logo-website
Jumat, 31 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Satu OTT KPK, Dua Borok Besar Terungkap: Bupati Pemalang Peras Pegawai, Staf KPK Balik Peras Bupati Papuanewsonline.com, Jakarta - Skandal pemerasan berbalas pemerasan terbongkar di Kabupaten Pemalang. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang baru saja dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, ternyata juga menjadi korban pemerasan. Ironisnya, yang memerasnya adalah orang dalam KPK sendiri.Fakta memalukan ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret Anom. Lembaga antirasuah itu kini membagi kasus ini dalam dua klaster yang sama-sama busuk.Klaster pertama: Pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap bawahannya sendiri. Seorang bupati yang seharusnya melindungi pegawai, justru menjadikan jabatannya sebagai alat palak.Klaster kedua, yang lebih menampar wajahKPK, karena pemerasan  dilakukan oleh pegawai KPK terhadap Anom. Koruptor diperas oleh oknum pemberantas korupsi.Pelaku dari internal KPK itu bernama Setya Budi Dias Oktavianto. Ia bukan penyidik, melainkan hanya staf administrasi titipan dari Kepolisian."Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (30/7/2026).Kata Budi, SB tidak beraksi sendirian. Ia menggandeng ayah kandungnya sendiri, Lilik Budi Suprianto, yang berstatus swasta, untuk memalak Bupati Pemalang. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Sementara itu diketahui OTT KPK ini akhirnya membongkar Lingkaran setan pemerasan yang  menjadi bukti telanjang betapa rusaknya mental birokrasi. Dari bupati sampai staf administrasi lembaga antikorupsi, semua bermain di arena yang sama gelap saling peras memeras.KPK berjanji akan memproses kasus ini secara transparan, objektif, dan akuntabel. Namun hingga kini, konstruksi lengkap perkara belum dibuka. Setya Budi dan Lilik pun masih bungkam.Penulis: HendrikEditor: OF 30 Jul 2026, 17:53 WIT
Karo Ops Buka Lat Pra Ops Antik Salawaku 2026: Lindungi Masyarakat dari Bahaya Narkoba Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku menegaskan komitmennya dalam mendukung perang nasional melawan narkotika dengan mempersiapkan secara matang pelaksanaan Operasi Antik Salawaku 2026. Komitmen tersebut ditandai dengan dibukanya Pelatihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Antik Salawaku 2026 oleh Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol. Ronald Reflie Rumondor, S.I.K., M.Si., di Aula Basudara Manise Polda Maluku, Selasa (28/7/2026).Pelatihan yang mengusung tema "Melalui Pelatihan Pra Operasi Antik Salawaku 2026 Kita Tingkatkan Profesionalisme dan Strategi dalam Memberantas serta Mencegah Peredaran Gelap Narkoba untuk Menciptakan Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Kondusif" tersebut diikuti Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, para Kasubdit Ditresnarkoba, serta seluruh personel yang tergabung dalam Surat Perintah Operasi Antik Salawaku 2026.Pembukaan Lat Pra Ops menjadi tahapan penting dalam memastikan kesiapan personel, penyamaan persepsi, strategi bertindak, hingga penguatan sinergi lintas fungsi kepolisian sebelum operasi pemberantasan narkotika digelar.Dalam arahannya, Karo Ops Polda Maluku menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional maupun daerah. Menurutnya, perkembangan jaringan narkotika yang kini memanfaatkan teknologi informasi, transaksi digital, jasa ekspedisi hingga jalur laut menuntut aparat kepolisian memiliki kemampuan yang semakin profesional dan adaptif."Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga saat ini masih menjadi salah satu ancaman serius, baik di tingkat nasional maupun di Provinsi Maluku. Perkembangan jaringan narkotika semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi informasi, transaksi digital serta berbagai modus operandi baru yang membutuhkan kewaspadaan, kemampuan, dan strategi penanganan yang lebih komprehensif," kata Kombes Pol. Ronald Reflie Rumondor.Ia menegaskan, Operasi Antik Salawaku 2026 merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, melalui pendekatan yang mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, penegakan hukum, serta didukung fungsi intelijen dan kehumasan secara terpadu."Operasi Antik Salawaku 2026 menjadi langkah strategis Polri untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan operasi sangat ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta mampu bersinergi dalam setiap pelaksanaan tugas," tegasnya.Karo Ops juga memberikan sejumlah penekanan kepada seluruh peserta pelatihan, di antaranya menyamakan persepsi mengenai sasaran operasi, memahami perkembangan modus operandi jaringan narkotika, memperkuat kerja sama antar-satuan tugas, melaksanakan setiap tindakan secara cermat, akuntabel dan berbasis informasi yang valid, serta menjadikan Operasi Antik Salawaku sebagai implementasi nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat."Manfaatkan pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan dan menyamakan pola bertindak di lapangan. Bangun sinergi yang solid antar-satgas, pahami setiap perkembangan modus operandi jaringan narkotika, dan laksanakan setiap tindakan secara profesional serta akuntabel. Jadikan Operasi Antik Salawaku 2026 sebagai wujud komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Ronald.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa Lat Pra Ops Antik Salawaku merupakan bagian dari strategi Polda Maluku untuk memastikan seluruh personel siap menghadapi tantangan pemberantasan narkotika yang semakin kompleks.Menurutnya, kejahatan narkotika saat ini berkembang secara dinamis dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas wilayah sehingga memerlukan kesiapan personel yang memiliki kemampuan teknis, profesionalisme, dan integritas tinggi."Pelatihan ini menjadi bekal penting bagi seluruh personel agar memiliki kesamaan persepsi, kesiapan teknis, dan strategi yang tepat dalam pelaksanaan Operasi Antik Salawaku 2026. Polda Maluku berkomitmen mendukung program nasional pemberantasan narkotika melalui langkah-langkah yang profesional, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Kabid Humas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing."Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar ruang gerak para pelaku semakin sempit. Dengan sinergi yang kuat, kita optimistis dapat melindungi generasi bangsa sekaligus menjaga Maluku tetap aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba," tutupnya.Melalui pelaksanaan Lat Pra Ops Antik Salawaku 2026, Polda Maluku memastikan seluruh personel memiliki kesiapan maksimal dalam menghadapi Operasi Antik Salawaku 2026. Dengan mengedepankan profesionalisme, strategi yang adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan, serta sinergi lintas fungsi, operasi ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus memperkuat komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. PNO-12 30 Jul 2026, 09:21 WIT
TPNPB Klaim 3 Warga Sipil Tewas Di Korowai, Ratusan Warga Disebut Mengungsi Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB-OPM) mengklaim tiga warga sipil meninggal dunia dalam operasi militer yang berlangsung di wilayah Korowai, Kabupaten Boven Digoel, pada periode 19 hingga 30 Juli 2026.Klaim tersebut disampaikan Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom, melalui siaran pers yang diterbitkan pada Kamis (30/7/2026). Dalam keterangannya, TPNPB menyebut tiga korban yang diklaim meninggal dunia masing-masing bernama Yatimin YB Wonda, Wanenga Kogoya, serta seorang warga lainnya yang identitasnya belum dipublikasikan.Selain itu, TPNPB juga mengklaim ratusan warga meninggalkan kampung mereka akibat situasi keamanan. Menurut organisasi tersebut, para pengungsi berpindah ke wilayah Yahukimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang untuk menghindari dampak operasi militer.Dalam pernyataannya, TPNPB menyebut operasi militer tersebut menggunakan drone dan helikopter. Organisasi itu mengklaim operasi tersebut merupakan respons atas insiden penembakan pilot Nicholas F. Goselin di Yahukimo pada 2 Juli 2026 yang, menurut TPNPB, terjadi setelah pilot memasuki wilayah yang mereka sebut sebagai zona merah.Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari TNI maupun otoritas pemerintah terkait klaim TPNPB mengenai korban jiwa, penggunaan drone dan helikopter, maupun informasi mengenai warga yang disebut mengungsi.Penulis: JidEditor: OF 30 Jul 2026, 09:11 WIT
Polsek Mimika Baru Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan yang Merenggut Nyawa Remaja Papuanewsonline.com, Mimika – Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang berujung pada kematian Pindanus Tabuni (17 tahun). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026), dipimpin langsung Panit Opsnal Ipda Alwi Gufron Fadillah. Kedua pelaku tersebut berinisial KFR alias Tino (21) di Jalan Pepaya, serta VAM alias Enus (15) yang diamankan di kediamannya, Jalan Busiri.Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Iptu Teguh Krisandi Fardha menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan mendalam berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah dikumpulkan sebelumnya. Kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru tertanggal 25 Juli 2026. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku maupun saksi-saksi guna memenuhi syarat administrasi hukum.Peristiwa bermula dari kesalahpahaman saat acara hiburan di salah satu rumah warga Jalan Seroja, Sabtu dini hari. Korban mengalami luka parah akibat dipukuli bersama dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat, namun upaya penyelamatan nyawa tidak berhasil dilakukan. Polisi memastikan proses hukum akan dijalankan secara profesional hingga tuntas.“Kasus ini akan kami tuntaskan hingga ke pengadilan sebagai wujud penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku kekerasan,” tegas Teguh. Pihak kepolisian berkomitmen menjaga proses berjalan adil dan transparan sesuai aturan yang berlaku.Penulis: JidEditor: OF 29 Jul 2026, 08:44 WIT
Aksi Pencurian Motor Di Timika Jadi Perhatian Publik, Diringkus Polsek Mimika Baru Papuanewsonline.com, Mimika – Aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Anggrek, Timika menjadi perhatian publik setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku dengan inisial RT dan SM, serta 1 orang penadah inisial HM, Minggu (27/7/2026).Penangkapan ini bermula dari laporan korban AJP yang rumahnya dibobol pencuri pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIT. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit motor Yamaha RX King dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp100.000.000.Ditangkap Berkat Informasi KorbanKanit Reskrim Polsek Miru mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat informasi dari korban pada Minggu pukul 12.00 WIT."Dari informasi korban, tim langsung menuju Jalan Anggrek dan berhasil mengamankan terduga pelaku pertama inisial SM. Dari hasil interogasi, SM menyebut rekannya inisial RT berada di pangkalan rental mobil pickup Jalan Yos Sudarso, Jayanti," jelasnya.Sekitar pukul 14.15 WIT, tim kemudian mengamankan RT di lokasi tersebut.Motor Dijual Rp3 JutaDalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah mencuri motor RX King milik korban. Motor itu kemudian dijual ke sebuah bengkel di Jalan Leo Mamiri samping PLN dengan harga Rp3.000.000."Tim melakukan pengembangan dan pukul 15.30 WIT berhasil mengamankan barang bukti motor RX King milik korban beserta penadahnya inisial HM di bengkel tersebut," ungkapnya.Diduga Lakukan Aksi LainDari hasil interogasi, kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian motor di Jalan WR Supratman dan beberapa aksi jambret di wilayah Kota Timika. Ponsel hasil kejahatan dijual di beberapa titik di Kota Timika.Saat ini ketiga orang tersebut beserta barang bukti 1 unit motor Yamaha RX King dan 3 unit HP berbagai merk telah diamankan di Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut.Korban telah membuat Laporan Polisi nomor: LP/B/125/VII/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tanggal 27 Juli 2026.Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus lain yang diakui para terduga pelaku.Penulis: HendrikEditor: OF 29 Jul 2026, 08:34 WIT
Amnesty Desak Penegakan Hukum Atas Kasus Main Hakim Sendiri Di Tabanan Dan Morowali Papuanewsonline.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia di Tabanan, Bali, dan Morowali, Sulawesi Tengah. Organisasi tersebut menilai meningkatnya praktik vigilantisme menjadi peringatan serius bagi pemerintah dalam menjaga penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak hidup dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, kedua prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem hukum yang adil.“Kami menyampaikan belasungkawa kepada korban dan keluarga korban. Meningkatnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama penegak hukum," ujar Usman Hamid.Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak hanya mengancam hak fundamental setiap manusia, tetapi juga mengabaikan proses hukum yang adil dan mencederai prinsip supremasi hukum. Karena itu, pemerintah diminta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum nasional maupun standar hukum internasional.Amnesty juga menilai pertanggungjawaban tidak hanya ditujukan kepada pelaku pengeroyokan, tetapi juga harus mencakup kemungkinan adanya unsur kelalaian aparat apabila gagal mencegah terjadinya aksi kekerasan massa. Menurut organisasi tersebut, pembiaran terhadap kasus serupa berpotensi memicu tindakan kekerasan berulang di masa mendatang.Selain penegakan hukum, aparat kepolisian diminta tidak memberikan ruang toleransi terhadap praktik vigilantisme. Amnesty juga mendorong pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat agar setiap dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan melalui kekerasan.Dalam keterangan yang sama, Amnesty turut meminta negara memberikan perhatian terhadap keluarga para korban mengingat keduanya diketahui menjadi tulang punggung keluarga. Organisasi itu menilai perlindungan terhadap keluarga korban merupakan bagian dari tanggung jawab negara setelah terjadinya peristiwa tersebut.Kasus yang menjadi sorotan terjadi di Tabanan, Bali, pada 24 Juli 2026 dan di Morowali, Sulawesi Tengah, sehari kemudian. Dalam kedua peristiwa tersebut, korban meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa akibat dugaan tindak pencurian. Hingga kini, proses hukum terhadap kasus di kedua daerah tersebut masih terus berjalan.Penulis: JidEditor: OF 28 Jul 2026, 20:28 WIT
Warga Temukan Senjata Rakitan di Mimika Barat, Segera Diserahkan ke Polisi Papuanewsonline.com, Mimika – Polres Mimika menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang ditemukan warga di kawasan Kilometer 12, Kampung Yamowitina, Distrik Mimika Barat Tengah, Papua Tengah. Temuan ini terjadi Jumat (24/7/2026) saat seorang nelayan bersama rekannya sedang melakukan aktivitas menangkap ikan di sekitar sungai setempat.Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan penemuan berawal dari warga berinisial YT (41) yang sedang mengangkat jaring ikan. Bersama beberapa rekannya, ia kemudian bergerak ke area permukiman lama yang sudah lama ditinggalkan. Di halaman salah satu bangunan yang atapnya tertutup seng, mereka menjumpai sejumlah peralatan rumah tangga beserta satu senjata api rakitan yang bentuknya menyerupai senjata SS1 tanpa magazen, terbungkus kain sarung bantal.Setelah kembali ke Pelabuhan Lokpon, KM 0 Kapiraya, warga berinisial TT segera melaporkan hal itu kepada Kapolsek Mimika Barat Ipda Muhamad Yani. Atas arahan tersebut, YT dan warga lainnya menyerahkan barang temuan kepada Kanit Intel Polsek Mimika Barat Aiptu Alfino Yandri serta Babinsa Serda Masa pada pukul 18.00 WIT. Barang kini diamankan di Pos Polsek Mimika Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Pihak kepolisian sangat mengapresiasi sikap bijak dan kooperatif masyarakat yang langsung menyerahkan temuan tersebut tanpa berusaha menyimpan atau menggunakannya. Penyelidikan sedang digencarkan untuk menelusuri asal-usul senjata dan memastikan tidak ada lagi barang sejenis yang tertinggal di lokasi tersebut guna mencegah penyalahgunaan.Penulis: JidEditor: OF 28 Jul 2026, 14:44 WIT
Kementerian HAM Kecam Main Hakim Sendiri di Bali, Minta Proses Hukum Adil dan Perlindungan Keluarga Papuanewsonline.com, Denpasar – Kementerian Hak Asasi Manusia mengecam keras aksi main hakim sendiri yang berujung pada kematian seorang warga di Baturiti, Tabanan, Bali. Koordinator Kementerian HAM Wilayah Bali Anak Agung Gede Ngurah Dalem menegaskan perbuatan tersebut melanggar hukum sekaligus merampas hak asasi seseorang, serta menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga, terutama anak yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Kami mengecam keras peristiwa ini dan berharap anak beserta seluruh keluarga korban segera mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang layak,” ujar Dalem dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026). Pihaknya mendesak proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum serta rasa keadilan yang sesungguhnya.Dalem menegaskan setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum dan perlakuan yang menghargai martabat kemanusiaan. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Setiap dugaan pelanggaran hukum wajib diserahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang sesuai peraturan yang berlaku.Pihaknya akan segera turun memantau langsung ke lokasi serta berkoordinasi erat dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait. Tujuannya memastikan penanganan perkara berjalan berpegang pada prinsip hak asasi manusia, sekaligus menjamin pemenuhan hak psikologis dan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan.Penulis: JidEditor: OF 28 Jul 2026, 09:54 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT