logo-website
Rabu, 06 Mei 2026,  WIT

Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Di Mimika, Kuasa Hukum Masnawati Somasi Oknum Pegawai BPN

Tim Kuasa Hukum Masnawati dari Law Firm Golda melayangkan somasi kepada oknum pegawai BPN Mimika terkait dugaan penerbitan sertifikat ganda

Papuanewsonline.com - 06 Mei 2026, 14:01 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tim Kuasa Hukum Masnawati dari Law Firm Golda.

Papuanewsonline.com, Timika — Tim Kuasa Hukum Masnawati dari Law Firm Golda yang dipimpin oleh Ketua Tim Hendra Jamlaay, S.H., menegaskan bahwa Timnya telah melayangkan somasi kepada oknum pegawai BPN Mimika bernama Junardi terkait dugaan penerbitan sertifikat di atas bidang tanah yang diklaim milik kliennya.

Hendra menyebut objek tanah tersebut telah dibeli kliennya dari Remundus Wenehen pada tahun 2019 dengan ukuran 50x50 meter dan sudah bersertifikat. “Sertifikat tahun 2019 adalah produk mereka,” kata Hendra, merujuk pada BPN.

Menurut Hendra, Junardi kemudian menerbitkan sertifikat baru atas bidang tanah yang sama untuk Remundus Wenehen dengan ukuran 25x50 meter. “Menurut hemat kami, Junardi seharusnya tidak patut untuk menerbitkan sertifikat baru di atas tanah klien kami,” ujarnya. Dalam rilis yang diterima media papuanewsonline,com pada (05/5/26).

Somasi yang dilayangkan untuk meminta Remundus Wenehen dan Junardi menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah milik Masnawati. Hendra memberi tenggat waktu 14 hari sejak somasi diterima. “Setelah 14 hari jika somasi diabaikan maka, kami akan lanjutkan proses pidana,” tegas Hendra Jamlaay, S.H.

Hingga berita ini rilis, Papuanewsonline.com belum memperoleh konfirmasi dari Junardi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika terkait somasi dan dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan ke pihak BPN Mimika.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE