Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Gerebek Rumah di SP 4 Jalur 5, Dua Perempuan Pengedar Sabu Diamankan Polres Mimika
Papuanewaonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika. Dua perempuan berinisial S.H dan S.S berhasil diringkus tim operasional di sebuah rumah di kawasan Jalan SP 4 Jalur 5, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIT. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi resmi yang diterima pihak kepolisian.Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan tim bergerak malam itu setelah menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah memantau sejenak, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu, satu wadah kaca berisi narkotika, alat hisap, perlengkapan pembungkus, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000. Saat diperiksa, keduanya mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka sendiri.Kedua pelaku kini telah dibawa ke kantor Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian mengajak warga bekerja sama melaporkan hal mencurigakan demi lingkungan bebas narkoba.Penulis: JidEditor: OF
06 Jul 2026, 14:20 WIT
Sepuluh Makam di TPU Kampung Kaugapu Dibongkar, Diduga Cari Uang Tabur
Papuanewaonline.com, Mimika – Sebanyak sepuluh makam di Tempat Pemakaman Umum Muslim Kompleks Inkubator, Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, dibongkar oleh orang tidak dikenal. Kejadian ini dilaporkan warga pada Jumat (3/7/2026), dan segera ditindaklanjuti Regu III Polsek Mimika Timur bersama pengurus KKSS Ranting Mimika Timur.Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan satu makam anak perempuan digali cukup dalam, dua nisan dicabut dan berserakan, sedangkan sembilan makam lainnya hanya digali di bagian permukaan. Peristiwa ini diketahui terjadi sejak 30 Juni 2026, saat tiga anak kecil melihat pelaku berinisial A membawa sekop di pintu masuk area pemakaman.Pelaku bahkan mengaku kepada anak-anak tersebut telah menggalili beberapa makam. Diduga kuat motifnya adalah mencari uang sawur atau uang tabur yang kerap diletakkan saat pemakaman. Informasi yang berkembang menyebut pelaku adalah warga setempat yang masih muda dan mengalami gangguan jiwa.Kapolsek Mimika Timur Iptu Alex Soumalena menyatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan keluarga yang merasa dirugikan serta pengurus. Kasus ini akan diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan sekaligus tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku agar masalah tidak meluas.Penulis: JidEditor: OF
04 Jul 2026, 12:05 WIT
Polres Mimika Periksa Saksi dan Amankan Bukti, Pelaku Utama Penipuan Lowongan Kerja Masih Diburu
Papuanewaonline.com, Mimika – Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Ibnu Rudi Hartono menyampaikan pada Jumat (3/7/2026) bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan 23 bukti transfer yang diserahkan para korban dalam kasus penipuan tawaran pekerjaan palsu yang menyebar lewat grup WhatsApp.Penyidik masih terus mendata jumlah pasti korban yang tergabung dalam kelompok tersebut. “Sementara informasi menyebutkan ada lebih dari seratus orang, namun kami sedang memverifikasi nama, jumlah uang yang ditransfer, serta jenis pekerjaan yang dijanjikan. Korban tidak hanya dari Timika, melainkan juga dari Biak, Kerom, hingga Nabire,” jelasnya.Hingga saat ini, baru satu orang berinisial E yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tim kepolisian masih giat melakukan pendalaman kasus dan pengejaran terhadap pelaku utama yang berinisial M agar segera dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terlihat terlalu menggiurkan, terutama jika meminta sejumlah uang di muka atau hanya berkomunikasi lewat pesan singkat tanpa alamat kantor yang jelas. Segera laporkan jika mengalami hal serupa ke kantor polisi terdekat.Penulis: JIdEditor: OF
04 Jul 2026, 12:00 WIT
Satgas Damai Cartenz Identifikasi Pelaku Penembakan Pilot Asal AS
Papuanewaonline.com, Mimika – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz‑2026 telah berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas penembakan terhadap pilot pesawat PT Associated Mission Aviation, Kapten Nicholas F Goselin, warga negara Amerika Serikat.Kasatgas Gakkum Ops Damai Cartenz, Kombes Pol IGG Era Adinata, menyampaikan hal ini hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan data, serta pemantauan informasi di media sosial. Sementara itu, kesimpulan sementara menyebut aksi itu dilakukan oleh kelompok KKB Bakusip di bawah pimpinan M Mbalingga. Kelompok ini mengaku sebagai bagian dari jaringan Elkius Kobak di wilayah Yahukimo, meskipun hubungan antar keduanya masih terus diselidiki lebih lanjut.Bukti yang diperoleh menunjukkan sesaat setelah kejadian, M Mbalingga langsung mengaku bertanggung jawab. Tak lama kemudian, pernyataan serupa juga disampaikan Elkius Kobak. Pihak aparat juga memperoleh foto yang memperlihatkan M Mbalingga berdiri di atas pesawat yang telah hangus terbakar.Diketahui kelompok ini sebelumnya sempat mengeluarkan ancaman terhadap aktivitas penerbangan di wilayah yang mereka klaim sebagai daerah operasi. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami motif pasti di balik penyerangan berbahaya tersebut.Penulis: JidEditor: OF
04 Jul 2026, 11:50 WIT
Visum Tegaskan Pilot Nicholas Goselin Meninggal Akibat Luka Tembak, PT AMA: Murni Misi Kemanusiaan
Papuanewaonline.com, Mimika – Satgas Operasi Damai Cartenz‑2026 memastikan pilot pesawat PT Associated Mission Aviation (AMA), Kapten Nicholas F. Goselin, warga negara Amerika Serikat, meninggal dunia akibat luka tembak. Kesimpulan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan visum di RSUD Bhayangkara Polda Papua pada Jumat (3/7/2026) malam. Kasatgas Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan autopsi dalam tidak diperlukan karena penyebab kematian sudah dapat dipastikan lewat pemeriksaan luar dan dukungan radiologi.Karumkit RS Bhayangkara, dr Rommy Sebastian, merinci temuan medis: terdapat luka terbuka di kepala, dahi, serta pipi kiri yang berkarakteristik luka tembak tempel. Jalur peluru masuk dari pipi kiri dan keluar di sekitar telinga kanan, memicu patah tulang rahang, tulang pipi, hingga dasar tengkorak. “Cedera berat inilah yang menyebabkan kematian terjadi secara mendadak,” ungkapnya.Menanggapi narasi yang beredar, Yusuf menegaskan PT AMA murni bergerak di bidang misi kemanusiaan dan pelayanan keagamaan. Hal ini diperkuat keterangan langsung dari manajemen perusahaan serta Uskup Jayapura. Selama 67 tahun beroperasi, organisasi ini rutin melayani akses transportasi bagi gereja dan masyarakat pedalaman Papua, dan baru kali ini mengalami tragedi sedemikian rupa.Satgas menegaskan penyidikan akan terus berjalan secara profesional guna mengungkap identitas seluruh pelaku, latar belakang, serta motif di balik serangan keji ini. Pihak berwenang berkomitmen memberikan kepastian hukum dan menjawab perhatian publik maupun internasional terkait peristiwa tersebut.Penulis: JidEditor: OF
04 Jul 2026, 11:45 WIT
TPNPB Klaim Ibu Hamil 7 Bulan Tewas Ditembak di Sugapa Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengeluarkan Siaran Pers Ke III tertanggal 2 Juli 2026 yang memuat klaim mengenai dugaan penembakan terhadap seorang ibu hamil di pusat Kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Dalam siaran pers tersebut, TPNPB menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis malam dan mengakibatkan korban bersama bayi yang masih berada dalam kandungannya meninggal dunia.Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyatakan pihaknya menerima laporan dari PIS TPNPB Sugapa mengenai insiden yang diklaim terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIT. Berdasarkan laporan tersebut, korban diidentifikasi bernama Melkiana Duwitau yang disebut sedang mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan. TPNPB mengklaim korban bersama bayi dalam kandungannya meninggal dunia akibat penembakan.Menurut keterangan dalam siaran pers tersebut, korban berada di dalam rumahnya yang berlokasi di kawasan Jaringan J2, pusat Kota Sugapa, saat insiden terjadi. TPNPB mengklaim penembakan dilakukan oleh aparat militer Indonesia dari sebuah pos militer yang disebut berjarak sekitar 50 meter dari kediaman korban.TPNPB juga menyebut laporan dari PIS TPNPB menyatakan terdengar suara tembakan yang berasal dari Pos Militer Indonesia di kawasan J2, Kampung Bilogai, dan Kampung Wandoga, Distrik Sugapa Kota. Dalam siaran pers tersebut diklaim bahwa tembakan diarahkan ke rumah-rumah warga sipil hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.Atas peristiwa yang diklaim tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran TNI untuk menarik personel dari kawasan permukiman warga sipil di pusat Kota Sugapa. Menurut TPNPB, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari jatuhnya korban sipil apabila terjadi kontak senjata di wilayah Intan Jaya.Selain itu, TPNPB meminta lembaga-lembaga hak asasi manusia, baik di tingkat nasional maupun internasional, segera melakukan investigasi secara independen dan transparan terhadap dugaan penembakan yang diklaim menewaskan seorang ibu hamil di pusat Kota Sugapa.Siaran Pers Ke III tersebut ditutup dengan pernyataan resmi dari Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, pada Kamis, 2 Juli 2026. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari siaran pers yang diterbitkan oleh Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari TNI, Polri, Korem 173/PVB, Polres Intan Jaya, maupun Pemerintah Kabupaten Intan Jaya terkait kebenaran klaim penembakan maupun identitas korban sebagaimana disampaikan dalam siaran pers tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya.Penulis: HendrikEditor: OF
03 Jul 2026, 09:10 WIT
DPO Kasus Pengeroyokan di Ambon Berhasil Ditangkap Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon – Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian keadilan bagi masyarakat. Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Ambon.Tersangka yang berhasil diamankan adalah RMT alias U (25 thn), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang yang terjadi di kawasan Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi salah satu capaian penting Polda Maluku karena bertepatan dengan momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema nasional “80 Tahun Mengabdi Polri untuk Masyarakat”, sekaligus menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras penyidik dan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku yang terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.“Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bagi kami untuk terus bekerja profesional, responsif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penangkapan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri tidak pernah berhenti memburu pelaku kejahatan, sekalipun berupaya bersembunyi atau menghindari proses hukum,” tegas Kombes Pol Dasmin Ginting.Kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIT di kawasan Lorong Alaka, depan Indomaret Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/V/2026/SPKT/Polda Maluku tanggal 11 Mei 2026, korban Abdullah Mahu yang merupakan seorang mahasiswa, diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala dan tubuh sehingga harus mendapatkan perawatan medis.Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif hingga menetapkan sejumlah tersangka. Namun dalam perkembangannya, salah satu pelaku yakni RMT alias U tidak memenuhi panggilan penyidik dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.Berdasarkan Surat Perintah dan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Dirreskrimum Polda Maluku, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan tersangka.Pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIT, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku kemudian bergerak bersama Kapolsek Pulau Haruku dan personel Polsek Pulau Haruku menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya.Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sejumlah warga juga berkumpul dan berupaya menghalangi proses penegakan hukum bahkan melakukan pelemparan terhadap kendaraan petugas.Meski demikian, aparat tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur guna menghindari benturan dengan masyarakat.Untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif, tersangka kemudian dievakuasi dan dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Anggota di lapangan bertindak profesional dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Meski menghadapi perlawanan dan upaya penghalangan, proses penangkapan berhasil dilaksanakan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar Kombes Ginting.Setelah tiba di Ambon, tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku.Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka RMT alias U.Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.Ditreskrimum Polda Maluku memastikan proses hukum dalam perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO lain yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.Tim Jatanras terus melakukan pemantauan dan pengembangan informasi di lapangan guna memastikan seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi bukti nyata bahwa Polri terus hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.“Hari Bhayangkara ke-80 bukan hanya momentum perayaan, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan DPO ini menunjukkan bahwa Polri terus bekerja untuk masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi.Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat serta tidak memberikan perlindungan kepada para pelaku yang sedang dicari oleh kepolisian. PNO-12
02 Jul 2026, 22:12 WIT
Razia di Pelabuhan Pomako, Polisi Amankan 114,8 Liter Sopi Ilegal
Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan gabungan yang terdiri dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Satpol PP Mimika, dan Lanal Timika berhasil mengamankan sebanyak 114,8 liter minuman keras lokal jenis sopi. Penindakan ini dilakukan saat kapal KM Leuser yang datang dari Dobo, Kepulauan Aru, bersandar di Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 11.30 hingga 14.00 WIT.Operasi pengamanan dan razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald N. Nanlohy. Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan barang bukti ditemukan saat petugas memeriksa barang bawaan penumpang secara teliti. Sopi tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kantong plastik berbagai ukuran, 110 botol sedang berkapasitas 600 mililiter, hingga empat jeriken berukuran lima liter.Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk melalui proses hukum dan rencananya akan dimusnahkan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menimbulkan berbagai masalah sosial di wilayah Mimika.Pihaknya pun mengimbau seluruh penumpang yang menggunakan jasa kapal Pelni maupun moda transportasi lain agar tidak lagi membawa atau menyelundupkan minuman keras ilegal dari luar daerah. Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sangat diperlukan demi menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol.Penulis: JidEditor: OF
02 Jul 2026, 08:56 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru