Hotman Paris: Antara Officium Nobile Dan Narsisisme Publik
Analisis menyoroti gaya komunikasi Hotman Paris dari perspektif psikologi, etika profesi advokat, hukum pers, dan komunikasi publik.
Papuanewsonline.com - 20 Jul 2026, 17:41 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Sebuah kajian yang dihimpun oleh M. Jaya, S.H., M.H., M.M. mengulas figur advokat Hotman Paris Hutapea dari berbagai perspektif, mulai dari psikologi, hukum, etika profesi, hingga komunikasi publik. Kajian tersebut disusun sebagai analisis terhadap sejumlah pernyataan dan sikap Hotman yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam kajian itu dijelaskan bahwa gaya komunikasi Hotman Paris dinilai memperlihatkan kecenderungan membangun citra diri melalui penampilan flamboyan, klaim superioritas, serta pernyataan-pernyataan yang memancing perhatian. Pola tersebut disebut dapat dipandang sebagai bentuk narsisisme publik dan strategi pencitraan untuk mempertahankan popularitas di ruang publik.
Dari sisi psikologi, kajian tersebut juga menyoroti penggunaan bahasa yang dinilai agresif dalam beberapa kesempatan, termasuk pernyataan kepada wartawan seperti "Lu punya otak enggak?" dan "shut up". Pola komunikasi seperti itu dinilai lebih menunjukkan dominasi verbal dibandingkan argumentasi rasional serta berpotensi memicu konflik dalam ruang publik
Dari perspektif hukum dan etika, dijelaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang terhormat. Karena itu, setiap advokat dinilai memiliki kewajiban menjaga etika profesi, menghormati semua pihak, termasuk insan pers, serta menyampaikan pendapat secara profesional dalam menjalankan tugas pembelaan hukum terhadap klien.
Kajian tersebut juga mengulas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hubungan antara narasumber dan media dinilai seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati sehingga tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap profesi pers.
Selain itu, pembahasan turut menyinggung penyebutan nama Presiden dalam pembelaan suatu perkara yang kemudian menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Figur publik dinilai memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pernyataan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Pada bagian akhir, kajian tersebut menyimpulkan bahwa keberhasilan seorang advokat tidak hanya diukur dari popularitas maupun pencapaian materi, tetapi juga dari integritas, etika profesi, kemampuan berkomunikasi secara santun, serta penghormatan terhadap hukum dan masyarakat. Analisis tersebut mengacu pada Kode Etik Advokat Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta literatur psikologi mengenai narsisisme figur publik.
Editor: OF