Menko Yusril Tegaskan: Perpres 111/2025 Tidak Boleh Dijadikan Alasan Persekusi
Menko Yusril menegaskan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar persekusi dan tindakan main hakim sendiri.
Papuanewsonline.com - 20 Jul 2026, 17:13 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tegas bahwa setiap bentuk persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor tidak dapat dibenarkan sama sekali dalam sistem negara hukum Indonesia. Pernyataan ini disampaikan merespons penggunaan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru sebagai alasan untuk melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga negara.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Senin (20/7/2026), Yusril mengingatkan bahwa Perpres tersebut harus dipahami secara utuh sesuai maksud dan tujuan pembentukannya. Peraturan itu disusun untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter berupa penyebarluasan paham dan perilaku tertentu yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa, bukan untuk memberikan legitimasi bagi tindakan main hakim sendiri atau kelompok yang melakukan tindakan persekusi.
“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah oleh aparat yang berwenang,” tegas Yusril.
Ia menjelaskan bahwa substansi aturan tersebut berfokus pada pencegahan penyebaran paham yang dianggap mengancam ketahanan nasional, bukan memberi izin kepada siapa pun untuk bertindak diskriminatif atau menggunakan kekerasan terhadap individu.
Yusril menambahkan bahwa meskipun negara melarang hal-hal seperti pornografi, pornoaksi, serta penyebaran nilai yang bertentangan dengan norma kesusilaan, setiap warga negara tetap memiliki hak konstitusional yang wajib dilindungi.
“Mereka tetap berhak atas sandang, pangan, papan, dan penghidupan yang layak. Perbedaan pandangan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak dasar seseorang sebagai warga negara,” ujarnya. Keberadaan kelompok tersebut adalah fakta sosial yang harus dihadapi dengan pendekatan hukum yang adil, bukan kekerasan.
Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penguatan ketahanan nasional.
Penulis: Jid
Editor: OF