Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Jalan Trans Seram Kembali Normal Setelah Dipalang Warga Desa Tala
Papuanewsonline.com, SBB – Arus lalulintas di ruas jalan trans seram di desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali normal, setelah setempat diblokade warga, Jumat (3/10/25) siang.Palang jalan dilakukan warga desa Tala sebagai aksi protes atas pelemparan batu rumah kepala desa Tala dan pengancaman dengan senjata tajam oleh Orang tak dikenal. Warga menuntut agar pelaku dapat segera ditangkap.Aksi pemalangan jalan berhasil dibuka oleh warga setelah aparat Polres SBB melakukan sejumlah langkah persuasif. Polres berkoordinasi dengan Kepala Desa Tala dan Kepala Desa Seriholo. Terkait kasus pelemparan batu dan pengancaman yang dialami warga Tala, Polres SBB telah meminta keterangan dari sejumlah saksi baik dari desa Tala maupun Seriholo.Kapolres SBB, AKBP. Andi Zulkifli, S.I.K., M.M mengatakan, situasi kamtibmas yang sempat tegang kini telah kembali kondusif. Termasuk arus lalulintas yang berjalan lancar. “Kami telah melakukan upaya persuasif untuk membuka pemalangan jalan, dan meredam ketegangan," ungkapnya. Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. "Adapun pelaku pengancaman tengah diselidiki oleh personil Polres SBB dan Polsek Kairatu Timur,” pungkasnya. PNO-12
04 Okt 2025, 19:24 WIT
Polres SBT Sikapi Isu Aduan Warga yang Diabaikan Polsek Werinama, Ini Penjelasannya
Papuanewsonline.com, SBT - Kepolisian Resor Seram Bagian Timur menegaskan tidak ada laporan aduan masyarakat ke Polsek Werinama yang diabaikan. Penegasan ini disampaikan menyikapi isu adanya aduan warga yang diabaikan terkait dugaan penipuan dan pengancaman yang dilaporkan di Polsek Werinama. Di mana, Pelapor merasa laporannya tidak direspon Polsek Werinama.Kapolsek Werinama, Iptu Sahruddin Samar, menjelaskan, pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, bertempat di SPKT Polres SBT, datang Pelapor saudari AKT untuk melaporkan dugaan kasus penipuan dan pengancaman. Pihak SPKT Polres SBT selanjutnya menerima pelapor dan mendengarkan secara langsung kronologi tentang permasalahan yang dialami. Anggota SPKT kemudian memberikan pemahaman kepada pelapor tentang tahapan proses laporan/pengaduan dan prosedur yang akan dilakukan.Setelah memberikan pemahaman Piket SPKT menghubungi Polsek Werinama dan meminta agar merespon cepat dan menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan. Piket SPKT juga meminta Polsek untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan tersebut.Sebelum Pelapor meninggalkan SPKT, petugas memastikan kembali apakah pengaduan tersebut akan dilaporkan di SPKT atau mediasi dengan terpelapor di Polsek Werinama sesuai permintaan Pelapor. "Saat itu Pelapor memilih untuk menyelesaikan permasalahan di Polsek Werinama dengan melibatkan pihak-pihak terkait," kata Kapolsek.Hari ini Jumat, 03 Oktober 2025, bertempat di ruang Reskrim Polsek Werinama telah dilakukan pemeriksaan terhadap saudari SHM dan saudara FK (anak). Pemeriksaan terkait dengan laporan pengaduan dari AKT.Dari hasil pemeriksaan, SHM membenarkan bahwa lahan tersebut telah dijual kepadanya pada tahun 2019 oleh saudara OH, suami dari Pelapor. Lahan tersebut telah dibuatkan sertifikat oleh ibu SHT.“Hari ini kami telah memeriksa 2 (dua) orang terkait laporan ini, besok kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lagi sekaligus pengecekan lahan sengketa tersebut,” kata Kapolsek Iptu Sahruddin Samar.Sebelumnya, lanjut Iptu Sahruddin, pada 16 September 2025 pihaknya telah melaksanakan mediasi terhadap kedua belah pihak. "Jadi tidak ada pengaduan masyarakat yang diabaikan sebagaimana isu yang berkembang di luar," tegasnya.Sementara itu, Kapolres SBT melalui Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian, S.H, menegaskan komitmen Polres SBT untuk merespon setiap aduan maupun keluhan masyarakat baik melalui Polsek maupun Polres sesuai prosedur yang berlaku dalam setiap penganan kasus.“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang menjaga kamtibmas, tidak terpancing dengan isu yang belum terverifikasi dan memberikan kepercayaan kepada kami dalam menangani kasus ini, kami juga berkomitmen untuk tetap transparan dan akan mengabarkan setiap perkembangan kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, mari kita kawal proses ini secara bersama-sama,” pungkasnya. PNO-12
04 Okt 2025, 18:40 WIT
Melalui Call senter 110 & 112, Polsek Sirimau Gerak Cepat Bubarkan Tawuran Pelajar di Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon – Gerak cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan oleh Polsek Sirimau bersama stakeholder terkait dalam merespons aksi tawuran antar pelajar SMA di kawasan Jalan Yan Paays, PGRI Ambon, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 14.35 WIT. Aksi tidak terpuji yang melibatkan siswa dua sekolah itu berhasil dibubarkan setelah aparat menerima laporan melalui Call Center 110 dan 112.Kapolsek Sirimau, Iptu Azhari Lallo, memimpin langsung patroli rutin guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Personel gabungan dari PRC Polresta Ambon dan Polsek Sirimau segera turun ke lokasi dan mengendalikan situasi.Selain membubarkan aksi tawuran, patroli dilanjutkan dengan menyisir sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Raya Pattimura, Jalan A. Yani, Jalan Yan Paays, hingga Jalan Sultan Hairun. Aparat juga menyambangi SMA Xaverius dan SMA PGRI sebagai langkah preventif.Dalam kunjungan ke sekolah, Kapolsek Sirimau bersama Satpol PP Kota Ambon yang dipimpin oleh Fahri R. Pellu, bertemu dengan Kepala SMA Xaverius, Ina Gerar Dina Elsoin, dan Kepala SMA PGRI, Laurens Makatipu. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pihak sekolah dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban di lingkungan pendidikan maupun di luar sekolah.“Kami sangat berharap kerja sama dari pihak sekolah untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Bila ada potensi tawuran, segera informasikan melalui Call Center 110, 112, atau nomor kontak Polsek Sirimau agar dapat kami tindak lanjuti dengan langkah pencegahan,” ujar Kapolsek.Iptu Azhari Lallo menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sekolah untuk memberikan pembinaan kepada siswa yang terlibat tawuran. Jika diperlukan, sekolah juga dapat memberikan sanksi tegas sesuai kebijakan yang berlaku.Patroli yang dilakukan sepanjang wilayah hukum Polsek Sirimau berlangsung aman dan kondusif. Aparat juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat di sekitar sekolah untuk bersama-sama menciptakan suasana belajar yang damai.Sebagai tambahan, Kapolsek mengingatkan adanya imbauan dari Pemerintah Kota Ambon terkait penanganan tawuran pelajar.“Ada imbauan wali kota, apabila siswa terlibat tawuran dan tidak bisa dibina, maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari sekolah,” tegasnya. PNO-12
03 Okt 2025, 18:25 WIT
Polres Buru Selatan Ungkap 20 Kasus Kekerasan Pada Tahun Ini
Papuanewsonline.com, Bursel - Sejak Januari - September 2025, aparat Polres Buru Selatan (Bursel) berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus tindak pidana kekerasan.Demikian disampaikan Kapolres Bursel AKBP. Andi P. Lorena, S.I.K., M.H, dalam press release yang digelar di ruang vicon Markas Polres Bursel, Kamis (2/10/2025). Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yefta Malasa, S.H., M.H, dan Kasi Humas Polres Bursel, Ipda Dedi Limehuwey, S.H.Puluhan kasus kekerasan yang ditangani terdiri dari 11 kasus penganiayaan, 5 kasus kekerasan bersama, dan 4 kasus kekerasan terhadap anak.Dari kasus-kasus ini, 4 diantaranya dalam penyelidikan, 1 kasus telah diterbitkan surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID), 3 kasus telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), 2 kasus telah P21, serta 3 kasus dalam proses penyidikan.3 kasus yang dalam proses penyidikan diantaranya 1 kasus penganiayaan, 1 kasus kekerasan bersama dan 1 kasus kekerasan fisik terhadap anak. Ketiga perkara ini sudah masuk tahap Pemberkasan atau pengiriman Berkas Perkara Tahap I (satu) ke Kejaksaan.Kapolres Bursel AKBP Andi Lorena menyampaikan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Buru Selatan."Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak kejahatan, apalagi yang menyangkut kekerasan terhadap anak dan merugikan masyarakat," tegas Kapolres. PNO-12
03 Okt 2025, 18:19 WIT
Anak Usia 7 Tahun Disiram Air Panas Oleh Ibu Kandungnya Sendiri
Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Kepolisian Daerah Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YT pada Rabu (1/10/2025). Wanita 30 tahun ini diduga tega menyiram anak kandungnya sendiri DKT, 7 tahun, dengan air panas.Kasus ini terungkap setelah guru korban di sekolah melihat ada kejanggalan. Korban tampak susah menyantap Makanan Bergizi Gratis. Saat dicek, ternyata dia mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengungkapkan, perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan AKT, paman korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 01 Oktober 2025.Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 29 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.Peristiwa ini berawal saat pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, memanggil korban untuk ditanyakan mengenai kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Korban yang ditanya menjawab tidak tahu."Saat itu ibu korban sedang memasak air panas dalam kondisi mendidih di tungku batu, dan secara spontan menimba air tersebut menggunakan gayung kemudian langsung menyiramkannya ke bagian punggung belakang korban," ungkap Kombes Rositah, Kamis (2/10/2025).Disiram air panas, korban menangis sambil berlari menuju kamar mandi yang diikuti ibunya. Korban lalu disiram dengan air dingin. "Terlapor kemudian meminta sisa air yang ada di dalam panci kepada saksi NT kemudian menyiramkannya kembali ke kaki korban," katanya. Lebih lanjut, Rositah mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.Peristiwa ini baru terungkap saat korban pergi ke sekolah. Saat sedang makan bergizi gratis saksi WPL, guru korban melihat anak muridnya ini sulit memasukan makanan ke dalam mulut. Sebab, tangannya susah digerakkan."Karena melihat korban sulit makan, gurunya kemudian menghampiri dan menanyakan terkait luka yang ada pada leher korban, namun korban tidak mau menjawab," jelasnya. Meski tak mau menjawab, WPL selanjutnya membawa korban ke ruang kepala sekolah untuk ditanyakan lebih lanjut. Di ruang kepala sekolah, baju korban kemudian dibuka. "Saat itu kepala sekolah memerintahkan untuk membuka baju korban, saat dibuka didapati banyak luka bakar di tubuh korban. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.Perkara ini kemudian dibawa ke ranah hukum oleh paman korban. Setelah melalui penyelidikan hingga penyidikan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan."Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2 dan Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT," jelasnya.Polda Maluku, lanjut Rositah, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses belajar korban tetap berjalan seperti biasa. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana," pungkasnya. PNO-12
03 Okt 2025, 18:07 WIT
Pemkab Mimika Apresiasi Masukan DPRK dalam Pembahasan Delapan Raperda Strategis
Papuanewsonline.com, Timika –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan komitmennya untuk terus
membangun sinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dalam
menyusun regulasi daerah yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Hal ini
disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam Rapat
Paripurna III Masa Sidang III DPRK Mimika yang digelar pada Kamis (2/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wabup
Kemong mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas pandangan umum,
saran, maupun kritik yang telah disampaikan oleh delapan fraksi DPRK Mimika
terkait pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun
2025. Menurutnya, keterlibatan DPRK merupakan wujud nyata demokrasi yang sehat
sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkaya kualitas regulasi. “Kami menyampaikan apresiasi dan
penghargaan setinggi-tingginya kepada semua fraksi DPRK yang telah memberikan
pandangan, masukan, pendapat, dan kritik membangun. Semua itu sangat berarti
dalam penyempurnaan Raperda sehingga hasil akhirnya benar-benar bermanfaat bagi
masyarakat Mimika,” ujar Wabup Kemong. Adapun delapan Raperda yang
menjadi fokus pembahasan kali ini menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari
subsidi transportasi untuk wilayah pesisir dan pegunungan, perlindungan serta
pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP), pengendalian dan pengawasan
minuman beralkohol (miras), hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) 2025–2029. Masukan DPRK dinilai sejalan
dengan komitmen pemerintah daerah untuk menumbuhkan ekonomi lokal, memperkuat
peran pengusaha OAP, sekaligus mengantisipasi dampak sosial dari maraknya
peredaran miras. Pemkab Mimika berharap, dengan adanya kolaborasi erat antara
eksekutif dan legislatif, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sekadar aturan,
tetapi juga mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. Lebih jauh, Wabup Kemong
menekankan bahwa penyusunan Raperda harus diarahkan pada tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang optimal,
terlebih di tengah perkembangan era digital yang menuntut inovasi dan
transparansi. “Sinergi ini harus terus dijaga
agar kita mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya berpihak pada
pembangunan, tetapi juga menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat
Mimika,” tambahnya. Dengan demikian, Pemkab Mimika
optimistis bahwa seluruh Raperda yang tengah dibahas akan menjadi landasan
penting bagi pembangunan daerah ke depan, sekaligus menjawab kebutuhan dan
aspirasi masyarakat di berbagai sektor kehidupan. Penulis: Jid Editor: GF
03 Okt 2025, 17:54 WIT
Brimob Maluku Musnahkan Barang Bukti Bom Militer & Bom Rakitan Kasus Terorisme
Papuanewsonline.com, Ambon - Personel Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku, berhasil memusnahkan ratusan unit bahan peledak (handak), barang bukti kasus terorisme yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak tahun 2005.Pemusnahan atau pendisposalan barang bukti handak milik Ditreskrimum Polda Maluku ini dilaksanakan di Desa Leihari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Rabu, 1 Oktober 2025."Pendisposalan bahan peledak yang merupakan barang bukti kasus terorisme sejak tahun 2005 ini telah dilakukan pada hari Rabu kemarin," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Jumat (3/10/2025).Pemusnahan ratusan unit handak dipimpin oleh PS Wadan Detasemen Gegana AKP. W. Matulessy. Sebelum dimusnahkan, barang berbahaya ini sebelumnya diangkat dari Markas Ditreskrimum Polda Maluku.Ratusan unit barang bukti Bom Militer, dan Bom Pipa serta Bom Ikan yang telah berhasil dimusnahkan berupa 3 buah Granade Hand Riot CS 1 KM; 1 buah Granade Hand Frag Delay; 1 buah Granade Longser; 11 buah Granade Ofensif; 2 buah Granade GT: 1 buah Granade Frag Delay M67; 23 buah Granade GT 6 AR; 18 buah Pelontar Longser; 59 buah Bom pipa rakitan; 11 buah Bom Molotov."Pelaksanaan pengambilan dan disposal barang bukti milik Ditreskrimum Polda Maluku dapat berjalan dengan baik, lancar dan situasi aman terkendali," ungkapnya. PNO-12
03 Okt 2025, 17:48 WIT
DPRK Mimika Resmi Sahkan Raperda Miras: Upaya Mengendalikan Peredaran Alkohol
Papuanewsonline.com, Timika –
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika akhirnya mengambil langkah
tegas terkait maraknya peredaran minuman beralkohol (miras). Melalui Rapat
Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika yang digelar pada Rabu (1/10/2025),
para wakil rakyat sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Keputusan ini tidak bermaksud
melarang total konsumsi miras, melainkan menghadirkan payung hukum yang jelas
agar peredaran minuman beralkohol bisa lebih terkendali, serta mengurangi
dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun
keamanan masyarakat. Dalam pandangannya, anggota DPRK
Mimika dari Fraksi Partai Golkar, Mariunus Tandiseno, menjelaskan bahwa
regulasi ini merupakan langkah realistis. “Tujuannya untuk mengatur secara
legal pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, sekaligus
mencegah dampak negatif sosial, kesehatan, dan keamanan masyarakat,” ungkap
Mariunus. Pernyataan tersebut sejalan
dengan aspirasi masyarakat Mimika yang selama ini menyoroti dampak buruk miras,
mulai dari meningkatnya tindak kriminal, kecelakaan, hingga kerawanan sosial. Dalam paripurna itu, delapan
fraksi DPRK Mimika menyampaikan pandangan umum mereka. Mayoritas menekankan
bahwa masalah miras tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut langsung
ketertiban umum, masa depan generasi muda, hingga keselamatan masyarakat. Sejumlah poin penting yang
mengemuka antara lain, penguatan regulasi dan transparansi pajak miras agar
memberikan kontribusi nyata bagi daerah, pengawasan ketat terhadap distribusi
dan penjualan miras di tingkat pengecer, keterlibatan tokoh agama, adat, dan
pemuda dalam sosialisasi bahaya miras kepada masyarakat dan penindakan tegas
terhadap minuman oplosan yang terbukti lebih berbahaya dan mematikan. “Aturan yang baik tak berarti
tanpa eksekusi tegas, termasuk terhadap minuman oplosan yang sangat berbahaya,”
tegas Anton N, salah satu anggota DPRK Mimika. Hal senada juga disampaikan oleh Alom
dari Fraksi Kelompok Khusus, yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa
pandang bulu agar regulasi ini benar-benar berjalan efektif. Selain Raperda Miras, rapat
paripurna ini juga membahas tujuh rancangan peraturan daerah lainnya yang
dianggap strategis untuk pembangunan daerah Mimika. Meski begitu, isu miras
tetap menjadi sorotan utama karena menyentuh langsung aspek sosial dan keamanan
masyarakat sehari-hari. Disahkannya Raperda Miras oleh
DPRK Mimika menandai langkah awal yang penting. Namun, implementasi aturan ini
akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan dan dukungan
seluruh elemen masyarakat. Ke depan, publik berharap Raperda
ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, melainkan benar-benar mampu
mengendalikan dampak negatif alkohol, sehingga tercipta Mimika yang lebih
tertib, sehat, dan aman. Penulis: Jid Editor: GF
03 Okt 2025, 17:44 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru