Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Berkas P-21, Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyidik Satuan Reserse Kriminal secara resmi melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/ atau pembunuhan pada, Rabu (29/04/26) siang.Tersangka berinisial BERA bersama barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.Dalam proses penyerahan, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti penting berupa 2 (dua) buah mata panah, 1 (satu) unit flasdisk dan 1 (satu) potong baju milik korban. Tersangka BERA diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, yang dikuatkan dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.Sementara itu secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa, penyerahan ini adalah merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.“Hari ini Kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak” jelas Kasat.Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan, Primer Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, atau kedua Primer Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.Lebih lanjut Iptu RIVALDY menjelaskan bahwa, dengan dilakukannya penyerahan ini maka wewenang penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dapat segera disidangkan. Kasat Reskrim pun menyatakan komitmen Pihaknya untuk mengawal terus proses ini hingga putusan pengadilan inkrah.“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan segera berlangsung di pengadilan Negeri, tanpa mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri" tutup Kasat Reskrim. PNO-12
01 Mei 2026, 19:02 WIT
Gerak Cepat Polsek Tanimbar Utara Ringkus DPO Kasus Pencurian di Desa Ridool
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polsek Tanimbar Utara berhasil mengamankan Seorang Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian. Penangkapan itu dilakukan di kediaman tersangka berinisial DS yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara.Operasi penangkapan yang berlangsung pada, Senin (27/04/26) malam itu berawal dari informasi akurat yang dihimpun oleh Unit Intel Polsek Tanimbar Utara. Tim intelijen sebelumnya telah memantau dan menginformasikan keberadaan tersangka yang tengah berada di lokasi tersebut kepada Unit Operasional.Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Polsek Tanimbar Utara yang tergabung dalam Unit Operasional melakukan penyelidikan mendalam. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanimbar Utara, Iptu EVERARDUS FASSE didampingi Wakapolsek Tanimbar Utara, Ipda RAHMIN B.B., S.H., M.Si.Setibanya di lokasi, Petugas Kepolisian dengan segera melakukan pengepungan di sekitar lokasi kediaman tempat tinggal tersangka untuk menutup ruang gerak pelaku. Dalam aksi tersebut, tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan pada kediamannya yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ridool.Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara Iptu EVERARDUS FASSE menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah merupakan buah dari sinergi internal yang solid antara Unit Intelijen dan Unit Operasional yang secara jeli mendeteksi keberadaan tersangka. Hal ini juga berkat kerja sama yang baik dengan Masyarakat.“Keberhasilan penangkapan ini adalah merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Personel Kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari lapangan” pungkasnya.Lebih lanjut, Iptu EVER menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, setelah Tim melakukan pengepungan di kediamannya berdasarkan informasi yang akurat dari Unit Intelijen. Tersangka diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP/B/16/IX/2025."Saat ini, tersangka DPO telah Kami amankan dan selanjutnya akan di limpahkan Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penahanan, serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” lanjut Kapolsek.Beliau pun mengimbau kepada seluruh elemen Masyarakat agar selalu waspada, serta jangan ragu untuk memberikan informasi sekecil apapun jika melihat aktivitas mencurigakan atau keberadaan pelaku kejahatan di lingkungannya. Menurutnya, kerja sama antara Polri dengan Masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah.“Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum” tegas Kapolsek. PNO-12
01 Mei 2026, 18:55 WIT
Polda Papua Tengah Bekuk WNA PNG Dan Satu Warga Nabire Bawa 61 Paket Ganja
Papuanewsonline.com, Nabire — Direktorat Reserse Narkoba
Polda Papua Tengah menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis
ganja di Kabupaten Nabire, 29–30 April 2026. Satu pelaku merupakan warga negara
Papua New Guinea.Penangkapan pertama dilakukan Rabu 29 April 2026 sekitar
pukul 21.00 WIT di Pelabuhan Samabusa, Nabire. Tim Opsnal Ditresnarkoba yang
dipimpin PS Panit 1 Subdit 1 Ipda Suryanto mengamankan ES, 25, warga Vanimo,
PNG.ES ditangkap saat turun dari KM Gunung Dempo yang berlayar
dari Jayapura. Polisi sebelumnya menerima informasi adanya WNA PNG yang membawa
ganja ke Nabire lewat jalur laut. Setelah melakukan pengintaian, tim mengikuti
ES yang ciri-cirinya sudah diketahui saat keluar pelabuhan, lalu mengamankannya
untuk diinterogasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ES, polisi melakukan
pengembangan kasus. Pada Rabu 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, tim
kembali menangkap satu terduga pelaku lain berinisial AR, 27, di Jalan Sinak,
Kelurahan Girimulyo, Nabire.AR diamankan saat berjalan membawa tas noken warna-warni.
Saat digeledah, ditemukan dua bungkus besar diduga ganja yang dikemas dalam
plastik hitam berbalut lakban coklat. Dari interogasi di lokasi, AR mengakui
barang tersebut miliknya bersama ES.Operasi penangkapan ini melibatkan 12 personel Ditresnarkoba
Polda Papua Tengah berdasarkan Sprintgas Nomor: SP.Gas/07/IV/RES
4.2/2026/Ditresnarkoba.Barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku:1. 61 paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dikemas
dalam dua bungkus plastik hitam berlakban coklat2. 1 Unit handphone merek Oppo A58 warna hitam3. 1 buah KTP4. 1 buah tas noken warna-warni5. 1 buah plastik hitamKabid Humas Polda Papua Tengah membenarkan penangkapan itu.
“Benar, Ditresnarkoba mengamankan dua orang. Satu WNA PNG dan satu warga
Nabire. Keduanya diduga terlibat jaringan pengiriman ganja dari Jayapura ke
Nabire. Kasus masih dikembangkan,” katanya dalam rilis yang diterima media
papuanewsonline,com. Rabu 30 April 2026.Kedua terduga pelaku saat ini ditahan di Kantor
Ditresnarkoba Polda Papua Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih
mendalami asal barang dan jaringan di atasnya.Para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal
111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 610 ayat 2
KUHP baru dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Penulis: Hendrik
Editor: GF
01 Mei 2026, 11:39 WIT
Aksi KAWAL Jilid II Berakhir Tanpa Kepastian, Tuntutan Sidang Arianto Tawakal Masih Menggantung
Papuanewsonline.com, Tual — Aksi Aliansi KAWAL Jilid II yang
mendesak agar sidang kasus kematian Arianto Tawakal dikembalikan ke Kota Tual
berakhir tanpa keputusan pasti pada Selasa 28 April 2026. Massa yang berunjuk
rasa hanya menerima serangkaian pernyataan komitmen dari sejumlah pejabat,
sementara pertemuan di DPRD Kota Tual berlangsung tertutup bagi awak media.Aksi dimulai di Kantor Kejaksaan Negeri Tual. Kepala Kejari
Tual Alexander Zaldi menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada
Wali Kota Tual A. Yani Renuat dan Pengadilan Negeri Tual terkait permintaan
pemindahan lokasi sidang. “Kami akan menyurati Wali Kota dan PN Tual,” kata
Zaldi di hadapan massa. Namun ia tidak menyebutkan batas waktu maupun mekanisme
tindak lanjut atas surat tersebut.Dari Kejari, massa melanjutkan ke Pengadilan Negeri Tual.
Ketua PN Tual David F. Charles Soplanit bersama jajaran menyambut massa di
depan gedung. Soplanit menegaskan bahwa kewenangan memindahkan lokasi sidang
tidak berada di tangan PN Tual. Ia menyatakan siap meneruskan surat permohonan
dari Polres dan Kejari Tual kepada pihak yang berwenang. “Kami tidak bisa
memutuskan. Surat akan kami teruskan,” ujarnya.Kantor Wali Kota Tual menjadi titik berikutnya. Wakil Wali
Kota Amir Rumra menerima massa dan menyampaikan bahwa Pemkot Tual akan
menindaklanjuti jika menerima surat resmi dari Kapolres Tual AKBP Whansi Des
Asmoro dan Kejari Tual. “Kalau surat sudah masuk, kami akan respons,” kata Amir
Rumra.Aksi ditutup di DPRD Kota Tual. Ketua DPRD Aisa Renhoat
bersama enam anggota DPRD menerima perwakilan massa di ruang kerja ketua. Namun
pertemuan berlangsung tertutup. Yang di kutip Dari media Tualnews,com._ yang
hendak melakukan peliputan dicegah oleh oknum aparat kepolisian dan pegawai
DPRD.Penutupan akses liputan ini mendapat sorotan dari peserta
aksi. Mereka menilai sikap DPRD bertentangan dengan prinsip keterbukaan
informasi publik, mengingat kasus Arianto Tawakal menjadi perhatian luas
masyarakat Tual.Hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun pejabat yang
memberikan kepastian waktu maupun jaminan bahwa sidang akan dipindahkan ke Kota
Tual. Massa menilai rangkaian pertemuan hanya menghasilkan janji tanpa
keputusan konkret.Papuanewsonline,com. telah berupaya meminta konfirmasi resmi
dari DPRD Kota Tual terkait alasan penutupan akses liputan. Namun hingga berita
ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak DPRD.Kasus kematian Arianto Tawakal saat ini menjadi perhatian
publik Tual. Massa menilai proses hukum masih terhenti pada tataran
administrasi tanpa kepastian hasil, sehingga tuntutan keadilan bagi keluarga
korban belum terpenuhi. Penulis: Hend
Editor: GF
29 Apr 2026, 14:16 WIT
Polda Maluku Bongkar Perdagangan Emas Ilegal di Buru, Tiga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti
Papuanewsonline.com, Buru – Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa aktivitas jual beli emas ilegal di Kabupaten Pulau Buru. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/4/2026), tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti uang tunai lebih dari Rp121 juta dan ratusan gram logam emas.Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 15.10 WIT di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44), yang diduga berperan sebagai pembeli dan penjual emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI).Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.“Para pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual beli logam emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara,” ungkapnya.Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp121.200.000, logam emas seberat kurang lebih 622,81 gram, lima unit telepon genggam, satu buku catatan transaksi, kalkulator, timbangan digital, serta dua wadah penyimpanan emas.Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolda Maluku dalam menertibkan dan membersihkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.“Ini adalah bagian dari perintah tegas Bapak Kapolda Maluku agar seluruh aktivitas PETI, terutama di Gunung Botak, harus ditertibkan dan dibersihkan secara menyeluruh. Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Maluku akan bertindak konsisten, terukur, dan berkelanjutan dalam melakukan penegakan hukum,” tegas Kabidhumas.Ia menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal.“Kami tidak berhenti pada penindakan di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri alur distribusi hingga ke penampung dan pembeli. Ini bagian dari strategi untuk memutus mata rantai praktik PETI secara menyeluruh,” tambahnya.Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 16 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan alur distribusi emas ilegal tersebut.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik serupa.Pengungkapan kasus ini memperlihatkan keseriusan aparat dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan nasional, khususnya di wilayah kaya sumber daya seperti Maluku. Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, aktivitas PETI juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Langkah tegas aparat diharapkan diikuti dengan pengawasan berkelanjutan serta penanganan menyeluruh hingga ke akar jaringan distribusi ilegal. PNO-12
29 Apr 2026, 10:29 WIT
Polisi Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon, 16 Paket Narkotika Disita
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Subdit III berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Teluk Ambon, Sabtu malam (25/4/2026).Kedua terduga masing-masing berinisial VAL (20) dan HM (15) diamankan sekitar pukul 23.20 WIT di Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Motor, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.“Tim Opsnal menerima informasi sekitar pukul 18.00 WIT, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam plastik bening di saku celana salah satu terduga. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.Barang bukti yang diamankan antara lain 38 plastik klip kosong, satu unit ponsel iPhone 13, dua kaca pireks, dua sedotan, satu alat hisap (bong), serta dua korek api gas.“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.Dalam kasus ini, kedua terduga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan, termasuk dugaan kepemilikan, penguasaan, maupun peredaran.Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika,” tegas Rositah.Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkotika di daerah. Respons cepat atas informasi masyarakat menunjukkan pentingnya kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum.Namun, fakta keterlibatan pelaku usia muda juga menjadi perhatian serius. Selain penegakan hukum, diperlukan pendekatan preventif yang lebih masif melalui edukasi dan pengawasan lingkungan guna mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.Langkah tegas yang diambil aparat diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Maluku. PNO-12
29 Apr 2026, 10:18 WIT
Polres Malra Redam Potensi Konflik Kasus Kematian di Bandara Langgur
Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Marga Holath dan Marga Tuatrean guna meredam potensi konflik pasca peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Bandara Karel Satsuitubun, Langgur. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa insiden yang terjadi pada 19 April 2026 merupakan persoalan pribadi, bukan konflik antar kelompok atau marga.Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (25/4/2026) pukul 10.30 WIT di Ruang SPKT Polres Maluku Tenggara itu dihadiri sekitar 30 perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, serta disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal, S.H.Sejumlah tokoh keluarga yang hadir antara lain Antonius Rumatora (kakak almarhum), Elegiud Rahayaan, Filipus Ulukyanan, Efraim Rumatora, Atus Ulukyanan, Roni Ulukyanan, H.J.S. Dumatubun, Noho Silubun, serta perwakilan keluarga besar dari Marga Holath dan Marga Tuatrean.Dalam forum tersebut, para pihak menyepakati beberapa poin penting. Selain menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan masalah individu, kedua belah pihak juga sepakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Mereka juga berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, serta menahan diri dari tindakan yang berpotensi memicu konflik lanjutan.Kesepakatan itu juga memuat komitmen bersama untuk menyosialisasikan hasil pertemuan kepada seluruh anggota keluarga di wilayah Maluku Tenggara maupun Kota Tual. Para pihak menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengatasnamakan kelompok tertentu dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab pihak yang telah menandatangani kesepakatan.Kabidhumas Polda MalukuKombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya mengapresiasi langkah pertemuan yang dilakukan serta sikap kooperatif kedua belah pihak.“Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan di Maluku Tenggara. Kesepakatan yang dicapai menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi persoalan hukum secara bijak dan tidak melebar menjadi konflik komunal. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 14.19 WIT tersebut berjalan dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Aparat kepolisian menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara profesional sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap stabil di wilayah Maluku.Langkah mediasi ini dinilai sebagai bagian penting dari pendekatan preventif Polri dalam mencegah eskalasi konflik sosial, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. PNO-12
29 Apr 2026, 09:53 WIT
TPNPB Klaim Tembak Dua Orang di Yahukimo, Situasi Dekai Memanas
Papuanewsonline.com, Yahukimo — Situasi keamanan di
Kabupaten Yahukimo dilaporkan memanas setelah Tentara Pembebasan Nasional Papua
Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo Korowai mengklaim melakukan aksi penembakan
terhadap dua orang di wilayah Kali Biru, Kota Dekai, Senin (27/4/2026).Dalam siaran pers yang diterima dari Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB, disebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh pasukan di bawah
pimpinan Mayor Mackar Sobolim bersama Lampion Heluka.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan telah
menerima laporan langsung dari lapangan terkait insiden tersebut. Mereka
mengklaim bahwa dua orang yang ditembak merupakan agen intelijen militer yang
menyamar sebagai aparatur sipil negara (ASN), serta menyebut dua unit kendaraan
turut mengalami kerusakan akibat tembakan.Dalam pernyataannya, TPNPB juga menegaskan sikapnya terhadap
aparat keamanan Indonesia. Mereka meminta agar pihak militer tidak
menyembunyikan identitas korban dalam insiden tersebut.Selain itu, kelompok tersebut menyebut bahwa sebelumnya
telah mengeluarkan ultimatum pada 26 April 2026 kepada seluruh pengguna
kendaraan di wilayah yang mereka sebut sebagai “zona perang”.“Jika tidak kami siap tembak karena itu bagian dari agen
intelijen militer Indonesia. Dan hal tersebut tidak di indahkan maka hari ini
kami sudah eksekusi dua orang dan dua unit mobil,” demikian pernyataan dalam
siaran pers tersebut.TPNPB juga menyampaikan peringatan keras kepada warga sipil,
khususnya yang disebut sebagai warga imigran Indonesia, untuk segera
meninggalkan wilayah Yahukimo. Mereka menyatakan bahwa daerah tersebut telah
ditetapkan sebagai wilayah perang.“Kami juga mengimbau kepada warga imigran Indonesia dan
orang Papua agar segera kosongkan wilayah Yahukimo karena saya, Mackar Sobolim
dari Korowai telah berada di wilayah perang di Yahukimo dan siap perang sampai
Papua Merdeka atau negara kolonialisme Indonesia mengakui kemerdekaan bangsa
Papua.”Lebih lanjut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB turut
mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melakukan evakuasi terhadap warga
sipil yang bekerja di wilayah tersebut, termasuk ASN, tenaga kesehatan, guru,
sopir, dan pekerja lainnya.Mereka juga menyatakan akan terus melakukan aksi serupa
apabila ultimatum tersebut tidak direspons oleh pemerintah.“Hal ini perlu kami sampaikan demi keamanan dan jaminan
keselamatan bagi warga sipil di wilayah konflik bersenjata. Dan juga jika
pemerintah tidak mendengar perintah evakuasi warga imigran maka seluruh korban
menjadi tanggung jawab negara indonesia karena tidak bertanggung jawab terhadap
warganya saat perintah ini dikeluarkan.”Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi
dari pihak aparat keamanan maupun pemerintah terkait insiden penembakan
tersebut. (GF)
27 Apr 2026, 20:43 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru