Gubernur Papua Pegunungan John Tabo Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi APBD dan Dana Otsus 2025-2026
Laporan tersebut disampaikan dengan terlapor Dr. HC John Tabo dalam jabatannya sebagai Gubernur Papua Pegunungan.
Papuanewsonline.com - 09 Agu 2026, 11:43 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta - Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Ustad Isman Asso (Ismail Asso) bersama Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Papua Jabodetabek, Yan Piet Sada, menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Papua Pegunungan.
Laporan tersebut disampaikan dengan terlapor Dr. HC John Tabo dalam jabatannya sebagai Gubernur Papua Pegunungan.

"Dengan ini menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dr HC John Tabo, jabatan Gubernur Papua Pegunungan. Waktu kejadian diperkirakan dalam bulan April 2025 sampai saat ini," ujar Ustad Ismail Asso merujuk salinan surat pengaduan yang salinannya diterima di Jakarta, Jumat (7/8).
Dalam salinan laporan tersebut dijelaskan, tempat kejadian dugaan tindak pidana korupsi berada di Kantor Gubernur Papua Pegunungan dan Rumah Jabatan Gubernur di Kota Wamena.
Terlapor diduga menggunakan dana otonomi khusus (Otsus) dan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gubernur Papua Pegunungan, Dr. HC John Tabo, terkait laporan dugaan tersebut.
Laporan pengaduan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan proses verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang untuk membuktikan kebenaran materiilnya.
Editor: OF