Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Komando Yahukimo Akui Perintah Penembakan Pesawat dan Kendaraan di Denawake
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Komando Operasi Wilayah
Yahokimo secara terbuka mengakui bahwa penembakan terhadap pesawat dan
kendaraan di Kampung Denawake, Distrik Sinimburu, Kabupaten Yahukimo, pada 17
Februari 2026, dilakukan atas perintah komando mereka.Pengakuan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang
dibacakan oleh Kurokulon, selaku Komandan Operasi Batalion Kanibal. Dalam
keterangan yang diterima media, ia menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan
bagian dari operasi yang telah diperintahkan oleh pimpinan mereka.Disebutkan bahwa penembakan dilakukan oleh Batalion Tanibat
atas instruksi langsung Panglima Ercus Kobak dan Mayor Kopite Tua Heruka.
Operasi tersebut berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 10.00 hingga 13.00
waktu setempat.Menurut mereka, tindakan penembakan terhadap pesawat dan
kendaraan dilakukan karena objek tersebut dianggap memasuki wilayah Yahukimo.
Hal itu menjadi dasar pelaksanaan perintah yang dikeluarkan oleh komando
operasi wilayah."Penembakan terhadap pesawat dan kendaraan dilakukan
atas perintah komando kami," kata Kurokulon dalam pernyataan yang diterima
oleh media.Selain mengakui keterlibatan, Komando Operasi Wilayah
Yahokimo juga menyatakan kesiapan mereka menghadapi segala konsekuensi dari
tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanggung jawab berada pada pihak
komando."Jika ingin mencari pihak yang bertanggung jawab, maka
hadapilah kami secara langsung," tegas Kurokulon.Pernyataan ini menjadi pengakuan resmi atas insiden
penembakan yang terjadi di Yahukimo dan menegaskan bahwa kelompok tersebut
menyatakan tidak melarikan diri, melainkan tetap berada di posisi mereka.
Penulis: HendEditor: GF
21 Feb 2026, 21:48 WIT
Pos TNI di Nabire Diserang dan Dibakar OTK, Dua Orang Ditemukan Tewas
Papuanewsonline.com, Nabire- Pos TNI pada area tambang emas
ilegal milik PT Kristalin Eka Lestari
yang berlokasi di Kampung Legari 2, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi
Papua Tengah dilaporkan diserang dan dibakar OTK pada, Sabtu (21/2/2026).Informasi yang diterima media ini, ada dua pos keamanan
perusahaan tambang emas ilegal ini dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).Atas peristiwa Naas ini, dua orang juga dilaporkan tewas
dengan kondisi ditemukan terbakar.Atas kejadian ini melalui Video singkat yang tersebar luas
disejumlah group WhatsApp ada laporan bahwa TNI kehilangan dua pucuk senjata
laras panjang dan satu pucuk pistol, Namun Media ini belum memferifikasi
laporan kehilangan senjata TNI tersebut.Upaya konfirmasi atas kejadian ini, tengah dilakukan awak
media kepada pihak berwenang. Penulis : Hendrik
Editor : Galang Fadilah
21 Feb 2026, 21:41 WIT
Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua DPO Prioritas Yahukimo, Terkait Sejumlah Tindak Pidana Kekerasan
Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Tugas (Satgas) Operasi
Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) kasus tindakan kekerasan di Kabupaten Yahukimo. Kedua
tersangka tersebut adalah Homi Heluka dan Simak Kipka, yang dinilai memiliki
peran penting dalam sejumlah aksi kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (20/2/26) melalui operasi terkoordinasi
oleh personel gabungan di lapangan.Mengutip keterangan resmi Satgas Damai Cartenz, Homi Heluka
memiliki rekam jejak keterlibatan dalam berbagai kasus berat. Di antaranya
adalah penembakan anggota Polri di Jalan arah Logpon pada tahun 2022 yang
mengakibatkan korban meninggal dunia, pembakaran mobil Satuan Binmas Polri di
Jalan Paradiso pada 28 Januari 2025, serta keterlibatan dalam pembunuhan warga
pendulang emas pada April 2025. Ia juga diduga terlibat dalam penembakan anggota Kodim Serka
Segar Mulyana pada 16 Juni 2025, beserta penganiayaan berat dan penembakan
terhadap warga bernama Suwono pada 12 Februari 2026. Sementara itu, Simak Kipka ditangkap terkait dugaan
keterlibatannya dalam pembakaran mobil Mitsubishi Triton milik Kepala Desa
Almadi pada 18 Februari 2026 di sekitar area Kantor DPRD Yahukimo.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo
menjelaskan bahwa sejak November 2025 hingga Februari 2026, Satgas telah
berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka dalam berbagai kasus. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma
Sinaga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan tidak hanya bersifat represif,
tetapi juga memiliki fokus pada pencegahan. "Penindakan terhadap DPO prioritas ini merupakan bagian
dari strategi untuk memutus mata rantai kekerasan dan mempersempit ruang gerak
jaringan yang masih aktif," ungkapnya.Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan
intensif di Polres Yahukimo, termasuk pengembangan penyidikan lebih lanjut
untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kombes Pol Adarma Sinaga juga menegaskan bahwa seluruh
proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan."Kami pastikan setiap tahapan penyidikan berjalan
sesuai aturan prosedural. Penegakan hukum ini dilakukan semata-mata untuk
memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah di
Papua," tegasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 17:50 WIT
GEGER! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 28 M— Baru Rp 180 Juta Disetor
Mimika, Papuanewsonline.com — Publik Mimika
dikejutkan dengan pengakuan terbuka dari internal Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 yang
nilainya fantastis: Rp 28 miliar!.Pernyataan itu disampaikan langsung Anggota KPU Mimika
Divisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kiaruma, yang dikonfirmasi
Papuanewsonline.com, via telepon selulernya, jumat sore (20/2/2026), membenarkan
adanya temuan itu. Diakui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK, KPU Mimika telah melakukan pleno internal menyikapi dugaan pelanggaran
tersebut.“Domainnya komisioner itu administratif. Setelah kami
tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, kami melakukan pleno,” ujarnya.Namun publik bertanya, jika nilainya puluhan miliar rupiah,
masih pantaskah ini disebut sekadar persoalan administratif?Rp 28 Miliar Dipertanyakan, Hanya Rp 180 Juta KembaliHironimus menegaskan, dari total dugaan temuan Rp 28 miliar,
KPU Mimika mengakui baru Rp 180 juta yang dikembalikan ke kas negara. Artinya? Belum
sampai 1 persen!Ke mana sisa miliaran rupiah itu mengalir? Siapa yang
menikmati? Siapa yang bertanggung jawab?“Dari Rp 28 miliar itu yang sudah dikembalikan sebesar Rp
180 juta,” ungkap Kiaruma. Angka ini membuat publik geram. Jika benar ada
pelanggaran, mengapa pengembaliannya begitu kecil? Apakah ada yang sedang
mencoba “mengamankan” situasi sebelum 60 hari tenggat berakhir?Komisioner Angkat Tangan?Dalam keterangannya, Kiaruma menegaskan pengelolaan keuangan
bukan di tangan komisioner, melainkan sekretaris dan bendahara.“Yang urus uang dan bayar itu bukan kami. Itu sekretaris dan
bendahara,” tegasnya.Ia juga menyebut komisioner tidak pernah melakukan pleno
terkait pergeseran anggaran.“Kami tidak pernah pleno soal pergeseran anggaran. Masa
hanya untuk carter pesawat saja harus lakukan pergeseran anggaran? Mungkin yang
lebih tahu itu bapak sekretaris,” cetusnya.Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana
mungkin miliaran rupiah bergerak tanpa sepengetahuan komisioner? Apakah benar
komisioner tidak tahu, ataukah ini bentuk saling lempar tanggung jawab?Dari Administratif ke Pidana?KPU Mimika mengaku telah menjatuhkan sanksi
administratif, melalui pleno dan merekomendasikan kepada Sekjen KPU RI
untuk menindak sekretaris dan bendahara. Namun kewenangan pemberhentian ada di
tangan pusat."Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini
akan dilaporkan melalui BPK kepada DPRD Kabupaten Mimika, dan berpotensi masuk
ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, persoalan ini bisa naik kelas
menjadi perkara pidana, " Tegasnya.Sementara tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK RI kepada
KPU Mimika, sudah berakhir sejak 16 Februari 2026.Publik kini menanti, apakah ini hanya akan berakhir pada
sanksi administratif ringan? Ataukah aparat penegak hukum berani membongkar
aliran dana Rp 28 miliar tersebut hingga tuntas?Uang Rakyat Bukan MainanDana hibah Pilkada adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus
dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika benar ada indikasi pelanggaran berat, maka tidak boleh
ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan dan tidak boleh ada permainan di
balik layar.Masyarakat Mimika kini menunggu keberanian Sekjen KPU RI,
BPK, DPRD, dan APH untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.Karena jika Rp 28 miliar bisa “menghilang” dan hanya Rp 180
juta yang kembali, maka ini bukan lagi sekadar temuan administratif, ini alarm
keras bagi integritas penyelenggaraan demokrasi di Mimika. Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
21 Feb 2026, 04:15 WIT
Kecelakaan Tunggal Di Bundaran Petrosea Mimika, Diduga Dipengaruhi Alkohol
Papuanewsonline.com, Timika – Kecelakaan lalu lintas tunggal
terjadi di Jalan Cendrawasih tepat di Bundaran Petrosea, Kabupaten Mimika,
Insiden ini melibatkan satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 warna merah tanpa
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang dikendarai oleh seorang pria yang
belum dapat diidentifikasi (Mr. X). (20/2/26)Pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan kendaraannya
hingga menabrak pagar yang mengelilingi bundaran, kemudian terjatuh ke badan
jalan. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan segera
mendapatkan penanganan dari tim ambulans 119 yang tiba di lokasi kejadian,
sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Mimika (RSUM).Sepeda motor yang mengalami kecelakaan mengalami kerusakan
pada bagian setang depan, lampu utama, dan spidometer dengan perkiraan kerugian
material mencapai Rp5 juta. Satu unit kendaraan telah diamankan sebagai barang
bukti di Kantor Satlantas Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika untuk proses
penyelidikan lebih lanjut.Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengungkapkan bahwa
berdasarkan analisis awal, kecelakaan diduga disebabkan karena pengemudi berada
di bawah pengaruh alkohol dan kurang memperhatikan lajur jalan serta kecepatan
kendaraan. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk
selalu mengutamakan keselamatan berkendara, tidak mengemudi dalam kondisi tidak
baik, serta memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sah agar terhindar dari
kecelakaan dan sanksi hukum. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 02:15 WIT
Siswa 14 Tahun Tewas Diduga, Dipukul Oknum Brimob di Tual
TUAL, MALUKU TENGGARA, Papuanewsonline.com – Darah seorang pelajar kembali menodai wajah penegakan hukum. Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, meregang nyawa setelah diduga dipukul oknum anggota Brimob Pelopor C Tual berinisial MS, Kamis pagi (19/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIT.Peristiwa itu terjadi di Jalan Panglima Mandala, sekitar 150 meter masuk dari Kampus Uningrat, Kecamatan Dulah Utara, Kota Tual. Kematian Arianto sontak memicu kemarahan keluarga dan masyarakat. Mereka menolak keras narasi yang menyebut korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.“Kematian adik saya bukan karena lakalantas. Dia dipukul dengan helm oleh anggota Brimob,” tegas Nasri Karim (15), kakak korban yang juga menjadi saksi mata sekaligus korban dalam insiden tersebut.Dipukul di Jalan Umum, Tumbang di AspalMenurut Nasri, pagi itu ia dan adiknya pulang menggunakan sepeda motor usai jalan pagi. Saat melintas di dekat Kampus Uningrat, seorang anggota Brimob disebut tiba-tiba menyeberang dari trotoar ke tengah jalan dan langsung mengayunkan helm ke arah kepala Arianto.“Brimob itu langsung pukul adik saya dengan helm. Adik masih sempat jalan dengan motor agak jauh, baru jatuh. Motornya lari sendiri,” ungkap Nasri dengan tangan kanan yang kini patah akibat kejadian tersebut.Nasri juga menyebut ada anggota lain yang datang dan sempat bertanya mengapa korban dipukul. Namun, menurutnya, terduga pelaku hanya diam tanpa penjelasan.Korban sempat dicari keluarga di RSUD Maren, namun tidak ditemukan. Arianto akhirnya diketahui berada di rumah sakit Perumnas sebelum dinyatakan meninggal dunia.“Ini Nyawa Ganti Nyawa!”Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, tidak mampu menyembunyikan amarahnya. Ia secara terbuka menuntut Kapolda Maluku untuk memecat terduga pelaku dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.“Ini nyawa anak saya. Bukan luka ringan, bukan luka berat. Anak saya mati! Saya minta pelaku dipecat dan dipenjara seumur hidup,” tegasnya.Tawakal juga meminta agar proses hukum digelar di Kota Tual, bukan di Ambon. Ia mengaku tidak percaya jika kasus dipindahkan, prosesnya akan berjalan transparan.“Kalau di Ambon, kami takut tidak netral. Sudah sering terjadi, kalau warga berhadapan dengan polisi, ujung-ujungnya anggota dilindungi,” ujarnya.Kepercayaan Publik di Ujung TandukKasus ini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Ini adalah ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada solidaritas korps?Sejumlah keluarga, mahasiswa, dan OKP/Ormas di Kota Tual dan Maluku Tenggara disebut siap mengawal kasus ini. Bahkan, ancaman aksi demonstrasi di Polres, Polda hingga Mabes Polri mulai digaungkan jika proses hukum dianggap tidak transparan.“Kalau tidak jalan dengan baik, kami akan aksi,” ancam pihak keluarga.Kini sorotan tertuju pada Kapolda Maluku dan jajaran penegak hukum. Akankah kasus ini dibuka secara terang benderang? Ataukah kematian seorang siswa 14 tahun hanya akan menjadi angka statistik yang perlahan dilupakan?Di aspal Jalan Panglima Mandala, seorang anak telah tumbang. Yang tersisa kini adalah satu pertanyaan besar: apakah keadilan juga akan ikut tumbang?Penulis : Risman SerangEditor. : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 21:10 WIT
Kombes Rositah Tegaskan Transparansi Dalam Menangani Insiden Kasus di Kota Tual
Papuanewsonline.com, Tual – Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Komitmen tersebut ditegaskan melalui langkah penegakan hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Pada hari ini, Kamis (19/2), pukul 15.00 WIT, Polres Tual telah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Dalam konferensi pers tersebut ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus ini ditangani oleh Polres Tual.Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor an Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.Kabid Humas juga memastikan, bahwa selain proses pidana, terhadap terduga pelanggar juga dilakukan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri. Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sementara itu Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. DADANG hartanto, SH, S.I.K., M.Si juga menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Kapolda Maluku.Ditambahkan pula oleh Kabid Humas, bahwa Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku pada hari ini juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta untuk melakukan pengawasan internal terhadap personel.“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku.Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda Maluku.Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. PNO-12
20 Feb 2026, 19:08 WIT
Polisi Amankan Seorang Pemuda Pelaku Vandalisme di Jalan Baru Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Aksi vandalisme dengan
mencoret-coret dinding bangunan menggunakan cat semprot (pilox) terjadi di
sekitar Jalan Baru, Kabupaten Mimika. Tindakan ini merupakan perbuatan sengaja
merusak atau mencoret properti publik maupun pribadi tanpa izin, yang telah
sering terjadi meskipun lokasi terkait kerap dibersihkan dan membuat masyarakat
sekitar merasa terganggu.Laporan mengenai aksi vandalisme oleh sekelompok pemuda
masuk ke pihak kepolisian melalui call center pada tanggal 17 Februari 2026. Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy
Ona, S.E mengkonfirmasi bahwa Unit Patroli Samapta Polres Mimika langsung
merespon laporan tersebut."Setelah menerima informasi, personel segera bergerak
dan mendapati seorang pemuda tengah mencoret dinding bangunan dengan cat
semprot," ujarnya (19/2/26).Dari hasil pengejaran, sebagian pelaku berhasil melarikan
diri namun seorang pemuda berhasil diamankan oleh petugas. Pihak kepolisian tidak melakukan tindakan pidana yang berat,
melainkan memberikan pembinaan serta nasehat agar tidak mengulangi perbuatan
yang sama."Ada beberapa orang yang terlibat namun hanya satu
orang yang kami dapatkan dan bawa ke Polres untuk diberikan pembinaan serta
arahan," jelasnya.Iptu Hempy menambahkan bahwa tindakan vandalisme dapat
merusak keindahan lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia
berharap seluruh komponen masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan merawat
fasilitas publik maupun properti pribadi yang dibangun untuk kepentingan
bersama. "Kita perlu bersama-sama menjaga kebersihan dan
keindahan lingkungan agar kota Mimika tetap nyaman dan menarik untuk
dihuni," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
20 Feb 2026, 14:39 WIT
Aksi Nekat Siram BBM di Mushola Ohoi Hako Gegerkan Warga, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi
Maluku Tenggara, Papuanewsonline.com– Aroma Ramadhan
yang seharusnya membawa kesejukan justru ternoda oleh aksi pembakaran bangunan
yang sedang dipersiapkan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku
Tenggara. Bangunan sederhana yang rencananya digunakan warga untuk
ibadah sementara itu dilalap api, setelah disiram bahan bakar minyak (BBM) oleh
seorang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Polres Maluku Tenggara bergerak cepat. Kurang dari 1x24 jam,
terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh berhasil dibekuk tim gabungan
Satreskrim dan Polsek Kei Besar Selatan.Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam
keterangan pers Jumat (20/2/2026), menegaskan tindakan pembakaran tersebut
merupakan tindak pidana serius yang mengancam keamanan umum dan berpotensi
memicu konflik sosial.Larangan Berujung ApiBerdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari
keberatan pelaku terhadap pembangunan mushola sementara yang akan digunakan
warga selama bulan suci Ramadhan. Pelaku disebut telah beberapa kali menegur warga agar
menghentikan pembangunan.Namun teguran itu tak digubris. Warga tetap melanjutkan
pembangunan.Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, pelaku datang
dengan membawa tiga jerigen berisi BBM. Tanpa banyak kata, ia menyiram lantai bangunan yang terbuat
dari papan dan dilapisi karpet, lalu melempar botol berisi bahan bakar yang
telah disulut api.Bagian belakang bangunan langsung dilahap si jago merah.
Kepanikan warga tak terhindarkan. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum
merambat dan menghanguskan seluruh bangunan.Setelah menjalankan aksinya, pelaku kabur meninggalkan
lokasi.Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian mengidentifikasi dan
menangkap pelaku pada hari yang sama. Setelah pemeriksaan intensif, pada 19
Februari 2026, S.R. resmi ditetapkan sebagai tersangka.Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP, dengan ancaman 9 tahun pidana. Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
20 Feb 2026, 13:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru