Menko Yusril Tegaskan Status WNI dalam Dinas Militer Asing Tidak Gugur Otomatis
Pemerintah lakukan penelusuran dan verifikasi hukum terhadap WNI yang diberitakan bergabung dengan militer asing, pastikan seluruh proses sesuai mekanisme Undang-Undang Kewarganegaraan
Papuanewsonline.com - 26 Jan 2026, 13:00 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan tidak akan bersikap pasif dalam menanggapi pemberitaan mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan dinas militer negara asing. Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya nama Kezia Syifa yang diberitakan menjadi anggota militer Amerika Serikat, serta beberapa individu lain yang disebut bergabung dengan militer Federasi Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan
Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan segera
mengoordinasikan langkah lintas kementerian untuk memastikan kebenaran
informasi sekaligus menelusuri status kewarganegaraan pihak-pihak yang
bersangkutan. Koordinasi melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri,
serta perwakilan RI di Washington dan Moskow.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar luas
pemberitaan dan unggahan media sosial yang menyebutkan bahwa individu-individu
tersebut memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia dan telah resmi
masuk dalam angkatan bersenjata negara lain. Kondisi tersebut memicu pertanyaan
di ruang publik terkait kemungkinan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia
secara otomatis.
Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan bahwa ketentuan hukum
mengenai kehilangan kewarganegaraan tidak berlaku secara otomatis meskipun
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Ia merujuk pada Pasal 23 yang mengatur kehilangan
kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Namun demikian, Yusril menjelaskan bahwa norma undang-undang
tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang formal.
Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006,
serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Ia menekankan bahwa hukum bersifat normatif dan tidak
serta-merta menjadi keputusan konkret terhadap status seseorang. Oleh karena
itu, kehilangan kewarganegaraan hanya dapat berlaku setelah adanya Keputusan
Menteri Hukum yang secara resmi mencabut status WNI seseorang, dan keputusan
tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Menurut Yusril, pencabutan status kewarganegaraan baru
memiliki kekuatan hukum mengikat setelah melalui tahapan penelitian,
verifikasi, serta penerbitan keputusan administratif oleh Menteri Hukum. Proses
tersebut dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan maupun
laporan pihak lain yang telah diverifikasi kebenarannya.
Selama Keputusan Menteri belum diterbitkan dan belum
diumumkan dalam Berita Negara, maka secara hukum individu yang bersangkutan
masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dengan seluruh hak dan kewajiban
yang melekat.
Terkait kasus Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang diberitakan masuk dinas militer asing, pemerintah menegaskan akan bertindak proaktif dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa bersandar pada asumsi maupun tekanan opini publik. (GF)