logo-website
Rabu, 08 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Bayang-Bayang Korupsi: Hibah Bupati Mimika Kepada Kejaksaan Negeri, Pertanda Hukum Tumpul? Papuanewsonline.com, Mimika - Independensi dan integritas penegakan hukum di wilayah Mimika kini menjadi sorotan publik. Dianus Omaleng, seorang warga Mimika, menyatakan keprihatinan terkait adanya penerimaan hibah oleh Kejaksaan Negeri Mimika dari Pemerintah Kabupaten Mimika di bawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob.Penerimaan hibah ini terjadi di tengah berlangsungnya perkara hukum yang melibatkan Bupati Mimika sebagai pihak penggugat dalam kasus melawan Robert Kambu. Dianus Omaleng menilai bahwa penerimaan hibah ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengindikasikan adanya benturan kepentingan."Penegakan hukum tidak boleh terlihat 'berhutang budi' kepada pihak yang sedang berperkara. Hukum harus tegak lurus tanpa intervensi, baik dalam bentuk kebijakan maupun pemberian materiil," kata Dianus Omaleng.Dianus Omaleng juga mengacu pada beberapa regulasi, termasuk Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Kode Etik Jaksa, yang melarang penerimaan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi independensi dalam penanganan perkara."Kami menuntut agar Kejaksaan Negeri Mimika menjelaskan transparansi penerimaan hibah ini dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan Bupati Mimika," tambah Dianus Omaleng.Aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial demi terciptanya pemerintahan dan penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Mimika. Penulis: Hendrik Editor: GF 06 Apr 2026, 22:14 WIT
Keluarga Diadang OTK Berparang di Kali Wania, HP dan Uang Tunai Dirampas Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah aksi pengadangan yang mengerikan terjadi di kawasan Kali Wania SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIT. Satu rombongan keluarga yang hendak mandi di lokasi tersebut mendadak dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang membawa senjata tajam jenis parang.Peristiwa ini menimbulkan kepanikan, terlebih dalam kendaraan tersebut terdapat anak-anak yang ikut bersama keluarga menuju lokasi pemandian. Aksi pelaku disebut berlangsung saat kendaraan korban mendekati area Kali Wania.“Sebuah aksi pengadangan yang mengerikan terjadi di Kali Wania SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIT.”Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Kuala Kencana langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengejaran dan olah TKP awal.“Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kuala Kencana langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).”Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diketahui telah melarikan diri lebih dulu. Upaya penangkapan sementara belum membuahkan hasil, dan polisi kini masih melakukan penyisiran di sekitar kawasan kejadian.“Namun, upaya penangkapan belum membuahkan hasil karena para pelaku diketahui sudah lebih dulu melarikan diri menjauh dari lokasi sebelum kedatangan petugas.”Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Kristiyono Y. Tansah, jumlah pelaku diperkirakan sebanyak enam orang. Mereka membawa parang dan melakukan intimidasi terhadap korban dengan mencoba menarik penumpang keluar dari kendaraan.“Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Kristiyono Y. Tansah, pelaku berjumlah enam orang yang membawa senjata tajam jenis parang.”Meski situasi berlangsung sangat mencekam, seluruh korban yang berada di dalam mobil berhasil bertahan dan tidak keluar dari kendaraan. Total terdapat 11 orang di dalam mobil, terdiri dari lima orang dewasa dan enam anak-anak.“Mereka melakukan intimidasi dan berusaha menarik korban keluar dari mobil. Beruntung, seluruh korban yang berjumlah 11 orang (5 dewasa dan 6 anak-anak) berhasil bertahan di dalam kendaraan sehingga tidak mengalami luka fisik.”Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil merampas satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu milik korban. Meski tidak ada korban luka, kejadian ini menyebabkan trauma, terutama bagi anak-anak yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.“Meski selamat, korban tetap mengalami kerugian materiil berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu yang dirampas.”Petugas kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi, yakni sepasang sandal merek Swallow dan aksesoris rambut yang diduga milik salah satu pelaku.“Di lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal Swallow dan aksesoris rambut yang diduga milik pelaku.”Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif Polsek Kuala Kencana. Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri identitas para pelaku guna segera melakukan penangkapan.“Kasus ini kini tengah diselidiki pihak kepolisian untuk mengungkap identitas dan menangkap para pelaku.” Penulis: Jid Editor: GF 06 Apr 2026, 21:49 WIT
Razia Di Pelabuhan Pomako, 206 Liter Sopi Diamankan dan Akan Dimusnahkan Papuanewsonline.com, Timika – Gabungan petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan KPLP Syahbandar berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis sopi lokal saat melakukan pengamanan dan razia kedatangan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 32. Operasi yang berlangsung pada Senin (6/4/2026) mulai pukul 02.00 WIT hingga 05.30 WIT ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald M. Nanlohy.Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari 6 personel polisi dan 3 personel KPLP melakukan pemeriksaan ketat terhadap penumpang serta barang bawaan. Berdasarkan hasil pengecekan, petugas berhasil menemukan dan menyita total 206 liter miras yang disembunyikan dalam berbagai wadah. Rinciannya meliputi 1 jerigen 20 liter, 7 jerigen 5 liter, dan 236 botol plastik ukuran 600 ml. Barang bukti tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya saat menyadari kehadiran aparat.“Seluruh barang bukti tersebut kami amankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk selanjutnya dilakukan proses pemusnahan,” ujar Iptu Nanlohy. Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah rutin dan komitmen Polres Mimika untuk mencegah masuk serta beredarnya miras ilegal di wilayah Kabupaten Mimika melalui jalur laut. Upaya ini dilakukan sebagai tindakan preventif guna menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum.Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Tercatat sebanyak 62 penumpang turun dan 59 penumpang naik dari kapal KM Sabuk Nusantara 32. Setelah selesai proses pemeriksaan dan kepulangan penumpang, kapal tersebut kemudian bertolak meninggalkan Dermaga Pomako menuju Pelabuhan Dobo dan Pelabuhan Saumlaki sesuai jadwal perjalanan yang telah ditentukan. Penulis: Jid Editor: GF 06 Apr 2026, 21:38 WIT
Polres Malra Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Diduga Sebabkan Korban Meninggal Dunia di Sitnohoi Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sitnohoi. Seorang tersangka berinisial I.R. telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam keterangan pers pada Kamis (2/4/2026), menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.“Korban berinisial S.L. alias Tuce diduga dalam kondisi mabuk mendatangi sekelompok warga. Terjadi aksi saling kejar yang berujung pada penusukan menggunakan tombak ikan oleh tersangka,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri dan sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Satsuitubun. Setelah diperbolehkan rawat jalan, kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026.Pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maluku Tenggara pada malam hari setelah insiden terjadi.Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan I.R. sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 dan Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Awalnya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan dan sajam, Namun kami masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban. Jika terbukti akibat penganiayaan, pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.Kapolres menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, baik melalui hukum positif maupun kearifan lokal seperti hukum adat Larvul Ngabal,” tegas Kapolres.Kasus ini mencerminkan masih tingginya potensi konflik horizontal yang dipicu oleh emosi sesaat, terlebih dalam kondisi yang dipengaruhi alkohol/minuman keras. Penanganan cepat oleh aparat patut diapresiasi, namun aspek pencegahan harus menjadi prioritas ke depan.Pendekatan hukum semata tidak cukup. Sinergi antara aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat menjadi kunci dalam meredam potensi kekerasan, terutama di wilayah yang masih kuat dengan nilai-nilai kearifan lokal seperti Larvul Ngabal.Kasus ini juga menegaskan pentingnya edukasi publik tentang penyelesaian konflik tanpa kekerasan, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merenggut nyawa. PNO-12 03 Apr 2026, 13:14 WIT
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Satelit Navayo Digelar, Tim Penuntut Soroti Transparansi Pengadaan Papuanewsonline.com, Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 resmi digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026). Persidangan berlangsung di ruang sidang utama yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan menghadirkan para terdakwa dari unsur militer dan sipil.Perkara ini menyeret tiga nama sebagai terdakwa, yakni Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, Thomas Anthony Van Der Heyden yang merupakan warga negara Amerika Serikat, serta Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Mayjen TNI Arwin Makal, SH, MH (Pangkat Lokal), didampingi Marsda TNI Mertusin, SH, MH (Pangkat Lokal), serta Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, S.H., M.H. (Pangkat Tituler). Jalannya persidangan menjadi perhatian karena perkara ini menyangkut proyek strategis pertahanan dengan nilai besar dan rentang waktu pengadaan yang panjang.Tim Penuntut Koneksitas dalam perkara ini merupakan gabungan antara Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum dari Jampidmil Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kolaborasi tersebut menunjukkan penanganan perkara dilakukan secara terintegrasi antara unsur peradilan militer dan sipil.Dalam persidangan, Terdakwa-1 Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. hadir didampingi tim penasihat hukum dari TNI AL yang terdiri atas Kolonel Laut (H) Yanto Suryanto, SH, MH, Kolonel Laut (H) Sonny Prihadi, SH, Kapten Laut (H) Sarifudin, SH, serta tim penasihat hukum dari unsur sipil.Sementara itu, Terdakwa-2 Thomas Anthony Van Der Heyden juga mengikuti sidang dengan pendampingan tim penasihat hukum dari sipil. Adapun terdakwa ketiga, Gabor Kuti Szilard, masih belum hadir karena statusnya masih DPO.Dalam pembacaan dakwaan, Tim Penuntut Koneksitas menyampaikan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Proses penunjukan perusahaan penyedia disebut menjadi salah satu fokus utama dalam perkara tersebut.Disebutkan bahwa perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk dalam proyek pengadaan satelit tersebut dinilai tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Kondisi itu diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa.Persidangan ini sekaligus menjadi momentum penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek strategis di lingkungan pertahanan. Publik menaruh perhatian besar terhadap jalannya proses hukum, mengingat kasus ini menyangkut aset dan anggaran negara.Melalui pelaksanaan sidang ini, TNI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. TNI juga menegaskan akan memberikan penghargaan kepada prajurit berprestasi serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap personel yang terbukti melanggar hukum. (GF) 02 Apr 2026, 11:29 WIT
Bripda Juventus Edowai Tewas di Dogiyai, Polisi Duga Keterlibatan OPM Papuanewsonline.com, Dogiyai – Suasana duka menyelimuti jajaran Polres Dogiyai setelah salah satu personelnya, Bripda Juventus Edowai, tewas akibat serangan senjata tajam di Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (31/3/2026).Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka parah di depan Gereja Kingmi Ebenezer, Kampung Kimipugi, sekitar pukul 11.00 WIT. Aparat setempat menduga kelompok OPM Front Bersenjata Kodap XI Odiyai-Dogiyai pimpinan Jonathan Makituma Pigai terlibat dalam peristiwa tersebut."Korban mengalami luka bacok pada leher dan tangan kiri (kelima jari putus)," kata sumber di Polres Dogiyai.Berdasarkan kronologi yang dihimpun, sekitar pukul 11.00 WIT dua SSR anggota Polsek Kamu yang dipimpin Iptu Yusuf Apiem tiba di lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi awal dan pengamanan tempat kejadian perkara.Selanjutnya, pada pukul 11.12 WIT, jenazah Bripda Juventus Edowai dievakuasi menuju RSUD Pratama Dogiyai untuk penanganan medis dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.Sekitar pukul 11.35 WIT, jenazah tiba di rumah sakit, kemudian proses visum dilakukan pada pukul 12.40 WIT oleh dr. George Jules Kbarek guna memastikan penyebab kematian serta dokumentasi luka yang dialami korban.Korban diketahui bernama Juventus Edowai dengan pangkat Bripda dan bertugas di Polres Dogiyai. Almarhum merupakan anggota kepolisian asal suku Mee dan berdomisili di Asrama Polisi Polres Dogiyai, Kampung Kimupugi, Distrik Kamu.Peristiwa ini memicu peningkatan kewaspadaan aparat keamanan di wilayah Dogiyai. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta menghindari area-area yang dinilai berpotensi membahayakan situasi keamanan.Jenazah korban selanjutnya direncanakan akan dibawa ke Kabupaten Nabire untuk dimakamkan. Hingga kini, aparat masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku dan motif di balik penyerangan yang menewaskan anggota polisi tersebut. Penulis: HendEditor: GF 01 Apr 2026, 23:10 WIT
Tragedi Dogiyai Memanas, Tiga Warga Sipil Tewas Usai Penyisiran Pasca Polisi Dibunuh Papuanewsonline.com, Dogiyai – Tiga warga Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah dilaporkan tewas setelah ditembak pada Selasa (31/3/26). Korban diduga ditembak oleh aparat kepolisian dalam penyisiran yang dilakukan usai seorang anggota Polsek Moenamani tewas. Informasi menunjukkan ketiga korban adalah Ester Pigai (60 tahun), Siprianus Tibakoto (18 tahun), dan Martinus Yobe (atau disebut Yosph/Yoseph Yobe, 19 tahun).Marthen Goo, salah satu intelektual Kabupaten Dogiyai, menyampaikan bahwa korban tewas saat aparat melakukan penyisiran di wilayah Distrik Kamuu. Penyisiran dilakukan setelah Brigadir Dua (Bripda) Jufentus Edowai ditemukan tewas dengan luka bacokan di leher dan dianiaya oleh orang tak dikenal di Kampung Kimupugi pagi hari itu. "Teman-teman korban polisi datang untuk menjemput dan kemudian melakukan penyisiran yang tidak terkendali, yang menyebabkan tiga orang warga tewas. Selain itu juga terjadi kerusakan dan hilangnya harta benda masyarakat," katanya. Menurut Marthen, setelah penyisiran, aparat baru membawa rekan mereka yang tewas ke rumah sakit, dan kemudian terjadi penembakan lagi yang menewaskan Martinus Yobe dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.Frater Siorus Degei, yang menjalani Tahun Orientasi Pastoral di Paroki St. Petrus Mauwa-Dogiyai, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi saat ia bersama umat baru menyelesaikan ibadah sakramen tobat menjelang Pekan Suci Paskah sekitar pukul 09:42 Waktu Papua. Awalnya keadaan terlihat normal, namun kemudian datang kabar bahwa seorang anggota polisi asli Papua tewas dengan luka bacokan di leher dan lima jari tangan kanannya putus di sekitar pertigaan Gereja Ebenezer Moanemani. "Sesudahnya bunyi tembakan bergemuruh tanpa henti di Kota Moanemani. Aparat TNI/Polri melakukan penembakan yang tidak terkendali, bahkan ada mobil polisi mengejar beberapa pemuda naik motor dari pusat kota hingga ke Distrik Kamuu Utara," jelasnya.Frater Siorus mengkonfirmasi bahwa peristiwa itu berujung pada tiga warga sipil tewas, dengan situasi di kota Dogiyai yang masih mencekam. Jalanan sunyi dan aktivitas masyarakat terhenti pasca kejadian."Bunyi tembakan masih terdengar samar dari kejauhan. Ada kekhawatiran konflik akan terus berlanjut, mengingat salah satu korban adalah seorang ibu yang tidak bersalah," ujarnya. Sementara itu, Kapolsek Kamuu Inspektur Satu Yusuf Habel Apiem menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan identitas dan bagian tubuh korban yang tertembak. "Kami masih mendalami kasus ini, mengingat ada korban dari masyarakat dan juga satu anggota kami. Informasi resmi akan disampaikan oleh kapolres," katanya.  Penulis: Jid Editor: GF 01 Apr 2026, 14:45 WIT
Polres Maluku Tenggara Amankan 2 Tersangka Pembunuhan Pasca Konflik di Danar Papuanewsonline.com, Langgur - Kepolisian Resor Maluku Tenggara menangkap dua tersangka kasus pembunuhan berinisial E.N dan O.H. yang terlibat dalam aksi kekerasan hingga menewaskan seorang warga di Desa/Ohoi Danar, Kecamatan Kei Kecil.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi di Langgur, Selasa, mengatakan kedua tersangka diamankan pada 30 Maret 2026 setelah melalui penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal.Peristiwa tersebut bermula dari bentrokan antarwarga pada Jumat (27/3) yang sempat mereda setelah aparat kepolisian turun ke lokasi. Namun, situasi kembali memanas pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.Dalam kondisi tersebut, kedua tersangka diduga menyerang korban berinisial F.A.R. menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban ditemukan warga dalam keadaan terluka parah dan kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur.“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.Ia menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana terhadap nyawa dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Maluku Tenggara.Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa konflik sosial yang tidak terkendali dapat dengan cepat berubah menjadi tragedi kemanusiaan. Tawuran yang awalnya bersifat spontan sering kali dipicu oleh emosi sesaat, namun berujung pada konsekuensi hukum dan kehilangan nyawa yang tidak tergantikan.Langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan kesadaran kolektif masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan konflik secara damai.Ke depan, diperlukan peran aktif seluruh elemen tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga generasi muda untuk memperkuat budaya dialog dan mencegah kekerasan sebagai jalan keluar. Stabilitas keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga cerminan kedewasaan sosial sebuah komunitas. PNO-12 01 Apr 2026, 09:27 WIT
Polsek Kawasan Bandara Mimika Gelar Razia Sajam, Amankan 1 Busur Dan 28 Anak Panah Papuanewsonline.com, Timika – Polsek Kawasan Bandara melaksanakan razia khusus terhadap senjata tajam (sajam) berupa busur dan panah dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pasca konflik sosial di Distrik Kwamki Narama.Kegiatan yang dipimpin oleh Ipda Yusran Jaya Milu (Kapolsek Kawasan Bandara Mimika) bekerja sama dengan tim pengamanan Bandara Mozes Kilangin Timika digelar pada Selasa (31/3/26) di area Bandara Mozes Kilangin dan Terminal Perintis Avco.Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa razia dilakukan secara menyeluruh di Terminal Perintis Bandara Avco maupun area kedatangan dan keberangkatan Bandara UPBU Mozes Kilangin Timika. Personel melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan calon penumpang serta penumpang yang baru tiba, guna mendeteksi adanya benda berbahaya yang dapat mengganggu ketertiban."Kegiatan ini bertujuan mencegah masuknya atau penyebaran senjata alami yang berpotensi memicu konflik kembali," ujarnya.Dalam pelaksanaan razia, personel berhasil mengamankan 1 buah busur dan 28 anak panah yang dibawa oleh salah seorang penumpang pesawat Reven Global Transport yang berasal dari Lapter Noema Distrik Jila. Pemilik barang berinisial T.D (37 tahun) beralamat di Jalan Baru, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Setelah ditemukan, barang bukti tersebut langsung diamankan di Polsek Kawasan Bandara untuk proses lebih lanjut.Hempy menambahkan bahwa setelah menyelesaikan proses pemeriksaan awal, barang bukti akan disimpan sementara di Polsek Kawasan Bandara sebelum dilakukan pemusnahan sesuai prosedur hukum. "Kegiatan razia sajam pasca konflik sosial di Kwamki Narama merupakan tindakan preventif untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mimika," jelasnya. Razia ini juga menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan bandara yang aman bagi seluruh penumpang dan masyarakat sekitar.  Penulis: Jid Editor: GF 31 Mar 2026, 22:59 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT