logo-website
Rabu, 03 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
TPNPB Bantah Akun Facebook ‘Stefanus Murip’, TPNPB Sebut Penyebar Hoaks Mengatasnamakan Organisasi Papuanewsonline.com, Papua - Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Sebby Sambom, mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi dari akun Facebook bernama "Stefanus Murip" yang disebut mengatasnamakan organisasi TPNPB dalam berbagai unggahan di media sosial.Dalam keterangan yang disampaikan atas nama Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, Sebby Sambom menegaskan bahwa akun tersebut bukan bagian dari saluran resmi organisasi dan dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Menurut Sebby, pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh pasukan TPNPB yang berada di 36 Komando Daerah Pertahanan (Kodap) di seluruh Tanah Papua, serta kepada para pejuang Papua Merdeka yang berada di Papua, Indonesia, maupun berbagai negara lainnya.Ia juga meminta masyarakat dan para pendukung gerakan Papua Merdeka agar tidak menjadikan informasi dari akun tersebut sebagai rujukan dalam memahami sikap maupun kebijakan organisasi."Akun Facebook atas nama 'Stefanus Murip' adalah penyebar hoax atas namakan TPNPB. Oleh sebab itu, disampaikan kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua serta pejuang kemerdekaan Papua Merdeka baik di Tanah Papua, Indonesia dan seluruh dunia serta wartawan lokal, nasional dan internasional untuk jangan pernah percaya terhadap akun tersebut," tegas Sebby Sambom dalam pernyataannya.Sebby menjelaskan, Markas Pusat KOMNAS TPNPB tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang bertujuan mengadu domba sesama anggota maupun pasukan TPNPB di berbagai wilayah pertahanan.Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan organisasi tanpa sumber resmi yang jelas."Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mengadu-dombakan seluruh pasukan TPNPB sehingga itu yang harus di pahami bersama oleh semua pihak," ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, Sebby juga mengimbau kalangan media, baik lokal, nasional, maupun internasional, agar melakukan konfirmasi langsung kepada pihak resmi TPNPB apabila membutuhkan klarifikasi terkait pernyataan atau informasi yang beredar di ruang publik."Terlebih khususnya kepada rekan-rekan wartawan dan media bisa konfirmasi secara langsung kepada Jubir TPNPB, Sebby Sambom sesuai nomor yang anda ketahui," katanya.Menurut Sebby, langkah klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat maupun di kalangan internal organisasi.Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan resmi organisasi hanya disampaikan melalui saluran komunikasi yang telah ditetapkan oleh Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Melalui klarifikasi tersebut, TPNPB berharap seluruh pihak dapat lebih selektif dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh unggahan yang sumbernya belum terverifikasi. Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa akun Facebook yang disebutkan dalam klarifikasi tersebut tidak mewakili sikap resmi organisasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan pernyataan atas nama TPNPB. (GF) 03 Jun 2026, 09:05 WIT
Akhir Pelarian Abubakar Tabuni: Komandan TPNPB Intan Jaya Tewas Kontak Tembak di Tembagapura Papuanewsonline.com, Mimika – Pelarian Komandan Operasi Umum Kodap VIII Intan Jaya TPNPB, Abubakar Tabuni, berakhir pada 4 April 2024. Ia tewas dalam kontak tembak dengan Satgas Damai Cartenz TNI-Polri di wilayah Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.Berdasarkan informasi intelijen, aparat gabungan mengendus pergerakan Abubakar bersama kelompoknya di area pendulangan emas Kali Kuluk. Saat dilakukan penyekatan, baku tembak sengit tak terhindarkan. Selain Abubakar, satu anggota TPNPB bernama Demianus Magay juga tewas di lokasi.7 Tahun Buron  Abubakar Tabuni masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2017. Selama hampir tujuh tahun, ia disebut memimpin sejumlah aksi bersenjata di Papua:2017: Penembakan anggota Brimob di Mile 69, Distrik Tembagapura.2020: Penembakan mobil logistik PT Freeport Indonesia dan warga negara asing di Kuala Kencana.2021: Pembakaran dan penembakan helikopter PT Ersa Eastern Aviation di Bandara Aminggaru, Ilaga, Kabupaten Puncak.Barang Bukti Diamankan  Dari lokasi kontak tembak, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, amunisi, dan atribut organisasi. Jenazah Abubakar kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Mimika untuk proses identifikasi forensik. Setelah terkonfirmasi, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura.Latar Belakang  Abubakar Tabuni tumbuh di tengah konflik di Papua. Ia bergabung dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka. Karena pengaruhnya, ia dipercaya menjabat Komandan Operasi Umum Kodap VIII yang beroperasi di wilayah pegunungan Intan Jaya.Kematian Abubakar menandai berakhirnya perburuan terhadap salah satu DPO yang paling dicari aparat keamanan di Papua. Penulis: Hend Editor: GF 02 Jun 2026, 12:23 WIT
Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Intan Jaya, Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan Papuanewsonline.com, Timika – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EK (18) yang diduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau. Penangkapan dilakukan saat patroli jalan kaki di pemukiman warga Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Sabtu (30/5) pukul 09.30 WIT. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan petugas menyita barang bukti berupa dokumen terkait kelompok, uang tunai, dan dua unit ponsel yang kini sedang dianalisis secara forensik. Berdasarkan penyidikan awal, EK terlibat dalam serangkaian aksi gangguan keamanan, antara lain pembakaran barak bandara dan mobil tangki air tahun 2021, pembakaran perumahan Pemda Intan Jaya, serta penembakan yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, termasuk serangan terhadap pesawat Caravan PK-RVV di area Bandara Bilorai.Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menyambut baik hasil pengamanan ini sebagai langkah nyata menjaga stabilitas keamanan.Ia menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah. Sementara Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol.Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terpancing informasi belum terverifikasi, dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang.  Penulis: Jid Editor: GF 31 Mei 2026, 19:47 WIT
Rp11,8 M Kasus Jembatan Wa Banti Disorot, Hibah Pemda ke Kejaksaan Tuai Kritik Papuanewsonline.com, Timika - Komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam penegakan hukum dan tata kelola anggaran menuai kritik. Edoardus Rahawadan, warga Mimika, meragukan komitmen Bupati Mimika membangun masyarakat melalui pemerintahan yang bersih. Dalam rilis tertulis ke redaksi, Jumat (30/5/2026), Rahawadan menyoroti dua kasus yang menurutnya belum ditangani tuntas.Kasus Jembatan Wa Banti & Air Bersih PesisirRahawadan menyebut kasus Jembatan Wa Banti dengan nilai Rp11,8 miliar “hilang dari tangan pemerintah”. Ia menyatakan hingga kini Bupati Mimika belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.“Yang ada hanyalah membangun rumah dinas untuk kejaksaan,” tulis Rahawadan.Ia juga menyinggung kasus air bersih di wilayah pesisir. Menurutnya, slogan penataan birokrasi yang digaungkan Pemda tidak sejalan dengan dorongan ke penegak hukum. “Saya menduga Bupati hanya menggaungkan slogan kosong tanpa mendorong penegak hukum untuk bekerja,” ujarnya.Rahawadan menegaskan penataan penegakan hukum di Mimika perlu diperkuat agar program miliaran rupiah tidak hilang di tangan pihak yang tidak berkepentingan.Soroti Hibah ke Kejaksaan  Rahawadan turut mengkritik kebijakan Pemda Mimika yang memberi hibah 2 unit rumah dan 1 unit mobil kepada institusi kejaksaan. Menurutnya, langkah itu keliru karena berpotensi memunculkan persepsi publik yang dapat memengaruhi independensi penegak hukum.“Memberikan hibah pembangunan kepada kejaksaan adalah tindakan yang sangat keliru. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa pemerintah daerah tidak akan disentuh oleh pihak kejaksaan ketika terjadi persoalan hukum,” kata Rahawadan.Tuntut Transparansi Anggaran  Lebih lanjut, ia menilai masih ada persoalan anggaran pembangunan yang perlu perhatian serius. Ia menyebut adanya dugaan hilangnya anggaran dan kerugian negara yang belum ditangani transparan.Rahawadan meminta Pemda bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran publik serta memastikan setiap dugaan penyimpangan diproses sesuai hukum.“Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang independen merupakan syarat penting untuk mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat Mimika,” tegasnya.Belum Ada Tanggapan Pemda  Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Bupati Mimika, Sekda, maupun Kepala Bagian Hukum Pemda Mimika terkait kritik tersebut. Kejaksaan Negeri Mimika juga belum memberi tanggapan soal hibah yang disorot. Berlaku asas praduga tak bersalah dan hak jawab. Penulis: Hendrik Editor: GF 31 Mei 2026, 09:19 WIT
Jual Beli Tanah Kapling Rp7 Juta di Timika Mandek 5 Tahun, Pembeli Siap Tempuh Jalur Hukum Papuanewsonline.com, Timika - Sengketa lahan di Timika kembali mencuat, Seorang warga bernama Zadrak Rayar mengaku dirugikan dalam transaksi tanah kapling sejak 2021. Hingga pertengahan 2026, ia belum menerima kejelasan fisik maupun dokumen tanah tersebut.Zadrak yang juga Pimpinan Media Online Tambelo Papua menyebut, transaksi dilakukan dengan seorang perempuan bernama Masnawati. Lahan berukuran 10 x 20 meter itu berada di kawasan Jalan Hasanuddin Baru, jalur tembusan Brigif - Lopong - Poumako.Pembayaran Lunas, Tanah Tak Kunjung Jelas  Menurut kuitansi bermeterai yang ditunjukkan, pembayaran dilakukan 3 kali: Rp2 juta + Rp3 juta pada 10 Maret 2021, lalu pelunasan Rp2 juta pada 29 Juni 2021. Total Rp7 juta. Kuitansi ditandatangani Masnawati.Masalah muncul setelah pelunasan. Zadrak mengaku lokasi dan legalitas tanah tidak pernah dijelaskan. Ia pun meminta uang dikembalikan.“Sudah 5 tahun kami minta kepastian. Jawabannya hanya janji. Sampai sekarang nihil,” kata Zadrak pada media Papuanewsonline,com. dalam rilis tertulisnya, Selasa (26/5/2026).Mediasi di Polisi 2 Kali GagalUpaya damai sempat ditempuh. SPKT Polres Mimika dua kali mengirim undangan mediasi ke Masnawati, tepatnya 16 Maret dan 19 Maret 2026. Keduanya tidak dihadiri.Zadrak menilai ketidakhadiran itu bentuk tidak menghormati proses hukum. “Kami sudah kasih waktu cukup. Kalau tetap diabaikan, langkah hukum jadi pilihan terakhir,” ujarnya.Ia menegaskan akan membuat laporan polisi resmi di Polres Mimika dalam waktu dekat untuk menuntut pengembalian dana Rp7 juta.Belum Ada Tanggapan Pihak Penjual  Hingga berita rilis, konfirmasi dari Masnawati belum diperoleh redaksi. Polres Mimika juga belum merilis keterangan resmi soal potensi LP tersebut. Kasus ini jadi pengingat bahwa transaksi tanah wajib disertai bukti kepemilikan sah seperti SHM/Sertifikat, cek lokasi fisik, dan surat perjanjian notaris agar tidak berlarut. Penulis: Hend Editor: GF 29 Mei 2026, 21:00 WIT
TPNPB Klaim Serang Gereja di Intan Jaya, Sebut Ada Korban Sipil dan Tolak Pemekaran Delama Jaya Papuanewsonline.com, Intan Jaya - KOMNAS TPNPB melalui juru bicara Sebby Sambom mengeluarkan siaran pers Kamis (28/5/2026). Dalam rilis tersebut, TPNPB Kodap VIII Intan Jaya menyampaikan klaim terkait dua isu utama: insiden di Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni dan penolakan pemekaran Kabupaten Delama Jaya.Klaim Insiden di Gereja Santo Paulus Nabuni  TPNPB mengklaim menerima laporan dari Komandan yang disebut Mayor Aibon Kogoya terkait peristiwa 17 Mei 2026 di Kampung Mbamogo, Distrik Tembagapura, Intan Jaya. Menurut siaran pers itu, terjadi ledakan di Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni yang mengakibatkan 1 warga sipil meninggal dunia dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka hingga kritis.TPNPB menuntut Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto bertanggung jawab atas insiden tersebut. Mereka juga meminta TNI menghentikan operasi militer darat dan udara di area pemukiman warga sipil.Penolakan Pemekaran dan Peringatan ke Pihak Tertentu  Dalam rilis yang sama, TPNPB menyatakan menolak rencana pemekaran Kabupaten Delama Jaya dengan ibukota di Bibida, Paniai. TPNPB menyebut nama Meky Nawipa dan kelompok Lembaga Masyarakat Adat pimpinan Aten Kobogau di Nabire terkait pembahasan DOB tersebut, dan menyampaikan peringatan agar pembahasan dihentikan.TPNPB juga menyebut ruas Jalan Trans Nabire-Intan Jaya sebagai wilayah operasi, serta menolak rencana kegiatan pertambangan emas Blok Wabu di Intan Jaya.Tuntutan ke Aparat  TPNPB meminta TNI tidak melakukan operasi di kampung/pemukiman warga sipil. Mereka menegaskan konflik bersenjata hanya terjadi di Jalan Trans Nabire-Intan Jaya.Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi dari TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, maupun Keuskupan Timika terkait kebenaran klaim serangan, jumlah korban, dan kondisi Gereja Santo Paulus Nabuni.Serangan terhadap warga sipil, tenaga kesehatan, dan tempat ibadah merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Investigasi independen dan penegakan hukum diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya. Penulis: Hendrik Editor: GF 29 Mei 2026, 18:41 WIT
TPNPB Klaim Tiga Anggota Tewas Akibat Serangan Drone di Nduga, Sebut Ada Perwira Wanita Gugur Papuanewsonline.com, Nduga – Konflik bersenjata di wilayah Papua Pegunungan kembali memanas setelah KOMNAS TPNPB melalui juru bicara Sebby Sambom merilis siaran pers kedua pada Jumat (29/5/2026). Dalam rilis tersebut, TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma mengklaim terjadi serangan drone bom yang dilakukan aparat TNI terhadap salah satu pos mereka di wilayah Nduga.Menurut klaim yang disampaikan dalam siaran pers itu, serangan disebut terjadi pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIT. TPNPB menyatakan serangan dilakukan menggunakan drone dan mengakibatkan tiga anggota mereka meninggal dunia akibat ledakan.Dalam laporan tersebut, TPNPB menyebut menerima informasi langsung dari Panglima Kodap III Ndugama-Derakma yang mereka sebut sebagai Brigjen Egianus Kogoya. Nama Egianus kembali muncul setelah sebelumnya beredar kabar yang menyebut dirinya telah meninggal dunia dalam operasi militer di wilayah Nduga.Adapun tiga nama yang disebut TPNPB meninggal dunia dalam insiden tersebut yakni Lut Wumangge alias Medak-Medak yang disebut berpangkat Letnan II dan menjabat sebagai Penasehat TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma. Selain itu terdapat nama Ison Nirigi yang disebut sebagai perwira anggota Batalyon Yuguru.Satu nama lain yang turut disebut dalam rilis adalah Hesnia Murib, seorang perempuan yang diklaim berpangkat perwira dan tergabung dalam Korps Wanita TPNPB. Dalam siaran pers tersebut, Hesnia disebut merupakan istri dari “Semut Merah Kogeya” yang dikabarkan telah meninggal lebih dahulu dalam konflik bersenjata di Papua.TPNPB juga menyebut Lut Wumangge sebagai sosok yang dianggap memiliki kemampuan strategi wilayah dan taktik perang di lingkungan Kodap III Ndugama-Derakma. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap anggota yang disebut gugur dalam serangan tersebut.Dalam bagian lain siaran pers, Egianus Kogoya juga disebut mengumumkan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB yang berada di tiga Kowip dan 13 batalyon. TPNPB turut menyerukan kepada rakyat Papua untuk “bersatu melawan penjajahan Indonesia”.Selain mengumumkan klaim korban tewas, Egianus Kogoya dalam rilis yang sama juga membantah kabar sebelumnya yang menyebut dirinya telah meninggal dunia. Ia menyebut informasi tersebut sebagai “permainan aparat militer Indonesia untuk melemahkan perjuangan”.Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI, Kodam XVII/Cenderawasih, maupun Pemerintah Kabupaten Nduga terkait klaim serangan drone, lokasi kejadian, maupun jumlah korban yang disebutkan dalam siaran pers tersebut.Situasi konflik di Papua Pegunungan sendiri terus menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap kondisi keamanan masyarakat sipil. Berbagai laporan terkait kontak senjata dan operasi keamanan di wilayah pedalaman Papua masih sulit diverifikasi secara independen karena keterbatasan akses di daerah konflik.Setiap informasi terkait korban jiwa dalam konflik bersenjata perlu diverifikasi secara menyeluruh dan independen agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, berbagai pihak terus mendorong agar pendekatan dialog damai, perlindungan warga sipil, serta penegakan hukum humaniter tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian konflik Papua. Penulis: HendEditor: GF 29 Mei 2026, 18:35 WIT
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Mimika Disorot, Keluarga Desak Polisi Bergerak Cepat Papuanewsonline.com, Timika – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai menjadi sorotan publik. Keluarga korban mendesak Polres Mimika agar tidak lamban menangani perkara yang dinilai sangat serius dan menyangkut keselamatan anak-anak.Desakan tersebut muncul setelah laporan polisi resmi dibuat keluarga korban pada 24 Mei 2026. Dalam laporan bernomor LP/B/550/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH itu, kasus diduga melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Berdasarkan laporan yang diterima media ini, peristiwa diduga terjadi di kawasan Jalan Kali Wania, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIT. Dua korban berinisial INM dan VCS disebut tengah bersama keluarga ketika kendaraan mereka diduga dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal bersenjata tajam.Keluarga korban menyebut situasi saat itu berlangsung mencekam. Selain diduga terjadi perampasan sejumlah barang, kedua korban disebut dibawa ke sebuah rumah kosong dan mengalami dugaan kekerasan seksual.Meski laporan telah diterima sejak beberapa hari lalu, hingga kini status perkara masih tercatat “DALAM LIDIK”. Kondisi itu membuat keluarga korban mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus tersebut.Paman korban berinisial B, yang juga menjadi saksi, mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Mimika. Ia bahkan mengaku mengenali salah satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.“Dia yang tarik seret dari mobil turun. Betul, Pak,” kata B saat dikonfirmasi media papuanewsonline.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa (27/5/2026).Menurut keluarga, pemeriksaan terhadap saksi dan korban memang sudah dilakukan beberapa kali. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait identitas pelaku maupun langkah penegakan hukum yang telah diambil aparat kepolisian.Situasi itu membuat keluarga korban khawatir kasus tersebut berjalan lambat dan berpotensi mandek. Mereka meminta polisi tidak menganggap enteng perkara kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarga.“Kami harap supaya urus cepat-cepat tangkap dorang. Jangan dianggap enteng saja,” ujar B.Keluarga juga meminta Polres Mimika lebih terbuka menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Menurut mereka, keterbukaan proses hukum penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana langkah aparat dalam memburu pelaku.Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mimika yang belakangan ramai disorot masyarakat. Publik menilai aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan kekerasan seksual.Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, aparat kepolisian juga didorong memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum secara maksimal agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.Hingga berita ini rilis, Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polres Mimika dan pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini. Penulis: HendEditor: GF 28 Mei 2026, 23:30 WIT
Proyek Jembatan Wa Banti Diduga Mangkrak, Pemuda Kei Mimika Desak Polri Buka Proses Hukum Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan penanganan proyek pembangunan Jembatan Wa Banti di Distrik Tembagapura, Mimika, yang menelan anggaran Rp11,8 miliar.Edoardus menilai proyek itu gagal memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menyebut proyek itu seperti “hanyut bersama material di aliran Sungai Banti, dan kini tersendat di Polres Mimika”.“Publik berhak tahu sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan berjalan. Jangan sampai muncul kesan ada main mata dengan kontraktor pada proyek miliaran rupiah yang diduga merugikan masyarakat ini,” tegas Edoardus dalam rilis tertulis ke papuanewsonline.com, Rabu [28/5/2026].Soroti Minimnya Informasi dari Polres MimikaEdoardus menyoroti Kapolres Mimika yang dinilai belum memberikan informasi memadai kepada publik. Menurutnya, sikap itu berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan semangat transparansi Polri.Ia mengingatkan, masyarakat memiliki hak atas informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Desak Propam Turun TanganEdoardus merujuk pada beberapa dasar hukum untuk menuntut keterbukaan:Pasal 4 UU KIP: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.Pasal 7 UU KIP: Badan publik wajib menyampaikan informasi secara terbuka.Perkap No. 6/2019 Pasal 2: Penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.Slogan Polri Presisi: Harus diwujudkan dalam prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.“Di mana implementasi Polri Presisi itu? Jika publik tidak mendapat penjelasan memadai soal uang negara Rp11,8 miliar, kepercayaan masyarakat bisa hilang,” ujarnya.Edoardus menegaskan ada lima asas yang harus dijunjung: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan profesionalitas.Karena itu, ia meminta Divisi Propam Polda Papua dan Mabes Polri segera mengevaluasi dan memeriksa Kapolres Mimika terkait dugaan minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara.“Kami meminta Propam segera bertindak agar ada kepastian hukum dan keterbukaan kepada masyarakat,” katanya.Hingga berita ini diturunkan, Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan proyek Jembatan Wa Banti. Penulis: Hendrik Editor: GF 28 Mei 2026, 18:36 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT