Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Plt Bupati Nduga Bantah Tuduhan Soal Dana Desa
Papuanewsonline.com, Nduga – Polemik pengelolaan dana desa di Kabupaten Nduga
kembali mencuat setelah muncul tuduhan dari salah seorang anggota DPRK Nduga
yang menuding adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Plt Bupati Nduga, Yoas
Beon, S.IP. Tuduhan itu menguat di publik setelah beredarnya sebuah video yang
menyebut dana desa disalurkan sebagai “bantuan pribadi” dari bupati. Menanggapi hal tersebut, Yoas
Beon dengan tegas membantah tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar dan tanpa
bukti kuat. Menurutnya, pencairan dana desa dilakukan secara transparan, sesuai
mekanisme resmi, serta melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
(DPMK) bersama pihak bank. “Saya tidak pernah menyatakan
bahwa dana itu berasal dari saya pribadi. Pencairan dilakukan sesuai prosedur
yang berlaku, bahkan disaksikan langsung masyarakat di distrik. Tujuan kami
agar masyarakat melihat dan merasakan sendiri transparansi proses ini,” ujar
Beon saat memberikan klarifikasi, Sabtu (13/9/2025). Yoas Beon juga menyinggung
praktik lama yang selama bertahun-tahun kerap menimbulkan masalah. Menurutnya,
penyaluran dana desa yang selama ini hanya dilakukan di ibu kota kabupaten
tanpa melibatkan masyarakat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan. “Kami ingin ubah pola itu. Dana
desa harus dirasakan langsung di kampung. Itulah mengapa kami turun ke distrik
dan kampung, bahkan dengan biaya operasional pribadi, bukan menggunakan dana
desa,” jelasnya. Plt Bupati menyesalkan pernyataan
anggota DPRK yang menudingnya melakukan pelanggaran. Ia meminta agar tuduhan
publik selalu disertai bukti yang jelas, bukan sekadar opini atau narasi yang
diviralkan di media sosial. “Kalau ada yang merasa ada
potongan, pengurangan, atau pelanggaran juknis, tunjukkan buktinya. Jangan
hanya mencurigai tanpa dasar. Fitnah semacam ini justru merugikan masyarakat,”
tegas Beon. Yoas Beon juga mengungkap bahwa
selama 16 tahun terakhir, pengelolaan dana desa di Nduga kerap tidak didampingi
secara baik oleh pemerintah daerah. Akibatnya, anggaran besar yang mencapai Rp
250–300 miliar per tahun tidak jelas pertanggungjawabannya. Kini, dengan kebijakan baru,
Pemkab Nduga berkomitmen menyalurkan dana desa secara langsung dan transparan
hingga ke tangan masyarakat kampung. Bahkan, Beon mengakui pihaknya juga
melakukan pembagian untuk gereja sebagai upaya pemerataan manfaat dana desa. “Dana desa yang dikelola dengan
benar akan membawa dampak besar bagi masyarakat. Bidang kesehatan, pendidikan,
pembangunan, dan ekonomi lokal bisa berkembang pesat bila kita bersama-sama
menjaganya,” pungkasnya.(GF)
14 Sep 2025, 08:18 WIT
Narapidana Kasus Mutilasi Nduga Meninggal Dunia di RSMM Timika
Papuanewsonline.com, Mimika –
Rafles Lakasa, narapidana kasus mutilasi terhadap empat warga sipil asal
Kabupaten Nduga, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Masyarakat
(RSMM) Caritas Timika pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIT. Ia
menghembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan medis, namun
nyawanya tak tertolong. Rafles adalah salah satu terdakwa
utama dalam kasus pembunuhan keji yang terjadi pada 22 Agustus 2022 di Jalan
Budi Utomo Ujung, Timika. Peristiwa itu mengguncang Papua dan menarik perhatian
publik nasional karena melibatkan aksi mutilasi terhadap empat korban sipil: Arnold
Lokbere, Lemaniol Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini. Dalam proses persidangan yang
panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika pada 6 Juni 2023 menjatuhkan
hukuman 18 tahun penjara terhadap Rafles. Ia dinilai terbukti turut serta dalam
aksi kejahatan yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta
menorehkan luka sejarah bagi masyarakat Papua. Selain Rafles, sejumlah terdakwa
lain juga diadili, di antaranya Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul
Umam alias Ustad alias Umam, Roy Marthen Howay alias Roy, serta beberapa oknum
aparat keamanan. Fakta ini mempertegas kompleksitas kasus mutilasi Nduga yang
hingga kini masih meninggalkan trauma sosial di tengah masyarakat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, ketika dikonfirmasi menyatakan
bahwa pihaknya belum bisa memastikan penyebab pasti kematian Rafles. “Pihak berwenang masih menunggu
hasil pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan meninggalnya
narapidana tersebut,” ujar Mansur singkat. Hingga berita ini diturunkan,
belum ada keterangan resmi dari tim medis RSMM Timika terkait detail penyakit
atau komplikasi yang dialami Rafles sebelum meninggal. Kabar kematian Rafles kembali
menyeruak di tengah masih segarnya ingatan publik mengenai tragedi mutilasi
Nduga. Banyak pihak menilai, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa Papua
membutuhkan keadilan yang tegak dan perlindungan penuh terhadap hak asasi manusia. Bagi keluarga korban, kasus ini
bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut luka kemanusiaan yang
sulit disembuhkan. Kematian Rafles diyakini akan menambah daftar panjang narasi
tragedi di Papua yang kerap meninggalkan jejak pilu bagi masyarakat. Penulis: Abim Editor: GF
13 Sep 2025, 20:14 WIT
Menko Yusril: Negara Tak Bisa Menunggu, Penegakan Hukum Harus Segera Dilakukan
Papuanewsonline.com, Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa negara tidak boleh
berdiam diri dalam menghadapi kejahatan yang muncul pada saat maupun pasca
demonstrasi akhir Agustus lalu. Ia menyatakan, langkah cepat aparat kepolisian
yang segera memproses para pelaku merupakan bukti nyata hadirnya negara untuk
melindungi rakyat. Menurut Yusril, penegakan hukum
tidak bisa menunggu terlalu lama, apalagi menunggu terbentuknya tim independen
pencari fakta (TGPF) yang saat ini masih sebatas usulan. “Sesuai arahan Presiden,
Pemerintah harus segera bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas dengan
menggunakan aparat penegak hukum yang ada. Kita tidak bisa menunggu
terbentuknya tim independen pencari fakta baru mengambil langkah hukum,” tegas
Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025). Yusril menjelaskan, dalam dialog
dengan sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Presiden Prabowo Subianto
menilai bahwa gagasan pembentukan tim investigasi independen tetap penting dan
patut dipertimbangkan. Namun, ia mengingatkan bahwa proses pembentukan dan
kerja tim tersebut akan memakan waktu. “Negara tidak bisa menunggu
terlalu lama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku kejahatan yang
menunggangi demonstrasi, seperti perampokan, perusakan, pembakaran, dan
penganiayaan. Mereka harus segera ditindak tegas agar tidak melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti,” ujarnya. Mantan Menteri Kehakiman ini
menekankan, saat ini yang terpenting adalah kepastian bahwa negara hadir
melindungi rakyat dari ancaman kejahatan. Ia memastikan, langkah kepolisian
yang sudah dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia. “Negara harus segera bertindak
melawan kejahatan. Kami memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai koridor
hukum dan HAM,” kata Yusril. Lebih lanjut, Yusril menyampaikan
apabila nantinya tim independen benar-benar terbentuk, maka keberadaannya akan
menjadi pelengkap untuk mengungkap akar persoalan yang lebih dalam. “Tim itu harus bekerja untuk
mengungkap fakta yang tidak sempat digali aparat, seperti penyebab demonstrasi,
siapa aktor intelektualnya, siapa penyandang dananya, siapa penggeraknya, serta
apa tujuan dan target mereka. Semua harus diungkap secara jujur dan obyektif,”
jelasnya. Ia menegaskan, hasil kerja tim
independen akan membantu negara dan masyarakat dalam mengambil langkah hukum
lanjutan, melakukan evaluasi, serta memastikan agar kejadian serupa tidak
terulang di masa depan.(GF)
13 Sep 2025, 20:09 WIT
Gelar Press Release, Polda Maluku Ungkap Kasus Minyak Ilegal dan Penyelundupan Merkuri
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Polairud menggelar press release pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Minyak dan Gas Bumi beserta Minerba, Jumat (12/9/2025).Kegiatan yang dilaksanakan di Press Room Lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon ini dihadiri Direktur Polairud Kombes Pol. Handoyo Santoso S.I.K., M.Si, dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi S.I.K.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyampaikan, sejak Juli 2025, Ditpolairud berhasil mengungkap 3 Laporan Polisi (LP). Pertama adalah kasus ilegal oil. Barang bukti yang diamankan yaitu BBM jenis Minyak Tanah. Kedua, kasus serupa dengan barang bukti Solar. Ketiga, ilegal mining dengan barang bukti mercury.Kombes Rositah mengatakan, untuk kasus pertama terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial MS (52), TIB (33) dan WPS (46). "Barang bukti Minyak Tanah yang diamankan sebesar kurang lebih 3000 liter. Kasus ini sudah tahap 2," ungkapnya.Untuk kasus kedua, yaitu minyak oplosan BBM jenis Solar sebanyak 3 ton dengan Minyak Tanah sebesar 5 ton. Kasus ini terungkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat, 8 Agustus 2025."Saat ini sementara dilakukan proses penyidikan, tersangka satu orang atas nama inisial FR alias Oken. Barang bukti yang diamankan solar oplosan sejumlah 5 ton (5000 liter)," ungkapnya.Tersangka diancam dengan Pasal 54 UU Migas (ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."Barang bukti yang diamankan 5000 Liter BBM Jenis Solar yang diduga oplos (pemalsuan), 1 (Satu) unit Mobil Tangki, 5 (lima) Buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter, 2 (dua) Buah jerigen oli meditran ukuran 5 liter, 1 (satu) Buah gelas air mineral ukuran 220 mililiter, 1 (satu) Buah dayung kayu, 10 (sepuluh) Buah jerigen ukuran 30 liter," jelasnya.Untuk kasus ketiga, lanjut Kombes Rositah, yaitu ilegal minning. Barang bukti yang diamankan yaitu merkuri seberat kurang lebih 350 Kg. Merkuri diisi dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 44 botol. Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 (satu) Unit Long Boat Tanpa Nama warna Biru Putih, dan 1 (satu) Unit Mesin tempel Yamaha 15 PK.Kasus ini terungkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Tersangka yang diamankan berinisial N (42). Ia dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat ke Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah."Tersangka diancam dengan Pasal 161 UU Minerba (ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)," jelasnya.Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, menambahkan, kasus-kasus ini terungkap setelah penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan info tersebut, tim kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan."Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan ada muatan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) Ton tanpa memiliki dokumen dengan ciri-ciri dari warna dan aroma bau diduga adalah BBM Oplosan," katanya.Dari hasil pengembangan dengan pemeriksaan para saksi dan barang bukti diduga kuat telah terjadi peristiwa Pidana Penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)."Kalau informasi yang kami dengar penyalahgunaan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali," katanya.Untuk penyelundupan merkuri, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan mulai dari pemilik, pembawa dan penerima. "Kita masih terus melakukan penyelidikan sejauh mana prosesnya sehingga ini butuh waktu," jelasnya. PNO-12
13 Sep 2025, 17:26 WIT
Perkuat Jati Diri dan Profesionalisme Polri, Wakapolda Maluku Hadiri Forum Belajar Bersama
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, menghadiri Forum Belajar Bersama yang dilaksanakan secara daring dari ruang vicon lantai 2 Polda Maluku, Jumat (12/9/2025).Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat jati diri dan profesionalisme Polri ini turut dihadir Irwasda Maluku dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku.Forum belajar bersama dipimpin Kepala Lemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. Narasumber yang dihadirkan yakni Prof. Mohammad Mahfud M.D, dari Posko Presisi Mabes Polri, Jakarta.Kalemdiklat Polri Ajak Seluruh Anggota Bangkitkan Moral dan ProfesionalismeDalam arahannya, Komjen Chryshnanda Dwilaksana menekankan pentingnya pemulihan moral, semangat, dan profesionalisme Polri pasca insiden kerusuhan kolektif. "Kita semua harus termotivasi, pemulihan moril, semangat, dan profesional Polri pasca kekerasan kolektif serta riot akhir Agustus," ungkapnya.Beliau juga mengingatkan kalau polisi harus bekerja menggunakan otak, otot, dan hati nurani. Ia juga menyoroti peran Lemdiklat sebagai "kampus peradaban" yang mengimplementasikan pembelajaran melalui dialog dan pembangunan literasi sosial-kemanusiaan serta kebangsaan.Komjen Chryshnanda menggarisbawahi lima keutamaan Lemdiklat Polri:1. Pendidikan moral, kejujuran, kebenaran, dan keadilan.2. Pengendalian diri, kesadaran tanggung jawab, dan disiplin.3. Peka, peduli, dan berbelarasa demi keteraturan sosial dan peradaban.4. Pimpinan dan kepemimpinan yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern.5. Ikon kebhinekaan, toleransi, serta anti narkoba dan anti korupsi.Menurutnya, seorang polisi harus mampu menjadi role model dan siap menghadapi situasi apa pun. "Sebagai polisi, kita harus menjauhi sifat jumawah (sombong) dan amarah," tegasnya.Prof. Mahfud MD Tegaskan Jati Diri Polri sebagai Bhayangkara NegaraPada kesempatan yang sama, Prof. Mohammad Mahfud M.D menegaskan jati diri Polri sebagai Bhayangkara Negara adalah perisai atau tameng negara. Beliau menjelaskan, kewajiban Polri, bersama seluruh elemen bangsa, adalah menjaga dan membangun NKRI. "Secara konstitusional, Polri mendapat bagian menjaga NKRI dari sudut Kamtibmas dan penegakan hukum," jelasnya.Prof. Mahfud juga menyoroti fenomena demoralisasi yang terjadi di tubuh Polri akibat berbagai isu, termasuk banyaknya tudingan, bully, dan adu domba dengan institusi lain. Ia menyebutkan, berdasarkan laporan khusus Kompas pada 6 September 2025, sentimen negatif terhadap institusi Polri hampir mencapai 90%.Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa secara umum, institusi Polri tetap baik dan berperan penting dalam menjaga keamanan. "Polisi yang baik itu lebih banyak, jauh lebih banyak," katanya.Ia mengajak seluruh anggota Polri untuk kembali menegaskan jati diri mereka, yang berlandaskan pada Tribrata dan Catur Prasetya, guna menghadapi berbagai persoalan. PNO-12
13 Sep 2025, 17:16 WIT
Tersangka Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Polres SBB
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat secara resmi menetapkan seorang pria berinisial La Endo (35), warga Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Askar Rehalat.Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tertanggal 7 September 2025.Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu malam, 7 September 2025, dimana terjadi perkelahian yang berujung penikaman di Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada sekitar pukul 03.40 WIT, dimana Seorang warga bernama Muhammad Kadafi (29) menjadi korban penikaman di bagian rusuk kiri oleh pelaku Askar Rehalat (24) dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.Selain itu, salah seorang saksi bernama La Endo (35) yang berusaha menolong korban juga mengalami luka sobek di tangan kiri akibat serangan pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku, Askar Rehalat melarikan diri ke arah SMP Negeri 11 SBB. Warga sempat mencari pelaku, namun tidak berhasil menemukan pelaku.Sekitar pukul 07.00 WIT, pelaku ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di belakang rumah salah seorang warga Dusun Talaga dalam keadaan meninggal dunia. Untuk mencari dan menemukan pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Askar Rehalat, Penyidik Polres SBB gerak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di TKP dan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata, diketahui bahwa tersangka La Endo melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah linggis, yang mengenai bagian wajah atau dahi korban. Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan La Endo sebagai tersangka. Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pada Rabu, 10 September 2025 pukul 22.30 WIT di Rutan Polres SBB.“Dari delapan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya memberikan keterangan melihat langsung tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan linggis. Tindakan itu mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” terang Kapolres.La Endo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2025, untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.Kapolres menegaskan bahwa Polres Seram Bagian Barat berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat. Untuk itu, kami telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 10 orang saksi tambahan,” ujar AKBP Andi Zulkifli.Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.“Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai aturan, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat” tutup Kapolres. PNO-12
13 Sep 2025, 16:41 WIT
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia kembali melaksanakan upacara kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri pada Jumat (12/9/2025) pukul 10.00 WIB, bertempat di Rupattama Mabes Polri.Dalam upacara tersebut, sebanyak 27 personel resmi mendapatkan kenaikan pangkat, terdiri atas:- 2 personel ke pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Pol, yakni Komjen Pol Karyoto, S.I.K. (Kabaharkam Polri) dan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. (Kepala BNN).- 7 personel ke pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, antara lain Kapolda Kaltara, Kapolda Banten, Kapolda Aceh, serta pejabat utama di Divhubinter dan Lemdiklat Polri.- 18 personel ke pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol, yang terdiri atas Wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, Kapusjarah, dosen kepolisian, hingga pejabat di BNPT dan BIN.Dengan demikian, total kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Pati Polri pada periode ini berjumlah 27 personel.Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang semakin besar bagi para perwira tinggi.“Kenaikan pangkat bagi 27 Pati Polri hari ini merupakan wujud apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, pengabdian, serta kinerja yang telah ditunjukkan. Tentunya dengan pangkat baru, tanggung jawab semakin besar, dan kami berharap seluruh Pati Polri dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi, bangsa, dan negara,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri pejabat utama Mabes Polri dan perwakilan keluarga Pati yang mendapatkan kenaikan pangkat. PNO-12
13 Sep 2025, 16:31 WIT
Polres Mimika Serahkan Berkas Kasus Narkoba ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Mimika kembali menorehkan
perkembangan penting. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika
resmi menyerahkan berkas perkara tahap I kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri
Timika. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 di Kantor Kejaksaan
Negeri Mimika, Jalan Agimuga No.5 Mile 32. Kasus ini menyeret nama tersangka
M.R.T (20), seorang warga Timika yang diketahui masih berstatus narapidana di
Lapas Kelas II B Timika. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa praktik peredaran
narkoba kini tak hanya terjadi di luar, tetapi juga dikendalikan dari balik
jeruji besi. Awal kasus ini terungkap pada 4
Agustus 2025, ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya paket
mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Timika melalui jasa pengiriman
JNE. Setelah melakukan pemantauan intensif, polisi berhasil mengamankan dua
perempuan berinisial F.S.L.W dan S.A.T di depan Toko Bangunan Arta Mulia, Jalan
Hasanuddin, Timika. Saat digeledah, dari tangan
keduanya ditemukan satu kotak hitam berisi botol plastik cairan kimia. Cairan
tersebut diduga kuat merupakan bahan baku narkotika sintetis. Kedua penerima mengaku tidak
mengetahui isi paket itu. Mereka menyatakan hanya diminta menerima kiriman oleh
adik mereka, M.R.T, yang belakangan diketahui adalah narapidana yang tengah
menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Timika. Kasihumas Polres Mimika, Iptu
Hempy Ona, SE, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan
terhadap berbagai modus peredaran narkoba, termasuk yang dikendalikan dari
dalam lapas. “Polres Mimika berkomitmen
memberantas peredaran narkotika dalam bentuk apapun, baik melalui paket kiriman
maupun jaringan yang beroperasi dari balik jeruji. Kami tidak akan memberi
ruang bagi pelaku untuk merusak generasi muda Mimika,” tegas Hempy. Dari hasil pemeriksaan, diketahui
bahwa cairan tersebut rencananya akan digunakan M.R.T untuk menyemprot tembakau,
sehingga berubah menjadi tembakau sintetis siap edar. Modus ini dikenal
berbahaya karena sulit dideteksi secara kasat mata, namun memiliki efek yang
merusak kesehatan. Dalam kasus ini, polisi menyita
sejumlah barang bukti, antara lain, 1 botol plastik cairan kimia bahan baku
narkotika sintetis dan 1 kotak hitam paket kiriman jasa ekspedisi JNE Atas perbuatannya, M.R.T dijerat
dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai regulasi yang
berlaku. Penulis: Jid Editor: GF
13 Sep 2025, 15:52 WIT
Dukung Transformasi Polri, Wakapolda Maluku Ikuti Forum Belajar Bersama ICITAP
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan Transformasi Polri yang Presisi melalui peningkatan kapasitas personel di berbagai lini. Hal ini tercermin dalam partisipasi Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H, dalam Forum Belajar Bersama.Forum belajar bersama mengusung tema Patroli Presisi. Kegiatan yang digelar secara daring, diikuti Wakapolda dari ruang vicon lantai 2 Mapolda Maluku, Kamis (11/9/2025). Hadir Karo SDM, Kabid TIK, Kasubdit Wisatawa Dit Pamobvit, Kasubbagrenmin Biroops, Kabagops Dit Lantas, Kasubbaminopsnal Bagbinopsnal Dit Samapta, Ps Paur Siwasjaspam Dit Binmas, serta Kapolres/ta dan para Kabag SDM, Kabagops, Kasatsamapta, Kasatlantas, dan Kasatbinmas di polres masing-masing.Kegiatan forum belajar bersama menghadirkan narasumber dari International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP). Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman tentang konsep Patroli Presisi, yang merupakan salah satu turunan dari program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi). Patroli Presisi tidak lagi dipandang sekadar rutinitas lapangan, melainkan instrumen penting dalam memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat dengan pendekatan yang humanis, berbasis data, dan ditopang teknologi modern.Dalam paparannya, ICITAP menekankan bahwa patroli di era digital harus adaptif terhadap tantangan keamanan kontemporer. Mulai dari peningkatan kapasitas personel dalam penggunaan perangkat teknologi komunikasi dan informasi, sistem pemetaan kerawanan berbasis data, hingga mekanisme respon cepat terhadap dinamika sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.Keterlibatan ICITAP dalam forum ini menunjukkan adanya kolaborasi internasional yang erat dalam mendukung reformasi Polri. Sebagai lembaga di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang berfokus pada pelatihan dan asistensi teknis kepolisian di berbagai negara, ICITAP memberikan perspektif global mengenai bagaimana patroli modern dapat dijalankan dengan mengutamakan profesionalisme, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat.ICITAP menekankan pentingnya sinergi antara patroli fisik di lapangan dengan sistem komando dan kendali yang berbasis teknologi informasi. Dengan demikian, pola kerja kepolisian tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam mengantisipasi potensi ancaman dan risiko keamanan di masyarakat.Melalui forum ini, jajaran Polda Maluku diharapkan mampu menginternalisasi paradigma baru dalam pelaksanaan patroli. Wilayah Maluku yang memiliki karakteristik kepulauan, kompleksitas sosial, dan dinamika keamanan yang unik, memerlukan model patroli yang adaptif, terukur, serta berbasis pada keterlibatan aktif masyarakat.Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan forum belajar bersama dengan tema Patroli Presisi. Ia mengaku kegiatan ini penting sebagai bagian dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Maluku tetap kondusif."Kami berharap kegiatan ini dapat semakin meningkatkan tugas dan tanggungjawab personel dalam mengantisipasi potensi ancaman gangguan keamanan di tengah masyarakat, sehingga terciptanya Maluku yang aman dan kondusif," harapnya. PNO-12
12 Sep 2025, 11:56 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru