logo-website
Minggu, 26 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
FANTASTIS! Rp 1,8 M Dana Brosur DPT KPU Mimika Tak Jelas Rimbanya ? Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali menyeruak ke permukaan.         Kali ini, nilai yang dipertanyakan tidak main-main, Rp 1.801.801.000 yang diduga tidak dapat diyakini keterjadiannya dalam Pengadaan Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).           Berdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki Papuanewsnline.com, mengungkapkan, angka ini muncul setelah terkuak fakta mencengangkan, perusahaan yang disebut sebagai pelaksana kegiatan justru mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) maupun pembayaran Rp 2 miliar dari KPU Mimika.Seminar Kit Debat Publik Rp 111 Juta Tanpa BuktiSebelumnya, BPK menegaskan, pengadaan seminar kit untuk debat publik pertama dan kedua juga bermasalah.  Nilainya mencapai Rp 111.819.000.Namun hingga pemeriksaan berakhir, PPK dan bendahara pengeluaran periode Januari–Agustus 2024, tidak mampu menunjukkan bukti pendukung, baik dokumentasi pengadaan maupun bukti pembagian seminar kit.Sekretaris KPU Mimika selaku PPK, kepada BPK, bahkan menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan tersebut. Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, bagaimana mungkin pejabat pembuat komitmen tidak mengetahui teknis kegiatan bernilai ratusan juta rupiah?Rp 2 Miliar Brosur DPT: Dipecah Dua SPK, Dibayar Lunas, Tapi Tak Pernah Ada?BPK menyebutkan, pengadaan Brosur Sosialisasi DPT senilai Rp 2.000.000.000 dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung dengan pelaksana PT TV. Jumlahnya fantastis: 200.000 lembar brosur dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Yang lebih mencurigakan, pengadaan ini dipecah menjadi dua SPK masing-masing Rp 1 miliar dalam selang dua hari, yakni  SPK tertanggal 8 Juni 2024 (Rp1 miliar) dan SPK tertanggal 10 Juni 2024 (Rp1 miliar).Keduanya berdurasi 30 hari kalender. Dana disebut telah dibayar lunas 100% sebesar Rp 2 miliar dan disahkan dalam pengesahan belanja Oktober 2024. Namun fakta di lapangan berkata lain.Perusahaan Bantah, Komisioner Tidak Tahu, Kegiatan Tidak Pernah AdaHasil konfirmasi BPK kepada PT TV justru membuka tabir yang lebih mengejutkan, faktanya, Bos PT TV mengakui tidak pernah membuat atau menerima SPK,  Tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Lebih jauh lagi, kata BPK, Anggota Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Subbagian terkait mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan brosur 200.000 lembar tersebut.BPK menyebutkan, tidak ada kegiatan sosialisasi. Tidak ada pembagian brosur,  tidak ada dokumentasi, dan tidak ada bukti fisik.Lalu ke mana uang Rp 2 miliar itu mengalir?Sementara BPK menegaskan dalam LHP, pajak dibayar tahun 2025, melewati tahun anggaran, keanehan yang belum berhenti.Pembayaran pajak atas pengadaan tersebut justru dilakukan pada 10 Juli 2025, melewati Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp 198.198.198.Artinya, dari total Rp 2 miliar yang dibayarkan, hanya pajak tersebut yang dapat ditelusuri secara administratif.Sehingga menurut BPK, sisa dana sebesar Rp1.801.801.801 (dibulatkan Rp1.801.801.000) tidak dapat diyakini keterjadiannya.PPK Mengaku Tidak Tahu Teknis PelaksanaanSekretaris KPU Mimika selaku PPK kembali menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan.PPK disebut dibantu bendahara pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak satu pun bukti pendukung dapat ditunjukkan.Pernyataan ini justru mempertegas adanya dugaan kelalaian serius atau bahkan indikasi penyimpangan terstruktur dalam tata kelola keuangan hibah Pilkada Mimika 2024.Publik Menunggu: Siapa Bertanggung Jawab?Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Nilainya mencapai miliaran rupiah dan berkaitan langsung dengan dana hibah APBD untuk kepentingan demokrasi.Jika benar brosur 200.000 lembar itu tidak pernah dicetak dan dibagikan, maka ini bukan lagi kelalaian biasa,  ini berpotensi menjadi dugaan tindak pidana korupsi.Publik Mimika kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, apakah akan ada audit investigatif lanjutan?, siapa yang menandatangani pencairan? Ke rekening mana dana Rp 2 miliar itu ditransfer? Transparansi dan akuntabilitas KPU Mimika sedang diuji. Demokrasi tidak boleh dibangun di atas laporan fiktif dan belanja yang tak bisa dibuktikan.Kasus ini bisa menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024, Kabupaten Mimika, yang lebih besar. Dengan demikian publik Mimika pantas mengetahui kebenarannya. Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 11:23 WIT
11 Anak Papua Ditangkap Saat Subuh di Dekai, LP3BH Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan Papuanewsonline.com, Yahukimo – Gelombang protes atas dugaan penangkapan 11 anak Papua Asli oleh aparat gabungan TNI–Polri dari Tim Operasi Damai Cartenz mencuat dari Dekai, Kabupaten Yahukimo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 06.00 WIT di rumah seorang warga berinisial WAN, di wilayah Kali Biru.Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warrinusy, dalam keterangan Pers, tertulis resmi yang   diterima, Papuanewsonline.com, Minggu, 22 Februari 2026, mengaku menerima laporan langsung dari kontak person mereka di Dekai terkait peristiwa tersebut.Hingga kini, menurut LP3BH, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan terhadap ke-11 orang tersebut.Kata Yan, yang menjadi sorotan, sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar dan masuk dalam kategori anak yang dilindungi undang-undang.Dia merinci, tujuh di antaranya adalah pelajar:Anin Nato (SMA Kelas 2);Sampere Mare (SMA Kelas 2);Pinaus Nato (SD Kelas 1);Meli Heluka (SMP Kelas 3);Jekson Giban (SMA Kelas 3);Sinai Giban (tamat SMA);Yoten Giban (SMA Kelas 1).Sementara kata Warrinusy, empat lainnya terdiri dari dua anak di bawah umur dan dua orang dewasa muda, masing – masing:Kotor Giban (16 tahun);Andy Heluka (17 tahun);Panus Payage (24 tahun);Arun Giban (25 tahun).Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari menegaskan,  tindakan aparat yang menyasar anak-anak tanpa transparansi hukum merupakan persoalan serius dalam perspektif hak asasi manusia dan perlindungan anak.“Negara hukum tidak boleh bekerja dalam gelap. Setiap penangkapan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.LP3BH mengingatkan, Indonesia terikat pada berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, di antaranya:UUD 1945;UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan;UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.Menurut LP3BH, apabila benar terjadi penangkapan terhadap anak-anak tanpa pendampingan hukum, tanpa pemberitahuan kepada keluarga, serta tanpa alasan hukum yang terbuka, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.LP3BH mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera, mengklarifikasi dasar dan alasan penangkapan, menjamin keselamatan serta hak-hak ke-11 orang tersebut, memberikan akses pendampingan hukum dan keluarga, serta melakukan investigasi independen terhadap prosedur operasi di lapangan.“Anak-anak Papua bukan objek operasi keamanan. Mereka adalah warga negara yang dilindungi konstitusi dan masa depan bangsa. Negara tidak boleh kehilangan nurani dalam menegakkan hukum,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH.Diakui, peristiwa ini kembali menempatkan Papua dalam sorotan terkait pendekatan keamanan yang bersentuhan langsung dengan warga sipil, khususnya anak-anak.Publik kini menanti respons resmi dari Mabes Polri dan Mabes TNI. Penulis : Risman SerangEditor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 10:27 WIT
Distribusi Logistik Pilkada 13,9 M di KPU Mimika Disorot, 888 Juta Menguap? Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan data dan dokumen LHP BPK RI, dimiliki, Papuanewsonline.com, menunjukan, hasil pemeriksaan uji petik menemukan adanya ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan dengan nilai kontrak fantastis  mencapai Rp13.900.000.000,00. Temuan itu bukan angka kecil. BPK menemukan, satu paket pengadaan dengan nilai Rp 888.550.000,00 dinyatakan tidak sesuai kontrak. Fakta ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan dana hibah APBD di tubuh KPU Mimika. Kontrak Rp13,9 Miliar Tanpa RAB dan DKH? Selain itu BPK menguraikan, pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada dilaksanakan melalui e-purchasing oleh CV BCL berdasarkan Kontrak Nomor 14/PPK-KONTRAK/XI/2024 tertanggal 15 November 2024 dengan masa kerja 14 hari kalender. Jenis kontrak disebut sebagai harga satuan. Namun ironisnya, nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp13.472.158.000,00 hasil negosiasi “gelondongan” itu tidak didukung dokumen krusial berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) maupun Daftar Kuantitas Harga.BPK mengakui, dari 18 Distrik Dikirim, 17 Distrik Dijemput Secara teknis,  kata BPK, CV BCL berkewajiban mendistribusikan logistik Pilkada dari Gudang KPU Mimika ke 18 Distrik, 157 Kampung, 497 TPS, dan membawa kembali seluruh logistik dari TPS, PPS, dan PPD ke Gudang KPU. Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan fakta mencengangkan, Pengantaran dilakukan ke 18 Distrik, dan Penjemputan hanya dilakukan dari 17 Distrik. BPK menemukan,  CV BCL hanya memfasilitasi penjemputan dari TPS ke Distrik Hoya. Sementara dari Distrik Hoya ke Gudang KPU, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh penyedia. Alasannya? Gangguan keamanan. Penjemputan dan evakuasi akhirnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama aparat keamanan, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat, tanpa membebani biaya kepada CV BCL. Namun di sinilah letak persoalan krusial. Pekerjaan tidak dilaksanakan, Nilai kontrak tidak dikoreksi, karena kontraknya adalah harga satuan. " Secara prinsip hukum, apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, maka nilai kontrak harus disesuaikan, tapi tidak ada addendum, tidak ada perubahan kontrak, bahkan tidak ada koreksi nilai pekerjaan, " Sorotnya.BPK bahkan harus melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang tidak dilaksanakan, dengan dasar biaya riil pengantaran ke Distrik Hoya,  karena volume logistik, jarak tempuh, dan durasi penerbangan sama antara pengantaran dan penjemputan. Artinya, bagi BPK, secara logika sederhana, jika pergi ada biayanya, pulang pun ada biayanya. Menurut BPK, ini bukan sekadar soal administrasi, tapi ini menyangkut integritas pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD. Kini publik Mimika menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Sebab Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menguji integritas lembaga penyelenggaranya. Jika distribusi logistik saja bermasalah, bagaimana aspek lainnya?, Papuanewsonline.com akan terus mengawal, kasus dugaan penyimpangan keuangan negara, dana hibah KPU Mimika. Penulis :   Nerius Rahabav Editor.   :   Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 08:59 WIT
IMM KIP UNPATTI Siap Kawal Sidang Pidana dan Kode Etik di Polda Maluku Ambon, Papuanewsonline.com— Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat KIP Universitas Pattimura (UNPATTI) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, Arianto Karim Tawakal, di Kota Tual. Melalui Sekretaris Komisariat, Samil Rahareng, IMM KIP UNPATTI merespons pernyataan resmi Polres Tual yang telah menetapkan Bripda MS,  sebagai tersangka dan melimpahkan yang bersangkutan ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Sementara itu, proses pidana tetap berjalan di Polres Tual. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun bagi IMM KIP UNPATTI, penetapan tersangka bukanlah akhir, melainkan awal dari ujian besar bagi institusi kepolisian. “Kami mengapresiasi langkah penetapan tersangka. Tapi publik tidak hanya butuh status hukum, publik butuh keadilan yang nyata. Proses pidana dan sidang kode etik harus sama-sama tegas dan transparan,” tegas Samil Rahareng, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026. IMM menilai sidang kode etik yang akan digelar di Polda Maluku harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. " Jangan sampai sidang etik hanya menjadi formalitas administratif,  tanpa konsekuensi yang setimpal. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, IMM menuntut sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan, " Tegasnya. Dia menegaskan, kalau memang terbukti bersalah, jangan setengah hati. " Sanksi maksimal harus dijatuhkan. Ini bukan sekadar soal disiplin anggota, ini soal nyawa seorang anak,” ujar Samil. IMM KIP UNPATTI juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Bagi mereka, kasus ini bukan hanya perkara pidana, melainkan ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi hak anak dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. “Penegakan hukum yang transparan adalah cermin integritas institusi. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar wacana,” tutup Samil Rahareng. Penulis     : Risman Serang Editor.       : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 08:25 WIT
PKC PMII Maluku Desak Polda Tindak Tegas Oknum Brimob Ambon -Tual, Papuanewsonline.com– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Wilayah Maluku mendesak Polda Maluku untuk bertindak tegas dalam memproses sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seorang pelajar di Kota Tual. Desakan tersebut disampaikan Ketua II PKC PMII Maluku, Sahrul Renhoat, dalam keterangan Pers yang diterima, media ini, Sabtu ( 21 / 2 ). Renhoat menilai proses etik tidak boleh berhenti pada sanksi administratif ringan. Ia meminta Polda Maluku tidak ragu menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau “kartu merah” dari institusi kepolisian. “Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur,  tidak layak jika hanya diberikan sanksi ringan dalam sidang kode etik. Ini bukan pelanggaran biasa,” tegas Renhoat. Untuk diketahui, peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Baru Panglima Mandala, Desa Fiditan, Kota Tual, sekitar pukul 06.43 WIT. Korban, Ariyanto T, meninggal dunia,  diduga mengalami tindakan kekerasan oknum anggota Korps  Brimob. PMII Maluku menilai insiden tersebut sebagai tamparan keras bagi institusi kepolisian yang secara konstitusional memiliki mandat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. “Nyawa manusia tidak bisa ditukar hanya dengan melepas seragam. Ini kesalahan fatal yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya. PMII Maluku meminta agar proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan disiplin dan kode etik Polri. Mereka juga mendesak agar sidang etik dilakukan secara objektif tanpa intervensi, serta hasilnya diumumkan secara transparan kepada publik. Renhoat menegaskan, tindakan aparat dalam konteks penertiban, termasuk pencegahan balap liar atau konflik sosial, harus dilaksanakan dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang presisi serta menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (necessity) dalam penggunaan kekuatan. Kasus ini dinilai menjadi indikator penting perlunya penguatan reformasi internal di tubuh kepolisian, khususnya dalam aspek pengawasan, pembinaan mental, serta kontrol penggunaan kekuatan di lapangan. Kata dia, data sejumlah lembaga pemantau menunjukkan bahwa isu kekerasan aparat terhadap warga sipil masih menjadi perhatian serius secara nasional, sehingga penanganan perkara di Tual dinilai akan menjadi ujian komitmen aparat dalam menjaga kepercayaan publik. Selain mendesak penegakan hukum, PMII Maluku juga menyoroti pentingnya pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif dalam menangani persoalan sosial di ruang publik, seperti balap liar dan konflik remaja. Menurut mereka, pendekatan keamanan semata tanpa diiringi kebijakan lingkungan sosial seperti penyediaan ruang kreatif bagi pemuda, pembinaan karakter, serta edukasi keselamatan berlalu lintas, —berpotensi memicu gesekan berulang antara aparat dan masyarakat. PKC PMII Maluku menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan oknum, melainkan momentum evaluasi menyeluruh terhadap profesionalisme aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga. Penulis.      : Risman Serang Editor.         : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 15:28 WIT
POS TNI–POLRI DI MOSKONA UTARA PICU PENGUNGSIAN? JDP DESAK KAPOLDA & PANGDAM DIEVALUASI! Teluk Bintuni, Papua Barat, Papuanewsonline.com — Situasi di Distrik Moskona Utara dan Moskona Utara Jauh kian memanas. Kehadiran pos keamanan gabungan TNI–Polri sejak Desember 2025 justru dituding memicu ketakutan dan gelombang pengungsian warga sipil. Alih-alih menghadirkan rasa aman, keberadaan aparat bersenjata di wilayah itu disebut-sebut memperburuk situasi sosial masyarakat. Jaringan Damai Papua (JDP) angkat suara keras. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini konsisten mengusung semangat “Papua Tanah Damai”. JDP menilai pendekatan keamanan yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial justru berpotensi melukai komitmen damai yang telah dibangun bersama sejak 2014. “Kehadiran pos keamanan harusnya menciptakan rasa aman dan nyaman, bukan membuat rakyat meninggalkan kampung halamannya,” tegas Juru Bicara JDP, Yan Cristian Warrinusy, dalam pernyataa Pers yang diterima, Papuanewsonline.com, Sabtu ( 21 / 2 ). Pos Keamanan atau Pemicu Ketegangan? Kata Advokat Yan, sejumlah laporan yang dihimpun menyebutkan adanya kekhawatiran warga atas intensitas operasi keamanan di sekitar pemukiman. " Ketegangan sosial disebut meningkat, aktivitas ekonomi terganggu, dan sebagian warga memilih mengungsi demi menghindari situasi yang dianggap tidak kondusif, " Sorotnya. JDP mengingatkan, keamanan tanpa pendekatan dialog dan partisipasi masyarakat hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara negara dan rakyatnya sendiri. Warrinusy minta, Komisi III DPR RI turun tangan. JDP secara terbuka mendesak Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/Kasuari guna memberikan penjelasan resmi terkait, alasan strategis pendirian pos gabungan, dampak sosial dan kemanusiaan terhadap warga, serta langkah konkret mencegah meluasnya pengungsian Kata Yan, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Moskona Utara. Gereja Jangan Diam! Tak hanya aparat dan parlemen, JDP juga menyoroti sikap pimpinan gereja di Tanah Papua, terutama, Keuskupan Manokwari–Sorong, BPS GKI di Tanah Papua, Dewan Gereja Papua, serta Persekutuan Gereja-Gereja di Tanah Papua diminta bersuara. “Ketika umat merasa terancam dan memilih mengungsi, gereja tidak boleh larut dalam keheningan,” Pintah Jubir JDP. Menurut JDP, gereja memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama umat di tengah situasi krisis, bukan sekadar menjadi penonton. Papua Tanah Damai: Komitmen atau Sekadar Slogan? Diakui, sejak 2014, konsep Papua Tanah Damai telah disepakati berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan Polri. " Sepuluh nilai dasar, mulai dari keadilan, partisipasi, rasa aman, hingga kebebasan,  menjadi fondasi bersama, " Tegasnya. Namun, JDP mempertanyakan konsistensi implementasinya di lapangan. “Bagaimana mungkin berbicara tentang rasa aman dan kenyamanan jika warga justru meninggalkan rumahnya?” sindir Jubir JDP dalam pernyataan tersebut. Menurut Yan, tahun 2026 seharusnya menjadi momentum memperkuat pembangunan berbasis dialog dan kesejahteraan, bukan memperluas pendekatan yang berpotensi memicu trauma sosial baru. " Saya menegaskan,  keamanan yang sejati lahir dari kepercayaan, bukan ketakutan, " Pungkasnya.Hingga berita ini diturunkan, Pemimpin TNI / Polri belum dapat  dihubungi untuk konfirmasi.Penulis     : Hendrik Rahalob Editor.       : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 14:56 WIT
Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika 28 M, Diduga Mangkrak di Meja Kapolda Papua Tengah Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com - Kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ), KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI, sebesar 28 Miliar, ternyata selama ini mangkrak di meja kerja Kapolda Papua Tengah. Berdasarkan hasil investigasi, Papuanewsonline.com, kasus dugaan penyimpangan keuangan negara puluhan miliar itu pada KPU Mimika, pertama kali ditangani Polda Papua Tengah, sejak tahun 2025 lalu. Namun hingga kini, tidak diketahui hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kapolda Papua Tengah beserta jajaranya. Ketua KPU Mimika, melalui Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma, yang dikonfirmasi via whaatsap, Jumat ( 20 / 2 ), membenarkan hasil audit BPK RI di KPU Mimika, dengan potensi penyimpangan keuangan negara sebesar Rp 28 Miliar. " Pasca kami terima LHP BPK, jangka waktunya 60 hari, masih bersifat administrasi. Jadi selama rentang waktu itu, hasil temuan dikembalikan, maka pasti tidak menjadi masalah, " Kata Ruma. Namun kata dia, meskipun begitu setelah pihaknya melakukan rapat pleno dan mencermati hasil LHP BPK, sebelum jangka waktu 60 hari, menjatuhkan sangsi administrasi kepada sekretariat KPU Mimika, karena terjadi pelanggaran administrsi berat. " Jadi kami empat komisioner KPU Mimika, rapat pleno jatuhkan sangsi administrasi, karena menurut saya terjadi pelanggaran administrasi yang berat, " ungkapnya. Tapi, kata Ruma sangsi administrasi itu, domainya ada di sekjen KPU RI, karena pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi penjatuhan sangsi kepada sekretaris dan bendahara KPU Mimika, sebab pengelolaan keuangan negara itu ada di sekretariat KPU. Ketika ditanya kasus dugaan penyimpangan keuangan negara, sesuai hasil audit BPK RI sebesar Rp 28 Miliar, sudah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Papua Tengah, Ruma mengakui hal itu. " Benar, kalau di Polda Papua Tengah sudah masuk penyelidikan, kami komisioner KPU Mimika sudah dipanggil dan diperiksa di Polda Papua Tengah, " Ungkapnya. Diakui, Polda Papua Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Mimika, pada akhir tahun 2025 lalu di tingkat penyelidikan. " Benar, masih dalam penyelidikan Polda Papua Tengah, karena kami Komisioner KPU Mimika dapat undangan resmi panggilan dari Polda Papua Tengah, " Tegasnya. Ketika ditanya, kalau Kejaksaan Negeri Mimika melakukan undangan pemangilan untuk permintaan keterangan sebagai saksi,  dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika sebesar Rp 28 Miliar, apakah Komisioner Mimika siap hadir, Ruma menegaskan Komisioner Mimika siap hadir memberikan keterangan. " Kalau diundang Jaksa, kami siap hadir berikan keterangan, " Tegasnya. Namun dibalik itu, Ruma mengaku, sesuai informasi yang diperoleh,  sebelumnya Sekretaris KPU Mimika sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Mimika, dua bulan lalu untuk permintaan keterangan klarifikasi, hanya dirinya tidak mengetahui kehadiran sekretaris KPU mendatangi Kejaksaan atas undangan atau datang sendiri, sebab di Polda Papua Tengah, pihaknya memperoleh undagan resmi. Hingga berita ini diturunkan Kapolda Papua Tengah, melalui Humas Polda Papua Tengah belum dapat dikonfirmasi lanjutan terkait perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Kabupaten Mimika sebesar Rp 28 Miliar. Penulis.     : Nerius Rahabav Editor.        : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 12:46 WIT
Nyawa Siswa 14 Tahun Melayang, Oknum Brimob Diduga Pelaku, Kapolres Tual Janji “Transparan” Tual, Maluku, Papuanewsonline.com — Kota Tual, Maluku, kembali diguncang. Seorang siswa berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, pelajar Madrasah Aliyah Negeri Maluku Tenggara, meregang nyawa diduga akibat pemukulan yang menyeret nama aparat bersenjata, yakni oknum Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku berinisial Bripda MS. Peristiwa tragis itu terjadi Kamis pagi (19/2) sekitar pukul 07.00 WIT di depan Jalan Uningrat. Seorang anak sekolah, yang seharusnya berada di bangku pendidikan, justru berakhir di liang kubur. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, SH., S.I.K., dalam konferensi pers Jumat (20/2), tak membantah adanya dugaan pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Benar,  ada dugaan pemukulan dan korban meninggal. Terduga pelaku seorang anggota Brimob,” tegas Kapolres. Kapolres mengakui, Bripda MS kini telah diamankan di Mapolres Tual dan sedang menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi. Bahkan keluarga korban telah diperlihatkan langsung sosok terduga pelaku. Kapolres berjanji penanganan perkara dilakukan secara terbuka, transparan, obyektif, dan profesional. “Kami akan terbuka kepada keluarga dan masyarakat,” ujar Whansi. Dalam konferensi pers, polisi menghadirkan barang bukti berupa helm yang diduga digunakan untuk memukul korban. Jika benar, maka benda pelindung kepala itu berubah menjadi alat yang mengakhiri hidup seorang pelajar. Pertanyaannya, bagaimana bisa tindakan kekerasan terjadi hingga merenggut nyawa? Di mana standar pengendalian diri aparat? Siapa yang harus bertanggung jawab secara komando dan moral? Terancam Pasal Berlapis Jika terbukti bersalah, Bripda MS terancam dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukuman disebut mencapai 7 tahun penjara untuk penganiayaan, ditambah 5 tahun penjara atas tindak pidana yang mengakibatkan kematian. Namun bagi keluarga korban, angka 7 tahun penjara tak akan pernah mengembalikan Arianto. Datangi Rumah Duka, Redakan Amarah? Sebelum konferensi pers, Kapolres mengungkapkan bersama jajaran mendatangi rumah duka di Dusun Mangon, Desa Tual, Kecamatan Dulah Selatan. Ia bertemu orang tua korban, kakak korban Nasri Karim (15), serta kuasa hukum keluarga, Ikbal Tamnge, SH. Langkah itu dinilai sebagai bentuk empati. Tetapi masyarakat menilai, empati saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keadilan tanpa kompromi. Kasus ini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Ini tentang seorang anak yang kehilangan masa depannya. Tentang kepercayaan publik terhadap aparat. Dan tentang keberanian institusi menindak anggotanya sendiri.Penulis.      : Risman SerangEditor.         : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 10:50 WIT
KPU Mimika Koreksi Setor 280 Juta, Bukan 180 Juta, Hasil Temuan BPK 28 M ? Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mengeroksi pemberitaan media Papuanewsonline.com, Sabtu pagi (21/2), dengan judul " Geger! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewangan Dana Hibah Rp 28 M, baru setor Rp 180 juta."Selamat pagi, mohon koreksi pengembalian KPU Mimika, Rp 280 Juta, bukan Rp 180 juta," Pintah Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang menghubungi redaksi Papuanewsonline.com, sabtu pagi, pukul 07.23 WIT.Sementara itu berdasarkan hasil audit BPK RI yang dimiliki, Papuanewsonline.com, ternyata ada temuan pembayaran pengadaan tidak memadai.Terbukti, ketika BPK melakukan penelusuran terhadap dokumen pembayaran, menunjukan bahwa pengadaan poster telah dibayar lunas sebesar Rp 4 M.Namun ketika BPK meneliti dokumen kontrak pengadaan, diketahui kalau Direktur CV MP adalah sdr AL, dan rekening yang digunakan menerima pembayaran adalah rekening 194688XXXX atas nama CV. MP.Namun hasil pemeriksaan rekening koran oleh BPK, menunjukan pembayaran yang dilakukan bendahara pengeluaran periode januari hingga agustus 2024, atas pengadan poster, tidak kepada rekening atas nama direktur CV MP atau rekening atas nama CV MP, melainkan kepada saudara JA. Pembayaran itu dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp 1.000.000.000,' dan tanggal 16 Februari 2024 sebesar Rp 3.000.000.000,-Kata BPK, pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer kepada saudara JA dengan nomor rekening 810686XXXX.BPK mengakui, sesuai penjelasan dari bendahara pengeluaran periode Januari sampai Agustus 2024, saudara JA adalah salah seorang yang terafiliasi dengan CV MP. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh saudara JA melalui zoom meeting.Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK, pada dokumen pembayaran juga menunjukan, bendahara pengeluaran belum memungut PPN dan memotong PPh saat pembayaran dilakukan. Sementara pembayaran pajak yang dilakukan melewati tahun anggaran 2024 yaitu tanggal 10 juli 2025 sebesar Rp 396.396.396, 00.Berdasarkan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, selaku PPK menjelaskan kepada BPK, kalau pengadaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam SPK. Pembuatan dokumen SPK dilakukan untuk menutup pengeluaran yang ditransfer kepada saudara JA.BPK menegaskan, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, PPK dan bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan uang, serta tidak terdapat pencatatan pada BKU maupun rekening koran atas pengembalian uang yang telah ditransfer tersebut.Untuk itu BPK RI menegaskan, pengadaan poster pemilu tidak dapat diyakini keterjadianya sebesar Rp 3.603.603.604,00.(Bersambung Edisi Berikutnya...!)Penulis : Neri RahabavEditor  : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 09:11 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT