Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun, Ayahnya 4 Tahun
Papuanewsonline.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pidana 7 tahun penjara dan ayah kandungnya, HM Kunang, dengan pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).“Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari,” kata JPU KPK di persidangan.Rincian TuntutanSelain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa:• Ade Kuswara Kunang: denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan. • HM Kunang: denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan awal yang menyebutkan total suap yang diterima keduanya mencapai Rp12,4 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan pada 4 Mei 2026, JPU merinci aliran dana terdiri dari Rp11,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan sebagai commitment fee untuk puluhan paket pekerjaan di Dinas Cipta Karya, Dinas SDA Bina Marga dan dinas lainnya, serta Rp1 miliar dari pihak lain yang dikelola melalui HM Kunang. Modus Ijon ProyekKPK menyebut kasus ini menggunakan modus ijon proyek, di mana uang suap diminta dan diterima sebelum proyek dianggarkan atau dikerjakan, khususnya untuk tahun anggaran 2026 dan seterusnya. Ade Kuswara Kunang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, bersama ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK menyita indikasi penerimaan awal sebesar Rp9,5 miliar yang kemudian berkembang menjadi Rp12,4 miliar dalam penyidikan. Keduanya didakwa dengan dakwaan kumulatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal Memberatkan dan MeringankanDalam pertimbangan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa:Memberatkan: telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Meringankan: keduanya belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (OF)
04 Agu 2026, 21:44 WIT
Perketat Keamanan Kota Ambon, Polda Maluku Gencarkan Patroli Blue Light
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku memperkuat langkah preventif untuk menjaga keamanan Kota Ambon pada malam akhir pekan. Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., memimpin langsung apel kesiapan sekaligus pelaksanaan Patroli Blue Light, Sabtu (1/8/2026) malam.Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIT tersebut melibatkan personel gabungan Polda Maluku dan Polresta Ambon. Kekuatan patroli terdiri dari personel Dit Samapta Polda Maluku, Dit Lantas Polda Maluku, Sat Brimobda Maluku, Sat Samapta Polresta Ambon, dan Sat Lantas Polresta Ambon.Patroli Blue Light menjadi salah satu langkah kepolisian untuk meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama pada malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat di sejumlah kawasan Kota Ambon meningkat.Dalam arahannya sebelum patroli, Wakapolda Maluku meminta seluruh personel melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat.“Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat kita yang sedang melaksanakan aktivitas di malam minggu ini,” tegas Arif.Wakapolda menekankan bahwa patroli harus dilaksanakan secara profesional dan tidak boleh disertai tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.Ia meminta seluruh personel menghindari segala bentuk pelanggaran selama bertugas serta menjaga sikap, perilaku, dan nama baik institusi.“Saya minta kepada seluruh personel yang melaksanakan patroli agar menghindari segala bentuk pelanggaran. Tetap jaga perilaku dan nama baik institusi Polri,” ujarnya.Selain menjaga situasi kamtibmas, personel juga diminta peka terhadap berbagai potensi gangguan yang ditemukan selama patroli. Apabila menemukan benda atau barang yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan, personel diminta segera mengamankan dan membawanya ke kantor kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur.“Jika rekan-rekan dalam patroli menemukan benda atau barang yang dianggap dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas, segera diamankan dan dibawa ke kantor,” kata Arif.Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan patroli, Wakapolda juga menekankan pentingnya soliditas personel. Seluruh unsur yang terlibat diminta bergerak bersama dan tidak melakukan patroli secara sendiri-sendiri.“Dalam pelaksanaan patroli nanti tetap bergerak bersama-sama dan jangan ada yang bergerak sendiri-sendiri. Saya juga minta agar tetap mengutamakan keselamatan diri saat melaksanakan tugas,” tegasnya.Patroli gabungan tersebut kemudian bergerak menyusuri sejumlah wilayah dan ruas jalan di Kota Ambon yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Kehadiran kendaraan patroli dengan lampu biru diharapkan memberikan efek pencegahan sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari.Turut hadir dalam apel kesiapan tersebut Direktur Samapta Polda Maluku Kombes Pol. Agus Pujianto, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Adrianus Susanto Nugroho, S.I.K., Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku AKBP Aries Tiku, Kabag Bin Ops Dit Lantas Polda Maluku AKBP Yani Parinussa, Wakapolresta Ambon AKP Nur Rohman, S.I.K., Danyon A Satbrimob Polda Maluku Kompol Ahmad Saleh, Kabag Ops Polresta Ambon Kompol Morlan Hutahaean, Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Jafar Lessy, serta Kasat Intelkam Polresta Ambon AKP Darmawan.Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan, Patroli Blue Light merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk melakukan pencegahan sedini mungkin terhadap potensi gangguan kamtibmas.“Polri hadir bukan hanya ketika terjadi gangguan keamanan. Kehadiran personel di lapangan merupakan bagian dari upaya mencegah potensi gangguan sejak dini sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Rositah.Menurutnya, patroli malam tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif dan pelayanan kepada masyarakat.“Patroli ini mengedepankan langkah preventif, preemtif, humanis dan responsif. Kami ingin masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman, sementara potensi gangguan dapat segera diantisipasi,” ujarnya.Rositah menambahkan, pengamanan malam akhir pekan membutuhkan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat. Karena itu, Polda Maluku mengajak warga untuk turut menjaga lingkungan serta segera memberikan informasi apabila menemukan aktivitas maupun situasi yang berpotensi mengganggu keamanan.“Keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Jika menemukan potensi gangguan atau sesuatu yang mencurigakan, segera informasikan kepada petugas kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” jelasnya.Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban selama beraktivitas pada malam hari, termasuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari tindakan yang dapat memicu gangguan kamtibmas.“Harapan kami masyarakat dapat menikmati malam akhir pekan dengan aman dan nyaman. Polisi akan terus hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Rositah.Polda Maluku memastikan penguatan patroli akan terus dilakukan secara terukur sesuai dinamika kamtibmas di lapangan. Kehadiran personel diharapkan tidak hanya menjadi respons terhadap gangguan yang telah terjadi, tetapi menjadi langkah pencegahan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman.Pelaksanaan Patroli Blue Light Polda Maluku di wilayah Kota Ambon berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai. PNO-12
04 Agu 2026, 09:22 WIT
503 Warga Sipil Tewas, KNPB Mimika : Kekuatan Militer Berlebihan, Hentikan Pertumpahan Darah
Papuanewsonline.com, Mimika – Komite Nasional Papua Barat Wilayah Mimika mengemukakan data lengkap dampak konflik yang terjadi di Tanah Papua dalam aksi damai di Bundaran Petrosea, Senin (3/8/2026). Ketua KNPB Mimika Yanto Awerkion menyampaikan catatan periode 2018–2026 mencatat jatuhnya korban jiwa dari berbagai pihak, bukan hanya dari kalangan sipil maupun kelompok perlawanan, melainkan juga aparat keamanan.Berdasarkan data yang dirangkum, sebanyak 503 warga sipil tewas, 300 anggota TPNPB gugur, dan 162 prajurit TNI serta Polri turut menjadi korban. Selain itu, jumlah warga yang terpaksa mengungsi mencapai 125.931 jiwa yang tersebar di berbagai wilayah. Yanto menegaskan angka-angka ini menjadi bukti nyata betapa mahalnya harga yang harus dibayar akibat berlanjutnya ketegangan.“Kami memohon agar negara memandang ini dengan serius. Kita tidak boleh lagi membiarkan ada nyawa yang melayang di tanah ini. Masalah ini bukan sekadar soal pertahanan semata, melainkan masalah kemanusiaan yang harus diselesaikan dengan jalan damai,” tegasnya. Pihaknya juga menilai kekuatan militer yang ada saat ini sudah berlebihan dan justru semakin memperlebar jarak antara aparat dengan masyarakat.Massa aksi juga mengangkat pduk bertuliskan “Papua Darurat Militer dan Kemanusiaan” sebagai seruan bersama agar perhatian seluruh pihak tertuju pada penderitaan yang dialami rakyat. Mereka menekankan pentingnya mencari solusi yang adil dan beradab, bukan menambah kekuatan senjata yang berpotensi menambah korban.Penulis: JidEditor: OF
03 Agu 2026, 21:16 WIT
5 Orang Ditembak di Kanggime Tolikara, TPNPB: Itu Intel TNI
Papuanewsonline.com, Tolikara - Kelompok bersenjata TPNPB Kodap XXVIII Yambi mengklaim telah menembak mati 5 orang di Distrik Kanggime, Tolikara, Papua Pegunungan.Korban disebut sebagai agen intelijen militer Indonesia yang menyamar menjadi tukang bangunan.Klaim itu dirilis Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dalam Siaran Pers II, Senin, 3 Agustus 2026, ditandatangani Jubir Sebby Sambom.TPNPB menyebut aksi pada 2-3 Agustus 2026 itu dipimpin Mayor Terinus Enumbi dan Mayor Botak Wanimbo sebagai operasi pembersihan intelijen di wilayah Batalyon Yamo.Dalam rilis yang sama, Enumbi melayangkan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa perang akan berlangsung 10 tahun ke depan.TPNPB juga mengeluarkan ultimatum agar warga pendatang non-Papua yang berprofesi sebagai tukang ojek, tukang bangunan, nakes, guru dan PNS segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan wilayah operasi TPNPB di Tolikara.Markas Pusat mengklaim pasukan di bawah Jenderal Goliath Tabuni dan Mayjen Lekagak Telenggen dalam status siap tempur.Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari TNI, Polri, maupun Pemkab Tolikara terkait identitas korban maupun kebenaran klaim tersebut. Klaim sepihak TPNPB sebagai agen intelijen belum dapat diverifikasi secara independen.Pihak KOMNAS TPNPB berdalih imbauan mereka sesuai hukum humaniter internasional demi perlindungan warga sipil.Penulis: HendrikEditor: OF
03 Agu 2026, 12:11 WIT
LPAI Setanah Papua Kecam Kekerasan terhadap Ibu Hamil di Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Mimka - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Wilayah Setanah Papua mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap *Melkiana Duwitau*, seorang ibu hamil beserta janin yang dikandungnya di Intan Jaya.Pernyataan sikap itu disampaikan Ketua LPAI Setanah Papua, Idam Khalid, dalam rilis tertulis kepada media, Minggu (2/8/2026).Janin Termasuk Korban AnakIdam menegaskan, dalam konteks perlindungan anak, korban dalam kandungan termasuk kategori anak yang harus dilindungi negara."Dalam konteks perlindungan anak, korban dalam kandungan termasuk kategori anak. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang di dalamnya memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah harapan orang tua, keluarga, dan generasi penerus bangsa," ujar Idam.Ia menyebut, negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melindungi anak, termasuk anak yang masih dalam kandungan."Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap ibu hamil dan janin adalah pelanggaran berat terhadap hak anak. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas," tegasnya.Apresiasi Langkah GPMI-I dan Komnas HAMLPAI Setanah Papua juga mengapresiasi langkah cepat Gerakan Pelajar Mahasiswa Intan Jaya se-Indonesia (GPMI-I) yang telah mengajukan pengaduan khusus ke Komnas HAM RI.Selain itu, LPAI mengapresiasi Tim Komnas HAM Perwakilan Papua yang telah turun langsung ke Sugapa dan mendokumentasikan temuan di lapangan."Langkah GPMI-I dan Komnas HAM ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap kelompok rentan di daerah konflik. Kami berharap Komnas HAM RI segera melakukan penyelidikan mendalam, pemantauan menyeluruh, serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan," kata Idam.Minta Jaminan Keamanan Warga SipilIdam juga meminta aparat keamanan untuk menjamin keselamatan warga sipil dan mencegah kejadian serupa terulang di Bumi Papua."Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di seluruh Tanah Papua tidak boleh ada lagi korban dari kelompok rentan," pungkasnya.LPAI menyatakan akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.Penulis: HendrikEditor: OF
02 Agu 2026, 22:53 WIT
Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Jl Patimura Timika, Keluarga Minta Visum
Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang pria berinisial AGW (37) ditemukan meninggal dunia di dalam kediamannya di Jalan Pattimura Ujung, Timika, Sabtu (1/8/2026) malam. Penemuan pertama kali dilakukan oleh kerabat yang datang berkunjung dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.Segera setelah ditemukan, jenazah kemudian dievakuasi menuju RSUD Mimika untuk penanganan selanjutnya. Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena, membenarkan kedatangan jenazah tersebut pada dini hari.“Benar, jenazah sudah dibawa ke sini. Namun saat ini kami masih menunggu keluarga yang sedang mengurus pelaporan ke pihak kepolisian guna meminta pemeriksaan visum,” ujar Lucky.Pemeriksaan tersebut diminta keluarga untuk mengetahui secara pasti penyebab yang mendasari wafatnya korban. Pihak berwenang dipastikan akan menindaklanjuti laporan yang masuk untuk mengungkap fakta secara utuh.Penulis: JidEditor: OF
02 Agu 2026, 15:09 WIT
20 Tokoh Guncang Tanah Air Karena Terlibat Skandal Korupsi Triliunan Rupiah
Papuanewsonline.com, Jakarta - Daftar 20 tokoh dalam kasus korupsi terbesar di Indonesia beredar luas dan menghebohkan publik. Data tersebut diterima redaksi Media Papuanewsonline.com pada Sabtu (1/8/2026) dalam bentuk grafis yang memuat nama tokoh, instansi, kerugian negara, hingga status hukumnya.Data yang bersumber dari Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Mahkamah Agung RI, BPK/BPKP, Putusan Pengadilan Tipikor, dan pemberitaan media nasional hingga Juli 2026 ini mengungkap betapa fantastisnya kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.Di peringkat pertama, ada kasus yang menyeret Riva Siahaan, dkk dari PT Pertamina Patra Niaga dengan kerugian negara mencapai Rp968,5 Triliun. Riva divonis 7 tahun penjara dalam putusan banding.Menyusul di peringkat kedua, kasus tambang timah yang menyeret nama Harvey Moeis, dkk dari PT Timah Tbk & Swasta dengan kerugian Rp300 Triliun. Harvey divonis 20 tahun penjara dalam putusan banding.Sementara di posisi ketiga, ada kasus BLBI yang menyeret Sjamsul Nursalim, dkk selaku pemilik bank dengan kerugian Rp138,4 Triliun. Kasusnya dihentikan KPK (SP3) namun asetnya disita Satgas BLBI.KORUPSI SAWIT, ASABRI DAN JIWASRAYA MASUK DAFTARNama Surya Darmadi dari PT Duta Palma Group berada di urutan ke-4 dengan kerugian Rp78 - 104 Triliun dan divonis 16 tahun penjara. Kasus korupsi di PT TPPI & BP Migas yang menyeret Honggo Wendratno dengan kerugian Rp37,8 Triliun juga masuk 5 besar. Honggo divonis 16 tahun in absentia dan masih buron.Dua petinggi kasus ASABRI, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat masing-masing merugikan negara Rp22,7 Triliun. Benny divonis seumur hidup, sementara Heru mendapat pidana nihil karena sudah divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.Kasus Jiwasraya sendiri menyeret Hendrisman Rahim dengan kerugian Rp16,8 Triliun dan vonis 20 tahun penjara.DARI KEMENTERIAN HINGGA KEPALA DAERAHDaftar ini juga mengungkap korupsi di kementerian. Kasus minyak goreng di Kementerian Perdagangan yang menyeret Lin Che Wei, dkk dengan kerugian Rp12 Triliun divonis 7 tahun. Kasus LPEI yang menyeret Eks Direksi LPEI dengan kerugian Rp11,7 Triliun divonis 5 hingga 12 tahun.Kasus Garuda Indonesia yang menyeret Emirsyah Satar dengan kerugian Rp8,8 - 9 Triliun mendapat akumulasi 13 tahun penjara dari dua perkara.Dua tokoh dari kasus BAKTI Kominfo, Johnny G. Plate (Menteri Kominfo) dan Anang Achmad Latif masing-masing dengan kerugian Rp8,32 Triliun divonis 15 dan 18 tahun penjara.Kasus Bank Century yang menyeret Budi Mulya (BI) dan Robert Tantular dengan kerugian masing-masing Rp7 Triliun juga masuk daftar. Robert Tantular mendapat total akumulasi 21 tahun penjara.KEPALA DAERAH DAN KASUS E-KTPDua eks bupati juga masuk daftar korupsi terbesar. Supian Hadi, Eks Bupati Kotawaringin Timur dengan kerugian Rp5,8 Triliun kasusnya dihentikan KPK (SP3). Sementara Abdul Gafur Mas'ud, Eks Bupati Penajam Paser Utara dengan kerugian Rp5,7 Triliun divonis 6 tahun.Di urutan bawah ada kasus dana syariah fiktif yang menyeret Taufik Hidayat, dkk (Rp2,4 T), kasus e-KTP yang menyeret Setya Novanto (Rp2,3 T) dengan vonis 15 tahun, dan kasus Pelindo II yang menyeret RJ Lino (Rp1,4 T) dengan vonis 4 tahun.Hingga berita ini diturunkan, daftar 20 tokoh kasus korupsi terbesar ini menjadi sorotan tajam publik tentang betapa masifnya korupsi yang terjadi di berbagai sektor strategis di Indonesia.Penulis: HendrikEditor: OF
01 Agu 2026, 22:29 WIT
Warga Tewas di Kwamki Narama Insial YWM , Potensi Konflik Lanjutan Diwaspadai
Papuanewsonline.com, Mimika - Satu orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden kekerasan yang terjadi di lokasi perang Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Sabtu, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIT.Korban diketahui berinisial YW alias M, yang diidentifikasi berasal dari kelompok Noap Dang.Berdasarkan laporan awal yang dihimpun, insiden bermula ketika korban dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol memasuki halaman kelompok Lukiyus Newenggalen dengan membawa senjata tajam jenis parang. Disebutkan, sebelum kejadian telah ada peringatan agar kelompok Noap tidak memasuki wilayah kelompok Lukiyus Newenggalen.Hingga berita ini diturunkan, kronologi lengkap dan motif pasti kejadian masih dalam pendalaman aparat. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum kasus ini.Catatan Situasi KeamananInsiden ini menambah daftar panjang konflik komunal di Kwamki Narama. Dari data sementara yang tercatat:- Jumlah korban meninggal dari pihak Noap Dang tercatat 11 orang, sementara dari kelompok Lukiyus sebanyak 7 orang.- Potensi saling serang lanjutan masih terbuka. Dendam antarkelompok disebut masih terpelihara karena penanganan pascakonflik yang belum carut marut. - Prosesi perdamaian terakhir berupa ritual makan bersama dan cuci tangan hingga kini belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak, sehingga kesepakatan damai dinilai belum mengikat secara adat sepenuhnya. Pengamat keamanan lokal menilai perlu dilakukan langkah penggalangan intensif terhadap kedua kubu agar tetap menghormati kesepakatan damai yang ada.Kasus tewasnya warga terakhir juga perlu diproses secara hukum agar tidak berkembang menjadi pemicu baru konflik yang lebih luas dan dikategorikan sebagai tindak pidana murni, terlepas dari konflik komunal.Aparat keamanan diharapkan meningkatkan patroli dan mediasi untuk mencegah eskalasi lanjutan pasca-perdamaian.Penulis: HendrikEditor: OF
01 Agu 2026, 21:58 WIT
Warga Tewas Tertancap Puluhan Anak Panah di Kwamki Narama Kabupaten Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika - Peristiwa pembunuhan dengan cara sadis menggegerkan warga di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Sabtu (1/8/2026)Seorang warga dilaporkan tewas mengenaskan di sebuah area hutan di wilayah Kwamki Narama. Informasi yang diterima media ini menyebutkan kejadian naas tersebut terjadi di Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.Dalam foto yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp, korban terlihat tergeletak di tanah pada malam hari dengan kondisi tubuh tertancap puluhan anak panah dan tombak tradisional dari berbagai arah.Lokasi kejadian tampak sepi, gelap, dan berada di area perkebunan atau hutan, hanya diterangi cahaya senter. Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).Warga setempat yang pertama kali menemukan korban langsung heboh. Foto korban yang mengenaskan itu kemudian viral dan menyebar cepat di Media sosial.Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti identitas korban, kronologi lengkap kejadian, maupun motif di balik pembunuhan sadis tersebut. Dugaan sementara korban menjadi sasaran pengeroyokan sekelompok orang dengan menggunakan senjata tradisional.Atas peristiwa ini aparat keamanan dari Polres Mimika dilaporkan bergerak cepat turun ke TKP di Kwamki Narama untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, evakuasi jenazah korban, dan melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku.Hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa berdarah tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF
01 Agu 2026, 21:44 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru