Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Polda Maluku Pastikan Usut Tuntas Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Polwan Secara Profesional
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum anggota Polwan di lingkungan Polda Maluku. Perkara tersebut saat ini telah dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dan sedang ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang anggota Polwan Polda Maluku berinisial IT, yang merupakan personel di salah satu satuan kerja di lingkungan Polda Maluku.“Benar, telah ada laporan yang masuk di SPKT Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri. Saat ini laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku untuk dilakukan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Kombes Rositah dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).Berdasarkan informasi awal yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (9/5/2026) di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kejadian bermula saat suami dari oknum anggota Polwan tersebut, berinisial RL, meminta pendampingan anggota Provos dan Paminal Satbrimob Polda Maluku setelah menduga istrinya berada di salah satu rumah milik seorang pria berinisial BM.Setelah menerima laporan, anggota Provos, Paminal Satbrimob bersama personel Polsek Nusaniwe kemudian menuju lokasi dimaksud. Di lokasi, petugas selanjutnya melakukan pengecekan dan menemukan IT bersama BM berada di dalam sebuah kamar rumah tersebut. Kedua pihak kemudian diarahkan ke Polsek Nusaniwe untuk dimintai keterangan awal sebelum selanjutnya dibawa ke Polda Maluku guna proses pelaporan dan pemeriksaan lebih lanjut.Kombes Rositah menegaskan bahwa proses penanganan pada Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku masih dalam tahap klarifikasi awal dan pendalaman sedangkan untuk Laporan Polisinya sementara menunggu disposisi pimpinan untuk ditindak lanjuti oleh Ditreskrimum Polda Maluku.“Bidpropam Polda Maluku telah melakukan klarifikasi awal terhadap terduga pelanggar, suaminya, serta saksi-saksi terkait guna mendalami peristiwa yang dilaporkan. Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di internal Polri dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota Polri.“Kapolda Maluku menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap perilaku anggota yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kabid Humas.Lebih lanjut disampaikan, Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas personel serta memastikan setiap laporan masyarakat maupun pengaduan internal ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.“Polda Maluku memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya. PNO-12
11 Mei 2026, 22:24 WIT
Polres Mimika Ungkap Kasus Narkoba, Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba Polres
Mimika kembali menegaskan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di
wilayah Papua Tengah. Hal ini diungkapkan Wakapolres Mimika, Kompol. Junan
Plitomo, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti pada Kamis (30/4/2026).
Pengungkapan bermula dari penangkapan dua pengedar berinisial N dan M.M yang
beroperasi di titik berbeda Kota Timika.Tersangka N ditangkap di Jalan Serui Mekar pada pukul 21.30
WIT, diikuti penangkapan M.M di Jalan Matoa sekitar pukul 23.00 WIT. Diketahui,
tersangka N merupakan residivis kasus narkotika sejak tahun 2018.Dari kedua pelaku, petugas menyita total 181 paket sabu siap
edar, yang terdiri dari kemasan kecil maupun besar. Hasil penimbangan
Laboratorium Forensik Polda Papua menunjukkan berat bersih barang bukti
mencapai 420,6186 gram. Rinciannya, tersangka pertama membawa 35 paket seberat
133,3024 gram, sedangkan tersangka kedua menguasai 146 paket dengan berat
389,2727 gram. Sebagian barang disisihkan untuk pembuktian hukum, sementara
sisanya dimusnahkan secara resmi. Polisi juga menetapkan satu orang lagi
berinisial M alias Matruji sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga
terlibat dalam jaringan ini.Wakapolres menegaskan tindakan ini sebagai bukti keseriusan
memutus rantai narkoba yang kian meresahkan masyarakat.“Jika beredar, barang haram ini bernilai sekitar Rp1,05
miliar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda,” tegasnya. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika
junto Pasal 609 ayat (2) KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara antara 6
hingga 20 tahun. Aparat menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun
yang merusak masa depan bangsa.“Selamat kepada seluruh jajaran Satresnarkoba atas
keberhasilan dan kerja kerasnya mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini
menjadi peringatan keras bagi pengedar lainnya dan memberikan rasa aman bagi
masyarakat,” ujar Kompol Junan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang terus
aktif memberikan informasi, serta berharap kerja sama ini tetap terjalin erat
demi mewujudkan Mimika yang bersih dari narkoba dan sejahtera. Penulis: Jid
Editor: GF
11 Mei 2026, 20:59 WIT
Warga Sipil Tewas di Tembagapura, BADKO HMI Papua Soroti Operasi Aparat
Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang warga sipil bernama
Nemia Zanambani dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak dalam operasi
aparat keamanan di Distrik Tembagapura pada Senin, 2 Maret 2026. Selain korban
meninggal dunia, dua warga sipil lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka.
Informasi yang dihimpun dan telah dipublikasikan menyebutkan bahwa beberapa
anak turut diamankan dan dibawa ke markas militer setempat.Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM
BADKO HMI Papua, Febri Setiawan Tansir pada 10 Mei 2026 menyampaikan
keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi.“Sudah seharusnya rakyat hidup tanpa rasa takut terhadap
keselamatan jiwanya. Namun hingga hari ini masyarakat masih dihantui ketakutan
dan rasa tidak aman dalam menjalani kehidupan,” tegasnya.Ia menilai pemerintah perlu lebih memprioritaskan
perlindungan terhadap masyarakat sipil, bukan hanya menitikberatkan pada
pendekatan stabilitas keamanan semata.Menurutnya, peristiwa ini bukan kali pertama warga sipil
yang tidak bersenjata menjadi korban dalam konflik bersenjata di Papua. Ia
mempertanyakan mengapa masyarakat sipil selalu menjadi pihak yang paling
dirugikan setiap kali operasi keamanan berlangsung.“Pertanyaannya sederhana namun mendesak, mengapa rakyat
sipil selalu harus membayar mahal dalam setiap operasi keamanan? Tugas negara
adalah melindungi seluruh warganya, bukan membiarkan mereka hidup dalam
bayang-bayang teror dan ketakutan,” ujarnya.Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang korban sipil
dalam konflik bersenjata di Papua. BADKO HMI Papua Bidang Hukum dan HAM
menegaskan bahwa negara tidak boleh terus berlindung di balik alasan stabilitas
keamanan apabila keselamatan masyarakat sipil tidak dapat dijamin.“Stabilitas tanpa perlindungan terhadap rakyat adalah
kegagalan negara. Setiap nyawa sipil yang melayang menjadi bukti bahwa
pendekatan yang selama ini digunakan perlu dievaluasi secara serius,”
lanjutnya.Mereka juga mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk
bertanggung jawab serta melakukan penanganan yang adil dan transparan terhadap
peristiwa tersebut.“Atas nama kemanusiaan, kami turut menyampaikan belasungkawa
yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga mendoakan
korban yang mengalami luka-luka agar segera diberikan kesembuhan,” tutupnya. Penulis: Abim
Editor: GF
11 Mei 2026, 19:06 WIT
Polres Mimika Bongkar Pabrik Sopi Ilegal di Kawasan Hutan SP 5, Pelaku Berhasil Kabur
Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika menggerebek sekaligus membongkar pabrik pembuatan
minuman keras (Miras) ilegal jenis sopi yang tersembunyi di kawasan hutan di
wilayah Jalan Poros SP 5, Timika, Papua Tengah, (8/5/2026).Lokasi pabrik ini cukup sulit dijangkau karena harus
menyeberangi aliran sungai, namun keberadaannya berhasil terungkap setelah
aparat melakukan penyelidikan mendalam. Penggerebekan dipimpin langsung oleh
Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus Rante Limbong, didampingi Kaur Bin Opsnal Ipda
Suryadi Rasid dan anggota.Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIT,
terlihat tiga orang sedang sibuk menjalankan proses produksi. Namun, melihat
kedatangan aparat, ketiga pelaku segera melarikan diri masuk ke dalam hutan dan
menyeberangi sungai, sehingga tidak berhasil diamankan. “Sayang sekali mereka lolos karena medan yang sulit, namun
kami pastikan lokasi ini sudah tidak bisa digunakan lagi,” ungkap Iptu Hempy
Ona, Kasi Humas Polres Mimika.Petugas kemudian menemukan dan memusnahkan barang bukti
berupa empat drum besar berisi bahan baku, satu ember besar berkapasitas 50
liter berisi sopi siap edar, serta peralatan produksi. Sebagian barang bukti lainnya seperti jeriken dan kemasan
plastik diamankan untuk proses hukum. Tempat pembuatan tersebut langsung dibongkar dan dibakar
agar tidak difungsikan kembali.“Tindakan ini bentuk nyata kami jaga keamanan dan kesehatan
masyarakat,” ujar Iptu Yakobus.Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi
penindakan secara rutin guna memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang
dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan nyawa. “Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan di seluruh
wilayah hukum Mimika. Semua bentuk pelanggaran hukum akan kami tindak tegas
demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas Iptu Yakobus Rante
Limbong. Penulis: Jid
Editor: GF
10 Mei 2026, 15:55 WIT
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
Papuanewsoline.com, Mimika - Melalui siaran pers yang
diluncurkan Jumat (8/5/2026), Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB lewat juru
bicaranya, Sebby Sambom, menyatakan telah terjadi operasi militer yang
dilakukan aparat sejak Kamis malam hingga Jumat pagi di kawasan Kali Kabur,
Tembagapura. Menurut pernyataan itu, sasaran operasi adalah warga sipil yang
mayoritas berprofesi sebagai pendulang emas tradisional di sekitar area limbah
tambang PT Freeport Indonesia. Pihak TPNPB mengecam keras tindakan tersebut dan
menyebutnya sebagai kekerasan yang tidak beralasan terhadap warga biasa maupun
anak-anak. Kami sangat prihatin mendengar kabar ini dan berharap kebenaran
segera terungkap demi keadilan bagi semua pihak.Dalam laporannya, TPNPB mengklaim sedikitnya lima warga
sipil meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara seorang balita mengalami
luka tembak di bagian bibir. Disebutkan pula masih ada korban luka maupun
jenazah yang belum bisa dievakuasi karena wilayah tersebut berada di kendali
aparat keamanan. Insiden ini juga memicu arus pengungsian besar-besaran, di
mana warga berjalan kaki lewat jalur umum maupun hutan menuju Kimbeli dan Kota
Timika hingga siang hari. Kami turut bersedih atas musibah yang menimpa warga
dan mendoakan keselamatan bagi seluruh pengungsi yang sedang berjuang
menyelamatkan diri.Merespons situasi ini, TPNPB meminta perhatian dunia
internasional atas kondisi kemanusiaan di Papua. Mereka secara khusus
menyerukan keterlibatan organisasi seperti Palang Merah Internasional dan
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk turun tangan menangani para pengungsi dan
meredakan ketegangan. Menurut mereka, intervensi pihak luar sangat dibutuhkan agar
warga sipil terlindungi dan tidak ada lagi korban berjatuhan. Kami berharap
seruan ini didengar, dan bantuan kemanusiaan dapat segera menjangkau mereka
yang terdampak agar penderitaan warga berkurang.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi
maupun konfirmasi dari pihak TNI, pemerintah, maupun Kapendam XVII/Cenderawasih
terkait klaim dan tuduhan yang disampaikan TPNPB. Penulis: JidEditor: GF
09 Mei 2026, 18:36 WIT
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Papuanewsonline.com, Timika — Aktivis kemanusiaan Deby
Santoso, ST., sangat menyesalkan peristiwa penembakan terhadap enam warga sipil
di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, yang kembali menambah rentetan korban
kekerasan akibat konflik di Papua.Dalam rilis tertulis yang diterima Papuanewsonline.com via
WhatsApp, Jumat, 8 Mei 2026, Deby menyebut penembakan terjadi pada Kamis, 7 Mei
2026 di dua lokasi berbeda. “Kejadian penembakan warga sipil enam orang terjadi
di dua lokasi berbeda yakni di Kampung Narangkea dan Uyawin-winni Mill 69 area
Kali Kabur Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika pada Kamis 7 Mei 2026,” tulis
Deby.Deby mengungkapkan evakuasi korban baru dilakukan pada
Jumat, 8 Mei 2026 atau sehari setelah kejadian. Ia sangat menyesalkan insiden
tersebut karena menambah daftar panjang korban sipil dalam konflik Papua. Terkait enam korban, Deby belum merinci kondisi
masing-masing apakah meninggal dunia atau luka-luka. Identitas keenam warga
sipil tersebut juga belum diungkap dalam rilisnya. Papuanewsonline.com belum
dapat memverifikasi data korban secara independen.Aktivis itu berharap pemerintah dan aparat penegak hukum
melakukan proses hukum yang terukur, transparan, dan adil. “Deby, berharap agar
pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang
terukur, transparan dan adil terhadap kasus tersebut,” tulisnya.Selain penegakan hukum, Deby menyoroti penanganan pengungsi.
Ia meminta pemerintah segera menangani masalah pengungsi akibat peristiwa
tersebut agar tidak memicu krisis kemanusiaan lanjutan di wilayah Tembagapura.Deby juga mendorong pemerintah pusat memperbaiki strategi
pendekatan keamanan di Papua. Menurutnya, evaluasi pendekatan diperlukan untuk
meredam intensitas kekerasan dan menghindari jatuhnya korban sipil lebih banyak
lagi.Meski mendesak penegakan hukum, Deby menegaskan penggunaan
kekerasan dalam proses hukum tidak dapat dibenarkan. “Namun, Deby juga
menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum tidak dapat
dibenarkan. Untuk itu, meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah
eskalasi konflik di Tembagapura,” tegasnya.Deby menutup pernyataan dengan pesan kebangsaan. “Tugas
Negara hari ini adalah membawa orang Papua atau orang yang ada di Papua,
memahami, mengerti serta mencintai Negara Indonesia lewat program pembangunan
serta pemberdayaan di segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara,”
katanya.Hingga Berita ini Dipublikasikan Papuanewsonline.com belum
memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, Polda Papua,
maupun Pemkab Mimika terkait kronologi, jumlah pasti korban, identitas korban,
dan pihak pelaku penembakan di Tembagapura. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Penulis: Hend
Editor: GF
09 Mei 2026, 11:07 WIT
16 Warga Tewas dalam Konflik Kwamki Narama, Anggota DPRD Papua Tengah Desak Pemerintah
Papuanewsonline.com, Timika — Konflik perang saudara di
Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, kembali disorot. Anggota DPRD Provinsi
Papua Tengah, Yohanes Kemong, S.IP., menyebut konflik yang berlangsung sejak
Oktober 2025 hingga Mei 2026 itu telah menelan 16 korban jiwa.Dalam rilis resmi yang diterima Papuanewsonline.com, Senin,
5 Mei 2026, Yohanes merinci korban terdiri dari satu perempuan dan 14
laki-laki. Ia menegaskan Distrik Kwamki Narama merupakan tolak ukur pembangunan
di Kabupaten Mimika. “Bila Distrik Kwamki Narama itu telah berjatuhan korban
nyawa sebanyak 16 orang selama 8 bulan, maka kepemimpinan Bupati Mimika gagal
dalam membangun Mimika,” tulis Yohanes dalam rilis yang diterima media
papuanewsonline,com.Yohanes menilai delapan bulan tanpa penyelesaian adalah
bentuk pembiaran. “Kalau Bupati Mimika sayang rakyat maka tidak sulit sekali
untuk penyelesaian konflik. Namun kenyataannya terjadi pembiaran,” ujarnya. Ia
mengaku kecewa sebagai wakil rakyat provinsi. “Saya sangat menyayangkan sikap
Bupati Mimika yang mengabaikan konflik antarwarga di Distrik Kwamki Narama.”Karena itu, Yohanes mendesak Pemerintah Provinsi Papua
Tengah turun tangan. “Oleh karena itu diminta kepada Pemerintah Provinsi Papua
Tengah, Gubernur bersama Kapolda turun langsung di Timika untuk mendamaikan
konflik antarwarga di Kwamki Narama Kabupaten Mimika yang sudah jalan 8 bulan,
memakan korban 16 jiwa,” tegasnya.Menurut Yohanes, pihaknya sudah tidak bisa mengharapkan
Bupati Mimika. “Terjadi pembiaran konflik tersebut, agar orang asli Papua baku
bunuh sampai habis,” kata dia. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai bentuk
keprihatinan terhadap lambannya penanganan konflik horizontal di wilayah
tersebut.Konflik di Kwamki Narama bukan kali pertama terjadi. Distrik
yang berbatasan langsung dengan Kota Timika itu kerap menjadi titik rawan
bentrokan antarwarga. Namun eskalasi sejak Oktober 2025 disebut Yohanes sebagai
yang terlama dan paling banyak menelan korban dalam dua tahun terakhir.Yohanes menekankan urgensi kehadiran negara. Ia meminta
Gubernur dan Kapolda Papua Tengah tidak menunggu laporan berjenjang. “Ini sudah
darurat kemanusiaan. Negara harus hadir. Jangan sampai jatuh korban lagi,”
katanya. Ia berharap mediasi dilakukan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh
agama, dan seluruh pemangku kepentingan.Papuanewsonline.com belum memperoleh keterangan resmi dari
Bupati Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait jumlah korban dan langkah
penanganan konflik. Konfirmasi telah diupayakan kepada Bagian Protokol dan
Komunikasi Pimpinan Setda Mimika, Kepala Distrik Kwamki Narama, serta Humas
Polres Mimika. Penulis: HendEditor: GF
06 Mei 2026, 15:40 WIT
Kasus Dugaan Pidana Libatkan Oknum Pengacara di Mimika Naik ke Tahap Penyidikan
Papuanewsonline.com, Timika — Penanganan kasus dugaan pidana
yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kabupaten Mimika resmi naik ke tahap
penyidikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Mimika tertanggal
4 Mei 2026.Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Henreka
Dumatubun pada 20 Februari 2026. Dalam dokumen SP2HP Nomor:
B/143/V/2026/Reskrim disebutkan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki
tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/197/V/2026/Reskrim
tanggal 4 Mei 2026.Penyidikan perkara itu ditangani oleh penyidik AIPDA
Mustakim, S.H. Sementara pengaduan layanan penyidik disebut dapat disampaikan
kepada KASUBNIT II TIPIDSUS AIPDA Fatkhul Ulum, S.H.Kuasa hukum pelapor, Lukman Chakim, S.H., membenarkan bahwa
proses hukum perkara tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan
menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.“Prosesnya sudah masuk, sudah digelar, dan sudah masuk dalam
tahapan penyidikan,” kata Lukman saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Senin
(5/5/2026).Menurut Lukman, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah
alat bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Bukti tersebut disebut mencakup percakapan digital hingga rekaman video.“Kita sudah siap, baik berupa chat WA, bahkan videonya juga,
itu kita semuanya sudah serahkan ke pihak penyidik. Termasuk bukti yang
diterangkan pelapor di Facebook, yang menguatkan bahwa video itu juga bisa
disebar oleh pelapor,” ujarnya.Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang sebelumnya telah
diperiksa pada tahap penyelidikan nantinya akan kembali dipanggil untuk
dimintai keterangan tambahan dalam proses penyidikan.“Bukti-bukti yang dipakai di tahap penyelidikan itu akan
dipakai juga di tahap penyidikan. Namun yang berbeda di sini adalah
keterangannya nanti itu akan dihintai keterangan baik oleh pelapor dan terlapor
tapi dalam koridor penyidikan,” jelas Lukman.Lebih lanjut, ia menyebut proses penyidikan akan memberikan
ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara resmi di hadapan
penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com mengaku
belum memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polres Mimika terkait
materi perkara yang sedang disidik tersebut.Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,
media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan
ini. Asas praduga tak bersalah juga tetap dijunjung tinggi selama proses hukum
berlangsung. Penulis: Hend
Editor: GF
06 Mei 2026, 15:30 WIT
TPNPB Yahukimo Klaim Tembak Dua Kapal di Perbatasan Asmat
Papuanewsonline.com, Yahukimo — TPNPB Kodap XVI Yahukimo
mengklaim bertanggung jawab atas penembakan terhadap dua unit kapal di wilayah
perbatasan Yahukimo dan Asmat pada Minggu, 3 Mei 2026. Klaim tersebut
disampaikan melalui Siaran Pers Ke-II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang
diterbitkan pada Senin, 4 Mei 2026.Dalam siaran pers itu, juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom
menyebut laporan diterima langsung dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI
Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka. Pernyataan tersebut turut mencantumkan nama
sejumlah pimpinan TPNPB sebagai penanggung jawab rilis.Adapun nama yang tercantum yakni Panglima Tinggi TPNPB-OPM
Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kepala Staf
Umum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Dalam keterangannya, TPNPB menyatakan bahwa penyerangan
dilakukan terhadap dua kapal yang disebut milik agen intelijen militer
pemerintah Indonesia.“Kami bertanggung jawab atas penembakan dua unit kapal milik
agen intelijen militer pemerintah Indonesia pada hari Minggu, 3 Mei 2026 di
perbatasan Asmat dan Yahukimo,” demikian kutipan rilis tersebut.TPNPB juga mengklaim operasi itu dilakukan oleh pasukan yang
mereka sebut sebagai “Batalyon Kanibal” di bawah pimpinan Mayor Beres Murup dan
Kuron Marup, bersama pasukan khusus pimpinan Akar Heluka.Menurut TPNPB, aksi tersebut dilakukan karena kapal-kapal
itu diduga digunakan untuk melakukan pendoropan agen intelijen militer ke
wilayah yang mereka klaim sebagai daerah konflik bersenjata.Selain mengklaim penembakan dua kapal, TPNPB Kodap XVI
Yahukimo turut mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap dalam rilis tersebut.
Beberapa poin di antaranya meminta warga pendatang keluar dari wilayah operasi
serta menetapkan daftar pencarian terhadap kapal dan pesawat sipil yang disebut
terlibat dalam aktivitas militer.TPNPB juga menyebut sejumlah fasilitas sipil seperti
sekolah, kantor pemerintah, dan rumah sakit sebagai sasaran karena menurut
mereka fungsi fasilitas tersebut telah diambil alih untuk kepentingan militer.Hingga Senin, 4 Mei 2026, Papuanewsonline.com mengaku belum
memperoleh konfirmasi resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait kebenaran klaim
penembakan tersebut.Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan kepada Pangdam
XVII/Cenderawasih melalui Kapendam XVII/Cenderawasih serta Kabid Humas Polda
Papua guna meminta tanggapan terkait insiden dan pernyataan sikap TPNPB
tersebut.Situasi keamanan di sejumlah wilayah Papua Pegunungan,
termasuk Yahukimo, dalam beberapa waktu terakhir memang masih menjadi perhatian
menyusul meningkatnya ketegangan dan aktivitas kelompok bersenjata di sejumlah
titik rawan konflik. (GF)
05 Mei 2026, 13:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru