Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
GEGER! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 28 M— Baru Rp 180 Juta Disetor
Mimika, Papuanewsonline.com — Publik Mimika
dikejutkan dengan pengakuan terbuka dari internal Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 yang
nilainya fantastis: Rp 28 miliar!.Pernyataan itu disampaikan langsung Anggota KPU Mimika
Divisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kiaruma, yang dikonfirmasi
Papuanewsonline.com, via telepon selulernya, jumat sore (20/2/2026), membenarkan
adanya temuan itu. Diakui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK, KPU Mimika telah melakukan pleno internal menyikapi dugaan pelanggaran
tersebut.“Domainnya komisioner itu administratif. Setelah kami
tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, kami melakukan pleno,” ujarnya.Namun publik bertanya, jika nilainya puluhan miliar rupiah,
masih pantaskah ini disebut sekadar persoalan administratif?Rp 28 Miliar Dipertanyakan, Hanya Rp 180 Juta KembaliHironimus menegaskan, dari total dugaan temuan Rp 28 miliar,
KPU Mimika mengakui baru Rp 180 juta yang dikembalikan ke kas negara. Artinya? Belum
sampai 1 persen!Ke mana sisa miliaran rupiah itu mengalir? Siapa yang
menikmati? Siapa yang bertanggung jawab?“Dari Rp 28 miliar itu yang sudah dikembalikan sebesar Rp
180 juta,” ungkap Kiaruma. Angka ini membuat publik geram. Jika benar ada
pelanggaran, mengapa pengembaliannya begitu kecil? Apakah ada yang sedang
mencoba “mengamankan” situasi sebelum 60 hari tenggat berakhir?Komisioner Angkat Tangan?Dalam keterangannya, Kiaruma menegaskan pengelolaan keuangan
bukan di tangan komisioner, melainkan sekretaris dan bendahara.“Yang urus uang dan bayar itu bukan kami. Itu sekretaris dan
bendahara,” tegasnya.Ia juga menyebut komisioner tidak pernah melakukan pleno
terkait pergeseran anggaran.“Kami tidak pernah pleno soal pergeseran anggaran. Masa
hanya untuk carter pesawat saja harus lakukan pergeseran anggaran? Mungkin yang
lebih tahu itu bapak sekretaris,” cetusnya.Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana
mungkin miliaran rupiah bergerak tanpa sepengetahuan komisioner? Apakah benar
komisioner tidak tahu, ataukah ini bentuk saling lempar tanggung jawab?Dari Administratif ke Pidana?KPU Mimika mengaku telah menjatuhkan sanksi
administratif, melalui pleno dan merekomendasikan kepada Sekjen KPU RI
untuk menindak sekretaris dan bendahara. Namun kewenangan pemberhentian ada di
tangan pusat."Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini
akan dilaporkan melalui BPK kepada DPRD Kabupaten Mimika, dan berpotensi masuk
ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, persoalan ini bisa naik kelas
menjadi perkara pidana, " Tegasnya.Sementara tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK RI kepada
KPU Mimika, sudah berakhir sejak 16 Februari 2026.Publik kini menanti, apakah ini hanya akan berakhir pada
sanksi administratif ringan? Ataukah aparat penegak hukum berani membongkar
aliran dana Rp 28 miliar tersebut hingga tuntas?Uang Rakyat Bukan MainanDana hibah Pilkada adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus
dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika benar ada indikasi pelanggaran berat, maka tidak boleh
ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan dan tidak boleh ada permainan di
balik layar.Masyarakat Mimika kini menunggu keberanian Sekjen KPU RI,
BPK, DPRD, dan APH untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.Karena jika Rp 28 miliar bisa “menghilang” dan hanya Rp 180
juta yang kembali, maka ini bukan lagi sekadar temuan administratif, ini alarm
keras bagi integritas penyelenggaraan demokrasi di Mimika. Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
21 Feb 2026, 04:15 WIT
Kecelakaan Tunggal Di Bundaran Petrosea Mimika, Diduga Dipengaruhi Alkohol
Papuanewsonline.com, Timika – Kecelakaan lalu lintas tunggal
terjadi di Jalan Cendrawasih tepat di Bundaran Petrosea, Kabupaten Mimika,
Insiden ini melibatkan satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 warna merah tanpa
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang dikendarai oleh seorang pria yang
belum dapat diidentifikasi (Mr. X). (20/2/26)Pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan kendaraannya
hingga menabrak pagar yang mengelilingi bundaran, kemudian terjatuh ke badan
jalan. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan segera
mendapatkan penanganan dari tim ambulans 119 yang tiba di lokasi kejadian,
sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Mimika (RSUM).Sepeda motor yang mengalami kecelakaan mengalami kerusakan
pada bagian setang depan, lampu utama, dan spidometer dengan perkiraan kerugian
material mencapai Rp5 juta. Satu unit kendaraan telah diamankan sebagai barang
bukti di Kantor Satlantas Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika untuk proses
penyelidikan lebih lanjut.Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengungkapkan bahwa
berdasarkan analisis awal, kecelakaan diduga disebabkan karena pengemudi berada
di bawah pengaruh alkohol dan kurang memperhatikan lajur jalan serta kecepatan
kendaraan. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk
selalu mengutamakan keselamatan berkendara, tidak mengemudi dalam kondisi tidak
baik, serta memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sah agar terhindar dari
kecelakaan dan sanksi hukum. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 02:15 WIT
Siswa 14 Tahun Tewas Diduga, Dipukul Oknum Brimob di Tual
TUAL, MALUKU TENGGARA, Papuanewsonline.com – Darah seorang pelajar kembali menodai wajah penegakan hukum. Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, meregang nyawa setelah diduga dipukul oknum anggota Brimob Pelopor C Tual berinisial MS, Kamis pagi (19/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIT.Peristiwa itu terjadi di Jalan Panglima Mandala, sekitar 150 meter masuk dari Kampus Uningrat, Kecamatan Dulah Utara, Kota Tual. Kematian Arianto sontak memicu kemarahan keluarga dan masyarakat. Mereka menolak keras narasi yang menyebut korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.“Kematian adik saya bukan karena lakalantas. Dia dipukul dengan helm oleh anggota Brimob,” tegas Nasri Karim (15), kakak korban yang juga menjadi saksi mata sekaligus korban dalam insiden tersebut.Dipukul di Jalan Umum, Tumbang di AspalMenurut Nasri, pagi itu ia dan adiknya pulang menggunakan sepeda motor usai jalan pagi. Saat melintas di dekat Kampus Uningrat, seorang anggota Brimob disebut tiba-tiba menyeberang dari trotoar ke tengah jalan dan langsung mengayunkan helm ke arah kepala Arianto.“Brimob itu langsung pukul adik saya dengan helm. Adik masih sempat jalan dengan motor agak jauh, baru jatuh. Motornya lari sendiri,” ungkap Nasri dengan tangan kanan yang kini patah akibat kejadian tersebut.Nasri juga menyebut ada anggota lain yang datang dan sempat bertanya mengapa korban dipukul. Namun, menurutnya, terduga pelaku hanya diam tanpa penjelasan.Korban sempat dicari keluarga di RSUD Maren, namun tidak ditemukan. Arianto akhirnya diketahui berada di rumah sakit Perumnas sebelum dinyatakan meninggal dunia.“Ini Nyawa Ganti Nyawa!”Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, tidak mampu menyembunyikan amarahnya. Ia secara terbuka menuntut Kapolda Maluku untuk memecat terduga pelaku dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.“Ini nyawa anak saya. Bukan luka ringan, bukan luka berat. Anak saya mati! Saya minta pelaku dipecat dan dipenjara seumur hidup,” tegasnya.Tawakal juga meminta agar proses hukum digelar di Kota Tual, bukan di Ambon. Ia mengaku tidak percaya jika kasus dipindahkan, prosesnya akan berjalan transparan.“Kalau di Ambon, kami takut tidak netral. Sudah sering terjadi, kalau warga berhadapan dengan polisi, ujung-ujungnya anggota dilindungi,” ujarnya.Kepercayaan Publik di Ujung TandukKasus ini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Ini adalah ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada solidaritas korps?Sejumlah keluarga, mahasiswa, dan OKP/Ormas di Kota Tual dan Maluku Tenggara disebut siap mengawal kasus ini. Bahkan, ancaman aksi demonstrasi di Polres, Polda hingga Mabes Polri mulai digaungkan jika proses hukum dianggap tidak transparan.“Kalau tidak jalan dengan baik, kami akan aksi,” ancam pihak keluarga.Kini sorotan tertuju pada Kapolda Maluku dan jajaran penegak hukum. Akankah kasus ini dibuka secara terang benderang? Ataukah kematian seorang siswa 14 tahun hanya akan menjadi angka statistik yang perlahan dilupakan?Di aspal Jalan Panglima Mandala, seorang anak telah tumbang. Yang tersisa kini adalah satu pertanyaan besar: apakah keadilan juga akan ikut tumbang?Penulis : Risman SerangEditor. : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 21:10 WIT
Kombes Rositah Tegaskan Transparansi Dalam Menangani Insiden Kasus di Kota Tual
Papuanewsonline.com, Tual – Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Komitmen tersebut ditegaskan melalui langkah penegakan hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Pada hari ini, Kamis (19/2), pukul 15.00 WIT, Polres Tual telah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Dalam konferensi pers tersebut ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus ini ditangani oleh Polres Tual.Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor an Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.Kabid Humas juga memastikan, bahwa selain proses pidana, terhadap terduga pelanggar juga dilakukan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri. Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sementara itu Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. DADANG hartanto, SH, S.I.K., M.Si juga menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Kapolda Maluku.Ditambahkan pula oleh Kabid Humas, bahwa Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku pada hari ini juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta untuk melakukan pengawasan internal terhadap personel.“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku.Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda Maluku.Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. PNO-12
20 Feb 2026, 19:08 WIT
Polisi Amankan Seorang Pemuda Pelaku Vandalisme di Jalan Baru Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Aksi vandalisme dengan
mencoret-coret dinding bangunan menggunakan cat semprot (pilox) terjadi di
sekitar Jalan Baru, Kabupaten Mimika. Tindakan ini merupakan perbuatan sengaja
merusak atau mencoret properti publik maupun pribadi tanpa izin, yang telah
sering terjadi meskipun lokasi terkait kerap dibersihkan dan membuat masyarakat
sekitar merasa terganggu.Laporan mengenai aksi vandalisme oleh sekelompok pemuda
masuk ke pihak kepolisian melalui call center pada tanggal 17 Februari 2026. Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy
Ona, S.E mengkonfirmasi bahwa Unit Patroli Samapta Polres Mimika langsung
merespon laporan tersebut."Setelah menerima informasi, personel segera bergerak
dan mendapati seorang pemuda tengah mencoret dinding bangunan dengan cat
semprot," ujarnya (19/2/26).Dari hasil pengejaran, sebagian pelaku berhasil melarikan
diri namun seorang pemuda berhasil diamankan oleh petugas. Pihak kepolisian tidak melakukan tindakan pidana yang berat,
melainkan memberikan pembinaan serta nasehat agar tidak mengulangi perbuatan
yang sama."Ada beberapa orang yang terlibat namun hanya satu
orang yang kami dapatkan dan bawa ke Polres untuk diberikan pembinaan serta
arahan," jelasnya.Iptu Hempy menambahkan bahwa tindakan vandalisme dapat
merusak keindahan lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia
berharap seluruh komponen masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan merawat
fasilitas publik maupun properti pribadi yang dibangun untuk kepentingan
bersama. "Kita perlu bersama-sama menjaga kebersihan dan
keindahan lingkungan agar kota Mimika tetap nyaman dan menarik untuk
dihuni," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
20 Feb 2026, 14:39 WIT
Aksi Nekat Siram BBM di Mushola Ohoi Hako Gegerkan Warga, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi
Maluku Tenggara, Papuanewsonline.com– Aroma Ramadhan
yang seharusnya membawa kesejukan justru ternoda oleh aksi pembakaran bangunan
yang sedang dipersiapkan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku
Tenggara. Bangunan sederhana yang rencananya digunakan warga untuk
ibadah sementara itu dilalap api, setelah disiram bahan bakar minyak (BBM) oleh
seorang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Polres Maluku Tenggara bergerak cepat. Kurang dari 1x24 jam,
terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh berhasil dibekuk tim gabungan
Satreskrim dan Polsek Kei Besar Selatan.Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam
keterangan pers Jumat (20/2/2026), menegaskan tindakan pembakaran tersebut
merupakan tindak pidana serius yang mengancam keamanan umum dan berpotensi
memicu konflik sosial.Larangan Berujung ApiBerdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari
keberatan pelaku terhadap pembangunan mushola sementara yang akan digunakan
warga selama bulan suci Ramadhan. Pelaku disebut telah beberapa kali menegur warga agar
menghentikan pembangunan.Namun teguran itu tak digubris. Warga tetap melanjutkan
pembangunan.Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, pelaku datang
dengan membawa tiga jerigen berisi BBM. Tanpa banyak kata, ia menyiram lantai bangunan yang terbuat
dari papan dan dilapisi karpet, lalu melempar botol berisi bahan bakar yang
telah disulut api.Bagian belakang bangunan langsung dilahap si jago merah.
Kepanikan warga tak terhindarkan. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum
merambat dan menghanguskan seluruh bangunan.Setelah menjalankan aksinya, pelaku kabur meninggalkan
lokasi.Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian mengidentifikasi dan
menangkap pelaku pada hari yang sama. Setelah pemeriksaan intensif, pada 19
Februari 2026, S.R. resmi ditetapkan sebagai tersangka.Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP, dengan ancaman 9 tahun pidana. Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
20 Feb 2026, 13:45 WIT
Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela
Papuanewsonline.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi. PNO-12
20 Feb 2026, 11:34 WIT
FPMM Kota Tual Desak Kapolri Copot Danki Brimob
TUAL, Papuanewsonline.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Kota Tual melontarkan kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap seorang warga Kota Tual hingga meninggal dunia.Ketua FPMM Kota Tual, Ruslani Rahayaan, dalam pernyataan pers yang diterima media ini, Jumat ( 20 / 2 ), menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.“Tindakan oknum Brimob ini tidak pantas dilakukan oleh aparat negara. Jika terbukti, harus dipecat secara tidak hormat dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rahayaan.FPMM juga mendesak Kapolri untuk segera mencopot Komandan Kompi (Danki) Brimob di Tual. Menurut mereka, pimpinan satuan harus bertanggung jawab atas perilaku anggotanya.“Komandan Brimob harus dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu melakukan pembinaan dan pengawasan internal. Ini soal tanggung jawab moral dan struktural,” tambahnya.Sorotan pada Profesionalisme AparatFPMM menilai, apabila kasus ini tidak ditangani secara transparan dan tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Brimob, akan semakin tergerus. Mereka menekankan bahwa aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya.Organisasi kepemudaan tersebut meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan profesional guna menghindari spekulasi serta potensi gejolak sosial di tengah masyarakat.Desakan Investigasi Terbuka.Selain pemecatan dan pencopotan jabatan, FPMM mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh oleh Divisi Propam Polri dan pengawasan eksternal untuk memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi kasus tersebut.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun langkah penanganan terhadap oknum yang diduga terlibat.Masyarakat kini menanti sikap tegas institusi Polri dalam menyikapi dugaan pelanggaran serius ini demi menjaga supremasi hukum dan mencegah eskalasi ketegangan di Kota Tual.Penulis : Risman SerangEditor. : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 11:02 WIT
KEMELANGAN KEKERASAN DI YAHUKIMO: SUARA DARI PEDALAMAN
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Suara Mayor Kopitua Heluka, Komandan Operasi TPNPB wilayah Yahukimo, mengguncang keheningan di pedalaman Yahukimo. Dalam pesan suara yang beredar di media sosial, ia menegaskan bahwa wilayah Yahukimo telah ditetapkan sebagai zona merah dan zona militer yang menjadi target operasi TPNPB.Kekerasaan kembali melanda Yahukimo, meninggalkan luka yang dalam bagi masyarakat lokal. Tenaga kesehatan dan guru menjadi korban, fasilitas kesehatan ditutup, dan kehidupan sehari-hari terganggu."Saya tidak tahu apa yang akan terjadi besok," kata seorang ibu rumah tangga di Yahukimo, suaranya bergetar. "Kami hanya ingin hidup damai, tapi sepertinya itu hanya mimpi."Pemerintah dan aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut. Namun, masyarakat masih khawatir tentang keselamatan mereka dan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut."Ini bukan hanya tentang konflik antara TPNPB dan pemerintah, tapi juga tentang keselamatan masyarakat lokal yang terjebak dalam situasi ini," kata Tepu masyarakat Yahukimo.Sementara itu, Mayor Kopitua Heluka tetap pada pendiriannya, bahwa operasi TPNPB akan terus berlanjut sampai tujuan mereka tercapai. "Kami tidak akan mundur," katanya.Situasi di Yahukimo masih tegang, dan masyarakat terus menunggu jawaban atas pertanyaan yang sama: kapan kekerasan ini akan berakhir?Penulis: HendEditor: GF
20 Feb 2026, 01:06 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru