Reformasi Polri Masuki Tahap Awal, Pemerintah Membenah Internal dan Arah Revisi UU Kepolisian
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih mematangkan rekomendasi strategis kepada Presiden, termasuk penyesuaian regulasi dan wacana perubahan struktur kelembagaan kepolisian nasional
Papuanewsonline.com - 22 Jan 2026, 03:13 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memaparkan perkembangan terbaru agenda Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yusril menjelaskan bahwa hingga kini komisi tersebut masih
berada pada tahap awal pembahasan melalui serangkaian rapat pleno. Dalam proses
tersebut, komisi telah mendengarkan paparan Tim Transformasi Reformasi Polri
yang dibentuk Kapolri, dengan fokus pada pembenahan administratif dan
penyesuaian berbagai regulasi internal.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan,
karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar
Yusril.
Ia menambahkan bahwa agenda reformasi juga berkaitan erat
dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Perubahan regulasi tersebut menuntut penyesuaian peran dan fungsi kepolisian
sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Terkait penyampaian laporan kepada Presiden, Yusril
menyebutkan bahwa draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir
Januari. Saat ini, komisi bekerja secara intensif untuk merumuskan berbagai isu
strategis yang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kebijakan.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya
bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh
Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan
masukan yang ada,” jelasnya.
Yusril menegaskan bahwa sejumlah persoalan teknis yang
bersifat internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan,
dan kepangkatan, tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan tersebut karena
merupakan kewenangan internal Kepolisian.
Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan
bahwa langkah tersebut menjadi konsekuensi hukum setelah adanya putusan
Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat
diisi oleh anggota Polri harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses
perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus
segera dilakukan,” tegasnya.
Dalam pembahasan internal komisi, Yusril juga mengungkapkan adanya beragam gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pandangan menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian khusus yang menaungi Polri. Namun demikian, seluruh opsi tersebut belum menjadi keputusan final dan akan diserahkan kepada Presiden serta DPR sebagai pembuat kebijakan.(GF)