10 Tahanan Lapas Timika Dapatkan Bantuan Hukum Gratis Dari Law Firm Golda
Law Firm Golda memberikan bantuan hukum gratis 10 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika
Papuanewsonline.com - 16 Mei 2026, 20:35 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Sebanyak 10 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mengajukan permohonan bantuan hukum gratis kepada Law Firm Golda untuk mendampingi mereka di persidangan.
Pengajuan itu dilakukan setelah Law Firm Golda melaksanakan
konsultasi hukum sebanyak tiga kali di Lapas Kelas IIB Timika.
Permohonan yang diajukan para tahanan telah dilengkapi
dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu bantuan sosial lainnya.
Dokumen tersebut menjadi syarat agar mereka bisa mendapatkan
bantuan hukum secara gratis dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga
Mahkamah Agung.
Pihak Law Firm Golda menyatakan pendampingan hukum akan
dilakukan secara berkelanjutan kepada para tahanan.
Pendampingan tidak terbatas pada tahanan yang belum
menjalani sidang. Bantuan juga diberikan kepada tahanan yang sudah dalam proses
persidangan, mengajukan banding, maupun kasasi.
Menurut Law Firm Golda, langkah ini dilakukan agar seluruh tahanan yang memenuhi syarat mendapat akses terhadap keadilan secara merata.
Selain pendampingan konsultasi dan pendampingan di persidangan, Law Firm Golda juga menjadwalkan penyuluhan hukum di Lapas Kelas IIB Timika.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut direncanakan berlangsung pada awal Bulan Juni mendatang.
Penyuluhan diharapkan dapat menambah pemahaman hukum para tahanan selama menjalani proses hukum di dalam lapas.
Penulis: Hendrik
Editor: GF