Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Aparat Keamanan Tumbangkan Anggota TPNPB di Nabire, Operasi Penindakan Berjalan Intensif
Papuanewsonline.com, Nabire - Aparat keamanan Indonesia
dilaporkan berhasil menumbangkan satu anggota kelompok bersenjata TPNPB dalam
sebuah kontak bersenjata yang terjadi di wilayah Nabire, Papua Tengah, pada 16
Maret 2026. Peristiwa ini merupakan bagian dari operasi penindakan yang
dilakukan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.Informasi mengenai insiden tersebut juga dikonfirmasi oleh
pihak TPNPB melalui pernyataan resminya. Mereka menyebut bahwa salah satu
anggotanya, Rubanus Mirip, gugur dalam pertempuran yang terjadi di wilayah
Nabire.Rubanus Mirip diketahui merupakan anggota aktif dari TPNPB
yang tergabung dalam Batalion D Dulla. Berdasarkan informasi yang beredar, ia
disebut kerap terlibat dalam berbagai aktivitas bersenjata di sejumlah wilayah,
termasuk Intan Jaya, Paniai, dan Nabire.Selain itu, Rubanus Mirip juga disebut memiliki keterlibatan
dalam sejumlah operasi yang berkaitan dengan perampasan senjata api milik
aparat keamanan di beberapa wilayah konflik. Aktivitas tersebut menjadikannya
sebagai salah satu target dalam operasi penegakan hukum oleh aparat.Dalam keterangannya, pihak TPNPB menyampaikan duka atas
kehilangan anggotanya. Mereka juga mengumumkan bahwa informasi mengenai
kejadian tersebut telah diterima dari jajaran internal mereka di lapangan.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB secara resmi mengumumkan
duka nasional kepada semua pihak atas gugurnya Rubanus Mirip. Mereka juga telah
menerima laporan dari PIS TPNPB dari Nabire bahwa jazad Rubanus Mirip telah
empat hari berada di sekitar Kali Pepaya, Kabupaten Nabire setelah ditembak
mati oleh aparat militer Indonesia dan telah membusuk.Dari sisi aparat keamanan, keberhasilan ini dipandang
sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan aktivitas kelompok
bersenjata yang dinilai mengganggu keamanan masyarakat di Papua. Operasi serupa
disebut akan terus dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur.Sementara itu, pihak keluarga dari Rubanus Mirip disebut
telah menerima kondisi tersebut dan memutuskan untuk melakukan pemakaman di
lokasi kejadian. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan situasi di lapangan
yang masih rawan.Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa situasi keamanan di
sejumlah wilayah Papua masih dinamis. Aparat keamanan menegaskan akan terus
meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah-langkah strategis guna menjaga
ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak konflik bersenjata.
Penulis: HendEditor: GF
21 Mar 2026, 21:32 WIT
Polres Maluku Tenggara Temukan Puluhan Panah Wayer, 2 Orang Berhasil Diringkus
Papuanewsonline.com, Langgur - Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H. pada tanggal 20 Maret 2026Kapolres Malra AKBP RIAN SUHENDI, S.Pt., S.I.K menyampaikan bahwa awalnya hari Kamis tanggal 20 Maret 2026, sekira pukul 18.40 WIT, Personil Pos Pam Operasi Ketupat di Komplek Mangga Dua yang dipimpin Kapolsek Kei Kecil Iptu Charles Kormonyanan, bersama Pemerintah Desa/Ohoi Langgur beserta Pemuda Ohoi Langgur melakukan patroli jalan kaki di Kompleks Mangga, dan mendengar suara dentingan besi, sehingga setelah mendekat ditemukan beberapa Pemuda termasuk Pelaku A.J.R. Alias Jordi dan A.P.O. Alias Paul sementara menempa dan menggurinda beberapa potongan besi untuk dijadikan Senjata Tajam yaitu anak panah waer sehingga terhadap mereka berdua langsung dilakukan tangkap tangan, dan Para Terduga Pelaku ditemukan barang bukti berupa puluhan anak panah waer, paku, martil hingga mesin gurinda, sehingga A.J.R. Alias Jordi dan A.P.O. Alias Paul langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara beserta sejumlah barang bukti, namun ada rekannya yang kaburKapolres Malra setelah dilakukan penyidik intensif terungkap motif pembuatan puluhan anak panah wayer tersebut akan digunakan untuk melakukan tawuran di Kompleks Mangga Dua, dan Saat ini terhadap A.J.R. Alias Jordi dan A.P.O. Alias Paul keduanya telah ditetapkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara sebagai Tersangka dan telah menjalani penahanan, dan para Tersangka dipersangkaan Tindak Pidana Membuat, Menguasai, Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam sebagaimana dimaksud Pasal 307 Junto Pasal 21 ayat (1) KUHPidana Nasional terancaman hukuman 7 Tahun Pidana PenjaraPolres Maluku Tenggara intensif melakukan kegiatan preventif di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya, sehingga peran Polima (Polisi Lingkungan Masyarat) bersama Perangkat Ohoi Langgur dan Pemuda Ohoi Langgur melakukan berbagai giat kamtibmas berupa patroli atau ronda, sosialisasi pencegahan kejahatan untuk mewujudkan kamtibmas, dengan Sasaran Miras dan Senjata Tajam, dan tetap akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang diduga terlibat berbagai tindakan kekerasan dan Tindak Pidana terkait Sajam sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat yang proaktif bila mengetahui peristiwa pidana untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas dan ke kantor Polisi terdekat. Dan, diimbau kepada para pemuda untuk tidak membuat , memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari berbagai kejahatan jalanan yang merugikan masa depan mereka sendiri," sambung Kapolres. PNO-12
20 Mar 2026, 22:14 WIT
TPNPB Kecam Penangkapan Warga di Tambrauw, Desak Pemerintah Hentikan Operasi Militer
Papuanewsonline.com, Tambrauw - Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB menyampaikan kecaman terhadap tindakan aparat militer Indonesia
yang melakukan penangkapan terhadap lebih dari 10 warga sipil di Kabupaten
Tambrauw, Papua Barat, pada 17 hingga 18 Maret 2026. Pernyataan tersebut disampaikan
melalui siaran pers yang dirilis pada 19 Maret 2026.Penangkapan ini disebut terjadi setelah TPNPB Kodap XXXIII
Ru Mana Tambrauw melakukan tindakan terhadap dua orang yang mereka sebut
sebagai agen intelijen militer. Kedua individu tersebut diklaim memiliki
amunisi dan alat komunikasi berupa handy talky (HT) di wilayah yang disebut
sebagai zona konflik."TPNPB telah mengeksekusi mati dua agen intelijen
militer yang terbukti memiliki amunisi dan HT di wilayah konflik. Namun, aparat
militer Indonesia malah menangkap warga sipil yang tidak bersalah," kata
Sebby Sambom, Jubir TPNPB OPM, dalam siaran persnya.TPNPB kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta
jajarannya untuk segera membebaskan warga sipil yang ditangkap. Mereka juga
meminta agar operasi militer di kampung-kampung dihentikan guna menghindari
dampak lebih luas terhadap masyarakat.Selain itu, TPNPB menyatakan akan memberikan jaminan
keamanan bagi warga sipil yang melarikan diri ke hutan akibat operasi militer
yang berlangsung. Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan meningkatnya rasa
takut di tengah masyarakat.Dalam pernyataannya, TPNPB juga menuduh adanya tindakan
kekerasan terhadap warga yang ditangkap. Disebutkan bahwa aparat melakukan
penyiksaan, termasuk mengikat tangan dan menutup mata warga sipil yang
diamankan.TPNPB menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran
serius yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh
karena itu, mereka meminta agar praktik-praktik tersebut segera dihentikan.Lebih lanjut, TPNPB juga meminta aparat militer untuk tidak
melakukan penembakan di wilayah kampung. Mereka menilai tindakan tersebut
berpotensi menimbulkan korban jiwa di kalangan masyarakat sipil yang tidak
terlibat dalam konflik.TPNPB turut meminta agar warga sipil yang saat ini mengungsi
di hutan dapat kembali ke rumah mereka dengan aman. Mereka menekankan
pentingnya menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat untuk melanjutkan
kehidupan sehari-hari.Dalam penutup pernyataannya, Manajemen Markas Pusat KOMNAS
TPNPB menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Mereka
juga menyerukan perhatian dari masyarakat internasional terhadap kondisi di
Papua Barat serta mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan operasi
militer di wilayah tersebut.
Penulis: HendEditor: GF
19 Mar 2026, 20:44 WIT
TPNPB Bebaskan Tiga Warga Indonesia di Yahukimo, Peringatan Keras Disampaikan kepada Pemerintah
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) menyatakan telah membebaskan tiga warga Indonesia yang
sebelumnya ditangkap di wilayah Korowai, Kabupaten Yahukimo, pada 18 Maret
2026. Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers yang dirilis pada 19
Maret 2026.Pembebasan ini disebut sebagai bentuk peringatan terakhir
kepada pemerintah Indonesia. Dalam pernyataannya, TPNPB meminta agar
pihak-pihak tertentu segera ditarik dari wilayah yang mereka klaim sebagai zona
konflik."Tidak ada lagi jaminan keamanan bagi warga imigran
Indonesia yang memasuki wilayah perang," kata Sebby Sambom, Jubir TPNPB
OPM, dalam siaran persnya. TPNPB juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah
membunuh masyarakat sipil tanpa mengetahui identitas, tetapi hanya mengeksekusi
agen intelijen militer yang terlibat dalam kegiatan ilegal di Papua.Dalam keterangan lebih lanjut, disebutkan bahwa pembebasan
tiga warga Indonesia tersebut dilakukan oleh pasukan yang dipimpin oleh
almarhum Mayor Bocor Semut Sobolim. Selain itu, TPNPB juga mengimbau agar
seluruh pihak yang disebut sebagai agen intelijen militer segera meninggalkan
wilayah konflik.TPNPB turut meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan
berbagai aktivitas di Papua, termasuk aktivitas pemerintahan dan pembahasan
terkait sektor pertambangan. Mereka menegaskan akan terus memantau perkembangan
situasi di lapangan.Pernyataan sikap juga disampaikan terkait tanggung jawab
keselamatan. TPNPB menyebut tidak akan bertanggung jawab atas keselamatan warga
Indonesia yang memasuki wilayah yang mereka nyatakan sebagai zona konflik.Selain itu, masyarakat Papua juga diimbau untuk meningkatkan
kewaspadaan terhadap keberadaan pihak-pihak yang dicurigai masih berada di
wilayah tersebut. Hal ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga situasi di
lapangan.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Sebby Sambom
bersama sejumlah pihak yang disebut sebagai pejabat TPNPB. Mereka berharap agar
pemerintah Indonesia dapat memahami peringatan yang disampaikan dan mengambil
langkah yang dianggap perlu.Peristiwa ini kembali menunjukkan dinamika keamanan di
wilayah Yahukimo yang masih menjadi perhatian, serta mencerminkan meningkatnya
ketegangan di kawasan yang selama ini kerap dikaitkan dengan konflik
bersenjata. Penulis: Hend
Editor: GF
19 Mar 2026, 20:43 WIT
SETARA Institute Soroti Dugaan Sabotase Penegakan Hukum dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Papuanewsonline.com, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA
Institute, Hendardi, melontarkan kritik tajam terhadap dinamika penanganan
kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam
komentar pers yang disampaikan pada 19 Maret 2026, ia menilai terdapat indikasi
kuat adanya gangguan serius dalam proses penegakan hukum.Sorotan ini muncul setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI
dalam konferensi pers pada 18 Maret menyatakan telah mengamankan empat orang
dari Denma BAIS TNI yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan
berencana. Keempat terduga pelaku tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.Di sisi lain, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya justru
mengungkap dua nama berbeda sebagai terduga pelaku, yakni BAC dan MAK. Bahkan,
pihak kepolisian menduga keterlibatan lebih dari empat orang, mengingat pola
kejahatan yang dinilai terorganisir, mulai dari pengintaian hingga eksekusi.Perbedaan informasi tersebut dinilai membingungkan publik
dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi penanganan kasus.
Hendardi menyebut situasi ini sebagai sesuatu yang patut dicermati secara
serius dalam konteks penegakan hukum yang kredibel.Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, terbuka, dan
cepat. Instruksi tersebut disampaikan usai rapat di Kantor Kementerian
Pertahanan pada 17 Maret 2026.Namun, Hendardi menilai perkembangan yang terjadi justru
menunjukkan arah yang berbeda. Ia menyoroti bahwa penyelidikan awal oleh
kepolisian sebenarnya telah menunjukkan kemajuan signifikan, termasuk
pengumpulan bukti CCTV dan identifikasi awal pelaku.Dalam kritiknya, ia menyatakan, “Namun pada perkembangannya
TNI hadir dengan pelintiran alur (plot twist). Tampak jelas bahwa TNI justru
menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui
narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang
secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan
pengungkapan kasus.”Hendardi juga menilai bahwa situasi ini berpotensi merugikan
korban dan masyarakat sipil secara luas. Menurutnya, inkonsistensi informasi
justru dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.Dalam konteks tersebut, ia mendesak pembentukan Tim Gabungan
Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden guna memastikan pengungkapan kasus berjalan
objektif dan menyeluruh. Tim ini diharapkan melibatkan berbagai pihak, mulai
dari Polri, DPR melalui Komisi III, Komnas HAM, hingga unsur masyarakat sipil.Selain itu, Hendardi mengingatkan agar kasus ini tidak
dialihkan ke peradilan militer. Ia menegaskan bahwa tindak pidana umum harus
diproses melalui peradilan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Di bagian akhir, ia juga menyoroti dugaan keterlibatan
prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Jika terbukti, hal tersebut
dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen negara yang
seharusnya berfokus pada deteksi dini ancaman, bukan memantau warga sipil.Hendardi pun menekankan pentingnya pengungkapan aktor
intelektual di balik kasus ini serta evaluasi menyeluruh terhadap BAIS TNI. Ia
juga menyebut bahwa Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BAIS perlu
dimintai pertanggungjawaban guna memastikan keadilan bagi korban dan kepastian
hukum bagi publik. (GF)
19 Mar 2026, 12:26 WIT
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Papuanewsonline.com, Jakarta — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Markas Besar TNI resmi mengungkap identitas empat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Ia menyebut empat tersangka terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.“Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES,” ujar Yusri.Menurutnya, para tersangka berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. Mereka sebelumnya diamankan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebelum akhirnya diserahkan ke Pusat Polisi Militer TNI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Yusri menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menangani perkara ini secara serius dan profesional. Ia juga menekankan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara cepat sesuai dengan harapan publik.“Kita akan bekerja semaksimal mungkin agar proses penyelidikan ini dapat dilakukan secepatnya, secara profesional, kemudian kita serahkan kepada penuntut, dalam hal ini oditur militer, untuk dilakukan persidangan,” katanya.Tak hanya itu, transparansi dalam proses hukum juga menjadi perhatian. Yusri memastikan bahwa persidangan terhadap para tersangka akan digelar secara terbuka.“Selama ini persidangan di militer selalu terbuka,” tambahnya.Sebelumnya, empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus telah diamankan oleh tim BAIS TNI. Penangkapan tersebut menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian publik ini.Perkembangan kasus ini kini menjadi sorotan luas, terutama terkait komitmen penegakan hukum di lingkungan militer serta perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia di Indonesia. (GF)
18 Mar 2026, 21:17 WIT
Nakes Dibunuh di Tambrauw, Negara Didesak Berhenti “Salah Sasaran”
Papuanewsonline.com, Tambrauw — Kekerasan kembali mencabik
Tanah Papua. Kali ini, yang menjadi korban adalah mereka yang seharusnya
dilindungi, yakni tenaga kesehatan.Dua nakes tewas dalam serangan brutal di Kabupaten Tambrauw,
Senin (16/3), sementara dua lainnya selamat dengan luka dan trauma mendalam.Tragedi ini bukan sekadar angka kematian. Ini adalah alarm
keras bahwa ruang kemanusiaan di Papua kian menyempit, bahkan bagi mereka yang
datang membawa layanan kesehatan, bukan konflik.Di tengah duka dan kemarahan publik, negara justru
diingatkan agar tidak kembali mengulang pola lama: keras ke warga sipil, lemah
terhadap pelaku.Jaringan Damai Papua (JDP) secara tegas mendesak aparat
penegak hukum untuk segera memburu dan mengungkap pelaku yang hingga kini masih
dilabeli sebagai Orang Tak Dikenal (OTK).Label yang kerap muncul, namun jarang benar-benar berujung
pada kejelasan.“Fokus utama harus pada pengejaran pelaku, bukan malah
membatasi gerak masyarakat,” tegas Jubir JDP, Yan Christian Warinussy dalam
pernyataan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Rabu (18/3/2026).Sorotan tajam juga diarahkan pada langkah-langkah aparat di
lapangan yang dinilai berpotensi melampaui batas.Jubir JDP mengakui, penutupan jalan, pemeriksaan identitas,
hingga kontrol ketat terhadap mobilitas warga di sekitar Kampung Jokbu, Distrik
Bamusbama, dinilai berisiko berubah menjadi tekanan terhadap warga sipil.JDP mengingatkan, pendekatan keamanan yang berlebihan tanpa
sensitivitas sosial justru bisa memperkeruh keadaan.Apalagi jika disertai intimidasi fisik maupun psikis
terhadap warga yang tidak tahu-menahu soal peristiwa tersebut.“Jangan sampai masyarakat sipil kembali menjadi korban
kedua,” demikian peringatan keras yang disampaikan.Situasi ini menegaskan satu ironi besar, di saat pelaku
kekerasan belum tertangkap, warga justru menghadapi pembatasan ruang hidupnya
sendiri.Warrinusy tuntut negara untuk tidak salah arah mengamankan
warga, bukan membuat mereka merasa terancam.Lebih jauh, JDP menekankan pentingnya pemulihan kondisi
sosial di lokasi kejadian."Trauma, ketakutan, dan ketidakpastian yang
ditinggalkan insiden ini berpotensi memicu luka sosial yang lebih dalam jika
tidak segera ditangani, " Pintahnya.Peristiwa Tambrauw kembali membuka pertanyaan lama yang
belum juga terjawab, mengapa kekerasan terhadap warga sipil di Papua terus
berulang, dan mengapa pelakunya kerap hilang dalam bayang-bayang “OTK”?.Jika negara gagal menjawab ini dengan tindakan nyata, maka
kepercayaan publik akan terus terkikis dan kekerasan berisiko menjadi siklus
tanpa ujung.JDP menegaskan akan terus mengawal kasus ini sekaligus
mendorong upaya perdamaian yang berkeadilan di Tanah Papua. Namun satu hal
jelas, tanpa keberanian negara untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil,
seruan damai hanya akan terdengar seperti gema di ruang kosong.
Penulis; Nerius Rahabav
18 Mar 2026, 17:30 WIT
Rp144 Miliar Dana Pemilu Mimika Disorot, Tokoh Masyarakat Desak Mabes Polri dan KPK Turun Tangan
Papuanewsonline.com, Mimika – Dugaan skandal dana hibah
senilai Rp 144 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mimika 2025–2026 kini menjadi sorotan publik.Tokoh masyarakat Mimika, Dianu Omaleng, secara terbuka
menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus yang diduga
melibatkan anggaran besar tersebut.Dalam pernyataannya, Dianu mengungkapkan bahwa dana hibah
yang diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika diduga
bermasalah dan telah menjadi temuan sejumlah pihak, termasuk auditor negara.“Berkas dugaan korupsi ini bahkan sudah berada di meja
Kapolda Papua Tengah sejak November 2025, namun hingga kini belum ada
kejelasan,” ujarnya kepada Papuanewsonline.com, Rabu 18 Maret 2026Ia juga menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut tidak
hanya berada di tingkat Polres Mimika, tetapi juga telah ditangani di tingkat
Polda Papua Tengah. Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya
perkembangan yang signifikan.Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran mencapai Rp 40
miliar. Selain itu, publik juga menyoroti misteri pergeseran dana sekitar Rp 28
miliar yang hingga kini belum terungkap secara transparan.Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat. Penanganan kasus
yang dinilai berjalan di tempat membuat kepercayaan publik terhadap penegakan
hukum mulai dipertanyakan.“Sudah lebih dari satu tahun, tapi aparat penegak hukum
terkesan diam. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,”
tegasnya.Meski tidak menuding pihak tertentu, Dianu mengakui bahwa
kecurigaan publik mulai berkembang, termasuk dugaan adanya upaya melindungi
oknum tertentu di balik kasus tersebut.Atas dasar itu, ia mendesak agar penanganan perkara ini
diambil alih langsung oleh Mabes Polri guna memastikan proses hukum berjalan
secara objektif dan transparan.Ia juga meminta perhatian khusus dari Kapolri, Listyo Sigit
Prabowo, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai telah
mencederai kepercayaan publik tersebut.Tak hanya itu, Dianu turut mendesak Komisi Pemberantasan
Korupsi serta Komisi Pemilihan Umum di tingkat pusat agar ikut melakukan
penyelidikan menyeluruh.“Ini bukan lagi sekadar isu daerah, tetapi sudah menjadi
perhatian publik yang lebih luas. Harus ada transparansi dan keberanian untuk
membuka semuanya,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya ingin memastikan bahwa
anggaran negara digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya sejumlah perkara
lain di Mimika yang belum terselesaikan, termasuk yang berkaitan dengan
penggunaan dana publik untuk kepentingan pemilu.Dianu pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut
mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh ada
penyelesaian diam-diam. Ini uang negara, uang rakyat,” tegasnya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari pihak Polres Mimika maupun Polda Papua Tengah terkait perkembangan terbaru
penanganan kasus tersebut.Kasus ini pun kini menjadi ujian serius bagi komitmen
penegakan hukum dan transparansi anggaran di Indonesia, khususnya dalam menjaga
integritas proses demokrasi di daerah.
Penulis: Nerius Rahabav
18 Mar 2026, 14:27 WIT
Alumni UIN Jakarta Beri Tenggat 30 Hari ke Polri, Desak Pengungkapan Teror Andrie Yunus
Papuanewsonline.com, Jakarta – Solidaritas alumni UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta lintas generasi memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk mengungkap pelaku hingga aktor intelektual di
balik serangan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.Tenggat waktu tersebut dihitung sejak peristiwa penyerangan
yang terjadi di kawasan Salemba pada 12 Maret 2026. Desakan ini muncul seiring
meningkatnya perhatian publik terhadap kasus yang dinilai sebagai ancaman
serius terhadap demokrasi.Perwakilan alumni UIN Jakarta, Nury Sybli, menegaskan bahwa
kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai tindak kriminal biasa karena
menyangkut keselamatan pembela HAM dan masa depan kebebasan sipil di Indonesia.“Jika dalam 30 hari pelaku belum terungkap dan aktor
intelektualnya tidak ditangkap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus
bertanggung jawab, termasuk mundur dari jabatannya. Ini bukan kasus biasa, ini
ujian bagi negara,” tegas Nury Sybli.Ia menambahkan bahwa perhatian terhadap kasus ini tidak
hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari komunitas internasional serta
lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidang hukum.“Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah memberi atensi, Komisi III
DPR RI juga telah mengeluarkan rekomendasi. Rakyat menjadi mata bagi Andrie.
Kasus ini tidak boleh dibiarkan tertutup. Kita harus kejar,” ujarnya.Para alumni menilai serangan terhadap Andrie Yunus merupakan
bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM yang selama ini aktif mengawal
isu-isu sensitif, termasuk kritik terhadap kebijakan negara.“Apa yang menimpa Andrie, itu ancaman nyata bagi demokrasi.
Jika negara gagal mengungkap pelaku dan dalangnya, dapat disimpulkan negara
adalah bagian dari kejahatan itu,” kata Nury.Solidaritas alumni juga mengingatkan agar aparat penegak
hukum tidak mengulangi kegagalan dalam penanganan kasus serupa di masa lalu,
termasuk kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK.“Kasus Novel Baswedan adalah preseden buruk. Prosesnya
berlarut-larut butuh waktu bertahun-tahun dan menyisakan banyak tanda tanya.
Negara tidak boleh lagi mempertontonkan pembiaran ketika teror menyasar pembela
keadilan,” ujar Nury Sybli.Selain itu, kritik juga diarahkan kepada lembaga legislatif
yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas dalam merespons ancaman terhadap
aktivis pro-demokrasi.Sebagai langkah konkret, para alumni mendesak pembentukan
Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang melibatkan unsur masyarakat sipil guna
memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan bebas dari konflik
kepentingan.“Pengusutan harus menjangkau sampai ke aktor intelektual dan
sumber pendanaan teror. Tanpa itu, keadilan hanya akan berhenti di permukaan,”
kata Rakhmad Zailani Kiki.Di akhir pernyataannya, Solidaritas Alumni UIN Jakarta
menyerukan konsolidasi nasional di kalangan mahasiswa dan alumni perguruan
tinggi di seluruh Indonesia untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, mereka
menegaskan bahwa keadilan menjadi bagian penting dari makna kemenangan yang
sesungguhnya.
“Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Bongkar dan adili
pelaku serta aktor intelektual teror terhadap Andrie Yunus,” demikian
pernyataan tersebut ditutup. (GF)
18 Mar 2026, 12:04 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru