logo-website
Jumat, 14 Nov 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polres SBT Sikapi Isu Aduan Warga yang Diabaikan Polsek Werinama, Ini Penjelasannya Papuanewsonline.com, SBT - Kepolisian Resor Seram Bagian Timur menegaskan tidak ada laporan aduan masyarakat ke Polsek Werinama yang diabaikan. Penegasan ini disampaikan menyikapi isu adanya aduan warga yang diabaikan terkait dugaan penipuan dan pengancaman yang dilaporkan di Polsek Werinama. Di mana, Pelapor merasa laporannya tidak direspon Polsek Werinama.Kapolsek Werinama, Iptu Sahruddin Samar, menjelaskan, pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, bertempat di SPKT Polres SBT, datang Pelapor saudari AKT untuk melaporkan dugaan kasus penipuan dan pengancaman. Pihak SPKT Polres SBT selanjutnya menerima pelapor dan mendengarkan secara langsung kronologi tentang permasalahan yang dialami. Anggota SPKT kemudian memberikan pemahaman kepada pelapor tentang tahapan proses laporan/pengaduan dan prosedur yang akan dilakukan.Setelah memberikan pemahaman Piket SPKT menghubungi Polsek Werinama dan meminta agar merespon cepat dan menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan. Piket SPKT juga meminta Polsek untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan tersebut.Sebelum Pelapor meninggalkan SPKT, petugas memastikan kembali apakah pengaduan tersebut akan dilaporkan di SPKT atau mediasi dengan terpelapor di Polsek Werinama sesuai permintaan Pelapor. "Saat itu Pelapor memilih untuk menyelesaikan permasalahan di Polsek Werinama dengan melibatkan pihak-pihak terkait," kata Kapolsek.Hari ini Jumat, 03 Oktober 2025, bertempat di ruang Reskrim Polsek Werinama telah dilakukan pemeriksaan terhadap saudari SHM dan saudara FK (anak). Pemeriksaan terkait dengan laporan pengaduan dari AKT.Dari hasil pemeriksaan, SHM membenarkan bahwa lahan tersebut telah dijual kepadanya pada tahun 2019 oleh saudara OH, suami dari Pelapor. Lahan tersebut telah dibuatkan sertifikat oleh ibu SHT.“Hari ini kami telah memeriksa 2 (dua) orang terkait laporan ini, besok kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lagi sekaligus pengecekan lahan sengketa tersebut,” kata Kapolsek Iptu Sahruddin Samar.Sebelumnya, lanjut Iptu Sahruddin, pada 16 September 2025 pihaknya telah melaksanakan mediasi terhadap kedua belah pihak. "Jadi tidak ada pengaduan masyarakat yang diabaikan sebagaimana isu yang berkembang di luar," tegasnya.Sementara itu, Kapolres SBT melalui Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian, S.H, menegaskan komitmen Polres SBT untuk merespon setiap aduan maupun keluhan masyarakat baik melalui Polsek maupun Polres sesuai prosedur yang berlaku dalam setiap penganan kasus.“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang menjaga kamtibmas, tidak terpancing dengan isu yang belum terverifikasi dan memberikan kepercayaan kepada kami dalam menangani kasus ini, kami juga berkomitmen untuk tetap transparan dan akan mengabarkan setiap perkembangan kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, mari kita kawal proses ini secara bersama-sama,” pungkasnya. PNO-12 04 Okt 2025, 18:40 WIT
Melalui Call senter 110 & 112, Polsek Sirimau Gerak Cepat Bubarkan Tawuran Pelajar di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Gerak cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan oleh Polsek Sirimau bersama stakeholder terkait dalam merespons aksi tawuran antar pelajar SMA di kawasan Jalan Yan Paays, PGRI Ambon, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 14.35 WIT. Aksi tidak terpuji yang melibatkan siswa dua sekolah itu berhasil dibubarkan setelah aparat menerima laporan melalui Call Center 110 dan 112.Kapolsek Sirimau, Iptu Azhari Lallo, memimpin langsung patroli rutin guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Personel gabungan dari PRC Polresta Ambon dan Polsek Sirimau segera turun ke lokasi dan mengendalikan situasi.Selain membubarkan aksi tawuran, patroli dilanjutkan dengan menyisir sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Raya Pattimura, Jalan A. Yani, Jalan Yan Paays, hingga Jalan Sultan Hairun. Aparat juga menyambangi SMA Xaverius dan SMA PGRI sebagai langkah preventif.Dalam kunjungan ke sekolah, Kapolsek Sirimau bersama Satpol PP Kota Ambon yang dipimpin oleh Fahri R. Pellu, bertemu dengan Kepala SMA Xaverius, Ina Gerar Dina Elsoin, dan Kepala SMA PGRI, Laurens Makatipu. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pihak sekolah dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban di lingkungan pendidikan maupun di luar sekolah.“Kami sangat berharap kerja sama dari pihak sekolah untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Bila ada potensi tawuran, segera informasikan melalui Call Center 110, 112, atau nomor kontak Polsek Sirimau agar dapat kami tindak lanjuti dengan langkah pencegahan,” ujar Kapolsek.Iptu Azhari Lallo menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sekolah untuk memberikan pembinaan kepada siswa yang terlibat tawuran. Jika diperlukan, sekolah juga dapat memberikan sanksi tegas sesuai kebijakan yang berlaku.Patroli yang dilakukan sepanjang wilayah hukum Polsek Sirimau berlangsung aman dan kondusif. Aparat juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat di sekitar sekolah untuk bersama-sama menciptakan suasana belajar yang damai.Sebagai tambahan, Kapolsek mengingatkan adanya imbauan dari Pemerintah Kota Ambon terkait penanganan tawuran pelajar.“Ada imbauan wali kota, apabila siswa terlibat tawuran dan tidak bisa dibina, maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari sekolah,” tegasnya. PNO-12 03 Okt 2025, 18:25 WIT
Anak Usia 7 Tahun Disiram Air Panas Oleh Ibu Kandungnya Sendiri Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Kepolisian Daerah Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YT pada Rabu (1/10/2025). Wanita 30 tahun ini diduga tega menyiram anak kandungnya sendiri DKT, 7 tahun, dengan air panas.Kasus ini terungkap setelah guru korban di sekolah melihat ada kejanggalan. Korban tampak susah menyantap Makanan Bergizi Gratis. Saat dicek, ternyata dia mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengungkapkan, perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan AKT, paman korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 01 Oktober 2025.Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 29 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.Peristiwa ini berawal saat pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, memanggil korban untuk ditanyakan mengenai kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Korban yang ditanya menjawab tidak tahu."Saat itu ibu korban sedang memasak air panas dalam kondisi mendidih di tungku batu, dan secara spontan menimba air tersebut menggunakan gayung kemudian langsung menyiramkannya ke bagian punggung belakang korban," ungkap Kombes Rositah, Kamis (2/10/2025).Disiram air panas, korban menangis sambil berlari menuju kamar mandi yang diikuti ibunya. Korban lalu disiram dengan air dingin. "Terlapor kemudian meminta sisa air yang ada di dalam panci kepada saksi NT kemudian menyiramkannya kembali ke kaki korban," katanya. Lebih lanjut, Rositah mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.Peristiwa ini baru terungkap saat korban pergi ke sekolah. Saat sedang makan bergizi gratis saksi WPL, guru korban melihat anak muridnya ini sulit memasukan makanan ke dalam mulut. Sebab, tangannya susah digerakkan."Karena melihat korban sulit makan, gurunya kemudian menghampiri dan menanyakan terkait luka yang ada pada leher korban, namun korban tidak mau menjawab," jelasnya. Meski tak mau menjawab, WPL selanjutnya membawa korban ke ruang kepala sekolah untuk ditanyakan lebih lanjut. Di ruang kepala sekolah, baju korban kemudian dibuka. "Saat itu kepala sekolah memerintahkan untuk membuka baju korban, saat dibuka didapati banyak luka bakar di tubuh korban. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.Perkara ini kemudian dibawa ke ranah hukum oleh paman korban. Setelah melalui penyelidikan hingga penyidikan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan."Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2 dan Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang P⁠KDRT," jelasnya.Polda Maluku, lanjut Rositah, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses belajar korban tetap berjalan seperti biasa. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana," pungkasnya. PNO-12 03 Okt 2025, 18:07 WIT
Pemkab Mimika Apresiasi Masukan DPRK dalam Pembahasan Delapan Raperda Strategis Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dalam menyusun regulasi daerah yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRK Mimika yang digelar pada Kamis (2/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wabup Kemong mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas pandangan umum, saran, maupun kritik yang telah disampaikan oleh delapan fraksi DPRK Mimika terkait pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025. Menurutnya, keterlibatan DPRK merupakan wujud nyata demokrasi yang sehat sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkaya kualitas regulasi. “Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua fraksi DPRK yang telah memberikan pandangan, masukan, pendapat, dan kritik membangun. Semua itu sangat berarti dalam penyempurnaan Raperda sehingga hasil akhirnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Mimika,” ujar Wabup Kemong. Adapun delapan Raperda yang menjadi fokus pembahasan kali ini menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari subsidi transportasi untuk wilayah pesisir dan pegunungan, perlindungan serta pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP), pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (miras), hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Masukan DPRK dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menumbuhkan ekonomi lokal, memperkuat peran pengusaha OAP, sekaligus mengantisipasi dampak sosial dari maraknya peredaran miras. Pemkab Mimika berharap, dengan adanya kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. Lebih jauh, Wabup Kemong menekankan bahwa penyusunan Raperda harus diarahkan pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang optimal, terlebih di tengah perkembangan era digital yang menuntut inovasi dan transparansi. “Sinergi ini harus terus dijaga agar kita mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya berpihak pada pembangunan, tetapi juga menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Mimika,” tambahnya. Dengan demikian, Pemkab Mimika optimistis bahwa seluruh Raperda yang tengah dibahas akan menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah ke depan, sekaligus menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat di berbagai sektor kehidupan.       Penulis: Jid Editor: GF 03 Okt 2025, 17:54 WIT
DPRK Mimika Resmi Sahkan Raperda Miras: Upaya Mengendalikan Peredaran Alkohol Papuanewsonline.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika akhirnya mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran minuman beralkohol (miras). Melalui Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika yang digelar pada Rabu (1/10/2025), para wakil rakyat sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Keputusan ini tidak bermaksud melarang total konsumsi miras, melainkan menghadirkan payung hukum yang jelas agar peredaran minuman beralkohol bisa lebih terkendali, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun keamanan masyarakat. Dalam pandangannya, anggota DPRK Mimika dari Fraksi Partai Golkar, Mariunus Tandiseno, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah realistis. “Tujuannya untuk mengatur secara legal pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, sekaligus mencegah dampak negatif sosial, kesehatan, dan keamanan masyarakat,” ungkap Mariunus. Pernyataan tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat Mimika yang selama ini menyoroti dampak buruk miras, mulai dari meningkatnya tindak kriminal, kecelakaan, hingga kerawanan sosial. Dalam paripurna itu, delapan fraksi DPRK Mimika menyampaikan pandangan umum mereka. Mayoritas menekankan bahwa masalah miras tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut langsung ketertiban umum, masa depan generasi muda, hingga keselamatan masyarakat. Sejumlah poin penting yang mengemuka antara lain, penguatan regulasi dan transparansi pajak miras agar memberikan kontribusi nyata bagi daerah, pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan miras di tingkat pengecer, keterlibatan tokoh agama, adat, dan pemuda dalam sosialisasi bahaya miras kepada masyarakat dan penindakan tegas terhadap minuman oplosan yang terbukti lebih berbahaya dan mematikan. “Aturan yang baik tak berarti tanpa eksekusi tegas, termasuk terhadap minuman oplosan yang sangat berbahaya,” tegas Anton N, salah satu anggota DPRK Mimika. Hal senada juga disampaikan oleh Alom dari Fraksi Kelompok Khusus, yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu agar regulasi ini benar-benar berjalan efektif. Selain Raperda Miras, rapat paripurna ini juga membahas tujuh rancangan peraturan daerah lainnya yang dianggap strategis untuk pembangunan daerah Mimika. Meski begitu, isu miras tetap menjadi sorotan utama karena menyentuh langsung aspek sosial dan keamanan masyarakat sehari-hari. Disahkannya Raperda Miras oleh DPRK Mimika menandai langkah awal yang penting. Namun, implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ke depan, publik berharap Raperda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, melainkan benar-benar mampu mengendalikan dampak negatif alkohol, sehingga tercipta Mimika yang lebih tertib, sehat, dan aman.       Penulis: Jid Editor: GF  03 Okt 2025, 17:44 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT