Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
5 PELAKU CURAS DI BEBERAPA LOKASI WILAYAH TIMIKA BERHASIL DIAMANKAN
Papuanewsonline.com, Timika – Tim Basmi Bandit Timika
(BABAT) Satuan Reskrim Polres Mimika yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ibnu
Rudihartono, S.T.K., S.I.K., berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku
tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua Tengah.Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/2/26) berdasarkan
Laporan Polisi LP/B/134/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang
diterima pada tanggal 11 Februari 2026.Kejadian peristiwa curas terjadi pada Sabtu (07/2) sekitar
pukul 03.45 WIT di Jalan Poros Mapurujaya, serta sejumlah lokasi lain di Jalur
4 SP 4, Jalur 6 SP 4, Jalan Melati SP 1, dan Jalan Kenangan SP 1 Kabupaten
Mimika. Kasihumas Polres Mimika IPTU Hempy Ona, SE, menjelaskan
kronologis kejadiannya, dimana pelapor yang sedang menjaga kios mendapati tiga
orang tak dikenal (OTK) datang menggunakan dua sepeda motor dengan membawa
senjata tajam berupa panah wayer dan parang untuk mengancam."Pelapor melihat tiga orang datang dengan membawa alat
yang mengancam, kemudian salah satu dari mereka mengambil uang milik pelapor
dari dalam laci kios sebelum langsung melarikan diri," jelas Hempy. Setelah kejadian, pelapor yang berinisial SA (30 tahun),
seorang wiraswasta berdomisili di Wania, Mimika, segera melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Mimika untuk mendapatkan perlindungan hukum.Tim penyidik berhasil mengamankan lima pelaku yang semuanya
merupakan pelajar dengan usia antara 15 hingga 18 tahun, dengan identitas
masing-masing berinisial FW, SJK, RLT, KLO, dan ADK. Selain para pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa
satu bilah pisau panjang 40 cm, satu jaket warna perak, satu jaket hitam, satu
celana panjang hitam, dan satu celana pendek hitam. Semua pelaku dan barang
bukti telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut. Penulis: Jid
Editor: GF
15 Feb 2026, 22:58 WIT
Pria Ditemukan Tergeletak Di Bandara Lama Depan Kantor Bmkg Timika, Diduga Korban Penganiyaan
Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang Pria ditemukan
tergeletak di pinggir Jalan Poros Bandara Lama Timika, tepat di depan Kantor
BMKG, pada Minggu (15/2/26) pagi. Korban yang mengenakan baju putih dan celana
biru ini ditemukan oleh warga yang sedang berolahraga pagi, dengan kondisi
tubuh bersimbah darah dan menunjukkan tanda-tanda telah mengalami serangan.Menurut saksi penemu, sebelum kejadian ia melihat beberapa
pemuda sedang berkumpul di lokasi sekitar. "Saat saya lewat pagi itu ada beberapa pemuda duduk di
daerah itu, namun saat saya kembali sudah banyak orang berkumpul melihat
seseorang terbaring di sana," ungkapnya. Saat ditemukan, korban masih dalam kondisi sadar dan mampu
bergerak sedikit, dengan luka terlihat pada bagian kepala dan leher yang diduga
disebabkan oleh senjata tajam.Kantor Polisi Mimika Baru segera merespons setelah menerima
laporan dan langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan
penanganan medis. Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi
Fardha, mengkonfirmasi dugaan penganiayaan. "Benar ada korban ditemukan di pinggir jalan Bandara
Lama, berdasarkan kondisi yang terlihat, kami menduga ini adalah kasus
penganiayaan," ujarnya.Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena, menyampaikan bahwa korban
sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "Korban mendapatkan penanganan serius oleh tim medis
kami," ujarnya. Sampai saat ini, identitas korban belum dapat dipastikan.
Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap
identitas korban serta mengumpulkan bukti terkait peristiwa tersebut. Penulis: Jid
Editor: GF
15 Feb 2026, 22:44 WIT
Brigjen Nurul Ungkap Perkembangan Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.Ia menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.Lebih lanjut, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. PNO-12
15 Feb 2026, 15:14 WIT
Ditembak Saat Distribusi Air Bersih, Sopir Tangki Jadi Korban Aksi Kekerasan di Jalur Dekai–Lopon
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Aksi kekerasan kembali menyasar warga sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Seorang sopir mobil tangki air bersih menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di jalur poros Dekai menuju Lopon, Kamis (12/2/2026) siang.Peristiwa terjadi saat korban mengemudikan kendaraan tangki yang membawa suplai air bersih untuk masyarakat di wilayah Lopon. Di tengah perjalanan, korban ditembaki dari arah pinggir jalan dan mengalami luka tembak di punggung sebelah kiri.Meski dalam kondisi terluka, korban bersama seorang kenek yang mendampinginya tetap melanjutkan perjalanan hingga berhasil mencapai Lopon untuk menyelamatkan diri. Laporan kejadian segera diterima aparat, dan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Yahukimo bergerak cepat menuju lokasi.Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk mendapatkan pertolongan medis intensif. Berdasarkan informasi terakhir, korban sempat dalam kondisi kritis dan menjalani tindakan medis awal sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua di Jayapura untuk mendapatkan penanganan lanjutan yang lebih komprehensif.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa aparat tidak akan mentolerir aksi kekerasan terhadap warga sipil, terlebih terhadap masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas pelayanan kebutuhan dasar.“Korban adalah masyarakat yang sedang bekerja mengangkut kebutuhan dasar berupa air bersih. Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami bergerak cepat untuk mengevakuasi korban dan mengamankan situasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku,” tegas Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.Ia menambahkan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap langkah Operasi Damai Cartenz.“Kehadiran kami di sini untuk memastikan masyarakat bisa beraktivitas dengan aman. Tidak boleh ada rasa takut ketika warga mencari nafkah atau menjalankan pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi serta langkah cepat yang telah diambil aparat.“Benar, telah terjadi penembakan terhadap seorang sopir kendaraan tangki air bersih di jalur Dekai menuju Lopon. Korban mengalami luka tembak di punggung sebelah kiri dan sempat melanjutkan perjalanan untuk menyelamatkan diri. Setelah menerima laporan, personel kami langsung menuju lokasi, melakukan pengecekan, serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis hingga akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Papua di Jayapura,” jelasnya.Ia menambahkan, usai proses evakuasi, aparat melakukan respons taktis di sekitar lokasi kejadian. Petugas sempat mendapati tiga hingga empat orang mencurigakan yang kemudian melarikan diri dengan menyeberangi Kali Biru dan masuk ke area hutan. Hingga kini, penyisiran dan pengejaran masih terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan mengarah pada kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang berasal dari wilayah Yahukimo. Aparat masih mendalami identitas dan keterkaitan kelompok tersebut guna memastikan proses hukum berjalan optimal.Sebagai langkah antisipatif, pengamanan di jalur distribusi logistik dan sejumlah objek vital di Kabupaten Yahukimo turut ditingkatkan. Koordinasi bersama pemerintah daerah juga dilakukan untuk menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan dengan pengawalan yang memadai.Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memastikan situasi keamanan tetap terkendali dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. PNO-12
15 Feb 2026, 13:43 WIT
Dua Ambulans Puskesmas Nyaris Dibakar OTK Di Yahukimo, Warga Berjuang Selamatkan Fasilitas
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Ketegangan menyelimuti
kawasan Jalan Seradala KM 04, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, setelah dua
unit ambulans milik Puskesmas Aplim hampir menjadi korban pembakaran oleh orang
tak dikenal (OTK) pada Jumat (13/2) malam sekitar pukul 21.05 WIT. Kejadian ini
membuat warga sekitar bergegas berkumpul untuk menjaga fasilitas kesehatan yang
menjadi satu-satunya akses layanan bagi masyarakat pedalaman.Menurut keterangan saksi, Luter Matuan (40), seorang tokoh
masyarakat lokal, dua pelaku datang membawa bahan bakar jenis solar dalam botol
plastik berukuran 1.600 ml dan mengancam akan membakar gedung puskesmas beserta
kendaraan ambulans. Kedua pelaku sempat menyiramkan solar di sekitar ban
belakang mobil ambulans jenis Triton putih dan Arena APV putih dengan nomor
polisi PA 6434 Y."Jika puskesmas ini terbakar, masyarakat tidak punya
tempat lagi untuk berobat," ujarnya dengan khawatir.Warga kemudian berkumpul dan melakukan negosiasi untuk
mencegah tindakan destruktif. Dalam upaya meredam situasi, salah satu warga
memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku, yang kemudian membatalkan aksi
dan melarikan diri ke arah Jalan Seradala. Pada Sabtu (14/2) pukul 09.25 WIT, personel Satreskrim
Polres Yahukimo dibantu Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 yang dipimpin IPTU
Muhammad Mirwan segera menuju lokasi kejadian.Tim melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa
botol bekas berisi sisa solar dan rumput kering yang terkena bahan bakar.
Meskipun jejak kaki tidak ditemukan, bukti siraman solar di sekitar kendaraan
memperkuat dugaan percobaan pembakaran. Kedua ambulans kemudian dikelola ke Rumah Sakit Umum Daerah
Dekai untuk memastikan keamanan fasilitas layanan kesehatan. Kepala Operasi
Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani menegaskan tidak akan
mentolerir ancaman terhadap sarana publik. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Feb 2026, 21:44 WIT
Warga Binaan Lapas Timika Positif Narkoba, Pihak Lapas Ambil Tindakan
Papuanewsonline.com, Timika - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Timika
melakukan pemeriksaan urin terhadap warga binaan pada Rabu (09/2/2026). Hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa 1 orang warga binaan berinisial (Wbp an) positif
menggunakan narkoba.Kepala Lapas Timika, Hernowo S.Sos, membenarkan hasil
pemeriksaan urin tersebut dan menyatakan bahwa pihak lapas telah mengambil
tindakan terhadap warga binaan yang positif menggunakan narkoba."Sesuai dengan SOP, kami telah memasukkan warga binaan
tersebut ke dalam trap sel dan akan dibuatkan berita acara pemeriksaan
(BAP)," kata Hernowo saat dihubungi melalui via WhatsApp, Kamis
(13/2/2026).Hernowo juga menjelaskan bahwa sanksi disiplin akan
diberikan kepada warga binaan yang positif menggunakan narkoba, sesuai dengan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Keamanan dan Ketertiban.Pihak lapas juga akan melakukan investigasi lebih lanjut
untuk mengetahui bagaimana barang tersebut bisa masuk ke dalam lapas."Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan
mengambil tindakan yang sesuai dengan prosedur," tambah Hernowo.Lapas Timika berkomitmen untuk menjaga keamanan dan
ketertiban di dalam lapas, serta mencegah penggunaan narkoba di kalangan warga
binaan. Penulis: Hend
Editor: GF
13 Feb 2026, 23:51 WIT
TPNPB Klaim Rampas Dua Senjata SS2 dan 50 Amunisi di Tembagapura
Papuanewsonline.com, Mimika - Manajemen Markas Pusat KOMNAS
TPNPB melalui Siaran Pers ke-IV per Jumat, 13 Februari 2026, melaporkan secara
resmi perampasan dua unit senjata jenis SS2 beserta 50 butir amunisi di Mile 50
Tembagapura pada Rabu, 11 Februari 2026. Dalam keterangan tersebut disebutkan
bahwa aksi itu juga menyebabkan satu aparat militer meninggal dunia dan dua
lainnya mengalami luka.Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa tindakan itu
dilakukan atas perintah Panglima Tinggi, Jenderal Goliath Naaman Tabuni bersama
Jenderal Titus Murib. Operasi di lapangan dipimpin Mayor Yeki Murib bersama
pasukan TPNPB dari Pos Kali Kopi.Mayor Yeki Murib juga melaporkan bahwa dua pucuk senjata SS2
bersama 50 butir amunisi yang dirampas telah menjadi milik TPNPB di bawah
pimpinan Jenderal Goliath N Tabuni. Dalam siaran pers tersebut dinyatakan bahwa
senjata tersebut akan digunakan dalam medan perang melawan aparat militer
Indonesia dan bahwa wilayah perang telah dibuka di Tembagapura.Dalam pernyataan yang sama, TPNPB meminta seluruh karyawan
PT Freeport Indonesia untuk berhenti bekerja. Selain itu, disebutkan bahwa
pasukan dari berbagai kodap telah berada di Tembagapura dan siap melakukan
penyerangan lanjutan.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menyampaikan
imbauan agar seluruh aktivitas sipil dan pihak yang tidak terlibat sebagai
aparat militer segera meninggalkan wilayah Tembagapura guna menghindari korban
jiwa. Dalam siaran tersebut turut disebutkan permintaan penutupan tempat
penjualan minuman keras, judi, dan praktik prostitusi yang dituduhkan dibuka
oleh aparat militer Indonesia di wilayah tersebut.Selain itu, imbauan juga ditujukan kepada warga imigran
Indonesia yang berada di Tembagapura agar keluar dari wilayah operasi TPNPB.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan adanya laporan dari PIS TPNPB bahwa
sebagian warga imigran Indonesia diduga terlibat sebagai agen intelijen militer
pemerintah Indonesia di daerah konflik bersenjata di Tanah Papua.Siaran pers ini ditandatangani oleh Sebby Sambom selaku juru
bicara TPNPB-OPM, serta mencantumkan jajaran pimpinan Komando Markas Pusat
Komando Nasional TPNPB-OPM, yakni Jenderal Goliath Tabuni sebagai Panglima
Tinggi, Letnan Jenderal Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima, Mayor Jenderal
Terianus Satto sebagai Kepala Staf Umum, dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen
sebagai Komandan Operasi Umum.Pernyataan tersebut menjadi bagian dari eskalasi informasi
terkait situasi keamanan di Tembagapura dalam beberapa hari terakhir, menyusul
rangkaian peristiwa bersenjata yang terjadi di wilayah tersebut. (GF)
13 Feb 2026, 23:49 WIT
Papua Selatan Diguncang Dua Kejadian, Dari Penembakan Pesawat Smart Air hingga Bentrok TNI–Polri
Papuanewsonline.com, Papua Selatan - Papua Selatan kembali
menjadi sorotan setelah dua peristiwa serius terjadi secara beruntun dalam
kurun waktu kurang dari 24 jam. Penembakan terhadap pesawat sipil pada 11
Februari 2026 disusul bentrokan antar oknum aparat keamanan pada 12 Februari
2026 di Kota Kepi, Kabupaten Mappi.Peristiwa pertama terjadi ketika pesawat perintis milik
Smart Air ditembaki saat hendak mendarat di wilayah Korowai pada Rabu, 11
Februari 2026. Insiden tersebut mengakibatkan dua awak pesawat, yakni pilot dan
kopilot, meninggal dunia. Serangan terhadap penerbangan sipil ini langsung
memicu perhatian luas mengingat peran vital pesawat perintis dalam mendukung
distribusi logistik, pelayanan kesehatan, serta mobilitas masyarakat di wilayah
pedalaman Papua Selatan.Aparat menyebut dugaan pelaku merupakan kelompok bersenjata
yang oleh pemerintah diklasifikasikan sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata.
Insiden ini dipandang sebagai ancaman nyata terhadap keamanan sipil, khususnya
di daerah yang akses transportasinya sangat bergantung pada jalur udara.Belum sepenuhnya pulih dari dampak tragedi tersebut, situasi
kembali memanas sehari kemudian. Pada Kamis, 12 Februari 2026, terjadi
bentrokan antara oknum anggota TNI dan oknum anggota Polri di Kota Kepi,
Kabupaten Mappi. Informasi awal menyebutkan insiden dipicu kesalahpahaman di
lapangan yang kemudian berkembang menjadi konflik fisik.Pihak Kodam dan Polda menyatakan situasi telah dikendalikan
serta menegaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan oknum, bukan konflik
institusional. Meski demikian, peristiwa itu sempat memicu ketegangan dan
menjadi perhatian masyarakat setempat.Rangkaian dua peristiwa ini memunculkan evaluasi publik yang
lebih luas terhadap kondisi keamanan di Papua Selatan. Dalam situasi menghadapi
ancaman bersenjata, masyarakat berharap adanya konsolidasi penuh antar unsur
aparat untuk memastikan respons yang terpadu dan efektif.Serangan terhadap pesawat sipil dinilai sebagai ancaman
serius yang membutuhkan fokus penanganan maksimal. Di tengah situasi sensitif
tersebut, bentrokan internal antar aparat dipandang sebagai kondisi yang riskan
dan berpotensi melemahkan konsentrasi pengamanan wilayah.Papua Selatan dinilai membutuhkan penguatan disiplin,
komunikasi, serta pengendalian komando yang lebih solid agar respons terhadap
ancaman eksternal tidak terganggu oleh dinamika internal. Soliditas bukan hanya
simbol kelembagaan, tetapi menjadi kebutuhan operasional dalam menjaga
stabilitas dan rasa aman masyarakat. (GF)
13 Feb 2026, 12:37 WIT
Dugaan Korupsi Program Rumah Swadaya Rp2,6 Miliar di Tual, Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Maluku
Papuanewsonline.com, Tual - Penyidik Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tual resmi melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang
bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan
Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual.Pelimpahan tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIT. Dalam proses
tersebut, dua tersangka langsung dilakukan penahanan sebagai bagian dari
tahapan hukum lanjutan sebelum masuk ke proses penuntutan.Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran sebesar
Rp2.675.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.
Program tersebut merupakan bantuan rumah swakelola tipe IV yang pelaksanaannya
dipercayakan kepada kelompok masyarakat penerima bantuan di Desa Tam Ngurhir.Dua tersangka yang telah dilimpahkan masing-masing
berinisial FR selaku Kepala Dinas Perkim Kota Tual tahun 2019 dan RT selaku
penyedia atau Direktur CV Rahmat Barokah Jaya. Keduanya diduga memiliki peran
penting dalam pelaksanaan program yang kini berujung pada proses hukum.Usai tahap II, tersangka FR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)
Kelas IIA Ambon, sementara tersangka RT dititipkan di Lapas Perempuan Ambon
untuk menjalani masa penahanan selanjutnya.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual,
Johanes Riky Felubun, menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan tindak
lanjut dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.“Penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah melakukan proses tahap
dua. Penahanan sudah kami lakukan di Tual, kemudian hari ini kami menerbangkan
dua orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan tahap dua,” ujar
Johanes kepada wartawan.Ia menambahkan bahwa dua tersangka lainnya berinisial FF dan
MS yang berperan sebagai tenaga fasilitator lapangan dijadwalkan menjalani
tahap II pada Kamis (12/2/2026). Keduanya akan diterbangkan dari Tual ke Ambon
dengan pengawalan penyidik Kejari Tual guna menjalani proses serupa.Dalam proses penyidikan, terungkap dugaan adanya tindakan di
luar kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut yang berdampak pada kerugian
negara dalam jumlah signifikan.“Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Auditor Kejaksaan
Tinggi Maluku, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1,4 miliar
dari total anggaran Rp2,6 miliar,” jelas Johanes.Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan
bahwa pembangunan 120 unit rumah bagi penerima bantuan hanya terealisasi
sekitar 60 persen dari target yang direncanakan.
Dengan rampungnya tahap II, penanganan perkara kini beralih
ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Maluku untuk
selanjutnya diproses di persidangan. (GF)
13 Feb 2026, 12:24 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru