logo-website
Minggu, 21 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Rp8 Miliar Anggaran APBD 2025 Untuk Media Mimika Center Jadi Temuan BPK, Diskominfo Di pertanyakan Papuanewsonline.com, Timika – Pengelolaan anggaran sebesar Rp8 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 yang dialokasikan untuk Media Mimika Center menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, lembaga tersebut meminta pengembalian dana sesuai dengan temuan yang tercatat dalam laporan auditnya.Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai tata kelola keuangan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan dan operasional Media Mimika Center. Sejumlah pihak mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika Mimika untuk membuka informasi secara transparan, mulai dari mekanisme penggunaan anggaran hingga pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pengembalian dana tersebut.Beredar informasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana, namun hal ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. “Jika terbukti ada kerugian daerah atau penyimpangan, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujar salah satu sumber.BPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, termasuk kewajiban mengembalikan dana jika ditemukan kelebihan pembayaran atau ketidaksesuaian.Masyarakat kini menunggu tanggapan resmi dari Kepala Dinas Kominfo, bendahara, serta Pemerintah Kabupaten Mimika terkait langkah penyelesaian temuan ini.Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan ataupun klarifikasi dari pihak Dinas kominfo maupun pihak terkait temuan BPK, agar pemberitaan ini menjadi berimbang. Penulis: Jid Editor: GF 20 Jun 2026, 18:48 WIT
TPNPB Kodap XVI Klaim Bakar Ekskavator Aparat di Dekai Yahukimo, "Perintah Operasi" Diberl Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kelompok TPNPB Kodap XVI Batalion Yallenang mengklaim telah membakar satu unit ekskavator milik aparat militer Indonesia di Jalan Seredala, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (19/6/2026).Kronologi Versi TPNPB  Klaim itu disampaikan Juru Bicara Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB Sebby Sambom melalui siaran pers resmi yang diterima redaksi, Jumat sore. Dalam rilisnya, TPNPB menyebut aksi pembakaran dilakukan oleh Batalion Yallenang atas "perintah operasi" Panglima Kodap XVI Yahukimo Brigjen Elkius Kobak. Alat berat tersebut disebut milik aparat militer Indonesia yang beroperasi di wilayah Dekai.TPNPB juga menyatakan bahwa "perintah perang" berlaku di seluruh batalion di bawah Kodap XVI Yahukimo. Kelompok itu mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan pengerahan pasukan TNI ke Papua dengan alasan operasi militer berdampak pada keselamatan warga sipil.Respons Aparat & Pemerintah Belum Ada  Hingga berita ini diturunkan, Kodim 1715/Yahukimo, Polres Yahukimo, dan Pemerintah Kabupaten Yahukimo belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran peristiwa, kondisi terkini di lokasi, maupun identitas kepemilikan alat berat yang diklaim dibakar.Redaksi telah berupaya menghubungi Dandim 1715/Yahukimo, Kapolres Yahukimo, dan Kabag Humas Pemkab Yahukimo untuk konfirmasi serta memperoleh data berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Jawaban dari pihak terkait masih ditunggu.Konteks Wilayah  Kabupaten Yahukimo merupakan salah satu daerah di Papua Pegunungan yang masuk kategori rawan gangguan keamanan. Sejumlah insiden pembakaran fasilitas umum dan bentrok bersenjata antara aparat keamanan dengan kelompok bersenjata pernah dilaporkan terjadi di wilayah tersebut sepanjang 2024-2026.Pemerintah Indonesia sebelumnya berulang kali menegaskan bahwa penyelesaian masalah Papua ditempuh melalui tiga pendekatan paralel: peningkatan kesejahteraan, penegakan hukum, dan dialog damai. Penulis: Hend Editor: GF 20 Jun 2026, 18:44 WIT
Pengerukan Pasir Wasirawi Diduga Ilegal, Warinussy Desak PKH dan Aparat Hentikan Praktik Papuanewsonline.com, Timika – Dugaan aktivitas pengerukan pasir wasirawi secara ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Di tengah berbagai komitmen pemerintah mengenai perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, praktik pengambilan material tanpa izin itu disebut masih berlangsung tanpa hambatan berarti.Kondisi tersebut memicu kritik keras dari pengamat lingkungan sekaligus tokoh masyarakat, Warinussy. Ia menilai negara tidak boleh membiarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berlangsung, terlebih jika dampaknya berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.Menurut Warinussy, aktivitas pengerukan diduga dilakukan oleh kelompok yang dipimpin oleh IR, Samsir, Adit, Alvian, serta sejumlah pihak lainnya. Ia menyebut kegiatan tersebut berlangsung tanpa dokumen lingkungan maupun izin resmi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.“Selama ini terlihat seolah mereka memiliki kekuasaan lebih, tidak tersentuh aturan, padahal jelas-jelas merusak ekosistem dan mengganggu hak masyarakat adat,” ujarnya.Pernyataan tersebut menjadi kritik serius terhadap lemahnya pengawasan di lapangan. Sebab, jika dugaan itu benar, maka aktivitas pengambilan sumber daya alam tanpa izin bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut potensi kerugian lingkungan, hilangnya penerimaan daerah, hingga ancaman terhadap keberlangsungan ruang hidup masyarakat setempat.Warinussy menegaskan bahwa Pejabat Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Polisi Kehutanan (PKH) tidak boleh hanya menjadi penonton. Ia mendesak agar aparat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, memastikan legalitas kegiatan, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.“Jangan biarkan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sedangkan yang berkuasa bebas merusak alam,” tegasnya.Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Papua Tengah. Ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka tanpa tindakan nyata dari aparat, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.Dalam keterangannya, Warinussy juga mengingatkan bahwa sejumlah regulasi nasional telah mengatur sanksi tegas terhadap aktivitas pertambangan dan pengambilan material tanpa izin. Mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang melakukan kegiatan tanpa izin dapat terancam hukuman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Apalagi apabila lokasi aktivitas berada dalam kawasan hutan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.Selain aspek hukum, Warinussy menilai pasir wasirawi merupakan bagian dari sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi daerah dan masyarakat adat. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan harus dilakukan secara legal, transparan, serta melibatkan pemilik hak ulayat agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan.Ia menegaskan bahwa pengambilan sumber daya alam tanpa izin pada hakikatnya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak kelola daerah dan mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan di Papua.Menutup pernyataannya, Warinussy berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak lagi menunda langkah konkret. Ia meminta dugaan praktik ilegal tersebut dibongkar secara menyeluruh, termasuk mengusut jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas pengerukan pasir wasirawi di Mimika.“Hukum harus tegak sama rata. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur. Lindungi alam dan hak rakyat, bukan melindungi pelaku kejahatan lingkungan,” pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF 19 Jun 2026, 18:33 WIT
Seorang Ibu Dilaporkan Kritis dalam Insiden Penembakan dan Serangan Drone di Intan Jaya Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyampaikan laporan yang diterimanya dari PIS TPNPB di Intan Jaya terkait dugaan penembakan dan serangan bom menggunakan pesawat nirawak di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.Menurut laporan tersebut, serangan yang disebut dilakukan aparat militer Indonesia itu mengakibatkan seorang ibu mengalami luka serius hingga kritis. Korban dilaporkan terkena tembakan dan dampak ledakan saat berada di pinggiran kali ketika mencuci ubi jalar sepulang dari kebun.PIS TPNPB menyebut korban mengalami luka berat pada bagian tulang belakang sehingga menyebabkan kondisi lumpuh. Selain itu, operasi udara menggunakan drone disebut masih berlangsung di wilayah Kampung Danggoa sehingga membuat sebagian warga memilih mengungsi ke kawasan hutan untuk menghindari potensi serangan lanjutan.Dalam laporan yang sama, PIS TPNPB juga mengklaim adanya pemasangan ranjau bom di sejumlah jalur yang biasa dilalui masyarakat sipil. Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat aktivitas warga menjadi terbatas dan harus dilakukan dengan kewaspadaan tinggi.PIS TPNPB turut mengaitkan peristiwa terbaru ini dengan insiden yang disebut terjadi pada 17 Mei 2026 di Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni Mbamogo, Distrik Agisiga. Dalam laporannya disebutkan bahwa serangan menggunakan pesawat nirawak saat itu mengakibatkan empat orang mengalami luka serius dan satu korban bernama Luter Nabelau meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Timika.Selain itu, TPNPB menyatakan operasi udara dan darat masih terus berlangsung di sejumlah wilayah Intan Jaya sejak insiden tersebut. Mereka menilai kondisi itu berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat yang selama ini bergantung pada kegiatan berkebun, berburu, dan mobilitas antar kampung.PIS TPNPB juga menyinggung sejumlah peristiwa sebelumnya yang menurut mereka terjadi di Intan Jaya, termasuk meninggalnya seorang anak usia sekolah akibat ledakan ranjau pada November 2023 serta insiden penembakan terhadap dua anak lainnya pada April 2024. Dalam laporan tersebut, TPNPB menyebut berbagai kasus itu sebagai bagian dari dampak konflik bersenjata yang berlangsung di wilayah Papua.Menanggapi perkembangan terbaru, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan mengutuk serangan yang disebut menimpa warga sipil di Kampung Danggoa. Mereka juga menyoroti peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dan luka berat dalam berbagai insiden yang dilaporkan terjadi di Intan Jaya selama beberapa tahun terakhir.TPNPB dalam pernyataannya turut mendesak Palang Merah Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan perhatian terhadap warga sipil yang terdampak konflik bersenjata di Papua. Mereka juga meminta Pemerintah Indonesia menghentikan penggunaan senjata berat dalam operasi militer yang menurut mereka berpotensi menimbulkan korban sipil. Selain itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB meminta jurnalis asing, lembaga hak asasi manusia internasional, serta organisasi kemanusiaan dunia dapat mengakses wilayah konflik di Papua guna memperoleh informasi yang mereka sebut lebih berimbang dan transparan. TPNPB menilai akses terhadap pemantauan independen masih terbatas, sementara situasi kemanusiaan akibat konflik bersenjata disebut terus berlangsung hingga saat ini. (GF) 18 Jun 2026, 19:49 WIT
Pesawat Subsidi Timika-Nduga Diduga Diisi Kargo Pedagang: Kursi Warga Hilang, APBN Disalahgunakan Papuanewsonline.com, Timika - Penerbangan subsidi rute Timika–Nduga diduga disalahgunakan. Pesawat perintis yang dibiayai APBN untuk melayani warga terpencil justru diprioritaskan mengangkut barang titipan milik pedagang. Akibatnya kursi penumpang berkurang dan warga Nduga kehilangan akses.Dugaan itu disampaikan Edoardus Rahawadan, Pemerhati Transportasi Nduga sekaligus Ketua Umum Pemuda Kei Mimika, dalam rilis ke Papuanewsonline.com, Kamis 18/6/2026.Menurut Edoardus, subsidi penerbangan punya tujuan tunggal: menjamin mobilitas warga di daerah 3T. Bukan melayani kargo komersial."Pesawat subsidi wajib untuk penumpang dan bagasi pribadi sesuai aturan. Dilarang mengorbankan kursi demi barang titipan. Jika dibiarkan, warga Nduga yang berhak justru terpinggirkan," tegasnya.Ia menyebut praktik itu melanggar 4 aturan: UU Penerbangan No. 1/2009 Pasal 104, PM Perhubungan No. 9/2016, PM 79/2017, dan PM 8/2021. Aturan itu menegaskan subsidi hanya untuk penumpang + bagasi pribadi, bukan barang usaha/titipan.Dampaknya langsung ke warga sebagai berikut:  1. Tiket subsidi habis karena kabin penuh kargo pedagang.  2. Dana APBN tidak tepat sasaran.  3. Risiko keselamatan akibat muatan melebihi standar.Edoardus mendesak Kemenhub dan Ditjen Perhubungan Udara segera sidak ke rute Timika–Nduga. Operator juga diminta patuh batas bagasi dan menolak barang titipan komersial. Pemerintah daerah diminta mengawasi agar subsidi tepat sasaran."Subsidi itu uang rakyat miskin Nduga. Jangan sampai hak mereka dikhianati," tutup Edoardus.Upaya KonfirmasiHingga berita tayang, redaksi berupaya konfirmasi ke Ditjen Perhubungan Udara, UPBU Timika, dan operator rute Timika–Nduga. Penulis: Hendrik Editor: GF 18 Jun 2026, 19:29 WIT
Bangkai Pesawat Di Timika: "Ini Korupsi Berdarah! Kpk, Seret Bupati Mimika & Asia One" Papuanewsonline.com, Timika - Hanggar Pemda Mimika bukan lagi garasi pesawat, namun berubah menjadi kuburan. Kuburan armada udara rakyat yang dibeli miliaran rupiah dari pajak warga. Kini tinggal bangkai, berkarat dan diam tanpa manfaat. Sementara di atas gunung, warga Tembagapura, Jila, Agimuga, Mimika Timur sedang sekarat.Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, meledak. Tidak ada lagi kata diplomatis. "Cukup! KPK, turun ke Timika! Seret Bupati Mimika dan bos Asia One Air ke penjara!"Uang Rakyat Dibakar Hidup-Hidup  Rabu (17/6/2026), Edoardus dalam Rilis tertulis nya membongkar borok. Ia menuding ada utang-piutang gelap Pemda Mimika dengan Asia One Air. Nilainya? Puluhan miliar. Uang yang harusnya jadi ambulans udara, kini diduga jadi bancakan."APBD Mimika sedang dibantai! Setiap detik uang rakyat menguap. Kalau KPK diam, berarti ikut jadi algojo," seru Edoardus. Monumen Kegagalan Di Depan Mata  Pergi ke hanggar. Lihat sendiri. Pesawat dan helikopter milik rakyat itu kini seperti kerangka dinosaurus. Mesin mati. Sayap patah. Catnya luntur. Jadi sarang tikus dan debu.Ironis. Satu-satunya jalan ke distrik pegunungan dan pesisir Mimika adalah udara. Tapi udara itu dimatikan sendiri oleh pemegang kuasa."Pesawat rakyat, tapi rakyat dikurung! Ini bukan lalai. Ini jahat!" kata Edoardus.Mayat-Masyarakat Yang Tak Tercat  Akibatnya? Berdarah. Guru di Jila tidak bisa mengajar setahun. Ibu hamil di Agimuga meregang nyawa karena tidak ada pesawat rujukan. Anak-anak di Mimika Timur kelaparan karena sembako tidak masuk."Bayangkan! Pajakmu, keringatmu, dipakai beli pesawat. Tapi ibumu mati di jalan karena pesawat itu sengaja dibiarkan busuk. Apa ini namanya kalau bukan pembunuhan?" tuding Edoardus. Ia menepuk meja.Bau Busuk Yang Tak Bisa Ditutupi  Menurut Edoardus, ada 3 borok yang busuknya sudah sampai ke langit:  1. Kontrak Siluman: Nilai sewa, harga beli, utang ke Asia One Air ditutup rapat. Publik dibutakan.  2. Aset Disengaja Dimatikan: Pesawat tidak dirawat agar bisa dibeli lagi. Proyek baru = komisi baru.  3. APBD Jadi Lumbung Pribadi: Tanpa audit terbuka, anggaran Mimika hanya jadi pesta elit."Rakyat berhak tahu! Harga berapa? Utang berapa? Uangnya ke mana? Kalau tidak dijawab, berarti ada yang disembunyikan," desaknya.Ultimatum: 1x24 Jam Untuk KPK  Pemuda Kei tidak lagi memohon. Mereka memerintah.  1. Panggil Bupati Mimika dan Direksi Asia One Air. Hari ini juga.  2. Sita semua dokumen kontrak. Bongkar rekeningnya.  3. Audit BPK total aset udara. Hasilnya wajib dibuka ke publik."Jangan tunggu pesawat terakhir mati. Jangan tunggu anak Papua berikutnya jadi mayat di gunung! KPK, buktikan kau masih punya taring!" tantang Edoardus.Tamparan Terakhir Untuk Kita Semua  Kasus ini tamparan telak. Di Papua, jalan tidak ada. Jembatan tidak ada. Harapan terakhir warga adalah pesawat. Tapi pesawat itu sendiri dibunuh oleh orang-orang yang disumpah melayani rakyat.Kini pertanyaannya satu: KPK mau jadi pahlawan atau penonton?Hingga berita ini tayang, Bupati Mimika dan Asia One Air belum dapat di konfirmasi Redaksi Papuanewsonline.com terus mengejar konfirmasi ke BPKAD Mimika, BPK RI Perwakilan Papua, Kejari Mimika, dan manajemen Asia One Air. Penulis: Hend Editor: GF 18 Jun 2026, 11:16 WIT
TPNPB Klaim Delapan Warga Sipil Bukan Anggota TPNPB yang Menyerahkan Diri di Pegunungan Bintang Papuanewsonline.com, Jayapura - Manajemen Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM melalui Juru Bicara Sebby Sambom merilis siaran pers pada Rabu, 17 Juni 2026, terkait delapan orang warga sipil yang menyerahkan diri kepada aparat TNI-Polri di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada 10 Juni 2026.Dalam siaran pers yang diterima redaksi, TPNPB-OPM menyatakan bahwa delapan warga sipil tersebut “bukan bagian dari pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo” dan “tidak membawa senjata api”. TPNPB menuding aparat keamanan Indonesia melakukan “kriminalisasi” dengan menyebut mereka sebagai anggota TPNPB yang menyerahkan diri.“Delapan warga sipil yang menyerahkan diri di Kiwirok pada 10 Juni 2026 adalah petani, pedagang, dan pelajar asli Pegunungan Bintang. Mereka tidak pernah dilatih militer dan tidak tergabung dalam struktur komando TPNPB Kodap XVI Yahukimo,” tulis siaran pers yang ditandatangani Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom.Kronologi Versi TPNPB  Menurut TPNPB, pada 9–10 Juni 2026 terjadi operasi pengejaran oleh aparat TNI-Polri di wilayah Kiwirok setelah kontak tembak dengan pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo. Dalam situasi panik, delapan warga sipil yang sedang berladang dan berdagang di Pasar Kiwirok memilih menyerahkan diri ke Koramil Kiwirok karena takut dituduh sebagai pendukung TPNPB.“TPNPB menyesalkan tindakan aparat yang memaksa delapan warga sipil untuk mengaku sebagai anggota TPNPB, lalu menyerahkannya kepada media sebagai ‘propaganda kemenangan’. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” lanjut siaran pers.TPNPB juga membantah tuduhan bahwa kedelapan warga tersebut terlibat dalam penyerangan Pos TNI di Kiwirok pada 2021. “Nama-nama yang disebut aparat tidak ada dalam daftar pasukan TPNPB Kodap XVI. TPNPB menuntut pembebasan segera terhadap delapan warga sipil tanpa syarat,” tegas Sebby Sambom.Tuntutan TPNPB  Dalam siaran pers 17 Juni 2026, TPNPB menyampaikan tiga tuntutan:  1. Pemerintah Indonesia dan TNI-Polri segera membebaskan delapan warga sipil Pegunungan Bintang dan memulangkan mereka ke keluarga.  2. Menghentikan kriminalisasi warga sipil dengan menuduh sebagai anggota TPNPB.  3. Mengizinkan Komnas HAM RI, KNPB, dan Palang Merah Indonesia PMI mengakses delapan warga tersebut untuk verifikasi independen.“Hingga siaran pers ini dikeluarkan, keluarga delapan warga sipil belum diizinkan bertemu. TPNPB khawatir terjadi penyiksaan dalam tahanan,” tulis TPNPB.Upaya Konfirmasi Redaksi  Hingga berita ini ditayangkan, redaksi berupaya mengonfirmasi kebenaran siaran pers tersebut kepada Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kapolres Pegunungan Bintang, dan Komandan Kodim 1715/Yahukimo. Namun, belum ada tanggapan resmi.Sebelumnya, pada 11 Juni 2026, Komandan Korem 172/Praja Wira Yakthi Brigadir Jenderal TNI Dedi Hardono melalui keterangan pers menyatakan bahwa delapan orang yang menyerahkan diri di Kiwirok adalah “anggota kelompok bersenjata TPNPB Kodap XVI Yahukimo” yang menyerahkan satu pucuk senjata rakitan. Pernyataan resmi TNI-Polri tersebut menjadi rujukan awal pemberitaan media nasional.Redaksi juga telah meminta tanggapan kepada Komnas HAM Perwakilan Papua dan Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua untuk memverifikasi status delapan warga sipil tersebut. Penulis: Hendrik Editor: GF 17 Jun 2026, 15:19 WIT
TPNPB Klaim Tembak Jatuh Drone Militer dalam Serangan Udara di Puncak Jaya Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengklaim satu unit drone militer berhasil ditembak jatuh oleh pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dalam serangan udara yang terjadi di wilayah Distrik Sinak Barat, Kabupaten Puncak Jaya.Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (16/6/2026), TPNPB menyatakan telah menerima laporan resmi dari pasukan mereka di Markas Gilonik terkait serangan yang disebut terjadi pada 6 April 2026. Menurut laporan tersebut, aparat militer Indonesia diduga melancarkan serangan menggunakan tiga unit drone ke wilayah markas TPNPB.TPNPB mengklaim serangan tersebut mengakibatkan sejumlah pasukan mereka mengalami luka ringan. Selain itu, mereka juga menyebut satu unit drone militer Indonesia berhasil ditembak jatuh dan hingga kini masih berada di Markas Gilonik.Pasukan TPNPB juga melaporkan bahwa tiga unit drone tersebut diterbangkan dari pos militer Indonesia di Timobut. Dalam pernyataannya, TPNPB menuding serangan tidak hanya menyasar posisi mereka, tetapi juga mengenai pemukiman warga sipil di Distrik Sinak Barat sehingga menyebabkan masyarakat mengungsi ke tempat yang lebih aman.Selain itu, TPNPB menduga drone yang diklaim berhasil ditembak jatuh tersebut merupakan milik negara asing yang dipasok kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung operasi militer dan serangan udara di Papua.Dalam siaran persnya, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga meminta negara-negara asing untuk menghentikan penjualan maupun pengiriman logistik militer kepada pemerintah Indonesia."Kami juga menegaskan kepada negara-negara asing di dunia untuk segera hentikan melakukan penjualan dan pendoropan logistik militer kepada pemerintah Indonesia demi melancarkan serangan terhadap pasukan TPNPB serta operasi militer di seluruh Tanah Papua yang dapat menjatuhkan korban jiwa dari warga sipil," demikian pernyataan TPNPB.TPNPB juga meminta aparat militer Indonesia menghentikan pemasangan ranjau di wilayah pemukiman warga sipil selama operasi militer berlangsung. Selain itu, mereka mengimbau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Palang Merah Internasional untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga yang mengungsi akibat konflik bersenjata di Papua."Kami juga meminta kepada PBB dan Palang Merah Internasional untuk dapat memberikan bantuan kemanusiaan terhadap 122.931 warga sipil yang mengungsi secara internal akibat konflik bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan aparat militer Indonesia," tulis TPNPB dalam siaran pers tersebut.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari TNI terkait klaim TPNPB mengenai serangan drone, dugaan pengungsian warga sipil, maupun informasi mengenai satu unit drone yang disebut berhasil ditembak jatuh. Informasi dalam berita ini masih berdasarkan pernyataan resmi dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dan belum dapat diverifikasi secara independen. (GF)   17 Jun 2026, 13:37 WIT
TPNPB Klaim Pelajar SMA di Dekai Ditembak Saat Operasi Militer, Desak Pemerintah Beri Penjelasan Papuanewsonline.com, Yahukimo – Manajemen Markas Pusat Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) mengklaim seorang pelajar SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, menjadi korban penembakan saat berlangsungnya operasi militer di Kota Dekai, Senin (15/6/2026) sore.Dalam siaran pers yang diterima pada Senin, TPNPB menyebut korban bernama Yustinus Yalak (18), seorang pelajar SMA Negeri 1 Dekai. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIT ketika korban sedang dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di wilayah Kali Biru, Kota Dekai.Menurut laporan yang diklaim diterima TPNPB dari PIS TPNPB di Kota Dekai, aparat militer Indonesia sedang melaksanakan operasi di wilayah tersebut dan terjadi penembakan yang menyebabkan Yustinus Yalak mengalami luka tembak di bagian paha hingga dalam kondisi kritis.TPNPB menyatakan, warga yang mendengar suara tembakan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban dalam keadaan tidak dapat berjalan. Warga selanjutnya mengevakuasi Yustinus ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.Selain peristiwa itu, TPNPB juga mengklaim bahwa sejak Minggu (14/6/2026) malam aparat militer Indonesia telah melakukan operasi dari arah Kodim menuju wilayah Kali Biru tanpa menggunakan kendaraan militer. Dalam operasi tersebut, TPNPB menyebut tiga warga sipil menjadi korban penembakan, dua di antaranya ditangkap dan satu orang lainnya hingga kini belum diketahui keberadaannya.PIS TPNPB juga melaporkan bahwa warga menemukan sebanyak 53 selongsong munisi di wilayah Kali Biru pada Senin (15/6/2026), dengan dua di antaranya disebut masih dalam kondisi aktif. Selain itu, TPNPB mengklaim dua warga sipil lanjut usia yang ditangkap dalam operasi tersebut hingga kini belum diketahui keberadaannya.Menanggapi peristiwa itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Letjen TNI Lucky Avianto untuk menghentikan tindakan yang disebut sebagai penembakan terhadap warga sipil di Yahukimo.Dalam pernyataannya, TPNPB menegaskan bahwa penembakan terhadap Yustinus Yalak merupakan tindakan yang dinilai melanggar hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia. TPNPB juga meminta pemerintah Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait status operasi militer di Tanah Papua guna menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil."Kami juga dengan tegas mengimbau kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa konflik bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan aparat militer Indonesia selama 64 tahun ini tidak akan pernah berhenti jika pemerintah Indonesia tidak bersedia duduk dengan kami dalam negosiasi perdamaian terkait konflik bersenjata akibat persoalan politik yang belum tuntas sejak tahun 1960an hingga sekarang."Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari TNI maupun aparat keamanan terkait klaim yang disampaikan TPNPB. Informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan pernyataan dan klaim sepihak dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB. (GF)  16 Jun 2026, 17:29 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT