Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
TPNPB Klaim Tembak Aparat Militer Indonesia dalam Kontak Senjata di Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Tentara Pembebasan
Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap VIII Intan Jaya mengklaim telah menembak
satu aparat militer Indonesia dalam kontak tembak yang terjadi di Distrik
Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Senin (9/3/2026) pagi.Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke IV
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dirilis pada Rabu (11/3/2026). Dalam
pernyataan itu disebutkan bahwa kontak tembak terjadi sekitar pukul 05.00 WIT
di tiga titik berbeda di Distrik Sugapa.Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut
mengakibatkan satu aparat militer Indonesia mengalami luka tembak dan disebut
berpotensi meninggal dunia akibat insiden tersebut.TPNPB menyatakan bahwa kontak tembak tersebut melibatkan
pasukan dari Pos Tanah Merah yang berada di bawah komando Marten Tigau bersama
pasukannya."Kontak tembak tersebut melibatkan pasukan TPNPB dari
Pos Tanah Merah dibawa pimpinan Marten Tigau dan pasukannya. Tidak ada korban
jiwa dari pihak TPNPB, namun aparat militer Indonesia melakukan penembakan
secara brutal ke pemukiman warga sipil, mengakibatkan pengungsian berkali-kali
bagi warga sipil," kata Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB, dalam siaran
persnya.Selain insiden pada Senin pagi tersebut, TPNPB juga
melaporkan adanya aktivitas operasi militer yang terjadi sehari sebelumnya di
wilayah yang sama.Menurut laporan mereka, pada Minggu (8/3/2026) terdengar
bunyi tembakan yang disebut berlangsung secara intens di Kampung Yoparu,
Distrik Sugapa, yang disebut menyebabkan warga sipil meninggalkan kampung
mereka untuk mengungsi.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dalam pernyataannya juga
menyampaikan pandangan bahwa konflik bersenjata di Papua berkaitan dengan
persoalan politik antara masyarakat Papua dan pemerintah Indonesia yang hingga
kini dinilai belum menemukan penyelesaian.Selain itu, mereka juga menyinggung keberadaan operasi
militer Indonesia yang disebut berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam di
wilayah Papua.Dalam pernyataan yang sama, pihak TPNPB juga menyampaikan
seruan kepada komunitas internasional agar memberikan perhatian terhadap
situasi konflik yang terjadi di Papua.TPNPB mengimbau kepada PBB dan komunitas internasional untuk
hentikan seluruh investasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kolonialisme
Indonesia di atas Tanah Papua. Penulis: HendrikEditor: GF
11 Mar 2026, 22:00 WIT
Karyawan Kontraktor PT Freeport Meninggal, Ditembak OTK Di Area Grasberg
Papuanewsonline.com, Timika – Seorang karyawan kontraktor
yang bekerja di area operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) dilaporkan
meninggal dunia setelah ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan
Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada hari Rabu
(11/3/26). Korban yang bernama Simson Mulia merupakan karyawan CV Mpeigelah
yang bertugas di lingkungan kerja perusahaan tambang tersebut.Informasi awal kejadian disampaikan melalui radio emergency
oleh Abraham, rekan kerja korban yang berada dalam satu kendaraan operasional
jenis Light Vehicle (LV) dengan nomor lambung 4446. Dalam laporan tersebut
disebutkan bahwa saat keduanya sedang dalam perjalanan menuju lokasi kerja,
korban tiba-tiba tidak sadarkan diri dengan luka di bagian kepala yang diduga
akibat tembakan. Korban kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit AEA di
area tambang untuk mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya dinyatakan
meninggal dunia berdasarkan informasi dari Departemen Security Risk Management
PTFI.Peristiwa penembakan terjadi sekitar pukul 08.39 WIT di area
Reklamasi Lama Manado Dump, kawasan tambang Grasberg.Kepala Satuan Tugas (Satgas) Amole untuk pengamanan PTFI
Ajun Komisaris Besar Polisi Yendri segera mengerahkan anggotanya menuju lokasi
kejadian yang dipimpin langsung oleh Kasatgas Amole. Petugas dari Polsek
Tembagapura juga turut mendukung dengan mengirimkan Kanit Patroli dan Kanit
Reskrim ke lokasi. Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman
membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian
sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mendalami kemungkinan
keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). "Sementara sedang olah TKP dan masih kita dalami,"
ujarnya saat dikonfirmasi.Menyusul kejadian ini, pengamanan di seluruh area
pertambangan PTFI semakin diperketat, mulai dari wilayah dataran rendah
meliputi Pelabuhan Portsite Amamapare, Bandara Mozes Kilangin Timika, dan Kuala
Kencana, hingga wilayah dataran tinggi Tembagapura dan Grasberg. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pada Februari
lalu juga terjadi insiden serupa dimana seorang anggota TNI meninggal dunia
akibat ditembak kelompok kriminal bersenjata di Mile 50, Distrik Tembagapura,
dengan tiga senjata api dibawa kabur oleh kelompok tersebut. Hingga saat ini aparat keamanan masih melakukan pemantauan
serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mengungkap kronologi
lengkap dan pelaku penembakan. Penulis: Jid
Editor: GF
11 Mar 2026, 20:57 WIT
Polisi Gerak Cepat Redam Konflik di Langgur, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Papuanewsonline.com, Langgur – Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Mangga Dua, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. Kedua pelaku diamankan tak lama setelah kejadian, sehingga situasi keamanan di wilayah tersebut kembali kondusif.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIT di depan Toko Vilia Makmur, Langgur.Menurut Kapolres, saat itu dua pelaku berinisial M.R alias Moses dan L.M alias Luky melintas menggunakan sepeda motor dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional (sopi)."Ketika melintas, pelaku M.R melihat korban berinisial E.M alias Risat yang sedang berdiri di depan toko. Kedua pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan menghampiri korban," jelas Kapolres, Selasa (10/3/2026).Saat berhadapan dengan korban, pelaku M.R menarik kerah baju korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong. Dalam waktu bersamaan, pelaku L.M datang dari belakang dan memeluk tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak.Korban sempat dijatuhkan ke tanah oleh pelaku. Ketika korban mencoba berdiri dan berusaha menangkis pukulan dengan menutupi wajah menggunakan kedua tangan, kedua pelaku terus melancarkan pukulan secara bersama-sama.Aksi pengeroyokan tersebut akhirnya berhenti setelah dilerai oleh warga yang melintas di lokasi kejadian.Akibat insiden tersebut, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIT, terjadi aksi saling lempar di kawasan Kompleks Mangga Dua Langgur. Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video amatir dan beredar di media sosial.Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku."Personel Polres Maluku Tenggara bersama Pemerintah Ohoi Langgur bergerak cepat mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka di Langgur," kata Kapolres.Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Kapolres menambahkan, motif pengeroyokan diduga dipicu dendam lama antara para pelaku dan korban yang sebelumnya pernah terlibat perkelahian di kawasan Mangga Dua.Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara."Keduanya dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara," jelas Kapolres.Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Maluku Tenggara juga meningkatkan kegiatan preventif di kawasan Mangga Dua dan sekitarnya.Kegiatan tersebut melibatkan Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat) bersama perangkat Ohoi Langgur dan pemuda setempat melalui patroli, ronda malam, serta sosialisasi pencegahan kejahatan dengan sasaran peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam ilegal.Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi minuman keras dan tidak membawa senjata tajam."Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat," ujar Kapolres.Kasus pengeroyokan yang dipicu konsumsi minuman keras kembali menunjukkan bahwa miras masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan di tingkat komunitas. Respons cepat Polres Maluku Tenggara yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat patut diapresiasi karena mampu meredam potensi konflik lanjutan di masyarakat.Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa (ohoi), dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Langgur. Upaya preventif seperti patroli lingkungan dan pelibatan pemuda dalam kegiatan kamtibmas diharapkan dapat menekan potensi konflik serupa di masa mendatang. PNO-12
11 Mar 2026, 19:59 WIT
Polsek Tanimbar Selatan Tindak Lanjut Balap Liar di Saumlaki
Papuanewsonline.com, Saumlaki – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aksi balap liar yang viral di media sosial di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Aksi balap liar tersebut diketahui terjadi pada Senin dini hari (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIT di depan area perbelanjaan Satos, Saumlaki. Kegiatan yang melibatkan sejumlah remaja dan pemuda itu sempat beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp hingga memicu perhatian publik.Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu Herpin Sima menginstruksikan personel untuk melakukan penelusuran serta pendataan terhadap para terduga pelaku.Petugas kemudian mendatangi rumah para terduga pelaku untuk dilakukan pembinaan serta klarifikasi.“Kami tidak menoleransi aksi balap liar yang membahayakan keselamatan. Namun dalam penanganannya kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, khususnya karena sebagian pelaku masih berstatus pelajar,” ujar Kapolsek Tanimbar Selatan, Senin (10/3/2026).Dalam penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat, baik sebagai joki maupun wasit balapan.Beberapa yang teridentifikasi sebagai wasit yakni PN (29), AST (18), dan YM (36). Sementara untuk joki di antaranya RB (17), JY (17), A, dan FF yang sebagian besar masih berstatus pelajar.Kapolsek menjelaskan bahwa para pelaku telah dipanggil untuk diberikan pembinaan serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.“Mereka menyadari kesalahannya dan secara sukarela membuat pernyataan untuk tidak lagi terlibat dalam aksi balap liar,” jelasnya.Selain itu, para pelaku juga diminta turut membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.Kapolsek Tanimbar Selatan juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada jam-jam rawan dini hari.“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli di titik-titik yang dianggap rawan balap liar,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bumi Duan Lolat.Penanganan kasus balap liar ini menunjukkan pendekatan preventif dan humanis oleh aparat kepolisian. Alih-alih langsung mengedepankan proses hukum, polisi memilih langkah pembinaan karena sebagian pelaku masih berstatus pelajar.Pendekatan seperti ini dinilai penting untuk mencegah kenakalan remaja berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius. Selain itu, keterlibatan orang tua dan masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam menekan aksi balap liar yang kerap terjadi pada jam-jam rawan dini hari.Langkah peningkatan patroli serta edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat meminimalisir potensi kejadian serupa di wilayah Saumlaki dan sekitarnya. PNO-12
11 Mar 2026, 11:50 WIT
TPNPB Klaim Tumbangkan Satu Personel Militer dalam Kontak Senjata di Tambrauw
Papuanewsonline.com, Tambrauw – Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB pada Senin (9/3/2026) menyatakan telah menerima laporan dari
Komandan Operasi KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw, Mayor Marthen Faan, mengenai
terjadinya kontak senjata dengan aparat TNI-POLRI di wilayah Kabupaten Tambrauw,
Papua Barat Daya.Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 8 Maret
2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Lokasi peristiwa disebut berada di antara Kampung
Banfot, Distrik Feef dan Kampung Jukbi, Distrik Bamus Bama.Dalam laporan yang disampaikan kepada Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB, disebutkan bahwa satu anggota militer Kolonial Indonesia
dilaporkan tewas dalam peristiwa kontak senjata tersebut.TPNPB menyatakan bahwa operasi bersenjata tersebut dilakukan
oleh pasukan KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw dari Batalyon Sawok yang berada di
wilayah tersebut.Melalui pernyataan resminya, pihak TPNPB juga menegaskan
bahwa mereka bertanggung jawab atas kejadian kontak senjata yang terjadi di
wilayah Kabupaten Tambrauw tersebut.Peristiwa ini disebut sebagai bagian dari aktivitas operasi
bersenjata yang dilakukan oleh pasukan mereka di wilayah Papua Barat Daya.Dalam keterangannya, pihak TPNPB juga mengeluarkan imbauan
kepada masyarakat sipil agar tetap berhati-hati terhadap potensi konflik yang
dapat terjadi di wilayah tersebut."TPNPB mengimbau masyarakat sipil, baik orang asli
Papua maupun pendatang, agar berhati-hati dan menjauh dari wilayah yang
berpotensi menjadi lokasi konflik bersenjata," demikian pernyataan TPNPB
yang disampaikan oleh juru bicara organisasi tersebut.Hingga laporan ini disampaikan, belum terdapat keterangan
resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait klaim yang disampaikan oleh TPNPB
mengenai insiden kontak senjata tersebut. Penulis: Hendrik
Editor: GF
10 Mar 2026, 11:41 WIT
1 Anggota KKB Berhasil Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil melakukan penangkapan seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) bernama Philip Kobak alias Nenak Kobak, yang diketahui menjabat sebagai Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo. Penangkapan dilakukan oleh tim Satgas Gakkum pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 16.44 WIT di area Gereja GIDI Kali Brasa, Dekai, Kabupaten Yahukimo, setelah aparat melakukan pemantauan, pengejaran, hingga penyisiran di lokasi.Penangkapan bermula dari proses scanning target oleh tim Satgas Gakkum pada pukul 15.30 WIT. Sekitar pukul 16.15 WIT, target terdeteksi berada di pertigaan Jalan Jhon Banua, Dekai. Tim kemudian melakukan pengejaran menuju area Gereja Kali Brasa. Saat mengetahui keberadaan aparat, tersangka sempat meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah hutan. Setelah dilakukan penyisiran oleh tim di sekitar lokasi, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada pukul 16.44 WIT.Setelah penangkapan, pada hari Minggu, 8 Maret 2026, tim Satgas Operasi Damai Cartenz melanjutkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka serta beberapa rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok kriminal bersenjata di wilayah Yahukimo.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Philip Kobak alias Nenak Kobak diketahui merupakan Komandan Operasi Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo. Dalam struktur kelompok tersebut, ia diduga memiliki peran dalam kegiatan operasional kelompok serta terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di wilayah Yahukimo.Tersangka juga diduga terlibat dalam beberapa aksi kekerasan, di antaranya pembacokan terhadap Muhammad Syarif pada 11 Januari 2026 serta pembakaran SMK Negeri 2 Dekai pada 14 Februari 2026. Keterlibatan tersangka dalam sejumlah peristiwa lainnya masih terus didalami oleh penyidik Satgas Gakkum.Saat penangkapan, aparat turut mengamankan sejumlah barang dari tangan tersangka, antara lain uang tunai sekitar Rp1.135.000, satu unit handphone merek ITEL warna pink, satu tas hitam bertuliskan Summit Series, satu noken hijau, satu senter, serta satu charger handphone.Sementara itu, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Gunung, Kampung Tomon 2, Dekai, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 2 butir amunisi kaliber 9 mm, besi runcing, tas dan noken, dokumen pribadi milik tersangka, busur dan 31 anak panah, 4 parang, 3 kapak, 1 sangkur, 2 pisau dapur, 1 proyektil kaliber 5,56 mm, serta 45 selongsong amunisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., ketika dikonfirmasi oleh awak media, Senin (9/3) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intelijen dan operasi penegakan hukum yang dilakukan secara terukur oleh tim di lapangan.“Penangkapan terhadap Philip Kobak alias Nenak Kobak merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan Satgas Gakkum terhadap jaringan kelompok kriminal bersenjata di wilayah Yahukimo. Yang bersangkutan diketahui memiliki peran sebagai Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam berbagai peristiwa lainnya,” ujar Kombes Yusuf kepada wartawan.Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah yang dilakukan aparat merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional.“Upaya yang dilakukan aparat merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan di Papua, khususnya di wilayah Yahukimo. Terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat, aparat akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Pol. Faizal.Ia juga menambahkan bahwa Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman.Adapun imbauan dari Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya."Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Aparat akan terus bekerja secara profesional dalam menjaga keamanan serta menindak setiap pelanggaran hukum," kata Kombes Adarma.Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berupaya selalu menjaga situasi keamanan tetap kondusif di Kabupaten Yahukimo dan wilayah Papua Pegunungan. PNO-12
09 Mar 2026, 14:56 WIT
Bayang-Bayang Rp 6 M Dan Lonjakan Rp 8 M: Ada Apa Di Balik Anggaran Pilkada Mimika?
MIMIKA, Papuanewsonline.com — Pengelolaan anggaran Pilkada
di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,
kini berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah informasi yang beredar dari sumber
internal memunculkan berbagai pertanyaan serius mengenai transparansi,
mekanisme pengambilan keputusan, hingga dugaan pembengkakan anggaran dalam
beberapa kegiatan penting.Isu yang mencuat tidak main-main: kegiatan bernilai miliaran
rupiah yang disebut tidak tercantum dalam rencana awal, lonjakan anggaran debat
publik yang fantastis, hingga dugaan perjalanan dinas fiktif.Pertanyaannya kini mengarah langsung ke meja para komisioner
KPU Mimika: siapa yang sebenarnya mengendalikan penggunaan anggaran Pilkada
bernilai miliaran rupiah itu?Pesta Rakyat Rp 6 M
DipertanyakanSorotan pertama tertuju pada kegiatan bertajuk “Pesta
Rakyat” yang disebut memiliki pagu hampir Rp 6 miliar.Seorang sumber internal KPU Mimika kepada
Papuanewsonline.com, Kamis dini hari (5/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIT,
mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut diduga tidak tercantum dalam Rencana
Anggaran Biaya (RAB) awal Pilkada.“Pertanyaannya sederhana. Apakah kegiatan ini pernah
diputuskan melalui pleno resmi komisioner KPU Mimika? Kalau iya, mana berita
acara plenonya? Kalau tidak, atas dasar apa kegiatan bernilai miliaran rupiah
itu bisa dijalankan?” ujar sumber tersebut.Dalam tata kelola anggaran lembaga publik, setiap perubahan
kegiatan maupun penambahan anggaran seharusnya diputuskan melalui mekanisme
resmi dan kolektif.“Kalau prosedur itu tidak dilalui, publik berhak menduga ada
keputusan sepihak yang melampaui kewenangan,” tegasnya.Debat Publik Melonjak: Rp800 Juta Jadi Rp8 MiliarTak kalah mencengangkan adalah perubahan anggaran untuk
kegiatan debat publik Pilkada Mimika.Menurut sumber tersebut, anggaran awal debat publik disebut
hanya sekitar Rp800 juta. Namun dalam perjalanannya, nilai itu dikabarkan
melonjak hingga Rp8 miliar.Lonjakan hampir sepuluh kali lipat ini memunculkan tanda
tanya besar.“Apa yang sebenarnya berubah? Apakah konsep acara? Skala
produksi? Atau ada komponen anggaran yang tiba-tiba membengkak tanpa penjelasan
transparan?” kata sumber itu.Pertanyaan lain yang mengemuka adalah apakah perubahan
anggaran tersebut pernah diputuskan melalui pleno resmi komisioner.“Apakah seluruh komisioner mengetahui dan menyetujui
perubahan itu? Atau justru ada keputusan yang diambil oleh pihak tertentu lalu
dibungkus sebagai keputusan kolektif?” ujarnya.Dugaan Intervensi Penunjukan Pihak KetigaIsu lain yang mencuat adalah dugaan keterlibatan komisioner
dalam menentukan pihak ketiga pelaksana kegiatan.Padahal dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,
penunjukan rekanan memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh diputuskan secara
sepihak.“Publik perlu tahu, apakah pernah ada komisioner yang secara
langsung menentukan atau mengarahkan siapa rekanan yang harus mengerjakan
kegiatan tertentu?” kata sumber tersebut.Jika benar terjadi, tindakan semacam itu dinilai berpotensi
menabrak aturan pengadaan yang berlaku.Perjalanan Dinas Fiktif dan Dugaan Mark-UpSelain persoalan kegiatan dan pengadaan, isu lain yang mulai
menjadi pembicaraan adalah dugaan perjalanan dinas fiktif.Sumber menyebut ada pertanyaan mengenai pencairan dana
perjalanan dinas yang realisasinya tidak sepenuhnya jelas.“Apakah benar ada perjalanan dinas yang dananya dicairkan
tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan secara utuh?” ujarnya.Tak hanya itu, muncul pula dugaan mark-up anggaran serta
kegiatan yang dipertanyakan keberadaannya.“Misalnya surat perintah tugas hanya untuk dua orang, tetapi
yang difasilitasi empat atau lima orang. Ini tentu perlu dijelaskan secara
terbuka,” katanya.Publik Menunggu PenjelasanDeretan pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan publik
Mimika. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai spekulasi
yang berkembang.Jika seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran memang sesuai
prosedur, maka para komisioner KPU Mimika dinilai tidak perlu ragu membuka
dokumen dan mekanisme pengambilan keputusan secara terbuka.Namun jika ditemukan pelanggaran, maka persoalan ini
berpotensi berujung pada konsekuensi hukum yang serius.Pilkada bukan sekadar pesta demokrasi. Ia juga merupakan
ujian integritas bagi penyelenggara pemilu.Ketika anggaran miliaran rupiah dipertanyakan publik, maka
yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat
terhadap demokrasi itu sendiri.Kini publik Mimika menunggu jawaban, apakah KPU siap membuka
semuanya, atau memilih diam di tengah badai pertanyaan?
Penulis: Nerius Rahabav
09 Mar 2026, 11:55 WIT
Kasus Penganiayaan di Timika Dilaporkan ke Polisi, Seorang Pria Diduga Pukul dan Injak Korban
Papuanewsonline.com, Mimika – Kepolisian Resor Mimika, Polda
Papua Tengah, menerima laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang
dilakukan oleh seorang pria berinisial AHE terhadap HD di Timika.Laporan tersebut tercatat dengan nomor
LP/B/232/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH dan dibuat pada Minggu,
8 Maret 2026, sekitar pukul 20.04 WIT.Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi sebelumnya
pada Selasa, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIT, di kawasan Jalan
Irigasi Ujung Timika, Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika,
Papua Tengah.Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, insiden
tersebut berawal dari cek-cok antara korban dan terlapor yang diduga berkaitan
dengan persoalan hubungan pacaran.Pertengkaran itu kemudian berujung pada dugaan tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pelaku diduga
memukul serta menginjak korban hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam.Akibat kejadian itu, korban dilaporkan harus mendapatkan
penanganan medis dan menjalani perawatan di rumah sakit.Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini telah ditangani oleh
aparat Kepolisian Resor Mimika untuk dilakukan proses penyelidikan lebih
lanjut.Pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur
mengenai tindak pidana penganiayaan.Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan
tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna mengungkap secara jelas
kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Penulis: HendrikEditor: GF
09 Mar 2026, 08:03 WIT
Polisi Ungkap Kasus Penikaman Mahasiswa di Ambon, Satu Tersangka Ditangkap
Papuanewsonline.com, Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penikaman yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM. Sementara korban berinisial DHL saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUP Leimena Ambon akibat luka tusuk yang dialaminya.Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM yang diduga kuat melakukan penikaman terhadap korban,” kata Androyuan didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H.Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara atau pidana denda.Peristiwa tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap agenda kegiatan yang dibahas. Perdebatan kemudian memicu keributan hingga terjadi aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi.Situasi yang memanas kemudian berlanjut hingga keluar area kampus, tepatnya di kawasan Rumah Tiga.Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.Mendengar kabar tersebut, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya dan menuju lokasi menggunakan sepeda motor.Setibanya di sekitar Alfamidi Rumah Tiga, tersangka melihat sekelompok mahasiswa yang diduga merupakan pihak yang memukul saudaranya. Tanpa memastikan secara pasti, tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.Tim Buser Polresta Ambon akhirnya berhasil menangkap tersangka pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT di kamar kosnya di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Androyuan.Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya.Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga orang saksi yang melihat langsung kejadian penikaman tersebut.Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa:rekaman CCTV,video dari masyarakat,pakaian korban,pakaian tersangka,serta pisau yang digunakan dalam aksi penikaman.Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara,” kata Androyuan.Kasus penikaman yang melibatkan mahasiswa di Ambon ini menjadi pengingat bahwa konflik internal kampus dapat dengan cepat berkembang menjadi tindak kekerasan jika tidak dikelola dengan baik.Peristiwa ini juga menunjukkan bagaimana informasi yang belum tentu benar dapat memicu tindakan emosional dan berujung kriminal. Dalam kasus ini, tersangka diduga bertindak setelah mendengar kabar bahwa saudaranya dipukul tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.Kecepatan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku patut diapresiasi, namun peristiwa ini juga menjadi alarm bagi pihak kampus untuk memperkuat mekanisme penyelesaian konflik mahasiswa secara lebih efektif.Selain itu, peran edukasi mengenai penyelesaian konflik tanpa kekerasan menjadi penting agar lingkungan akademik tetap aman dan kondusif. PNO-12
08 Mar 2026, 15:03 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru