logo-website
Kamis, 09 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polisi Bongkar Praktik BBM Oplosan di Ambon, Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) serta penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Kota Ambon. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, polisi mengamankan tiga orang tersangka.Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (46), NM (25), dan H (23). Mereka diamankan di sebuah kios di Jalan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 07.30 WIT.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanotama, SH, S.I.K., M.H yang didampingi oleh Kabud Humas Pokda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pengoplosan BBM jenis solar dengan mencampurkan minyak tanah, serta menyalahgunakan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan kembali.“Para pelaku membeli BBM secara bertahap, kemudian melakukan pencampuran untuk menghasilkan solar oplosan. Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite dibeli dari SPBU dan disalurkan kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama.“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan pengoplosan BBM ini telah dijalankan kurang lebih selama satu tahun,” ungkap Dirreskrimsus.Dalam praktiknya, tersangka mencampur minyak tanah dan solar dengan perbandingan tertentu di dalam drum berkapasitas 200 liter. BBM oplosan tersebut kemudian ditampung dan rencananya akan dipasarkan kepada kapal-kapal nelayan.Dirreskrimsus mengungkapkan, BBM oplosan tersebut dijual dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).“BBM hasil oplosan ini rencananya dijual kepada kapal-kapal nelayan dengan harga sekitar Rp11.000 per liter, sehingga terlihat lebih murah dan menarik bagi pembeli,” ungkapnya.Namun demikian, ia menegaskan bahwa harga murah tersebut justru berisiko tinggi terhadap keselamatan dan operasional mesin.“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak tergiur dengan harga murah BBM ilegal. BBM oplosan sangat berbahaya dan dapat merusak mesin, bahkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” tegasnya.Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite juga disalahgunakan dengan cara ditampung menggunakan jeriken, kemudian dijual kembali dalam kemasan botol dengan harga di atas ketentuan.Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan liter BBM yang tersimpan dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta dokumen pendukung lainnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman pidana penjara.Dirreskrimsus Polda Maluku menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM.“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal seperti pengoplosan maupun distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Ini merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah,” ujarnya.Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM.“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga distribusi energi yang adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberantas praktik mafia BBM serta memastikan ketersediaan dan distribusi energi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan. PNO-12 09 Apr 2026, 15:24 WIT
Kejari Mimika Usut Dua Dugaan Korupsi, Proyek Perpustakaan dan Pembukaan Lahan Jadi Sorotan Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika saat ini tengah menangani dua perkara dugaan korupsi yang terjadi di dua instansi pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Norbertus D.R. Prayogo, S.H., M.H. Kasus pertama menyangkut pembangunan Perpustakaan SMPN Jila Tahun Anggaran 2025 yang menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 950 juta. Menurut Norbertus, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan Maret lalu. "Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi dari dinas maupun pihak penyedia. Besaran kerugian negara masih belum bisa dipastikan," ujarnya.Sementara itu, kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan belanja pembukaan lahan seluas 150 hektare di DTPHP dengan nilai anggaran mencapai Rp 22,5 miliar dari APBD.Proyek yang menyasar enam lokasi berbeda ini saat ini masih dalam tahap penyidikan. Pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan ahli auditor dan terus berkoordinasi dengan Inspektorat serta BPKP Papua Tengah.Norbertus menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami fakta di lapangan.Kejaksaan berkomitmen menangani kedua perkara ini secara profesional dan transparan demi memastikan kepastian hukum serta melindungi keuangan negara agar tidak disalahgunakan.  Penulis: Jid Editor: GF 09 Apr 2026, 14:56 WIT
Sidang Korupsi Aerosport: Pemeriksaan Ahli Dilakukan, JPU Tegaskan Proses Secara Adil Papuanewsonline.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri Mimika kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport. Pada Rabu, 8 April 2026, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA dengan agenda utama pemeriksaan Ahli A de Charge. Sidang ini merupakan bagian dari perkara yang menjerat empat orang terdakwa, yaitu DJM, HW, S.T., M.M., dan RJW.Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menghadirkan ahli guna memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas atau menguntungkan posisi hukum klien mereka. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemeriksaan ini adalah Febiana Wilma Sorbu, S.H., M.H. dan Natalia Ramma, S.H., M.H. yang memimpin proses persidangan dengan tertib dan profesional.Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud nyata penegakan hukum yang humanis. Proses hukum tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia. Pihak kejaksaan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pembelaan yang sah demi terciptanya rasa keadilan yang proporsional bagi semua pihak.Sidang berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan hukum hadir untuk memuliakan harkat martabat manusia serta menjaga integritas institusi di mata masyarakat. Proses ini terus berlanjut untuk memastikan keadilan dapat terwujud secara utuh dan bertanggung jawab.  Penulis: Jid Editor: GF 09 Apr 2026, 14:52 WIT
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Mimika, Ketua Komunitas Pemuda Kei Desak Audit Total Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika provinsi Papua Tengah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di seluruh kampung di Mimika karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa.Dugaan penyalahgunaan dana desa ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, Edoardus Rahawadan meminta agar pengawasan terhadap dana desa tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga secara hukum."Pengawasan terhadap dana desa tidak boleh lagi dilakukan secara administratif semata, melainkan harus menyentuh aspek hukum. Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan. Ini bukan lagi sekadar dugaan ringan, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan proses hukum," kata Edoardus Rahawadan.dalam rilis pers yang diterima media papuanewsonline.com, Pada Rabu (8/4/2026).Edoardus juga menyoroti pentingnya verifikasi keabsahan dokumen kepala kampung, khususnya Surat Keputusan (SK). Menurutnya, SK kepala kampung adalah dasar hukum utama dalam pengelolaan dana desa."SK kepala kampung adalah dasar hukum utama dalam pengelolaan dana desa. Jika legalitas ini bermasalah, maka seluruh penggunaan anggaran berpotensi cacat hukum," tambah Edoardus.Edoardus mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Desakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.Dengan demikian, Edoardus berharap agar kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Mimika dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang setimpal.tutupnya. Penulis: Hend Editor: GF 08 Apr 2026, 22:37 WIT
Bayang-Bayang Korupsi: Hibah Bupati Mimika Kepada Kejaksaan Negeri, Pertanda Hukum Tumpul? Papuanewsonline.com, Mimika - Independensi dan integritas penegakan hukum di wilayah Mimika kini menjadi sorotan publik. Dianus Omaleng, seorang warga Mimika, menyatakan keprihatinan terkait adanya penerimaan hibah oleh Kejaksaan Negeri Mimika dari Pemerintah Kabupaten Mimika di bawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob.Penerimaan hibah ini terjadi di tengah berlangsungnya perkara hukum yang melibatkan Bupati Mimika sebagai pihak penggugat dalam kasus melawan Robert Kambu. Dianus Omaleng menilai bahwa penerimaan hibah ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengindikasikan adanya benturan kepentingan."Penegakan hukum tidak boleh terlihat 'berhutang budi' kepada pihak yang sedang berperkara. Hukum harus tegak lurus tanpa intervensi, baik dalam bentuk kebijakan maupun pemberian materiil," kata Dianus Omaleng.Dianus Omaleng juga mengacu pada beberapa regulasi, termasuk Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Kode Etik Jaksa, yang melarang penerimaan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi independensi dalam penanganan perkara."Kami menuntut agar Kejaksaan Negeri Mimika menjelaskan transparansi penerimaan hibah ini dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan Bupati Mimika," tambah Dianus Omaleng.Aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial demi terciptanya pemerintahan dan penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Mimika. Penulis: Hendrik Editor: GF 06 Apr 2026, 22:14 WIT
Keluarga Diadang OTK Berparang di Kali Wania, HP dan Uang Tunai Dirampas Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah aksi pengadangan yang mengerikan terjadi di kawasan Kali Wania SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIT. Satu rombongan keluarga yang hendak mandi di lokasi tersebut mendadak dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang membawa senjata tajam jenis parang.Peristiwa ini menimbulkan kepanikan, terlebih dalam kendaraan tersebut terdapat anak-anak yang ikut bersama keluarga menuju lokasi pemandian. Aksi pelaku disebut berlangsung saat kendaraan korban mendekati area Kali Wania.“Sebuah aksi pengadangan yang mengerikan terjadi di Kali Wania SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIT.”Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Kuala Kencana langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengejaran dan olah TKP awal.“Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kuala Kencana langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).”Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diketahui telah melarikan diri lebih dulu. Upaya penangkapan sementara belum membuahkan hasil, dan polisi kini masih melakukan penyisiran di sekitar kawasan kejadian.“Namun, upaya penangkapan belum membuahkan hasil karena para pelaku diketahui sudah lebih dulu melarikan diri menjauh dari lokasi sebelum kedatangan petugas.”Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Kristiyono Y. Tansah, jumlah pelaku diperkirakan sebanyak enam orang. Mereka membawa parang dan melakukan intimidasi terhadap korban dengan mencoba menarik penumpang keluar dari kendaraan.“Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Kristiyono Y. Tansah, pelaku berjumlah enam orang yang membawa senjata tajam jenis parang.”Meski situasi berlangsung sangat mencekam, seluruh korban yang berada di dalam mobil berhasil bertahan dan tidak keluar dari kendaraan. Total terdapat 11 orang di dalam mobil, terdiri dari lima orang dewasa dan enam anak-anak.“Mereka melakukan intimidasi dan berusaha menarik korban keluar dari mobil. Beruntung, seluruh korban yang berjumlah 11 orang (5 dewasa dan 6 anak-anak) berhasil bertahan di dalam kendaraan sehingga tidak mengalami luka fisik.”Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil merampas satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu milik korban. Meski tidak ada korban luka, kejadian ini menyebabkan trauma, terutama bagi anak-anak yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.“Meski selamat, korban tetap mengalami kerugian materiil berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu yang dirampas.”Petugas kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi, yakni sepasang sandal merek Swallow dan aksesoris rambut yang diduga milik salah satu pelaku.“Di lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal Swallow dan aksesoris rambut yang diduga milik pelaku.”Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif Polsek Kuala Kencana. Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri identitas para pelaku guna segera melakukan penangkapan.“Kasus ini kini tengah diselidiki pihak kepolisian untuk mengungkap identitas dan menangkap para pelaku.” Penulis: Jid Editor: GF 06 Apr 2026, 21:49 WIT
Razia Di Pelabuhan Pomako, 206 Liter Sopi Diamankan dan Akan Dimusnahkan Papuanewsonline.com, Timika – Gabungan petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan KPLP Syahbandar berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis sopi lokal saat melakukan pengamanan dan razia kedatangan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 32. Operasi yang berlangsung pada Senin (6/4/2026) mulai pukul 02.00 WIT hingga 05.30 WIT ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald M. Nanlohy.Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari 6 personel polisi dan 3 personel KPLP melakukan pemeriksaan ketat terhadap penumpang serta barang bawaan. Berdasarkan hasil pengecekan, petugas berhasil menemukan dan menyita total 206 liter miras yang disembunyikan dalam berbagai wadah. Rinciannya meliputi 1 jerigen 20 liter, 7 jerigen 5 liter, dan 236 botol plastik ukuran 600 ml. Barang bukti tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya saat menyadari kehadiran aparat.“Seluruh barang bukti tersebut kami amankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk selanjutnya dilakukan proses pemusnahan,” ujar Iptu Nanlohy. Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah rutin dan komitmen Polres Mimika untuk mencegah masuk serta beredarnya miras ilegal di wilayah Kabupaten Mimika melalui jalur laut. Upaya ini dilakukan sebagai tindakan preventif guna menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum.Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Tercatat sebanyak 62 penumpang turun dan 59 penumpang naik dari kapal KM Sabuk Nusantara 32. Setelah selesai proses pemeriksaan dan kepulangan penumpang, kapal tersebut kemudian bertolak meninggalkan Dermaga Pomako menuju Pelabuhan Dobo dan Pelabuhan Saumlaki sesuai jadwal perjalanan yang telah ditentukan. Penulis: Jid Editor: GF 06 Apr 2026, 21:38 WIT
Polres Malra Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Diduga Sebabkan Korban Meninggal Dunia di Sitnohoi Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sitnohoi. Seorang tersangka berinisial I.R. telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam keterangan pers pada Kamis (2/4/2026), menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.“Korban berinisial S.L. alias Tuce diduga dalam kondisi mabuk mendatangi sekelompok warga. Terjadi aksi saling kejar yang berujung pada penusukan menggunakan tombak ikan oleh tersangka,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri dan sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Satsuitubun. Setelah diperbolehkan rawat jalan, kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026.Pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maluku Tenggara pada malam hari setelah insiden terjadi.Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan I.R. sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 dan Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Awalnya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan dan sajam, Namun kami masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban. Jika terbukti akibat penganiayaan, pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.Kapolres menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, baik melalui hukum positif maupun kearifan lokal seperti hukum adat Larvul Ngabal,” tegas Kapolres.Kasus ini mencerminkan masih tingginya potensi konflik horizontal yang dipicu oleh emosi sesaat, terlebih dalam kondisi yang dipengaruhi alkohol/minuman keras. Penanganan cepat oleh aparat patut diapresiasi, namun aspek pencegahan harus menjadi prioritas ke depan.Pendekatan hukum semata tidak cukup. Sinergi antara aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat menjadi kunci dalam meredam potensi kekerasan, terutama di wilayah yang masih kuat dengan nilai-nilai kearifan lokal seperti Larvul Ngabal.Kasus ini juga menegaskan pentingnya edukasi publik tentang penyelesaian konflik tanpa kekerasan, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merenggut nyawa. PNO-12 03 Apr 2026, 13:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT