Papuanewsonline.com
Diduga Sebar Video Tak Senonoh Seorang Wanita, Pengacara Agli Elkel Dilaporkan Ke Polres Mimika
Aroma "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat Menyengat, Temuan BPK 28 Miliar
TNI-Polri Sita Ratusan Butir Amunisi dari Kelompok OPM Pimpinan Daniel Aibon Kogoya
Bupati Roni Omba Buka Penyuluhan Hukum, Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi di Boven Digoel
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN
44.234 LEMBAR SPPT PBB-P2 MIMIKA SIAP DIDISTRIBUSIKAN, KOLLABORASI JADI KUNCI KEBERHASILAN
TARGET PBB-P2 MIMIKA TAHUN 2026 CAPAI RP85,9 MILIAR, NAIK RP1,9 MILIAR DARI TAHUN 2025
BAPENDA MIMIKA SERAHKAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2026, TARGET PENERIMAAN CAPAI RP89,4 MILIAR
Kematian Ibu Rumah Tangga Di Mimika Baru Diduga Gantung Diri, Polisi Sedang Selidiki
LPSK Surati Polda Papua Tengah, Minta Penjelasan Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis
BERITA TAG Kriminal
Homepage
TNI-Polri Sita Ratusan Butir Amunisi dari Kelompok OPM Pimpinan Daniel Aibon Kogoya
Papuanewsonline.com, Nabire – Tim gabungan TNI-Polri dari
Satgas Rajawali 4 dan Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) melaksanakan operasi
penindakan tegas terhadap kelompok OPM pimpinan Daniel Aibon Kogoya di area
Kepala Air, Nabarua Atas, Kampung Kaliharapan, Distrik Nabire, Papua Tengah,
Minggu (1/3/2026).Operasi tersebut dilakukan setelah aparat memperoleh
informasi mengenai dugaan keberadaan kelompok bersenjata di kawasan tersebut.
Wilayah Kepala Air yang berada di area perbukitan dan hutan lebat diduga
menjadi lokasi persembunyian sekaligus basis logistik kelompok tersebut."Tim gabungan melakukan infiltrasi ke lokasi yang
diduga menjadi tempat persembunyian kelompok bersenjata tersebut. Sekitar pukul
11.00 WIT, pergerakan tim terendus oleh anggota OPM yang kemudian melepaskan
tembakan pertama ke arah petugas," kata sumber.Menanggapi situasi itu, tim gabungan segera melakukan
serangan balasan secara terukur dan terkoordinasi. Tekanan tersebut membuat
kelompok OPM melarikan diri ke dalam hutan dan meninggalkan sejumlah barang di
lokasi yang diduga sebagai markas sementara.Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan sekitar 500
butir peluru berbagai kaliber, 10 buah magasen, lima unit HT Baofeng, serta 12
unit handphone berbagai merek. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar
Rp79.700.000, dua bendera bintang kejora, tas punggung, serta perlengkapan
pribadi lainnya.Salah satu temuan yang dinilai krusial adalah sebuah iPhone
12 milik Aksay Sandika Moho, korban penyerangan pos palang Kristalin yang
terjadi sebelumnya. Barang bukti tersebut disebut memperkuat dugaan
keterlibatan kelompok Daniel Aibon Kogoya dalam rangkaian aksi kekerasan di
wilayah Nabire dan sekitarnya.Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses
penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat. Operasi ini disebut
sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan
di Papua Tengah.Aparat TNI-Polri menegaskan komitmennya untuk terus
melakukan upaya penindakan terhadap kelompok bersenjata yang mengganggu
keamanan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku. Penulis: HendEditor: GF
05 Mar 2026, 08:22 WIT
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN
Papuanewsonline.com, Timika – Unit Reserse Kriminal
(Reskrim) Polsek Kuala Kencana telah melakukan pengiriman kembali berkas
perkara tahap I untuk kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang
siswa magang di Mimika meninggal dunia pada 17 Februari 2026 lalu. Kabar ini
dikonfirmasi Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona pada hari Rabu (4/3/2026).Ia menjelaskan bahwa tahap pengiriman berkas telah
dilaksanakan pada hari Selasa (3/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.Proses pengiriman berkas dilakukan langsung oleh Kanit
Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono, yang didampingi personil
Unit Reskrim Aipda Suparjo dan Brigpol Rivanda. Berkas perkara diterima oleh
Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika yang beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5,
Mile 32, Kabupaten Mimika.IPTU Hempy menyebutkan bahwa berkas yang dikirim merupakan
tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/Polres
Mimika/Polda Papua Tengah yang diajukan pada 14 Februari 2026, dengan tersangka
berinisial W (disebut WBKD dalam berita sebelumnya)."Tersangka diduga telah melanggar Pasal 466 ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)," jelas IPTU Hempy. Berdasarkan kronologi yang telah dikembangkan pihak
kepolisian, kejadian berawal pada hari Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 06.00
WIT ketika korban datang ke kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja
di lembaga yang dimiliki orang tua tersangka. Tiba-tiba, tersangka melihat korban sedang duduk di ruang
kantor pelatihan dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan martelu
secara berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit
namun dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Mimika akibat luka berat pada bagian kepala dan wajah akibat insiden yang
terjadi di Jalan Elang RT 4 No. 57 Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala
Kencana.Korban telah dimakamkan pada 18 Februari 2026. Sebelumnya,
penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan penyelidikan
menyeluruh terhadap kasus ini sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan
untuk proses hukum selanjutnya. Penulis: Jid
Editor: GF
04 Mar 2026, 19:57 WIT
Kematian Ibu Rumah Tangga Di Mimika Baru Diduga Gantung Diri, Polisi Sedang Selidiki
Papuanewsonline.com, Timika – Polisi mengkonfirmasi kematian
seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J.L (30 tahun) yang ditemukan di
Jalan Hassanudin, belakang Grapari, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada
hari Rabu (04/03). Kabar ini disampaikan Kapolres Mimika AKBP Billyandha
Hildirio Budiman melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona kepada
wartawan pada hari yang sama."Kami masih dalam tahap penyelidikan kasus ini.
Meskipun menurut pengakuan suaminya korban diduga meninggal akibat gantung
diri, hasil pengecekan awal di rumah sakit tidak menemukan tanda jeratan pada
leher korban," jelasnya.Petugas menerima laporan kejadian sekitar pukul 01.05 WIT
pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polri segera
bergerak untuk memeriksa kondisi korban di RSUD Mimika serta melakukan
pemeriksaan di lokasi kejadian. Suami korban berinisial J.S (29 tahun) menyampaikan bahwa ia
tidak mengetahui kejadian sampai menemukan istrinya dalam kondisi tidak
bernyawa. Menurutnya, saat kejadian ia sedang bekerja dan baru pulang rumah
sekitar pukul 22.00 WIT."Setibanya di rumah, ia menemukan korban dalam posisi
yang diduga gantung diri menggunakan tali nilon warna biru. Saat itu di dalam
rumah hanya korban dan anak-anak mereka," terang Hempy mengutip keterangan
suami korban.Suami korban mengaku bahwa korban sempat menyampaikan
keinginan untuk pulang ke Ambon pada tanggal 24 Maret mendatang, sedangkan ia
baru akan menerima gaji pada tanggal 28 Maret. "Ia meminta korban untuk menunggu gajian, namun korban
telah menghubungi keluarga di Ambon terkait rencana perjalanannya," ujar
Hempy. Ia juga mengungkapkan bahwa pasangan tersebut sebelumnya
pernah mengalami masalah rumah tangga serta diduga ada kasus Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT). Selain menginterogasi suami korban, pihak kepolisian juga
telah memeriksa saksi yaitu tetangga korban berinisial A.Menurut keterangan saksi A, saat kejadian ia hendak tidur
namun mendengar suara yang dianggapnya berasal dari anjing. Setelah diperiksa
melalui rekaman CCTV, tercatat ada sepeda motor yang datang dan diparkir di
sekitar lokasi. Tak lama kemudian, suami korban keluar meminta bantuan pada
tetangga. "Saksi keluar rumah dan melihat korban tergeletak di
lantai, meskipun hal ini belum dapat dipastikan karena kondisi sekitar gelap.
Selanjutnya korban dibawa menggunakan mobil tetangga untuk mendapatkan
pertolongan medis di RSUD," paparnya. Hempy menjelaskan bahwa saat ini Satuan Reserse Kriminal
(Sat Reskrim) Polres Mimika sedang melakukan berbagai langkah penyelidikan dan
penyidikan. "Termasuk olah TKP oleh Unit Inafis, pengumpulan barang
bukti, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta pemeriksaan
saksi-saksi guna mengungkap penyebab kematian korban yang sebenarnya,"
pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
04 Mar 2026, 19:28 WIT
LPSK Surati Polda Papua Tengah, Minta Penjelasan Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis
Papuanewsonline.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) secara resmi meminta informasi kepada Kepolisian Daerah Papua
Tengah terkait penanganan pengaduan dugaan intimidasi dan/atau kekerasan
terhadap jurnalis Media PapuaNewsOnline, Ifo Rahabav dan sejumlah rekan
jurnalis lainnya. Dugaan tersebut disebut melibatkan mantan Kasat Reskrim
Polres Mimika.Permintaan informasi itu disampaikan melalui surat Nomor R -
1954 /4.1.IP/LPSK/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan
kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah c.q Kabid Propam Nabire, Papua
Tengah, sebagai bagian dari proses penelaahan internal LPSK.Langkah ini diambil karena LPSK tengah menelaah permohonan
perlindungan yang diajukan oleh Ifo Rahabav dkk. Untuk memastikan objektivitas
dalam pengambilan keputusan, LPSK membutuhkan informasi resmi mengenai
perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi tersebut di lingkungan
kepolisian.Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa informasi dari pihak
kepolisian diperlukan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan LPSK dalam menentukan
bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada para pemohon. Proses ini
merupakan bagian dari mekanisme standar yang dijalankan lembaga dalam setiap
permohonan perlindungan."Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan kebenaran
atas permohonan dan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan LPSK dalam memutuskan
perlindungan," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Dr. Muhammad
Ramdan, S.H., (Dr. M.Si. NIP. 197409091994031001) Ketua LPSK.LPSK berharap pihak Kepolisian Papua Tengah dapat memberikan
informasi yang dibutuhkan secara cepat dan komprehensif. Respons tersebut
dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban
berjalan sesuai mandat peraturan perundang-undangan.Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers
dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Penanganan yang
transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus
menjamin rasa aman bagi para pekerja media.LPSK menegaskan komitmennya untuk menelaah setiap permohonan
perlindungan secara profesional dan independen, dengan tetap menjunjung prinsip
kehati-hatian serta verifikasi informasi dari berbagai pihak terkait. Penulis: HendEditor: GF
04 Mar 2026, 19:22 WIT
Dugaan Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Keluarga Minta Proses Penyelidikan Secara Adil
Papuanewsonline.com, Timika – Dugaan penembakan terhadap
warga sipil bernama Marinus Manga yang terjadi di wilayah Tembagapura, tepatnya
di kawasan Tenda Kuning, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Informasi
yang disampaikan berasal dari penuturan pihak keluarga korban pada hari Selasa
(3/3/2026), yang menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan informasi yang
mereka peroleh dari lokasi kejadian.Menurut keluarga, Marinus Manga merupakan warga sipil yang
bekerja sebagai pendulang emas di wilayah Tembagapura dan memiliki area khusus
yang menjadi tempat aktivitasnya sehari-hari. Peristiwa tersebut dilaporkan
terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIT. Pada saat kejadian, korban berada di dalam rumah tendanya
dalam kondisi kurang sehat dan sedang beristirahat. Keluarga menyampaikan bahwa
situasi di sekitar lokasi tiba-tiba didengar suara tembakan yang berasal dari
arah luar area tempat korban tinggal.Karena terdengar bunyi tembakan, korban keluar dari rumah
tendanya untuk mengetahui kondisi di sekitarnya. Pada saat itu, menurut pihak
keluarga, terjadi dugaan penembakan yang mengenai bagian paha korban.Akibat luka tembak tersebut, korban tidak mampu
menyelamatkan diri dan mengalami luka serius yang tidak mendapatkan pertolongan
medis secara langsung. Korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian
sekitar pukul 24.00 WIT pada hari yang sama. Informasi ini berdasarkan
keterangan dari warga sekitar yang kemudian disampaikan kepada keluarga. Jenazah korban ditemukan oleh pihak keluarga pada Selasa
(3/3) sekitar pukul 09.00 WIT, setelah itu keluarga melakukan proses evakuasi
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.Dalam pernyataan resminya, keluarga menyampaikan permohonan
dukungan doa dari masyarakat serta meminta perhatian dari media dan para
pemimpin di Tanah Papua agar peristiwa tersebut mendapat pengawalan publik. Keluarga berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan
transparan oleh pihak berwenang, serta dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk
memastikan kejelasan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Selain itu, keluarga menegaskan bahwa korban merupakan warga
sipil yang tidak terlibat dalam aktivitas bersenjata, sebagai upaya meluruskan
informasi yang beredar di tengah masyarakat. Hingga saat berita ini diterbitkan, belum terdapat
keterangan resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait insiden tersebut. Media
ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan
klarifikasi. Sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi
membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang terkait untuk memastikan
informasi yang disampaikan tetap akurat, proporsional, dan berimbang. Penulis: Jid
Editor: GF
03 Mar 2026, 23:07 WIT
Satgas Rajawali Laksanakan Penindakan Terhadap Kelompok Separatis Di Mile 69 Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Satgas Rajawali melaksanakan
operasi penindakan terhadap kelompok separatis bersenjata yang dipimpin Jeki
Murib di wilayah Mile 69, kawasan operasional PT Freeport Indonesia. Operasi
yang dilakukan pada Senin (2/3/2026) merupakan bagian dari upaya menjaga
keamanan dan keutuhan wilayah negara di daerah tersebut.Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yudha Kurniawan
mengkonfirmasi adanya operasi tersebut. "Benar, kami menerima informasi
terkait operasi ini, namun hasil detail masih dalam tahap konfirmasi dari pihak
Satgas Rajawali," ujarnya Selasa (3/3/2026). Menurutnya, langkah penindakan dilakukan sebagai respons
terhadap aktivitas kelompok yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan
masyarakat.Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam operasi tersebut
aparat berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kelompok
tersebut. Satu orang lainnya dilaporkan tewas dalam pertemuan tersebut. Keenam
tersangka saat ini ditempatkan di Koramil 1710-04/Tembagapura untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut, dan rencananya akan dibawa ke Kodim 1710/Mimika untuk
proses hukum berikutnya.Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa
uang tunai, senapan angin, satu buah pistol rakitan beserta satu magasin dan
tiga butir amunisi. Operasi ini menjadi bukti komitmen aparat keamanan dalam
menangani setiap bentuk ancaman terhadap keutuhan NKRI. Penulis: Jid
Editor: GF
03 Mar 2026, 22:40 WIT
Satgas Cartenz Amankan Terduga Penyebar Propaganda KKB di Kuala kencana Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Tim gabungan Satgas Operasi
Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam
penyebaran propaganda terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) melalui media
sosial di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Penindakan dilakukan sebagai
bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyebaran informasi
yang berpotensi memecah belah masyarakat.Penangkapan dilakukan pada (1/3/26) sekitar pukul 15.00 WIT
di lokasi SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, setelah aparat
mengumpulkan bukti permulaan terkait aktivitas digital yang dinilai dapat
memicu keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan
awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan Papua
Intelligence Service (PIS). Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian,
narasi provokatif, serta materi berkaitan dengan kekerasan yang terkait dengan
KKB.Hasil gelar perkara menetapkan bahwa terduga pelaku
dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, yang bersangkutan
berpotensi mendapatkan pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal
sebesar Rp12 miliar.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani,
menegaskan bahwa penindakan terhadap penyebaran propaganda digital menjadi
bagian penting dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ranah
ruang siber."Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak
yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi
memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan
negara agar ruang digital tidak disalahgunakan," tegasnya. Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026,
Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan
terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara
berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan
media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang
belum melalui proses verifikasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan
kondusif. Penulis: Jid
Editor: GF
03 Mar 2026, 22:19 WIT
TNI Kerahkan Helikopter dalam Konflik Melawan TPNPB di Nabire, Berhasil Rampas Logistik TPNPB
Papuanewsonline.com, Nabire – Manajemen Markas Pusat KOMNAS
TPNPB melalui siaran pers tertanggal Senin, 2 Maret 2026, menyampaikan laporan
terbaru terkait kontak senjata antara pasukan TPNPB dan aparat militer
Indonesia di wilayah Nabire, Papua, pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul
12.00 WIT.Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa seorang aparat
militer Indonesia atas nama Pratu Mulyado ditembak oleh pasukan TPNPB di bawah
pimpinan Mayor Aibon Kogoya. Kontak senjata tersebut aparat militer Indonesia
menggunakan dunia unit helikopter militer dan melakukan penembakan brutal dari
udara kebawa sementara pasukan TPNPB membalas tembakan dari bawah keatas
mengakibatkan dua unit helikopter militer bocor dan satu orang aparat militer
Indonesia mengalami luka tembak dan telah dievakuasi keluar medan perang.TPNPB juga melaporkan bahwa sejumlah logistik milik pasukan
mereka dirampas oleh aparat militer Indonesia, termasuk telepon genggam. Hingga
laporan tersebut diterbitkan, kedua belah pihak disebut masih berada dalam
status siaga satu di wilayah Nabire.Selain insiden baku tembak, dalam siaran pers yang sama
disebutkan bahwa pada 28 Februari 2026 aparat militer Indonesia melakukan
penangkapan terhadap dua warga sipil di depan Hotel Adaman Wadio. Disebutkan
bahwa kedua warga tersebut mengalami pemukulan dan penyiksaan hingga tak
sadarkan diri dan belum diketahui keberadaannya sampai saat ini.Lebih lanjut dijelaskan bahwa aparat militer Indonesia yang
menjadi korban penembakan telah dievakuasi menggunakan helikopter Bell dari
Nabire menuju Timika guna menjalani perawatan medis.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menyampaikan sikap
politiknya kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penggunaan helikopter
militer buatan Amerika Serikat dalam konflik bersenjata di Papua. Mereka
menilai pengerahan dua unit Helikopter Bell dalam operasi tersebut sebagai
pelanggaran hukum humaniter internasional karena dianggap menggunakan kekuatan
militer yang tidak seimbang.“Perang antara TPNPB dan aparat militer kolonial Indonesia
akan terus terjadi diseluruh wilayah Papua sehingga Palang Merah Internasional
diminta untuk menangani warga sipil yang terkena dampak konflik bersenjata di
seluruh Tanah Papua dan disampaikan juga kepada Presiden Prabowo Subianto untuk
segera membuka akses terhadap Jurnalis asing dan independen memasuki wilayah
konflik bersenjata di Tanah Papua. Perang akan terus terjadi demi merebut
kembali kemerdekaan bangsa Papua dari jajahan kolonialisme Indonesia.” Kata
Jubir TPNPB.TPNPB juga menyampaikan permintaan kepada PBB dan Palang
Merah Internasional untuk memberikan perhatian terhadap warga sipil yang
terdampak konflik bersenjata di Papua. Mereka turut mendesak agar akses bagi
jurnalis asing dan independen dibuka di wilayah konflik bersenjata di Tanah
Papua. (GF)
02 Mar 2026, 16:36 WIT
Redam Potensi Konflik Lanjutan, Kapolda Maluku dan Rektor Unpatti Gelar Pertemuan
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Dadang Hartanto, didampingi Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Lewakabessy, M.Pd., memimpin pertemuan bersama unsur terkait guna menyikapi konflik internal Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) yang berujung pada peristiwa perkelahian dan penikaman mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis.Pertemuan tersebut digelar pada Sabtu (28/2/2026) pukul 18.00 WIT di Ruang Rapat Rektorat Lantai III Universitas Pattimura, Kota Ambon, sebagai langkah antisipatif untuk meredam potensi konflik lanjutan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kampus.Hadir dalam kegiatan ini jajaran Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pimpinan Universitas Pattimura, tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan organisasi kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), serta pengurus DPMF Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti.Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pattimura menjelaskan bahwa insiden penikaman terjadi di luar area kampus, tepatnya di sekitar gerai ritel modern di sekitar lingkungan universitas. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus dipahami sebagai tindak kriminal individual dan tidak dikaitkan dengan organisasi kemahasiswaan maupun latar belakang keagamaan tertentu.Kapolda Maluku dalam arahannya menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah masuk ranah pidana dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai akademik maupun budaya intelektual mahasiswa.“Mahasiswa adalah kelompok intelektual. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui diskusi yang sehat dan beradab, bukan dengan kekerasan. Isu-isu berbau SARA jangan dipublikasikan secara luas karena berpotensi menimbulkan kerawanan,” tegas Kapolda Maluku.Kapolda juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan Maluku tetap aman dan damai.Ia memastikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengantongi rekaman video terkait peristiwa tersebut. Kapolda meminta masyarakat memberi ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional, sekaligus mengajak siapa pun yang mengetahui informasi terkait identitas pelaku agar segera menyampaikannya kepada kepolisian.“Penanganan perkara pidana harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang cukup. Kami bekerja profesional dan bertanggung jawab,” ujar Kapolda menanggapi aspirasi mahasiswa yang menginginkan pelaku segera ditangkap.Dalam forum tersebut, Ketua MUI Maluku dan Wakil Ketua I Sinode GPM Maluku turut menyerukan sikap bijak, menahan diri, serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Sinode GPM juga membuka ruang dialog bagi HMI dan GMKI untuk terus membangun kebersamaan serta menjaga situasi tetap kondusif.Kapolda Maluku menegaskan bahwa pertemuan ini digelar untuk mencegah meluasnya konflik, mengingat karakter masyarakat Maluku yang majemuk dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu tertentu.Solusi utama adalah memperkuat kohesi sosial dan membangun kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kritik dan kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun mari kita jaga agar tidak berkembang menjadi narasi yang memecah belah,” tegasnyaPada pukul 21.24 WIT, Rektor Universitas Pattimura membacakan Kesepakatan Bersama Insiden Penikaman Mahasiswa FEB Unpatti tanggal 27 Februari 2026. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa insiden merupakan tindak kriminal murni, seluruh pihak mendukung kepolisian menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum, kampus akan memberikan pendampingan serta bertanggung jawab atas perawatan korban, dan semua pihak berkomitmen menahan diri serta menjaga keamanan kampus.Kesepakatan kemudian ditandatangani pada pukul 21.29 WIT sebagai wujud komitmen bersama menjaga kondusivitas. Pertemuan berakhir pada pukul 21.33 WIT dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.Langkah Kapolda Maluku bersama pimpinan Universitas Pattimura memimpin dialog lintas elemen menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang tegas sekaligus inklusif dalam merespons konflik mahasiswa. Di tengah potensi eskalasi isu yang sensitif, penegasan bahwa insiden penikaman merupakan tindak kriminal individual menjadi kunci untuk mencegah polarisasi dan stigmatisasi terhadap organisasi maupun kelompok tertentu.Pendekatan kolaboratif yang melibatkan aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan mencerminkan model penanganan konflik yang berorientasi pada pencegahan, penegakan hukum, dan penguatan kohesi sosial. Upaya ini patut diapresiasi sebagai bagian dari menjaga kampus tetap menjadi ruang aman bagi dialog intelektual, sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga demi Maluku yang damai dan berkeadaban. PNO-12
02 Mar 2026, 11:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru