logo-website
Minggu, 01 Feb 2026,  WIT

Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi Mengemuka, Pemerintah Perkuat Ketahanan Nasional

Menko Kumham Imipas menilai regulasi khusus diperlukan untuk menghadapi propaganda asing dan arus informasi menyesatkan yang dinilai berpotensi melemahkan kepentingan strategis Indonesia di tengah dinamika global

Papuanewsonline.com - 22 Jan 2026, 03:10 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan nasional Indonesia.


Menurut Yusril, tantangan disinformasi saat ini tidak hanya bersumber dari institusi resmi negara asing, tetapi juga dari aktor nonnegara, termasuk pihak swasta dan kanal media sosial yang berbasis di luar negeri. Arus informasi tersebut dinilai kerap menargetkan kepentingan nasional Indonesia tanpa adanya instrumen hukum yang komprehensif untuk mengantisipasinya.

Ia menilai, disinformasi yang berkembang telah menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari ekonomi hingga kohesi sosial. Narasi yang menyesatkan tersebut sering kali dibangun secara sistematis dan berulang, sehingga berpotensi memengaruhi persepsi publik internasional maupun domestik terhadap Indonesia.

“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa propaganda tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga dapat merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, serta memicu konflik sosial melalui upaya adu domba antar kelompok masyarakat.

Dalam pandangannya, pengalaman sejarah global menunjukkan bahwa propaganda sering digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan suatu negara sebelum muncul tekanan atau intervensi yang lebih besar. Oleh karena itu, negara perlu memiliki kesiapan regulatif dan kelembagaan dalam menghadapi ancaman tersebut.

Yusril menegaskan bahwa wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun bersifat anti-demokrasi. Fokus utama pemerintah adalah membangun mekanisme kontra-propaganda serta meningkatkan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi menyesatkan.

“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik, dengan membuka ruang partisipasi publik agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab tantangan nyata yang dihadapi bangsa. “Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori,” pungkas Yusril. (GF)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
S
shfrufyjfh | 22 Jan 2026, 03:27 WIT
xwdqpypioviojhvrtpmriyxmgsyvks