Pemprov Papua Lawan Putusan MA, Kuasa Hukum: Gubernur Papua Lakukan Pembangkangan Hukum
Pemprov Papua Lakukan Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Agung
Papuanewsonline.com - 29 Jul 2026, 00:37 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jayapura -
Sengketa ganti rugi tanah Jalan Ring Road Jayapura bukan lagi soal keterlambatan administrasi. Ini adalah pembangkangan hukum secara terang-terangan terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.
Negara telah memutus, pengadilan telah mengeksekusi, namun Pemerintah Provinsi Papua di bawah Gubernur Provinsi Papua Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Mathius Derek Fakhiri, S.I.K., M.H. memilih bungkam dan mengabaikan kewajiban konstitusionalnya.
"Dengan tegas kami katakan, Pemprov Papua sedang melawan hukum. Melawan putusan Mahkamah Agung. Ini memalukan, merusak wibawa peradilan, dan berbahaya bagi negara hukum," ujar Agus sebagai Kuasa Hukum pemilik tanah, kepada Wartawan di Jayapura, Selasa (28/7/2026).
Agus menegaskan, tiga perkara aquo telah final di Mahkamah Agung sejak 2023 melalui mekanisme Peninjauan Kembali:
1. Perkara Nomor 124/Pdt.G/2013/PN Jpr jo. 858 PK/Pdt/2023 atas nama Fonny Hovan - SHM 2398 seluas 7.529 m²;
2. Perkara Nomor 125/Pdt.G/2013/PN Jpr jo. 844 PK/Pdt/2023 atas nama Alterina Hovan - SHM 2399 seluas 7.391 m²;
3. Perkara Nomor 135/Pdt.G/2013/PN Jpr jo. 822 PK/Pdt/2023 atas nama Emi Surya - SHM 2400 seluas 7.314 m².
Lokasi tanah berada di kawasan Skyland Vihara, yang digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road Kota Jayapura tanpa ganti rugi yang layak.
"Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan PK yang diajukan Pemprov Papua. Artinya, Pemprov kalah total. Putusan PN Jayapura tahun 2013 yang menghukum Pemprov untuk membayar ganti rugi telah dikuatkan, final, mengikat, dan wajib dilaksanakan. Tidak ada lagi ruang hukum untuk mengelak," tegas Agus.
Fakta yuridisnya tidak terbantahkan. Pada 30 Mei 2024, Pengadilan Negeri Jayapura telah menyatakan eksekusi TUNTAS melalui penetapan dan berita acara eksekusi. Pengadilan memerintahkan Pemprov Papua c.q. Dinas PUPR untuk menganggarkan dan membayar kewajiban tersebut dalam APBD / Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
Perintah itu telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur, Ketua DPR Papua, dan Kepala Dinas PUPR sejak 5 Juni 2024.
Hasilnya nihil
"Tidak ada penganggaran, tidak ada pembayaran. Nol. Surat perintah pengadilan dibiarkan menjadi kertas kosong. Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan. Ini arogansi kekuasaan yang menindas hak kepemilikan warga negara yang sah," kata Agus.
Akibat pembiaran tersebut, pada 2 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jayapura terpaksa turun tangan kembali. Melalui surat resmi, pengadilan menegur Gubernur Provinsi Papua Komjen. Pol. (Purn.) Mathius Derek Fakhiri, Ketua DPRP, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk segera menganggarkan ganti rugi dalam Perubahan APBD 2026 dan melakukan pembayaran.
"Pengadilan harus menagih dua kali kepada pemerintahnya sendiri. Ini preseden yang sangat buruk. Di mana komitmen Gubernur Mathius Fakhiri sebagai mantan perwira tinggi Polri yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum?" kritik Agus.
Atas pengabaian putusan inkrah, pihaknya telah menempuh jalur konstitusional dengan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Ombudsman RI Perwakilan Papua, Kementerian Dalam Negeri, hingga Presiden RI.
Komnas HAM telah meregistrasi pengaduan tersebut sebagai Aduan Masyarakat Nomor 86/PK-HAM/2026 dan telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Gubernur dan Kepala Dinas PUPR Papua.
Agus melayangkan ultimatum terbuka kepada Gubernur
Agus menantang Gubernur Mathius Fakhiri untuk taat hukum. "Jangan berlindung di balik alasan anggaran. Putusan Mahkamah Agung kedudukannya di atas APBD. APBD-lah yang harus menyesuaikan putusan, bukan putusan yang dikorbankan untuk APBD," Tegasnya.
Ditambahkan Agus Jangan sampai sejarah mencatat, di era Gubernur Komjen. Pol. (Purn.) Mathius Derek Fakhiri, Pemprov Papua menjadi contoh pemerintahan yang melawan putusan Mahkamah Agung dan menginjak hak konstitusional warganya sendiri.
Penulis: Hendrik
Editor. : Of