Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
TPNPB Bantah Akun Facebook ‘Stefanus Murip’, TPNPB Sebut Penyebar Hoaks Mengatasnamakan Organisasi
Papuanewsonline.com, Papua - Juru Bicara Tentara Pembebasan
Nasional Papua Barat (TPNPB), Sebby Sambom, mengeluarkan klarifikasi terkait
beredarnya informasi dari akun Facebook bernama "Stefanus Murip" yang
disebut mengatasnamakan organisasi TPNPB dalam berbagai unggahan di media
sosial.Dalam keterangan yang disampaikan atas nama Manajemen Markas
Pusat KOMNAS TPNPB, Sebby Sambom menegaskan bahwa akun tersebut bukan bagian
dari saluran resmi organisasi dan dinilai telah menyebarkan informasi yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan.Menurut Sebby, pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh
pasukan TPNPB yang berada di 36 Komando Daerah Pertahanan (Kodap) di seluruh
Tanah Papua, serta kepada para pejuang Papua Merdeka yang berada di Papua,
Indonesia, maupun berbagai negara lainnya.Ia juga meminta masyarakat dan para pendukung gerakan Papua
Merdeka agar tidak menjadikan informasi dari akun tersebut sebagai rujukan
dalam memahami sikap maupun kebijakan organisasi."Akun Facebook atas nama 'Stefanus Murip' adalah
penyebar hoax atas namakan TPNPB. Oleh sebab itu, disampaikan kepada seluruh
pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua serta
pejuang kemerdekaan Papua Merdeka baik di Tanah Papua, Indonesia dan seluruh
dunia serta wartawan lokal, nasional dan internasional untuk jangan pernah
percaya terhadap akun tersebut," tegas Sebby Sambom dalam pernyataannya.Sebby menjelaskan, Markas Pusat KOMNAS TPNPB tidak pernah
mengeluarkan pernyataan yang bertujuan mengadu domba sesama anggota maupun
pasukan TPNPB di berbagai wilayah pertahanan.Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk lebih
berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang beredar di media
sosial, terutama yang mengatasnamakan organisasi tanpa sumber resmi yang jelas."Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tidak pernah
mengeluarkan pernyataan yang mengadu-dombakan seluruh pasukan TPNPB sehingga
itu yang harus di pahami bersama oleh semua pihak," ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, Sebby juga mengimbau kalangan
media, baik lokal, nasional, maupun internasional, agar melakukan konfirmasi
langsung kepada pihak resmi TPNPB apabila membutuhkan klarifikasi terkait
pernyataan atau informasi yang beredar di ruang publik."Terlebih khususnya kepada rekan-rekan wartawan dan
media bisa konfirmasi secara langsung kepada Jubir TPNPB, Sebby Sambom sesuai
nomor yang anda ketahui," katanya.Menurut Sebby, langkah klarifikasi ini dilakukan untuk
mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah
masyarakat maupun di kalangan internal organisasi.Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan resmi organisasi
hanya disampaikan melalui saluran komunikasi yang telah ditetapkan oleh
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Melalui klarifikasi tersebut, TPNPB berharap seluruh pihak
dapat lebih selektif dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan
tidak mudah terpengaruh oleh unggahan yang sumbernya belum terverifikasi.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa akun
Facebook yang disebutkan dalam klarifikasi tersebut tidak mewakili sikap resmi
organisasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan pernyataan atas
nama TPNPB. (GF)
03 Jun 2026, 09:05 WIT
Akhir Pelarian Abubakar Tabuni: Komandan TPNPB Intan Jaya Tewas Kontak Tembak di Tembagapura
Papuanewsonline.com, Mimika – Pelarian Komandan Operasi Umum
Kodap VIII Intan Jaya TPNPB, Abubakar Tabuni, berakhir pada 4 April 2024. Ia
tewas dalam kontak tembak dengan Satgas Damai Cartenz TNI-Polri di wilayah Kali
Kuluk, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.Berdasarkan informasi intelijen, aparat gabungan mengendus
pergerakan Abubakar bersama kelompoknya di area pendulangan emas Kali Kuluk.
Saat dilakukan penyekatan, baku tembak sengit tak terhindarkan. Selain
Abubakar, satu anggota TPNPB bernama Demianus Magay juga tewas di lokasi.7 Tahun Buron Abubakar Tabuni masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2017.
Selama hampir tujuh tahun, ia disebut memimpin sejumlah aksi bersenjata di
Papua:2017: Penembakan anggota Brimob di Mile 69, Distrik
Tembagapura.2020: Penembakan mobil logistik PT Freeport Indonesia dan
warga negara asing di Kuala Kencana.2021: Pembakaran dan penembakan helikopter PT Ersa Eastern
Aviation di Bandara Aminggaru, Ilaga, Kabupaten Puncak.Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi kontak tembak, aparat mengamankan sejumlah
barang bukti berupa senjata tajam, amunisi, dan atribut organisasi. Jenazah Abubakar kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten
Mimika untuk proses identifikasi forensik. Setelah terkonfirmasi, jenazah
diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Kampung Utikini, Distrik
Tembagapura.Latar Belakang Abubakar Tabuni tumbuh di tengah konflik di Papua. Ia
bergabung dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer
Organisasi Papua Merdeka. Karena pengaruhnya, ia dipercaya menjabat Komandan
Operasi Umum Kodap VIII yang beroperasi di wilayah pegunungan Intan Jaya.Kematian Abubakar menandai berakhirnya perburuan terhadap
salah satu DPO yang paling dicari aparat keamanan di Papua. Penulis: Hend
Editor: GF
02 Jun 2026, 12:23 WIT
Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Intan Jaya, Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan
Papuanewsonline.com, Timika – Personel Satgas Operasi Damai
Cartenz 2026 berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EK (18) yang diduga
anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen
Kobogau. Penangkapan dilakukan saat patroli jalan kaki di pemukiman warga
Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Sabtu (30/5) pukul
09.30 WIT. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan mendalam
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf
Sutejo, menjelaskan petugas menyita barang bukti berupa dokumen terkait
kelompok, uang tunai, dan dua unit ponsel yang kini sedang dianalisis secara
forensik. Berdasarkan penyidikan awal, EK terlibat dalam serangkaian
aksi gangguan keamanan, antara lain pembakaran barak bandara dan mobil tangki
air tahun 2021, pembakaran perumahan Pemda Intan Jaya, serta penembakan yang
terjadi sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, termasuk serangan terhadap
pesawat Caravan PK-RVV di area Bandara Bilorai.Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal
Ramadhani, menyambut baik hasil pengamanan ini sebagai langkah nyata menjaga
stabilitas keamanan.Ia menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara
profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta
asas praduga tak bersalah. Sementara Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol.Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak
terpancing informasi belum terverifikasi, dan mempercayakan proses hukum kepada
aparat yang berwenang. Penulis: Jid
Editor: GF
31 Mei 2026, 19:47 WIT
Rp11,8 M Kasus Jembatan Wa Banti Disorot, Hibah Pemda ke Kejaksaan Tuai Kritik
Papuanewsonline.com, Timika - Komitmen Pemerintah Kabupaten
Mimika dalam penegakan hukum dan tata kelola anggaran menuai kritik. Edoardus
Rahawadan, warga Mimika, meragukan komitmen Bupati Mimika membangun masyarakat
melalui pemerintahan yang bersih. Dalam rilis tertulis ke redaksi, Jumat (30/5/2026),
Rahawadan menyoroti dua kasus yang menurutnya belum ditangani tuntas.Kasus Jembatan Wa Banti & Air Bersih PesisirRahawadan menyebut kasus Jembatan Wa Banti dengan nilai
Rp11,8 miliar “hilang dari tangan pemerintah”. Ia menyatakan hingga kini Bupati
Mimika belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi meminta penegak hukum
mengusut tuntas kasus tersebut.“Yang ada hanyalah membangun rumah dinas untuk kejaksaan,”
tulis Rahawadan.Ia juga menyinggung kasus air bersih di wilayah pesisir.
Menurutnya, slogan penataan birokrasi yang digaungkan Pemda tidak sejalan
dengan dorongan ke penegak hukum. “Saya menduga Bupati hanya menggaungkan
slogan kosong tanpa mendorong penegak hukum untuk bekerja,” ujarnya.Rahawadan menegaskan penataan penegakan hukum di Mimika
perlu diperkuat agar program miliaran rupiah tidak hilang di tangan pihak yang
tidak berkepentingan.Soroti Hibah ke Kejaksaan
Rahawadan turut mengkritik kebijakan Pemda Mimika yang
memberi hibah 2 unit rumah dan 1 unit mobil kepada institusi kejaksaan.
Menurutnya, langkah itu keliru karena berpotensi memunculkan persepsi publik
yang dapat memengaruhi independensi penegak hukum.“Memberikan hibah pembangunan kepada kejaksaan adalah
tindakan yang sangat keliru. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan anggapan di
masyarakat bahwa pemerintah daerah tidak akan disentuh oleh pihak kejaksaan
ketika terjadi persoalan hukum,” kata Rahawadan.Tuntut Transparansi Anggaran Lebih lanjut, ia menilai masih ada persoalan anggaran
pembangunan yang perlu perhatian serius. Ia menyebut adanya dugaan hilangnya
anggaran dan kerugian negara yang belum ditangani transparan.Rahawadan meminta Pemda bersama aparat penegak hukum
meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran publik serta memastikan setiap
dugaan penyimpangan diproses sesuai hukum.“Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang
independen merupakan syarat penting untuk mewujudkan pembangunan yang berpihak
kepada masyarakat Mimika,” tegasnya.Belum Ada Tanggapan Pemda
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh
konfirmasi dari Bupati Mimika, Sekda, maupun Kepala Bagian Hukum Pemda Mimika
terkait kritik tersebut. Kejaksaan Negeri Mimika juga belum memberi tanggapan
soal hibah yang disorot. Berlaku asas praduga tak bersalah dan hak jawab. Penulis: Hendrik
Editor: GF
31 Mei 2026, 09:19 WIT
Jual Beli Tanah Kapling Rp7 Juta di Timika Mandek 5 Tahun, Pembeli Siap Tempuh Jalur Hukum
Papuanewsonline.com, Timika - Sengketa lahan di Timika
kembali mencuat, Seorang warga bernama Zadrak Rayar mengaku dirugikan dalam
transaksi tanah kapling sejak 2021. Hingga pertengahan 2026, ia belum menerima
kejelasan fisik maupun dokumen tanah tersebut.Zadrak yang juga Pimpinan Media Online Tambelo Papua
menyebut, transaksi dilakukan dengan seorang perempuan bernama Masnawati. Lahan
berukuran 10 x 20 meter itu berada di kawasan Jalan Hasanuddin Baru, jalur
tembusan Brigif - Lopong - Poumako.Pembayaran Lunas, Tanah Tak Kunjung Jelas Menurut kuitansi bermeterai yang ditunjukkan, pembayaran
dilakukan 3 kali: Rp2 juta + Rp3 juta pada 10 Maret 2021, lalu pelunasan Rp2
juta pada 29 Juni 2021. Total Rp7 juta. Kuitansi ditandatangani Masnawati.Masalah muncul setelah pelunasan. Zadrak mengaku lokasi dan
legalitas tanah tidak pernah dijelaskan. Ia pun meminta uang dikembalikan.“Sudah 5 tahun kami minta kepastian. Jawabannya hanya janji.
Sampai sekarang nihil,” kata Zadrak pada media Papuanewsonline,com. dalam rilis
tertulisnya, Selasa (26/5/2026).Mediasi di Polisi 2 Kali GagalUpaya damai sempat ditempuh. SPKT Polres Mimika dua kali
mengirim undangan mediasi ke Masnawati, tepatnya 16 Maret dan 19 Maret 2026.
Keduanya tidak dihadiri.Zadrak menilai ketidakhadiran itu bentuk tidak menghormati
proses hukum. “Kami sudah kasih waktu cukup. Kalau tetap diabaikan, langkah
hukum jadi pilihan terakhir,” ujarnya.Ia menegaskan akan membuat laporan polisi resmi di Polres
Mimika dalam waktu dekat untuk menuntut pengembalian dana Rp7 juta.Belum Ada Tanggapan Pihak Penjual Hingga berita rilis, konfirmasi dari Masnawati belum
diperoleh redaksi. Polres Mimika juga belum merilis keterangan resmi soal
potensi LP tersebut. Kasus ini jadi pengingat bahwa transaksi tanah wajib
disertai bukti kepemilikan sah seperti SHM/Sertifikat, cek lokasi fisik, dan
surat perjanjian notaris agar tidak berlarut. Penulis: Hend
Editor: GF
29 Mei 2026, 21:00 WIT
TPNPB Klaim Serang Gereja di Intan Jaya, Sebut Ada Korban Sipil dan Tolak Pemekaran Delama Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya - KOMNAS TPNPB melalui juru
bicara Sebby Sambom mengeluarkan siaran pers Kamis (28/5/2026). Dalam rilis
tersebut, TPNPB Kodap VIII Intan Jaya menyampaikan klaim terkait dua isu utama:
insiden di Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni dan penolakan pemekaran Kabupaten
Delama Jaya.Klaim Insiden di Gereja Santo Paulus Nabuni TPNPB mengklaim menerima laporan dari Komandan yang disebut
Mayor Aibon Kogoya terkait peristiwa 17 Mei 2026 di Kampung Mbamogo, Distrik
Tembagapura, Intan Jaya. Menurut siaran pers itu, terjadi ledakan di Gereja
Katolik Santo Paulus Nabuni yang mengakibatkan 1 warga sipil meninggal dunia
dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka hingga kritis.TPNPB menuntut Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan
Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto bertanggung jawab atas
insiden tersebut. Mereka juga meminta TNI menghentikan operasi militer darat
dan udara di area pemukiman warga sipil.Penolakan Pemekaran dan Peringatan ke Pihak Tertentu Dalam rilis yang sama, TPNPB menyatakan menolak rencana
pemekaran Kabupaten Delama Jaya dengan ibukota di Bibida, Paniai. TPNPB
menyebut nama Meky Nawipa dan kelompok Lembaga Masyarakat Adat pimpinan Aten
Kobogau di Nabire terkait pembahasan DOB tersebut, dan menyampaikan peringatan
agar pembahasan dihentikan.TPNPB juga menyebut ruas Jalan Trans Nabire-Intan Jaya
sebagai wilayah operasi, serta menolak rencana kegiatan pertambangan emas Blok
Wabu di Intan Jaya.Tuntutan ke Aparat
TPNPB meminta TNI tidak melakukan operasi di
kampung/pemukiman warga sipil. Mereka menegaskan konflik bersenjata hanya
terjadi di Jalan Trans Nabire-Intan Jaya.Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi dari
TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, maupun Keuskupan Timika terkait
kebenaran klaim serangan, jumlah korban, dan kondisi Gereja Santo Paulus
Nabuni.Serangan terhadap warga sipil, tenaga kesehatan, dan tempat
ibadah merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Investigasi independen dan
penegakan hukum diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya. Penulis: Hendrik
Editor: GF
29 Mei 2026, 18:41 WIT
TPNPB Klaim Tiga Anggota Tewas Akibat Serangan Drone di Nduga, Sebut Ada Perwira Wanita Gugur
Papuanewsonline.com, Nduga – Konflik bersenjata di wilayah
Papua Pegunungan kembali memanas setelah KOMNAS TPNPB melalui juru bicara Sebby
Sambom merilis siaran pers kedua pada Jumat (29/5/2026). Dalam rilis tersebut,
TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma mengklaim terjadi serangan drone bom yang
dilakukan aparat TNI terhadap salah satu pos mereka di wilayah Nduga.Menurut klaim yang disampaikan dalam siaran pers itu,
serangan disebut terjadi pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIT. TPNPB
menyatakan serangan dilakukan menggunakan drone dan mengakibatkan tiga anggota
mereka meninggal dunia akibat ledakan.Dalam laporan tersebut, TPNPB menyebut menerima informasi
langsung dari Panglima Kodap III Ndugama-Derakma yang mereka sebut sebagai
Brigjen Egianus Kogoya. Nama Egianus kembali muncul setelah sebelumnya beredar
kabar yang menyebut dirinya telah meninggal dunia dalam operasi militer di
wilayah Nduga.Adapun tiga nama yang disebut TPNPB meninggal dunia dalam
insiden tersebut yakni Lut Wumangge alias Medak-Medak yang disebut berpangkat
Letnan II dan menjabat sebagai Penasehat TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma.
Selain itu terdapat nama Ison Nirigi yang disebut sebagai perwira anggota
Batalyon Yuguru.Satu nama lain yang turut disebut dalam rilis adalah Hesnia
Murib, seorang perempuan yang diklaim berpangkat perwira dan tergabung dalam
Korps Wanita TPNPB. Dalam siaran pers tersebut, Hesnia disebut merupakan istri
dari “Semut Merah Kogeya” yang dikabarkan telah meninggal lebih dahulu dalam
konflik bersenjata di Papua.TPNPB juga menyebut Lut Wumangge sebagai sosok yang dianggap
memiliki kemampuan strategi wilayah dan taktik perang di lingkungan Kodap III
Ndugama-Derakma. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan
terhadap anggota yang disebut gugur dalam serangan tersebut.Dalam bagian lain siaran pers, Egianus Kogoya juga disebut
mengumumkan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB yang berada di tiga
Kowip dan 13 batalyon. TPNPB turut menyerukan kepada rakyat Papua untuk
“bersatu melawan penjajahan Indonesia”.Selain mengumumkan klaim korban tewas, Egianus Kogoya dalam
rilis yang sama juga membantah kabar sebelumnya yang menyebut dirinya telah
meninggal dunia. Ia menyebut informasi tersebut sebagai “permainan aparat
militer Indonesia untuk melemahkan perjuangan”.Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada
pernyataan resmi dari pihak TNI, Kodam XVII/Cenderawasih, maupun Pemerintah
Kabupaten Nduga terkait klaim serangan drone, lokasi kejadian, maupun jumlah
korban yang disebutkan dalam siaran pers tersebut.Situasi konflik di Papua Pegunungan sendiri terus menjadi
perhatian karena berdampak langsung terhadap kondisi keamanan masyarakat sipil.
Berbagai laporan terkait kontak senjata dan operasi keamanan di wilayah
pedalaman Papua masih sulit diverifikasi secara independen karena keterbatasan
akses di daerah konflik.Setiap informasi terkait korban jiwa dalam konflik
bersenjata perlu diverifikasi secara menyeluruh dan independen agar tidak
menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, berbagai pihak
terus mendorong agar pendekatan dialog damai, perlindungan warga sipil, serta
penegakan hukum humaniter tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian konflik
Papua. Penulis: HendEditor: GF
29 Mei 2026, 18:35 WIT
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Mimika Disorot, Keluarga Desak Polisi Bergerak Cepat
Papuanewsonline.com, Timika – Kasus dugaan kekerasan seksual
terhadap anak di Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai
menjadi sorotan publik. Keluarga korban mendesak Polres Mimika agar tidak
lamban menangani perkara yang dinilai sangat serius dan menyangkut keselamatan
anak-anak.Desakan tersebut muncul setelah laporan polisi resmi dibuat
keluarga korban pada 24 Mei 2026. Dalam laporan bernomor
LP/B/550/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH itu, kasus diduga
melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak.Berdasarkan laporan yang diterima media ini, peristiwa
diduga terjadi di kawasan Jalan Kali Wania, Karang Senang, Distrik Kuala
Kencana, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIT. Dua korban berinisial INM
dan VCS disebut tengah bersama keluarga ketika kendaraan mereka diduga dihadang
oleh sekelompok orang tak dikenal bersenjata tajam.Keluarga korban menyebut situasi saat itu berlangsung
mencekam. Selain diduga terjadi perampasan sejumlah barang, kedua korban
disebut dibawa ke sebuah rumah kosong dan mengalami dugaan kekerasan seksual.Meski laporan telah diterima sejak beberapa hari lalu,
hingga kini status perkara masih tercatat “DALAM LIDIK”. Kondisi itu membuat
keluarga korban mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus
tersebut.Paman korban berinisial B, yang juga menjadi saksi, mengaku
telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Mimika. Ia bahkan mengaku
mengenali salah satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.“Dia yang tarik seret dari mobil turun. Betul, Pak,” kata B
saat dikonfirmasi media papuanewsonline.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa
(27/5/2026).Menurut keluarga, pemeriksaan terhadap saksi dan korban
memang sudah dilakukan beberapa kali. Namun hingga kini belum ada penjelasan
resmi terkait identitas pelaku maupun langkah penegakan hukum yang telah
diambil aparat kepolisian.Situasi itu membuat keluarga korban khawatir kasus tersebut
berjalan lambat dan berpotensi mandek. Mereka meminta polisi tidak menganggap
enteng perkara kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai telah menimbulkan
trauma mendalam bagi korban dan keluarga.“Kami harap supaya urus cepat-cepat tangkap dorang. Jangan
dianggap enteng saja,” ujar B.Keluarga juga meminta Polres Mimika lebih terbuka
menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Menurut mereka,
keterbukaan proses hukum penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana langkah
aparat dalam memburu pelaku.Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6
Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan
kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mimika yang belakangan ramai disorot
masyarakat. Publik menilai aparat penegak hukum harus memberikan perhatian
serius terhadap perlindungan anak, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan
kekerasan seksual.Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, aparat
kepolisian juga didorong memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis
dan perlindungan hukum secara maksimal agar tidak mengalami trauma
berkepanjangan.Hingga berita ini rilis, Polres Mimika belum memberikan
keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun kemungkinan penetapan
tersangka dalam kasus tersebut.Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Polres Mimika dan pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi atas
pemberitaan ini. Penulis: HendEditor: GF
28 Mei 2026, 23:30 WIT
Proyek Jembatan Wa Banti Diduga Mangkrak, Pemuda Kei Mimika Desak Polri Buka Proses Hukum
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei
Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak aparat penegak hukum membuka secara
transparan perkembangan penanganan proyek pembangunan Jembatan Wa Banti di
Distrik Tembagapura, Mimika, yang menelan anggaran Rp11,8 miliar.Edoardus menilai proyek itu gagal memberi manfaat nyata bagi
masyarakat. Ia menyebut proyek itu seperti “hanyut bersama material di aliran
Sungai Banti, dan kini tersendat di Polres Mimika”.“Publik berhak tahu sejauh mana proses penyelidikan dan
penyidikan berjalan. Jangan sampai muncul kesan ada main mata dengan kontraktor
pada proyek miliaran rupiah yang diduga merugikan masyarakat ini,” tegas
Edoardus dalam rilis tertulis ke papuanewsonline.com, Rabu [28/5/2026].Soroti Minimnya Informasi dari Polres MimikaEdoardus menyoroti Kapolres Mimika yang dinilai belum
memberikan informasi memadai kepada publik. Menurutnya, sikap itu berpotensi
bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan semangat
transparansi Polri.Ia mengingatkan, masyarakat memiliki hak atas informasi
publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Badan publik wajib menyediakan informasi
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Desak Propam Turun TanganEdoardus merujuk pada beberapa dasar hukum untuk menuntut
keterbukaan:Pasal 4 UU KIP: Setiap orang berhak memperoleh
informasi publik.Pasal 7 UU KIP: Badan publik wajib menyampaikan
informasi secara terbuka.Perkap No. 6/2019 Pasal 2: Penyidikan harus
dilaksanakan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.Slogan Polri Presisi: Harus diwujudkan dalam
prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.“Di mana implementasi Polri Presisi itu? Jika publik tidak
mendapat penjelasan memadai soal uang negara Rp11,8 miliar, kepercayaan
masyarakat bisa hilang,” ujarnya.Edoardus menegaskan ada lima asas yang harus dijunjung:
transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan
profesionalitas.Karena itu, ia meminta Divisi Propam Polda Papua dan Mabes
Polri segera mengevaluasi dan memeriksa Kapolres Mimika terkait dugaan minimnya
keterbukaan dalam penanganan perkara.“Kami meminta Propam segera bertindak agar ada kepastian
hukum dan keterbukaan kepada masyarakat,” katanya.Hingga berita ini diturunkan, Polres Mimika belum memberikan
keterangan resmi terkait perkembangan penanganan proyek Jembatan Wa Banti. Penulis: Hendrik
Editor: GF
28 Mei 2026, 18:36 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru