logo-website
Rabu, 04 Mar 2026,  WIT

TARGET PBB-P2 MIMIKA TAHUN 2026 CAPAI RP85,9 MILIAR, NAIK RP1,9 MILIAR DARI TAHUN 2025

Bapenda Kabupaten Mimika menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebesar Rp85.952.413.000.

Papuanewsonline.com - 04 Mar 2026, 19:52 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Plt Sekretaris Bapenda Mimika Darius Sabon Rain saat memberikan keterangan kepada awak media pada, Rabu (4/3/26).

Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebesar Rp85.952.413.000. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar Rp1,9 miliar dibanding target tahun 2025 yang mencapai Rp84 miliar.


Plt Sekretaris Bapenda Mimika Darius Sabon Rain menyampaikan bahwa total nilai pokok ketetapan PBB-P2 tahun ini mencapai Rp89.411.564.447, yang hampir sebanding dengan target yang telah ditetapkan. (4/3/26)

"Kenaikan target ini mencerminkan potensi pertumbuhan ekonomi daerah yang terus meningkat," ujarnya.

Sebanyak 44.234 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah siap didistribusikan kepada seluruh wajib pajak. Pihak Bapenda telah menyerahkan SPPT secara simbolis kepada perwakilan pemerintah kampung dan kelurahan, yang berperan sebagai ujung tombak dalam proses pemungutan pajak daerah.

"Kami berharap kolaborasi antara Bapenda dan pemerintah tingkat bawah dapat berjalan dengan sinergis," jelas Darius.

Dalam waktu satu minggu ke depan, seluruh SPPT akan diserahkan secara menyeluruh untuk kemudian didistribusikan langsung kepada masyarakat.

Pemerintah kampung dan kelurahan diharapkan dapat segera menyebarkan pemberitahuan tersebut agar wajib pajak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan pembayaran.

"Semoga distribusi dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga tidak ada wajib pajak yang terlewatkan," tambahnya.

Darius juga mengimbau agar pemerintah kampung dan kelurahan membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

 

Penulis: Abim

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE