Pemberitaan Gugatan Helena Beanal vs Petrosea Diklarifikasi, PH Sebut Tidak Ada Pihak yang Menang
Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, SH, MH, membantah pemberitaan yang dimuat oleh media (koreri.com)
Papuanewsonline.com - 08 Mar 2026, 11:20 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika - Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, S.H, M.H, membantah pemberitaan yang dimuat oleh media (koreri.com) pada 7 Maret 2026, dengan judul "INKRA! Begini Fakta PT Jayapura TOLAK Gugatan Helena Beanal melawan Petrosea". Menurut Jeremias Patty, pemberitaan tersebut tidak akurat dan tidak mencerminkan isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura.
"Di dalam Putusan Nomor 54, pada bagian amar putusan, sudah jelas disebutkan bahwa gugatan terhadap para tergugat ditolak seluruhnya, termasuk eksepsi yang diajukan oleh pihak mereka juga ditolak," kata Jeremias Patty. Melalui telepon via Whatsapp dengan media papuanewsonline.com.
Ia menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut seolah-olah menjadikan putusan Pengadilan Tinggi sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa Ibu Helena Beanal kalah dalam perkara ini, padahal tidak demikian. "Seharusnya media melihat dan merujuk pada amar putusan, bukan hanya mengutip bagian pertimbangan hukum," tambahnya.
Jeremias Patty juga menegaskan bahwa posisi kedua belah pihak, baik Petrosea maupun Ibu Helena Beanal, adalah sama-sama tidak menang (0-0). "Artinya, masing-masing pihak kembali pada posisi hak keperdataannya masing-masing," katanya.
Terkait istilah "inkracht", Jeremias Patty menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung dalam batas waktu yang telah ditentukan. Namun, "inkracht" bukan berarti ada pihak yang dinyatakan menang, melainkan hanya menandakan bahwa batas waktu untuk melakukan upaya hukum telah lewat.
"Di dalam Putusan Nomor 54 tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen hukum milik Ibu Helena Beanal dibatalkan atau tidak berlaku. Dengan demikian, secara hukum keperdataan hak-hak Ibu Helena Beanal masih tetap melekat dan sah untuk diperjuangkan," tegas Jeremias Patty.
Kuasa hukum Helena Beanal juga telah menyiapkan beberapa langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun pidana. "Kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap media yang bersangkutan jika pemberitaan tersebut terbukti merugikan," tutup Jeremias Patty.
Penulis: Hendrik
Editor: GF