Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Rp8 Miliar Anggaran APBD 2025 Untuk Media Mimika Center Jadi Temuan BPK, Diskominfo Di pertanyakan
Papuanewsonline.com, Timika – Pengelolaan anggaran sebesar
Rp8 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 yang dialokasikan untuk Media
Mimika Center menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya temuan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, lembaga tersebut
meminta pengembalian dana sesuai dengan temuan yang tercatat dalam laporan
auditnya.Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai tata
kelola keuangan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan dan
operasional Media Mimika Center. Sejumlah pihak mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika
Mimika untuk membuka informasi secara transparan, mulai dari mekanisme
penggunaan anggaran hingga pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban
pengembalian dana tersebut.Beredar informasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam
pengelolaan dana, namun hal ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi
lebih lanjut dari pihak terkait. “Jika terbukti ada kerugian daerah atau penyimpangan, aparat
penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujar salah
satu sumber.BPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, termasuk
kewajiban mengembalikan dana jika ditemukan kelebihan pembayaran atau
ketidaksesuaian.Masyarakat kini menunggu tanggapan resmi dari Kepala Dinas
Kominfo, bendahara, serta Pemerintah Kabupaten Mimika terkait langkah
penyelesaian temuan ini.Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan
ataupun klarifikasi dari pihak Dinas kominfo maupun pihak terkait temuan BPK,
agar pemberitaan ini menjadi berimbang. Penulis: Jid
Editor: GF
20 Jun 2026, 18:48 WIT
TPNPB Kodap XVI Klaim Bakar Ekskavator Aparat di Dekai Yahukimo, "Perintah Operasi" Diberl
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kelompok TPNPB Kodap XVI
Batalion Yallenang mengklaim telah membakar satu unit ekskavator milik aparat
militer Indonesia di Jalan Seredala, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua
Pegunungan, Jumat (19/6/2026).Kronologi Versi TPNPB
Klaim itu disampaikan Juru Bicara Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB Sebby Sambom melalui siaran pers resmi yang diterima redaksi,
Jumat sore. Dalam rilisnya, TPNPB menyebut aksi pembakaran dilakukan
oleh Batalion Yallenang atas "perintah operasi" Panglima Kodap XVI
Yahukimo Brigjen Elkius Kobak. Alat berat tersebut disebut milik aparat militer
Indonesia yang beroperasi di wilayah Dekai.TPNPB juga menyatakan bahwa "perintah perang"
berlaku di seluruh batalion di bawah Kodap XVI Yahukimo. Kelompok itu mendesak
Presiden Prabowo Subianto menghentikan pengerahan pasukan TNI ke Papua dengan
alasan operasi militer berdampak pada keselamatan warga sipil.Respons Aparat & Pemerintah Belum Ada Hingga berita ini diturunkan, Kodim 1715/Yahukimo, Polres
Yahukimo, dan Pemerintah Kabupaten Yahukimo belum memberikan keterangan resmi
terkait kebenaran peristiwa, kondisi terkini di lokasi, maupun identitas
kepemilikan alat berat yang diklaim dibakar.Redaksi telah berupaya menghubungi Dandim 1715/Yahukimo,
Kapolres Yahukimo, dan Kabag Humas Pemkab Yahukimo untuk konfirmasi serta
memperoleh data berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Jawaban dari pihak
terkait masih ditunggu.Konteks Wilayah Kabupaten Yahukimo merupakan salah satu daerah di Papua
Pegunungan yang masuk kategori rawan gangguan keamanan. Sejumlah insiden
pembakaran fasilitas umum dan bentrok bersenjata antara aparat keamanan dengan
kelompok bersenjata pernah dilaporkan terjadi di wilayah tersebut sepanjang
2024-2026.Pemerintah Indonesia sebelumnya berulang kali menegaskan
bahwa penyelesaian masalah Papua ditempuh melalui tiga pendekatan paralel:
peningkatan kesejahteraan, penegakan hukum, dan dialog damai. Penulis: Hend
Editor: GF
20 Jun 2026, 18:44 WIT
Pengerukan Pasir Wasirawi Diduga Ilegal, Warinussy Desak PKH dan Aparat Hentikan Praktik
Papuanewsonline.com, Timika – Dugaan aktivitas pengerukan
pasir wasirawi secara ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten
Mimika, Papua Tengah. Di tengah berbagai komitmen pemerintah mengenai
perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,
praktik pengambilan material tanpa izin itu disebut masih berlangsung tanpa
hambatan berarti.Kondisi tersebut memicu kritik keras dari pengamat
lingkungan sekaligus tokoh masyarakat, Warinussy. Ia menilai negara tidak boleh
membiarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berlangsung, terlebih
jika dampaknya berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat
adat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.Menurut Warinussy, aktivitas pengerukan diduga dilakukan
oleh kelompok yang dipimpin oleh IR, Samsir, Adit, Alvian, serta sejumlah pihak
lainnya. Ia menyebut kegiatan tersebut berlangsung tanpa dokumen lingkungan
maupun izin resmi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.“Selama ini terlihat seolah mereka memiliki kekuasaan lebih,
tidak tersentuh aturan, padahal jelas-jelas merusak ekosistem dan mengganggu
hak masyarakat adat,” ujarnya.Pernyataan tersebut menjadi kritik serius terhadap lemahnya
pengawasan di lapangan. Sebab, jika dugaan itu benar, maka aktivitas
pengambilan sumber daya alam tanpa izin bukan hanya persoalan administrasi,
melainkan juga menyangkut potensi kerugian lingkungan, hilangnya penerimaan
daerah, hingga ancaman terhadap keberlangsungan ruang hidup masyarakat
setempat.Warinussy menegaskan bahwa Pejabat Kehutanan dan Lingkungan
Hidup serta Polisi Kehutanan (PKH) tidak boleh hanya menjadi penonton. Ia
mendesak agar aparat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan
menyeluruh, memastikan legalitas kegiatan, dan menindak tegas setiap
pelanggaran yang ditemukan.“Jangan biarkan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil,
sedangkan yang berkuasa bebas merusak alam,” tegasnya.Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas semacam
ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Papua
Tengah. Ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka tanpa tindakan nyata dari
aparat, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan
semakin tergerus.Dalam keterangannya, Warinussy juga mengingatkan bahwa
sejumlah regulasi nasional telah mengatur sanksi tegas terhadap aktivitas
pertambangan dan pengambilan material tanpa izin. Mulai dari Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang melakukan
kegiatan tanpa izin dapat terancam hukuman pidana penjara hingga belasan tahun
serta denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Apalagi apabila lokasi
aktivitas berada dalam kawasan hutan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan
yang signifikan.Selain aspek hukum, Warinussy menilai pasir wasirawi
merupakan bagian dari sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi
daerah dan masyarakat adat. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan harus
dilakukan secara legal, transparan, serta melibatkan pemilik hak ulayat agar
manfaat ekonominya dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan.Ia menegaskan bahwa pengambilan sumber daya alam tanpa izin
pada hakikatnya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak kelola
daerah dan mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan yang seharusnya menjadi
fondasi pembangunan di Papua.Menutup pernyataannya, Warinussy berharap aparat penegak
hukum dan instansi terkait tidak lagi menunda langkah konkret. Ia meminta
dugaan praktik ilegal tersebut dibongkar secara menyeluruh, termasuk mengusut
jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas pengerukan pasir wasirawi di
Mimika.“Hukum harus tegak sama rata. Jika tidak, kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur. Lindungi alam dan hak
rakyat, bukan melindungi pelaku kejahatan lingkungan,” pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF
19 Jun 2026, 18:33 WIT
Seorang Ibu Dilaporkan Kritis dalam Insiden Penembakan dan Serangan Drone di Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB menyampaikan laporan yang diterimanya dari PIS TPNPB di Intan Jaya
terkait dugaan penembakan dan serangan bom menggunakan pesawat nirawak di
Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Kamis (18/6/2026) sekitar
pukul 13.00 WIT.Menurut laporan tersebut, serangan yang disebut dilakukan
aparat militer Indonesia itu mengakibatkan seorang ibu mengalami luka serius
hingga kritis. Korban dilaporkan terkena tembakan dan dampak ledakan saat
berada di pinggiran kali ketika mencuci ubi jalar sepulang dari kebun.PIS TPNPB menyebut korban mengalami luka berat pada bagian
tulang belakang sehingga menyebabkan kondisi lumpuh. Selain itu, operasi udara
menggunakan drone disebut masih berlangsung di wilayah Kampung Danggoa sehingga
membuat sebagian warga memilih mengungsi ke kawasan hutan untuk menghindari
potensi serangan lanjutan.Dalam laporan yang sama, PIS TPNPB juga mengklaim adanya
pemasangan ranjau bom di sejumlah jalur yang biasa dilalui masyarakat sipil.
Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat aktivitas warga menjadi terbatas dan
harus dilakukan dengan kewaspadaan tinggi.PIS TPNPB turut mengaitkan peristiwa terbaru ini dengan
insiden yang disebut terjadi pada 17 Mei 2026 di Gereja Stasi Santo Paulus
Nabuni Mbamogo, Distrik Agisiga. Dalam laporannya disebutkan bahwa serangan
menggunakan pesawat nirawak saat itu mengakibatkan empat orang mengalami luka
serius dan satu korban bernama Luter Nabelau meninggal dunia saat menjalani
perawatan medis di Timika.Selain itu, TPNPB menyatakan operasi udara dan darat masih
terus berlangsung di sejumlah wilayah Intan Jaya sejak insiden tersebut. Mereka
menilai kondisi itu berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat yang
selama ini bergantung pada kegiatan berkebun, berburu, dan mobilitas antar
kampung.PIS TPNPB juga menyinggung sejumlah peristiwa sebelumnya
yang menurut mereka terjadi di Intan Jaya, termasuk meninggalnya seorang anak
usia sekolah akibat ledakan ranjau pada November 2023 serta insiden penembakan
terhadap dua anak lainnya pada April 2024. Dalam laporan tersebut, TPNPB
menyebut berbagai kasus itu sebagai bagian dari dampak konflik bersenjata yang
berlangsung di wilayah Papua.Menanggapi perkembangan terbaru, Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB menyatakan mengutuk serangan yang disebut menimpa warga sipil di
Kampung Danggoa. Mereka juga menyoroti peristiwa yang mengakibatkan korban
meninggal dan luka berat dalam berbagai insiden yang dilaporkan terjadi di
Intan Jaya selama beberapa tahun terakhir.TPNPB dalam pernyataannya turut mendesak Palang Merah
Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan perhatian
terhadap warga sipil yang terdampak konflik bersenjata di Papua. Mereka juga
meminta Pemerintah Indonesia menghentikan penggunaan senjata berat dalam
operasi militer yang menurut mereka berpotensi menimbulkan korban sipil.
Selain itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB meminta
jurnalis asing, lembaga hak asasi manusia internasional, serta organisasi
kemanusiaan dunia dapat mengakses wilayah konflik di Papua guna memperoleh
informasi yang mereka sebut lebih berimbang dan transparan. TPNPB menilai akses
terhadap pemantauan independen masih terbatas, sementara situasi kemanusiaan
akibat konflik bersenjata disebut terus berlangsung hingga saat ini. (GF)
18 Jun 2026, 19:49 WIT
Pesawat Subsidi Timika-Nduga Diduga Diisi Kargo Pedagang: Kursi Warga Hilang, APBN Disalahgunakan
Papuanewsonline.com, Timika - Penerbangan subsidi rute
Timika–Nduga diduga disalahgunakan. Pesawat perintis yang dibiayai APBN untuk
melayani warga terpencil justru diprioritaskan mengangkut barang titipan milik
pedagang. Akibatnya kursi penumpang berkurang dan warga Nduga kehilangan akses.Dugaan itu disampaikan Edoardus Rahawadan, Pemerhati
Transportasi Nduga sekaligus Ketua Umum Pemuda Kei Mimika, dalam rilis ke
Papuanewsonline.com, Kamis 18/6/2026.Menurut Edoardus, subsidi penerbangan punya tujuan tunggal:
menjamin mobilitas warga di daerah 3T. Bukan melayani kargo komersial."Pesawat subsidi wajib untuk penumpang dan bagasi
pribadi sesuai aturan. Dilarang mengorbankan kursi demi barang titipan. Jika
dibiarkan, warga Nduga yang berhak justru terpinggirkan," tegasnya.Ia menyebut praktik itu melanggar 4 aturan: UU Penerbangan
No. 1/2009 Pasal 104, PM Perhubungan No. 9/2016, PM 79/2017, dan PM 8/2021.
Aturan itu menegaskan subsidi hanya untuk penumpang + bagasi pribadi, bukan
barang usaha/titipan.Dampaknya langsung ke warga sebagai berikut: 1. Tiket subsidi habis karena kabin penuh kargo
pedagang. 2. Dana APBN tidak tepat sasaran. 3. Risiko keselamatan akibat muatan melebihi standar.Edoardus mendesak Kemenhub dan Ditjen Perhubungan Udara
segera sidak ke rute Timika–Nduga. Operator juga diminta patuh batas bagasi dan
menolak barang titipan komersial. Pemerintah daerah diminta mengawasi agar
subsidi tepat sasaran."Subsidi itu uang rakyat miskin Nduga. Jangan sampai
hak mereka dikhianati," tutup Edoardus.Upaya KonfirmasiHingga berita tayang, redaksi berupaya konfirmasi ke Ditjen
Perhubungan Udara, UPBU Timika, dan operator rute Timika–Nduga. Penulis: Hendrik
Editor: GF
18 Jun 2026, 19:29 WIT
Bangkai Pesawat Di Timika: "Ini Korupsi Berdarah! Kpk, Seret Bupati Mimika & Asia One"
Papuanewsonline.com, Timika - Hanggar Pemda Mimika bukan
lagi garasi pesawat, namun berubah menjadi kuburan. Kuburan armada udara rakyat
yang dibeli miliaran rupiah dari pajak warga. Kini tinggal bangkai, berkarat dan
diam tanpa manfaat. Sementara di atas gunung, warga Tembagapura, Jila, Agimuga,
Mimika Timur sedang sekarat.Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan,
meledak. Tidak ada lagi kata diplomatis. "Cukup! KPK, turun ke Timika!
Seret Bupati Mimika dan bos Asia One Air ke penjara!"Uang Rakyat Dibakar Hidup-Hidup Rabu (17/6/2026), Edoardus dalam Rilis tertulis nya
membongkar borok. Ia menuding ada utang-piutang gelap Pemda Mimika dengan Asia
One Air. Nilainya? Puluhan miliar. Uang yang harusnya jadi ambulans udara, kini
diduga jadi bancakan."APBD Mimika sedang dibantai! Setiap detik uang rakyat
menguap. Kalau KPK diam, berarti ikut jadi algojo," seru Edoardus. Monumen Kegagalan Di Depan Mata Pergi ke hanggar. Lihat sendiri. Pesawat dan helikopter
milik rakyat itu kini seperti kerangka dinosaurus. Mesin mati. Sayap patah.
Catnya luntur. Jadi sarang tikus dan debu.Ironis. Satu-satunya jalan ke distrik pegunungan dan pesisir
Mimika adalah udara. Tapi udara itu dimatikan sendiri oleh pemegang kuasa."Pesawat rakyat, tapi rakyat dikurung! Ini bukan lalai.
Ini jahat!" kata Edoardus.Mayat-Masyarakat Yang Tak Tercat Akibatnya? Berdarah. Guru di Jila tidak bisa mengajar
setahun. Ibu hamil di Agimuga meregang nyawa karena tidak ada pesawat rujukan.
Anak-anak di Mimika Timur kelaparan karena sembako tidak masuk."Bayangkan! Pajakmu, keringatmu, dipakai beli pesawat.
Tapi ibumu mati di jalan karena pesawat itu sengaja dibiarkan busuk. Apa ini
namanya kalau bukan pembunuhan?" tuding Edoardus. Ia menepuk meja.Bau Busuk Yang Tak Bisa Ditutupi Menurut Edoardus, ada 3 borok yang busuknya sudah sampai ke
langit: 1. Kontrak Siluman: Nilai sewa, harga beli, utang ke Asia
One Air ditutup rapat. Publik dibutakan.
2. Aset Disengaja Dimatikan: Pesawat tidak dirawat agar bisa
dibeli lagi. Proyek baru = komisi baru. 3. APBD Jadi Lumbung Pribadi: Tanpa audit terbuka, anggaran
Mimika hanya jadi pesta elit."Rakyat berhak tahu! Harga berapa? Utang berapa?
Uangnya ke mana? Kalau tidak dijawab, berarti ada yang disembunyikan,"
desaknya.Ultimatum: 1x24 Jam Untuk KPK Pemuda Kei tidak lagi memohon. Mereka memerintah. 1. Panggil Bupati Mimika dan Direksi Asia One Air. Hari ini
juga. 2. Sita semua dokumen kontrak. Bongkar rekeningnya. 3. Audit BPK total aset udara. Hasilnya wajib dibuka ke
publik."Jangan tunggu pesawat terakhir mati. Jangan tunggu
anak Papua berikutnya jadi mayat di gunung! KPK, buktikan kau masih punya
taring!" tantang Edoardus.Tamparan Terakhir Untuk Kita Semua Kasus ini tamparan telak. Di Papua, jalan tidak ada.
Jembatan tidak ada. Harapan terakhir warga adalah pesawat. Tapi pesawat itu
sendiri dibunuh oleh orang-orang yang disumpah melayani rakyat.Kini pertanyaannya satu: KPK mau jadi pahlawan atau
penonton?Hingga berita ini tayang, Bupati Mimika dan Asia One Air
belum dapat di konfirmasi Redaksi Papuanewsonline.com terus mengejar konfirmasi
ke BPKAD Mimika, BPK RI Perwakilan Papua, Kejari Mimika, dan manajemen Asia One
Air. Penulis: Hend
Editor: GF
18 Jun 2026, 11:16 WIT
TPNPB Klaim Delapan Warga Sipil Bukan Anggota TPNPB yang Menyerahkan Diri di Pegunungan Bintang
Papuanewsonline.com, Jayapura - Manajemen Markas Pusat
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM melalui Juru Bicara Sebby
Sambom merilis siaran pers pada Rabu, 17 Juni 2026, terkait delapan orang warga
sipil yang menyerahkan diri kepada aparat TNI-Polri di Distrik Kiwirok,
Kabupaten Pegunungan Bintang, pada 10 Juni 2026.Dalam siaran pers yang diterima redaksi, TPNPB-OPM
menyatakan bahwa delapan warga sipil tersebut “bukan bagian dari pasukan TPNPB
Kodap XVI Yahukimo” dan “tidak membawa senjata api”. TPNPB menuding aparat
keamanan Indonesia melakukan “kriminalisasi” dengan menyebut mereka sebagai
anggota TPNPB yang menyerahkan diri.“Delapan warga sipil yang menyerahkan diri di Kiwirok pada
10 Juni 2026 adalah petani, pedagang, dan pelajar asli Pegunungan Bintang.
Mereka tidak pernah dilatih militer dan tidak tergabung dalam struktur komando
TPNPB Kodap XVI Yahukimo,” tulis siaran pers yang ditandatangani Juru Bicara
TPNPB Sebby Sambom.Kronologi Versi TPNPB
Menurut TPNPB, pada 9–10 Juni 2026 terjadi operasi
pengejaran oleh aparat TNI-Polri di wilayah Kiwirok setelah kontak tembak
dengan pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo. Dalam situasi panik, delapan warga
sipil yang sedang berladang dan berdagang di Pasar Kiwirok memilih menyerahkan
diri ke Koramil Kiwirok karena takut dituduh sebagai pendukung TPNPB.“TPNPB menyesalkan tindakan aparat yang memaksa delapan
warga sipil untuk mengaku sebagai anggota TPNPB, lalu menyerahkannya kepada
media sebagai ‘propaganda kemenangan’. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi
manusia dan hukum humaniter internasional,” lanjut siaran pers.TPNPB juga membantah tuduhan bahwa kedelapan warga tersebut
terlibat dalam penyerangan Pos TNI di Kiwirok pada 2021. “Nama-nama yang
disebut aparat tidak ada dalam daftar pasukan TPNPB Kodap XVI. TPNPB menuntut
pembebasan segera terhadap delapan warga sipil tanpa syarat,” tegas Sebby
Sambom.Tuntutan TPNPB Dalam siaran pers 17 Juni 2026, TPNPB menyampaikan tiga
tuntutan: 1. Pemerintah Indonesia dan TNI-Polri segera membebaskan
delapan warga sipil Pegunungan Bintang dan memulangkan mereka ke keluarga. 2. Menghentikan kriminalisasi warga sipil dengan menuduh
sebagai anggota TPNPB. 3. Mengizinkan Komnas HAM RI, KNPB, dan Palang Merah
Indonesia PMI mengakses delapan warga tersebut untuk verifikasi independen.“Hingga siaran pers ini dikeluarkan, keluarga delapan warga
sipil belum diizinkan bertemu. TPNPB khawatir terjadi penyiksaan dalam
tahanan,” tulis TPNPB.Upaya Konfirmasi Redaksi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi berupaya
mengonfirmasi kebenaran siaran pers tersebut kepada Kepala Penerangan Kodam
XVII/Cenderawasih, Kapolres Pegunungan Bintang, dan Komandan Kodim
1715/Yahukimo. Namun, belum ada tanggapan resmi.Sebelumnya, pada 11 Juni 2026, Komandan Korem 172/Praja Wira
Yakthi Brigadir Jenderal TNI Dedi Hardono melalui keterangan pers menyatakan
bahwa delapan orang yang menyerahkan diri di Kiwirok adalah “anggota kelompok
bersenjata TPNPB Kodap XVI Yahukimo” yang menyerahkan satu pucuk senjata
rakitan. Pernyataan resmi TNI-Polri tersebut menjadi rujukan awal pemberitaan
media nasional.Redaksi juga telah meminta tanggapan kepada Komnas HAM
Perwakilan Papua dan Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua untuk memverifikasi status
delapan warga sipil tersebut. Penulis: Hendrik
Editor: GF
17 Jun 2026, 15:19 WIT
TPNPB Klaim Tembak Jatuh Drone Militer dalam Serangan Udara di Puncak Jaya
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB mengklaim satu unit drone militer berhasil ditembak jatuh oleh
pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dalam serangan udara
yang terjadi di wilayah Distrik Sinak Barat, Kabupaten Puncak Jaya.Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (16/6/2026),
TPNPB menyatakan telah menerima laporan resmi dari pasukan mereka di Markas
Gilonik terkait serangan yang disebut terjadi pada 6 April 2026. Menurut
laporan tersebut, aparat militer Indonesia diduga melancarkan serangan
menggunakan tiga unit drone ke wilayah markas TPNPB.TPNPB mengklaim serangan tersebut mengakibatkan sejumlah
pasukan mereka mengalami luka ringan. Selain itu, mereka juga menyebut satu
unit drone militer Indonesia berhasil ditembak jatuh dan hingga kini masih
berada di Markas Gilonik.Pasukan TPNPB juga melaporkan bahwa tiga unit drone tersebut
diterbangkan dari pos militer Indonesia di Timobut. Dalam pernyataannya, TPNPB
menuding serangan tidak hanya menyasar posisi mereka, tetapi juga mengenai
pemukiman warga sipil di Distrik Sinak Barat sehingga menyebabkan masyarakat
mengungsi ke tempat yang lebih aman.Selain itu, TPNPB menduga drone yang diklaim berhasil
ditembak jatuh tersebut merupakan milik negara asing yang dipasok kepada
pemerintah Indonesia untuk mendukung operasi militer dan serangan udara di
Papua.Dalam siaran persnya, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB
juga meminta negara-negara asing untuk menghentikan penjualan maupun pengiriman
logistik militer kepada pemerintah Indonesia."Kami juga menegaskan kepada negara-negara asing di
dunia untuk segera hentikan melakukan penjualan dan pendoropan logistik militer
kepada pemerintah Indonesia demi melancarkan serangan terhadap pasukan TPNPB
serta operasi militer di seluruh Tanah Papua yang dapat menjatuhkan korban jiwa
dari warga sipil," demikian pernyataan TPNPB.TPNPB juga meminta aparat militer Indonesia menghentikan
pemasangan ranjau di wilayah pemukiman warga sipil selama operasi militer
berlangsung. Selain itu, mereka mengimbau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan
Palang Merah Internasional untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga
yang mengungsi akibat konflik bersenjata di Papua."Kami juga meminta kepada PBB dan Palang Merah
Internasional untuk dapat memberikan bantuan kemanusiaan terhadap 122.931 warga
sipil yang mengungsi secara internal akibat konflik bersenjata antara Tentara
Pembebasan Nasional Papua Barat dan aparat militer Indonesia," tulis TPNPB
dalam siaran pers tersebut.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
maupun tanggapan dari TNI terkait klaim TPNPB mengenai serangan drone, dugaan
pengungsian warga sipil, maupun informasi mengenai satu unit drone yang disebut
berhasil ditembak jatuh. Informasi dalam berita ini masih berdasarkan
pernyataan resmi dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dan belum dapat
diverifikasi secara independen. (GF)
17 Jun 2026, 13:37 WIT
TPNPB Klaim Pelajar SMA di Dekai Ditembak Saat Operasi Militer, Desak Pemerintah Beri Penjelasan
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Manajemen Markas Pusat
Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB)
mengklaim seorang pelajar SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua
Pegunungan, menjadi korban penembakan saat berlangsungnya operasi militer di
Kota Dekai, Senin (15/6/2026) sore.Dalam siaran pers yang diterima pada Senin, TPNPB menyebut
korban bernama Yustinus Yalak (18), seorang pelajar SMA Negeri 1 Dekai.
Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIT ketika korban sedang
dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di wilayah Kali Biru, Kota Dekai.Menurut laporan yang diklaim diterima TPNPB dari PIS TPNPB
di Kota Dekai, aparat militer Indonesia sedang melaksanakan operasi di wilayah
tersebut dan terjadi penembakan yang menyebabkan Yustinus Yalak mengalami luka
tembak di bagian paha hingga dalam kondisi kritis.TPNPB menyatakan, warga yang mendengar suara tembakan
kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban dalam keadaan tidak
dapat berjalan. Warga selanjutnya mengevakuasi Yustinus ke rumah sakit untuk
mendapatkan penanganan medis.Selain peristiwa itu, TPNPB juga mengklaim bahwa sejak
Minggu (14/6/2026) malam aparat militer Indonesia telah melakukan operasi dari
arah Kodim menuju wilayah Kali Biru tanpa menggunakan kendaraan militer. Dalam
operasi tersebut, TPNPB menyebut tiga warga sipil menjadi korban penembakan,
dua di antaranya ditangkap dan satu orang lainnya hingga kini belum diketahui
keberadaannya.PIS TPNPB juga melaporkan bahwa warga menemukan sebanyak 53
selongsong munisi di wilayah Kali Biru pada Senin (15/6/2026), dengan dua di
antaranya disebut masih dalam kondisi aktif. Selain itu, TPNPB mengklaim dua
warga sipil lanjut usia yang ditangkap dalam operasi tersebut hingga kini belum
diketahui keberadaannya.Menanggapi peristiwa itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS
TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie
Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Panglima Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan III Letjen TNI Lucky Avianto untuk menghentikan
tindakan yang disebut sebagai penembakan terhadap warga sipil di Yahukimo.Dalam pernyataannya, TPNPB menegaskan bahwa penembakan
terhadap Yustinus Yalak merupakan tindakan yang dinilai melanggar hukum
humaniter internasional dan hak asasi manusia. TPNPB juga meminta pemerintah
Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait status operasi militer di Tanah
Papua guna menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil."Kami juga dengan tegas mengimbau kepada Presiden
Prabowo Subianto bahwa konflik bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat dan aparat militer Indonesia selama 64 tahun ini tidak akan pernah
berhenti jika pemerintah Indonesia tidak bersedia duduk dengan kami dalam
negosiasi perdamaian terkait konflik bersenjata akibat persoalan politik yang
belum tuntas sejak tahun 1960an hingga sekarang."Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari TNI maupun aparat keamanan terkait klaim yang disampaikan TPNPB. Informasi
dalam pemberitaan ini masih berdasarkan pernyataan dan klaim sepihak dari
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB. (GF)
16 Jun 2026, 17:29 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru