logo-website
Minggu, 22 Feb 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Komando Yahukimo Akui Perintah Penembakan Pesawat dan Kendaraan di Denawake Papuanewsonline.com, Yahukimo – Komando Operasi Wilayah Yahokimo secara terbuka mengakui bahwa penembakan terhadap pesawat dan kendaraan di Kampung Denawake, Distrik Sinimburu, Kabupaten Yahukimo, pada 17 Februari 2026, dilakukan atas perintah komando mereka.Pengakuan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dibacakan oleh Kurokulon, selaku Komandan Operasi Batalion Kanibal. Dalam keterangan yang diterima media, ia menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari operasi yang telah diperintahkan oleh pimpinan mereka.Disebutkan bahwa penembakan dilakukan oleh Batalion Tanibat atas instruksi langsung Panglima Ercus Kobak dan Mayor Kopite Tua Heruka. Operasi tersebut berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 waktu setempat.Menurut mereka, tindakan penembakan terhadap pesawat dan kendaraan dilakukan karena objek tersebut dianggap memasuki wilayah Yahukimo. Hal itu menjadi dasar pelaksanaan perintah yang dikeluarkan oleh komando operasi wilayah."Penembakan terhadap pesawat dan kendaraan dilakukan atas perintah komando kami," kata Kurokulon dalam pernyataan yang diterima oleh media.Selain mengakui keterlibatan, Komando Operasi Wilayah Yahokimo juga menyatakan kesiapan mereka menghadapi segala konsekuensi dari tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanggung jawab berada pada pihak komando."Jika ingin mencari pihak yang bertanggung jawab, maka hadapilah kami secara langsung," tegas Kurokulon.Pernyataan ini menjadi pengakuan resmi atas insiden penembakan yang terjadi di Yahukimo dan menegaskan bahwa kelompok tersebut menyatakan tidak melarikan diri, melainkan tetap berada di posisi mereka. Penulis: HendEditor: GF 21 Feb 2026, 21:48 WIT
Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua DPO Prioritas Yahukimo, Terkait Sejumlah Tindak Pidana Kekerasan Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindakan kekerasan di Kabupaten Yahukimo. Kedua tersangka tersebut adalah Homi Heluka dan Simak Kipka, yang dinilai memiliki peran penting dalam sejumlah aksi kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (20/2/26) melalui operasi terkoordinasi oleh personel gabungan di lapangan.Mengutip keterangan resmi Satgas Damai Cartenz, Homi Heluka memiliki rekam jejak keterlibatan dalam berbagai kasus berat. Di antaranya adalah penembakan anggota Polri di Jalan arah Logpon pada tahun 2022 yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pembakaran mobil Satuan Binmas Polri di Jalan Paradiso pada 28 Januari 2025, serta keterlibatan dalam pembunuhan warga pendulang emas pada April 2025. Ia juga diduga terlibat dalam penembakan anggota Kodim Serka Segar Mulyana pada 16 Juni 2025, beserta penganiayaan berat dan penembakan terhadap warga bernama Suwono pada 12 Februari 2026. Sementara itu, Simak Kipka ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam pembakaran mobil Mitsubishi Triton milik Kepala Desa Almadi pada 18 Februari 2026 di sekitar area Kantor DPRD Yahukimo.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa sejak November 2025 hingga Februari 2026, Satgas telah berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka dalam berbagai kasus. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memiliki fokus pada pencegahan. "Penindakan terhadap DPO prioritas ini merupakan bagian dari strategi untuk memutus mata rantai kekerasan dan mempersempit ruang gerak jaringan yang masih aktif," ungkapnya.Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Yahukimo, termasuk pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kombes Pol Adarma Sinaga juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan."Kami pastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan prosedural. Penegakan hukum ini dilakukan semata-mata untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah di Papua," tegasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 17:50 WIT
GEGER! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 28 M— Baru Rp 180 Juta Disetor Mimika, Papuanewsonline.com — Publik Mimika dikejutkan dengan pengakuan terbuka dari internal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya fantastis: Rp 28 miliar!.Pernyataan itu disampaikan langsung  Anggota KPU Mimika Divisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kiaruma, yang dikonfirmasi Papuanewsonline.com, via telepon selulernya, jumat sore (20/2/2026), membenarkan adanya temuan itu. Diakui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, KPU Mimika telah melakukan pleno internal menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.“Domainnya komisioner itu administratif. Setelah kami tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, kami melakukan pleno,” ujarnya.Namun publik bertanya, jika nilainya puluhan miliar rupiah, masih pantaskah ini disebut sekadar persoalan administratif?Rp 28 Miliar Dipertanyakan, Hanya Rp 180 Juta KembaliHironimus menegaskan, dari total dugaan temuan Rp 28 miliar, KPU Mimika mengakui baru Rp 180 juta yang dikembalikan ke kas negara. Artinya? Belum sampai 1 persen!Ke mana sisa miliaran rupiah itu mengalir? Siapa yang menikmati? Siapa yang bertanggung jawab?“Dari Rp 28 miliar itu yang sudah dikembalikan sebesar Rp 180 juta,” ungkap Kiaruma. Angka ini membuat publik geram. Jika benar ada pelanggaran, mengapa pengembaliannya begitu kecil? Apakah ada yang sedang mencoba “mengamankan” situasi sebelum 60 hari tenggat berakhir?Komisioner Angkat Tangan?Dalam keterangannya, Kiaruma menegaskan pengelolaan keuangan bukan di tangan komisioner, melainkan sekretaris dan bendahara.“Yang urus uang dan bayar itu bukan kami. Itu sekretaris dan bendahara,” tegasnya.Ia juga menyebut komisioner tidak pernah melakukan pleno terkait pergeseran anggaran.“Kami tidak pernah pleno soal pergeseran anggaran. Masa hanya untuk carter pesawat saja harus lakukan pergeseran anggaran? Mungkin yang lebih tahu itu bapak sekretaris,” cetusnya.Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin miliaran rupiah bergerak tanpa sepengetahuan komisioner? Apakah benar komisioner tidak tahu, ataukah ini bentuk saling lempar tanggung jawab?Dari Administratif ke Pidana?KPU Mimika mengaku telah menjatuhkan sanksi administratif, melalui pleno dan merekomendasikan kepada Sekjen KPU RI untuk menindak sekretaris dan bendahara. Namun kewenangan pemberhentian ada di tangan pusat."Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini akan dilaporkan melalui BPK kepada DPRD Kabupaten Mimika, dan berpotensi masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, persoalan ini bisa naik kelas menjadi perkara pidana, " Tegasnya.Sementara tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK RI kepada KPU Mimika, sudah berakhir sejak 16 Februari 2026.Publik kini menanti, apakah ini hanya akan berakhir pada sanksi administratif ringan? Ataukah aparat penegak hukum berani membongkar aliran dana Rp 28 miliar tersebut hingga tuntas?Uang Rakyat Bukan MainanDana hibah Pilkada adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika benar ada indikasi pelanggaran berat, maka tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan dan tidak boleh ada permainan di balik layar.Masyarakat Mimika kini menunggu keberanian Sekjen KPU RI, BPK, DPRD, dan APH untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.Karena jika Rp 28 miliar bisa “menghilang” dan hanya Rp 180 juta yang kembali, maka ini bukan lagi sekadar temuan administratif, ini alarm keras bagi integritas penyelenggaraan demokrasi di Mimika. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 04:15 WIT
Kecelakaan Tunggal Di Bundaran Petrosea Mimika, Diduga Dipengaruhi Alkohol Papuanewsonline.com, Timika – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Cendrawasih tepat di Bundaran Petrosea, Kabupaten Mimika, Insiden ini melibatkan satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 warna merah tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang dikendarai oleh seorang pria yang belum dapat diidentifikasi (Mr. X). (20/2/26)Pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan kendaraannya hingga menabrak pagar yang mengelilingi bundaran, kemudian terjatuh ke badan jalan. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan segera mendapatkan penanganan dari tim ambulans 119 yang tiba di lokasi kejadian, sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Mimika (RSUM).Sepeda motor yang mengalami kecelakaan mengalami kerusakan pada bagian setang depan, lampu utama, dan spidometer dengan perkiraan kerugian material mencapai Rp5 juta. Satu unit kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti di Kantor Satlantas Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis awal, kecelakaan diduga disebabkan karena pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol dan kurang memperhatikan lajur jalan serta kecepatan kendaraan. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, tidak mengemudi dalam kondisi tidak baik, serta memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sah agar terhindar dari kecelakaan dan sanksi hukum.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 02:15 WIT
Siswa 14 Tahun Tewas Diduga, Dipukul Oknum Brimob di Tual TUAL, MALUKU TENGGARA, Papuanewsonline.com – Darah seorang pelajar kembali menodai wajah penegakan hukum. Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, meregang nyawa setelah diduga dipukul oknum anggota Brimob Pelopor C Tual berinisial MS, Kamis pagi (19/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIT.Peristiwa itu terjadi di Jalan Panglima Mandala, sekitar 150 meter masuk dari Kampus Uningrat, Kecamatan Dulah Utara, Kota Tual. Kematian Arianto sontak memicu kemarahan keluarga dan masyarakat. Mereka menolak keras narasi yang menyebut korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.“Kematian adik saya bukan karena lakalantas. Dia dipukul dengan helm oleh anggota Brimob,” tegas Nasri Karim (15), kakak korban yang juga menjadi saksi mata sekaligus korban dalam insiden tersebut.Dipukul di Jalan Umum, Tumbang di AspalMenurut Nasri, pagi itu ia dan adiknya pulang menggunakan sepeda motor usai jalan pagi. Saat melintas di dekat Kampus Uningrat, seorang anggota Brimob disebut tiba-tiba menyeberang dari trotoar ke tengah jalan dan langsung mengayunkan helm ke arah kepala Arianto.“Brimob itu langsung pukul adik saya dengan helm. Adik masih sempat jalan dengan motor agak jauh, baru jatuh. Motornya lari sendiri,” ungkap Nasri dengan tangan kanan yang kini patah akibat kejadian tersebut.Nasri juga menyebut ada anggota lain yang datang dan sempat bertanya mengapa korban dipukul. Namun, menurutnya, terduga pelaku hanya diam tanpa penjelasan.Korban sempat dicari keluarga di RSUD Maren, namun tidak ditemukan. Arianto akhirnya diketahui berada di rumah sakit Perumnas sebelum dinyatakan meninggal dunia.“Ini Nyawa Ganti Nyawa!”Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, tidak mampu menyembunyikan amarahnya. Ia secara terbuka menuntut Kapolda Maluku untuk memecat terduga pelaku dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.“Ini nyawa anak saya. Bukan luka ringan, bukan luka berat. Anak saya mati! Saya minta pelaku dipecat dan dipenjara seumur hidup,” tegasnya.Tawakal juga meminta agar proses hukum digelar di Kota Tual, bukan di Ambon. Ia mengaku tidak percaya jika kasus dipindahkan, prosesnya akan berjalan transparan.“Kalau di Ambon, kami takut tidak netral. Sudah sering terjadi, kalau warga berhadapan dengan polisi, ujung-ujungnya anggota dilindungi,” ujarnya.Kepercayaan Publik di Ujung TandukKasus ini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Ini adalah ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada solidaritas korps?Sejumlah keluarga, mahasiswa, dan OKP/Ormas di Kota Tual dan Maluku Tenggara disebut siap mengawal kasus ini. Bahkan, ancaman aksi demonstrasi di Polres, Polda hingga Mabes Polri mulai digaungkan jika proses hukum dianggap tidak transparan.“Kalau tidak jalan dengan baik, kami akan aksi,” ancam pihak keluarga.Kini sorotan tertuju pada Kapolda Maluku dan jajaran penegak hukum. Akankah kasus ini dibuka secara terang benderang? Ataukah kematian seorang siswa 14 tahun hanya akan menjadi angka statistik yang perlahan dilupakan?Di aspal Jalan Panglima Mandala, seorang anak telah tumbang. Yang tersisa kini adalah satu pertanyaan besar: apakah keadilan juga akan ikut tumbang?Penulis      : Risman SerangEditor.        : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 21:10 WIT
Kombes Rositah Tegaskan Transparansi Dalam Menangani Insiden Kasus di Kota Tual Papuanewsonline.com, Tual – Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Komitmen tersebut ditegaskan melalui langkah penegakan hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Pada hari ini, Kamis (19/2), pukul 15.00 WIT, Polres Tual telah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Dalam konferensi pers tersebut ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus ini ditangani oleh Polres Tual.Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor an Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.Kabid Humas juga memastikan, bahwa selain proses pidana, terhadap terduga pelanggar juga dilakukan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri. Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sementara itu Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. DADANG hartanto, SH, S.I.K., M.Si juga menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Kapolda Maluku.Ditambahkan pula oleh Kabid Humas, bahwa Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku pada hari ini juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta untuk melakukan pengawasan internal terhadap personel.“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku.Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda Maluku.Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. PNO-12 20 Feb 2026, 19:08 WIT
Polisi Amankan Seorang Pemuda Pelaku Vandalisme di Jalan Baru Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Aksi vandalisme dengan mencoret-coret dinding bangunan menggunakan cat semprot (pilox) terjadi di sekitar Jalan Baru, Kabupaten Mimika. Tindakan ini merupakan perbuatan sengaja merusak atau mencoret properti publik maupun pribadi tanpa izin, yang telah sering terjadi meskipun lokasi terkait kerap dibersihkan dan membuat masyarakat sekitar merasa terganggu.Laporan mengenai aksi vandalisme oleh sekelompok pemuda masuk ke pihak kepolisian melalui call center pada tanggal 17 Februari 2026. Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E mengkonfirmasi bahwa Unit Patroli Samapta Polres Mimika langsung merespon laporan tersebut."Setelah menerima informasi, personel segera bergerak dan mendapati seorang pemuda tengah mencoret dinding bangunan dengan cat semprot," ujarnya (19/2/26).Dari hasil pengejaran, sebagian pelaku berhasil melarikan diri namun seorang pemuda berhasil diamankan oleh petugas. Pihak kepolisian tidak melakukan tindakan pidana yang berat, melainkan memberikan pembinaan serta nasehat agar tidak mengulangi perbuatan yang sama."Ada beberapa orang yang terlibat namun hanya satu orang yang kami dapatkan dan bawa ke Polres untuk diberikan pembinaan serta arahan," jelasnya.Iptu Hempy menambahkan bahwa tindakan vandalisme dapat merusak keindahan lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia berharap seluruh komponen masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas publik maupun properti pribadi yang dibangun untuk kepentingan bersama. "Kita perlu bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan agar kota Mimika tetap nyaman dan menarik untuk dihuni," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 20 Feb 2026, 14:39 WIT
Aksi Nekat Siram BBM di Mushola Ohoi Hako Gegerkan Warga, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Maluku Tenggara, Papuanewsonline.com– Aroma Ramadhan yang seharusnya membawa kesejukan justru ternoda oleh aksi pembakaran bangunan yang sedang dipersiapkan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara. Bangunan sederhana yang rencananya digunakan warga untuk ibadah sementara itu dilalap api, setelah disiram bahan bakar minyak (BBM) oleh seorang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Polres Maluku Tenggara bergerak cepat. Kurang dari 1x24 jam, terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim dan Polsek Kei Besar Selatan.Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam keterangan pers Jumat (20/2/2026), menegaskan tindakan pembakaran tersebut merupakan tindak pidana serius yang mengancam keamanan umum dan berpotensi memicu konflik sosial.Larangan Berujung ApiBerdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari keberatan pelaku terhadap pembangunan mushola sementara yang akan digunakan warga selama bulan suci Ramadhan. Pelaku disebut telah beberapa kali menegur warga agar menghentikan pembangunan.Namun teguran itu tak digubris. Warga tetap melanjutkan pembangunan.Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, pelaku datang dengan membawa tiga jerigen berisi BBM. Tanpa banyak kata, ia menyiram lantai bangunan yang terbuat dari papan dan dilapisi karpet, lalu melempar botol berisi bahan bakar yang telah disulut api.Bagian belakang bangunan langsung dilahap si jago merah. Kepanikan warga tak terhindarkan. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum merambat dan menghanguskan seluruh bangunan.Setelah menjalankan aksinya, pelaku kabur meninggalkan lokasi.Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama. Setelah pemeriksaan intensif, pada 19 Februari 2026, S.R. resmi ditetapkan sebagai tersangka.Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 9 tahun pidana. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 13:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT