Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Togel Menggurita di Pasar Lama Timika, Aparat Diam atau Tak Berdaya?
Papuanewsonline.com, Mimika –Judi togel di Pasar Lama Timika, Provinsi Papua Tengah, tak lagi bermain di balik bayangan.
Ia kini berdiri terang-terangan di jantung aktivitas ekonomi rakyat. Di tengah hiruk-pikuk pedagang dan pembeli, praktik ilegal itu berjalan mulus, nyaris tanpa gangguan.
Pantaun Papuanewsonline.com, Kamis ( 26 / 2 / 2026 ), sedikitnya delapan titik penjualan togel beroperasi aktif di kawasan tersebut.
Transaksi dilakukan terbuka. Penjual melayani pembeli tanpa rasa takut.Seolah-olah hukum tidak pernah ada di tempat itu.
Lebih mengejutkan lagi, seorang penjual secara gamblang menyebut adanya “bos-bos” yang mengendalikan jaringan tersebut.“Beda-beda bos. Biasa dipanggil Bos Masur dan Bos Wawan,” ujarnya santai.
Pernyataan itu bukan sekadar pengakuan biasa. Ini sinyal bahwa praktik perjudian di Pasar Lama diduga bukan usaha kecil sembunyi-sembunyi, melainkan jaringan terorganisir yang berjalan rapi.Hukum Tumpul di Tengah Kota?Pasar Lama Timika, bukan lokasi terpencil. Letaknya strategis dan ramai setiap hari.
Jika judi togel bisa beroperasi terbuka di sana, publik wajar bertanya, apakah aparat tidak mengetahui? ataukah ada pembiaran?.
Undang-undang jelas melarang praktik perjudian, apalagi ditengah basudara Islam Sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Togel justru seperti mendapat ruang aman untuk tumbuh.
“Kami harap polisi segera bertindak. Jangan sampai generasi muda rusak karena judi,” kata Wa Ode, warga Timika.Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Judi togel kerap menjadi pintu masuk masalah sosial, utang menumpuk, konflik keluarga, hingga tindak kriminal lanjutan.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Jika benar terdapat delapan titik aktif di satu kawasan pasar, maka ini bukan persoalan kecil.
Ini ujian serius bagi integritas dan ketegasan aparat penegak hukum di Mimika, khususnya Kapolres dan Wakapolres Mimika, sebagai garda terdepan penegakan hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar razia seremonial, yang dipimpin salah satu pejabat utama Polres Mimika.
" Penertiban harus menyentuh akar persoalan, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang mengendalikan jaringan tersebut, " Pintah Wa Ode.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi.
Namun yang pasti berdasarkan sumber resmi media ini menyebutkan, ada beberapah oknum pejabat Polres Mimika, diduga terlibat memuluskan praktek perjudian Togel, King dll, demi mendapatkan sesuap nasi.Penulis : Hendrik RahalobEditor. : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 23:50 WIT
Polisi Duduk di Tengah, Kursi Nyaris Melayang
Sengketa Uang Tanah di Mimika Memanas, Nominal Ganti Rugi Masih MisteriusMIMIKA, Papuanewsonline.com– Suasana pertemuan sengketa tanah yang melibatkan pihak perusahaan dan warga nyaris berubah ricuh. Kursi sempat terangkat. Ketegangan tak terhindarkan di Kantor Dinas PUPR Mimika, 29 Desember Desember 2023.Polisi pun terpaksa duduk di tengah-tengah dua pihak yang saling berhadapan langsung untuk mencegah benturan fisik.“Kami memang dipersilakan duduk untuk berjaga-jaga. Posisi mereka berhadapan langsung, bukan menyamping. Bahkan sempat ada yang mengangkat kursi, jadi kami bersama anggota polisi duduk di tengah untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keributan,” ungkap Kanit 1 SPKT Polres Mimika, Nanang Eko W, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (26/2/2026), terkait bukti rekaman video yang dimiliki, Papuanewsonline.com, dirinya hadir duduk bersama panitia pengadaan Pemkab Mimika.Pernyataan oknum polisi, Nanang membuka tabir panasnya konflik klaim atas lahan yang kini menjadi polemik.Dalam forum tersebut, pembahasan soal uang ganti rugi justru memicu ketegangan. Kedua pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah.“Kalau soal pembahasan uang tanah, yang saya dengar hanya saling klaim. Pihak Petrosea mengklaim itu milik mereka, kemudian Ibu Helena Beanal juga mengklaim itu miliknya,” kata Nanang.Namun yang lebih mengundang tanda tanya adalah soal nominal uang ganti rugi yang diperebutkan.Ketika ditanya soal jumlahnya, aparat kepolisian, dengan seragam lengkap Polri itumengaku tidak mengetahui angka pastinya.“Untuk jumlah uangnya, saya jujur tidak tahu. Saya tidak paham nominalnya. Soal angka pastinya saya tidak mengetahui,” ujarnya singkat.Lebih lanjut, Nanang menyebut tim terpadu Pengadaan Tanah Pemkab Mimika, akhirnya merekomendasikan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.“Akhirnya tim terpadu menyampaikan agar dilakukan upaya hukum. Siapa yang nanti dinyatakan sah oleh hukum, itulah yang berhak menerima ganti rugi sesuai aturan pengadaan tanah, .” Katanya.Artinya, kata Nanang, uang tersebut belum diserahkan kepada salah satu pihak.Namun pertanyaan berikutnya tak kalah krusial, di mana uang itu sekarang?, apakah sudah dititipkan di rekening kas daerah? atau masih berada di rekening perusahaan PT. Petrosea Tbk ?.Lagi-lagi, jawaban yang muncul, dari seorang Anggota Polri ini adalah ketidaktahuan.“Kalau soal uang itu dititipkan di rekening kas daerah atau di rekening perusahaan, saya juga kurang paham. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak yang berwenang,” tambahnya.Pernyataan ini justru mempertebal kesan bahwa ada simpul informasi yang belum terbuka ke publik.Di satu sisi, konflik memanas hingga aparat harus duduk di tengah mencegah kursi melayang.Di sisi lain, nominal uang dan posisi dana ganti rugi belum terang benderang.Situasi ini memperlihatkan satu fakta, sengketa tanah bukan sekadar soal klaim administratif.Ia telah menjadi potensi konflik terbuka, menyentuh aspek hukum, keuangan, bahkan stabilitas keamanan.Kini publik menanti transparansi. Berapa sebenarnya nilai ganti rugi itu? Di mana dana tersebut ditempatkan? dan siapa yang pada akhirnya akan dinyatakan sah sebagai penerima?Satu hal yang pasti, ketika kursi mulai terangkat dalam forum resmi, itu pertanda persoalan sudah jauh dari kata sederhana.BERSAMBUNG EDISI BERIKUTNYA..?Penulis : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 22:42 WIT
Temuan Fantastis Rp 40 Miliar Lebih di KPU Mimika ?
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan Belanja Pilkada KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, bukan angka kecil. Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan ( LHP BPK RI ), yang dimiliki, Papuanewsonline.com, Kamis ( 26 / 2 / 2026), total indikasi kelebihan pembayaran, belanja tak wajar, hingga potensi kekurangan penerimaan negara menembus lebih dari Rp 40 miliar.Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK merinci berbagai persoalan serius, mulai dari kelebihan pembayaran volume pekerjaan, nilai kontrak yang tidak memadai, pengadaan tidak sesuai kuantitas dan kualitas kontrak, hingga belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban valid.BPK merinci, beberapa angka yang mencolok antara lain:1. Kelebihan pembayaran volume pengadaan: Rp 11,23 miliar2. Kelebihan pembayaran nilai kontrak: Rp 2,88 miliar3. Kelebihan pembayaran kuantitas/kualitas tak sesuai kontrak: Rp 888,55 juta4. Belanja pilkada tidak sesuai kondisi senyatanya/tidak didukung bukti valid, Rp 23,95 miliar5. SPBy ganda atas bukti pengeluaran yang sama: Rp 455,24 juta6. Realisasi belanja tak dapat diyakini kewajarannya: Rp 1,45 miliar7. Kekurangan setor pajak dan potensi kurang pungut, lebih dari Rp51 juta."Jika dijumlahkan, totalnya melampaui Rp 40 miliar, angka yang cukup untuk membiayai berbagai program publik di daerah Mimika, " Ungkap BPK.Masalah Berawal dari Tahap Perencanaan dan Negosiasi HargaBPK juga menyoroti pelaksanaan pengadaan melalui katalog elektronik yang tidak didukung referensi harga memadai.Padahal, kata BPK, Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 secara tegas mengatur, PPK/PP wajib mempersiapkan referensi harga sebagai dasar negosiasi. " Tanpa referensi tersebut, harga terbaik tidak dapat dipastikan, dan kewajaran nilai kontrak tak bisa diuji, termasuk jumlah dan kualitas barang berpotensi tak sesuai kebutuhan, serta risiko kelebihan bayar membengkak, " Sesal BPK.Dalam konteks Mimika, dampaknya nyata, pengadaan APKBK tak dapat dipastikan kesesuaiannya dengan kontrak, dan nilai kontrak dinilai belum sepenuhnya memadai.Tanggung Jawab Melekat pada KPA, PPK, dan BendaharaBPK menyebut penyebab utama permasalahan ini adalah kurang cermatnya pengawasan dan pengendalian oleh Sekretaris KPU Mimika selaku KPAPPK dalam persiapan, pengendalian kontrak, verifikasi, hingga penerbitan dan perintah bayar.Sementara kata BPK, bendahara pengeluaran, dinilai tidak teliti memeriksa bukti pertanggungjawaban, melakukan pembayaran tanpa bukti riil, hingga kurang cermat memotong dan menyetor pajak." Bahkan, pelaksana perjalanan dinas disebut mempertanggungjawabkan belanja tanpa bukti riil. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan dana publik, " Tegasnya.“Sepakat Ditindaklanjuti”, Tapi Bantah Soal Brosur Form C HasilMenariknya, kata BPK, melalui Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, pihak KPU menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi." Namun, KPU menyatakan tidak sependapat atas salah satu temuan, yakni terkait realisasi Belanja Barang dan Jasa dalam Pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil, " Terangnya.Menurut penjelasan KPU, pengadaan brosur tersebut telah dilaksanakan sesuai kebutuhan tahapan dan memiliki dasar pertanggungjawaban. " Mereka beranggapan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan sebagaimana dinilai dalam temuan pemeriksaan, " Sindir BPK.Pertanyaan Publik: Administratif atau Berpotensi Pidana?Dengan nilai temuan yang begitu besar, pertanyaan publik tak bisa dihindari, apakah seluruh temuan ini murni kelalaian administratif? ataukah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara?."Apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan ini?, sebab dalam rezim hukum keuangan negara, kelebihan pembayaran dan belanja tanpa bukti valid bukan sekadar catatan korektif. Jika terbukti menimbulkan kerugian negara dan ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana, " Sorot salah satu Advokat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, yang dikonfirmasi Papuanewsonline.com, tidak menjawab pesan konfirmasi media ini, terkait temuan LHP BPK.Penulis. : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 21:13 WIT
Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Pendeta Neles Peuki di Kapiraya Masih Misteri ?
Papuanewsonline.com | Timika – Kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap seorang pendeta muda di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.Pelaku belum tersentuh hukum. Sementara keluarga korban dan jemaat menanti kepastian keadilan.Korban diketahui bernama Pdt. Neles Peuki (29), Gembala Sidang Gereja KINGMI Jemaat Mogodagi, Kelasis Tigi Barat.Ia tewas secara tragis dalam rangkaian kekerasan brutal yang terjadi pada Senin, 24 November 2025.Kronologi Berdarah di Bandara KapirayaBerdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIT ketika korban berangkat dari Kampung Mogodagi menuju Bandara Udara Kapiraya untuk mengirim titipan buah merah dan pisang kepada keluarganya di Waghete.Sekitar pukul 10.00 WIT, korban bersama 13 warga lainnya masih menunggu pesawat di lapangan bandara. Karena kelelahan, korban sempat beristirahat di rumah bandara.Namun, setengah jam kemudian ia memutuskan kembali ke kampung dengan alasan lelah, sembari menitipkan pesan agar barangnya tetap dikirimkan.
Situasi berubah mencekam ketika sekelompok orang diduga pelaku datang sambil berteriak-teriak, memotong jaringan internet, dan bergerak ke arah bandara membawa daun kelapa muda serta ranting cemara, yang diduga sebagai simbol atau penanda aksi penyerangan.Korban yang mengetahui situasi tersebut justru kembali naik ke arah bandara. Ia disebut hendak memastikan kondisi jemaat dan warga.Di tengah perjalanan, ia diperingatkan bahwa telah terjadi penyerangan terhadap warga Mee menggunakan panah, kampak, tombak, parang, serta lemparan batu.Namun sebagai gembala jemaat, korban tetap melanjutkan langkahnya.Di pertengahan jalan, korban dihadang sekelompok orang bersenjata tajam. Ia dipukul, ditikam, dan bahunya ditebas parang.Hidung dan kepalanya juga mengalami pemukulan. Dua warga Kamoro yang mengenalnya sempat menarik korban keluar dari kerumunan dan menyuruhnya kembali ke kampung.Teror dan Pembakaran KampungSesampainya di Kampung Mogodagi, ketegangan belum berakhir. Sejumlah pelaku kembali masuk kampung. Papan nama kampung ditebang. Tiang bendera Merah Putih diturunkan. Balai desa, rumah pastori, gereja, dan rumah warga disebut menjadi sasaran pembakaran.Warga perempuan diancam, bahkan disebut mendapat ancaman kekerasan seksual bila mencoba menyaksikan atau menghalangi aksi tersebut.Dalam situasi kekacauan itu, korban bersama jemaat berupaya menyelamatkan diri.Namun informasi yang beredar menyebutkan, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan tubuhnya dibakar.Aparat Diminta Ungkap Aktor IntelektualHingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari aparat penegak hukum mengenai siapa pelaku utama, siapa aktor intelektual, serta apa motif di balik serangan brutal tersebut.
Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini menyangkut pembunuhan, pembakaran fasilitas publik dan rumah ibadah, serta teror terhadap warga sipil.Jika benar pelaku masih bebas berkeliaran, maka negara dinilai gagal memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman Papua Tengah.Keadilan untuk Seorang Gembala
Pendeta Neles Peuki dikenal sebagai gembala muda yang aktif melayani jemaatnya.Ia bukan aparat keamanan. Bukan pihak bersenjata. Ia adalah tokoh agama yang memilih berjalan ke tengah konflik demi memastikan kondisi warganya.Kini, jemaat Mogodagi kehilangan pemimpin rohani mereka. Keluarga kehilangan anak dan saudara. Dan masyarakat kehilangan rasa aman.Aparat penegak hukum didesak segera, mengungkap identitas dan jumlah pelaku, menangkap dan memproses hukum tanpa pandang bulu.Selain itu, APH diminta mengusut kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual, termasuk memberikan perlindungan bagi saksi-saksi.Tanpa langkah tegas dan transparan, luka sosial di Kapiraya berpotensi semakin dalam.Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warga sipil di Papua Tengah.Papuanewsonline.com masih berupaya menghubungi pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk mendapatkan konfirmasi resmi.Penulis : Risman Serang
Editor. : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 20:40 WIT
Kapolda Papua Tengah Perintahkan Penutupan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya
Papuanewsonline.com, Timika – Kapolda Papua Tengah Kombes
Pol. Jermias Rontini telah mengeluarkan perintah tegas untuk menarik seluruh
alat berat serta menutup seluruh aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi
di wilayah Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika. Langkah ini
diambil sebagai tanggapan terhadap konflik antarwarga yang terjadi di kawasan
perbatasan Kapiraya, yang diduga dipicu oleh adanya aktivitas pertambangan
menggunakan alat berat besar.Pernyataan resmi Kapolda disampaikan kepada awak media di
Markas Polres Mimika, Mile 32, pada hari Kamis (26/2/26). Menurutnya, sebelum adanya alat berat masuk ke wilayah
tersebut, masyarakat setempat menjalankan aktivitas pendulangan emas secara
tradisional dan mampu hidup berdampingan dengan kondusif serta aman. "Besok saya akan langsung menuju Kapiraya untuk
memantau situasi secara langsung di lapangan. Namun untuk hari ini, saya telah
memberikan instruksi agar seluruh alat berat yang sedang beroperasi segera
ditarik keluar dari wilayah tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat,
kehadiran alat berat justru menjadi pemicu kericuhan antarwarga," ujarnya.Kapolda menegaskan bahwa alat berat yang digunakan dalam
aktivitas pertambangan tersebut merupakan milik perusahaan yang tidak memiliki
izin sah dan telah lama melakukan eksploitasi emas secara ilegal di kawasan
Kapiraya. "Kegiatan yang dilakukan di sana adalah tambang ilegal
yang jelas melanggar peraturan hukum yang berlaku, oleh karena itu harus segera
ditutup total. Saya telah memberikan perintah tegas agar semua pihak yang
terlibat segera mengeluarkan seluruh alat berat dan menghentikan aktivitas
mereka dari wilayah Kapiraya," tegasnya dengan nada tegas.Penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian diharapkan
tidak hanya dapat meredam ketegangan dan konflik yang terjadi, tetapi juga
mampu mengembalikan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif bagi seluruh
masyarakat di wilayah tersebut. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk melindungi
sumber daya alam serta hak-hak masyarakat adat yang telah lama mengelola
wilayah tersebut dengan cara tradisional. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Feb 2026, 19:57 WIT
Tim Khusus Polda Papua Tengah Selidiki Pembubaran Aksi Blokade Mimika, 3 Orang Terluka
Papuanewsonline.com, Timika – Kapolres Mimika AKBP
Billyandha Hildiario Budiman mengkonfirmasi bahwa tim khusus dari Polda Papua
Tengah termasuk unsur Profesi dan Pembinaan (Propam) tengah melakukan
penyelidikan mendalam terkait pembubaran aksi blokade yang terjadi di Jalan
Ahmad Yani kawasan Gorong-gorong pada malam hari Senin (23/2/26).Pernyataan ini disampaikan saat beliau ditemui di Grand
Tembaga Hotel pada hari Rabu (25/2/26). "Kami telah menunjuk tim khusus
dari Polda untuk menjalankan investigasi menyeluruh, dan seluruh proses sedang
berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya dengan nada
yang tegas.Kapolres menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh aparat
keamanan merupakan langkah terakhir setelah serangkaian upaya persuasif telah
dilakukan.Menurutnya, massa telah menunjukkan perilaku yang tidak
terkendali dengan melakukan berbagai tindakan seperti pembakaran, penjarahan,
serta penghancuran properti masyarakat dan kendaraan dinas kepolisian. "Kami telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai Standar
Operasional Prosedur (SOP), mulai dari memberikan imbauan secara bertahap,
melakukan teguran, hingga akhirnya mengambil langkah represif sebagai pilihan
terakhir," jelasnya.Dalam proses pembubaran aksi tersebut, terdapat tiga orang
yang mengalami luka-luka, di mana salah satunya diduga terkena dampak peluru
karet. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit
terdekat dan kondisi mereka kini dalam keadaan stabil. "Kami telah melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit
untuk memastikan kondisi para korban. Pihak kepolisian siap untuk bertanggung
jawab sepenuhnya dan akan menanggung seluruh biaya pengobatan bagi mereka yang
terluka," jelas Billyandha.Ia menambahkan bahwa langkah tegas yang diambil bertujuan
untuk mencegah terjadinya dampak yang lebih luas bagi masyarakat umum. "Kita terpaksa mengambil tindakan tegas karena situasi
sudah tidak bisa dibiarkan berkembang. Massa telah melakukan tindakan
mengkhawatirkan seperti membakar dan merusak aset publik, bahkan kendaraan
dinas kami diserang dengan senapan angin dan anggota kami dilempar benda berat.
Banyak juga warga yang merugi karena toko mereka dijarah,"
pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Feb 2026, 13:25 WIT
Mantan Bupati Hengky Yaluwo Terseret Skandal Korupsi BUMD Boven Digoel
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Mantan Bupati Boven
Digoel Hengky Yaluwo disebut ikut terseret dalam pusaran skandal dugaan korupsi
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.Keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Boven
Digoel ini, teridentifikasi ketika kasus
ini naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Diketahui dari serangkaian proses penyelidikan hingga
penyidikan, yang dilakukan Penyidik
Kejaksaan Negeri Merauke, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp
910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati Hengky Yaluwo dan D.W selaku
Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan.Penyidik Kejari Merauke menemukan aliran dana kepada Mantan
Bupati Hengky Yaluwo melalui transfer
dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
maupun Surat Perintah Membayar (SPM).Apakah mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo Juga Jadi
Tersangka? Publik akan menanti kelanjutan penyidikan perkara ini, karena
setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, maka penyidik pasti telah
mengantongi calon tersangka.Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Paris Manalu menyebutkan
dalam perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu,
penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis
Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor
independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025,
peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga
berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya."Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat
Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor
PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis
yang diterima Mmedia ini, Rabu (25/2/2026)."Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank
BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari
APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako
tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024,
sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024,
dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis
excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan
karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja
pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton
dengan nilai sekitar Rp 900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas
administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif."Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan
status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan
dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional,
transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Pungkasnya. Penulis : Abim
Editor : GF
26 Feb 2026, 02:24 WIT
Kejari Merauke Naikkan Status Korupsi BUMD Boven Digoel ke Tahap Penyidikan
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Memenuhi unsur pidana,
Kejaksaan Negeri Merauke tingkatkan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel ke tahap Penyidikan. Kepala Kejaksaan
Negeri Merauke Paris Manalu membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut
terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan, operasional,
dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven
Digoel Tahun Anggaran 2024."Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat
Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor
PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis
yang diterima media ini, Rabu (25/2/2026).Paris Manalu menyebutkan BUMD PD. BvD Sejahtera didirikan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai
unit ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pengelolaan sektor strategis."Jadi Pada Tahun 2023 dibentuk Tim Pelaksana dan Tim
Penguji Rekrutmen Pegawai melalui Keputusan Bupati Nomor 500/405/Tahun 2023,
sebelum akhirnya pada 20 Januari 2024 Saudara C.M.G diangkat sebagai Direktur
Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024 dan dilantik bersama
jajaran direksi serta dewan pengawas pada 22 Januari 2024," Tegasnya.Lanjut Paris, dalam masa transisi kepemimpinan, tidak
ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun laporan
aset perusahaan dari direksi sebelumnya."Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank
BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari
APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako
tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024,
sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024,
dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis
excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan
karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja
pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton
dengan nilai sekitar Rp900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas
administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif.Penyidik juga menemukan adanya penarikan dana sebesar
Rp910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol
Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan, dimana teridentifikasi,
penyerahan dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa dokumen
pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah
Membayar (SPM). "Dalam Perkara ini
melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus
Nomor 700.1.2.1/31/INSP/IRSUS/2025 tertanggal 10 Juni 2025 dari Inspektorat
Daerah mencatat adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan
pengadaan, dimana Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (2)
terkait penyampaian Rencana Bisnis sebelum tahun berjalan, serta Peraturan
Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengelolaan
BUMD harus berlandaskan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan, dan kewajaran,"
Tegasnya.Paris menyebutkan dalam penyelidikan hingga penyidikan
perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu,
penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis
Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor
independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025,
peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga
berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya."Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut memiliki
unsur yang dapat dikenakan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan
melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 604 KUHP terkait
penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua
tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai kategori yang
ditentukan," Ucapnya.Kata Dia, Penetapan pasal dalam perkara ini juga
mempertimbangkan asas "lex specialis derogat legi generali" dan asas
"lex mitior" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3
KUHP Nomor 1 Tahun 2023, sehingga apabila terdapat perubahan peraturan
perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka akan diterapkan ketentuan
yang paling menguntungkan bagi tersangka sesuai prinsip hukum yang berlaku."Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan
status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan
dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional,
transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Pungkasnya. Penulis : Abim
Editor : GF
26 Feb 2026, 00:33 WIT
Kadivhumas Polri Tekankan Transparansi Dalam Kasus Kekerasan Anak di Tual
Papuanewsonline.com, Jakarta – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. PNO-12
25 Feb 2026, 19:47 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru