logo-website
Selasa, 09 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kadivhumas Polri Tekankan Transparansi Dalam Kasus Kekerasan Anak di Tual Papuanewsonline.com, Jakarta – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. PNO-12 25 Feb 2026, 19:47 WIT
Penyampaian Aspirasi di Mapolda DIY Berakhir Ricuh, 3 Mahasiswa Dikembalikan ke Rektorat Papuanewsonline.com, Yogyakarta – Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di depan Mapolda DIY pada hari ini sempat berakhir ricuh dan diwarnai pengrusakan pagar sisi timur Mapolda. Meski demikian, situasi secara umum dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian dan kondisi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dipastikan tetap aman dan kondusif.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya turut berbelasungkawa atas peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku, yang menjadi latar belakang aksi tersebut.“Kami dari Polda DIY turut berbelasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban terkait peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.Terkait jalannya aksi, Ihsan menyayangkan unjuk rasa yang awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi harus berakhir ricuh serta disertai pengrusakan fasilitas.“Kami menyayangkan aksi tersebut berakhir ricuh dan terjadi pengrusakan pada pagar sisi timur Mapolda. Namun secara umum, situasi dapat dikendalikan oleh petugas di lapangan,” jelasnya.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat DIY, termasuk unsur Jaga Warga, yang turut bersinergi bersama aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Menurutnya, pendekatan pengamanan dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal dan kultur budaya Jawa. Petugas, kata dia, tetap bersikap sabar dan persuasif meskipun menghadapi massa yang sempat bertindak anarkis.Dalam kegiatan tersebut, petugas sempat mengamankan tiga mahasiswa. Namun, ketiganya telah diserahkan kembali kepada pihak rektorat pada pukul 22.30 WIB setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kampus.Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya tembakan gas air mata maupun tembakan peringatan adalah tidak benar.“Kami tegaskan bahwa selama kegiatan pengamanan, petugas tidak dilengkapi senjata. Suara yang terdengar di lokasi berasal dari petasan yang dibawa oleh massa aksi,” tegasnya.Saat ini, situasi di depan Mapolda DIY dilaporkan aman dan terkendali. Arus lalu lintas telah kembali normal dan secara umum kondisi kamtibmas di wilayah DIY dalam keadaan kondusif. PNO-12 25 Feb 2026, 19:09 WIT
Manifes Fiktif, SPBY Ganda, dan Uang Negara Rp 1,9 M di Dana Hibah Pilkada KPU Mimika Terkuak MIMIKA, Tualnews.com – Fakta demi fakta hasil pemeriksaan atas penggunaan Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  membuka potensi skandal serius dalam tata kelola keuangan negara.Mulai dari pelaksana perjalanan dinas yang tak tercatat dalam manifes maskapai, hingga penerbitan dan pencairan SPBY ganda senilai1,9 Miliar Untuk Bukti Pengeluaran Yang SamaHal ini tertuang dalam LHP BPK RI yang dimiliki media ini, Rabu ( 25 / 2 ).Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyentuh inti akuntabilitas pengelolaan dana publik.11 Nama Tak Ada di Manifes MaskapaiHasil konfirmasi kepada PT API Bandar Udara Sentani, UPBU Douw Aturure Nabire, dan UPBU Mozes Kilangin menunjukkan 11 pelaksana kegiatan tidak terdaftar dalam manifes penumpang maskapai penerbangan.Ironisnya, para pelaksana perjalanan dinas tersebut telah menerima uang perjalanan dinas. Namun bukti pertanggungjawaban yang mereka serahkan tidak sesuai dengan Surat Tugas, SPPD, maupun dokumen perjalanan yang sah.Mereka kini menyatakan bersedia mengembalikan dana ke kas negara.Tetapi publik tentu bertanya, apakah ini sekadar kekeliruan administratif atau indikasi manipulasi sistematis? SPBY Ganda Rp1,9 Miliar: Dibayar Dua Kali Untuk Bukti Yang SamaLebih mengejutkan lagi, hasil uji petik atas penerbitan dan pencairan Surat Perintah Bayar (SPBY) menunjukkan adanya 14 SPBY ganda untuk bukti pengeluaran yang sama dengan total nilai fantastis,  Rp 1.911.523.600,00.Artinya, bukti yang sudah dibayar  dibayarkan kembali. Dana yang terlanjur cair tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan belanja rutin. Dari total tersebut, baru Rp 1,456 miliar yang dipertanggungjawabkan. Masih ada Rp 455.247.200,00,  yang belum didukung bukti pertanggungjawaban.Lebih parah lagi, pengeluaran tersebut belum dicatat dalam BKU dan belum disahkan melalui aplikasi SAKTI. Dana Dipakai Sejak Januari, Disahkan OktoberFakta lainnya menunjukkan penggunaan dana hibah sudah berlangsung sejak Januari 2024, namun pengesahan belanja melalui SAKTI baru dilakukan Oktober 2024. SPBY diterbitkan mulai 26 Agustus 2024, setelah dana hibah masuk DIPA melalui Revisi ke-8.Artinya, ada rentang waktu panjang di mana dana sudah digunakan, tetapi belum teradministrasi secara formal dalam sistem negara. SPBY diterbitkan berdasarkan BKU manual, bukan berdasarkan waktu pembayaran sebenarnya. Kondisi ini membuka celah kekacauan administrasi  bahkan potensi penyimpangan.Dalih “Kelalaian”, Tapi Undang-Undang Bicara TegasPPK dan Bendahara Pengeluaran menyatakan penerbitan SPBY ganda terjadi karena kelalaian, dipicu keterlambatan input pengesahan di SAKTI serta ketidaktertiban penatausahaan dokumen. Namun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak mengenal istilah “lalai tanpa konsekuensi”. Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa pejabat yang mengesahkan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibatnya. Pasal 59 ayat (2) bahkan menyebutkan bahwa pejabat yang karena kelalaiannya merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut. Demikian pula PP Nomor 45 Tahun 2013 junto PP Nomor 50 Tahun 2018 secara jelas menegaskan tanggung jawab pribadi dan fungsional bendahara atas uang yang dikelolanya. Pertanyaannya kini bukan lagi soal, kelalaian, Tetapi apakah unsur kerugian negara sudah terpenuhi?, dan apakah mekanisme pengembalian cukup untuk menghentikan proses hukum? 439 SPBY Diterbitkan, Pengawasan Di Mana?Dalam penggunaan Dana Hibah Pilkada, KPU Mimika menerbitkan 439 SPBY. Dari ratusan dokumen tersebut, ditemukan 14 yang ganda. Angka ini mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian internal. Padahal regulasi mewajibkan KPA melakukan pengujian tagihan, supervisi, dan pengawasan atas dokumen dan transaksi anggaran.Jika bukti yang sama bisa dibayar dua kali, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka miliaran rupiah, tetapi kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri. Pengembalian dana memang langkah awal. Namun dalam tata kelola keuangan negara, pengembalian tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum. Penulis.  : Nerius Rahabav 25 Feb 2026, 15:41 WIT
Aliansi Pengusaha OAP Mimika Soroti Dugaan “Pinjam Bendera”, Tegaskan Penerapan Perpres 108/2025 Papuanewsonline.com, Mimika – Aliansi Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Mimika menyoroti dugaan praktik “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek pemerintah di wilayah Mimika. Aliansi menegaskan bahwa implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tidak boleh disalahgunakan oleh pihak non-OAP tanpa keterlibatan nyata memanfaatkan akses bisnis bagi orang Asli Papua. (25/2/26)Perpres 108 Tahun 2025 secara tegas memberikan prioritas dan afirmasi kepada pelaku usaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Papua. Namun, Aliansi menilai masih terdapat praktik penggunaan nama perusahaan OAP oleh pihak non-OAP tanpa keterlibatan nyata dalam pelaksanaan pekerjaan.Ketua Aliansi Pengusaha OAP Mimika, Emus Kogoya, menegaskan bahwa praktik pinjam bendera merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat Otonomi Khusus dan pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua.“Kami tidak akan tinggal diam jika hak pengusaha asli Papua dirampas dengan cara-cara tidak bermartabat. Perpres 108/2025 dibuat untuk mengangkat OAP, bukan untuk dijadikan tameng oleh pihak luar,” tegas Emus Kogoya.Sekretaris Aliansi, Aji, menyampaikan bahwa praktik pinjam bendera tidak hanya merugikan pengusaha OAP secara ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan pemerintah.“Kalau yang kerja bukan OAP, tapi yang dipakai namanya OAP, itu saja saja membohongi masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini soal harga diri dan keadilan,” ujar Aji.Perwakilan Aliansi, Faya, menyatakan bahwa generasi muda pengusaha OAP di Mimika ingin bersaing secara profesional dan bermartabat.“Kami mampu. Kami bisa belajar dan berkembang. Tapi jangan hak kami diambil dengan cara pinjam nama. Ini bukan hanya masalah pengusaha dan pemerintah di Papua sendiri,” kata Faya.Empat Sikap Tegas Aliansi OAP Mimika:- Mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperketat validasi administrasi dan verifikasi faktual perusahaan OAP dalam setiap proses pengadaan.- Meminta dilibatkan secara resmi dalam tim verifikasi dan pengawasan untuk memastikan perusahaan OAP benar-benar aktif dan dikelola langsung oleh OAP.- Membentuk database resmi dan terverifikasi pengusaha OAP Mimika sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap data kelola pengadaan yang bersih.- Mewajibkan seluruh anggota Aliansi menandatangani pakta integritas untuk menolak praktik pinjam bendera dalam bentuk apa pun.Aliansi menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau kerja sama dengan pihak luar, melainkan upaya menjaga integritas kebijakan afirmasi agar tepat sasaran.“Pembangunan di Mimika harus berdiri di atas kejujuran. Kalau sistemnya bersih, pengusaha tidak perlu jadi penonton di tanahnya sendiri,” tutup Emus Kogoya. Penulis: Jid Editor: GF 25 Feb 2026, 12:36 WIT
Percepatan Proses Pidana: Penyerahan Berkas Perkara Tahap I Kasus Bripda MS Papuanewsonline.com, Tual - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya korban di Kota Tual resmi memasuki tahap lanjutan.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada hari selasa Tanggal 24 Februari 2026 oleh Bid Propam Polda Maluku.Penyidik Polres Tual juga telah melakukan percepatan proses Pidana, telah diserahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana.Berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ungkap Kabid Humas.Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa percepatan proses pidana yang dilakukan berupa penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan Polri dalam menjamin kepastian hukum, dan bentuk komitmen bapak kapolda Maluku terhadap penanganan Kasus tersebut.“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Kabid Humas.Ia menambahkan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.“Ini adalah komitmen institusi Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Penerapan pasal berlapis tersebut menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Sementara itu senada dengan Kabid Humas Pokda Maluku, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, SH, S.I.K, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penyerahan berkas tahap pertama ini juga menjadi wujud akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara terutama yang menyangkut keselamatan anak ditangani secara serius dan berkeadilan.“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tual dalam keterangannya. PNO-12 25 Feb 2026, 10:43 WIT
28 Miliar Jadi Temuan BPK, Ketua KPU Mimika: “Kami Hanya Menjalankan” MIMIKA, Papuanewsonline.com -  Angka itu bukan kecil. Rp 28 miliar. Bukan ratusan juta. Bukan sekadar kesalahan administrasi ringan.Dan kini, angka fantastis itu resmi diakui Ketua KPU Mimika, Edete Obogau, sebagai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Ironisnya, kata Ketua KPU Mimika, dari total sekitar Rp 28 miliar tersebut, yang baru dikembalikan ke kas negara hanya Rp 280 juta, bahkan belum menyentuh satu persen.“ Benar ada temuan BPK kurang lebih Rp 28 miliar. Yang sudah disetor kembali sekitar Rp 280 juta,” ujar Edete melalui sambungan telepon, Senin (23/2/2026).Tenggat Habis, Uang Masih MenggantungLebih mengejutkan lagi, Edete mengakui bahwa secara administratif masa tindak lanjut dari BPK sebenarnya telah berakhir."  Artinya, batas waktu pengembalian sudah lewat. Namun sisa dana miliaran rupiah itu belum juga kembali, " Jelasnya. Apakah ini sekadar kelalaian administrasi, atau ada persoalan yang lebih dalam?. Jika tenggat sudah habis, mengapa belum ada langkah tegas? dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas uang negara sebesar itu? “Bukan Kami, Itu Sekretariat, " Tegas Ketua KPU Mimika.Dalam klarifikasinya, Edete menegaskan pengelolaan anggaran bukan berada di ranah komisioner. “Secara manajerial dan teknis, pengelolaan keuangan dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara. Mereka yang bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dan penggunaan anggaran,” tegasnya.Ia juga membantah adanya pleno pergeseran anggaran oleh Ketua dan Komisioner KPU Mimika. Namun pernyataan, Edete ini justru membuka pertanyaan baru. 1. Benarkah komisioner tidak mengetahui detail penggunaan anggaran puluhan miliar rupiah?2. Apakah mungkin lembaga sebesar KPU berjalan tanpa kontrol kolektif atas keuangan?3. Ataukah ini hanya upaya menjaga jarak dari potensi konsekuensi hukum? “Barang Sudah Siap Masak”Pernyataan Edete yang paling menyentak publik adalah analoginya soal peran komisioner, ketika ditanya tentang peran Ketua dan Komisioner yang terbagi habis dalam devisi KPU Mimika, dia hanya santai menjawab. “Kami hanya menjalankan dan untuk pemilu sebenarnya barang sudah siap masak,  tinggal kami datang tinggal taruh sendok makan, .” Katanya. Analogi ini terdengar sederhana, bahkan santai. Namun dalam konteks temuan Rp 28 miliar, kalimat tersebut terasa problematik. Apakah penyelenggara pemilu hanya “tinggal makan” tanpa tahu dapurnya bagaimana?, jika dapur bermasalah, siapa yang harus bertanggung jawab?. Di akhir pernyataannya, Edete menyampaikan dukungan terhadap transparansi dan keterbukaan media. “ Saya secara pribadi berterima kasih kepada teman-teman media yang terus memberitakan informasi terkait kebocoran anggaran di KPU Kabupaten Mimika, ” Ujarnya.Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar apresiasi terhadap media, yang dibutuhkan adalah kejelasan, apakah seluruh Rp 28 miliar itu akan dikembalikan?, apakah ada indikasi pelanggaran serius?, apakah aparat penegak hukum akan melakukan pendalaman?, ataukah kasus ini akan berakhir sebagai “temuan administrasi” yang perlahan menguap?. Salah satu pengamat Politik di Mimika, ketika diminta tanggapanya menegaskan,  KPU adalah jantung demokrasi. " Jika pengelolaan anggarannya diselimuti tanda tanya, maka yang tergerus bukan hanya uang negara,  tetapi juga kepercayaan publik, " Sorotnya. Kata dia, Rp 28 miliar bukan angka kecil bagi masyarakat Mimika, di tengah kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. "  Angka itu adalah harapan yang seharusnya dipertanggungjawabkan, demokrasi tidak hanya soal suara di kotak pemilu dan demokrasi juga soal kejujuran dalam mengelola setiap rupiah uang rakyat, " Pungkasnya. Penulis  : Hendrik Rahalob Editor.    : Nerius Rahabav 25 Feb 2026, 09:22 WIT
Surat Bupati Mimika Diduga Berisi Keterangan Palsu? MIMIKA, Papuanewsonline.com – Dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Surat Bupati Mimika Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 semakin mengerucut pada persoalan serius,  apakah kepala daerah telah menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik?.Demikian PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) Mulyadi Ariyanto  Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, yang Ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH, yang diterima, media ini, Selasa ( 24 / 2 / 2026 ). Dalam pendapat hukum legal opinion ini menjadi satu kekuatan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Pendapat hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Surat Tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus nomor: 711/UN52.13/KL/2025 tanggal 20 Agustus 2025, Kata Tajudin, surat resmi tersebut menyatakan bahwa “Tanah Bundaran Petrosea sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea” dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp 11 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika. Namun, kata Tajudin,  fakta hukumnya berbeda. " Perkara dimaksud tidak pernah diajukan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. Artinya, klaim “dimenangkan di MA” patut diduga tidak sesuai dengan realitas hukum yang sebenarnya, " Sorotnya. Mengarah ke Pasal 266 KUHP? Diakui, pasal 266 KUHP secara tegas mengatur tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban hukum. Tajudin mengakui, unsur-unsurnya jelas, sebab dokumen merupakan akta otentik (dibuat pejabat umum dalam kapasitas jabatan). " Memuat keterangan yang tidak benar. Ada maksud agar digunakan seolah-olah benar. Menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang," Katanya. Secara hukum, kata Tajudin, surat yang diterbitkan Bupati dalam kapasitas jabatannya memenuhi karakteristik akta otentik sebagaimana Pasal 1868 KUHPerdata. Dikatakan, ketika di dalamnya dicantumkan klaim kemenangan di Mahkamah Agung yang tidak pernah terjadi, maka unsur “keterangan palsu” menjadi relevan untuk diuji secara pidana. Lebih jauh lagi, kata Tajudin, pernyataan bahwa pembayaran “tinggal dilakukan” bukan sekadar informasi administratif. Sebab, Tajudin menegaskan akan  berimplikasi langsung pada lahirnya hak bagi PT. Petrosea untuk menerima pembayaran ganti rugi Rp 11 miliar dari kas daerah. "  Di sinilah unsur “dapat menimbulkan suatu hak” menjadi krusial, pertanyaannya, apakah pernyataan tersebut dicantumkan tanpa kehendak dan pengetahuan pembuatnya?,  secara logika hukum, hampir mustahil, " Katanya. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Dari perspektif hukum administrasi negara, menurut Tajudin,  persoalan ini tidak berhenti pada aspek pidana, karena pasal 17 jo. pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pejabat, melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang (abus de droit), atau bertindak sewenang-wenang (willekeur). Dalam konteks ini, kata dia, terdapat indikasi kuat, melampaui wewenang, karena keputusan didasarkan pada fakta hukum yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum acara perdata terkait tahapan kasasi. Selain itu bagi Tajudin, mencampuradukkan wewenang, jika surat resmi digunakan untuk memberi legitimasi administratif terhadap klaim keuangan pihak tertentu. " Bertindak sewenang-wenang, apabila pernyataan diterbitkan tanpa verifikasi hukum yang sah, " Tegasnya. Tajudin mengakui, jika kemudian terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka konsekuensinya tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat merambah ke ranah tindak pidana korupsi. Kata dia, akuntabilitas Kepala Daerah dipertaruhkan, sebab sebagai kepala daerah, Bupati terikat pada asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas publik. "  Penerbitan surat yang memuat keterangan tidak sesuai fakta hukum berpotensi merusak integritas tata kelola keuangan daerah, " Tandasnya dalam Legal Opinion itu.Tajudin mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar persoalan redaksional surat. " Ini menyangkut, kredibilitas institusi pemerintahan daerah, perlindungan terhadap keuangan negara, dan kepastian hukum bagi para pihak, " Pungkasnya. Kata Tajudin, dengan konstruksi normatif yang ada, penerapan Pasal 266 KUHP dalam perkara ini memiliki landasan yang tidak bisa dianggap remeh. " Aparat penegak hukum dituntut untuk menguji secara objektif,  apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau telah masuk wilayah pidana , " Tegas Tajudin.Penulis  : Nerius Rahabav 24 Feb 2026, 22:51 WIT
Hari Ketiga Bentrok Fiditan Membara, Kapolres Tual Tertancap Anak Panah di Garis Depan TUAL, Papuanewsonline.com – Bentrokan antar warga di Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, memasuki hari ketiga dan kian memanas. Aparat kepolisian yang berupaya meredam konflik justru menjadi sasaran. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, terkena anak panah saat turun langsung mengamankan situasi, Selasa (24/02/2026).Konflik yang melibatkan warga Kampung Lama dan Kampung Baru ini disebut-sebut telah berlangsung sejak Minggu malam (22/02).Hingga kini, penyebab pasti bentrokan belum disampaikan secara resmi ke publik.Senjata Tajam dan Panah Wayar Warnai Aksi BrutalPantauan di lapangan menunjukkan kedua kelompok terlibat saling serang menggunakan senjata tajam seperti parang, senjata cis, hingga panah wayar, —senjata tradisional yang mematikan dan kerap memicu korban serius dalam konflik horizontal di wilayah timur Indonesia.Situasi disebut mencekam. Warga berlarian, aparat bersiaga, sementara lemparan proyektil dan anak panah melayang di udara.Kapolres Berada di Garda DepanDalam upaya meredam eskalasi, Kapolres Tual memilih berada di garis terdepan bersama personelnya. Namun di tengah ketegangan, sebuah anak panah dilepaskan dari arah kerumunan dan mengenai tubuh perwira menengah Polri tersebut.Kapolres langsung dievakuasi oleh anggota dan mendapat penanganan medis. Belum ada keterangan resmi mengenai kondisi detail luka yang dialami.Insiden ini menjadi sorotan serius. Seorang Kapolres yang turun langsung mengendalikan massa justru menjadi korban.Pertanyaannya, seberapa liar situasi di lapangan hingga aparat tertinggi di wilayah itu pun tak luput dari serangan?Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tual melalui Humas belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pelaku penyerangan terhadap Kapolres maupun kronologi lengkap penyebab bentrokan antarwarga tersebut.Publik kini menunggu transparansi aparat. Apa pemicu sebenarnya konflik Kampung Lama dan Kampung Baru? apakah ada faktor lama yang terpendam? siapa yang pertama memicu serangan?Yang jelas, bentrokan yang berlarut hingga tiga hari menunjukkan adanya persoalan sosial serius yang belum terselesaikan di akar rumput.Aparat keamanan kini dituntut bukan hanya memadamkan api konflik, tetapi juga membongkar sumber bara yang terus menyala di Desa Fiditan. Penulis : Risman Serang Editor  : Nerius Rahabav 24 Feb 2026, 21:09 WIT
Perkuat Sinergi Polri - BPN, Kapolda Sumsel Dorong Mitigasi Konflik Agraria untuk Jaga Keamanan Papuanewsonline.com, Palembang - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mitigasi konflik agraria guna menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat kepastian investasi di Sumatera Selatan.Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan strategis antara Polda Sumsel dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (24/2/2026). Pertemuan membahas percepatan sertifikasi dan penertiban administrasi aset negara sebagai langkah pencegahan terhadap potensi sengketa lahan yang dapat berdampak pada gangguan kamtibmas.Kapolda Sumsel menekankan bahwa persoalan agraria tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administratif, melainkan isu strategis yang beririsan langsung dengan stabilitas sosial, keamanan, dan keberlangsungan pembangunan daerah.“Konflik pertanahan yang tidak tertangani secara sistematis dapat berkembang menjadi konflik sosial yang mengganggu kamtibmas. Oleh karena itu, mitigasi harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan berkelanjutan,” tegas Kapolda.Menurutnya, Sumatera Selatan merupakan wilayah strategis investasi, mulai dari sektor perkebunan, energi, hingga infrastruktur. Karena itu, kepastian hukum pertanahan menjadi prasyarat penting agar pembangunan berjalan tanpa hambatan akibat sengketa lahan.Kapolda juga menegaskan bahwa legalitas tanah yang jelas tidak hanya memberi perlindungan hukum terhadap aset negara, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ia menilai, tanpa administrasi pertanahan yang tertib, potensi konflik akan meningkat dan berdampak langsung pada iklim investasi.Sebagai bentuk tindak lanjut, Polda Sumsel dan BPN Sumsel sepakat memperkuat koordinasi teknis melalui percepatan pendataan, verifikasi dokumen, serta sertifikasi aset yang belum terdokumentasi secara lengkap. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penguatan sinergi dengan BPN merupakan bagian dari strategi preventif Polri dalam menjaga stabilitas daerah.Bapak Kapolda menempatkan penanganan konflik agraria sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Kepastian hukum lahan memberikan rasa tenang bagi pelaku usaha untuk berinvestasi,” ujarnyaSementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumsel, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., menyatakan komitmen BPN untuk mendukung langkah kolaboratif tersebut melalui verifikasi dokumen dan validasi lapangan secara menyeluruh, guna mencegah tumpang tindih kepemilikan yang kerap menjadi akar konflik agraria.Sebagai langkah lanjutan, Polda Sumsel bersama Kanwil BPN Sumsel akan menggelar konsolidasi teknis dengan jajaran Kapolres dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan untuk mempercepat penyelesaian kendala administrasi di lapangan.Penguatan sinergi Polri dan BPN ini menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih tertib, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan Sumatera Selatan tetap kondusif, aman, dan ramah investasi. PNO-12 24 Feb 2026, 20:56 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT