logo-website
Minggu, 01 Feb 2026,  WIT

MK Tegaskan wartawan tidak dapat secara serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata

Putusan Mahkamah Konstitusi memperjelas batas penerapan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan serta menempatkan mekanisme Dewan Pers sebagai bagian penting penyelesaian sengketa jurnalistik

Papuanewsonline.com - 20 Jan 2026, 21:20 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan penguatan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.


Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa wartawan tidak dapat secara serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya, selama kegiatan jurnalistik tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika profesi.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah kemudian memberikan penafsiran konstitusional bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.

Ia menilai perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dipahami secara sempit atau hanya bersifat administratif, melainkan harus ditempatkan sebagai jaminan konstitusional atas kebebasan pers.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE