Sidang Perdana Kasus ITE Ella Bergulir di PN Manokwari, Istri dan Bupati Hermus Indouw Jadi Saksi JP
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor register 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk atas nama terdakwa Louela Riska Warikar
Papuanewsonline.com - 16 Mar 2026, 20:27 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Manokwari – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor register 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk atas nama terdakwa Louela Riska Warikar alias Ella resmi digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Senin (16/3).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim William Depondoye, SH,
MH, didampingi hakim anggota Roberto Naibaho, SH, MH dan Muslim Muhayamin
Ashiddiqie, SH, MH. Jalannya persidangan dibantu Panitera Pengganti Julius
Victor, SH.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh
Jaksa Penuntut Umum I Nengah Ardika, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
Dalam dakwaannya, JPU menyusun tiga lapis dakwaan terhadap
terdakwa Ella.
Pada dakwaan kesatu primer, terdakwa diduga melanggar Pasal
27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara dalam dakwaan kesatu subsidair, terdakwa diduga
melanggar Pasal 27A ayat (2) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Ella juga diduga melanggar
Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim memberikan
kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi
atau keberatan. Namun kesempatan tersebut tidak digunakan oleh pihak terdakwa.
Karena tidak ada keberatan yang diajukan, majelis hakim
kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan pernyataan pembuka
(opening statement) sebagaimana diatur dalam Pasal 210 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam pernyataan pembukanya, JPU I Nengah Ardika menyatakan
akan menghadirkan empat orang saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap
terdakwa.
Keempat saksi tersebut yakni Febelina Wondiwoy (istri Bupati
Manokwari), Hermus Indouw (Bupati Manokwari), Febby Louisha Rhindhiany Suebu,
serta Maria Magdalena Wanma.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dan pernyataan
pembuka JPU, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 8 April 2026,
dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut
Umum dari Kejari Manokwari.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik di
Manokwari, mengingat salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Bupati
Manokwari Hermus Indouw beserta istrinya, yang memiliki posisi strategis dalam
pemerintahan daerah.
Penulis: Nerius Rahabav