Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Bangkai Pesawat Di Timika: "Ini Korupsi Berdarah! Kpk, Seret Bupati Mimika & Asia One"
Papuanewsonline.com, Timika - Hanggar Pemda Mimika bukan
lagi garasi pesawat, namun berubah menjadi kuburan. Kuburan armada udara rakyat
yang dibeli miliaran rupiah dari pajak warga. Kini tinggal bangkai, berkarat dan
diam tanpa manfaat. Sementara di atas gunung, warga Tembagapura, Jila, Agimuga,
Mimika Timur sedang sekarat.Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan,
meledak. Tidak ada lagi kata diplomatis. "Cukup! KPK, turun ke Timika!
Seret Bupati Mimika dan bos Asia One Air ke penjara!"Uang Rakyat Dibakar Hidup-Hidup Rabu (17/6/2026), Edoardus dalam Rilis tertulis nya
membongkar borok. Ia menuding ada utang-piutang gelap Pemda Mimika dengan Asia
One Air. Nilainya? Puluhan miliar. Uang yang harusnya jadi ambulans udara, kini
diduga jadi bancakan."APBD Mimika sedang dibantai! Setiap detik uang rakyat
menguap. Kalau KPK diam, berarti ikut jadi algojo," seru Edoardus. Monumen Kegagalan Di Depan Mata Pergi ke hanggar. Lihat sendiri. Pesawat dan helikopter
milik rakyat itu kini seperti kerangka dinosaurus. Mesin mati. Sayap patah.
Catnya luntur. Jadi sarang tikus dan debu.Ironis. Satu-satunya jalan ke distrik pegunungan dan pesisir
Mimika adalah udara. Tapi udara itu dimatikan sendiri oleh pemegang kuasa."Pesawat rakyat, tapi rakyat dikurung! Ini bukan lalai.
Ini jahat!" kata Edoardus.Mayat-Masyarakat Yang Tak Tercat Akibatnya? Berdarah. Guru di Jila tidak bisa mengajar
setahun. Ibu hamil di Agimuga meregang nyawa karena tidak ada pesawat rujukan.
Anak-anak di Mimika Timur kelaparan karena sembako tidak masuk."Bayangkan! Pajakmu, keringatmu, dipakai beli pesawat.
Tapi ibumu mati di jalan karena pesawat itu sengaja dibiarkan busuk. Apa ini
namanya kalau bukan pembunuhan?" tuding Edoardus. Ia menepuk meja.Bau Busuk Yang Tak Bisa Ditutupi Menurut Edoardus, ada 3 borok yang busuknya sudah sampai ke
langit: 1. Kontrak Siluman: Nilai sewa, harga beli, utang ke Asia
One Air ditutup rapat. Publik dibutakan.
2. Aset Disengaja Dimatikan: Pesawat tidak dirawat agar bisa
dibeli lagi. Proyek baru = komisi baru. 3. APBD Jadi Lumbung Pribadi: Tanpa audit terbuka, anggaran
Mimika hanya jadi pesta elit."Rakyat berhak tahu! Harga berapa? Utang berapa?
Uangnya ke mana? Kalau tidak dijawab, berarti ada yang disembunyikan,"
desaknya.Ultimatum: 1x24 Jam Untuk KPK Pemuda Kei tidak lagi memohon. Mereka memerintah. 1. Panggil Bupati Mimika dan Direksi Asia One Air. Hari ini
juga. 2. Sita semua dokumen kontrak. Bongkar rekeningnya. 3. Audit BPK total aset udara. Hasilnya wajib dibuka ke
publik."Jangan tunggu pesawat terakhir mati. Jangan tunggu
anak Papua berikutnya jadi mayat di gunung! KPK, buktikan kau masih punya
taring!" tantang Edoardus.Tamparan Terakhir Untuk Kita Semua Kasus ini tamparan telak. Di Papua, jalan tidak ada.
Jembatan tidak ada. Harapan terakhir warga adalah pesawat. Tapi pesawat itu
sendiri dibunuh oleh orang-orang yang disumpah melayani rakyat.Kini pertanyaannya satu: KPK mau jadi pahlawan atau
penonton?Hingga berita ini tayang, Bupati Mimika dan Asia One Air
belum dapat di konfirmasi Redaksi Papuanewsonline.com terus mengejar konfirmasi
ke BPKAD Mimika, BPK RI Perwakilan Papua, Kejari Mimika, dan manajemen Asia One
Air. Penulis: Hend
Editor: GF
18 Jun 2026, 11:16 WIT
TPNPB Klaim Delapan Warga Sipil Bukan Anggota TPNPB yang Menyerahkan Diri di Pegunungan Bintang
Papuanewsonline.com, Jayapura - Manajemen Markas Pusat
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM melalui Juru Bicara Sebby
Sambom merilis siaran pers pada Rabu, 17 Juni 2026, terkait delapan orang warga
sipil yang menyerahkan diri kepada aparat TNI-Polri di Distrik Kiwirok,
Kabupaten Pegunungan Bintang, pada 10 Juni 2026.Dalam siaran pers yang diterima redaksi, TPNPB-OPM
menyatakan bahwa delapan warga sipil tersebut “bukan bagian dari pasukan TPNPB
Kodap XVI Yahukimo” dan “tidak membawa senjata api”. TPNPB menuding aparat
keamanan Indonesia melakukan “kriminalisasi” dengan menyebut mereka sebagai
anggota TPNPB yang menyerahkan diri.“Delapan warga sipil yang menyerahkan diri di Kiwirok pada
10 Juni 2026 adalah petani, pedagang, dan pelajar asli Pegunungan Bintang.
Mereka tidak pernah dilatih militer dan tidak tergabung dalam struktur komando
TPNPB Kodap XVI Yahukimo,” tulis siaran pers yang ditandatangani Juru Bicara
TPNPB Sebby Sambom.Kronologi Versi TPNPB
Menurut TPNPB, pada 9–10 Juni 2026 terjadi operasi
pengejaran oleh aparat TNI-Polri di wilayah Kiwirok setelah kontak tembak
dengan pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo. Dalam situasi panik, delapan warga
sipil yang sedang berladang dan berdagang di Pasar Kiwirok memilih menyerahkan
diri ke Koramil Kiwirok karena takut dituduh sebagai pendukung TPNPB.“TPNPB menyesalkan tindakan aparat yang memaksa delapan
warga sipil untuk mengaku sebagai anggota TPNPB, lalu menyerahkannya kepada
media sebagai ‘propaganda kemenangan’. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi
manusia dan hukum humaniter internasional,” lanjut siaran pers.TPNPB juga membantah tuduhan bahwa kedelapan warga tersebut
terlibat dalam penyerangan Pos TNI di Kiwirok pada 2021. “Nama-nama yang
disebut aparat tidak ada dalam daftar pasukan TPNPB Kodap XVI. TPNPB menuntut
pembebasan segera terhadap delapan warga sipil tanpa syarat,” tegas Sebby
Sambom.Tuntutan TPNPB Dalam siaran pers 17 Juni 2026, TPNPB menyampaikan tiga
tuntutan: 1. Pemerintah Indonesia dan TNI-Polri segera membebaskan
delapan warga sipil Pegunungan Bintang dan memulangkan mereka ke keluarga. 2. Menghentikan kriminalisasi warga sipil dengan menuduh
sebagai anggota TPNPB. 3. Mengizinkan Komnas HAM RI, KNPB, dan Palang Merah
Indonesia PMI mengakses delapan warga tersebut untuk verifikasi independen.“Hingga siaran pers ini dikeluarkan, keluarga delapan warga
sipil belum diizinkan bertemu. TPNPB khawatir terjadi penyiksaan dalam
tahanan,” tulis TPNPB.Upaya Konfirmasi Redaksi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi berupaya
mengonfirmasi kebenaran siaran pers tersebut kepada Kepala Penerangan Kodam
XVII/Cenderawasih, Kapolres Pegunungan Bintang, dan Komandan Kodim
1715/Yahukimo. Namun, belum ada tanggapan resmi.Sebelumnya, pada 11 Juni 2026, Komandan Korem 172/Praja Wira
Yakthi Brigadir Jenderal TNI Dedi Hardono melalui keterangan pers menyatakan
bahwa delapan orang yang menyerahkan diri di Kiwirok adalah “anggota kelompok
bersenjata TPNPB Kodap XVI Yahukimo” yang menyerahkan satu pucuk senjata
rakitan. Pernyataan resmi TNI-Polri tersebut menjadi rujukan awal pemberitaan
media nasional.Redaksi juga telah meminta tanggapan kepada Komnas HAM
Perwakilan Papua dan Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua untuk memverifikasi status
delapan warga sipil tersebut. Penulis: Hendrik
Editor: GF
17 Jun 2026, 15:19 WIT
TPNPB Klaim Tembak Jatuh Drone Militer dalam Serangan Udara di Puncak Jaya
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB mengklaim satu unit drone militer berhasil ditembak jatuh oleh
pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dalam serangan udara
yang terjadi di wilayah Distrik Sinak Barat, Kabupaten Puncak Jaya.Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (16/6/2026),
TPNPB menyatakan telah menerima laporan resmi dari pasukan mereka di Markas
Gilonik terkait serangan yang disebut terjadi pada 6 April 2026. Menurut
laporan tersebut, aparat militer Indonesia diduga melancarkan serangan
menggunakan tiga unit drone ke wilayah markas TPNPB.TPNPB mengklaim serangan tersebut mengakibatkan sejumlah
pasukan mereka mengalami luka ringan. Selain itu, mereka juga menyebut satu
unit drone militer Indonesia berhasil ditembak jatuh dan hingga kini masih
berada di Markas Gilonik.Pasukan TPNPB juga melaporkan bahwa tiga unit drone tersebut
diterbangkan dari pos militer Indonesia di Timobut. Dalam pernyataannya, TPNPB
menuding serangan tidak hanya menyasar posisi mereka, tetapi juga mengenai
pemukiman warga sipil di Distrik Sinak Barat sehingga menyebabkan masyarakat
mengungsi ke tempat yang lebih aman.Selain itu, TPNPB menduga drone yang diklaim berhasil
ditembak jatuh tersebut merupakan milik negara asing yang dipasok kepada
pemerintah Indonesia untuk mendukung operasi militer dan serangan udara di
Papua.Dalam siaran persnya, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB
juga meminta negara-negara asing untuk menghentikan penjualan maupun pengiriman
logistik militer kepada pemerintah Indonesia."Kami juga menegaskan kepada negara-negara asing di
dunia untuk segera hentikan melakukan penjualan dan pendoropan logistik militer
kepada pemerintah Indonesia demi melancarkan serangan terhadap pasukan TPNPB
serta operasi militer di seluruh Tanah Papua yang dapat menjatuhkan korban jiwa
dari warga sipil," demikian pernyataan TPNPB.TPNPB juga meminta aparat militer Indonesia menghentikan
pemasangan ranjau di wilayah pemukiman warga sipil selama operasi militer
berlangsung. Selain itu, mereka mengimbau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan
Palang Merah Internasional untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga
yang mengungsi akibat konflik bersenjata di Papua."Kami juga meminta kepada PBB dan Palang Merah
Internasional untuk dapat memberikan bantuan kemanusiaan terhadap 122.931 warga
sipil yang mengungsi secara internal akibat konflik bersenjata antara Tentara
Pembebasan Nasional Papua Barat dan aparat militer Indonesia," tulis TPNPB
dalam siaran pers tersebut.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
maupun tanggapan dari TNI terkait klaim TPNPB mengenai serangan drone, dugaan
pengungsian warga sipil, maupun informasi mengenai satu unit drone yang disebut
berhasil ditembak jatuh. Informasi dalam berita ini masih berdasarkan
pernyataan resmi dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dan belum dapat
diverifikasi secara independen. (GF)
17 Jun 2026, 13:37 WIT
TPNPB Klaim Pelajar SMA di Dekai Ditembak Saat Operasi Militer, Desak Pemerintah Beri Penjelasan
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Manajemen Markas Pusat
Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB)
mengklaim seorang pelajar SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua
Pegunungan, menjadi korban penembakan saat berlangsungnya operasi militer di
Kota Dekai, Senin (15/6/2026) sore.Dalam siaran pers yang diterima pada Senin, TPNPB menyebut
korban bernama Yustinus Yalak (18), seorang pelajar SMA Negeri 1 Dekai.
Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIT ketika korban sedang
dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di wilayah Kali Biru, Kota Dekai.Menurut laporan yang diklaim diterima TPNPB dari PIS TPNPB
di Kota Dekai, aparat militer Indonesia sedang melaksanakan operasi di wilayah
tersebut dan terjadi penembakan yang menyebabkan Yustinus Yalak mengalami luka
tembak di bagian paha hingga dalam kondisi kritis.TPNPB menyatakan, warga yang mendengar suara tembakan
kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban dalam keadaan tidak
dapat berjalan. Warga selanjutnya mengevakuasi Yustinus ke rumah sakit untuk
mendapatkan penanganan medis.Selain peristiwa itu, TPNPB juga mengklaim bahwa sejak
Minggu (14/6/2026) malam aparat militer Indonesia telah melakukan operasi dari
arah Kodim menuju wilayah Kali Biru tanpa menggunakan kendaraan militer. Dalam
operasi tersebut, TPNPB menyebut tiga warga sipil menjadi korban penembakan,
dua di antaranya ditangkap dan satu orang lainnya hingga kini belum diketahui
keberadaannya.PIS TPNPB juga melaporkan bahwa warga menemukan sebanyak 53
selongsong munisi di wilayah Kali Biru pada Senin (15/6/2026), dengan dua di
antaranya disebut masih dalam kondisi aktif. Selain itu, TPNPB mengklaim dua
warga sipil lanjut usia yang ditangkap dalam operasi tersebut hingga kini belum
diketahui keberadaannya.Menanggapi peristiwa itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS
TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie
Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Panglima Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan III Letjen TNI Lucky Avianto untuk menghentikan
tindakan yang disebut sebagai penembakan terhadap warga sipil di Yahukimo.Dalam pernyataannya, TPNPB menegaskan bahwa penembakan
terhadap Yustinus Yalak merupakan tindakan yang dinilai melanggar hukum
humaniter internasional dan hak asasi manusia. TPNPB juga meminta pemerintah
Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait status operasi militer di Tanah
Papua guna menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil."Kami juga dengan tegas mengimbau kepada Presiden
Prabowo Subianto bahwa konflik bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat dan aparat militer Indonesia selama 64 tahun ini tidak akan pernah
berhenti jika pemerintah Indonesia tidak bersedia duduk dengan kami dalam
negosiasi perdamaian terkait konflik bersenjata akibat persoalan politik yang
belum tuntas sejak tahun 1960an hingga sekarang."Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari TNI maupun aparat keamanan terkait klaim yang disampaikan TPNPB. Informasi
dalam pemberitaan ini masih berdasarkan pernyataan dan klaim sepihak dari
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB. (GF)
16 Jun 2026, 17:29 WIT
Dana Hibah Haji Mimika Kembali Disorot, Bendahara Akui Tak Pegang Uang dan Panitia Belum Dibayar
Papuanewsonline.com, Mimika - Dugaan kejanggalan pengelolaan
dana hibah kegiatan haji Kabupaten Mimika kembali mencuat. Kontradiksi mencolok
terlihat: di satu sisi ada pertemuan untuk "mengkondisikan LPJ", di
sisi lain bendahara mengaku buta aliran dana dan panitia belum menerima haknya.Fakta baru ini terungkap setelah redaksi papaunewsonline.com
menerima pesan suara dari narasumber yang menolak disebut identitasnya, Minggu
12/6.Bendahara: "Saya Tidak Pegang Uangnya" Pernyataan paling mengejutkan datang dari B, bendahara
kegiatan. Menurut narasumber, B mengeluh tidak mengetahui realisasi anggaran
karena tidak memegang uang."B sudah mengeluh karena dia bendahara, dia tidak tahu
tentang realisasi anggaran itu karena dia tidak pegang uangnya. Cuma dimainkan
sama satu orang saja, itu informasi yang beredar," ungkap narasumber.Kondisi ini memunculkan pertanyaan: jika bendahara tak
pegang uang, lalu siapa yang mengendalikan dan mempertanggungjawabkan dana
hibah tersebut?Pertemuan Inisiasi H.H: Agenda "Kondisikan
LPJ" Narasumber membongkar adanya pertemuan yang diinisiasi H.H.
Pertemuan itu disebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag segmen haji, bendahara B,
dan pihak terkait termasuk A."Panggil ketua kepala kantor kementerian haji. Dan haji
bendahara semua, mereka pertemuan untuk mau bantu A dalam rangka untuk
merealisasikan LPJ mungkin ya. Nah, ini kan sudah mulai mau bantu untuk
mengkondisikan," beber narasumber.Kata "mengkondisikan LPJ" memicu tafsir publik.
Apakah LPJ disusun sesuai fakta, atau disesuaikan agar "lolos"
administrasi?Sebelumnya, narasumber menyebut pihak Kemenag segmen haji
sudah menegaskan PPIH Daerah dan Kemenag tidak terlibat dalam pengelolaan
anggaran tersebut karena itu anggaran negara.Panitia: "Kami Belum Terima Fee" Kejanggalan ketiga ada di level paling bawah: panitia
pelaksana. Narasumber menegaskan berkali-kali bahwa hak panitia belum dipenuhi."Perlu diangkat kembali bahwa teman-teman panitia juga
merasa tidak menerima dan belum menerima fee mereka dalam pelaksanaan
kegiatan," tegas narasumber.Jika fee panitia saja belum dibayar, publik berhak bertanya
ke mana alokasi dana hibah itu mengalir.Belum Ada Klarifikasi Resmi Hingga berita ini ditayangkan, pihak A, H.H, B, dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Mimika belum memberikan keterangan resmi.Redaksi papaunewsonline.com terus berupaya menghubungi dan
meminta hak jawab. Konfirmasi dan dokumen LPJ dari pihak terkait akan dimuat
sebagai bagian keberimbangan berita. Penulis: Hendrik
Editor: GF
16 Jun 2026, 17:02 WIT
Polres Mimika Musnahkan Lebih dari 3 Ribu Barang Bukti Minuman Beralkohol
Papuanewsonline.com, Timika – Polres Mimika secara resmi
memusnahkan sebanyak 3.189 unit barang bukti berupa minuman beralkohol hasil
operasi penertiban yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kegiatan berlangsung di Markas Komando Polres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala
Kencana, pada Senin (15/6/2026) dan dipimpin langsung Kapolda Papua Tengah
Brigjen Pol. Jermias Rontini.Turut hadir mendampingi, Kapolres Mimika AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus
Natikapereyau, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya. Barang bukti itu terdiri dari 2.011 liter minuman
tradisional jenis sopi dan 1.078 botol minuman bermerek, meliputi vodka, bir,
dan beberapa jenis lainnya. Kapolres Mimika menyatakan barang sitaan diperoleh melalui
operasi gabungan di jalur masuk utama seperti Pelabuhan Poumako, Bandara Mozes
Kilangin, dan Jalan Poros SP5. “Penertiban ini bertujuan menekan peredaran barang terlarang
yang sering memicu keributan dan tindak pidana,” ujarnya. Ia menegaskan komitmen terus mengawasi ketertiban demi
keamanan masyarakat.Kapolda Jermias Rontini mengajak warga menyadari dampak
buruk alkohol, terutama bagi remaja. “Arahkan generasi muda pada kegiatan positif agar terhindar
dari pengaruh negatif ini,” pesannya.Sementara itu, Wakil Bupati mengapresiasi langkah tegas
aparat dan mendorong kerja sama yang semakin erat antarinstansi. Penulis: Jid
Editor: GF
16 Jun 2026, 16:51 WIT
Kemenhut Melalui Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 100 Satwa Liar Dilindungi Asal Papua
Papuanewsonline.com, Jakarta – Tim operasi gabungan yang
terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS
Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan 100 ekor satwa liar dilindungi yang berasal dari wilayah Papua.
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada rentang
waktu 6 hingga 7 Juni 2026, setelah tim menerima informasi dan melakukan
pemantauan mendalam terkait jalur peredaran satwa ilegal melalui transportasi
laut.Seluruh satwa yang disita terdiri dari berbagai jenis burung
endemik dan dilindungi, antara lain Nuri Bayan, Kakatua Koki, Kasturi Kepala
Hitam, Mambruk Victoria, serta Perkici Pelangi. Semua hewan tersebut kini telah diamankan dan
dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Tegal Alur guna menjalani
pemeriksaan kesehatan dan perawatan lebih lanjut. Dalam operasi ini, tim juga menahan dua orang berinisial BI
dan ZF yang diduga terlibat, serta menemukan bahwa sebagian besar satwa
diangkut tanpa dilengkapi dokumen sah.Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih
Napitu, menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara hati-hati mengingat satwa
ini merupakan barang bukti hidup.“Kami memastikan dua hal berjalan beriringan: satwa
tertangani dengan baik dan proses hukum tetap tertib. Penyelidikan tidak
berhenti pada pengangkut, tetapi terus ditelusuri hingga ke pihak yang mengatur
jaringan dan mendapatkan keuntungan dari peredaran ini,” ujarnya.Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32
Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda
dalam jumlah besar. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto
Nugroho, menyatakan bahwa perdagangan ini telah menjadi jaringan terstruktur
lintas wilayah, sehingga membutuhkan kerja sama lintas instansi termasuk dengan
PPATK dan lembaga internasional jika diperlukan. Penulis: Jid
Editor: GF
15 Jun 2026, 07:07 WIT
Bongkar Dana Hibah Haji Rp1 Miliar Mimika Gelap! Pemuda Muslim Desak PPIHD Dipanggil DPRK
Papuanewsonline.com, Timika – Penggunaan dana hibah
operasional haji Rp1 miliar di Kabupaten Mimika disorot tajam. Pemuda Muslim
Mimika mendesak DPRK Mimika segera memanggil Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
Daerah (PPIHD) untuk menjelaskan alokasi anggaran yang dinilai minim transparansi.Desakan muncul setelah diketahui dari total hibah Rp2 miliar
yang dialokasikan Pemkab Mimika, Rp1 miliar sudah dicairkan. Namun laporan
penggunaan dana tersebut belum disampaikan terbuka ke publik.“Dana hibah APBD itu uang rakyat. Wajib dikelola transparan
dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Pemuda Muslim Mimika dalam
keterangan tertulis, Rabu (12/6/2026).Ia meminta PPIHD segera dipanggil dan dimintai
pertanggungjawaban. “Publik berhak tahu Rp1 miliar itu dipakai untuk apa dan
mekanismenya bagaimana,” ujarnya.Menurutnya, muncul pertanyaan di masyarakat terkait tata
kelola dana itu. Termasuk dugaan tidak dilibatkannya bendahara dalam
pengelolaan anggaran serta minim koordinasi dengan Kementerian Haji.Pemuda Muslim menilai setiap penggunaan dana daerah harus
sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu laporan anggaran
perlu dibuka agar tidak muncul spekulasi yang menurunkan kepercayaan publik.Selain minta klarifikasi PPIHD, mereka mendorong DPRK Mimika
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan semua pihak yang terlibat.
“Kami minta DPRK jalankan fungsi pengawasan. RDP terbuka biar masyarakat tahu
jelas alur dana hibah yang sudah dicairkan,” katanya.Ia menegaskan desakan ini bukan untuk menghambat pelayanan
jamaah haji, melainkan bentuk kepedulian agar keuangan daerah bersih dan
bertanggung jawab. “Mari bantu Pemkab Mimika jaga daerah ini, jangan dibuat
tambah carut marut,” tutupnya.Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua PPIHD Kabupaten
Mimika belum dapat dikonfirmasi terkait penggunaan dana hibah Rp1 miliar
tersebut. Papuanewsonline,com. masih berupaya menghubungi PPIHD dan Pemkab
Mimika untuk mendapatkan hak jawab. Penulis: Hendrik
Editor: GF
15 Jun 2026, 03:01 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru