Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Tersangka WNA China Kasus TPPM kepada JPU
Papuanewsonline.com, Saumlaki – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang melibatkan seorang warga negara asing asal China.Tersangka diketahui bernama LIN XIANZENG alias A. Chen (56), yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus fasilitator utama dalam pengiriman sembilan warga negara China secara ilegal dari wilayah Indonesia menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana penyesuaiannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Kapolres AKBP Ayani menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur keberangkatan ilegal.“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ayani.Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik sebelumnya telah memproses tiga tersangka lain masing-masing berinisial SL, M dan KFM yang telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Pengadilan Negeri Saumlaki.Ketiga tersangka tersebut diketahui berperan mengantarkan sembilan WNA asal China yakni LIN JIAN (44), HUANG TIANHUI (44), WENG TONG-TONG (33), MA HONGHAI (54), WEI MINGHAO (36), WENG SHENGPING (55), CHEN JIE (36), CHEN JIATONG (52) dan YU QINPING (51) dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuju Australia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan otoritas imigrasi Indonesia maupun Australia.Dari hasil penyidikan, para tersangka menjalankan aksinya atas permintaan LIN XIANZENG dengan imbalan sebesar Rp60 juta.Penyidik mengungkapkan, LIN XIANZENG memiliki peran dominan dalam mengatur seluruh perjalanan sembilan WNA tersebut, mulai dari pemesanan tiket perjalanan, pendampingan dari Jakarta menuju Saumlaki, penyediaan penginapan, pencarian kapal, hingga pembiayaan kebutuhan operasional keberangkatan seperti bahan bakar minyak dan konsumsi selama perjalanan laut.Selain itu, tersangka juga diketahui menerima transfer dana sebesar 50.000 Yuan dari salah satu WNA China yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPTU Rivaldy Said didampingi KBO Reskrim IPDA Yongky Wacanno dan Kanit IV AIPDA Wahab menjelaskan bahwa kesembilan WNA China tersebut sempat berhasil dibawa hingga memasuki wilayah Australia, namun kemudian diamankan aparat setempat sebelum akhirnya perkara tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dan proses penyidikan oleh Unit IV Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu keamanan kawasan perbatasan dan kedaulatan negara.“Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas negara, termasuk penyelundupan manusia. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K.Ia juga mengimbau masyarakat pesisir dan wilayah perbatasan agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pengiriman orang secara nonprosedural ke luar negeri karena memiliki konsekuensi hukum berat serta dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional.Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU berlangsung aman, tertib dan lancar. PNO-12
14 Mei 2026, 19:05 WIT
Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Lampung Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Papuanewsonline.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur, Selasa (12/05/2026)Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Melaksanakan Konfrensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak di bawah umur.Turut di hadiri Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal Dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana di lobby Siger Long Polda Lampung Kronologi dalam perkara ini yaitu, tersangka yang berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) yang diduga berperan mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta perminggu. Korban dalam perkara ini masing-masing berinisial, R (15 tahun), BAA (14 tahun)"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban” Ujar Helfi Assegaf.Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapatkan informasi keberadaan korban di Surabaya dan korban meminta untuk dipulangkan karena merasa ketakutan.Keluarga korban juga diminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban.Polda Lampung Berhasil Mengamankan korban bersama tersangka dan barang bukti dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP diduga palsu, satu unit handphone milik tersangka.Helfi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mewaspadai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110. PNO-12
14 Mei 2026, 18:42 WIT
Polri Sinergi Bersama Bank Indonesia dan Botasupal Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu
Papuanewsonline.com, Jakarta – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers dan seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).Dalam keterangannya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.Ia menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran pada periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.Menurut Wakabareskrim, uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.Adapun uang rupiah palsu yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026, sehingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.Wakabareskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.Ricky juga menjelaskan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan dunia internasional. Seri uang emisi 2022 memperoleh penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia. PNO-12
14 Mei 2026, 18:28 WIT
Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Tersangka DPO 3 Tahun Masuk Tahap Penuntutan
Papuanewsonline.com, Ambon - Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku memasuki babak baru. Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun, tersangka berinisial RMM akhirnya berhasil diamankan dan kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut dan memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan hingga tahap penuntutan.“Polda Maluku memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera melaksanakan tahap II,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi di Ambon.Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Nomor: B-777/Q.1.16/Etl.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Royke Marthen Madobaafu telah lengkap.Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.Dalam proses penyidikan, tersangka RMM diketahui melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target pencarian aparat kepolisian selama kurang lebih tiga tahun.Selama masa pelarian tersebut, penyidik terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas wilayah guna melacak keberadaan tersangka. Setelah dilakukan pencarian intensif, aparat akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.“Meski tersangka sempat melarikan diri dalam waktu cukup lama, penyidik tetap konsisten melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil diamankan. Ini menjadi bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak,” kata Rositah.Ia menegaskan, keberhasilan penangkapan DPO tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk menghindari proses hukum. Polda Maluku akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegasnya.Sesuai surat P-21 tersebut, penyidik diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum guna kepentingan penuntutan. Proses tahap II dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Baratm untuk waktu pelaksanaan direncanakan akan dilakukan dalam minggu ini.Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat berdampak terhadap perlindungan korban karena perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak. PNO-12
14 Mei 2026, 18:02 WIT
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp10,27 Triliun, Negara Selamatkan 2,37 Juta Hektare Hutan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif
sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada
negara dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
Jakarta, Rabu (13/5/2026).Penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah
dalam memperkuat penertiban kawasan hutan serta menyelamatkan aset dan kekayaan
negara yang selama ini dikuasai secara tidak semestinya. Pemerintah menilai
upaya ini penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional
secara menyeluruh.Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan
masyarakat kini menuntut bukti nyata dari kerja pemerintah dalam memberantas
praktik penyalahgunaan kekayaan negara dan penegakan hukum di sektor sumber
daya alam.“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa
rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Bapak Presiden.Presiden mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan
tahap keempat dari proses penyelamatan aset negara yang telah berjalan. Hingga
saat ini, total nilai aset dan kekayaan negara yang berhasil diamankan disebut
mencapai sekitar Rp40 triliun.Menurut Presiden Prabowo, hasil dari penyelamatan aset
tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas
pelayanan publik di seluruh Indonesia, termasuk renovasi sekolah serta
perbaikan pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas.Pemerintah berharap pengembalian aset negara dapat
memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan
kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di daerah-daerah yang
masih membutuhkan perhatian pembangunan.Selain itu, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi
kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama Kejaksaan Agung,
Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK yang dinilai berhasil bekerja sama mengamankan
aset negara dalam jumlah besar.Ia menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam
merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.Secara tegas, Presiden juga menyatakan pemerintah akan terus
berjuang menghentikan praktik korupsi dan berbagai bentuk perampasan kekayaan
negara yang merugikan masyarakat dan masa depan bangsa.Langkah penertiban kawasan hutan dan pengembalian aset ini
dinilai menjadi momentum penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah terhadap
penegakan hukum, transparansi pengelolaan sumber daya alam, dan penguatan tata
kelola negara yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. (GF)
13 Mei 2026, 23:41 WIT
LMA Mimika Jenguk Korban Sipil Kontak Tembak di Tembagapura, Serukan Kepedulian dan Perdamaian
Papuanewsonline.com, Mimika - Anggota Lembaga Masyarakat
Adat (LMA) Kabupaten Mimika, Jerry Alom, menjenguk seorang warga sipil korban
kontak tembak pada 8 Mei 2026 antara aparat keamanan dan kelompok separatis
teroris Papua di kawasan Mile 68 Tembagapura, yakni Apeliu Magai, yang saat ini
berada dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif medis di RSUD
Mimika.Dengan wajah penuh keprihatinan, Jerry Alom menyampaikan
rasa duka dan kepeduliannya kepada korban serta keluarga yang kini diliputi
kecemasan. Ia menuturkan bahwa kondisi Apeliu Magai sangat memprihatinkan dan
dalam waktu dekat akan menjalani tindakan operasi untuk menyelamatkan nyawanya.“Kami datang sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan. Saudara
kami Apeliu Magai saat ini dalam kondisi kritis dan akan menjalani operasi
medis. Kami berharap semua pihak memberi perhatian serius agar korban bisa
mendapatkan penanganan terbaik dan keluarganya juga diperhatikan,” ujar Jerry
Alom, Selasa (13/5/2026). Menurutnya, masyarakat sipil tidak boleh terus-menerus
menjadi pihak yang menanggung penderitaan akibat konflik bersenjata yang
terjadi di wilayah Papua, khususnya di kawasan Tembagapura dan sekitarnya. Ia
berharap tragedi seperti ini tidak kembali terulang karena yang paling
merasakan dampaknya adalah masyarakat kecil.“Korban rakyat kecil ini bukan hanya mengalami luka fisik,
tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Kami berharap kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. Papua butuh
ketenangan, masyarakat butuh rasa aman untuk hidup dan mencari nafkah,”
katanya.Jerry Alom juga memohon perhatian serius dari Pemerintah
Kabupaten Mimika terhadap kondisi korban dan keluarganya yang saat ini
menghadapi beban berat, baik secara kesehatan maupun ekonomi. Ia menilai
keluarga korban membutuhkan dukungan nyata agar tetap kuat mendampingi proses
pengobatan yang sedang berlangsung.“Kami mohon Pemerintah Kabupaten Mimika hadir membantu biaya
dan kebutuhan keluarga korban. Saat kondisi seperti ini, keluarga sangat
membutuhkan uluran tangan karena mereka sedang menghadapi situasi yang berat
secara ekonomi maupun psikologis,” ungkapnya.Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan
kemanusiaan dan menjaga situasi tetap kondusif demi keselamatan warga sipil di
Papua. Menurutnya, tidak ada keluarga yang siap kehilangan orang yang mereka
cintai akibat konflik yang berkepanjangan.“Jangan biarkan rakyat kecil terus menjadi korban. Kami
semua punya tanggung jawab menjaga kedamaian tanah Papua agar anak-anak bisa
hidup tenang, masyarakat bisa bekerja, dan keluarga tidak lagi menangis karena
konflik,” tutup Jerry Alom. Penulis: Jid
Editor: GF
13 Mei 2026, 23:22 WIT
Polda Papua Tengah, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika Senilai Rp28 Miliar
Papuanewsonline.com, Timika – Direktorat Reserse dan
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Tengah kini tengah mendalami kasus
dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mimika. Anggaran yang menjadi sorotan besar ini digunakan untuk
keperluan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di mana
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
tahun 2025, tercatat ada dana sebesar Rp28 miliar yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang
berlaku.Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jeremias Rontini,
mengonfirmasi bahwa penyidikan masih berjalan intensif dan menjadi prioritas
utama tim penyidik. “Proses pengumpulan bukti dan data pendukung masih terus
dilakukan. Kami tidak bisa menentukan waktu selesai, namun butuh dukungan
banyak pihak agar kasus ini terungkap terang-benderang. Nanti jika berkas sudah
lengkap dan kuat, kami akan umumkan kepada publik,” ujarnya (13/5/2026). Nilai kerugian negara yang ditemukan dinilai sangat
fantastis sehingga menjadi sorotan luas masyarakat.Sebagai respons atas temuan tersebut, KPU Mimika telah
mengambil langkah internal dengan mengembalikan dana senilai Rp502,77 juta ke
kas negara, yang merupakan bagian dari temuan audit BPK. Selain itu, melalui rapat pleno pada 20 Januari 2026, lima
komisioner KPU Mimika juga telah merekomendasikan pemberhentian sementara
Sekretaris dan Bendahara atas dugaan pelanggaran administrasi berat dan sikap
tidak kooperatif dalam evaluasi anggaran. Rekomendasi ini telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal KPU
RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah.Diketahui, total dana hibah Pilkada 2024 yang digelontorkan
Pemkab Mimika mencapai lebih dari Rp221 miliar. Rinciannya, KPU Mimika menerima Rp140,91 miliar, Bawaslu
Rp36,40 miliar, Polres Mimika Rp27,45 miliar, serta Kodim 1710/Mimika sebesar
Rp16,87 miliar. Penulis: Jid
Editor: GF
13 Mei 2026, 19:53 WIT
KPPBC Timika Soroti Peredaran Minuman dan Rokok Ilegal di Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika — Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Timika, Yudi Amrullah, menyoroti maraknya
peredaran minuman beralkohol dan rokok ilegal di Kabupaten Mimika saat
diwawancarai pada Rabu (13/05/2026).Yudi menjelaskan, untuk minuman beralkohol, sebagian besar
kasus yang ditemukan berkaitan dengan penjualan oleh pihak yang tidak memiliki
izin resmi, meskipun produk yang dijual sebenarnya telah dilengkapi pita cukai
resmi.“Kalau untuk minuman beralkohol, umumnya yang kami temukan
adalah penjual yang tidak memiliki izin edar atau izin penjualan, sementara
barangnya sendiri memiliki pita cukai resmi,” ujarnya.Sementara itu, untuk peredaran rokok ilegal, Yudi menyebut
terdapat beberapa kategori pelanggaran yang sering ditemukan di lapangan.Kategori tersebut meliputi rokok polos tanpa pita cukai,
penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, hingga penyalahgunaan
pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.“Ada juga salah peruntukan pita cukai, misalnya pita cukai
untuk rokok linting digunakan pada rokok mesin. Selain itu ada salah
personalisasi, di mana pita cukai milik perusahaan kecil digunakan pada produk
perusahaan besar untuk menghindari pajak,” jelasnya.Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Mimika saat ini cukup
banyak ditemukan, meskipun skalanya belum sebesar daerah lain seperti
Kalimantan, Sumatera, maupun Sulawesi.Ia mengungkapkan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar
di Mimika berasal dari Pulau Jawa dan masuk melalui jalur distribusi tertentu.KPPBC Timika, lanjut Yudi, terus melakukan pengawasan dan
penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi
penerimaan negara sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat. Penulis: Bim
Editor: GF
13 Mei 2026, 18:22 WIT
Aksi Bakar Lilin Di Timika, Tuntut Kebenaran Dan Keadilan Atas Meninggalnya Nalince Wamang
Papuanewsonline.com, Timika – Solidaritas Pemuda Muslim
bersama sejumlah warga dan keluarga almarhum menggelar aksi doa bersama dan
penyalaan lilin di Bundaran Timika Indah, Selasa sore. Kegiatan ini digelar
sebagai bentuk belasungkawa sekaligus protes keras atas meninggalnya Nalince
Wamang yang diduga menjadi korban penembakan di lokasi pendulangan emas Wini
Kalikuluk, Mile 69, Tembagapura, pada 7 Mei lalu. (12/05/26)Ketua Solidaritas Pemuda Muslim Mimika, Arifin Letsoin,
dalam orasinya mengutuk peristiwa tersebut yang merenggut nyawa generasi muda
yang sedang berjuang menata masa depan. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk
terus memperjuangkan keadilan. Dalam aksi damai ini, peserta menyampaikan 12 poin tuntutan
penting, di antaranya mendesak Panglima TNI dan Kapolri mengusut tuntas kasus
tersebut, membentuk tim investigasi independen yang melibatkan Komnas HAM dan
tokoh masyarakat, serta menuntut aparat yang terlibat diproses hukum tanpa
perlindungan. Selain itu, mereka juga menuntut evaluasi menyeluruh
terhadap Operasi Damai Cartenz, pemberian santunan, permintaan maaf resmi,
serta jaminan keamanan bagi warga sipil di wilayah Tembagapura.Massa aksi juga menyerukan agar penggunaan kekuatan
berlebihan dihentikan dan meminta perhatian para wakil rakyat untuk turun
langsung melihat fakta di lapangan. Suara lantang bergema: “Nyawa rakyat bukan target operasi!
Darah anak Papua bukan tumbal konflik! Tangkap pelaku, adili penembak, tegakkan
keadilan!”. Kegiatan ini menjadi seruan bagi seluruh elemen bangsa untuk
bersatu mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud. Penulis: Jid
Editor: GF
13 Mei 2026, 10:50 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru