logo-website
Sabtu, 17 Jan 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Pasca Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Gerak Cepat Lakukan Penyelidikan Intensif Papuanewsonline.com, Jakarta - Polda Metro Jaya terus bergerak cepat menangani dampak ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, dengan melaksanakan trauma healing bagi para korban, keluarga, dan guru. Pendampingan psikologis ini merupakan bagian dari penanganan menyeluruh yang dilakukan Polri sejak Jumat (7/11) malam, sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam membantu pemulihan korban dari sisi mental dan emosional.Pada Jumat malam (7/11), Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya turun langsung ke Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga. Kegiatan yang dipimpin AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Yadnya, M.Psi., Psikolog, berlangsung penuh empati dan dukungan emosional. Sejumlah guru dan keluarga korban mulai menunjukkan ketenangan setelah sesi konseling dilakukan.Pendampingan kemudian dilanjutkan Sabtu pagi (8/11) di tiga titik, yaitu Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Rumah Sakit YARSI, dan SMAN 72 Jakarta Utara. Metode yang digunakan adalah Psychological First Aid atau Bantuan Awal Psikologis, yang berfokus pada pemulihan emosi, penguatan rasa aman, serta pengelolaan stres pascakejadian.“Pendampingan ini kami lakukan agar keluarga korban dan para guru bisa mengelola stres dan rasa takut setelah kejadian. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan dukungan emosional yang dibutuhkan,” ungkap AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Yadnya, M.Psi., Psikolog.Pelaksanaan trauma healing di rumah sakit berfokus pada korban dan keluarga, sementara di SMAN 72, konseling diberikan kepada kepala sekolah dan para guru yang merasa terpukul serta masih mengalami tekanan emosional akibat peristiwa tersebut.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan trauma healing akan terus dilanjutkan secara berkesinambungan hingga para korban benar-benar pulih. Selain itu, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap penyebab ledakan masih terus berjalan intensif.“Hari ini, pelayanan trauma healing diteruskan agar para korban bisa segera pulih. Di sisi lain, rangkaian penyelidikan juga masih terus dilakukan secara intensif oleh tim gabungan. Polda Metro Jaya memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan profesional mulai dari olah TKP, pelayanan medis, hingga pendampingan psikologis,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., Kabid Humas Polda Metro JayaBudi Hermanto menambahkan bahwa Polda Metro Jaya telah menyiapkan posko pelayanan dan pendataan korban serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh korban mendapat perhatian dari sisi medis dan psikologis. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi.Langkah cepat Polda Metro Jaya ini menjadi bagian dari Transformasi Polri yang menempatkan keselamatan dan ketenangan masyarakat sebagai prioritas utama. Polri hadir tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga memberikan pelayanan dan pendampingan humanis bagi warga yang terdampak musibah.#MentalSehatKerjaHebat#JagaJakarta+#TransformasiPolriUntukIndonesiaMaju. PNO-12 08 Nov 2025, 19:37 WIT
Kompolnas Apresiasi Sinergi Polri-KontraS Ungkap Penemuan Kerangka Manusia di Kwitang Papuanewsonline.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kerja sama Polri dan Kontras dalam mengungkap kasus orang hilang dan kasus penemuan kerangka manusia di gedung Kwitang, Jakarta Pusat, yang terbakar pada akhir Agustus 2025. Kompolnas mengapresiasi kepolisian dan Kontras yang saling berbagi informasi mengenai orang hilang."Kami dari kompolnas memberikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama Polda Metro Jaya dan kontras, sehingga tahapan-tahapan untuk memastikan pencarian orang hilang itu ada," ujar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).Ia mengapresiasi kerjasama antara institusi kepolisian dan kelompok masyarakat sipil Kontras, maupun kerja sama dengan lembaga Kompolnas dan Komnas HAM. Sebab menurutnya dalam menangani kasus orang hilang, kerja sama merupakan kata kunci untuk menemukan orang hilang.Kompolnas mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dan berbagi informasi dengan pihak Kontras dalam mengungkap kasus orang hilang dan temuan kerangka manusia tersebut, misalnya saling berbagi informasi kesaksian, informasi rekam jejak digital, melakukan pertemuan terkait kasus tersebut dan lainnya. Menurut Anam, proses tersebut merupakan proses yang akuntabel dan transparan."Kalau tadi diterangkan oleh Polda Metro Jaya oleh pak Wadir, sekian kali bertemu, sekian kali koordinasi, sekian kali berbagi informasi, termasuk juga informasi kesaksian, termasuk juga informasi rekam jejak digital dan sebagainya, sehingga itu menunjukkan suatu proses, menurut kami ketika kami sebagai lembaga pengawas kepolisian, prosesnya menjadi proses akuntabel," jelas Komisioner Anam.Kompolnas mengaku pihaknya juga berkoordinasi dengan tim penyidik dan Kontras untuk memastikan proses yang dilakukan Polda Metro Jaya berjalan maksimal dan sesuai aturan. Ia mengapresiasi kedua pihak yang saling berbagi informasi dan jejak digital yang berkontribusi dalam mengungkap pencarian orang hilang."Kami juga berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya, kami juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan rekan-rekan Kontras untuk memastikan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, berjalan maksimal dan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Berbagi informasi dan sebagainya, digital dan sebagainya, itu yang menurut kami menjadi penting dalam catatan dalam sejarah pencarian orang hilang, sekali lagi tidak banyak ya di dalam sejarah dunia, kerja sama baik," terang Komisioner Anam.Komisioner Anam mengaku tahu persis bagaimana proses pencarian orang hilang usai kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Ia pun mengonfirmasi kembali hasil identifikasi temuan kerangka manusia setelah menerima informasi dari tim forensik."Kami tahu persis bagaimana proses pencarian orang hilang ini, sampai beberapa hari yang lalu kami mendapatkan informasi diketemukannya kerangka dan kami konfirmasi kembali kemarin, sekarang kita presscon dan sudah diumumkan hasil dari Puslabfor," ujarnya.Selain itu, ia juga mengapresiasi adanya kepastian atas teridentifikasinya hasil DNA kerangka manusia di gedung yang terbakar di Kwitang tersebut. Menurutnya hal ini memberikan kepastian bagi pihak keluarga."Seperti tadi yang dipertegas sama pak Wadir Reskrimum, bahwa kasus ini apa namanya masih menjadi perhatian, tapi momen saat ini yang paling penting adalah, kepastian bahwa orang yang belum diketemukan saat ini ditemukan, kepastian orang yang dinyatakan hilang saat ini sudah dinyatakan ketemu, dan ini yang paling penting," paparnya.Ia mengajak semua pihak untuk mendoakan M Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo yang kerangkanya ditemukan di gedung Kwitang yang terbakar. Kompolnas juga turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban."Ayo kita bersama-sama mendoakan keluarganya tabah dan almarhum juga mendapat tempat yang terbaik," ujarnya.Diketahui, polisi mengumumkan hasil tes DNA terhadap dua kerangka yang ditemukan dalam gedung di Kwitang, Jakarta Pusat, yang terbakar pada akhir Agustus lalu. Polisi mengatakan dua kerangka itu identik dengan DNA dari dua keluarga orang yang hilang.Karo Labdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, mengatakan kerangka itu diterima dalam dua kantong jenazah, yakni kantong jenazah 0080 dan 0081.Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap gigi dan sampel DNA. Hasilnya, kerangka itu identik dengan sampel keluarga dari dua orang yang hilang, yakni M Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo. PNO-12 08 Nov 2025, 14:49 WIT
Polda Maluku Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Pengrusakan di Guest House Almira Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bertindak cepat dan tegas terhadap salah satu personelnya, Aipda RP, yang diduga terlibat perkelahian dan pengrusakan fasilitas di Guest House Almira, Ambon, pada Kamis (6/11/2025).Peristiwa bermula ketika Aipda RP sedang berada di depan Guest House Almira bersama beberapa rekannya. Saat itu, ia menegur seorang pengendara motor yang kebetulan melintas di depan lokasi. Pengendara tersebut ternyata merupakan tamu di Guest House Almira. Teguran itu berujung pada perkelahian antara keduanya.Tidak puas dengan kejadian tersebut, Aipda RP bersama beberapa orang rekannya kemudian masuk ke area Guest House untuk mencari lawannya. Namun karena orang yang dicari tidak ditemukan, Aipda RP diduga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas guest house, termasuk meja resepsionis dan etalase kaca.Pemilik Guest House Almira yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Call Center 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polresta Pulau Ambon bersama Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Aipda RP.Kabid Propam Polda Maluku memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda RP serta meminta klarifikasi dari pemilik guest house dan beberapa saksi di lokasi.“Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut, Polda Maluku melalui Bidpropam akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku,” tegas Kabid Propam Polda Maluku.Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kuat institusinya untuk menegakkan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan Polda Maluku.“Setiap personel Polda Maluku yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan diproses dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kapolda Maluku.Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap anggota sendiri adalah cermin keberanian dan kedewasaan institusi dalam berbenah menuju Polri yang humanis, transparan, dan berkeadilan.Langkah ini sekaligus menjadi pesan moral bagi seluruh personel kepolisian bahwa setiap tindakan yang menyimpang dari norma hukum dan etika profesi akan mendapat sanksi tegas, tanpa kompromi. PNO-12 08 Nov 2025, 08:36 WIT
LEMASA Dorong Validasi Data dan Keterlibatan Adat dalam Uji Publik Perbup Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA) turut menghadiri Uji Publik Draft Peraturan Bupati (Perbup) Mimika tentang Penentuan Indikator Kemiskinan, yang digelar oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika.Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menyerap masukan, kritik, dan saran dari berbagai pemangku kepentingan—terutama dari unsur masyarakat adat—guna menyempurnakan kebijakan daerah yang akan menjadi dasar dalam program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Mimika.Dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika tersebut, hadir perwakilan pemerintah daerah, akademisi, organisasi sosial, serta lembaga adat yang selama ini aktif dalam isu kesejahteraan masyarakat. Uji publik ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan kebijakan yang berbasis data, keadilan sosial, dan kearifan lokal.“Program bantuan sosial yang disiapkan oleh Kementerian Sosial sangat signifikan dan berdampak besar bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Namun pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan kerja keras dari pemerintah daerah agar distribusi bantuan benar-benar tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Evert Lukas Hindom, Asisten III Setda Mimika, dalam sambutannya.Evert menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat sebagai kunci keberhasilan program penanggulangan kemiskinan. Ia menilai, masih terdapat kesenjangan antara data administratif dan kondisi riil masyarakat di lapangan.“Penyaluran bantuan yang langsung dikelola dari kabupaten seringkali belum mempertimbangkan situasi sosial masyarakat adat di pedalaman. Hal ini berpotensi memunculkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan,” tambahnya.Isu kemiskinan di Kabupaten Mimika, menurut para peserta, bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga berkaitan erat dengan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja yang layak, terutama bagi masyarakat adat Amungme dan Kamoro.Ketua LEMASA, Semy Bukaleng, menegaskan bahwa upaya penanggulangan kemiskinan harus dilakukan secara kolaboratif lintas sektor dan berbasis kearifan lokal.“Penanganan masyarakat adat Amungme dan Kamoro tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai budaya dan struktur sosial yang sudah ada. Pemerintah harus melibatkan LEMASA dan LEMASKO sebagai mitra strategis dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan agar sesuai dengan karakteristik masyarakat lokal,” jelasnya.Semy menambahkan, kolaborasi tersebut tidak hanya penting untuk efektivitas kebijakan, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian integral dari wilayah Kabupaten Mimika.Uji publik ini ditutup dengan sesi diskusi kelompok yang membahas indikator kemiskinan secara teknis, termasuk batasan kriteria rumah tangga miskin, indikator kesejahteraan sosial, serta mekanisme verifikasi data berbasis wilayah adat.Peserta berharap hasil dari kegiatan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Bupati Mimika tentang Penentuan Indikator Kemiskinan yang lebih komprehensif dan berkeadilan.“Ini bukan hanya soal angka dan statistik, tapi tentang manusia dan martabat hidup mereka,” ujar salah satu peserta menutup diskusi dengan penuh makna.Penulis: HendrikEditor: GF  07 Nov 2025, 20:30 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Gerak Cepat Lumpuhkan Pelaku Pembacokan Warga Sipil di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo - Satgas Operasi Damai Cartenz beserta aparat gabungan telah berhasil melakukan penegakan hukum terhadap seorang yang Menamakan Dirinya Komandan Batalyon Semut Merah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kodap Yahukimo, Lipet Sobolim alias Cocor Sobolim alias Junior Bocor Sobolim. Petugas berhasil melumpuhkan pelaku dan sempat dilarikan ke RSUD Dekai namun dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Kamis (6/11).Peristiwa ini berawal dari aksi pembacokan terhadap dua warga sipil bernama Bernior Telena (36) dan Soleman Ilu (30) di Jalan Baliem, Jalur 1, Distrik Dekai. Kedua korban mengalami luka bacok dan segera dilarikan ke RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis.Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap para pelaku. Sekitar pukul 19.55 WIT, tim berhasil menemukan salah satu pelaku utama yang kemudian diketahui sebagai Lipet Sobolim.Untuk mengelabuhi petugas, Lipet Sobolim telah berganti nama sebanyak tiga kali, dari Lipet Sobolim alias Cocor Sobolim, dan terakhir menjadi Junior Bocor Sobolim.Berdasarkan catatan, Lipet Sobolim alias Cocor Sobolim merupakan komandan batalyon semut merah KKB di Yahukimo yang memiliki rekam jejak panjang dalam serangkaian aksi kejahatan bersenjata di wilayah Papua Pegunungan, antara lain:- Penyerangan terhadap pekerja tambang ilegal di Kampung Kawe Mining 63, Distrik Awibom, Pegunungan Bintang (27 Agustus 2023) yang menewaskan dua orang dan melukai lima lainnya.- Pembunuhan terhadap pekerja tambang ilegal bernama Anas (27 Desember 2023) di Camp 33, Kampung Kawe, Distrik Awimbom.- Pembunuhan terhadap pekerja tambang ilegal bernama Ariston Kamma (9 April 2025) di Kampung Kawe, Distrik Awibom.Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tindakan terhadap pelaku bersenjata merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur.“Pelaku Lipet Sobolim merupakan komandan batalyon semut merah yang aktif melakukan berbagai aksi kekerasan terhadap masyarakat sipil dan aparat keamanan. Penegakan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman,” ujar Brigjen Faizal.Beliau juga menambahkan bahwa setelah tewasnya Lipet Sobolim, aparat keamanan akan meningkatkan kewaspadaan di seluruh pos pengamanan untuk mengantisipasi potensi aksi balasan dari kelompoknya.Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara tim gabungan Satgas Damai Cartenz, Polres Yahukimo, dan Brimob Polda Papua.“Begitu laporan pembacokan diterima, tim langsung melakukan respon cepat di lapangan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari dua jam, pelaku berhasil dilumpuhkan. Ini menunjukkan kesiapsiagaan personel dalam melindungi masyarakat dari ancaman KKB,” terang Kombes Adarma.Beliau menegaskan pula bahwa dua korban sipil saat ini dalam kondisi stabil dan telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Dekai.Satgas Ops Damai Cartenz memastikan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap jaringan kelompok bersenjata yang masih aktif di wilayah Yahukimo dan sekitarnya.“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan segera melapor jika mengetahui keberadaan anggota kelompok bersenjata. Kami akan terus hadir menjaga keamanan masyarakat di Tanah Papua,” tutup Kaops Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani. PNO-12 07 Nov 2025, 19:51 WIT
Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Watkidat, Negara Rugi Rp633 Juta Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sekitar 63 saksi, satu orang ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen yang terkait dengan penggunaan anggaran desa.“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp633.370.500 yang terdiri dari Rp385.690.000 pada tahun anggaran 2022 dan Rp247.680.500 pada tahun anggaran 2023,” jelas Kapolres.Dua tersangka masing-masing berinisial J.F. (Kepala Ohoi Watkidat) dan B.F. (Kaur Keuangan/Bendahara Ohoi Watkidat). Keduanya diduga telah mengelola keuangan desa tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya, serta melakukan sejumlah tindakan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya belanja fiktif, mark-up harga, dan kekurangan belanja berdasarkan nota maupun kwitansi yang tercantum dalam dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.“Perbuatan kedua tersangka ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mereka diduga kuat memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara,” tambah Kapolres.Hasil penyidikan Tim Tipikor Polres Maluku Tenggara yang disertai lebih dari dua alat bukti menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Secara subsidiair, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selanjutnya, pada 30 Oktober 2025, berkas perkara atas nama kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.“Polres Maluku Tenggara berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi sekecil apa pun, terutama yang merugikan masyarakat desa,” tegas AKBP Rian Suhendi.Polres Maluku Tenggara memastikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional pemberantasan korupsi dan upaya menjaga integritas penggunaan dana desa agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.Kasus korupsi dana desa seperti yang terjadi di Ohoi Watkidat kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik di tingkat desa. Transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas aparatur desa menjadi kunci mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa mendatang. PNO-12 07 Nov 2025, 07:07 WIT
Pimpin Sertijab dan Pengantar Purna Tugas, Kadivhumas Polri Tekankan Semangat Kebersamaan Papuanewsonline.com, Jakarta - Divisi Humas Polri menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Karo Multimedia serta pengantar purna bakti bagi sejumlah personel, bertempat di Aula Rastra Sewakottama Gedung Divhumas Polri, Kamis (6/11/2025). Acara berlangsung khidmat dan penuh kehangatan, dipimpin langsung oleh Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.Serah terima jabatan dilakukan dari Irjen Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K. yang mendapat promosi menjadi Dosen Utama Tk. I STIK Lemdiklat Polri kepada Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya. Mutasi jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025.Selain itu, kegiatan juga dirangkai dengan pengantar purna bakti kepada tiga personel Divhumas Polri yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya, yakni Kombes Pol. (Purn) Ir. Pertiwi Sitardhani, AKBP (Purn) Drs. Suwanda, M.Si., dan Penata Dwi Restuadi.Acara dihadiri oleh para Karo, Penata Kehumasan Utama, para Kabag, Penata Kehumasan Madya, serta seluruh personel Divisi Humas Polri. Momentum tersebut menjadi wujud penghargaan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan para personel selama bertugas di lingkungan Divhumas Polri.Dalam sambutannya, Kadivhumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan sinergi dalam menjaga soliditas organisasi. Ia menyebut bahwa kekuatan Divisi Humas Polri lahir dari kerja kolektif seluruh personel, bukan dari individu semata.“Kehebatan Humas adalah karena hebatnya anak buah kita. Baik di tingkat PNS, Bintara, Perwira, Pamen, maupun Pati, semuanya memiliki peran yang sama. Ibarat puzzle, setiap bagian jika digabungkan akan membentuk satu kekuatan besar,” ujar Kadivhumas.Mengakhiri sambutannya, Kadivhumas mengingatkan seluruh personel agar senantiasa berbuat dan memberikan yang terbaik dalam setiap tugas."Maka itu, orang-orang baik adalah hatinya baik, dan orang yang baik pasti akan beri kerja yang terbaik,” pesannya disambut tepuk tangan hangat dari seluruh peserta acara.Acara kemudian diakhiri dengan penyerahan cendera mata dan sesi foto bersama, sebagai simbol kebersamaan dan apresiasi terhadap dedikasi para pejabat dan personel yang telah mengabdi bagi Divisi Humas Polri. PNO-12 06 Nov 2025, 18:35 WIT
Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Ini Penekanan Kapolda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku menggelar apel kesiapan tanggap darurat yang bertempat di Lapangan Letkol Pol. Chr. Tahapary, Kota Ambon, Selasa (4/11/2025).Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, dalam sambutannya saat memimpin apel menekankan kesiapan personel dalam peringatan dini kepada masyarakat. Ini harus menjadi prioritas dilakukan sebagai upaya pengurangan risiko bencana. "Kita harus selalu mengidentifikasi dan meningkatkan peringatan dini kepada seluruh lapisan masyarakat. Diperlukan langkah yang kreatif, inovatif, dan cerdas dalam membangun dan menciptakan budaya keselamatan dan ketahanan di semua tingkatan," tegas Kapolda.Apel kesiapan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Maluku merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polda Maluku. Ini bertujuan untuk mensinergikan seluruh elemen dalam menghadapi potensi bencana dan memperkuat upaya mitigasi.Kapolda menyampaikan pentingnya perubahan mendasar dalam penanggulangan bencana, sejalan dengan paradigma baru yang berlaku. Di antaranya dari responsif menjadi preventif. Di mana penanganan bencana kini berfokus pada pencegahan dini. Kemudian dari sektoral menjadi multi sektoral, yang mana melibatkan semua komponen masyarakat, TNI-Polri, dan instansi terkait. Selanjutnya inisiatif Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama, bahwa bencana adalah urusan kolektif.Pada kesempatan itu, Kapolda memerintahkan untuk selalu melaksanakan mitigasi aktif dan pemberdayaan masyarakat. Secara khusus, Ia memberikan penekanan kepada seluruh jajaran Badan Penanggulangan Bencana di Provinsi/Kabupaten/Kota, instansi terkait, dan seluruh personel TNI-Polri agar Terus melakukan mitigasi bencana melalui sosialisasi dan pemberdayaan kepada masyarakat; Memastikan bahwa penanganan bencana adalah tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk TNI-Polri, Pemerintah Daerah, dan Insan Pers.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga berharap sinergi yang terjalin melalui apel siaga ini dapat memperkuat kesiapsiagaan dan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana."Kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan ketangguhan dalam menghadapi bencana dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat secara umum. Mari terus berjuang dan membangun kerjasama dengan seluruh stakeholder demi tugas kemanusiaan yang sangat mulia ini," tutup Irjen Pol Dadang Hartanto.Untuk diketahui, apel gabungan melibatkan unsur TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan stakeholder terkait. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam penanggulangan bencana.Apel kesiapan tanggap darurat bencana turut dihadiri Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H., Komandan Lanud Patimura Ambon, Perwakilan Pangdam XV/Patimura, Perwakilan Komandan Kodaeral IX Ambon, Para PJU Polda Maluku, Kepala Dinas BPBD Provinsi Maluku, Kepala Basarnas Ambon dan pejabat lainnya. PNO-12 06 Nov 2025, 08:55 WIT
Kejari Mimika Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Jembatan Agimuga ke Lapas Abepura Papuanewsonline.com, Timika — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang delapan meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika. Eksekusi dilakukan pada Selasa (4/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., bersama Jaksa Eksekutor Febiana Wilma Sorbu, S.H., M.H. Kedua terpidana, masing-masing berinisial AP dan MPP, telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, pada Rabu, 29 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat di wilayah pedalaman Mimika. Setelah mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menerima tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan. “Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Kami ingin memastikan bahwa setiap perkara tindak pidana korupsi yang sudah diputus, segera ditindaklanjuti dengan eksekusi,” ujar Arthur Fritz Gerald dalam keterangan persnya. Lebih lanjut, Kasi Pidsus menegaskan bahwa Kejari Mimika akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan proyek pembangunan daerah. Menurutnya, kasus korupsi seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya penyelenggara negara dan kontraktor yang mengelola anggaran publik. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga melakukan langkah preventif agar ke depan tidak terjadi lagi penyimpangan serupa. Pengawasan dan transparansi menjadi kunci dalam setiap proses pembangunan di Mimika,” tambahnya. Kasus korupsi ini berawal dari proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang delapan meter yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023. Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan adanya penyimpangan anggaran dan mark-up yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Akibatnya, proyek tersebut tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, dan manfaatnya pun tidak dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat Distrik Agimuga. Kedua terpidana yang terbukti terlibat dalam proyek tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara serta diwajibkan membayar denda dan uang pengganti sesuai keputusan majelis hakim. Keberhasilan Kejari Mimika dalam mengeksekusi kasus ini menjadi bukti nyata adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan amanat undang-undang. Eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar tanpa kendala berarti. Setelah proses administrasi di Timika selesai, kedua terpidana langsung diberangkatkan ke Jayapura untuk menjalani masa hukuman di Lapas Abepura. Kejari Mimika berharap, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta menjadi pengingat bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan wewenang maupun anggaran publik. “Kami berharap seluruh elemen pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, dapat bekerja dengan transparan, profesional, dan bertanggung jawab. Pembangunan hanya bisa berhasil jika dikerjakan dengan kejujuran dan integritas,” tutup Arthur Fritz Gerald. Dengan eksekusi ini, Kejari Mimika menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di daerah bukan hanya slogan, tetapi tindakan nyata untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Penulis: Jid Editor: GF 05 Nov 2025, 21:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT