Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kuasa hukum pt. Bram bintang timur mendesak pol pp manokwari tertibkan penjualan miras ilegal
Papuanewsonline.com, Manokwari — Upaya penindakan terhadap
peredaran minuman beralkohol ilegal kembali menjadi perhatian serius di
Kabupaten Manokwari. Kuasa Hukum PT. Bram Bintang Timur, Yan Christian
Warinussy, mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten
Manokwari untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan puluhan
titik penjualan minuman keras ilegal di wilayah tersebut.Dorongan tegas ini muncul setelah pembongkaran sekitar 1.500
karton minuman beralkohol di gudang PT. Bram Bintang Timur di kawasan Sowi 66
pada Selasa (18/11/2025). Warinussy menilai bahwa kasus ini seharusnya menjadi
momentum memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas distribusi
minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.Menurutnya, tindakan tegas dari Kasat Pol PP tidak hanya
sebatas himbauan, tetapi harus berupa langkah nyata berupa penertiban langsung,
penyegelan tempat usaha, serta pemrosesan hukum hingga ke pengadilan bagi para
pelaku penjualan minuman beralkohol ilegal. Hal ini dinilai penting untuk
menjamin kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan tata niaga yang sehat.Ia juga menyoroti hasil temuan Ormas Parlemen Jalanan
(Parjal) yang sebelumnya mengidentifikasi sedikitnya 58 titik kios atau tempat
penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Manokwari. Temuan tersebut dianggap
sebagai bukti lemahnya pengawasan sekaligus menunjukkan potensi kerugian
ekonomi dan gangguan ketertiban umum jika dibiarkan tanpa penanganan.Lebih jauh, Warinussy mengingatkan bahwa penertiban
penjualan minuman beralkohol ilegal telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari mengenai Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol serta Pencegahan Minuman Oplosan menjadi payung hukum yang
mengatur tata kelola distribusi minuman keras secara resmi dan terukur.Ia menegaskan bahwa PT. Bram Bintang Timur merupakan
pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) resmi yang
diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Karena itu, menurutnya,
tidak boleh ada pihak-pihak yang menjual minuman keras ilegal dibiarkan
beroperasi sementara distributor resmi justru menjadi sasaran penindakan.Warinussy menilai bahwa upaya penertiban tidak dapat hanya
mengandalkan Satuan Polisi Pamong Praja semata. Ia menekankan pentingnya
dukungan penuh dari Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari agar
implementasi peraturan daerah berjalan optimal. Sinergi lintas aparat dipandang
sebagai syarat utama menghadirkan ketegasan negara dalam mengatur distribusi
minuman beralkohol.Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah
penertiban harus segera diambil demi menjaga tertib niaga, melindungi pelaku
usaha resmi, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Dengan jumlah titik penjualan ilegal yang cukup banyak, tindakan cepat dan
konsisten dinilai sangat diperlukan.(GF)
19 Nov 2025, 21:58 WIT
Empat tokoh gereja papua barat divonis 7 bulan penjara dalam perkara makar di pn makassar
Papuanewsonline.com, Makassar — Pengadilan Negeri Makassar
Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis terhadap empat tokoh gereja asal Papua Barat
yang terjerat perkara dugaan tindak pidana makar. Mereka adalah Penatua Abraham
Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Penginjil Maksi Sangkek.
Keempatnya dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana
diatur Pasal 106 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Informasi tersebut disampaikan melalui rilis pers dari
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, pada Rabu (19/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa seluruh terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara
berdasarkan putusan Majelis Hakim yang menangani masing-masing perkara.Putusan pertama dibacakan terhadap Abraham Goram Gaman
(Perkara No. 967) dan Piter Robaha (Perkara No. 968). Sidang ini dipimpin
Majelis Hakim dengan ketua Herbert Harefa, SH, MH, serta anggota Hendry
Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar, SH, MH. Majelis menyatakan kedua terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan.Dalam amar putusannya, majelis menetapkan bahwa seluruh masa
penahanan selama proses peradilan akan dipotong penuh dari pidana pokok.
Ketentuan ini berlaku untuk keempat terdakwa.Beberapa saat kemudian, putusan terhadap Nikson May (Perkara
No. 969) dan Maksi Sangkek (Perkara No. 970) dibacakan oleh majelis dengan
susunan berbeda. Persidangan kali ini dipimpin Hendry Manuhua, SH, M.Hum,
bersama anggota Herbert Harefa, SH, MH, dan Samsidar, SH, MH. Keduanya
memperoleh amar putusan identik, yakni hukuman 7 bulan penjara sesuai dakwaan
kedua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong.Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Tia dari
Kejaksaan Negeri Sorong menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan tidak
adanya upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi, perkara resmi
berkekuatan hukum tetap (inkracht) per Selasa, 18 November 2025.Sidang putusan berlangsung sejak pukul 13.16 WITA hingga
15.30 WITA. Dengan durasi pidana yang telah dijalani selama masa penahanan,
para terpidana diperkirakan tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar satu
minggu sebelum bebas pada akhir November 2025.Kuasa hukum keempat terpidana menegaskan bahwa mereka tetap
menghormati otoritas Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, mereka
menyampaikan keberatan terhadap hasil sidang. “Kami menghormati putusan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Kendati demikian, kami tetap tidak
sependapat karena sejak awal kami meminta para klien dibebaskan. Fakta
persidangan tidak menunjukkan bukti seperti yang dimaksud JPU dalam surat
tuntutan,” ujar kuasa hukum.Meskipun terdapat perbedaan pandangan antara pembela dan
majelis, penerimaan putusan oleh seluruh pihak dinilai mengakhiri proses
panjang perkara ini. Meski demikian, diskursus publik mengenai pasal makar dan
ruang ekspresi sipil di Papua Barat diperkirakan masih akan terus bergulir.
Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang menguji batas antara
ketertiban negara dan perlindungan hak-hak konstitusional warga.(GF)
19 Nov 2025, 21:55 WIT
Komisi Percepatan Reformasi Polri Gelar Audiensi Bersama Organisasi Kelompok Masyarakat
Papuanewsonline.com, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi kelompok masyarakat di Lounge Adhi Pradana, STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (18/11).Sesi tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., selaku Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, yang kemudian memberikan keterangan kepada media melalui doorstop.Dalam keterangannya, Prof. Jimly menjelaskan bahwa audiensi ini digelar sebagai bentuk keterbukaan dalam menyerap aspirasi masyarakat sipil. “Alhamdulillah, Komisi Percepatan Reformasi Polri hari ini sengaja memberikan kesempatan untuk mengundang pihak-pihak yang sebelumnya telah mengirim surat permohonan audiensi Dan Alhamdulillah, semua masukan yang disampaikan mulai dari NEFA, LSAM, Imparsial, dan beberapa organisasi lain sangat konstruktif,” ujarnya.Ia menekankan bahwa organisasi yang hadir merupakan para aktivis dan tokoh yang selama ini bergerak dalam isu HAM dan kemanusiaan. “Mereka adalah tokoh-tokoh dan aktivis pergerakan HAM serta kemanusiaan yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan bangsa dan negara, khususnya terkait percepatan reformasi Polri berdasarkan pengalaman mereka,” jelasnya.Prof. Jimly menyampaikan bahwa masukan yang diberikan telah diterima dengan baik, namun masih perlu pendalaman untuk dapat digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan." Kami mengapresiasi dan bahkan meminta agar dalam satu bulan ke depan masukan tertulis mereka diperdalam lagi. Kami berharap dapat lebih rinci, sekaligus menyertakan tawaran solusi, bukan hanya daftar masalah," ungkapnya.Ia menambahkan bahwa Komisi memberikan ruang bagi setiap organisasi untuk menghimpun pandangan lebih luas dari lingkungan mereka masing-masing. “Apa yang nantinya kami rumuskan sebagai policy reform atau kebijakan baru harus benar-benar sesuai aspirasi masyarakat,” tegasnya.Melalui audiensi ini, Komisi berharap terbentuk sinergi positif antara Polri dan masyarakat sipil sehingga proses percepatan reformasi dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan partisipatif. PNO-12
18 Nov 2025, 22:04 WIT
Dittipidter Bareskrim Polri dan KLHK Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 FABA
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memperkuat kepatuhan industri terhadap standar pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi teknis bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang digelar pada 18 November 2025 di Aula Ditipidter.Kegiatan bertema “Optimalisasi Pengelolaan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Menuju Industri yang Berkelanjutan” ini dihadiri oleh perwakilan dari 45 perusahaan pengguna batubara penghasil limbah B3 jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA), serta unsur Polri dan instansi teknis terkait. Forum ini menjadi ruang koordinasi strategis sekaligus wadah bertukar pengetahuan antara aparat penegak hukum dan pelaku industri.Tiga narasumber dari KLHK menyampaikan materi tentang persetujuan teknis, kewajiban pengelolaan limbah, mekanisme sanksi administratif, hingga metode remediasi dan pemulihan lahan tercemar. Industri juga mendapat kesempatan berdialog langsung dengan penyidik Dittipidter dan pejabat teknis KLHK untuk membahas tantangan perizinan serta implementasi aturan di lapangan.Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Polri dalam mendukung transformasi industri menuju standar keberlanjutan.“Kami ingin memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif. Melalui sosialisasi ini, industri dapat memahami kewajiban serta standar teknis yang harus dipenuhi,” ujar Brigjen Irhamni.Ia menambahkan bahwa kepatuhan industri merupakan kunci menciptakan tata kelola lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.“Polri berkomitmen mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang lebih kuat. Harmonisasi antara regulasi, pengawasan, dan kepatuhan sektor industri sangat penting untuk mendukung agenda Indonesia Emas 2045,” tegasnya.Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi lintas sektor serta menghasilkan rekomendasi teknis bagi peningkatan pengelolaan limbah B3 di tanah air. Di sisi lain, industri diharapkan semakin proaktif memenuhi persyaratan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan keberlanjutan usaha. PNO-12
18 Nov 2025, 21:50 WIT
350 Personel Disiapkan Dalam Misi Perdamaian Gaza
Papuanewsonline.com, Jakarta - Dankorbrimob Polri, Komjen Pol. Ramdani Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa Korps Brimob telah menyiapkan 350 personel terlatih dan berpengalaman, yang merupakan putra-putri terbaik Polri, yang saat ini mengikuti latihan dasar penugasan sebagai penjaga perdamaian PBB. Pelatihan tersebut mencakup perlindungan warga sipil, respon kemanusiaan, kedisiplinan rules of engagement, serta kemampuan adaptasi terhadap dinamika operasi internasional. Ia menegaskan bahwa jumlah pasukan yang disiapkan dapat bertambah atau berkurang sesuai kebutuhan negara, sehingga Polri selalu fleksibel dan responsif terhadap perkembangan situasi global.Dengan rekam jejak yang kuat serta pengalaman yang diakui dunia internasional, Polri siap mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga perdamaian, melindungi hak asasi manusia, dan menolong saudara-saudara kita di Gaza, apabila Indonesia kelak diminta menjalankan mandat tersebut.Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, J.B., S.H., M.H., juga menegaskan bahwa Polri siap berkontribusi aktif sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Polri memastikan bahwa seluruh personel yang dipersiapkan harus memenuhi kualifikasi misi PBB, bukan hanya standar negara kontributor. Karena itu Polri terus menyiapkan dan melatih putra-putri terbaiknya agar siap sewaktu-waktu dikerahkan, tetap menunggu mandat resmi PBB dan perintah Presiden sebelum mengirim personel untuk menjalankan misi kemanusiaan dan perdamaian, termasuk penugasan ke Gaza.Dalam lima tahun terakhir, Polri menunjukkan berbagai keberhasilan dalam misi perdamaian PBB. Kontingen Formed Police Unit (FPU) Polri mengukir prestasi di MINUSCA, Republik Afrika Tengah, melalui patroli malam, perlindungan warga, hingga stabilisasi keamanan yang mendapat apresiasi langsung dari PBB. Indonesia termasuk Polri juga menerima penghargaan dari Sekretaris Jenderal PBB atas dedikasi dan kualitas pasukan penjaga perdamaian. Selain itu, Polri meningkatkan kapasitas internasional melalui Police Peacekeeping Training Center yang menghasilkan personel berkompetensi unggul, termasuk peningkatan signifikan jumlah polisi wanita dalam misi global.Kadivhubinter Polri juga menyampaikan bahwa seluruh anggota satgas yang telah mengemban tugas negara bekerja dengan profesional dan sungguh-sungguh. Melalui kerja keras, kedisiplinan, serta kepedulian terhadap kemanusiaan dan perdamaian dunia, para personel telah mengharumkan nama Polri, bangsa, dan negara di kancah internasional, sekaligus menunjukkan dedikasi Indonesia dalam mendukung misi perdamaian dunia. Ia menambahkan bahwa, sebagaimana disampaikan Presiden Republik Indonesia dalam pidatonya pada Sidang Majelis Umum PBB tanggal 23 September 2025, Indonesia akan terus berkomitmen mengirimkan pasukan terbaik dalam misi pemeliharaan perdamaian dunia. Pesan tersebut menegaskan bahwa keikutsertaan Polri dalam misi PBB bukan sekadar penugasan, tetapi merupakan wujud nyata dari upaya menolong sesama, terutama saudara-saudara kita di Gaza yang membutuhkan perlindungan di tengah situasi konflik. PNO-12
18 Nov 2025, 21:34 WIT
Puluhan Kendaraan Bermotor Terjaring Razia di Hari Kedua Operasi Zebra Salawaku
Papuanewsonline.com, Ambon - Puluhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat terjaring razia dalam Operasi Zebra Salawaku Tahun 2025 yang dilaksanakan Direktorat Lalulintas Polda Maluku.Operasi Zebra hari kedua dilaksanakan Polda Maluku di sekitar ruas jalan Dr. Leimena, Kecamatan Teluk Ambon, dan jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (18/11/2025). Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengungkapkan, puluhan kendaraan bermotor yang terjaring razia diketahui melakukan pelanggaran lalulintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain."Hari kedua pelaksanaan operasi Zebra Salawaku hari ini terdapat puluhan kendaraan bermotor yang terjaring razia karena kedapatan melanggar aturan lalulintas seperti tidak menggunakan helm standar, tidak membawa SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, dan pelanggaran lainnya," ungkap Kombes Rositah.Para pelanggar lalulintas yang kedapatan langsung diberikan blangko teguran dari petugas lalulintas. Mereka juga diberikan himbauan agar tidak terulang kembali karena dapat membahayakan diri sendiri. "Selain kepada pengendara kendaraan roda dua, petugas juga memberikan teguran lisan kepada pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengangkut muatan melebihi kapasitas. Petugas mengingatkan agar tidak mengulangi karena akan langsung ditilang sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.Kombes Rositah mengungkapkan, pelaksanaan Operasi Zebra Salawaku tahun ini selain bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan menyadarkan masyarakat terkait pentingnya kamseltibcarlantas, juga merupakan Operasi Cipta Kondisi jelang pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku pada Desember 2025 mendatang.Selain itu, operasi Zebra juga merupakan operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan operasi Lilin Salawaku 2025. Menurutnya, permasalahan lalulintas terus meningkat sejalan dengan berkembangnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk. "Bapak Kapolda telah menyampaikan harapannya saat membukan operasi Zebra kemarin kepada personel untuk dapat sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan perannya secara maksimal, sehingga dapat terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas)," pintanya.Polda Maluku menghimbau pengguna jalan agar dapat menaati peraturan lalulintas yang telah ditetapkan untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain. "Kami menghimbau masyarakat pengguna jalan baik roda empat maupun roda dua agar taat aturan lalulintas. Selalu membawa SIM dan surat-surat kendaraan, selalu menggunakan helm standar, sabuk pengaman, tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas dan taat rambu-rambu lalulintas dan peraturan lainnya," ajaknya. PNO-12
18 Nov 2025, 21:26 WIT
Ops Zebra Hari Kedua: Dit Lantas Polda Maluku Sambangi Dua Sekolah di Kota Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra 2025, Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Polda Maluku terus mengintensifkan langkah preventif melalui edukasi langsung kepada pelajar. Pada Selasa (18/11/25), personel Dit Lantas mendatangi SMA Negeri 13 Ambon dan SMP Negeri 14 Ambon untuk memberikan pembinaan keselamatan berlalu lintas.Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polda Maluku dalam menekan angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan kelompok usia produktif, termasuk pelajar. Edukasi dini dinilai menjadi kunci membentuk perilaku berkendara yang aman dan bertanggung jawab.Dalam sesi penyuluhan, petugas menegaskan pentingnya menaati aturan lalu lintas sebagai upaya melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Para pelajar yang telah menggunakan kendaraan bermotor diimbau secara tegas agar selalu memakai helm berstandar SNI, mematuhi batas kecepatan, serta membawa kelengkapan surat kendaraan.Petugas juga mengingatkan bahwa pelajar yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen legal mengoperasikan kendaraan. Edukasi tersebut diberikan agar pelajar memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga kesiapan dan kelayakan berkendara.Tak hanya fokus pada aspek lalu lintas, Dit Lantas turut menyampaikan pesan penting mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah. Petugas mengajak pelajar untuk menjauhi bullying, perundungan, hingga aksi tawuran, karena seluruh pelajar adalah saudara yang harus saling menghormati dan menjaga satu sama lain.Polda Maluku berharap kegiatan jemput bola ini dapat meningkatkan kesadaran pelajar tentang keselamatan berkendara serta menumbuhkan budaya tertib lalu lintas sejak usia muda. Edukasi berkelanjutan di sekolah menjadi salah satu strategi utama dalam menciptakan generasi muda yang lebih disiplin dan berkeselamatan.Langkah Dit Lantas Polda Maluku menyasar pelajar lewat kegiatan edukasi langsung patut diapresiasi. Di tengah meningkatnya kasus kecelakaan yang banyak melibatkan pengendara muda, pendekatan preventif menjadi sangat relevan. Program ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemberdayaan dan pembentukan karakter disiplin sejak dini.Dengan turun langsung ke sekolah, Polda Maluku memperkuat pesan bahwa keselamatan berlalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan seluruh elemen masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun budaya tertib lalu lintas secara berkelanjutan. PNO-12
18 Nov 2025, 21:17 WIT
Temukan 46 Karung Sianida di Ruko Mardika: Polda Maluku Tunggu Hasil Labfor dan Pemeriksaan Ahli
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terus mempercepat penyidikan terkait penemuan 46 karung bahan diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida di sebuah ruko yang dikontrak oleh Hj. Hartini. Kasus ini menjadi prioritas mengingat potensi bahaya bahan kimia yang ditemukan, serta risiko penyalahgunaannya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Polda Maluku menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, Semenjak kasus ini bergulir kurang lebih dua bulan yang lalu (28/9/2025), Penyidik Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah cepat dan akurat dalam upaya untuk mengungkap kasus tersebut, diantaranya; penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 13 orang saksi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung Bahan Berbahaya dan Beracun/ B3 (Sianida) tersebut.Selain tindakan-tindakan tersebut diatas, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah melakukan penyitaan pemeriksaan Laboratorium di labfor makassar terhadap Barang Bukti berupa 46 karung yang diduga berisi sianida tersebut.Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium tersebut, Selanjutnya ditambahkan pula oleh Kabid Humas, Setelah hasil resmi Laboratorium diterima oleh Penyidik, direncanakan penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli Hukum Pidana maupun ahli Kimia, untuk memperkuat pembuktian ilmiah dan dasar penerapan pasal dalam dugaan tindak pidana tersebut. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara. PNO-12
18 Nov 2025, 21:07 WIT
Monitoring Kinerja Polda Maluku, Kompolnas: 80% Kasus Pertambangan Tuntas Hingga P-21
Papuanewsonline.com, Ambon - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol, S.I.K., mendampingi Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kegiatan monitoring penanganan kasus-kasus pertambangan menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku. Monitoring sejumlah kasus tambang berlangsung di Ruang Rapat Pejabat Utama (PJU) Lantai 2 Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (18/11/2025).Tim Kompolnas dipimpin Drs. Arief Wicaksono, S.S.A, selaku Sekretaris/Ketua Harian Kompolnas. Ia didampingi oleh 5 anggota tim.Dalam kegiatan monitoring, turut hadir Direktur Narkoba, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam), serta sejumlah pejabat pada Dit Narkoba dan Dit Krimsus.Mengawali kegiatan, Irwasda Kombes Marthen Luther Hutagaol, menyambut hangat kedatangan Tim Kompolnas dengan memperkenalkan seluruh PJU dan perwira yang turut hadir.Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan Irwasda dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Maluku. Ia juga menegaskan kehadiran Kompolnas bukan berorientasi pada pengawasan semata."Kami bisa hadir di tanah raja-raja sangat luar biasa sekali. Kami ingin berbagi dan shering. Kedatangan kami bukan untuk pengawasan saja, akan tetapi kami ingin berbagi dan sharing terkait penanganan kasus. Meskipun menurut Undang-undang Kompolnas berfungsi sebagai pengawas Polri," ungkapnya, seraya memperkenalkan anggota tim yang berkunjung di Polda Maluku.Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan detail mengenai penanganan kasus-kasus pertambangan yang telah dilaksanakan oleh Polda Maluku. Pemaparan disampaikan Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Piter Yanottama, S.H., S.I.K., M.H.Selesai pemaparan, Ketua Harian Kompolnas menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pencapaian penegakan hukum di wilayah Maluku."Saya juga lihat pada paparan Dir Krimsus, yang sudah dilaksanakan Polda Maluku sangat luar biasa. 80% penanganan kasus pertambangan hingga P-21 sudah sangat baik," ungkap Arief Wicaksono, memuji kinerja jajaran Polda Maluku.Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen dan efektivitas Polda Maluku dalam menindaklanjuti kasus kejahatan pertambangan, memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan. PNO-12
18 Nov 2025, 20:57 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru