Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Jelang Nataru, Polda Maluku Tertibkan Lalin Dalam Operasi Zebra Siwalima 2025
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres/ta Jajaran Polda Maluku resmi mengumumkan dimulainya Operasi Zebra Salawaku 2025, yang akan digelar selama 14 hari, dari 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas serta kecelakaan jalan raya, sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).“Operasi Zebra Salawaku 2025 yang akan dilaksanakan selama 14 hari ini menjadi tahapan awal untuk menyiapkan kondisi tertib di jalan raya, sekaligus mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalu lintas menjelang libur panjang Nataru,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Rositah. Menurutnya, operasi ini memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban lalu lintas, khususnya saat jumlah kendaraan dan aktivitas masyarakat meningkat selama musim liburan.Sebelum memulai operasi, Ditlantas Polda Maluku bersama Satlantas Jajaran telah melaksanakan Latihan Pra-Operasi Zebra Salawaku 2025 pada 13 November 2025. Latihan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan strategi dalam pelaksanaan operasi, serta memastikan setiap personel memiliki keterampilan dan kesiapan yang optimal.“Setiap personel harus benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya agar pelaksanaan operasi dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar sesuai rencana yang telah disusun,” ujar Rositah. Latihan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara petugas di lapangan dan meningkatkan efektivitas operasi.Dalam operasi kali ini, Polda Maluku mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Polisi tidak hanya bertindak dengan tegas terhadap pelanggar, tetapi juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan raya. Selain penindakan, operasi ini juga berfokus pada edukasi terkait keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” tegas Rositah. Ia menambahkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.Operasi Zebra Salawaku 2025 juga akan memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana jalan serta kondisi kendaraan yang digunakan oleh masyarakat. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama periode liburan panjang yang diprediksi akan menyebabkan lonjakan volume kendaraan.“Operasi Zebra bukan mengutamakan penindakan, tetapi lebih mengutamakan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas untuk membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” lanjut Kabid Humas Polda Maluku. Ia menambahkan bahwa operasi ini juga merupakan bentuk nyata kehadiran dan kepedulian Polri terhadap nyawa dan keselamatan masyarakat, khususnya para pengguna jalan.Tujuan Jangka Panjang: Membangun Kesadaran Lalu LintasPolda Maluku berharap agar pelaksanaan Operasi Zebra Salawaku 2025 tidak hanya memberikan dampak positif pada periode libur panjang, tetapi juga dapat membangun budaya tertib berlalu lintas dalam jangka panjang. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga tanggung jawab setiap individu yang menggunakan jalan,” ungkap Rositah.Operasi ini juga menjadi bagian dari persiapan untuk Operasi Lilin yang lebih besar, yang akan digelar menjelang Natal dan Tahun Baru, di mana tingkat mobilitas masyarakat biasanya meningkat signifikan.Polda Maluku kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan bersama. “Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. Ingat, keselamatan adalah prioritas utama,” ujar Kabid Humas Polda Maluku.Operasi Zebra Salawaku 2025 diharapkan tidak hanya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama saat berada di jalan raya. PNO-12
17 Nov 2025, 18:21 WIT
Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi ini, polisi menyita total 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dinilai dapat mengganggu pasar domestik."Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," ujar Edy, Sabtu (15/11/2025).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta agar upaya penertiban tetap memperhatikan nasib pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya juga menekankan pentingnya menghadirkan produk substitusi bagi pasar barang bekas."Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk," kata Budi.Instruksi itu juga diperkuat oleh perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memastikan Polri akan terus konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor."Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas," tegas Kapolri.Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 12 November 2025 tentang adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit. Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.Dari hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, koordinator penerima balpres. Pengembangan lebih lanjut mengarahkan tim ke Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.Seluruh barang bukti dan saksi kini berada di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan rasa aman dan melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal. PNO-12
17 Nov 2025, 18:03 WIT
Kapolda Maluku Gelar Syukuran HUT Ke-80 Brimob di Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Korps Brimob Polri yang berlangsung khidmat di Gedung Plaza Presisi Tantui, Ambon, Jumat (14/11/2025). Acara ini dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Wakil Gubernur Maluku, unsur Forkopimda, serta pejabat utama TNI-Polri.Dengan mengusung tema nasional “Brimob Presisi Untuk Masyarakat”, peringatan ini menegaskan kembali peran Korps Brimob sebagai satuan elit Polri yang modern, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.Dansat Brimob Polda Maluku dalam sambutannya menekankan pentingnya profesionalitas dan ketepatan kinerja.“Tema ini menggambarkan Brimob yang presisi, responsif, dan berorientasi pelayanan, selaras dengan arah transformasi Polri,” ujarnya.Puncak Perayaan HUT Ke-80 Brimob di Maluku ini sebelumnya telah dirangkai dengan berbagai kegiatan pembinaan internal dan kemitraan masyarakat, diantaranya: Kompetisi ketangkasan personel, Pertandingan bola voli Bhayangkari, Donor darah, Bakti sosial, Khitanan Massal serta Brigade Mobile Fair yang melibatkan komunitas dan masyarakat luas.Momentum ini kembali menegaskan kedekatan Brimob dengan warga serta komitmen untuk terus membangun hubungan sosial yang harmonis.Acara syukuran juga diwarnai dengan penandatanganan prasasti Patung Aipda Anumerta Karel Satsuitubun, pahlawan revolusi asal Maluku. Patung tersebut berdiri megah di depan Markas Brimob Polda Maluku sebagai ikon dan penghormatan atas dedikasi dan pengorbanan putra terbaik Maluku dalam menjaga kedaulatan bangsa.Dalam sambutannya, Kapolda Irjen Pol Dadang Hartanto memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Brimob Polda Maluku.“Saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-80 kepada seluruh keluarga besar Satuan Brimob Polda Maluku. Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan sangat sejalan dengan program Polda Maluku untuk semakin dekat dengan masyarakat,” tegas Kapolda.Kapolda menegaskan kemampuan khusus yang dimiliki Brimob dalam menangani gangguan berintensitas tinggi, termasuk situasi konflik sosial.“Brimob harus terus menjadi power on hand dalam menciptakan stabilitas keamanan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerawanan seperti Pulau Haruku, Negeri Tial, dan Desa Sawai,” ujarnya.Ia juga menekankan pentingnya sinergitas TNI-Polri dan masyarakat.“Jadilah insan Brimob yang membawa kedamaian. Saya berharap setiap personel memahami slogan ‘Maluku Tarus Bikin Bae, Basudara Tarus Biking Bae’ dan selalu mengedepankan pendekatan humanis,” kata Kapolda.Selain itu, Brimob diminta terus mendukung program prioritas pemerintah seperti ketahanan pangan, pemberantasan judi online, narkoba, dan tindak pidana korupsi.Sementara itu Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, S.Sos., yang turut hadir mewakili Pemerintah Provinsi Maluku juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Brimob atas peran strategis dalam menjaga keamanan serta mengawal dinamika sosial di Maluku.Hadir dalam kegiatan ini Wakapolda Maluku, Kasdam XV/Pattimura, Ketua dan Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Maluku, pejabat utama Polda Maluku, pejabat TNI AD-AL-AU, Kepala Basarnas, tokoh masyarakat, tokoh agama, purnawirawan Brimob, pimpinan BUMN perbankan, serta insan pers Maluku.Perayaan HUT Ke-80 Korps Brimob Polri di Maluku tahun ini tidak hanya menjadi seremonial tahunan, tetapi juga memperlihatkan arah transformasi Korps Brimob ke depan. Melalui tema “Brimob Presisi untuk Masyarakat”, Brimob menegaskan posisinya sebagai satuan pemukul handal yang tetap berorientasi pada pelayanan humanis.Peresmian patung Pahlawan Revolusi Aipda Anumerta Karel Satsuitubun turut memberikan makna historis yang kuat bahwa pengabdian, keberanian, dan kejujuran menjadi identitas yang terus diwariskan pada generasi Brimob Maluku saat ini.Sikap Kapolda Maluku yang menekankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional menjadi tanda penting bahwa keamanan di Maluku tidak hanya dijaga dengan kekuatan, tetapi juga melalui kolaborasi dan kepercayaan masyarakat. Dalam konteks daerah yang sensitif terhadap potensi konflik, peran Brimob sebagai "power on hand" yang berdisiplin dan berempati menjadi kunci menjaga kedamaian.Dengan dukungan pemerintah daerah dan sinergi lintas sektoral, Satuan Brimob Polda Maluku semakin menegaskan eksistensinya sebagai satuan elit kebanggaan yang hadir bukan hanya untuk menghadapi ancaman, tetapi juga untuk membangun rasa aman, menyatukan perbedaan, dan memperkuat nilai basudara di Bumi Raja-Raja. PNO-12
14 Nov 2025, 20:20 WIT
Kapolres Maluku Tengah Pimpin Upacara PTDH In Absentia Satu Perwira
Papuanewsonline.com, Masohi - Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi M K., S.I.K., M.H., pada Jumat, (14/11/2025) pagi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap IPTU J S. SOPLANTILA jabatan terakhir Kasubag Bin Ops Bag Ops Polres Maluku Tengah yang diberi sanksi tegas berupa PTDH atau pecat dari anggota Polri karena personel tersebut melanggar kode etik Polri.Upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan apel Polres Maluku Tengah tersebut tidak dihadiri langsung oleh personel yang bersangkutan, namun tetap berlangsung secara in absentia dan secara simbolis Kapolres Maluku Tengah memberikan tanda silang pada foto personel sebagai tanda PTDH.Kapolres mengatakan, jika upacara PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang memutuskan bahwa personel tersebut tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.“Sebagai pimpinan, saya mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri,” kata Kapolres.Menurutnya, jika kegiatan upacara PTDH ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran.“Perbuatan yang dilakukan oleh personel tersebut merupakan perbuatan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri,” ujar Kapolres.Lebih jauh Kapolres menegaskan, pihaknya juga meminta kepada seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.“Yang berprestasi tentu akan kita berikan reward atas kinerjanya, dan yang melanggar kode etik Polri sudah pasti akan mendapatkan punishment. Untuk itu saya minta seluruh personil untuk meningkatkan pengawasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran dan upacara PTDH tidak perlu diadakan lagi di Polres Maluku Tengah pada kemudian hari,” tegas Kapolres.Ia juga juga meminta kepada seluruh personel Polres Maluku Tengah dan jajaran untuk tidak menodai institusi yang dapat merendahkan harkat dan martabat anggota Polri juga tidak menyalahgunakan wewenang serta saling mengingatkan antara sesama anggota Polri, yang terpenting bentengi diri dengan agama agar tidak mudah terpengaruh dari hal-hal yang dapat merusak diri dan moral.“Mari kita jaga sikap dan perilaku sebagai anggota Polri yang patut menjadi contoh dan dicintai oleh masyarakat, karena ke depan tugas Polri semakin berat.”pungkasnya. PNO-12
14 Nov 2025, 20:12 WIT
Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik di Bareskrim Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi (14/11).Ia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya. PNO-12
14 Nov 2025, 20:06 WIT
Pakar HTN: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
Papuanewsonline.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Rullyandi di Jakarta.Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.Dengan demikian, menurut Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNO-12
14 Nov 2025, 19:59 WIT
Pemkab Mimika dan Kejaksaan Bersinergi Tingkatkan Kesadaran Hukum Aparatur Daerah
Papuanewsonline.com, Timika - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Bagian Hukum, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika”. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Jumat (14/11/2025).Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, membuka acara tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata sinergi antara Pemkab Mimika dan Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi para pengelola keuangan daerah. "Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan tanggung jawab yang dapat merusak sistem pemerintahan, menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujar Frans Kambu.Frans berharap kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran, untuk memahami regulasi pengelolaan keuangan daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban."Dengan pemahaman yang benar, setiap kebijakan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Kita semua harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat yang bekerja dengan niat tulus untuk kemajuan daerah ini," pungkasnya. Melalui kegiatan ini, Pemkab Mimika dan Kejari Mimika berharap terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta memperkecil potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.Penulis: JidEditor: GF
14 Nov 2025, 19:57 WIT
Margarito: Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Papuanewsonline.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional. PNO-12
14 Nov 2025, 19:51 WIT
Komisi Percepatan Reformasi Polri Laksanakan Audiensi Bersama Gerakan Nurani Bangsa
Papuanewsonline.com, Jakarta – Sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang menghadiri audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang digelar di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menjaring aspirasi masyarakat dan pemuka bangsa dalam memperkuat lembaga Polri agar semakin profesional, transparan, dan berintegritas.Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi ajang penting untuk menampung pandangan dan masukan dari Gerakan Nurani Bangsa, yang sebelumnya telah menjadi pihak pertama menyuarakan gagasan reformasi menyeluruh kepada Presiden.“Pertemuan ini memberikan banyak masukan berharga, tidak hanya yang bersifat teknis, tapi juga filosofis dalam rangka memperbaiki sistem kepolisian,” ujar Jimly. Ia menegaskan bahwa salah satu fokus utama adalah menjaga Polri dari intervensi politik dan kepentingan bisnis agar dapat membangun kembali kepercayaan publik.Sementara itu, pimpinan GNB Dr. (H.C) Dra. Hj. Sinta Nuriyah Wahid menekankan pentingnya kehadiran Polri sebagai pelindung rakyat dan penjaga kedaulatan bangsa. “Kepolisian dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan siklis negara, bukan untuk melukai rakyat. Hal ini hanya bisa terwujud melalui penyelenggaraan negara yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.Dari sisi hukum, Prof. Dr. Otto Hasibuan menyebut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah bersejarah yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ia menilai keputusan Presiden sebagai “keputusan emas” yang membuka peluang besar bagi pembenahan institusi kepolisian. “Kami membuka diri untuk semua pihak memberikan kontribusi positif. Reformasi ini tidak hanya tentang masalah, tapi juga tentang solusi,” ujarnya.Otto menambahkan bahwa salah satu fokus utama komisi adalah mencari akar penyebab mengapa kepercayaan publik terhadap Polri belum sepenuhnya pulih, sekaligus mencari jalan untuk memperbaikinya secara sistemik.Menutup sesi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan semangat kolaboratif antara Komisi Reformasi dan Gerakan Nurani Bangsa. Ia menegaskan bahwa Polri terus membuka diri terhadap kritik dan saran demi memperbaiki kinerja serta memperkuat kepercayaan publik.“Masukan masyarakat sangat penting agar Polri menjadi lembaga yang benar-benar melindungi, melayani, dan mencintai rakyat,” kata Kapolri. Ia menambahkan bahwa Polri siap melaksanakan setiap rekomendasi dari komisi sebagai bagian dari upaya mewujudkan reformasi menyeluruh dan berkelanjutan di tubuh institusi kepolisian.Pertemuan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Gerakan Nurani Bangsa ini menandai babak baru kolaborasi antara masyarakat sipil dan institusi negara. Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif, diharapkan reformasi Polri dapat berjalan efektif, memperkuat profesionalisme aparat, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut. PNO-12
14 Nov 2025, 07:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru