logo-website
Kamis, 05 Mar 2026,  WIT

Bupati Roni Omba Buka Penyuluhan Hukum, Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi di Boven Digoel

Penyuluhan hukum yang digelar di Tanah Merah menyoroti pentingnya penguatan integritas aparatur, pengawasan tata kelola keuangan, serta penertiban aset daerah sebagai fondasi pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

Papuanewsonline.com - 05 Mar 2026, 08:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Bupati Boven Digoel, Roni Omba, S.IP, bersama jajaran pejabat dan peserta berdiri dalam pembukaan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penertiban Aset Daerah di aula pertemuan Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Rabu (4/3/2026).

Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Bupati Boven Digoel, Roni Omba, S.IP, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Penertiban Aset Daerah, serta Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa/Dana Kampung, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh aparatur sipil negara dan jajaran pemerintah kampung sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.


Dalam sambutannya, Roni Omba menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus menjadi komitmen kolektif seluruh aparatur negara. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga integritas bukan hanya berada di level pimpinan, tetapi juga pada seluruh elemen birokrasi hingga tingkat kampung.

"Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, maupun korporasi yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas melalui penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penanaman nilai integritas dan akuntabilitas," ujar Roni Omba.

Menurutnya, langkah preventif jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Karena itu, penyuluhan hukum seperti ini dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama mengenai risiko hukum dan dampak sosial dari praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan dana kampung.

Selain isu korupsi, Bupati juga menyoroti pentingnya penertiban aset daerah sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menekankan bahwa aset milik pemerintah daerah harus dicatat, diamankan, dan dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat.

"Aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus dikelola secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Penertiban aset, lanjutnya, meliputi langkah hukum dan administratif untuk memastikan kepemilikan yang sah, mencegah penyalahgunaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah," tambahnya.

Roni Omba berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan mampu memperkuat komitmen integritas seluruh aparatur pemerintah di Boven Digoel. Dengan pemahaman hukum yang memadai, ia optimistis tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

"Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan tugas pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas," tutupnya.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE