logo-website
Minggu, 01 Feb 2026,  WIT

Reformasi Polri Masuki Tahap Awal, Pemerintah Membenah Internal dan Arah Revisi UU Kepolisian

Komisi Percepatan Reformasi Polri masih mematangkan rekomendasi strategis kepada Presiden, termasuk penyesuaian regulasi dan wacana perubahan struktur kelembagaan kepolisian nasional

Papuanewsonline.com - 22 Jan 2026, 03:13 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memaparkan perkembangan terbaru agenda Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.


Yusril menjelaskan bahwa hingga kini komisi tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan melalui serangkaian rapat pleno. Dalam proses tersebut, komisi telah mendengarkan paparan Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri, dengan fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai regulasi internal.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril.

Ia menambahkan bahwa agenda reformasi juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan regulasi tersebut menuntut penyesuaian peran dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Terkait penyampaian laporan kepada Presiden, Yusril menyebutkan bahwa draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari. Saat ini, komisi bekerja secara intensif untuk merumuskan berbagai isu strategis yang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kebijakan.

“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” jelasnya.

Yusril menegaskan bahwa sejumlah persoalan teknis yang bersifat internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan, tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan tersebut karena merupakan kewenangan internal Kepolisian.

Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi konsekuensi hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” tegasnya.

Dalam pembahasan internal komisi, Yusril juga mengungkapkan adanya beragam gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pandangan menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian khusus yang menaungi Polri. Namun demikian, seluruh opsi tersebut belum menjadi keputusan final dan akan diserahkan kepada Presiden serta DPR sebagai pembuat kebijakan.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
J
jvztpvtjlq | 22 Jan 2026, 03:27 WIT
roehfsxupsnvyikvzzxkmsvzkeltlu