Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham Dan Kripto, Kerugian Capai Rp. 105 Miliar
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 105 miliar.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025. Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK."Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar," ungkap Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).Kasus ini bermula sejak September 2024, di mana korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto. Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yakni:- JYPRX- SYIPC- LEEDXSKorban dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200%, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu. Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut. Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional, di antaranya:- 42 rekening BCA- 9 rekening Bank Mandiri- 5 rekening Bank BRI- 4 rekening Bank Sinarmas- 2 rekening Bank BNI- 2 rekening Bank UOB- 1 rekening Bank CIMB Niaga- 1 rekening Bank OCBC- 1 rekening Bank PermataPada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini:1. AN- Ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025.- Perannya: membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.- Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO).2. MSD- Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025.- Perannya: mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.- Mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seorang bernama LWC3. WZ- Ditangkap di Medan, 9 Maret 2025.- Perannya: koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban.- Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan & kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan.Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:- 2 unit mobil- 1 unit motor- 3 unit seped- 1 unit TV- 1 buah jam tangan- 11 unit handphone- 4 buah kartu ATM- 10 dokumen perusahaanSelain itu, polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidanaBrigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini."Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice," tegasnya.Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal."Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat," pungkas Brigjen Pol. Himawan. PNO-12
20 Mar 2025, 10:34 WIT
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat untuk menginvestigasi insiden penembakan anggota Polri oleh oknum personel TNI di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kapolri dan Panglima TNI berjanji bakal mengusut kasus hingga tuntas."Saya kira hari ini Pak Kapolda dan Pak Danrem sedang terus melakukan investigasi. Saya dengan Bapak Panglima sama, sudah sepakat bersama-sama melakukan investigasi dan menuntaskan hal-hal yang nanti ditemukan di lapangan," tegas Kapolri, Selasa (18/3/2025). Kapolri pun mendorong semua personel kepolisian tetap bekerja dengan baik dan penuh semangat. Usai kejadian itu, ia meminta sinergi dan soliditas harus terus dijaga."Yang jelas tentunya kita selalu mendorong, mengingatkan seluruh anggota terus bekerja dengan baik penuh semangat, hati-hati dan selalu jaga sinergitas dan soliditas untuk kepentingan rakyat," ujar Kapolri.Tiga polisi gugur dalam tugasnya saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Adapun ketiga korban yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.Oknum TNI yang diduga menembak tiga polisi itu juga telah ditangkap. Kini, terduga pelaku ditahan di Denpom Lampung. PNO-12
20 Mar 2025, 10:25 WIT
Tekan Premanisme di Distrik Assue, Polsek Asgon Polda Papua Gelar Razia Miras
Papuanewsonline.com, Mappi – Kepolisian Resor Mappi Polda Papua dan jajaran berkomitmen dalam memberantas miras di wilayah hukum guna meminimalisir tindakan premanisme yang di sebabkan oleh miras. Polsek Asgon yang dipimpin Kapolseknya Iptu Hendrik Mendaun melakukan razia miras dan berhasil mengamankan dua pria paruh baya YJ, 45 Tahun, YP, 40 tahun di dua tempat berbeda, Senin (17/03/2025).Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa, 8 Botol Miras, 1 buah kompor, 1 buah panci yang telah dimodifikasi dan 1 buah ember bahan mentah rendaman fermifan.Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang. Sos., M.Si melalui Kapolsek Asgon Iptu Hendri Mendaun saat dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan bahwa operasi yang dilaksanakan merupakan perintah langsung Kapolres dalam bulan suci ramadhan untuk meminimalisir tindakan premanisme serta guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.“Kegiatan premanisme yang terjadi di Wilayah Kabupaten Mappi khususnya Distrik Assue semuanya berawal dari miras, sehingga malam ini kami lakukan razia miras dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ucap KapolsekDitanyai soal penangkapan kedua tersangka Kapolsek menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan pihaknya saat sedang menjalankan aktivitas pembuatan miras jenis kaki anjing di kediaman masing-masing tersangka yang berada di Kampung Eci dan Jalan Muyu.“Saat kami lakukan pengerebekan kedua tersangka tidak koperatif dengan tidak mengakui perbuatan tetapi setelah personil melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka di temukan sejumlah miras jenis kaki anjing selanjutnya keduanya tersangka dengan barang bukti kami amankan ke Kantor Polsek Asgon untuk digali lebih dalam keterangan keduanya,” ungkapnya.Dalam menyorti tindakan premanisme yang terjadi di wilkum Polsek Asgon Kapolsek menerangkan bahwa para pelaku tindakan premanisme sering melakukan aksinya pada waktu malam dengan melakukan pemalakan dalam bentuk uang dan barang kepada dagangan.“Selain melakukan razia miras kami bersama Pos ramil Assue dan Satgas Yonif 141 akan melakukan patroli gabungan terutama waktu malam dalam meminimalisir kegiatan premanisme di wilayah hukum Polsek Asgon,” tandasnya. PNO-12
18 Mar 2025, 21:08 WIT
Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Polairud Polda Papua melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika jenis Ganja yang bertempat di Dermaga Dit Polairud Polda Papua, Kota Jayapura, Senin (17/03/2025).Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, Kompol Lintong Simanjuntak S.H, M.H. Jaksa Penuntut Umum, Yafeth R. Bonai, S.H., M.H.dan kelima tersangka.Pada kesempatannya Kasubdit Gakkum menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Polda Papua, karena ini adalah syarat formil yang harus dilaksanakan dalam melakukan tahap dua pada kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti.“Barang bukti hasil ungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua sekaligus akan dimusnahkan berupa Narkoba jenis Ganja,” ucap Wadir Polairud.Lanjutnya, ia menyampaikan kelima tersangka ini berinisial MR, SS, YW, RY dan STN, yang sebelumnya telah dilakukan pengembangan oleh Polda Papua.“Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 1,337 kilogram jenis ganja,” jelasnya.Kompol Lintong mengungkapkan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Papua dalam memerangi Narkoba di wilayah Papua guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman bahaya Narkotika."Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana Narkotika serta mengurangi peredaran Narkoba di masyarakat," katanya."Polda Papua juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba dan menjaga ketertiban serta keamanan di Tanah Papua,” imbuhnya. PNO-12
18 Mar 2025, 20:55 WIT
Palsukan Surat Dalam Seleksi P3K Polres Bursel Tahan 2 Tersangka
Papuanewsonline.com, Bursel - Kepolisian Resort (Polres) Buru Selatan (Bursel) menetapkan dua orang tersangka berinisial SL (45) dan KS (35). Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen agar SL dinyatakan lulus seleksi,” ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, Senin (17/3/2025).Kasus pemalsuan dokumen diketahui pada Senin, 30 Desember 2024. Saat itu salah seorang peserta seleksi berinisial SK (37) menemukan kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi. SK sebelumnya memperoleh nilai lebih tinggi dari tersangka SL. Anehnya, SL tetap dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas-kategori 2 (THK-2), yang mendapat prioritas dalam seleksi.Merasa ada yang aneh, SK melakukan penelusuran status kepegawaian milik SL. Ia menemukan bahwa SL tidak pernah bekerja sebagai honorer. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Buru Selatan, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SL memperoleh dokumen palsu berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja yang menyatakan bahwa ia bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak 2005 hingga 2024.Dokumen tersebut dibuat oleh tersangka KS, yang memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya. Ia mengganti nama dan tahun pada SK lama serta menyalin tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya.Atas kejadian ini, polisi telah menyita barang bukti berupa, beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024.Kemudian surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan Semuel dalam seleksi PPPK dan laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen.Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.“Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Situasi di Buru Selatan hingga saat ini tetap kondusif,” pungkasnya. PNO-12
17 Mar 2025, 21:29 WIT
Polres Bursel Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Penyedia Obat Untuk Puskesmas
Papuanewsonline.com, Bursel - Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel), melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan tahun 2022. Sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K, mengatakan, perkara tersebut saat ini sementara dalam proses penyidikan. Tidak lama lagi pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka."Sebanyak 50 saksi sudah diperiksa terdiri dari pihak Dinas Kesehatan dan rekanan termasuk juga saksi ahli telah diperiksa. Kasus ini masih sementara diproses," kata Kapolres Bursel, Senin (17/3/2025).Perkara ini mulai diusut setelah SPKT Polres Bursel menerima Laporan masyarakat pada November 2023 lalu. Kasus ini dilaporkan HP (42), RKP (41) dan I (34)."HP adalah seorang PNS, sementara RKP dan I merupakan pihak swasta," ucapnya. AKBP Agung mengaku, kasus ini berawal saat Dinas Kesehatan Bursel pada tahun 2022 mengalokasikan dana Rp 4.578.582.173. Anggaran ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). "DAK dipakai untuk kegiatan non fisik, yakni kegiatan penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2022," jelasnya.Kapolres menambahkan, setelah itu HP ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Belakangan, HP menyusun HPS tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menunjuk kontraktor tanpa prosedur. "HP sebagai PPK saat menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan Pokja PBJ. Dalam pemilihan tersebut, HP menunjuk RKP selaku direktur Maju Makmur Putra sebagai penyedia," ucapnya. Dalam pelaksanaannya dilakikan oleh I dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Dalam pelaksanaannya, dia mengirimkan obat sejak bulan Agustus, Oktober, Desember 2022, Januari 2023 dan Maret 2023. Tak hanya itu, Kapolres mengaku kalau I juga tidak membelanjakan tujuh item obat. Perbuatannya ini mengakibatkan terjadinya kerugian negara berdasarkan laporan pemeriksaan BPK. "Terlapor I tidak melakukan pekerjaan tersebut dengan baik dengan tidak membelanjakan 7 item obat (kekurangan volume). Akibat perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2025, tanggal 7 Maret 2025 senilai Rp 1.594.422.460,15," jelasnya. AKBP Agung menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Menurutnya gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka."Rencana tindak lanjut, yakni melaksanakan gelar perkara, penetapan tersangka. Selanjutnya mengembangkan peran pihak-pihak lain yang terlibat. Sementara motifnya dari kasus ini adalah menguntungkan diri sendiri dan untuk perkara ini Polres Buru Selatan mendapat asistensi dan supervisi dari KPK guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan bebas dari intervensi," tutupnya. PNO-12
17 Mar 2025, 21:23 WIT
Gelar Gaktibplin, Bid Propam Polda Papua Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Diri dan Bermotor
Papuanewsonline.com, Jayapura – Dalam rangka menjaga profesionalisme dan kedisiplinan anggota Kepolisian, Bidang Propam Polda Papua kembali menggelar kegiatan Penegakan, penertiban dan displin (Gaktibplin) terhadap personel Polda Papua yang dilaksanakan di Mapolda Papua Koya Koso, Senin (17/03/2025).Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubbid Provos Polda Papua, AKBP Muh. Mukabsi M, S.Sos., M.M., didampingi personel Bid Propam Polda Papua.Dalam kesempatannya, Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol. Rudi Asriman, S.I.K., M.Si mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kerapian anggota dilapangan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat harus punya kewibawaan sebagai anggota Polri.“Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang dilakukan Subbid Provos dalam bentuk pemeriksaan administrasi perorangan, dan administrasi kendaraan, ” ucapnya.Lebih lanjut lagi kata Kombes Rudi, ini juga sebagai tindak lanjut dari pimpinan untuk menjaga disiplin setiap personil dan meminimalisir terjadinya pelanggaran sehingga dilakukan pengawasan disiplin secara internal, mengingat Polisi adalah panutan bagi masyarakat.“Kami Propam Polda Papua menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pelanggaran agar tidak mengulangi kesalahan dan meningkatkan kinerja mereka, sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik bagi institusi Polri,” ujarnya.“Ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas dan profesionalisme personel Polda Papua,” imbuhnya. PNO-12
17 Mar 2025, 19:27 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru