Skandal Hibah Kpu Mimika: Rp4 Miliar Nyasar Ke Rekening Pribadi, Spk Diduga Rekayasa
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 2024 membongkar alur uang negara yang janggal di KPU Kabupaten Mimika
Papuanewsonline.com - 07 Jun 2026, 12:02 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika - Dugaan penyimpangan dana hibah kembali mencoreng KPU Kabupaten Mimika. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 2024 membongkar alur uang negara yang janggal. Rp4 miliar pengadaan poster pemilu justru masuk ke rekening pribadi, bukan ke perusahaan pemenang kontrak.
Uang Negara, Rekening Pribadi
Kontrak resmi diteken dengan CV MP, direktur berinisial AL, lengkap dengan rekening perusahaan. Tapi Bendahara KPU mentransfer Rp1 miliar pada 13 Februari 2024 dan Rp3 miliar pada 16 Februari 2024 ke rekening pribadi atas nama JA. Total Rp4 miliar melenggang tanpa hambatan.

Alasan Bendahara ke BPK: JA “terafiliasi” dengan CV MP,
dikonfirmasi lewat Zoom. Dalih yang justru menelanjangi pelanggaran fatal.
Aturan keuangan negara tegas: bayar ke penyedia sesuai kontrak. Bukan ke orang
lain yang tidak ada di dokumen.
Saat Rp4 miliar cair, PPN tidak dipungut, PPh tidak
dipotong. Pajak Rp396.396.396 baru disetor 10 Juli 2025, melewati tahun
anggaran 2024. Transaksi jalan dulu, aturan belakangan. Pola klasik “dirapikan”
setelah jadi temuan BPK.
Pengakuan Mengejutkan: SPK Dibuat untuk Tutup
Transfer
Sekretaris KPU Mimika selaku PPK mengakui ke BPK: pengadaan
tidak dijalankan sesuai SPK. Lebih parah, SPK justru dibuat untuk menutup
pengeluaran yang sudah telanjur ditransfer ke JA.
Alurnya terbalik total: uang keluar dulu, kontrak menyusul.
BPK tegas: ini bukan kelalaian administratif. Ini indikasi rekayasa dokumen
keuangan.
Sampai audit selesai, PPK dan Bendahara bungkam soal
penggunaan uang. Tidak ada BKU, tidak ada bukti, tidak ada pengembalian.
Hasilnya: Rp3.603.603.000 dana pengadaan poster tidak bisa diyakini
keterjadiannya. Uang rakyat Rp3,6 miliar menguap tanpa jejak.
Seminar Kit Rp111 Juta: Dibayar Lunas, Barang Nihil
Skenario serupa terulang. Debat pertama dan kedua
dianggarkan seminar kit Rp111.819.000 lewat CV SJM. SPK 20 September 2024,
dibayar 100%.
Hasil konfirmasi BPK: CV SJM mengaku tidak pernah kerja,
tidak pernah dibayar, pajak tidak ada. Penanggung jawab debat juga mengakui:
tidak pernah ada pembagian souvenir ke peserta.
Anggaran lunas, barang tidak pernah ada
Pola Busuk Berulang: Rp3,7 Miliar Bermasalah
1. Bayar 100% di muka
2. Transfer ke pihak yang salah
3. Pajak telat atau nihil
4. Penyedia membantah
5. Barang/jasa fiktif
6. Dokumen tidak transparan
Total dana hibah APBD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: Rp3,6 miliar poster + Rp111,8 juta seminar kit = Rp3,7 miliar lebih.

Penanganan Kasus Mandek, Tanpa Kejelasan Resmi
LHP BPK RI sudah terbit. Tapi sampai hari ini, belum ada satu pun pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Mimika, Polres Mimika, atau KPU Kabupaten Mimika soal status penanganan kasus ini.
Publik tidak tahu: sudah masuk tahap penyelidikan?
Penyidikan? Atau masih di meja klarifikasi BPK? KPU Mimika juga bungkam soal
langkah pengembalian kerugian negara Rp3,7 miliar tersebut.
Pertaruhannya Kredibilitas Pemilu
Dana hibah seharusnya untuk pemilu yang transparan. Yang
terjadi: uang miliaran keluar tanpa dokumen, ditutup dengan SPK belakangan,
kegiatan dibayar tanpa bukti.
Ketika uang rakyat bisa hilang tanpa jejak, dokumen bisa
disulap, dan APH belum bersuara, yang hancur bukan cuma kas daerah.
Kredibilitas penyelenggara pemilu ikut ambruk.
BPK sudah bicara. Bola kini di APH. Tapi diamnya aparat
justru memunculkan tanda tanya baru: akankah Rp3,7 miliar ini berhenti sebagai
catatan audit, atau berlanjut ke meja hijau?
Publik Mimika menunggu. Diam bukan lagi pilihan.
Penulis: Hend
Editor: GF