logo-website
Rabu, 06 Mei 2026,  WIT

Barantin Musnahkan Sapi Tanpa Dokumen, Upaya Jaga Kesehatan Ternak Dan Ketahanan Pangan

Badan Karantina Indonesia melalui perwakilan di Papua Tengah melakukan pemusnahan terhadap seekor sapi yang masuk ke wilayah Timika tanpa kelengkapan dokumen resmi

Papuanewsonline.com - 06 Mei 2026, 13:52 WIT

Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan

Tampak pemusnahan sapi tanpa dokumen oleh Badan Karantina Indonesia kantor perwakilan Papua Tengah.

Papuanewsonline.com, Timika – Badan Karantina Indonesia melalui perwakilan di Papua Tengah melakukan pemusnahan terhadap seekor sapi yang masuk ke wilayah Timika tanpa kelengkapan dokumen resmi yang dipersyaratkan. Tindakan ini diambil sebagai langkah pengamanan terakhir guna melindungi wilayah dari potensi masuknya berbagai jenis penyakit hewan berbahaya yang dapat menimbulkan kerugian luas, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.


Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menjelaskan bahwa hewan yang tidak disertai dokumen resmi tidak dapat dipastikan kondisi kesehatannya, sehingga berisiko membawa penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku serta Brucella.

Penyakit-penyakit tersebut tidak hanya dapat menular dengan cepat ke ternak lain dan menyebabkan kematian, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah.

Dari sisi ekonomi, wabah penyakit akan menimbulkan kerugian besar, mulai dari biaya penanganan, penurunan hasil produksi, hingga gangguan pasokan yang berujung pada kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Kejadian ini bermula saat petugas melakukan pengawasan ketat lalu lintas hewan kurban di Pelabuhan Pomako pada 2 Mei 2026. Ditemukan seekor sapi yang diangkut menggunakan kapal kayu dan diketahui berasal dari Tual, Maluku, namun tidak memiliki dokumen karantina yang sah.

Hewan tersebut kemudian ditahan sesuai prosedur yang berlaku selama tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan kepada pemilik melengkapi persyaratan yang ada. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen yang dibutuhkan tetap tidak dapat dipenuhi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan hewan tanpa kelengkapan dokumen merupakan pelanggaran yang dapat ditindak tegas.

Akhirnya, hewan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur sesuai standar yang berlaku, dengan proses yang disaksikan oleh perwakilan instansi terkait.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada. Kelengkapan dokumen adalah wujud tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan kesehatan hewan dan kesejahteraan kita semua,” pesan Anton.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE