logo-website
Kamis, 12 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Ditengah Pemulihan Pasca Banjir, Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja Papuanewsonline.com, Aceh Tenggara – Ditengah kesibukan petugas Kepolisian yang melaksanakan pemulihan pasca bencana banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara, masih ada saja orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelundupkan narkotika jenis ganja di Aceh tenggara.Hari ini, Selasa, 27 Januari 2026, Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua pria yang membawa narkotika jenis ganja dengan total berat 50,7 kilogram, di wilayah Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara. Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju, saat kedua pelaku yang sedang mengendarai mobil L300 warna putih. Petugas menyita dua goni besar berisi ganja, satu goni berisi 12 bal (26,7 kg) dan satu goni berisi 11 bal (24 kg), serta dua unit handphone (Redmi dan Nokia senter) dan satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan.Penangkapan berawal pukul 11.30 WIB, saat Tim Opsnal menerima informasi masyarakat tentang mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan undercover dan pengintaian, hingga berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan barang bukti.Dari Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pengemudi, PP, mengaku diperintah oleh seseorang bernama AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150.000 per kilogram ganja.Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP J Silalahi menyatakan komitmennya untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Selain itu, Polsubsektor Lawe Pakam akan secara rutin melaksanakan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara, dan sebaliknya sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.Dengan penangkapan ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan masyarakat, dan memastikan wilayah Kabupaten Aceh Tenggara bebas dari pengaruh barang haram. PNO-12 29 Jan 2026, 16:21 WIT
Terapkan Perdes Pengendalian Miras Ilegal, Raja Ohoi Sathean: Perilaku Kekerasan Berkurang Papuanewsonline.com, Malra - Sejumlah desa/negeri/ohoi di wilayah hukum Polda Maluku telah menerapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait pengendalian minuman keras (miras) ilegal. Atas dedikasi ini, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memberikan piagam penghargaan.Kepala Ohoi Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Joseph Renyaan, S.Sos, mengaku, sejak penerapan Perdes tersebut, dirinya kini telah beristirahat dengan tenang. Perilaku kekerasan yang kerap terjadi akibat dipengaruhi miras mulai berkurang."Ketika produk ini (Perdes) keluar, Saya sendiri mengalami sudah bisa tidur, di sana (Desa Sathean) juga ada pesta tidak boleh lewat dari jam 12 malam, jam 6 desa harus sudah tenang," kata Joseph Renyaan, didampingi Kapolres Maluku Tenggara AKBP. Rian Suhendi, S.Pt., SIK, usai menerima piagam penghargaan dari Kapolda Maluku di lapangan Letkol Chr. Tahapary, Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).Ia mengaku Perdes Ohoi Sathean terkait miras ilegal telah diterapkan sejak tahun 2001. Sejumlah warga yang melanggar telah diberikan sanksi melalui sidang adat."Sudah ada enam warga yang dikenakan sanksi. Sanksi bagi yang miras adalah yang mabuk bikin kacau bayar 5 juta dan mas adat satu, yang memberi (miras) itu bayar 5 juta dan mas adat satu, yang menjual (miras) 5 juta dan mas adat satu," ungkapnya.Sebelum penerapan Perdes, Joseph mengaku perilaku kekerasan kerap terjadi di dalam desa. "Dulu kacau sekali, dengan ada peraturan ini saya selaku kepala desa bisa tidur lah, kalau tidak dulu tengah-tengah malam kita masih ladenin orang berkelahi datang dengan darah dan lain-lain," jelasnya.Penerapan Perdes tersebut mendapatkan apresiasi yang tinggi oleh Kapolda Maluku, karena dinilai telah berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai dan bermartabat."Puji syukur kepada Tuhan untuk wilayah Maluku Tenggara kita mendapat apresiasi dari bapak Kapolda terhadap enam kepala ohoi," kata Kapolres Maluku Tenggara (Malra) AKBP. Rian Suhendi.Di kabupaten Maluku Tenggara, ungkap Kapolres, terdapat 6 Ohoi yang telah menerapkan Perdes terkait pelarangan miras ilegal. Di antaranya Ohoi Waur Kecamatan Kei Besar, Ohoi Danar Ternate Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Ohoi Warbal Kecamatan Kei Kecil Barat, Ohoi Sathean Kecamatan Kei Kecil, Ohoi Dunwahan Kecamatan Kei Kecil, dan Ohoi Letman Kecamatan Kei Kecil.Kapolres berharap penerapan Perdes terkait miras ilegal dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya melakukan hal yang sama di Kabupaten Maluku Tenggara, dan secara umum di Maluku."Mudah-mudahan ini menjadi pemicu, motivasi untuk desa-desa yang lain bisa meningkatkan ataupun membuat peraturan yang sama terkait dengan pelarangan ataupun pembatasan minuman keras," harapnya.Sebagaimana diketahui, kata AKBP. Rian, minuman keras merupakan target operasi utama bagi Kapolda Maluku. Sebab, setiap permasalahan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku sebagian besar disebabkan oleh perkara minuman keras, mulai dari perkelahian anak-anak sekolah, tawuran, perkelahian kelompok, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)."Sebagian besar (kekerasan yang terjadi) disebabkan oleh pengaruh minuman keras dari generasi muda. Mudah-mudahan dengan adanya penghargaan ini bisa memotivasi tidak hanya di Maluku Tenggara tapi juga di seluruh kabupaten kota di Maluku, sehingga target perkara kekerasan bisa berkurang itu mudah-mudahan bisa tercapai," pungkasnya. PNO-12 29 Jan 2026, 12:26 WIT
Optimalisasi PNBP dan BLU 2026, Irwasda Maluku Tekankan Peningkatan Kualitas Publik Papuanewsonline.com, Ambon – Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Maluku, Kombes Pol. I Made Sunarta, S.E., M.H, mengikuti Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) terkait Tantangan Optimalisasi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut diikuti Irwasda secara Daring dari Ruang Video Conference (Vicon) Lantai 2 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Selasa (27/1/2026).Rapat Anev dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Pol. Drs. Merdisyam, M.Si, didampingi jajaran Pejabat Utama Itwasum Polri. Sementara itu, dari Polda Maluku Irwasda didampingi Karo SDM, Dir Intelkam, Dir Lantas, Kabid Dokkes, Auditor Kepolisian Madya Tk. III, serta perwakilan dari Dit Binmas, Bidkeu, dan Rumkit Bhayangkara. Jajaran Kapolres/ta juga mengikuti kegiatan secara daring melalui sarana Zoom Meeting.Dalam arahannya, Wairwasum Polri Irjen Merdisyam, menekankan bahwa PNBP merupakan pilar penting dalam struktur APBN yang pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel."Tujuan utama pengaturan PNBP ini adalah memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional guna mewujudkan kemandirian bangsa. Polri berkomitmen mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, dan transparan melalui tata kelola PNBP yang baik," tegas Wairwasum.Lebih lanjut, Ia menekankan beberapa poin penting terkait tantangan tahun 2026, di antaranya:• Optimalisasi Target: Adanya gap antara penetapan target PNBP Polri tahun 2026 sebesar Rp16 Triliun dibandingkan dengan tren realisasi capaian tahunan.• Prioritas Satker: Satker Lalu Lintas dan Bidang Dokkes (Kesehatan) menjadi garda terdepan sebagai pengelola PNBP terbesar di institusi Polri.• Evaluasi Temuan: Pentingnya mencari solusi permanen atas temuan-temuan berulang guna menghindari kendala administratif dan hukum di masa depan.Senada dengan hal tersebut, Irwasda Maluku Kombes Made Sunarta, menginstruksikan kepada seluruh Satker jajaran Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti arahan Itwasum Polri. Kombes Sunarta menekankan agar kualitas pelayanan publik (Yanlik) terus ditingkatkan sejalan dengan optimalisasi pengelolaan PNBP."Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah dari PNBP dan BLU dikelola sesuai regulasi. Segera cari solusi atas kendala di lapangan, terutama pada fungsi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, agar pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dapat tercapai," pintanya. PNO-12 28 Jan 2026, 19:11 WIT
Pimpin Anev, Wakapolda Maluku: Target Ketahanan Pangan 7.000 Ton Jadi Sorotan Papuanewsonline.com, Ambon - Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Realisasi Program Kerja Bersama, Pembinaan Anggaran, Perencanaan, dan Logistik.Rapat Anev yang berlangsung di Ruang Command Center Lantai 4 Markas Polda Maluku, Selasa (27/1/2026), ini menyoroti target ketahanan pangan Polda Maluku dan Polres jajaran tahun 2026 sebesar 7.000 ton.Irwasda Maluku, Kombes Pol. I Made Sunarta, S.E., M.H beserta Para Pejabat Utama Polda Maluku, dan Kapolres/Kapolresta jajaran turut hadir dalam kegiatan tersebut.Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni dalam arahannya menyampaikan rapat anev merupakan upaya untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi program kerja bersama, pembinaan anggaran, perencanaan, dan logistik, baik di tingkat Polda Maluku maupun Polres/ta jajaran.“Anev ini akan terus dilaksanakan agar kita dapat memantau dan mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan program kerja bersama serta pengelolaan anggaran, perencanaan, dan logistik,” ujar Wakapolda Maluku.Pada kesempatan tersebut, Karo SDM Polda Maluku Kombes Pol Jemi Junaidi S.I.K., M.M memaparkan capaian program ketahanan pangan di Polda Maluku dan Polres jajaran. Ia menekankan kepada seluruh Polres jajaran bahwa jenis jagung yang ditanam dalam program ketahanan pangan adalah jagung pipil, bukan jagung manis.Selain itu, disampaikan pula bahwa target ketahanan pangan Polda Maluku dan Polres jajaran pada tahun 2026 ditetapkan sebesar 7.000 ton. "Setiap Polres diminta agar menginput laporan secara benar dan tepat sesuai dengan arahan dari Mabes Polri," pintanya.Sementara itu, Irwasda Maluku memaparkan terkait persiapan dan kesiapan Polda Maluku dalam menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Ia juga menegaskan agar seluruh satuan kerja di Polda Maluku dan Polres jajaran melakukan koordinasi dengan Bidang Keuangan terkait pengelolaan anggaran tahun 2025.Tak hanya itu, Irwasda juga mengingatkan pentingnya koordinasi dalam pengelolaan dan penataan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di lingkungan Polda Maluku dan Polres jajaran pada tahun anggaran 2025. PNO-12 28 Jan 2026, 18:13 WIT
Kemenko Kumham Imipas Sinkronkan Regulasi Kolegium Kedokteran demi Kepastian Hukum Nasional Papuanewonline.com, Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan komitmennya untuk menelaah serta menyinkronkan berbagai regulasi yang mengatur pembentukan dan tata kelola kolegium kedokteran. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pertentangan antarperaturan perundang-undangan.Komitmen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat menerima audiensi Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) di Jakarta. Pertemuan ini menjadi forum dialog antara pemerintah dan komunitas akademik kedokteran terkait dinamika regulasi kolegium di Indonesia.Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas dan turut dihadiri Sekretaris Menteri Koordinator Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Ibnu Chuldun, serta jajaran staf khusus menteri.Dalam pertemuan tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan mencari formulasi kebijakan yang tepat apabila dalam praktiknya diperlukan pengesahan kolegium oleh Menteri Kesehatan, tanpa mengabaikan prinsip independensi kolegium sebagai entitas keilmuan yang otonom.Ia menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan melakukan kajian mendalam terhadap Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024, yang berdasarkan penelaahan awal menunjukkan adanya indikasi pertentangan norma antara peraturan yang satu dengan yang lainnya.Sebagai kementerian koordinator, Kemenko Kumham Imipas menegaskan perannya untuk memastikan harmonisasi regulasi di semua tingkatan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, agar kebijakan yang dihasilkan tidak saling bertabrakan.Sebelumnya, MGBKI menyampaikan keberatan atas mekanisme penunjukan anggota kolegium oleh Menteri Kesehatan yang dinilai tidak sepenuhnya berasal dari kalangan guru besar maupun dokter spesialis berpengalaman, sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kualitas dan independensi kolegium.Ketua Umum MGBKI, Budi Iman Santoso, dalam audiensi tersebut menyampaikan pandangan akademik, kajian strategis, serta rekomendasi kebijakan sebagai bentuk kontribusi pemikiran konstruktif guna menjaga keseimbangan antara reformasi sistem kesehatan dan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.Sementara itu, Sekretaris MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, menekankan pentingnya prinsip independensi kolegium sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan dialog dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah dan komunitas akademik kedokteran demi sistem kesehatan nasional yang kuat secara hukum, unggul secara ilmiah, dan berkeadilan. (GF) 28 Jan 2026, 00:50 WIT
Proyek Jalan Acces Control Pengendali Banjir Mimika 19 Miliar Diduga Bermasalah Papuanews online com, Timika- Proyek Timbunan jalan Acces Control untuk pengendali banjir di dekat arah  bandara Mozes Kilangin Mimika, Provinsi Papua Tengah diduga kuat bermasalah.Data yang diterima Media Papuanewsonline.com diketahui  bahwa paket timbunan Mega  proyek tersebut, diduga  dikerjakan tidak sesuai dengan RAB,  karena ada beberapa sisih yang memiliki selisi ketebalan timbunan yang tidak rata, sesuai kasat mata  pemadatan juga tidak terstruktur dengan baik.Hal ini Diduga disebabkan karena pemilihan material tidak sesuai dan alat untuk pemadatan juga tidak sesuai, serta perhitungan waktu yang tidak akurat." Ya Bapak lihat sendiri hasilnya, ini proyek gemuk tapi hasilnya ini sudah," ungkap salah satu warga saat ditemui dilokasi pekerjaan, Selasa (27/1/2026).Warga berharap aparat penegak hukum (APH) bisa memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.Sementara itu sesuai laman LPSE Kabupaten Mimika bahwa paket proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025  dengan nama tender Penimbunan Jalan Acces Control ke Arah Kolam Pengendali Banjir melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dengan nilai pagu Rp 19.000.000.000, Nilai HPS Rp. 18.999.000.000, Mega  Proyek ini dikerjakan oleh PT.Sukamaju yang beralamat di Jln Budi Utomo Kamp.Inauga Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dalam paket ini Konsultan Pengawas dimenangkan oleh CV.Wira Kamil Konsultan beralamat di Jln Cumi-Cumi Lr.1b No.32 C- Makasar, Sulawesi Selatan, dengan nilai Pagu Rp.570.000.000 dan nilai HPS Rp.560.800.000.Pelaksanaan paket pekerjaan ini berlokasi pada  sisi selatan Bandara Mozes Kilangin Mimika, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Elcardobes Sapakoly.ST.MSi.Hingga berita ini terpublikasi belum ada keterangan dari para pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Mega proyek tersebut.Penulis: HendrikEditor.  : GF 27 Jan 2026, 00:40 WIT
Tingkatkan Pemahaman Hukum, Polda Maluku Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru kepada Personel Papuanewsonline.com, Ambon – Untuk meningkatkan pemahaman anggota khususnya dalam penegakan hukum, Kepolisian Daerah Maluku gencar melaksanakan sosialisasi terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan medio 2 Januari 2026.Kepala Bidang Hukum Polda Maluku, Kombes Pol Aris Bachtiar, S.H., S.I.K., M.Si, saat memimpin sosialisasi di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Senin (26/1/2026), mengaku kegiatan ini penting sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya KUHP dan KUHAP yang baru."Kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru ini merupakan bentuk perhatian dan atensi dari Bapak Kapolda Maluku agar seluruh personel Polda Maluku wajib mempelajari dan memahami aturan hukum yang berlaku saat ini," ungkap Kombes Aris.Dalam pemaparannya, Kombes Aris menjelaskan sejumlah perubahan Pasal yang terdapat dalam KUHP. Salah satu contoh yang disampaikan adalah perubahan pengaturan mengenai tindak pidana pencurian. Pada KUHP lama, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367, sementara dalam KUHP baru pengaturannya beralih ke Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada Januari 2026.Adapun perubahan utama dalam pengaturan tindak pidana pencurian pada KUHP baru, kata Kombes Aris, antara lain pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 476, pencurian ringan yang diatur dalam Pasal 478, serta pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 479."Kami berharap seluruh personel Polda Maluku dapat memahami secara menyeluruh perubahan regulasi hukum pidana guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pintanya. PNO-12 26 Jan 2026, 20:13 WIT
Perdana Pimpin Apel Gabungan, Irwasda Polda Maluku Tekankan Profesionalisme Pelayanan Publik Papuanewsonline.com, Ambon – Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Maluku, Kombes Pol. I Made Sunarta, S.E., M.H, menekankan pentingnya sinergitas dan profesionalisme pelayanan publik.Penekanan ini disampaikan Irwasda saat memimpin Apel Pagi Gabungan Personel Polda Maluku yang dipusatkan di Lapangan Tahapary, Tantui, Kota Ambon, pada Senin pagi (26/01/2026).Apel gabungan dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, perwira menengah, perwira pertama, serta seluruh bintara Tamtama dan ASN Polri di lingkungan Polda Maluku.Dalam arahan perdananya, Kombes I Made Sunarta pertama-tama memperkenalkan diri kepada seluruh personel sebagai pejabat baru di lingkungan Polda Maluku. Ia menekankan pentingnya sinergitas dan keterbukaan dalam bekerja."Selaku pejabat baru, saya memohon dukungan dan kerja sama dari rekan-rekan sekalian. Mari kita bersinergi dan bekerja sama secara terbuka, profesional untuk membawa kemajuan bagi Polda Maluku ke arah yang lebih baik," pintanya.Kepada seluruh personel Polri dan ASN Polda Maluku, Kombes Sunarta juga menekankan beberapa poin penting untuk menjadi perhatian."Pada minggu ini akan dilaksanakan kunjungan pemeriksaan dari BPK RI. Seluruh Satuan Kerja agar mempersiapkan dokumen secara transparan sehingga tidak ditemukan kendala dalam proses audit," pintanya.Terkait profesionalisme pelayanan publik, seluruh personel diminta untuk terus meningkatkan sumberdaya yang handal dalam menindaklanjuti Direktif pimpinan."Terus tingkatkan profesionalisme. Terlebih dengan adanya kanal pengaduan masyarakat via WhatsApp yang terhubung langsung kepada Bapak Kapolda Maluku, setiap tindakan personel kini diawasi langsung oleh masyarakat," ungkapnya.Irwasda juga mengingatkan setiap anggota terkait kedisiplinan dalam keuangan terutama yang melakukan kredit di bank. Ini diingatkan agar tidak berdampak pada kinerjanya di lapangan.Mengenai KUHAP baru, seluruh personel juga diminta untuk belajar dan dapat memahaminya, terutama mengenai perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kerap terjadi."Dengan adanya KUHAP yang baru semua harus tau dan pahami isi pasal yang ada di dalamnya sebagai dasar rekan-rekan sebagai anggota Polri, salah satunya terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur di mana sangsi dan dendanya cukup berat," pintanya.Mengingat kondisi geografis Maluku yang didominasi oleh lautan, Irwasda mengimbau personel untuk selalu memantau pembaruan informasi dari BMKG terkait kondisi cuaca. Hal tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan laut dan musibah yang dapat menimpa masyarakat maupun keluarga besar Polri.Ia juga menegaskan kepada semua anggota untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat mencoreng nama baik institusi dan keluarga."Mari kita hindari pelanggaran sekecil apapun, lakukan yang terbaik dalam tugas kita sebagai anggota Polri dengan tetap menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif di wilayah Maluku. Mari kita bekerja secara konsisten dan bertanggung jawab sesuai dengan tupoksi kita masing-masing dengan baik. Fokus pada pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tutupnya. PNO-12 26 Jan 2026, 20:02 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT