logo-website
Rabu, 06 Mei 2026,  WIT

Kasus Dugaan Pidana Libatkan Oknum Pengacara di Mimika Naik ke Tahap Penyidikan

Kuasa Hukum Pelapor Sebut Sejumlah Bukti Chat hingga Video Sudah Diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mimika

Papuanewsonline.com - 06 Mei 2026, 15:30 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kuasa hukum pelapor, Lukman Chakim, S.H.

Papuanewsonline.com, Timika — Penanganan kasus dugaan pidana yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kabupaten Mimika resmi naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Mimika tertanggal 4 Mei 2026.


Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Henreka Dumatubun pada 20 Februari 2026. Dalam dokumen SP2HP Nomor: B/143/V/2026/Reskrim disebutkan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/197/V/2026/Reskrim tanggal 4 Mei 2026.

Penyidikan perkara itu ditangani oleh penyidik AIPDA Mustakim, S.H. Sementara pengaduan layanan penyidik disebut dapat disampaikan kepada KASUBNIT II TIPIDSUS AIPDA Fatkhul Ulum, S.H.

Kuasa hukum pelapor, Lukman Chakim, S.H., membenarkan bahwa proses hukum perkara tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

“Prosesnya sudah masuk, sudah digelar, dan sudah masuk dalam tahapan penyidikan,” kata Lukman saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Senin (5/5/2026).

Menurut Lukman, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Bukti tersebut disebut mencakup percakapan digital hingga rekaman video.

“Kita sudah siap, baik berupa chat WA, bahkan videonya juga, itu kita semuanya sudah serahkan ke pihak penyidik. Termasuk bukti yang diterangkan pelapor di Facebook, yang menguatkan bahwa video itu juga bisa disebar oleh pelapor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan nantinya akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan dalam proses penyidikan.

“Bukti-bukti yang dipakai di tahap penyelidikan itu akan dipakai juga di tahap penyidikan. Namun yang berbeda di sini adalah keterangannya nanti itu akan dihintai keterangan baik oleh pelapor dan terlapor tapi dalam koridor penyidikan,” jelas Lukman.

Lebih lanjut, ia menyebut proses penyidikan akan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara resmi di hadapan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com mengaku belum memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polres Mimika terkait materi perkara yang sedang disidik tersebut.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Asas praduga tak bersalah juga tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE