logo-website
Minggu, 01 Feb 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Gelar Razia di Pelabuhan Slamet Riyadi, Tim OPS Pekat Polda Maluku Amankan 700 Liter Sopi Papuanewsonline.com, Ambon - Hari ke enam Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Salawaku Tahun 2026, personel gabungan Polda Maluku dan Polsek KPYS, Polresta Ambon kembali mengamankan sebanyak kurang lebih 700 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi.Ratusan liter miras ilegal tradisional tersebut diamankan saat dilaksanakan razia di atas kapal cepat KM Cantik Lestari 77B yang baru tiba di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat malam (30/1/2026)."Tadi malam saat dilakukan razia di Pelabuhan Slamet Riyadi ditemukan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 700 liter. Razia dilakukan tim Ops Pekat Salawaku Polda Maluku yang dibantu personel KPYS Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kamis (31/1/2026).Ratusan liter minuman memabukan yang berada di dalam sejumlah wadah jerigen ini diselundupkan di atas KM Cantika Lestari. Diduga untuk mengelabui petugas keamanan, miras-miras ilegal ini dikemas dengan berbagai macam paketan."Miras jenis sopi yang ditemukan tidak diketahui pemiliknya. Miras ini di isi dalam jerigen dan dikemas dalam berbagai macam bentuk paket kotak kardus dan karung serta tas ransel yang diduga didesain untuk mengelabui panglihatan pihak keamanan di area pelabuhan," ungkap Kombes Rositah.Setelah berhasil mengungkap penyulundupan miras berbahaya tersebut, tim Ops Pekat Salawaku kemudian mengamankan barang bukti ini di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku."Saat ini barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku," jelasnya.Kabid Humas mengaku, operasi Pekat menyasar berbagai kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat. Selain miras yang lebih dominan mengganggu gangguan kamtibmas, sasaran lainnya yakni narkoba, prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan lainnya. PNO-12 31 Jan 2026, 18:06 WIT
LPSK Siap Dampingi Media Papuanewsonline.com, Pasca Rekomendasi Komnas HAM Papuanewsonline.com, Jakarta- Pasca Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi yang menegaskan adanya dugaan pelanggaran HAM serius yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan Gerombolannya, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara terbuka akan mendampingi Media Papuanewsonline.com dalam mengawal proses hukum terhadap AKP Rian Oktaria dan Anggotanya.Hal ini ditegaskan LPSK melalui surat ke Redaksi Media Papuanewsonline.com yang diterima, Jumat (30/1/2026).LPSK kini secara resmi menelaah permohonan perlindungan terhadap jurnalis Papuanewsonline.com di Timika, Provinsi Papua Tengah.Sebelum LPSK, diketahui bahwa terdapat Rekomendasi Komnas HAM berkaitan dengan dugaan tindakan persekusi dan intimidasi yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bersama anggotanya terhadap empat jurnalis Papua News Online pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Langkah LPSK ini menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan pers di Papua tengah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) bernomor R-773/4.1.PPP/LPSK/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, LPSK menyatakan telah memulai proses penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan para jurnalis.Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK RI, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si.Permohonan perlindungan diajukan Ifo Rahabav bersama tiga jurnalis lainnya yang diduga menghadapi tekanan, intimidasi, serta risiko serius akibat aktivitas jurnalistik mereka.Dalam surat LPSK yang diterima disebutkan, berkas permohonan telah memenuhi persyaratan formil dan kini memasuki tahap penelaahan materiil yang berlangsung selama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum.Menurut LPSK, dasar hukum proses penelaahan permohonan perlindungan ini merujuk padapasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah UU Nomor 31 Tahun 2014, danPasal 16 Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, serta surat permohonan perlindungan tertanggal 20 Januari 2026 yang tercatat dalam register LPSK dengan nomor 0196 s.d. 0199/P.BPP-LPSK/I/2026.Seorang pemerhati pers di Papua menilai masuknya permohonan perlindungan jurnalis ke LPSK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan indikator adanya ancaman nyata terhadap kerja-kerja jurnalistik.“Jika jurnalis harus mencari perlindungan negara untuk menjalankan tugas profesinya, maka pertanyaannya bukan lagi apakah kebebasan pers terancam, tetapi seberapa parah ancaman itu terjadi,” ujarnya.Menurutnya, Papua selama ini dikenal sebagai wilayah dengan tingkat risiko tinggi bagi jurnalis. Tekanan terhadap media, baik dalam bentuk intimidasi, kriminalisasi, maupun pembungkaman informasi, kerap muncul ketika pemberitaan menyentuh kepentingan kekuasaan, aparat, atau aktor ekonomi.Dia mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar persoalan individu jurnalis, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers dan perlindungan HAM.“Jika rekomendasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti secara tegas dan transparan, maka negara berpotensi gagal menjalankan kewajibannya melindungi warga negara sekaligus menjaga marwah demokrasi, ” Pungkasnya. Penulis: Hendrik Editor: GF 31 Jan 2026, 00:26 WIT
Ditengah Pemulihan Pasca Banjir, Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja Papuanewsonline.com, Aceh Tenggara – Ditengah kesibukan petugas Kepolisian yang melaksanakan pemulihan pasca bencana banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara, masih ada saja orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelundupkan narkotika jenis ganja di Aceh tenggara.Hari ini, Selasa, 27 Januari 2026, Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua pria yang membawa narkotika jenis ganja dengan total berat 50,7 kilogram, di wilayah Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara. Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju, saat kedua pelaku yang sedang mengendarai mobil L300 warna putih. Petugas menyita dua goni besar berisi ganja, satu goni berisi 12 bal (26,7 kg) dan satu goni berisi 11 bal (24 kg), serta dua unit handphone (Redmi dan Nokia senter) dan satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan.Penangkapan berawal pukul 11.30 WIB, saat Tim Opsnal menerima informasi masyarakat tentang mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan undercover dan pengintaian, hingga berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan barang bukti.Dari Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pengemudi, PP, mengaku diperintah oleh seseorang bernama AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150.000 per kilogram ganja.Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP J Silalahi menyatakan komitmennya untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Selain itu, Polsubsektor Lawe Pakam akan secara rutin melaksanakan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara, dan sebaliknya sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.Dengan penangkapan ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan masyarakat, dan memastikan wilayah Kabupaten Aceh Tenggara bebas dari pengaruh barang haram. PNO-12 29 Jan 2026, 16:21 WIT
Kota Timika Dikepung Judi Togel, Warga Resah dan Desak Penindakan Serius Papuanewsonline.com, Mimika — Aktivitas perjudian togel di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kian marak dan dinilai sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini disebut telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan berlangsung terbuka di lingkungan permukiman, sehingga menimbulkan keresahan luas di tengah warga.Sejumlah warga menyampaikan bahwa judi togel tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga mulai menyasar anak-anak sekolah dan generasi muda. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi merusak mental, ekonomi keluarga, serta masa depan anak-anak Mimika.Keluhan masyarakat semakin meningkat seiring dengan tidak adanya efek jera terhadap para pelaku. Aktivitas perjudian disebut berlangsung hampir setiap hari dan terkesan bebas, seolah tidak tersentuh oleh penegakan hukum.Warga menilai dampak sosial dari judi togel sangat nyata, mulai dari persoalan ekonomi rumah tangga, konflik keluarga, hingga menurunnya produktivitas masyarakat. Situasi tersebut diperparah dengan minimnya pengawasan dan tindakan tegas di lapangan.Atas kondisi tersebut, masyarakat Mimika mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas judi togel yang dinilai merusak ketertiban umum dan mengancam masa depan generasi muda.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait maraknya praktik judi togel di wilayah hukumnya. Meski demikian, masyarakat berharap adanya langkah konkret dan penegakan hukum yang tegas.Warga juga mendorong adanya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas perjudian, termasuk dengan membuka ruang pengaduan dan meningkatkan patroli di lingkungan rawan praktik togel.Masyarakat Mimika menegaskan kesiapan mereka untuk mendukung aparat penegak hukum dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian yang merugikan banyak pihak. Penulis: HendEditor: GF 27 Jan 2026, 12:20 WIT
TPNPB Minta Aparat Militer Kembalikan Jazad Angin Kobak yang Gugur di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo — Manajemen Markas Pusat Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) mengeluarkan siaran pers pada Sabtu, 24 Januari 2026, yang berisi permintaan kepada militer Indonesia untuk segera mengembalikan jazad Angin Kobak. Angin Kobak diketahui merupakan anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo yang gugur dalam kontak senjata di wilayah Yahukimo pada Kamis, 22 Januari 2026.Dalam siaran pers tersebut, TPNPB menyampaikan bahwa hingga saat pernyataan dikeluarkan, jazad Angin Kobak belum diserahkan kepada pihak keluarga maupun gereja untuk proses pemakaman. Manajemen Markas Pusat TPNPB menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian serta keresahan di kalangan anggota dan simpatisan."Jazad Almarhum Angin Kobak telah disembunyikan oleh aparat militer Indonesia dan belum dikembalikan kepada kami untuk prosesi pemakaman," kata Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB OPM.TPNPB secara khusus mengimbau Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, serta seluruh aparat militer yang bertugas di wilayah Papua untuk menyerahkan jazad Angin Kobak kepada pihak keluarga atau gereja agar dapat dimakamkan secara layak sesuai adat dan kepercayaan.Dalam pernyataannya, TPNPB juga meminta kejelasan apabila jazad tersebut telah dimakamkan secara sepihak oleh aparat keamanan. Informasi tersebut dinilai penting agar pencarian yang dilakukan oleh pihak TPNPB dapat dihentikan dan tidak menimbulkan risiko lanjutan di lapangan."Jika jazad telah dikubur secara sepihak, kami meminta pengumuman kepada publik agar kami dapat menghentikan pencarian," tambah Sebby.Selain itu, TPNPB mengingatkan agar jazad Angin Kobak tidak dijadikan bagian dari strategi atau taktik operasi militer. Mereka menilai tindakan semacam itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang menjunjung tinggi martabat manusia, termasuk dalam situasi konflik bersenjata.Siaran pers ini menegaskan sikap TPNPB bahwa pengembalian jazad merupakan persoalan kemanusiaan yang harus dipisahkan dari dinamika konflik bersenjata, serta diharapkan dapat disikapi secara terbuka dan bertanggung jawab oleh semua pihak terkait.Penulis: HendEditor: GF 24 Jan 2026, 22:27 WIT
Polres Maluku Tenggara Serahkan Dua Tersangka Kasus Pembacokan ke JPU Papuanewsonline.com, Malra - Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara, menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pembacokan dengan senjata tajam atau tindak pidana penganiayaan berat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (21/1/2026).Dua tersangka yang diserahkan bersama barang bukti pada pukul 14.00 WIT ini yaitu berinisial D.J.F alias Jordy dan rekannya M.S alias Melvin. Proses tahap 2 ini dilaksanakan setelah berkas kedua Tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy,S.Pd., SH., MH dalam press release menyampaikan kasus pembacokan tersebut terjadi di samping Hotel Dragon, Ohoibun pada tanggal 19 September 2025. Peristiwa yang terjadi pada waktu dini hari lalu ini diawali ketika kedua terduga pelaku sudah dalam keadaan mabuk. Mereka berboncengan dengan sepada motor vixion hendak membeli miras jenis sageru. Ketika tiba disamping dragon hotel, Jordy dan rekannya Melvin ditegur teman Korban Ferdinandus Talaut berinisal R.G. Adu mulut akhirnya tak dapat dielakan. Jordy yang tidak terima bersama temannya Melvin kemudian memacu sepeda motor mengambil senjata tajam jenis parang di rumahnya. Mereka kemudian kembali mencari R.G. "Karena R.G sudah pergi dari TKP, sehingga Terduga Pelaku Jordy langsung meluapkan emosi kepada Korban Ferdinandus Talaut dengan cara mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali, namun sempat ditangkis oleh Korban menggunakan tangan kiri. Telapak tangan kiri korban luka robek yang serius karena tulang jari kelingking putus," kata Kapolres.Korban yang mengalami luka berat oleh warga setempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur untuk menjalani perawatan medis.Terkait kasus ini, Satreskrim Polres Maluku Tenggara dengan sigap mengamankan sepeda motor yang digunakan Jordy untuk melakukan aksi pembacokan. Dari hasil profiling Tim Opsnal Sateskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan Jordy dan Melvin bersama barang bukti sebilah parang dan pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana."Bahwa terhadap Tersangka D.J.F Alias Jordy dan M.S Alias Melvin diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun," sebutnya.Perkara ini, tambah Kapolres, oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Berkas Perkara Tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, "sehingga pada tanggal 20 Januari 2026 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara beserta barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas berbagai tindakan kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam yang dapat memicu konflik atau tawuran."Kami menghimbau semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas. Kami menghimbau semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai aksi provokatif dari pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav," pungkasnya. PNO-12 23 Jan 2026, 13:25 WIT
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tinjau Kesiapan Personel di Pegunungan Bintang Papuanewsonline.com, Mimika — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 melaksanakan kegiatan asistensi dan pengecekan kesiapan personel di Pos Komando Taktis (Poskotis) 431/SSP/3/3 Yonif 4 Rajawali Kostrad, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu sore (21/1/2026).Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan operasional personel sekaligus memberikan dukungan moril kepada anggota TNI–Polri yang bertugas di wilayah pegunungan dengan kondisi geografis dan dinamika keamanan yang menantang. Asistensi lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pengamanan.Asistensi dipimpin langsung oleh Kasatgas Banops Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Bambang Widiatmoko, S.H., M.H., bersama sejumlah pejabat utama satgas. Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin untuk memastikan seluruh elemen pengamanan di wilayah Papua berjalan sesuai dengan rencana operasi.Selain melakukan pemeriksaan terhadap kondisi personel dan sarana pendukung di pos, rombongan juga menggelar pertemuan koordinasi dan silaturahmi dengan personel TNI yang bertugas di lokasi tersebut. Pertemuan ini menjadi sarana memperkuat komunikasi dan soliditas lintas satuan.Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan patroli bersama TNI–Polri di wilayah Distrik Serambakon. Patroli gabungan ini menjadi simbol nyata sinergi aparat keamanan dalam menjaga stabilitas dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat setempat.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa asistensi lapangan merupakan bentuk perhatian pimpinan terhadap personel yang bertugas di garis depan, sekaligus upaya menjaga soliditas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengamanan.Menurutnya, kehadiran pimpinan di lapangan diharapkan mampu meningkatkan semangat juang, loyalitas, serta komitmen personel dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Papua, khususnya di wilayah dengan tingkat kerawanan dan tantangan medan yang tinggi.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya sinergi yang kuat antar satgas serta koordinasi yang baik dengan kepolisian kewilayahan guna mendukung keberhasilan setiap operasi pengamanan.Melalui kegiatan asistensi, koordinasi, dan patroli bersama ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Pegunungan Bintang dan wilayah Papua secara umum dengan mengedepankan profesionalisme, kerja sama, dan pendekatan humanis.Penulis: JidEditor: GF 22 Jan 2026, 20:20 WIT
350 Liter Miras Jenis Sopi Berhasil Diamankan Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Kepolisian Daerah Maluku yang tergabung dari Direktorat Pol Airud, Reskrimum dan Resnarkoba mengamankan sebanyak 350 liter minuman keras (miras) jenis sopi.Miras tradisional tersebut diamankan setelah dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026 di pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah (Ambon), Rabu (21/1/2025)."Hari ini personel gabungan Polda Maluku melaksanakan KRYD di Pelabuhan Hunimua. Hasilnya ditemukan sebanyak 350 liter miras tradisional jenis sopi dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Kegiatan rutin kepolisian ini merupakan tindakan preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Polda Maluku 2026."Ratusan miras sopi berhasil diamankan setelah dilakukan pemantauan arus lalu lintas penumpang dan kendaraan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan," jelasnya.Ratusan minuman beralkohol tinggi yang ditemukan tersebut diselundupkan menggunakan kendaraan angkutan penumpang yang bergerak dari Pelabuhan Waipirit, Seram Bagian Barat (SBB). "Saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaannya, personel gabungan mendapati sebuah karung dan beberapa kantong pelastik berisi sopi, tanpa pemilik, barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polda Maluku," pungkasnya. PNO-12 22 Jan 2026, 13:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT