Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
TPNPB Pimpinan Egianus Kogoya Mengaku Bertanggungjawab Atas Penembakan di Lokasi Festival Walesi
Papuanewsonline.com, Wamena - Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM mengklaim bertanggung jawab penuh atas rangkaian penembakan dan penyerangan terhadap aparat militer Indonesia di sepanjang Jalan Trans Wamena, dan lokasi Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) ke-34 di Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIT.Klaim tersebut disampaikan Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, berdasarkan laporan lapangan yang disebutnya diterima langsung dari pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Brigjen Egianus Kogoya." Benar, TPNPB bertanggungjawab dan penembakan itu dilakukan pasukan TPNPB Batalion 8 Albu dipimpin Ebarowak Gwijangge dibawa komando Kodap III Dugama Derakma," tegas Sebby Sambom.Sebby mengaku penyerangan itu dilakukan atas perintah komandan operasi kodap III Ndugama Derakma Brigjen Egianus Kogoya.Secara tegas Sebby mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk penolakan tegas terhadap kemerdekaan Indonesia di atas Tanah Papua."Penyerangan terhadap aparat militer Indonesia dan baku tembak di Kampung Walesi hingga mengakibatkan terjadinya jatuh korban jiwa terhadap aparat militer Indonesia dan agen-agennya itu kami siap bertanggung jawab penuh," ujar Sebby.Kata Sebby pihaknya belum bisa memastikan kondisi korban, apakah meninggal dunia atau tidak." Kami sudah ingatkan berkali kali kalau Wamena itu masuk wilayah operasi karena banyak pengerahan batalyon-batalyon militer Indonesia di wilayah tersebut," Terangnya.Ancaman ke Pemerintah PusatDalam siaran pers yang sama, komanda kodap III Dugama Derakma Brigjen Egianus Kogoya melayangkan ultimatum kepada Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aktivitas pemerintahan Indonesia di Tanah Papua segera ditutup.Ancaman yang disampaikan meliputi yakni TPNPB siap tembak mati semua pihak yang dinilai mendukung pemerintah Indonesia.Pasukan TPNPB akan melakukan eksekusi terhadap pemilik kios, tukang ojek, dan proyek-proyek pembangunan versi Indonesia di Papua.TPNPB juga mengimbau warga Papua untuk tidak memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, melainkan hanya memperingati 1 Desember 1961 yang mereka klaim sebagai hari kemerdekaan bangsa Papua.Diketahui Dua warga sipil menjadi korban penembakan di pintu masuk utama lokasi Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) ke-34 di Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada hari ini Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIT.Insiden terjadi saat korban hendak memasuki area festival yang sedang berlangsung pada hari kedua pelaksanaan.Identitas dan Kondisi KorbanBerdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, kedua korban adalah:1. Laode Muhammad Ojo (43) - profesi tukang, mengalami luka tembak pada lutut kanan. 2. Salbia (50) - profesi wiraswasta, mengalami luka tembak pada paha kanan dan punggung tangan kanan. Keduanya berada dalam satu kendaraan bersama seorang saksi mata bernama Yadin Fadilah (20) saat insiden terjadi.Kedua korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis di ruang tindakan Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Wamena. Kondisi keduanya dilaporkan dalam keadaan sadar dan masih menjalani tindakan medis lanjutan.Kronologi awal bermula ketika para korban dan saksi melintas di gerbang utama menuju lokasi FBLB di Walesi. Tanpa diduga, terdengar letusan senjata api yang kemudian mengenai kedua korban di dalam kendaraan.Merespons insiden tersebut, aparat keamanan dari Kompi Brimob Wamena dan Polres Jayawijaya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.Kegiatan Festival Budaya Lembah Baliem ke-34 untuk sementara dihentikan menyusul kejadian ini guna kepentingan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).Editor: OF
08 Agu 2026, 20:01 WIT
Jubir TPNPB Buka Suara Soal Penembakan di Pintu Masuk FBLB Wamena
Papuanewsonline.com, Wamena - Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, angkat bicara terkait insiden penembakan yang terjadi di pintu masuk Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) di Distrik Walesi, Wamena, Sabtu (8/8/2026).Sebby Sambom membenarkan adanya peristiwa penembakan tersebut. Namun, pihaknya belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi versi TPNPB maupun pihak yang bertanggung jawab atas aksi itu.Menurutnya, pihaknya masih menunggu laporan resmi dan lengkap dari pasukan TPNPB yang berada di lapangan di wilayah Wamena."Benar ada penembakan di Wamena, tapi untuk kronologi lengkap kami masih menunggu laporan dari pasukan di lapangan," ujar Sebby Sambom dalam keterangan yang diterima.Lebih lanjut, Sebby menyebut perayaan festival tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan 17 Agustus, sehingga harus dibubarkan dengan cara apa pun."Kami tegaskan kepada seluruh rakyat Papua untuk tidak perlu merayakan 17 Agustus 1945, hari kemerdekaan Indonesia. Karena orang Papua tidak pernah ikut berjuang di kemerdekaan Indonesia," tegasnya.Ia menyatakan, siapa pun yang merayakan kemerdekaan 17 Agustus di tanah Papua wajib ditembak."Orang Papua tidak boleh mengibarkan bendera di rumah-rumah. Itu dilarang. Yang mengibarkan bendera di situ, aparat penjaga harus tembak. Begitu. Sekarang kami tegaskan semuanya. Tidak boleh ikut perayaan Indonesia merdeka. Orang tua kami tidak pernah ikut berjuang di kemerdekaan Indonesia. Itu bagian dari program perayaan hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Maka kami tolak dan harus tembak, siapa pun yang terlihat," pungkasnya.Hingga saat ini, aparat keamanan dari Polres Jayawijaya dan Brimob masih melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Polisi belum merilis pernyataan resmi terkait motif dan identitas pelaku yang masih dikategorikan sebagai Orang Tak Dikenal (OTK).Editor: OF
08 Agu 2026, 18:31 WIT
Festival Budaya Wamena Mencekam - 2 Warga Ditembak OTK di Pintu Masuk FBLB
Papuanewsonline.com, Wamena - Insiden penembakan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) mencederai pelaksanaan Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) ke-34 di Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (8/8/2026). Dua warga sipil menjadi korban luka tembak di pintu masuk utama lokasi festival.Peristiwa terjadi pada hari kedua pelaksanaan festival, sekitar pukul 12.45 WIT, di gerbang utama lokasi FBLB di Distrik Walesi.Korban dan Kondisi TerkiniBerdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, kedua korban berada dalam satu kendaraan bersama seorang saksi:1. Laode Muhammad Ojo (43)Profesi tukang. Mengalami luka tembak pada lutut kanan.2. Salbia (50)Profesi wiraswasta. Mengalami luka tembak pada paha kanan dan punggung tangan kanan.Saksi mata dalam kendaraan tersebut diidentifikasi bernama Yadin Fadilah (20).Kedua korban telah dievakuasi dan saat ini menjalani penanganan medis di ruang tindakan Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Wamena. Kondisi keduanya dilaporkan sadar dan masih dalam tindakan medis lanjutan.Kronologi SingkatInsiden terjadi saat korban dan saksi melintas di gerbang utama menuju area FBLB di Walesi untuk memasuki area festival. Tanpa diduga, terdengar letusan senjata api dari arah yang belum diketahui, yang kemudian mengenai kedua korban yang berada di dalam kendaraan.Hingga berita ini diturunkan, jumlah pelaku, jenis senjata api yang digunakan, dan jarak tembak masih dalam penyelidikan.Respons Aparat dan Status FestivalAparat keamanan dari Kompi Brimob Wamena dan Polres Jayawijaya langsung merespons dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.Sebagai langkah pengamanan dan untuk kepentingan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kegiatan Festival Budaya Lembah Baliem ke-34 dihentikan sementara.Pihak kepolisian hingga saat ini belum merilis pernyataan resmi terkait motif penembakan. Status pelaku masih dikategorikan sebagai Orang Tak Dikenal (OTK). Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.KonteksFestival Budaya Lembah Baliem ke-34 merupakan agenda tahunan yang masuk dalam daftar Top 10 Karisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata.Berdasarkan data resmi Pemkab Jayawijaya, festival tahun ini dijadwalkan berlangsung 7-10 Agustus 2026. Atraksi utama berupa perang-perangan adat dan pertunjukan budaya dipusatkan di Distrik Walesi pada 7-8 Agustus.Untuk pengamanan, hampir 500 personel gabungan disiapkan kepolisian sesuai rencana pengamanan awal.Editor: OF
08 Agu 2026, 17:04 WIT
Polda Maluku Utara Gagalkan Dugaan Penyelundupan Senjata Ke Papua, 3 Tersangka Ditangkap
Papuanewsonline.com, Ternate - Polda Maluku Utara menggagalkan dugaan penyelundupan senjata api ilegal yang diduga akan dikirim ke wilayah Papua. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi di wilayah Halmahera Utara pada Kamis (6/8/2026).3 Tersangka dan Ratusan Amunisi DiamankanKapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Maluku Utara."Ini hasil kerja intelijen dan penyelidikan intensif. Dugaan kuat senjata ini akan dikirim ke Papua. Kami masih dalami jaringan dan tujuan akhirnya," tegas Irjen Arif Budiman kepada wartawan di Ternate, Kamis (6/8/2026).Dari tangan para tersangka berinisial BS alias UB, ZS, dan SC, petugas menyita sejumlah pucuk senjata api ilegal dan ratusan butir amunisi. Rincian jenis dan jumlah senjata belum dirilis secara lengkap karena masih dalam proses penyidikan.Didalami Jaringan dan Jalur DistribusiSaat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pemasok, jalur distribusi, dan pihak penerima senjata di Papua.Polda Maluku Utara memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.Pengungkapan ini mendapat apresiasi karena dinilai berhasil mencegah potensi eskalasi konflik bersenjata di wilayah timur Indonesia.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Agu 2026, 16:21 WIT
TPNPB Keluarkan Perintah Tembak Mati Pilot dan Nakhoda Sipil yang Angkut Militer, Klaim Hukum Perang
Papuanewsonline.com, Puncak - Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat [KOMNAS TPNPB] mengeluarkan siaran pers resmi berisi ancaman serius terhadap keselamatan penerbangan dan pelayaran sipil di Papua.Dalam Siaran Pers Ke-II tertanggal Jumat, 7 Agustus 2026, yang ditandatangani Juru Bicara Sebby Sambom atas nama Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, TPNPB menyatakan akan memberlakukan "perintah tembak mati" terhadap pilot pesawat dan nakhoda kapal yang kedapatan mengangkut aparat militer Indonesia ke wilayah konflik di Papua.Ancaman tersebut, menurut siaran pers itu, tidak hanya berlaku saat menjalankan tugas penerbangan/pelayaran, tetapi juga di luar jam kerja.TPNPB dalam rilisnya mengklaim temuan intelijennya, yang disebut PIS TPNPB, menemukan masih adanya pendoropan pasukan militer menggunakan maskapai sipil, dengan menyebut beberapa nama maskapai nasional seperti Smart Aviation, Susi Air, hingga beberapa operator komersial lain dan kapal laut.Dalih Hukum HumaniterDalam pernyataannya, TPNPB mendalilkan dua aturan hukum internasional yakni 1. Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil yang melarang penggunaan pesawat sipil untuk tujuan militer terselubung. 2. Larangan Perfidy dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI), di mana penggunaan tanda-tanda sipil untuk misi militer dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. TPNPB juga menyinggung Common Article 3 Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan II Tahun 1977 tentang perlindungan warga sipil, tenaga medis, dan kombatan yang menyerah.Atas dasar itu, TPNPB meminta aparat militer Indonesia tidak lagi menggunakan fasilitas sipil seperti rumah sakit, sekolah, gereja, dan rumah warga sebagai pos militer, serta tidak menyamar sebagai tenaga kesehatan atau guru.Ancaman Serang Fasilitas SipilPoin paling tajam dalam siaran pers tersebut adalah pernyataan bahwa TPNPB akan menyerang fasilitas sipil kapan saja jika ditemukan adanya aparat militer di dalamnya."Jika kami menemukan adanya keterlibatan aparat militer Indonesia maka semua fungsi sipil akan kami serang kapan saja karena semua fungsi sipil telah beralih fungsi," tulis rilis tersebut.TPNPB juga mengimbau Presiden Prabowo Subianto dan jajaran TNI-Polri untuk menghormati hukum humaniter internasional di 36 Komando Daerah Pertahanan yang mereka klaim.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Mabes TNI, Polri, maupun Kementerian Perhubungan terkait ancaman terhadap penerbangan sipil tersebut.Editor: OF
07 Agu 2026, 15:20 WIT
TPNPB: Ditemukan Bukti Bom Serangan Udara di Korowai, Minta Operasi Dihentikan
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB merilis pernyataan Jumat (7/8/2026) yang menyatakan telah menemukan barang bukti berupa sisa bom yang diduga dijatuhkan aparat militer dalam serangan gabungan udara dan darat di wilayah Korowai sejak 15 Juli hingga saat ini. Serangan tersebut disebut berlangsung tepat di kawasan pemukiman warga sipil, bukan di lokasi yang terisolasi.Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo Mayor Kopitua Heluka melaporkan akibat insiden itu, sedikitnya tiga warga sipil tewas tertembak dan lebih dari 600 orang terpaksa mengungsi ke dalam hutan yang membentang melintasi batas Kabupaten Yahukimo, Pegunungan Bintang, Boven Digoel, hingga Asmat. Temuan sisa bom ini diserahkan sebagai bukti nyata bahwa sasaran serangan turut menyentuh tempat tinggal warga yang tidak bersenjata.Dalam pernyataan yang disampaikan Juru Bicara Sebby Sambom, pihaknya menegaskan serangan di pemukiman harus segera dihentikan. “Jika memang ingin berhadapan dengan kami, datanglah langsung ke Markas TPNPB di Jalan Gunung, Dekai. Kami tidak pergi ke mana-mana dan siap menghadapi secara terbuka,” tegasnya. Pihaknya juga mengaku bertanggung jawab atas baku tembak yang terjadi sejak akhir Juli lalu.Pernyataan ini kembali mengemuka di tengah kekhawatiran meluasnya dampak operasi militer terhadap keselamatan warga sipil dan kelangsungan hidup pengungsi yang kini berada di hutan tanpa akses layanan dasar. Pihak TPNPB meminta perhatian publik dan pihak terkait agar kejadian ini tidak terus berlanjut tanpa kejelasan.Penulis: JidEditor: OF
07 Agu 2026, 11:34 WIT
TPNPB Sebut Militer RI Bom Pemukiman Warga Sipil di Nduga
Papuanewsonline.com, Nduga - Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM merilis Siaran Pers Ke-II per Kamis, 6 Agustus 2026 terkait situasi konflik bersenjata di Kabupaten Nduga, Papua.Dalam siaran pers yang disampaikan Juru Bicara Sebby Sambom tersebut, TPNPB melaporkan telah menerima laporan resmi dari Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, Brigjen Egianus Kogoya bersama Kapten Perek Jelas Karunggu dan seluruh pasukan.Isi laporan itu TPNPB menyebut, aparat militer Indonesia masih terus melakukan operasi militer dan serangan bom di wilayah pemukiman warga sipil serta di rumah-rumah ibadah di Nduga. TPNPB mengklaim serangan tidak menargetkan pasukan TPNPB dan dinilai melanggar hukum humaniter internasional karena mengorbankan warga sipil. Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari TNI/Polri terkait klaim TPNPB tersebut.Soal Pembebasan Pilot Susi AirKapten Perek Jelas Karunggu dalam laporan itu menegaskan, pembebasan Kapten Philips Mark Martens oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma bukan karena barter senjata maupun uang.Menurut versi TPNPB, penyanderaan pada tahun 2023 lalu terjadi karena pilot tersebut melanggar ultimatum zona merah yang ditetapkan TPNPB, sehingga pesawat dibakar dan pilot disandera.TPNPB mengklaim pembebasan dilakukan demi kemanusiaan dan agar Kapten Philips menjadi saksi sejarah perjuangan TPNPB di hadapan dunia internasional dalam perang melawan aparat militer Indonesia untuk merebut kemerdekaan Papua.Imbauan Keras untuk Penerbangan SipilDalam siaran pers yang sama, KOMNAS TPNPB mengimbau seluruh penerbangan sipil dan maskapai di Indonesia untuk menghentikan penerbangan ke wilayah konflik bersenjata di seluruh Tanah Papua.Mereka juga mengeluarkan peringatan akan menembak pesawat sipil yang terbukti melakukan pendoropan pasukan dan logistik militer ke wilayah konflik, yang menurut mereka melanggar hukum humaniter internasional dalam konflik non-internasional.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Penanggungjawab Nasional Komando Markas Pusat TPNPB-OPM: Jenderal Goliath Tabuni sebagai Panglima Tinggi, Letjen Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima, Mayjen Terianus Satto sebagai Kasum, dan Mayjen Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Agu 2026, 09:26 WIT
Polisi Merauke Sita Puluhan Botol Sopi Saat Razia Tengah Malam
Papuanewsonline.com, Merauke - Operasi pemberantasan miras lokal kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Merauke. Dalam patroli Selasa malam (4/8/2026), petugas mengamankan puluhan botol sopi yang diduga siap diedarkan di wilayah kota.Aksi penyisiran dimulai pukul 22.30 WIT dan berakhir sekitar pukul 01.40 WIT. Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Ariyanto, S.H. menyisir 7 ruas jalan yang kerap jadi titik kumpul. Lokasinya mulai dari Ampera IV, Aliarkam, Mayor Wiratno, Menara Lampu Satu, Buti, Tidore, hingga Cemara.Sopi Disembunyikan di Dalam RanselTemuan terjadi saat personel melakukan pemeriksaan di kawasan Jalan Mayor Wiratno. Petugas mencurigai sebuah tas ransel hitam yang tergeletak. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 21 botol plastik ukuran 600 ml berisi cairan diduga sopi. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Merauke."Temuan ini kami amankan untuk proses lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan," ujar Aiptu Ariyanto di sela kegiatan.Upaya Cegah Gangguan KeamananMenurut Kasat Resnarkoba Polres Merauke, razia rutin ini digelar untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal. Sebab minuman jenis sopi kerap dikaitkan dengan pemicu keributan dan gangguan ketertiban.Pihaknya memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala. Tujuannya agar situasi di Kabupaten Merauke tetap aman dan kondusif."Penindakan ini bagian dari komitmen kami menjaga kamtibmas. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal," tutupnya.Penulis: HendrikEditor: OF
06 Agu 2026, 13:21 WIT
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun, Ayahnya 4 Tahun
Papuanewsonline.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pidana 7 tahun penjara dan ayah kandungnya, HM Kunang, dengan pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).“Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari,” kata JPU KPK di persidangan.Rincian TuntutanSelain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa:• Ade Kuswara Kunang: denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan. • HM Kunang: denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan awal yang menyebutkan total suap yang diterima keduanya mencapai Rp12,4 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan pada 4 Mei 2026, JPU merinci aliran dana terdiri dari Rp11,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan sebagai commitment fee untuk puluhan paket pekerjaan di Dinas Cipta Karya, Dinas SDA Bina Marga dan dinas lainnya, serta Rp1 miliar dari pihak lain yang dikelola melalui HM Kunang. Modus Ijon ProyekKPK menyebut kasus ini menggunakan modus ijon proyek, di mana uang suap diminta dan diterima sebelum proyek dianggarkan atau dikerjakan, khususnya untuk tahun anggaran 2026 dan seterusnya. Ade Kuswara Kunang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, bersama ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK menyita indikasi penerimaan awal sebesar Rp9,5 miliar yang kemudian berkembang menjadi Rp12,4 miliar dalam penyidikan. Keduanya didakwa dengan dakwaan kumulatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal Memberatkan dan MeringankanDalam pertimbangan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa:Memberatkan: telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Meringankan: keduanya belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (OF)
04 Agu 2026, 21:44 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru