logo-website
Kamis, 05 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
TNI-Polri Sita Ratusan Butir Amunisi dari Kelompok OPM Pimpinan Daniel Aibon Kogoya Papuanewsonline.com, Nabire – Tim gabungan TNI-Polri dari Satgas Rajawali 4 dan Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) melaksanakan operasi penindakan tegas terhadap kelompok OPM pimpinan Daniel Aibon Kogoya di area Kepala Air, Nabarua Atas, Kampung Kaliharapan, Distrik Nabire, Papua Tengah, Minggu (1/3/2026).Operasi tersebut dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan kelompok bersenjata di kawasan tersebut. Wilayah Kepala Air yang berada di area perbukitan dan hutan lebat diduga menjadi lokasi persembunyian sekaligus basis logistik kelompok tersebut."Tim gabungan melakukan infiltrasi ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kelompok bersenjata tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIT, pergerakan tim terendus oleh anggota OPM yang kemudian melepaskan tembakan pertama ke arah petugas," kata sumber.Menanggapi situasi itu, tim gabungan segera melakukan serangan balasan secara terukur dan terkoordinasi. Tekanan tersebut membuat kelompok OPM melarikan diri ke dalam hutan dan meninggalkan sejumlah barang di lokasi yang diduga sebagai markas sementara.Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan sekitar 500 butir peluru berbagai kaliber, 10 buah magasen, lima unit HT Baofeng, serta 12 unit handphone berbagai merek. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp79.700.000, dua bendera bintang kejora, tas punggung, serta perlengkapan pribadi lainnya.Salah satu temuan yang dinilai krusial adalah sebuah iPhone 12 milik Aksay Sandika Moho, korban penyerangan pos palang Kristalin yang terjadi sebelumnya. Barang bukti tersebut disebut memperkuat dugaan keterlibatan kelompok Daniel Aibon Kogoya dalam rangkaian aksi kekerasan di wilayah Nabire dan sekitarnya.Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat. Operasi ini disebut sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.Aparat TNI-Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penindakan terhadap kelompok bersenjata yang mengganggu keamanan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.  Penulis: HendEditor: GF  05 Mar 2026, 08:22 WIT
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN Papuanewsonline.com, Timika – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuala Kencana telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara tahap I untuk kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa magang di Mimika meninggal dunia pada 17 Februari 2026 lalu. Kabar ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona pada hari Rabu (4/3/2026).Ia menjelaskan bahwa tahap pengiriman berkas telah dilaksanakan pada hari Selasa (3/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.Proses pengiriman berkas dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono, yang didampingi personil Unit Reskrim Aipda Suparjo dan Brigpol Rivanda. Berkas perkara diterima oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika yang beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Kabupaten Mimika.IPTU Hempy menyebutkan bahwa berkas yang dikirim merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diajukan pada 14 Februari 2026, dengan tersangka berinisial W (disebut WBKD dalam berita sebelumnya)."Tersangka diduga telah melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas IPTU Hempy. Berdasarkan kronologi yang telah dikembangkan pihak kepolisian, kejadian berawal pada hari Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIT ketika korban datang ke kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja di lembaga yang dimiliki orang tua tersangka. Tiba-tiba, tersangka melihat korban sedang duduk di ruang kantor pelatihan dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan martelu secara berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika akibat luka berat pada bagian kepala dan wajah akibat insiden yang terjadi di Jalan Elang RT 4 No. 57 Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana.Korban telah dimakamkan pada 18 Februari 2026. Sebelumnya, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.  Penulis: Jid Editor: GF 04 Mar 2026, 19:57 WIT
Kematian Ibu Rumah Tangga Di Mimika Baru Diduga Gantung Diri, Polisi Sedang Selidiki Papuanewsonline.com, Timika – Polisi mengkonfirmasi kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J.L (30 tahun) yang ditemukan di Jalan Hassanudin, belakang Grapari, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada hari Rabu (04/03). Kabar ini disampaikan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildirio Budiman melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona kepada wartawan pada hari yang sama."Kami masih dalam tahap penyelidikan kasus ini. Meskipun menurut pengakuan suaminya korban diduga meninggal akibat gantung diri, hasil pengecekan awal di rumah sakit tidak menemukan tanda jeratan pada leher korban," jelasnya.Petugas menerima laporan kejadian sekitar pukul 01.05 WIT pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polri segera bergerak untuk memeriksa kondisi korban di RSUD Mimika serta melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Suami korban berinisial J.S (29 tahun) menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui kejadian sampai menemukan istrinya dalam kondisi tidak bernyawa. Menurutnya, saat kejadian ia sedang bekerja dan baru pulang rumah sekitar pukul 22.00 WIT."Setibanya di rumah, ia menemukan korban dalam posisi yang diduga gantung diri menggunakan tali nilon warna biru. Saat itu di dalam rumah hanya korban dan anak-anak mereka," terang Hempy mengutip keterangan suami korban.Suami korban mengaku bahwa korban sempat menyampaikan keinginan untuk pulang ke Ambon pada tanggal 24 Maret mendatang, sedangkan ia baru akan menerima gaji pada tanggal 28 Maret. "Ia meminta korban untuk menunggu gajian, namun korban telah menghubungi keluarga di Ambon terkait rencana perjalanannya," ujar Hempy. Ia juga mengungkapkan bahwa pasangan tersebut sebelumnya pernah mengalami masalah rumah tangga serta diduga ada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain menginterogasi suami korban, pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi yaitu tetangga korban berinisial A.Menurut keterangan saksi A, saat kejadian ia hendak tidur namun mendengar suara yang dianggapnya berasal dari anjing. Setelah diperiksa melalui rekaman CCTV, tercatat ada sepeda motor yang datang dan diparkir di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, suami korban keluar meminta bantuan pada tetangga. "Saksi keluar rumah dan melihat korban tergeletak di lantai, meskipun hal ini belum dapat dipastikan karena kondisi sekitar gelap. Selanjutnya korban dibawa menggunakan mobil tetangga untuk mendapatkan pertolongan medis di RSUD," paparnya. Hempy menjelaskan bahwa saat ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika sedang melakukan berbagai langkah penyelidikan dan penyidikan. "Termasuk olah TKP oleh Unit Inafis, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap penyebab kematian korban yang sebenarnya," pungkasnya. Penulis: Jid Editor: GF 04 Mar 2026, 19:28 WIT
LPSK Surati Polda Papua Tengah, Minta Penjelasan Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Papuanewsonline.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi meminta informasi kepada Kepolisian Daerah Papua Tengah terkait penanganan pengaduan dugaan intimidasi dan/atau kekerasan terhadap jurnalis Media PapuaNewsOnline, Ifo Rahabav dan sejumlah rekan jurnalis lainnya. Dugaan tersebut disebut melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Mimika.Permintaan informasi itu disampaikan melalui surat Nomor R - 1954 /4.1.IP/LPSK/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah c.q Kabid Propam Nabire, Papua Tengah, sebagai bagian dari proses penelaahan internal LPSK.Langkah ini diambil karena LPSK tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ifo Rahabav dkk. Untuk memastikan objektivitas dalam pengambilan keputusan, LPSK membutuhkan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi tersebut di lingkungan kepolisian.Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa informasi dari pihak kepolisian diperlukan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada para pemohon. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme standar yang dijalankan lembaga dalam setiap permohonan perlindungan."Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan dan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan LPSK dalam memutuskan perlindungan," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., (Dr. M.Si. NIP. 197409091994031001) Ketua LPSK.LPSK berharap pihak Kepolisian Papua Tengah dapat memberikan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan komprehensif. Respons tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban berjalan sesuai mandat peraturan perundang-undangan.Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Penanganan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa aman bagi para pekerja media.LPSK menegaskan komitmennya untuk menelaah setiap permohonan perlindungan secara profesional dan independen, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta verifikasi informasi dari berbagai pihak terkait.  Penulis: HendEditor: GF 04 Mar 2026, 19:22 WIT
Dugaan Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Keluarga Minta Proses Penyelidikan Secara Adil Papuanewsonline.com, Timika – Dugaan penembakan terhadap warga sipil bernama Marinus Manga yang terjadi di wilayah Tembagapura, tepatnya di kawasan Tenda Kuning, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Informasi yang disampaikan berasal dari penuturan pihak keluarga korban pada hari Selasa (3/3/2026), yang menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari lokasi kejadian.Menurut keluarga, Marinus Manga merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pendulang emas di wilayah Tembagapura dan memiliki area khusus yang menjadi tempat aktivitasnya sehari-hari. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIT. Pada saat kejadian, korban berada di dalam rumah tendanya dalam kondisi kurang sehat dan sedang beristirahat. Keluarga menyampaikan bahwa situasi di sekitar lokasi tiba-tiba didengar suara tembakan yang berasal dari arah luar area tempat korban tinggal.Karena terdengar bunyi tembakan, korban keluar dari rumah tendanya untuk mengetahui kondisi di sekitarnya. Pada saat itu, menurut pihak keluarga, terjadi dugaan penembakan yang mengenai bagian paha korban.Akibat luka tembak tersebut, korban tidak mampu menyelamatkan diri dan mengalami luka serius yang tidak mendapatkan pertolongan medis secara langsung. Korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian sekitar pukul 24.00 WIT pada hari yang sama. Informasi ini berdasarkan keterangan dari warga sekitar yang kemudian disampaikan kepada keluarga. Jenazah korban ditemukan oleh pihak keluarga pada Selasa (3/3) sekitar pukul 09.00 WIT, setelah itu keluarga melakukan proses evakuasi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.Dalam pernyataan resminya, keluarga menyampaikan permohonan dukungan doa dari masyarakat serta meminta perhatian dari media dan para pemimpin di Tanah Papua agar peristiwa tersebut mendapat pengawalan publik. Keluarga berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan oleh pihak berwenang, serta dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kejelasan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Selain itu, keluarga menegaskan bahwa korban merupakan warga sipil yang tidak terlibat dalam aktivitas bersenjata, sebagai upaya meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat. Hingga saat berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait insiden tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. Sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang terkait untuk memastikan informasi yang disampaikan tetap akurat, proporsional, dan berimbang. Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 23:07 WIT
Satgas Rajawali Laksanakan Penindakan Terhadap Kelompok Separatis Di Mile 69 Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Satgas Rajawali melaksanakan operasi penindakan terhadap kelompok separatis bersenjata yang dipimpin Jeki Murib di wilayah Mile 69, kawasan operasional PT Freeport Indonesia. Operasi yang dilakukan pada Senin (2/3/2026) merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan keutuhan wilayah negara di daerah tersebut.Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yudha Kurniawan mengkonfirmasi adanya operasi tersebut. "Benar, kami menerima informasi terkait operasi ini, namun hasil detail masih dalam tahap konfirmasi dari pihak Satgas Rajawali," ujarnya Selasa (3/3/2026). Menurutnya, langkah penindakan dilakukan sebagai respons terhadap aktivitas kelompok yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut. Satu orang lainnya dilaporkan tewas dalam pertemuan tersebut. Keenam tersangka saat ini ditempatkan di Koramil 1710-04/Tembagapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan rencananya akan dibawa ke Kodim 1710/Mimika untuk proses hukum berikutnya.Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, senapan angin, satu buah pistol rakitan beserta satu magasin dan tiga butir amunisi. Operasi ini menjadi bukti komitmen aparat keamanan dalam menangani setiap bentuk ancaman terhadap keutuhan NKRI.  Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 22:40 WIT
Satgas Cartenz Amankan Terduga Penyebar Propaganda KKB di Kuala kencana Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.Penangkapan dilakukan pada (1/3/26) sekitar pukul 15.00 WIT di lokasi SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, setelah aparat mengumpulkan bukti permulaan terkait aktivitas digital yang dinilai dapat memicu keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan Papua Intelligence Service (PIS). Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi berkaitan dengan kekerasan yang terkait dengan KKB.Hasil gelar perkara menetapkan bahwa terduga pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, yang bersangkutan berpotensi mendapatkan pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap penyebaran propaganda digital menjadi bagian penting dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ranah ruang siber."Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan," tegasnya. Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum melalui proses verifikasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.  Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 22:19 WIT
TNI Kerahkan Helikopter dalam Konflik Melawan TPNPB di Nabire, Berhasil Rampas Logistik TPNPB Papuanewsonline.com, Nabire – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB melalui siaran pers tertanggal Senin, 2 Maret 2026, menyampaikan laporan terbaru terkait kontak senjata antara pasukan TPNPB dan aparat militer Indonesia di wilayah Nabire, Papua, pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIT.Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa seorang aparat militer Indonesia atas nama Pratu Mulyado ditembak oleh pasukan TPNPB di bawah pimpinan Mayor Aibon Kogoya. Kontak senjata tersebut aparat militer Indonesia menggunakan dunia unit helikopter militer dan melakukan penembakan brutal dari udara kebawa sementara pasukan TPNPB membalas tembakan dari bawah keatas mengakibatkan dua unit helikopter militer bocor dan satu orang aparat militer Indonesia mengalami luka tembak dan telah dievakuasi keluar medan perang.TPNPB juga melaporkan bahwa sejumlah logistik milik pasukan mereka dirampas oleh aparat militer Indonesia, termasuk telepon genggam. Hingga laporan tersebut diterbitkan, kedua belah pihak disebut masih berada dalam status siaga satu di wilayah Nabire.Selain insiden baku tembak, dalam siaran pers yang sama disebutkan bahwa pada 28 Februari 2026 aparat militer Indonesia melakukan penangkapan terhadap dua warga sipil di depan Hotel Adaman Wadio. Disebutkan bahwa kedua warga tersebut mengalami pemukulan dan penyiksaan hingga tak sadarkan diri dan belum diketahui keberadaannya sampai saat ini.Lebih lanjut dijelaskan bahwa aparat militer Indonesia yang menjadi korban penembakan telah dievakuasi menggunakan helikopter Bell dari Nabire menuju Timika guna menjalani perawatan medis.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menyampaikan sikap politiknya kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penggunaan helikopter militer buatan Amerika Serikat dalam konflik bersenjata di Papua. Mereka menilai pengerahan dua unit Helikopter Bell dalam operasi tersebut sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional karena dianggap menggunakan kekuatan militer yang tidak seimbang.“Perang antara TPNPB dan aparat militer kolonial Indonesia akan terus terjadi diseluruh wilayah Papua sehingga Palang Merah Internasional diminta untuk menangani warga sipil yang terkena dampak konflik bersenjata di seluruh Tanah Papua dan disampaikan juga kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membuka akses terhadap Jurnalis asing dan independen memasuki wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua. Perang akan terus terjadi demi merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua dari jajahan kolonialisme Indonesia.” Kata Jubir TPNPB.TPNPB juga menyampaikan permintaan kepada PBB dan Palang Merah Internasional untuk memberikan perhatian terhadap warga sipil yang terdampak konflik bersenjata di Papua. Mereka turut mendesak agar akses bagi jurnalis asing dan independen dibuka di wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua. (GF) 02 Mar 2026, 16:36 WIT
Redam Potensi Konflik Lanjutan, Kapolda Maluku dan Rektor Unpatti Gelar Pertemuan Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Dadang Hartanto, didampingi Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Lewakabessy, M.Pd., memimpin pertemuan bersama unsur terkait guna menyikapi konflik internal Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) yang berujung pada peristiwa perkelahian dan penikaman mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis.Pertemuan tersebut digelar pada Sabtu (28/2/2026) pukul 18.00 WIT di Ruang Rapat Rektorat Lantai III Universitas Pattimura, Kota Ambon, sebagai langkah antisipatif untuk meredam potensi konflik lanjutan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kampus.Hadir dalam kegiatan ini jajaran Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pimpinan Universitas Pattimura, tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan organisasi kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), serta pengurus DPMF Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti.Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pattimura menjelaskan bahwa insiden penikaman terjadi di luar area kampus, tepatnya di sekitar gerai ritel modern di sekitar lingkungan universitas. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus dipahami sebagai tindak kriminal individual dan tidak dikaitkan dengan organisasi kemahasiswaan maupun latar belakang keagamaan tertentu.Kapolda Maluku dalam arahannya menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah masuk ranah pidana dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai akademik maupun budaya intelektual mahasiswa.“Mahasiswa adalah kelompok intelektual. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui diskusi yang sehat dan beradab, bukan dengan kekerasan. Isu-isu berbau SARA jangan dipublikasikan secara luas karena berpotensi menimbulkan kerawanan,” tegas Kapolda Maluku.Kapolda juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan Maluku tetap aman dan damai.Ia memastikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengantongi rekaman video terkait peristiwa tersebut. Kapolda meminta masyarakat memberi ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional, sekaligus mengajak siapa pun yang mengetahui informasi terkait identitas pelaku agar segera menyampaikannya kepada kepolisian.“Penanganan perkara pidana harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang cukup. Kami bekerja profesional dan bertanggung jawab,” ujar Kapolda menanggapi aspirasi mahasiswa yang menginginkan pelaku segera ditangkap.Dalam forum tersebut, Ketua MUI Maluku dan Wakil Ketua I Sinode GPM Maluku turut menyerukan sikap bijak, menahan diri, serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Sinode GPM juga membuka ruang dialog bagi HMI dan GMKI untuk terus membangun kebersamaan serta menjaga situasi tetap kondusif.Kapolda Maluku menegaskan bahwa pertemuan ini digelar untuk mencegah meluasnya konflik, mengingat karakter masyarakat Maluku yang majemuk dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu tertentu.Solusi utama adalah memperkuat kohesi sosial dan membangun kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kritik dan kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun mari kita jaga agar tidak berkembang menjadi narasi yang memecah belah,” tegasnyaPada pukul 21.24 WIT, Rektor Universitas Pattimura membacakan Kesepakatan Bersama Insiden Penikaman Mahasiswa FEB Unpatti tanggal 27 Februari 2026. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa insiden merupakan tindak kriminal murni, seluruh pihak mendukung kepolisian menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum, kampus akan memberikan pendampingan serta bertanggung jawab atas perawatan korban, dan semua pihak berkomitmen menahan diri serta menjaga keamanan kampus.Kesepakatan kemudian ditandatangani pada pukul 21.29 WIT sebagai wujud komitmen bersama menjaga kondusivitas. Pertemuan berakhir pada pukul 21.33 WIT dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.Langkah Kapolda Maluku bersama pimpinan Universitas Pattimura memimpin dialog lintas elemen menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang tegas sekaligus inklusif dalam merespons konflik mahasiswa. Di tengah potensi eskalasi isu yang sensitif, penegasan bahwa insiden penikaman merupakan tindak kriminal individual menjadi kunci untuk mencegah polarisasi dan stigmatisasi terhadap organisasi maupun kelompok tertentu.Pendekatan kolaboratif yang melibatkan aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan mencerminkan model penanganan konflik yang berorientasi pada pencegahan, penegakan hukum, dan penguatan kohesi sosial. Upaya ini patut diapresiasi sebagai bagian dari menjaga kampus tetap menjadi ruang aman bagi dialog intelektual, sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga demi Maluku yang damai dan berkeadaban. PNO-12 02 Mar 2026, 11:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT