logo-website
Sabtu, 09 Mei 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan Papuanewsonline.com, Timika — Aktivis kemanusiaan Deby Santoso, ST., sangat menyesalkan peristiwa penembakan terhadap enam warga sipil di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, yang kembali menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua.Dalam rilis tertulis yang diterima Papuanewsonline.com via WhatsApp, Jumat, 8 Mei 2026, Deby menyebut penembakan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 di dua lokasi berbeda. “Kejadian penembakan warga sipil enam orang terjadi di dua lokasi berbeda yakni di Kampung Narangkea dan Uyawin-winni Mill 69 area Kali Kabur Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika pada Kamis 7 Mei 2026,” tulis Deby.Deby mengungkapkan evakuasi korban baru dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026 atau sehari setelah kejadian. Ia sangat menyesalkan insiden tersebut karena menambah daftar panjang korban sipil dalam konflik Papua. Terkait enam korban, Deby belum merinci kondisi masing-masing apakah meninggal dunia atau luka-luka. Identitas keenam warga sipil tersebut juga belum diungkap dalam rilisnya. Papuanewsonline.com belum dapat memverifikasi data korban secara independen.Aktivis itu berharap pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses hukum yang terukur, transparan, dan adil. “Deby, berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang terukur, transparan dan adil terhadap kasus tersebut,” tulisnya.Selain penegakan hukum, Deby menyoroti penanganan pengungsi. Ia meminta pemerintah segera menangani masalah pengungsi akibat peristiwa tersebut agar tidak memicu krisis kemanusiaan lanjutan di wilayah Tembagapura.Deby juga mendorong pemerintah pusat memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua. Menurutnya, evaluasi pendekatan diperlukan untuk meredam intensitas kekerasan dan menghindari jatuhnya korban sipil lebih banyak lagi.Meski mendesak penegakan hukum, Deby menegaskan penggunaan kekerasan dalam proses hukum tidak dapat dibenarkan. “Namun, Deby juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Tembagapura,” tegasnya.Deby menutup pernyataan dengan pesan kebangsaan. “Tugas Negara hari ini adalah membawa orang Papua atau orang yang ada di Papua, memahami, mengerti serta mencintai Negara Indonesia lewat program pembangunan serta pemberdayaan di segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.Hingga Berita ini Dipublikasikan Papuanewsonline.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, Polda Papua, maupun Pemkab Mimika terkait kronologi, jumlah pasti korban, identitas korban, dan pihak pelaku penembakan di Tembagapura. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Penulis: Hend Editor: GF 09 Mei 2026, 11:07 WIT
16 Warga Tewas dalam Konflik Kwamki Narama, Anggota DPRD Papua Tengah Desak Pemerintah Papuanewsonline.com, Timika — Konflik perang saudara di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, kembali disorot. Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, S.IP., menyebut konflik yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026 itu telah menelan 16 korban jiwa.Dalam rilis resmi yang diterima Papuanewsonline.com, Senin, 5 Mei 2026, Yohanes merinci korban terdiri dari satu perempuan dan 14 laki-laki. Ia menegaskan Distrik Kwamki Narama merupakan tolak ukur pembangunan di Kabupaten Mimika. “Bila Distrik Kwamki Narama itu telah berjatuhan korban nyawa sebanyak 16 orang selama 8 bulan, maka kepemimpinan Bupati Mimika gagal dalam membangun Mimika,” tulis Yohanes dalam rilis yang diterima media papuanewsonline,com.Yohanes menilai delapan bulan tanpa penyelesaian adalah bentuk pembiaran. “Kalau Bupati Mimika sayang rakyat maka tidak sulit sekali untuk penyelesaian konflik. Namun kenyataannya terjadi pembiaran,” ujarnya. Ia mengaku kecewa sebagai wakil rakyat provinsi. “Saya sangat menyayangkan sikap Bupati Mimika yang mengabaikan konflik antarwarga di Distrik Kwamki Narama.”Karena itu, Yohanes mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah turun tangan. “Oleh karena itu diminta kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Gubernur bersama Kapolda turun langsung di Timika untuk mendamaikan konflik antarwarga di Kwamki Narama Kabupaten Mimika yang sudah jalan 8 bulan, memakan korban 16 jiwa,” tegasnya.Menurut Yohanes, pihaknya sudah tidak bisa mengharapkan Bupati Mimika. “Terjadi pembiaran konflik tersebut, agar orang asli Papua baku bunuh sampai habis,” kata dia. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap lambannya penanganan konflik horizontal di wilayah tersebut.Konflik di Kwamki Narama bukan kali pertama terjadi. Distrik yang berbatasan langsung dengan Kota Timika itu kerap menjadi titik rawan bentrokan antarwarga. Namun eskalasi sejak Oktober 2025 disebut Yohanes sebagai yang terlama dan paling banyak menelan korban dalam dua tahun terakhir.Yohanes menekankan urgensi kehadiran negara. Ia meminta Gubernur dan Kapolda Papua Tengah tidak menunggu laporan berjenjang. “Ini sudah darurat kemanusiaan. Negara harus hadir. Jangan sampai jatuh korban lagi,” katanya. Ia berharap mediasi dilakukan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh pemangku kepentingan.Papuanewsonline.com belum memperoleh keterangan resmi dari Bupati Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait jumlah korban dan langkah penanganan konflik. Konfirmasi telah diupayakan kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Mimika, Kepala Distrik Kwamki Narama, serta Humas Polres Mimika. Penulis: HendEditor: GF 06 Mei 2026, 15:40 WIT
Kasus Dugaan Pidana Libatkan Oknum Pengacara di Mimika Naik ke Tahap Penyidikan Papuanewsonline.com, Timika — Penanganan kasus dugaan pidana yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kabupaten Mimika resmi naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Mimika tertanggal 4 Mei 2026.Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Henreka Dumatubun pada 20 Februari 2026. Dalam dokumen SP2HP Nomor: B/143/V/2026/Reskrim disebutkan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/197/V/2026/Reskrim tanggal 4 Mei 2026.Penyidikan perkara itu ditangani oleh penyidik AIPDA Mustakim, S.H. Sementara pengaduan layanan penyidik disebut dapat disampaikan kepada KASUBNIT II TIPIDSUS AIPDA Fatkhul Ulum, S.H.Kuasa hukum pelapor, Lukman Chakim, S.H., membenarkan bahwa proses hukum perkara tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.“Prosesnya sudah masuk, sudah digelar, dan sudah masuk dalam tahapan penyidikan,” kata Lukman saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Senin (5/5/2026).Menurut Lukman, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Bukti tersebut disebut mencakup percakapan digital hingga rekaman video.“Kita sudah siap, baik berupa chat WA, bahkan videonya juga, itu kita semuanya sudah serahkan ke pihak penyidik. Termasuk bukti yang diterangkan pelapor di Facebook, yang menguatkan bahwa video itu juga bisa disebar oleh pelapor,” ujarnya.Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan nantinya akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan dalam proses penyidikan.“Bukti-bukti yang dipakai di tahap penyelidikan itu akan dipakai juga di tahap penyidikan. Namun yang berbeda di sini adalah keterangannya nanti itu akan dihintai keterangan baik oleh pelapor dan terlapor tapi dalam koridor penyidikan,” jelas Lukman.Lebih lanjut, ia menyebut proses penyidikan akan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara resmi di hadapan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com mengaku belum memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polres Mimika terkait materi perkara yang sedang disidik tersebut.Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Asas praduga tak bersalah juga tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung. Penulis: Hend Editor: GF 06 Mei 2026, 15:30 WIT
TPNPB Yahukimo Klaim Tembak Dua Kapal di Perbatasan Asmat Papuanewsonline.com, Yahukimo — TPNPB Kodap XVI Yahukimo mengklaim bertanggung jawab atas penembakan terhadap dua unit kapal di wilayah perbatasan Yahukimo dan Asmat pada Minggu, 3 Mei 2026. Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke-II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterbitkan pada Senin, 4 Mei 2026.Dalam siaran pers itu, juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menyebut laporan diterima langsung dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka. Pernyataan tersebut turut mencantumkan nama sejumlah pimpinan TPNPB sebagai penanggung jawab rilis.Adapun nama yang tercantum yakni Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Dalam keterangannya, TPNPB menyatakan bahwa penyerangan dilakukan terhadap dua kapal yang disebut milik agen intelijen militer pemerintah Indonesia.“Kami bertanggung jawab atas penembakan dua unit kapal milik agen intelijen militer pemerintah Indonesia pada hari Minggu, 3 Mei 2026 di perbatasan Asmat dan Yahukimo,” demikian kutipan rilis tersebut.TPNPB juga mengklaim operasi itu dilakukan oleh pasukan yang mereka sebut sebagai “Batalyon Kanibal” di bawah pimpinan Mayor Beres Murup dan Kuron Marup, bersama pasukan khusus pimpinan Akar Heluka.Menurut TPNPB, aksi tersebut dilakukan karena kapal-kapal itu diduga digunakan untuk melakukan pendoropan agen intelijen militer ke wilayah yang mereka klaim sebagai daerah konflik bersenjata.Selain mengklaim penembakan dua kapal, TPNPB Kodap XVI Yahukimo turut mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap dalam rilis tersebut. Beberapa poin di antaranya meminta warga pendatang keluar dari wilayah operasi serta menetapkan daftar pencarian terhadap kapal dan pesawat sipil yang disebut terlibat dalam aktivitas militer.TPNPB juga menyebut sejumlah fasilitas sipil seperti sekolah, kantor pemerintah, dan rumah sakit sebagai sasaran karena menurut mereka fungsi fasilitas tersebut telah diambil alih untuk kepentingan militer.Hingga Senin, 4 Mei 2026, Papuanewsonline.com mengaku belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait kebenaran klaim penembakan tersebut.Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan kepada Pangdam XVII/Cenderawasih melalui Kapendam XVII/Cenderawasih serta Kabid Humas Polda Papua guna meminta tanggapan terkait insiden dan pernyataan sikap TPNPB tersebut.Situasi keamanan di sejumlah wilayah Papua Pegunungan, termasuk Yahukimo, dalam beberapa waktu terakhir memang masih menjadi perhatian menyusul meningkatnya ketegangan dan aktivitas kelompok bersenjata di sejumlah titik rawan konflik. (GF) 05 Mei 2026, 13:20 WIT
TPNPB Tolak Keputusan ULMWP, Klaim Pencantuman Nama Petinggi Organisasi Dilakukan Sepihak Papuanewsonline.com, Papua — Pengendali Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB secara resmi menyatakan penolakan terhadap keputusan Pemerintahan Sementara ULMWP yang dipimpin Benny Wenda terkait pencantuman sejumlah nama pimpinan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) ke dalam struktur kabinet pemerintahan sementara tersebut.Penolakan itu disampaikan melalui siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal Senin, 4 Mei 2026, yang ditandatangani sejumlah pimpinan TPNPB-OPM dan disampaikan oleh juru bicara organisasi, Sebby Sambom.Dalam pernyataan tersebut, Kepala Staf Umum TPNPB, Mayor Jenderal Terianus Satto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui keputusan Pemerintahan Sementara ULMWP yang memasukkan nama sejumlah petinggi TPNPB ke dalam kabinet pemerintahan versi Benny Wenda.Pengendali Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB di bawah pimpinan Kepala Staf Umum TPNPB Mayjend Terianus Satto secara resmi menolak keputusan Pemerintahan Sementara (ULMWP) dibawa kepemimpinan Saudara Benny Wenda, Bucthar Tabuni, Simion Alua Surabut dan kelompoknya yang secara sepihak telah mengangkat petinggi Komando Nasional-Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (Komnas TPNPB) seperti Panglima Tinggi TPNPB Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen dalam kelompoknya Benny Wenda.Dalam keterangannya, Terianus Satto juga menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan bersama antara TPNPB dan ULMWP terkait pengangkatan para pimpinan TPNPB ke dalam kabinet pemerintahan sementara tersebut.“TPNPB dan ULMWP versi Pemerintahan Sementara tidak pernah membuat kesepakatan dan tidak pernah memutuskan sikap bersama untuk mengangkat Jenderal Goliath Tabuni, Letnan Jenderal Melkisedek Awom, dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen untuk bergabung dalam kabinetnya Benny Wenda,” demikian bunyi pernyataan dalam siaran pers tersebut.TPNPB menilai keputusan Pemerintahan Sementara ULMWP itu sebagai tindakan sepihak yang dianggap melanggar mekanisme organisasi. Mereka menyebut TPNPB memiliki sistem hirarki kepemimpinan dan prosedur tersendiri dalam pengambilan keputusan strategis organisasi.Menurut pernyataan tersebut, pencantuman nama para petinggi TPNPB ke dalam struktur kabinet ULMWP dinilai sebagai upaya yang dapat merusak organisasi dan perjuangan politik Papua baik di dalam maupun luar negeri.Selain menyampaikan penolakan, pihak TPNPB juga mengimbau seluruh elemen perjuangan Papua, termasuk mahasiswa, pejuang sipil kota, dan masyarakat Papua agar tidak terpengaruh oleh keputusan yang diumumkan Pemerintahan Sementara ULMWP pada 30 April 2026 lalu.TPNPB juga memberikan WARNING terhadap Pemerintahan Sementara ULMWP dibawa kepimpinan Benny Wenda, Bucthar Tabuni, Simion Alua Surabut dan kelompoknya untuk tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum dalam KOMNAS TPNPB.Mereka meminta Benny Wenda beserta jajaran Pemerintahan Sementara ULMWP segera memberikan klarifikasi terbuka terkait pencantuman nama pimpinan TPNPB dalam struktur kabinet tersebut.Dalam bagian akhir siaran pers, Pengendali Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB kembali menegaskan sikap keras terhadap pihak-pihak yang dianggap melakukan tindakan yang dinilai merusak nama organisasi TPNPB baik secara nasional maupun internasional.Pernyataan tersebut ditutup dengan penegasan bahwa TPNPB meminta seluruh pihak menghentikan tindakan yang disebut sebagai “kudeta militer” terhadap organisasi mereka dan memperingatkan adanya konsekuensi apabila hal itu terus dilakukan.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh sejumlah pimpinan TPNPB-OPM, di antaranya Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen. (GF) 05 Mei 2026, 13:07 WIT
Pelaku Ruda Paksa Terhadap Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polres Boven Digoel Papuanewsonline.com, Timika – Seorang pria berinisial NDT yang berusia 29 tahun berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel. Penangkapan ini dilakukan terkait kasus tindak pidana rudapaksa yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, yang menimbulkan concern dan kemarahan di tengah masyarakat setempat.Tindakan hukum ini diambil setelah pihak kepolisian menerima dua laporan resmi yang disampaikan oleh keluarga korban. Laporan pertama masuk pada tanggal 16 Februari 2026, sedangkan laporan kedua disampaikan pada tanggal 8 April 2026. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku diduga telah melakukan tindakan kejahatan tersebut terhadap lebih dari satu anak yang masih berusia di bawah umur.Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan terus dilakukan secara mendalam untuk mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan guna memperkuat kasus ini. Tersangka kini telah ditahan dan akan diproses melalui jalur hukum yang berlaku, dengan ancaman sanksi yang berat mengingat korban yang terlibat adalah kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh.Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk tindakan kekerasan maupun eksploitasi. Pihak berwenang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat demi menjaga keamanan serta masa depan generasi penerus.  Penulis: Jid Editor: GF 04 Mei 2026, 17:08 WIT
Pria Ditemukan Tewas Di Belakang Grapari Timika, Tiga Terduga Pelaku Diburu Polisi Papuanewsonline.com, Timika – Seorang pria ditemukan meninggal dunia dengan luka serius di kawasan Jalan Hasanuddin, tepatnya di belakang kantor Grapari Timika, Papua Tengah, pada dini hari Minggu. Kejadian itu pertama kali diketahui sekitar pukul 01.00 WIT, saat warga sekitar mendengar suara keributan dan kemudian menemukan korban terbaring tak berdaya di lokasi tersebut. (03/05/26)Menurut keterangan saksi mata, sebelum kejadian berakhir tragis, terlihat tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku berusaha mengajak dan menarik korban keluar dari halaman rumah. Salah satu di antara mereka sempat membujuk dengan ucapan, “Kau keluar kau aman”. Tak lama setelah itu, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri, sedangkan ketiga orang tersebut segera pergi meninggalkan tempat kejadian.Warga yang menyaksikan peristiwa itu langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Kurang lebih 15 menit kemudian, petugas kepolisian tiba dan segera mengamankan lokasi kejadian untuk keperluan penyelidikan. Petugas juga telah memeriksa para saksi dan masih berusaha mengetahui jati diri korban yang hingga kini belum teridentifikasi secara jelas.Jenazah korban kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus masih berlangsung aktif, dengan upaya pengejaran terhadap ketiga tersangka serta penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi guna melengkapi bukti penyelidikan.  Penulis: Jid Editor: GF 03 Mei 2026, 19:56 WIT
Berkas P-21, Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyidik Satuan Reserse Kriminal secara resmi melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/ atau pembunuhan pada, Rabu (29/04/26) siang.Tersangka berinisial BERA bersama barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.Dalam proses penyerahan, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti penting berupa 2 (dua) buah mata panah, 1 (satu) unit flasdisk dan 1 (satu) potong baju milik korban. Tersangka BERA diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, yang dikuatkan dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.Sementara itu secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa, penyerahan ini adalah merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.“Hari ini Kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak” jelas Kasat.Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan, Primer Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, atau kedua Primer Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.Lebih lanjut Iptu RIVALDY menjelaskan bahwa, dengan dilakukannya penyerahan ini maka wewenang penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dapat segera disidangkan. Kasat Reskrim pun menyatakan komitmen Pihaknya untuk mengawal terus proses ini hingga putusan pengadilan inkrah.“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan segera berlangsung di pengadilan Negeri, tanpa mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri" tutup Kasat Reskrim. PNO-12 01 Mei 2026, 19:02 WIT
Gerak Cepat Polsek Tanimbar Utara Ringkus DPO Kasus Pencurian di Desa Ridool Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polsek Tanimbar Utara berhasil mengamankan Seorang Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian. Penangkapan itu dilakukan di kediaman tersangka berinisial DS yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara.Operasi penangkapan yang berlangsung pada, Senin (27/04/26) malam itu berawal dari informasi akurat yang dihimpun oleh Unit Intel Polsek Tanimbar Utara. Tim intelijen sebelumnya telah memantau dan menginformasikan keberadaan tersangka yang tengah berada di lokasi tersebut kepada Unit Operasional.Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Polsek Tanimbar Utara yang tergabung dalam Unit Operasional melakukan penyelidikan mendalam. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanimbar Utara, Iptu EVERARDUS FASSE didampingi Wakapolsek Tanimbar Utara, Ipda RAHMIN B.B., S.H., M.Si.Setibanya di lokasi, Petugas Kepolisian dengan segera melakukan pengepungan di sekitar lokasi kediaman tempat tinggal tersangka untuk menutup ruang gerak pelaku. Dalam aksi tersebut, tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan pada kediamannya yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ridool.Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara Iptu EVERARDUS FASSE menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah merupakan buah dari sinergi internal yang solid antara Unit Intelijen dan Unit Operasional yang secara jeli mendeteksi keberadaan tersangka. Hal ini juga berkat kerja sama yang baik dengan Masyarakat.“Keberhasilan penangkapan ini adalah merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Personel Kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari lapangan” pungkasnya.Lebih lanjut, Iptu EVER menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, setelah Tim melakukan pengepungan di kediamannya berdasarkan informasi yang akurat dari Unit Intelijen. Tersangka diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP/B/16/IX/2025."Saat ini, tersangka DPO telah Kami amankan dan selanjutnya akan di limpahkan Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penahanan, serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” lanjut Kapolsek.Beliau pun mengimbau kepada seluruh elemen Masyarakat agar selalu waspada, serta jangan ragu untuk memberikan informasi sekecil apapun jika melihat aktivitas mencurigakan atau keberadaan pelaku kejahatan di lingkungannya. Menurutnya, kerja sama antara Polri dengan Masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah.“Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum” tegas Kapolsek. PNO-12 01 Mei 2026, 18:55 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT