logo-website
Selasa, 01 Jul 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
FKDM Mimika Apresiasi Keberhasilan Ops Damai Cartenz Evakuasi dan Identifikasi Korban Kekejaman KKB Papuanewsonline.com, Mimika – Tokoh masyarakat Mimika yang juga menjabat sebagai Sekretaris Forum Komunikasi Dewan Mahasiswa (FKDM) Kabupaten Mimika, Arnold Ronsumbre menyampaikan pernyataan resmi yang penuh empati dan harapan dalam menanggapi aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Papua, khususnya di daerah pendulangan emas Kabupaten YahukimoDalam pernyataannya, Arnold Ronsumbre mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia, melalui aparat TNI-Polri khususnya Operasi Damai Cartenz, atas keberhasilan dalam mengevakuasi para korban dari wilayah rawan konflik.“Saya mewakili masyarakat Mimika dan seluruh elemen yang mencintai kedamaian mengucapkan terima kasih atas dedikasi TNI-Polri dalam menjalankan tugasnya. Aksi kekerasan di tanah Papua adalah pelanggaran HAM yang tidak bisa ditolerir,” ujar Arnold dalam penyampaiannya, Sabtu (19/4).Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Menurutnya, peristiwa yang terjadi bukan hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga mencoreng citra Tanah Papua dan Indonesia secara keseluruhan.“Kami mendukung penuh langkah hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam aksi-aksi tersebut. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak hidup manusia. Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan kekerasan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Papua,” tegasnya.Lebih lanjut, sebagai tokoh masyarakat dan ketua paguyuban, Arnold Ronsumbre menyampaikan imbauan moral berdasarkan ajaran agama agar seluruh masyarakat Papua menolak tindakan kekerasan dan tidak mengambil nyawa sesama."Dalam Injil, Tuhan melarang kita untuk membunuh. Maka sudah semestinya kita semua, khususnya kelompok-kelompok bersenjata, menghentikan tindakan kekerasan. Ingat, setiap tetes darah yang tumpah akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat,” katanya dengan nada serius.Ia juga mengajak seluruh masyarakat Papua terutama Timika untuk bersatu, menjaga kedamaian, serta menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif, khususnya di wilayah Amungme dan sekitarnya.“Timika adalah barometer kedamaian Papua. Jika Mimika aman, maka Papua akan damai. Mari kita bergandeng tangan membangun suasana persatuan, bukan perpecahan,” imbaunya.Sebagai penutup, Arnold Ronsumbre kembali menegaskan bahwa konflik dan kekerasan hanya akan menyisakan luka dan mencoreng nama baik bangsa di mata dunia.“Jangan sampai karena segelintir oknum, nama Indonesia tercoreng di mata internasional. Mari kita jaga Papua agar tidak lagi dilumuri darah. Kita rawat perdamaian ini bersama,” tutupnya.Pernyataan ini menjadi suara penting dari akar rumput, menandakan harapan besar masyarakat lokal akan perdamaian yang hakiki dan tegaknya keadilan di tanah Papua. PNO-12 20 Apr 2025, 20:10 WIT
Temui Warga Tulehu, Kapolresta Ambon: Kasus Penganiayaan di Tial Naik Penyidikan Papuanewsonline.com, Tulehu - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP. Dr. Yoga Putra Prima Setya mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan satu warga Tulehu meninggal dunia di negeri Tial.Pengakuan tersebut disampaikan Kapolresta Ambon dalam pertemuan dengan warga negeri Tulehu yang kembali melakukan pemalangan jalan pada Sabtu malam (19/4/2025). Pertemuan berlangsung di Baileo negeri Tulehu, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah. Warga Tulehu melakukan aksi pemalangan jalan pada Sabtu sore hingga malam hari. Mereka mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku penganiayaan di Tial yang menyebabkan satu warga Tulehu meninggal dunia.Dalam pertemuan dengan warga Tulehu yang digelar pukul 21.00 WIT ini, turut hadir Kasubbid Intelkam Polda Maluku, Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kasat Intelkam Polresta Ambon, Kapolsek Salahutu, Danramil Salahutu, Ketua Saniri, perwakilan keluarga Korban, Tim Kuasa Hukum Tulehu dan masyarakat Tulehu.Saat pertemuan masyarakat menuntut agar Polresta Ambon segera menangkap pelaku penganiayaan hingga meninggalnya orang."Kami sudah maksimal (melakukan penanganan), saya sudah sampaikan ke bapak Raja untuk memberikan waktu kepada kami Polresta untuk melakukan penanganan perkara ini," kata Kapolresta.Kapolresta mengaku siap bertanggung jawab dan jabatannya sebagai jaminannya untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas. "Apabila tidak bisa ditepati saya siap melepaskan jabatan saya sebagai Kapolresta, dan saat ini kasusnya sudah naik tahap penyidikan," tegas Kapolresta.Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Ambon, menambahkan, perkara tersebut telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "Saat ini kami sudah menaikan ke tahap penyidikan," ungkapnya.Kasat Reskrim juga menekankan kepada kuasa hukum dan masyarakat negeri Tulehu, pihaknya tegak lurus menangani perkara tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku. "Kami akan bekerja sesuai dengan aturan apabila pelaku satu atau lebih kami akan melakukan penetapan tersangkanya," katanya.Menanggapi pertanyaan warga, Kasat Reskrim menambahkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya tidak sengaja untuk memperlambat, namun penanganannya dilakukan sesuai pentahapan yang berlaku."Kami bukan perlambat akan tetapi kami melakukan sesuai dengan pentahapan proses hukumnya. Kami juga berharap semua pihak dapat mengawal dan mengawasi kasus ini," pungkasnya. PNO-12 20 Apr 2025, 17:25 WIT
Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan Hingga Dukung Program Pemerintah Papuanewsonline.com, Yogyakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan pembukaan pekan orientasi Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) ke-12 di Yogyakarta, pada Jumat (18/4/2025).Kapolri berkesempatan membuka langsung kegiatan pekan orientasi dengan tema 'Revitalisasi Gerakan HIKMAHBUDHI untuk Membangun Negeri'.Dalam acara ini, Kapolri mengajak mahasiswa untuk meningkatkan skill dan knowledge untuk mendukung program pemerintah.Adapun program pemerintah di bidang Perekonomian, seperti Koperasi Desa Merah Putih, Perumahan Rakyat, Penghapusan Utang Macet UMKM, hingga Hilirisasi.Kemudian program pemerintah untuk membangun SDM unggul, seperti Makan Bergizi Gratis, Pembangunan Sekolah Rakyat, Peningkatan Kesejahteraan Guru, Pengecekan Kesehatan Gratis dan berbagai program lainnya.Oleh karenanya, Kapolri menekankan agar Mahasiswa terus menjadi generasi penerus bangsa yang terbebas dari narkoba, judi online dan hal lainnya yang merugikan diri sendiri. "Mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen perubahan masa depan, serta membentengi diri dan masyarakat dari kejahatan narkoba serta judi daring," ujarnya.⁠Di era kemajuan teknologi informasi, Kapolri mengajak mahasiswa untuk terus meningkatkan kemampuan atau talenta di bidang digital sebagai bekal untuk membangun bangsa."Membantu edukasi lingkungan sekitar agar tidak mudah terpengaruh dengan hoaks, sehingga persatuan dan kesatuan tetap terjaga," kata Sigit.Mantan Kabareskrim Polri ini pun optimis kader Hikmahbudhi betul-betul bisa menjadi perekat ke-Bhinekaan, dan bisa menjadi insan-insan yang memiliki kualitas SDM yang siap bertarung untuk mengisi bonus demografi dan menjadi pelopor pergerakan kemajuan bangsa.Dalam kegiatan tersebut, Kapolri juga turut menerima penghargaan Hikmahbudhi Awards Tokoh Tauladan Pelindung dan Pengayom Masyarakat. Acara itu juga turut dihadiri oleh Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha Kemenag Nyoman Suriadarma serta jajaran Pju Mabes Polri.Dalam kegiatan ini, Kapolri beserta undangan yang hadir kemudian juga melakukan peninjauan kelompok UMKM dari Hikmahbudhi yang ada di lokasi. PNO-12 20 Apr 2025, 17:08 WIT
Danpas Pelopor Korbrimob Polri Pimpin Apel Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “AB Moskona 2025” Papuanewsonline.com, Depok - Bertempat Di Lapangan Tokubetsu Keisatsutai, Resimen II Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok. Komandan Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri Brigjen Pol. Gatot Mangkurat Putra P.J. Memimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat “AB Moskona 2025”.Kegiatan Tersebut Dihadiri Karobinops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis, Danmen I Paspelopor Korbrimob Polri Kombes Pol. Wahyu Widiarso Suprapto, Danmen II Paspelopor Korbrimob Polri Kombes Pol. Teguh Triwantoro, Danmen IV Paspelopor Korbrimob Polri Kombes Pol. Esty Setyo Nugroho, Beserta Para Pamen Jajaran Mabes Polri.Operasi Terpusat Ini Diselanggarakan Dalam Rangka Pencarian Dan Pertolongan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Yang Dinyatakan Hilang Atau Hanyut Pada Saat Kontak Tembak Dalam Operasi Penangkapan Anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).Dalam Amanatnya, Danpas Pelopor Menyampaikan, "Seluruh Personel Agar Menyiapkan Fisik Dan Mental Serta Kemampuan Yang Sebaik-baiknya, Tidak Ada Ruang Untuk Lengah Kita Adalah Personel Terbaik Yang Dipilih Untuk Melaksanakan Tugas”.Beliau Juga Menekankan Untuk Memastikan Personel, Persenjataan, Peralatan Dan Perlengkapan Pendukung Lainnya Dalam Keadaan Siap Operasional Guna Menjamin Operasi Dapat Berjalan Dengan Optimal.Operasi Ini Menjadi Bukti Nyata Komitmen Polri, Khususnya Korps Brimob, Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional Dan Menjamin Tegaknya Hukum Serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PNO-12 20 Apr 2025, 16:53 WIT
Polres Buru Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Kantor KPU Papuanewsonline.com, Buru - Jajaran Polres Buru, dibawa pimpikan Kapolres, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, berhasil mengungkap dalang dan pelaku pembakaran kantor KPU Buru, pada tanggal 28 Februari 2025 lalu, yakni; bendahara KPU inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan AT (42)Motif pembakaran adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp. 33 M. "Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada", ujar KapolresSaat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu siang, (19/4/2025)Kapolres menjelaskan, bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.Kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.Sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah tanah dan bensin setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.Kata Kapolres, kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH.Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.RH, AT dan SB dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. PNO-12 19 Apr 2025, 18:42 WIT
Ungkap 4 Kasus Peredaran Gelap Narkoba di Ambon Polda Maluku Tangkap 5 Tersangka Papuanewsonline.com, Ambon - Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di kota Ambon. Tercatat ada empat kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka yang ditangkap 5 orang.Pengungkapan peredaran narkoba yang berlangsung di sejumlah daerah di Ambon dilakukan sejak tanggal 11, 12, 13 dan 15 April 2025. Penggerebekan dilakukan setelah tim opsnal Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, mengatakan, 5 tersangka narkoba yang ditangkap berinisial MHM (37) alias Memix, SA alias Apil (29), KK alias Olik (23), VVS alias Ian (17), dan FAP alias Axel (19).Pengungkapan peredaran narkoba berawal pada Jumat, 11 April 2025 di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Jl. Pantai Mardika Ambon, pukul 20.50 WIT. Tim opsnal mengamankan APIL yang memiliki 2 paket sabu-sabu. Serbuk kristal bening ini dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil yang dimasukan dalam kemasan permen Garuda berwarna merah. Narkotika golongan 1 ini dipegang menggunakan tangan kiri.Setelah ditemukan, Apil kemudian digelandang ke kantor untuk dilakukan interogasi. Apil mengaku mengambil narkotika ini dari Memix. Tim Opsnal Subdit III kemudian melakukan pengejaran dan esok harinya Memix ditangkap. Memix ditangkap di kos-kosannya yang ada di desa Batu Merah, Kota Ambon, Sabtu (12/4/2025) pukul 02.00 WIT.Saat ditangkap Memix mengakui barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di tangan rekannya adalah pemberiannya. "Kedua tersangka sudah diamankan. Mereka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kombes Areis.Terpisah, di jalan Sultan Babullah, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Ambon, tim penyidik kembali menyergap Olik, Minggu (13/4/2025) pukul 21.10 WIT.Penangkapan terhadap Olik terjadi setelah penyidik curiga dengan gerak-geriknya. Saat dihampiri, tim kemudian menanyakan aktivitasnya setelah menunjukan surat tugas. Olik kemudian menunjukan satu kemasan mie sedap goreng. Ternyata di dalamnya berisi 20 paket kertas pembungkus nasi berisi narkotika jenis tembakau sintetis.Setelah diamankan, Olik kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. "Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.Hal yang sama juga berhasil diungkap tim penyidik di sekitar SPBU jalan Soabali, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe Ambon pada Selasa (15/4/2025) pukul 00.15 WIT."Kalau di SPBU Soabali tim mengamankan Ian seorang anak di bawah umur," kata Kombes Areis.Saat diamankan, penyidik menemukan 1 paket narkotika jenis ganja. "Bahwa terduga mengetahui telah terjadi tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian. Tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.Di tempat berbeda di depan Alfamidi Jalan Sultan Baabullah 2 Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau Ambon, tim kembali menyergap tersangka Axel pada Selasa (15/4/2025) pukul 15.40 WIT.Saat diamankan Axel ditemukan memiliki, menyimpan, menguasai 3 paket narkotika jenis ganja yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran 3x2,5 cm.Tersangka mengaku membeli ganja dari PM, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. "Tersangka sudah diamankan dan disangkakan menggunakan Pasal 114, dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.Kombes Areis mengaku, hingga saat ini tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan terhadap peredaran gelap narkotika tersebut. PNO-12 17 Apr 2025, 20:36 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT