Barantin Musnahkan Sapi Tanpa Dokumen, Upaya Jaga Kesehatan Ternak Dan Ketahanan Pangan
Badan Karantina Indonesia melalui perwakilan di Papua Tengah melakukan pemusnahan terhadap seekor sapi yang masuk ke wilayah Timika tanpa kelengkapan dokumen resmi
Papuanewsonline.com - 06 Mei 2026, 13:52 WIT
Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan
Papuanewsonline.com, Timika – Badan Karantina Indonesia melalui perwakilan di Papua Tengah melakukan pemusnahan terhadap seekor sapi yang masuk ke wilayah Timika tanpa kelengkapan dokumen resmi yang dipersyaratkan. Tindakan ini diambil sebagai langkah pengamanan terakhir guna melindungi wilayah dari potensi masuknya berbagai jenis penyakit hewan berbahaya yang dapat menimbulkan kerugian luas, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra,
menjelaskan bahwa hewan yang tidak disertai dokumen resmi tidak dapat
dipastikan kondisi kesehatannya, sehingga berisiko membawa penyakit menular
seperti Penyakit Mulut dan Kuku serta Brucella.
Penyakit-penyakit tersebut tidak hanya dapat menular dengan
cepat ke ternak lain dan menyebabkan kematian, tetapi juga berpotensi
mengganggu ketahanan pangan daerah.
Dari sisi ekonomi, wabah penyakit akan menimbulkan kerugian
besar, mulai dari biaya penanganan, penurunan hasil produksi, hingga gangguan
pasokan yang berujung pada kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.
Kejadian ini bermula saat petugas melakukan pengawasan ketat
lalu lintas hewan kurban di Pelabuhan Pomako pada 2 Mei 2026. Ditemukan seekor
sapi yang diangkut menggunakan kapal kayu dan diketahui berasal dari Tual,
Maluku, namun tidak memiliki dokumen karantina yang sah.
Hewan tersebut kemudian ditahan sesuai prosedur yang berlaku
selama tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan kepada pemilik melengkapi
persyaratan yang ada. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen yang
dibutuhkan tetap tidak dapat dipenuhi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,
pemasukan hewan tanpa kelengkapan dokumen merupakan pelanggaran yang dapat
ditindak tegas.
Akhirnya, hewan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan
dikubur sesuai standar yang berlaku, dengan proses yang disaksikan oleh
perwakilan instansi terkait.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha
untuk selalu mematuhi peraturan yang ada. Kelengkapan dokumen adalah wujud
tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan kesehatan hewan dan kesejahteraan
kita semua,” pesan Anton.
Penulis: Jid
Editor: GF