logo-website
Selasa, 21 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polri Tegaskan Langkah Pasti Ungkap Kasus Pembunuhan Ketua DPC Golkar Malra Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian bergerak cepat dan terukur dalam menangani kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini resmi ditahan di Rutan Polda Maluku.Penanganan perkara ini bermula dari Laporan Polisi di SPKT Polres Maluku Tenggara tertanggal 19 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian proses Penyelidikan.Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, s.i.k., menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur.“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.Pasca kejadian pada 19 April 2026, aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.Pada 20 April 2026 Penyidik Satreskrim Polres Malra melakukan penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.Usai pemeriksaan, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur wajib sebelum dilakukan penahanan. Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:* Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun;* Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun;* serta ketentuan terkait perbuatan dilakukan secara bersama-sama.Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang.Kepolisian juga memastikan bahwa situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap dalam kondisi aman dan kondusif selama proses penanganan berlangsung. Langkah preventif terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegasnya. PNO-12 21 Apr 2026, 19:40 WIT
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hj. Hartini Dijerat 5 Tahun Penjara Atas Pengguanaan Bahan Kimia Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum.Penahanan Hj. Hartini dilakukan pada hari Senin tanggal 20 April 2026 di Rutan Polda Maluku. Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi pada Oktober 2025. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, tambah Kabid Humas.Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam konteks nasional, penyalahgunaan bahan kimia menjadi isu strategis karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik.Polda Maluku memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.Seiring dengan penahanan ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya. PNO-12 21 Apr 2026, 19:19 WIT
Penasehat Hukum Desak Polres Mimika Segera Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan Amal Luturmas Papuanewsonline.com, Mimika - Penasehat Hukum korban pengeroyokan oleh Amal Luturmas, Hendra Jamlaay S.H., mendesak Polres Mimika segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami kliennya.Desakan itu disampaikan Hendra Jamlaay kepada papuanewsonline.com, Senin 21 April 2026. Ia menyebut laporan dengan nomor LP/B/15/I/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 4 Januari 2026 itu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.“Seharusnya para terlapor sudah harus ditahan sebagaimana ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Hendra Dengan Nada tegas.Menurut Hendra, hingga kini para terlapor yang disebut bernama Jumina dan Waiken masih bebas. Ia mengklaim kondisi tersebut berdampak pada keluarga korban karena sering mendapat sindiran dari para terlapor sehingga nyaris terjadi pertikaian lanjutan.Hendra meminta aparat kepolisian Polres Mimika segera mengambil tindakan tegas dan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Kami berharap tersangka segera mendapatkan proses hukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor Jumina dan Waiken untuk mendapat hak jawab. Penulis: Hend Editor: GF 21 Apr 2026, 18:08 WIT
Ketua Komunitas Pemuda Kei Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Jembatan Di Waa Banti Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan mendesak Kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan ketidakjelasan proses hukum kasus pembangunan Jembatan Waa Banti di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.Desakan itu disampaikan Edoardus saat ditanyakan keterangan oleh awak media papuanewsonline.com, Senin 20 April 2026. Ia menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan tidak transparan.“Pembangunan jembatan ini sangat penting sebagai penghubung antara Kampung Banti Satu ke Banti Dua dan Opitawak. Kini proses jembatan tersebut tidak jelas arahnya,” kata Edoardus.Edoardus menyebut proyek jembatan itu dikerjakan PT Dewi Graha yang beralamat di Jl. Tawes Belakang Expo Waena, Distrik Heram. Perusahaan tersebut disebut dimiliki seorang taipan yang biasa dipanggil Haji Ali.Menurutnya, isu yang berkembang menyebutkan kasus ini sudah ditangani Polda Papua Tengah. Namun hingga saat ini belum ada proses hukum yang berjalan secara terbuka kepada publik.“Sampai saat ini belum ada proses kasus ini secara transparan,” ujar Edoardo dengan nada tegasEdoardus juga menyoroti nilai proyek yang mencapai Rp11.884.800.000. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak dirugikan.Hingga berita ini rilis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PT Dewi Graha maupun Haji Ali terkait kasus tersebut. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi Polda Papua Tengah dan Kejaksaan Negeri Mimika untuk mendapat hak jawab.Penulis: HendrikEditor: GF 20 Apr 2026, 22:14 WIT
Tragedi Bandara Langgur, Ketua DPD Golkar, Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Amankan 2 Pelaku Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara – Dunia politik dan masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara berduka mendalam menyusul tewasnya Ketua DPD II Partai Golkar setempat, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Tokoh ini menjadi korban penikaman mengerikan tepat di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, pada Minggu (19/4/26) sekitar pukul 11.25 WIT. Insiden naas itu terjadi tak lama setelah korban mendarat dari perjalanan dinasnya menuju Jakarta.Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, korban diserang secara mendadak menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka parah. Meski sempat segera dilarikan ke rumah sakit, nyawa tokoh partai berlambang beringin tersebut tak dapat tertolong. Pihak kepolisian bertindak cepat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HR (28) dan FU (36) hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian. Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif kejahatan tersebut.“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Kami meminta seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan simpatisan, untuk dapat menahan diri, tetap tenang, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru akan memperkeruh suasana,” ujar Rositah menegaskan. Polda Maluku juga memastikan kasus ini akan diusut secara tuntas, transparan, dan profesional demi keadilan.Sementara itu, DPD I Partai Golkar Maluku yang dipimpin Umar Lessy menyikapi peristiwa ini dengan sangat prihatin. Pihaknya mengutuk keras tindakan kekerasan yang dinilai melawan hukum dan berpotensi mengganggu stabilitas daerah.Dalam sikap resminya, Golkar meminta kader tetap solid dan dewasa, serta mendorong semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan persaudaraan di Bumi Raja-Raja.  Penulis: Jid Editor: GF 20 Apr 2026, 19:41 WIT
2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Berhasil Diamankan Polres Malra Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian Daerah Maluku bergerak cepat menangani kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian, dua terduga pelaku berhasil diamankan aparat Polres Maluku Tenggara.Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Korban yang baru saja tiba dari Jakarta dengan pesawat, diserang oleh orang tidak dikenal menggunakan senjata tajam.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, penyerangan terjadi secara tiba-tiba saat korban berjalan menuju pintu keluar bandara.“Pelaku mendekati korban dan langsung melakukan penikaman menggunakan sebilah pisau. Setelah itu pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Rositah.Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan oleh pihak keluarga ke RS Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung dipimpin Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi. melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta pengejaran terhadap terduga pelaku. Hasilnya, dalam waktu kurang lebih dua jam, dua terduga pelaku berhasil diamankan.Keduanya diketahui berinisial HR (28) dan FU (36), Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara guna mengungkap peran masing-masing serta motif di balik aksi tersebut.“Penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan terukur. Kami masih mendalami motif, tambah Rositah.Kapolda Maluku telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Selain itu, langkah-langkah preventif juga dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku Tenggara.Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan simpatisan korban, agar tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan balasan. Serahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri,” tegasnya. PNO-12 20 Apr 2026, 07:45 WIT
BESOK MIMIKA AKAN KEDATANGAN WAPRES GIBRAN RAKABUMING RAKA Papuanewsonline.com, Mimika – Kabupaten Mimika akan segera dikunjungi tokoh penting negara. Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dipastikan akan melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah ini pada hari Senin, 20 April 2026. Kedatangan orang nomor dua di Indonesia tersebut tentu menjadi perhatian besar bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah yang kini tengah bersiap menyambut kedatangannya dengan penuh persiapan matang.Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar di Kantor BPKAD Mimika pada Sabtu (19/4/26), jajaran Forkopimda telah membahas secara detail teknis penyambutan hingga pengawalan keamanan selama Wapres dan rombongan berada di Timika. Dalam kunjungan pertamanya ini, salah satu agenda yang akan dilakukan adalah berkunjung ke Toko Buku Meriah yang berlokasi di depan Hotel Horison Diana pada sore hari, usai beliau menyelesaikan jadwal di Nabire. Kegiatan kunjungan kerja ini akan dilanjutkan pada keesokan harinya, Selasa, 21 April 2026. Pada hari tersebut, Wapres Gibran dijadwalkan akan hadir di Sentra Pendidikan untuk bertemu langsung dan berinteraksi dengan para siswa-siswi asli Papua. Selain itu, agenda juga mencakup kunjungan resmi ke Kantor Pusat Pemerintahan SP3 untuk melihat langsung kondisi dan potensi yang ada di daerah tersebut.Pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menyambut kedatangan tamu istimewa ini dengan antusias namun tetap tertib dan kondusif. Kunjungan ini menjadi momen penting bagi Mimika untuk menunjukkan kemajuan serta keramahan warga lokal kepada pemimpin negara. Penulis: JidEditor: GF 19 Apr 2026, 23:20 WIT
91,7 Liter Sopi Ilegal Digagalkan Masuk Mimika, Barang Tak Bertuan Diamankan Papuanewsonline.com, Mimika – Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis sopi dalam jumlah besar. Di Pelabuhan Poumako, pada Sabtu (18/4/2026). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Satpol PP, KPLP, dan Polri berhasil mengamankan total 91,7 liter miras yang disembunyikan di sudut-sudut kapal KM Tatamailau.Barang haram ini ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari plastik 600 ml, jeriken 5 liter, hingga botol-botol berbagai ukuran.Operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Poumako, Iptu Fits Gerald Marselino Nanlohy, ini menyasar rute rawan seperti Bitung dan Tual yang diduga menjadi titik keberangkatan. Uniknya, seperti pola sebelumnya, puluhan liter miras tersebut ditemukan tanpa pemilik. Para penyelundup memilih menghilang di tengah kerumunan 826 penumpang yang turun, membiarkan barang bukti itu diamankan petugas.“Kami menyesalkan masih ada pihak yang nekat memasukkan miras ilegal ke wilayah kami. Peredaran sopi ini sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan kerawanan sosial. Oleh karena itu, pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan menjadi prioritas utama demi menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah rutin untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta menjaga keamanan bersama dengan tidak membawa atau mengedarkan miras ilegal. Meski pengamanan diperketat, aktivitas pelayaran dan arus penumpang di pelabuhan dilaporkan tetap berjalan normal dan kondusif.  Penulis: Jid Editor: GF 19 Apr 2026, 19:17 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT