Kemenko Kumham Imipas Sinkronkan Regulasi Kolegium Kedokteran demi Kepastian Hukum Nasional
Pemerintah menegaskan langkah harmonisasi aturan pembentukan kolegium kedokteran untuk mencegah tumpang tindih kebijakan dan menjaga prinsip independensi keilmuan
Papuanewsonline.com - 28 Jan 2026, 00:50 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewonline.com, Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan komitmennya untuk menelaah serta menyinkronkan berbagai regulasi yang mengatur pembentukan dan tata kelola kolegium kedokteran. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pertentangan antarperaturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang
Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat menerima audiensi Majelis Guru Besar
Kedokteran Indonesia (MGBKI) di Jakarta. Pertemuan ini menjadi forum dialog
antara pemerintah dan komunitas akademik kedokteran terkait dinamika regulasi
kolegium di Indonesia.
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Lantai 16 Gedung Kemenko
Kumham Imipas dan turut dihadiri Sekretaris Menteri Koordinator Kumham Imipas
R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Ibnu
Chuldun, serta jajaran staf khusus menteri.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah
akan mencari formulasi kebijakan yang tepat apabila dalam praktiknya diperlukan
pengesahan kolegium oleh Menteri Kesehatan, tanpa mengabaikan prinsip
independensi kolegium sebagai entitas keilmuan yang otonom.
Ia menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan melakukan
kajian mendalam terhadap Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 12 Tahun 2024, yang berdasarkan penelaahan awal menunjukkan adanya
indikasi pertentangan norma antara peraturan yang satu dengan yang lainnya.
Sebagai kementerian koordinator, Kemenko Kumham Imipas
menegaskan perannya untuk memastikan harmonisasi regulasi di semua tingkatan,
mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, agar
kebijakan yang dihasilkan tidak saling bertabrakan.
Sebelumnya, MGBKI menyampaikan keberatan atas mekanisme
penunjukan anggota kolegium oleh Menteri Kesehatan yang dinilai tidak
sepenuhnya berasal dari kalangan guru besar maupun dokter spesialis
berpengalaman, sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kualitas dan
independensi kolegium.
Ketua Umum MGBKI, Budi Iman Santoso, dalam audiensi tersebut
menyampaikan pandangan akademik, kajian strategis, serta rekomendasi kebijakan
sebagai bentuk kontribusi pemikiran konstruktif guna menjaga keseimbangan
antara reformasi sistem kesehatan dan prinsip negara hukum yang menjunjung
tinggi hak asasi manusia.
Sementara itu, Sekretaris MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, menekankan pentingnya prinsip independensi kolegium sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan dialog dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah dan komunitas akademik kedokteran demi sistem kesehatan nasional yang kuat secara hukum, unggul secara ilmiah, dan berkeadilan. (GF)