Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kuasa Hukum Suku Aika Desak Pemda Mimika Dan ATR/BPN Segera Catat Tanah Ulayat
Papuanewsonline.com, Mimika – Kuasa Hukum Suku Aika, Hendra Jamlaay, SH, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kantor Pertanahan ATR/BPN segera melakukan pencatatan tanah ulayat Suku Aika. Desakan itu disampaikan di Timika, Sabtu 18 Juli 2026.Desakan ini ditujukan untuk wilayah tanah ulayat Suku Aika di Distrik Mimika Baru, Wania, dan Mimika Timur.Hendra mengatakan, pencatatan diperlukan karena di tiga distrik tersebut masih ditemukan banyak surat pelepasan tanah yang tidak dikeluarkan oleh Suku Aika.“Hak ulayat Suku Aika sudah disahkan Majelis Rakyat Papua (MRP) sejak 9 Februari 2019. Wilayahnya meliputi Distrik Tembagapura, Kuala Kencana, Mimika Baru, Wania, dan Mimika Timur,” kata Hendra dalam rilis tertulis kepada Papuanewsonline.com, Sabtu 18 Juli 2026.Ia mengapresiasi langkah identifikasi dan inventarisasi yang sudah dilakukan Kepala Distrik Wania. Ia berharap Distrik Mimika Baru dan Distrik Mimika Timur juga melakukan hal yang sama.Selanjutnya, Hendra berharap ATR/BPN bersama tokoh adat segera melakukan pengukuran dan pemasangan patok tanda batas di wilayah ulayat.Menurutnya, dengan pencatatan, maka setiap pelepasan tanah harus mendapat persetujuan dari pemegang hak ulayat yang sah.Pihaknya meminta Pemda Mimika memfasilitasi proses pencatatan bersama ATR/BPN, MRP, dan para kepala suku.Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada Pemda Mimika dan Kantor ATR/BPN Mimika terkait rencana tindak lanjut pencatatan tanah ulayat Suku Aika. Penulis: HendrikEditor: OF
19 Jul 2026, 20:10 WIT
Hotman Paris Hutapea Menuai Kecaman Dari PWI Dan Iwakum Atas Pernyataan Kepada Jurnalis
Papuanewsonline.com, Jakarta – Hotman Paris Hutapea menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) akibat melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers. Kontroversi ini terjadi ketika Hotman membela kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terkait kasus dugaan korupsi.Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai keabsahan prosedur penggeledahan, Hotman membalas dengan kalimat, "Lu punya otak enggak?" Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai organisasi pers yang menilai ucapan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalis.Ketika jurnalis kembali menanyakan kemungkinan adanya agenda tersembunyi atau hidden agenda di balik penetapan tersangka terhadap kliennya, Hotman menjawab, "Udah deh shut up... Tanya kakekmu lah ya," yang semakin memperkuat kritik terhadap sikapnya dalam konferensi pers tersebut.Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga menantang wartawan untuk langsung bertanya ke Mabes Polri dan melontarkan kalimat, "tanya kalau kau bukan pengecut," ketika dicecar mengenai dugaan kekeliruan dalam penanganan perkara.Menanggapi hal itu, PWI Pusat mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa membela klien dalam proses hukum tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi maupun merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.Sementara itu, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai ucapan Hotman mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang serta berpotensi merusak hubungan profesional antara narasumber dan media dalam menjalankan fungsi kontrol publik.PWI Pusat juga secara resmi mendesak pengacara kondang tersebut untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka serta menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers atas pernyataan yang disampaikannya dalam konferensi pers.Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea terkait desakan klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikan oleh PWI Pusat maupun Ikatan Wartawan Hukum.Penulis: HendrikEditor: OF
19 Jul 2026, 20:07 WIT
TPNPB Umumkan Dua Anggota Gugur Dan Seorang Warga Sipil Ditembak Mati Oleh Aparat Militer Indonesia
Papuanewsonline.com, Yahukimo-, Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka dari markas TPNPB di Kota Dekai dua anggota TPNPB gugur dan satu warga sipil ditembak mati oleh militer Indonesia." Kami secara resmi mengumumkan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua, karena dua pasukan khusus TPNPB atas nama Homilek Heluka dan Ereminus Heluka gugur ditembak mati oleh aparat militer Indonesia pada 17 Juli 2026 di pusat Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Tengah," ucap jubir TPNPB Sebby Sambom melalui siaran pers yang diterima Media Papuanewsonline.com, Sabtu (18/7).Kata Sebby Sambom Komando Kodap Yahukimo Mayor Kopitua Heluka juga melaporkan bahwa seorang warga sipil atas nama Yafulok Heluka juga di tembak mati di hari yang sama oleh aparat militer Indonesia." Ada seorang warga sipil juga atas nama Yafulok Heluka ditembak mati oleh militer Indonesia pada hari yang sama di pusat Kota Dekai saat operasi militer Indonesia berlangsung," ungkap Febby.Lanjut Febby Sambom bahwa Dalam operasi tersebut aparat militer Indonesia juga melakukan penembakan di pemukiman warga sipil sehingga warga mengungsi akibat takut menjadi sasaran penembakan dan penangkapan oleh aparat militer Indonesia.Berikut indentitas dua anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo yang gugur dan seorang warga sipil yang ditembak mati;1. Nama: Homilek Heluka Umur: 22 Tahun TTL : Amuma, 1 Maret 2004 Status: Anggota aktif TPNPB Kodap XVI Yahukimo sejak 2024-2026Gugur : 17 Juli 20262. Nama: Ereminus HelukaUmur : 20 tahunTTL : Amuma, 2 Desember 2026Status : Anggota aktif TPNPB Kodap XVI Yahukimo (Batalyon Yamue) sejak tahun 2024-2026Gugur : 17 Juli 20263. Nama: Yafulok HelukaUmur : 30 tahunTTL : Amuma, 18 Maret 1996Status : Warga sipilSebby Sambom dari marakas pusat komando TPNPB menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak orang tua dan keluarga yang telah menyerahkan Homilek Heluka dan Ereminus Heluka untuk bergabung bersama TPNPB dalam medan perang." Atas nama TPNPB 36 Kodap menyapampaikan belasungkawa dan berduka cita atas gugurnya dua prajurit terbaik, serta semua prajurit yang telah gugur dalam perjuangan merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua dari jajahan kolonialisme Indonesia," Tegasnya.Lanjut Sebby Sambom, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengumumkan duka nasional atas gugurnya dua prajurit TPNPB yang ditembak mati serta meminta kepada semua pihak untuk dapat melakukan penyelidikan terkait kematian Yafulok Heluka yang ditembak mati oleh aparat militer Indonesia saat operasi berlangsung. " Kami juga menegaskan kepada aparat militer Indonesia, agar tidak melakukan operasi militer dan penembakan di pemukiman warga sipil, kami meminta seluruh pos-pos militer Indonesia yang berada di pemukiman warga sipil segera dicabut karena dapat membahayakan warga sipil jika serangan dari TPNPB akan dilakukan secara mendadak di semua 36 Kodap," Pungkasnya.Penulis: AbimEditor. : Gf
18 Jul 2026, 14:03 WIT
Law Firm Golda Gelar Penyuluhan Sadar Hukum Di SMK Filadelfia Timika
Papuanewsonline,com. Mimika – Law Firm Golda menggelar kegiatan Penyuluhan Sadar Hukum di SMK Filadelfia Timika. Kegiatan ini bertujuan agar peserta didik memahami hak-hak mereka saat berhadapan dengan masalah hukum.Penyuluhan berlangsung dengan jumlah peserta 50 orang perwakilan dari Kelas 10, 11 dan 12.TUJUAN KEGIATAN Penyuluhan hukum yang dilakukan bertujuan agar setiap warga negara mengetahui hak-haknya jika berhadapan dengan masalah hukum."Kami ingin siswa tidak takut pada hukum. Justru hukum hadir untuk melindungi. Kalau tahu haknya, mereka tidak akan mudah diintimidasi," ujar Jefton Dokainubun, S.H., Sekretaris Law Firm Golda.HAK ATAS BANTUAN HUKUM Materi yang disampaikan merujuk pada amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Setiap Tersangka yang dijerat hukuman lebih dari 5 tahun berhak didampingi Advokat/Pengacara. Jika Tersangka tidak mampu membayar jasa Advokat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), maka penyidik wajib menunjuk Advokat untuk mendampingi. Biaya ditanggung Negara dan pemberiannya berpedoman pada kode etik.HAK MENUNJUK ADVOKAT SENDIRI Hak yang sama juga berlaku bagi Tersangka, Pelapor, Saksi dan Korban untuk menunjuk sendiri Advokatnya.HAK TIDAK TANDATANGAN BAP Seorang Tersangka berhak untuk tidak membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini dapat dilakukan jika isi BAP tidak sesuai dengan keterangan, atau jika Tersangka diintimidasi dan diarahkan untuk mengakui hal yang tidak dilakukannya.HAK INGKAR DI PERSIDANGAN Hak ingkar dapat dilakukan oleh Terdakwa saat perkara disidangkan di pengadilan. Ini terjadi jika saat diperiksa sebagai Tersangka ada dugaan paksaan, intimidasi dan ancaman kekerasan, sehingga isi BAP tidak sesuai dengan yang sebenarnya diketahui.MATERI LAINNYA Selain hak-hak dalam KUHAP, pemateri juga membagikan pengetahuan tentang cara menciptakan budaya hukum yang berlandaskan peraturan perundang-undangan untuk melindungi diri sendiri maupun keluarga.PEMATERI DAN PESERTA Pemateri dalam penyuluhan ini adalah Hendra Jamlaay selaku Direktur dan Lukman Chakim selaku Kabid Advokasi dan Penanganan Perkara Law Firm Golda. Kegiatan ini diikuti 50 peserta didik perwakilan Kelas 10, 11 dan 12 SMK Filadelfia.PENYERAHAN BUKU SADAR HUKUM Di akhir kegiatan, Law Firm Golda menyerahkan 10 (sepuluh) Buku Sadar Hukum kepada peserta melalui Wakil Ketua OSIS SMK Filadelfia. Buku tersebut diharapkan menjadi referensi pengetahuan hukum secara berkesinambungan di lingkungan sekolah. Penulis: HendrikEditor: OF
18 Jul 2026, 12:36 WIT
KPK dan Empat Polda Se-Tanah Papua Perkuat Sinergi Berantas Korupsi
Papuanewsonline.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkokoh kerja sama dengan jajaran Kepolisian Daerah di seluruh wilayah Tanah Papua guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Hal ini ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto seusai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Polda Papua, Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini dihadiri penyidik dari Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Papua Tengah, dan Polda Papua Barat Daya, baik secara langsung maupun daring.Setyo menjelaskan forum ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan pemahaman terkait tugas, kewenangan, sekaligus menampung berbagai kendala yang dialami para penyidik di lapangan. “Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi guna memastikan seluruh langkah penanganan perkara berjalan sesuai aturan serta mengatasi hambatan yang ditemui,” ujarnya. Selain hal teknis, KPK juga memberikan penguatan strategi penindakan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi nyata di wilayah Papua.Ia berharap pertemuan ini tidak berhenti pada seremonial semata, melainkan melahirkan kerja sama yang lebih erat, terpadu, dan berkelanjutan. “Harapannya, seluruh proses penegakan hukum yang kita jalankan benar-benar mencapai tujuan pemberantasan korupsi yang sesungguhnya,” tegas Setyo. Selama berlangsungnya rapat, suasana diskusi berjalan sangat aktif, terbuka, dan konstruktif saat para peserta saling bertukar pandangan serta menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.Kesepakatan yang terjalin menjadi pondasi kuat agar tidak ada lagi sekat dalam penindakan kejahatan korupsi. Sinergi ini menjamin setiap perkara ditangani secara profesional, tuntas, dan berlandaskan hukum yang adil, tanpa memandang kedudukan atau wilayah. Ke depannya, koordinasi dan pengawasan bersama akan terus ditingkatkan guna menutup celah penyimpangan yang merugikan negara dan rakyat.Penulis: JidEditor: OF
18 Jul 2026, 10:19 WIT
Jalin Sinergi Tanpa Sekat, Kapolres Baru Alredo Agustinus Rumbiak Silaturahmi ke Kejari Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika – Kapolres Mimika yang baru menjabat, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, melakukan kunjungan silaturahmi resmi ke Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Jumat (17/7/2026). Kedatangan ini disambut langsung Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, bersama jajaran pimpinan kedua lembaga. Langkah ini menjadi awal pembangunan hubungan kerja sama yang lebih erat, kokoh, dan bermakna bagi penegakan hukum di wilayah Mimika.Dalam pertemuan tersebut, Alredo menyampaikan bahwa kunjungan ini bukan sekadar seremonial perkenalan jabatan semata. Ia juga menegaskan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan adalah dua pilar utama dalam satu sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi yang berjalan seiring sejalan mutlak diperlukan agar setiap proses hukum berjalan lancar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.“Kita harus berjalan bersama, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Sinergitas ini sangat penting untuk memastikan masyarakat merasakan pelayanan hukum yang terbaik, serta mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang nyata,” ujar Alredo. Ia berharap ke depannya tidak ada lagi sekat yang memisahkan, melainkan semangat gotong royong dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga ketertiban umum.Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menyambut hangat dan sangat mengapresiasi langkah awal yang diambil Kapolres. Beliau sepakat bahwa pertemuan ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Kedua belah pihak bersepakat menjaga hubungan kerja yang harmonis, saling mendukung, dan saling melengkapi demi mewujudkan suasana yang aman, tenteram, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh warga Timika.Penulis: JidEditor: OF
18 Jul 2026, 10:08 WIT
Kejari Mimika Terapkan Keadilan Restoratif, Penegakan Hukum Semakin Humanis dan Berkeadilan
Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika kembali menunjukkan komitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, namun juga berkeadilan dan humanis. Melalui ekspose perkara secara virtual bersama Direktorat A Jampidum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua pada Kamis (16/7/2026), lembaga ini resmi mendapatkan persetujuan penerapan mekanisme Keadilan Restoratif untuk perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat tersangka berinisial ARS.Kegiatan ini dihadiri Wakil Kajati Papua Asmadi, Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Lapatawe B. Hamka, serta jajaran terkait. Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, didampingi jajaran memaparkan perkara yang telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk adanya perdamaian murni antara pelaku dan korban, serta pertimbangan yuridis dan sosiologis yang mendukung penyelesaian tanpa sidang pengadilan.Kajari Mimika menjelaskan, disetujuinya permohonan ini menjadi bukti nyata arah reformasi hukum yang tidak lagi semata mengutamakan pemenjaraan. Mekanisme ini justru lebih memprioritaskan pemulihan hak korban, pemulihan hubungan sosial, serta kembalinya keharmonisan di tengah masyarakat. “Keadilan Restoratif mengajarkan kami bahwa hukum bukan sekadar alat menghukum, melainkan sarana merawat keadilan dan kemanusiaan yang utuh,” tegasnya.Penerapan kebijakan ini juga dinilai langkah strategis untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus mengajarkan pelaku bertanggung jawab secara wajar sesuai kesepakatan bersama korban. Ke depannya, Kejari Mimika menegaskan akan menerapkan pendekatan ini secara selektif, objektif, dan akuntabel hanya pada perkara yang benar-benar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.Penulis: JidEditor: OF
18 Jul 2026, 10:05 WIT
Kapolda Maluku Perkuat Kolaborasi Bersama Kejati
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen Polda Maluku untuk terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan memberikan kepastian hukum guna menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan nasional.Komitmen tersebut disampaikan Kapolda saat melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (17/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua pilar utama dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) guna menghadirkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.Kapolda Maluku didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Maluku, serta para Pejabat Utama Polda Maluku. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Devi Muskitta, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Aryanto Novindra, S.H., M.H., serta para Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku, yakni Abraham J. Batoek, S.H., M.H., Samy Sappulete, S.H., M.H., dan Amri Kurniawan, S.H., M.H.Selain mempererat hubungan kelembagaan, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan Kapolda untuk memperkenalkan Wakapolda Maluku beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku yang baru melaksanakan serah terima jabatan. Momentum tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi lintas institusi dalam menghadapi dinamika penegakan hukum, menjaga stabilitas keamanan daerah, serta mendukung iklim pembangunan dan investasi di Provinsi Maluku.Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa hubungan harmonis antara Polri dan Kejaksaan bukan sekadar bagian dari agenda silaturahmi, melainkan fondasi penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan daerah."Silaturahmi ini bukan hanya mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang semakin solid. Hubungan kerja yang baik akan memperkuat kualitas penegakan hukum, menghadirkan kepastian hukum, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Kapolda.Menurut Kapolda, tantangan penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di Provinsi Maluku semakin kompleks sehingga membutuhkan koordinasi yang kuat antarpenegak hukum. Oleh karena itu, sinergi yang selama ini terjalin harus terus dipelihara agar setiap persoalan hukum dapat ditangani secara profesional, proporsional, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.Ia menambahkan, stabilitas keamanan merupakan prasyarat utama bagi keberlangsungan pembangunan daerah maupun nasional. Karena itu, koordinasi yang baik antara Polri, Kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga iklim keamanan yang kondusif."Keamanan yang kondusif merupakan fondasi pembangunan. Ketika koordinasi antarlembaga berjalan baik, maka proses penegakan hukum akan semakin efektif, kepastian hukum semakin terjamin, kepercayaan masyarakat meningkat, dan iklim pembangunan maupun investasi dapat tumbuh dengan baik," ujar Kapolda.Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Maluku senantiasa membuka ruang komunikasi dengan seluruh lembaga negara maupun pemangku kepentingan sebagai bentuk implementasi tata kelola pemerintahan yang kolaboratif."Polda Maluku selalu terbuka untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh mitra strategis. Sinergi yang kuat akan menghasilkan pelayanan hukum yang lebih baik sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan," tambahnya.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolda Maluku beserta jajaran sebagai wujud nyata komitmen memperkuat hubungan antarpenegak hukum.Menurut Kajati, kerja sama yang selama ini terjalin antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku telah berjalan dengan baik dan menjadi modal penting dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta semakin dipercaya masyarakat."Kami mengapresiasi kunjungan Bapak Kapolda beserta jajaran. Sinergi yang telah terbangun selama ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum semakin efektif, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Rudy Irmawan.Pertemuan tersebut juga membahas pentingnya memperkuat koordinasi dalam penanganan berbagai dinamika hukum, meningkatkan efektivitas komunikasi antarlembaga, serta memperkokoh komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Maluku.Penguatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung sistem penegakan hukum nasional yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang mampu mendorong iklim pembangunan dan investasi yang sehat.Secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan kunjungan tersebut merupakan implementasi komitmen Polda Maluku untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh unsur aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat."Sinergitas antara Polri dan Kejaksaan merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui komunikasi dan koordinasi yang semakin solid, Polda Maluku berkomitmen menjaga stabilitas keamanan daerah, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung agenda pembangunan nasional melalui terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Silaturahmi yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut berakhir pada pukul 10.00 WIT. Pertemuan itu menegaskan komitmen bersama Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk terus memperkuat koordinasi sebagai mitra strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, menjaga stabilitas keamanan, serta mendukung keberhasilan pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakat. PNO-12
18 Jul 2026, 08:02 WIT
Kunker ke Sorong, Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Layanan 110 dan Command Center
Papuanewsonline.com, Sorong – Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri) Komjen Pol. Dr. M. Fadil Imran, M.Si., mendorong transformasi pelayanan kepolisian melalui penguatan integrasi Layanan Polisi 110, Command Center, SPKT, Samapta, serta fungsi patroli agar mampu menghadirkan respons yang lebih cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat.Hal tersebut disampaikan Komjen Pol. Fadil Imran saat melakukan kunjungan kerja ke Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Kamis (16/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Astamaops Kapolri meninjau langsung pelaksanaan Layanan Polisi 110, mekanisme Command Center, hingga pola koordinasi antara operator, Pamapta, SPKT, dan personel yang bertugas di lapangan.Berdasarkan data Posko Command Center 110 Mabes Polri, sepanjang Januari hingga Juni 2026 Layanan Polisi 110 Polresta Sorong Kota menerima 3.392 panggilan, dengan 2.672 panggilan berhasil dijawab dan success call rate mencapai 88,18 persen. Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang berada pada angka 80,37 persen sekaligus menempatkan Polresta Sorong Kota pada posisi kedua di jajaran Polda Papua Barat Daya.Meski mengapresiasi peningkatan tersebut, Fadil menegaskan bahwa indikator keberhasilan pelayanan tidak berhenti pada jumlah panggilan yang berhasil dijawab."Telepon terjawab adalah awal dari pelayanan, bukan akhir. Yang harus kita pastikan adalah setelah masyarakat menyampaikan masalahnya, siapa yang bergerak, berapa lama polisi sampai, dan apakah persoalan masyarakat benar-benar tertangani," ujar Fadil.Menurutnya, paradigma pelayanan kepolisian perlu bergeser dari sekadar menerima laporan menuju memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut hingga masyarakat benar-benar mendapatkan bantuan.Ia menjelaskan bahwa alur pelayanan harus berjalan secara utuh, dimulai dari laporan diterima melalui Layanan Polisi 110, diverifikasi, diteruskan kepada personel terdekat, ditindaklanjuti di lapangan, hingga hasil penanganannya kembali dimonitor."Jangan hanya bertanya berapa telepon yang kita jawab. Mulai bertanya, berapa masyarakat yang benar-benar kita bantu. Itu ukuran pelayanan yang jauh lebih penting," katanya.Untuk mendukung hal tersebut, Astamaops Kapolri meminta jajaran mulai mengukur waktu respons secara bertahap, mulai dari waktu laporan diterima, waktu penugasan personel, hingga waktu kedatangan anggota di lokasi. Pengukuran tersebut dinilai penting agar pimpinan dapat mengetahui setiap tahapan pelayanan yang masih perlu diperbaiki.Selain memperkuat Layanan Polisi 110, Fadil juga menekankan pentingnya integrasi antar fungsi kepolisian agar masyarakat tidak dibebani dengan struktur internal organisasi."Masyarakat tidak perlu memikirkan ini urusan fungsi yang mana. Bagi masyarakat sederhana: saya membutuhkan polisi. Tugas kitalah memastikan kebutuhan itu diteruskan kepada personel yang paling tepat dan paling cepat," tegasnya.Menurutnya, Layanan Polisi 110, Pamapta, SPKT, Samapta, patroli, Lantas hingga Reskrim harus menjadi bagian dari satu sistem pelayanan yang saling terhubung sehingga setiap informasi yang diterima dapat segera berubah menjadi keputusan operasional dan tindakan di lapangan.Dalam kesempatan tersebut, Fadil juga memperkenalkan paradigma baru mengenai fungsi Command Center. Ia menegaskan bahwa Command Center tidak boleh dipandang semata sebagai ruangan dengan layar besar dan teknologi canggih, melainkan sebagai pusat komando yang mampu menerima informasi, menganalisis situasi, mengambil keputusan, menggerakkan personel, dan memastikan setiap persoalan masyarakat terselesaikan."Command Center jangan selalu dibayangkan sebagai ruangan besar dengan banyak layar atau teknologi yang mahal. Semua itu adalah alat. Hakikat Command Center adalah bagaimana kita menerima informasi, memahami masalah, mengambil keputusan, menggerakkan anggota, dan memastikan masalah masyarakat ditangani," jelasnya.Karena itu, ia meminta seluruh jajaran tidak menunggu kelengkapan fasilitas untuk mulai membangun sistem pelayanan yang efektif. Menurutnya, Command Center dapat berjalan optimal selama memiliki operator yang siap, Layanan Polisi 110 yang aktif, komunikasi radio yang terhubung, data personel yang dapat digerakkan, serta pimpinan yang mampu mengambil keputusan secara cepat.Selain memperkuat pelayanan yang bersifat responsif, Astamaops Kapolri juga mendorong pemanfaatan data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebagai dasar penyusunan strategi pencegahan kejahatan.Berdasarkan data DORS Polri, sepanjang tahun 2025 tercatat 2.429 kasus kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, sedangkan periode Januari hingga Juni 2026 tercatat 1.503 kasus. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi jenis kejahatan yang paling dominan, dengan 613 kasus pada tahun 2025 dan 363 kasus selama Januari–Juni 2026.Fadil meminta data tersebut tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi diterjemahkan menjadi informasi operasional melalui pemetaan lokasi dan waktu rawan kejahatan sehingga patroli dapat diarahkan secara lebih tepat sasaran."Data harus bisa menjawab: kejahatan paling sering terjadi di mana, jam berapa paling rawan, bagaimana pola kejadiannya, dan patroli mana yang paling dekat. Dari situ kita bisa menggerakkan anggota dengan lebih tepat," ujarnya.Ia berharap pendekatan berbasis data mampu mengubah pola kerja kepolisian dari yang semula lebih banyak bersifat reaktif menjadi semakin preventif melalui kehadiran personel pada lokasi dan waktu yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.Menutup arahannya, Fadil menegaskan bahwa seluruh transformasi tersebut pada akhirnya bertujuan menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin cepat, humanis, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat."Pada akhirnya, masyarakat tidak menilai seberapa canggih teknologi yang kita miliki ataupun seberapa besar layar yang ada di Command Center. Masyarakat menilai apakah ketika membutuhkan pertolongan, polisi dapat hadir dengan cepat dan membantu menyelesaikan masalahnya," pungkasnya. PNO-12
18 Jul 2026, 07:53 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru