Kasus Dugaan Pidana Libatkan Oknum Pengacara di Mimika Naik ke Tahap Penyidikan
Kuasa Hukum Pelapor Sebut Sejumlah Bukti Chat hingga Video Sudah Diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mimika
Papuanewsonline.com - 06 Mei 2026, 15:30 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika — Penanganan kasus dugaan pidana yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kabupaten Mimika resmi naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Mimika tertanggal 4 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Henreka
Dumatubun pada 20 Februari 2026. Dalam dokumen SP2HP Nomor:
B/143/V/2026/Reskrim disebutkan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki
tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/197/V/2026/Reskrim
tanggal 4 Mei 2026.
Penyidikan perkara itu ditangani oleh penyidik AIPDA
Mustakim, S.H. Sementara pengaduan layanan penyidik disebut dapat disampaikan
kepada KASUBNIT II TIPIDSUS AIPDA Fatkhul Ulum, S.H.
Kuasa hukum pelapor, Lukman Chakim, S.H., membenarkan bahwa
proses hukum perkara tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan
menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
“Prosesnya sudah masuk, sudah digelar, dan sudah masuk dalam
tahapan penyidikan,” kata Lukman saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Senin
(5/5/2026).
Menurut Lukman, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah
alat bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Bukti tersebut disebut mencakup percakapan digital hingga rekaman video.
“Kita sudah siap, baik berupa chat WA, bahkan videonya juga,
itu kita semuanya sudah serahkan ke pihak penyidik. Termasuk bukti yang
diterangkan pelapor di Facebook, yang menguatkan bahwa video itu juga bisa
disebar oleh pelapor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang sebelumnya telah
diperiksa pada tahap penyelidikan nantinya akan kembali dipanggil untuk
dimintai keterangan tambahan dalam proses penyidikan.
“Bukti-bukti yang dipakai di tahap penyelidikan itu akan
dipakai juga di tahap penyidikan. Namun yang berbeda di sini adalah
keterangannya nanti itu akan dihintai keterangan baik oleh pelapor dan terlapor
tapi dalam koridor penyidikan,” jelas Lukman.
Lebih lanjut, ia menyebut proses penyidikan akan memberikan
ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara resmi di hadapan
penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com mengaku
belum memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polres Mimika terkait
materi perkara yang sedang disidik tersebut.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,
media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan
ini. Asas praduga tak bersalah juga tetap dijunjung tinggi selama proses hukum
berlangsung.
Penulis: Hend
Editor: GF