logo-website
Kamis, 19 Mar 2026,  WIT

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Mendesak Penghentian Proyek Jalan Ketahanan Pangan Merauke

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Presiden dan Menteri Pertahanan segera menghentikan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Merauke hingga adanya putusan PTUN Jayapura

Papuanewsonline.com - 19 Mar 2026, 11:58 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Cuplikan video penolakan masyarakat terhadap pembangunan jalan akses sarana prasarana ketahanan pangan di wilayah adat Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Papuanewsonline.com, Merauke - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua secara tegas mendesak penghentian pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang merupakan bagian dari proyek sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Desakan ini ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia hingga adanya putusan terkait kelayakan lingkungan hidup dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.


Dalam pernyataannya, koalisi juga menyoroti keterlibatan aparat di lapangan. Mereka menegaskan, “Pangdam XXIV / Mandala Trikora Segera Hentikan Oknum Anggota TNI Yang Beck-Up Perusahaan Rayu Masyarakat Adat Papua Lepaskan Tanah dan Hutan Adat Untuk Pembangunan Jalan Selama Belum Ada Putusan Kelayakan Lingkungan Hidup Dari Hakim PTUN Jayapura Sebab Rentan Lahirkan Konflik Agraria”.

Pembangunan jalan tersebut diketahui telah dimulai sejak September 2024, sementara Surat Keputusan Bupati Merauke terkait kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada 11 September 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa proyek telah berjalan selama kurang lebih satu tahun tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang secara hukum merupakan syarat wajib bagi kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan.

Koalisi menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan setiap kegiatan berdampak penting memiliki AMDAL. Selain itu, dokumen AMDAL seharusnya menjadi dasar dalam menentukan kelayakan lingkungan hidup sebelum suatu proyek dijalankan, bukan setelah kegiatan berlangsung.

Lebih lanjut, mereka juga menyoroti bahwa proyek tersebut diduga belum memiliki perizinan berusaha hingga gugatan diajukan ke PTUN Jayapura pada 5 Maret 2026. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup.

Koalisi menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tanpa izin dan tanpa kelayakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyasar lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan, keselamatan, dan kehidupan masyarakat sekitar.

Gugatan yang diajukan oleh lima perwakilan marga dari Masyarakat Adat Malind menjadi bukti adanya penolakan dari masyarakat setempat. Mereka menilai penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup telah melanggar asas pemerintahan yang baik serta prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat yang dijamin dalam konstitusi.

Koalisi juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang mendatangi masyarakat adat untuk membujuk pelepasan tanah dan hutan adat. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan tugas pokok aparat negara yang seharusnya melindungi masyarakat, termasuk menjaga hak-hak tradisional dan identitas budaya.

Atas dasar berbagai temuan tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengeluarkan sejumlah tuntutan. Mereka meminta penghentian total proyek hingga adanya putusan pengadilan, penarikan aparat yang terlibat, penghentian upaya pendekatan kepada masyarakat adat, serta perlindungan penuh terhadap tanah dan hutan adat Papua.

Koalisi juga mendesak pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencabut keputusan yang dinilai bermasalah serta memastikan perlindungan hak masyarakat adat. Koalisi berharap agar seluruh pihak dapat menghormati hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE