IPW Desak Kapolda Papua Tengah Tindak Kasat Reskrim Mimika Pascarekomendasi Komnas HAM
Indonesia Police Watch menilai sikap tegas kepolisian diperlukan untuk menjaga marwah institusi dan menjamin perlindungan HAM serta kebebasan pers
Papuanewsonline.com - 19 Jan 2026, 20:41 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Papua Tengah dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. Pemeriksaan tersebut didorong agar yang bersangkutan dapat disidangkan secara kode etik kepolisian.
Permintaan ini disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso,
menyikapi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait
dugaan intimidasi terhadap jurnalis media Papuanewsonline.com. IPW menilai
rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pimpinan
kepolisian di Papua Tengah.
“Merujuk pada hasil kajian Komnas HAM yang disampaikan
kepada instansi terkait, seperti LPSK dan Polda Papua, maka menurut IPW Kasat
Reskrim Polres Mimika harus diperiksa Propam secara mendalam dan dikenakan
sanksi pencopotan jabatan,” tegas Ketua IPW dalam keterangan tertulis yang
diterima media ini, Senin (19/1/2026).
Sugeng menilai tindakan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres
Mimika telah mencoreng nama baik institusi Polri. Ia menyoroti dugaan
intimidasi, perampasan telepon genggam jurnalis Papuanewsonline.com, serta
tindakan kekerasan verbal yang dinilainya bertentangan dengan ketentuan kode
etik kepolisian.
“Tindakan intimidasi dan perampasan telepon genggam (HP)
jurnalis Papuanewsonline.com, serta kekerasan verbal dilarang menurut ketentuan
kode etik kepolisian, karena itu harus dicopot jabatannya dan disidang kode
etik,” jelasnya.
IPW menegaskan bahwa setelah dilakukan pencopotan jabatan,
yang bersangkutan harus segera diajukan ke sidang kode etik Polri. Langkah ini
dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional sekaligus upaya
memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Sugeng juga menekankan bahwa Polri saat ini berada dalam
sorotan publik terkait kinerja penegakan hukum yang banyak mendapat keluhan
masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan
dengan HAM dan kebebasan pers, harus ditangani secara terbuka dan tegas.
“Tindakan Kasat Reskrim Polres Mimika menunjukkan satu sikap
kultural yang tidak menghormati HAM dan arogan,” sorot Ketua IPW.
Di akhir pernyataannya, IPW kembali mengingatkan Kapolda Papua Tengah agar tidak melindungi dugaan kejahatan yang dilakukan Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria beserta anggotanya, serta memastikan proses penegakan kode etik berjalan sesuai aturan yang berlaku. (GF)