logo-website
Sabtu, 18 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Catatan Kekerasan Meningkat, Aktivis Perempuan dan Elsham Papua Minta Militerisasi Diakhiri Papuanewsonline.com, Jayapura – Forum Perempuan Papua Bersatu bersama Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua menegaskan negara saat ini gagal melindungi perempuan dan anak di Tanah Papua. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Tineke Rumkabu di Jayapura, Jumat (17/7/2026), mereka mencatat setidaknya sembilan kasus kekerasan fatal terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang April hingga Juli 2026, mulai dari penembakan, kecelakaan, hingga ledakan alat peledak yang menelan korban lansia, remaja, ibu hamil, dan balita.Deretan peristiwa menyedihkan itu meliputi tewasnya ibu berusia 70 tahun di Dogiyai, lima perempuan dan anak di Puncak, ibu yang sedang berkebun di Omukia, pelajar di Tembagapura, ibu hamil tua di Intan Jaya, hingga anak berusia 9 tahun yang terkena ledakan bom. Tak hanya nyawa yang hilang, tercatat pula lebih dari 124 ribu orang terpaksa menjadi pengungsi, mayoritas perempuan dan anak yang hidup dalam kekurangan gizi, terputus pendidikan, serta trauma mendalam akibat konflik berkepanjanganKehadiran pasukan militer di berbagai wilayah turut mempersulit akses warga terhadap sumber penghidupan, seperti kebun dan hutan adat. Selain itu, proyek strategis nasional yang disertai dukungan aparat keamanan dinilai mengancam lahan dan mata pencaharian perempuan, serta memicu potensi konflik antarmarga. Penempatan markas militer di bangunan sekolah dan fasilitas umum pun menambah beban psikologis masyarakat yang pernah mengalami masa operasi militer di masa lalu.Menanggapi kondisi ini, pihaknya menolak tegas pendekatan militeristik dan eksploitasi sumber daya yang merugikan masyarakat. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto mengedepankan dialog damai, meninjau ulang kebijakan keamanan, serta menarik pasukan non-organik dari Papua. Selain itu, Komnas Perempuan dan Komnas HAM diminta segera turun melakukan penyelidikan, sementara para pemimpin daerah dan lembaga perwakilan rakyat didesak mengambil langkah nyata melindungi hak hidup warga sipil.Penulis: JidEditor: OF 18 Jul 2026, 14:52 WIT
Operasi Gabungan Yahukimo: Tiga Anggota KKB Pimpinan Ronal Heluka Tewas, Sejumlah Senjata Disita Papuanewsonline.com, Yahukimo – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026, Polres Yahukimo, dan Brimob Papua berhasil melaksanakan penegakan hukum di kawasan KM 4 Logpon, Distrik Dekai, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 05.45 WIT. Operasi yang menyasar kelompok bersenjata pimpinan DPO Ronal Heluka ini berakhir dengan tewasnya tiga anggota KKB Kodap XVI Yahukimo Batalyon Yamue. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur setelah mendapat perlawanan dari kelompok tersebut saat tiba di lokasi.Kasatgas Humas Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan langkah ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi intelijen yang telah diverifikasi. Kelompok tersebut diduga menggunakan rumah di kawasan itu sebagai markas aktivitas untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan yang mengancam warga. Tiga korban yang teridentifikasi berinisial Roni Rubis, Kumis Passae, dan Orgenes Bayage, diduga terlibat dalam serangkaian kejahatan sejak tahun 2022, mulai dari pembunuhan prajurit, penembakan patroli, pembakaran kendaraan, hingga peristiwa pembantaian penambang pada Mei lalu.Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita tiga pucuk senjata api, 43 butir amunisi, kapak, pisau, alat komunikasi, peredam senjata, tujuh unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya. Seluruh barang tersebut akan menjadi bukti penting untuk mengungkap jaringan dan pergerakan kelompok ini secara utuh. Ketiga jenazah telah dievakuasi ke RSUD Dekai, sementara barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Yahukimo.Selain itu, delapan orang warga juga diamankan untuk dimintai keterangan guna mendalami keterkaitannya dengan kelompok tersebut. Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan operasi ini murni ditujukan bagi pelaku tindak pidana bersenjata, bukan warga sipil. Seluruh tindakan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sepenuhnya berlandaskan hukum yang berlaku. Penyelidikan masih terus diperdalam untuk menelusuri asal-usul senjata dan jaringan yang lebih luas.Penulis: JidEditor: OF 18 Jul 2026, 10:11 WIT
Ibu-Ibu Rt 19 Pasar Sentral Gotong Royong, Desak Pemda Pasang Lampu Di Titik Rawan Begal Papuanewsonline.com, Mimika – Semangat kebersamaan warga RT 19 Kelurahan Pasar Sentral kembali terlihat. Di bawah pimpinan Ibu Aligonda Rado, puluhan ibu-ibu turun langsung membersihkan jalan lingkungan secara sukarela pada Kamis 17 Juli 2026.Kegiatan pembersihan ini murni dilakukan atas inisiatif masyarakat. Tanpa menunggu bantuan, para ibu bahu-membahu menyapu, memotong rumput, dan mengangkat sampah di sepanjang jalan RT 19.Menurut warga, kegiatan gotong royong seperti ini rutin dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka. Namun di tengah kegiatan tersebut, warga juga menyampaikan aspirasi penting kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.Aspirasi itu terkait minimnya penerangan jalan di wilayah mereka. Warga meminta agar Pemda segera memasang lampu penerangan jalan di area jalan Busiry ujung, tepatnya di ujung SMA 6 tembusan jln, Petrosea.Alasannya, kawasan tersebut dinilai sangat gelap dan rawan kejahatan saat malam hari. "Karena area jalan tersebut sangat rawan kalau malam hari banyak terjadi kejadian-kejadian seperti begal dan lain-lain yang di harapkan masyarakat," ujar perwakilan ibu-ibu RT 19.Warga berharap suara mereka segera didengar. Mereka menilai penerangan jalan sangat penting untuk keamanan anak sekolah, pekerja, dan warga yang beraktivitas di malam hari."Kami sudah berinisiatif jaga kebersihan. Sekarang kami minta pemerintah bantu kami dengan lampu jalan agar tidak ada lagi kejadian yang tidak diinginkan," tutup warga.  Penulis: HendrikEditor: OF 17 Jul 2026, 18:20 WIT
Gembala Dan Tiga Warga Sipil Hilang Ditangkap Aparat Di Intan Jaya, TPNPB Desak Penyelidikan Papuanewsonline.com, Mimika – Sebuah laporan mengkhawatirkan datang dari Kabupaten Intan Jaya. Berdasarkan siaran pers resmi Komando Nasional TPNPB-OPM yang dirilis Jumat (17/7/2026), dilaporkan bahwa seorang gembala bernama Yonas Nambagani beserta tiga warga sipil lainnya—Simon Kopeau, Yosep Pogau, dan Agus Nabelau—diduga diculik atau ditangkap aparat militer Indonesia. Kejadian ini berlangsung saat berlangsungnya operasi militer di Kampung Jalai, Distrik Sugapa, pada Kamis siang, 16 Juli 2026.Hingga saat ini, keberadaan dan nasib keempat warga tersebut belum diketahui secara pasti. Warga setempat telah berupaya mencari mereka di pos militer terdekat, namun tidak ditemukan. Pihak TPNPB menyampaikan kekhawatiran yang mendalam bahwa para korban dituduh sebagai anggota kelompok bersenjata Kodap VIII Intan Jaya, sehingga dikhawatirkan keselamatan mereka terancam, bahkan diduga kuat telah disergap atau ditembak.Selain di Kampung Jalai, operasi militer juga meluas hingga ke Kampung Abundoga dan pemukiman lain di wilayah tersebut. Namun, keterbatasan jaringan komunikasi dan akses membuat informasi mengenai dampak serta jumlah korban di daerah-daerah lain belum dapat dipastikan secara lengkap dan akurat. Situasi ini semakin menambah ketakutan dan kecemasan warga sipil yang tinggal di wilayah tersebut.Merespons peristiwa ini, pihak TPNPB memohon perhatian serius dari lembaga Hak Asasi Manusia baik di tingkat nasional maupun internasional untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan keselamatan para korban. Mereka pun meminta pihak militer segera membebaskan warga sipil yang tidak bersalah ini. “Jangan tangkap dan tuduh warga sipil sembarangan. Jika ingin berhadapan, datanglah ke markas kami, bukan ke pemukiman warga,” tegas pernyataan tersebut.Tindakan menangkap dan menuduh warga sipil tanpa bukti dinilai sebagai pelanggaran berat HAM dan kejahatan perang. Pihak mereka menegaskan agar Presiden Prabowo Subianto segera bertanggung jawab penuh atas segala peristiwa yang merugikan dan membahayakan nyawa warga sipil yang terjadi di tanah Papua selama masa konflik ini berlangsung.Penulis: JidEditor: OF 17 Jul 2026, 14:18 WIT
Berkat Laporan Warga, Sat Resnarkoba Polres Mimika Amankan Pengedar Sabu di Lokasi Strategis Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cenderawasih, tepatnya di lorong samping Kantor Pertanahan Timika, Distrik Mimika Baru, Kamis (16/7/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIT. Keberhasilan penangkapan ini berkat kerja sama yang baik antara masyarakat yang memberikan informasi cepat dan kepolisian yang bergerak sigap menindaklanjutinya.Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, menjelaskan kejadian bermula saat tim operasional menerima laporan warga sekitar pukul 11.00 WIT mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas segera turun melakukan pemantauan diam-diam. Sekitar satu jam kemudian, terlihat seorang pria berinisial O.T. (44) yang memarkir motornya, mondar-mandir, dan terus memeriksa ponselnya, yang dinilai mencurigakan oleh petugas.Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri tersangka, polisi menemukan bukti nyata berupa 20 paket kecil berisi sabu yang disimpan dalam plastik pipet berwarna hitam. Selain barang haram tersebut, turut disita pula dua kantong plastik ungu pembungkus, satu unit ponsel Realme C12 warna biru, serta sepeda motor Yamaha Vino hijau putih yang digunakan tersangka sebagai sarana operasional kejahatan.Tersangka beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses penyidikan. Atas perbuatannya yang meresahkan dan merusak masa depan generasi bangsa, pelaku dijerat dengan pasal yang mengatur tentang tindak pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menjeratnya dengan ancaman hukuman berat.Penulis: JidEditor: OF 17 Jul 2026, 08:48 WIT
Ketua Pemuda Kei Mimika Desak Kepala Kampung Cendrawasih Pomako Ditindak Tegas Papuanewsonline.com, Mimika – Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Kepala Distrik Mimika Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPMK Mimika mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Kampung Cendrawasih Pomako. Desakan tersebut buntut dugaan pelanggaran administrasi serta praktik kolusi dan nepotisme dalam proses pergantian 2 orang perangkat kampung, Rabu 16 Juli 2026.Menurut Edoardus, pergantian dilakukan saat masa berlaku SK 2 perangkat tersebut masih sah dan aktif. Prosesnya disebut tidak melalui musyawarah Badan Musyawarah Kampung BAMUSKAM dan tidak memiliki alasan yang sah menurut peraturan."Yang lebih memprihatinkan, penggantinya adalah kerabat dekat Kepala Kampung sendiri. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi mengandung indikasi nyata praktik kolusi dan nepotisme yang mencederai prinsip pemerintahan bersih dan adil," tegas Edoardus dalam rilis tertulisnya.DASAR HUKUM YANG DILANGGAREdoardus menyebut tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi:1.  UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa      Pasal 26 ayat 3 tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Pasal 33 ayat 1 larangan menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pasal 53 tentang keputusan penting harus melalui musyawarah.2.  Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo No. 67 Tahun 2017      Pengangkatan dan pemberhentian wajib melalui konsultasi Camat, pertimbangan BAMUSKAM, dan penetapan Bupati.3.  Perda Kabupaten Mimika tentang Pemerintahan Kampung      Menegaskan syarat musyawarah dan larangan nepotisme dalam pengisian jabatan.4.  UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme5.  UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi      Pasal 12 terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.4 TUNTUTAN KEPADA PEMDA DAN DPMKEdoardus meminta Kepala Distrik Mimika Timur dan Kepala DPMK Mimika untuk:1.  Memanggil Kepala Kampung Cendrawasih Pomako untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.2.  Membatalkan secara sah seluruh SK pergantian perangkat yang diterbitkan tanpa prosedur.3.  Menjatuhkan sanksi administratif tegas, mulai dari teguran tertulis, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara atau tetap.4.  Melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada persekongkolan yang merugikan masyarakat.LAPORAN KE APARAT PENEGAK HUKUMSelain ke Pemda, Edoardus juga meminta Kejaksaan Negeri Timika dan Kejaksaan Tinggi Papua Tengah segera turun tangan."Kami minta Jaksa Penyidik memanggil dan memeriksa Kepala Kampung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan aparatur kampung. Lakukan penyelidikan mendalam dan proses hukum yang tegas apabila cukup bukti," ujarnya.Edoardus menegaskan, pergantian aparatur kampung bukan hak mutlak untuk dibagi kepada keluarga. Itu adalah amanah yang harus dijalankan secara profesional dan transparan."Kami akan menyerahkan seluruh bukti administrasi, dokumen dan keterangan saksi kepada pihak berwenang untuk mendukung proses hukum yang adil," tutupnya.Penulis: HendrikEditor: OF 16 Jul 2026, 14:15 WIT
Kasus Okto Tigau: Pernyataan Berbeda Antara TNI dan Komnas HAM Atas Kematian Warga Intan Jaya Papuanewsonline.com, Papua Tengah – Terjadi perbedaan pernyataan yang mencolok terkait kematian Okto Tigau di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Pihak Koops TNI Habema menyatakan korban adalah pentolan kelompok bersenjata yang tewas dalam kontak tembak pada Selasa (30/6/2026) malam. Sebaliknya, hasil penyelidikan Komnas HAM memastikan Okto Tigau hanyalah seorang petani warga sipil biasa yang tewas setelah sebelumnya ditahan dan mengalami kekerasan.Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan kejadian bermula saat personel mendeteksi empat orang bergerak sembunyi-sembunyi mendekati pos pengamanan pada malam hari. Terjadi kontak tembak, tiga orang melarikan diri, dan keesokan harinya tim menemukan jenazah Okto Tigau berserta sebilah parang. Menurut data yang dimiliki, korban diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan di wilayah tersebut.Namun, temuan Komnas HAM yang dirilis Rabu (15/7/2026) menyajikan fakta yang berbeda. Berdasarkan pemeriksaan bersama kepolisian, pemerintah daerah, keluarga, dan tokoh masyarakat, Okto Tigau tidak memiliki catatan kriminal sama sekali. Ia adalah warga sipil yang bekerja sebagai petani. Sehari sebelum insiden penembakan, korban justru sudah ditahan bersama temannya di pos milik Satgas Rajawali 4.Komnas HAM mengungkapkan saat ditahan, kedua orang tersebut mengalami tindakan kekerasan: dipukul, mata ditutup karton yang dilakban, dan tangan diikat. Temannya dilepaskan, namun Okto Tigau tetap ditahan dan diduga terus mengalami intimidasi. Belakangan, jenazahnya ditemukan warga dengan lima luka tembak serta bekas penganiayaan, bukan tewas dalam kontak tembak sebagaimana keterangan awal pihak keamanan.Penulis: JidEditor: OF 16 Jul 2026, 13:01 WIT
Pria Berinisial G.G.M. Ditemukan Tewas di Dekat Lapak Pinang Mimika, Polisi Lakukan Penyelidikan Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang pria berinisial G.G.M. berusia 22 tahun ditemukan meninggal dunia di samping lapak penjual pinang di Jalan Irigasi, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Rabu malam (15/7/2026). Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polres Mimika segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengangkut jenazah ke RSUD Mimika untuk pemeriksaan medis yang lebih mendalam.Penanganan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika baru, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, bersama jajaran utama Polres Mimika. Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, menjelaskan bahwa menurut keterangan rekan kerja korban, sebelum kejadian korban telah mengeluhkan sakit dan mengalami muntah-muntah saat sedang bekerja. Rekan-rekan kemudian berinisiatif mengantarkannya untuk mendapatkan perawatan.Namun, dalam perjalanan sekitar pukul 16.43 WIT, saat melintas di Jalan Hasanuddin depan Diana Mart Timika, korban tiba-tiba melompat dari sepeda motor yang ditumpanginya. Beliau kemudian berlari menuju arah permukiman warga sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi yang telah ditentukan. Ada dugaan awal bahwa korban menderita malaria campuran, namun hal ini masih menunggu konfirmasi resmi.Hasil pemeriksaan awal oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Mimika di TKP tidak menemukan tanda-tanda yang menunjukkan dugaan tindak pidana kekerasan pada tubuh korban. “Penyebab pasti kematian masih harus menunggu hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Hempy Ona. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam spekulasi yang tidak berdasar mengenai penyebab kematian korban.Penulis: JidEditor: OF 16 Jul 2026, 12:24 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT