logo-website
Minggu, 01 Feb 2026,  WIT

Kemenko Kumham Imipas Sinkronkan Regulasi Kolegium Kedokteran demi Kepastian Hukum Nasional

Pemerintah menegaskan langkah harmonisasi aturan pembentukan kolegium kedokteran untuk mencegah tumpang tindih kebijakan dan menjaga prinsip independensi keilmuan

Papuanewsonline.com - 28 Jan 2026, 00:50 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Papuanewonline.com, Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan komitmennya untuk menelaah serta menyinkronkan berbagai regulasi yang mengatur pembentukan dan tata kelola kolegium kedokteran. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pertentangan antarperaturan perundang-undangan.


Komitmen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat menerima audiensi Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) di Jakarta. Pertemuan ini menjadi forum dialog antara pemerintah dan komunitas akademik kedokteran terkait dinamika regulasi kolegium di Indonesia.

Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas dan turut dihadiri Sekretaris Menteri Koordinator Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Ibnu Chuldun, serta jajaran staf khusus menteri.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan mencari formulasi kebijakan yang tepat apabila dalam praktiknya diperlukan pengesahan kolegium oleh Menteri Kesehatan, tanpa mengabaikan prinsip independensi kolegium sebagai entitas keilmuan yang otonom.

Ia menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan melakukan kajian mendalam terhadap Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024, yang berdasarkan penelaahan awal menunjukkan adanya indikasi pertentangan norma antara peraturan yang satu dengan yang lainnya.

Sebagai kementerian koordinator, Kemenko Kumham Imipas menegaskan perannya untuk memastikan harmonisasi regulasi di semua tingkatan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, agar kebijakan yang dihasilkan tidak saling bertabrakan.

Sebelumnya, MGBKI menyampaikan keberatan atas mekanisme penunjukan anggota kolegium oleh Menteri Kesehatan yang dinilai tidak sepenuhnya berasal dari kalangan guru besar maupun dokter spesialis berpengalaman, sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kualitas dan independensi kolegium.

Ketua Umum MGBKI, Budi Iman Santoso, dalam audiensi tersebut menyampaikan pandangan akademik, kajian strategis, serta rekomendasi kebijakan sebagai bentuk kontribusi pemikiran konstruktif guna menjaga keseimbangan antara reformasi sistem kesehatan dan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sementara itu, Sekretaris MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, menekankan pentingnya prinsip independensi kolegium sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan dialog dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah dan komunitas akademik kedokteran demi sistem kesehatan nasional yang kuat secara hukum, unggul secara ilmiah, dan berkeadilan. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE