Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Bertanggung Jawab atas Pembakaran Sekolah di Dekai
Papuanewsonline.com, Yahukimo — Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengakui telah melakukan pembakaran
Gedung Sekolah Dasar YPK Metanoia yang berlokasi di Distrik Dekai, Kabupaten
Yahukimo. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Januari 2026 dan diklaim sebagai
bagian dari operasi yang dilakukan oleh kelompok bersenjata tersebut.Pengakuan itu disampaikan melalui siaran pers Manajemen
Markas Pusat KOMNAS TPNPB. Dalam pernyataannya disebutkan bahwa pembakaran
dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo dari Batalyon HSSBI, yang
bergabung dengan pasukan Kompi Busah serta unsur dari Wehube dan Sebemuk.Masih dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa aksi
pembakaran dilakukan atas perintah Komandan Batalyon HSSBI, Enos M Yoal,
bersama Komandan Operasi Kompi Busah, Maleoh Bahapol. Pembakaran gedung sekolah
itu diklaim sebagai bagian dari keputusan komando dalam rangkaian operasi yang
dijalankan kelompok tersebut.Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Elkius Kobak, menyatakan
bahwa tindakan pembakaran dilakukan sebagai peringatan keras kepada aparat
militer Indonesia. Ia menyebut sekolah tersebut pernah dijadikan tempat singgah
oleh aparat keamanan, sehingga dianggap melanggar klaim mereka atas netralitas
fasilitas pendidikan.Enos M Yoal menjelaskan bahwa sebelum pembakaran terjadi,
pasukan TPNPB terlebih dahulu melaksanakan prosesi pemakaman terhadap prajurit
mereka, almarhum Jendelas Bahapol, secara kemiliteran sesuai versi TPNPB.
Prosesi tersebut disebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sebelum operasi
dilakukan.Setelah prosesi pemakaman selesai, pasukan TPNPB mengklaim
melakukan penyisiran di sekitar lokasi sekolah. Namun, karena tidak menemukan
keberadaan aparat militer Indonesia di lokasi tersebut, mereka kemudian
melakukan pembakaran terhadap gedung sekolah.Selain mengakui aksi pembakaran, TPNPB Kodap XVI Yahukimo
juga menyampaikan peringatan kepada aparat militer Indonesia agar tidak
melakukan penangkapan maupun penembakan terhadap warga sipil yang tidak
terlibat dalam konflik bersenjata.TPNPB menegaskan bahwa apabila aparat keamanan ingin
melakukan pengejaran terhadap kelompok mereka, maka hal tersebut diminta
dilakukan langsung ke markas TPNPB. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai
bagian dari sikap terbuka mereka terhadap konfrontasi langsung, sebagaimana
tercantum dalam siaran pers yang dirilis.Penulis: HendEditor: GF
10 Jan 2026, 20:44 WIT
Polres Mimika Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Papuanewsonline.com, Timika — Kepolisian Resor Mimika
berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat Timika
dengan menangkap tiga orang tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil dari
rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian sejak peristiwa
tersebut terjadi.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,
menyampaikan bahwa dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian
mengamankan total enam orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan
sebagai tersangka, sementara tiga lainnya berstatus sebagai saksi untuk
kepentingan penyelidikan lebih lanjut.Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dan pada
waktu yang tidak bersamaan. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran
masing-masing tersangka serta motif yang melatarbelakangi tindakan pembunuhan
tersebut, termasuk keterkaitan antara dua peristiwa yang terjadi di lokasi
berbeda.Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah
barang bukti penting, di antaranya pakaian yang diduga digunakan pelaku serta
rekaman kamera pengawas atau CCTV. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan
dalam aksi pembunuhan masih dalam tahap pencarian dan pendalaman oleh tim
penyidik.Kapolres Mimika menegaskan komitmen kepolisian untuk
mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan profesional. Pihaknya menargetkan
seluruh rangkaian perkara, termasuk motif dan peran pelaku, dapat terungkap
secara maksimal dalam kurun waktu satu bulan.Diketahui, terdapat dua peristiwa pembunuhan sadis yang
menjadi perhatian publik. Kejadian pertama terjadi pada 2 Desember 2025 di
wilayah SP 9, Distrik Iwaka, sementara peristiwa lainnya berlangsung di Jalan
Poros SP 2–SP 5. Dalam kedua kejadian tersebut, korban ditemukan dalam kondisi
mengenaskan.Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa
keadilan bagi keluarga korban serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat
Mimika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan
mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.Polres Mimika memastikan bahwa setiap perkembangan hasil
penyelidikan akan disampaikan kepada publik secara terbuka melalui rilis resmi,
sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.Penulis: HendrikEditor: GF
10 Jan 2026, 12:42 WIT
Jaksa Agung Diminta Jangan Lindungi Mantan Aspidsus Kejati Papua
Papuanewsonline.com, Jakarta — Aktivis antikorupsi Antonius
Rahabav meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersikap tegas dan tidak
melindungi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan gratifikasi
yang menyeret mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi
Papua, Nixon Nila Mahuse, bersama sejumlah jaksa lainnya.Permintaan tersebut disampaikan Antonius melalui siaran pers
pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah mencermati polemik yang berkembang luas di
media nasional maupun daerah, khususnya di Papua. Ia menilai, dalam kasus yang
menyeret mantan Aspidsus Kejati Papua tersebut, seharusnya yang bersangkutan
dibebastugaskan dan diproses secara hukum.Antonius menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses
penanganan perkara dugaan TPPU dan gratifikasi, terutama pada tahap pemeriksaan
yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Menurut pengamatannya, proses tersebut
belum sepenuhnya menjawab keraguan publik terkait transparansi dan keseriusan
penegakan hukum.Meski demikian, Antonius mengapresiasi langkah Kejaksaan
Agung yang telah menarik Nixon Nila Mahuse dari jabatannya sebagai Aspidsus
Kejati Papua. Namun, penempatannya pada jabatan strategis di bidang Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Agung dinilai justru memunculkan pertanyaan baru di
tengah masyarakat.Ia menegaskan bahwa berdasarkan dugaan kuat dari hasil
interogasi dan pemeriksaan internal Kejaksaan Agung, terdapat indikasi
kesalahan hukum yang dilakukan oleh Nixon. Hal tersebut, menurut Antonius,
diperkuat dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup berupa analisis
transaksi keuangan yang bersumber dari laporan resmi lembaga negara berwenang.Antonius juga merujuk pada laporan PPATK yang menunjukkan
adanya transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga berkaitan dengan
tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Oleh karena itu, ia menilai bahwa
yang bersangkutan seharusnya diproses hukum, bukan justru dipromosikan ke
jabatan lain.Dalam analisis hukumnya, Antonius mengaitkan dugaan
perbuatan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan TPPU, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5. Ia menilai bahwa harta
kekayaan yang diduga dikelola oleh mantan Aspidsus tersebut memiliki asal-usul
yang tidak jelas dan patut dibawa ke tahap penyidikan.Lebih lanjut, Antonius menegaskan bahwa pasal mengenai
pelaku pasif TPPU juga dapat menjerat pihak-pihak lain yang terlibat transaksi
dengan Nixon, termasuk jaksa dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, mereka
tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun bukan pelaku utama
kejahatan asal.Di akhir pernyataannya, Antonius mendesak Jaksa Agung,
Kapolri, dan KPK agar tidak melindungi kasus ini serta melanjutkan proses hukum
secara terbuka dan tuntas. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan
kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mencegah rusaknya
marwah lembaga negara.(GF)
09 Jan 2026, 10:54 WIT
TPNPB Kodap III Ndugama Klaim Aksi Bersenjata di Yuguru, Satu Aparat Militer Tewas
Papuanewsonline.com, Nduga — Manajemen Markas Pusat KOMNAS
TPNPB merilis siaran pers ketiga terkait insiden penembakan yang terjadi di
wilayah Yuguru, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma menyatakan bertanggung
jawab atas tewasnya satu aparat militer Indonesia dalam sebuah serangan
bersenjata.Laporan resmi itu diterima dari Komandan Batalyon Yuguru,
Mayor Yibet Gwijangge, yang menyebutkan bahwa penyerangan terjadi sekitar pukul
08.00 WIT. Aksi tersebut diklaim dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama
Derakma di bawah komando langsung pimpinan batalyon di wilayah tersebut.Dalam insiden tersebut, selain menewaskan satu aparat
militer Indonesia, TPNPB juga melaporkan telah merampas sejumlah perlengkapan
militer. Barang-barang yang disebutkan meliputi satu pucuk senjata laras
panjang, lima magazen berisi peluru lengkap, serta satu unit alat komunikasi
jenis HT atau telepon satelit.Seluruh perlengkapan yang dirampas tersebut diklaim telah
berada dalam penguasaan pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma dan disimpan di
markas Batalyon Yuguru. Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari laporan
internal yang diteruskan ke Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Menurut laporan lanjutan dari komandan operasi Batalyon
Yuguru, aksi penyerangan dilakukan di sekitar Pos Kuid, wilayah Yuguru. TPNPB
menyatakan bahwa penyerangan tersebut merupakan bagian dari operasi bersenjata
terhadap aparat militer Indonesia yang berada di wilayah tersebut.Dalam keterangan yang sama, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma
menyebutkan bahwa tidak terdapat korban jiwa dari pihak mereka selama kontak
senjata berlangsung. Seluruh pasukan yang terlibat dalam aksi tersebut diklaim
dalam kondisi aman setelah kejadian.TPNPB juga menegaskan bahwa seluruh senjata dan perlengkapan
militer yang dirampas telah dijadikan sebagai aset kelompok bersenjata
tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klaim tanggung jawab penuh
atas insiden bersenjata yang terjadi di Yuguru.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari pihak TNI maupun aparat keamanan negara terkait peristiwa tersebut.
Situasi keamanan di wilayah Nduga, khususnya di sekitar Yuguru, dilaporkan
masih dalam kondisi rawan pascainsiden.(GF)
09 Jan 2026, 10:44 WIT
TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Klaim atas Penembakan Aparat Militer di Yuguru
Papuanewsonline.com, Nduga — Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) Kodap III Ndugama Derakma mengakui bertanggung jawab atas
penembakan terhadap satu aparat militer Indonesia di wilayah Yuguru, Kabupaten
Nduga, Papua Pegunungan, pada Kamis (8/1/2026). Insiden tersebut mengakibatkan
satu anggota militer tewas di lokasi kejadian.Dalam peristiwa itu, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma juga
mengklaim telah merampas satu pucuk senjata laras panjang, lima magazen berisi
amunisi, serta satu unit alat komunikasi jenis HT atau radio komunikasi
militer.Pengakuan tanggung jawab tersebut disampaikan Komandan
Batalyon Yuguru, Yibet Gwijangge, melalui siaran pers yang diterima Manajemen
Markas Pusat KOMNAS TPNPB. Ia menyatakan bahwa aksi penembakan dilakukan oleh
pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma yang berada di bawah komandonya.“Kami TPNPB Kodap lll Ndugama Derakma bertanggung jawab atas
aksi tersebut,” kata Yibet Gwijangge dalam pernyataan tertulisnya.Dalam siaran pers yang sama, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma
juga meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri, dan
Panglima TNI agar tidak menyembunyikan jenazah aparat militer Indonesia yang
tewas dalam insiden tersebut.“Mereka adalah manusia yang punya anak, istri, dan punya
keluarga yang harus diumumkan secara militer sebagai penghormatan terakhir,”
tambah Yibet Gwijangge.Selain itu, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma menuduh aparat
militer Indonesia telah melanggar hukum humaniter internasional dengan
menguasai wilayah sipil di Yuguru dan mendirikan pos militer di kawasan
tersebut.“Kami TPNPB batalyon Yuguru menembak dan merampas senjata
dari pasukan Prabowo Subianto,” kata Yibet Gwijangge.Ia juga meminta aparat militer Indonesia untuk tidak
melakukan pengejaran terhadap warga sipil yang tidak bersenjata, serta
menegaskan bahwa aparat keamanan dapat langsung mengejar dirinya dan pasukan
Batalyon Yuguru yang disebut tidak akan melarikan diri dari aparat militer
Indonesia. Penulis: HendEditor: GF
09 Jan 2026, 00:39 WIT
Ini Sosok Anggota Polri Pelanggar HAM Serius Berdasarkan Surat Rekomendasi Komnas HAM
Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menegaskan telah terjadi pelanggaran
hak asasi manusia serius yang dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian
Oktaria, bersama sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis
Papuanewsonline.com pada peristiwa 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua Tengah.Penegasan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi resmi
Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Papua
Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rekomendasi ini
diterbitkan setelah Komnas HAM menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari
penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav.Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Komisioner
Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siaugian, dan diperkuat
dengan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Komnas HAM pada 10 Oktober
2025. Dari pemantauan itu terungkap adanya tindakan intimidasi berlebihan
terhadap empat jurnalis, yakni Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul
Khohar, dan Hendrikus Rahalob.Dalam laporannya, Komnas HAM menyebut para jurnalis diduga
mengalami kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh,
serta pemaksaan membuat surat pernyataan di bawah tekanan. Selain itu, aparat
juga diduga melakukan pemanggilan paksa tanpa surat perintah yang sah dan
perampasan telepon genggam secara sewenang-wenang.Komnas HAM menilai rangkaian tindakan tersebut tidak hanya
melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum,
kebebasan pers, dan nilai-nilai demokrasi. Praktik intimidasi aparat terhadap
jurnalis dinilai sebagai ancaman nyata bagi kerja jurnalistik yang dilindungi
undang-undang.Dalam perkembangan penanganan internal kepolisian, Komnas
HAM mencatat bahwa Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa dan
melakukan pemeriksaan terhadap AKP Rian Oktaria beserta anggotanya atas arahan
langsung Kapolda Papua Tengah. Namun demikian, para korban menegaskan menolak
penyelesaian secara kekeluargaan dan tetap meminta proses hukum berjalan demi
keadilan dan efek jera.Dalam analisis hukumnya, Komnas HAM menyimpulkan telah
terjadi pelanggaran HAM yang mencakup hak atas rasa aman sebagaimana dijamin
Pasal 30 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak atas
proses hukum yang adil sesuai Pasal 17 UU HAM, hak atas perlindungan pembela
HAM di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi
Marrakech, serta hak atas pemulihan berupa permintaan maaf, kompensasi, dan
rehabilitasi psikologis.Melalui rekomendasinya, Komnas HAM secara tegas mendesak
Kapolda Papua Tengah untuk mengawasi ketat proses pemeriksaan Propam agar
berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, mengevaluasi serta menjatuhkan
sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, dan memastikan pemulihan penuh bagi para
korban. Komnas HAM juga mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme
Dewan Pers serta penguatan pendidikan HAM dan kebebasan pers di internal Polres
Mimika.Kepada LPSK, Komnas HAM meminta agar segera memberikan
perlindungan saksi dan pemulihan psikologis bagi keempat jurnalis korban
intimidasi. Kasus ini dinilai sebagai alarm keras bagi kondisi kebebasan pers
di Papua dan menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin
penghormatan terhadap HAM dan demokrasi. (GF)
08 Jan 2026, 23:59 WIT
Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community
Papuanewsonline.com, Jakarta - Densus 88 AT Polri mengungkap temuan serius terkait paparan konten kekerasan dan ideologi ekstrem di ruang digital yang menyasar anak-anak dan remaja. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardana, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya menemukan keberadaan komunitas digital yang berkembang secara masif di media sosial dan berpotensi mendorong kekerasan ekstrem, khususnya pada anak-anak.“Kami membenarkan apa yang telah disampaikan Kepala BNPT, bahwa Densus 88 menemukan sebuah komunitas yang dibingkai dalam grup media sosial. Ini bukan satu-satunya, melainkan salah satu dari puluhan grup serupa yang telah kami identifikasi,” ujar Kombes Mayndra.Ia menjelaskan, kelompok-kelompok tersebut mulai terdeteksi sejak tahun 2025 dan hingga kini masih terus dilakukan intervensi bersama kementerian dan lembaga terkait di berbagai daerah. Konten yang disebarkan dikemas secara menarik, mulai dari video pendek, animasi, meme, hingga musik, yang berpotensi menumbuhkan ketertarikan dan simpati terhadap ideologi kekerasan.Menurutnya, kondisi ini menjadi sangat berbahaya ketika bersinggungan dengan psikologis anak-anak yang masih berada pada fase pencarian jati diri.“Anak-anak belum memiliki kemampuan berpikir kritis yang matang dan cenderung mencari pengakuan. Paparan radikalisme dan kekerasan di media sosial dapat dengan cepat memengaruhi perilaku, emosi, dan pola pikir mereka,” jelasnya.Salah satu fenomena yang menjadi perhatian serius adalah berkembangnya True Crime Community di kalangan remaja. Kombes Mayendra menegaskan, komunitas ini tumbuh secara sporadis tanpa tokoh atau organisasi resmi, namun memanfaatkan sifat ruang digital yang transnasional dan sensasional.Ia juga memaparkan sejumlah kasus kekerasan global yang melibatkan remaja sepanjang tahun 2025, yang diketahui terinspirasi dari konten ekstrem di media sosial. Salah satu kasus terbaru terjadi di Moskow, Rusia, pada Desember 2025, di mana pelaku bahkan menuliskan frasa “Jakarta Bombing 2025” pada senjata yang digunakan.“Tulisan itu diambil dan diunggah ke komunitas digital terkait. Ini menunjukkan bagaimana narasi kekerasan dapat melintasi batas negara dan menjadi inspirasi aksi nyata,” ungkapnya.Kombes Mayndra menambahkan, Densus 88 sebenarnya telah mengidentifikasi potensi ancaman ini jauh sebelum insiden di SMA Negeri 72 Jakarta terjadi. Namun, karakter pelaku yang tertutup dan menarik diri dari lingkungan sosial membuat deteksi dini menjadi sulit.Pasca insiden tersebut, Polri bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan intervensi lanjutan di berbagai daerah, hingga pada 22 Desember 2025 dilakukan penanganan serentak terhadap lebih dari 70 anak yang teridentifikasi dalam komunitas ini.“Dari hasil wawancara, kami menemukan adanya rencana aksi kekerasan ekstrem, termasuk pengeboman sekolah, penusukan, hingga rencana bunuh diri setelah melakukan aksi,” kata Kombes Mayndra.Ia mengungkapkan, dari 70 anak yang tersebar di 19 provinsi, sebanyak 67 anak telah menjalani asesmen, pemetaan, konseling, dan pendampingan. Mayoritas berada pada rentang usia 11–18 tahun, dengan dominasi usia 15 tahun.Faktor pemicu keterlibatan mereka beragam, mulai dari perundungan, kondisi keluarga tidak harmonis, trauma, minimnya perhatian orang tua, hingga paparan konten pornografi dan kekerasan.Menutup keterangannya, Kombes Mayndra mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak.“Ciri-ciri yang perlu diwaspadai antara lain ketertarikan berlebihan pada simbol dan tokoh pelaku kekerasan, menarik diri dari pergaulan, menyukai konten sadistik, marah saat gawainya diperiksa, serta membawa benda yang identik dengan kekerasan ke sekolah,” pungkasnya. PNO-12
08 Jan 2026, 12:45 WIT
Pemkab Puncak dan Mimika Turun Langsung ke Kwamki Narama, Dorong Perdamaian Usai Konflik
Papuanewsonline.com, Mimika — Pemerintah Kabupaten Puncak
dan Kabupaten Mimika menunjukkan keseriusan dalam mendorong penyelesaian
konflik internal yang terjadi di Distrik Kwamki Narama. Konflik yang telah
berlangsung berbulan-bulan itu tercatat menelan 11 korban jiwa dan memicu
keresahan luas di tengah masyarakat.Sebagai langkah konkret, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah
Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, didampingi tokoh adat serta unsur aparat
keamanan, turun langsung menemui dua kelompok warga yang bertikai pada Selasa
(6/1/2026) petang. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membuka ruang dialog dan
mendorong masuknya tahapan perdamaian.“Kita harus mengakhiri perang saudara ini dan membangun
kembali hubungan yang harmonis antar sesama masyarakat,” ujar Nenu dalam
pertemuan tersebut.Dalam kesempatan itu, Nenu menyampaikan bahwa proses
pengamanan hingga prosesi pengabuan atau kremasi jenazah Jeri, korban konflik
yang tewas akibat serangan panah pada Minggu (4/1/2026), telah berjalan dengan
baik berkat kerja sama lintas pihak. Menurutnya, situasi tersebut menjadi dasar
penting untuk melangkah ke tahap berikutnya.“Kami berharap setelah ini sudah masuk pada tahapan
pembicaraan perdamaian. Yang terpenting, jenazah almarhum sudah diamankan dan
dimakamkan dengan baik,” jelasnya, seraya menyampaikan apresiasi kepada semua
pihak yang turut menjaga stabilitas keamanan.“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada
DPR Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh adat, pihak
gereja, dan aparat keamanan yang sejak awal bersama-sama mengawal proses ini,”
katanya.Pemerintah daerah, lanjut Nenu, berkomitmen penuh untuk
mendorong penyelesaian konflik melalui dialog dan pendekatan damai. Upaya
tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, adat
istiadat, serta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.“Pemerintah hadir untuk memfasilitasi perdamaian agar tidak
ada lagi korban. Kami mengajak semua pihak menahan diri dan membuka ruang
dialog demi keamanan dan ketenangan bersama,” tegasnya.Harapan besar disampaikan agar proses perdamaian dapat
segera terwujud sehingga kehidupan sosial masyarakat di Kwamki Narama dapat
kembali normal, aman, dan harmonis setelah dilanda konflik berkepanjangan.“Kiranya Tuhan menyertai dan memberkati kita semua, sehingga
perdamaian ini benar-benar terwujud,” harapnya.Meski demikian, Nenu juga menegaskan bahwa upaya damai harus
diiringi ketegasan hukum. Ia menekankan bahwa setelah dialog perdamaian
berjalan, setiap pihak yang dengan sengaja memicu konflik kembali harus
diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Saya minta aparat keamanan sikapi ini dengan tegas agar
tidak ada lagi yang berani mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF
06 Jan 2026, 21:21 WIT
Tokoh Masyarakat Maximus Tipagau Mendesak Penegakan Hukum Tegas atas Konflik Kwamki Narama
Papuanewsonline.com, Mimika — Tokoh masyarakat sekaligus
pengusaha muda asli Papua, Maximus Tipagau, menyuarakan desakan keras kepada
Polres Mimika agar bertindak tegas dan tanpa kompromi dalam menangani konflik
dua kelompok warga yang terus berulang di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten
Mimika, Papua Tengah.Menurut Tipagau, konflik yang diwarnai aksi saling balas
panah tersebut telah menunjukkan wajah kekerasan yang tidak manusiawi dan
mencerminkan kegagalan penegakan hukum. Ia menilai, aparat kepolisian tidak
boleh lagi bersikap setengah hati dalam menghadapi konflik yang telah memakan
banyak korban jiwa.“Konflik di Kwamki Narama sangat tidak manusiawi. Kepala
perang dari kedua kubu harus segera ditangkap dan diproses hukum. Negara harus
hadir dan menunjukkan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Tipagau di
Timika, Senin (05/01/2026).Konflik yang telah berlangsung sejak Oktober 2025 itu
kembali pecah pada Minggu hingga Senin (4–5/1/2026), menambah dua korban
meninggal dunia. Dengan insiden terbaru tersebut, total korban tewas akibat
konflik Kwamki Narama kini mencapai 10 orang, memperlihatkan eskalasi kekerasan
yang semakin mengkhawatirkan.Tipagau menilai, konflik berkepanjangan ini tidak hanya
mengganggu rasa aman masyarakat dan stabilitas pemerintahan daerah, tetapi juga
telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut kemanusiaan,
keamanan, serta kewibawaan negara di mata publik.“Saya sangat prihatin. Pemerintah daerah memiliki tanggung
jawab konstitusional untuk hadir dan menjadi penengah. Konflik ini tidak boleh
dibiarkan berlarut-larut,” katanya.Ia juga mengingatkan bahwa upaya mediasi pernah dilakukan
oleh Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa bersama Forkopimda Mimika dan
Kabupaten Puncak pada awal Desember 2025. Namun, hingga kini upaya tersebut
belum mampu menghadirkan perdamaian permanen, bahkan konflik kembali memakan
korban, termasuk dari unsur kepolisian yang mengalami luka.Selain aspek keamanan, Tipagau menyoroti lemahnya pendataan
administrasi kependudukan di wilayah konflik. Ia meminta Pemerintah Kabupaten
Mimika melakukan pendataan secara menyeluruh guna memastikan kejelasan status
warga dan mencegah saling lempar tanggung jawab antar pemerintah daerah.“Harus jelas mana warga ber-KTP Mimika dan mana warga
Kabupaten Puncak. Ini penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab
antar pemerintah daerah,” ujarnya.Meski mendorong penegakan hukum secara tegas, Tipagau
menegaskan bahwa pendekatan keamanan semata tidak akan cukup. Ia meminta kedua
kepala daerah membuka kembali ruang dialog dengan mengedepankan hukum positif
yang berjalan seiring dengan hukum adat, agar perdamaian yang terbangun
bersifat jangka panjang dan berakar pada nilai-nilai lokal.“Pendekatan humanis dan musyawarah adat akan melahirkan
perdamaian yang lebih kokoh dan berkelanjutan dibanding sekadar penjagaan
aparat,” jelasnya.Sebagai solusi jangka panjang, Tipagau mengusulkan agar
tradisi konflik dialihkan menjadi kegiatan budaya positif, seperti Festival
Kamoro Kakuru, yang dapat menjadi ruang ekspresi budaya tanpa kekerasan. Ia
menegaskan bahwa dengan dukungan Otonomi Khusus dan APBD Mimika yang besar,
masyarakat asli Papua seharusnya menikmati rasa aman, kesejahteraan, serta
penghormatan atas hak-haknya. Penulis: JidEditor: GF
06 Jan 2026, 20:57 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru