Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Mendesak Penghentian Proyek Jalan Ketahanan Pangan Merauke
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Presiden dan Menteri Pertahanan segera menghentikan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Merauke hingga adanya putusan PTUN Jayapura
Papuanewsonline.com - 19 Mar 2026, 11:58 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Merauke - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua secara tegas mendesak penghentian pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang merupakan bagian dari proyek sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Desakan ini ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia hingga adanya putusan terkait kelayakan lingkungan hidup dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Dalam pernyataannya, koalisi juga menyoroti keterlibatan
aparat di lapangan. Mereka menegaskan, “Pangdam XXIV / Mandala Trikora Segera
Hentikan Oknum Anggota TNI Yang Beck-Up Perusahaan Rayu Masyarakat Adat Papua
Lepaskan Tanah dan Hutan Adat Untuk Pembangunan Jalan Selama Belum Ada Putusan
Kelayakan Lingkungan Hidup Dari Hakim PTUN Jayapura Sebab Rentan Lahirkan
Konflik Agraria”.
Pembangunan jalan tersebut diketahui telah dimulai sejak
September 2024, sementara Surat Keputusan Bupati Merauke terkait kelayakan
lingkungan hidup baru diterbitkan pada 11 September 2025. Fakta ini menunjukkan
bahwa proyek telah berjalan selama kurang lebih satu tahun tanpa dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang secara hukum merupakan syarat
wajib bagi kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan.
Koalisi menilai kondisi tersebut bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan setiap kegiatan berdampak penting
memiliki AMDAL. Selain itu, dokumen AMDAL seharusnya menjadi dasar dalam
menentukan kelayakan lingkungan hidup sebelum suatu proyek dijalankan, bukan
setelah kegiatan berlangsung.
Lebih lanjut, mereka juga menyoroti bahwa proyek tersebut
diduga belum memiliki perizinan berusaha hingga gugatan diajukan ke PTUN
Jayapura pada 5 Maret 2026. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap
ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana
lingkungan hidup.
Koalisi menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tanpa izin dan
tanpa kelayakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, dampak yang ditimbulkan tidak
hanya menyasar lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan,
keselamatan, dan kehidupan masyarakat sekitar.
Gugatan yang diajukan oleh lima perwakilan marga dari
Masyarakat Adat Malind menjadi bukti adanya penolakan dari masyarakat setempat.
Mereka menilai penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke tentang kelayakan
lingkungan hidup telah melanggar asas pemerintahan yang baik serta prinsip
perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat yang dijamin
dalam konstitusi.
Koalisi juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum
aparat yang mendatangi masyarakat adat untuk membujuk pelepasan tanah dan hutan
adat. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan tugas pokok aparat negara yang
seharusnya melindungi masyarakat, termasuk menjaga hak-hak tradisional dan
identitas budaya.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, Koalisi Penegak Hukum
dan HAM Papua mengeluarkan sejumlah tuntutan. Mereka meminta penghentian total
proyek hingga adanya putusan pengadilan, penarikan aparat yang terlibat,
penghentian upaya pendekatan kepada masyarakat adat, serta perlindungan penuh
terhadap tanah dan hutan adat Papua.
Koalisi juga mendesak pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencabut keputusan yang dinilai bermasalah serta memastikan perlindungan hak masyarakat adat. Koalisi berharap agar seluruh pihak dapat menghormati hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. (GF)