Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Pengadilan Jatuhkan Vonis Aldi Hukubun, Ayah Korban: "Terima Kasih Hakim dan Jaksa"
Papuanewsonline.com, Jayapura
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjatuhkan vonis satu tahun
empat bulan penjara kepada terdakwa Aldi Hukubun dalam perkara penganiayaan
terhadap korban Maria Natasya M. Putusan tersebut dibacakan dalam
sidang yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025 di ruang sidang PN Jayapura. Majelis hakim yang diketuai
Tobias Biagian, SH, dengan anggota Lin Hamadi, SH dan Welem Depandoe, SH
menyatakan terdakwa Aldi Hukubun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Marlini Adtri. “Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” bunyi amar putusan
hakim. Dalam putusannya, majelis hakim
juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan serta
diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah). Vonis ini lebih ringan dua bulan
dari tuntutan JPU Marlini Adtri yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama
satu tahun enam bulan. Menanggapi putusan ini, Afwan M,
orang tua kandung korban Maria Natasya M menyatakan menerima hasil persidangan
dan menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim serta jaksa penuntut
umum atas proses hukum yang telah berjalan. “Terima kasih kepada hakim yang
telah memvonis perkara yang anak kandung saya menjadi korban. Terima kasih juga
kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dalam penanganan perkara ini,” ujar
Afwan kepada wartawan.
Perkara ini telah terdaftar di PN
Jayapura sejak 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 74/Pid.B/2025/PN Jap, dan
ditangani oleh JPU Marlini Adtri.(Red)
28 Mei 2025, 11:20 WIT
Polres Maluku Tenggara Ringkus 1 Tersangka Provokator Konflik Antar Warga
Papuanewsonline.com, Malra - Aparat gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual berhasil menangkap satu terduga provokator atau orang yang telah melakukan penghasutan sehingga terjadinya konflik antar warga Komplek Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara (Malra) pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu.Provokator yang berhasil diringkus berinisial Y.I.K alias Setan. Ia disergap tim Buru Sergap (Buser) gabungan dari Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIT.Pemuda berusia 33 tahun ini dibekuk dari persembunyiannya di salah satu rumah warga yang berada di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual."Saat dilakukan penyergapan, terduga Y.I.K alias Setan sempat berupaya kabur melalui pintu belakang rumah, namun dia dapat dibekuk di jalan raya. Dia langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara," kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, Rabu (26/5/2025).Berdasarkan hasil pemeriksaan, Setan yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka ini merupakan orang yang menghasut kelompok Pemuda Perum Pemda untuk menyerang Kompleks Karang Tagepe. Beberapa hari sebelum konflik pecah, Tersangka telah mengumpulkan orang dan melakukan pertemuan serta menyiapkan senjata tajam. "Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan Komplek Karang Tagepe," tambahnya.Akibat penghasutan tersebut, konflik antar komplek pecah. Dua orang warga meregang nyawa dan puluhan lainnya terluka. Termasuk anggota Polri yang melerai bentrok pun ikut terluka."Motif tersangka yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap Komplek Karang Tagepe Ohoijang. Sedangkan modus operandi dari tersangka yaitu melakukan pertemuan dan mengajak orang untuk melakukan penyerangan dengan senjata tajam," jelasnya.Tersangka telah di tahan di rumah tahanan Polres Maluku Tenggara. Ia disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan."Perbuatan Tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 Tahun penjara," ungkap Kapolres.Polres Maluku Tenggara menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai di Bumi Larvul Ngabal."Jangan terpengaruh oleh berbagai ajakan atau upaya untuk membuat kekacauan baik secara verbal maupun dengan medsos. Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas terhadap orang-orang yang anti kedamaian," tegasnya. PNO-12
27 Mei 2025, 17:01 WIT
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah, dalam sebuah rangkaian operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial R (47) di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg.Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua, N (40), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.“Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum. PNO-12
26 Mei 2025, 21:15 WIT
Tegas Tangani Kasus Premanisme, Polda Kalteng Tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Jadi Tersangka
Papuanewsonline.com, Palangka Raya - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh oknum yang melakukan aksi premanisme dengan berkedok organisasi masyarakat di Kabupaten Barito Selatan.Usai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, serta melakukan gelar perkara pihaknya kemudian menetapkan tersangka kepada Ketua Grib Jaya Kalteng, berinisial R, yang dilakukan pada Selasa (20/5/2025)."Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa (20/5) dan saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalimantan Tengah," katanya, Kamis (22/5/2025).Dikatakannya, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.Untuk itu saat ini baru satu orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni ketua Grib Jaya Kalimantan Tengah, dan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah."Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," bebernya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.Ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah."Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah," pungkasnya. PNO-12
23 Mei 2025, 18:43 WIT
Polres Malra Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Ke JPU
Papuanewsonline.com, Malra - Tim penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara akhirnya menyerahkan A.R.T, 18 tahun, tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra).Kapolres Malra, AKBP. Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy S.Pd., S.H., M.H, mengatakan, kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu desa di kecamatan Kei Kecil, kabupaten Malra, Rabu, 11 Desember 2024."Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak berusia lima (5) tahun pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 10 WIT," kata Kapolres.Korban disetubuhi secara paksa setelah tersangka mengajaknya mencari kelapa di kebun. Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya."Korban menceritakan kejadian itu pada malam harinya kepada orang tuanya," ungkap Kapolres.Tak terima dengan perbuatan pelaku setelah mendengar cerita korban, orang tuanya kemudian mendatangi kantor Polres Malra. "Kasus ini ditangani penyidik unit pelayanan perempuan dan anak pada satuan reskrim Polres Malra," jelasnya. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban sebanyak satu kali. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka."Motif tersangka mengajak korban ke TKP untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan," tambahnya.Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara."Perkara ini telah dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ini setelah penyidik memenuhi petunjuk JPU. Perkara ini P21 tanggal 20 Mei 2025," ujarnya.Kapolres menghimbau kepada para orang tua agar dapat menjaga, mendampingi dan mengawasi anak-anaknya. Juga bisa memberikan edukasi agar anak-anaknya dapat terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan terjadi."Selalu awasi dan dampingi anak-anak serta memberikan edukasi agar terhindar dari pelaku atau orang yang menargetkan mereka sebagai korban kejahatan. Batasi juga anak yang berkontak langsung dengan orang dekat dengannya, serta mengedukasi anak tentang pendidikan seks di usia dini," harapnya. PNO-12
22 Mei 2025, 18:33 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, 6 Tersangka Ditangkap
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup tersebut diketahui berisi unggahan foto dan video yang mengarah pada incest, termasuk eksploitasi terhadap anak.“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ujar Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).Penyidik menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025 dan melakukan profiling serta monitoring akun-akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu pelaku berinisial MR merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menjelaskan bahwa sebagian korban diketahui masih anak-anak dengan usia 7 hingga 12 tahun. Modus para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga maupun lingkungan untuk melakukan pelecehan seksual dan merekam aksi tersebut.“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi terkait untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, hukum, hingga penyediaan rumah aman.“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Pol Nurul Azizah.Polri memastikan akan terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak, dan mengajak masyarakat melapor jika menemukan indikasi serupa di ruang digital. PNO-12
21 Mei 2025, 20:34 WIT
18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka
Papuanewsonline.com, Manado - Polda Sulawesi Utara menyampaikan hasil Operasi Berantas Premanisme 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 18 Mei 2025, di wilayah hukum Polda Sulut dan jajaran.Hasil operasi disampaikan dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025), dipimpin oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Wadirreskrimum dan Pejabat Biro Ops. "Hasil Operasi Berantas Premanisme sejak tanggal 1 Mei sampai 18 Mei 2025 sebanyak 189 kasus, terdiri dari sajam 43 kasus, minuman beralkohol 85 kasus, pungutan liar 12 kasus dan gangguan ketertiban umum sebanyak 49 kasus," jelas Kombes Pol Bayu.Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 134 kasus dilakukan pembinaan dan 63 kasus dilakukan penyidikan."Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 63 orang, dengan barang bukti diamankan yaitu senjata tajam 43 buah, minuman beralkohol jenis captikus 2.944 liter dan 20 kaleng bir draft," ujarnya.Dalam pelaksanaan Operasi ini lanjutnya, Polda Sulawesi Utara dan jajaran menurunkan sebanyak 538 personel gabungan Satuan Fungsi.Irwasda juga membeberkan ancaman pidana terhadap para pelaku kejahatan."Untuk pelaku yang membawa senjata api ataupun senjata tajam serta alat pemukul, ancama hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk para pelaku pemerasan atau pungli, ancaman hukuman penjara 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP," ungkapnya.Selanjutnya pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama atapun sendiri-sendiri terhadap orang atau barang, diancam hukuman penjara 5 tahun.Kemudian pasal 492 ayat (1) KUHP untuk pelaku yang mengganggu ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, terancam kurungan 2 minggu."Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 sanksi terhadap ormas, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 2 tahun," ujarnya.Pasal 335 KUHP tentang perbuatan pemaksaan dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 1 tahun. Pasal 32 ayat (1) jo pasal 15 Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 tentang pengalihan dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara, ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta."Dan pasal 140 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan, ancaman penjara paling banyak 2 tahun," tegasnya.Irwasda juga mengajak masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui atau mengalami aksi premanisme."Apabila mengetahui ada gangguan kamtibmas termasuk aksi premanisme, masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis," ajaknya.Ia juga menegaskan bahwa aksi premanisme ini merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. "Kita pastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Polri akan menuntaskan kasus premanisme dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk. Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia," pungkasnya. PNO-12
21 Mei 2025, 18:39 WIT
Polda Jabar Amankan 2 Pelaku Judi Online di Tangerang
Papuanewsonline.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit III Siber berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial A, yang diduga sebagai pengepul rekening bank untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke pelaku lain berinisial JH, yang ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa JH berperan sebagai marketing untuk situs perjudian online seperti Belo4D, MG055, dan MG077. Tugasnya antara lain melakukan promosi di media sosial serta memantau keberlangsungan operasional situs-situs tersebut."Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online," ujar Kabid Humas, Selasa (20/5/2025).Saat penggeledahan di rumah JH, petugas menemukan perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama "Coach STY" yang digunakan untuk menyebarkan konten perjudian. Polisi juga menemukan file excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta sejumlah barang bukti lainnya.Barang bukti yang diamankan dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun. Sementara dari A, polisi menyita satu ponsel dan 27 buku tabungan serta kartu ATM dari berbagai bank.Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Hendra. PNO-12
21 Mei 2025, 18:23 WIT
Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor
Papuanewsonline.com, Bogor - Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi premanisme di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, sebanyak 23 orang yang berprofesi sebagai juru parkir liar diamankan hingga Jumat (16/5/2025) sore.“Hasilnya, sore ini 23 orang diamankan di Polres Bogor. Mereka adalah juru parkir liar yang meminta imbalan secara tidak resmi. Dari 23 orang ini, beberapa juga kedapatan membawa minuman keras,” ujar Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, Sabtu (17/5/2025).Dalam operasi itu, petugas menyita uang hasil pungutan liar serta sejumlah botol minuman keras. Seluruh pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden yang diteruskan kepada Kapolri dan seluruh jajaran. Kita melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aksi premanisme dan pungutan liar,” jelas Wakapolres.Operasi dimulai dari penyisiran di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kecamatan Cibinong. Beberapa orang yang berperan sebagai ‘Pak Ogah’ di persimpangan jalan turut diamankan.Kemudian, operasi berlanjut ke kawasan Pasar Cibinong. Sejumlah pria bertato yang sedang berkumpul di bawah flyover Cibinong turut diamankan. Petugas melakukan penggeledahan terhadap tas dan tubuh mereka guna memastikan tidak ada barang terlarang atau berbahaya yang dibawa.“Barang bukti yang diamankan sementara ini berupa uang hasil pungli dan beberapa botol minuman keras. Tidak ditemukan obat-obatan terlarang,” imbuh Wakapolres.Operasi semacam ini akan terus dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menekan praktik pungutan liar di ruang publik. PNO-12
18 Mei 2025, 17:50 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru