logo-website
Kamis, 05 Mar 2026,  WIT

Diduga Sebar Video Tak Senonoh Seorang Wanita, Pengacara Agli Elkel Dilaporkan Ke Polres Mimika

Laporan tersebut denngan nomor Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/180/II/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 20 Februari 2026 pukul 16.08 WIT.

Papuanewsonline.com - 05 Mar 2026, 09:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, TIMIKA –

Seorang  Advokat atas nama Agli Harto Elkel, dilaporkan ke Polres Mimika atas dugaan penganiayaan dan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinsial HD yang merasa dirugikan atas dugaan penyebaran video yang disebut tidak layak untuk disebarluaskan.

Laporan tersebut denngan nomor  Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/180/II/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 20 Februari 2026 pukul 16.08 WIT.

Laporan ini resmi masuk dalam ranah penyelidikan Polres Mimika,  merujuk pada dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advokat Agli Harto Elkel menyatakan kasus tersebut sudah dilaporkan sehingga nanti dirinya akan membuktikan.

“Sudah LP, Tinggal Kita Buktikan di Atas to” ujar Agli Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada 3 Maret 2026 pukul 12.29 WIT.

Agli hanya memberikan tanggapan singkat tanpa memberikan penjelasan kongkrit atas peristiwa tersebut.

Dan komunikasi terputus namun  Agli disebut meminta identitas serta foto kartu pers wartawan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. Percakapan pun berakhir tanpa penjelasan tambahan.

Esok harinya, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.23 WIT, pertemuan tatap muka terjadi di sebuah Cafe di Jalan Irigasi, Timika. Dalam kesempatan itu, Agli menyatakan dirinya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum karena merasa dirugikan melalui jalur adat.

Kuasa Hukum Korban: Ini Preseden Buruk bagi Profesi Advokat

Kuasa hukum korban, Lukman Chakim, SH, menyampaikan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan pelaku bukan orang awam, melainkan seorang advokat.

“Pengetahuan hukum tidak memberikan kekebalan terhadap perbuatan pidana. Justru sebagai profesi terhormat (officium nobile), advokat harus menjadi teladan,” tegas Lukman.

Menurutnya, tim kuasa hukum dari korban  telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk percakapan yang diduga mengandung unsur ancaman serta bukti bahwa video tersebut telah tersebar melalui media sosial. 

" Seluruh bukti itu akan diserahkan kepada penyidik untuk memperjelas perkara," ucap Lukman.

Ia juga menegaskan tiga poin penting:

Tidak ada seorang pun kebal hukum, termasuk advokat.

Kasus ini berpotensi mencoreng marwah profesi hukum jika tidak ditangani secara tegas.

Keadilan bagi korban, seorang perempuan, harus menjadi prioritas.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Mimika. Publik menanti profesionalisme dan objektivitas penyidik dalam menangani laporan tersebut.

Apalagi, nama baik profesi advokat ikut terseret. Di tengah tuntutan masyarakat akan keadilan yang setara di hadapan hukum, perkara ini menjadi cermin: apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau justru mampu berdiri tegak tanpa pandang bulu?

Proses hukum tengah berjalan. Semua pihak kini menunggu pembuktian di meja penyidikan — dan mungkin, di meja hijau.


Penulis: Hendrik

Editor.  : GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE