Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Soal Isu "Penculikan" Delegasi Muktamar NU, Gus Ipul Tegaskan: Tidak Ada Intervensi!
Papuanewsonline.com, Jombang — Ketua Panitia Pusat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan penjelasan terkait beredarnya isu dugaan upaya intervensi atau "penculikan" terhadap delegasi Muktamar dari sejumlah wilayah, termasuk Bojonegoro dan Lamongan. Pernyataan tersebut disampaikannya saat meninjau langsung kesiapan lokasi registrasi peserta di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada Selasa (25/8/2026).Gus Ipul meminta seluruh pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, para peserta Muktamar merupakan pengurus NU yang telah berpengalaman dan matang dalam menghadapi berbagai dinamika organisasi. Mereka diyakini mampu memilah dan memahami setiap informasi dengan bijak sebelum mengambil sikap maupun keputusan.“Percayakan saja kepada peserta Muktamar,” ujar Gus Ipul dengan tenang. Ia menegaskan secara tegas bahwa tidak ada intervensi apa pun dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Segala proses dan tahapan berjalan sesuai aturan dan kemandirian lembaga tanpa campur tangan pihak mana pun.Berbagai dinamika yang muncul menjelang pelaksanaan Muktamar, menurut Gus Ipul, merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi dalam organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama. Perbedaan pandangan maupun perdebatan justru menjadi bagian dari kekayaan budaya bermusyawarah khas NU yang menjunjung tinggi kebersamaan dan persaudaraan. “Saya pastikan tidak ada intervensi itu. Tidak ada,” tegasnya kembali untuk menegaskan kejelasan situasi tersebut.Penulis: JidEditor: OF
27 Agu 2026, 07:56 WIT
Gagalkan Penyelundupan, Aparat Sita 288 Liter Miras Ilegal di Pelabuhan Poumako Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika — Aparat keamanan gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 288 liter minuman keras lokal jenis sopi yang tidak bertuan di Pelabuhan Poumako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Selasa, 25 Agustus 2026. Barang haram tersebut disita dari kapal penumpang KM Leuser yang baru saja berlayar dari Pelabuhan Tual, Maluku.Operasi penyisiran dilakukan secara menyeluruh guna memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayah pesisir Mimika dan sekitarnya.Pemeriksaan ketat dilakukan terhadap seluruh barang bawaan penumpang yang tiba di pelabuhan. Dari total 856 penumpang yang turun di Poumako, petugas menemukan ratusan liter sopi yang disembunyikan dengan cara mengelabui pengawasan. Miras tersebut dimasukkan ke dalam kemasan plastik transparan dan botol bekas air mineral, lalu diselipkan di antara bahan makanan pokok serta hasil bumi agar tidak terdeteksi. Diduga kuat, sebagian besar barang tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi di Timika, melainkan akan dikirim kembali menuju Agats, Kabupaten Asmat.Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Iptu Teguh Krisandi Fardha, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan wujud sinergitas antara Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Lanal Timika, dan Satpolairud Polres Mimika. Langkah ini menjadi prioritas kepemimpinannya guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah pesisir. “Kegiatan razia ini kami lakukan dengan menggandeng pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk soliditas dan sinergitas dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah pesisir,” tegas Teguh.Saat penggeledahan berlangsung, tidak ada satu pun penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang. Seluruh barang bukti berupa 288 liter minuman keras ilegal tersebut kemudian diamankan ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa saja yang berada di balik penyelundupan ini dan memastikan pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum.Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh warga maupun penumpang agar turut serta berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran miras ilegal yang diketahui. Mengingat konsumsi sopi kerap menjadi pemicu utama meningkatnya angka kriminalitas dan tindak kejahatan di wilayah Mimika, pemeriksaan serupa akan dilakukan secara berkala di pintu masuk pelabuhan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara menyeluruh.Penulis: JidEditor: OF
26 Agu 2026, 22:42 WIT
Bongkar Dugaan Mafia BBM, 5 Tersangka Berhasil Diamankan Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga berlangsung secara terorganisir dan melibatkan pelaku pembelian berulang serta sejumlah operator SPBU di Kota Ambon. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan energi yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kepentingan publik.Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi tersebut setelah melakukan kegiatan monitoring dan penyelidikan pada Jumat, 21 Agustus 2026.Dalam proses pengungkapan, penyidik menemukan dugaan aktivitas pembelian atau pengambilan BBM Pertalite secara berulang dalam satu hari dari sejumlah SPBU di Kota Ambon, yakni SPBU Lateri, SPBU Passo dan SPBU Galala.Kelima tersangka masing-masing berinisial RT, (laki-laki/37 th) yang diduga berperan melakukan pembelian atau pengambilan BBM secara berulang, serta SE (laki-laki), AWP (laki-laki) , JA (perempuan) dan LDB (perempuan), yang diduga merupakan operator pada sejumlah SPBU tersebut diatas.Berdasarkan hasil penyidikan awal, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2026. Tersangka RT diduga menggunakan sebuah kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.Dalam upaya memuluskan aksinya, kendaraan tersebut juga diduga menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya atau diduga palsu. Penyidik turut mengamankan sejumlah pelat nomor yang diduga digunakan secara bergantian untuk mengelabui pengawasan dan mempermudah aktivitas pembelian BBM secara berulang.Dari hasil penyidikan sementara, tersangka RT diduga bekerja sama dengan sejumlah operator nozzle pada SPBU. Para operator tersebut diduga menerima imbalan atas setiap transaksi pengisian menggunakan barcode.BBM yang diperoleh selanjutnya diduga kembali diperjualbelikan kepada kios-kios atau pengecer dengan harga di atas harga pembelian resmi, sehingga para pihak yang terlibat diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari proses monitoring, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.“Tim menemukan adanya dugaan pola pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan menggunakan sarana yang telah dimodifikasi. Dalam proses pengungkapan, kami juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai atau diduga palsu, yang saat ini seluruhnya masih terus kami dalami sebagai bagian dari rangkaian penyidikan,” ungkapnya.Menurutnya, penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka, tetapi terus menelusuri seluruh rangkaian aktivitas, termasuk dugaan kerja sama dalam proses pembelian, penggunaan barcode, aliran BBM hingga dugaan penjualan kembali kepada pihak lain.“Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka secara objektif berdasarkan alat bukti. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di bidang migas dan ahli pidana, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan,” tegasnya.Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuannya telah mengalami perubahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar, serta penerapan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil pengembangan penyidikan.Dalam pengungkapan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan Toyota Avanza warna putih No. Pol. B 1455 LAZ yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki BBM, sekitar 330 liter BBM jenis Pertalite, sejumlah uang tunai, 8 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, sejumlah barcode MyPertamina diantaranya 5 lembar yang telah dicetak dan dilaminating serta 23 barcode Mypertamina yang tersimpan pada Galeri Foto HP Invinix (yang disita) , satu unit telepon seluler Merk Invinix bersama Sim Card 081248621126 serta dokumen lainnya terkait kendaraan.Barang bukti-barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan kasusnya akan didalami lebih lanjut guna mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.Usai diamankan, para tersangka menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku. Setelah melalui proses penyidikan, terhadap kelima tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Maluku.Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli migas dan ahli pidana, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama.Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.“BBM bersubsidi merupakan energi yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan. Polda Maluku tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan dengan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” tegas Rositah.Menurutnya, pengungkapan perkara ini juga menjadi peringatan bahwa Polri terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk dugaan penyimpangan distribusi BBM, termasuk penggunaan sarana maupun identitas kendaraan yang diduga tidak sesuai atau palsu untuk mengelabui sistem pengawasan.“Jika ditemukan adanya modus penggunaan pelat nomor yang diduga palsu maupun cara-cara lain untuk memuluskan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi, tentu semuanya akan kami dalami dalam proses penyidikan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi BBM dan melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan,” ujarnya.Rositah menambahkan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki kepentingan yang lebih luas karena berkaitan langsung dengan upaya negara memastikan subsidi energi tepat sasaran.“Ini bukan semata-mata soal penindakan terhadap pelaku. Yang lebih penting adalah memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak diselewengkan serta hak masyarakat untuk memperoleh energi sesuai peruntukannya tetap terlindungi,” pungkasnya.Kabidhumas juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan di lapangan.“Pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan peran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pembelian secara tidak wajar, penimbunan, pengangkutan tanpa hak, penjualan kembali secara ilegal atau bentuk penyalahgunaan lainnya,” pungkasnya.Polda Maluku memastikan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.Seluruh tersangka tetap mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan proses penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. PNO-12
24 Agu 2026, 16:36 WIT
Viral di Medsos, Perempuan Ini Ditahan Polda Maluku Atas Ujaran Kebencian dan Penghinaan
Papuanewsonline.com, Ambon - Komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana di ruang digital terus diperkuat. Seorang perempuan berinisial ALL alias A, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis melalui media sosial yang sempat viral dan menjadi perhatian warganet, kini resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.Tersangka tiba di Ambon dari Makassar pada Minggu, 23 Agustus 2026, setelah dijemput dan dikawal langsung oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H. bersama tim.Setibanya di Ambon, tersangka langsung dibawa dan ditempatkan di Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus 2026 sampai dengan 10 September 2026, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah konten yang diduga memuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis beredar luas dan viral di media sosial. Perkembangan kasus itu kemudian mendapat perhatian masyarakat, khususnya pengguna media sosial, hingga akhirnya ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Kepulauan Tanimbar.Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., mengatakan penetapan ALL alias A sebagai tersangka dilakukan bukan semata-mata karena kasus tersebut menjadi viral, melainkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum dan mengantongi kecukupan alat bukti.“Perkara ini kami tangani secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Setelah seluruh proses tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Rivaldy.Menurutnya, penanganan perkara tetap dilakukan secara objektif dan profesional dengan mengedepankan pembuktian. “Viral atau tidaknya suatu peristiwa bukan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Setiap proses yang kami lakukan tetap berdasarkan fakta hukum dan kecukupan alat bukti,” tegasnya.Kasus tersebut berawal dari dugaan aktivitas tersangka di media sosial yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis. Konten tersebut kemudian beredar luas di ruang digital dan menjadi perhatian publik. Dugaan tindak pidana diketahui terjadi dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2026.Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait perbuatan setiap orang yang di muka umum melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H. menegaskan, perhatian publik terhadap kasus yang sempat viral tersebut harus dijawab dengan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.“Setiap laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk yang mendapat perhatian luas di media sosial, tentu kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum. Namun kami tegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalisme, objektivitas, kecukupan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres.Ia menekankan, penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan ruang digital merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan mencegah berkembangnya konten yang berpotensi memicu kebencian, konflik maupun perpecahan di tengah masyarakat.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. mengatakan, kasus yang sempat viral tersebut menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa hukum.“Perkembangan sebuah konten hingga menjadi viral menunjukkan betapa cepat informasi menyebar di ruang digital. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat agar semakin bijak, cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Setiap unggahan, komentar maupun konten yang disebarkan harus dipertimbangkan dampaknya dan tidak boleh mengandung unsur kebencian, penghinaan maupun provokasi,” ujar Rositah.Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum serta menghormati hak dan martabat orang lain.“Polda Maluku mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jejak digital memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berekspresi harus selalu disertai tanggung jawab,” pungkasnya.Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara terhadap tersangka ALL alias A akan terus dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung. PNO-12
24 Agu 2026, 16:14 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Bertanggung Jawab Atas Pembakaran Dapur MBG Di Wamena
Papuanewsonline.com, Wamena – Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Komando Daerah Operasi XVI Yahukimo atau TPNPB Kodap XVI Yahukimo mengaku bertanggung jawab atas peristiwa pembakaran di Kota Wamena.Pengakuan itu disampaikan melalui Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima redaksi, Minggu 23 Agustus 2026. Rilis tersebut ditandatangani Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Dalam siaran pers disebutkan, peristiwa terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 03.50 WIT di Jalan Bhayangkara Atas, Kota Wamena. Lokasi yang disebut dalam rilis adalah dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan sejumlah fasilitas."Pembakaran tersebut dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo atas perintah Mackar Sobolim dan Lampion Heluka. Oleh sebab itu, disampaikan kepada aparat militer Indonesia untuk tidak melakukan penangkapan dan penembakan sewenang-wenangnya terhadap warga sipil. Aksi ini kami yang lakukan dan siap bertanggung jawab," tulis rilis tersebut.Dalam rilis yang sama, TPNPB juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya anak sekolah, balita, dan ibu hamil untuk tidak mengkonsumsi Makanan Bergizi Gratis. TPNPB dalam pernyataannya menuduh adanya keterlibatan aparat dalam program MBG dan menyampaikan kekhawatiran terkait keamanan pangan. "Program MBG ada keterlibatan langsung oleh aparat militer Indonesia dalam menyediakan makanan bagi orang Papua," demikian dikutip dari rilis.Lebih lanjut dalam rilis, TPNPB juga menyampaikan pernyataan terkait potensi bahaya dan mengajak masyarakat untuk kembali berkebun serta "bersatu merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua pada 1 Desember 1961".Program Makanan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah pusat yang juga dilaksanakan di Kabupaten Jayawijaya. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Jayawijaya, Kodim 1702/Jayawijaya, dan pihak pengelola MBG wilayah Wamena belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa yang diklaim TPNPB tersebut.Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan Siaran Pers TPNPB tertanggal 23 Agustus 2026. Klaim dan tuduhan yang disampaikan dalam rilis belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait.Penulis: HendrikEditor: OF
23 Agu 2026, 16:21 WIT
Gagalkan 2,6 Ton Sabu Cair, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Menolak Jadi Lahan Narkoba
Papuanewsonline.com, Batam — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, menegaskan sikap tegas pemerintah bahwa Indonesia tidak boleh dijadikan tempat transit, penyimpanan, maupun pasar bagi peredaran narkoba dan kejahatan transnasional. Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika cair seberat 2,6 ton yang digagalkan tim gabungan di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Jumat (21/8/2026). Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.Menko Polkam menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi berdampak buruk bagi sekitar 14 juta orang. Apabila beredar, biaya rehabilitasi yang harus ditanggung masyarakat dapat mencapai sekitar Rp140 triliun. Oleh karena itu, pencegahan sejak dini jauh lebih penting dan menguntungkan dibandingkan menanggung kerugian sosial dan ekonomi yang tak ternilai harganya. “Kebersamaan ini mutlak diperlukan. Tidak ada satu pun yang bisa dilakukan sendiri, melainkan harus berjalan bersama-sama,” tegasnya menekankan pentingnya sinergi antarlembaga.Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Polisi Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa posisi Kepulauan Riau yang berada di jalur perairan internasional memang menghadapi risiko tinggi penyelundupan. Namun BNN bersama Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait terus memperkuat pengawasan, patroli, serta pertukaran informasi guna menutup celah pergerakan jaringan. “Kita tidak gentar dan tidak akan berhenti,” ujarnya teguh. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan pihaknya akan terus berada di garis terdepan menjaga perbatasan demi melindungi masyarakat dan perekonomian nasional.Pengungkapan besar ini bermula dari operasi gabungan yang menyergap kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Balai Karimun pada Senin (17/8/2026). Petugas menemukan sekitar 2,6 ton narkotika cair yang disembunyikan dalam tangki air, beserta ratusan dus rokok ilegal. Sepuluh awak kapal berkewarganegaraan Myanmar ikut diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Seluruh keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas lembaga adalah kunci utama dalam memutus rantai kejahatan lintas negara.Penulis: JidEditor: OF
23 Agu 2026, 08:26 WIT
Dua Warga Negara Asing China Diduga Berburu Satwa Dilindungi di Papua, Dideportasi
Papuanewsonline.com, Jayapura — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, mengidentifikasi keduanya sebagai pasangan suami istri berinisial YH dan NZ yang datang ke Papua dengan alasan berwisata. Namun, petugas menemukan bukti bahwa mereka melakukan aktivitas yang jauh berbeda dari izin yang diberikan.Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 30 Maret 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya WNA yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Tim intelijen keimigrasian kemudian menindaklanjuti dan memperoleh petunjuk yang lebih jelas pada 27 Juli 2026, termasuk bukti berupa foto dan video yang beredar di media sosial. Dari rekaman tersebut terlihat YH terlibat langsung dalam perburuan satwa yang dilindungi, antara lain burung kasuari dan kuskus, bersama warga setempat.Setelah menelusuri jejak dan mendalami informasi secara menyeluruh, petugas akhirnya menangkap kedua WNA tersebut pada 14 Agustus 2026 di wilayah Jayapura.Mereka menjalani pemeriksaan mendalam terkait identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta seluruh aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Papua. Bukti-bukti digital yang terkumpul menjadi dasar kuat dalam menetapkan pelanggaran yang telah dilakukan.Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia. Samuel Toba menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk batasan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan. Penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan tindakan yang merugikan, terutama yang merusak kekayaan alam dan satwa dilindungi, tidak akan dibiarkan begitu saja.Penulis: JidEditor: OF
21 Agu 2026, 21:08 WIT
Bripda Jhon Galu Situmorang Tertembak Saat Melaksanakan Tugas di Tolikara, Diduga Serangan KKB
Papuanewsonline.com, Mimika — Seorang personel Polsek Ilu, Polres Puncak Jaya, Bripda Jhon Galu Situmorang, menjadi korban penembakan saat rombongan kepolisian melintas di kawasan sebelum Jembatan Kuari, Kampung Umage, Distrik Umage, Kabupaten Tolikara, pada Kamis (20/8/2026). Kasatgas humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Polisi Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa saat sedang melaksanakan pengamatan, rombongan tiba-tiba diserang dengan rentetan tembakan yang datang dari arah dataran tinggi di sekitar lokasi.Peluru-peluru menghantam atap kendaraan dinas hingga melubangi badan kendaraan dan merusak lampu rotator. Satu butuh peluru mengenai Bripda Jhon tepat di pangkal paha sebelah kiri. Tim segera memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat di RSUD Karubaga. Mengingat keterbatasan sarana penanganan medis, korban kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Jayawijaya, dan pada Jumat siang dievakuasi kembali ke RS Bhayangkara di Jayapura guna mendapatkan perawatan yang lebih lengkap dan optimal.Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi yang dilakukan aparat di lokasi kejadian, pelaku penembakan diduga kuat merupakan kelompok kriminal bersenjata pimpinan Ternus Enumbi. Dari kondisi kendaraan yang penuh lubang bekas tembakan terutama di bagian atap, dapat dipastikan bahwa sasaran serangan tersebut adalah aparat keamanan yang sedang menggunakan kendaraan dinas berwarna khas kepolisian.Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Polisi Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan korban mendapatkan penanganan medis sebaik-baiknya. Sementara itu, penyelidikan terus diperdalam dan dikembangkan guna mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Wakil Kepala Operasi juga menambahkan bahwa setiap informasi akan diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Selain itu, aparat juga meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi kemungkinan aksi lanjutan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tolikara dan sekitarnya.Penulis: JidEditor: OF
21 Agu 2026, 20:56 WIT
Terima Paket Diduga Narkotika, Seorang Ibu Rumah Tangga di Timika Diamankan Polres Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EM atau akrab disapa L pada Kamis (20/8/2026) sore. Penangkapan dilakukan saat yang bersamaan menerima kiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Irigasi Ujung, Timika. Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika terkait kiriman mencurigakan yang dikirim dari Kota Jayapura.Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa paket tersebut dikirim melalui jalur kargo Bandara Mozes Kilangin. Setelah tiba di Timika, petugas berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memantau pergerakannya. Tak lama berselang, penerima paket menghubungi jasa pengiriman dan meminta barang tersebut diantar ke alamatnya di Jalan Irigasi. Saat paket berpindah ke tangan EM sekitar pukul 15.00 WIT, tim pengawas segera bergerak melakukan penangkapan.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkusan plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja.Dalam pemeriksaan awal, EM mengakui barang tersebut adalah miliknya dan menyebut kiriman itu dikirim oleh temannya yang berinisial OJW yang berada di Jayapura. Berat keseluruhan barang bukti saat ini masih dalam proses penimbangan lebih lanjut.Atas perbuatannya, EM kini dibawa ke Markas Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengiriman serta memburu pelaku yang berada di Jayapura.Penulis: JidEditor: OF
21 Agu 2026, 20:53 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru