logo-website
Selasa, 12 Mei 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polda Maluku Pastikan Usut Tuntas Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Polwan Secara Profesional Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum anggota Polwan di lingkungan Polda Maluku. Perkara tersebut saat ini telah dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dan sedang ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang anggota Polwan Polda Maluku berinisial IT, yang merupakan personel di salah satu satuan kerja di lingkungan Polda Maluku.“Benar, telah ada laporan yang masuk di SPKT Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri. Saat ini laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku untuk dilakukan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Kombes Rositah dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).Berdasarkan informasi awal yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (9/5/2026) di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kejadian bermula saat suami dari oknum anggota Polwan tersebut, berinisial RL, meminta pendampingan anggota Provos dan Paminal Satbrimob Polda Maluku setelah menduga istrinya berada di salah satu rumah milik seorang pria berinisial BM.Setelah menerima laporan, anggota Provos, Paminal Satbrimob bersama personel Polsek Nusaniwe kemudian menuju lokasi dimaksud. Di lokasi, petugas selanjutnya melakukan pengecekan dan menemukan IT bersama BM berada di dalam sebuah kamar rumah tersebut. Kedua pihak kemudian diarahkan ke Polsek Nusaniwe untuk dimintai keterangan awal sebelum selanjutnya dibawa ke Polda Maluku guna proses pelaporan dan pemeriksaan lebih lanjut.Kombes Rositah menegaskan bahwa proses penanganan pada Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku masih dalam tahap klarifikasi awal dan pendalaman sedangkan untuk Laporan Polisinya sementara menunggu disposisi pimpinan untuk ditindak lanjuti oleh Ditreskrimum Polda Maluku.“Bidpropam Polda Maluku telah melakukan klarifikasi awal terhadap terduga pelanggar, suaminya, serta saksi-saksi terkait guna mendalami peristiwa yang dilaporkan. Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di internal Polri dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota Polri.“Kapolda Maluku menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap perilaku anggota yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kabid Humas.Lebih lanjut disampaikan, Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas personel serta memastikan setiap laporan masyarakat maupun pengaduan internal ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.“Polda Maluku memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya. PNO-12 11 Mei 2026, 22:24 WIT
Polres Mimika Ungkap Kasus Narkoba, Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menegaskan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Papua Tengah. Hal ini diungkapkan Wakapolres Mimika, Kompol. Junan Plitomo, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti pada Kamis (30/4/2026). Pengungkapan bermula dari penangkapan dua pengedar berinisial N dan M.M yang beroperasi di titik berbeda Kota Timika.Tersangka N ditangkap di Jalan Serui Mekar pada pukul 21.30 WIT, diikuti penangkapan M.M di Jalan Matoa sekitar pukul 23.00 WIT. Diketahui, tersangka N merupakan residivis kasus narkotika sejak tahun 2018.Dari kedua pelaku, petugas menyita total 181 paket sabu siap edar, yang terdiri dari kemasan kecil maupun besar. Hasil penimbangan Laboratorium Forensik Polda Papua menunjukkan berat bersih barang bukti mencapai 420,6186 gram. Rinciannya, tersangka pertama membawa 35 paket seberat 133,3024 gram, sedangkan tersangka kedua menguasai 146 paket dengan berat 389,2727 gram. Sebagian barang disisihkan untuk pembuktian hukum, sementara sisanya dimusnahkan secara resmi. Polisi juga menetapkan satu orang lagi berinisial M alias Matruji sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan ini.Wakapolres menegaskan tindakan ini sebagai bukti keseriusan memutus rantai narkoba yang kian meresahkan masyarakat.“Jika beredar, barang haram ini bernilai sekitar Rp1,05 miliar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda,” tegasnya. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun. Aparat menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak masa depan bangsa.“Selamat kepada seluruh jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan dan kerja kerasnya mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi peringatan keras bagi pengedar lainnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kompol Junan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang terus aktif memberikan informasi, serta berharap kerja sama ini tetap terjalin erat demi mewujudkan Mimika yang bersih dari narkoba dan sejahtera.  Penulis: Jid Editor: GF 11 Mei 2026, 20:59 WIT
Warga Sipil Tewas di Tembagapura, BADKO HMI Papua Soroti Operasi Aparat Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang warga sipil bernama Nemia Zanambani dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak dalam operasi aparat keamanan di Distrik Tembagapura pada Senin, 2 Maret 2026. Selain korban meninggal dunia, dua warga sipil lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka. Informasi yang dihimpun dan telah dipublikasikan menyebutkan bahwa beberapa anak turut diamankan dan dibawa ke markas militer setempat.Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Papua, Febri Setiawan Tansir pada 10 Mei 2026 menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi.“Sudah seharusnya rakyat hidup tanpa rasa takut terhadap keselamatan jiwanya. Namun hingga hari ini masyarakat masih dihantui ketakutan dan rasa tidak aman dalam menjalani kehidupan,” tegasnya.Ia menilai pemerintah perlu lebih memprioritaskan perlindungan terhadap masyarakat sipil, bukan hanya menitikberatkan pada pendekatan stabilitas keamanan semata.Menurutnya, peristiwa ini bukan kali pertama warga sipil yang tidak bersenjata menjadi korban dalam konflik bersenjata di Papua. Ia mempertanyakan mengapa masyarakat sipil selalu menjadi pihak yang paling dirugikan setiap kali operasi keamanan berlangsung.“Pertanyaannya sederhana namun mendesak, mengapa rakyat sipil selalu harus membayar mahal dalam setiap operasi keamanan? Tugas negara adalah melindungi seluruh warganya, bukan membiarkan mereka hidup dalam bayang-bayang teror dan ketakutan,” ujarnya.Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang korban sipil dalam konflik bersenjata di Papua. BADKO HMI Papua Bidang Hukum dan HAM menegaskan bahwa negara tidak boleh terus berlindung di balik alasan stabilitas keamanan apabila keselamatan masyarakat sipil tidak dapat dijamin.“Stabilitas tanpa perlindungan terhadap rakyat adalah kegagalan negara. Setiap nyawa sipil yang melayang menjadi bukti bahwa pendekatan yang selama ini digunakan perlu dievaluasi secara serius,” lanjutnya.Mereka juga mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk bertanggung jawab serta melakukan penanganan yang adil dan transparan terhadap peristiwa tersebut.“Atas nama kemanusiaan, kami turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga mendoakan korban yang mengalami luka-luka agar segera diberikan kesembuhan,” tutupnya. Penulis: Abim Editor: GF 11 Mei 2026, 19:06 WIT
Polres Mimika Bongkar Pabrik Sopi Ilegal di Kawasan Hutan SP 5, Pelaku Berhasil Kabur Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menggerebek sekaligus membongkar pabrik pembuatan minuman keras (Miras) ilegal jenis sopi yang tersembunyi di kawasan hutan di wilayah Jalan Poros SP 5, Timika, Papua Tengah, (8/5/2026).Lokasi pabrik ini cukup sulit dijangkau karena harus menyeberangi aliran sungai, namun keberadaannya berhasil terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus Rante Limbong, didampingi Kaur Bin Opsnal Ipda Suryadi Rasid dan anggota.Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIT, terlihat tiga orang sedang sibuk menjalankan proses produksi. Namun, melihat kedatangan aparat, ketiga pelaku segera melarikan diri masuk ke dalam hutan dan menyeberangi sungai, sehingga tidak berhasil diamankan. “Sayang sekali mereka lolos karena medan yang sulit, namun kami pastikan lokasi ini sudah tidak bisa digunakan lagi,” ungkap Iptu Hempy Ona, Kasi Humas Polres Mimika.Petugas kemudian menemukan dan memusnahkan barang bukti berupa empat drum besar berisi bahan baku, satu ember besar berkapasitas 50 liter berisi sopi siap edar, serta peralatan produksi. Sebagian barang bukti lainnya seperti jeriken dan kemasan plastik diamankan untuk proses hukum. Tempat pembuatan tersebut langsung dibongkar dan dibakar agar tidak difungsikan kembali.“Tindakan ini bentuk nyata kami jaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujar Iptu Yakobus.Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi penindakan secara rutin guna memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan nyawa. “Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan di seluruh wilayah hukum Mimika. Semua bentuk pelanggaran hukum akan kami tindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas Iptu Yakobus Rante Limbong.  Penulis: Jid Editor: GF 10 Mei 2026, 15:55 WIT
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura Papuanewsoline.com, Mimika - Melalui siaran pers yang diluncurkan Jumat (8/5/2026), Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB lewat juru bicaranya, Sebby Sambom, menyatakan telah terjadi operasi militer yang dilakukan aparat sejak Kamis malam hingga Jumat pagi di kawasan Kali Kabur, Tembagapura. Menurut pernyataan itu, sasaran operasi adalah warga sipil yang mayoritas berprofesi sebagai pendulang emas tradisional di sekitar area limbah tambang PT Freeport Indonesia. Pihak TPNPB mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai kekerasan yang tidak beralasan terhadap warga biasa maupun anak-anak. Kami sangat prihatin mendengar kabar ini dan berharap kebenaran segera terungkap demi keadilan bagi semua pihak.Dalam laporannya, TPNPB mengklaim sedikitnya lima warga sipil meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara seorang balita mengalami luka tembak di bagian bibir. Disebutkan pula masih ada korban luka maupun jenazah yang belum bisa dievakuasi karena wilayah tersebut berada di kendali aparat keamanan. Insiden ini juga memicu arus pengungsian besar-besaran, di mana warga berjalan kaki lewat jalur umum maupun hutan menuju Kimbeli dan Kota Timika hingga siang hari. Kami turut bersedih atas musibah yang menimpa warga dan mendoakan keselamatan bagi seluruh pengungsi yang sedang berjuang menyelamatkan diri.Merespons situasi ini, TPNPB meminta perhatian dunia internasional atas kondisi kemanusiaan di Papua. Mereka secara khusus menyerukan keterlibatan organisasi seperti Palang Merah Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk turun tangan menangani para pengungsi dan meredakan ketegangan. Menurut mereka, intervensi pihak luar sangat dibutuhkan agar warga sipil terlindungi dan tidak ada lagi korban berjatuhan. Kami berharap seruan ini didengar, dan bantuan kemanusiaan dapat segera menjangkau mereka yang terdampak agar penderitaan warga berkurang.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun konfirmasi dari pihak TNI, pemerintah, maupun Kapendam XVII/Cenderawasih terkait klaim dan tuduhan yang disampaikan TPNPB.  Penulis: JidEditor: GF 09 Mei 2026, 18:36 WIT
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan Papuanewsonline.com, Timika — Aktivis kemanusiaan Deby Santoso, ST., sangat menyesalkan peristiwa penembakan terhadap enam warga sipil di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, yang kembali menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua.Dalam rilis tertulis yang diterima Papuanewsonline.com via WhatsApp, Jumat, 8 Mei 2026, Deby menyebut penembakan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 di dua lokasi berbeda. “Kejadian penembakan warga sipil enam orang terjadi di dua lokasi berbeda yakni di Kampung Narangkea dan Uyawin-winni Mill 69 area Kali Kabur Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika pada Kamis 7 Mei 2026,” tulis Deby.Deby mengungkapkan evakuasi korban baru dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026 atau sehari setelah kejadian. Ia sangat menyesalkan insiden tersebut karena menambah daftar panjang korban sipil dalam konflik Papua. Terkait enam korban, Deby belum merinci kondisi masing-masing apakah meninggal dunia atau luka-luka. Identitas keenam warga sipil tersebut juga belum diungkap dalam rilisnya. Papuanewsonline.com belum dapat memverifikasi data korban secara independen.Aktivis itu berharap pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses hukum yang terukur, transparan, dan adil. “Deby, berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang terukur, transparan dan adil terhadap kasus tersebut,” tulisnya.Selain penegakan hukum, Deby menyoroti penanganan pengungsi. Ia meminta pemerintah segera menangani masalah pengungsi akibat peristiwa tersebut agar tidak memicu krisis kemanusiaan lanjutan di wilayah Tembagapura.Deby juga mendorong pemerintah pusat memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua. Menurutnya, evaluasi pendekatan diperlukan untuk meredam intensitas kekerasan dan menghindari jatuhnya korban sipil lebih banyak lagi.Meski mendesak penegakan hukum, Deby menegaskan penggunaan kekerasan dalam proses hukum tidak dapat dibenarkan. “Namun, Deby juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Tembagapura,” tegasnya.Deby menutup pernyataan dengan pesan kebangsaan. “Tugas Negara hari ini adalah membawa orang Papua atau orang yang ada di Papua, memahami, mengerti serta mencintai Negara Indonesia lewat program pembangunan serta pemberdayaan di segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.Hingga Berita ini Dipublikasikan Papuanewsonline.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, Polda Papua, maupun Pemkab Mimika terkait kronologi, jumlah pasti korban, identitas korban, dan pihak pelaku penembakan di Tembagapura. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Penulis: Hend Editor: GF 09 Mei 2026, 11:07 WIT
16 Warga Tewas dalam Konflik Kwamki Narama, Anggota DPRD Papua Tengah Desak Pemerintah Papuanewsonline.com, Timika — Konflik perang saudara di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, kembali disorot. Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, S.IP., menyebut konflik yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026 itu telah menelan 16 korban jiwa.Dalam rilis resmi yang diterima Papuanewsonline.com, Senin, 5 Mei 2026, Yohanes merinci korban terdiri dari satu perempuan dan 14 laki-laki. Ia menegaskan Distrik Kwamki Narama merupakan tolak ukur pembangunan di Kabupaten Mimika. “Bila Distrik Kwamki Narama itu telah berjatuhan korban nyawa sebanyak 16 orang selama 8 bulan, maka kepemimpinan Bupati Mimika gagal dalam membangun Mimika,” tulis Yohanes dalam rilis yang diterima media papuanewsonline,com.Yohanes menilai delapan bulan tanpa penyelesaian adalah bentuk pembiaran. “Kalau Bupati Mimika sayang rakyat maka tidak sulit sekali untuk penyelesaian konflik. Namun kenyataannya terjadi pembiaran,” ujarnya. Ia mengaku kecewa sebagai wakil rakyat provinsi. “Saya sangat menyayangkan sikap Bupati Mimika yang mengabaikan konflik antarwarga di Distrik Kwamki Narama.”Karena itu, Yohanes mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah turun tangan. “Oleh karena itu diminta kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Gubernur bersama Kapolda turun langsung di Timika untuk mendamaikan konflik antarwarga di Kwamki Narama Kabupaten Mimika yang sudah jalan 8 bulan, memakan korban 16 jiwa,” tegasnya.Menurut Yohanes, pihaknya sudah tidak bisa mengharapkan Bupati Mimika. “Terjadi pembiaran konflik tersebut, agar orang asli Papua baku bunuh sampai habis,” kata dia. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap lambannya penanganan konflik horizontal di wilayah tersebut.Konflik di Kwamki Narama bukan kali pertama terjadi. Distrik yang berbatasan langsung dengan Kota Timika itu kerap menjadi titik rawan bentrokan antarwarga. Namun eskalasi sejak Oktober 2025 disebut Yohanes sebagai yang terlama dan paling banyak menelan korban dalam dua tahun terakhir.Yohanes menekankan urgensi kehadiran negara. Ia meminta Gubernur dan Kapolda Papua Tengah tidak menunggu laporan berjenjang. “Ini sudah darurat kemanusiaan. Negara harus hadir. Jangan sampai jatuh korban lagi,” katanya. Ia berharap mediasi dilakukan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh pemangku kepentingan.Papuanewsonline.com belum memperoleh keterangan resmi dari Bupati Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait jumlah korban dan langkah penanganan konflik. Konfirmasi telah diupayakan kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Mimika, Kepala Distrik Kwamki Narama, serta Humas Polres Mimika. Penulis: HendEditor: GF 06 Mei 2026, 15:40 WIT
Kasus Dugaan Pidana Libatkan Oknum Pengacara di Mimika Naik ke Tahap Penyidikan Papuanewsonline.com, Timika — Penanganan kasus dugaan pidana yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kabupaten Mimika resmi naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Mimika tertanggal 4 Mei 2026.Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Henreka Dumatubun pada 20 Februari 2026. Dalam dokumen SP2HP Nomor: B/143/V/2026/Reskrim disebutkan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/197/V/2026/Reskrim tanggal 4 Mei 2026.Penyidikan perkara itu ditangani oleh penyidik AIPDA Mustakim, S.H. Sementara pengaduan layanan penyidik disebut dapat disampaikan kepada KASUBNIT II TIPIDSUS AIPDA Fatkhul Ulum, S.H.Kuasa hukum pelapor, Lukman Chakim, S.H., membenarkan bahwa proses hukum perkara tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.“Prosesnya sudah masuk, sudah digelar, dan sudah masuk dalam tahapan penyidikan,” kata Lukman saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Senin (5/5/2026).Menurut Lukman, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Bukti tersebut disebut mencakup percakapan digital hingga rekaman video.“Kita sudah siap, baik berupa chat WA, bahkan videonya juga, itu kita semuanya sudah serahkan ke pihak penyidik. Termasuk bukti yang diterangkan pelapor di Facebook, yang menguatkan bahwa video itu juga bisa disebar oleh pelapor,” ujarnya.Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan nantinya akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan dalam proses penyidikan.“Bukti-bukti yang dipakai di tahap penyelidikan itu akan dipakai juga di tahap penyidikan. Namun yang berbeda di sini adalah keterangannya nanti itu akan dihintai keterangan baik oleh pelapor dan terlapor tapi dalam koridor penyidikan,” jelas Lukman.Lebih lanjut, ia menyebut proses penyidikan akan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara resmi di hadapan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com mengaku belum memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polres Mimika terkait materi perkara yang sedang disidik tersebut.Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Asas praduga tak bersalah juga tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung. Penulis: Hend Editor: GF 06 Mei 2026, 15:30 WIT
TPNPB Yahukimo Klaim Tembak Dua Kapal di Perbatasan Asmat Papuanewsonline.com, Yahukimo — TPNPB Kodap XVI Yahukimo mengklaim bertanggung jawab atas penembakan terhadap dua unit kapal di wilayah perbatasan Yahukimo dan Asmat pada Minggu, 3 Mei 2026. Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke-II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterbitkan pada Senin, 4 Mei 2026.Dalam siaran pers itu, juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menyebut laporan diterima langsung dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka. Pernyataan tersebut turut mencantumkan nama sejumlah pimpinan TPNPB sebagai penanggung jawab rilis.Adapun nama yang tercantum yakni Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Dalam keterangannya, TPNPB menyatakan bahwa penyerangan dilakukan terhadap dua kapal yang disebut milik agen intelijen militer pemerintah Indonesia.“Kami bertanggung jawab atas penembakan dua unit kapal milik agen intelijen militer pemerintah Indonesia pada hari Minggu, 3 Mei 2026 di perbatasan Asmat dan Yahukimo,” demikian kutipan rilis tersebut.TPNPB juga mengklaim operasi itu dilakukan oleh pasukan yang mereka sebut sebagai “Batalyon Kanibal” di bawah pimpinan Mayor Beres Murup dan Kuron Marup, bersama pasukan khusus pimpinan Akar Heluka.Menurut TPNPB, aksi tersebut dilakukan karena kapal-kapal itu diduga digunakan untuk melakukan pendoropan agen intelijen militer ke wilayah yang mereka klaim sebagai daerah konflik bersenjata.Selain mengklaim penembakan dua kapal, TPNPB Kodap XVI Yahukimo turut mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap dalam rilis tersebut. Beberapa poin di antaranya meminta warga pendatang keluar dari wilayah operasi serta menetapkan daftar pencarian terhadap kapal dan pesawat sipil yang disebut terlibat dalam aktivitas militer.TPNPB juga menyebut sejumlah fasilitas sipil seperti sekolah, kantor pemerintah, dan rumah sakit sebagai sasaran karena menurut mereka fungsi fasilitas tersebut telah diambil alih untuk kepentingan militer.Hingga Senin, 4 Mei 2026, Papuanewsonline.com mengaku belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait kebenaran klaim penembakan tersebut.Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan kepada Pangdam XVII/Cenderawasih melalui Kapendam XVII/Cenderawasih serta Kabid Humas Polda Papua guna meminta tanggapan terkait insiden dan pernyataan sikap TPNPB tersebut.Situasi keamanan di sejumlah wilayah Papua Pegunungan, termasuk Yahukimo, dalam beberapa waktu terakhir memang masih menjadi perhatian menyusul meningkatnya ketegangan dan aktivitas kelompok bersenjata di sejumlah titik rawan konflik. (GF) 05 Mei 2026, 13:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT