logo-website
Minggu, 01 Feb 2026,  WIT

IPW Desak Kapolda Papua Tengah Tindak Kasat Reskrim Mimika Pascarekomendasi Komnas HAM

Indonesia Police Watch menilai sikap tegas kepolisian diperlukan untuk menjaga marwah institusi dan menjamin perlindungan HAM serta kebebasan pers

Papuanewsonline.com - 19 Jan 2026, 20:41 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Papua Tengah dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. Pemeriksaan tersebut didorong agar yang bersangkutan dapat disidangkan secara kode etik kepolisian.


Permintaan ini disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyikapi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis media Papuanewsonline.com. IPW menilai rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pimpinan kepolisian di Papua Tengah.

“Merujuk pada hasil kajian Komnas HAM yang disampaikan kepada instansi terkait, seperti LPSK dan Polda Papua, maka menurut IPW Kasat Reskrim Polres Mimika harus diperiksa Propam secara mendalam dan dikenakan sanksi pencopotan jabatan,” tegas Ketua IPW dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (19/1/2026).

Sugeng menilai tindakan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Mimika telah mencoreng nama baik institusi Polri. Ia menyoroti dugaan intimidasi, perampasan telepon genggam jurnalis Papuanewsonline.com, serta tindakan kekerasan verbal yang dinilainya bertentangan dengan ketentuan kode etik kepolisian.

“Tindakan intimidasi dan perampasan telepon genggam (HP) jurnalis Papuanewsonline.com, serta kekerasan verbal dilarang menurut ketentuan kode etik kepolisian, karena itu harus dicopot jabatannya dan disidang kode etik,” jelasnya.

IPW menegaskan bahwa setelah dilakukan pencopotan jabatan, yang bersangkutan harus segera diajukan ke sidang kode etik Polri. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Sugeng juga menekankan bahwa Polri saat ini berada dalam sorotan publik terkait kinerja penegakan hukum yang banyak mendapat keluhan masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan HAM dan kebebasan pers, harus ditangani secara terbuka dan tegas.

“Tindakan Kasat Reskrim Polres Mimika menunjukkan satu sikap kultural yang tidak menghormati HAM dan arogan,” sorot Ketua IPW.

Di akhir pernyataannya, IPW kembali mengingatkan Kapolda Papua Tengah agar tidak melindungi dugaan kejahatan yang dilakukan Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria beserta anggotanya, serta memastikan proses penegakan kode etik berjalan sesuai aturan yang berlaku. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE