Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
TPNPB Laporkan Rumah Warga di Sugapa Diobrak-abrik Aparat, Minta Akses Bantuan Kemanusiaan
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat Komando
Nasional TPNPB melalui juru bicaranya Sebby Sambom merilis laporan terkait
operasi militer yang berlangsung di wilayah Sugapa, ibu kota Kabupaten Intan
Jaya, Papua Tengah, pada Kamis (25/6/2026). Menurut laporan yang diterima dari
jajaran Kodap VIII Intan Jaya, aparat militer melakukan operasi gabungan darat
dan udara mulai pukul 07.00 WIT, dengan menggunakan drone yang dilengkapi bahan
peledak yang diterbangkan di atas permukiman warga.Dijelaskan, pada pukul 08.15 WIT, pasukan darat memasuki Kampung
Yogatapa dan sekitarnya. Warga yang berada di halaman rumah diperintahkan
keluar dan diancam akan ditembak mati jika berusaha melarikan diri. Setelah warga meninggalkan tempat tinggalnya, aparat masuk dan
menggeledah serta mengobrak-abrik isi rumah. Hasil pemeriksaan dilaporkan tidak menemukan senjata maupun bahan
peledak, namun operasi tetap dilanjutkan hingga ke wilayah Bilogai dan pusat
kota dengan alasan daerah tersebut dikuasai kelompok di bawah pimpinan Apeni
Kobogau.Laporan itu juga menyebutkan bahwa warga yang mengungsi dari
Distrik Hitadipa, Agisiga, Sugapa, dan Ugimba kerap mengalami intimidasi.
Aktivis masyarakat pun diawasi secara ketat sehingga hidup dalam ketakutan. Pemerintah dinilai belum menyediakan tempat pengungsian yang
layak, mendorong banyak warga pindah hingga ke Nabire dan Timika, terutama
setelah serangan udara yang terjadi sejak Mei hingga Juni 2026.Menurut data yang disampaikan, jumlah pengungsi di berbagai
wilayah Papua kini telah mencapai lebih dari 122.931 jiwa. Mereka hidup tanpa
kepastian tempat tinggal dan akses bantuan yang memadai. TPNPB mendesak pemerintah segera menghentikan operasi militer dan
segala bentuk intimidasi yang memaksa warga terus mengungsi.Selain itu, diminta pula agar akses bagi lembaga kemanusiaan
internasional dibuka sepenuhnya guna menangani kebutuhan pengungsi. Penulis: Jid
Editor: GF
27 Jun 2026, 04:54 WIT
Satgas Preventif Ops Simpatik Salawaku 2026 Kawal Euforia Piala Dunia Dengan Edukasi Keselamatan
Papuanewsonline.com, Ambon – Euforia kemenangan Tim Nasional Brasil pada ajang Piala Dunia 2026 menggema hingga ke Kota Ambon, Maluku. Ratusan pendukung turun ke jalan melakukan konvoi dan pawai kendaraan bermotor sebagai bentuk selebrasi atas keberhasilan tim favorit mereka. Di tengah antusiasme tersebut, Satgas Preventif Operasi Simpatik Salawaku 2026 hadir mengawal jalannya perayaan dengan mengedepankan edukasi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.Kehadiran personel Satgas Preventif di sejumlah ruas jalan utama Kota Ambon, Kamis (25/6/2026), menjadi bagian dari upaya preventif Polda Maluku untuk memastikan euforia masyarakat tidak berubah menjadi potensi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.Pantauan di lapangan menunjukkan ratusan kendaraan roda dua dan roda empat yang dihiasi atribut Brasil memadati sejumlah titik jalan. Para peserta konvoi tampak mengibarkan bendera, mengenakan jersey tim kebanggaan mereka, serta menyampaikan ekspresi kegembiraan secara tertib.Melalui pendekatan humanis, personel Satgas Preventif yang terdiri dari Polwan dan Polki turun langsung menyapa masyarakat, membawa papan imbauan keselamatan, membagikan brosur edukasi tertib berlalu lintas, serta menyampaikan pesan keselamatan melalui pengeras suara.Dalam kesempatan tersebut, petugas mengingatkan peserta konvoi untuk tetap menggunakan helm berstandar SNI, tidak berboncengan lebih dari dua orang, tidak melakukan aksi kebut-kebutan, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Kombes Pol Yudi Kristanto melalui Kasatgas Preventif Operasi Simpatik Salawaku 2026 menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bagian dari strategi preemtif dan preventif yang menjadi fokus utama operasi.“Kami memahami bahwa kemenangan sebuah tim sepak bola dunia membawa kebahagiaan bagi para pendukungnya. Karena itu kami hadir bukan untuk membatasi masyarakat merayakan kegembiraan, melainkan memastikan seluruh aktivitas berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap bentuk perayaan yang melibatkan aktivitas di jalan raya.“Silakan merayakan kemenangan tim kebanggaan masing-masing, namun jangan sampai euforia membuat kita mengabaikan keselamatan. Kemenangan bisa dirayakan hari ini, tetapi keselamatan adalah investasi yang harus dijaga setiap saat,” tegasnya.Langkah edukatif yang dilakukan personel Satgas Preventif mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah peserta konvoi terlihat langsung menyesuaikan posisi helm, merapikan barisan kendaraan, serta mengikuti arahan petugas demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.Salah satu peserta konvoi, Rian, mengaku mengapresiasi pendekatan yang dilakukan personel Polri selama pengamanan berlangsung.“Kami senang karena petugas mengingatkan dengan cara yang baik dan tidak represif. Kami jadi lebih sadar bahwa merayakan kemenangan tetap harus mengutamakan keselamatan,” katanya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan yang humanis dan edukatif dalam setiap momentum yang melibatkan aktivitas masyarakat, termasuk perayaan olahraga berskala internasional.“Polri memahami bahwa kemenangan sebuah tim dalam ajang olahraga dunia merupakan kebahagiaan yang ingin dirayakan masyarakat. Namun kami mengajak seluruh warga agar ekspresi kegembiraan tersebut tetap dilakukan secara tertib, aman, dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Rositah.Menurutnya, kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat agar setiap perayaan dapat berlangsung aman tanpa menimbulkan korban maupun gangguan kamtibmas.“Kehadiran personel bukan untuk membatasi masyarakat dalam berekspresi, tetapi memastikan setiap perayaan berlangsung dengan mengutamakan keselamatan. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama yang harus menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.Ia menambahkan, melalui Operasi Simpatik Salawaku 2026, Polda Maluku terus mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis guna membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.“Tujuan utama operasi ini adalah membangun budaya keselamatan di jalan raya. Kami berharap setiap masyarakat menjadi pelopor keselamatan bagi dirinya sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitarnya,” tambahnya.Operasi Simpatik Salawaku 2026 akan terus dilaksanakan di berbagai wilayah Maluku dengan fokus pada edukasi, pencegahan pelanggaran, serta penguatan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas secara berkelanjutan.Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, Polda Maluku berharap setiap bentuk euforia dan perayaan masyarakat dapat berlangsung aman, tertib, serta mencerminkan budaya berlalu lintas yang semakin dewasa dan bertanggung jawab. PNO-12
26 Jun 2026, 13:20 WIT
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Anggota KKB di Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Tugas Operasi Damai
Cartenz berhasil mengamankan seorang pria berinisial PP (25) yang diduga
terlibat dalam jaringan kelompok kriminal bersenjata di wilayah Intan Jaya,
Papua Tengah. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.10
WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, bersama penyitaan barang bukti berupa
satu unit telepon genggam.Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Pos Perpus
Satgas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan
penyidikan terkait sejumlah peristiwa penembakan yang terjadi di wilayah
tersebut, termasuk serangan terhadap pos keamanan yang mengakibatkan gugurnya
seorang anggota kepolisian pada Januari 2024 lalu.Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol Faisal Ramadhani,
menyatakan bahwa keterlibatan tersangka juga sedang didalami dalam sejumlah
aksi kekerasan lain yang terjadi pada awal tahun 2026. Ia menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara
profesional dan mengacu pada peraturan hukum yang berlaku.PP disangkakan melanggar ketentuan KUHP terkait tindak
pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman yang berat. Pihak kepolisian terus melengkapi alat bukti guna mengungkap
peran tersangka serta jaringan yang terlibat dalam mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Jun 2026, 08:18 WIT
Judi Ayam, Dadu & Togel Kilo 10 Diduga Kebal Hukum
Papuanewsonline.com, Timika – Aktivitas judi ayam, dadu, dan
togel di wilayah Kilo 10, Kabupaten Mimika, dikeluhkan warga karena diduga
beroperasi tanpa rasa takut dan berjalan mulus. Warga menduga ada pihak
tertentu yang membekingi aktivitas ilegal tersebut."Judi ayam, dadu, dan togel di Kilo 10 diduga punya
bekingan sehingga berjalan mulus tanpa ada rasa takut dari pemiliknya,"
ujar warga Kilo 10 berinisial R ke redaksi, Kamis 26/6/2026.Identitas Disamarkan: Pemilik Disebut Inisial Bos pipit Menurut R, pemilik lokasi judi biasa dipanggil "Bos
pipit" dan berdomisili di sekitar Kilo 10 tempat judi tersebut. Redaksi
menyamarkan nama lengkap demi asas praduga tak bersalah dan perlindungan
narasumber.R mengaku berdasarkan pantauan di lapangan. "Bahkan
hasil pantauan wartawan di lapangan ada mobil patroli yang masuk dan mengambil
jatah," katanya. Redaksi catat ini pengakuan narasumber, Jenis Judi: Tidak Hanya Ayam, Ada Dadu & TogelR menegaskan lokasi tersebut tidak hanya judi sabung ayam.
"Bukan judi ayam saja, di dalam lokasi tersebut ada judi dadu dan
togel," ujarnya.Warga menilai pelaku tidak memikirkan risiko hukum.
"Judi tersebut beroperasi tanpa rasa takut mereka menjalankan bisnis gelap
ini tanpa memikirkan konsekuensi hukum di negara Republik Indonesia ini,"
tegas R.Fakta Hukum: Semua Judi = Pidana KUHP 303Redaksi menegaskan, segala bentuk perjudian termasuk ayam,
dadu, togel dilarang dan diancam pidana KUHP Pasal 303. Penindakan hukum
sepenuhnya wewenang Kepolisian Negara RI.Desakan + Konfirmasi: Polres Mimika Diminta JawabWarga mendesak Polres Mimika bertindak tegas tanpa pandang
bulu. Redaksi telah berupaya konfirmasi ke Polres Mimika terkait keluhan dan
dugaan ini. Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi. Hak jawab
dibuka. Penulis: Hend
Editor: GF
26 Jun 2026, 02:09 WIT
Satgas Yonif 753 Temukan Ladang Ganja, Diduga Sumber Logistik Kelompok Bersenjata
Papuanewsonline.com, Jayapura – Upaya pemberantasan
narkotika di wilayah Papua terus membuahkan hasil. Satuan Tugas Yonif 753/Arga
Vira Tama berhasil menemukan dan mengamankan ladang ganja yang tersembunyi di
kawasan hutan Desa Tomka, Distrik Oksamol, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua
Pegunungan. Penemuan ini diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok kriminal
bersenjata.Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI
Lucky Avianto, menyatakan bahwa di lokasi ditemukan sebanyak 169 pohon ganja
yang telah tumbuh sempurna dan siap dipanen.Tanaman tersebut sengaja dibudidayakan di lokasi yang sulit
dijangkau, dan diduga menjadi sumber logistik serta pendapatan bagi kelompok
bersenjata untuk kemudian diperjualbelikan.Segera setelah ditemukan, seluruh tanaman ganja dicabut dan
diserahkan ke pihak kepolisian untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Letjen Lucky menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud
pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya perang total melawan
narkoba guna melindungi generasi muda.Ia juga menanggapi seruan yang mendukung legalisasi ganja,
yang dinilai dapat merusak masa depan masyarakat. “Langkah ini adalah upaya menyelamatkan generasi penerus
agar tetap tumbuh dalam nilai adat dan budaya yang luhur, tanpa terjerat dampak
buruk narkotika,” tegasnya seraya mengajak warga ikut mengawasi lingkungan. Penulis: Jid
Editor: GF
25 Jun 2026, 07:28 WIT
Rp40 Miliar Dana Hibah Pilkada Mimika Masih Gelap, Ketua Pemuda Kei Desak Buka Progres Pemeriksaan
Papuanewsonline.com, Timika – Kasus temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI terkait dana hibah Pilkada 2024 Kabupaten Mimika senilai Rp40
miliar kembali menjadi sorotan publik. Hingga pertengahan tahun 2026,
perkembangan penanganan kasus tersebut belum diketahui secara jelas oleh
masyarakat, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses yang
sedang berjalan di Polda Papua Tengah.Sorotan itu disampaikan Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus
Rahawadan, yang mendesak aparat penegak hukum untuk membuka informasi terkait
tahapan pemeriksaan kasus tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui
sejauh mana tindak lanjut atas temuan yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh
BPK RI.Berdasarkan data yang beredar, BPK RI mencatat adanya
ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten
Mimika dengan nilai mencapai Rp40 miliar. Namun hingga kini belum ada informasi
resmi yang menjelaskan apakah kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan,
penyidikan, atau masih berada dalam proses pengumpulan bahan keterangan.Edoardus menilai minimnya informasi justru berpotensi
menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia meminta Polda Papua Tengah
memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara
tersebut."Kami desak Polda Papua Tengah buka ke publik: kasus
Rp40 miliar ini sekarang di meja mana? Sudah gelar perkara belum? Sudah panggil
siapa saja? Sudah berapa lama? Publik berhak tahu progresnya, bukan cuma
diam," tegasnya dalam rilis tertulis yang diterima media, Rabu
(24/6/2026).Menurutnya, ketertutupan informasi membuat masyarakat
kehilangan gambaran mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menilai
kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga
penegak hukum apabila tidak segera disertai penjelasan yang memadai."Kasus ini tidak ada kejelasan di publik hingga saat
ini. Rakyat Mimika tidak tahu kasusnya jalan atau berhenti. Kalau begini terus,
kepercayaan ke hukum mati pelan-pelan," ujarnya.Edoardus juga mendorong agar aparat kepolisian menerapkan
pola keterbukaan informasi secara berkala sebagaimana mekanisme Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dengan demikian,
masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara tanpa harus
menunggu hingga proses hukum selesai."Kasih tahu publik tiap 30 hari sekali: sudah periksa
siapa, dokumen apa yang disita, kendalanya apa. Transparansi itu obat curiga.
Kalau tertutup, rumor yang jalan," desaknya.Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dana hibah yang menjadi
objek temuan merupakan uang negara yang bersumber dari kepentingan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, proses hukum harus berjalan secara transparan dan
akuntabel agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan
penyimpangan anggaran."Rp40 miliar itu uang rakyat. Kalau kasusnya gelap,
rakyat dirugikan dua kali: uang hilang, hukum juga hilang," katanya.Meski demikian, Edoardus menegaskan bahwa desakan tersebut
bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Ia menyebut seluruh kewenangan
penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka sepenuhnya berada di
tangan aparat penegak hukum."Kami hanya minta kejelasan tahap, bukan
intervensi," tegasnya.Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan
resmi terbaru dari Polda Papua Tengah mengenai perkembangan penanganan kasus
temuan BPK RI senilai Rp40 miliar tersebut. Redaksi masih berupaya meminta
konfirmasi kepada pihak kepolisian dan akan memuat tanggapan resmi apabila
telah diterima. Penulis: Hendrik
Editor: GF
24 Jun 2026, 17:28 WIT
Anggaran Media Mimika Center Disorot BPK: Ketua Pemuda Kei Mimika Desak Kejaksaan Periksa
Papuanewsonline.com, Mimika – Anggaran Rp8 miliar APBD
Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini jadi sorotan tajam
publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK atas dana sebesar itu memicu
desakan agar aparat penegak hukum turun dan pemerintah daerah membuka data secara
terang-benderang.Informasi yang diterima redaksi menyebut BPK menemukan
ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Rp8 miliar untuk Media Mimika
Center. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian dana sesuai
hasil audit. Temuan ini menjadi dasar kuat publik menuntut penjelasan.Ketua Pemuda Kei Mimika Angkat Bicara, Dorong Kejaksaan
PeriksaKetua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan secara tegas
meminta Kejaksaan Negeri Mimika memeriksa dugaan kasus ketidaksesuaian dana
tersebut. "Kami desak Kejaksaan segera turun memeriksa. Uang rakyat Rp8
miliar tidak boleh menguap tanpa kepastian hukum," tegas Edoardus dalam
rilis tertulis, Rabu 23/6/2026.Sentil Pemkab: Transparansi Harga Mati, Buka Data
SekarangEdoardus menyorot minimnya keterbukaan informasi dari Pemkab
Mimika. Ia mendesak Dinas Kominfo dan bendahara pengelola segera membuka
rincian penggunaan anggaran, bukti pertanggungjawaban, dan rencana tindak
lanjut rekomendasi BPK. "Jangan biarkan publik bertanya-tanya. Buka data,
itu hak masyarakat," ujarnya.Ingatkan Konsekuensi: Jika Rugikan Daerah, APH Wajib
TindakMenurut Edoardus, jika hasil pemeriksaan membuktikan ada
kerugian negara/daerah atau penyimpangan, maka aparat penegak hukum tidak boleh
ragu menindak. "Jika ada kerugian daerah, APH jangan tunggu lama. Proses
hukum harus jalan agar ada efek jera," katanya.Ia menegaskan, seluruh penyampaian saat ini masih sebatas
dugaan berdasarkan temuan BPK. Proses pembuktian, audit investigasi, dan
penentuan ada tidaknya unsur pidana sepenuhnya kewenangan Kejaksaan dan lembaga
terkait. "Kami serahkan ke proses hukum yang objektif," katanya.Publik Kecewa, Tuntut Akuntabilitas Dana APBDTemuan Rp8 miliar ini memicu kekecewaan warga. Publik
menilai, dana sebesar itu seharusnya berdampak langsung pada pelayanan publik
dan pembangunan. Desakan akuntabilitas kini menguat agar kepercayaan masyarakat
ke pemerintah tidak terkikis.Pemkab Mimika & Kominfo Bungkam, Belum Ada
KlarifikasiHingga berita ini naik, belum ada pernyataan resmi dari
Bupati Mimika, Sekda, Kepala Dinas Kominfo, maupun bendahara terkait. Publik
masih menunggu penjelasan detail temuan BPK dan langkah konkret Pemkab dalam
menindaklanjuti rekomendasi.Kejaksaan Negeri Mimika Juga Belum BersuaraRedaksi Papuanewsonline,com. telah berupaya mengonfirmasi ke
Kejaksaan Negeri Mimika terkait desakan pemeriksaan dari Ketua Pemuda Kei.
Hingga berita diturunkan, belum ada jawaban resmi. Redaksi akan segera memuat
tanggapan jika sudah diterima. Penulis: Hendrik
Editor: GF
24 Jun 2026, 17:16 WIT
Temuan BPK Rp8 Miliar Media Mimika Center: Publik Desak Pemkab Mimika Buka Data & Tindak Lanjut
Papuanewsonline.com, Timika – Pengelolaan anggaran Rp8
miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini
menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan/BPK
menemukan ketidaksesuaian dan merekomendasikan pengembalian dana sesuai laporan
hasil audit. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, BPK meminta
pengembalian dana sesuai temuan audit atas anggaran Media Mimika Center. Temuan
ini memicu pertanyaan publik terkait tata kelola keuangan yang seharusnya
mendukung operasional dan program lembaga penyiaran milik daerah tersebut.Tujuan Anggaran Dipertanyakan Anggaran Rp8 miliar dialokasikan untuk mendukung kegiatan
dan operasional Media Mimika Center. Namun setelah adanya temuan BPK, publik
mempertanyakan efektivitas, mekanisme, serta pertanggungjawaban penggunaan dana
tersebut agar sesuai peruntukannya.Desakan Transparansi ke Diskominfo Sejumlah pihak mendesak Dinas Komunikasi dan
Informatika/Diskominfo Mimika membuka informasi secara terbuka. Desakan
meliputi rincian mekanisme penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban,
serta pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pengembalian dana sesuai
rekomendasi BPK.Muncul Dugaan Ketidaksesuaian Beredar informasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam
pengelolaan dana Media Mimika Center. Redaksi menegaskan, informasi tersebut
masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian, verifikasi data, dan
klarifikasi resmi dari pihak terkait sebelum dapat disimpulkan.Tanggapan Sumber: APH Wajib Tindak Lanjut "Jika terbukti ada kerugian daerah atau penyimpangan,
aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,"
ujar salah satu sumber yang mengetahui proses audit BPK. Pernyataan itu
disampaikan kepada redaksi dengan catatan kebenaran materiil masih menunggu
konfirmasi.Kewenangan dan Rekomendasi BPK BPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas hasil
pemeriksaan. Rekomendasi dapat berupa perbaikan sistem, sanksi administratif,
hingga kewajiban mengembalikan dana jika ditemukan kelebihan pembayaran,
penggunaan tidak sesuai, atau ketidaksesuaian lainnya dalam pengelolaan
keuangan daerah.Publik Menunggu Langkah Pemkab Mimika Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah
Kabupaten Mimika, khususnya Kepala Dinas Kominfo dan bendahara terkait, dalam
menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kejelasan sikap Pemkab dinilai penting untuk
menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola APBD.Belum Ada Klarifikasi Resmi Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
maupun klarifikasi dari Kepala Dinas Kominfo Mimika, bendahara, dan pihak
terkait lainnya. Redaksi Papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi
kepada BPK Perwakilan Papua Tengah dan Pemkab Mimika untuk memperoleh
keterangan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
23 Jun 2026, 20:45 WIT
Law Firm Golda Minta Propam Polres Mimika Beri Update Perkembangan Aduan Oknum Penyidik
Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda meminta Propam
Polres Mimika segera memberikan pemberitahuan perkembangan aduan kepada
pengadu/pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan
Narkoba dan Unit PPA Polres Mimika. Permintaan itu disampaikan Hendra Jamlaay,
S.H. melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/6/2026), dan
ditujukan kepada Kapolres Mimika melalui Kasi Propam Polres Mimika.Dugaan Pelanggaran yang Disampaikan Dalam rilis tersebut, Hendra Jamlaay menyebut dugaan
pelanggaran tidak hanya sebatas masalah prosedur. Menurutnya, pelanggaran
terhadap Hukum Acara Pidana berpotensi merampas hak asasi manusia.Ia juga menyoroti keterlibatan oknum advokat/pengacara dari
salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Timika yang menurutnya mendukung tindakan
tersebut. "Bagaimana nasib setiap warga yang dijadikan tersangka dan
diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum yang juga melanggar hukum, lalu hanya
dianggap faktor administrasi?" ujarnya dalam rilis.Soal Peran Advokat
Hendra Jamlaay menegaskan, peran advokat untuk mendampingi
tersangka/terdakwa telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana/KUHAP. Fungsi tersebut, menurutnya, merupakan kontrol terhadap tindakan
sewenang-wenang aparat penegak hukum, bukan sekadar pelengkap administrasi
perkara. Ia menyayangkan adanya praktik advokat hanya ditunjuk di
atas kertas tanpa benar-benar mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan.Tuntutan ke Polres Mimika
Law Firm Golda meminta Kapolres Mimika melalui Kasi Propam
segera memeriksa oknum-oknum penyidik yang telah diadukan sejak tanggal 25 Mei
2026. Selanjutnya, ia berharap proses pengangkatan dan penempatan
penyidik di Polres Mimika ke depan dapat lebih memperhatikan kualitas, baik
dari pemahaman terhadap undang-undang maupun hakikat keadilan menurut hukum.Belum Ada Pernyataan Resmi Hingga berita ini rilis, redaksi papuanewsonline.com belum
menerima pernyataan resmi dari Propam Polres Mimika, Kapolres Mimika, maupun
pihak Lembaga Bantuan Hukum yang disebut dalam rilis. Redaksi masih berupaya
mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
23 Jun 2026, 20:37 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru