Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Pemulihan Korban HAM Berat Dipercepat, Pemerintah Targetkan Sinkronisasi Data Rampung 2026
Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat
strategis Sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat sebagai
langkah penting untuk mempercepat pemulihan hak-hak korban secara lebih
terarah, efektif, dan tepat sasaran.Rapat ini menjadi forum koordinasi lintas kementerian dan
lembaga untuk mengintegrasikan basis data korban yang selama ini masih
tersebar. Dengan penyatuan data, proses perencanaan dan pelaksanaan program
pemulihan diharapkan dapat berjalan lebih sistematis serta menghindari tumpang
tindih kebijakan di lapangan.Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Ibnu
Chuldun, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa validitas data merupakan
fondasi utama dalam upaya pemenuhan hak korban. Ketersediaan data yang
terintegrasi dinilai menjadi prasyarat penting agar program pemulihan dapat
disalurkan secara adil dan berkelanjutan.Dukungan penuh juga disampaikan oleh Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia melalui Koordinator Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan
Pelanggaran HAM Berat, Abdul Haris Semendawai. Komnas HAM menegaskan kesiapan
dalam mempercepat proses verifikasi dan penyelarasan dokumen legalitas korban
agar dapat segera diakses oleh kementerian dan lembaga terkait.Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
menyoroti pentingnya akses data yang akurat untuk mendukung layanan
perlindungan, bantuan medis, dan rehabilitasi psikososial. Tantangan di
lapangan, seperti usia korban yang relatif lanjut serta sebaran geografis yang
luas, menuntut sistem data yang terintegrasi guna mempercepat asesmen dan
penyaluran bantuan.Dari sisi teknis pelaksanaan, Kementerian HAM menegaskan
bahwa sinkronisasi data akan menjadi dasar dalam penyusunan peta jalan
penyelesaian pelanggaran HAM berat. Data yang telah terverifikasi akan
digunakan untuk memetakan kondisi korban, status bantuan, serta kebutuhan
pemulihan yang harus diprioritaskan.Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya,
dalam arahannya menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sinkronisasi
satu data hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya menghapus sekat ego sektoral
agar integrasi data dapat segera diwujudkan sesuai target, sehingga pada
triwulan II tahun 2026 data yang terhubung dengan administrasi kependudukan
telah tersedia.Rapat koordinasi ini juga menghasilkan kesepakatan lintas
kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola sinkronisasi satu data
secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diharapkan
menjadi landasan kuat dalam mempercepat pemulihan korban pelanggaran HAM berat
secara menyeluruh.Melalui langkah strategis ini, pemerintah menargetkan
penyelesaian sinkronisasi data nasional pada tahun 2026, sebagai wujud
kehadiran negara dalam memastikan keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang
komprehensif bagi seluruh korban pelanggaran HAM berat di Indonesia. (GF)
10 Feb 2026, 22:56 WIT
Desak Transparansi Sidang, Kuasa Hukum Robert Kambu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika – Kuasa hukum terdakwa Robert
Kambu, Frenky Kambu, menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan
Kantor Pengadilan Negeri Mimika, Selasa (10/2/2026). Aksi tersebut dilakukan
sebagai bentuk protes atas tidak diindahkannya permohonan tim kuasa hukum
terkait peliputan langsung persidangan perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2025/PN Tim.Dalam pernyataannya, Frenky Kambu menyebut pihaknya telah
mengajukan permohonan sebanyak empat kali—dua kali secara langsung dalam
persidangan di hadapan Majelis Hakim dan dua kali melalui surat resmi—agar
sidang atas nama terdakwa Robert Kambu, S.E. dapat diliput atau disiarkan
secara langsung oleh media. Namun, hingga kini permohonan tersebut belum
mendapat tanggapan.“Kami meminta negara memastikan persidangan tidak
dipolitisasi dan tidak terjadi kriminalisasi hukum serta peradilan. Sidang
perkara yang terbuka untuk umum seharusnya dapat diliput sebagaimana praktik di
pengadilan lain di Indonesia,” ujar Frenky.Ia juga menuntut agar Majelis Hakim tidak membatasi pihak
yang berkepentingan maupun masyarakat umum dalam mendokumentasikan jalannya
persidangan melalui foto atau video selama sidang berlangsung. Menurutnya,
dokumentasi tersebut penting sebagai bentuk pengawasan publik serta sebagai
bukti apabila di kemudian hari terdapat putusan yang dinilai merugikan akibat
pembuktian yang diduga tidak benar.Frenky menilai pembatasan dokumentasi di ruang sidang
berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan menyulitkan upaya pembuktian balik
terhadap dugaan keterangan atau bukti palsu yang kerap muncul dalam proses
persidangan.Karena permohonan tersebut belum direspons, tim kuasa hukum
meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ketua Mahkamah Agung
RI turun tangan untuk menyikapi persoalan tersebut. Mereka berharap kebijakan
peliputan atau siaran langsung persidangan dapat diberlakukan secara seragam di
seluruh pengadilan di Indonesia, termasuk di Pengadilan Negeri Timika.Aksi ini disebut sebagai upaya mendorong penegakan hukum
yang transparan dan demokratis, serta memastikan proses peradilan berjalan
secara terbuka dan dapat diawasi publik.Penulis: BimEditor: GF
10 Feb 2026, 22:18 WIT
Gelar KRYD, Polda Maluku Bersama Polsek KPYS Amankan Ratus Liter Miras
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggelar KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat malam (6/2/2026).Kegiatan yang dilaksanakan bersama personel Polsek KPYS Ambon ini kembali berhasil menemukan penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi. di atas KM Cantika Lestari 77B. Sebanyak kurang lebih 163 liter miras tradisional jenis sopi tersebut ditemukan di atas kapal cepat Cantika Lestari 77B yang berlayar dari wilayah Maluku Barat Daya (MBD)."Tadi malam personel Ditresnarkoba bersama Polsek KPYS Ambon melaksanakan KRYD di Pelabuhan Slamet Riyadi dan kembali mengamankan sebanyak 163 liter miras jenis sopi," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Sabtu (7/2/2026).Menurutnya, razia miras ilegal kerap dilaksanakan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "KRYD yang dilakukan khususnya pemberantasan penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal sering kami lakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," jelasnya.Ratusan sopi yang ditemukan dalam kegiatan tersebut di isi di dalam wadah jerigen dan botol bekas air mineral. Wadah penampungan ini kemudian dikemas dalam berbagai bentuk diduga untuk mengelabui petugas."Ratusan sopi yang ditemukan tersebut saat ini telah diamankan di Markas Polsek KPYS Ambon untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.Polda Maluku menghimbau masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing. "Kami dari Polda Maluku berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab tentunya akan berdampak pada gangguan Kamtibmas," harapnya.Mantan Kapolres Maluku Tengah ini juga mengingatkan terkait pemberlakukan KUHP yang baru, di mana mengkonsumsi miras di tempat umum ada sanksi, denda hingga sampai dengan 10 juta."Kami menghimbau kepada masyarakat dan mengingat saat ini juga sudah akan memasuki bulan puasa, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku," ajaknya. PNO-12
07 Feb 2026, 19:27 WIT
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Diringkus KPK,Dr.(C) Firdaus Oiwobo: Ini Bukti Kegagalan Ketua MA
Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengumumkan bahwa telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap
Ketua hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.KPK menyatakan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
terlibat mafia Peradilan dengan menerima suap dalam perkara sengketa lahan
antara PT Karabha Digdaya (KRB) dengan masyarakat setempat.KPK mennyatakan Operasi berjalan secara senyap dilakukan
pada malam hari Kamis (5/2/2026) di Depok, Jawa Barat, dengan mengamankan total
tujuh orang. Tiga di antaranya merupakan pejabat PN Depok, yaitu Ketua PN Kota
Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan, serta
seorang juru sita PN Depok. Keempat orang lainnya berasal dari pihak swasta
yang terkait dengan PT KRB.Diketahui dalam
operasi ini, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai
senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan uang suap dalam rangka
mempengaruhi proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.KPK menyatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan tengah
menjalani pemeriksaan untuk mengklarifikasi peran masing-masing dalam kasus
yang menjadi sorotan publik ini. Menanggapi kasus ini, ahli hukum Dr.(C) Firdaus Oiwobo,
SH.I., SH., MH., menyampaikan bahwa insiden tersebut tidak hanya menjadi
masalah pada tingkat pengadilan negeri, melainkan juga merupakan bagian dari
kegagalan kontrol dan pengawasan dari pimpinan tertinggi lembaga peradilan,
yaitu Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. Sunarto." Ini bukti kegagalan dari Ketua Mahkamah Agung (MA)
Dr. Sunarto dalam melakukan fungsi kontrol terhadap bawahanya di Daerah,"
ujar Firdaus Oiwobo melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Sabtu
(7/2/2026).Dengan bukti kegagalan ini, Firdaus memintah Presiden Prabowo Subianto untuk
mempertimbangkan pergantian Ketua MA sebagai bagian dari upaya memulihkan
kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia."Untuk membangun kembali kepercayaan publik yang telah
tercoreng, diperlukan langkah kongkrit. Oleh karena itu, saya mengharapkan
Presiden Prabowo dapat mengambil langkah tegas dengan mengganti Ketua MA yang
dinilainya telah gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasannya,"
Pungkasnya.Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN
Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan
percepatan eksekusi lahan.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep
Guntur Rahayu, menjelaskan permintaan tersebut disampaikan melalui perantara
Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya kepada perwakilan PT Karabha Digdaya,
anak usaha Kementerian Keuangan.Namun demikian, Asep mengatakan pihak PT Karabha Digdaya
menyatakan keberatan atas besaran dana tersebut sehingga terjadi proses
tawar-menawar antara kedua pihak.“Dalam prosesnya, kesepakatan besaran fee untuk percepatan
eksekusi kemudian disepakati menjadi Rp850 juta,” kata Asep.Asep menambahkan, Bambang Setyawan selanjutnya menyusun
ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang dijadikan dasar dalam penyusunan putusan
eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut.Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kota Depok, Jawa Barat. Operasi
tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa
lahan di lingkungan PN Depok.Sehari setelah OTT, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi
menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan menegaskan akan menindaklanjuti
perkara tersebut sesuai kewenangan lembaganya.Dalam perkembangan kasus, KPK mengungkapkan telah
mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut, yang terdiri atas Ketua dan Wakil
Ketua PN Depok, seorang aparatur PN Depok, serta seorang direktur dan tiga
pegawai Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.Dari tujuh orang tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai
tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan
sengketa lahan di PN Depok. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang
Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi
Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Penulis: Hendrik
Editor: GF
07 Feb 2026, 13:22 WIT
Turut Menikmati Hasil Korupsi: Alpius Yigibalom Tak Kunjung Jadi Tersangka, Apa Kabar Polda Papua?
Papuanewsonline.com, Jayapura- Keterlibatan mantan Penjabat (PJ) Bupati Lanny Jaya Alpius
Yigibalom akan terungkap di persidangan, karena peranya dalam
skandal dugaan korupsi dana Kampung di Kabupaten Lanny Jaya sangat jelas,
sayangnya Ditreskrimsus Polda Papua bekerja dalam mengungkap kasus ini diduga
melindungi yang bersangkutan.Penegasan ini disampaikan Jembris Wafom sebagai pengacara
salah satu tersangka dalam perkara tersebut."Dalam penyelidikan maupun penyidikan perkara ini,
terlihat jelas kalau penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua tidak profesional
karena diduga kuat sengaja melindungi mantan Pj Bupati Lanny Jaya Tahun 2024
Alpius Yigibalom. Sesuai dengan laporan kepala kampung ke Polda Papua terjadi
pemotongan dana desa di bulan November 2024" sorot Jembris di Jayapura,
Sabtu (7/2/2026).Jembris mengatakan peran Alpius Yigibalom dalam perkara
dugaan korupsi tersebut tampak jelas, namun tidak dijadikan tersangka, hal ini
menurut Jembris bahwa sangat berbahaya kalau dalam penegakan hukum Polda Papua meng adopsi "Hukum tumpul
ke atas, dan tajam kebawa" ."Peran dari yang bersangkutan jelas dalam perkara ini,
namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukan penegakan hukum yang
tidak adil," Ucapnya.Ia mengatakan akan mengejar dalam fakta persidangan nanti, sehingga semua akan
terungkap kepada publik."Nanti dari uraian fakta persidangan kita akan perkarakan
penyidik yang menangani perkara ini, atas
dugaan penyalagunaan kewenangan dan tidak profesional dalam penanganan
perkara ini," Tegasnya.Sementara itu data yang diterima Media ini diketahui mantan
Pj Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom diduga sebagai dalang yang memerintahkan
pencairan Dana Kampung di Kabupaten Lanny Jaya, walaupun telah mengetahui bahwa
telah terjadi kekosongan jabatan semua Kepala Kampung di Kabupaten Lanny Jaya.Selain Memerintahkan, Alpius Yigibalom juga turut menerima
hasil korupsi dari perkara ini senilai belasan Miliar.Informasi yang beredar Alpius Yigibalom telah mengembalikan
dana yang dirinya terima senilai 5 Miliar untuk pemulihan kerugian Negara
ketika perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan bahkan yang lain sudah jadi
tersangka dan ditahan.Diketahui Dit Reskrimsus Polda Papua dalam proses
penyelidikan dan penyidikan perkara ini menemukan adanya penyalahgunaan dana
desa akibat permintaan pemindahbukuan dari Dinas DPMK kepada Bank Papua.Pemindahbukuan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik
rekening dan bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp168,1 miliar.
Penyidik telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai
dari Pejabat struktural Kabupaten Lanny Jaya, Pejabat Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Dan Kampung, Tenaga Ahli Pemberdayaan, Pejabat Pemerintah Daerah,
hingga Pihak Perbankan.Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Polda Papua juga
menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14.613.574.102, satu bidang
tanah di Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan, tiga bidang tanah di Kabupaten
Keerom, serta empat unit mobil yang terdiri dari Triton warna hitam, X-Force
warna putih, Mitsubishi Pick-Up L-300, dan Strada warna merah.Perkara ini mulai masuk tahap Persidangan yang dijadwalkan
Senin tanggal 9 Februari 2026. Penulis: Hendrik
Editor: GF
07 Feb 2026, 13:12 WIT
Aparat Gabungan Kendalikan Gangguan Keamanan di Perbatasan Negeri Hitu–Morella
Papuanewsonline.com, Malteng - Aparat Kepolisian bergerak cepat mengendalikan gangguan keamanan yang terjadi di wilayah perbatasan Negeri Hitu dan Negeri Morella, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (7/2/2026) dini hari. Berkat langkah terukur dan terkoordinasi, situasi keamanan berhasil dikendalikan dan warga dari kedua negeri telah diimbau kembali ke rumah masing-masing.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.10 WIT, ketika terjadi aksi penyerangan dari sekelompok warga yang memasuki wilayah Negeri Hitu melalui jalur pantai. Aparat kepolisian yang tengah siaga segera merespons untuk mencegah meluasnya konflik serta melindungi keselamatan masyarakat.Anggota Polri di Pos Pengamanan Dusun Tibang yang mendengar suara ledakan langsung melakukan langkah pengamanan sesuai prosedur, sembari menunggu dukungan kekuatan tambahan. Untuk mencegah jatuhnya korban lebih besar, petugas melakukan penyesuaian taktis dan bertahan di titik aman hingga bantuan tiba.Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama jajaran, termasuk unsur intelijen, operasional, serta personel bantuan dari Brimob dan Samapta Polda Maluku, segera turun ke lokasi. Aparat gabungan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan, memukul mundur massa, serta memastikan tidak terjadi eskalasi lanjutan.Ditambahkan pula oleh Kabid Humas, akibat kejadian tersebut, dilaporkan lima rumah warga di Negeri Hitu mengalami kebakaran. Selain itu, terdapat empat korban luka tembak, terdiri dari dua anggota Polri dan dua warga sipil. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara dan RSUP dr. J. Leimena Ambon, dengan kondisi yang dilaporkan stabil.Hingga pukul 03.00 WIT, aparat memastikan massa telah kembali dari wilayah perbatasan dan situasi dapat dikendalikan. Kepolisian juga terus melakukan penjagaan, patroli, serta pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat dan warga setempat guna menjaga stabilitas keamanan.Kapolda Maluku Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Maluku mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, menahan diri, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh isu-isu atau informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya yang saat ini beredar di tengah masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan situasi ini kepada aparat TNI dan Polri yang sedang bekerja di lapangan,” ujar Kabid Humas mewakili Kapolda Maluku.Kapolda juga menegaskan bahwa seluruh langkah pengamanan dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan keselamatan masyarakat. Aparat TNI-Polri terus bersinergi untuk memastikan keamanan, mencegah konflik meluas, serta menjaga kehidupan sosial masyarakat tetap harmonis.Sebagai langkah lanjutan, Polda Maluku akan melakukan penguatan pengamanan di wilayah perbatasan, termasuk pendirian pos pengamanan, patroli terpadu, serta pendekatan persuasif melalui tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.Respons cepat dan terukur aparat keamanan dalam peristiwa di perbatasan Negeri Hitu dan Morella menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam mencegah konflik horizontal meluas. Pendekatan pengamanan yang disertai imbauan persuasif kepada masyarakat menjadi kunci utama meredam eskalasi di wilayah dengan ikatan sosial dan sejarah yang kuat.Dalam konteks kebhinekaan dan kehidupan sosial di Maluku, penyelesaian konflik tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga pada dialog, peran tokoh adat, dan kesadaran kolektif masyarakat. Jurnalisme damai mendorong semua pihak untuk melihat peristiwa ini sebagai momentum memperkuat rekonsiliasi, bukan memperlebar perbedaan.Stabilitas keamanan adalah prasyarat utama bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, dukungan publik terhadap upaya aparat dan komitmen bersama menjaga perdamaian menjadi fondasi penting bagi Maluku yang aman, rukun, dan berdaya. PNO-12
07 Feb 2026, 13:08 WIT
Operasi Militer di Kembru Picu Gelombang Pengungsian Warga Sipil Papua Sejak Akhir Januari
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Operasi militer yang
berlangsung di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua, sejak 22 Januari hingga
6 Februari 2026, memicu gelombang besar pengungsian warga sipil ke hutan dan
sejumlah distrik di Kabupaten Puncak Jaya. Sedikitnya lebih dari seribu warga
dilaporkan meninggalkan rumah dan harta benda demi menyelamatkan diri dari
situasi yang dinilai tidak aman.Serangan bom yang terjadi di beberapa kampung pada 31
Januari 2026 memperparah kondisi di lapangan. Peristiwa tersebut membuat warga
dari Kampung Kembru, Tenoti, Nilume, dan Makuma terpaksa meninggalkan
permukiman mereka dan mengungsi ke Distrik Yambi serta Sinak, dengan kondisi
serba terbatas.Pengungsian dilakukan secara mendadak, tanpa persiapan
memadai. Warga terpaksa membawa anak-anak, perlengkapan dapur seadanya, serta
meninggalkan anggota keluarga yang sedang sakit. Sebagian besar pengungsi
memilih bertahan di hutan untuk menghindari risiko yang lebih besar.Kondisi para pengungsi dilaporkan sangat memprihatinkan.
Keterbatasan pangan, akses kesehatan, dan perlindungan dasar menjadi persoalan
serius yang dihadapi warga selama berada di tempat pengungsian. Situasi ini
meningkatkan kekhawatiran terhadap keselamatan perempuan, anak-anak, dan
lansia.TPNPB OPM menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan operasi
militer yang dilakukan di wilayah permukiman dan area pengungsian warga. Mereka
menilai operasi tersebut berdampak langsung pada keselamatan masyarakat sipil
dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.Selain itu, TPNPB juga mendesak pemerintah Indonesia untuk
segera menghentikan operasi militer di kawasan pemukiman penduduk serta
mengedepankan pendekatan damai dalam menyelesaikan konflik di Papua, agar tidak
terus menimbulkan korban di kalangan warga sipil.Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah
terkait situasi pengungsian di Distrik Kembru. Ketidakjelasan ini menambah
kecemasan warga yang berharap adanya jaminan keamanan, perlindungan, serta
bantuan kemanusiaan yang memadai.Masyarakat pengungsi berharap kondisi keamanan segera
membaik sehingga mereka dapat kembali ke kampung halaman dan melanjutkan
kehidupan secara normal tanpa rasa takut dan ancaman.Krisis kemanusiaan yang terjadi di Distrik Kembru menjadi
sorotan serius, mengingat dampaknya tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi
juga mengancam masa depan generasi muda Papua yang tumbuh di tengah konflik
berkepanjangan.Penulis: HendEditor: GF
06 Feb 2026, 22:29 WIT
Tindak Tegas Kasus Kekerasan, Polres Malra Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan kekerasan yang merenggut nyawa manusia. Seorang tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Ohoi (Desa) Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).Penyerahan tersangka dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2026, dan disampaikan secara resmi dalam press release Polres Maluku Tenggara pada Kamis, 6 Februari 2026, pukul 10.00 WIT. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.Peristiwa tragis ini bermula pada 28 September 2025 dini hari di jalan tengah Ohoi Evu. Saat itu, korban Joseph Sirken bersama tersangka berinisial Y.S alias Onas dan beberapa rekannya tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di depan rumah warga setempat.Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Meski memiliki hubungan saudara kandung, pertengkaran memanas setelah korban melontarkan ucapan bernuansa penghinaan yang membuat tersangka tersinggung. Tersangka kemudian mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya dan memukul korban berulang kali ke arah kepala.Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban tergeletak tidak sadarkan diri di jalan raya dengan luka parah di bagian kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Karel Satsuitubun, termasuk dirawat di ruang ICCU selama 10 hari. Namun, kondisi korban terus menurun dan akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Y.S alias Onas ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.Tersangka dijerat Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan 7 tahun penjara. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses penuntutan lebih lanjut.Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras, karena alkohol terbukti menjadi pemicu utama gangguan emosi, konflik, hingga tindak pidana kekerasan, termasuk di lingkungan keluarga.“Minuman keras kerap menjadi faktor dominan terjadinya tindak pidana kekerasan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi mewujudkan rasa aman dan tenteram di Bumi Evav,” tegas Kapolres.Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekerasan akibat pengaruh alkohol merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial masyarakat, tidak hanya di daerah, tetapi juga secara nasional. Penanganan tegas dan cepat oleh Polres Maluku Tenggara menunjukkan peran strategis Polri dalam menjaga supremasi hukum, melindungi nyawa warga negara, serta mencegah konflik horizontal di tingkat akar rumput.Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bahwa kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. PNO-12
06 Feb 2026, 15:47 WIT
Kapolda Maluku: Pengungkapan DPO Asusila Uji Profesionalisme dan Kredibilitas Polri
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus DPO persetubuhan anak di bawah umur merupakan ujian profesionalisme sekaligus kredibilitas Polri di mata masyarakat.Hal tersebut disampaikan Kapolda saat memberikan amanat dalam Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel Polda Maluku di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).Kapolda mengakui bahwa lamanya pelarian pelaku sempat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk isu bahwa institusi Polri melindungi pelaku karena adanya dugaan hubungan keluarga.“Bayangkan, menangkap satu orang pelaku saja tidak mampu selama lebih dari dua tahun. Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada Polri jika kasus seperti ini tidak terungkap,” tegas Kapolda.Menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat dan penggiat perempuan, Kapolda bersama jajaran pimpinan Polda Maluku segera membentuk tim khusus secara berjenjang hingga pengerahan kekuatan besar untuk mempersempit ruang gerak pelaku.Strategi penyisiran wilayah secara masif serta pendekatan kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan di tengah tantangan geografis Maluku yang luas dan kompleks.Kapolda menegaskan bahwa satu keberhasilan besar ini berdampak signifikan dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.“Penghargaan ini adalah simbol bahwa institusi menghargai kerja keras anggota. Ini juga pesan kepada masyarakat bahwa Polri tidak pernah berhenti mengejar keadilan,” ujarnya.Melalui momentum tersebut, Polda Maluku kembali menegaskan komitmen menjaga marwah institusi, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta membangun budaya pengabdian dan empati di tubuh Polri. PNO-12
06 Feb 2026, 14:58 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru