logo-website
Minggu, 19 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Menko Yusril Tegaskan Konsep Smart Justice di Forum Dunia, Dorong Sistem Keadilan Humanis Papuanewsonline.com, Badung – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem keadilan yang lebih cerdas, humanis, dan berbasis bukti melalui forum internasional 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 yang digelar di Mangupura Hall, Bali Nusa Dua, Westin Hotel, Selasa (14/4/2026).Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat tinggi nasional dan delegasi internasional, di antaranya Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta aparat penegak hukum dari berbagai negara. Forum ini menjadi ruang penting untuk memperkuat kerja sama global dalam bidang pemasyarakatan dan reformasi sistem keadilan.Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa di tengah dinamika geopolitik global, kehadiran delegasi internasional menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi lintas negara dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan adaptif.“Pendekatan restorative justice menegaskan bahwa hukum tidak lagi semata sebagai pembalasan, melainkan sebagai upaya pemulihan dan reintegrasi sosial,” ujarnya.Ia menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan modern harus mampu menciptakan safer society melalui pembimbingan dan pengawasan yang efektif, termasuk peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna memutus mata rantai residivisme dan memberi peluang perubahan bagi pelaku tindak pidana.Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tema WCPP 2026, “Getting Smart on Justice: Healing Hearts & Safer Societies”, mencerminkan kebutuhan global untuk membangun sistem keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga rasional, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.Ia menekankan bahwa keadilan di abad ke-21 tidak lagi dapat dipahami hanya sebatas kemampuan negara menjatuhkan hukuman. Menurutnya, sistem hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan korban, keselamatan publik, penghormatan terhadap martabat manusia, serta peluang perubahan bagi pelaku.“Keadilan harus dilihat sebagai kemampuan negara membangun keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan korban, keselamatan publik, penghormatan terhadap martabat manusia, dan peluang perubahan bagi pelaku,” tegas Yusril.Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa probation dan parole bukanlah instrumen pinggiran, melainkan indikator kedewasaan sistem hukum modern. Negara yang maju, menurutnya, bukan hanya memahami cara menghukum, tetapi juga mengetahui kapan dan bagaimana memberikan ruang bagi reintegrasi sosial.Ia juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap sistem probation dan parole. Transparansi, profesionalisme, dan konsistensi dalam implementasi kebijakan dinilai menjadi faktor utama dalam keberhasilan sistem tersebut.“Alternatif terhadap pemenjaraan bukan pengingkaran terhadap keadilan, melainkan cara agar keadilan bekerja lebih efektif dan rasional,” ujarnya.Dalam forum tersebut, Menko Yusril juga menekankan pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam sistem peradilan, dengan tetap menjaga prinsip etika dan akuntabilitas. Menurutnya, teknologi harus menjadi alat bantu, bukan pengganti pertimbangan moral manusia.“Teknologi tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral negara. Algoritma boleh membantu, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian manusia yang akuntabel,” tegasnya.Sebagai penutup, Yusril menyampaikan tiga fondasi utama reformasi sistem pemasyarakatan modern, yakni berbasis bukti (evidence-based policy), berlandaskan etika, dan didukung koordinasi lintas sektor yang kuat. Ia menegaskan masa depan sistem keadilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghukum, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam membina, memulihkan, dan mereintegrasikan individu ke tengah masyarakat. “Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kami berharap forum ini menghasilkan kerja sama konkret dan kontribusi nyata bagi penguatan sistem keadilan global yang lebih cerdas, manusiawi, dan mampu menjaga masyarakat tetap aman,” pungkasnya. (GF) 16 Apr 2026, 00:28 WIT
Kemenko Kumham Imipas Perkuat Harmonisasi Kebijakan, Kepatuhan Putusan MK Jadi Fokus Utama Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat koordinasi internal untuk membahas kepatuhan pemerintah terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review sejumlah undang-undang. Forum ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat harmonisasi kebijakan nasional pasca putusan MK.Rapat yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) tersebut menyoroti masih rendahnya tingkat tindak lanjut terhadap sejumlah putusan MK. Selain itu, dibahas pula perlunya sistem koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar setiap koreksi konstitusional yang diputuskan MK dapat dijalankan secara efektif dan konsisten.Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, serta menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah dan akademisi. Dalam sambutannya, Robianto menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dalam agenda pembangunan hukum nasional.“Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dipandang sebagai urusan satu institusi saja. Dibutuhkan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga agar putusan yang telah bersifat final dan mengikat benar-benar terlaksana,” ujar Robianto.Menurutnya, Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat koordinatif untuk memastikan putusan MK yang berdampak terhadap kebijakan publik dapat ditindaklanjuti secara terarah. Karena itu, rapat ini juga menjadi forum untuk memetakan berbagai hambatan implementasi, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun koordinasi antarinstansi.Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menilai penguatan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan terhadap putusan MK. Ia menegaskan bahwa banyak putusan MK yang berdampak lintas sektor, sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.“Putusan MK sering kali berdampak lintas sektor. Karena itu, diperlukan pola hubungan antar lembaga yang solid agar tindak lanjutnya tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata Cahyani.Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda, menegaskan bahwa judicial review merupakan instrumen penting untuk menjaga konsistensi politik hukum agar tetap berada di jalur konstitusi. Ia menilai putusan MK harus segera ditindaklanjuti sesuai bentuk regulasi yang dibutuhkan.“Kita membutuhkan pedoman yang lebih jelas mengenai putusan mana yang harus segera ditindaklanjuti, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan dalam bentuk regulasi apa pelaksanaannya,” tegasnya.Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso, memaparkan pentingnya penyusunan indeks kepatuhan konstitusional sebagai alat ukur kesesuaian legislasi dan kebijakan pemerintah terhadap putusan MK.“Perlu adanya kolaborasi antar kementerian tanpa ego sektoral dalam penyusunan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa koordinasi yang baik, implementasi putusan akan berjalan lambat dan tidak seragam,” ujar Fajar.Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas berharap dapat melahirkan rumusan kebijakan yang lebih terukur dalam mengawal pelaksanaan putusan MK, sekaligus memperkuat harmonisasi regulasi nasional sesuai amanat konstitusi dan menjaga kepercayaan publik terhadap negara hukum. (GF) 14 Apr 2026, 17:25 WIT
Kabidhum Polda Maluku Tegaskan Tersangka Oknum ASN Kejaksaan Siap Diproses Sesuai Hukum Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis terkait kehadiran para saksi. Pelapor, SB dan saksi AW, baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.Sementara itu, saksi lainnya, FH, baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan.Penyidik kemudian memeriksa terlapor, FS, pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:SB (korban),AW(saksi),FH(saksi),FS (terlapor).Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.Selanjutnya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka.Pasca penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit.Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujar Rositah.Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. PNO-12 14 Apr 2026, 16:00 WIT
Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Polisi Amankan 5 Tersangka Papuanewsonline.com, Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah), dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. PNO-12 14 Apr 2026, 15:51 WIT
Sambut Kunker Kasum TNI, Kapolda Maluku Dukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menyambut kedatangan Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon di Bandara Pattimura Ambon, Senin (13/4/2026), dalam rangka kunjungan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di MalukuPenyambutan yang berlangsung di VIP Room Bandara Pattimura tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di bidang penataan dan perlindungan kawasan hutan.Kunjungan Kasum TNI bersama Satgas PKH menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan serta penertiban kawasan hutan secara berkelanjutan, termasuk di wilayah Maluku.Dalam kesempatan itu, Kapolda Maluku menegaskan komitmen Polri untuk mendukung penuh pelaksanaan tugas Satgas PKH, khususnya dalam aspek pengamanan dan penegakan hukum.“Kami menyambut baik kunjungan kerja Kasum TNI bersama Satgas PKH. Polda Maluku siap bersinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan,” ujar Irjen Pol. Dadang Hartanto.Ia menambahkan, penanganan persoalan kawasan hutan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik TNI, Polri, pemerintah daerah, maupun instansi terkait lainnya.“Sinergi menjadi kunci dalam memastikan penertiban kawasan hutan berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.Suasana penyambutan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan soliditas antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional.Usai penyambutan, rombongan melanjutkan agenda peninjauan udara ke kawasan Gunung Botak menggunakan pesawat TNI AL guna melihat langsung kondisi wilayah yang menjadi perhatian Satgas PKH.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. PNO-12 14 Apr 2026, 15:36 WIT
Pimpin Apel Gabungan, Wakapolda Maluku Tegaskan Jaga Nama Institusi Papuanewsonline.com, Ambon – Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Iman Thobroni menegaskan pentingnya disiplin, integritas, dan profesionalisme seluruh personel Polri saat memimpin apel pagi gabungan di Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Ambon, Senin (13/4/2026).Apel tersebut diikuti oleh para pejabat utama dan perwira menengah Polda Maluku sebagai bagian dari konsolidasi internal guna memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.Dalam arahannya, Wakapolda menekankan bahwa seluruh anggota harus menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi, terlebih di tengah meningkatnya perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja Polri.“Saat ini setiap tindakan anggota menjadi sorotan publik. Saya minta tidak ada lagi pelanggaran sekecil apa pun yang dapat merusak nama baik institusi. Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Iman Thobroni.Ia juga mengingatkan agar seluruh personel menjalankan tugas secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta menjaga sikap dan perilaku dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.Selain penegasan disiplin, Wakapolda turut mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap dinamika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Maluku. Ia meminta seluruh jajaran aktif memonitor perkembangan situasi dan melakukan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk yang berkaitan dengan paham yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).“Kita harus terus memonitor situasi dan melakukan langkah antisipasi secara terukur. Koordinasi dan kesiapsiagaan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan,” ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda juga menyoroti proses rekrutmen anggota Polri yang saat ini tengah berlangsung. Ia menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara bersih, transparan, dan akuntabel, serta tidak memberikan ruang bagi praktik kecurangan.“Tidak ada yang bisa menjamin kelulusan peserta. Semua melalui proses yang objektif. Saya ingatkan, jangan ada anggota yang mencoba bermain dalam rekrutmen. Jika terbukti, akan ditindak tegas karena merupakan pelanggaran pidana,” tegasnya.Menutup arahannya, Wakapolda kembali mengingatkan seluruh personel agar menjaga etika dan perilaku, terutama di era digital saat ini, di mana setiap tindakan mudah tersebar luas dan berdampak langsung terhadap citra institusi.“Jaga diri, jaga sikap, dan jaga nama baik Polri. Apa yang kita lakukan akan selalu dilihat dan dinilai oleh masyarakat,” pungkasnya. PNO-12 13 Apr 2026, 14:58 WIT
Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kedatangan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto di Bandara Pattimura, Ambon, Minggu (12/4/2026). Penyambutan ini menjadi momentum memperkuat sinergi TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di Maluku.Kedatangan Pangdam beserta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD XV/Pattimura Ny. Dian Dody Triwinarto disambut secara adat melalui prosesi pengalungan syal oleh Gubernur Maluku, sebagai simbol penghormatan dan ucapan selamat datang di Bumi Raja-RajaSuasana penyambutan berlangsung hangat dan kental dengan nuansa budaya lokal, ditandai dengan penampilan Tari Lenso yang diiringi musik tradisional tifa totobuang.Sejumlah pejabat Forkopimda turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Gubernur Maluku, unsur TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, serta pimpinan instansi terkait lainnya.Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan harapan agar kehadiran Pangdam XV/Pattimura dapat semakin memperkuat soliditas lintas institusi dalam menjaga keamanan wilayah.“Selamat datang di Maluku, Bumi Raja-Raja. Kami berharap sinergi TNI-Polri semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolda.Ia menegaskan, kolaborasi TNI-Polri bersama pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus mendukung percepatan pembangunan di wilayah Maluku.Penyambutan ini sekaligus menandai awal koordinasi dan kerja sama strategis antara Pangdam XV/Pattimura dengan jajaran Forkopimda Maluku dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. PNO-12 13 Apr 2026, 14:49 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT