logo-website
Senin, 23 Feb 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Sambangi Kompi III Yon C Pelopor Kapolda Berikan Motivasi dan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat Papuanewsonline.com, Ambon – Dalam rangka memperkuat pembinaan satuan serta memberikan motivasi langsung kepada personel di lapangan, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menyambangi Markas Komando (Mako) Kompi III Yon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Kamis (22/1/2026).Didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Maluku Ny. Vitri Dadang Hartanto beserta PJU Polda Maluku, kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kapolda dalam memastikan kesiapan operasional, soliditas internal, serta kesejahteraan personel. Korps Brimob Polri sendiri memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku.Kedatangan Kapolda bersama rombongan disambut dengan penuh penghormatan. Ketua Bhayangkari Daerah Maluku menerima bucket bunga sebagai simbol penghormatan dan kebersamaan. Rangkaian penyambutan juga dimeriahkan dengan atraksi Rappeling Tower oleh personel Kompi III Yon C Pelopor yang menunjukkan profesionalisme, ketangguhan fisik, serta kesiapsiagaan personel Brimob Polda Maluku.Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas penyambutan yang luar biasa serta dedikasi dan loyalitas seluruh personel Kompi III Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku dalam melaksanakan tugas.“Sambutan yang diberikan hari ini sungguh luar biasa. Saya selaku Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh personel Kompi III Yon C Pelopor atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah ditunjukkan dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Maluku,” ujar Kapolda.Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan dan kesiapsiagaan personel melalui latihan yang berkesinambungan, serta menjaga kondisi fisik dan mental agar senantiasa siap menghadapi dinamika tantangan tugas ke depan.“Saya berharap seluruh personel terus meningkatkan kemampuan dan profesionalisme melalui latihan yang berkelanjutan, menjaga kesehatan fisik dan mental, serta memperkuat sinergi dengan satuan kewilayahan dan unsur terkait lainnya,” tambahnya.Lebih lanjut, Kapolda Maluku mengingatkan agar setiap tugas dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan kebanggaan sebagai anggota Polri, khususnya Korps Brimob Polda Maluku yang dikenal sebagai pasukan elit dan garda terdepan dalam penanganan gangguan kamtibmas berintensitas tinggi.“Laksanakan setiap tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, keikhlasan, dan kebanggaan. Jadilah personel Brimob yang tangguh, berkarakter, profesional, dan selalu dicintai masyarakat,” tegas Kapolda. PNO-12 24 Jan 2026, 12:14 WIT
Polres Maluku Tenggara Serahkan Dua Tersangka Kasus Pembacokan ke JPU Papuanewsonline.com, Malra - Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara, menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pembacokan dengan senjata tajam atau tindak pidana penganiayaan berat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (21/1/2026).Dua tersangka yang diserahkan bersama barang bukti pada pukul 14.00 WIT ini yaitu berinisial D.J.F alias Jordy dan rekannya M.S alias Melvin. Proses tahap 2 ini dilaksanakan setelah berkas kedua Tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy,S.Pd., SH., MH dalam press release menyampaikan kasus pembacokan tersebut terjadi di samping Hotel Dragon, Ohoibun pada tanggal 19 September 2025. Peristiwa yang terjadi pada waktu dini hari lalu ini diawali ketika kedua terduga pelaku sudah dalam keadaan mabuk. Mereka berboncengan dengan sepada motor vixion hendak membeli miras jenis sageru. Ketika tiba disamping dragon hotel, Jordy dan rekannya Melvin ditegur teman Korban Ferdinandus Talaut berinisal R.G. Adu mulut akhirnya tak dapat dielakan. Jordy yang tidak terima bersama temannya Melvin kemudian memacu sepeda motor mengambil senjata tajam jenis parang di rumahnya. Mereka kemudian kembali mencari R.G. "Karena R.G sudah pergi dari TKP, sehingga Terduga Pelaku Jordy langsung meluapkan emosi kepada Korban Ferdinandus Talaut dengan cara mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali, namun sempat ditangkis oleh Korban menggunakan tangan kiri. Telapak tangan kiri korban luka robek yang serius karena tulang jari kelingking putus," kata Kapolres.Korban yang mengalami luka berat oleh warga setempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur untuk menjalani perawatan medis.Terkait kasus ini, Satreskrim Polres Maluku Tenggara dengan sigap mengamankan sepeda motor yang digunakan Jordy untuk melakukan aksi pembacokan. Dari hasil profiling Tim Opsnal Sateskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan Jordy dan Melvin bersama barang bukti sebilah parang dan pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana."Bahwa terhadap Tersangka D.J.F Alias Jordy dan M.S Alias Melvin diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun," sebutnya.Perkara ini, tambah Kapolres, oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Berkas Perkara Tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, "sehingga pada tanggal 20 Januari 2026 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara beserta barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas berbagai tindakan kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam yang dapat memicu konflik atau tawuran."Kami menghimbau semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas. Kami menghimbau semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai aksi provokatif dari pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav," pungkasnya. PNO-12 23 Jan 2026, 13:25 WIT
Berikan Arahan Kepada Anggota Polri, Kapolda Maluku: Pegang Teguh Semboyan Rastra Sewakottama Papuanewsonline.com, Namlea – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menekankan pentingnya pelayanan cepat dan responsif dari anggota Polri sebagai bentuk kehadiran negara dalam melayani masyarakat.Penekanan ini disampaikan Kapolda saat memberikan pengarahan kepada personel Polres Buru dan Kompi III Yon A Satuan Brimob Polda Maluku di Aula Polres Buru, Namlea, Selasa (20/1/2026).Dalam pengarahan tersebut hadir Irwasda Maluku, Karo SDM, Dir Reskrimsus, Dir Resnarkoba, Dansat Brimob, Kabid Keu, Kabiddokes, dan Korspripim Polda Maluku, serta Kapolres Buru.Kapolda Maluku dalam arahannya menegaskan kembali jati diri Polri sebagai insan Bhayangkara yang berpegang kepada semboyan Rastra Sewakottama, yakni Polri sebagai abdi utama nusa dan bangsa.Tugas pokok Polri, kata Kapolda adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kapolda menegaskan kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat ketika Polri mampu memberikan pelayanan yang cepat dan responsif.“Bagaimana negara hadir? Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian, negara harus hadir. Bentuk nyatanya adalah kecepatan respons, termasuk optimalisasi pelayanan melalui call center 110,” tegas Kapolda.Kepada seluruh jajaran Kepolisian, Kapolda Maluku menginstruksikan agar terus meningkatkan patroli, khususnya patroli roda dua, guna mempercepat respons pelayanan kepada masyarakat.“Intinya, polisi harus bisa hadir secepat-cepatnya dalam memberikan pelayanan. Kehadiran negara dibangun melalui hubungan yang baik dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” lanjutnya.Lebih lanjut Kapolda mengingatkan sejumlah potensi gangguan kamtibmas yang perlu mendapat perhatian serius di wilayah Maluku. Di antaranya konflik sosial, tindak pidana asusila, dan kejahatan yang merugikan kekayaan negara, khususnya terkait aktivitas pertambangan ilegal seperti di wilayah Gunung Botak. Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menekankan pentingnya pemetaan prioritas keamanan, termasuk antisipasi bencana, agar Polri dapat melakukan langkah-langkah pencegahan secara dini.Selain itu, Kapolda juga turut menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, TNI, maupun elemen masyarakat.“Membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan stakeholder merupakan kunci utama dalam menyukseskan tugas pemeliharaan kamtibmas,” ujarnya.Seluruh personel diingatkan agar selalu membuka ruang dialog dan mendengarkan langsung keluhan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga citra positif Polri, termasuk dalam pemanfaatan media.“Polisi harus tampil positif di tengah masyarakat dan di media. Kita harus bangga terhadap institusi kita dan jangan pernah mengkhianati organisasi. Ketika masyarakat meminta bantuan, polisi wajib hadir,” tegasnya. PNO-12 22 Jan 2026, 20:28 WIT
Kapolda Maluku Lakukan Kunjungan Kerja ke Mako Polres Buru Selatan Papuanewsonline.com, Bursel - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menekankan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yaitu jaminan keamanan dan keadilan. Masyarakat, kata Kapolda, berharap kehadiran aparat kepolisian sebagai pelindung dan pengayom, dapat memberikan rasa aman, beserta keadilan dalam penegakan hukum. Penekanan tersebut disampaikan Kapolda kepada personel Polres Buru Selatan (Bursel) dan Kompi 3 Yon A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku dalam kunjungannya di Mako Polres Bursel, Rabu (21/1/2026).Didampingi Irwasda, Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H, Karo SDM, Kombes Pol Jemi Junaidi, S.I.K., M.M, Dansat Brimob, Kombes Pol Dr. Irfan S. P. Marpaung, S.I.K., M.Si, Dir Krimsus, Kombes Pol Piter Yanotamma, S.I.K., S.H., M.H, Dir Narkoba, Kombes Pol Indra Gunawan, S.I.K., M.H, Kabidkeu, Kombes Pol Bangun Widi Septo, S.I.K, dan Kabid Dokkes Polda Maluku, dr. Kombes Pol M. Faizal Zulkarnaen, M.H., Sp. F, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, juga menekankan beberapa hal penting untuk diperhatikan seluruh personel Polri."Polisi ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas rasa aman dan adil, sehingga situasi kamtibmas menjadi kondusif," kata Kapolda.Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, menurut Kapolda memiliki parameter diantaranya, tidak ada fear of crime, kejadian cepat diselesaikan, kegiatan lancar tanpa batas, komplaint/keluhan direspon cepat serta kegiatan kesejahteraan.Polri, lanjut Kapolda, adalah alat keamanan dalam negeri. Ia berharap seluruh anggota dapat menyatukan kerangka berpikir seperti itu, bagaimana Polri dituntut untuk menyelesaikan akar-akar permasalahan sebelum tumbuh mejadi gangguan nyata. "Sebelum kita terjung ke hal yang lebih jauh, hal yang paling mendasari bagi peran seorang anggota Polri di tengah-tengah masyarakat adalah hal apa yang diinginkan masyarakat, maka dari itu rekan rekan harus bisa untuk melakukan mapping maupun identifikasi hal-hal tersebut sejak dini," ungkap Kapolda mengingatkan.Lebih lanjut, mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini mengingatkan beberapa kasus yang perlu menjadi perhatian dan atensi bersama. Di antaranya Perkelahian antar pemuda, dan Penganiayaan yang berpotensi menjadi konflik berkepanjangan. Dua hal ini sering terjadi dipicu oleh komsumsi minuman keras. "Maka dari itu kita harus mampu menyelesaikan dengan cara minimalisir melalui proses ritual Adat/Sasi, Peraturan Daerah serta lokalisir tempat komsumsi," ujarnya.Persoalan lainnya yang patut menjadi atensi bersama yaitu kasus Pencurian pada malam hari, Narkoba, dan Kejahatan yang terjadi di dunia sosial media, berupa provokasi. "Anggota Polri harus membuka mata akan hal tersebut khususnya Intelijen, Reserse maupun Bhabinkamtibmas," tegasnya.Masalah lainnya yang perlu terus diwaspada, lanjut Profesor Dadang, yaitu Tindak pidana korupsi. Anggota Polri diminta untuk melakukan pencegahan dan pengawalan, mapping sejak dini. "Beberapa jalan umum saya lihat tidak terawat terutama dalam perkotaan, rangkul Forkopimda agar masyarakat dapat merasakan dampak nyata kehadiran negara," pintanya.Jenderal bintang 2 Polri di pundaknya ini juga menyoroti Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul. Ia mengaku, apabila SDM mampu maka keterbatasan sarana prasarana bukan menjadi halangan. "Spesifikasi SDM yang berkualitas dapat dilihat dari motivasi, profesional serta moralitas anggota itu sendiri," jelasnya.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengajak anggota dapat merangkul masyarakat melalui aktifitas positif pada jejaring sosial media terutama para Bhabinkamtibmas. Sebagai garda terdepan, Bhabinkamtibmas melekat dengan masyarakat. Kerja sama juga dengan influencer lokal yang ada sehingga kegiatan-kegiatan positif dapat disiarkan melalui media sosial."Turun langsung ke lapangan untuk mendengar keluhan masyarakat maupun buka ruang komunikasi antar aparat dan masyarakat melalui sosial media, sediakan nomor telepon khusus untuk sarana pengaduan atau informasi dari masyarakat," harapnya.Pada kesempatan tersebut, Kapolda juga menyampaikan atensi khusus terkait perilaku anggota. Masyarakat sering menyoroti kekerasan, arogansi, asusila maupun sikap hedonis anggota. "Rekan-rekan perlu ketahui bahwa dampak dari perilaku negatif bukan hanya untuk 1 orang namun berdampak besar bagi kita semua terutama institusi ini," tegasnya mengingatkan. PNO-12 22 Jan 2026, 18:42 WIT
Wakapolri: Pelanggaran Hukum Atas Paksaan TPPO Tidak Harus Dipidana Papuanewsonline.com, Jaksel - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion.Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitab Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya. PNO-12 22 Jan 2026, 13:51 WIT
350 Liter Miras Jenis Sopi Berhasil Diamankan Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Kepolisian Daerah Maluku yang tergabung dari Direktorat Pol Airud, Reskrimum dan Resnarkoba mengamankan sebanyak 350 liter minuman keras (miras) jenis sopi.Miras tradisional tersebut diamankan setelah dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026 di pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah (Ambon), Rabu (21/1/2025)."Hari ini personel gabungan Polda Maluku melaksanakan KRYD di Pelabuhan Hunimua. Hasilnya ditemukan sebanyak 350 liter miras tradisional jenis sopi dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Kegiatan rutin kepolisian ini merupakan tindakan preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Polda Maluku 2026."Ratusan miras sopi berhasil diamankan setelah dilakukan pemantauan arus lalu lintas penumpang dan kendaraan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan," jelasnya.Ratusan minuman beralkohol tinggi yang ditemukan tersebut diselundupkan menggunakan kendaraan angkutan penumpang yang bergerak dari Pelabuhan Waipirit, Seram Bagian Barat (SBB). "Saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaannya, personel gabungan mendapati sebuah karung dan beberapa kantong pelastik berisi sopi, tanpa pemilik, barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polda Maluku," pungkasnya. PNO-12 22 Jan 2026, 13:35 WIT
Reformasi Polri Masuki Tahap Awal, Pemerintah Membenah Internal dan Arah Revisi UU Kepolisian Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memaparkan perkembangan terbaru agenda Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.Yusril menjelaskan bahwa hingga kini komisi tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan melalui serangkaian rapat pleno. Dalam proses tersebut, komisi telah mendengarkan paparan Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri, dengan fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai regulasi internal.“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril.Ia menambahkan bahwa agenda reformasi juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan regulasi tersebut menuntut penyesuaian peran dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.Terkait penyampaian laporan kepada Presiden, Yusril menyebutkan bahwa draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari. Saat ini, komisi bekerja secara intensif untuk merumuskan berbagai isu strategis yang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kebijakan.“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” jelasnya.Yusril menegaskan bahwa sejumlah persoalan teknis yang bersifat internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan, tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan tersebut karena merupakan kewenangan internal Kepolisian.Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi konsekuensi hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang.“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” tegasnya.Dalam pembahasan internal komisi, Yusril juga mengungkapkan adanya beragam gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pandangan menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian khusus yang menaungi Polri. Namun demikian, seluruh opsi tersebut belum menjadi keputusan final dan akan diserahkan kepada Presiden serta DPR sebagai pembuat kebijakan.(GF) 22 Jan 2026, 03:13 WIT
Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi Mengemuka, Pemerintah Perkuat Ketahanan Nasional Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan nasional Indonesia.Menurut Yusril, tantangan disinformasi saat ini tidak hanya bersumber dari institusi resmi negara asing, tetapi juga dari aktor nonnegara, termasuk pihak swasta dan kanal media sosial yang berbasis di luar negeri. Arus informasi tersebut dinilai kerap menargetkan kepentingan nasional Indonesia tanpa adanya instrumen hukum yang komprehensif untuk mengantisipasinya.Ia menilai, disinformasi yang berkembang telah menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari ekonomi hingga kohesi sosial. Narasi yang menyesatkan tersebut sering kali dibangun secara sistematis dan berulang, sehingga berpotensi memengaruhi persepsi publik internasional maupun domestik terhadap Indonesia.“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril.Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa propaganda tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga dapat merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, serta memicu konflik sosial melalui upaya adu domba antar kelompok masyarakat.Dalam pandangannya, pengalaman sejarah global menunjukkan bahwa propaganda sering digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan suatu negara sebelum muncul tekanan atau intervensi yang lebih besar. Oleh karena itu, negara perlu memiliki kesiapan regulatif dan kelembagaan dalam menghadapi ancaman tersebut.Yusril menegaskan bahwa wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun bersifat anti-demokrasi. Fokus utama pemerintah adalah membangun mekanisme kontra-propaganda serta meningkatkan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi menyesatkan.“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” jelasnya.Ia menambahkan, saat ini pemerintah masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik, dengan membuka ruang partisipasi publik agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab tantangan nyata yang dihadapi bangsa. “Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori,” pungkas Yusril. (GF) 22 Jan 2026, 03:10 WIT
Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut Diserahkan ke Kejari Mimika Papuanewsonline.com, Mimika — Penyidik Unit Polsek Mimika Baru secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Penyerahan tersangka yang diketahui berinisial YH alias Ongen ini dilakukan bersamaan dengan barang bukti sebagai bagian dari proses tahap dua penanganan perkara.Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Timika dengan nomor B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat. Hal tersebut dikarenakan korban berinisial DAW meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Mimika akibat luka tusuk yang dialaminya.Korban diketahui mengalami tusukan menggunakan sebilah pisau yang mengenai bagian ketiak sebelah kiri, sehingga menyebabkan kondisi korban memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir meskipun telah mendapatkan penanganan dari tim medis.“Proses tahap II berjalan lancar berkat komunikasi dan koordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Mimika Baru dan Pihak Kejaksaan Negeri Timika,” ujarnya.Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan tersebut. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu bilah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 sentimeter serta satu lembar celana pendek yang masih berlumuran darah.Dengan dilaksanakannya tahap dua, berkas perkara kasus penganiayaan berat ini dinyatakan lengkap dan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi tindakan kriminal, khususnya memasuki tahun baru 2026.AKP Putut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.“Kita tidak boleh diam melihat tindak kekerasan terjadi di sekitar kita. Segera laporkan ke pihak kepolisian agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dan masyarakat tetap aman serta terjaga ketertibannya,” pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF 22 Jan 2026, 02:46 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT