Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menyampaikan perkembangan terbaru situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo. Dalam kurun waktu 10 hingga 21 Februari 2026, aparat gabungan berhasil mengamankan total 28 orang dalam rangkaian operasi penegakan hukum yang ditingkatkan.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil patroli dan identifikasi lapangan.“Sejak tanggal 10 sampai 21 Februari, sampai dengan hari ini, kita telah berhasil mengamankan sejumlah 28 orang,” ujarnya (21/2/26).Ia merinci, pada 10 Februari pukul 07.30 WIT diamankan dua orang. Kemudian pada 15 Februari pukul 22.20 WIT kembali dua orang diamankan. Pada 16 Februari pukul 07.30 WIT, dua orang kembali ditangkap.“Selanjutnya pada Jumat, 20 Februari pukul 07.30 kami mengamankan delapan orang. Masih di hari yang sama, pukul 11.00 dua orang diamankan, dan pukul 13.25 satu orang kembali kami amankan,” jelasnya.“Dan pada hari ini, pukul 07.00 pagi, kami berhasil mengamankan 11 orang. Jadi total keseluruhan 28 orang telah berhasil kita amankan,” tambahnya.Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan investigasi.“Dari 28 orang tersebut, sembilan orang telah kita tetapkan sebagai tersangka melalui proses penyelidikan, mitigasi, dan investigasi di lapangan,” tegas Kombes Yusuf.Dua tersangka, Atius Sobolim dan Elipianus Esema, terkait kasus pembakaran Ruko Blok B pada 14 Februari 2026. Tiga tersangka lainnya, Ferry Alimdam, Elix Malyo, dan Olan Nalya, terlibat dalam pembakaran SMP Metanoya pada 7 Januari 2026.Selain itu, penyidik juga mengungkap keterlibatan Homi Heluka alias Serius Kobak dalam beberapa kasus seperti penembakan anggota Brimob tahun 2022, pembakaran mobil Satbinmas tahun 2025, pembunuhan pendulang emas pada 7 April 2025, penembakan anggota Kodim 1715 pada 16 Juni 2025, pembunuhan Daniel Datti dan pengrusakan SMA Yapesli pada 2 Februari 2026, serta penembakan terhadap sopir bernama Suwono pada 12 Februari 2026.Simak Kipka alias Aibon Kipka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran mobil Triton milik Kepala Desa Yalmabil pada 18 Februari 2026. Kotor Payage alias Kotoran Giban diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan dan penembakan terhadap Suwono pada tanggal 12 Februari 2026.Sementara itu, Enage Hiluka diduga terlibat dalam penikaman terhadap penjual pinang Ester Karbeka pada 17 Februari 2026 yang sempat viral karena rekaman CCTV, serta pembunuhan Indra Guru Wardana pada 22 September 2025.“Untuk yang lainnya masih kita dalami keterlibatannya, apakah terkait dengan kejadian yang telah disebutkan atau ada tindak pidana lain yang belum sempat kita data,” ujar Kasatgas HumasDari penggerebekan di enam lokasi, aparat mengamankan barang bukti berupa parang, tombak, panah, bendera berlambang tertentu, serta telepon genggam. Senjata api belum ditemukan.“Untuk senjata api sementara belum kita temukan. Seluruh terduga saat ini diamankan di Polres Yahukimo dan dijaga ketat oleh personel Satgas Damai Cartenz serta Polres Yahukimo, dibackup oleh Brimob dari Sat Brimob Polda Papua,” jelasnya.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan aktivitas kelompok bersenjata tidak terlepas dari kaburnya Kopitua Heluka dari Lapas Wamena pada 25 Februari 2025.“Pasca kaburnya salah satu pentolan KKB tersebut, mereka kembali berkoordinasi dan merencanakan aksi yang mengakibatkan hilangnya nyawa, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan. Itu menjadi pemicu kembali maraknya kejadian di Yahukimo,” tegasnya.Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa sembilan tersangka yang telah ditetapkan merupakan bagian dari jaringan KKB.“Upaya pencegahan kami lakukan dengan menambah jumlah pasukan dari Satgas Damai Cartenz dan Sat Brimob Polda Papua, serta bekerja sama dengan Polres Yahukimo untuk melakukan pemetaan dan profiling wilayah, termasuk waktu dan jam rawan. Patroli dilakukan terus-menerus,” ujarnya.Satgas Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan di Kabupaten Yahukimo melalui patroli intensif dan penegakan hukum yang terukur guna menjaga stabilitas wilayah dan melindungi masyarakat. PNO-12
24 Feb 2026, 18:40 WIT
STATUS NAIK! Polda Papua Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU Mimika ?
Mimika, Papuanewsonline.com — Aroma tak sedap dari pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian menyengat.Informasi yang, dihimpun, Papuanewsonline.com, Selasa ( 24 / 2 ), menyebutkan Kepolisian Daerah Papua Tengah resmi menaikkan status penanganan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KPU Mimika tersebut ke tahap penyelidikan.Langkah itu ditegaskan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus, Polda Papua Tengah, tertanggal 15 September 2025 yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, untuk menentukan dapat atau tidaknya, ditingkatkan ke tahap penyidikan.
" Artinya, aparat penegak hukum tengah mengumpulkan dan mendalami alat bukti awal, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada di KPU Mimika Tahun Anggaran 2024, " Tegas Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, dalam surat tertulisnya.
Dikatakan, untuk mencari suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna, dan menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan, perlu dikeluarkan surat perintah.Dalam, kutipan isi surat tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Papua Tengah, merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.Selain itu, proses ini berangkat dari Laporan Informasi Nomor: LI/II/IX/2025/Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025.
Surat perintah tersebut, menginstruksikan para perwira dan bintara yang namanya tercantum dalam lampiran, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada pada KPU Kabupaten Mimika TA /2024, menyusun rencana penyelidikan, melakukan koordinasi dengan instansi atau pihak terkait, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan segera melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Surat tersebut diketahui dan ditandatangani jajaran pimpinan Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, yakniDirektur Reserse Kriminal Khusus, Kombes A. Wahid P. Utomo, S.I.K, M.H., Sedangkan yang memberi perintah, Ajun Komisaris Polisi, Ibnu Rudihartono, S.T.K, S.I.K
Naiknya status ke tahap penyelidikan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum memandang serius dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada KPU Mimika, yang bersumber dari keuangan daerah.
Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Papua Tengah.Namun hingga kini, tidak diketahui hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kapolda Papua Tengah beserta jajaranya.Ketua KPU Mimika, Date Abugau, melalui Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma, yang dikonfirmasi, papuanewsonline, via whaatsap, Jumat ( 20 / 2 ), membenarkan hasil audit BPK RI di KPU Mimika, dengan potensi penyimpangan keuangan negara sebesar Rp 28 Miliar." Pasca kami terima LHP BPK, jangka waktunya 60 hari, masih bersifat administrasi. Jadi selama rentang waktu itu, hasil temuan dikembalikan, maka pasti tidak menjadi masalah, " Kata Ruma.Penulis. : Nerius Rahabav
24 Feb 2026, 11:54 WIT
TIGA TAHUN MANDUL! ASN MALUKU “KEPOK MEJA” DI DPR RI — IZIN JAKSA AGUNG JADI TAMENG 11 OKNUM JAKSA?
AMBON, Papuanewsonline.com — Aroma stagnasi penegakan hukum kembali menyeruak dari Maluku. Sudah hampir tiga tahun laporan dugaan pemalsuan surat yang menyeret 11 oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tual terkatung-katung tanpa kepastian.
Korban yang mengaku dikriminalisasi, Aziz Fidmatan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini mengambil langkah frontal, melayangkan surat desakan ketiga ke Komisi III DPR RI.Pertanyaannya sederhana, namun mengguncang, mengapa hukum begitu cepat menjerat rakyat biasa, tetapi begitu lamban ketika menyentuh aparat penegak hukum sendiri?Izin Jaksa Agung, Tembok Tak Tertembus?
Aziz mengaku, Laporan dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) ini telah teregistrasi di Polda Maluku sejak Juli 2022.
Namun hingga kini, kata dia, dua oknum jaksa yang disebut-sebut terlibat belum juga diperiksa.
Alasannya klasik, izin pemeriksaan dari Jaksa Agung belum turun, meski permohonan sudah diajukan melalui Bareskrim Polri sejak November 2025.
Publik pun bertanya-tanya, apakah mekanisme izin ini menjadi prosedur hukum semata atau justru berubah menjadi tameng birokratis yang melumpuhkan penyidikan?Kata Aziz, jika benar ada dugaan tindak pidana, mengapa prosesnya seolah tersandera administrasi?
Dokumen Fiktif, Tapi Tak Ada Tersangka
Menurut Aziz, kasus ini bermula dari penggunaan surat perjanjian tahun 2008 dan proposal yang diduga palsu untuk mempidanakan dirinya.Ironisnya, kata Aziz, berdasarkan Putusan Komisi Informasi Maluku Tahun 2022, dokumen tersebut dinyatakan fiktif dan tidak terdaftar dalam arsip negara.Artinya, ada temuan resmi yang menyatakan dokumen itu tak pernah tercatat. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
Diakui, Biro Wassidik Bareskrim Polri bahkan telah mengeluarkan surat atensi pada 27 November 2025. Tetapi di tingkat daerah, penyidikan tetap tak bergerak.Dia mempertanyakan, apakah ini bentuk kehati-hatian? atau justru indikasi kuat adanya resistensi internal?
Komisi III Disentil: Cepat ke Pejabat, Lambat ke Rakyat?
Dalam surat ketiganya ke DPR RI, Aziz secara terbuka menyoroti apa yang ia nilai sebagai disparitas atensi.
Ia membandingkan cepatnya respons parlemen terhadap kasus pejabat publik dengan lambannya perhatian terhadap laporannya yang sudah berproses hampir tiga tahun.“Di mana asas equality before the law?” tanyanya.Pertanyaan itu kini bukan lagi milik Aziz semata, tetapi menjadi pertanyaan publik, apakah prinsip persamaan di depan hukum benar-benar hidup, atau hanya slogan konstitusional?
Ultimatum Praperadilan: Juli 2026 Jadi Batas Akhir
Tak ingin terus terjebak dalam labirin birokrasi, Aziz menyiapkan langkah hukum lanjutan.Ia telah meminta SP2HP kepada Dirreskrimum Polda Maluku dan mendesak pemeriksaan ahli administrasi serta ahli forensik dokumen.Aziz memberi tenggat waktu hingga Juli 2026.
" Jika izin pemeriksaan tak juga turun dan tak ada penetapan tersangka, saya memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon, " Tegasnya.Langkah ini, kata Aziz, berpotensi membuka ruang sidang yang bukan hanya menguji prosedur penyidikan, tetapi juga menguji komitmen institusi penegak hukum terhadap transparansi, ujian integritas penegakan hukum, karena perkara ini, kini bukan sekadar sengketa personal, " Sorotnya.Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabav
24 Feb 2026, 09:04 WIT
AHLI UNIPA “TAMPAR” PENYIDIK! Postingan Mama Ella Tak Sebut Nama Bupati, Bukti Kajari Ditolak Hakim
MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Sidang praperadilan perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk antara Louela Riska Warikar (27) alias Ella Warikar melawan Kapolresta Manokwari dan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat memanas, Senin pagi (23/2), di Pengadilan Negeri Manokwari.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Carolina D.Y. Awi, SH, MH mengungkap sejumlah fakta mengejutkan, termasuk penolakan bukti dari pihak Kejaksaan dan kritik tajam ahli terhadap pola penyidikan Polresta Manokwari.
Bukti Kajari Ditolak Karena Tak BermeteraiDalam persidangan, pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya, Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, mengajukan 13 bukti surat serta menghadirkan seorang ahli linguistik dan linguistik forensik dari Fakultas Sastra dan Bahasa Universitas Negeri Papua (UNIPA).
Sementara itu, Kapolresta Manokwari selaku Termohon I mengajukan 41 bukti surat yang terdiri dari dokumen penyidikan, termasuk, Laporan Polisi Nomor: LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 7 Oktober 2024.Namun yang paling mencolok, Termohon II yakni Kajari Manokwari hanya menyerahkan dua bukti surat tanpa meterai yang cukup.Hakim Carolina Awi pun langsung bersikap tegas.
“Bukti surat anda tidak bisa saya terima, karena tidak dibubuhi meterai,” tegas Hakim Awi di ruang sidang.
Dua bukti tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, membuat posisi Termohon II tampak goyah sejak awal.Kuasa hukum Kapolresta Manokwari, Didit Wahyudi, SH dan Saiful Aziz, SH, menyatakan tidak menghadirkan saksi maupun ahli. Mereka hanya mengandalkan dokumen tertulis.Langkah ini kontras dengan strategi Pemohon yang menghadirkan ahli kunci di bidang linguistik forensik.Rektor UNIPA: Postingan Tidak Sebut Nama Ibu BupatiSorotan utama sidang tertuju pada keterangan Prof. Dr. Hugo Warami, S.Pd, M.Hum, ahli linguistik dan linguistik forensik yang juga menjabat Rektor UNIPA.
Di hadapan majelis, Prof. Warami menyampaikan analisis tegas: postingan akun TikTok “Mama Ella” tidak menyebutkan subjek yang jelas dan tidak mencantumkan nama seseorang ibu bupati.
“Di dalam postingan dari akun Mama Ella, tidak menyebut subjek berupa nama seseorang. Tidak menyebut nama Ibu Bupati. Tidak menyebut Ibu Bupati Manokwari, Ibu Bupati Fakfak, atau Ibu Bupati Manokwari Selatan,” jelasnya.Menurutnya, dalam kajian linguistik forensik, penentuan unsur pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan secara parsial atau dengan mengambil potongan kalimat tertentu.Kritik Keras untuk Penyidik
Tak berhenti di situ, Prof. Warami bahkan mengkritik pendekatan penyidik Polresta Manokwari.
“Saya lihat para penyidik hanya mempersoalkan masalah di hulu dan hilir saja, tapi tidak melihat secara utuh rangkaian peristiwa. Tidak melihat secara lengkap siapa sesungguhnya subjek yang dirugikan atau dicemarkan,” tegasnya.Ahli berpangkat Pembina IV A dan Lektor Kepala ini menegaskan bahwa dalam perspektif linguistik forensik, unsur subjek yang dirugikan harus jelas dan teridentifikasi, bukan asumsi atau tafsir sepihak.
Uji Ketat Unsur ITEPerkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, dari keterangan ahli, muncul pertanyaan mendasar, apakah benar telah terjadi pencemaran nama baik,jika tidak ada penyebutan nama atau identitas yang tegas?.Sidang akan kembali digelar Selasa (24/2) dengan agenda penambahan bukti surat serta menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari pihak Pemohon.
Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabav
24 Feb 2026, 08:22 WIT
Kejari Mimika Terima Kembali Berkas Perkara Narkotika atas nama Tersangka “R.I” Dari Polres
Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba dan
Konter Intelijen (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah melaksanakan pengiriman
kembali berkas perkara (Tahap I kembali) terkait tindak pidana narkotika atas
nama tersangka berinisial R.I pada hari Senin (23/2/26).Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa
proses pengiriman ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat
Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 21 Januari 2026 dan Nomor
P19: B-253/R.1.19/Enz.1/02/2026 tanggal 09 Februari 2026.Pengiriman berkas dilakukan sekitar pukul 11.55 WIT dan
diterima langsung oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan
Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5 Mile 32, Timika. Menurut Hempy, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim
Operasional Satuan Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Iptu Herry Setiabudi
pada Rabu (21/1) sekitar pukul 00.30 WIT setelah memperoleh informasi tentang
dugaan peredaran narkotika di salah satu homestay Cartensz di kawasan Jalan
Kelimutu, Timika.Sekitar pukul 02.00 WIT, tim melakukan penggerebekan dan
berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial R.I dan A.A. Dari hasil
pencarian di lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, antara
lain 5 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I
jenis sabu, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 timbangan digital, 2
potongan pipet sebagai alat takar atau penyimpanan, 1 dompet gantungan kunci
hitam, uang tunai sebesar Rp3.450.000,- yang diduga hasil penjualan, beberapa
unit telepon genggam, 1 jaket hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna
hitam, dan 1 tas samping hitam.Dari hasil interogasi awal, tersangka R.I mengaku bahwa
barang bukti narkotika miliknya dan diperjualbelikan, serta mengakui bahwa A.A
sering membantunya dalam mengedarkan sabu kepada konsumen di Kabupaten Mimika. Hempy menambahkan bahwa perbuatan tersangka diduga telah
melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penulis: Jid
Editor: GF
24 Feb 2026, 04:18 WIT
BPN Mimika “Cuci Tangan” Sengketa Tanah Helena Beanal vs PT Petresoa Tbk, Ada Apa?
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa
lahan bundaran Cendrawasi, kian memanas dan menyita perhatian publik. Pasalnya,
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah
beserta jajaranya, seakan mencuci tangan atas permasalan yang menjadi viral di
publik.Terbukti, saat dikonfirmasi media ini, Senin (23/2/26),
Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Mimika, justru terkesan melempar
tanggung jawab.Kepala BPN Mimika, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha
(Kassubag TU) Kantor Pertanahan, Gunawan Gultum, ketika dikonfirmasi, secara
tegas menyatakan, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan
terkait persoalan tersebut.“Kami tidak punya kapasitas menjawab itu. Untuk hal-hal
seperti itu, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pimpinan atau pihak yang
tangani pengadaan tanah,” Ujar Gultum.Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah
publik. Pasalnya, isu yang berkembang bukan perkara kecil.Dugaan perubahan status sertifikat dari SHGB atas nama PT
Petrosi Tbk menjadi SHM atas nama Renoldo Nikabiai menjadi sorotan serius
karena menyangkut legalitas hak atas tanah yang nilainya tidak sedikit.Namun ketika dimintai klarifikasi, Gunawan kembali
menegaskan dirinya bukan pihak yang berwenang menjawab.“Kalau soal itu saya tidak punya kapasitas untuk menjawab.
Pimpinan kami sedang dinas luar. Kalau ingin konfirmasi secara resmi, silakan
ajukan surat ke kantor, nanti akan kami jawab secara tertulis,” katanya.Alih-alih memberikan penjelasan substantif, ia menekankan
tugasnya hanya sebatas memastikan operasional internal kantor berjalan lancar.“Saya di sini hanya memastikan operasional kantor berjalan
baik, pegawai menerima gaji tepat waktu. Untuk substansi perkara seperti itu,
saya tidak bisa menyampaikan benar atau tidak,” tegasnya.Pernyataan tersebut justru mempertegas kesan bahwa tidak ada
satu pun pejabat di Kantor Pertanahan Mimika, yang bersedia berbicara
terbuka terkait isu yang sedang menjadi perhatian publik luas.Di sisi lain, Gunawan menyebut tidak semua urusan tanah
menjadi kewenangan langsung kantor pertanahan.Menurutnya, dalam hal pengadaan tanah, ranah tersebut
biasanya berada di pemerintah daerah atau pihak pelaksana pengadaan tanah.“Tidak selamanya mengenai tanah itu urusannya langsung ke
BPN. Untuk pengadaan tanah, itu biasanya urusan Pemda atau pihak pelaksana
pengadaan,” jelasnya.Namun publik tentu bertanya, jika menyangkut perubahan
status sertifikat, bukankah itu berada dalam domain administrasi pertanahan?Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari pimpinan Kantor Pertanahan terkait dugaan perubahan status sertifikat yang
beredar.BPN mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan
permintaan klarifikasi secara tertulis.Sementara itu, salah satu warga Mimika ketika diminta
tanggapanya, menegaskan masyarakat menanti jawaban yang lebih terang dan
terbuka dari BPN." Sebab dalam setiap polemik pertanahan, transparansi
bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan, " Sorot salah satu warga
Mimika. Penulis : Hendrik
RahalobEditor : Nerius
Rahabav
24 Feb 2026, 03:44 WIT
Notaris Santi BR Kaban Bungkam Soal Akta Tanah Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk ?
Mimika, Papuanewsonline.com – Notaris Santi
BR Kaban, SH., M.Kn menegaskan dirinya tidak dapat membuka informasi apa pun
terkait pembuatan akta maupun data klien, meski isu yang berkembang dan tengah
menjadi sorotan publik di MimikaPernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Kantor
Notarisnya di Jalan Hasanudin, 23 Februari 2026.Dalam wawancara tersebut, Santi menekankan bahwa profesinya
memiliki batasan hukum yang tegas dan tidak bisa dilanggar, termasuk kepada
media maupun pihak lain yang minta klarifikasi.“Saya tidak bisa memberikan informasi kepada siapa pun
terkait pembuatan akta di kantor saya untuk klien-klien saya. Saya terikat oleh
Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga tidak bisa membuka informasi sedikit
pun,” tegas Santi.Terikat Kerahasiaan JabatanMenurutnya, kerahasiaan isi akta dan data klien merupakan
amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang wajib dipatuhi." Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat
berimplikasi hukum dan etik, " Ujarnya.Meski demikian, Santi memastikan dirinya tidak akan
menghindar apabila informasi tersebut memang dibutuhkan dalam proses hukum
resmi.“Jika memang dibutuhkan, pengadilan yang akan memanggil
saya. Di situ saya akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan. Saya akan
membuka semuanya, tapi harus melalui pengadilan,” jelasnya.Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa notaris
hanya dapat membuka informasi melalui mekanisme hukum formal, bukan atas
permintaan informal atau tekanan pihak mana pun.Menyoal Pertemuan di Kantor PUPR tanggal 29 Desember 2025,
untuk membahas dana ganti rugi tanah 19, 4 milyar, antara Helena Beanal vs PT.
Petresoa Tbk, yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur BPN dan Kepolisian,
Notaris Santi menolak memberikan keterangan lebih jauh.Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berbicara di luar
forum resmi yang diatur hukum.Santi juga membantah anggapan dirinya menolak
wawancara.Ia menyebut menerima wartawan dengan baik, namun tetap harus
menjaga batas profesionalitas.“Saya sangat menghargai dan menerima dengan baik. Tapi tugas
dan tanggung jawab saya memang seperti itu. Saya tidak boleh membuka informasi
apa pun kepada siapa pun,” ujarnya.Ia meminta publik memahami bahwa sikap tersebut bukan bentuk
penghindaran, melainkan kewajiban profesional yang melekat pada jabatan
notaris.Kedatangan dua wartawan Papuanewsonline.com, di kantor
Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn untuk mengkonfirmasi pertemuan singkat
Notaris Santi, panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Mimika bersama
pemilik hak ulayat, Helena Beanal, Perwakilan PT. Petresoa Tbk, Kepala BPN,
Perwakilan Polres Mimika, di Kantor PUPR Mimika, pada penghujung tahun 2025,
membahas proses ganti rugi tanah bundaran cendrawasi sebesar Rp 19, 4 M, kepada
perusahan asing PT. Petresoa Tbk, yang diduga kepemilikan saham perusahan asing
yang berafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia, sebagai pemilik tanah
sah, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN dan putusan Pengadilan.Pejabat Mimika: Diduga, Panitia Salah Bayar Uang Tanah
Kepada PT Petresoa Tbk Sementara itu salah satu Pejabat di Pemerintah Kabupaten
Mimika, dalam rekaman pembicaraan bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal,
mengakui panitia pengadaan tanah patut diduga sudah salah membayar proses ganti
rugi tanah kepada PT. Petresoa Tbk, yang kepemilikan saham adalah Warga Negara
Asing."Nanti Ibu cek, kalau pemilik saham PT. Petresoa Tbk
adalah Warga Negara Asing, maka Pemkab Mimika sudah salah bayar ganti rugi
tanah dan semua pejabat yang terlibat dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2025,
siap masuk penjara, " Ungkap sumber media ini.Pertemuan di Kantor PUPR Mimika, Adu Argumen
Sertifikat dan Hak Ulayat?Seperti diberitakan, papuanewsonline.com, sebelumnya,
pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan
pelebaran Jalan Cendrawasih yang berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tertanggal 29 Desember 2025,
menjadi saksi bisu pemilik hak ulayat, Helena Beanal versus PT. Petresoa Tbk.Berdasarkan data rekaman video yang dimiliki media
ini, forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan,
kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan, di penghujung tahun 2025, Kepala
Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter
Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done,
S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold
Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir
Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah
senilai Rp19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 Meter persegi di
Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Dalam forum tersebut, Notaris secara langsung mempertanyakan
dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petresoa Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?,
maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka (Helena Beanal). Sementara
mereka merasa itu hak ulayat mereka?, mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada
akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari
mana?” ujar notaris.Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai
asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum
sertifikat diterbitkan.Perwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan terkait sertifikat
telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk
memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya,
jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim lain
bekerja,” jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari
sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan
pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa
lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses
selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu
merupakan legalitas PT Petrosea,” tegas Kuasa Hukum PT. Petresoa Tbk.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak
dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu,
tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea
berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya
dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal
standing yang jelas,” ujarnya.Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena
Beanal, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar
Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita
bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungmd
dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan
bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya
suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini,
”tekan Adik Helena Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan
disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu
sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat.
Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini.
Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau
naik di pengadilan tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak
perlu dengan bapak punya sertifikat, kami punya sertifikat adalah tanah ini dan
rambut," Ungkapnya.Dalam penyampaian penutup, Notaris menyatakan waktu
tim, tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa
membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan.
Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih, ” Sorotnya.Notaris juga menyebut, perusahaan PT. Petresoa Tbk adalah
perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga
kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan
kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta
bertandatangan supaya tetap terblokir,” Tegas Notaris.Namun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme
konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema
yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal
pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait
mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu
argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga
kini makin tidak jelas. Penulis : Hendrik
RahalobEditor : Nerius
Rahabav
24 Feb 2026, 02:02 WIT
MELEDAK! 22,7 M Hibah KPU Mimika Diduga “Raib”?
Skandal Pajak, Poster Fiktif, dan Brosur Misterius Guncang KPU MimikaMIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma busuk dugaan penyimpangan dana hibah APBD di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin menyengat.Hasil pemeriksaan menemukan indikasi serius, pajak dipungut tapi tak disetor, belanja miliaran rupiah tak sesuai fakta, hingga pengadaan poster dan brosur bernilai fantastis yang pelaksanaannya diragukan.Total anggaran yang dipersoalkan mencapai angka mencengangkan lebih dari Rp 22 miliar.Pajak Dipungut, Negara Tak TerimaBerdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki, Papuanewsonline.com, temuan pertama mencatat selisih pembayaran pajak sebesar Rp 44.224.540,00 yang telah dipungut, namun belum disetorkan ke kas negara.Dari jumlah tersebut, yang baru disetor hanya Rp 6.750.460,00.Tak hanya itu, hasil perhitungan ulang, BPK juga menemukan, kurang pungut PPN sebesar Rp 5.278.928,48, kurang pungut PPh sebesar Rp 2.250.170,65Sekretaris KPU Mimika selaku KPA mengakui lemahnya monitoring atas pemotongan dan penyetoran pajak dana hibah APBD sebagai penyebab masalah ini.Sementara sisa uang yang belum disetor masih dikuasai Bendahara Pengeluaran dan dijanjikan akan dikembalikan.Yang menjadi pertanyaan warga Mimika, mengapa pajak yang sudah dipungut bisa “parkir” begitu lama di tangan bendahara?
Rp 15,7 Miliar Belanja Tak Pernah DilaksanakanLebih mengejutkan lagi, hasil uji petik BPK atas 16 SPBY (Surat Perintah Bayar), menunjukkan realisasi belanja barang non operasional lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya. Nilainya.Rp 15.716.270.500,00.Belanja yang diduga tidak dilaksanakan sesuai bukti pertanggungjawaban meliputi, Sewa pesawat, Carter helikopter, Sewa speed boat, perjalanan dinas dalam kota, transport Badan Adhoc, dan belanja bahan makanan.Konfirmasi BPK kepada penyedia dan pejabat pengelola keuangan menyatakan bahwa 16 SPBY tersebut tidak dilaksanakan.Ironisnya, bukti pertanggungjawaban disusun oleh bendahara dan staf keuangan dengan sepengetahuan PPK.Namun ketika dimintai penjelasan, PPK dan bendahara tidak mampu menjelaskan penggunaan dana karena tidak ada bukti pendukung maupun pencatatan.Sebagian dana bahkan disebut digunakan untuk tambahan perjalanan dinas yang tidak diatur dalam Standar Biaya Masukan.Poster Pemilu Rp 4 Miliar: Ada SPK, Tapi Barangnya Mana?Skandal berikutnya terkait Pengadaan Poster Pemilu senilai Rp 4.000.000.000,00, dibagi dalam lima SPK dengan total 200.000 lembar.Masalahnya, dibayar 100%, menggunakan dana hibah pilkada untuk kegiatan Pemilu 2024.Alhasil, pelaksanaan dan serah terima tidak diyakini keterjadiannya. PPHP mengakui menandatangani BAST, tetapi tidak melihat dan tidak menghitung barang dan tidak ada dokumentasi serah terima.Kasubbag Rendatin mengaku tidak mengetahui pengadaan tersebut.Kasubbag KUL juga tidak mengetahui dan tidak melaksanakan pengadaan. Lalu siapa yang mengadakan 200 ribu poster senilai Rp 4 miliar itu?, dan di mana barangnya sekarang?Brosur Rp 3 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah KontrakYang paling mencengangkan adalah pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil senilai Rp 3.000.000.000,00 untuk 300.000 lembar. Faktanya,
Dibayar lunas 100%, PT TV menerima transfer Rp 3 miliar.Namun PT TV menyatakan tidak pernah membuat kontrak dan tidak melaksanakan pengadaan tersebut.Lebih mengkhawatirkan lagi, Bendahara Pengeluaran disebut memberi instruksi kepada Direktur PT TV untuk mentransfer dana tersebut ke lima rekening berbeda, tanpa penjelasan tujuan pemindahbukuan.Dalam RAB dan KAK kegiatan Bimtek, pengadaan brosur tersebut tidak tercantum.Kasubbag Teknis dan Hukum mengaku tidak mengetahui proses pengadaan. Bahkan staf yang membagikan brosur pun tidak mengetahui jumlah yang dibagikan.Apakah ini pola pengalihan dana yang terselubung?, akumulasi Dugaan Penyimpangan, jika dijumlahkan, nilai anggaran bermasalah terinci :1. Rp 15,7 miliar belanja non operasional tak sesuai fakta
2. Rp 4 miliar pengadaan poster diragukan
3. Rp 3 miliar pengadaan brosur misterius, ditambah permasalahan pajak.Total potensi penyimpangan, lebih dari Rp 22 miliar.PPK dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bersedia mengembalikan kerugian ke kas negara.Namun pertanyaan besarnya, Apakah pengembalian uang otomatis menghapus unsur pidana?, apakah ini sekadar pelanggaran administratif?, ataukah sudah masuk ranah tindak pidana korupsi?Skandal ini bukan hanya soal angka. Ini soal integritas penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.Jika dana miliaran rupiah untuk logistik dan sosialisasi pemilu saja bermasalah, lalu bagaimana kita memastikan proses demokrasi berjalan bersih? Kasus ini baru permukaan. Dan Mimika menanti jawaban.Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabavĺ
23 Feb 2026, 18:19 WIT
SKANDAL TANAH MIMIKA! Dugaan Pemalsuan Sertifikat di BPN
Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kali ini, sorotan tajam mengarah pada perubahan status sertifikat tanah dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Reynold Donny Kabiai.Perubahan tersebut diduga tidak melalui prosedur resmi BPN, bahkan disebut disertai pencoretan dan perubahan tanggal dalam dokumen.Jika benar, praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat pemalsuan akta otentik.Demikian pendapat hukum (LEGAL OPINION) Mulyadi Ariyanto Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH, sebagai Kuasa Hukum, pemilik hak ulayat, Helena Beanal.Kata Tajudin, secara hukum agraria, perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM) bukan perkara sederhana." Ada prosedur ketat, persyaratan subjek hukum, hingga pembatasan jenis tanah dapat ditingkatkan statusnya, " Ujarnya.Namun dalam perkara ini, kata Tajudin, perubahan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar, apakah prosedur resmi BPN telah ditempuh?, siapa yang mengesahkan perubahan itu?, apakah ada keterlibatan oknum internal?.Menurutnya, jika perubahan itu dilakukan tanpa mekanisme yang sah, maka asas kepastian hukum sebagaimana dijamin pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jelas terancam.Lebih jauh, kata Tajudin, asas hukum nemo plus juris transferre potest quam ipse habet, seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi yang ia miliki, juga diduga dilanggar." HGB bukanlah hak milik penuh, sehingga peningkatan status tanpa prosedur legal bisa dianggap cacat hukum, " Katanya.Berpotensi Jerat Pidana: Pasal 264 dan 378 KUHPSecara pidana, dugaan ini mengarah pada dua pasal berat:1️⃣ Pemalsuan Akta Otentik, pasal 264 KUHP. Sertifikat tanah adalah akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jika benar terjadi perubahan substansi tanpa dasar hukum, maka unsur pemalsuan materiil dapat terpenuhi. Apalagi jika dokumen yang telah diubah itu digunakan untuk mengklaim hak baru.2️⃣ Dugaan Penipuan. Pasal 378 KUHPYang lebih mengkhawatirkan, sertifikat tersebut disebut-sebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp11 miliar dari APBD Mimika.Menurut Tajudin, jika dokumen yang cacat hukum itu dijadikan dasar pembayaran, maka terdapat dugaan, rangkaian kebohongan, upaya menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.Potensi kerugian keuangan negaraDalam konstruksi hukum pidana, menurut Tajudin, pemalsuan dokumen bisa menjadi sarana untuk melakukan penipuan." Artinya, dua tindak pidana bisa berjalan beriringan, " ujarnya.Tajudin mengakui, kasus ini juga disebut berdampak pada Ibu Helena Beanal, yang dikabarkan kehilangan hak atas tanah itu."Jika benar, maka persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara, " Tegasnya.Ironisnya, sengketa kepemilikan tanah tersebut disebut belum memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung." Artinya, status hukum tanah masih belum final ketika klaim ganti rugi diajukan, " Sorotnya.Bukan Sekadar Salah Administrasi?Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak bisa lagi dianggap sebagai “kesalahan teknis”. Ditegaskan, ini menyangkut, integritas sistem pertanahan, kepercayaan publik terhadap BPN, dan potensi kerugian keuangan daerah.Ancaman Maraknya Mafia TanahPublik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah akan ada audit forensik terhadap dokumen sertifikat?, apakah BPN pusat akan turun tangan?, apakah APH berani mengusut dugaan ini hingga tuntas? atau transparansi hingga pembiaran?.Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Papua Tengah. Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka praktik manipulasi sertifikat demi miliaran rupiah bisa menjadi preseden berbahaya.Masyarakat Mimika berhak mendapatkan jawaban, ketika sertifikat bisa berubah begitu saja, yang runtuh bukan hanya selembar dokumen, tetapi kepastian hukum itu sendiri.Penulis : Nerius Rahabav
23 Feb 2026, 16:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru