Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Belasan Titik Togel Diduga Marak Di Timika, Warga: Hukum Seolah Tak Ada
Papuanewsonline.com, Timika — Praktik perjudian toto gelap
atau togel diduga beroperasi terang-terangan di jantung aktivitas ekonomi
rakyat Timika. Di tengah hiruk-pikuk pedagang dan pembeli, transaksi ilegal itu
berjalan mulus, nyaris tanpa gangguan.Pantauan Papuanewsonline.com, Selasa (12/052026),
sedikitnya sebelas titik penjualan togel terpantau aktif di kawasan Pasar Lama.
Selain itu, praktik serupa juga ditemukan di Lorong Sawito—yang biasa disebut
warga Timika sebagai “Lorong Togel”—dan di dalam Pasar SP2 dengan sekitar lima
titik penjual yang berderet.Transaksi dilakukan terbuka. Penjual melayani pembeli tanpa
terlihat rasa takut. Kondisi ini menimbulkan kesan hukum tidak hadir di
lokasi-lokasi ramai tersebut. “Seolah-olah hukum tidak pernah ada di tempat
itu,” kata sumber di lapangan.Lebih mengejutkan, seorang penjual secara gamblang menyebut
adanya “bos-bos” yang mengendalikan jaringan. “Beda-beda bos. Biasa dipanggil
Bos Masur dan Bos Wawan,” ujarnya santai. Pernyataan itu mengindikasikan dugaan
praktik terorganisir, bukan usaha kecil sembunyi-sembunyi.Pasar Lama, Lorong Sawito, dan Pasar SP2 bukan lokasi
terpencil. Letaknya strategis dan ramai setiap hari. Jika judi togel bisa
beroperasi terbuka di sana, publik mempertanyakan pengawasan aparat. “Apakah
aparat tidak mengetahui? Ataukah ada pembiaran?” ujar warga.Undang-undang secara tegas melarang praktik perjudian dalam
bentuk apapun. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan togel seperti
mendapat ruang aman untuk tumbuh. Warga khawatir dampaknya ke generasi muda.“Kami harap polisi segera bertindak. Jangan sampai generasi
muda rusak karena judi,” kata Ode, warga Timika. Menurutnya, judi togel kerap
menjadi pintu masuk masalah sosial: utang menumpuk, konflik keluarga, hingga
tindak kriminal lanjutan.Jika benar belasan titik aktif tersebar di tiga kawasan itu,
maka ini bukan persoalan kecil. Ini menjadi ujian serius bagi integritas dan
ketegasan aparat penegak hukum di Mimika, khususnya Polres Mimika sebagai garda
terdepan.“Penertiban harus menyentuh akar persoalan, termasuk dugaan
adanya pihak-pihak yang mengendalikan jaringan tersebut,” pinta Ode. Ia
berharap penindakan tidak berhenti pada razia seremonial, tetapi membongkar
jaringan hingga ke atas.Hingga berita ini diterbitkan, Selasa, 12 Mei 2026 Polres
Mimika belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, sumber media ini
menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dalam memuluskan praktik perjudian.
Namun informasi tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut. Penulis: Hendrik
Editor: GF
12 Mei 2026, 20:27 WIT
TPNPB Klaim Rampas Senjata SS1 Milik Anggota TNI AU di Enarotali Paniai
Papuanewsonline.com, Paniai — Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) melalui Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM mengumumkan
klaim perampasan satu pucuk senjata jenis SS1 milik anggota TNI Angkatan Udara
di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.Klaim tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi yang
diterima media pada Senin (11/5/2026). Dalam keterangannya, TPNPB menyebut
operasi dilakukan sekitar pukul 12.30 WPB di wilayah Kota Enarotali, Kabupaten
Paniai.“Hari ini senin tanggal, 11 Mei 2026, 12-30 wpb Tentara
Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai aktif
melakukan operasi di kota Enarotali kab, Paniai Papua Tengah,” demikian isi
siaran pers tersebut.Dalam pernyataannya, Komnas TPNPB mengklaim berhasil
merampas satu pucuk senjata SS1 yang disebut milik anggota TNI Angkatan Udara
Kopaskas Bandar Udara Enarotali.“Komnas TPNPB berhasil merampas 1 pucuk senjata merek SS1
milik anggota TNI Angkatan Udara Kopaskas Bandar Udara Enarotali, Kab. Paniai,”
tulis pernyataan itu.TPNPB juga menyatakan siap bertanggung jawab atas aksi
perampasan senjata tersebut. Mereka menyebut operasi dilakukan oleh pasukan
dari Kompi Markas Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai di bawah pimpinan Pangkodap
Matius Gobai dan Wakil Pangkodap Henok Yeimo.“Komnas TPNPB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai siap
bertanggung jawab atas rampas senjata dari aparat keamanan saat bertugas di
wilayah Paniai,” lanjut isi pernyataan tersebut.Selain menyampaikan klaim perampasan senjata, TPNPB kembali
menyerukan agar pemerintah pusat menarik personel militer dari Papua.
Pernyataan itu secara khusus ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia,
Prabowo Subianto.“Kami tegaskan kepada saudara Presiden RI Prabowo Subianto
segera tarik militer organik maupun non organik dari tanah Papua,” tegas mereka
dalam siaran pers tersebut.Pernyataan itu diumumkan oleh Juru Bicara Komnas TPNPB-OPM,
Sebby Sambom, atas nama Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM.
Mereka menyebut informasi tersebut merupakan laporan resmi dari markas Kodap
XIII Kegepa Nipouda Paniai kepada pimpinan pusat organisasi.Hingga berita ini diterbitkan, Papuanewsonline.com belum
memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak TNI, TNI Angkatan
Udara, maupun aparat keamanan terkait klaim perampasan senjata yang disampaikan
TPNPB tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (GF)
12 Mei 2026, 09:14 WIT
IPMADO Jayapura Gelar Aksi Mimbar Bebas, Kecam Kekerasan di Dogiyai
Papuanewsonline.com, Jayapura – Ikatan Pelajar Mahasiswa
Dogiyai (IPMADO) yang menempuh pendidikan di Jayapura menggelar aksi mimbar
bebas di kawasan Lingkaran Abepura, Senin (11/5/2026). Aksi ini merupakan
bentuk protes keras atas tragedi berdarah yang melanda Kabupaten Dogiyai serta
rentetan kekerasan yang terus terjadi di berbagai wilayah Tanah Papua.Massa berorasi lantang sambil membawa poster bertuliskan
tuntutan, antara lain penarikan pasukan militer, pengakuan kasus Dogiyai
sebagai pelanggaran HAM berat, dan seruan keadilan bagi seluruh korban.Brasius Gobai, salah satu peserta aksi, menyayangkan situasi
keamanan yang dinilai tak kunjung membaik sejak masa berlakunya Trikora hingga
sekarang. Ia menegaskan bahwa kehadiran aparat seharusnya mengayomi
dan melindungi, namun kenyataannya warga justru kerap menjadi sasaran
kekerasan, pengungsian, dan ketidakadilan. “Kami bersatu melawan ketidakadilan ini. Hampir seluruh
wilayah Papua merasakan hal yang sama: hidup dalam suasana darurat militer dan
krisis kemanusiaan,” tegasnya di hadapan massa.Bruno Tebai memaparkan kronologi kelam peristiwa mulai 31
Maret 2026. Bermula dari ditemukannya jenazah anggota polisi di depan gereja,
situasi segera memanas. Aparat memblokade jalan, melepaskan tembakan, membakar
kendaraan warga, dan mengejar pemuda hingga masuk ke pemukiman. Akibatnya, lima warga sipil tewas dan empat lainnya terluka.
Korban yang gugur antara lain Siprianus Tibakoto, Yulita Ester Pigai, Martinus
Yobee, Angkian Edowai, dan Ferdinan Auwe.Dalam tuntutan akhirnya, IPMADO mendesak pemerintah pusat
dan penegak hukum mengusut tuntas seluruh kejadian serta menjamin keadilan bagi
keluarga korban. Penulis: Jid
Editor: GF
12 Mei 2026, 08:57 WIT
Aliansi Mahasiswa Papua Demo KemHAM, Desak Natalius Pigai Tangani Kasus Kekerasan di Dogiyai
Papuanewsonline.com, Jakarta – Ratusan massa aliansi
mahasiswa Papua yang tergabung dalam Front Anti-Militerisme dan Investasi
menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Senin (11/5/2026). Sejak pukul 10.00 WIB, mereka berorasi
lantang mendesak Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk menemui mereka secara
langsung.Aksi ini dipicu kekhawatiran atas kasus kekerasan bersenjata
di Moanemani, Dogiyai, akhir Maret lalu yang merenggut lima nyawa, serta
rentetan peristiwa serupa yang belum mendapatkan penyelesaian jelas.Suasana sempat memanas saat sejumlah peserta berusaha
mendorong dan merobohkan pagar pembatas gedung. Massa membawa poster aspirasi,
menari, dan memutar musik adat sambil terus memanggil nama menteri. “Natalius Pigai harus keluar dan mendengarkan kami. Kami
menuntut keadilan, sama seperti dia yang dulu juga berjuang,” tegas wakil
koordinator aksi, Laban Jingga. Mereka juga menyoroti pernyataan Pigai yang mengaku paham
persoalan HAM sejak kecil, dan menagih janji tindakan nyata yang telah
diucapkannya.Menanggapi ketegangan, koordinator lapangan Oktowimelek
Gobay segera mengendalikan massa dan meminta mundur demi ketertiban. Mereka
sepakat memberi batas waktu hingga pukul 12.00 WIB untuk menunggu jawaban
resmi. Data Komnas HAM Papua mencatat, sepanjang awal 2026 telah
terjadi empat insiden kekerasan besar yang menewaskan 14 orang, menyiksa 13
warga, serta memaksa puluhan warga mengungsi. Kasus tersebut meliputi insiden
di Boven Digoel, Maybrat, Tambrauw, hingga Dogiyai.“Kami berharap aksi damai ini menjadi perhatian serius.
Terima kasih kepada aparat dan semua pihak yang menjaga ketertiban agar tidak
ada korban tambahan. Semoga tuntutan kami didengar, pelaku kekerasan diproses
hukum, dan masyarakat Papua akhirnya bisa hidup damai, aman, serta dihargai
hak-haknya,” ujar Gobay mewakili aspirasi massa. Penulis: Jid
Editor: GF
12 Mei 2026, 08:38 WIT
IPMADO Desak DPR Papua Tengah Bentuk Pansus Usut Tuntas Tragedi Dogiyai Berdarah
Papuanewsonline.com, Nabire – Ikatan Pelajar Mahasiswa
Dogiyai (IPMADO) menyerahkan pernyataan sikap resmi ke Kantor DPR Papua Tengah,
Senin (11/5/2026), menuntut pengungkapan menyeluruh peristiwa yang kini dikenal
sebagai “Dogiyai Berdarah”. Aksi ini merespons rentetan kejadian 31 Maret
hingga 2 April 2026, bermula dari ditemukannya jasad anggota polisi Bripda
Jufentus Edowai, yang kemudian diikuti operasi gabungan aparat.Menurut versi masyarakat, pengejaran dan penyisiran yang
dilakukan dinilai sebagai tindakan balas dendam yang menimpa warga sipil.Data yang dicatat IPMADO menyebutkan sedikitnya lima warga
sipil tewas, termasuk anak-anak dan lansia, serta sejumlah lainnya luka tembak
dan masih dirawat. Salah satu korban adalah anak berusia 11 tahun bernama
Maikel Waine. Dalam dokumen berisi 21 poin tuntutan, mereka meminta Komnas
HAM dan pihak berwenang mengusut tuntas seluruh kejadian, membentuk panitia
khusus investigasi independen, serta menghentikan pendekatan militeristik yang
dinilai membahayakan keselamatan warga.Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon Gobai, menerima
langsung dokumen tersebut dan menegaskan komitmen dewan mengawal kasus ini
secara transparan. “Kami akan buka kasus ini terang benderang, siapa pun
pelakunya harus diusut. Aspirasi ini akan segera kami sampaikan ke Kapolda dan
pemerintah terkait agar ditindaklanjuti,” ujar Gobai. Ia juga mengajak
pemerintah daerah dan masyarakat untuk berani memberikan informasi demi
kejelasan fakta dan keadilan bagi korban.“Terima kasih kepada seluruh elemen yang telah menyampaikan
aspirasi dengan tertib dan damai. Semoga langkah ini menjadi awal kebenaran
terungkap sepenuhnya, pelaku dihukum sesuai hukum, dan kedamaian segera pulih
kembali di tanah Dogiyai tercinta,” ujar koordinator aksi, Yatate Agapa.Harapan besar disampaikan agar kasus ini tidak berhenti
sekadar menjadi isu, tetapi selesai secara tuntas dan adil. Penulis: Jid
Editor: GF
12 Mei 2026, 08:21 WIT
Polda Maluku Pastikan Usut Tuntas Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Polwan Secara Profesional
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum anggota Polwan di lingkungan Polda Maluku. Perkara tersebut saat ini telah dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dan sedang ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang anggota Polwan Polda Maluku berinisial IT, yang merupakan personel di salah satu satuan kerja di lingkungan Polda Maluku.“Benar, telah ada laporan yang masuk di SPKT Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri. Saat ini laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku untuk dilakukan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Kombes Rositah dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).Berdasarkan informasi awal yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (9/5/2026) di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kejadian bermula saat suami dari oknum anggota Polwan tersebut, berinisial RL, meminta pendampingan anggota Provos dan Paminal Satbrimob Polda Maluku setelah menduga istrinya berada di salah satu rumah milik seorang pria berinisial BM.Setelah menerima laporan, anggota Provos, Paminal Satbrimob bersama personel Polsek Nusaniwe kemudian menuju lokasi dimaksud. Di lokasi, petugas selanjutnya melakukan pengecekan dan menemukan IT bersama BM berada di dalam sebuah kamar rumah tersebut. Kedua pihak kemudian diarahkan ke Polsek Nusaniwe untuk dimintai keterangan awal sebelum selanjutnya dibawa ke Polda Maluku guna proses pelaporan dan pemeriksaan lebih lanjut.Kombes Rositah menegaskan bahwa proses penanganan pada Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku masih dalam tahap klarifikasi awal dan pendalaman sedangkan untuk Laporan Polisinya sementara menunggu disposisi pimpinan untuk ditindak lanjuti oleh Ditreskrimum Polda Maluku.“Bidpropam Polda Maluku telah melakukan klarifikasi awal terhadap terduga pelanggar, suaminya, serta saksi-saksi terkait guna mendalami peristiwa yang dilaporkan. Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di internal Polri dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota Polri.“Kapolda Maluku menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap perilaku anggota yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kabid Humas.Lebih lanjut disampaikan, Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas personel serta memastikan setiap laporan masyarakat maupun pengaduan internal ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.“Polda Maluku memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya. PNO-12
11 Mei 2026, 22:24 WIT
Polres Mimika Ungkap Kasus Narkoba, Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba Polres
Mimika kembali menegaskan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di
wilayah Papua Tengah. Hal ini diungkapkan Wakapolres Mimika, Kompol. Junan
Plitomo, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti pada Kamis (30/4/2026).
Pengungkapan bermula dari penangkapan dua pengedar berinisial N dan M.M yang
beroperasi di titik berbeda Kota Timika.Tersangka N ditangkap di Jalan Serui Mekar pada pukul 21.30
WIT, diikuti penangkapan M.M di Jalan Matoa sekitar pukul 23.00 WIT. Diketahui,
tersangka N merupakan residivis kasus narkotika sejak tahun 2018.Dari kedua pelaku, petugas menyita total 181 paket sabu siap
edar, yang terdiri dari kemasan kecil maupun besar. Hasil penimbangan
Laboratorium Forensik Polda Papua menunjukkan berat bersih barang bukti
mencapai 420,6186 gram. Rinciannya, tersangka pertama membawa 35 paket seberat
133,3024 gram, sedangkan tersangka kedua menguasai 146 paket dengan berat
389,2727 gram. Sebagian barang disisihkan untuk pembuktian hukum, sementara
sisanya dimusnahkan secara resmi. Polisi juga menetapkan satu orang lagi
berinisial M alias Matruji sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga
terlibat dalam jaringan ini.Wakapolres menegaskan tindakan ini sebagai bukti keseriusan
memutus rantai narkoba yang kian meresahkan masyarakat.“Jika beredar, barang haram ini bernilai sekitar Rp1,05
miliar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda,” tegasnya. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika
junto Pasal 609 ayat (2) KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara antara 6
hingga 20 tahun. Aparat menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun
yang merusak masa depan bangsa.“Selamat kepada seluruh jajaran Satresnarkoba atas
keberhasilan dan kerja kerasnya mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini
menjadi peringatan keras bagi pengedar lainnya dan memberikan rasa aman bagi
masyarakat,” ujar Kompol Junan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang terus
aktif memberikan informasi, serta berharap kerja sama ini tetap terjalin erat
demi mewujudkan Mimika yang bersih dari narkoba dan sejahtera. Penulis: Jid
Editor: GF
11 Mei 2026, 20:59 WIT
Warga Sipil Tewas di Tembagapura, BADKO HMI Papua Soroti Operasi Aparat
Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang warga sipil bernama
Nemia Zanambani dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak dalam operasi
aparat keamanan di Distrik Tembagapura pada Senin, 2 Maret 2026. Selain korban
meninggal dunia, dua warga sipil lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka.
Informasi yang dihimpun dan telah dipublikasikan menyebutkan bahwa beberapa
anak turut diamankan dan dibawa ke markas militer setempat.Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM
BADKO HMI Papua, Febri Setiawan Tansir pada 10 Mei 2026 menyampaikan
keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi.“Sudah seharusnya rakyat hidup tanpa rasa takut terhadap
keselamatan jiwanya. Namun hingga hari ini masyarakat masih dihantui ketakutan
dan rasa tidak aman dalam menjalani kehidupan,” tegasnya.Ia menilai pemerintah perlu lebih memprioritaskan
perlindungan terhadap masyarakat sipil, bukan hanya menitikberatkan pada
pendekatan stabilitas keamanan semata.Menurutnya, peristiwa ini bukan kali pertama warga sipil
yang tidak bersenjata menjadi korban dalam konflik bersenjata di Papua. Ia
mempertanyakan mengapa masyarakat sipil selalu menjadi pihak yang paling
dirugikan setiap kali operasi keamanan berlangsung.“Pertanyaannya sederhana namun mendesak, mengapa rakyat
sipil selalu harus membayar mahal dalam setiap operasi keamanan? Tugas negara
adalah melindungi seluruh warganya, bukan membiarkan mereka hidup dalam
bayang-bayang teror dan ketakutan,” ujarnya.Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang korban sipil
dalam konflik bersenjata di Papua. BADKO HMI Papua Bidang Hukum dan HAM
menegaskan bahwa negara tidak boleh terus berlindung di balik alasan stabilitas
keamanan apabila keselamatan masyarakat sipil tidak dapat dijamin.“Stabilitas tanpa perlindungan terhadap rakyat adalah
kegagalan negara. Setiap nyawa sipil yang melayang menjadi bukti bahwa
pendekatan yang selama ini digunakan perlu dievaluasi secara serius,”
lanjutnya.Mereka juga mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk
bertanggung jawab serta melakukan penanganan yang adil dan transparan terhadap
peristiwa tersebut.“Atas nama kemanusiaan, kami turut menyampaikan belasungkawa
yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga mendoakan
korban yang mengalami luka-luka agar segera diberikan kesembuhan,” tutupnya. Penulis: Abim
Editor: GF
11 Mei 2026, 19:06 WIT
Polres Mimika Bongkar Pabrik Sopi Ilegal di Kawasan Hutan SP 5, Pelaku Berhasil Kabur
Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika menggerebek sekaligus membongkar pabrik pembuatan
minuman keras (Miras) ilegal jenis sopi yang tersembunyi di kawasan hutan di
wilayah Jalan Poros SP 5, Timika, Papua Tengah, (8/5/2026).Lokasi pabrik ini cukup sulit dijangkau karena harus
menyeberangi aliran sungai, namun keberadaannya berhasil terungkap setelah
aparat melakukan penyelidikan mendalam. Penggerebekan dipimpin langsung oleh
Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus Rante Limbong, didampingi Kaur Bin Opsnal Ipda
Suryadi Rasid dan anggota.Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIT,
terlihat tiga orang sedang sibuk menjalankan proses produksi. Namun, melihat
kedatangan aparat, ketiga pelaku segera melarikan diri masuk ke dalam hutan dan
menyeberangi sungai, sehingga tidak berhasil diamankan. “Sayang sekali mereka lolos karena medan yang sulit, namun
kami pastikan lokasi ini sudah tidak bisa digunakan lagi,” ungkap Iptu Hempy
Ona, Kasi Humas Polres Mimika.Petugas kemudian menemukan dan memusnahkan barang bukti
berupa empat drum besar berisi bahan baku, satu ember besar berkapasitas 50
liter berisi sopi siap edar, serta peralatan produksi. Sebagian barang bukti lainnya seperti jeriken dan kemasan
plastik diamankan untuk proses hukum. Tempat pembuatan tersebut langsung dibongkar dan dibakar
agar tidak difungsikan kembali.“Tindakan ini bentuk nyata kami jaga keamanan dan kesehatan
masyarakat,” ujar Iptu Yakobus.Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi
penindakan secara rutin guna memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang
dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan nyawa. “Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan di seluruh
wilayah hukum Mimika. Semua bentuk pelanggaran hukum akan kami tindak tegas
demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas Iptu Yakobus Rante
Limbong. Penulis: Jid
Editor: GF
10 Mei 2026, 15:55 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru