Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Mantan Bupati Hengky Yaluwo Terseret Skandal Korupsi BUMD Boven Digoel
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Mantan Bupati Boven
Digoel Hengky Yaluwo disebut ikut terseret dalam pusaran skandal dugaan korupsi
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.Keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Boven
Digoel ini, teridentifikasi ketika kasus
ini naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Diketahui dari serangkaian proses penyelidikan hingga
penyidikan, yang dilakukan Penyidik
Kejaksaan Negeri Merauke, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp
910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati Hengky Yaluwo dan D.W selaku
Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan.Penyidik Kejari Merauke menemukan aliran dana kepada Mantan
Bupati Hengky Yaluwo melalui transfer
dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
maupun Surat Perintah Membayar (SPM).Apakah mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo Juga Jadi
Tersangka? Publik akan menanti kelanjutan penyidikan perkara ini, karena
setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, maka penyidik pasti telah
mengantongi calon tersangka.Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Paris Manalu menyebutkan
dalam perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu,
penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis
Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor
independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025,
peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga
berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya."Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat
Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor
PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis
yang diterima Mmedia ini, Rabu (25/2/2026)."Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank
BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari
APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako
tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024,
sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024,
dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis
excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan
karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja
pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton
dengan nilai sekitar Rp 900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas
administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif."Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan
status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan
dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional,
transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Pungkasnya. Penulis : Abim
Editor : GF
26 Feb 2026, 02:24 WIT
Kejari Merauke Naikkan Status Korupsi BUMD Boven Digoel ke Tahap Penyidikan
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Memenuhi unsur pidana,
Kejaksaan Negeri Merauke tingkatkan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel ke tahap Penyidikan. Kepala Kejaksaan
Negeri Merauke Paris Manalu membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut
terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan, operasional,
dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven
Digoel Tahun Anggaran 2024."Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat
Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor
PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis
yang diterima media ini, Rabu (25/2/2026).Paris Manalu menyebutkan BUMD PD. BvD Sejahtera didirikan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai
unit ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pengelolaan sektor strategis."Jadi Pada Tahun 2023 dibentuk Tim Pelaksana dan Tim
Penguji Rekrutmen Pegawai melalui Keputusan Bupati Nomor 500/405/Tahun 2023,
sebelum akhirnya pada 20 Januari 2024 Saudara C.M.G diangkat sebagai Direktur
Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024 dan dilantik bersama
jajaran direksi serta dewan pengawas pada 22 Januari 2024," Tegasnya.Lanjut Paris, dalam masa transisi kepemimpinan, tidak
ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun laporan
aset perusahaan dari direksi sebelumnya."Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank
BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari
APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako
tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024,
sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024,
dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis
excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan
karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja
pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton
dengan nilai sekitar Rp900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas
administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif.Penyidik juga menemukan adanya penarikan dana sebesar
Rp910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol
Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan, dimana teridentifikasi,
penyerahan dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa dokumen
pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah
Membayar (SPM). "Dalam Perkara ini
melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus
Nomor 700.1.2.1/31/INSP/IRSUS/2025 tertanggal 10 Juni 2025 dari Inspektorat
Daerah mencatat adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan
pengadaan, dimana Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (2)
terkait penyampaian Rencana Bisnis sebelum tahun berjalan, serta Peraturan
Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengelolaan
BUMD harus berlandaskan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan, dan kewajaran,"
Tegasnya.Paris menyebutkan dalam penyelidikan hingga penyidikan
perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu,
penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis
Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor
independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025,
peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga
berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya."Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut memiliki
unsur yang dapat dikenakan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan
melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 604 KUHP terkait
penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua
tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai kategori yang
ditentukan," Ucapnya.Kata Dia, Penetapan pasal dalam perkara ini juga
mempertimbangkan asas "lex specialis derogat legi generali" dan asas
"lex mitior" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3
KUHP Nomor 1 Tahun 2023, sehingga apabila terdapat perubahan peraturan
perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka akan diterapkan ketentuan
yang paling menguntungkan bagi tersangka sesuai prinsip hukum yang berlaku."Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan
status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan
dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional,
transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Pungkasnya. Penulis : Abim
Editor : GF
26 Feb 2026, 00:33 WIT
Kadivhumas Polri Tekankan Transparansi Dalam Kasus Kekerasan Anak di Tual
Papuanewsonline.com, Jakarta – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. PNO-12
25 Feb 2026, 19:47 WIT
Percepatan Proses Pidana: Penyerahan Berkas Perkara Tahap I Kasus Bripda MS
Papuanewsonline.com, Tual - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya korban di Kota Tual resmi memasuki tahap lanjutan.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada hari selasa Tanggal 24 Februari 2026 oleh Bid Propam Polda Maluku.Penyidik Polres Tual juga telah melakukan percepatan proses Pidana, telah diserahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana.Berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ungkap Kabid Humas.Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa percepatan proses pidana yang dilakukan berupa penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan Polri dalam menjamin kepastian hukum, dan bentuk komitmen bapak kapolda Maluku terhadap penanganan Kasus tersebut.“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Kabid Humas.Ia menambahkan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.“Ini adalah komitmen institusi Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Penerapan pasal berlapis tersebut menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Sementara itu senada dengan Kabid Humas Pokda Maluku, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, SH, S.I.K, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penyerahan berkas tahap pertama ini juga menjadi wujud akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara terutama yang menyangkut keselamatan anak ditangani secara serius dan berkeadilan.“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tual dalam keterangannya. PNO-12
25 Feb 2026, 10:43 WIT
Kapolres Tual Terkena Panah Saat Leraikan Bentrok Pemuda di Fiditan
Papuanewsonline.com, Tual — Upaya aparat kepolisian untuk
menghentikan pertikaian antar kelompok pemuda di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah
Utara, Kota Tual, berujung luka pada Kapolres Tual dan seorang warga. Insiden
ini terjadi saat aparat berusaha melerai dan mencegah meluasnya konflik demi
melindungi keselamatan masyarakat.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K,
menjelaskan bahwa peristiwa berlangsung pada Selasa sore (24/2/2026) ketika
terjadi ketegangan antara kelompok pemuda Kompleks Fiditan Kampung Lama dan
Fiditan Kampung Baru. Menyikapi situasi tersebut, jajaran Polres Tual segera
turun ke lokasi dengan mengedepankan langkah persuasif, imbauan, dan pembubaran
massa secara humanis.Menurut Kombes Rositah, Kapolres Tual AKBP Whansi Des
Asmoro, S.H., S.I.K., turun langsung memimpin personil Polres Tual, berada di
garis depan pengamanan, untuk melerai dan menenangkan situasi serta meminta
kedua kelompok menghentikan aksi kekerasan. Namun, di tengah upaya tersebut,
Kapolres mengalami luka akibat terkena anak panah di bagian lutut kaki kiri.Selain Kapolres, seorang warga Fiditan Kampung Baru berusia
19 tahun juga dilaporkan mengalami luka di bagian kaki saat situasi masih
memanas. Keduanya segera dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di Rumah
Sakit Umum Karel Sadsuitubun Langgur. Hingga kini, kondisi keduanya dilaporkan
stabil dan dalam perawatan. Ungkap Kabid Humas.Ditambahkan pula oleh Kabid Humas, bahwa kehadiran aparat
tambahan dari Sat Brimob Polda Maluku kemudian dikerahkan untuk memperkuat
pengamanan dan memastikan tidak terjadi benturan susulan. Penempatan personel
dilakukan secara proporsional di masing-masing wilayah guna menjaga rasa aman
seluruh warga tanpa memihak.Sementara itu, Kapolres Tual melalui keterangannya
menegaskan bahwa luka yang dialaminya tidak akan mengurangi komitmen kepolisian
dalam menjaga perdamaian dan keselamatan masyarakat.“Keselamatan warga adalah prioritas utama. Aparat hadir
untuk melindungi, melerai, dan memastikan konflik tidak berkembang menjadi
kekerasan yang lebih luas,” tegasnya.Sebagai langkah lanjutan, aparat keamanan bersama unsur TNI,
pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat berencana menggelar pertemuan dialog
guna meredakan ketegangan dan membangun kesepahaman bersama. Pendekatan
musyawarah dan rekonsiliasi dipandang sebagai jalan utama untuk menjaga harmoni
sosial di tengah masyarakat.Hingga Selasa malam, situasi di wilayah Fiditan dilaporkan
berangsur kondusif. Aparat keamanan tetap bersiaga sambil mengimbau seluruh
elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan bersama-sama
menjaga kedamaian di Kota Tual. (GF)
24 Feb 2026, 22:09 WIT
Aparat Bergerak Cepat Redam Ketegangan Antar Pemuda di Fiditan, Kota Tual Kembali Kondusif
Papuanewsonline.com, Tual — Aparat keamanan bergerak cepat
dan terukur dalam meredam ketegangan yang terjadi antara kelompok pemuda
Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Fiditan Kampung Baru, Kecamatan Dullah Utara,
Kota Tual, Selasa (24/2/2026). Melalui pendekatan persuasif dan pengamanan
berlapis, situasi berhasil dikendalikan tanpa meluas ke wilayah lain.Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah
Umasugi, S.I.K., peristiwa bermula sekitar pukul 16.59 WIT ketika terjadi aksi
saling serang antar kedua kelompok. Menyikapi kondisi tersebut, jajaran Polres
Tual segera turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan imbauan kepada massa
agar menghentikan tindakan kekerasan serta kembali ke lingkungan masing-masing.Wakapolres Tual Kompol Roni F. Manawan, S.Sos., M.H.,
bersama personel Dalmas tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan upaya
dialog. Selanjutnya, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, S.H., S.I.K.,
mengambil alih kendali lapangan guna memastikan langkah penanganan berlangsung
proporsional dan mengedepankan keselamatan masyarakat.Dalam proses pengamanan, Kapolres Tual mengalami luka akibat
terkena anak panah di bagian lutut kaki kiri. Selain itu, seorang warga Fiditan
Kampung Baru berusia 19 tahun juga dilaporkan mengalami luka di bagian kaki.
Keduanya segera mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Karel
Sadsuitubun Langgur dan berada dalam kondisi sadar.Menurut Kombes Rositah, Untuk memperkuat stabilisasi
situasi, personel BKO dari Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku diterjunkan
dan ditempatkan secara seimbang di dua titik pengamanan pada masing-masing
kompleks. Langkah ini diambil semata-mata untuk mencegah benturan lanjutan dan
memberikan rasa aman bagi warga.Sekitar pukul 18.10 WIT, massa dari kedua kelompok mulai
berangsur-angsur kembali ke lingkungan masing-masing. Aparat tetap disiagakan
untuk memastikan kondisi tetap kondusif serta mengantisipasi potensi provokasi
lanjutan.Ditambahkan pula oleh Kabid Humas, Sebagai bagian dari upaya
pemulihan dan rekonsiliasi sosial, pada malam harinya direncanakan pertemuan
bersama yang melibatkan unsur TNI-Polri, pemerintah desa, serta perwakilan
kedua kelompok pemuda. Forum ini diarahkan untuk membangun komunikasi,
meredakan emosi, dan mencari solusi damai berbasis musyawarah.Kapolres Tual melalui keterangannya menegaskan bahwa
keselamatan warga menjadi prioritas utama, seraya mengajak seluruh elemen
masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi isu yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan situasi kepada
aparat keamanan.“Kedamaian dan persaudaraan adalah kekuatan utama masyarakat
Tual. Kami mengajak semua pihak untuk memilih dialog dan kebersamaan sebagai
jalan keluar,” ujar Kapolres.Hingga laporan ini disusun, situasi di wilayah Fiditan
terpantau aman dan terkendali. Aparat bersama tokoh masyarakat terus melakukan
pendekatan humanis guna menjaga stabilitas dan merawat harmoni sosial di Kota
Tual. (GF)
24 Feb 2026, 22:07 WIT
Sidang Etik Kasus Tual: Tersangka Brimob Minta Maaf Secara Terbuka, Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas
Papuanewsonline.com, Ambon – Penanganan kasus penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual yang berujung meninggal dunia kembali menjadi sorotan nasional. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Maluku, tersangka Bripda MS, oknum anggota Brimob, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis sidang KKEP yang dipimpin oleh Indera Gunawan, selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku.Dalam pernyataan yang disampaikan dengan suara bergetar, Bripda MS mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada keluarga korban.“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS di hadapan sidang.Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob, yang menurutnya telah tercoreng akibat perbuatannya.“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” lanjutnya.Tak hanya itu, Bripda MS turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setempat, khususnya masyarakat Kei di Tual, serta menyatakan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik.“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tegasnyaSementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa sidang etik hanya merupakan salah satu mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Sementara itu, proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penegasan ini menjadi penting di tengah sorotan publik yang menuntut agar aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana diproses secara transparan, tanpa perlakuan khusus. Kepolisian menekankan prinsip equality before the law bahwa setiap warga negara, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.Kasus Tual tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana individual, tetapi juga menjadi barometer komitmen institusi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Dalam konteks nasional, penanganan kasus ini dinilai krusial untuk menjawab kekhawatiran publik terkait potensi impunitas aparat.Polda Maluku menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat diawasi publik. Kepolisian juga menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak citra institusi.“Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian,” tegas pernyataan resmi Polda Maluku.Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum bukan hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga dari keberanian institusi menindak tegas anggotanya sendiri ketika terbukti bersalah. PNO-12
24 Feb 2026, 20:50 WIT
Jalani Sidang KKEP Hingga 13 Jam Lebih, Bripda MS Divonis PTDH
Papuanewsonline.com, Ambon - Penegakan kode etik internal kepolisian kembali ditegaskan secara terbuka melalui pelibatan pengawas eksternal dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku. Sidang tersebut berlangsung secara maraton sejak pukul 14.20 WIT dan berakhir pada pukul 04.00 WIT.Dalam persidangan tersebut, Polri secara resmi melibatkan pengawas eksternal dari LSM pemerhati dan peduli anak, Dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku, serta Komnas HAM. Kehadiran unsur eksternal ini dimaksudkan untuk memastikan proses penegakan etik berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.Sidang KKEP digelar secara intensif dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman fakta, serta penilaian menyeluruh terhadap perbuatan terduga pelanggar. Total 14 saksi diperiksa, baik yang hadir langsung maupun melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian lintas satuan.Pelibatan lembaga pemerhati anak dan lembaga negara di bidang hak asasi manusia menjadi bentuk komitmen Polri untuk membuka ruang pengawasan independen, terutama dalam perkara yang menyangkut isu kekerasan dan perlindungan kelompok rentan.Proses persidangan yang berlangsung hingga dini hari tersebut mencerminkan keseriusan majelis KKEP dalam menggali fakta secara komprehensif, tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta hak-hak terduga pelanggar.Dengan melibatkan pengawas eksternal, Polri menegaskan bahwa penegakan kode etik bukan hanya urusan internal semata, melainkan bagian dari tanggung jawab publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan reformasi kelembagaan berjalan secara nyata dan terukur. PNO-12
24 Feb 2026, 20:40 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Langsung Konferensi Pers Hasil Sidang KKEP, PTDH Oknum Brimob
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin langsung Konferensi Pers Penyampaian Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait penanganan pelanggaran etik berat yang dilakukan oknum anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya.Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, serta perwakilan Komnas HAM, sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan pengawasan eksternal dalam penegakan etik kepolisian.Dalam penyampaiannya dihadapan awak media, Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini, kata Kapolda, dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K.Sidang KKEP mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan. Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.Kapolda Maluku menegaskan, hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.Diketahui, terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.Konferensi pers ini menjadi penegasan bahwa Polri membuka ruang akuntabilitas publik, termasuk dengan melibatkan unsur pengawasan eksternal, guna menjaga integritas institusi dan memperkuat kepercayaan masyarakat secara nasional. PNO-12
24 Feb 2026, 20:31 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru