logo-website
Minggu, 19 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Dari SHGB ke SHM: Skandal Sertifikat “Aspal” Diduga Rugikan Helena Beanal Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik kotor dalam peralihan hak atas tanah kembali mencuat, di Kota dollar, Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kali ini, sorotan tertuju pada perubahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT. Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama individu, Reynold Donny Kabiai.Perubahan yang diduga menggunakan dokumen “asli tapi palsu” (aspal) dengan pencoretan dan manipulasi tanggal ini bukan sekadar cacat administrasi—melainkan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana serius.Kasus ini menyeret nama Ibu Helena Beanal sebagai pihak yang dirugikan. Ia diduga kehilangan hak atas ganti rugi tanah dan mengalami kerugian materiil serta immateriil akibat peralihan yang sarat kejanggalan.Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal “Melawan Hukum” Demikian pendapat hukum ( Legal Opinion) Mulyadi Ariyanto  Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA,  yang ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH. Berdasarkan dokumen yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026, Tajudin, menegaskan dalam doktrin hukum perdata, istilah “melawan hukum” tidak hanya berarti melanggar undang-undang secara formal.Kata Tajudin,  sejak Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen), maknanya diperluas,  mencakup perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukum pelaku, kesusilaan, hingga asas kepatutan dan kehati-hatian." Prinsip ini juga diadopsi dalam praktik hukum Indonesia, termasuk dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa suatu tindakan bisa dinilai melawan hukum meski tampak prosedural, bila substansinya melanggar asas keadilan dan kepatutan, " tegasnya.Dalam konteks agraria, menurut Tajudin, perbedaan antara SHGB dan SHM sangat tegas. " SHGB bersifat terbatas dan dapat dimiliki badan hukum. Sementara SHM adalah hak terkuat dan terpenuh yang hanya dapat dimiliki warga negara Indonesia. Peralihan dari SHGB menjadi SHM tidak bisa dilakukan sembarangan, harus memenuhi syarat subjek hukum dan prosedur ketat sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP Nomor 18 Tahun 2021, " Sorotnya.Dijelaskan, jika benar terjadi manipulasi dokumen dalam proses peralihan dari badan hukum ke individu, maka unsur “melawan hukum” dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi secara utuh.Indikasi Dolus dan CulpaDia menegaskan, dugaan rekayasa dokumen menunjukkan indikasi kesengajaan (dolus). Sementara jika aparat pertanahan membiarkan proses tersebut tanpa verifikasi ketat, maka unsur kelalaian (culpa) pun tak terhindarkan.Artinya, kata Tajudin, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada aktor utama yang diuntungkan, tetapi juga bisa menjalar pada pejabat yang memiliki kewenangan administratif.Tajudin menerangkan, kerugian yang dialami Helena Beanal bukan sekadar angka rupiah.Ia kehilangan kepastian hukum atas haknya, sebuah kerugian immateriil yang dampaknya jauh lebih luas.Masuk Ranah Pidana: Pemalsuan Akta Otentik Lebih jauh, diakui, perubahan isi sertifikat tanah secara melawan hukum,  bukan hanya perkara perdata." Sertifikat tanah merupakan akta otentik yang dibuat pejabat umum dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Pemalsuan atau perubahan terhadapnya dapat dijerat Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara, " tulis Tajudin, dalam pendapat hukumnya.Dirinya menegaskan, jika benar terdapat pencoretan dan perubahan tanggal dalam dokumen resmi, maka ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan dugaan pemalsuan akta otentik.Siapa Bermain?Pertanyaan publik kini mengarah pada integritas sistem pertanahan. Bagaimana mungkin perubahan status hak dari SHGB perusahaan besar sekelas PT. Petrosea  Tbk, menjadi SHM individu dapat terjadi tanpa pengawasan ketat?.Tajudin mempertanyakan, apakah ini murni kelalaian, atau ada aktor yang sengaja memanfaatkan celah birokrasi?. Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN. Transparansi dan audit menyeluruh menjadi keniscayaan. Jika tidak, praktik mafia tanah akan terus bersembunyi di balik meja administrasi.Bagi Helena Beanal, jalur hukum perdata untuk ganti rugi terbuka lebar. Namun publik menunggu lebih dari itu, proses pidana yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti merekayasa dokumen negara demi kepentingan pribadi.Kata Tajudin, tanah bukan sekadar aset. Ia adalah hak konstitusional warga negara."  Ketika sertifikat bisa berubah lewat coretan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu bidang tanah, melainkan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri, " Pungkasnya.Penulis     : Nerius RahabavEditor.      : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 21:08 WIT
Resmi Jadi Tersangka, Bripda MS Jalani Sidang Kode Etik di Bidpropam Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon – Penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anggota Brimob berinisial MS terus berproses. Polres Tual memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Polres Tual telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, dengan hasil status hukum Bripda MS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers di Lobby Polres Tual, Sabtu (21/2/2026) pukul 08.30 WIT.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa setelah Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual, dan diterbangkan ke Polda Maluku pagi tadi, setibanya di Mapolda Maluku, yang bersangkutan langsung menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. “Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Kabid Humas.Proses pemeriksaan akan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari senin sudah bisa dilaksanakan kegiatan sidang kode Etik terduga pelanggar, Bripda MS.Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PNO-12 22 Feb 2026, 17:19 WIT
“DI LUAR PERIKEMANUSIAAN!”, MENKO YUSRIL DESAK OKNUM BRIMOB TUAL DIPECAT DAN DIPIDANA Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini menjadi sorotan nasional. Suara keras datang dari pusat kekuasaan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob berinisial Bripka MS sebagai tindakan “di luar perikemanusiaan.”Pernyataan ini bukan sekadar formalitas belasungkawa. Ini adalah sinyal bahwa negara tidak bisa lagi menoleransi kekerasan aparat terhadap warga sipil  terlebih terhadap anak di bawah umur.“Polisi adalah aparat negara yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa. Jika ada oknum menganiaya, apalagi terhadap anak yang bukan pelaku kejahatan, itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu (22/2/2026).Dua Jalur Hukum: Etik dan PidanaYusril menegaskan, proses hukum harus berjalan di dua jalur sekaligus. Pertama, sidang etik dengan ancaman pemecatan.Kedua, proses pidana di pengadilan umum dengan ancaman hukuman sesuai perbuatannya.“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.Pernyataan ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menanti,  apakah komitmen ini benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?Mabes Polri Minta Maaf, Tapi Apakah Cukup?Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Sementara itu, Polres Tual bergerak cepat dengan menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.Langkah cepat ini patut dicatat. Namun sejarah panjang kasus kekerasan aparat di Indonesia membuat publik tak mudah percaya. Banyak perkara yang awalnya “tegas”, tetapi berujung redup.Apakah kali ini berbeda?Reformasi Polri DipertaruhkanSebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengungkap bahwa laporan akhir reformasi tengah difinalisasi untuk diserahkan kepada Presiden.Pembenahan menyasar rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal. Namun tragedi di Tual menunjukkan satu hal, reformasi bukan sekadar dokumen. Ia harus terasa di lapangan.Jika anak 14 tahun bisa kehilangan nyawa di tangan aparat, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu oknum tetapi sistem pengawasan dan kultur kekuasaan yang membiarkannya terjadi.Arianto Tawakal tidak bisa kembali. Yang tersisa adalah tuntutan keadilan.Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan seterang-terangnya?Ataukah publik kembali disuguhi narasi “oknum” tanpa pembenahan menyeluruh?Kasus Tual bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah cermin, apakah negara berdiri di pihak korban, atau masih gamang menghadapi pelanggaran di tubuh aparatnya sendiri.Publik menunggu. Dan kali ini, mereka tidak ingin jawaban setengah hati. Penulis : Nerius Rahabav Editor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 14:03 WIT
8 TAHUN “MATI SURI”! AZIZ FIDMATAN TANTANG POLDA MALUKU PERIKSA JAKSA Ambon, Papuanewsonline.com – Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Namun bagi Aziz Fidmatan, itu adalah simbol dari apa yang ia sebut sebagai “pembiaran sistematis” dalam penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret nama sejumlah oknum jaksa.Senin (23/2/2026), Aziz resmi melayangkan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ditreskrimum Polda Maluku.Ia menuntut transparansi sekaligus mendesak pemeriksaan terhadap dua mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang diduga menggunakan dokumen cacat hukum dalam persidangan Tipikor tahun 2016.Dua Dokumen, Satu Dugaan BesarPerkara ini berakar pada dua dokumen:Surat Perjanjian Penggunaan Dana BIS USB SMA tertanggal 27 Juni 2008 yang disebut tidak ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Kata Aziz, Proposal Pembangunan USB SMA tertanggal 18 September 2008 yang ditandatangani sepihak oleh pihak yang mengatasnamakan Ketua Panitia.Kedua dokumen tersebut telah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Tipikor yang telah inkracht. Namun Putusan Komisi Informasi Maluku tahun 2022 memverifikasi adanya cacat hukum atas keberadaan fisik dokumen tersebut.“Kalau alat bukti utama diduga palsu, lalu bagaimana nasib keadilan?” tegas Aziz.Gelar Perkara Khusus, Tapi Mandek LagiAziz mengakui, pada 24 Oktober 2025, Gelar Perkara Khusus merekomendasikan pemeriksaan dua Jaksa yang diduga menjadi pengguna langsung dokumen tersebut. Namun hingga kini, pemeriksaan belum juga dilakukan.Diakui, permohonan izin itu dikirim melalui Bareskrim sejak 7 November 2025. Namun, sampai Februari 2026, belum ada kepastian.Aziz mencurigai adanya pola undue delay atau penundaan berlarut yang berpotensi menggiring perkara menuju daluwarsa pada 2028.“Delapan tahun hanya untuk memeriksa satu saksi kunci? Ini bukan soal lambat. Ini soal kemauan,” katanya.SP. Lidik Dinilai Cacat ProsedurSebelumnya, dua Laporan Polisi yang diajukan Aziz sempat dihentikan melalui SP. Lidik dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana”. Padahal, saksi kunci belum pernah diperiksa.Ironisnya, penghentian itu terjadi sebelum rekomendasi pemeriksaan jaksa dilaksanakan.Bagi Aziz, ini bukan sekadar kelalaian prosedur.“Kalau saksi kunci tidak diperiksa, bagaimana bisa disimpulkan tidak ada peristiwa pidana? Logika hukumnya di mana?” ujarnya.Kompolnas, Ombudsman, LPSK Turun TanganMerasa proses hukum stagnan, Aziz telah mengadu ke:Kompolnas RI;Ombudsman RI;Komisi Kejaksaan RI;Komnas HAM RI;LPSK.Ia meminta pengawasan khusus terhadap kinerja penyelidik dan penyidik Polda Maluku. Menurutnya, hukum tidak boleh tunduk pada birokrasi administratif yang berlarut-larut.Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Maluku. Apakah penyelidikan akan benar-benar menyentuh siapa pun tanpa pandang jabatan? Ataukah waktu akan dibiarkan menjadi alat untuk mengubur perkara?Aziz bahkan telah menetapkan tenggat hingga Juli 2026. Jika tak ada perkembangan signifikan, ia memastikan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah tidaknya penundaan tersebut.“Hukum tidak boleh kalah oleh kolusi administratif. Kalau masyarakat biasa cepat diproses, pejabat pun harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada yang kebal,” tegasnya. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 13:19 WIT
FANTASTIS! Rp 1,8 M Dana Brosur DPT KPU Mimika Tak Jelas Rimbanya ? Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali menyeruak ke permukaan.         Kali ini, nilai yang dipertanyakan tidak main-main, Rp 1.801.801.000 yang diduga tidak dapat diyakini keterjadiannya dalam Pengadaan Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).           Berdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki Papuanewsnline.com, mengungkapkan, angka ini muncul setelah terkuak fakta mencengangkan, perusahaan yang disebut sebagai pelaksana kegiatan justru mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) maupun pembayaran Rp 2 miliar dari KPU Mimika.Seminar Kit Debat Publik Rp 111 Juta Tanpa BuktiSebelumnya, BPK menegaskan, pengadaan seminar kit untuk debat publik pertama dan kedua juga bermasalah.  Nilainya mencapai Rp 111.819.000.Namun hingga pemeriksaan berakhir, PPK dan bendahara pengeluaran periode Januari–Agustus 2024, tidak mampu menunjukkan bukti pendukung, baik dokumentasi pengadaan maupun bukti pembagian seminar kit.Sekretaris KPU Mimika selaku PPK, kepada BPK, bahkan menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan tersebut. Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, bagaimana mungkin pejabat pembuat komitmen tidak mengetahui teknis kegiatan bernilai ratusan juta rupiah?Rp 2 Miliar Brosur DPT: Dipecah Dua SPK, Dibayar Lunas, Tapi Tak Pernah Ada?BPK menyebutkan, pengadaan Brosur Sosialisasi DPT senilai Rp 2.000.000.000 dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung dengan pelaksana PT TV. Jumlahnya fantastis: 200.000 lembar brosur dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Yang lebih mencurigakan, pengadaan ini dipecah menjadi dua SPK masing-masing Rp 1 miliar dalam selang dua hari, yakni  SPK tertanggal 8 Juni 2024 (Rp1 miliar) dan SPK tertanggal 10 Juni 2024 (Rp1 miliar).Keduanya berdurasi 30 hari kalender. Dana disebut telah dibayar lunas 100% sebesar Rp 2 miliar dan disahkan dalam pengesahan belanja Oktober 2024. Namun fakta di lapangan berkata lain.Perusahaan Bantah, Komisioner Tidak Tahu, Kegiatan Tidak Pernah AdaHasil konfirmasi BPK kepada PT TV justru membuka tabir yang lebih mengejutkan, faktanya, Bos PT TV mengakui tidak pernah membuat atau menerima SPK,  Tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Lebih jauh lagi, kata BPK, Anggota Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Subbagian terkait mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan brosur 200.000 lembar tersebut.BPK menyebutkan, tidak ada kegiatan sosialisasi. Tidak ada pembagian brosur,  tidak ada dokumentasi, dan tidak ada bukti fisik.Lalu ke mana uang Rp 2 miliar itu mengalir?Sementara BPK menegaskan dalam LHP, pajak dibayar tahun 2025, melewati tahun anggaran, keanehan yang belum berhenti.Pembayaran pajak atas pengadaan tersebut justru dilakukan pada 10 Juli 2025, melewati Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp 198.198.198.Artinya, dari total Rp 2 miliar yang dibayarkan, hanya pajak tersebut yang dapat ditelusuri secara administratif.Sehingga menurut BPK, sisa dana sebesar Rp1.801.801.801 (dibulatkan Rp1.801.801.000) tidak dapat diyakini keterjadiannya.PPK Mengaku Tidak Tahu Teknis PelaksanaanSekretaris KPU Mimika selaku PPK kembali menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan.PPK disebut dibantu bendahara pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak satu pun bukti pendukung dapat ditunjukkan.Pernyataan ini justru mempertegas adanya dugaan kelalaian serius atau bahkan indikasi penyimpangan terstruktur dalam tata kelola keuangan hibah Pilkada Mimika 2024.Publik Menunggu: Siapa Bertanggung Jawab?Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Nilainya mencapai miliaran rupiah dan berkaitan langsung dengan dana hibah APBD untuk kepentingan demokrasi.Jika benar brosur 200.000 lembar itu tidak pernah dicetak dan dibagikan, maka ini bukan lagi kelalaian biasa,  ini berpotensi menjadi dugaan tindak pidana korupsi.Publik Mimika kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, apakah akan ada audit investigatif lanjutan?, siapa yang menandatangani pencairan? Ke rekening mana dana Rp 2 miliar itu ditransfer? Transparansi dan akuntabilitas KPU Mimika sedang diuji. Demokrasi tidak boleh dibangun di atas laporan fiktif dan belanja yang tak bisa dibuktikan.Kasus ini bisa menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024, Kabupaten Mimika, yang lebih besar. Dengan demikian publik Mimika pantas mengetahui kebenarannya. Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 11:23 WIT
11 Anak Papua Ditangkap Saat Subuh di Dekai, LP3BH Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan Papuanewsonline.com, Yahukimo – Gelombang protes atas dugaan penangkapan 11 anak Papua Asli oleh aparat gabungan TNI–Polri dari Tim Operasi Damai Cartenz mencuat dari Dekai, Kabupaten Yahukimo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 06.00 WIT di rumah seorang warga berinisial WAN, di wilayah Kali Biru.Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warrinusy, dalam keterangan Pers, tertulis resmi yang   diterima, Papuanewsonline.com, Minggu, 22 Februari 2026, mengaku menerima laporan langsung dari kontak person mereka di Dekai terkait peristiwa tersebut.Hingga kini, menurut LP3BH, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan terhadap ke-11 orang tersebut.Kata Yan, yang menjadi sorotan, sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar dan masuk dalam kategori anak yang dilindungi undang-undang.Dia merinci, tujuh di antaranya adalah pelajar:Anin Nato (SMA Kelas 2);Sampere Mare (SMA Kelas 2);Pinaus Nato (SD Kelas 1);Meli Heluka (SMP Kelas 3);Jekson Giban (SMA Kelas 3);Sinai Giban (tamat SMA);Yoten Giban (SMA Kelas 1).Sementara kata Warrinusy, empat lainnya terdiri dari dua anak di bawah umur dan dua orang dewasa muda, masing – masing:Kotor Giban (16 tahun);Andy Heluka (17 tahun);Panus Payage (24 tahun);Arun Giban (25 tahun).Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari menegaskan,  tindakan aparat yang menyasar anak-anak tanpa transparansi hukum merupakan persoalan serius dalam perspektif hak asasi manusia dan perlindungan anak.“Negara hukum tidak boleh bekerja dalam gelap. Setiap penangkapan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.LP3BH mengingatkan, Indonesia terikat pada berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, di antaranya:UUD 1945;UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan;UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.Menurut LP3BH, apabila benar terjadi penangkapan terhadap anak-anak tanpa pendampingan hukum, tanpa pemberitahuan kepada keluarga, serta tanpa alasan hukum yang terbuka, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.LP3BH mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera, mengklarifikasi dasar dan alasan penangkapan, menjamin keselamatan serta hak-hak ke-11 orang tersebut, memberikan akses pendampingan hukum dan keluarga, serta melakukan investigasi independen terhadap prosedur operasi di lapangan.“Anak-anak Papua bukan objek operasi keamanan. Mereka adalah warga negara yang dilindungi konstitusi dan masa depan bangsa. Negara tidak boleh kehilangan nurani dalam menegakkan hukum,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH.Diakui, peristiwa ini kembali menempatkan Papua dalam sorotan terkait pendekatan keamanan yang bersentuhan langsung dengan warga sipil, khususnya anak-anak.Publik kini menanti respons resmi dari Mabes Polri dan Mabes TNI. Penulis : Risman SerangEditor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 10:27 WIT
Distribusi Logistik Pilkada 13,9 M di KPU Mimika Disorot, 888 Juta Menguap? Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan data dan dokumen LHP BPK RI, dimiliki, Papuanewsonline.com, menunjukan, hasil pemeriksaan uji petik menemukan adanya ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan dengan nilai kontrak fantastis  mencapai Rp13.900.000.000,00. Temuan itu bukan angka kecil. BPK menemukan, satu paket pengadaan dengan nilai Rp 888.550.000,00 dinyatakan tidak sesuai kontrak. Fakta ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan dana hibah APBD di tubuh KPU Mimika. Kontrak Rp13,9 Miliar Tanpa RAB dan DKH? Selain itu BPK menguraikan, pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada dilaksanakan melalui e-purchasing oleh CV BCL berdasarkan Kontrak Nomor 14/PPK-KONTRAK/XI/2024 tertanggal 15 November 2024 dengan masa kerja 14 hari kalender. Jenis kontrak disebut sebagai harga satuan. Namun ironisnya, nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp13.472.158.000,00 hasil negosiasi “gelondongan” itu tidak didukung dokumen krusial berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) maupun Daftar Kuantitas Harga.BPK mengakui, dari 18 Distrik Dikirim, 17 Distrik Dijemput Secara teknis,  kata BPK, CV BCL berkewajiban mendistribusikan logistik Pilkada dari Gudang KPU Mimika ke 18 Distrik, 157 Kampung, 497 TPS, dan membawa kembali seluruh logistik dari TPS, PPS, dan PPD ke Gudang KPU. Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan fakta mencengangkan, Pengantaran dilakukan ke 18 Distrik, dan Penjemputan hanya dilakukan dari 17 Distrik. BPK menemukan,  CV BCL hanya memfasilitasi penjemputan dari TPS ke Distrik Hoya. Sementara dari Distrik Hoya ke Gudang KPU, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh penyedia. Alasannya? Gangguan keamanan. Penjemputan dan evakuasi akhirnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama aparat keamanan, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat, tanpa membebani biaya kepada CV BCL. Namun di sinilah letak persoalan krusial. Pekerjaan tidak dilaksanakan, Nilai kontrak tidak dikoreksi, karena kontraknya adalah harga satuan. " Secara prinsip hukum, apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, maka nilai kontrak harus disesuaikan, tapi tidak ada addendum, tidak ada perubahan kontrak, bahkan tidak ada koreksi nilai pekerjaan, " Sorotnya.BPK bahkan harus melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang tidak dilaksanakan, dengan dasar biaya riil pengantaran ke Distrik Hoya,  karena volume logistik, jarak tempuh, dan durasi penerbangan sama antara pengantaran dan penjemputan. Artinya, bagi BPK, secara logika sederhana, jika pergi ada biayanya, pulang pun ada biayanya. Menurut BPK, ini bukan sekadar soal administrasi, tapi ini menyangkut integritas pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD. Kini publik Mimika menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Sebab Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menguji integritas lembaga penyelenggaranya. Jika distribusi logistik saja bermasalah, bagaimana aspek lainnya?, Papuanewsonline.com akan terus mengawal, kasus dugaan penyimpangan keuangan negara, dana hibah KPU Mimika. Penulis :   Nerius Rahabav Editor.   :   Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 08:59 WIT
IMM KIP UNPATTI Siap Kawal Sidang Pidana dan Kode Etik di Polda Maluku Ambon, Papuanewsonline.com— Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat KIP Universitas Pattimura (UNPATTI) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, Arianto Karim Tawakal, di Kota Tual. Melalui Sekretaris Komisariat, Samil Rahareng, IMM KIP UNPATTI merespons pernyataan resmi Polres Tual yang telah menetapkan Bripda MS,  sebagai tersangka dan melimpahkan yang bersangkutan ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Sementara itu, proses pidana tetap berjalan di Polres Tual. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun bagi IMM KIP UNPATTI, penetapan tersangka bukanlah akhir, melainkan awal dari ujian besar bagi institusi kepolisian. “Kami mengapresiasi langkah penetapan tersangka. Tapi publik tidak hanya butuh status hukum, publik butuh keadilan yang nyata. Proses pidana dan sidang kode etik harus sama-sama tegas dan transparan,” tegas Samil Rahareng, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026. IMM menilai sidang kode etik yang akan digelar di Polda Maluku harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. " Jangan sampai sidang etik hanya menjadi formalitas administratif,  tanpa konsekuensi yang setimpal. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, IMM menuntut sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan, " Tegasnya. Dia menegaskan, kalau memang terbukti bersalah, jangan setengah hati. " Sanksi maksimal harus dijatuhkan. Ini bukan sekadar soal disiplin anggota, ini soal nyawa seorang anak,” ujar Samil. IMM KIP UNPATTI juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Bagi mereka, kasus ini bukan hanya perkara pidana, melainkan ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi hak anak dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. “Penegakan hukum yang transparan adalah cermin integritas institusi. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar wacana,” tutup Samil Rahareng. Penulis     : Risman Serang Editor.       : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 08:25 WIT
PKC PMII Maluku Desak Polda Tindak Tegas Oknum Brimob Ambon -Tual, Papuanewsonline.com– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Wilayah Maluku mendesak Polda Maluku untuk bertindak tegas dalam memproses sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seorang pelajar di Kota Tual. Desakan tersebut disampaikan Ketua II PKC PMII Maluku, Sahrul Renhoat, dalam keterangan Pers yang diterima, media ini, Sabtu ( 21 / 2 ). Renhoat menilai proses etik tidak boleh berhenti pada sanksi administratif ringan. Ia meminta Polda Maluku tidak ragu menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau “kartu merah” dari institusi kepolisian. “Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur,  tidak layak jika hanya diberikan sanksi ringan dalam sidang kode etik. Ini bukan pelanggaran biasa,” tegas Renhoat. Untuk diketahui, peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Baru Panglima Mandala, Desa Fiditan, Kota Tual, sekitar pukul 06.43 WIT. Korban, Ariyanto T, meninggal dunia,  diduga mengalami tindakan kekerasan oknum anggota Korps  Brimob. PMII Maluku menilai insiden tersebut sebagai tamparan keras bagi institusi kepolisian yang secara konstitusional memiliki mandat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. “Nyawa manusia tidak bisa ditukar hanya dengan melepas seragam. Ini kesalahan fatal yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya. PMII Maluku meminta agar proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan disiplin dan kode etik Polri. Mereka juga mendesak agar sidang etik dilakukan secara objektif tanpa intervensi, serta hasilnya diumumkan secara transparan kepada publik. Renhoat menegaskan, tindakan aparat dalam konteks penertiban, termasuk pencegahan balap liar atau konflik sosial, harus dilaksanakan dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang presisi serta menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (necessity) dalam penggunaan kekuatan. Kasus ini dinilai menjadi indikator penting perlunya penguatan reformasi internal di tubuh kepolisian, khususnya dalam aspek pengawasan, pembinaan mental, serta kontrol penggunaan kekuatan di lapangan. Kata dia, data sejumlah lembaga pemantau menunjukkan bahwa isu kekerasan aparat terhadap warga sipil masih menjadi perhatian serius secara nasional, sehingga penanganan perkara di Tual dinilai akan menjadi ujian komitmen aparat dalam menjaga kepercayaan publik. Selain mendesak penegakan hukum, PMII Maluku juga menyoroti pentingnya pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif dalam menangani persoalan sosial di ruang publik, seperti balap liar dan konflik remaja. Menurut mereka, pendekatan keamanan semata tanpa diiringi kebijakan lingkungan sosial seperti penyediaan ruang kreatif bagi pemuda, pembinaan karakter, serta edukasi keselamatan berlalu lintas, —berpotensi memicu gesekan berulang antara aparat dan masyarakat. PKC PMII Maluku menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan oknum, melainkan momentum evaluasi menyeluruh terhadap profesionalisme aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga. Penulis.      : Risman Serang Editor.         : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 15:28 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT