Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Diserang Saat Respon Keributan, 3 Polisi Mimika Tertancap Panah di Lorong Kesehatan Dalam
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Situasi mencekam pecah di
Jalan Cenderawasih lorong masuk Kesehatan Dalam, Distrik Mimika Baru, Sabtu
malam (28/2/2026). Tiga anggota Polres Mimika tertancap anak panah saat
merespons laporan keributan warga. Aksi brutal itu terjadi ketika aparat tengah
menjalankan tugas penanganan penganiayaan.Insiden bermula sekitar pukul 22.02 WIT ketika personel
Polsek Mimika Baru mendatangi lokasi dugaan penganiayaan di Jalan Kesehatan
Dalam (Lorong Meo). Namun situasi berkembang liar.Sekitar pukul 22.50 WIT, Tim Opsnal Polres Mimika yang tiba
untuk memperkuat justru mendapat serangan dari sekelompok warga menggunakan
batu dan panah. Informasi penyerangan itu kemudian memicu pergerakan Patroli
Gabungan menuju lokasi.Pukul 00.10 WIT, Patroli Gabungan tiba di Jalan Cenderawasih
dan langsung melakukan penyisiran ke titik keributan. Lima menit berselang,
aparat kembali disambut perlawanan. Sekelompok pemuda menghadang dengan
lemparan batu dan tembakan panah.Petugas berupaya membubarkan massa dengan tindakan terukur
menggunakan flashball. Namun situasi semakin panas.Pada pukul 00.30 WIT, tiga anggota Polres Mimika roboh
setelah terkena panah:Bripka Muhamad Anas (Sat Samapta) tertancap panah di jari
tengah tangan kanan.Bripda Wira Mada (Propam) terkena panah di paha kanan dan
siku tangan kanan.Bripda Yordan Soren (Sat Samapta) terkena panah di kaki kiri
bagian depan.Ketiganya langsung dievakuasi ke RSUD Kabupaten Mimika
menggunakan mobil patroli Sat Samapta.Meski sudah ada korban di pihak aparat, kelompok penyerang
tetap melakukan perlawanan. Lemparan batu dan panah terus diarahkan ke petugas
hingga dini hari.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, tiba
langsung di lokasi sekitar pukul 01.00 WIT untuk memimpin pengendalian situasi.
Pada pukul 01.18 WIT, Kapolres memerintahkan pasukan mundur dan mencari posisi
aman guna menghindari eskalasi lebih lanjut. Pukul 01.37 WIT, seluruh personel
diperintahkan kembali dan bersiaga di Mako Polres Pelayanan. Penulis: Nerius Rahabav
Editor: GF
01 Mar 2026, 12:29 WIT
Polres Malra Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan dan Penikaman di Taman Landmark Langgur
Papuanewsonline.com, Langgur – Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark Langgur. Penetapan tersangka diumumkan secara resmi dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Jumat (27/2/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekelompok pemuda, termasuk dua korban berinisial R.R. dan A.R., sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur. Dalam kondisi tersebut, datang terduga pelaku G.H. alias Obut bersama beberapa rekannya, juga dalam keadaan mabuk, sambil membawa senjata tajam berupa parang.Pelaku diduga melakukan aksi pengancaman serta meminta sejumlah uang kepada korban dan rekan-rekannya. Cekcok kemudian berujung pada perkelahian. Situasi semakin memanas setelah G.H. alias Obut memanggil rekan-rekannya dari arah Kompleks Karang Tagepe, termasuk S.U. alias Rates, yang juga berada dalam pengaruh minuman keras. Bentrokan tidak terelakkan dan mengakibatkan dua korban mengalami luka tusuk masing-masing sebanyak tiga lubang dan bersimbah darah, sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.Melalui kerja keras dan koordinasi intensif, personel Satreskrim yang dibackup Satsabhara Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Setelah dilakukan penyidikan mendalam dan gelar perkara, penyidik menetapkan G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates sebagai tersangka.Keduanya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan penjara.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal,” tegas Kapolres.Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi minuman keras serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian, bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara,” tambahnya.Kasus penganiayaan dan penikaman di Taman Landmark Langgur kembali menegaskan korelasi kuat antara konsumsi minuman keras dan meningkatnya tindak kekerasan di ruang publik. Langkah cepat Polres Maluku Tenggara dalam mengungkap dan menetapkan tersangka patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warga.Namun demikian, penegakan hukum perlu dibarengi dengan upaya pencegahan yang berkelanjutan, termasuk edukasi kepada generasi muda, pengawasan kawasan publik, serta peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah. Momentum menjelang bulan Ramadhan semestinya menjadi refleksi bersama untuk memperkuat nilai-nilai kedamaian, toleransi, dan tanggung jawab sosial demi terciptanya Maluku Tenggara yang aman dan bermartabat. PNO-12
28 Feb 2026, 19:45 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai dan Penyerahan Senjata Pasca Bentrok Warga Fiditan-Tual
Papuanewsonline.com, Tual – Komitmen kuat Kepolisian dalam memulihkan stabilitas keamanan dan merawat harmoni sosial kembali ditegaskan Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K, dengan memimpin langsung pelaksanaan Perjanjian Damai dan Penyerahan Senjata Tajam serta Bom Molotov pasca bentrokan antar kelompok warga Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Kompleks Fiditan Kampung Baru, Kota Tual.Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (26/2/2026) pukul 17.50 WIT di Balai Desa Fiditan (Masjid Sementara As-Sholeh), Kecamatan Dullah Utara. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca konflik horizontal yang sempat mengganggu ketenangan warga.Acara tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan lintas sektoral, antara lain jajaran Polda Maluku, TNI, Pemerintah Kota Tual, Kejaksaan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat dari kedua kompleks yang sebelumnya terlibat pertikaian.Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Kapolda Maluku bersama rombongan, dilanjutkan prosesi penyerahan senjata tajam dan bom molotov oleh perwakilan kedua kubu secara terbuka. Sejumlah senjata yang sebelumnya digunakan dalam aksi saling serang dikumpulkan dan diserahkan kepada aparat keamanan sebagai simbol kesungguhan bersama untuk mengakhiri kekerasan dan menutup ruang konflik.Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi cooling system yang dikedepankan Polda Maluku, dengan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang telah terjadi.Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Tual mengapresiasi kedewasaan para pemuda dari kedua kompleks yang berani memilih jalan damai. Ia menegaskan bahwa konflik tidak pernah melahirkan kemenangan sejati.“Mulai hari ini tidak ada lagi Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Kompleks Fiditan Kampung Baru. Yang ada adalah satu kesatuan, yaitu Desa Fiditan. Kita harus bersatu untuk membangun daerah ini,” ujarnya.Pemerintah Kota Tual juga berkomitmen membentuk tim bersama lintas pemuda untuk menjaga komunikasi, mencegah provokasi, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga perdamaian.Kapolda Maluku: Kita Berhadapan dengan Saudara, Bukan MusuhDalam arahannya, Kapolda Maluku mengajak seluruh masyarakat mensyukuri lahirnya kesadaran kolektif untuk berdamai.“Mari kita berterima kasih kepada Allah SWT karena telah memberikan kita kesadaran untuk berdamai. Pertikaian dengan senjata tajam dan aksi saling serang adalah perbuatan keliru. Yang kita hadapi adalah saudara kita sendiri, bukan musuh,” tegas Kapolda.Kapolda menekankan bahwa musuh sesungguhnya adalah sikap-sikap negatif seperti kebencian, provokasi, dan perilaku destruktif yang menghambat kemajuan daerah. Ia secara khusus mengajak generasi muda meninggalkan kekerasan dan menggantinya dengan semangat persatuan dan pembangunan.“Mari kita bersatu, bersilaturahmi, dan saling memaafkan. Daerah ini hanya bisa maju jika kita kompak dan menjaga keamanan bersama,” tambahnya.Kapolda Maluku juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa Polri tetap akan menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap pelanggaran.Selain itu, masyarakat diimbau tidak melindungi peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba, serta segera melaporkan setiap informasi pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian.Sebagai puncak kegiatan, dibacakan pernyataan damai oleh perwakilan pemuda dari kedua kompleks dan diikuti secara serentak sebagai bentuk komitmen bersama untuk:* Menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan aksi balas dendam;* Menolak segala bentuk provokasi;* Menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Fiditan;* Mendukung langkah aparat penegak hukum menjaga stabilitas wilayah.Suasana haru menyelimuti jalannya kegiatan. Tokoh agama dan tokoh adat turut memberikan dukungan moral agar perdamaian tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.Langkah Kapolda Maluku memimpin langsung perjanjian damai di Fiditan menunjukkan kepemimpinan lapangan yang responsif dan berorientasi solusi. Pendekatan dialogis yang dipadukan dengan penegasan supremasi hukum menjadi contoh konkret bagaimana negara hadir tidak hanya sebagai penindak, tetapi juga penjaga persaudaraan sosial.Penyerahan senjata secara terbuka di hadapan masyarakat dan Forkopimda memperkuat pesan bahwa konflik horizontal tidak memiliki ruang di tengah masyarakat Maluku yang menjunjung tinggi nilai pela gandong dan persaudaraan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi model penanganan konflik berbasis rekonsiliasi yang dapat direplikasi di wilayah lain.Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum yang tegas serta terukur, demi terwujudnya Kota Tual dan Maluku secara umum yang aman, damai, dan bermartabat. PNO-12
28 Feb 2026, 17:42 WIT
19,4 M Ganti Rugi Bundaran Petrosea Mimika Masuk Rek PT Petrosea Dipertanyakan Pemilik Hak Ulayat
BPN: “Kami Bisa Dipenjara!”MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com– Polemik
pembayaran ganti rugi lahan Bundaran Petrosea senilai Rp 19.457.600.000 kian
memanas. Berdasarkan fakta persidangan dan rekaman video yang
dimiliki pemilik hak ulayat, Helena Beanal, membuka dugaan praktik janggal
dalam mekanisme pembayaran uang konsinyasi proyek jalan Cendrawasih dan
Bundaran Petrosea.Pertemuan penting yang mempertemukan pejabat Pemkab Mimika,
BPN, aparat kepolisian, hingga perwakilan manajemen PT Petrosea Tbk disebut
menyisakan perdebatan sengit.Berdasarkan laporan kronologis, Kuasa Hukum, Helena Beanal
yaitu Jermias M. Patty, S.H, M.H, menyebutkan dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2023, hadir sejumlah
pejabat strategis Kabupaten Mimika, di antaranya:1. Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert H. Mayaut, M.Si2. Sekretaris PUPR, Piter Edoway3. Kabid Bina Marga PUPR, Aldi Padua4. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan, Suharso, S.E, M.MP5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN )
Mimika, Yosep Simon Done.6.AIPTU Nanang Eko W. ( Pihak Kepolisian ) 7.HRD PT Petrosea Tbk Mimika, Reynold Donny Kabiai.8. Salfinus Panti Datun, Jasatua, Budi dan Kuasa Hukum PT.
Petrosea Tbk.9. Helena Beanal dan Kerabatnya10. Notaris / PPAT, Santi BR Kaban, S.H, M.KnDalam pertemuan itu membahas pembayaran ganti rugi tanah
yang diklaim sebagai hak ulayat Helena Beanal.Uang Rp 19,4 Miliar Mau Disimpan di Rekening PT Petrosea?Dalam perdebatan yang terekam video, Patty
menegaskan, Panitia Pengadaan Tanah disebut memberikan opsi pembayaran
ganti rugi akan ditransfer dan disimpan di rekening bank milik PT Petrosea Tbk.Lebih jauh, pihak manajemen perusahaan bahkan menganjurkan
agar dana sebesar Rp 19.457.600.000 tersebut dimasukkan ke rekening perusahaan
yakni PT. Petrosea Tbk.Namun Helena Beanal dengan tegas menolak. " Itu tanah hak ulayat marga Beanal, termasuk yang
ditempati PT. Petrosea Tbk, saya ambil contoh kita mau buat Kartu Tanda
Penduduk (KTP), ada syarat yang harus dibawah, " Tegas Adik Helena Beanal,
dalam pertemuan di Kantor PUPR Mimika waktu itu.Adik Helena menegaskan, tempat yang ada saat ini adalah hak
ulayat suku besar Amungme dan Kamoro, sehingga perusahan besar sekelas PT.
Petrosea Tbk hadir di Mimika, pasti memiliki surat pelepsan dari kedua lembaga
adat." Yang punya hak ulayat, Helena Beanal, dia yang harus
buat pelepasan kepada perusahan, baru terbitkan sertifikat, itu khan tidak ada,
sertifikat siapa saja bisa buat, kalau barang diatas meja, " Jelasnya.Dia minta dalam pertemuan itu agar PT. Petrosea Tbk,
tunjukan surat pelepasan dari kedua lembaga adat Amungme dan Kamoro." Kalau naik ke pengadilan tetap kami menang, karena
saya masuk dengan hak ulayat. Sertifikat ini sudah saya punya kulit dan rambut,
saya tidak perlu dengan perusahan punya sertifikat itu, " Tegas Adik
Helena.Ia meminta agar uang tersebut dititipkan melalui mekanisme
konsinyasi di Pengadilan Negeri Mimika, sebagaimana lazimnya prosedur dalam
sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum.Yang mengejutkan, Kepala BPN Mimika dalam forum itu disebut
menyatakan, “Kalau uang itu dimasukkan ke rekening Petrosea, kita semua
bisa dipenjara,” Ungkap Kuasa Hukum Helena Beanal.Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, mengapa sampai
ada kekhawatiran pidana jika uang dimasukkan ke rekening PT. Petrosea Tbk?Fakta di Pengadilan: Tidak Ada Konsinyasi!Untuk memastikan kebenaran mekanisme pembayaran, pada 6 Juni
2024 Helena Beanal bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Mimika.Mereka menanyakan, apakah benar dana Rp 19,4 miliar
telah dititipkan melalui konsinyasi. Namun jawaban dari Panitera Pengganti
mengejutkan:" Tidak ada dokumen penyerahan uang konsinyasi dari
Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Mimika tahun 2023, " Ungkap Panitera
Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Mimika, Bapak Budi, kepada Helena Beanal dan
Kuasa Hukumnya.Artinya, kata Patty hingga saat itu, tidak ditemukan bukti resmi bahwa dana
tersebut dititipkan melalui pengadilan Negeri Mimika sebagaimana disarankan
Helena.Kuasa hukum Helena, Jermias M. Patty, SH, MH, menilai
kondisi ini sebagai indikasi kuat perbuatan melawan hukum oleh panitia
pengadaan tanah.Dugaan Manipulasi Data Sertifikat?Tak berhenti di sana, muncul temuan lain yang lebih serius.
Dalam data Pemerintah Kabupaten Mimika, disebutkan adanya perubahan data
sertifikat, awalnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama PT
Petrosea Tbk, namun dalam database panitia pengadaan berubah menjadi,
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 atas nama Reynold Donny Kabian/Kabiai,
Luas: 12.743 m²" Jika benar terjadi perubahan status dan nama pemegang
hak dalam database panitia, pertanyaannya, siapa yang mengubah?, atas dasar apa?, dan apakah ada dokumen hukum sah?, " Sorot Patty.Fakta Persidangan dengan Nomor perkara
54/Pdt.G/2024/PN Tim.Sementara dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri
Mimika, PT Petrosea disebut hanya dapat menunjukkan, HGB Nomor 0668 atas perusahaan, namun tidak
dapat membuktikan Akta Jual Beli (AJB), atau dokumen pelepasan hak
ulayat diatas objek tanah sekitar 4 hektar serta ±1.300 m² yang
dipakai untuk pelebaran jalan Bundaran Cendrawasih / Petrosea.Menurut Patty, ketiadaan dokumen
alas hak ini menjadi salah satu titik krusial dalam gugatan. " Kasus ini
kini bukan sekadar sengketa tanah, " Ujarnya.Publik Mimika mempertanyakan, mengapa uang ganti rugi
diarahkan ke rekening perusahaan? mengapa tidak ada bukti konsinyasi di
pengadilan?, apakah terjadi maladministrasi atau penyimpangan prosedur? dan
apakah ada potensi pidana, jika mekanisme pembayaran tidak sesuai aturan?Transparansi menjadi kunci. Jika tidak, kasus ini berpotensi
menyeret lebih banyak pihak ke pusaran hukum.Namun satu hal pasti Rp 19,4 miliar bukan angka kecil. Dan
hak ulayat bukan perkara sepele.Bupati Mimika Johanes Rettob diduga juga ikut terseret dalam
skandal pembayaran dobol ganti rugi lahan bundaran Petrosi Mimika ini, yang
pembayaran awal 19, 4 Miliar kemudian dibayar lagi 11 Miliar.Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Mimika, Johanis
Rettob, belum dapat dikonfirmasi. Namun patut diduga surat resmi Bupati Mimika
Johanes Rettob dengan Nomor: 900.1.1.4/0797/2023, tertanggal 16 Juli 2025, yang
menyatakan seperti ini!" TANAH BUNDARAN PETROSEA SUDAH DIMENANGKAN TINGKAT MA
TINGGAL DI BAYAR KE PETROSEA" Dengan pagu anggaran sebesar Rp
11.000.000.000, - (Sebelas miliar rupiah).Bersambung Edisi Berikutnya...!Penulis : Nerius
Rahabav
27 Feb 2026, 23:41 WIT
TPNPB UMUMKAN SERANGAN TERHADAP ANGGOTA TNI DI PAPUA, 1 TEWAS DAN 2 LUKA-LUKA
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Dalam siaran pers kedua
yang diterbitkan Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB pada Kamis (26/02/2026),
pihaknya mengumumkan telah melakukan serangan terhadap aparat militer yang
mereka sebut sebagai "kolonial Indonesia" di Kabupaten Puncak. Siaran
pers yang dibacakan oleh Jubir TPNPB OPM Sebby Sambom menyatakan bahwa serangan
dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap XXVII Sinak, Kodap XXVIII Yambi, dan Kodap
XXVI Kiyawagi pada hari Senin (23/2/26) sekitar pukul 08.00 WIT.Menurut laporan resmi yang diterima dari Komandan Operasi
Umum TPNPB Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, serangan tersebut mengakibatkan
baku tembak yang berlangsung hingga beberapa hari kemudian, sehingga menghambat
upaya evakuasi korban dari pihak militerPihak TPNPB menyatakan bahwa satu anggota militer tewas dan
dua lainnya luka-luka, sementara korban jiwa maupun luka-luka tidak terjadi
pada pasukan mereka. Korban dari pihak militer baru dapat dievakuasi pada hari
Kamis menggunakan dua unit helikopter untuk membawa mayat dan korban keluar
dari wilayah yang disebut sebagai medan perang.Mayor Jenderal Lekagak Telenggen dalam siaran pers tersebut
menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa serangan dan
penembakan terhadap pos-pos militer merupakan bagian dari revolusi tahapan
menuju revolusi total untuk merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua.Ia juga mengimbau seluruh warga yang disebut sebagai
"imigran Indonesia" dan warga negara asing yang melakukan
pertambangan emas ilegal serta mencuri sumber daya alam Papua untuk segera
keluar dari wilayah operasi TPNPB yang mencakup 36 Komando Daerah Pertahanan di
seluruh Tanah Papua, karena operasi akan terus ditingkatkan.Selain itu, pihak TPNPB menegaskan siap bertanggung jawab
atas seluruh aksi kejadian dan penembakan terhadap aparat militer Indonesia
serta agen intelijen yang memasuki wilayah yang mereka anggap sebagai wilayah
perang. Mereka juga menyerukan agar seluruh aktivitas pemerintahan dan lainnya
segera dikosongkan sebelum terjadi serangan. Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB meminta kepada Dewan
Keamanan PBB dan Palang Merah Internasional untuk memberikan ruang dan jaminan
keamanan bagi warga sipil yang terkena dampak konflik. Pihaknya menyatakan bahwa jika aparat militer Indonesia
masih menggunakan fasilitas sekolah, gereja, rumah sakit, dan fasilitas publik
lainnya sebagai pos militer, maka fasilitas tersebut akan menjadi target
penyerangan, dan menyerukan agar negara yang mereka sebut sebagai
"kolonialisme Indonesia" mematuhi hukum humaniter internasional agar
warga sipil tidak menjadi korban. Penulis: Jid
Editor: GF
27 Feb 2026, 14:50 WIT
BPK “Semprot” KPU Mimika: Kelebihan Bayar Puluhan Miliar, Sisa Dana Hibah Pilkada Terlambat
MIMIKA, Papuanewsonline.com– Aroma carut-marut pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian menyengat.Dari data yang dimiliki, Papuanewsonline.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara tegas mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras setelah menemukan dugaan kelebihan pembayaran belanja hingga puluhan miliar rupiah serta keterlambatan pelaporan dan pengembalian sisa dana hibah.
Temuan ini bukan angka kecil. BPK memerintahkan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap jajarannya, khususnya Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa, di antaranya: PT APM sebesar Rp 2.880.400.000 dan CV BCL sebesar Rp 888.550.000.
Tak berhenti di situ, kelebihan pembayaran belanja Pilkada juga tercatat mencapai angka fantastis sebesar Rp 24.413.155.465.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen belanja, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan lainnya.
BPK secara tegas memerintahkan agar kelebihan pembayaran tersebut ditagih kepada penyedia dan disetorkan kembali ke kas negara.
Pajak Kurang Setor
Masalah lain yang tak kalah serius adalah temuan kekurangan penerimaan negara dari sisi pajak sebesar, Rp 44.224.540.
" Bendahara pengeluaran diperintahkan agar lebih cermat dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, sekaligus mempertanggungjawabkan kekurangan tersebut dengan penyetoran ke kas negara, " Pintah BPK.Dana Hibah Rp 140,9 Miliar DipersoalkanDalam rangka Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Mimika menerima dana hibah bersama KPU Kabupaten Puncak sebesar: Rp 140.910.206.500, sesuai (NPHD Nomor 639/KU.07/9404/2023 tertanggal 10 November 2023).Namun menurut BPK, sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU wajib, menyampaikan laporan penggunaan dana hibah tepat waktu, mengembalikan sisa dana hibah yang tidak digunakan ke kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan.Faktanya?, Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, laporan penggunaan dana hibah akhir tahun 2024 tidak disampaikan tepat waktu.
Laporan penggunaan dana akhir dan penyetoran sisa dana hibah terlambat disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Mimika.
Padahal, KPU Mimika telah mengusulkan pengesahan calon terpilih ke DPRD pada 26 Februari 2025.
" Artinya, tahapan politik berjalan, tetapi aspek administrasi keuangan justru dinilai bermasalah, " Sorot BPK.
Soal Ketelitian dan Pengawasan Dipertanyakan
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan pengendalian anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta lebih cermat dalam persiapan pengadaan barang dan jasa, pengendalian kontrak, verifikasi dan pengujian bukti pertanggungjawaban belanja.
Pertanyaannya kini mengemuka, bagaimana mungkin anggaran ratusan miliar rupiah untuk pesta demokrasi bisa menyisakan persoalan administrasi dan kelebihan bayar dalam skala besar?.
Salah satu praktisi hukum di Mimika, menegaskan, pilkada bukan sekadar soal menang dan kalah, tetapi juga soal akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana publik.
" Dana hibah yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat. Temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi KPU Mimika untuk segera membenahi tata kelola keuangan sebelum kepercayaan publik tergerus lebih jauh, " Sindirnya.
Dia mempertanyakan, apakah rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti secara transparan? ataukah temuan ini akan berakhir sebatas dokumen pemeriksaan?.
Penulis : Nerius Rahabav
27 Feb 2026, 10:46 WIT
Satgas ODC 2026 Tegas Tindak KKB, Tersangka Natan Matuan Masuk Tahap Proses Hukum
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz
(ODC) 2026 menegaskan komitmen yang kokoh dalam menegakkan hukum terhadap
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, sebagai bagian dari upaya menjaga
stabilitas keamanan dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Salah satu
tersangka anggota KKB bernama Natan Matuan, yang diketahui beroperasi di
wilayah Kabupaten Yahukimo, tengah menjalani proses hukum sesuai dengan
peraturan yang berlaku."Kita menjalankan setiap tahapan dengan penuh
profesionalisme, karena penegakan hukum yang adil dan baik adalah kunci untuk
membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara," ujar Kepala Operasi
Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani.Tersangka Natan Matuan telah ditetapkan dalam status
penyidikan dan kini memasuki Tahap II proses hukum, yaitu tahapan penyerahan
berkas perkara dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan. Tahap ini dilaksanakan setelah berkas dinyatakan lengkap
atau mendapatkan status P-21 oleh jaksa penuntut umum, yang menandakan bahwa
semua unsur pidana dan alat bukti yang sah telah terpenuhi secara komprehensif.
Status P-21 menjadi momentum penting sebagai peralihan
tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik ke jaksa, sebelum selanjutnya
perkara tersebut disidangkan secara terbuka di pengadilan.Dalam perkara ini, Natan Matuan diduga telah melanggar Pasal
2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan
senjata tajam tanpa hak yang sah, yang terjadi pada bulan Desember 2025 di
Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Faizal Ramadhani menegaskan bahwa seluruh proses hukum
berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi
prinsip perlindungan hak asasi manusia."Kami memastikan setiap langkah yang ditempuh berada
dalam koridor hukum yang jelas dan terstruktur, serta melakukan pengembangan
perkara secara mendalam untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan
jaringan atau aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,"
jelasnya.Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma
Sinaga menyatakan bahwa penindakan terhadap KKB merupakan bentuk konkrit dari
kehadiran negara yang memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat Papua. "Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur,
namun selalu dalam bingkai legalitas yang kuat dan akuntabilitas yang
tinggi," katanya.Satgas juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk
tindak pidana yang mengarah pada gerakan separatisme dan mengancam keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak
melakukan spekulasi yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan seluruh proses
kepada institusi berwenang yang berkompeten. Semoga dengan penegakan hukum yang
profesional ini, kita bisa segera mencapai kedamaian yang abadi dan berkah bagi
seluruh rakyat Papua," pungkas Adarma dengan penuh tekad. Penulis: Abim
Editor: GF
27 Feb 2026, 09:54 WIT
Helena Beanal Cek Kebenaran Pemilik Saham PT Petrosea Tbk, Singgung Dugaan WNA di Balik Sengketa
Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa tanah di kawasan Bundaran Petrosea, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, kembali memanas.Pemilik hak ulayat Orang Asli Papua (OAP), Helena Beanal, akhirnya angkat bicara dan secara terbuka mempertanyakan legalitas serta struktur kepemilikan saham PT Petrosea Tbk yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, Senin (16/2/2026), Helena menegaskan, tanah seluas kurang lebih 60 hektare atau 600.000 meter persegi di kawasan yang kini dikenal sebagai Bundaran Petrosea merupakan hak ulayat keluarganya, warisan dari almarhum Dominikus Beanal.
“Tanah bundaran Petrosea itu, sejak peristiwa pembebasan Irian Barat tahun 1961, orang tua saya sudah menempati tanah ini. Itu tanah kami,” tegas Helena.
Klaim Alas Hak Keluarga Beanal
Helena membeberkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan sah atas tanah tersebut, di antaranya:
1.Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal seluas 9.941 m², diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Fak-Fak pada 16 November 1996.
2. Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Negara Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 tertanggal 1 Desember 1985, ditandatangani Kepala Desa Kwamki dan telah dilegalisir serta mendapat pengesahan kembali dari Kepala Kelurahan Kwamki pada tahun 2024.
Menurut Helena, dokumen tersebut membuktikan bahwa keluarganya memiliki dasar hukum atas tanah yang kini disengketakan.
Soroti Status HGB PT Petrosea
Helena juga menyoroti status lahan yang dikuasai PT Petrosea Tbk. Ia menyebut perusahaan tersebut bukan pemilik hak milik, melainkan hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).
“PT Petrosea Tbk tidak punya tanah di Papua. Mereka hanya punya HGB. Saya tanya, HGB itu apa?, Bisa jadi hak milik kah?” Sorotnya.
Secara hukum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, dan tidak sama dengan Hak Milik yang bersifat turun-temurun dan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia.
Pertanyakan Struktur Kepemilikan Saham
Lebih jauh, Helena mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik saham PT Petrosea Tbk.
Ia menyinggung dugaan perusahaan tambang tersebut dimiliki atau dikuasai pihak berkewarganegaraan asing (WNA).
“Sekarang ini ibaratnya, perusahaan yang diduga pemiliknya WNA bisa mengklaim sebagai pemilik hak ulayat Amungme dan Kamoro, sementara kami OAP jadi pendatang dan penonton di tanah sendiri,” katanya dengan nada kesal.
Pernyataan ini membuka babak baru polemik, bukan hanya soal batas dan status tanah, tetapi juga menyangkut transparansi struktur kepemilikan perusahaan yang beroperasi di atas tanah adat Papua.
OAP Merasa Tersisih di Tanah Sendiri
Helena menggambarkan kondisi di Mimika saat ini sebagai ironi besar bagi Orang Asli Papua.
“Yang terjadi sekarang, orang asli Papua jadi pendatang di negeri sendiri. Orang pendatang justru seperti pemilik tanah adat,” sorot Helena Beanal.
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat adat terkait penguasaan lahan, investasi besar, dan posisi tawar OAP dalam arus pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam di Papua Tengah.
Perlu Klarifikasi dan Transparansi
Sengketa ini kini tidak hanya menyentuh aspek keperdataan pertanahan, tetapi juga menyangkut hak ulayat, identitas, serta keadilan ekonomi bagi masyarakat adat.
Publik Mimika, menanti klarifikasi resmi dari manajemen PT Petrosea Tbk terkait, Status dan dasar hukum penguasaan lahan di Bundaran Petrosea.
Beanal menyoroti perbedaan antara HGB dan hak milik dalam konteks lahan sengketa, struktur kepemilikan saham perusahaan, termasuk keterlibatan investor asing bila ada.
Dia berharap transparansi menjadi kunci untuk meredam polemik dan memastikan bahwa hukum agraria serta hak masyarakat adat ditegakkan secara adil.
Bersambung edisi berikutnya…
Penulis: Nerius Rahabav
27 Feb 2026, 08:07 WIT
Tinjau Langsung Lokasi Bentrokan di Tual, Kapolda Maluku: Situasi Terpantau Kondusif
Papuanewsonline.com, Tual - Bentrokan antar kelompok pemuda Kampung Baru dan Kampung Lama di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, yang terjadi pada Selasa (24/2) sore, berhasil dikendalikan aparat kepolisian. Insiden tersebut sempat menimbulkan keresahan masyarakat karena melibatkan penggunaan alat berbahaya seperti bom molotov, busur panah, dan senjata tajam.Dalam peristiwa tersebut, Kapolres Tual Whansi Des Asmoro serta seorang warga berusia 19 tahun mengalami luka akibat terkena panah. Keduanya telah mendapatkan perawatan medis secara intensif dan dilaporkan dalam kondisi stabil.Sebagai bentuk tanggung jawab institusional sekaligus komitmen negara dalam menjaga keamanan warga, Kapolda Maluku Irjen Pol Prof.Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, turun langsung ke lokasi konflik. Pada Rabu (25/2), Kapolda Maluku beserta rombongan meninjau Pos Pengamanan Personel Polri di Desa Fiditan, setelah sebelumnya menjenguk Kapolres Tual yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.Tidak hanya melakukan pengecekan pengamanan, Kapolda Maluku juga melakukan pendekatan humanis dengan menyambangi rumah-rumah warga secara door to door. Dalam dialog langsung tersebut, Kapolda menyampaikan pesan kamtibmas serta menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan bermartabat.“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Kekerasan hanya akan merugikan semua pihak. Mari kita jaga persaudaraan, jaga kedamaian, dan percayakan penegakan hukum kepada kepolisian,” tegas Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.Sebagai simbol pemulihan sosial dan penguatan kebersamaan pasca bentrokan, Kapolda Maluku juga menyampaikan rencana untuk melaksanakan sahur bersama warga setempat, sebagai upaya membangun kembali rasa persaudaraan dan keharmonisan di tengah masyarakat.“Kita ingin menunjukkan bahwa keamanan bukan hanya soal pengamanan bersenjata, tetapi juga soal kebersamaan. Insya Allah kita akan sahur bersama, duduk bersama, dan menyatukan kembali hati masyarakat,” ujar Kapolda.Saat ini, situasi kamtibmas di Desa Fiditan dilaporkan telah kondusif. Aparat kepolisian tetap disiagakan di sejumlah titik strategis guna mengantisipasi potensi gangguan lanjutan. Di sisi lain, penyelidikan mendalam terhadap akar permasalahan bentrokan serta identifikasi para pelaku terus dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk secara profesional dan transparan.Polda Maluku mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta berperan aktif membantu aparat keamanan dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan harmonis di wilayah Kota Tual dan Maluku secara umum. PNO-12
27 Feb 2026, 07:55 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru