logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT

Direksi Freeport Mangkir RDP DPRK, Billy Lali: Ini Bukan Alpa Tapi Pembangkangan

PT Freeport Indonesia Jadi Pembangkang

Papuanewsonline.com - 29 Jul 2026, 01:03 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Papuanewsonline.com, Timika, -

Arogansi PT Freeport Indonesia (PTFI) kelewat batas.

Ketidakhadiran jajaran Direksi PTFI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi yang dihadiri langsung Pimpinan DPRK dan Pimpinan Pansus DPRK hari ini adalah tamparan keras terhadap wibawa lembaga negara. 

Koordinator Pekerja Mogok PTFI, Privatisasi dan Kontraktor, Billy Lali menegaskan, ini bukan ketidakhadiran biasa. Ini adalah pembangkangan berulang dan penghinaan institusional terhadap DPRK.

"Jangan sebut ini alpa. Ini pola. Pola pelecehan yang disengaja dan berulang. Ini kelanjutan dari watak arogan manajemen PTFI yang merasa di atas DPRK, di atas negara," tegas Billy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Billy membongkar, sebelumnya manajemen PTFI juga secara arogan mangkir dari pemanggilan resmi Kementerian HAM RI pada Juni 2026 lalu, hingga forum negara itu lumpuh dan diskors tanpa batas waktu.

"Sikap acuh, meremehkan, dan melecehkan ini membuktikan hipotesa bahwa PTFI sedang mempertontonkan dirinya sebagai NEGARA DALAM NEGARA. Korporasi yang merasa kebal hukum, membuat aturan mainnya sendiri, dan secara terang-terangan menginjak-injak kedaulatan hukum ketenagakerjaan dan HAM di Tanah Papua dan di Indonesia," kecam Billy.

Karena itu, Billy Lali mendesak Pansus DPRK untuk berhenti bersikap lunak dan segera bertindak keras.

"Kami memohon Pansus DPRK jangan lagi toleransi. Gunakan kewenangan tertinggi. UU dan Tatib DPRK sudah jelas, jika dipanggil secara patut dua kali mangkir tanpa alasan sah, Pansus berhak melakukan PEMANGGILAN PAKSA dengan bantuan Polri. Jemput paksa! Tunjukkan kepada rakyat Papua bahwa DPRK tidak bisa dilecehkan oleh korporasi manapun, sebesar apapun duitnya," desak Billy.

Billy Lali juga menantang terbuka Direksi PTFI yang selama ini bersembunyi di balik siaran pers sepihak.

"Kami tantang Direksi PTFI, jantanlah sedikit! Hentikan retorika busuk dan narasi penyesatan publik. Berhenti bersembunyi di balik manuver korporasi. Keluar dan bicara jujur di hadapan publik atas nama kemanusiaan dan keadilan. Ribuan pekerja dan keluarganya sedang kalian sengsarakan," kata Billy.

Billy menuntut dua pembukaan dosa secara transparan:

Pertama buka ke publik rentetan pengabaian PTFI terhadap rekomendasi imperatif dari instansi daerah hingga pusat sejak 2017 hingga 2026 soal pemulihan hak pekerja. Berapa rekomendasi yang kalian buang ke tong sampah?

Kesua, buka hasil pertemuan rahasia kalian pada 21 Juli 2026 dengan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Bapak Said Iqbal. Apa yang kalian janjikan di sana? Kenapa sampai hari ini kalian bungkam?


Secara hukum, kata Billy, PTFI sudah tidak punya celah untuk kabur

"Kesepahaman bersama Pansus DPRK, Kementerian HAM, dan Penasihat Presiden di Juni 2026 sudah konklusif. Ada pelanggaran HAM dan pembangkangan prosedural oleh PTFI. Konklusi mutlaknya: STATUS HUBUNGAN KERJA PEKERJA MASIH AKTIF DAN TIDAK PERNAH PUTUS. Maka seluruh upah wajib dibayar tanpa syarat," tegas Billy Lali.

Ia mengingatkan Pasal 137 jo Pasal 143 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak mogok adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Pengusaha dilarang keras melakukan PHK balasan.

"Jadi semua narasi manipulatif PTFI yang menyebut mogok kami tidak sah, yang menyebut pekerja mengundurkan diri atau mangkir, adalah KEBOHONGAN YANG BATAL DEMI HUKUM. Tidak ada satu pun rekomendasi resmi negara yang menyatakan kami mengundurkan diri. Tidak ada!" Jelasnya.


"Ini perintah negara melalui Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi mandat UU. PTFI yang mengeruk emas dari perut Bumi Papua wajib tunduk pada kedaulatan Hukum Indonesia. Pulihkan hak pekerja secara patut, adil, dan bermartabat. Sekarang juga," pungkas Billy Lali.

Penulis: Hendrik

Editor.  : Of

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE