Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kombes Rositah: Proses Hukum Kasus Penggelapan Dana Rp 5 Miliar Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 miliar yang dilaporkan oleh saudara Rezky Sulaiman tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.Penegasan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, untuk menanggapi pemberitaan yang menyebutkan perkara dimaksud “belum memiliki titik terang”, sekaligus memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan.Menurut Kombes Rositah, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.Ditreskrimum Polda Maluku telah melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP) yang telah dibuat dan dilaporkan.Namun, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena adanya kendala mendasar dalam pembuktian.Adapun kendala utama dalam perkara ini sebagaimana disebutkan dalam laporan hasil gelar perkara adalah belum diserahkannya barang yang perlu disita penyidik untuk dijadikan bukti utama oleh pelapor/korban.Sebagaimana diketahui bersama Barang bukti tersebut sangat dibutuhkan untuk dilakukan penyitaan sebagai objek perkara, yang merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dan penetapan tersangka, kata Kombes Rositah.Dijelaskan lebih lanjut oleh Kombes Rositah, bahwa sesuai dengan keterangan pelapor bahwa Barang yang akan disita tersebut sempat digadaikan kepada pihak keluarganya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.Dalam perkembangan selanjutnya, pelapor juga menyampaikan kepada penyidik bahwa Barang yang akan disita sebagai barang bukti tersebut telah dijual, sehingga hingga kini barang yang akan disita dimaksud tidak pernah diserahkan kepada penyidik, ungkap Kombes Rositah.Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor, antara lain pada: tanggal 23 Oktober 2025 dan 2 Desember 2025.SP2HP tersebut menjelaskan secara rinci langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta upaya lanjutan yang dapat ditempuh.Berdasarkan fakta-fakta yang telah dijelaskan diatas, sekali lagi Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak kepada siapa pun. Penegakan hukum tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan opini atau tekanan publik, melainkan harus berlandaskan alat bukti yang sah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Apabila barang bukti dimaksud dapat dihadirkan, penyidik memastikan proses hukum akan segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pungkas Kombes Rositah.pPemberitaan mengenai perkara hukum yang masih dalam tahap penyidikan membutuhkan kehati-hatian dan perspektif yang berimbang. Dalam kasus dugaan penipuan Rp 5 miliar yang ditangani Polda Maluku, fakta menunjukkan bahwa belum adanya penetapan tersangka bukan disebabkan oleh stagnasi penyidikan, melainkan adanya kendala objektif berupa ketiadaan barang bukti utama.Polda Maluku telah menunjukkan akuntabilitas melalui pelaksanaan gelar perkara, penyampaian SP2HP secara berkala, serta keterbukaan informasi kepada pelapor. Hal ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga taat asas dan prosedur.Sehingga sangat diharapkan, penting bagi publik untuk memahami bahwa proses hukum memiliki tahapan yang tidak dapat dilompati. Penyidikan yang berhati-hati justru merupakan bentuk perlindungan terhadap prinsip keadilan, baik bagi pelapor maupun pihak terlapor. Oleh karena itu, penyajian informasi yang utuh dan berimbang menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. PNO-12
14 Jan 2026, 18:48 WIT
Terima Kunjungan Kepala BNNP Maluku, Kapolda: Sinergi Berantas Narkotika di Wilayah Kepulauan
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Brigjen Pol. Prasetyo Rachmat Puboyo, S.I.K., M.H.Pertemuan silaturahmi yang berlangsung di ruang tamu Kapolda Maluku, Selasa (13/01/2025), ini juga bertujuan memperkuat sinergitas antarinstansi penegak hukum khususnya terkait pemberantasan narkotika.Turut hadir dalam pertemuan ini yaitu Direktur Reserse Narkoba dan Kepala Bidang Hukum Polda Maluku. Sementara dari BNNP Maluku yakni Kabid Pemberantasan dan Kabid Rehabilitasi.Tatap muka antara kedua instansi penegak hukum ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, yang menandakan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan narkotika di wilayah kepulauan.Kapolda menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ka BNNP Maluku yang baru beserta jajaran di Bumi Raja-Raja. Ia menegaskan permasalahan narkotika merupakan ancaman serius yang harus dihadapi secara bersama dan terkoordinasi.“Saya mengharapkan BNNP Maluku dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Polda Maluku siap saling mendukung dan memperkuat sinergi dengan BNNP, khususnya melalui Ditresnarkoba,” ujar Kapolda.Kapolda menekankan pentingnya sinergi dalam menyusun strategi, menentukan peran masing-masing, serta membangun komunikasi dan koordinasi yang solid, mulai dari penindakan hukum hingga pembinaan dan rehabilitasi.“Kita tentukan bersama sasaran prioritas, baik penindakan maupun pembinaan. Koordinasi yang kuat akan membuat upaya pemberantasan narkotika lebih terarah dan efektif,” tegasnya.Kapolda Maluku juga menyoroti pentingnya pemetaan jaringan narkotika sebagai target awal pemberantasan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dan intelijen berbasis IT menjadi kebutuhan mendesak dalam mendukung analisis dan pengungkapan jaringan narkoba.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengingatkan bahwa karakteristik Maluku sebagai wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum, termasuk adanya dinamika sosial dan ego komunitas di beberapa wilayah yang terkadang melindungi pelaku kejahatan.“Profiling wilayah rawan dan pemetaan jaringan menjadi catatan penting kita bersama. Namun pada prinsipnya, Polri siap bekerja sama dengan seluruh instansi terkait untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.Sementara itu, Ka BNNP Maluku Brigjen Prasetyo Rachmat Puboyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Maluku atas sambutan hangat Kapolda. Ia menegaskan komitmen BNNP Maluku untuk melanjutkan dan memperkuat sinergitas yang telah terbangun* dengan Polda Maluku.“Kami akan melanjutkan sinergitas antara BNN dan Polda Maluku sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ujarnya.Ka BNNP juga menjelaskan sejumlah program strategis BNN RI, salah satunya pembentukan Unit Pelayanan Terpadu BNN yang bertujuan menjangkau layanan pemberantasan dan rehabilitasi narkotika hingga ke pelosok daerah, sebagai upaya menyiasati keterbatasan jumlah personel BNN.“Program ini kami harapkan dapat berjalan efektif melalui kolaborasi dengan Polri, terutama dalam pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika,” jelasnya.Ia menegaskan bahwa BNNP Maluku siap berkolaborasi secara penuh dengan Polda Maluku, baik dalam penindakan, pencegahan, maupun program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). PNO-12
14 Jan 2026, 18:37 WIT
Wakapolda Maluku Hadiri Pertemuan Kesiapan Pembentukan Pusat Studi & Universitas Kepolisian
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H mengikuti pertemuan membahas kesiapan pembentukan Pusat Studi dan Universitas Kepolisian, dalam rangka penguatan kualitas sumber daya manusia Polri.Pertemuan dengan Mabes Polri dan Polda Jajaran se Indonesia ini diikuti Wakapolda melalui video conference (vicon) dari ruang vicon lantai 2 Mapolda Maluku, Selasa (13/1/2026).Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakapolri, Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo ini dirangkai dengan sosialisasi Program Perkuliahan Online Universitas Indonesia.Wakapolri dalam arahannya menegaskan bahwa pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Universitas Kepolisian merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi keilmuan Polri yang adaptif terhadap dinamika sosial, hukum, dan teknologi. Olehnya itu, perlunya percepatan penjajakan serta tindak lanjut kerja sama dengan perguruan tinggi yang telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, agar implementasi program dapat berjalan secara terukur dan berkelanjutan.Wakapolri juga menyoroti pentingnya pelaksanaan sosialisasi yang komprehensif dan berkesinambungan kepada seluruh anggota Polri. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan animo dan kesadaran personel dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik melalui skema perkuliahan tatap muka maupun program pendidikan daring yang telah bekerja sama dengan Universitas Indonesia.Lebih lanjut, Ia mendorong agar Polri di daerah aktif membangun kolaborasi dengan kalangan akademisi serta tokoh masyarakat setempat. Sinergi tersebut diharapkan mampu melahirkan Pusat Studi Kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan teori dan kebijakan, tetapi juga relevan dengan karakteristik, kebutuhan, serta kearifan lokal di masing-masing wilayah.Terkait hal itu, Polda Maluku menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan pimpinan sebagai bagian dari komitmen mendukung transformasi Polri yang Presisi melalui penguatan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia."Kami Polda Maluku siap untuk menindaklanjuti arahan pimpinan dan mendukung pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Universitas Kepolisian," ungkap Wakapolda.Untuk diketahui, dalam rapat tersebut Wakapolda didampingi Karo SDM, Kabid TIK, Kabag Kerma Biroops, serta para perwira menengah yang mewakili satuan kerja terkait. PNO-12
14 Jan 2026, 13:14 WIT
Pererat Hubungan Kelembagaan, Kapolda Jalin Koordinasi Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum di wilayah Maluku, Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K, M.Si melaksanakan silaturahmi dan pertemuan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H. Momentum strategis dalam mempererat hubungan kelembagaan antara Polda Maluku dan Kejati Maluku, sekaligus membahas berbagai isu prioritas penegakan hukum dan keamanan di wilayah Maluku ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (12/1/2026).Dalam pertemuan tersebut, Kapolda didampingi Direktur Intelkam, Direktur Reskrimsus, Direktur Reskrimum, Direktur Resnarkoba, Direktur Polairud, serta Direktur Lalu Lintas Polda Maluku.Sementara itu, Kajati Maluku didampingi Wakajati Maluku, para Asisten Kejati Maluku, Koordinator Pidum dan Datun, serta pejabat struktural lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.Kapolda Maluku dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat dari Kajati Maluku beserta jajaran. Ia menegaskan bahwa silaturahmi ini bukan sekadar kunjungan formal, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan di Maluku.Kapolda menjelaskan, berdasarkan data dan analisis yang dimiliki Polda Maluku, tindak pidana yang berlatar belakang kekerasan masih menjadi permasalahan dominan, seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga konflik sosial berupa tawuran antarwarga dan antarpemuda.“Yang menjadi sorotan dan mendapatkan perhatian serius kita bersama adalah konflik sosial. Tawuran antarwarga dan antarpemuda sering kali dipicu oleh berbagai isu dan polemik yang berlarut-larut. Akar permasalahan ini harus diselesaikan secara komprehensif,” tegas Kapolda.Kapolda menekankan, penyelesaian konflik tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan memerlukan peran aktif pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta partisipasi masyarakat secara luas.Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa dengan kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antara Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, maka Maluku dapat terus terjaga sebagai wilayah yang aman, damai, dan kondusif.Senada dengan Kapolda, Kajati Maluku Rudy Irmawan juga memberikan apresiasi atas kunjungan Kapolda beserta jajaran. Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Maluku pada prinsipnya terbuka dan siap bersinergi dengan Polda Maluku dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.“Kami Kejaksaan siap bergandengan tangan dengan Polda Maluku. Sinergi antar penegak hukum adalah kunci dalam menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kajati.Kajati juga menyampaikan dukungan Kejaksaan terhadap langkah-langkah Polri dan pemerintah daerah dalam menangani berbagai konflik yang terjadi di Maluku. Salah satu aspek penting yang ditekankan adalah edukasi hukum, baik kepada jajaran pemerintahan maupun masyarakat secara umum.Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan menjadi fondasi kuat dalam mencegah konflik dan pelanggaran hukum di tengah masyarakat.Kajati juga sejalan dengan pandangan Kapolda Maluku terkait pentingnya pemberdayaan dan pembinaan generasi muda, yang diyakini dapat memberikan dampak positif bagi masa depan bangsa serta menekan potensi konflik sosial.Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas kolaborasi strategis terkait pemahaman dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya bagi seluruh jajaran Polri dan Kejaksaan di wilayah Maluku.Pembahasan ini dinilai penting guna menyamakan persepsi, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PNO-12
14 Jan 2026, 12:57 WIT
Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Tetapkan 11 Tersangka Dari 2 Kasus Konflik Lahan Dua Desa
Papuanewsonline.com Tanimbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan 11 orang tersangka dalam dua perkara pidana yang berkaitan dengan konflik lahan antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Penetapan tersangka tersebut disampaikan secara resmi dalam kegiatan Press Release yang digelar di Ruang Reskrim Mapolres Kepulauan Tanimbar, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana, S.Tr.K., M.Si., serta dihadiri Kasi Humas Iptu Olofianus Batlayeri, awak media, dan personel Satreskrim.“Dua perkara ini berawal dari konflik lahan yang belum tuntas antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana,” ujar Iptu Bryantri Maulana dalam keterangannya.Kasat Reskrim menjelaskan, perkara pertama adalah dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan penganiayaan, dengan enam orang tersangka, masing-masing berinisial GB, SA, YB, EK, PL, dan AY. Keenam tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menjaga perbatasan desa, berjaga di perbukitan, hingga keterlibatan langsung di lokasi kejadian.Sementara itu, perkara kedua terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan lima orang tersangka berinisial MB, KM, KY, GB, dan BA. Dari hasil penyidikan, terdapat satu tersangka yang terlibat dalam dua perkara sekaligus, yakni penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.Lebih lanjut, Iptu Bryantri mengungkapkan bahwa para tersangka datang ke lokasi kejadian secara berkelompok. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat, namun hingga saat ini belum memenuhi unsur dan kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.“Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.Terkait penggunaan senjata api, Kasat Reskrim menegaskan bahwa senjata yang digunakan bukan senjata militer, melainkan senjata tabung dan sejenisnya. Namun, sesuai ketentuan hukum, senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter telah dikategorikan sebagai senjata api, sehingga penggunaan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum.Ia menambahkan, senjata-senjata tersebut merupakan kepemilikan pribadi, sebagian dibeli dari luar daerah dan dikirim melalui jalur laut, dengan harga yang bervariasi.Menurut Iptu Bryantri, konflik ini dipicu oleh ketidaksenangan salah satu pihak pasca pelaksanaan eksekusi lahan, meskipun eksekusi tersebut telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan mendapat pengamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar.“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan cara yang baik dan bermartabat, bukan dengan kekerasan dan melibatkan komunitas, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.Menutup kegiatan press release, Kasat Reskrim berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kedua desa tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama, sekaligus peringatan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi hukum. PNO-12
14 Jan 2026, 12:46 WIT
HUT ke-45 Satpam, Dir Binmas Polda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Kamtibmas
Papuanewsonline.com, Ambon – Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, S.I.K., M.H, menghadiri Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengamanan (Satpam) tahun 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Satpam Bersatu, Berdaulat, Berdedikasi, dan Profesional” ini dipusatkan di Lantai 9 Zest Hotel, Kota Ambon, Selasa (13/1/2026).Acara syukuran turut dihadiri Kasubdit Satpam Polsus Dit Binmas Polda Maluku, Kasat Binmas Polresta Ambon, Kadis Nakertrans Provinsi Maluku, Asisten 1 Pemkot Ambon, Kasubag OJK Maluku Deni Iswanto, perwakilan BPD Abujapi Maluku, serta para Pimpinan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) wilayah Maluku.Dir Binmas Kombes Hujra Soumena dalam sambutannya menegaskan Satpam merupakan mitra strategis Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di lingkungan kerja dan objek vital nasional.“Satpam adalah garda terdepan dalam mewujudkan rasa aman," ungkapnya. Melalui kurikulum yang terstandar berbasis SKKNI, Hujra mengingatkan setiap anggota Satpam wajib memiliki kompetensi, keterampilan, dan sikap kerja profesional. "Ini untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Kombes Hujra Soumena.Kombes Hujra menyampaikan lima poin penting untuk dipedomani oleh seluruh anggota Satpam yang bertugas di wilayah hukum Polda Maluku. Diantaranya, pertama, Iman dan Taqwa. Satpam diminta menjadikan nilai religius sebagai landasan moral dalam bertugas; kedua, Integritas. Satpam diharapkan menjunjung tinggi marwah profesi dengan sikap disiplin, humanis, dan beretika; ketiga, Kompetensi. Satpam diharapkan dapat meningkatkan kemampuan deteksi dini secara berkelanjutan sesuai SOP; keempat, Sinergitas. Satpam ditekankan memperkuat koordinasi dengan Polri, dunia usaha, dan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi pengamanan; kelima, Soliditas. Setiap anggota Satpam diminta bijak dalam bermedia sosial dan menjaga kekompakan sebagai satu keluarga besar satuan pengamanan.Sebagai bentuk rasa syukur, pada kesempatan tersebut, Kombes Hujra juga melakukan prosesi pemotongan tumpeng. Potongan tumpeng secara simbolis diserahkan kepada anggota Satpam termuda, Jeivan Tanikwele, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi generasi penerus pengemban fungsi Kepolisian terbatas.“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan loyalitas seluruh anggota Satpam. Jadikan tugas ini sebagai amanah yang diemban dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Bumi Raja-Raja,” pungkasnya. PNO-12
13 Jan 2026, 20:10 WIT
Wakapolda Maluku Apresiasi Pelaksanaan Kegiatan Menembak
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan menembak yang digelar di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Selasa (13/1/2026) pagi.Kegiatan menembak dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku, Kepala BNN Provinsi Maluku, Irwasda Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku, Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku, serta personel Satbrimob Polda Maluku.Kegiatan menembak yang diikuti sejumlah instansi terkait ini, selain melatih skill dan kemampuan, juga untuk memperkuat sinergi atau kerjasama dalam penegakan hukum di wilayah Maluku."Kami memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan menembak, semoga kegiatan ini menjadi momen untuk memperkuat kerjasama dalam bidang penegakan hukum," harap Wakapolda.Tak hanya itu, Wakapolda juga berharap kegiatan menembak dapat menjadi wadah untuk meningkatkan profesionalisme, kemampuan, dan soliditas antar instansi. "Keterampilan menembak ini menjadi salah satu kompetensi dasar bagi aparat penegak hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antara Polda Maluku dan instansi terkait semakin solid dalam mendukung tugas-tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku," jelasnya. PNO-12
13 Jan 2026, 19:54 WIT
Indonesia–Filipina Perkuat Dialog Hukum, Bahas Peluang Transfer Narapidana WNI
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
menerima kunjungan kenegaraan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher
B. Montero, di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama hukum
bilateral Indonesia–Filipina dengan fokus utama pada kemungkinan penerapan
mekanisme Transfer of Prisoner bagi warga negara Indonesia yang menjalani
hukuman di Filipina.Salah satu kasus yang dibahas adalah Taufiq Rifqi, WNI yang
ditangkap di Cotabato City, Filipina Selatan, pada 2 Oktober 2003 dan dijatuhi
hukuman pidana seumur hidup dalam perkara terorisme terkait pemboman hotel.
Hingga saat ini, Taufiq Rifqi telah menjalani hukuman selama 22 tahun di
Filipina.Menko Yusril menegaskan bahwa setiap pembahasan mengenai
transfer narapidana dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian, dengan
tetap menghormati kedaulatan hukum Filipina serta mempertimbangkan aspek
kemanusiaan dan kepentingan nasional Indonesia.“Pembahasan Transfer of Prisoner tidak dimaknai sebagai
upaya mengurangi atau meniadakan hukuman. Ini merupakan mekanisme kerja sama
hukum yang memungkinkan pembinaan dilakukan di negara asal, sepanjang memenuhi
ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara,” ujar Menko Yusril.Ia menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia terus menjalankan
fungsi perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berhadapan dengan
hukum di luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler, tanpa mencampuri
proses peradilan di negara sahabat.“Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara
terpenuhi, sekaligus menjaga hubungan baik dan saling menghormati sistem hukum
masing-masing,” tegasnya.Selain isu transfer narapidana, pertemuan tersebut juga
membahas persoalan warga keturunan Indonesia–Filipina yang hidup tanpa dokumen
kependudukan atau undocumented persons. Menko Yusril menegaskan komitmen
pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan
administratif dan rekonsiliasi kemanusiaan, terutama di wilayah perbatasan.“Masalah undocumented persons adalah persoalan kemanusiaan
yang memerlukan kerja sama erat kedua negara. Pendekatan administratif dan
rekonsiliasi menjadi kunci agar hak-hak dasar mereka dapat dipenuhi secara
bermartabat,” ujar Menko Yusril.Sementara itu, Duta Besar Filipina Christopher B. Montero
menyampaikan bahwa pemerintah Filipina terbuka untuk memperkuat dialog hukum
dengan Indonesia, termasuk dalam pembahasan transfer narapidana dan isu-isu
kemanusiaan lintas batas. Ia juga menyampaikan perkembangan kondisi Mary Jane,
warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia dan
kini menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan perempuan di Manila dalam
kondisi baik.(GF)
13 Jan 2026, 19:57 WIT
Kapolda Maluku Terima Audiensi Badko HMI Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menerima kunjungan audiensi dari Pengurus Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maluku. Pertemuan silaturahmi yang dilakukan untuk memperkuat sinergitas tersebut berlangsung di Ruang Tamu Kapolda, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (12/1/2026).Saat audiensi, Kapolda Maluku didampingi Direktur Intelkam, Direktur Binmas, dan Kabid Humas Polda Maluku. Sementara delegasi HMI dipimpin langsung oleh Ketua Umum Badko HMI Maluku Andi Sagama, Sekretaris Umum M. Syahrul Wajo, dan Wasekum PTKP Adam Rahantan.Kapolda Maluku dalam pertemuan ini memberikan apresiasi atas kunjungan Pengurus Badko HMI Maluku. Ia menegaskan, pertemuan ini merupakan langkah penting dalam membangun hubungan baik yang telah diagendakan sejak lama."Kami meminta dukungan dari rekan-rekan Badko HMI untuk membantu Polda Maluku dalam menghadapi potensi gangguan kamtibmas. Kami mengedepankan pemuda sebagai motor penggerak untuk membawa perubahan positif bagi daerah," kata Kapolda.Dalam audiensi tersebut, Kapolda juga menyoroti fenomena minuman keras (miras) dan budaya pesta kampung yang kerap menjadi pemicu konflik antar-kelompok maupun komunitas di Maluku. Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat agar tidak melindungi pelaku tindak pidana di balik komunitas tertentu."Seringkali pengungkapan perkara terkendala karena pelaku bersembunyi di komunitas tertentu. Selain itu, dan komunitas melindungi pelaku. Kami meminta masyarakat bijak bermedsos. Jangan memviralkan narasi seolah - olah Maluku selalu terjadi konflik karena kenyataannya Maluku aman dan kondusif," tegas Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.Komitmen Kolaborasi HMIMerespons arahan Kapolda, Ketua Umum Badko HMI Maluku, Andi Sagama, menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. HMI siap bersinergi dengan Polda hingga tingkat Polres jajaran."Peran kami adalah memberikan edukasi dan kolaborasi. Kami memahami bahwa penanganan kasus membutuhkan tahapan penyelidikan yang tepat. Kami siap mendukung agenda kepemudaan Polda Maluku," jelas Andi.Di sisi lain, Wasekum PTKP HMI Adam Rahantan memberikan masukan terkait pentingnya pendekatan kepada tokoh adat dalam penyelesaian konflik. Ia juga mengusulkan penguatan pos pengamanan permanen di wilayah strategis seperti daerah STAIN Ambon.Menutup audiensi, Kapolda Maluku menekankan agar ego komunitas dikesampingkan demi kepentingan bersama. Beliau memastikan Polri akan terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat."Prinsipnya, jika ada perorangan yang berbuat salah, jangan membawa nama kelompok atau komunitas. Kita harus saling menyayangi sebagai sesama masyarakat Maluku. Semoga kolaborasi ini dapat menjaga situasi kamtibmas demi kemajuan Maluku yang lebih baik," pungkasnya. PNO-12
13 Jan 2026, 12:08 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru