Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Dugaan Korupsi Lahan Perkebunan, Kejari Mimika Sita Uang Rp300 Juta
Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika resmi menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024. Dana tersebut dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika.Proses penyitaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Selasa (7/7/2026) di Aula Kejari Mimika. Uang senilai Rp300 juta diserahkan oleh pihak yang berinisial M dari PT TPM dan kini diamankan sebagai barang bukti. Kegiatan ini disaksikan langsung Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, serta pejabat terkait dan perwakilan BNI Cabang Timika.Uang sitaan tersebut secara resmi diterima Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, untuk selanjutnya disimpan di rekening penitipan khusus barang bukti. Langkah ini diambil guna mengamankan aset sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara yang diderita akibat perbuatan yang disidik.Pihak Kejari menegaskan penanganan kasus korupsi tidak hanya berfokus pada pembuktian kesalahan, tetapi juga mengutamakan penyelamatan aset negara. Proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang sah.Penulis: JidEditor: GF
08 Jul 2026, 08:37 WIT
Berkenal Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Pria Jadi Korban Asusila di Kolam Renang Timika
Papuanewsonline.com, Mimika – Sebuah kasus tindak pidana asusila mengguncang warga Kabupaten Mimika. Seorang pria menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan di kamar mandi salah satu kolam renang di wilayah Kota Timika. Kejadian bermula dari perkenalan yang dilakukan melalui aplikasi media sosial khusus komunitas tertentu. Pihak kepolisian telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka untuk dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya.Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial WT. Pelaku diserahkan oleh keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada malam tanggal 3 Juli 2026, lalu segera diamankan oleh petugas. Saat ini tersangka telah ditempatkan di tahanan Satuan Reserse Kriminal guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan daring bernama Walla. Setelah cukup lama berkomunikasi secara maya, tersangka mengajak korban bertemu dan berenang bersama di lokasi tersebut. Tanpa diketahui keduanya, kakak kandung korban ternyata mengikuti pergerakan mereka hingga ke lokasi kolam renang karena merasa curiga.Saat kakak korban meminta adiknya segera pulang, korban masuk ke kamar mandi untuk bersiap meninggalkan tempat.Di momen itulah, tersangka diam-diam mengikuti masuk dan melakukan tindak pidana asusila terhadap korban.“Mereka berencana berenang, namun diikuti kakak korban. Saat korban masuk kamar mandi untuk pulang, perbuatan keji itu terjadi,” jelas AKP Ibnu menjelaskan kronologi kejadian tersebut.Penyelidikan telah selesai dilakukan dan status perkara kini ditingkatkan ke tahap penyidikan resmi. Tersangka telah ditetapkan dan langsung ditahan demi proses hukum selanjutnya. Terkait hal ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan waspada saat menggunakan media sosial maupun aplikasi kencan. Bertemu orang yang baru dikenal secara dunia maya memiliki risiko tinggi, sehingga harus ekstra berhati-hati demi menjaga keselamatan diri sendiri.Penulis: JidEditor: OF
08 Jul 2026, 08:25 WIT
Kabidhum Tanggapi Polemik Dugaan Hilangnya Barang Bukti 80 Gram Narkotika
Papuanewsonline.com, Ambon – Fakta baru terungkap dalam polemik dugaan hilangnya barang bukti narkotika yang menyeret nama Kasat Reserse Narkoba Polres Buru. Hasil klarifikasi resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku terhadap tersangka narkotika, Saleh Tan, mengungkap pengakuan yang berbeda dengan isu yang berkembang di ruang publik terkait dugaan adanya barang bukti sabu seberat 80 gram.Dalam keterangannya kepada pemeriksa Bidang Propam Polda Maluku, Saleh Tan menegaskan bahwa saat pengungkapan kasus narkotika pada 8 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di depan Kantor DPRD Kabupaten Buru, barang bukti yang ditemukan bukan 80 gram sabu sebagaimana isu yang berkembang, melainkan hanya satu paket sabu yang berada dalam penguasaan tersangka Iswar Amin.Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan Bidang Propam Polda Maluku menyusul beredarnya pemberitaan yang mengaitkan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dengan dugaan hilangnya barang bukti narkotika.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa sejak isu tersebut mencuat, Kapolda Maluku telah memerintahkan jajaran pengawasan internal untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan seluruh informasi yang berkembang diuji berdasarkan fakta dan alat bukti."Setiap informasi yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian serius Bapak Kapolda Maluku. Oleh karena itu, Bidang Propam melakukan pendalaman secara menyeluruh, memeriksa dokumen perkara, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, termasuk tersangka yang terlibat dalam perkara, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukan opini ataupun asumsi," ujar Kabid Humas.Saat dimintai klarifikasi oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa, 23 Juni 2026, Dalam pemeriksaannya, Saleh Tan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya barang bukti sabu seberat sekitar 80 gram sebagaimana yang diberitakan.Menurut Saleh Tan, saat penangkapan berlangsung, barang bukti yang ditemukan petugas hanya satu paket sabu yang berada dalam penguasaan Iswar Amin.Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak dapat membenarkan informasi mengenai dugaan hilangnya barang bukti dalam jumlah tersebut karena fakta yang diketahuinya di lokasi kejadian tidak demikian.Lebih lanjut, Saleh Tan mengaku bahwa ketika berada di Rutan Polda Maluku, dirinya pernah didatangi oleh empat anggota Polres Buru bersama seorang wartawan.Menurut pengakuannya, saat itu ia diminta memberikan keterangan kepada wartawan bahwa terdapat barang bukti sabu sekitar 80 gram dalam perkara tersebut.Namun Saleh Tan mengaku menolak permintaan tersebut karena merasa hal itu tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya saat proses penangkapan berlangsung.Seluruh keterangan Saleh Tan telah dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagai bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Bidang Propam Polda Maluku.Kabid Humas menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan dokumen perkara, serta pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, hingga saat ini Bidang Propam Polda Maluku belum menemukan bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dalam isu hilangnya barang bukti sebagaimana berkembang di ruang publik."Hasil pendalaman yang dilakukan Bidang Propam sampai saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan tersebut. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun opini yang belum didukung alat bukti yang sah," kata Kombes Pol. Rositah.Kabid Humas menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., kebijakan terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri sangat tegas dan tidak mengenal kompromi."Bapak Kapolda telah menegaskan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Siapa pun yang terbukti, baik sebagai pengguna, pengedar, terlebih bandar narkoba, akan diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenakan sanksi etik secara tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Kombes Pol. Rositah.Menurutnya, komitmen tersebut bukan sekadar slogan, tetapi telah diwujudkan melalui tindakan nyata.Sebagai bukti konsistensi penegakan hukum, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Polres Buru yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika."Meskipun keempat personel tersebut dikategorikan sebagai pengguna, mereka tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri hingga dijatuhi sanksi PTDH. Ini menjadi bukti bahwa Polda Maluku tidak pernah melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya dalam tindak pidana narkotika yang menjadi perhatian serius Bapak Kapolda," jelasnya.Kabid Humas menambahkan, Polda Maluku tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi ataupun bukti baru yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum."Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang sah, Polda Maluku tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun tanpa memandang pangkat maupun jabatan. Prinsip yang selalu ditekankan Bapak Kapolda adalah sederhana, anggota yang tidak bersalah harus dilindungi nama baiknya, sedangkan anggota yang terbukti bersalah wajib diproses secara hukum dan etik tanpa pandang bulu. Komitmen kami adalah menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," tutup Kombes Pol. Rositah. PNO-12
07 Jul 2026, 17:48 WIT
Kasus Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU Naik ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp5 Triliun
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.Peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7). Konferensi pers dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K., S.H., M.M., C.F.E.Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti."Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok.Ia mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA. Sementara itu, besaran kerugian negara masih akan dihitung secara resmi melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah dugaan modus operandi, antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek."Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus.Ia menambahkan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga akan terus mengembangkan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.Dalam proses penyidikan selanjutnya, Kortastipidkor akan memeriksa para saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi."Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara," jelasnya.Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang kini sedang berjalan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri."Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara," tegas Syahardiantono.Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan penyampaian awal terkait peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Ia memastikan Polri akan terus memberikan perkembangan informasi kepada publik sesuai perkembangan proses hukum."Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media," kata Jhonny.Polri menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti, melalui koordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta seluruh instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara. PNO-12
07 Jul 2026, 14:07 WIT
TPNPB Akui Tembak Pilot WNA, Tuntut PBB Selesaikan Papua
Papuanewsonline.com, Papua – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) melalui siaran pers yang diterima redaksi menyatakan bertanggung jawab atas penembakan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nicholas F. Goselin, yang terjadi di Yahukimo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis resmi Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima pada Sabtu.Dalam siaran pers tersebut, Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom, merilis pernyataan Komandan Operasi Umum TPNPB, Mayor Jenderal Lekagak Telenggen. Dalam rilis itu, Lekagak mengaku telah memerintahkan penembakan terhadap Nicholas F. Goselin yang disebut terjadi pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Yahukimo.Menurut pernyataan yang dimuat dalam siaran pers, Lekagak menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan apa yang disebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amerika Serikat, dan Belanda. Dalam rilis itu, ia menyinggung Pasal 73e Piagam PBB, Resolusi 1541, Perjanjian New York 1962, serta Roma Agreement 1962 sebagai dasar argumentasinya.TPNPB juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa agar segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan politik Papua. Dalam rilis tersebut, Lekagak menyampaikan, "Jika tidak ditanggapi, penembakan tidak akan dihentikan dan korban akan terus berjatuhan," kata Lekagak dalam rilis.Selain itu, dalam pernyataannya Lekagak turut menyinggung keberadaan PT Freeport McMoRan yang mulai beroperasi sejak 1967 serta pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969. Ia menyatakan kedua hal tersebut berlangsung secara sepihak dan tidak melibatkan masyarakat Papua sebagaimana yang diklaim dalam siaran pers tersebut.TPNPB juga mengimbau warga non-Papua, pengemudi ojek, serta maskapai sipil yang menurut mereka mengangkut logistik militer agar menghentikan aktivitasnya di wilayah konflik. Dalam siaran pers tersebut dinyatakan, "Guna menghindari korban susulan," tulis rilis.Lebih lanjut, Lekagak dalam pernyataannya menegaskan penolakan terhadap program pembangunan maupun kegiatan ekonomi yang dijalankan pemerintah di wilayah Papua. Dalam rilis yang sama, ia juga menyampaikan ancaman terhadap pihak yang disebut sebagai agen intelijen di daerah konflik serta mengaku bertanggung jawab atas sejumlah aksi bersenjata lainnya, termasuk perampasan senjata dan penembakan aparat di beberapa wilayah Papua.Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari TNI, Polri, maupun Pemerintah Indonesia terkait isi pernyataan dalam siaran pers tersebut. Informasi dalam pemberitaan ini sepenuhnya bersumber dari Siaran Pers Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dirilis oleh Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.Penulis: HendrikEditor: OF
07 Jul 2026, 08:40 WIT
Gerebek Rumah di SP 4 Jalur 5, Dua Perempuan Pengedar Sabu Diamankan Polres Mimika
Papuanewaonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika. Dua perempuan berinisial S.H dan S.S berhasil diringkus tim operasional di sebuah rumah di kawasan Jalan SP 4 Jalur 5, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIT. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi resmi yang diterima pihak kepolisian.Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan tim bergerak malam itu setelah menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah memantau sejenak, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu, satu wadah kaca berisi narkotika, alat hisap, perlengkapan pembungkus, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000. Saat diperiksa, keduanya mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka sendiri.Kedua pelaku kini telah dibawa ke kantor Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian mengajak warga bekerja sama melaporkan hal mencurigakan demi lingkungan bebas narkoba.Penulis: JidEditor: OF
06 Jul 2026, 14:20 WIT
Sepuluh Makam di TPU Kampung Kaugapu Dibongkar, Diduga Cari Uang Tabur
Papuanewaonline.com, Mimika – Sebanyak sepuluh makam di Tempat Pemakaman Umum Muslim Kompleks Inkubator, Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, dibongkar oleh orang tidak dikenal. Kejadian ini dilaporkan warga pada Jumat (3/7/2026), dan segera ditindaklanjuti Regu III Polsek Mimika Timur bersama pengurus KKSS Ranting Mimika Timur.Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan satu makam anak perempuan digali cukup dalam, dua nisan dicabut dan berserakan, sedangkan sembilan makam lainnya hanya digali di bagian permukaan. Peristiwa ini diketahui terjadi sejak 30 Juni 2026, saat tiga anak kecil melihat pelaku berinisial A membawa sekop di pintu masuk area pemakaman.Pelaku bahkan mengaku kepada anak-anak tersebut telah menggalili beberapa makam. Diduga kuat motifnya adalah mencari uang sawur atau uang tabur yang kerap diletakkan saat pemakaman. Informasi yang berkembang menyebut pelaku adalah warga setempat yang masih muda dan mengalami gangguan jiwa.Kapolsek Mimika Timur Iptu Alex Soumalena menyatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan keluarga yang merasa dirugikan serta pengurus. Kasus ini akan diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan sekaligus tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku agar masalah tidak meluas.Penulis: JidEditor: OF
04 Jul 2026, 12:05 WIT
Polres Mimika Periksa Saksi dan Amankan Bukti, Pelaku Utama Penipuan Lowongan Kerja Masih Diburu
Papuanewaonline.com, Mimika – Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Ibnu Rudi Hartono menyampaikan pada Jumat (3/7/2026) bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan 23 bukti transfer yang diserahkan para korban dalam kasus penipuan tawaran pekerjaan palsu yang menyebar lewat grup WhatsApp.Penyidik masih terus mendata jumlah pasti korban yang tergabung dalam kelompok tersebut. “Sementara informasi menyebutkan ada lebih dari seratus orang, namun kami sedang memverifikasi nama, jumlah uang yang ditransfer, serta jenis pekerjaan yang dijanjikan. Korban tidak hanya dari Timika, melainkan juga dari Biak, Kerom, hingga Nabire,” jelasnya.Hingga saat ini, baru satu orang berinisial E yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tim kepolisian masih giat melakukan pendalaman kasus dan pengejaran terhadap pelaku utama yang berinisial M agar segera dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terlihat terlalu menggiurkan, terutama jika meminta sejumlah uang di muka atau hanya berkomunikasi lewat pesan singkat tanpa alamat kantor yang jelas. Segera laporkan jika mengalami hal serupa ke kantor polisi terdekat.Penulis: JIdEditor: OF
04 Jul 2026, 12:00 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru