logo-website
Sabtu, 15 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
TPNPB Klaim Tiga Warga Sipil Kritis Ditembak Aparat dan Tiga Anjing Tewas Papuanewsonline.com, Maybrat - Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM merilis Siaran Pers Ke II pada Jumat, 14 Agustus 2026, yang mengklaim aparat militer Indonesia melakukan penembakan terhadap tiga warga sipil di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.Dalam siaran pers yang ditandatangani Jubir TPNPB Sebby Sambom, disebutkan insiden itu terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIT.Operasi disebut terjadi di Kampung Aifam, Ainot dan wilayah Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat. TPNPB mengklaim aparat yang terlibat berasal dari satuan TNI Angkatan Laut yang menempati Pos Sory di Kampung Aifam.Tiga korban yang disebutkan dalam kondisi kritis atas nama, Silvester Asem mengalami luka tembak di bagian paha hingga tembus, berikut Anike Fatie sosok  ibu rumah tangga ini ditembak  di bagian bahu hingga tembus telinga, korban berikutnya Selviana Sory merupakan ibu rumah tangga mengalami luka tembak di bagian betis kaki hingga tembus. Selain itu, tiga ekor anjing milik para korban diklaim ditembak mati di hari yang sama.TPNPB mengakui Ketiga warga selaku korban awalanya  berangkat dari rumah di Kampung Aifam menuju kebun milik mama Anike Fatie di Muara Aifat. Sesampainya di kebun, Anike Fatie membakar keladi dan hendak pergi mandi di sekitar muara, sementara Silvester Asem dan Selviana Sory berada di pondok.Tiba-tiba terdengar bunyi tembakan. Anike Fatie yang saat itu berjalan kaki bersama tiga ekor anjing mengira bunyi tersebut adalah petasan. Saat ia mendekat, ia menemukan tiga anjingnya telah tertembak mati. Ketika ia berlari memeluk anjing tersebut, ia diklaim ditembak dari arah belakang.Sementara itu, Silvester Asem yang ketakutan mendengar tembakan berulang kali lari keluar dari pondok dan langsung ditembak jatuh. Selviana Sory yang berada di dalam pondok didatangi aparat dan ikut ditembak.Atas peristiwa ini, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menjunjung tinggi hukum humaniter internasional.Mereka meminta agar diberikan panduan hukum humaniter kepada aparat yang bertugas di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua agar fasilitas dan warga sipil tidak menjadi sasaran.Pihak TPNPB menyebut penembakan ini sebagai pelanggaran HAM karena wilayah tersebut masih pemukiman sipil dan tidak ada aktivitas pasukan TPNPB di sana pada saat kejadian. Mereka menyebut penembakan dilakukan sepihak tanpa adanya gangguan atau penyerangan dari pihak TPNPB.Komnas TPNPB juga mendesak PBB melalui Dewan Keamanan dan Dewan HAM PBB untuk membentuk tim investigasi dugaan kejahatan perang di Tanah Papua dan membantu penanganan 125.931 warga sipil yang disebut masih mengungsi akibat konflik bersenjata.Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan Siaran Pers Ke II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB per 14 Agustus 2026. Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi atau konfirmasi  dari pihak TNI, Polri, pemerintah daerah Maybrat, maupun lembaga HAM terkait insiden yang diklaim terjadi di Distrik Aifat Timur Tengah tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF 14 Agu 2026, 19:19 WIT
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit Papuanewsonline.com, Batam – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis ketamin seberat 1,3 ton di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).Pemusnahan tersebut dilakukan setelah aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ketamin melalui kapal MV King Sun di perairan Kepulauan Riau. Pengungkapan ini dinilai menjadi bukti kuatnya kerja sama antarlembaga dalam menghadapi kejahatan lintas negara, khususnya peredaran narkoba melalui jalur laut.Menko Polkam mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan tersebut, mulai dari TNI Angkatan Laut, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, Polri, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga masyarakat maritim serta pelaku usaha pelayaran dan kepelabuhanan.“Pemerintah mengapresiasi keberhasilan ini. Pemerintah dapat hadiah HUT RI ke-81,” ujar Djamari dalam konferensi pers di Batam.Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak dapat dipandang sebagai hasil kerja satu institusi. Penanganan kejahatan lintas negara membutuhkan koordinasi, pertukaran informasi, kemampuan deteksi, serta tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu.“Hanya dengan cara bekerja bersama-sama kita bisa berhasil. Perkokoh persatuan kita bersama,” tegasnya.Djamari juga menilai keberhasilan utama dalam kasus tersebut bukan hanya terletak pada jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga kemampuan aparat mendeteksi dan menghentikan jalur yang diduga digunakan jaringan penyelundupan narkoba internasional. Ia menegaskan Indonesia tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat transit, penyimpanan maupun distribusi narkoba dan barang ilegal lainnya.“Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, dan penyaluran narkoba dan barang ilegal lainnya,” katanya.Pengungkapan kasus bermula ketika MV King Sun bersandar pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak dan alat deteksi belum menemukan adanya barang mencurigakan. Namun, petugas menemukan indikasi upaya pengelabuan berupa ceceran kristal yang sengaja disebarkan di sekitar kapal.Tim gabungan kemudian memperketat pemeriksaan pada 7 Agustus 2026 dengan menggunakan sejumlah metode, di antaranya forensik digital, pemindaian sinar-X, penyelaman, pemeriksaan denah kapal, tes urine terhadap seluruh anak buah kapal (ABK), serta interogasi. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 65 karung berisi 1.300 bungkus di bagian anjungan kapal.Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton. Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi TNI AL, BNN, Bareskrim Polri, BIN, BAIS TNI, Bea dan Cukai, serta Pusat Intelijen TNI AL.“Melalui pemeriksaan dan investigasi yang diperkuat dengan digital forensik serta peralatan khusus milik Bea Cukai dan BNN, 65 karung tersebut dipastikan berisi ketamin seberat 1,3 ton,” ujar Muhammad Ali.Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,6 triliun. Aparat juga memperkirakan pengungkapan itu mampu menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, seluruh ABK yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan dan mengungkap jaringan yang lebih luas.Sebagai tindak lanjut proses hukum, seluruh ketamin yang telah diamankan kemudian dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator milik BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah menilai pengungkapan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan wilayah perairan Indonesia serta mencegah negara dimanfaatkan sebagai bagian dari jalur distribusi narkoba lintas negara.Dalam kegiatan tersebut turut hadir Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono, serta sejumlah pejabat lintas instansi lainnya.Penulis: JidEditor: OF 14 Agu 2026, 19:12 WIT
Video Dugaan Rasisme Oknum DPRK Mimika Viral, Polisi Diminta Segera Panggil Mathius Uwe Yanengga Papuanewsonline.com, Mimika – Sebuah video yang diduga memperlihatkan tindakan dan ucapan bernuansa rasisme terhadap petugas bandara beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlhat seorang yang diduga Anggota DPRK Mimika, Mathius Uwe Yanengga.Atas beredarnya video itu, Ketua Pemuda Muslim Mimika mendesak aparat kepolisian segera memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi."Kami meminta Kepolisian segera memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait video dan peristiwa yang beredar di tengah masyarakat," ujar Ketua Pemuda Muslim dalam pernyataan tertulis, Kamis 14 Agustus 2026.Desak Minta Maaf Terbuka Jika TerbuktiDalam pernyataannya, Pemuda Muslim meminta apabila setelah klarifikasi terbukti terdapat unsur rasisme, maka yang bersangkutan wajib meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Ambon serta pihak-pihak yang merasa dirugikan.Selain dugaan ucapan rasis, dalam video yang beredar juga terlihat sikap arogan oknum anggota DPRK Kabupaten Mimika tersebut. Ia terlihat menyemburkan uang pecahan Rp100.000 dan menyuruh petugas bandara untuk memungut uang tersebut."Kami menilai persoalan seperti ini perlu ditangani secara serius dan bijaksana agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat," lanjut pernyataan tersebut.Tolak Provokasi, Serahkan ke HukumPemuda Muslim menegaskan Mimika adalah rumah bersama bagi masyarakat dari berbagai suku, agama dan daerah. Karena itu setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga persaudaraan, toleransi dan kerukunan."Kami menyerahkan proses klarifikasi dan penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami juga meminta seluruh masyarakat tetap tenang, tidak melakukan tindakan provokatif, dan menunggu hasil pemeriksaan secara objektif," tegasnya.Pernyataan itu ditutup dengan seruan: "JAGA MIMIKA, JAGA PERSAUDARAAN, TOLAK RASISME."Hingga berita ini ditayangkan, pihak Mathius Uwe Yanengga dan Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait video yang beredar.Penulis: HendrikEditor: OF 14 Agu 2026, 18:56 WIT
Polda Maluku Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Anggota Positif Narkotika Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal dan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KEPP), termasuk penyalahgunaan narkotika.Komitmen tersebut diwujudkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melalui kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) Rutin dengan sasaran judi online, penyalahgunaan senpi dan penyalahgunaan narkoba berupa pemeriksaan urine rutin terhadap personel Polri.Dalam kegiatan gatiblin pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2026, Bidpropam Polda Maluku, menemukan salah satu anggota yang berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, zat yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.Personel yang bersangkutan adalah IPTU LOY, salah satu Kapolsek pada jajaran Polresta Ambon dan P.P. Lease.Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine tertanggal 11 Agustus 2026, hasil pemeriksaan terhadap IPTU LOY dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat Regen Kit Narkoba dan diperkuat dengan keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku yang melaksanakan pemeriksaan.Kabid Propam Polda Maluku KOMBES POL. JAROT SUNGKOWO S.H, S.I.K, M.H menegaskan bahwa temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan peraturan internal Polri.“Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kabid Propam Polda Maluku.Setelah hasil pemeriksaan urine diketahui, Bidpropam Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa malam. Gelar perkara melibatkan unsur Itwasda, SDM dan Bidkum Polda Maluku serta dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam.Hasil gelar perkara merekomendasikan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Terhadap yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.Selanjutnya, IPTU LOY ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 s.d. 30 Agustus 2026.“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Propam.Selain proses pelanggaran KEPP, Bidpropam Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak berhenti pada proses internal, tetapi juga ditangani sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur.Kabid Propam menegaskan bahwa pengawasan internal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan anggota Polri tidak menyalahgunakan kewenangan maupun kedudukannya.“Pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Gaktiblin dan pemeriksaan urine bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan, tetapi instrumen untuk memastikan personel Polri tetap berada dalam koridor disiplin, etika dan hukum,” katanya.Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa Polda Maluku akan memproses dan menindak tegas personel yang terbukti melakukan pelanggaran.Kapolda menekankan bahwa institusi tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang melanggar hukum maupun kode etik profesi.“Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” tegas Kapolda Maluku melalui Kabid Humas.Kapolda juga menegaskan bahwa konsekuensi terhadap yang bersangkutan tidak hanya menyangkut proses pidana, tetapi juga proses pelanggaran kode etik profesi serta dilepas dari jabatannya“Yang bersangkutan harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk proses kode etik. Untuk jabatan yang bersangkutan, akan dilakukan langkah sesuai ketentuan, termasuk pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal,” ujar Kapolda melalui Kabid Humas.Menurut Kapolda, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku untuk menjaga marwah dan kredibilitas institusi Polri.Saya tidak ingin ada anggota yang merasa kebal terhadap aturan karena jabatan yang diembannya. Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal dan dilakukan secara konsisten,” tegasnya.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan langkah yang dilakukan Bidpropam merupakan bentuk komitmen institusi dalam melakukan pembenahan dari dalam sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.“Polda Maluku tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri. Setiap personel harus menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melakukan pelanggaran hukum,” kata Rositah. PNO-12 13 Agu 2026, 21:26 WIT
TPNPB Klaim Serang Pos Aparat Di Yuguru Nduga, 3 Aparat Tewas Papuanewsonline.com, Nduga - Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap III Ndugama Derakma mengklaim bertanggung jawab atas penyerangan terhadap pos aparat militer di Distrik Yuguru, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada 3 Juli 2026.Klaim itu disampaikan dalam Siaran Pers Ke II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima redaksi pada Kamis, 13 Agustus 2026  oleh Juru Bicara Sebby Sambom.Dalam siaran pers tersebut, TPNPB menyebut penyerangan dilakukan oleh Batalyon Mugi di bawah komando  Nereminus Gwijangge."Kami telah melakukan penyerangan terhadap aparat militer Indonesia dalam sebuah pos militernya di Distrik Yuguru, Kabupaten Nduga pada 3 Juli 2026 lalu. Dalam serangan tersebut kami berhasil menembak mati tiga orang aparat dan lainnya luka-luka," demikian bunyi pernyataan itu.TPNPB juga menyebut terjadi baku tembak dalam insiden tersebut. Pihaknya menyatakan tidak ada korban dari kelompoknya. "Situasi dalam medan perang di Nduga sejak Juli hingga Agustus 2026 masih dalam siaga 1 antara kami dengan aparat militer Indonesia sehingga hari ini baru kami bisa melaporkan," lanjut pernyataan tersebut.Dalam siaran pers itu, Mayor Nereminus Gwijangge juga meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan data korban dari pihak aparat. Aksi itu disebut dilakukan di bawah pimpinan Brigjen Egianus Kogeya dan Mayor Maleo Belia Kogeya. TPNPB menyatakan siap bertanggung jawab penuh.Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima konfirmasi resmi dari TNI maupun Polri terkait kebenaran klaim dan jumlah korban dalam insiden tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF 13 Agu 2026, 15:15 WIT
Operasi Militer di Yahukimo, TPNPB Klaim 8 Warga Ditangkap dan Ternak Ditembak Mati Papuanewsonline.com, Yahukimo - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim aparat militer Indonesia menangkap 8 warga sipil dan menembak mati ternak warga dalam operasi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, Kamis, 13 Agustus 2026, yang ditandatangani Juru Bicara Sebby Sambom.Dalam siaran pers itu, TPNPB menyebutkan operasi terjadi di Kompleks Braza, Distrik Dekai, pada 11-12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIT. Laporan itu diklaim bersumber dari Pusat Informasi Staff (PIS) TPNPB di Kota Dekai.TPNPB menyampaikan tiga poin utama:1. Penangkapan warga sipil: Delapan warga sipil ditangkap saat sedang tertidur di tengah bunyi tembakan.2. Ternak mati: Satu ekor babi milik warga tewas akibat terkena peluru.3. Pelaku operasi: Operasi diklaim dilakukan oleh personel TNI dari satuan Marinir yang berada di pinggiran Sungai Braza, yang menurut TPNPB menjadi satu-satunya akses logistik dan pergeseran pasukan ke Kota Dekai.Melalui siaran pers yang sama, KOMNAS TPNPB mendesak aparat menghentikan penangkapan sewenang-wenang, penembakan ternak, dan kekerasan terhadap warga sipil. Mereka juga meminta aparat mematuhi hukum humaniter internasional dan HAM dalam operasi di 36 Komando Daerah Pertahanan (Kodap) di Tanah Papua, serta menantang aparat untuk berhadapan langsung di markas TPNPB Kodap XVI Yahukimo di Jalan Gunung, pusat Kota Dekai.Siaran pers tersebut mencantumkan jajaran pimpinan TPNPB-OPM sebagai penanggung jawab, yakni Jenderal Goliath Tabuni sebagai Panglima Tinggi, Letjen Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima, Mayjen Terianus Satto sebagai Kepala Staf Umum, dan Mayjen Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum.Catatan Redaksi: Informasi ini sepenuhnya bersumber dari satu pihak, yakni siaran pers KOMNAS TPNPB-OPM. Redaksi belum memperoleh konfirmasi, klarifikasi, maupun pernyataan resmi dari pihak TNI, Polri, maupun Pemerintah Kabupaten Yahukimo terkait kebenaran peristiwa tersebut.Editor: OF 13 Agu 2026, 12:03 WIT
WPA Dilaporkan Baku Tembak Dengan Pasukan TNI di Muara Kali Totiyo Paniai Barat Papuanewsonline.com, Paniai - Kontak senjata dilaporkan terjadi di Muara Kali Totiyo, Distrik Paniai Barat, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Insiden tersebut dikonfirmasi oleh Panglima Tertinggi West Papua Army (WPA) yang bernaung di bawah TPNPB-OPM, TNPB dan TRWP, Damianus Magai Yogi.Menurut keterangan Yogi, baku tembak berlangsung lebih dari satu jam."Mereka keluarkan tembakan senjata sebanyak 7.010 butir peluru," kata Damianus Magai Yogi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).Yogi mengklaim pasukannya telah bersiaga melakukan penghadangan terhadap pasukan TNI yang datang ke wilayah Totiyo. Ia juga mengklaim tidak ada anggota WPA yang menjadi korban dalam insiden tersebut."Memang mereka datang tiba-tiba, tapi kami sudah hadang mereka. Anggota dari kami tidak ada yang korban, entah luka-luka maupun korban berat. Kami sudah usir mereka kembali ke Enarotali," ujarnya.Hingga saat ini, klaim mengenai jumlah peluru yang ditembakkan serta kondisi korban dalam insiden tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.Dua Dugaan Alasan Kedatangan TNISebelumnya, warga melaporkan adanya aktivitas patroli TNI di kawasan Danau Paniai sejak Rabu pagi menggunakan empat unit speedboat, disertai penanaman bendera Merah Putih di tepi danau. Rombongan kemudian dilaporkan bergerak menuju kawasan Totiyo, Paniai Barat, yang disebut berada di sekitar wilayah yang diklaim sebagai basis West Papua Army.Terkait kedatangan tersebut, Yogi menduga ada dua kemungkinan yaituPertama, berkaitan dengan peristiwa perampasan senjata yang disebut dilakukan oleh TPNPB-OPM Kodap XIII Kegepan Paniai di bawah pimpinan Matias Gobai.Kedua, diduga berkaitan dengan situasi menjelang peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus.Bantahan Soal Perampasan SenjataYogi menegaskan, pihaknya bukan pelaku perampasan senjata tersebut."Yang perampasan senjata itu bukan kami yang rampas, tapi semua orang sudah tahu siapa yang rampas. Jadi jangan salah sasaran," tegasnya.Ia juga menyebut selama ini pihaknya tidak mengganggu aktivitas pasukan TNI yang melintas di sejumlah wilayah Paniai.Yogi menyatakan pihaknya akan tetap bertahan jika wilayahnya dimasuki."Kami kan selalu biarkan mereka, tapi TNI mau coba-coba kami, kami tidak akan mundur. Asalkan mereka jangan seperti anak kecil, kalau mau perang harus dewasa. Memang kami ini musuh, itu intinya," katanya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak TNI terkait aktivitas patroli di Danau Paniai, dugaan kontak senjata di Muara Kali Totiyo, maupun pernyataan yang disampaikan Damianus Magai Yogi.Sementara itu, kondisi warga di sekitar Danau Paniai dilaporkan masih dalam keadaan waspada menyusul informasi ketegangan di kawasan tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF 12 Agu 2026, 13:38 WIT
Polsek Muting Razia Sopi Di Kampung Seed Agung, 15 Botol Miras Diamankan Papuanewsonline.com, Merauke — Kepolisian Sektor (Polsek) Muting menggelar patroli dialogis sekaligus razia minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Kampung Seed Agung, Distrik Muting, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa (11/8/2026).Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus menindaklanjuti informasi warga mengenai dugaan aktivitas produksi dan penjualan sopi di wilayah tersebut.Patroli berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga 11.30 WIT. Kegiatan dipimpin Kapolsek Muting Iptu Melkianus Bunga, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Polsek Muting.Sekitar pukul 09.30 WIT, petugas mendatangi sebuah rumah di kawasan Ujung Jalu I, Kampung Seed Agung, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi sekaligus penjualan miras lokal jenis sopi.Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 15 botol sopi dengan ukuran masing-masing sekitar 600 mililiter. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari penertiban peredaran miras lokal di wilayah hukum Polsek Muting.Selain botol sopi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan minuman keras. Peralatan tersebut terdiri dari dua panci berkapasitas sekitar 35 liter dan dua ember plastik berwarna biru berukuran 40 liter.Kedua ember tersebut diketahui berisi air rendaman bahan dasar pembuatan miras. Polisi juga menemukan dua batang bambu yang diduga digunakan sebagai alat penyulingan serta sekitar empat meter plastik yang digunakan dalam proses produksi.Kapolsek Muting mengatakan, bahan rendaman yang ditemukan di dalam ember serta bahan yang masih menjalani proses pemasakan langsung dimusnahkan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah bahan tersebut kembali digunakan dalam produksi miras.Sementara itu, pihak kepolisian akan memanggil terduga pemilik atau pembuat miras lokal untuk menjalani proses pembinaan. Yang bersangkutan juga akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali memproduksi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal.Kapolsek Muting menegaskan, patroli dan razia dilakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan yang dapat ditimbulkan akibat peredaran miras.“Patroli dan razia ini kami lakukan sebagai bentuk respons terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya bersama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Melkianus.Hingga kegiatan tersebut selesai, situasi di wilayah hukum Polsek Muting dilaporkan tetap aman dan terkendali. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras ilegal.Polsek Muting berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu kepolisian mencegah peredaran minuman keras sekaligus menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Distrik Muting tetap kondusif.Editor: OF 12 Agu 2026, 10:12 WIT
Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji Papuanewsonline.com, Jakarta - Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut menghadirkan empat orang terdakwa, salah satunya Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 berinisial YCQ.Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa sidang hari ini merupakan sidang perdana untuk perkara tersebut."Hari ini, Senin 11 Agustus 2026, telah digelar sidang perdana perkara dugaan TPK kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Budi Prasetyo di Jakarta.Budi menjelaskan, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap empat terdakwa."Agenda hari ini pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Mantan Menteri Agama 2020-2024 YCQ dan 3 terdakwa lainnya. Jaksa Penuntut Umum KPK menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan," ujar Budi.Menurut Budi, KPK menghormati seluruh proses persidangan dan memastikan akan membuktikan dakwaan secara profesional di hadapan majelis hakim.KPK juga mengajak publik untuk aktif mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk pengawasan publik."KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini, mulai dari fakta hukum yang muncul di persidangan, uraian dakwaan, serta proses pembuktian selama persidangan berlangsung," pungkas Budi Prasetyo.Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.Penulis: HendrikEditor : OF 12 Agu 2026, 08:46 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT