logo-website
Selasa, 09 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Togel Menggurita di Pasar Lama Timika, Aparat Diam atau Tak Berdaya? Papuanewsonline.com, Mimika –Judi togel di Pasar Lama Timika, Provinsi Papua Tengah,  tak lagi bermain di balik bayangan. Ia kini berdiri terang-terangan di jantung aktivitas ekonomi rakyat. Di tengah hiruk-pikuk pedagang dan pembeli, praktik ilegal itu berjalan mulus, nyaris tanpa gangguan. Pantaun Papuanewsonline.com, Kamis ( 26 / 2 / 2026 ), sedikitnya delapan titik penjualan togel beroperasi aktif di kawasan tersebut. Transaksi dilakukan terbuka. Penjual melayani pembeli tanpa rasa takut.Seolah-olah hukum tidak pernah ada di tempat itu. Lebih mengejutkan lagi, seorang penjual secara gamblang menyebut adanya “bos-bos” yang mengendalikan jaringan tersebut.“Beda-beda bos. Biasa dipanggil Bos Masur dan Bos Wawan,” ujarnya santai. Pernyataan itu bukan sekadar pengakuan biasa. Ini sinyal bahwa praktik perjudian di Pasar Lama diduga bukan usaha kecil sembunyi-sembunyi, melainkan jaringan terorganisir yang berjalan rapi.Hukum Tumpul di Tengah Kota?Pasar Lama Timika,  bukan lokasi terpencil. Letaknya strategis dan ramai setiap hari. Jika judi togel bisa beroperasi terbuka di sana, publik wajar bertanya, apakah aparat tidak mengetahui? ataukah ada pembiaran?. Undang-undang jelas melarang praktik perjudian, apalagi ditengah basudara Islam  Sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Togel justru seperti mendapat ruang aman untuk tumbuh. “Kami harap polisi segera bertindak. Jangan sampai generasi muda rusak karena judi,” kata Wa Ode, warga Timika.Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Judi togel kerap menjadi pintu masuk masalah sosial, utang menumpuk, konflik keluarga, hingga tindak kriminal lanjutan. Ujian Integritas Penegak Hukum Jika benar terdapat delapan titik aktif di satu kawasan pasar, maka ini bukan persoalan kecil. Ini ujian serius bagi integritas dan ketegasan aparat penegak hukum di Mimika, khususnya Kapolres dan Wakapolres Mimika, sebagai garda terdepan penegakan hukum. Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar razia seremonial, yang dipimpin salah satu pejabat utama Polres Mimika. " Penertiban harus menyentuh akar persoalan, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang mengendalikan jaringan tersebut, " Pintah Wa Ode. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi. Namun yang pasti berdasarkan sumber resmi media ini menyebutkan, ada beberapah oknum pejabat Polres Mimika, diduga terlibat memuluskan praktek perjudian Togel, King dll, demi mendapatkan sesuap nasi.Penulis   : Hendrik RahalobEditor.    : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 23:50 WIT
Polisi Duduk di Tengah, Kursi Nyaris Melayang Sengketa Uang Tanah di Mimika Memanas, Nominal Ganti Rugi Masih MisteriusMIMIKA, Papuanewsonline.com– Suasana pertemuan sengketa tanah yang melibatkan pihak perusahaan dan warga nyaris berubah ricuh. Kursi sempat terangkat. Ketegangan tak terhindarkan di Kantor Dinas PUPR Mimika, 29 Desember Desember 2023.Polisi pun terpaksa duduk di tengah-tengah dua pihak yang saling berhadapan langsung untuk mencegah benturan fisik.“Kami memang dipersilakan duduk untuk berjaga-jaga. Posisi mereka berhadapan langsung, bukan menyamping. Bahkan sempat ada yang mengangkat kursi, jadi kami bersama anggota polisi duduk di tengah untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keributan,” ungkap Kanit 1 SPKT Polres Mimika, Nanang Eko W, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (26/2/2026), terkait bukti rekaman video yang dimiliki, Papuanewsonline.com, dirinya hadir duduk bersama panitia pengadaan Pemkab Mimika.Pernyataan oknum polisi, Nanang membuka tabir panasnya konflik klaim atas lahan yang kini menjadi polemik.Dalam forum tersebut, pembahasan soal uang ganti rugi justru memicu ketegangan. Kedua pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah.“Kalau soal pembahasan uang tanah, yang saya dengar hanya saling klaim. Pihak Petrosea mengklaim itu milik mereka, kemudian Ibu Helena Beanal juga mengklaim itu miliknya,” kata Nanang.Namun yang lebih mengundang tanda tanya adalah soal nominal uang ganti rugi yang diperebutkan.Ketika ditanya soal jumlahnya, aparat kepolisian, dengan seragam lengkap Polri itumengaku tidak mengetahui angka pastinya.“Untuk jumlah uangnya, saya jujur tidak tahu. Saya tidak paham nominalnya. Soal angka pastinya saya tidak mengetahui,” ujarnya singkat.Lebih lanjut, Nanang menyebut tim terpadu Pengadaan Tanah Pemkab Mimika, akhirnya merekomendasikan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.“Akhirnya tim terpadu menyampaikan agar dilakukan upaya hukum. Siapa yang nanti dinyatakan sah oleh hukum, itulah yang berhak menerima ganti rugi sesuai aturan pengadaan tanah, .” Katanya.Artinya, kata Nanang, uang tersebut belum diserahkan kepada salah satu pihak.Namun pertanyaan berikutnya tak kalah krusial, di mana uang itu sekarang?, apakah sudah dititipkan di rekening kas daerah? atau masih berada di rekening perusahaan PT. Petrosea Tbk ?.Lagi-lagi, jawaban yang muncul, dari seorang Anggota Polri ini adalah ketidaktahuan.“Kalau soal uang itu dititipkan di rekening kas daerah atau di rekening perusahaan, saya juga kurang paham. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak yang berwenang,” tambahnya.Pernyataan ini justru mempertebal kesan bahwa ada simpul informasi yang belum terbuka ke publik.Di satu sisi, konflik memanas hingga aparat harus duduk di tengah mencegah kursi melayang.Di sisi lain, nominal uang dan posisi dana ganti rugi belum terang benderang.Situasi ini memperlihatkan satu fakta,  sengketa tanah bukan sekadar soal klaim administratif.Ia telah menjadi potensi konflik terbuka, menyentuh aspek hukum, keuangan, bahkan stabilitas keamanan.Kini publik menanti transparansi. Berapa sebenarnya nilai ganti rugi itu? Di mana dana tersebut ditempatkan? dan siapa yang pada akhirnya akan dinyatakan sah sebagai penerima?Satu hal yang pasti,  ketika kursi mulai terangkat dalam forum resmi, itu pertanda persoalan sudah jauh dari kata sederhana.BERSAMBUNG EDISI BERIKUTNYA..?Penulis     : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 22:42 WIT
Wakil Bupati Mimika Tetapkan Eks 11 Tahanan Konflik Kwamki Narama Jadi Duta Pengamanan Papuanewsonline.com, Timika – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, mengumumkan bahwa 11 orang yang sebelumnya terlibat dalam konflik di Kwamki Narama telah resmi dibebaskan dan akan diberdayakan sebagai Duta Pengamanan di wilayah tersebut. Langkah inovatif ini menjadi bagian dari pendekatan pemerintah daerah untuk meredam konflik sosial dengan cara melibatkan langsung mantan pelaku dalam menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan masyarakat.“Pembebasan mereka dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan serta untuk menjaga ketertiban keamanan di Kwamki Narama. Kami akan menjadikan mereka sebagai duta pengamanan agar bisa menyampaikan pesan penting tentang arti menjaga kedamaian kepada seluruh warga,” ujarnya. (26/2/26). Menurutnya, peran para duta tidak hanya terbatas pada pengamanan, tetapi juga akan didorong untuk berperan aktif dalam pengembangan kebudayaan lokal serta potensi wisata yang ada di wilayah Kwamki Narama.“Selain tugas menjaga keamanan, mereka juga akan fokus pada bagaimana meningkatkan nilai-nilai kebudayaan dan mengembangkan sektor pariwisata. Dengan demikian, masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan positif yang memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan wilayah,” jelas Kemong. Harapannya, dengan terlibat dalam aktivitas produktif ini, para mantan tahanan dapat menjadi contoh bagi warga lain untuk menghindari tindakan negatif yang berpotensi memicu konflik.Kemong menegaskan bahwa pembebasan ini menjadi bukti bahwa konflik yang terjadi sebelumnya telah menemukan titik penyelesaian. Namun, ia juga memberikan teguran bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi terjadinya konflik serupa di masa depan.“Ini adalah langkah tegas untuk memastikan Kwamki Narama dapat berkembang dengan baik dan tidak lagi menjadi sumber konflik. Jika hal serupa terjadi kembali, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme hukum positif yang berlaku,” tegasnya. Penulis: Jid Editor: GF 26 Feb 2026, 22:26 WIT
11 Tersangka Konflik Kwamki Narama Bebas Melalui Restorative Justice, Upaya Bangun Kedamaian Papuanewsonline.com, Timika – Sebanyak 11 tersangka tahanan yang terkait dengan konflik di Kwamki Narama berhasil dibebaskan melalui mekanisme restorative justice pada hari Kamis (26/02/26) di Kantor Polres Mimika, Mile 32. Langkah konkret ini diambil sebagai upaya menyelesaikan konflik yang telah berlangsung dan membangun suasana kedamaian yang abadi bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.Pelepasan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Jeremias Runtinaga, didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemang, Wakil Bupati Puncak Naftali Akamal, serta Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman. Acara penyerahan bebas berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Polres Mimika dengan suasana yang penuh kedamaian dan pengharapan. "Mekanisme restorative justice yang kami terapkan bertujuan untuk menyelesaikan akar masalah konflik, bukan hanya sekadar menangani kasus secara formal," tegas KapoldaDalam sambutannya, Kapolda menekankan bahwa pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan dan penyelesaian damai terbukti lebih efektif dibandingkan tindakan represif semata. "Konflik di Kwamki Narama tidak hanya muncul akibat perbedaan antar kelompok, melainkan lebih pada ketidaksejajaran kepentingan yang belum menemukan titik temu. Melalui restorative justice, kita berfokus pada pencarian solusi yang menguntungkan semua pihak dan memperkuat rasa persaudaraan," jelasnya.Ia juga menambahkan bahwa pihak berwenang telah melakukan kerja sama erat dengan berbagai elemen masyarakat lokal untuk membangun sistem pencegahan agar konflik serupa tidak terulang kembali.Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemang menyampaikan bahwa pembebasan ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem hukum dapat memberikan harapan baru bagi mereka yang bersedia memperbaiki diri. "Kita berharap dengan langkah damai ini, wilayah Kwamki Narama dapat segera menjadi tempat yang aman, kondusif, dan mendukung kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat," ucapnya. Sementara itu, Wakil Bupati Puncak Naftali Akamal mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik. "Semoga kedamaian yang tercipta saat ini dapat bertahan lama dan membawa berkah serta kemakmuran bagi semua warga di wilayah tersebut," pungkasnya. Penulis: Jid Editor: GF 26 Feb 2026, 22:17 WIT
Temuan Fantastis Rp 40 Miliar Lebih di KPU Mimika ? MIMIKA, Papuanewsonline.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan Belanja Pilkada KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, bukan angka kecil. Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan ( LHP BPK RI ), yang dimiliki, Papuanewsonline.com, Kamis ( 26 / 2 / 2026), total indikasi kelebihan pembayaran, belanja tak wajar, hingga potensi kekurangan penerimaan negara menembus lebih dari Rp 40 miliar.Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK merinci berbagai persoalan serius, mulai dari kelebihan pembayaran volume pekerjaan, nilai kontrak yang tidak memadai, pengadaan  tidak sesuai kuantitas dan kualitas kontrak, hingga belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban valid.BPK merinci, beberapa angka yang mencolok antara lain:1. Kelebihan pembayaran volume pengadaan: Rp 11,23 miliar2. Kelebihan pembayaran nilai kontrak: Rp 2,88 miliar3. Kelebihan pembayaran kuantitas/kualitas tak sesuai kontrak: Rp 888,55 juta4. Belanja pilkada tidak sesuai kondisi senyatanya/tidak didukung bukti valid,  Rp 23,95 miliar5. SPBy ganda atas bukti pengeluaran yang sama: Rp 455,24 juta6. Realisasi belanja tak dapat diyakini kewajarannya: Rp 1,45 miliar7. Kekurangan setor pajak dan potensi kurang pungut, lebih dari Rp51 juta."Jika dijumlahkan, totalnya melampaui Rp 40 miliar, angka yang cukup untuk membiayai berbagai program publik di daerah Mimika, " Ungkap BPK.Masalah Berawal dari Tahap Perencanaan dan Negosiasi HargaBPK juga menyoroti pelaksanaan pengadaan melalui katalog elektronik yang tidak didukung referensi harga memadai.Padahal, kata BPK, Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 secara tegas mengatur, PPK/PP wajib mempersiapkan referensi harga sebagai dasar negosiasi. " Tanpa referensi tersebut, harga terbaik tidak dapat dipastikan, dan kewajaran nilai kontrak tak bisa diuji, termasuk jumlah dan kualitas barang berpotensi tak sesuai kebutuhan, serta risiko kelebihan bayar membengkak, " Sesal BPK.Dalam konteks Mimika, dampaknya nyata,  pengadaan APKBK tak dapat dipastikan kesesuaiannya dengan kontrak, dan nilai kontrak dinilai belum sepenuhnya memadai.Tanggung Jawab Melekat pada KPA, PPK, dan BendaharaBPK menyebut penyebab utama permasalahan ini adalah kurang cermatnya pengawasan dan pengendalian oleh Sekretaris KPU Mimika selaku KPAPPK dalam persiapan, pengendalian kontrak, verifikasi, hingga penerbitan dan perintah bayar.Sementara kata BPK, bendahara pengeluaran,  dinilai tidak teliti memeriksa bukti pertanggungjawaban, melakukan pembayaran tanpa bukti riil, hingga kurang cermat memotong dan menyetor pajak." Bahkan, pelaksana perjalanan dinas disebut mempertanggungjawabkan belanja tanpa bukti riil. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan dana publik, " Tegasnya.“Sepakat Ditindaklanjuti”, Tapi Bantah Soal Brosur Form C HasilMenariknya, kata BPK, melalui Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, pihak KPU menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi." Namun, KPU menyatakan tidak sependapat atas salah satu temuan, yakni terkait realisasi Belanja Barang dan Jasa dalam Pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil, " Terangnya.Menurut penjelasan KPU, pengadaan brosur tersebut telah dilaksanakan sesuai kebutuhan tahapan dan memiliki dasar pertanggungjawaban. " Mereka beranggapan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan sebagaimana dinilai dalam temuan pemeriksaan, " Sindir BPK.Pertanyaan Publik: Administratif atau Berpotensi Pidana?Dengan nilai temuan yang begitu besar, pertanyaan publik tak bisa dihindari, apakah seluruh temuan ini murni kelalaian administratif? ataukah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara?."Apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan ini?, sebab dalam rezim hukum keuangan negara, kelebihan pembayaran dan belanja tanpa bukti valid bukan sekadar catatan korektif. Jika terbukti menimbulkan kerugian negara dan ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana, " Sorot salah satu Advokat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, yang dikonfirmasi Papuanewsonline.com,  tidak menjawab pesan konfirmasi media ini, terkait temuan LHP BPK.Penulis.   : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 21:13 WIT
Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Pendeta Neles Peuki di Kapiraya Masih Misteri ? Papuanewsonline.com | Timika – Kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap seorang pendeta muda di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.Pelaku belum tersentuh hukum. Sementara keluarga korban dan jemaat menanti kepastian keadilan.Korban diketahui bernama Pdt. Neles Peuki (29), Gembala Sidang Gereja KINGMI Jemaat Mogodagi, Kelasis Tigi Barat.Ia tewas secara tragis dalam rangkaian kekerasan brutal yang terjadi pada Senin, 24 November 2025.Kronologi Berdarah di Bandara KapirayaBerdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIT ketika korban berangkat dari Kampung Mogodagi menuju Bandara Udara Kapiraya untuk mengirim titipan buah merah dan pisang kepada keluarganya di Waghete.Sekitar pukul 10.00 WIT, korban bersama 13 warga lainnya masih menunggu pesawat di lapangan bandara. Karena kelelahan, korban sempat beristirahat di rumah bandara.Namun, setengah jam kemudian ia memutuskan kembali ke kampung dengan alasan lelah, sembari menitipkan pesan agar barangnya tetap dikirimkan. Situasi berubah mencekam ketika sekelompok orang diduga pelaku datang sambil berteriak-teriak, memotong jaringan internet, dan bergerak ke arah bandara membawa daun kelapa muda serta ranting cemara, yang diduga sebagai simbol atau penanda aksi penyerangan.Korban yang mengetahui situasi tersebut justru kembali naik ke arah bandara. Ia disebut hendak memastikan kondisi jemaat dan warga.Di tengah perjalanan, ia diperingatkan bahwa telah terjadi penyerangan terhadap warga Mee menggunakan panah, kampak, tombak, parang, serta lemparan batu.Namun sebagai gembala jemaat, korban tetap melanjutkan langkahnya.Di pertengahan jalan, korban dihadang sekelompok orang bersenjata tajam. Ia dipukul, ditikam, dan bahunya ditebas parang.Hidung dan kepalanya juga mengalami pemukulan. Dua warga Kamoro yang mengenalnya sempat menarik korban keluar dari kerumunan dan menyuruhnya kembali ke kampung.Teror dan Pembakaran KampungSesampainya di Kampung Mogodagi, ketegangan belum berakhir. Sejumlah pelaku kembali masuk kampung. Papan nama kampung ditebang. Tiang bendera Merah Putih diturunkan. Balai desa, rumah pastori, gereja, dan rumah warga disebut menjadi sasaran pembakaran.Warga perempuan diancam, bahkan disebut mendapat ancaman kekerasan seksual bila mencoba menyaksikan atau menghalangi aksi tersebut.Dalam situasi kekacauan itu, korban bersama jemaat berupaya menyelamatkan diri.Namun informasi yang beredar menyebutkan, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan tubuhnya dibakar.Aparat Diminta Ungkap Aktor IntelektualHingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari aparat penegak hukum mengenai siapa pelaku utama, siapa aktor intelektual, serta apa motif di balik serangan brutal tersebut. Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini menyangkut pembunuhan, pembakaran fasilitas publik dan rumah ibadah, serta teror terhadap warga sipil.Jika benar pelaku masih bebas berkeliaran, maka negara dinilai gagal memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman Papua Tengah.Keadilan untuk Seorang Gembala Pendeta Neles Peuki dikenal sebagai gembala muda yang aktif melayani jemaatnya.Ia bukan aparat keamanan. Bukan pihak bersenjata. Ia adalah tokoh agama yang memilih berjalan ke tengah konflik demi memastikan kondisi warganya.Kini, jemaat Mogodagi kehilangan pemimpin rohani mereka. Keluarga kehilangan anak dan saudara. Dan masyarakat kehilangan rasa aman.Aparat penegak hukum didesak segera, mengungkap identitas dan jumlah pelaku, menangkap dan memproses hukum tanpa pandang bulu.Selain itu, APH diminta mengusut kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual, termasuk memberikan perlindungan bagi saksi-saksi.Tanpa langkah tegas dan transparan, luka sosial di Kapiraya berpotensi semakin dalam.Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warga sipil di Papua Tengah.Papuanewsonline.com masih berupaya menghubungi pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk mendapatkan konfirmasi resmi.Penulis  : Risman Serang Editor.   : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 20:40 WIT
Sudah Dibebaskan, LRW Malah “Dijemput Paksa” Lagi? MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam perkara Louela Riska Warikar (LRW, 27).Setelah resmi dikeluarkan dari tahanan berdasarkan surat perintah pengeluaran penahanan, LRW justru diduga dipaksa kembali ke Mapolresta Manokwari oleh oknum anggota Tim Opsnal.Peristiwa itu terjadi di Jalan Sriwijaya, tepat di depan Pelabuhan Laut Manokwari.Saat itu, LRW yang telah keluar dari tahanan dan hendak pulang bersama keluarga, tiba-tiba dihentikan.“Saya disuruh balik ke Polresta Manokwari katanya karena perintah Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir,” tutur LRW, menirukan ucapan salah satu anggota Tim Opsnal berinisial Alfred Matini.Surat Keluar Tahanan Sudah Sah, Mengapa Masih Ditahan?Penasihat hukum LRW, Yan Cristian Warrynusi menegaskan, kliennya telah menerima surat perintah pengeluaran penahanan yang ditandatangani resmi Kasat Reskrim Polresta Manokwari."Bahkan, proses administrasi dan penandatanganan surat dilakukan pada tengah malam sebelumnya, " Ungkap Yan, dalam keterangan Pers, Kamis (26/2).Tak hanya itu, kata Advokat HAM ini, dokumentasi berupa foto, surat, tanda terima, dan momen penandatanganan juga telah dikantongi pihak kuasa hukum.“Secara hukum, klien kami sudah sah keluar dari tahanan. Tidak ada dasar untuk memaksa kembali,” tegas penasihat hukum LRW.Merespons kejadian tersebut, kuasa hukum langsung berkomunikasi dengan Kasi Propam Polresta Manokwari dan Wakapolresta Manokwari, serta mengirimkan bukti-bukti surat pengeluaran penahanan tersebut.Propam Turun TanganTak berhenti di komunikasi jarak jauh, penasihat hukum kemudian mendatangi Mapolresta Manokwari dan bertemu langsung dengan Kasi Propam serta Kanit Pidum, Ipda Eron Wanma.Kanit Pidum disebut langsung melakukan komunikasi dengan Kasat Reskrim.Hasilnya, LRW bersama penasihat hukum dan keluarganya akhirnya dipersilakan pulang.Namun, kata Yan, insiden ini menyisakan pertanyaan besar, mengapa seseorang yang sudah resmi dikeluarkan dari tahanan masih bisa “dijemput” kembali di jalan?.Advokat Yan mengakui, Kasi Propam dan Kanit Pidum disebut telah berjanji akan menindak anggota Tim Opsnal atas nama Alfred Matini terkait dugaan tindakan di luar prosedur tersebut.Ujian Profesionalisme dan Disiplin InternalMenurut Yan, kasus ini membuka ruang evaluasi serius terhadap koordinasi internal di tubuh Polresta Manokwari."Jika benar surat pengeluaran penahanan telah sah dan berlaku, maka upaya pemaksaan untuk kembali ke kantor polisi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan hak asasi, " Tegasnya.Dikatakan, prinsip due process of law menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus berbasis perintah resmi dan sah secara administratif maupun yuridis."Ketidaksinkronan perintah di internal kepolisian tidak boleh berujung pada pembatasan kebebasan warga negara, tanpa dasar hukum yang jelas, " Sorotnya.Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Manokwari belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi. Penulis : Hendrik RahalobEditor  : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 13:52 WIT
PH Helena Beanal Protes Keras: Ganti Rugi Bundaran Cendrawasih ke PT Petrosea Dinilai Cacat Hukum MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasih, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, kembali memanas.Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, Advokat Jermias M. Patty, S.H., M.H, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Tim Terpadu Pemkab Mimika, Evert Lukas Hindom. Intinya tegas,  pembayaran ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan mengabaikan hak masyarakat adat.Berdasarkan surat bernomor 015/JMP-Rek/XII/2025, tanggal 10 Desember 2025, yang diterima, Papuanewsonline.com, Kamis ( 26 / 2 ) menyebutkan Tim Terpadu telah memutuskan proses ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk berdasarkan putusan pengadilan. Namun, pihak Helena Beanal menilai keputusan tersebut keliru dan berpotensi melanggar hak ulayat Orang Asli Papua (OAP). Putusan Pengadilan Justru Menolak Gugatan Dalam dokumen yang disampaikan, Kuasa Hukum mengurai isi,  Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim (26 November 2024).Dalam pokok perkara: menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Sedangkan kata PH Helena Beanal, Putusan Banding PT Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP (13 Maret 2025), menguatkan putusan PN Timika. Menurut Jermias Patty, putusan tersebut justru tidak bisa dijadikan dasar legitimasi pembayaran kepada PT Petrosea. “Dalam amar putusan, gugatan ditolak seluruhnya. Artinya tidak ada pengesahan hak yang bisa dijadikan dasar pembayaran sepihak,” tegasnya dalam surat keberatan. Eksepsi Ditolak, Bukan Pengakuan Hak Kuasa hukum juga menyoroti bagian eksepsi yang ditolak pengadilan, termasuk terhadap, Renold Donny Kabiyai, PT Petrosea (pemegang SHGB No. 0668), Kepala Dinas PUPR Mimika dan Kapolres Mimika. Penolakan eksepsi, menurutnya, bukan berarti mengesahkan kepemilikan mutlak atas tanah tersebut, melainkan hanya menyatakan keberatan formil tidak diterima. “Ini bukan putusan yang menyatakan PT Petrosea berhak atas ganti rugi tanah adat,” tulisnya. Surat Gubernur 1994 Diangkat Kembali Dalam ArgumentasinyaPihak Helena Beanal mengacu pada Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 593/2436/SET tertanggal 30 Juli 1994, yang secara eksplisit mewajibkan, penyelesaian tuntas dengan masyarakat adat sebelum pembangunan dilakukan, pelepasan tanah harus selesai sesuai prosedur hukum, dan sengketa diselesaikan secara persuasif dan koordinatif. Kuasa hukum menilai, prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan secara utuh dalam kasus Bundaran Cendrawasih. Data SHGB Dipertanyakan Tim hukum juga menyoroti data dari aplikasi “Sentuh Tanah” Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan perbedaan luasan bidang HGB, yaitu SHGB No. 0668 tercatat 42.459 m², data NIB 00668: 12.743 m²,  data lain: 12.740 m² dan Area camp PT Petrosea: 29.719 m². " Perbedaan ini dinilai perlu klarifikasi terbuka karena menyangkut objek ganti rugi yang telah dibangun fasilitas umum, " ujarnya.Ancaman Aksi Pemalangan Surat tersebut juga memuat peringatan keras. " Jika Ibu Helena Beanal tidak diakui sebagai penerima ganti rugi atas tanah ulayat tersebut, maka pihak keluarga ahli waris Alm. Dominikus Beanal akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk,  melakukan aksi pemalangan lokasi Jalan Bundaran Cendrawasih sampai ada pengakuan hak Orang Asli Papua (OAP). Pernyataan ini berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak segera direspons secara transparan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Desakan Evaluasi Keputusan Tim Terpadu Kuasa hukum meminta Ketua Tim Terpadu, yang juga menjabat Asisten III Pemkab Mimika, untuk mengkaji ulang keputusan pembayaran, menginformasikan kepada Bupati Mimika dan menghindari gejolak keluarga besar ahli waris. Kasus ini membuka kembali pertanyaan klasik di Papua, apakah pembangunan benar-benar berjalan seiring dengan penghormatan hak ulayat masyarakat adat?. " Jika pembayaran telah dilakukan tanpa penyelesaian tuntas dengan pemilik hak adat, maka persoalan ini bukan hanya sengketa perdata, tetapi bisa berkembang menjadi konflik sosial, " Tegasnya. Kini bola panas ini ada di Pemerintah Kabupaten Mimika. Apakah keputusan Tim Terpadu akan dievaluasi? ataukah polemik ini akan berlanjut ke meja hijau dan jalanan?.Hingga saat  ini Pemkab Mimika belum dapat menjawab surat keberatan dari Pengacara Helena Beanal, akhirnya pengacara sudah melayangkan surat somasi pertama dan kedua, kepada Bupati Mimika, Johanis Rettob.Nantikan Beritanya Pada Edisi Berikutnya....?Penulis  : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 12:57 WIT
Jhon Wempi Wetipo dan Feliks Wanggai Diduga Ikut Terima Fee Proyek 135 Miliar Wamena Papuanewsonline.com, Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua hingga kini belum menetapkan tersangka dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Universitas Baliem Papua di Wamena, Provinsi Papua Pegunungan.Dari data dan informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com Kamis (26/2/2026), menyebutkan, nama mantan Wamendagri Jhon Wempi Wetipo dan Mantan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Feliks Wanggai ikut menerima Fee dari skandal dugaan korupsi ini.Diketahui penyidik Kejati Papua telah melakukan penyidikan  dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dalam kawasan Kampus Universitas Baliem Papua, namun tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.Skandal pekerjaan tersebut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2024.Dalam perkara ini, penyidik Kejati Papua telah memeriksa enam orang saksi, baik dari Pemprov Papua Pegunungan maupun kontraktor, selain itu penyidik juga mengamankan sejumla dokumen.Dalam kasus ini berawal dari kontrak pada bulan Juni 2024 dengan PT. NM untuk pembangunan gedung rektorat Universitas Baliem Papua Wamena dan sarana penunjang lain dengan total nilai Rp135.767.000.000,-.Anggaran bersumber  dari dana tambahan infrastruktur (DTI) tahun anggaran 2024 dengan waktu pelaksanaan 196 hari kalender, namun pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dana tambahan infrastruktur tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung sehingga dilakukan dengan menggunakan adendum format baru berupa surat perjanjian kontrak gabungan lumsum dan harga satuan paket pekerjaan konstruksi dengan mengubah nama pekerjaan menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus Universitas Baliem Papua tahun anggaran 2024.Atas Perubahan ini  berdampak langsung ke anggaran awal Rp 135.767.000.000 Miliar menjadi Rp 68.251.610.000, Miliar dengan selisih bagai bumi dan langit.Proyek Dilaksanakan Tanpa konsultan Perencanaan dan Pengawasan Fakta yang cukup menarik Dinas PUPR Papua Pegunungan melaksanakan pembangunan jalan yang dikerjakan PT. NM, tidak ada perencanaan dan pengawasan yang dikerjakan pada awal November dan berakhir 31 Desember 2024.Diduga Fee Mengalir Ke Sejumah Pejabat Termasuk Mantan Wamendagri Jhon Wempi Watipo dan Manntan  Pj Gubernur Papua Pegunungan Feliks Wanggai, Kepala Dinas PU, Kabid Bina Marga dan Kontraktor PelaksanaDari Pembayaran uang muka sebesar Rp 13.650.322.000 atau 20% yang digunakan untuk mobilisasi BBM dan operasional serta pajak dan ada yang diserahkan penyedia jasa kepada para pihak sebesar Rp 8 miliar.Dari laporan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kerugian Negara senilai Rp 8.497.624.000. Penulis : Hendrik Editor  : GF 26 Feb 2026, 13:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT