Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Skandal Korupsi 135 Miliar di Universitas Baliem Masih Mengendap di Kejati Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua hingga kini belum menetapkan tersangka dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Universitas Baliem Papua di Wamena, Papua Pegunungan.Dari data dan informasi yang diperoleh Media Papuanewsonline.com Kamis (26/2/2026), menyebutkan, penyidik Kejati Papua telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dalam kawasan Kampus Universitas Baliem Papua, namun tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.Skandal pekerjaan tersebut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2024.Dalam perkara ini, penyidik Kejati Papua telah memeriksa enam orang saksi, baik dari Pemprov Papua Pegunungan maupun kontraktor, selain itu penyidik juga mengamankan sejumla dokumen.Diketahui kasus ini berawal dari kontrak pada bulan Juni 2024 dengan PT. NM untuk pembangunan gedung rektorat Universitas Baliem Papua Wamena dan sarana penunjang lain dengan total nilai Rp135.767.000.000,-.Anggaran bersumber dari dana tambahan infrastruktur (DTI) tahun anggaran 2024 dengan waktu pelaksanaan 196 hari kalender, namun pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dana tambahan infrastruktur tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung sehingga dilakukan dengan menggunakan adendum format baru berupa surat perjanjian kontrak gabungan lumsum dan harga satuan paket pekerjaan konstruksi dengan mengubah nama pekerjaan menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus Universitas Baliem Papua tahun anggaran 2024.Atas Perubahan ini berdampak langsung ke anggaran awal Rp 135.767.000.000 Miliar menjadi Rp 68.251.610.000, Miliar dengan selisih bagai bumi dan langit.Skandal Pembangunan Dilaksanakan Tanpa konsultan Perencanaan dan Pengawasan Fakta yang cukup menarik Dinas PUPR Papua Pegunungan melaksanakan pembangunan jalan yang dikerjakan PT.NM, namun tidak ada perencanaan dan pengawasan yang dikerjakan pada awal November dan berakhir 31 Desember 2024.Fee Mengalir Ke Sejumah Pejabat Termasuk Pj Gubernur Feliks WanggaiDari Pembayaran uang muka sebesar Rp13.650.322.000 atau 20 persen yang digunakan untuk mobilisasi BBM dan operasional serta pajak dan ada yang diserahkan penyedia jasa kepada para pihak sebesar Rp 8 miliar.Dari laporan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp8.497.624.000.Publik kini mendesak Kejati Papua segerah menetapkan tersangka dalam skandal korupsi ini.Penulis: HendrikEditor. : Galang Fadila
26 Feb 2026, 12:25 WIT
Tengah Malam, LRW Keluar dari Tahanan: Bebas Demi Hukum atau Bukti Penahanan Dipaksakan?
MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Tepat pukul 00.35 WIT, Kamis ( 26 / 2 ) dini hari, Louela Riska Warikar (LRW) resmi keluar dari tahanan Polresta Manokwari.Sunyi malam menjadi saksi berakhirnya lebih dari dua bulan penahanan yang kini menyisakan satu pertanyaan besar, apakah sejak awal proses ini memang rapuh secara hukum?.
Pengeluaran LRW ditandai dengan penandatanganan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Keluar.Han/23/II/RES.1.18./2026/Sat.Reskrim, tertanggal 25 Februari 2026. Dokumen itu diteken di ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Manokwari, disaksikan penasihat hukumnya, Advokat dan Pembela HAM Yan Christian Warinussy, SH, CPLA.
Alasannya bukan grasi. Bukan pengabulan permohonan. Melainkan karena masa penahanan telah habis dan tak bisa diperpanjang lagi.
Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tegas menyatakan: apabila jangka waktu 40 hari terlampaui, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan.
Kata “wajib” bukan pilihan. Bukan rekomendasi. Melainkan perintah hukum.Artinya sederhana: jika tidak dikeluarkan, itu pelanggaran.
Mengapa Harus Menunggu Habis Masa Tahanan?, Fakta yang lebih mencolok, LRW dibebaskan hanya beberapa jam sebelum Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A membacakan putusan praperadilan, Kamis (26/2) setelah jam makan siang.
Publik pun bertanya, apakah pembebasan ini murni karena kepatuhan hukum?, ataukah karena tekanan proses praperadilan yang berpotensi membongkar cacat prosedur?.
" Jika penahanan sejak awal kokoh secara hukum, mengapa tak diperpanjang?, Jika bukti kuat, mengapa batas waktu menjadi tembok terakhir yang menyelamatkan?, " Sorot Advokat Yan.Kata dia, penahanan bukan sekadar soal mengurung badan seseorang. Ia menyangkut hak konstitusional atas kebebasan.
" Setiap jam penahanan yang tak sah adalah pelanggaran hak asasi, " Tegasnya.Bebas Demi Hukum, Tapi Belum Tuntas
Menurut Advokat Yan, secara yuridis, LRW kini “bebas demi hukum.” Namun kebebasan itu datang bukan karena perkara selesai, melainkan karena waktu habis.
Ironisnya, kata Warrinusy, keabsahan penetapan tersangka dan penahanan masih diuji di ruang sidang praperadilan.
" Putusan hakim siang ini akan menjadi ujian serius bagi integritas penyidikan, " Sesalnya.Menurut Advokat Yan, jika hakim menyatakan penahanan tidak sah, maka ini bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan preseden serius tentang bagaimana kekuasaan bisa melampaui batas tanpa kontrol efektif.
Ujian Negara Hukum
Advokat Yan mengakui, peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa hukum acara pidana bukan formalitas teknis.
Ia adalah pagar pembatas kekuasaan. Tanpa kepatuhan ketat pada batas waktu dan prosedur, penahanan bisa berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi alat tekanan.Penulis : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 11:30 WIT
SPBY Ganda Rp1,9 M KPU Mimika: Uang Negara Dipakai Dulu, Administrasi Menyusul
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Skandal pengelolaan Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin terang.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan ( LHP BPK ) RI, menemukan fakta mengejutkan, 14 Surat Perintah Bayar (SPBY) diterbitkan dan dicairkan ganda untuk bukti pengeluaran yang sama, dengan total nilai mencapai Rp 1.911.523.600.
Lebih ironis lagi, kata BPK, dana tersebut ternyata telah digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan belanja rutin.
Namun hingga kini, masih terdapat Rp 455.247.200 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban.
11 Nama Tak Ada di Manifes, Uang Perjalanan Tetap Cair
Temuan lain BPK yang tak kalah serius adalah hasil konfirmasi ke PT API Bandar Udara Sentani, Bandara Douw Aturure Nabire, dan Bandara Mozes Kilangin Mimika menunjukkan 11 pelaksana kegiatan tidak tercatat dalam manifes penerbangan.
Namun mereka telah menerima uang perjalanan dinas.Bukti pertanggungjawaban yang diserahkan pun disebut tidak sesuai dengan Surat Tugas dan SPPD.Para pelaksana kegiatan akhirnya menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut ke kas negara.Pertanyaannya, bagaimana proses verifikasi bisa lolos?
Uang Dipakai Januari, Disahkan OktoberSementara itu BPK menemukan, Dana hibah Pilkada mulai digunakan sejak Januari 2024, tetapi pengesahan melalui aplikasi SAKTI baru dilakukan pada Oktober 2024 melalui SP2HL.
" Artinya, selama berbulan-bulan dana digunakan sebelum sistem pengesahan berjalan, " Ungkap BPK.BPK menegaskan, SPBY untuk periode Januari 2024–Mei 2025, bahkan baru diterbitkan mulai 26 Agustus 2024, setelah DIPA direvisi ke-8.Praktiknya?, sebut BPK, pengeluaran dicatat manual dalam BKU. SPBY diterbitkan belakangan berdasarkan catatan tersebut.
BPK mengakui, waktu pembayaran dalam SPBY tidak mencerminkan waktu pembayaran sebenarnya.
" Total ada 439 SPBY diterbitkan dalam penggunaan dana hibah ini. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya terbukti ganda, " Sorotnya.
Rp 455 Juta Belum Dipertanggungjawabkan
Kata BPK, Bendahara Pengeluaran telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.456.276.400, tetapi masih tersisa Rp 455.247.200 tanpa dukungan dokumen sah.Lebih jauh lagi, pengeluaran tersebut belum dicatat dalam BKU resmi.
" Belum dilakukan pengesahan belanja di aplikasi SAKTI, " Katanya.
Alasan yang disampaikan? Kelalaian PPK dan Bendahara akibat keterlambatan penginputan dan ketidaktertiban administrasi.
Namun publik di Mimika berhak bertanya, apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau kegagalan sistem pengawasan?
Diduga Melanggar UU Perbendaharaan NegaraKondisi ini dinilai BPK, tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material dan pasal 59 ayat (2), Bendahara atau pejabat yang karena kelalaiannya merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian.
Selain itu sebut BPK, melanggar PP Nomor 45 Tahun 2013 jo. PP Nomor 50 Tahun 2018.
KPA wajib menguji tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran.Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab pribadi atas uang yang dikelola.
Dengan dasar regulasi tersebut, potensi tanggung jawab tidak hanya administratif, tetapi dapat berimplikasi pada tuntutan ganti rugi negara. Kelalaian atau Pola?
Penulis : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 07:23 WIT
Ahli Pidana “Gugat Balik” Aparat Manokwari di Sidang Praperadilan LRW
MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Selasa (24/2) pagi, berubah menjadi arena adu tafsir hukum.Sidang lanjutan praperadilan Louela Riska Warikar (LRW, 27) melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari bukan lagi sekadar sengketa prosedural, tetapi mengarah pada pengujian serius terhadap cara aparat menerapkan KUHAP baru.
Hakim tunggal Carolina D.Y. Awi, SH, MH memimpin sidang yang memasuki tahap krusial: pemeriksaan bukti tambahan dan keterangan ahli dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui TikTok.
Kuasa hukum Pemohon, Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, menambah tiga bukti surat. Kuasa Termohon II, Toyib Hasan, SH, MH, menyodorkan dua dokumen tambahan. Sementara Termohon I memilih tidak menambah alat bukti. “Kami cukup mengajukan bukti surat saja,” ujar Didit Wahyudi, SH singkat.
Namun ketegangan sidang justru memuncak saat ahli hukum pidana Prof. Dr. Youngky Fernando, SH, MH angkat bicara.
Di hadapan hakim, profesor hukum pidana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu secara sistematis mengurai konsep upaya paksa dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 89 KUHAP baru memperluas cakupan upaya paksa, meliputi, Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan Larangan ke luar negeri.
Namun menurutnya, perluasan kewenangan itu bukan berarti membuka ruang tindakan sewenang-wenang.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyidik wajib mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tegas Prof. Fernando.
Pernyataan itu seolah menjadi peringatan keras, kewenangan luas tanpa kehati-hatian justru berpotensi melahirkan pelanggaran hak.Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, ahli menekankan pentingnya pembuktian unsur secara ketat.
Ia menyebut tidak semua pernyataan, kritik, atau ekspresi di media sosial dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, harus ada perbuatan yang jelas memenuhi unsur delik.Serangan konkret terhadap subjek manusia, termasuk identitas yang jelas. unsur perendahan yang bersifat objektif dan tidak manusiawi.
“Harus ada serangan objektif yang menyebut identitas orang dan merendahkannya secara nyata. Tidak bisa ditafsirkan secara elastis,” ujarnya.Pernyataan ini secara implisit mempertanyakan dasar konstruksi perkara terhadap LRW.
Bagian paling tajam muncul saat ahli membahas legalitas penahanan terhadap LRW.Ahli merujuk Pasal 100 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, Prof. Fernando menyatakan penahanan dalam perkara tersebut semestinya tidak dapat dilakukan.Ia bahkan menyebutnya tidak sah.Hakim Carolina Awi langsung menguji pendapat tersebut.
“Apakah pendapat saudara tidak bertentangan dengan ayat (5)?” tanya hakim. Jawaban ahli tegas: “Ayat (5) tidak boleh ditafsirkan lepas dari ayat (1) dan (2).
" Penafsiran tidak boleh mengorbankan perlindungan hukum tersangka,,” ujarnya.Argumentasi ini menjadi titik krusial. Jika pendapat tersebut diadopsi hakim, maka bukan hanya prosedur penahanan yang dipersoalkan, tetapi juga cara aparat membaca KUHAP baru.Perkara ini telah bergulir lebih dari dua tahun sejak 2024. Apa yang awalnya tampak sebagai perkara pencemaran nama baik di TikTok, kini berkembang menjadi pengujian serius atas implementasi KUHAP baru.Louela Riska Warikar, perempuan muda Papua Asli Suku Arfak, kini menunggu apakah praperadilan ini akan menjadi koreksi terhadap tindakan aparat atau justru melegitimasi praktik yang dipersoalkan.Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/2) dengan agenda kesimpulan.Penulis : Risman Serang
Editor. : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 06:50 WIT
Polisi Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Tanah dan Rp 19,5 Miliar: “Kami Hanya Jaga Kamtibmas”
MIMIKA, Papuanewsonline.com– Polemik sengketa tanah yang menyeret sejumlah pihak di Mimika, Provinsi Papua Tengah kembali memanas.
Namun aparat kepolisian menegaskan, kehadiran mereka dalam pertemuan di Kantor PUPR bukan untuk mengintervensi substansi persoalan, apalagi menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut.
Kanit 1 SPKT Polres Mimika, Nanang Eko W., akhirnya angkat bicara terkait kehadirannya dalam rapat klarifikasi yang digelar di Kantor PUPR Mimika, 29 Desember lalu.
Ia menegaskan, posisinya saat itu murni sebagai aparat pengamanan.
“Perlu saya tegaskan, persoalan tanah bukan ranah kepolisian untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak. Kami diundang hanya untuk menjaga situasi kamtibmas,” ujar Nanang, Rabu (25/2/2026), di ruang SPKT Polres Mimika.
Nanang mengakui. rapat dihadiri banyak pihak, pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan pihak terkait, di antaranya Kepala Pertanahan Yosep Simon Done, pihak PUPR yang diwakili Kabid Bina Marga Aldi Padua, Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.MSi., serta Salfinus Panti Datun. Hadir pula notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn., perwakilan PT Petrosea Tbk termasuk HRD Reynold Donny Kabiai, serta pihak Ibu Helena dan kuasa hukumnya.
Situasi Sempat Kacau
Nanang mengungkapkan, sebelum dirinya hadir, situasi di lokasi sudah memanas.
Bahkan, kata dia terjadi pro dan kontra yang memicu permintaan kehadiran aparat.
“Waktu itu situasi sudah sempat kacau dan sebelumnya memang ada pro dan kontra. Mereka meminta kehadiran polisi karena ada permasalahan di kantor,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat itu bertepatan dengan hari libur Natal sehingga personel terbatas. Karena kondisi tersebut, ia diminta tetap berada di lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Bantah Ada Pembahasan Rp 19,5 Miliar
Isu yang beredar menyebut adanya pembahasan angka fantastis Rp 19,5 miliar dalam pertemuan tersebut.
Namun Nanang menegaskan, sepanjang pengetahuannya tidak ada pembahasan nominal tersebut dalam forum.
“Soal angka Rp 19,5 miliar, setahu saya tidak ada pembahasan seperti itu dalam pertemuan,” tegasnya.
Ia juga mengaku tidak memahami detail substansi pembahasan karena kapasitasnya bukan sebagai pengambil keputusan.
“Saya sendiri tidak memahami detail pembahasan karena kapasitas saya hanya untuk pengamanan, bukan bagian dari tim yang mengambil keputusan, " Tegasnya.
Dari informasi yang ia dengar, tim terpadu atau tim pengadaan dalam pertemuan tersebut justru menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa.
Artinya, forum tersebut bukan untuk menetapkan pembayaran ataupun menentukan kepemilikan, melainkan lebih pada klarifikasi dan upaya menjaga stabilitas situasi.
Di tengah derasnya spekulasi publik, pernyataan Kanit SPKT ini menjadi penegasan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam menentukan hak kepemilikan tanah ataupun mengatur nilai pembayaran.
Tugas polisi, menurutnya, sebatas menjaga keamanan agar konflik tidak meluas.
Namun pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab: jika bukan forum penentuan, lalu sejauh mana substansi yang sebenarnya dibahas dalam pertemuan tersebut?
Polemik ini tampaknya masih jauh dari kata selesai.
Penulis. : Hendrik Rahalob
Editor. : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 04:47 WIT
Skandal Korupsi BUMD Boven Digoel, 8 Orang Diperiksa dan 31 Dokumen Diamankan
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Skandal dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Boven Digoel kini masuk Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Kepala Kejaksaan Negeri Merauke DR. Paris Manalu, SH.MH membenarkan bahwa perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan." Benar, Penyidikan perkara ini, sebelumnya merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 pada tanggal 20 Januari 2026," Ungkap Paris Manalu melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Rabu (25/2/2026).Kata Paris dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa delapan orang, dan sejumlah dokumen diamankan." Delapan orang telah diperiksa dan 31 dokumen terkait perkara ini, diamankan untuk kepentingan penyidikan," Tegasnya.Paris mengatakan dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan." Penyidik menemukan aliran dana kepada Mantan Bupati Y.W melalui transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM)," Ucapnya.Paris Manalu menjelaskan Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024, sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan." Dalam penggunaan anggaran tahun 2024, dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp 900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif," Sorotnya.Lanjut Paris bahwa setelah naik penyidikan melalui hasil ekspose, maka pihaknya akan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut." Kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Pungkasnya.Diketahui dalam pusaran skandal korupsi BUMD Tahun anggaran 2024 ini ini, ikut menyeret sosok mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo.Keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Boven Digoel ini, teridentifikasi ketika kasus ini naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Penulis: AbimEditor. : Galang Fadila
26 Feb 2026, 04:40 WIT
Kejari Merauke Naikkan Status Korupsi BUMD Boven Digoel ke Tahap Penyidikan
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Memenuhi unsur pidana,
Kejaksaan Negeri Merauke tingkatkan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel ke tahap Penyidikan. Kepala Kejaksaan
Negeri Merauke Paris Manalu membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut
terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan, operasional,
dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven
Digoel Tahun Anggaran 2024."Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat
Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor
PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis
yang diterima media ini, Rabu (25/2/2026).Paris Manalu menyebutkan BUMD PD. BvD Sejahtera didirikan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai
unit ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pengelolaan sektor strategis."Jadi Pada Tahun 2023 dibentuk Tim Pelaksana dan Tim
Penguji Rekrutmen Pegawai melalui Keputusan Bupati Nomor 500/405/Tahun 2023,
sebelum akhirnya pada 20 Januari 2024 Saudara C.M.G diangkat sebagai Direktur
Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024 dan dilantik bersama
jajaran direksi serta dewan pengawas pada 22 Januari 2024," Tegasnya.Lanjut Paris, dalam masa transisi kepemimpinan, tidak
ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun laporan
aset perusahaan dari direksi sebelumnya."Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank
BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari
APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako
tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024,
sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024,
dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis
excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan
karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja
pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton
dengan nilai sekitar Rp900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas
administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif.Penyidik juga menemukan adanya penarikan dana sebesar
Rp910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol
Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan, dimana teridentifikasi,
penyerahan dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa dokumen
pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah
Membayar (SPM). "Dalam Perkara ini
melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus
Nomor 700.1.2.1/31/INSP/IRSUS/2025 tertanggal 10 Juni 2025 dari Inspektorat
Daerah mencatat adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan
pengadaan, dimana Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (2)
terkait penyampaian Rencana Bisnis sebelum tahun berjalan, serta Peraturan
Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengelolaan
BUMD harus berlandaskan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan, dan kewajaran,"
Tegasnya.Paris menyebutkan dalam penyelidikan hingga penyidikan
perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu,
penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis
Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor
independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025,
peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga
berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya."Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut memiliki
unsur yang dapat dikenakan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan
melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 604 KUHP terkait
penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua
tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai kategori yang
ditentukan," Ucapnya.Kata Dia, Penetapan pasal dalam perkara ini juga
mempertimbangkan asas "lex specialis derogat legi generali" dan asas
"lex mitior" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3
KUHP Nomor 1 Tahun 2023, sehingga apabila terdapat perubahan peraturan
perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka akan diterapkan ketentuan
yang paling menguntungkan bagi tersangka sesuai prinsip hukum yang berlaku."Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan
status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan
dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional,
transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Pungkasnya. Penulis : Abim
Editor : GF
26 Feb 2026, 00:33 WIT
Polres Malra Pastikan Kematian Karyawati di Pulau Lik Akibat Sakit, Bukan Penganiayaan
Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawati perempuan bernama Veronika Rahanyanat dilakukan secara profesional dan berbasis fakta hukum. Hasil penyelidikan menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kondisi medis serius, bukan karena tindakan kekerasan.Hal tersebut disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam konferensi pers yang digelar di Langgur, Rabu (25/2/2026) pukul 11.00 WIT. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.Kapolres menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut menyebabkan korban meninggal dunia.“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang sah, kami menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia bukan akibat penganiayaan, melainkan karena sakit yang dideritanya,” ujar AKBP Rian Suhendi.Korban Sakit Sejak Masih BekerjaDari hasil penyelidikan, diketahui korban merupakan karyawati di salah satu perusahaan mutiara yang beroperasi di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara. Korban dilaporkan telah mengalami demam selama dua hari, sejak 17 hingga 19 Februari 2026 dini hari.Kondisi tersebut dibenarkan oleh kakak kandung korban, ipar korban, serta sejumlah rekan kerja yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.“Hasil visum et repertum menunjukkan hanya terdapat dua tanda pada tubuh korban, yaitu lebam atau kemerahan pada lengan serta pembengkakan pada bibir,” jelas Kapolres.Lebam dan Bibir Bengkak Bukan Akibat KekerasanPenyidik memastikan bahwa tanda lebam pada lengan korban tidak ditemukan saat korban masih berada di lingkungan perusahaan. Luka tersebut diduga terjadi dalam perjalanan evakuasi korban menggunakan speed boat menuju rumah sakit.Sementara itu, terkait bibir korban yang ditemukan bengkak, para saksi menyatakan kondisi tersebut tidak terlihat saat korban masih berada di mess perusahaan. Pembengkakan diduga terjadi akibat tindakan medis saat korban mengalami kejang-kejang dalam proses penanganan darurat.Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosis meninggal dunia akibat infeksi sepsis, yaitu kondisi infeksi berat yang menyebabkan kegagalan fungsi organ.Komitmen Transparansi dan AkuntabilitasKapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan.“Kami memastikan setiap proses penyelidikan dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Kami juga membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum di Bumi Larvul Ngabal,” tegasnya.Polres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. PNO-12
25 Feb 2026, 20:14 WIT
"1994 Untuk Negeri", Wujud Soliditas dan Sinergitas Lintas Matra TNI–Polri
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup kembali ditunjukkan jajaran TNI–Polri. Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, melaksanakan penanaman simbolis bibit pohon mahoni dalam kegiatan bertajuk “1994 Untuk Negeri” yang digelar di Markas Komando Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (24/2/2026) sore.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan pengabdian Alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Tahun 1994 sebagai wujud kontribusi nyata bagi bangsa dan negara, khususnya dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.Acara penanaman pohon yang berlangsung pukul 16.00 hingga 17.00 WIT ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi TNI, di antaranya Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Dato Rusman Sutan Nurdin, Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Raffles Manurung, Wadankoderal IX Laksamana Pertama TNI Dr. Muhammad Risahdi, Kasrem 151/Binaiya Kolonel Inf Gatot Heru Buana, serta Liaison Officer TNI AL – Kodaeral IX Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo.Program “1994 Untuk Negeri” menegaskan komitmen para alumni Akabri 1994 yang kini mengabdi di berbagai institusi strategis TNI dan Polri untuk terus berkontribusi positif di tengah masyarakat, tidak hanya melalui tugas pertahanan dan keamanan, tetapi juga lewat aksi nyata di bidang sosial dan lingkungan.Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol tanggung jawab moral para perwira alumni Akabri yang telah ditempa untuk mengabdi sepanjang hayat.“Sebagai alumni Akabri 1994, kami ingin meninggalkan jejak pengabdian yang nyata. Menanam pohon adalah simbol kehidupan, keberlanjutan, dan harapan untuk masa depan negeri,” ujar Kapolda.Penanaman bibit pohon mahoni dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Maluku bersama para pejabat TNI yang hadir. Momentum ini mencerminkan soliditas dan sinergitas lintas matra TNI–Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari kepentingan nasional.Kapolda juga menegaskan bahwa isu lingkungan hidup memiliki keterkaitan erat dengan ketahanan nasional. Kerusakan lingkungan, menurutnya, dapat berdampak luas terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.“Menjaga lingkungan adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa. Ketahanan nasional tidak hanya soal keamanan, tetapi juga tentang keberlanjutan alam dan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.Pohon mahoni yang ditanam di lingkungan Mako Polda Maluku diharapkan menjadi simbol pertumbuhan, kekuatan, serta keberlanjutan sinergi TNI–Polri dalam pengabdian kepada rakyat.Kegiatan penanaman berlangsung tertib, penuh semangat kebersamaan, dan berjalan aman serta kondusif. Melalui gerakan “1994 Untuk Negeri”, para alumni Akabri 1994 menegaskan komitmen untuk terus hadir, berkontribusi, dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa, sekaligus menjaga bumi Maluku tetap hijau dan lestari bagi generasi mendatang. PNO-12
25 Feb 2026, 19:58 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru