logo-website
Selasa, 13 Mei 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kapolri: 164.298 Personel Akan Amankan 126.736 Objek Selama Masa Mudik Lebaran Papuanewsonline.com, Surabaya - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa 164 ribu personel akan melakukan pengamanan arus mudik dan balik Idulfitri 1446 Hijriah. Ratusan ribu personel itu resmi digelar mulai hari ini melalui apel pasukan Operasi Ketupat 2025.“Operasi ini melibatkan 164.298 personel gabungan yang akan menempati 2.835 pos yang terdiri dari 1.738 pos pengamanan, 788 pos pelayanan, serta 309 pos terpadu sebagai pusat informasi dan pelayanan bagi masyarakat yang sedang melakukan pekerjaan,” ungkap Kapolri digelar mulai Surabaya, Kamis (20/3/25).Ratusan ribu personel itu terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, BMKG, Kementerian Perhubungan, Pramuka, dan beberapa stakeholder. Para personel itu akan mengamankan 126.736 obyek pengamanan berupa masjid, lokasi Salat Idulfitri, obyek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, dan bandara. Polri, ujarnya, juga menyiagakan layanan hotline untuk pengaduan arus mudik. Jenderal Sigit berharap pelayanan mudik 2025 semakin baik."Saluran hotline 110 sehingga masyarakat yang ingin mengadukan hal-hal terkait masalah pelayanan mudik bisa dihubungi. Nanti petugas 24 jam memberikan pelayanan sehingga kita harapkan pelayanan mudik 2025 ini bisa semakin baik," jelas Kapolri.Menurut Kapolri, puncak arus mudik 2025 sendiri diprediksi terjadi 28 Maret dan arus balik mudik diprediksi terjadi 5 April."Prediksi puncak arus mudik akan terjadi kemungkinan di antara tanggal 28 sampai 30 Maret dan puncak arus balik kemungkinan antara tanggal 5 dan 7 April 2025," ujar Kapolri. PNO-12 20 Mar 2025, 21:13 WIT
Kunjungi Posko Terpadu, Kapolri Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025 Papuanewsonline.com, Brebes - Guna memastikan kesiapan personel dalam Operasi Ketupat 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Posko Terpadu Pejagan, Kabupaten Brebes, pada Rabu (19/3/2025). Dalam kunjungannya, Kapolri didampingi oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, PJU Mabes Polri, Forkopimda, serta jajaran terkait. Di kegiatan tersebut Kapolri menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian telah menyiapkan berbagai strategi untuk memastikan arus mudik dan balik lebaran berlangsung aman dan nyaman."Hari ini kita melaksanakan pengecekan kesiapan dari rangkaian Operasi Ketupat yang secara resmi akan kita laksanakan besok. Kami memastikan seluruh personel siap dan seluruh sarana serta prasarana pengamanan telah dipersiapkan dengan baik," ujar Kapolri, Rabu (19/3/2025). Saat berada di posko, Kapolri menerima paparan dari Kakorlantas terkait kesiapan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan. Selain itu, Kapolri juga memantau pengamanan arus mudik dan balik secara daring, terhubung dengan Pospam Terpadu Command Center Km 29A, Pospam Terpadu Palimanan, dan Pospam Terpadu Kalikangkung.Diungkapkan pula bahwa tahun ini terdapat sejumlah faktor yang berpotensi meningkatkan jumlah pemudik, seperti diskon tarif tol, diskon tiket kapal, serta kebijakan work from anywhere. Oleh karena itu, Polri telah menyiapkan langkah-langkah strategis, termasuk penggunaan jalur tol fungsional dan penambahan rest area guna mendukung kelancaran perjalanan pemudik."Kami melihat potensi peningkatan arus mudik tahun ini cukup tinggi. Oleh karena itu, kami pastikan seluruh jajaran untuk tetap mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Tahun kemarin sudah baik, tahun ini harus lebih baik lagi," jelas Kapolri.Selain aspek pengamanan, Kapolri juga meninjau kesiapan fasilitas layanan bagi pemudik, termasuk penyediaan tempat istirahat, layanan kesehatan, serta posko layanan mudik. Hal ini dilakukan agar para pemudik dapat menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman.Kapolri berharap pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 dapat berjalan maksimal, sejalan dengan tagline mudik tahun ini, ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’. Ia juga mengingatkan agar seluruh pemudik tetap berhati-hati di perjalanan dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan guna menjaga keselamatan selama perjalanan. PNO-12 20 Mar 2025, 10:43 WIT
Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham Dan Kripto, Kerugian Capai Rp. 105 Miliar Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 105 miliar.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025. Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK."Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar," ungkap Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).Kasus ini bermula sejak September 2024, di mana korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto. Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yakni:- JYPRX- SYIPC- LEEDXSKorban dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200%, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu. Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut. Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional, di antaranya:- 42 rekening BCA- 9 rekening Bank Mandiri- 5 rekening Bank BRI- 4 rekening Bank Sinarmas- 2 rekening Bank BNI- 2 rekening Bank UOB- 1 rekening Bank CIMB Niaga- 1 rekening Bank OCBC- 1 rekening Bank PermataPada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini:1. AN- Ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025.- Perannya: membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.- Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO).2. MSD- Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025.- Perannya: mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.- Mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seorang bernama LWC3. WZ- Ditangkap di Medan, 9 Maret 2025.- Perannya: koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban.- Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan & kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan.Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:- 2 unit mobil- 1 unit motor- 3 unit seped- 1 unit TV- 1 buah jam tangan- 11 unit handphone- 4 buah kartu ATM- 10 dokumen perusahaanSelain itu, polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidanaBrigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini."Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice," tegasnya.Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal."Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat," pungkas Brigjen Pol. Himawan. PNO-12 20 Mar 2025, 10:34 WIT
Wakapolda Papua Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Operasi Ketupat Cartenz–2025 Papuanewsonline.com, Jayapura - Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., telah usai memimpin Pelaksanaan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Operasi Ketupat Cartenz–2025 Polda Papua, Selasa (18/03/25).Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Mercure, Jl. Ahmad Yani No. 12, Kota Jayapura, Provinsi Papua, dan turut dihadiri oleh Para Pejabat Utama Polda Papua, Narasumber, dan tamu undangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Kota Jayapura.Dalam kesempatannya Wakapolda Papua menyampaikan bahwa, Rapat koordinasi ini menjadi momentum yang sangat penting bagi kita ssmua, mengingat perayaan Hari Raya Idul Fitri di Papua memiliki tantangan tersendiri."Khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan, mengantisipasi peningkatan aktivitas masyarakat di pusat-pusat keramaian, serta memastikan kelancaran distribusi kebutuhan pokok, oleh karena itu, kesiapan dan sinergitas antar instansi menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan situasi yang kondusif selama perayaan berlangsung," ujarnya.Lebih lanjut Wakapolda menambahkan, Dinamika keamanan di wilayah Papua memiliki karakteristik tersendiri yang memerlukan pendekatan khusus, baik dari aspek pengamanan wilayah, pencegahan tindak kriminalitas, hingga kesiapan dalam menghadapi potensi gangguan keamanan lainnya."Sinergitas dan koordinasi antar instansi harus semakin diperkuat, baik dalam hal pertukaran informasi, strategi pengamanan, maupun respons cepat terhadap situasi yang berkembang,” tambahnya.Dirinya juga menegaskan bahwa, fokus utama operasi ini adalah keselamatan dan ketertiban Masyarakat, dan pastikan pengamanan objek vital, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta lokasi-lokasi yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat berjalan optimal dengan mengedepankan pelayanan yang humanis dan profesional.“Saya yakin dan percaya bahwa dengan kebersamaan dan semangat gotong royong yang kita bangun dalam forum ini, kita akan mampu menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, aman, dan tertib selama perayaan Idul Fitri di wilayah Papua,” pungkas Wakapolda. PNO-12 19 Mar 2025, 20:27 WIT
2 Tersangka Ditetapkan, Kasus Tindak Pidana UU ITE BPKAD Kabupaten Boven Digoel Sesuai Prosedur Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Kepolisian Resor Boven Digoel bahwa saat ini sedang melaksanakan penanganan Kasus Tindak Pidana UU ITE yaitu berupa Illegal Akses di Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel penetapan tersangka dan barang Bukti sudah sesuai Prosedur, hari selasa (18/03/25). Kapolres Wisnu Perdana Putra SH,SIK,CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, S.I.K, M.H., M.Si di ruang kerjanya Mengatakan bahwa penanganan Kasus tindak pidana UU ITE yang ditangani bahwa penetapan para tersangka pada tindak pidana berupa ilegal akses di Kantor BPKAD yang dilakukan oleh 2 tersangka Sudah Sesuai Prosedur. Gugatan praperadilan terhadap tersangka "BG" Yang merupakan kepala Kantor BPKAD Kabupaten Boven dalam putusan praperadilan pada hari selasa (11/03/25) bertempat di Pengadilan Negeri Merauke Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka Dan hari ini tadi pagi juga sudah diputuskan Oleh Hakim Pengadilan Negeri yaitu Putusan menolak gugatan terhadap tersangka "C" untuk penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai Presedur Hukum yang berlakuDengan adanya 2 Putusan Hakim dari Pengadilan Negeri Merauke yang diajukan oleh para tersangka Kita Patuhi dan laksanakan putusan Hakim kami akan segera tindak lanjuti dan saat ini sedang berproses Selanjutnya Kami dari pihak Kepolisian Polres Boven Digoel khususnya Satuan Reskrim menyatakan untuk kita saling menghormati dan kasus ini segera tindak lanjuti setelah terbitnya putusan Hakim guna segera kami melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Untuk diketahui Praperadilan merupakan hak dari tersangka yang diatur oleh UU sehingga kami mengikuti dan menyiapkan segala administrasinya pada saat praperadilanAdanya isu-isu yang berkembang kami akan menanggapi sesuai aturan dan melihat fakta yang ada bila ada unsur pidana kami akan menindak lanjuti hal ini. PNO-12 19 Mar 2025, 20:07 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT