Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Dugaan Potongan Beasiswa KIP oleh Oknum Pegawai PTS Mimika, Pihak Kampus Membantah
Papuanewsonline.com, Timika – Salah satu Perguruan Tinggi
Swasta (PTS) di Mimika diduga melakukan pemotongan dana beasiswa KIP dari
mahasiswanya. Oknum pegawai Keuangan di PTS itu juga melakukan pengancaman
kepada mahasiswa jika melaporkan atau menanyakan soal pemotongan tersebut.Pimpinan PTS saat dikonfirmasi membantah tuduhan bahwa ada
potongan beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) mahasiswa oleh oknum di
lingkungan kampusnya. Hal ini disampaikan oleh mahasiswa saat dihubungi oleh
wartawan papuanewsonline.com. "Tidak benar, saya Bilang tidak benar, kalau mau kumpul
semua mahasiswa," kata Pimpinan PTS tersebut melalui telepon via WhatsApp
pada tanggal 9 maret 2026 pukul 13:59 WITNamun, Media papuanewsonline,com memiliki bukti WhatsApp
juga rekaman suara dari beberapa mahasiswa yang mengaku dipotong beasiswanya.
"Waktu kita terima beasiswa itu trus kita tanya kenapa dipotong, oknum
dari pihak kampus menjawab dengan nada tinggi (kau diam saja atau beasiswamu
saya putuskan)," isi pesan tersebut.Di rekaman suara salah satu mahasiswa mengaku tidak mengerti
dipotong berapa karena yang diterima sisa 1,2 jt saja, sedangkan salah satu
mahasiswa juga mengaku akan dipotong pada pencairan berikut dengan angka yang
fantastis.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyaluran Dana
Bantuan KIP Kuliah, Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa bantuan biaya hidup harus
sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah. Tidak ada alasan apapun,
termasuk untuk pembiayaan pendidikan, karena biaya operasional pendidikan sudah
termasuk dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan.Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Muni Ika, menegaskan bahwa perguruan
tinggi tidak boleh memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan.
"Kini, kami meminta pemerintah kabupaten Mimika yang
terkait untuk turun tangan dan menginvestigasi kasus ini. Apakah kampus telah
menyalahgunakan dana KIP Kuliah? Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan dana beasiswa mahasiswa. Kepentingan mahasiswa harus
diutamakan, bukan kepentingan oknum," (Hendrik)
15 Mar 2026, 10:14 WIT
Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Menko Yusril Sebut Serangan terhadap Demokrasi
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang
Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza
Mahendra menyebut tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,
Andrie Yunus, sebagai serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak
asasi manusia di Indonesia.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan
tertulis di Jakarta pada Jumat (13/3/2026), menyusul insiden penyiraman air
keras yang dialami Andrie Yunus beberapa waktu lalu.“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari
KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja
untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan
demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Yusril.Menurut Yusril, dalam negara demokrasi setiap pihak harus
menjunjung tinggi sikap saling menghormati perbedaan pandangan. Ia menegaskan
bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat
dibenarkan dalam keadaan apa pun.“Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda
pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam demokrasi setiap
orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman
karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan
pribadi,” ujarnya.Yusril juga meminta aparat penegak hukum, khususnya
Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mengusut kasus tersebut secara
menyeluruh hingga mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.“Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri,
memastikan pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku
penyerangan di lapangan,” tegasnya.Ia menilai pola serangan yang terjadi menunjukkan adanya
indikasi perencanaan yang cukup matang, sehingga proses penegakan hukum tidak
boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja.“Pola serangan yang dilakukan tampaknya terencana dan
terorganisir, sehingga pengungkapan peristiwa ini tidak boleh berhenti di
tingkat eksekutor, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di baliknya,”
kata Yusril.Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa dirinya telah
melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan
kasus tersebut.“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya yang
menangani kasus ini bersama Bareskrim Polri. Saat ini mereka masih melakukan
pendalaman, sehingga belum dapat mengungkapkan apa pun kepada publik,” ujarnya.Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat untuk menunggu
hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar peristiwa
tersebut dapat terungkap secara jelas dan objektif.“Saya mengajak masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan
kepolisian agar masalah ini menjadi terang-benderang. Tindakan kekerasan
seperti ini tidak boleh dibiarkan. Siapa pun dan apa pun motif pelakunya harus
ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Menko Yusril.Yusril menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki
komitmen kuat dalam menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia
di Indonesia.Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi
terhadap segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap aktivis maupun pihak
mana pun yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah.
“Seperti yang Anda lihat, Presiden juga mengundang mereka
yang sering berbeda pendapat dengan pemerintah untuk berdialog secara terbuka
di Istana. Presiden tidak akan bertoleransi terhadap tindakan kekerasan kepada
aktivis atau siapa pun juga,” pungkasnya. (GF)
14 Mar 2026, 14:07 WIT
Warga Berinisial K Diamankan Usai Menodongkan Airsoftgun Ke Arah Pelajar Yang Tawuran
Papuanewsonline.com, Timika – Seorang warga sipil berinisial
K diamankan aparat kepolisian setelah menodongkan pistol jenis airsoftgun ke
arah sekelompok pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Budi Utomo, Distrik
Mimika Baru, Kabupaten Mimika, pada Jumat (13/3/2026). Peristiwa ini terjadi
saat sekelompok pelajar tengah terlibat bentrokan dan saling melempar benda di
sekitar area kios milik warga tersebut.Kejadian bermula ketika beberapa pelajar berkumpul dan
terlibat aksi tawuran di sekitar Jalan Budi Utomo, Distrik Mimika Baru. Saat
itu, mereka saling menyerang dan melempar benda padat ke arah satu sama lain. Warga K yang merupakan pemilik kios di lokasi tersebut
melihat kondisi yang mengkhawatirkan dan spontan mengambil airsoftgun jenis
Colt kaliber 4,5 mm dari dalam laci kiosnya. Ia kemudian menodongkan senjata tersebut ke arah para
pelajar untuk menghentikan bentrokan.Setelah melihat tindakan tersebut, anggota Brimob yang
sedang melakukan patroli di lokasi langsung mengamankan warga K dan menyita
senjata yang digunakan. Kapolsek Mimika Baru, Mattineta, menyampaikan bahwa senjata
yang diamankan adalah airsoftgun tanpa magazine maupun peluru yang dapat
digunakan. Dilakukan pemeriksaan awal terhadap warga K yang mengaku
membeli senjata tersebut dari seorang anak muda dengan harga sekitar Rp130
ribu. Menurutnya, ia membeli alat tersebut untuk keperluan hobi
berburu burung kecilSaat ini penyidik Polsek Mimika Baru sedang melakukan
penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul kepemilikan airsoftgun tersebut
serta motif tindakan yang dilakukan oleh warga K."Kita akan mendalami proses pembelian dan memastikan
tidak ada bahaya yang akan muncul dari peristiwa ini," pungkas penyidik
terkait. Penulis: Jid
Editor: GF
13 Mar 2026, 23:10 WIT
Tawuran Pelajar SMK di Timika, Dipicu Rebutan Pacar Dan Lanjutan Konflik Sebelumnya
Papuanewsonline.com, Timika – Kembali terjadi aksi tawuran
antar pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jalan Budi Utomo, tepatnya di
depan SMK Petra Timika, pada Jumat (14/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIT.
Peristiwa ini melibatkan pelajar dari SMKN 1 Timika dan SMK Petra, yang
diketahui dipicu oleh persoalan rebutan pacar serta sebagai kelanjutan konflik
yang terjadi pada tanggal 7 Maret lalu di lokasi yang sama.Kapolsek Mimika Baru, Mattineta, menyampaikan bahwa kejadian
ini merupakan lanjutan dari konflik sebelumnya yang belum terselesaikan secara
tuntas."Kita sudah menangani kasus serupa pada tanggal 7 Maret
lalu, namun ternyata belum tuntas dan menyebabkan terjadinya bentrokan kembali
saat ini," ujarnya Dalam peristiwa tersebut, satu unit sepeda motor milik
pelajar terbakar dan beberapa bagian fasilitas sekolah mengalami kerusakan pada
area taman serta pagar depan sekolah.Setelah kejadian terjadi, pihak kepolisian segera
mengirimkan petugas untuk membubarkan massa dan mengamankan lokasi kejadianSebanyak tujuh pelajar dari kedua sekolah berhasil diamankan
untuk dilakukan pembinaan dan penyelidikan lebih lanjut."Total ada tujuh pelajar yang kami bawa untuk
mendapatkan pembinaan selama 1x24 jam, terdiri dari lima pelajar dari SMKN 1
dan dua pelajar dari SMK Petra," jelas Mattineta.Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memanggil orang
tua dari para pelajar untuk memberikan pemahaman serta pembinaan agar kejadian
serupa tidak terulang kembali. "Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini
dipicu oleh persoalan pribadi yang berkembang menjadi bentrokan kelompok. Kita
akan bekerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua untuk menangani kasus ini
secara menyeluruh," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
13 Mar 2026, 23:06 WIT
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Maluku Tenggara, Pelaku Merupakan Paman Korban
Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan seorang pria berinisial P.W alias R sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa/Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.“Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT di rumah tersangka yang berada di Desa Rumadian,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (11/3/2026).Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka menjemput korban yang masih di bawah umur dan mengajaknya datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar tersebut.Tak lama kemudian, tersangka sempat keluar rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya. Setelah kembali, tersangka masuk ke dalam kamar dan berbicara dengan korban.“Saat itu korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka. Selanjutnya tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.Lebih lanjut diungkapkan, tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana tersangka merupakan paman dari korban.Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kapolres.Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.“Apabila masyarakat mengetahui adanya peristiwa pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat), atau kantor polisi terdekat,” imbau Kapolres.Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Penanganan cepat oleh Polres Maluku Tenggara menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.Selain penegakan hukum terhadap pelaku, upaya pencegahan juga membutuhkan peran aktif masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar. Edukasi mengenai perlindungan anak serta keberanian melaporkan tindak kekerasan menjadi faktor penting dalam memutus rantai kejahatan seksual terhadap anak. PNO-12
13 Mar 2026, 19:42 WIT
Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus Picu Kecaman
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Koordinator Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi
korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12
Maret 2026. Insiden tersebut terjadi setelah Andrie menyelesaikan kegiatan
perekaman siniar di Jakarta.Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan KontraS
kepada media, peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie mengikuti perekaman
siniar bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang
digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.Kegiatan perekaman siniar tersebut dilaporkan selesai
sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kegiatan berakhir, Andrie kemudian
meninggalkan lokasi dan dalam perjalanan di kawasan Menteng, ia diserang oleh
orang tak dikenal yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada
beberapa bagian tubuhnya dan harus segera mendapatkan perawatan medis. Ia
kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani penanganan intensif."Terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada
area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," kata
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Jumat, (14/3/2026).Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan bahwa Andrie
mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada bagian tubuhnya. Kondisi tersebut
membuatnya harus menjalani perawatan intensif guna memulihkan luka yang
dideritanya."Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat
mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata dia.KontraS menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak
bisa dilepaskan dari situasi yang semakin mengkhawatirkan bagi para pembela Hak
Asasi Manusia di Indonesia. Dimas menyebut peristiwa tersebut berpotensi
menjadi bentuk intimidasi terhadap aktivis yang aktif menyuarakan kritik
terhadap kebijakan negara.Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur
dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur
Perlindungan Terhadap Pembela HAM.Dimas juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera
mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut dan mengungkap pelaku serta
motif di balik serangan terhadap Andrie Yunus."Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas
dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,"
kata dia.
Selama ini Andrie Yunus bersama KontraS dikenal aktif
mengkritisi meningkatnya wacana militerisasi di Indonesia, termasuk melalui
sikap kritis terhadap revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi membuka
kembali ruang bagi praktik dwifungsi militer dalam jabatan sipil. (GF)
13 Mar 2026, 17:48 WIT
TPNPB Klaim Tembak Aparat Militer Indonesia dalam Kontak Senjata di Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Tentara Pembebasan
Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap VIII Intan Jaya mengklaim telah menembak
satu aparat militer Indonesia dalam kontak tembak yang terjadi di Distrik
Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Senin (9/3/2026) pagi.Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke IV
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dirilis pada Rabu (11/3/2026). Dalam
pernyataan itu disebutkan bahwa kontak tembak terjadi sekitar pukul 05.00 WIT
di tiga titik berbeda di Distrik Sugapa.Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut
mengakibatkan satu aparat militer Indonesia mengalami luka tembak dan disebut
berpotensi meninggal dunia akibat insiden tersebut.TPNPB menyatakan bahwa kontak tembak tersebut melibatkan
pasukan dari Pos Tanah Merah yang berada di bawah komando Marten Tigau bersama
pasukannya."Kontak tembak tersebut melibatkan pasukan TPNPB dari
Pos Tanah Merah dibawa pimpinan Marten Tigau dan pasukannya. Tidak ada korban
jiwa dari pihak TPNPB, namun aparat militer Indonesia melakukan penembakan
secara brutal ke pemukiman warga sipil, mengakibatkan pengungsian berkali-kali
bagi warga sipil," kata Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB, dalam siaran
persnya.Selain insiden pada Senin pagi tersebut, TPNPB juga
melaporkan adanya aktivitas operasi militer yang terjadi sehari sebelumnya di
wilayah yang sama.Menurut laporan mereka, pada Minggu (8/3/2026) terdengar
bunyi tembakan yang disebut berlangsung secara intens di Kampung Yoparu,
Distrik Sugapa, yang disebut menyebabkan warga sipil meninggalkan kampung
mereka untuk mengungsi.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dalam pernyataannya juga
menyampaikan pandangan bahwa konflik bersenjata di Papua berkaitan dengan
persoalan politik antara masyarakat Papua dan pemerintah Indonesia yang hingga
kini dinilai belum menemukan penyelesaian.Selain itu, mereka juga menyinggung keberadaan operasi
militer Indonesia yang disebut berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam di
wilayah Papua.Dalam pernyataan yang sama, pihak TPNPB juga menyampaikan
seruan kepada komunitas internasional agar memberikan perhatian terhadap
situasi konflik yang terjadi di Papua.TPNPB mengimbau kepada PBB dan komunitas internasional untuk
hentikan seluruh investasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kolonialisme
Indonesia di atas Tanah Papua. Penulis: HendrikEditor: GF
11 Mar 2026, 22:00 WIT
Karyawan Kontraktor PT Freeport Meninggal, Ditembak OTK Di Area Grasberg
Papuanewsonline.com, Timika – Seorang karyawan kontraktor
yang bekerja di area operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) dilaporkan
meninggal dunia setelah ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan
Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada hari Rabu
(11/3/26). Korban yang bernama Simson Mulia merupakan karyawan CV Mpeigelah
yang bertugas di lingkungan kerja perusahaan tambang tersebut.Informasi awal kejadian disampaikan melalui radio emergency
oleh Abraham, rekan kerja korban yang berada dalam satu kendaraan operasional
jenis Light Vehicle (LV) dengan nomor lambung 4446. Dalam laporan tersebut
disebutkan bahwa saat keduanya sedang dalam perjalanan menuju lokasi kerja,
korban tiba-tiba tidak sadarkan diri dengan luka di bagian kepala yang diduga
akibat tembakan. Korban kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit AEA di
area tambang untuk mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya dinyatakan
meninggal dunia berdasarkan informasi dari Departemen Security Risk Management
PTFI.Peristiwa penembakan terjadi sekitar pukul 08.39 WIT di area
Reklamasi Lama Manado Dump, kawasan tambang Grasberg.Kepala Satuan Tugas (Satgas) Amole untuk pengamanan PTFI
Ajun Komisaris Besar Polisi Yendri segera mengerahkan anggotanya menuju lokasi
kejadian yang dipimpin langsung oleh Kasatgas Amole. Petugas dari Polsek
Tembagapura juga turut mendukung dengan mengirimkan Kanit Patroli dan Kanit
Reskrim ke lokasi. Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman
membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian
sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mendalami kemungkinan
keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). "Sementara sedang olah TKP dan masih kita dalami,"
ujarnya saat dikonfirmasi.Menyusul kejadian ini, pengamanan di seluruh area
pertambangan PTFI semakin diperketat, mulai dari wilayah dataran rendah
meliputi Pelabuhan Portsite Amamapare, Bandara Mozes Kilangin Timika, dan Kuala
Kencana, hingga wilayah dataran tinggi Tembagapura dan Grasberg. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pada Februari
lalu juga terjadi insiden serupa dimana seorang anggota TNI meninggal dunia
akibat ditembak kelompok kriminal bersenjata di Mile 50, Distrik Tembagapura,
dengan tiga senjata api dibawa kabur oleh kelompok tersebut. Hingga saat ini aparat keamanan masih melakukan pemantauan
serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mengungkap kronologi
lengkap dan pelaku penembakan. Penulis: Jid
Editor: GF
11 Mar 2026, 20:57 WIT
Polisi Gerak Cepat Redam Konflik di Langgur, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Papuanewsonline.com, Langgur – Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Mangga Dua, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. Kedua pelaku diamankan tak lama setelah kejadian, sehingga situasi keamanan di wilayah tersebut kembali kondusif.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIT di depan Toko Vilia Makmur, Langgur.Menurut Kapolres, saat itu dua pelaku berinisial M.R alias Moses dan L.M alias Luky melintas menggunakan sepeda motor dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional (sopi)."Ketika melintas, pelaku M.R melihat korban berinisial E.M alias Risat yang sedang berdiri di depan toko. Kedua pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan menghampiri korban," jelas Kapolres, Selasa (10/3/2026).Saat berhadapan dengan korban, pelaku M.R menarik kerah baju korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong. Dalam waktu bersamaan, pelaku L.M datang dari belakang dan memeluk tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak.Korban sempat dijatuhkan ke tanah oleh pelaku. Ketika korban mencoba berdiri dan berusaha menangkis pukulan dengan menutupi wajah menggunakan kedua tangan, kedua pelaku terus melancarkan pukulan secara bersama-sama.Aksi pengeroyokan tersebut akhirnya berhenti setelah dilerai oleh warga yang melintas di lokasi kejadian.Akibat insiden tersebut, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIT, terjadi aksi saling lempar di kawasan Kompleks Mangga Dua Langgur. Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video amatir dan beredar di media sosial.Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku."Personel Polres Maluku Tenggara bersama Pemerintah Ohoi Langgur bergerak cepat mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka di Langgur," kata Kapolres.Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Kapolres menambahkan, motif pengeroyokan diduga dipicu dendam lama antara para pelaku dan korban yang sebelumnya pernah terlibat perkelahian di kawasan Mangga Dua.Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara."Keduanya dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara," jelas Kapolres.Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Maluku Tenggara juga meningkatkan kegiatan preventif di kawasan Mangga Dua dan sekitarnya.Kegiatan tersebut melibatkan Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat) bersama perangkat Ohoi Langgur dan pemuda setempat melalui patroli, ronda malam, serta sosialisasi pencegahan kejahatan dengan sasaran peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam ilegal.Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi minuman keras dan tidak membawa senjata tajam."Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat," ujar Kapolres.Kasus pengeroyokan yang dipicu konsumsi minuman keras kembali menunjukkan bahwa miras masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan di tingkat komunitas. Respons cepat Polres Maluku Tenggara yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat patut diapresiasi karena mampu meredam potensi konflik lanjutan di masyarakat.Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa (ohoi), dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Langgur. Upaya preventif seperti patroli lingkungan dan pelibatan pemuda dalam kegiatan kamtibmas diharapkan dapat menekan potensi konflik serupa di masa mendatang. PNO-12
11 Mar 2026, 19:59 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru