Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Di Mimika, Kuasa Hukum Masnawati Somasi Oknum Pegawai BPN
Tim Kuasa Hukum Masnawati dari Law Firm Golda melayangkan somasi kepada oknum pegawai BPN Mimika terkait dugaan penerbitan sertifikat ganda
Papuanewsonline.com - 06 Mei 2026, 14:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika — Tim Kuasa Hukum Masnawati dari Law Firm Golda yang dipimpin oleh Ketua Tim Hendra Jamlaay, S.H., menegaskan bahwa Timnya telah melayangkan somasi kepada oknum pegawai BPN Mimika bernama Junardi terkait dugaan penerbitan sertifikat di atas bidang tanah yang diklaim milik kliennya.
Hendra menyebut objek tanah tersebut telah dibeli kliennya
dari Remundus Wenehen pada tahun 2019 dengan ukuran 50x50 meter dan sudah
bersertifikat. “Sertifikat tahun 2019 adalah produk mereka,” kata Hendra,
merujuk pada BPN.
Menurut Hendra, Junardi kemudian menerbitkan sertifikat baru
atas bidang tanah yang sama untuk Remundus Wenehen dengan ukuran 25x50 meter.
“Menurut hemat kami, Junardi seharusnya tidak patut untuk menerbitkan
sertifikat baru di atas tanah klien kami,” ujarnya. Dalam rilis yang diterima
media papuanewsonline,com pada (05/5/26).
Somasi yang dilayangkan untuk meminta Remundus Wenehen dan
Junardi menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah milik Masnawati. Hendra
memberi tenggat waktu 14 hari sejak somasi diterima. “Setelah 14 hari jika
somasi diabaikan maka, kami akan lanjutkan proses pidana,” tegas Hendra Jamlaay,
S.H.
Hingga berita ini rilis, Papuanewsonline.com belum
memperoleh konfirmasi dari Junardi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika
terkait somasi dan dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut. Upaya konfirmasi
telah dilakukan ke pihak BPN Mimika.
Penulis: Hend
Editor: GF