logo-website
Senin, 23 Feb 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
TPNPB Klaim Rampas Senjata Api Dan Munisi Dari Pos Militer di Nabire, Dua Aparat Disebut Tewas Papuanewsonline.com, Nabire - Organisasi Papua Merdeka melalui Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim telah merampas sejumlah senjata api dan munisi dari pos militer Indonesia di Jalan Musairo, Kampung Biha, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, pada Sabtu (21/2/2026).Dalam keterangannya, TPNPB menyebutkan bahwa senjata yang dirampas terdiri dari dua unit senjata api merek SS1, empat magazin berisi 120 butir munisi, serta satu unit pistol G2 Combat lengkap dengan munisinya. Klaim tersebut disampaikan sebagai bagian dari laporan operasi yang mereka sebut berhasil.Selain perampasan senjata, TPNPB juga mengaku telah menewaskan dua aparat militer Indonesia dalam insiden tersebut. Mereka turut menyebut satu unit pos militer dibakar dan satu unit mobil Hilux milik PT Kristalin Eka Lestari yang disebut sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Nabire turut ditembak.Mayor Aibon Kogoya, yang disebut sebagai komandan operasi TPNPB dalam aksi itu, menyampaikan bahwa serangan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap pemerintah Indonesia. Ia menegaskan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari perjuangan politik kelompoknya.TPNPB juga mengeluarkan imbauan kepada warga imigran Indonesia yang berada di sejumlah wilayah pertambangan emas ilegal. Wilayah yang disebut antara lain Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Baiya Biru, Intan Jaya, hingga Manokwari."Seluruh penambangan emas ilegal di wilayah operasi TPNPB segera kosongkan. Kami tidak bertanggung jawab atas korban jiwa yang terjadi," kata Sebby Sambom, Jubir TPNPB OPM.Dalam pernyataan lanjutan, TPNPB bahkan menyampaikan ancaman tegas kepada warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Kelompok itu menyatakan akan melakukan tindakan keras terhadap pihak yang tetap bertahan di wilayah yang mereka klaim sebagai area operasi.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat keamanan terkait klaim perampasan senjata dan korban jiwa yang disampaikan TPNPB. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai insiden tersebut. Penulis: HendEditor: GF 23 Feb 2026, 03:50 WIT
Operasi Damai Cartenz Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Tersangka JAYAPURA, Papuanewsonline.com – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menyampaikan perkembangan terbaru situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo. Dalam kurun waktu 10 hingga 21 Februari 2026, aparat gabungan mengamankan 28 orang dalam rangkaian operasi penegakan hukum yang ditingkatkan. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan  penindakan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil patroli dan identifikasi lapangan. “Sejak tanggal 10 sampai 21 Februari, sampai dengan hari ini, kita telah berhasil mengamankan sejumlah 28 orang,” ujarnya (21/2/26). Rangkaian Penangkapan Rinciannya sebagai berikut: 10 Februari (07.30 WIT): 2 orang diamankan 15 Februari (22.20 WIT): 2 orang diamankan 16 Februari (07.30 WIT): 2 orang diamankan 20 Februari (07.30 WIT): 8 orang diamankan 20 Februari (11.00 WIT): 2 orang diamankan 20 Februari (13.25 WIT): 1 orang diamankan 21 Februari (07.00 WIT): 11 orang diamankan. Total keseluruhan sebanyak 28 orang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan investigasi. Dua tersangka, Atius Sobolim dan Elipianus Esema, diduga terlibat dalam pembakaran Ruko Blok B pada 14 Februari 2026. Tiga tersangka lainnya, Ferry Alimdam, Elix Malyo, dan Olan Nalya, diduga terlibat dalam pembakaran SMP Metanoya pada 7 Januari 2026. Sementara itu, Homi Heluka alias Serius Kobak disebut terlibat dalam sejumlah kasus, antara lain penembakan anggota Brimob (2022), pembakaran mobil Satbinmas (2025), pembunuhan pendulang emas (7 April 2025), penembakan anggota Kodim 1715 (16 Juni 2025), pembunuhan Daniel Datti serta pengrusakan SMA Yapesli (2 Februari 2026), hingga penembakan sopir bernama Suwono (12 Februari 2026). Tersangka lain, Simak Kipka alias Aibon Kipka, diduga membakar mobil Triton milik Kepala Desa Yalmabil (18 Februari 2026). Kotor Payage alias Kotoran Giban diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan dan penembakan terhadap Suwono (12 Februari 2026). Enage Hiluka diduga terlibat dalam penikaman terhadap penjual pinang Ester Karbeka (17 Februari 2026) serta pembunuhan Indra Guru Wardana (22 September 2025). “Untuk yang lainnya masih kita dalami keterlibatannya, apakah terkait dengan kejadian yang telah disebutkan atau ada tindak pidana lain yang belum sempat kita data,” ujar Kasatgas Humas. Barang Bukti dan Pengamanan Dari penggerebekan di enam lokasi, aparat mengamankan barang bukti berupa parang, tombak, panah, bendera berlambang tertentu, serta telepon genggam. Senjata api disebut belum ditemukan. Seluruh terduga saat ini diamankan di Polres Yahukimo dengan pengamanan ketat oleh personel Satgas Damai Cartenz serta dukungan Brimob dari Polda Papua. Dampak Kaburnya Pentolan KKB Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menyampaikan peningkatan aktivitas kelompok bersenjata disebut berkaitan dengan kaburnya Kopitua Heluka dari Lapas Wamena pada 25 Februari 2025. Menurutnya, pasca peristiwa tersebut, kelompok bersenjata kembali berkoordinasi dan merencanakan serangkaian aksi yang berdampak pada korban jiwa serta perusakan fasilitas. Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan sembilan tersangka yang telah ditetapkan disebut bagian dari jaringan KKB. Upaya pencegahan dilakukan melalui penambahan pasukan, pemetaan wilayah rawan, serta patroli intensif bersama Polres Yahukimo. Satgas menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Yahukimo melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang terukur demi melindungi masyarakat.Penulis : Nerius Rahabav 23 Feb 2026, 03:13 WIT
Judi King Timika Merajalela di Bulan Ramadhan Papuanewsonline.com, Timika - Aktivitas judi king di Timika, Papua Tengah, kembali menjadi sorotan publik setelah warga melaporkan praktik perjudian yang masih beroperasi meski memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.Keberadaan lokasi perjudian yang disebut-sebut berada tidak jauh dari masjid di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Kompleks Singa Raja dinilai sangat meresahkan, terlebih saat umat Muslim tengah fokus menjalankan ibadah puasa.Warga mengaku kecewa karena aktivitas tersebut tetap berlangsung di tengah suasana religius yang seharusnya dijaga dengan penuh penghormatan.“Sangat menyedihkan melihat judi king tetap beroperasi di dekat masjid, sementara warga sibuk beribadah,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.Menurut informasi yang dihimpun, praktik judi king tersebut tersebar di beberapa titik, di antaranya di Gang Singa Raja yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang yang biasa dipanggil Bos Dewi.Lokasi judi king tersebar di beberapa tempat, antara lain:- Gank Singaraja (pemiliknya biasa dipanggil Bos Dewi)- Kompleks Gorong-gorong (pemiliknya biasa dipanggil Bos Ondo, dan ada juga lokasi lain yang belum diketahui pemiliknya)Kami meminta Kapolres Kabupaten Mimika untuk segera mengambil tindakan dan memberikan penjelasan atas situasi ini. Apakah kekuatan hukum akan membiarkan judi king terus merajalela di Timika? Momentum bulan Ramadhan seharusnya menjadi waktu untuk memperkuat nilai-nilai spiritual dan kebersamaan, namun situasi ini justru menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.Warga pun secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban secara tegas terhadap praktik perjudian yang dinilai semakin terang-terangan.Permintaan itu ditujukan khusus kepada Kapolres Mimika agar memberikan penjelasan sekaligus tindakan konkret demi menjaga kenyamanan dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas judi king tersebut, sementara masyarakat berharap langkah cepat segera diambil agar bulan suci dapat dijalani dengan aman dan penuh kekhusyukan.  Penulis: HendEditor: GF 22 Feb 2026, 19:35 WIT
OKNUM BRIMOB JADI TERSANGKA! Dijerat UU Perlindungan Anak TUAL, Papuanewsonline.com - Tabir kematian tragis siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), mulai tersibak. Polres Tual secara resmi menetapkan anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban. Penetapan itu diumumkan langsung  Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2). “Status MS sudah kami naikkan dari terduga jadi tersangka,” tegas Kapolres.Pemeriksaan Maraton, 14 Saksi Diperiksa Kapolres mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak Kamis malam (19/2) hingga Jumat malam (20/2). Sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk saksi dari pihak korban dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Hasilnya? Polisi menyimpulkan pemukulan terhadap Arianto yang menyebabkan kematian dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya. Dengan penetapan ini, status perkara resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun PenjaraKapolres Tual mengakui, Bripda MS dijerat  pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. " Ia juga dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, " Tegasnya. Kapolres menegaskan, tersangka akan menjalani sidang kode etik di Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). “Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda,” jelasnya. Meski demikian, Whansi memastikan proses pidana tetap berjalan di Polres Tual. “Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” ujarnya. Sabtu siang, tersangka telah diberangkatkan ke Ambon menggunakan pesawat Lion untuk mengikuti sidang kode etik yang dijadwalkan Senin (23/2). SP2HP Diserahkan, SPDP Segera ke KejaksaanKapolres mengungkapkan, Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat malam (20/2). Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2). Kasus ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah ujian serius bagi institusi kepolisian, khususnya di Maluku. Penulis   : Risman Serang Editor.     : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 16:13 WIT
DARAH DI TUAL: Fikry Tamher Desak Pecat dan Penjarakan Oknum Brimob TUAL, Papuanewsonline.com— Kota ini kembali diguncang. Seorang anak di bawah umur meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota Korps Brigade Mobil.Duka berubah menjadi amarah. Publik bertanya, sampai kapan nyawa warga—terlebih anak-anak, dipertaruhkan oleh kekerasan aparat?Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I, menyampaikan kecaman paling keras.Ia menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang merobek nurani dan menghancurkan rasa aman masyarakat.“Anak adalah generasi penerus. Dalam nilai adat Maluku, hidup orang basudara, pela gandong, ain fangnan ain, adalah martabat manusia yang dijunjung tinggi. Kekerasan terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap hukum, moral, dan budaya,” tegas Fikry.Tak ada ruang kompromi, katanya. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dipenjara dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH)."Bukan dipindahkan. Bukan dilindungi, dan bukan diselamatkan oleh seragam, " Tegas Fikry, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026.Fikry mengajukan enam tuntutan tegas:1. Proses pidana transparan dan akuntabel,tanpa sandiwara konferensi pers.2. Penahanan dan pemenjaraan pelaku jika terbukti bersalah.3. PTDH bagi oknum yang terlibat.Fikry minta sidang kode etik terbuka untuk publik,  bukan sidang sunyi di balik pintu tertutup."Evaluasi total sistem pengawasan dan pola kerja aparat di daerah, " Pintahnya.Selain itu Fikry, berharap perlindungan maksimal bagi keluarga korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.Menurutnya, ini bukan sekadar kasus individu. Ini soal wajah reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.“Reformasi tidak boleh berhenti di Mabes dan jadi jargon di pduk. Jika di daerah masih terjadi dugaan kekerasan terhadap anak, maka reformasi itu gagal menyentuh akar,” ujarnya tajam.Publik Maluku kini menunggu pembuktian. Apakah hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu? ataukah kembali tumpul ke atas, tajam ke bawah?Di tengah duka keluarga korban, satu pesan menggema, keadilan tidak boleh dinegosiasikan. Negara wajib hadir. Jika aparat bersalah, hukum harus berbicara paling keras, bukan institusi yang saling melindungi.Tual berduka. Maluku marah. Indonesia mengawasi. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 14:35 WIT
“DI LUAR PERIKEMANUSIAAN!”, MENKO YUSRIL DESAK OKNUM BRIMOB TUAL DIPECAT DAN DIPIDANA Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini menjadi sorotan nasional. Suara keras datang dari pusat kekuasaan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob berinisial Bripka MS sebagai tindakan “di luar perikemanusiaan.”Pernyataan ini bukan sekadar formalitas belasungkawa. Ini adalah sinyal bahwa negara tidak bisa lagi menoleransi kekerasan aparat terhadap warga sipil  terlebih terhadap anak di bawah umur.“Polisi adalah aparat negara yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa. Jika ada oknum menganiaya, apalagi terhadap anak yang bukan pelaku kejahatan, itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu (22/2/2026).Dua Jalur Hukum: Etik dan PidanaYusril menegaskan, proses hukum harus berjalan di dua jalur sekaligus. Pertama, sidang etik dengan ancaman pemecatan.Kedua, proses pidana di pengadilan umum dengan ancaman hukuman sesuai perbuatannya.“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.Pernyataan ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menanti,  apakah komitmen ini benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?Mabes Polri Minta Maaf, Tapi Apakah Cukup?Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Sementara itu, Polres Tual bergerak cepat dengan menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.Langkah cepat ini patut dicatat. Namun sejarah panjang kasus kekerasan aparat di Indonesia membuat publik tak mudah percaya. Banyak perkara yang awalnya “tegas”, tetapi berujung redup.Apakah kali ini berbeda?Reformasi Polri DipertaruhkanSebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengungkap bahwa laporan akhir reformasi tengah difinalisasi untuk diserahkan kepada Presiden.Pembenahan menyasar rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal. Namun tragedi di Tual menunjukkan satu hal, reformasi bukan sekadar dokumen. Ia harus terasa di lapangan.Jika anak 14 tahun bisa kehilangan nyawa di tangan aparat, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu oknum tetapi sistem pengawasan dan kultur kekuasaan yang membiarkannya terjadi.Arianto Tawakal tidak bisa kembali. Yang tersisa adalah tuntutan keadilan.Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan seterang-terangnya?Ataukah publik kembali disuguhi narasi “oknum” tanpa pembenahan menyeluruh?Kasus Tual bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah cermin, apakah negara berdiri di pihak korban, atau masih gamang menghadapi pelanggaran di tubuh aparatnya sendiri.Publik menunggu. Dan kali ini, mereka tidak ingin jawaban setengah hati. Penulis : Nerius Rahabav Editor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 14:03 WIT
TPNPB Mengaku Bakar Pos Militer, Tewaskan 2 Aparat dan Berhasil Rampas 4 Senjata Api di Nabire Papuanewsonline.com, Nabire - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) pimpinan Mayor Aibon Kogoya dan pasukannya mengaku bertanggung jawab atas penyerangan dan pembakaran Pos militer di area tambang emas ilegal milik PT Kristalin Eka Lestari di Kampung Legari 2, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah pada, Sabtu (21/2/2026).Salinan Laporan Papua Intelligence Service (PIS) sayap TPNPB yang diterima Media ini menyebutkan bahwa atas peristiwa tersebut, Mayor Aibon Kogoya dan pasukan berhasil merampas 4 pucuk Senjata Api, dan menewaskan dua Aparat Militer Indonesia.Terpisah juru bicara Manajemen Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengaku telah menerima laporan dari badan intelijen Papua Intelligence Service (PIS) atas kejadian tersebut."Benar, TPNPB/OPM bertanggungjawab atas peristiwa penyerangan di Nabire," ujar Sebby Sambom melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Minggu (22/2/2026).Sebby menyebutkan Mayor Aibon Kogoya bersama pasukannya berhasil melakukan penyerangan dan penembakan terhadap aparat militer Indonesia di Jalan Musairo, Kampung Biha, Distrik Makimi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar jam 14.30. Lanjut Sebby dalam penyerangan tersebut mengakibatkan dua aparat militer kolonial Indonesia tewas, satu unit pos militer Indonesia dibakar, penembakan satu unit mobil hilux serta perampasan 3 Unit senjata laras panjang dan 1 unit pistol.Sebelum penyerangan pasukan TPNPB dipimpin Mayor Aibon Kogoya ke lokasi kejadian, sebelumnya PIS TPNPB telah  melaporkan bahwa aparat militer kolonial Indonesia melakukan pengamanan terhadap perusahan milik PT. Kristalin Eka Lestari di Lagari dalam melakukan aktifitas tambang secara ilegal."Akibat dari aktivitas perusahaan yang menambang mas secara ilegal ini mengakibatkan kerusakan  hutan dan lingkungan milik masyarakat adat di Nabire, sehingga perlu diberi pelajaran," ujar Sebby.Sebby mengatakan bahwa terjadi kontak tembak antara aparat militer kolonial Indonesia dengan pasukan TPNPB saat aparat melakukan evakuasi terhadap korban, namun dalam kontak senjata tersebut, tidak ada korban jiwa dari pasukan TPNPB."Aparat militer kolonial Indonesia kelihatan panik saat efakuasi korban, sehingga melakukan penembakan secara brutal namun tidak ada jatuhnya korban jiwa dari pasukan TPNPB," sorot Sebby Sambom.Sebby menegaskan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengingatkan kepada aparat militer Indonesia untuk tidak melakukan penyisiran, penangkapan dan penembakan terhadap warga sipil yang tidak tahu apa-apa dalam insiden tersebut.Sementara itu pihak berwenang seperti Polres Nabire hingga kini belum memberikan keterangan resmi atas peristiwa ini, Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi sehingga publik memperoleh Update informasi melalui pemberitaan. Penulis : Hendrik Editor  : GF 22 Feb 2026, 06:34 WIT
Komando Yahukimo Akui Perintah Penembakan Pesawat dan Kendaraan di Denawake Papuanewsonline.com, Yahukimo – Komando Operasi Wilayah Yahokimo secara terbuka mengakui bahwa penembakan terhadap pesawat dan kendaraan di Kampung Denawake, Distrik Sinimburu, Kabupaten Yahukimo, pada 17 Februari 2026, dilakukan atas perintah komando mereka.Pengakuan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dibacakan oleh Kurokulon, selaku Komandan Operasi Batalion Kanibal. Dalam keterangan yang diterima media, ia menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari operasi yang telah diperintahkan oleh pimpinan mereka.Disebutkan bahwa penembakan dilakukan oleh Batalion Tanibat atas instruksi langsung Panglima Ercus Kobak dan Mayor Kopite Tua Heruka. Operasi tersebut berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 waktu setempat.Menurut mereka, tindakan penembakan terhadap pesawat dan kendaraan dilakukan karena objek tersebut dianggap memasuki wilayah Yahukimo. Hal itu menjadi dasar pelaksanaan perintah yang dikeluarkan oleh komando operasi wilayah."Penembakan terhadap pesawat dan kendaraan dilakukan atas perintah komando kami," kata Kurokulon dalam pernyataan yang diterima oleh media.Selain mengakui keterlibatan, Komando Operasi Wilayah Yahokimo juga menyatakan kesiapan mereka menghadapi segala konsekuensi dari tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanggung jawab berada pada pihak komando."Jika ingin mencari pihak yang bertanggung jawab, maka hadapilah kami secara langsung," tegas Kurokulon.Pernyataan ini menjadi pengakuan resmi atas insiden penembakan yang terjadi di Yahukimo dan menegaskan bahwa kelompok tersebut menyatakan tidak melarikan diri, melainkan tetap berada di posisi mereka. Penulis: HendEditor: GF 21 Feb 2026, 21:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT