Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Gelar Razia di Pelabuhan Slamet Riyadi, Tim OPS Pekat Polda Maluku Amankan 700 Liter Sopi
Papuanewsonline.com, Ambon - Hari ke enam Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Salawaku Tahun 2026, personel gabungan Polda Maluku dan Polsek KPYS, Polresta Ambon kembali mengamankan sebanyak kurang lebih 700 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi.Ratusan liter miras ilegal tradisional tersebut diamankan saat dilaksanakan razia di atas kapal cepat KM Cantik Lestari 77B yang baru tiba di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat malam (30/1/2026)."Tadi malam saat dilakukan razia di Pelabuhan Slamet Riyadi ditemukan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 700 liter. Razia dilakukan tim Ops Pekat Salawaku Polda Maluku yang dibantu personel KPYS Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kamis (31/1/2026).Ratusan liter minuman memabukan yang berada di dalam sejumlah wadah jerigen ini diselundupkan di atas KM Cantika Lestari. Diduga untuk mengelabui petugas keamanan, miras-miras ilegal ini dikemas dengan berbagai macam paketan."Miras jenis sopi yang ditemukan tidak diketahui pemiliknya. Miras ini di isi dalam jerigen dan dikemas dalam berbagai macam bentuk paket kotak kardus dan karung serta tas ransel yang diduga didesain untuk mengelabui panglihatan pihak keamanan di area pelabuhan," ungkap Kombes Rositah.Setelah berhasil mengungkap penyulundupan miras berbahaya tersebut, tim Ops Pekat Salawaku kemudian mengamankan barang bukti ini di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku."Saat ini barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku," jelasnya.Kabid Humas mengaku, operasi Pekat menyasar berbagai kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat. Selain miras yang lebih dominan mengganggu gangguan kamtibmas, sasaran lainnya yakni narkoba, prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan lainnya. PNO-12
31 Jan 2026, 18:06 WIT
LPSK Siap Dampingi Media Papuanewsonline.com, Pasca Rekomendasi Komnas HAM
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pasca Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi yang
menegaskan adanya dugaan pelanggaran HAM serius yang dilakukan mantan Kasat
Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan Gerombolannya, kini Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara terbuka akan mendampingi Media
Papuanewsonline.com dalam mengawal proses hukum terhadap AKP Rian Oktaria dan
Anggotanya.Hal ini ditegaskan LPSK melalui surat ke Redaksi Media
Papuanewsonline.com yang diterima, Jumat (30/1/2026).LPSK kini secara resmi menelaah permohonan perlindungan
terhadap jurnalis Papuanewsonline.com di Timika, Provinsi Papua Tengah.Sebelum LPSK, diketahui bahwa terdapat Rekomendasi Komnas
HAM berkaitan dengan dugaan tindakan persekusi dan intimidasi yang dilakukan
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bersama anggotanya terhadap empat
jurnalis Papua News Online pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi
Papua Tengah.Langkah LPSK ini menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan pers di
Papua tengah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan
(SPDPP) bernomor R-773/4.1.PPP/LPSK/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, LPSK
menyatakan telah memulai proses penelaahan permohonan perlindungan yang
diajukan para jurnalis.Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Penelaahan
Permohonan LPSK RI, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si.Permohonan perlindungan diajukan Ifo Rahabav bersama tiga
jurnalis lainnya yang diduga menghadapi tekanan, intimidasi, serta risiko
serius akibat aktivitas jurnalistik mereka.Dalam surat LPSK yang diterima disebutkan, berkas permohonan
telah memenuhi persyaratan formil dan kini memasuki tahap penelaahan materiil
yang berlangsung selama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan
hukum.Menurut LPSK, dasar hukum proses penelaahan permohonan
perlindungan ini merujuk padapasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah UU Nomor 31 Tahun
2014, danPasal 16 Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, serta surat
permohonan perlindungan tertanggal 20 Januari 2026 yang tercatat dalam register
LPSK dengan nomor 0196 s.d. 0199/P.BPP-LPSK/I/2026.Seorang pemerhati pers di Papua menilai masuknya permohonan
perlindungan jurnalis ke LPSK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan
indikator adanya ancaman nyata terhadap kerja-kerja jurnalistik.“Jika jurnalis harus mencari perlindungan negara untuk
menjalankan tugas profesinya, maka pertanyaannya bukan lagi apakah kebebasan
pers terancam, tetapi seberapa parah ancaman itu terjadi,” ujarnya.Menurutnya, Papua selama ini dikenal sebagai wilayah dengan
tingkat risiko tinggi bagi jurnalis. Tekanan terhadap media, baik dalam bentuk
intimidasi, kriminalisasi, maupun pembungkaman informasi, kerap muncul ketika
pemberitaan menyentuh kepentingan kekuasaan, aparat, atau aktor ekonomi.Dia mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar persoalan
individu jurnalis, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin
kebebasan pers dan perlindungan HAM.“Jika rekomendasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti secara
tegas dan transparan, maka negara berpotensi gagal menjalankan kewajibannya
melindungi warga negara sekaligus menjaga marwah demokrasi, ” Pungkasnya. Penulis: Hendrik
Editor: GF
31 Jan 2026, 00:26 WIT
Jubir KPK: Kehadiran Pejabat Pemda Mimika Terkait Supervisi dan Koordinasi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Juru bicara Lembaga
antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo akhirnya buka suara
terkait kehadiran beberapa pihak dari Pemda Mimika di Gedung Merah Putih pada
Jumat, (30/1/2026)."Kalau hari ini terkait supervisi, bukan penyidikan
perkara," ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo. Disinggung terkait kasus di Kabupaten Mimika yang masuk
penyelidikan KPK, Budi tidak menampik kalau ada, namun enggan memberikan
komentar karena masih dalam ranah penyelidikan.Diketahui Skandal Korupsi di Kabupaten Mimika tercium
Lembaga Antirasush Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya penyelidikan
terkait utang Asian One Air kepada Pemda Mimika senilai 19 Miliar, dan utang
bea cukai helikopter Pemda Mimika senilai 80 Miliar Rupiah.Sumber Media Papuanewsonline.com di Gedung Merah Putih KPK
membenarkan penyelidikan tersebut."Mas Silakan langsung saja konfirmasi ke Juru bicara KPK ya, karena Masi tahap
penyelidikan," Ucapnya. Penulis: Hendrik
Editor: GF
31 Jan 2026, 00:03 WIT
Ditengah Pemulihan Pasca Banjir, Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja
Papuanewsonline.com, Aceh Tenggara – Ditengah kesibukan petugas Kepolisian yang melaksanakan pemulihan pasca bencana banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara, masih ada saja orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelundupkan narkotika jenis ganja di Aceh tenggara.Hari ini, Selasa, 27 Januari 2026, Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua pria yang membawa narkotika jenis ganja dengan total berat 50,7 kilogram, di wilayah Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara. Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju, saat kedua pelaku yang sedang mengendarai mobil L300 warna putih. Petugas menyita dua goni besar berisi ganja, satu goni berisi 12 bal (26,7 kg) dan satu goni berisi 11 bal (24 kg), serta dua unit handphone (Redmi dan Nokia senter) dan satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan.Penangkapan berawal pukul 11.30 WIB, saat Tim Opsnal menerima informasi masyarakat tentang mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan undercover dan pengintaian, hingga berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan barang bukti.Dari Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pengemudi, PP, mengaku diperintah oleh seseorang bernama AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150.000 per kilogram ganja.Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP J Silalahi menyatakan komitmennya untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Selain itu, Polsubsektor Lawe Pakam akan secara rutin melaksanakan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara, dan sebaliknya sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.Dengan penangkapan ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan masyarakat, dan memastikan wilayah Kabupaten Aceh Tenggara bebas dari pengaruh barang haram. PNO-12
29 Jan 2026, 16:21 WIT
Kota Timika Dikepung Judi Togel, Warga Resah dan Desak Penindakan Serius
Papuanewsonline.com, Mimika — Aktivitas perjudian togel di
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kian marak dan dinilai sudah berada
pada tahap mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini disebut telah menjangkau
berbagai lapisan masyarakat dan berlangsung terbuka di lingkungan permukiman,
sehingga menimbulkan keresahan luas di tengah warga.Sejumlah warga menyampaikan bahwa judi togel tidak hanya
melibatkan orang dewasa, tetapi juga mulai menyasar anak-anak sekolah dan
generasi muda. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi merusak mental,
ekonomi keluarga, serta masa depan anak-anak Mimika.Keluhan masyarakat semakin meningkat seiring dengan tidak
adanya efek jera terhadap para pelaku. Aktivitas perjudian disebut berlangsung
hampir setiap hari dan terkesan bebas, seolah tidak tersentuh oleh penegakan
hukum.Warga menilai dampak sosial dari judi togel sangat nyata,
mulai dari persoalan ekonomi rumah tangga, konflik keluarga, hingga menurunnya
produktivitas masyarakat. Situasi tersebut diperparah dengan minimnya
pengawasan dan tindakan tegas di lapangan.Atas kondisi tersebut, masyarakat Mimika mendesak pihak
kepolisian untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas judi togel yang
dinilai merusak ketertiban umum dan mengancam masa depan generasi muda.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K.,
M.H., hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait maraknya praktik
judi togel di wilayah hukumnya. Meski demikian, masyarakat berharap adanya
langkah konkret dan penegakan hukum yang tegas.Warga juga mendorong adanya kerja sama antara kepolisian dan
masyarakat dalam memberantas perjudian, termasuk dengan membuka ruang pengaduan
dan meningkatkan patroli di lingkungan rawan praktik togel.Masyarakat Mimika menegaskan kesiapan mereka untuk mendukung
aparat penegak hukum dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan
bebas dari praktik perjudian yang merugikan banyak pihak. Penulis: HendEditor: GF
27 Jan 2026, 12:20 WIT
TPNPB Minta Aparat Militer Kembalikan Jazad Angin Kobak yang Gugur di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo — Manajemen Markas Pusat
Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB)
mengeluarkan siaran pers pada Sabtu, 24 Januari 2026, yang berisi permintaan
kepada militer Indonesia untuk segera mengembalikan jazad Angin Kobak. Angin
Kobak diketahui merupakan anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo yang gugur dalam
kontak senjata di wilayah Yahukimo pada Kamis, 22 Januari 2026.Dalam siaran pers tersebut, TPNPB menyampaikan bahwa hingga
saat pernyataan dikeluarkan, jazad Angin Kobak belum diserahkan kepada pihak
keluarga maupun gereja untuk proses pemakaman. Manajemen Markas Pusat TPNPB
menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian serta keresahan di kalangan
anggota dan simpatisan."Jazad Almarhum Angin Kobak telah disembunyikan oleh
aparat militer Indonesia dan belum dikembalikan kepada kami untuk prosesi
pemakaman," kata Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB OPM.TPNPB secara khusus mengimbau Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, serta seluruh aparat
militer yang bertugas di wilayah Papua untuk menyerahkan jazad Angin Kobak
kepada pihak keluarga atau gereja agar dapat dimakamkan secara layak sesuai
adat dan kepercayaan.Dalam pernyataannya, TPNPB juga meminta kejelasan apabila
jazad tersebut telah dimakamkan secara sepihak oleh aparat keamanan. Informasi
tersebut dinilai penting agar pencarian yang dilakukan oleh pihak TPNPB dapat
dihentikan dan tidak menimbulkan risiko lanjutan di lapangan."Jika jazad telah dikubur secara sepihak, kami meminta
pengumuman kepada publik agar kami dapat menghentikan pencarian," tambah
Sebby.Selain itu, TPNPB mengingatkan agar jazad Angin Kobak tidak
dijadikan bagian dari strategi atau taktik operasi militer. Mereka menilai
tindakan semacam itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter
internasional yang menjunjung tinggi martabat manusia, termasuk dalam situasi
konflik bersenjata.Siaran pers ini menegaskan sikap TPNPB bahwa pengembalian
jazad merupakan persoalan kemanusiaan yang harus dipisahkan dari dinamika
konflik bersenjata, serta diharapkan dapat disikapi secara terbuka dan
bertanggung jawab oleh semua pihak terkait.Penulis: HendEditor: GF
24 Jan 2026, 22:27 WIT
Polres Maluku Tenggara Serahkan Dua Tersangka Kasus Pembacokan ke JPU
Papuanewsonline.com, Malra - Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara, menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pembacokan dengan senjata tajam atau tindak pidana penganiayaan berat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (21/1/2026).Dua tersangka yang diserahkan bersama barang bukti pada pukul 14.00 WIT ini yaitu berinisial D.J.F alias Jordy dan rekannya M.S alias Melvin. Proses tahap 2 ini dilaksanakan setelah berkas kedua Tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy,S.Pd., SH., MH dalam press release menyampaikan kasus pembacokan tersebut terjadi di samping Hotel Dragon, Ohoibun pada tanggal 19 September 2025. Peristiwa yang terjadi pada waktu dini hari lalu ini diawali ketika kedua terduga pelaku sudah dalam keadaan mabuk. Mereka berboncengan dengan sepada motor vixion hendak membeli miras jenis sageru. Ketika tiba disamping dragon hotel, Jordy dan rekannya Melvin ditegur teman Korban Ferdinandus Talaut berinisal R.G. Adu mulut akhirnya tak dapat dielakan. Jordy yang tidak terima bersama temannya Melvin kemudian memacu sepeda motor mengambil senjata tajam jenis parang di rumahnya. Mereka kemudian kembali mencari R.G. "Karena R.G sudah pergi dari TKP, sehingga Terduga Pelaku Jordy langsung meluapkan emosi kepada Korban Ferdinandus Talaut dengan cara mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali, namun sempat ditangkis oleh Korban menggunakan tangan kiri. Telapak tangan kiri korban luka robek yang serius karena tulang jari kelingking putus," kata Kapolres.Korban yang mengalami luka berat oleh warga setempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur untuk menjalani perawatan medis.Terkait kasus ini, Satreskrim Polres Maluku Tenggara dengan sigap mengamankan sepeda motor yang digunakan Jordy untuk melakukan aksi pembacokan. Dari hasil profiling Tim Opsnal Sateskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan Jordy dan Melvin bersama barang bukti sebilah parang dan pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana."Bahwa terhadap Tersangka D.J.F Alias Jordy dan M.S Alias Melvin diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun," sebutnya.Perkara ini, tambah Kapolres, oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Berkas Perkara Tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, "sehingga pada tanggal 20 Januari 2026 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara beserta barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas berbagai tindakan kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam yang dapat memicu konflik atau tawuran."Kami menghimbau semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas. Kami menghimbau semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai aksi provokatif dari pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav," pungkasnya. PNO-12
23 Jan 2026, 13:25 WIT
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tinjau Kesiapan Personel di Pegunungan Bintang
Papuanewsonline.com, Mimika — Satuan Tugas Operasi Damai
Cartenz 2026 melaksanakan kegiatan asistensi dan pengecekan kesiapan personel
di Pos Komando Taktis (Poskotis) 431/SSP/3/3 Yonif 4 Rajawali Kostrad, Distrik
Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu sore
(21/1/2026).Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan operasional
personel sekaligus memberikan dukungan moril kepada anggota TNI–Polri yang
bertugas di wilayah pegunungan dengan kondisi geografis dan dinamika keamanan
yang menantang. Asistensi lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga
efektivitas pelaksanaan tugas pengamanan.Asistensi dipimpin langsung oleh Kasatgas Banops Operasi
Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Bambang Widiatmoko, S.H., M.H., bersama
sejumlah pejabat utama satgas. Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin untuk
memastikan seluruh elemen pengamanan di wilayah Papua berjalan sesuai dengan
rencana operasi.Selain melakukan pemeriksaan terhadap kondisi personel dan
sarana pendukung di pos, rombongan juga menggelar pertemuan koordinasi dan
silaturahmi dengan personel TNI yang bertugas di lokasi tersebut. Pertemuan ini
menjadi sarana memperkuat komunikasi dan soliditas lintas satuan.Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan patroli bersama
TNI–Polri di wilayah Distrik Serambakon. Patroli gabungan ini menjadi simbol
nyata sinergi aparat keamanan dalam menjaga stabilitas dan menciptakan rasa
aman di tengah masyarakat setempat.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal
Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa asistensi lapangan merupakan
bentuk perhatian pimpinan terhadap personel yang bertugas di garis depan,
sekaligus upaya menjaga soliditas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas
pengamanan.Menurutnya, kehadiran pimpinan di lapangan diharapkan mampu
meningkatkan semangat juang, loyalitas, serta komitmen personel dalam menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat di Papua, khususnya di wilayah dengan
tingkat kerawanan dan tantangan medan yang tinggi.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026,
Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya sinergi yang
kuat antar satgas serta koordinasi yang baik dengan kepolisian kewilayahan guna
mendukung keberhasilan setiap operasi pengamanan.Melalui kegiatan asistensi, koordinasi, dan patroli bersama
ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menegaskan komitmennya untuk
menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Pegunungan Bintang dan wilayah Papua
secara umum dengan mengedepankan profesionalisme, kerja sama, dan pendekatan
humanis.Penulis: JidEditor: GF
22 Jan 2026, 20:20 WIT
350 Liter Miras Jenis Sopi Berhasil Diamankan Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Kepolisian Daerah Maluku yang tergabung dari Direktorat Pol Airud, Reskrimum dan Resnarkoba mengamankan sebanyak 350 liter minuman keras (miras) jenis sopi.Miras tradisional tersebut diamankan setelah dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026 di pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah (Ambon), Rabu (21/1/2025)."Hari ini personel gabungan Polda Maluku melaksanakan KRYD di Pelabuhan Hunimua. Hasilnya ditemukan sebanyak 350 liter miras tradisional jenis sopi dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Kegiatan rutin kepolisian ini merupakan tindakan preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Polda Maluku 2026."Ratusan miras sopi berhasil diamankan setelah dilakukan pemantauan arus lalu lintas penumpang dan kendaraan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan," jelasnya.Ratusan minuman beralkohol tinggi yang ditemukan tersebut diselundupkan menggunakan kendaraan angkutan penumpang yang bergerak dari Pelabuhan Waipirit, Seram Bagian Barat (SBB). "Saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaannya, personel gabungan mendapati sebuah karung dan beberapa kantong pelastik berisi sopi, tanpa pemilik, barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polda Maluku," pungkasnya. PNO-12
22 Jan 2026, 13:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru