MK Tegaskan wartawan tidak dapat secara serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata
Putusan Mahkamah Konstitusi memperjelas batas penerapan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan serta menempatkan mekanisme Dewan Pers sebagai bagian penting penyelesaian sengketa jurnalistik
Papuanewsonline.com - 20 Jan 2026, 21:20 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan penguatan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.
Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa wartawan tidak
dapat secara serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata atas karya
jurnalistiknya, selama kegiatan jurnalistik tersebut dilakukan sesuai ketentuan
hukum dan etika profesi.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan
hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah kemudian memberikan penafsiran konstitusional bahwa
penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat
dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan
pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan
sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata
Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang
yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan
komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah
satu pilar utama kedaulatan rakyat.
Ia menilai perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh
dipahami secara sempit atau hanya bersifat administratif, melainkan harus
ditempatkan sebagai jaminan konstitusional atas kebebasan pers.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak
konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak
memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.(GF)