logo-website
Senin, 23 Jun 2025,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Tiga Warga Bawa Senjata Api Ditangkap Polres Maluku Tengah Papuanewsonline.com, Ambon,- Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah, Polda Maluku, berhasil meringkus tiga warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya.Mereka yang dibekuk berinisial B.M (54), pegawai Taman Nasional Manusela, beserta dua petani berinisial R.S (51) dan S.M (44).Mereka yang ditangkap teridentifikasi berasal dari negeri Masihulan. Ketiga pelaku diamankan setelah tim penyelidik menghentikan mobil Avanza DE 1848 B di Negeri Sifluru Kecamatah Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, membenarkan peristiwa itu." Benar, penggerebekan terhadap ketiga pelaku berawal saat Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Hardi  mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar Kabid Humas, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Sabtu (21/6/2025).Kata Areis, Informasi yang didapatkan bahwa akan dilakukan pengiriman senpi dan amunisi menggunakan mobil avanza warna silfer pada hari Kamis, 5 Juni 2025." Mendapatkan info itu, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim, Rendie Rienaldy,  untuk melakukan penyelidikan, Dan pada pukul 18.30 Wit tepatnya di Negeri Sifluru tim memberhentikan kendaraan yang dicurigai berdasarkan informasi yang diperoleh," ungkapnya.Lanjut Areis, Saat mobil diberhentikan, tim Reskrim Polres Malteng kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan lima penumpang di dalam mobil termasuk sopirnya. Mereka kemudian diarahkan ke Markas Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut."Hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa ketiga (3) pelaku tersebut membawa senjata api dan amunisi," ungkapnya.Ketiga warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP."Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di rutan Polda Maluku,  Karena kasus tersebut dilimpahkan  penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Maluku, Dan saat ini Tim penyidik sementara melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa, " jelasnya.Diketahui Selain para tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan mereka. Di antaranya: 1. 1 unit mobil avansa nomor polisi DE 1848 B2. 2 pucuk senjata api rakitan.3. 1 pucuk senjata tabung lengkap dengan tele merk monser warna hitam.4. 1 buah STNK atas nama tersangka S.M.5. 1 buah pompa tabung.6. 36 butir amunisi.7. 1 butir selongsong amunisi.8. 27 butir amunisi senjata tabung.9. 1 buah handphone merk vivo.(Red) 21 Jun 2025, 08:57 WIT
Polda Maluku dan Densus 88 Bongkar Sindikat Pembuat Senpi Rakitan di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon,- Direktorat Reskrimum Polda Maluku bekerjasama dengan Densus 88 Anti Teror Polri berhasil meringkus pelaku pembuat senjata api (senpi) rakitan berinisial MSP, 44 Tahun.Pelaku yang teridentifikasi Warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini, tak berkutik saat diringkus di tempat domisili   di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.Saat penggerebekan, tim berhasil mengamankan senpi organik dan senpi rakitan beserta ratusan butir amunis dan barang bukti lainnya.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan menguasai senpi dan peluru organik atau pembuatan senpi rakitan ini, berawal setelah tim Ditreskrimum Polda Maluku mendapatkan informasi terkait aktivitas dari pelaku."Jadi ketika anggota mendapatkan informasi kalau tersangka sedang membuat senpi, tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada 30 Mei 2025," ungkap Kombes Areis, Sabtu (22/6/2025).Lanjut Kombes Areis, Berdasarkan pemeriksaan, terlapor mengakui telah menerima pembayaran pemesanan senpi rakitan melalui transfer bank sebesar Rp14 juta. "Terlapor mengaku telah menerima pesanan untuk membuat senpi rakitan laras panjang sebanyak empat (4) pucuk," katanya.Menurut MSP, kata Kombes Areis, senpi pesanan yang dibuat belum sempat dikirim kepada pembeli. "Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan," ujarnya.Kombes Areis mengatakan pelaku MSP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP."Yang bersangkutan sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara Tersangka sementara dirampungkan," tutup Kombes Areis.Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 1. 119 butir amunisi 2. 5 pucuk Senpi Rakitan3. 10 buah magazine4. 4 bh popor rakitan5. 1 box tempat peluru(Red) 21 Jun 2025, 08:42 WIT
Polda Maluku Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku peredaran gelap narkotika di kota Ambon. Mereka diantaranya berinisial Z.I.M (24), dan dua perempuan yaitu A.O (51) dan W.A.S (35). Penangkapan terhadap ketiga pelaku narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berlangsung di waktu dan tempat berbeda di Ambon.Tersangka A.O diamankan di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIT. Dari tangan ibu rumah tangga ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket seberat kurang lebih 0,73 gram. "Tersangka A.O ini diamankan dengan satu paket sabu-sabu dalam plastik klem bening yang disimpan di dalam plastik teh warna kuning," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, Kamis (19/6/2025).Tak sampai di situ saja, tim juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu di dalam lemari pakaian. 10 paket diantaranya disimpan di dalam kotak parfum warna merah. Sementara sisanya dikemas dengan plastik bening serta sedotan yang dipotong dibalut dengan tissu. Benda ini kemudian disimpan dalam saku celana panjang warna putih."Petugas juga menemukan sebuah timbangan digital warna silver dan 28 buah plastik klem bening yang terdapat di dalam plastik bening ukuran besar," jelasnya.Esok harinya atau Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIT, tim opsnal kembali berhasil menangkap W.A.S alias Iren di kamar kos-kosannya yang berada di kawasan RT 003 RW 003 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau. Dari tangan wanita ini, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil. Benda ini disimpan di dalam saku tas jinjing warna hitam.Di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIT, tim opsnal kembali mengamankan Z.I.S bersama 16 paket narkotika jenis ganja. Narkotika golongan I ini dikemas dengan kertas nasi warna coklat yang disisipkan dibagian kaki celana sebelah kiri."Untuk ketiga Tersangka saat ditangkap langsung ditahan di rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut," jelasnya.Untuk Tersangka A.O dan W.A.S masing-masing dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Tersangka Z.I.S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. PNO-12 20 Jun 2025, 14:09 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz dan TNI Respon Cepat Gangguan Keamanan di Bandara Ilaga Papuanewsonline.com, Puncak - Suasana Bandara Aminggaru Ilaga kembali diwarnai gangguan keamanan. Pada Rabu pagi (18/6/2025), terdengar dua kali letusan senjata api yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Omukia pimpinan Jeki Murib dari arah hutan hutan di sekitar area bandara Aminggaru, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak.Bunyi tembakan pertama KKB pada pukul 07.35 WIT, seketika itu Kopasgat TNI berkoordinasi Via HT dengan jajaran personel Ops Damai Cartenz untuk melakukan respon, kemudian personel Operasi Damai Cartenz-2025 bersama personel Kopasgat TNI segera melakukan pemantauan dan penyisiran di sekitaran hutan-hutan di area bandara Aminggaru kemudian terpantau 3 orang KKB dari kelompok Jeki Murib dengan membawa 2 pucuk senjata api laras panjang jenis M16 dan AK47 serta satu senjata api pendek. Selanjutnya pada sekira pukul 08.00 sampai dengan pukul 09.30 terjadi kontak tembak antara Kopasgat TNI bersama personel OPS Damai Cartenz dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Omukia pimpinan Jeki Murib. Seusai kontak tembak personel dari Kopasgat TNI dan personel Ops Damai Cartenz melakukan penyisiran kembali di sekitar hutan-hutan di area bandara Aminggaru dan memastikan situasi bandara Aminggaru telah bisa dipastikan aman.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa gangguan bersenjata di area vital seperti bandara merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak akan dibiarkan.“Kami tidak akan memberi ruang bagi kelompok bersenjata yang mengganggu ketenangan dan keselamatan warga Papua. Tindakan hukum akan ditegakkan secara terukur dan profesional,” tegas Brigjen Faizal.Ia juga memastikan bahwa seluruh personel di lapangan telah bertindak cepat dan situasi saat ini telah kembali terkendali.Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa gangguan tembakan memang terjadi dua kali, namun tidak sampai mengganggu aktivitas bandara secara menyeluruh.“Meskipun terjadi dua kali gangguan tembakan pagi ini, kami pastikan tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil. Aktivitas penerbangan tetap berjalan aman hingga flight terakhir hari ini pukul 11.00 WIT. Jadwal penerbangan reguler akan kembali normal seperti biasa,” jelas Kombes Yusuf.Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.Aparat keamanan dari Kopasgat TNI dan personel Operasi Damai Cartenz-2025 terpantau masih bersiaga penuh di lapangan guna menjaga kondisi Bandara Aminggaru Ilaga tetap aman dan kondusif. PNO-12 18 Jun 2025, 18:56 WIT
Dalam Waktu 2 X 24 Jam Polda Bali Berhasil Bekuk 3 Pelaku Penembakan WNA Australia Papuanewsonline.com, Bali - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., saat Door Stop didepan para awak media di loby Mapolres Badung, didampingi Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro S.H., M.H., perwakilan dari Interpol, Dirreskrimum, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor Polda Bali dan Kapolres Badung. Rabu 18/6/2025.Kapolda membenarkan gerak cepat Polda Bali dan Polres Badung dalam waktu 2 X 24 jam berhasil ungkap kasus penembakan seorang WNA asal Australia. ZR (laki-laki 32 tahun meninggal dunia) dan 1 korban WNA Australia an. SG (laki-laki 34 tahun luka tembak) sedang dirawat di rumah sakit, terjadi pada sabtu 14 juni 2025 sekitar pukul 00.15 wita dengan TKP Villa Casa Santisya 1 Jl. pantai munggu seseh mengwi Badung.  Pada selasa 17 juni 2025 berhasil diamankan 3 orang WNA Australia sebagai pelaku an. JDF, PMT dan MC.Hari ini 18 juni 2025 ketiga pelaku serta barang bukti yang diduga digunakan para pelaku melakukan aksinya, saat ini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Badung.Pengungkapan Berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti termasuk memeriksa rekaman CCTV di seputaran TKP, Tim Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Badung melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri dan NCB Interpol, serta Ditjen Imigrasi.Hasil koordinasi dan penyelidikan satu pelaku. JDF berhasil di bekuk di Jakarta saat hendak kabur ke luar negeri, sementara dua pelaku. PMT dan MC berhasil di bekuk di luar negeri, langsung diterbangkan dan tiba di Bali pada 17 juni tadi malam.Setelah melakukan aksnya ketiga pelaku penembakan sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, lanjut berganti mobil fortuner dan Suzuki XL-7 menuju Jakarta untuk selanjutnya kabur ke luar negeri melalui bandara soekarno hatta.Dari hasil penelusuran mobil fortuner diamankan petugas di wilayah tabanan Bali (ditinggalkan pelaku) dan XL-7 diamankan petugas di wilayah bungurasih sidoarjo Jatim (ditinggalkan pelaku).Untuk barang bukti diamankan Mobil Fortuner warna putih, Suzuki XL-7 putih, sepeda motor, beberapa butir peluru utuh maupun slongsong peluru termasuk rekanan CCTV di sekitar TKP, serta BB pendukung lainnya.Saat ini penyidik sedang mendalami peran masing-masing dan pengembangannya yang dikaitkan dengan barang bukti di tkp dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.Untuk motif para tersangka masih didalami dan penyidikan lebih lanjut, karena ini baru awal dari pemeriksaan mohon bersabar nanti kita akan sampaikan kembali, terimakasih tutup Kapolda Bali. PNO-12 18 Jun 2025, 18:28 WIT
Tiga Warga Sipil Tewas di Intan Jaya, TPNPB/OPM Tuding Ditembak TNI/Polri Papuanewsonline.com, Intan Jaya,- Tiga warga sipil dinyatakan tewas tertembak, dan dua lainya luka-luka usai kontak tembak antara pasukan TPNPB/OPM dan TNI/Polri di wilayah Bulapa, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada Rabu  (18/6/2025), Pagi.Juru bicara TPNPB/OPM Sebby Sambom membenarkan bahwa manajemen markas pusat KOMNAS TPNPB, telah menerima laporan bahwa Militer Indonesia melakukan aksi penembakan secara brutal di Kampung Bulapa, saat terjadi baku tembak dengan pasukan TPNPB/OPM tadi pagi.Lanjut Sebby Sambom,  penembakan oleh TNI/Polri  bukan ditujukan kepada pasukan TPNPB namun menyasar seluruh pemukiman warga sipil, bahkan ada warga yang ditembak secara dekat." lima warga sipil di Kampung Bulapa jadi korban, saat mereka ingin mengungsi dari rumah mereka akibat baku tembak antara kami dengan Militer Indonesia, yang terjadi sekitar jam 05.00 sampai jam 09.00,  Kelima warga sipil tersebut diantaranya, Isak Kobogau, Alfons Kobogau dan Johanes Tipagau ketiganya tewas. Sementara yang mengalami luka-luka; Ones Kobogau dan Aner Kobogau," ujar Sebby Sambom.Sebby menjelaskan Aparat Militer TNI/Polri menembak mati warga saat warga berlari ke dalam hutan untuk berlindung.Penyerangan terhadap TNI/Polri tadi pag dipimpin langsung oleh Wakil Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya, Kolonel Apeni Kobogau" Dua aparat militer indonesia mengalami luka tembak, Sementara dari pihak kami tidak ada yang menjadi korban, dan pasukan sudah kembali ke Markas TPNPB dan siap melakukan pertempuran di pusat Kota Sugapa," tegas Sebby Sambom.Sebby Sambom  mengimbau kepada seluruh warga sipil yang sementara mengerjakan proyek pembangunan  pemerintahan di Intan Jaya, agar segera berhenti dan kembali ke keluarga, jika tidak inginkan korban.Juru bicara  TPNPB/OPM ini berharap  kepada Presiden Prabowo Subianto, agar memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri agar  segera menghentikan penembakan terhadap warga sipil di Papua." Penembakan terhadap lima warga sipil yang jadi korban saat ini di Intan Jaya, merupakan kejahatan kemanusiaan," Jelasnya.Kata Sebby, Warga ditembak mati oleh militer Indonesia saat  ingin mengungsi dari rumah." Kami berharap Presiden Bapak Prabowo mendengar hal ini, karena  warga sipil yang ditembak aparat militer Indonesia,  ini mereka orang-orang tua yang tidak berdaya, tegas Sebby.Sebby mengatakan Presiden Prabowo harus bertanggungjawab atas penembakan terhadap warga sipil di Intan Jaya.Terkait dengan peristiwa dan tudingan TPNPB/OPM ini, Pimpinan TNI/Polri belum terkonfirmasi.(Hendrik) 18 Jun 2025, 13:52 WIT
Polda Maluku Tangkap Empat Pelaku Narkoba Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap empat terduga pelaku narkoba di Kota Ambon. Mereka berinisial J.L.L (21), warga Gudang Arang, L.A.P (20), warga Benteng, S.A.T (45), warga Uritetu, dan S.L (26), warga Wainitu.Keempat pelaku narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan di lokasi dan waktu berbeda di kota Ambon sejak tanggal 9 - 11 Juni 2025.Tersangka J.L.L dan A.P diringkus di depan kantor Perhubungan Darat Air Salobar, Jalan Dr.Malaiholo pada tanggal 9 Juni sekira pukul 21.00 WIT. Mereka ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,67 gram. Keduanya telah disangkakan menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Untuk Tersangka S.A.T, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram. Ia diciduk di sekitar Kampus UKIM Ambon, Talake, pada 10 Juni sekitar pukul 00.10 WIT. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Di tempat lainnya pada 11 Juni sekitar pukul 14.00 WIT, tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku kembali meringkus S.L. Ia diamankan bersama baran bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,93 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.I.K., M.H mengungkapkan, keempat tersangka kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku."Mereka saat ini sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Sementara berkas perkara mereka sementara dirampungkan untuk dilimpahkan ke JPU," jelasnya.Penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan setelah tim opsnal Ditresnarkoba merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku. Selain itu, tim juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar kampus UKIM Ambon."Sampai saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap adanya tersangka lainnya," pungkasnya. PNO-12 13 Jun 2025, 15:55 WIT
Polres Bursel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Papuanewsonline.com, Bursel - Penyidik Satuan Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Bursel Tahun 2022.Penyediaan obat tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 sebesar Rp 4.578.582.137. Berdasarkan perhitungan BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.594.422.460,15.Ketiga tersangka dalam kasus itu yakni berinisial HP (42), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); I (35), sebagai Pelaksana Pekerjaan; RKP (42), selaku Direktur PT. Maju Makmur Putra sebagai penyedia barang.Kapolres Bursel AKBP. Andi Paringotan Lorena, S.I.K., M.H, mengungkapkan, motif yang dilakukan ketiga tersangka yaitu menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri/orang lain, dan merugikan keuangan negara.  Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menetapkan metode pemilihan dengan cara Penunjukan Langsung (PL), menetapkan HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (mark-up), melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan pejabat pengadaan sesuai kewenangan, melakukan permintaan pembayaran barang sebelum barang diterima, melakukan pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, dan tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik (kekurangan volme pekerjaan).Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada tahun 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel mengalokasikan dana sebesar Rp 4.578.582.137. Dana ini bersumber dari DAK berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.02.2.14.0.03.000, tanggal 2 Februari 2022 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPPA/B.1/1.02.2.14.0.00.03. 0000 /001/2022, tanggal 8 November 2022 untuk pekerjaan Penyediaan Obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan. Sejak awal Mei 2022 Kepala Dinas Kesehatan, Wa Jeni, selaku Pengguna Anggaran menunjuk tersangka HP selaku PPK untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. HP kemudian merencanakan proses pengadaan dengan mekanisme PL. Proses ini tidak sesuai ketentuan. Ia kemudian menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan (mark-up). Selanjutnya, HP melakukan perikatan dengan RKP selaku penyedia barang berdasarkan kontrak Surat Perjanjian Nomor:01/KONTRAK/PL.OBAT/PPK/DINKES.PP&KB-BS/VI/2022, tanggal 03 Juni 2022 dengan nilai kontrak Rp 4.576.380.300.Setelah itu, tersangka berinisial I selaku pelaksana pekerjaan yang sejak awal bekerja sama dengan HP dalam proses pengadaan tersebut kemudian melaksanakan pekerjaan selama 90 hari kaleder sejak 3 Juni - 3 September 2022. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, I baru mengirimkan barang pada Agustus 2022, September 2022, Desember 2022 serta Januari dan Maret 2023. Sedangkan pada 25 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan barang dan serah terima pekerjaan yang dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Serah Terima Barang dinyatakan lengkap. Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap invoice pembelian barang, terdapat beberapa item obat dan volume barang tidak dibelanjakan oleh saudara I. Bahkan, harga barang yang dibelanjakan tidak sesuai HET, namun dibuatkan invoice (palsu) dari PT. Maju Makmur Putra yang disesuaikan dengan harga barang pada nilai kontrak."BPK-RI dalam melakukan audit (atas permintaan penyidik) menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.594.422.460,15 (satu milyar lima ratus sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah, lima belas sen)," ungkapnya.Ketiga tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun pernjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000; Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun pernjara dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000."Ketiga tersangka telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polres Buru Selatan. Saat ini tim penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan, dan melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait lainnya," pungkasnya. PNO-12 13 Jun 2025, 14:48 WIT
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025. Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum. “Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung SyaifuddinSebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.“Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. PNO-12 12 Jun 2025, 14:38 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT