Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
SPI Papua Barat Daya Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Praktik BBM Ilegal
Papuanewsonline.com, Manokwari – Dewan Pimpinan Wilayah
Sahabat Polisi Indonesia (DPW SPI) Papua Barat dan Papua Barat Daya meminta
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Barat Daya bertindak
tegas dalam mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam praktik
bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Papua Barat Daya.Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dan
temuan di lapangan terkait aktivitas distribusi BBM ilegal yang diduga
melibatkan sejumlah oknum aparat. SPI menilai persoalan tersebut tidak dapat
dianggap sepele karena menyangkut citra institusi kepolisian sekaligus
berdampak langsung terhadap masyarakat.Ketua DPW SPI Papua Barat/Papua Barat Daya, Jalil Lambara
menegaskan, apabila ditemukan anggota Polri yang terbukti terlibat, maka proses
hukum dan penegakan kode etik harus dilakukan tanpa pandang bulu.“Kami meminta Bid Propam Polda Papua Barat Daya bekerja
secara profesional dalam membersihkan oknum-oknum polisi yang diduga terlibat
dalam praktik BBM ilegal. Siapapun dia, baik perwira maupun bintara, harus
diproses sesuai kode etik profesi Polri dan ketentuan pidana yang berlaku,”
tegasnya kepada awak media, Minggu (17/5/2026).Menurut Jalil, praktik BBM ilegal bukan hanya merugikan
negara dari sisi distribusi dan pengawasan energi, tetapi juga berdampak
terhadap masyarakat kecil yang kerap mengalami kelangkaan bahan bakar akibat
penyalahgunaan distribusi oleh pihak tertentu.SPI juga menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam
aktivitas ilegal dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi
Polri. Karena itu, langkah penindakan internal dinilai penting demi menjaga
nama baik kepolisian di tengah masyarakat.“Kami berharap jangan ada yang mencoba melindungi atau
menutup-nutupi persoalan ini. Penanganan harus dilakukan secara terbuka,
objektif, dan adil agar masyarakat melihat bahwa Polri serius dalam menindak
anggotanya yang melanggar hukum,” ujarnya.Dalam keterangannya, SPI menegaskan kritik dan dorongan
tersebut bukan bentuk pelemahan terhadap institusi kepolisian, melainkan
dukungan moral agar Polri tetap menjadi lembaga penegak hukum yang profesional
dan dipercaya masyarakat.“Justru kami mendukung langkah Kapolri dalam membersihkan
institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Jangan sampai ulah
segelintir oknum merusak nama baik banyak anggota Polri yang selama ini bekerja
dengan baik,” katanya.Saat ini, DPW SPI mengaku tengah mengumpulkan sejumlah bukti
dan informasi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik BBM ilegal
di Papua Barat Daya. Pengumpulan data dilakukan agar proses pelaporan tidak
berhenti sebatas isu, melainkan disertai bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan.“Kami sementara mengumpulkan bukti-bukti dan informasi di
lapangan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam
aktivitas BBM ilegal ini,” ungkapnya.SPI memastikan laporan resmi akan disampaikan kepada Kapolda
Papua Barat Daya setelah seluruh data pendukung dinilai lengkap. Selain itu,
laporan tersebut juga akan ditembuskan kepada Ketua Umum SPI di Jakarta dan
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri sebagai bentuk
pengawasan terhadap penanganan perkara.“Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius dan
transparan. Karena itu, kami juga akan menyurati Div Propam Mabes Polri agar
ada perhatian langsung terhadap persoalan yang terjadi di Papua Barat Daya,”
lanjutnya.DPW SPI berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak
pelaku kecil di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan besar di balik
praktik BBM ilegal tersebut. Menurut SPI, jika ditemukan adanya keterlibatan
aparat yang membekingi aktivitas ilegal, maka tindakan tegas harus segera
dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganannya jangan hanya menyentuh pelaku kecil di
lapangan, tetapi juga harus mengungkap aktor-aktor besar di balik praktik BBM
ilegal ini. Jika ada aparat yang membekingi, maka harus ditindak tegas sesuai
hukum yang berlaku,” pungkasnya. (GF)
18 Mei 2026, 19:10 WIT
TPNPB Klaim Bakar Rumah Aparat di Dekai, Tegaskan Tolak Pembangunan di Papua
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB mengklaim bertanggung jawab atas pembakaran satu unit rumah milik
aparat militer Indonesia di pusat Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua
Pegunungan. Klaim tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterima
pada Senin, 18 Mei 2026.Dalam pernyataan tersebut, TPNPB menyebut aksi pembakaran
dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026, saat pasukan dari Pos Wekom dan Lampion yang
dipimpin Makar Sobolim melakukan operasi di wilayah Dekai. Selain membakar
rumah, kelompok tersebut juga mengklaim telah menyita sangkur dan parang milik
aparat militer Indonesia.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan
resmi dari Makar Sobolim pada hari Senin, 18 Mei 2026 dari markas TPNPB di
Yahukimo bahwa kami bertanggung jawab atas pembakaran satu unit rumah milik
aparat militer Indonesia di pusat Kota Dekai pada hari Sabtu, 16 Mei 2026 dan
telah menyita sangkur dan parang milik aparat militer Indonesia,” demikian isi
pernyataan tersebut.TPNPB menyatakan aksi itu dilakukan sebagai bentuk
penindakan terhadap aparat militer Indonesia yang disebut masuk tanpa izin ke
wilayah adat masyarakat setempat. Kelompok tersebut juga menyampaikan akan
terus melakukan operasi di wilayah Yahukimo.Dalam keterangannya, Makar Sobolim disebut menegaskan bahwa
TPNPB meminta warga pendatang Indonesia menghentikan seluruh aktivitas di
wilayah yang mereka sebut sebagai zona perang. Pernyataan itu juga ditujukan
kepada pemerintah pusat agar menghentikan pembangunan di wilayah operasi TPNPB.“Makar Sobolim juga melaporkan bahwa kami akan terus
melakukan operasi sehingga seluruh warga imigran Indonesia agar hentikan
aktivitasnya di wilayah perang dan kami menegaskan kepada Presiden Prabowo
Subianto dan jajarannya agar hentikan pembangunan di wilayah operasi TPNPB,”
tulis pernyataan tersebut.TPNPB turut menyampaikan penolakan terhadap pembangunan
infrastruktur dan aktivitas ekonomi di Papua selama konflik politik belum
diselesaikan. Mereka menilai pembangunan yang dilakukan pemerintah Indonesia
tidak dapat dipisahkan dari konflik yang selama ini terjadi di Tanah Papua.“Kami juga menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa
sebelum akar persoalan konflik di Tanah Papua diselesaikan maka seluruh
pembangunan kami tetap tolak dan perang antara Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat dan aparat militer Indonesia akan terus berlanjut hingga negara
kolonialisme Indonesia mengakui kemerdekaan bangsa Papua,” lanjut isi siaran
pers tersebut.Selain itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga
mengimbau warga pendatang dan warga negara asing yang menjalankan aktivitas
ekonomi di wilayah konflik bersenjata agar menghentikan kegiatan mereka.
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan penolakan terhadap pembangunan
infrastruktur dan proyek ekonomi yang dianggap mendukung kepentingan pemerintah
Indonesia di Papua.“Dalam hal tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB
mengimbau kepada warga imigran Indonesia dan warga negara asing yang sedang
menjalankan bisnis ekonomi di wilayah konflik bersenjata di seluruh Tanah Papua
agar segera berhenti dan kembali ke kampung halamannya,” demikian pernyataan
yang ditandatangani Jubir TPNPB OPM, Sebby Sambom.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari aparat keamanan terkait klaim pembakaran rumah, penyitaan sangkur, maupun
pernyataan TPNPB tersebut. Situasi keamanan di sejumlah wilayah Papua
Pegunungan dilaporkan masih menjadi perhatian aparat menyusul meningkatnya
aktivitas kelompok bersenjata dalam beberapa waktu terakhir. (GF)
18 Mei 2026, 19:05 WIT
Penggerebekan WNA di Nabire, Korem 173 Temukan Senjata Tersembunyi di Rumah Kontrakan
Papuanewsonline.com, Nabire – Operasi gabungan yang
dilakukan Korem 173 Praja Vira Braja bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan
(PKH) mengungkap temuan mengejutkan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dari
sebuah rumah kontrakan yang ditempati tujuh warga negara asing (WNA), petugas
menemukan senjata api rakitan, amunisi, hingga senapan yang telah dimodifikasi.Kasi Intel Korem 173/PVB, Kolonel Inf Budi Suradi,
menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari instruksi Pangdam
XVII/Cenderawasih kepada Danrem 173/PVB untuk membantu pelaksanaan tugas Satgas
PKH di wilayah Nabire. Operasi kemudian dilakukan sebagai bagian dari upaya
penertiban kawasan hutan dan pendalaman dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan
sejumlah WNA.“Pada 30 April 2026, Danrem 173 menerima perintah dari
Pangdam XVII/Cenderawasih untuk mendukung operasi penertiban kawasan hutan di
Kabupaten Nabire,” ujar Kolonel Budi Suradi dalam konferensi pers, Kamis
(14/5/2026).Menurutnya, sebelum operasi dilakukan, jajaran Korem 173
terlebih dahulu mengikuti briefing yang dipimpin Dan Korwil Satgas PKH, Kolonel
Infanteri Adi Sabarudin, pada Selasa malam (12/5). Dalam pengarahan tersebut,
tim diminta mendalami dugaan aktivitas ilegal sejumlah WNA di Nabire, termasuk
kemungkinan adanya keterlibatan unsur asing lain yang berkaitan dengan
aktivitas intelijen maupun militer.Keesokan harinya, Rabu (13/5) sekitar pukul 14.25 WIT, tim
gabungan kembali mendatangi rumah yang sebelumnya menjadi lokasi penangkapan
tujuh WNA. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari lantai atas
hingga bagian dasar bangunan untuk memastikan tidak ada barang mencurigakan
yang disembunyikan.Saat berada di lantai bawah rumah, petugas menemukan
kejanggalan pada posisi sebuah lemari yang menghadap langsung ke tembok.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa bagian belakang lemari
tersebut secara detail.“Anggota merasa ada yang tidak wajar. Setelah lemari
digeser, ternyata di baliknya terdapat pintu menuju ruangan tersembunyi,”
jelasnya.Dari ruangan rahasia itu, petugas menemukan satu pucuk
senjata rakitan jenis AR-15/M16/M4 buatan Pindad Indonesia. Selain senjata,
aparat juga mengamankan satu magasin serta tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm
produksi tahun 2001.“Penemuan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIT,” katanya.Tak berhenti sampai di situ, Korem 173 kemudian melakukan
pemeriksaan ulang secara lebih detail terhadap seluruh ruangan dan titik yang
dianggap mencurigakan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada malam hari sekitar
pukul 23.30 WIT dan kembali membuahkan hasil.Tim menemukan barang bukti kedua berupa senapan PCP merek
Predator kaliber 4,5 mm yang telah dimodifikasi. Senapan tersebut diduga telah
diubah dari fungsi awalnya sehingga memiliki daya rusak yang membahayakan
keselamatan manusia.“Ini sudah dimodifikasi dan berpotensi mengancam keselamatan
manusia,” ujarnya.Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dilaporkan
kepada Danrem 173/PVB Brigjen TNI Vivian Alivianto sebelum diteruskan kepada
Dan Korwil Satgas PKH untuk proses pendalaman lebih lanjut. Aparat kini masih
menelusuri keterkaitan para WNA dengan kepemilikan senjata dan dugaan aktivitas
ilegal lainnya di wilayah Papua Tengah.
Korem 173/PVB menegaskan pihaknya akan terus mendukung
penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di Papua Tengah. Pendalaman
terhadap jaringan, asal-usul senjata, serta aktivitas para WNA tersebut masih
terus dilakukan guna memastikan keamanan wilayah tetap terjaga. (GF)
16 Mei 2026, 20:52 WIT
Pegiat Demokrasi Soroti Pentingnya Riset dalam Mengawal Advokasi Konflik Papua
Papuanewsonline.com, Jakarta - Pegiat Advokasi dan
Demokrasi, Erik Fitriadi menegaskan pentingnya penguatan riset berbasis data
dan pemetaan aktor dalam kerja-kerja advokasi sosial maupun kemanusiaan,
khususnya dalam menangani persoalan konflik dan kekerasan di Papua.Hal itu disampaikannya dalam kegiatan pelatihan riset dan
advokasi yang diselenggarakan oleh Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia
(MPSI) di Graha MPSI, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2026).Menurut Erik, advokasi yang kuat tidak dapat dibangun hanya
berdasarkan opini atau narasi emosional semata, melainkan harus didukung dengan
riset yang sistematis, pemetaan persoalan secara komprehensif, serta pemahaman
terhadap relasi antar aktor yang terlibat dalam konflik.“Riset menjadi fondasi utama dalam advokasi. Tanpa data yang
valid dan pemetaan masalah yang jelas, maka langkah advokasi berpotensi
kehilangan arah, bahkan dapat memperkeruh situasi di lapangan,” ujar Erik
Fitriadi dalam pemaparannya.Ia menjelaskan, dalam konteks konflik Papua, terdapat
berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari persoalan politik, ekonomi,
sosial budaya hingga keamanan. Karena itu, pendekatan advokasi harus dilakukan
secara objektif, terukur, dan mampu melihat persoalan secara utuh.“Konflik Papua tidak bisa dipandang secara hitam putih. Ada
aspek historis, ada persoalan pembangunan, ada dinamika keamanan, dan ada pula
dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat sipil. Semua itu harus
dipetakan secara ilmiah agar solusi yang ditawarkan tidak keliru,” katanya.Erik juga menekankan pentingnya memetakan aktor-aktor yang
memiliki kepentingan dalam konflik, baik pemerintah, aparat keamanan, kelompok
masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, hingga kelompok korban. Menurutnya,
pemetaan aktor sangat menentukan efektivitas strategi advokasi yang akan
dijalankan.“Advokasi bukan hanya soal kritik, tetapi bagaimana
membangun jalan penyelesaian. Karena itu kita harus memahami siapa aktornya,
bagaimana relasi kekuatannya, dan apa kepentingan masing-masing pihak,”
jelasnya.Dalam kesempatan itu, Erik mendorong generasi muda dan para
pegiat sosial untuk memperkuat kemampuan riset lapangan, dokumentasi data,
serta pengelolaan narasi publik agar isu-isu kemanusiaan tidak mudah dipelintir
menjadi propaganda atau perang informasi.“Di era digital hari ini, pertarungan tidak hanya terjadi di
lapangan, tetapi juga di ruang informasi. Karena itu advokasi membutuhkan
ketelitian, integritas data, dan kemampuan membangun narasi yang bertanggung
jawab,” tegasnya.Kegiatan pelatihan riset dan advokasi yang digelar MPSI
tersebut diikuti oleh sejumlah peserta dari kalangan mahasiswa, pegiat sosial,
organisasi masyarakat sipil, dan peneliti muda yang membahas strategi pemetaan
konflik, analisis aktor, jurnalis serta penguatan advokasi berbasis kebijakan
dan komunitas. Penulis: Jid
Editor: GF
16 Mei 2026, 20:27 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Tersangka WNA China Kasus TPPM kepada JPU
Papuanewsonline.com, Saumlaki – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang melibatkan seorang warga negara asing asal China.Tersangka diketahui bernama LIN XIANZENG alias A. Chen (56), yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus fasilitator utama dalam pengiriman sembilan warga negara China secara ilegal dari wilayah Indonesia menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana penyesuaiannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Kapolres AKBP Ayani menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur keberangkatan ilegal.“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ayani.Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik sebelumnya telah memproses tiga tersangka lain masing-masing berinisial SL, M dan KFM yang telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Pengadilan Negeri Saumlaki.Ketiga tersangka tersebut diketahui berperan mengantarkan sembilan WNA asal China yakni LIN JIAN (44), HUANG TIANHUI (44), WENG TONG-TONG (33), MA HONGHAI (54), WEI MINGHAO (36), WENG SHENGPING (55), CHEN JIE (36), CHEN JIATONG (52) dan YU QINPING (51) dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuju Australia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan otoritas imigrasi Indonesia maupun Australia.Dari hasil penyidikan, para tersangka menjalankan aksinya atas permintaan LIN XIANZENG dengan imbalan sebesar Rp60 juta.Penyidik mengungkapkan, LIN XIANZENG memiliki peran dominan dalam mengatur seluruh perjalanan sembilan WNA tersebut, mulai dari pemesanan tiket perjalanan, pendampingan dari Jakarta menuju Saumlaki, penyediaan penginapan, pencarian kapal, hingga pembiayaan kebutuhan operasional keberangkatan seperti bahan bakar minyak dan konsumsi selama perjalanan laut.Selain itu, tersangka juga diketahui menerima transfer dana sebesar 50.000 Yuan dari salah satu WNA China yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPTU Rivaldy Said didampingi KBO Reskrim IPDA Yongky Wacanno dan Kanit IV AIPDA Wahab menjelaskan bahwa kesembilan WNA China tersebut sempat berhasil dibawa hingga memasuki wilayah Australia, namun kemudian diamankan aparat setempat sebelum akhirnya perkara tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dan proses penyidikan oleh Unit IV Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu keamanan kawasan perbatasan dan kedaulatan negara.“Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas negara, termasuk penyelundupan manusia. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K.Ia juga mengimbau masyarakat pesisir dan wilayah perbatasan agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pengiriman orang secara nonprosedural ke luar negeri karena memiliki konsekuensi hukum berat serta dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional.Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU berlangsung aman, tertib dan lancar. PNO-12
14 Mei 2026, 19:05 WIT
Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Lampung Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Papuanewsonline.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur, Selasa (12/05/2026)Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Melaksanakan Konfrensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak di bawah umur.Turut di hadiri Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal Dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana di lobby Siger Long Polda Lampung Kronologi dalam perkara ini yaitu, tersangka yang berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) yang diduga berperan mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta perminggu. Korban dalam perkara ini masing-masing berinisial, R (15 tahun), BAA (14 tahun)"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban” Ujar Helfi Assegaf.Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapatkan informasi keberadaan korban di Surabaya dan korban meminta untuk dipulangkan karena merasa ketakutan.Keluarga korban juga diminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban.Polda Lampung Berhasil Mengamankan korban bersama tersangka dan barang bukti dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP diduga palsu, satu unit handphone milik tersangka.Helfi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mewaspadai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110. PNO-12
14 Mei 2026, 18:42 WIT
Polri Sinergi Bersama Bank Indonesia dan Botasupal Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu
Papuanewsonline.com, Jakarta – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers dan seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).Dalam keterangannya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.Ia menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran pada periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.Menurut Wakabareskrim, uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.Adapun uang rupiah palsu yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026, sehingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.Wakabareskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.Ricky juga menjelaskan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan dunia internasional. Seri uang emisi 2022 memperoleh penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia. PNO-12
14 Mei 2026, 18:28 WIT
Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Tersangka DPO 3 Tahun Masuk Tahap Penuntutan
Papuanewsonline.com, Ambon - Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku memasuki babak baru. Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun, tersangka berinisial RMM akhirnya berhasil diamankan dan kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut dan memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan hingga tahap penuntutan.“Polda Maluku memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera melaksanakan tahap II,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi di Ambon.Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Nomor: B-777/Q.1.16/Etl.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Royke Marthen Madobaafu telah lengkap.Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.Dalam proses penyidikan, tersangka RMM diketahui melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target pencarian aparat kepolisian selama kurang lebih tiga tahun.Selama masa pelarian tersebut, penyidik terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas wilayah guna melacak keberadaan tersangka. Setelah dilakukan pencarian intensif, aparat akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.“Meski tersangka sempat melarikan diri dalam waktu cukup lama, penyidik tetap konsisten melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil diamankan. Ini menjadi bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak,” kata Rositah.Ia menegaskan, keberhasilan penangkapan DPO tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk menghindari proses hukum. Polda Maluku akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegasnya.Sesuai surat P-21 tersebut, penyidik diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum guna kepentingan penuntutan. Proses tahap II dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Baratm untuk waktu pelaksanaan direncanakan akan dilakukan dalam minggu ini.Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat berdampak terhadap perlindungan korban karena perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak. PNO-12
14 Mei 2026, 18:02 WIT
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp10,27 Triliun, Negara Selamatkan 2,37 Juta Hektare Hutan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif
sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada
negara dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
Jakarta, Rabu (13/5/2026).Penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah
dalam memperkuat penertiban kawasan hutan serta menyelamatkan aset dan kekayaan
negara yang selama ini dikuasai secara tidak semestinya. Pemerintah menilai
upaya ini penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional
secara menyeluruh.Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan
masyarakat kini menuntut bukti nyata dari kerja pemerintah dalam memberantas
praktik penyalahgunaan kekayaan negara dan penegakan hukum di sektor sumber
daya alam.“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa
rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Bapak Presiden.Presiden mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan
tahap keempat dari proses penyelamatan aset negara yang telah berjalan. Hingga
saat ini, total nilai aset dan kekayaan negara yang berhasil diamankan disebut
mencapai sekitar Rp40 triliun.Menurut Presiden Prabowo, hasil dari penyelamatan aset
tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas
pelayanan publik di seluruh Indonesia, termasuk renovasi sekolah serta
perbaikan pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas.Pemerintah berharap pengembalian aset negara dapat
memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan
kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di daerah-daerah yang
masih membutuhkan perhatian pembangunan.Selain itu, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi
kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama Kejaksaan Agung,
Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK yang dinilai berhasil bekerja sama mengamankan
aset negara dalam jumlah besar.Ia menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam
merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.Secara tegas, Presiden juga menyatakan pemerintah akan terus
berjuang menghentikan praktik korupsi dan berbagai bentuk perampasan kekayaan
negara yang merugikan masyarakat dan masa depan bangsa.Langkah penertiban kawasan hutan dan pengembalian aset ini
dinilai menjadi momentum penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah terhadap
penegakan hukum, transparansi pengelolaan sumber daya alam, dan penguatan tata
kelola negara yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. (GF)
13 Mei 2026, 23:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru