logo-website
Senin, 23 Feb 2026,  WIT

Kuasa Hukum Robert Kambu Akan Gelar Demonstrasi Terkait Penolakan Permohonan Live Sidang

Kuasa hukum Robert Kambu, Frengky Kambu, menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Selasa, 10 Februari 2026

Papuanewsonline.com - 09 Feb 2026, 19:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kuasa hukum Robert Kambu, Frengky Kambu saat memberikan pernyataan pada Senin (09/02/2026)

Papuanewsonline.com, Mimika – Kuasa hukum Robert Kambu, Frengky Kambu, menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Selasa, 10 Februari 2026, menyusul tidak diindahkannya permohonan untuk menyiarkan langsung jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Timika.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (8/2/2026). Frengky menegaskan bahwa lembaga peradilan merupakan benteng negara yang harus bersih, objektif, dan bebas dari kepentingan subjektif. Menurutnya, jika praktik yang merusak integritas peradilan dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat menurun.

Pihaknya mempertanyakan alasan pengadilan tidak mengabulkan permohonan sederhana terkait siaran langsung sidang. Ia menilai kebijakan tersebut berbeda dengan praktik di sejumlah pengadilan lain di Indonesia yang membuka akses publik terhadap persidangan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Frengky menjelaskan, pada awal persidangan di Pengadilan Negeri Timika, pengunjung sempat diperbolehkan mengambil gambar atau video. Namun ketika sidang dimulai, kegiatan dokumentasi langsung dilarang. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan kebijakan keterbukaan antara Pengadilan Negeri Timika dan pengadilan lain.

Ia menegaskan perkara yang sedang berjalan merupakan isu publik karena berawal dari pergantian pejabat publik dan telah diberitakan secara luas oleh media, sehingga proses persidangan dinilai wajar untuk dapat diakses publik.

Menurutnya, permohonan siaran langsung telah diajukan beberapa kali. Permintaan pertama disampaikan saat pemeriksaan saksi dari media namun ditolak dengan alasan harus melalui prosedur surat. Setelah itu, tim kuasa hukum mengajukan surat resmi, tetapi pada sidang berikutnya permohonan tersebut kembali tidak mendapat tanggapan. Surat lanjutan yang diajukan juga disebut tidak direspons.

“Setelah dua kali permohonan resmi tidak dikabulkan, kami menilai hal ini tidak etis dan tidak profesional,” ujar Frengky.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum berencana menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Pengadilan Negeri Timika serta pembenahan guna memastikan lembaga peradilan berjalan bersih, adil, dan terpercaya.

Karena jalur hukum yang ditempuh belum mendapatkan respons, pihaknya menyatakan akan menggunakan hak konstitusional melalui aksi demokratis untuk menyuarakan tuntutan tersebut.

“Tujuan kami satu, membersihkan lembaga peradilan dari praktik yang merusak keadilan agar masyarakat Timika mendapatkan kepastian hukum dan kebenaran,” tutupnya.


Penulis: Bim

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE