Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Peran Advokat sebagai Penegak Hukum yang Bebas dan Mandiri
Penutupan PKPA Kerja Sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia Menegaskan Pentingnya Integritas, Independensi, dan Profesionalisme Advokat dalam Menegakkan Keadilan di Indonesia
Papuanewsonline.com - 09 Feb 2026, 15:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, secara resmi menutup Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan melalui kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia, di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Dalam agenda tersebut, Otto menegaskan pentingnya pemahaman
mendalam mengenai kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki hak
imunitas, sekaligus berperan sebagai organ negara yang bebas, mandiri, dan
bertanggung jawab dalam menegakkan keadilan.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Advokat telah memberikan
delapan kewenangan negara kepada Peradi sebagai wadah tunggal profesi, termasuk
dalam bidang pendidikan, pengangkatan advokat, serta penegakan kode etik,
sehingga profesionalisme menjadi fondasi utama dalam praktik hukum.
Otto juga menguraikan perubahan paradigma hukum dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang kini mengedepankan pendekatan keadilan
restoratif, dengan tujuan memulihkan hubungan sosial dan menciptakan harmoni di
tengah masyarakat.
Kolaborasi antara dunia akademik dan praktisi hukum dinilai
menjadi faktor penting dalam membentuk advokat yang tidak hanya unggul secara
keilmuan, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan integritas moral yang kuat.
Pihak Universitas Al-Azhar Indonesia menyambut baik sinergi
tersebut dan berharap lulusan PKPA mampu membawa pembaruan dalam praktik hukum,
sekaligus mendorong lahirnya gagasan-gagasan hukum yang relevan dengan dinamika
masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, pesan tentang pentingnya
menjunjung tinggi nilai officium nobile kembali ditekankan, agar para calon
advokat menjadikan pembelaan terhadap kelompok rentan dan tertindas sebagai
landasan utama dalam menjalankan profesinya.
DPC Peradi Jakarta Barat pun menegaskan komitmennya untuk
terus menjaga kualitas pendidikan dan pembinaan, guna melahirkan advokat yang
jujur, cerdas, dan konsisten menjalankan amanat undang-undang.
Sementara itu, panitia penyelenggara menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta selama masa pendidikan, yang berlangsung sejak 23 Januari hingga 8 Februari 2026, dengan jumlah peserta mencapai 122 orang dan tingkat kehadiran hingga 97 persen. (GF)