifikat asli tidak lagi dapat ditemukan dan keabsahannya tidak bisa
dipertanggungjawabkan.Dalam pengumuman resminya, Kantor Pertanahan Mimika meminta
partisipasi masyarakat yang merasa memiliki kepentingan terkait tanah tersebut.
Masyarakat diberikan kesempatan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman untuk
mengajukan keberatan secara resmi kepada kantor pertanahan.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done,
S.SIT., M.Si., menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan harus disertai alasan
dan bukti kuat. Hal ini dimaksudkan agar proses verifikasi dapat dilakukan
dengan jelas dan transparan sebelum sertifikat pengganti diterbitkan.Ia menegaskan bahwa masa pengumuman ini merupakan bagian
penting dari mekanisme pencegahan sengketa yang mungkin timbul di kemudian
hari. Dengan membuka ruang bagi publik, kantor pertanahan berupaya memberikan
ruang klarifikasi agar hak-hak pihak terkait tetap terlindungi.Jika dalam 30 hari tidak ada keberatan yang masuk, maka
proses penerbitan sertifikat pengganti akan dilanjutkan sesuai aturan dan akan
dianggap sah menurut hukum. Penerbitan sertifikat baru tersebut menjadi bentuk
kepastian hukum bagi pemohon maupun pihak lain yang berkepentingan.Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh
transparansi prosedural yang dilakukan Kantor Pertanahan Mimika dalam menangani
dokumen pertanahan yang hilang. Pengumuman resmi seperti ini menjadi upaya
mitigasi agar tidak terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan di kemudian hari.Kantor Pertanahan Mimika mengimbau masyarakat untuk
memperhatikan setiap pengumuman publik terkait pertanahan agar dapat mengambil
langkah yang diperlukan jika merasa memiliki hak atas tanah tertentu.
Partisipasi masyarakat dianggap penting untuk menjaga ketertiban administrasi
pertanahan di wilayah Mimika.Pihak kantor pertanahan menegaskan bahwa proses ini
sepenuhnya dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan
kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak. Hingga masa pengumuman
berakhir, kantor akan terus menerima dan memproses keberatan yang diajukan
sesuai ketentuan. Penulis: HendrikEditor: GF
28 Nov 2025, 02:03 WIT
Lemdiklat Polri Gelar Dialog Literasi Kebangsaan STIK
Papuanewsonline.com, Jakarta - STIK Lemdiklat Polri menggelar Dialog Literasi Kebangsaan (DILIBAS) Episode 2 bertema “Standar Etika Moral Menuju Transformasi Birokrasi Polri” di Auditorium Mutiara STIK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar nasional, pejabat utama Polri, akademisi, serta ratusan mahasiswa dari STIK dan berbagai perguruan tinggi di Jakarta yang turut aktif mengikuti jalannya diskusi.Pada kesempatan itu, Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Pol Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si. menekankan bahwa transformasi Polri memerlukan perubahan yang lebih mendasar. Ia menilai bahwa pembaruan institusi tidak boleh berhenti pada aspek struktural semata. “Transformasi Polri harus dibangun di atas keberanian moral, etika, dan keteladanan,” ujarnya, seraya menyebut bahwa kepemimpinan yang berani mengoreksi diri merupakan prasyarat penting dalam memperkuat integritas kelembagaan. Forum dialog ini menghadirkan perspektif strategis dari para tokoh nasional seperti Prof. Dr. Koentjoro, Prof. Yudi Latif, Prof. Dr. Paulus Wirutomo, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Dr. Sarah Nuraini Siregar, dan Dr. Phil. Panji Anugrah Permana. Para narasumber membahas isu etika profesi, legitimasi publik, dinamika pelayanan kepolisian, hingga tantangan reformasi kelembagaan di tengah perubahan sosial dan digital yang semakin cepat.Sementara itu, Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti pentingnya budaya etis sebagai fondasi moral Polri. Ia menegaskan bahwa prinsip to serve and to protect merupakan pedoman yang harus tercermin dalam perilaku setiap anggota. “Solidaritas internal harus memperkuat profesionalitas dan kepatuhan hukum, bukan menjadi ruang untuk menutupi pelanggaran,” tegasnya dalam sesi dialog.Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari mahasiswa dan peserta mengenai kepercayaan publik, tantangan moral aparat, peran teknologi dalam transparansi, hingga pentingnya community policing. Interaksi ini menunjukkan tingginya perhatian generasi muda terhadap agenda perubahan Polri dan nilai-nilai etika yang menyertainya.Melalui penyelenggaraan DILIBAS Episode 2 ini, STIK Lemdiklat Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat landasan akademik dan nilai etis guna mendorong terwujudnya Polri yang Presisi: prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik dan menjawab tuntutan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. PNO-12
27 Nov 2025, 13:25 WIT
Al Araf Menilai Simulasi Pelayanan Unjuk Rasa Polri Sebagai Langkah Positif
Papuanewsonline.com, Jakarta - Simulasi terbaru Polri dalam penanganan massa unjuk rasa yang menekankan pola pelayanan dinilai sebagai langkah awal yang positif dalam perubahan paradigma kepolisian Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Al Araf, Ketua Badan Sentra Inisiatif dan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan, usai menyaksikan langsung peragaan di Apel Kasatwil 2025, Rabu (26/11).Menurutnya, upaya Polri untuk beralih dari pendekatan pengamanan menuju pelayanan merupakan transformasi penting yang sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan praktik kepolisian modern di berbagai negara.“Hari ini saya melihat polisi mencoba simulasi baru dalam penanganan massa, dari pola pengamanan menuju pelayanan. Secara prinsip, ini langkah yang baik karena penanganan massa harus dipandang sebagai bentuk layanan, bukan sekadar pengamanan,” ujar Al Araf.Ia menegaskan bahwa citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi. Oleh karena itu, pendekatan persuasif harus menjadi prioritas.“Wajah kepolisian sangat ditentukan dari bagaimana polisi bisa menangani demonstrasi dengan baik. Tidak hanya di Indonesia, di banyak negara hal ini menjadi penting bagaimana penanganan massa dilakukan secara persuasif, tidak represif, dan lebih kondusif,” jelasnya.Al Araf juga menyoroti bahwa meskipun simulasi ini merupakan langkah maju, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam sistem pendidikan, kurikulum pelatihan, serta pembaruan regulasi internal Polri.“Ini hal yang baik dalam proses perbaikan simulasi, meski tetap harus diikuti dengan perbaikan di tingkat pendidikan dan pelatihan. Pembaruan protap dan Perkap Polri harus menyesuaikan dengan prinsip HAM dan Code of Conduct PBB terkait penanganan massa,” ungkapnya.Lebih jauh, ia menekankan perlunya perubahan paradigma fundamental dalam tubuh Polri.“Polri harus mulai menganggap demonstrasi sebagai ‘demonstration friendship’ bagaimana massa itu dipandang sebagai kawan, bukan musuh. Pendekatan yang lebih humanis dan persuasif harus jadi standar. Simulasi ini baru salah satu bagian dari proses panjang tersebut,” tegas Al Araf.Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa perjalanan menuju praktik pengamanan massa yang sepenuhnya persuasif masih panjang, namun langkah awal yang ditunjukkan Polri patut diapresiasi.“Tentu prosesnya masih panjang untuk benar-benar menghadirkan penanganan massa yang lebih baik dan persuasif. Tapi sebagai langkah awal, ini patut diapresiasi,” pungkasnya. PNO-12
27 Nov 2025, 12:33 WIT
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Aerosport Mimika: JPU Tuntut 5 Terdakwa dengan Hukuman Berat
Papuanewsonline.com, Jayapura - Sidang lanjutan kasus
dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX
Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua,
pada Rabu (26/11/2025). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua memvonis lima terdakwa dengan hukuman penjara
yang berat.Dalam amar tuntutan yang dibacakan, JPU menuntut Robert
Mayaut dengan 15 tahun penjara, Suyani dengan 15 tahun penjara, Yohanis Paulus
Kurnala dengan 16 tahun penjara, Rulli Kustaman dengan 15 tahun penjara, dan
Ade Jalaludin dengan 15 tahun penjara.Kuasa Hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Dr. Anton
Raharusun, SH, MH, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak masuk akal dan tidak
rasional. "Tuntutan JPU tidak mencerminkan fakta persidangan dan
menunjukkan cacat mendasar dalam penyusunan argumentasi hukum," katanya.Raharusun juga mempertanyakan penggunaan Pasal 2 ayat (1)
yang mengatur "perbuatan melawan hukum" dalam tuntutan JPU, yang
menurutnya tidak tepat untuk kasus ini. "Dalam posisi sebagai
penyelenggara negara, mestinya Pasal 3 yang diterapkan," tambahnya.Sidang ditunda hingga 3 Desember 2025 dengan agenda
pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa. Penulis: Hendrik
Editor: GF
27 Nov 2025, 12:37 WIT
Tuntutan Berat JPU Warnai Sidang Lima Terdakwa Korupsi Aerosport Mimika
Papuanewsonline.com, Jayapura — Sidang lanjutan kasus dugaan
korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX Papua
2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (26/11/2025).
Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua menjadi
sorotan utama dalam persidangan yang terus menarik perhatian publik.Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tuntutan hukuman
berat terhadap lima terdakwa yang dinilai memiliki peran penting dalam
terjadinya dugaan penyimpangan pada proyek berskala besar tersebut. Tuntutan
ini menegaskan bahwa perkara yang tengah berjalan dipandang sebagai kasus yang
menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.JPU menuntut Robert Mayaut dengan hukuman 15 tahun penjara,
sementara Suyani juga dituntut 15 tahun. Dua terdakwa lain, Rulli Kustaman dan
Ade Jalaludin, masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Sementara itu, tuntutan
paling tinggi diberikan kepada Yohanis Paulus Kurnala, yang dituntut menjalani
16 tahun penjara.Kuasa hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Dr. Anton
Raharusun, SH, MH, menilai tuntutan tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk
akal. Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan JPU tidak mencerminkan jalannya
persidangan maupun fakta-fakta yang telah terungkap selama proses pemeriksaan
saksi.Raharusun juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan
JPU, khususnya terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan
hukum. Menurutnya, penggunaan pasal tersebut tidak tepat dalam konteks peran
terdakwa sebagai penyelenggara negara yang seharusnya mengarah pada penerapan
Pasal 3.Pernyataan tersebut sekaligus menandai ketegangan antara tim
pembela dan JPU, yang sejak awal persidangan telah menunjukkan perbedaan tajam
dalam memandang konstruksi hukum kasus ini. Tim kuasa hukum menilai bahwa
banyak aspek perlu diklarifikasi kembali untuk memastikan proses berjalan
objektif.Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jayapura itu
kembali menarik perhatian sejumlah pemerhati hukum, jurnalis, dan keluarga para
terdakwa. Sejumlah pihak menilai kasus ini sebagai salah satu perkara besar
terkait penyelenggaraan PON XX Papua yang masih terus menyeruak ke permukaan.Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda
sidang hingga 3 Desember 2025. Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum kelima
terdakwa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebagai respons
resmi terhadap tuntutan JPU.Dengan penundaan tersebut, proses persidangan yang telah
berjalan panjang ini memasuki tahap krusial yang akan menentukan arah putusan
majelis hakim terhadap kelima terdakwa. Publik kini menantikan bagaimana
argumentasi pembelaan akan disampaikan dalam sidang mendatang. Penulis: HendrikEditor: GF
27 Nov 2025, 12:32 WIT
Pada Apel Kasatwil 2025: Polri Tampilkan Konsep Baru Pelayanan Unjuk Rasa
Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri menampilkan peragaan lengkap konsep pelayanan unjuk rasa dalam rangka Apel Kasatwil Tahun 2025, sebagai bentuk kesiapan operasional dan penyegaran SOP dalam pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berbasis hak asasi manusia. Peragaan yang dilakukan oleh Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri tersebut memperlihatkan secara utuh lima tingkatan eskalasi unjuk rasa, mulai dari situasi tertib hingga eskalasi rusuh berat, berikut langkah-langkah kepolisian yang harus dilakukan pada setiap tahap.Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Dr. Moh. Ngajib menjelaskan bahwa model pelayanan unjuk rasa ini merupakan penyempurnaan dari pola lama, dengan menekankan profesionalisme, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.“Peragaan ini bukan sekadar simulasi, tetapi penegasan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga. Itulah standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh satuan wilayah,” tegas Brigjen Ngajib.Dalam kegiatan tersebut, Polri memeragakan tata cara pelayanan unjuk rasa berdasarkan lima tingkat eskalasi:1. Tertib – Massa patuh imbauan dan kegiatan masyarakat tetap berjalan lancar. Petugas menerapkan kehadiran polisi sebagai tindakan pencegahan (deterrent) serta imbauan lisan.2. Kurang Tertib – Massa mulai mengejek, provokasi ringan, dan tidak mengindahkan imbauan. Petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.3. Tidak Tertib – Massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau gangguan yang menyebabkan luka ringan. Petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air (AWC).4. Rusuh – Massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik, dan penutupan jalan secara masif. Petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan sesuai standar.5. Rusuh Berat – Situasi meningkat hingga memerlukan lintas ganti ke satuan Brimob atau penanganan oleh tim Raimas jika tidak tersedia PHH Brimob.Menurut Brigjen Ngajib, penyederhanaan prosedur dari 38 tahap menjadi lima fase membuat pola pelayanan lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh petugas, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian.“Kita ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Ia harus melalui tahapan yang jelas, dengan evaluasi pada setiap tindakan. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” ujarnya.Peragaan tersebut memperlihatkan keterlibatan terpadu berbagai fungsi kepolisian, seperti:- Sabhara sebagai Dalmas awal,- Propam sebagai pengawas tindakan dan kepatuhan prosedur,- Lalu Lintas untuk pengaturan arus,- Reskrim dalam identifikasi provokator dan pelaku pidana,- Intelkam untuk penggalangan massa,- Humas melakukan dokumentasi dan publikasi,- K-9 untuk sterilitas area,- serta tim negosiator bersertifikasi untuk meredam eskalasi.Teknologi baru juga ditampilkan, seperti helm Dalmas dengan konektor suara yang memungkinkan instruksi didengar hingga radius 2 km, serta penggunaan drone dalam pengambilan keputusan taktis.Brigjen Ngajib menegaskan bahwa tujuan utama peragaan ini adalah menyamakan persepsi seluruh Kasatwil dalam memberikan pelayanan unjuk rasa yang humanis namun tetap tegas.“Pelayanan unjuk rasa bukan sekadar pengamanan, tetapi pelayanan publik. Kita wajib memastikan massa dapat menyampaikan aspirasi dengan aman, dan negara tetap hadir menjaga ketertiban umum secara proporsional,” ujar Dirsamapta.Ia menambahkan bahwa kemampuan komunikasi, negosiasi, dan penguasaan lapangan menjadi kunci sukses aparat di era sekarang.“Kapolres harus dikenal oleh masyarakatnya. Semakin baik hubungan polisi dengan warga, semakin kecil potensi eskalasi unjuk rasa meningkat,” tutup Brigjen Ngajib. PNO-12
27 Nov 2025, 12:19 WIT
Satgas Ops Zebra Salawaku Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas
Papuanewsonline.com, Ambon - Satgas Preemtif Operasi Zebra Salawaku 2025 terus menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas.Pada Rabu, 26 November 2025, personel Satgas turun langsung ke dua lokasi yang menjadi pusat aktivitas angkutan barang, yaitu pangkalan mobil pick up di kawasan Passo serta pangkalan truk di Pelabuhan Yos Sudarso di kota Ambon.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi aturan berkendara, terutama terkait pengangkutan barang. "Para sopir pick up dan sopir truk diingatkan untuk tidak membawa muatan berlebihan (over loading) maupun over dimension yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata Kombes Rositah.Satgas Preemtif juga menekankan pentingnya pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi, seperti mengecek kondisi rem, ban, lampu, serta memastikan barang yang dimuat sudah terikat dengan baik. Pengemudi juga dihimbau tidak menggunakan ponsel saat mengemudi dan tetap menjaga kecepatan aman di jalan raya.“Keselamatan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk penumpang, muatan, dan semua pengguna jalan. Kami berharap para pengemudi pick up dan truk menjadi pelopor keselamatan di setiap perjalanan,” jelasnya.Pada kesempatan itu, tim Satgas Preemtif Ops Zebra Salawaku juga mengingatkan pentingnya etika berlalu lintas, menjaga jarak aman, serta saling menghormati antara pengendara kendaraan besar dan kendaraan kecil di jalan.Polda Maluku berharap melalui sosialisasi yang gencar dilaksanakan pada Operasi Zebra Salawaku 2025 dapat meningkatkan kesadaran pengemudi angkutan barang terkait keselamatan, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan minim risiko kecelakaan di wilayah Kota Ambon. PNO-12
27 Nov 2025, 12:04 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru