logo-website
Minggu, 01 Feb 2026,  WIT

Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut Diserahkan ke Kejari Mimika

Penyidik Polsek Mimika Baru menuntaskan proses penyidikan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika

Papuanewsonline.com - 22 Jan 2026, 02:46 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tersangka kasus penganiayaan berat berinisial YH alias Ongen saat diserahkan oleh penyidik Polsek Mimika Baru kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika,

Papuanewsonline.com, Mimika — Penyidik Unit Polsek Mimika Baru secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Penyerahan tersangka yang diketahui berinisial YH alias Ongen ini dilakukan bersamaan dengan barang bukti sebagai bagian dari proses tahap dua penanganan perkara.


Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Timika dengan nomor B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat. Hal tersebut dikarenakan korban berinisial DAW meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Mimika akibat luka tusuk yang dialaminya.

Korban diketahui mengalami tusukan menggunakan sebilah pisau yang mengenai bagian ketiak sebelah kiri, sehingga menyebabkan kondisi korban memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir meskipun telah mendapatkan penanganan dari tim medis.

“Proses tahap II berjalan lancar berkat komunikasi dan koordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Mimika Baru dan Pihak Kejaksaan Negeri Timika,” ujarnya.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan tersebut. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu bilah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 sentimeter serta satu lembar celana pendek yang masih berlumuran darah.

Dengan dilaksanakannya tahap dua, berkas perkara kasus penganiayaan berat ini dinyatakan lengkap dan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi tindakan kriminal, khususnya memasuki tahun baru 2026.

AKP Putut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kita tidak boleh diam melihat tindak kekerasan terjadi di sekitar kita. Segera laporkan ke pihak kepolisian agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dan masyarakat tetap aman serta terjaga ketertibannya,” pungkasnya.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE