LPSK Surati Polda Papua Tengah, Minta Penjelasan Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis
Surat resmi bernomor R - 1954 /4.1.IP/LPSK/03/2026 dikirimkan kepada Kapolda Papua Tengah melalui Kabid Propam Nabire untuk meminta informasi perkembangan pengaduan dugaan intimidasi dan/atau kekerasan terhadap jurnalis.
Papuanewsonline.com - 04 Mar 2026, 19:22 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi meminta informasi kepada Kepolisian Daerah Papua Tengah terkait penanganan pengaduan dugaan intimidasi dan/atau kekerasan terhadap jurnalis Media PapuaNewsOnline, Ifo Rahabav dan sejumlah rekan jurnalis lainnya. Dugaan tersebut disebut melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Mimika.
Permintaan informasi itu disampaikan melalui surat Nomor R - 1954 /4.1.IP/LPSK/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah c.q Kabid Propam Nabire, Papua Tengah, sebagai bagian dari proses penelaahan internal LPSK.

Langkah ini diambil karena LPSK tengah menelaah permohonan
perlindungan yang diajukan oleh Ifo Rahabav dkk. Untuk memastikan objektivitas
dalam pengambilan keputusan, LPSK membutuhkan informasi resmi mengenai
perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi tersebut di lingkungan
kepolisian.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa informasi dari pihak
kepolisian diperlukan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan LPSK dalam menentukan
bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada para pemohon. Proses ini
merupakan bagian dari mekanisme standar yang dijalankan lembaga dalam setiap
permohonan perlindungan.
"Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan kebenaran
atas permohonan dan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan LPSK dalam memutuskan
perlindungan," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Dr. Muhammad
Ramdan, S.H., (Dr. M.Si. NIP. 197409091994031001) Ketua LPSK.
LPSK berharap pihak Kepolisian Papua Tengah dapat memberikan
informasi yang dibutuhkan secara cepat dan komprehensif. Respons tersebut
dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban
berjalan sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers
dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Penanganan yang
transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus
menjamin rasa aman bagi para pekerja media.
LPSK menegaskan komitmennya untuk menelaah setiap permohonan
perlindungan secara profesional dan independen, dengan tetap menjunjung prinsip
kehati-hatian serta verifikasi informasi dari berbagai pihak terkait.
Penulis: Hend
Editor: GF