logo-website
Selasa, 10 Mar 2026,  WIT

Omaleng Mempertanyakan Integritas Dari Pengadilan Mimika Permasalahan Bundaran Cendrawasih

Tokoh Pemuda Suku Amungme, Dianu Omaleng menyatakan, peristiwa yang terjadi pada beberapa waktu ini menyita perhatian publik.

Papuanewsonline.com - 10 Mar 2026, 21:08 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi.

Mimika, Papuanewsonline.com -Tokoh Pemuda Suku Amungme, Dianu Omaleng menyatakan, peristiwa yang terjadi pada beberapa waktu ini menyita perhatian publik.

"Ya, selamat pagi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika yang saya hormat, Saya ingin mau menyampaikan beberapa poin pending di sini. Terkait beberapa masalah yang, masyarakat hadapi di Kabupaten ini. Yaitu tentang pemilik ulayat di Forsait hingga sampai dengan daerah Pegunungan," cetusnya

Permasalahan yang menyita perhatian publik kini adalah kasus yang lagi viral hari ini adalah permasalah bundaran Petrosea Dengan ibu Helena Beanal.

"saya ingin mau menyampaikan beberapa poin penting disini terkait beberapa masalah yang masyarakat hadapi di kabupaten ini, yaitu tentang pemilik hak ulayat," sebutnya

Omaleng menyatakan bahwa ada beberapa lahan yang menjadi masalah, itu entah benar atau tidak. Ada beberapa yang telah diselesaikan secara proses, hukum dan ada juga yang bilang bahwa semuanya sudah payah dan lain-lain.

"Salah satu masalah yang menjadi viral hari ini adalah tentang tahan-lahan bundaran Petrosea yaitu milik saudari Helena Beanal yang mana dikatakan di beberapa media online di mana bahwa proses hukum telah selesai dan dimenangkan oleh Petrosea," Sebutnya 

Dia menyebutkan bahwa beberapa lahan yang sedang bermasalah itu entah benar atau tidak, ada beberapa dikatakan sudah menyelesaikan melalui proses hukum.

"Yang telah dimenangkan oleh pihak Petrosea dan sudah dibayarkan lahan yang dimaksud. Tetapi dari kuasa hukum Ibu Helena Beanal menyampaikan hal itu tidak benar," ungkapnya 

Omaleng menjelaskan hal itu tidak benar, dan sampai saat ini kuasa hukum Helena Beanal, sedang memperjuangkan keadilan ini. 

"Untuk itu saya mau sampaikan kepada seluruh rakyat Kabupaten Indonesia. Semua harus mendukung kekuatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Helena Beanal, itu karena hal ini adalah permulaan. Ada lahan-lahan banyak yang akan melakukan hal yang sama," sebutnya

Dianu Omaleng mengatakan bahwa mungkin ada yang Manipulasi dasta, manipulasi keputusan pengadilan dan lain-lain. Ibu Helena Beanal tidak puas dengan hasil itu kemudian beliau melakukan kembali. Mengajukan PK peninjauan kembali kepada kejaksaan Kabupaten Mimika.

"Namun keputusannya ditolak seluruhnya dengan alasan sudah Inkrah, artinya keputusan sudah sah demi hukum. Oleh karena itu Ibu Helena Beanal pun tidak puas. Sehingga kuasa hukumnya pergi melakukan di PTUN Pengadilan Negeri Jayapura dan Itupun ditolak Oleh PTUN," sebutnya 

Dia mempertanyakan ada apa dibalik ini semua? Sementara bukti pembayaran yang dikeluarkan itu yang dikatakan, oleh pihak kuasa hukum dari Helena Beanal bahwa itu tidak sesuai, Dan itu ada potensi pemalsuan tetapi tetap saja ditolak.

"Nah yang menjadi pertanyaan saya disini adalah, dalam menjalankan proses hukum ini sedang berlangsung," ucapnya

Dia mengungkapkan bahwa seharusnya tidak perlu menerima barang berupa apapun, dari pihak manapun. Selagi menjalankan proses sidang. 

"Jadi disini patut kami mencurigai bahwa ini bisa masuk ke dalam kategori gratifikasi atau penyuapan," ungkapnya 

Dia mengatakan bahwa ini bisa masuk ke dalam kategori gratifikasi atau penyuapan terhadap kejaksaan maupun Pengadilan Kabupaten Mimika. Untuk itu, perhatian masyarakat Kabupaten Mimika kami sangat mengharapkan untuk menyuarakan hal ini.

"Agar supaya keadilan ini benar-benar diterapkan di kalangan masyarakat. Supaya hukum itu tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tapi hukum itu harus seimbang, tumpul dan tajam harus sama-sama ke atas juga dan ke bawah," Sebutnya

Lanjutnya perhatian daripada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika terhadap penerapan pengadilan Kabupaten Mimika perlu sama-sama perhatikan. Mengawal kasus ini sampai selesai.

"Perhatian daripada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika terhadap penerapan pengadilan di Kabupaten Mimika perlu sama-sama perhatikan. Mengawal kasus ini sampai selesai," ujarnya

Dia juga menambahkan bahwa bukan saja kasus ibu Helena Beanal yang sedang jadi perhatian namun ada beberapa kasus yang sama sedang berjalan.

"Gugatan pak Robert Kambu namun ada apa di balik semua ini, seribu pertanyaan besar dalam kasus ini sehingga bupati Kabupaten Mimika memberikan Fasilitas Mewah kepada pihak kejaksaan Negeri Mimika," cetusnya

Omelang juga merupakan Pemuda Dari Suku Amungme, mempertanyakan integritas kejaksaan Mimika terhadap kasus yang dialami oleh bapak Robert Kambu.

"Kejaksaan Mimika telah melanggar kode etik, yang mana telah menerima barang dari Bupati Johannes Rettob, dan seharusnya tidak boleh menerima barang dalam bentuk apapun itu dari pihak manapun selagi menjalankan proses sidang," ujarnya


Penulis: Risman Serang

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE