logo-website
Selasa, 09 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Edukasi Hukum di Wasur Dorong Perubahan Cara Pandang terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum Papuanewsonline.com, Merauke – Program edukasi dan pelatihan hukum yang dilaksanakan di Kampung Wasur, Distrik Merauke, memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini secara khusus diarahkan untuk memperkuat pemahaman warga dalam mendukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di lingkungan komunitas.Program tersebut dipandu oleh Emiliana B. Rahail, S.H., M.H., bersama Dr. Kamariah, S.Pd., M.Pd., dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Siswa, aparat kampung, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat dilibatkan dalam pendekatan partisipatif yang dirancang sesuai dengan karakter sosial budaya setempat, sehingga materi hukum dapat dipahami secara kontekstual dan tidak terkesan formalistik."Sebelum pelaksanaan program, pemahaman masyarakat terhadap SPPA masih bersifat parsial. Prinsip diversi dan keadilan restoratif kerap disamakan dengan praktik penyelesaian informal biasa tanpa pemahaman menyeluruh mengenai perlindungan hak anak," kata mereka.Melalui observasi partisipatif, diskusi kelompok terfokus, serta evaluasi pra dan pasca kegiatan, terjadi peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum masyarakat. Warga mulai menyadari bahwa SPPA bukan semata-mata urusan aparat penegak hukum, melainkan sebuah sistem perlindungan yang membutuhkan peran aktif keluarga, tokoh adat, dan aparat kampung sebagai bagian dari mekanisme pencegahan maupun penyelesaian konflik yang melibatkan anak.Perubahan juga terlihat dalam cara pandang masyarakat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Anak tidak lagi ditempatkan sebagai objek penghukuman semata, melainkan sebagai subjek yang memerlukan pembinaan, pendampingan, serta proses reintegrasi sosial agar dapat kembali berfungsi secara optimal di tengah komunitasnya.Nilai keadilan restoratif yang menekankan dialog, tanggung jawab sosial, dan pemulihan hubungan dinilai selaras dengan tradisi musyawarah yang telah lama hidup dalam komunitas Wasur. Keterlibatan tokoh adat dan aparat kampung menjadi faktor penting dalam memperkuat legitimasi sekaligus efektivitas program di tingkat lokal.Meski demikian, sejumlah tantangan struktural masih dihadapi, terutama keterbatasan akses terhadap sumber daya hukum formal di wilayah pedesaan serta dinamika akulturasi sosial yang turut memengaruhi pola interaksi masyarakat. Karena itu, edukasi hukum berbasis komunitas dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan program pembinaan sosial di tingkat kampung.Program ini sekaligus menegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat tidak berhenti pada transfer pengetahuan normatif. Dengan pendekatan partisipatif dan kontekstual, hukum dapat hadir sebagai instrumen perlindungan yang hidup dan relevan dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus menjadi sarana transformasi sosial yang memperkuat perlindungan anak di Papua Selatan.  Penulis: HendEditor: GF 03 Mar 2026, 10:15 WIT
Hukum Adat Marind Dinilai Mampu Perkuat Keadilan Restoratif bagi Anak di Merauke Papuanewsonline.com, Merauke – Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Merauke hingga kini masih didominasi pendekatan formal-prosedural yang menitikberatkan pada aspek administratif. Pola tersebut dinilai belum sepenuhnya menghadirkan pemulihan sosial yang komprehensif bagi anak, terutama dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Papua Selatan.Akademisi hukum, Dr. Anton Johanis Silubun, S.H., M.H., bersama Dapot Pardamean Saragih, S.Sos, menilai pendekatan yang terlalu menekankan prosedur formal justru membatasi ruang partisipasi lembaga adat. Dampaknya, proses reintegrasi sosial anak ke dalam komunitas adat menjadi kurang optimal dan berpotensi menghambat pemulihan hubungan sosial yang telah terganggu."Secara normatif, sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah mengamanatkan penerapan keadilan restoratif melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama," kata Dr. Anton Johanis Silubun.Ia menjelaskan bahwa secara regulatif, prinsip keadilan restoratif memang telah diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Namun dalam praktik di lapangan, penerapannya kerap dipahami sebatas pemenuhan kewajiban prosedural melalui diversi dan musyawarah formal, tanpa benar-benar menyentuh substansi pemulihan relasi antara anak, korban, keluarga, dan komunitas.Dalam konteks masyarakat adat Marind, mekanisme penyelesaian perkara justru memiliki keselarasan kuat dengan prinsip keadilan restoratif. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh adat sebagai otoritas moral dalam komunitas. Orientasinya bukan pada penghukuman semata, melainkan pada pengakuan kesalahan, tanggung jawab sosial, serta pemulihan keseimbangan hubungan sosial.Model integratif yang mengharmoniskan hukum negara dan hukum adat dalam kerangka pluralisme hukum pun ditawarkan sebagai solusi strategis. Dalam skema ini, lembaga adat Marind dapat diposisikan sebagai mediator utama dalam proses pemulihan sosial, sementara aparat penegak hukum tetap memastikan perlindungan hak anak dan kepastian hukum berjalan seimbang.Pendekatan tersebut dinilai tidak hanya relevan secara sosiologis, tetapi juga konstitusional, mengingat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, integrasi hukum adat Marind dalam penanganan ABH dapat menjadi bentuk konkret penerapan keadilan yang kontekstual dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.Upaya ini diharapkan mampu mendorong lahirnya sistem peradilan anak yang lebih manusiawi dan berkelanjutan di Papua Selatan. Sinergi antara hukum negara dan hukum adat diyakini dapat memperkuat legitimasi sosial sekaligus mempercepat proses pemulihan anak dalam lingkungan komunitasnya. Penulis: HendEditor: GF 03 Mar 2026, 10:11 WIT
Transformasi Pendidikan Polri, Seleksi S-2 STIK Fokus Integritas dan Kompetensi Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya dalam mencetak sumber daya manusia Polri yang unggul, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika zaman melalui keterlibatan aktif dalam Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Panitia serta Peserta Seleksi Program Pendidikan S-2 STIK Reguler Angkatan ke-16 dan S-2 STIK RPL Angkatan 1 Tahun Anggaran 2026.Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Polda Maluku dari Ruang Command Center Lantai 4 Mapolda Maluku, Senin (2/3/2026), dan dipimpin terpusat oleh Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan dari Mabes Polri.Di Polda Maluku, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Karo SDM Polda Maluku Kombes Pol. Jemi Junaidi, S.I.K., M.M., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, antara lain Kabid Propam, Kabid Dokkes, Kabidkum, Kabid Humas, Korsahli Kapolda, Wadir Lantas, serta Kabag Dalpers Biro SDM Polda Maluku.Berdasarkan data Panitia Daerah (Panda) Polda Maluku, sebanyak 10 personel Polri telah resmi terdaftar dan siap mengikuti seluruh tahapan seleksi pendidikan S-2 STIK Tahun Anggaran 2026.Dalam arahannya, Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan menegaskan bahwa seleksi pendidikan pengembangan ini merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan integritas, kompetensi, dan kualitas kepemimpinan personel Polri sesuai ketentuan Perkap Nomor 4 Tahun 2019.Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara pendidikan akademik (S-1, S-2, dan S-3 STIK) dengan pendidikan manajerial Polri seperti PKP, PKA, Sespimma, Sespimmen, hingga Sespimti dan Lemhannas.“Seleksi S-2 STIK tahun ini menjadi tahap awal penyesuaian kebijakan pendidikan Polri dengan kebijakan Kemendikbudristek. Ini merupakan langkah positif agar lulusan Akpol dapat langsung menyesuaikan diri ke jenjang S-2. Kita harus adaptif terhadap perubahan dan perkembangan situasi,” ujar Brigjen Pol. Erthel Stephan.Ia juga mengungkapkan adanya kebijakan baru yang memberi ruang lebih luas bagi personel Polri, di mana pangkat minimal peserta kini diturunkan dari AKP menjadi Iptu dengan masa dinas nol tahun, dari total 553 peserta seleksi di seluruh Indonesia.Karo SDM Polda Maluku Kombes Pol. Jemi Junaidi menegaskan bahwa Pakta Integritas bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral dan institusional untuk menjamin proses seleksi berjalan objektif, jujur, dan berkeadilan.“Seleksi ini adalah kesempatan emas bagi personel Polri untuk meningkatkan kapasitas akademik dan profesionalisme. Namun, peluang ini harus dijawab dengan kesiapan diri, integritas, dan kualitas. Jangan hanya mengandalkan rekam jejak penghargaan, tetapi buktikan kemampuan secara nyata dan terhormat,” tegas Kombes Pol. Jemi Junaidi.Ia juga mengingatkan pentingnya manajemen diri bagi para peserta agar mampu menyeimbangkan tugas kedinasan, proses belajar, dan waktu istirahat secara proporsional.“Peserta seleksi merupakan personel pilihan. Karena itu, standar akademik dan etika yang dijaga harus berada di atas rata-rata mahasiswa pada umumnya,” tambahnya.Pelaksanaan Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi S-2 STIK TA 2026 mencerminkan keseriusan Polri, khususnya Polda Maluku, dalam mendorong transformasi SDM yang presisi dan berdaya saing. Kebijakan penyesuaian persyaratan pangkat serta integrasi dengan kebijakan pendidikan nasional menjadi sinyal kuat bahwa Polri semakin terbuka, adaptif, dan meritokratis.Dengan menjunjung tinggi prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis), seleksi ini diharapkan mampu melahirkan perwira-perwira Polri yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berintegritas tinggi dan siap menjawab tantangan pelayanan publik di era modern. PNO-12 02 Mar 2026, 21:28 WIT
Wakapolda Maluku Bersama Forkopimda Ikuti Rakor Nasional Pengamanan Mudik dan Idul Fitri 2026 Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., MH, bersama perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku mengikuti Video Conference (Vicon) Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Senin (2/3/2026).Rakor yang diikuti seluruh jajaran Polda se-Indonesia ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mematangkan kesiapan pengamanan arus mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026, dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, serta unsur pemerintah daerah.Kegiatan Vicon di wilayah Maluku dipusatkan di Ruang Video Conference lantai dua Polda Maluku, dan turut dihadiri Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Kombes Pol. I Made Sunarta, S.I.K., para pejabat utama Polda Maluku, serta perwira terkait.Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni mengikuti Rakor tersebut didampingi Kasdam XV/Pattimura Brigjen TNI Dr. Nefra Firdaus, S.E., M.M., serta Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Ir. Sadali Ie, I.P.U., sebagai wujud sinergi TNI–Polri dan pemerintah daerah dalam menjamin keamanan dan kelancaran momentum hari besar keagamaan.Rapat Koordinasi Lintas Sektoral ini dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia, dan dihadiri para menteri serta pejabat strategis tingkat pusat. Dalam arahannya, Kapolri menekankan pentingnya kesiapsiagaan personel, kejelasan skenario pengamanan, serta langkah-langkah antisipatif terhadap potensi gangguan kamtibmas selama masa mudik dan perayaan Idul Fitri 2026.Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., MH, menegaskan bahwa jajaran Polda Maluku siap menindaklanjuti arahan pimpinan Polri dengan langkah konkret di lapangan.“Polda Maluku bersama seluruh unsur Forkopimda berkomitmen melaksanakan pengamanan arus mudik dan perayaan Idul Fitri secara maksimal. Sinergi lintas sektoral menjadi kunci agar masyarakat dapat merayakan hari raya dengan aman, nyaman, dan lancar,” tegas Wakapolda.Ia juga menambahkan bahwa pemetaan kerawanan wilayah, kesiapan personel, serta optimalisasi pelayanan publik akan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan operasi pengamanan Idul Fitri di wilayah Maluku.Dalam Rakor tersebut, Kapolri memaparkan sejumlah skenario pengamanan nasional, termasuk pengelolaan arus lalu lintas, pengamanan pusat-pusat keramaian, tempat ibadah, pelabuhan, bandara, serta jalur-jalur vital yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat.Seluruh jajaran Polda diminta untuk mengedepankan langkah preemtif dan preventif, didukung penegakan hukum yang humanis, demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode mudik dan Lebaran.Partisipasi aktif Wakapolda Maluku bersama Forkopimda dalam Rakor Lintas Sektoral Polri menunjukkan keseriusan aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam mengawal agenda nasional yang berdampak langsung pada masyarakat. Dengan karakteristik geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan, koordinasi lintas sektor menjadi krusial guna memastikan distribusi pengamanan yang merata dan responsif.Rakor ini sekaligus menegaskan transformasi Polri yang adaptif dan kolaboratif, selaras dengan semangat pelayanan publik yang presisi. Masyarakat pun diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan mematuhi aturan, menjaga ketertiban, serta mendukung upaya aparat demi terwujudnya Idul Fitri 2026 yang aman dan damai. PNO-12 02 Mar 2026, 21:21 WIT
Aneh Bin Ajaib! Sek KPU Mimika Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJ Papuanewsonline.com, Timika- Fakta demi fakta mulai terungkap dalam skandal dugaan korupsi dana hiba KPU Mimika senilai 140,9 Miliar.Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com, Senin (2/3/2026) terungkap Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta selain sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, namun tidak memiliki sertifikat PBJ.Dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan, Sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta ternyata tidak memiliki kompetensi atau sertifikat pengadaan barang dan jasa (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK).Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Hal dipengaruhi oleh Roni Robert Toisuta sebagai KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak  memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun anggaran 2024.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.Temuan ini membuka ruang dugaan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius,  apakah telah terjadi pergeseran anggaran tanpa prosedur yang sah?, danrisiko penggunaan dana tidak tepat Sasaran Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi Permendagri, Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 48 Tahun 2022, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.Skandal dugaan korupsi  ini diketahui dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Penulis: AbimEditor.  : Galang Fadila 02 Mar 2026, 19:46 WIT
Hak Ulayat Somasi PT Petrosea Terkait Ganti Rugi Lahan Bundaran Petrosea Mimika Rp 19,4 Miliar Papuanewsonline.com, Timika,-Polemik pembayaran ganti rugi tanah di kawasan Bundaran Cendrawasih (Bundaran Petrosea) Rp.19 Miliar dari Pemda Mimika kepada PT.Petrosea  kembali memanas, pasalnya selain hak ulayat melakukan Somasi terhadap Pemerintah Daerah, kini Tim Hukum hak ulayat juga melakukan somasi kepada PT.Petrosea.Dari data dan informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com, Senin (2/3/2026) menyebutkan bahwa Kuasa hukum  Helena Beanal resmi melayangkan somasi pertama kepada PT Petrosea Tbk terkait klaim hak atas tanah yang disebut sebagai dasar tuntutan ganti rugi senilai Rp 19.457.600.000.Somasi bernomor: 01/JMP-Rek/S/1/2026 tertanggal 11 Januari 2026 itu dikirim melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/SK-JMP/1/2025 tertanggal 13 Januari 2025.Dalam surat tersebut, kuasa hukum Helena Beanal menyampaikan “Somasi/Teguran Keras” kepada manajemen PT Petrosea Tbk Mimika, agar segera membayarkan ganti rugi tanah yang diklaim sebagai hak kliennya.Klaim Alas Hak Sejak 1985 Hingga 2021Dalam somasi itu, Helena Beanal mengklaim memiliki alas hak atas tanah Bundaran Cendrawasih seluas 13.000 meter persegi berdasarkan sejumlah dokumen, antara lain:1.Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Nomor 593/02/SKHG/2021 tertanggal 19 Februari 2021 yang diterbitkan Kepala Kelurahan Kwamki saat itu;2. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Ulayat Nomor 400/K-1/KBA.MMK/III/2021 tertanggal 20 Maret 2021 oleh Lembaga Masyarakat Adat Suku Imamukawe Kapawe;3. Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 atas nama almarhum Dominikus Beanal, yang disebut sebagai satu hamparan lokasi Bundaran Cendrawasih.Pihak Helena Beanal menyatakan, sejak 2021 mereka telah melakukan pemalangan serta koordinasi dengan Dinas Kawasan Permukiman, Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika.Karena itu, mereka menilai secara hukum berhak atas ganti rugi pembangunan fasilitas umum oleh Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2023.Soroti SHGB PT PetroseaDalam somasi tersebut, kuasa hukum Helena juga menyoroti Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk seluas 42.459 meter persegi yang diterbitkan 18 Agustus 1998.Mereka mendalilkan adanya dugaan cacat administratif pada sertipikat tersebut, termasuk, pencoretan tanggal berakhirnya hak yang dinilai tidak lazim, penulisan dengan tinta bolpoin pada kolom tertentu, dan tidak adanya bukti pelepasan hak ulayat dari lembaga adat Komoro maupun Amungme.Tidak adanya Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris/PPAT di TimikaPH Helena Beanal mengakui tidak dapat dibuktikannya perubahan luas SHGB 12.743 meter persegi yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum.Pernyataan itu juga merujuk pada perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di Pengadilan Negeri Timika.Ultimatum: Tutup Kantor dan Laporkan PejabatDalam somasi tersebut, PT Petrosea diberi batas waktu hingga 13 Januari 2026 untuk membayarkan ganti rugi Rp 19,4 miliar. Jika tidak dipenuhi, pihak Helena Beanal mengancam akan, menutup secara permanen akses pintu masuk kantor dan mess karyawan PT Petrosea Tbk di Jalan Cendrawasih, menutup permanen lokasi objek sengketa Bundaran Cendrawasih, melaporkan panitia pengadaan tanah Pemkab Mimika serta pejabat terkait, termasuk Bupati dan pimpinan OPD, atas dugaan tindak pidana dalam proses pembayaran ganti rugi.Tembusan somasi itu dikirimkan ke sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kepala Kejaksaan Agung RI, Gubernur Papua Tengah, Ketua MRP Papua Tengah, Kapolda Papua Tengah, serta Ketua Pengadilan Tinggi Papua.Potensi Konflik TerbukaAncaman penutupan akses kantor dan lokasi fasilitas umum ini berpotensi memicu konflik terbuka jika tidak segera ada langkah mediasi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Petrosea Tbk Mimika terkait somasi tersebut.Polemik Bundaran Petrosea kini memasuki babak baru, antara klaim hak ulayat, keabsahan sertipikat, dan potensi konsekuensi hukum yang bisa menyeret banyak pihak.Penulis   : HendrikEditor.     : Nerius Rahabav 02 Mar 2026, 18:33 WIT
Skandal 19,4 Miliar Ganti Rugi Bundaran Petrosea, PN Mimika Akhirnya Buka Suara MIMIKA, Papuanewsonline.com, – Pengadilan Negeri Mimika akhirnya buka suara terkait perkara gugatan perdata Nomor 54/Pdt.G/2024 yang diajukan Helena Beanal terhadap PT Petrosea Tbk.Juru bicara Pengadilan Negeri Mimika Dicky Dwi Setiadi menegaskan bahwa  Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap." Putusanya menolak dengan seluruhnya gugatan dari pihak penggugat dan  dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jayapura," ujar Dicky di Mimika, Senin (2/3/2026).Namun Dicky menjelaskan bahwa dalam amar putusan tersebut tidak menjelaskan siapa pemilik tanah bundaran Petrosea." Dalam  amar putusan tidak menetapkan siapa yang berhak atas objek tanah yang disengketakan," Jelasnya.Kata Dicky Pengadilan hanya menyatakan gugatan ditolak, namun Tidak ada amar putusan yang menetapkan hak kepemilikan atas tanah tersebut.Lanjut dia Artinya, pengadilan tidak memenangkan pihak penggugat. Tetapi di sisi lain, putusan itu juga tidak secara eksplisit menetapkan kepemilikan objek yang di sengketakan.Hal yang sama juga disampaikaan Panitera Pengadilan Negeri  Mimika, Saleman Latupomo bahwa tentang putusan tersebut, publik Mimika bisa mengakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mimika.Terkait dengan isu keterlibatan ganti rugi 19.4 Miliar lahan bundaran Petrosea, Saleman menyatakan Pengadilan Negeri Mimika tidak terlibat dalam pencairan tersebut." Soal Dana Rp19,4 Miliar itu Pengadilan tidak terlibat, dan sejauh ini kami belum mendapat informasi tentang hal itu," Ucapnya.Kata Dia tidak ada yang ditutupi oleh Pengadilan Negeri Mimika." Seluruh informasi perkara dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website resmi pengadilan maupun di layar informasi kantor PN Timika," Imbuhnya.Diketahui dengan adanya keterangan dari Pengadilan Negeri Mimika, maka dengan sendirinya membantah surat Bupati Johanes Rettob dengan  Nomor: 900.1.1.4/0797/2023. Perihal Penetapan Pagu Anggaran/Anggaran Perubahan OPD. TA.2025, tanggal 16 Juli 2025 yang di tanda tangani  Bapak Johannes Rettob (Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah) dan dalam lampirannya tercantum kolom program / kegiatan/Sub Kegiatan tercatat keterangan sebagai berikut : " Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea dan dalam kolom pagu/rasionalisasi Tim TAPD (Rp) keterangan: Rp. 11.000.000.000.Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila 02 Mar 2026, 17:55 WIT
Gugatan Helena Beanal Kandas! PN Mimika Tegaskan: Perkara Inkrah, Tak Ada Penetapan Hak Tanah Papuanewsonline.com, Mimika – Gugatan perdata Nomor 54/Pdt.G/2024 yang diajukan Helena Beanal terhadap PT Petrosea Tbk resmi kandas total. Tak hanya ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Timika, putusan itu juga dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jayapura. Lebih jauh lagi, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).Juru Bicara PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H., menegaskan bahwa sejak awal pengadilan menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya.“Di tingkat pertama ditolak. Di tingkat banding dikuatkan. Tidak ada upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu 14 hari. Artinya, perkara ini sudah inkrah,” tegas Dicky saat diwawancarai, Senin (2/3/2026).Dengan tidak diajukannya kasasi ke Mahkamah Agung, maka secara hukum perkara tersebut telah selesai. Titik.Tidak Ada Penetapan Siapa Pemilik TanahNamun ada satu poin penting yang kembali ditekankan pihak pengadilan: amar putusan tidak menetapkan siapa yang berhak atas objek tanah yang disengketakan.“Pengadilan hanya menyatakan gugatan ditolak. Tidak ada amar putusan yang menetapkan hak kepemilikan atas tanah tersebut,” jelas Dicky.Artinya, pengadilan tidak memenangkan pihak penggugat. Tetapi di sisi lain, putusan itu juga tidak secara eksplisit menetapkan kepemilikan objek sengketa.Penegasan ini sekaligus merespons berbagai klaim dan narasi yang beredar di ruang publik terkait status tanah tersebut.Isu Tim Mahkamah Agung: PN Mimika MembantahDi tengah memanasnya polemik, beredar kabar adanya tim dari Mahkamah Agung yang disebut-sebut datang ke PN Timika pada 27 Februari 2026.Panitera PN Mimika, Saleman Latupomo, S.H., M.H., membantah keras kabar tersebut.“Kami tidak pernah menerima kunjungan resmi dari Mahkamah Agung, baik untuk pengawasan maupun pembinaan,” tegasnya.Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar administratif di internal pengadilan.Soal Dana Rp19,4 Miliar: Jangan Lempar Isu Tanpa DataTak kalah mencuat adalah isu dana Rp19,4 miliar yang dikaitkan dengan proses ganti rugi pengadaan tanah serta dugaan keterlibatan pihak pengadilan dalam tim terpadu.Menanggapi hal itu, pihak PN Mimika menyatakan belum memiliki informasi terkait isu tersebut.“Kami belum memiliki informasi mengenai hal tersebut. Sebaiknya setiap informasi ditelusuri dengan data yang valid sebelum disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar narasumber dari pengadilan.Semua Data TerbukaJuru Bicara PN Mimika lainnya, Ricky Emarza Basyir, S.H., menegaskan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi. Seluruh informasi perkara dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website resmi pengadilan maupun di layar informasi kantor PN Timika.“Silakan dicek langsung. Semua terbuka,” katanya.Dengan status inkrah, secara hukum perkara ini telah selesai. Namun di luar ruang sidang, perdebatan dan klaim sepihak tampaknya masih akan terus bergulir.Pertanyaannya kini: apakah polemik akan berhenti pada putusan pengadilan, atau justru bergeser ke ranah opini dan tekanan publik?  Penulis: Nerius Rahabav 02 Mar 2026, 16:07 WIT
Redam Potensi Konflik Lanjutan, Kapolda Maluku dan Rektor Unpatti Gelar Pertemuan Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Dadang Hartanto, didampingi Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Lewakabessy, M.Pd., memimpin pertemuan bersama unsur terkait guna menyikapi konflik internal Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) yang berujung pada peristiwa perkelahian dan penikaman mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis.Pertemuan tersebut digelar pada Sabtu (28/2/2026) pukul 18.00 WIT di Ruang Rapat Rektorat Lantai III Universitas Pattimura, Kota Ambon, sebagai langkah antisipatif untuk meredam potensi konflik lanjutan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kampus.Hadir dalam kegiatan ini jajaran Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pimpinan Universitas Pattimura, tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan organisasi kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), serta pengurus DPMF Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti.Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pattimura menjelaskan bahwa insiden penikaman terjadi di luar area kampus, tepatnya di sekitar gerai ritel modern di sekitar lingkungan universitas. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus dipahami sebagai tindak kriminal individual dan tidak dikaitkan dengan organisasi kemahasiswaan maupun latar belakang keagamaan tertentu.Kapolda Maluku dalam arahannya menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah masuk ranah pidana dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai akademik maupun budaya intelektual mahasiswa.“Mahasiswa adalah kelompok intelektual. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui diskusi yang sehat dan beradab, bukan dengan kekerasan. Isu-isu berbau SARA jangan dipublikasikan secara luas karena berpotensi menimbulkan kerawanan,” tegas Kapolda Maluku.Kapolda juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan Maluku tetap aman dan damai.Ia memastikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengantongi rekaman video terkait peristiwa tersebut. Kapolda meminta masyarakat memberi ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional, sekaligus mengajak siapa pun yang mengetahui informasi terkait identitas pelaku agar segera menyampaikannya kepada kepolisian.“Penanganan perkara pidana harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang cukup. Kami bekerja profesional dan bertanggung jawab,” ujar Kapolda menanggapi aspirasi mahasiswa yang menginginkan pelaku segera ditangkap.Dalam forum tersebut, Ketua MUI Maluku dan Wakil Ketua I Sinode GPM Maluku turut menyerukan sikap bijak, menahan diri, serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Sinode GPM juga membuka ruang dialog bagi HMI dan GMKI untuk terus membangun kebersamaan serta menjaga situasi tetap kondusif.Kapolda Maluku menegaskan bahwa pertemuan ini digelar untuk mencegah meluasnya konflik, mengingat karakter masyarakat Maluku yang majemuk dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu tertentu.Solusi utama adalah memperkuat kohesi sosial dan membangun kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kritik dan kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun mari kita jaga agar tidak berkembang menjadi narasi yang memecah belah,” tegasnyaPada pukul 21.24 WIT, Rektor Universitas Pattimura membacakan Kesepakatan Bersama Insiden Penikaman Mahasiswa FEB Unpatti tanggal 27 Februari 2026. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa insiden merupakan tindak kriminal murni, seluruh pihak mendukung kepolisian menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum, kampus akan memberikan pendampingan serta bertanggung jawab atas perawatan korban, dan semua pihak berkomitmen menahan diri serta menjaga keamanan kampus.Kesepakatan kemudian ditandatangani pada pukul 21.29 WIT sebagai wujud komitmen bersama menjaga kondusivitas. Pertemuan berakhir pada pukul 21.33 WIT dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.Langkah Kapolda Maluku bersama pimpinan Universitas Pattimura memimpin dialog lintas elemen menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang tegas sekaligus inklusif dalam merespons konflik mahasiswa. Di tengah potensi eskalasi isu yang sensitif, penegasan bahwa insiden penikaman merupakan tindak kriminal individual menjadi kunci untuk mencegah polarisasi dan stigmatisasi terhadap organisasi maupun kelompok tertentu.Pendekatan kolaboratif yang melibatkan aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan mencerminkan model penanganan konflik yang berorientasi pada pencegahan, penegakan hukum, dan penguatan kohesi sosial. Upaya ini patut diapresiasi sebagai bagian dari menjaga kampus tetap menjadi ruang aman bagi dialog intelektual, sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga demi Maluku yang damai dan berkeadaban. PNO-12 02 Mar 2026, 11:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT