logo-website
Jumat, 20 Sep 2024,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polres Nabire Tingkatkan Intensitas Patroli Malam Guna Menjaga Keamanan Masyarakat Papuanewsonline.com, Nabire – Dalam upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polres Nabire melalui Unit Dalmas Sat Samapta meningkatkan intensitas patroli malam di sejumlah titik di Kota Nabire. Patroli ini berlangsung pada Rabu (18/09/2024) malam sebagai langkah preventif guna meminimalisir tindak pidana serta gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.Kegiatan patroli dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.I.K., M.Si., kepada Kasat Samapta Polres Nabire, AKP Ngarifin, S.H., yang bertindak sebagai Kasatgas Preventif dalam menjalankan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Sebelum patroli dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin oleh Danton 3 Dalmas, Aipda Roni Hartanto, serta didampingi oleh Danru 5 Brigpol Valentinus Pakiding, dan Danru 6 Briptu Hero Saputra Manibui. Sebanyak 18 personel Unit Dalmas Sat Samapta Polres Nabire turut serta dalam patroli ini.Patroli menyasar titik-titik rawan di wilayah hukum Polres Nabire, termasuk pusat aktivitas masyarakat, pemukiman warga, serta objek vital. Selama kegiatan, personel menemukan sejumlah warga yang mengkonsumsi minuman keras di tempat umum dan pinggir jalan, yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas)."Dalam patroli kali ini, kami memberikan himbauan dan peringatan kepada mereka yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras di area publik. Tindakan ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga meresahkan masyarakat sekitar serta pengguna jalan," ujar Aipda Roni Hartanto, yang memimpin patroli malam itu.Selain itu, patroli juga berhasil mengamankan dua pemuda di Jalan Gagak, Kelurahan Siriwini, yang diduga melakukan aksi pemalangan dan pemerasan. Aksi mereka terekam melalui ponsel yang mereka bawa dan telah dilaporkan oleh pengguna jalan.Di Pantai Nabire, Kelurahan Morgo, tim patroli juga menegur pasangan muda-mudi yang ditemukan melakukan tindakan tidak terpuji di dalam mobil terparkir.Polres Nabire berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, khususnya menjelang pelaksanaan tahapan Pemilukada. "Patroli ini akan terus kami lakukan secara intensif demi memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga, terutama di tengah proses Pemilukada yang sedang berlangsung," tegas AKP Ngarifin.Dengan intensitas patroli yang ditingkatkan, Polres Nabire berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari. PNO-12 19 Sep 2024, 19:17 WIT
Pengamanan Lingkungan Masyarakat Papua Batasi Ruang Gerak OPM Papuanewsonline.com, Sugapa – Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua merupakan landasan hukum pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua. Sesuai Inpres tersebut, Komando Operasi (Koops) TNI HABEMA beserta seluruh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pengamanan Perbatasan Mobil RI-PNG, aktif melaksanakan pengamanan wilayah guna mengimplementasikan tugas dukungan pengamanan. Situasi keamanan yang stabil dan kondusif merupakan target yang harus diraih dari pelaksanaan tugas pengamanan wilayah. Hal ini menjadi penting mengingat masih terdapat gangguan keamanan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang kerap terjadi di wilayah Papua. Gangguan keamanan OPM tentu menghambat percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan yang stabil dan kondusif, Koops HABEMA memiliki kegiatan-kegiatan Teritorial yang salah satu diantaranya diwujudkan dalam bentuk Pembinaan Ketahanan Wilayah (Bintahwil). Melalui kegiatan Bintahwil tersebut, Koops HABEMA berupaya mewujudkan ruang, alat dan kondisi kejuangan yang tangguh dan mampu menjaga situasi keamanan yang stabil dan kondusif secara mandiri oleh seluruh pihak, termasuk warga masyarakat. Implementasi kegiatan Bintahwil Koops HABEMA telah terlihat dalam pengucapan beberapa ikrar, baik ikrar kembali ke NKRI oleh para simpatisan OPM maupun ikrar para warga melawan OPM di Distrik Sugapa pada awal bulan September 2024 yang lalu.Lebih lanjut, pada hari Rabu (18/9) Satgas jajaran Koops HABEMA telah menerima laporan warga masyarakat Kampung Mamba, Distrik Sugapa. Laporan tersebut menjelaskan tindakan para warga Mamba yang telah berhasil membatasi ruang gerak OPM di wilayahnya. Tindakan tersebut dilakukan oleh para warga masyarakat Mamba yang telah berikrar melawan OPM. Selanjutnya, para warga menindaklanjuti ikrarnya dengan membakar habis sebuah Honai yang selama ini digunakan sebagai tempat transit OPM sebelum melancarkan aksi gangguan di wilayah Distrik Sugapa.“Inisiatif warga Kampung Mamba melaksanakan tindakan Bintahwil untuk membatasi ruang gerak OPM di wilayahnya, merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas TNI melaksanakan dukungan pengamanan melalui kegiatan Bintahwil, dalam rangka mendukung upaya percepatan pembangunan di wilayah Papua”, ungkap Panglima HABEMA, Brigjen TNI Lucky Avianto, pasca menerima laporan pelaksanaan kegiatan. PNO-12 19 Sep 2024, 09:05 WIT
Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar Papuanewsonlime.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.Pengungkapan kasus TPPU berkat kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyelidikan awal berdasarkan informasi dari Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.Dari informasi tersebut kata Wahyu, kemudian Bareskrim melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN. "Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (18/9/2024).Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan terpidana HS, kata Wahyu barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih dari tahun 2017 sampai 2024. Uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu tersebut kemudian disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Adapun peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang. Wahyu mengungkapkan berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar."Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.Wahyu merinci aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp. 500.000.000.Wahyu membeberkan modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap, pertama penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain, kedua uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Dan ketiga uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucapnya.Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba."Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda. Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045," pungkas Wahyu.Ia pun berterima kasih kepada PPATK, DitjenPas, BNN dan Kejaksaan atas kolaborasi dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. PNO-12 18 Sep 2024, 21:58 WIT
Polres Jayapura Ringkus Pelaku Curas di Sentani Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Opsnal Polres Jayapura kembali berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan Hotel Merbau, Sentani pada Minggu (15/9). Pelaku yang berinisial RPN (37) ditangkap berkat kerja cepat aparat kepolisian, yang langsung merespons laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kompleks Jalan Kuburan Polomo, Sentani.Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/353/IX/2024/SPKT/POLSEK SENTANI KOTA/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA yang dibuat pada 11 September 2024. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K., CPHR., CBA, diungkapkan bahwa penangkapan pelaku berlangsung setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar."Begitu mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di depan Pert Shop Jalan Polomo, Sentani. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Jayapura untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut," jelas AKP Aryya.Dari hasil interogasi awal, RPN mengakui telah menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di TPU Polomo Sentani dan berhasil menemukan barang bukti berupa handphone iPhone XR milik korban. Selain itu, aparat juga menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, sebuah handphone Realme 8, serta pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan kejahatan."RPN diketahui sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Sentani, namun kami baru menerima satu laporan polisi," tambah AKP Aryya.Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit handphone, yakni iPhone XR dan iPhone 8+, sepeda motor, serta pakaian pelaku. Sementara itu, uang hasil kejahatan sebesar Rp 102.000 sudah digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi.Atas perbuatannya, RPN dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Aryya, juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada ketika membawa barang-barang berharga di tempat umum. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa barang-barang berlebihan yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Tetap waspada dan selalu perhatikan lingkungan sekitar," tutupnya.Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat lebih merasa aman, namun tetap waspada terhadap potensi kejahatan yang bisa terjadi kapan saja. (PNO-12) 17 Sep 2024, 07:54 WIT
Edarkan Alprazolam Tanpa Izin, Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SR yang kedapatan menjual obat terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu malam (14/9) sekitar pukul 19.30 WIT di rumahnya yang berlokasi di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Timika.Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe, bersama tiga anggota tim lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 papan yang berisi 470 butir pil Alprazolam. "Saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/9).Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan jenis Alprazolam. Informasi tersebut diterima sekitar pukul 19.00 WIT, dan hanya setengah jam kemudian, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan."Sesampainya di lokasi, tim mendapati SR berada di dalam rumah bersama suaminya. Tanpa menunggu lama, tim segera mengamankan pelaku," ujar AKP Andi.Dalam proses interogasi, SR mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di bawah kolong rumah dan sering ia jual kepada konsumen yang berada di sekitar kota Timika. Polisi kemudian mengamankan SR beserta barang bukti, sementara suaminya yang tidak terlibat langsung dalam bisnis ilegal ini hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.Akibat perbuatannya, SR disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.AKP Andi juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Timika dan sekitarnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang," tutupnya.Dengan pengamanan yang ketat, diharapkan peredaran obat terlarang seperti Alprazolam tanpa izin bisa ditekan di wilayah Timika. (PNO-12) 17 Sep 2024, 07:43 WIT
Inilah Serangkaian Keberhasilan Brigjen Dr Faizal Ramadhani Selama Menjadi Ka Ops Damai Cartenz 2023 Papuanewsonline.com, Jayapura - Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. yang merupakan salah satu Perwira tinggi di Kepolisian Repbulik Indonesia memiliki catatan prestasi yang gemilang di Tanah Papua.Sejak dipercayakan menaungi Operasi Damai Cartenz sebagai Kepala Operasi (Kaops) dari Tahun 2023-2024 telah banyak keberhasilan yang dicapainya. Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., dalam keterangannya membeberkan rangkaian keberhasilan yang dicapai oleh Satgas Ops Damai Cartenz selama kepemimpinan Brigjen Dr. Faizal Ramadhani. keberhasilan tersebut diantaranya:Pada bulan Febuari 2023, Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz berhasil mengevakuasi 15 pekerja bangunan yang diancam oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Pimpinan Egianus Kogoya bertempat di Distrik Paro Kab. Nduga.Dua bulan berikutnya, Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan 1 orang terduga Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Kab. Puncak. Selain itu, Satgas Damai Cartenz gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan 2 pucuk senjata api laras panjang dan 1 pucuk senjata laras pendek beserta ratusan butir amunisi di Area Camp Simal Kab. Nduga.Pada bulan Mei 2023, Satgas Damai Cartenz berhasil melakukan penagkapan terhadap saudara Anis Taplo yang berprofesi sebagai jaringan senjata dan amunisi Kab. Pegunugan Bintang dan juga berhasil mengamankan Kopitua Heluka KKB Yahukimo yang diduga merupakan pelaku pembunuhan dikilo 7 lokpon Kab. Yahukimo.Berselang sebulan kemudian, Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Kep. Yapen berhasil menggerebek dan menduduki markas KKB di kampung Ambaidiru Distrik Kosiwo Kab. Kepulauan Yapen. “Penggerebekan tersebut berawal dari serangkaian aksi KKB yang membakar alat berat dan pengibaran bendera bintang kejora”, Ujar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.Lanjutnya, pada bulan Agustus 2023, Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo kembali berhasil menggerebek markas KKB Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopitua Heluka bertempat di belakang Kantor Bupati Yahukimo dan terjadi kontak senjata antara Personel Satgas Damai Cartenz. Dalam kontak tersebut sebanyak 2 anggota KKB Mati.Masuk pada bulan September, Aparat Gabungan Satgas Damai Cartenz berhasil menembak mati 2 anggota KKB yang terlibat kontak senjata dengan aparat keamanan pada 11 September 2023.“Kontak tembak tersebut diawali dari terjadinya aksi pembakaran bangunan perumahan nakes RSUD Ilaga yang diduga dilakukan oleh KKB Puncak”, terang Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, kembali mejelaskan bahwa, pada akhir bulan September tepatnya pada tanggal 30 September 2023, Satgas Damai Cartenz berhasil menembak mati 5 orang anggota KKB yang bertempat di Kampung Mondusit Disktrik Serambakon Kab. Pegunungan Bintang dan berhasil mengamankan 2 pucuk senjata laras panjang dan 2 pucuk senjata laras pendek.“Brigen Pol. Faizal Ramadhani diakhir jabatannya sebagai Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz pada Tahun 2023 silam berhasil menangkap 3 anggota KNPB yang merupakan terduga pembunuhan aktivis perempuan Papua Michelle Kurisi Doga di Kab. Jayawijaya” pungkasnya.Selama pelaksanaan operasi satgas damai cartenz-2023 berhasil menangkap 33 orang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB), berhasil menewaskan 19 kkb, terdapat 32 senjata yang berhasil disita, 1.279 butir amunisi, 25 magasen, 107 alat komunikasi, 31 bilah senjata tajam, 334 barang lainnya termasuk atribut, bendera dan lain-lain serta berhasil menduduki dan menguasai sebanyak 42 titik markas KKB.Lebih Lanjut, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menerangkan, Masuk pada Tahun 2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., kembali dipercayakan untuk melanjutkan tugasnya sebagai kepala Operasi Damai Cartenz-2024.“Dengan cara kepemimpinannya dan strategi yang begitu profesional, Operasi Damai Cartenz di Tahun 2024 mampu melampaui catatan keberhasilan di tahun sebelumnya” Tutur Kasatgas Humas Damai Cartenz-2024.Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, dalam keterangannya kembali menerangkan bahwa, sejak 21 Januari 2024, sebanyak 5 anggota KKB dilaporkan tewas dalam kontak tembak dengan pasukan gabungan TNI-Polri di Kabupaten Intan Jaya dan pada 23 januari 2024, Satgas Damai Cartenz-2024 Kembali berhasil menembak mati 1 anggota KKB wilayah Intan Jaya atas nama Harisatu Nambagani saat kontak tembak terjadi di pos tower Tigamajigi, Sugapa, Kab. Intan Jaya.Selain itu juga, 5 (Lima) keberhasilan yang dicapai pada bulan Febuari Tahun 2024.Yang pertama, pada tanggal 3 Februari 2024, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 berhasil mengamankan 3 anggota KKB di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. “Dalam peristiwa tersebut, 1 KKB tewas atas nama Warinus Murib dan 2 KKB lainya Diamankan yakni KKB (AM) dan KKB (DK)”. Pungkasnya.Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menjelaskan, 4 (Empat) hari berselang Satgas Ops Damai Cartenz-2024, berhasil membawa terdakwa atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka ke Pengadilan Negeri Wamena Kelas IIA karena terbukti secara sah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda Yahukimo Dan Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, yahukimo.Selanjutnya, Pada minggu 18 Februari 2024, 1 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atas nama ALENUS TABUNI alias KOBUTER diamanakan oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2024 di depan Puskesmas Distrik Ilaga Kabuapten Puncak saat sedang bergabung dengan sekelompok masyarakat yang berdiri di depan puskesmas Distrik Ilaga.Pada 20 Februari 2024, tepatnya di Hotel Lavela In, Mimika, Satgas Ops Damai Caetenz-2024 Berhasil Mengamankan seorang anggota KKB, EPSON NIRIGI yang berperan sebagai penyuplai amunisi dan senjata api kepada kelompok KKB Kodap III Ndugama, Pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah dan diakhir bulan Pada Kamis 22 Februari 2024, Aparat Gabungan TNI-Polri Satgas Damai Cartenz-2024 dan Satgas Yonif 7 Marinir Yahukimo Berhasil melakukan penindakan di Area Kali Brasa, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.“Dalam Peristiwa itu, Tim gabungan berhasil melumpuhkan 1 orang yang diduga merupakan anggota KKB serta mengamankan 2 orang saksi di TKP penindakan”, terang Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.Lanjutnya, pada bulan Maret 2024, Satgas Operasi Damai Cartenz-2024, berhasil tangkap 1 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Puncak, atas nama Jukius Tabuni (32 tahun) di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.Sebulan kemudian, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 bersama Satgas Amole 2024 dan Satgas Nanggala berhasil menembak mati 2 anggota KKB wilayah Mimika yang diduga Abubakar Kogoya atau (ABK), dan Demianus Magay (DM) di sekitar Kali Kabur, Mile 69 Distrik Tembagapura, Kabupaten MimikaPada Senin 8 April 2024, Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2024 berhasil mengamankan satu orang KKB atas nama Bui Wonda alias Bossman Wenda terkait senjata dan amunisi dan Pada Kamis, 11 April 2024, Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 Wilayah Yahukimo berhasil melumpuhkan 2 anggota KKB aktif kelompok Kopi Tua Heluka dan kelompok Yotam Bugiangge. Mereka adalah Afrika Heluka, anggota KKB aktif kelompok Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka dan Toni Wetapo alias Toni Giban, anggota KKB aktif kelompok Yahukimo pimpinan Yotam Bugiangge.Pada bulan Mei 2024, Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024 mendampingi tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga Provinsi Papua Pegunungan melimpahkan tersangka EN alias Epson Nirigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena Kabupaten Jayawijaya dan juga berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Almarhum Danramil 1703- 4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey yang tertangkap Tengah membawa kabur telepon genggam milik korban.Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menerangkan, selanjutnya, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 berhasil membekuk anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Puncak, Lupa Waker alias Lupa Walo, di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tidak hanya itu, Aparat gabungan TNI-Polri dan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 kembali berhasil Menembak Mati 1 Anggota KKB atas nama, Basoka Lawiya alias Masyarakat Kogoya yang merupakan Ajudan pimpinan KKB Undius Kogoya, di Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai.“Dibulan Juni 2024, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap “M.O” saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura dan juga Satgas Ops Damai Cartenz-2024, telah berhasil menangkap Petrus Oyaitouw berusia 74 tahun (petani) di Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura terkait kasus kasus jual beli senjata api di Jayapura”, terang Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.Lanjutnya, pada tanggal 7 Juni, Satgas Damai Cartenz berhasil menangkap Sarius Indey, Tersangka Baru Kasus Senjata Api di Hamadi, Kampung Nelayan, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Seminggu kemudian Satgas Ops Damai Cartenz 2024, Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua berhasil menduduki Markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), pimpinan Undius Kogoya di Distrik Bibida Kabupaten Paniai.“Tidak berhenti disitu, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 dan TNI-Polri berhasil menembak mati satu KKB disekitar markas KKB di Distrik Bibida, Paniai, yang diduga merupakan KKB dari kelompok KKB Undius Kogoya.” Ujar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.Pada Juli 2024, Satgas Operasi Damai Cartenz-2024, berhasil menangkap Satu KKB atas nama Basoka Lawiya yang merupakan KKB Kodap VIII Intan Jaya Pimpinan Undius Kogoya di Kampung Topo, Distrik Uwapa, Kabupeten Nabire, Papua Tengah Dan pada Agustus 2024, Aparat Gabungan TNI-Polri satgas Ops Damai Cartenz-2024 berhasil mengevakuasi Jenazah pilot helikopter milik PT. Intan Angkasa Air Service, Mr. Glen Malcolm Conning dari Distrik Alama ke Timika.Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno. Menambahkan, Pada Kamis 8 Agustus 2024 hingga Sabtu 10 Agustus 2024, Satgas Ops Damai Cartenz 2024, Satgas Amole, dan Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Polda Papua, Berhasil melakukan pengibaran bendera Merah Putih di puncak Gunung Cartensz, titik tertinggi Indonesia dengan ketinggian 4.884 meter di atas permukaan laut dalam rangka Menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.“Tidak hanya sampai disitu, tepatnya di hari Kemerdekaan RI Ke 79, Tim Gabungan TNI-Polri dari Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap dan mengamankan DPO Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Nduga, Rife Kerebea, alias Erik, alias Trisna Telenggen yang merupakan orang kepercayaan Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua Tengah.” Tutur Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa keberhasilan yang dicapai oleh Satgas Ops Damai Cartenz selama kepemimpinan Brigjen Dr. Faizal Ramadhani telah berjalan dengan sangat maksimal. Hal ini terlihat dari tindakan tegas terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyebabkan banyak anggota KKB berhasil dilumpuhkan, dan beberapa di antaranya tewas dalam operasi Damai Cartenz di Papua.“Selain itu, anggota KKB yang ditangkap telah menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku”. Tutup Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno. (PNO-12) 14 Sep 2024, 20:52 WIT
Ditresnarkoba Polda Papua Musnakan 1 Kg Ganja dan 210 Paket Sabu Papuanewsonline.com, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memuskanan barang bukti Narkoba jenis ganja dan sabu hasil penangkapan selama bulan September 2024. Adapun barang bukti yang di musnakan sebanyak 959,56 gram Narkoba jenis ganja dan 210 paket Narkoba jenis Sabu.Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan pemusnahan narkoba tersebut dilaksanakan di kantor Penjagaan Narkoba Polda papua jalan Trikora Dok 5 atas sekitar pukul 10.00 Wit, Jumat (13/9/2024).”Ada dua giat pemusnahan, yang pertamana Giat pemusnahan narkoba jenis ganja atas dasar LP/52/IX/2024/SPKT-DITNKB POLDA PAPUA, tanggal l 04 September 2024 dengan tersangka Samuel Waisapy dan Roy Agustinus Wondiwoy, dengan berat barang bukti 959,56 gram ganja dan yang kedua pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 210 paket dengan tersangka atas nama Supardi,” ungkap Kombes Alfian, Jumat (13/2024).Dijelaskan Alfian, untuk pemusnahan ganja dilakukan menggunakan potongan drum kemudian ganja dimasukkan kedalam potongan drum lalu dibakar hingga ganjanya habis“Berikut untuk barang bukti 210 paket sabu di musnakan dengan cara menggunakan panci berisi air mendidih kemudian dsabu dimasukkan kedalam panci tersebut hingga sabu habis mencair,” jelasnya.Lanjut Kombes Alfian, sebelum melakukan pemusnahan semua barang bukti baik ganja maupun sabu di periksa dulu oleh pihak labfor Polda Papua.“Jadi pemusnahannya itu setelah dilakukan uji barang bukti dulu oleh pihak labfor Polda Papua, yakni Iptu Herlia selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bid Labfor dan Briptu Febri selaku Anggota Bid Labfor dan hasil pengujian nya positif,” ujarnya.“Kami berikan apresiasi kepada anggota dari tim subdit III yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan kepemilikan narkoba baik jenis ganja maupun sabu di papua dan kami juga berharap kepada masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya praktek praktek penjualan atau kepemilikan narkoba. Mari kita jaga Papua bebas Narkoba untuk masa depan Papua yang cerah,” imbuhnya. (PNO-12) 14 Sep 2024, 19:31 WIT
Kapolsek Sarmi Kota Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan di Kampung Bagaiserwar II Papuanewsonline.com, Sarmi – Kapolsek Sarmi Kota, Iptu Suhartono, S.Sos., merespons cepat aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan yang terjadi di Kampung Bagaiserwar II, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi. Aduan tersebut dilaporkan oleh korban, Yohan Sosomar, melalui telepon, Kamis (12/9/2024). Pelaku berinisial "OY" diduga melakukan aksi tersebut setelah terlibat perselisihan dengan korban.Kapolsek menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 07:00 WIT ketika pelaku, yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, membuat keributan di depan rumah korban. Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau tombak, namun karena korban tidak keluar dari rumah, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan merusak pintu rumah korban menggunakan ujung pisau. Akibatnya, pintu rumah tersebut mengalami kerusakan cukup parah."Penyebab pelaku melakukan pengancaman dan pengrusakan ini ternyata hanya karena kesalahpahaman," ujar Iptu Suhartono, menjelaskan motif di balik insiden tersebut. Setelah mendapat laporan, Kapolsek bersama anggota piket segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi dan mengumpulkan barang bukti. "Kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 buah pisau tombak yang digunakan pelaku untuk merusak pintu rumah korban," tambahnya.Pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan Polsek Sarmi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perkembangan kasus ini, korban menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin membawa perkara ini ke jalur hukum. "Korban meminta agar kejadian ini diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)," kata Kapolsek. Pertemuan antara kedua belah pihak direncanakan akan berlangsung pada hari Jumat, 12 September 2024, di Polsek Sarmi Kota.Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian kasus yang menekankan pada perdamaian antara pelaku dan korban serta pemulihan hubungan sosial. Dalam beberapa kasus seperti ini, pendekatan tersebut dianggap lebih tepat dan bisa memberikan solusi yang lebih cepat bagi kedua belah pihak tanpa melalui proses hukum formal yang panjang.Kapolsek berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih baik tanpa menggunakan kekerasan atau tindakan melanggar hukum. (PNO-12) 13 Sep 2024, 21:20 WIT
Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu Papuanewsonline.com, Jakarta - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba."Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya. Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (PNO-12) 13 Sep 2024, 19:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT