logo-website
Selasa, 28 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polri Komitmen Tidak Ada Impunitas Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Narkoba Papuanewsonline.com, Jakarta – Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum anggota Polri. Hal tersebut ditegaskan menyusul pengungkapan terduga pelanggar personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beserta sejumlah personel lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny Edison Isir, Senin (27/7).Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan terduga pelanggar personel Polres Tangerang Selatan.Para personel tersebut diungkap terkait dugaan perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.Jhonny Edison Isir menegaskan, Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas terhadap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.Saat ini, penanganan perkara pidana masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut terkait aspek kode etik profesi Polri terhadap personel yang terlibat, akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Polri memastikan seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.Polri juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya. PNO-12 27 Jul 2026, 21:45 WIT
Gegara Tailing Freeport, Fornas 08 Papua Raya: Ini Bukan Pembangunan, Ini Pemusnahan Papuanewsonline.com, Jakarta - Sekretaris Forum Nasional (Fornas) 08 Papua Raya, Jhon Wenehen, membongkar borok 50 tahun tambang raksasa PT Freeport Indonesia.Kata Dia, Bukan hanya emas yang dikeruk, tapi kehidupan masyarakat adat Amungme dan Kamoro  dikubur hidup-hidup oleh limbah tailing PT. Freeport Indonesia."Kerusakan sudah level kritis, karena Ini bukan lagi soal pencemaran, ini soal keberlangsungan hidup orang asli Papua yang terancam punah," tegas Jhon Wenehen saat ditemui di Jakarta, Senin (28/7).Ia membeberkan 4 fakta mengerikan di lapangan, dimana sungai jadi daratan, lahan subur jadi gurun batu.Jhon menyebut ribuan pendulang memang mengais rezeki dari sisa batu, tapi harganya terlalu mahal."Sisa batuan itu mendatangkan rezeki bagi pendulang, namun juga menimbulkan pendangkalan sungai dan pesisir Mimika. Data penelitian menyebut limbah menimbun sekitar 110 km2 wilayah estuari, mengubur 133 km2 lahan subur, dan sepanjang 20-40 km bentang Sungai Ajkwa tercemar," ujar Jhon.Bayangkan, gunung berubah jadi jurang, sungai berubah jadi hamparan pasir beracun.Dampak yang terjadi lanjutnya Sagu dan ikan punah, serta lumnung pangan dimatikan."Ini yang paling menyakitkan. Sagu adalah mama, sagu adalah kehidupan bagi Suku Kamoro," Terangnya.Jhon menambahkan hasil audit lingkungan oleh konsultan internasional Parametrix yang dikutip KLH menemukan tailing dan batuan limbah mampu menghasilkan cairan asam berbahaya, bahkan sejumlah spesies perairan sensitif di Sungai Ajkwa telah punah."Ribuan hektar hutan kayu dan sagu rusak, sagu yang jadi makanan pokok masyarakat Kamoro kering dan mati," bebernya.Jhon menambahkan data yang dimiliki Fornas 08 bahwa 3. 3.500 orang asli papua terkurung karena akses laut diputus tailing PT Freeport."Dampaknya bukan hanya ikan mati, tapi manusia juga  terisolasi," Tegasnya.Kata Dia, Laporan JATAM dan WALHI mencatat 3.500 penduduk di 3 distrik Agimuga, Jita, dan Manasari tidak lagi punya akses transportasi laut karena sungai yang jadi jalur transportasi utama mengalami sedimentasi dan pendangkalan akibat pembuangan tailing di Sungai Ajkwa dan Wanogong." Perahu tidak bisa lewat. Hasil laut tidak bisa dijual karena mereka dikurung oleh limbah," Ucapnya.RACUN B3 MENUJU LAUT ARAFURASebut Jhon Ancaman paling senyap adalah logam berat, karena KLH dan WALHI pernah menilai limbah yang dibuang melampaui baku mutu Total Suspended Solid (TSS) dan mengandung logam berat yang berpotensi mencemari hingga pesisir Laut Arafura. Ini tidak bisa dianggap sepele.Fornas 08 Papua Raya mendesak Presiden dan Menteri LHK segera audit total AMDAL Freeport secara terbuka. Libatkan Amungme dan Kamoro sebagai pemilik tanah, bukan hanya sebagai penonton."Jangan sampai Papua hanya dapat tailing, Jakarta dan Amerika dapat emasnya," pungkasnya.Penulis: HendrikEditor: OF 27 Jul 2026, 13:10 WIT
Perilaku Buang Sampah Sembarangan Jadi Sorotan, Warga Khawatir Aliran Sungai Picu Banjir Papuanewsonline.com, Mimika – Tumpukan sampah yang makin menebal di sepanjang Kali Engkong, mulai dari belakang kawasan Arguni, pertokoan Citra hingga Seru Mekar, kini memicu kekhawatiran warga. Di tengah tanda-tanda datangnya musim hujan, saluran air yang tersumbat dikhawatirkan meluap dan menimbulkan banjir yang merugikan warga di sekitar Jalan Yos Sudarso. 25/7/26) Fadly, warga setempat, menyampaikan bahwa masalah ini bukan sekadar kurangnya petugas kebersihan, melainkan rendahnya kesadaran sebagian warga dan pelaku usaha yang masih membuang sampah langsung ke aliran sungai. “Saat hujan deras sampah terbawa arus, namun kembali menumpuk saat air surut. Tanpa perubahan kebiasaan, pembersihan saja tak akan menyelesaikan masalah,” ujarnya prihatin.Ia menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah tempat usaha di sekitar lokasi. Warga meminta pemerintah tidak hanya membersihkan saluran, tetapi juga memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggar. “Aturan sudah jelas, denda hingga Rp25 juta bagi yang buang sampah sembarangan. Penegakan hukum harus nyata agar orang jera,” tegasnya.Pemerintah Distrik Mimika Baru dan Dinas Lingkungan Hidup diharapkan segera bertindak menyeluruh: mulai dari pembersihan rutin, sosialisasi masif, hingga penegakan peraturan. “Perubahan perilaku adalah kunci utama. Jika kita abai, kitalah yang paling menderita saat banjir datang melanda rumah dan tempat usaha kita,” tambahnya mengingatkan.Penulis: JidEditor: OF 26 Jul 2026, 18:09 WIT
Kunjungi Keluarga Korban, Kapolres Mimika Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus Penusukan Papuanewsonline.com, Mimika – Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak beserta jajaran pimpinan utama mendatangi RSUD Mimika pada Sabtu (25/7/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap S.K. (31) berjalan secara profesional dan transparan. Insiden berdarah ini terjadi di Jalan Poros SP 2–SP 5 dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.Di hadapan keluarga, Kapolres menyampaikan rasa prihatin yang mendalam. “Kami berkomitmen penuh mengungkap kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Percayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kami, dan kami harap dukungan masyarakat untuk memberikan informasi yang dimiliki,” ujar Alredo. Kehadiran beliau meredakan kekhawatiran keluarga yang sempat berencana melakukan aksi penyampaian aspirasi ke kantor polisi.Perwakilan keluarga sekaligus Ketua Kerukunan Suku Seram Bagian Timur, Ali Darlean, menyambut baik langkah kepolisian dan sepakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib. Ia mengimbau seluruh anggota komunitasnya untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan balasan, dan menjaga ketertiban umum demi keamanan bersama.Pihak medis menjelaskan hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban menderita luka berat dengan satu anak panah masih tertancap di tubuhnya. Saat ini jenazah sedang diproses secara medis dan forensik sebelum nantinya diterbangkan ke Kabupaten Seram Bagian Timur lewat rute Timika–Jayapura–Ambon untuk dimakamkan.Penulis: JidEditor: OF 26 Jul 2026, 18:01 WIT
Kemenhut Bongkar Perdagangan Burung Dilindungi Lewat Facebook di Papua Papuanewsonline.com, Jayapura – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook. Penindakan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) di kawasan Entrop, Kota Jayapura, di mana tim mengamankan pelaku berinisial MH (35) beserta tujuh ekor burung yang masuk dalam daftar perlindungan.Barang bukti yang disita meliputi lima ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Bayan, satu ekor Kakatua Koki, serta empat sangkar. Kasus ini bermula dari pemantauan siber yang mendeteksi adanya penawaran ilegal di media sosial, yang kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti langsung ke kediaman tersangka bersama unsur kepolisian dan perangkat lingkungan setempat.Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan modus kejahatan kini semakin memanfaatkan ruang digital. “Penegakan hukum harus ikut beradaptasi. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi menjaga kekayaan hayati Papua agar tidak habis diperdagangkan secara ilegal,” ujarnya. Tersangka terancam pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar sesuai aturan yang berlaku.Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel menambahkan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat jual beli maupun memelihara satwa liar secara ilegal, serta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di dunia maya maupun di lapangan.Penulis: JidEditor: OF 26 Jul 2026, 17:53 WIT
TPNPB Tetapkan DPO dan Ancaman Eksekusi Bagi Pejabat serta Warga Sipil yang Diduga Agen Intelijen Papuanewsonline.com, Yahukimo – Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM) melalui Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen mengeluarkan pernyataan resmi pada Minggu (26/7/2026), menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta ancaman eksekusi mati terhadap sejumlah kalangan. Sasaran mencakup gubernur, bupati, anggota DPR, ASN, kepala desa, pejabat negara, hingga warga sipil yang dinilai bertindak sebagai agen intelijen militer dan mendukung kehadiran pemerintah di wilayah Papua.Pernyataan ini disampaikan menyusul penanganan tiga orang yang diduga agen intelijen di Yahukimo pada 20–21 Juli lalu.Dalam siaran persnya, Lekagak Telenggen menegaskan tindakan yang dilakukan di Yahukimo merupakan langkah sesuai kondisi medan perang. “Kami memperingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat menjadi mata-mata aparat, serta jajaran eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dinilai memperpanjang kekuasaan pemerintah pusat menjadi sasaran utama kami,” ujarnya. Tindakan ini disebut sebagai teguran keras agar tidak ada lagi warga yang memberikan informasi yang membahayakan keberadaan pasukan mereka.Pihaknya juga menyoroti kehadiran ribuan aparat keamanan di berbagai sektor, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga program sosial yang dinilai sebagai sarana merekrut informan. “Kami tidak segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti melaporkan posisi dan pergerakan pasukan kami. Situasi di lapangan hanya diketahui oleh pasukan yang berada langsung di sana,” tambahnya. TPNPB juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan, tuntutan sebaiknya disampaikan kepada pemerintah pusat.Selain itu, TPNPB mengingatkan seluruh rakyat Papua bahwa perjuangan yang dilakukan semata-mata bertujuan mengembalikan kemerdekaan bangsa. Oleh karena itu, setiap warga yang dinilai berpihak pada aparat atau menjadi perpanjangan tangan kekuasaan pusat akan dipandang merugikan perjuangan tersebut. “Barisan Merah Putih dari tingkat tertinggi hingga terendah menjadi prioritas tindakan sebelum kami menghadapi kekuatan militer secara langsung,” tegas pernyataan tersebut.Pernyataan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat dan aparat pemerintahan. Masyarakat berharap tidak ada kerugian yang menimpa warga sipil yang tidak memahami situasi, serta meminta semua pihak menahan diri agar tidak memperburuk keadaan.Penulis: JidEditor: OF 26 Jul 2026, 17:37 WIT
Ops Opsnal Polsek Miru Bekuk 1 Pelaku Curanmor Di Jalan Nawaripi, 2 Motor Diamankan Papuanewsonline.com, Mimika – Unit Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial D.O di Jalan Nawaripi Dalam, Timika, Senin (6/7/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah pelaku menghubungi korban untuk meminta "tebusan" agar motor curian dikembalikan.Informasi tersebut disampaikan Polsek Mimika Baru melalui rilis tertulis kepada media pada Sabtu (25/7/2026).Kronologi: Korban Dibacok di Bundaran PetroseaBerdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru, kejadian bermula Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIT. Korban berinisial P.Y.N.A (28) bersama 4 temannya nongkrong di sekitar Bundaran Petrosea. Tiba-tiba terjadi tawuran. Beberapa orang mendatangi korban sambil membawa parang dan membacok. Korban menangkis hingga pergelangan tangannya terluka.Korban kemudian dilarikan ke RSUD Mimika. Saat teman korban kembali ke TKP, 1 unit motor Honda Beat Street milik korban sudah tidak ada. Korban baru membuat laporan pada 13 Juli 2026.Ditangkap di Jalan Nawaripi Saat "Tebus" MotorSekitar pukul 22.00 WIT, korban mendapat komunikasi dari pelaku. Pelaku mengaku mau mengembalikan motor dengan syarat ada tebusan sejumlah uang. Mereka janjian di Jalan Nawaripi Dalam.Mendapat info itu, Panit Opsnal Polsek Miru langsung memerintahkan personel konsolidasi pukul 22.20 WIT. Pukul 22.50 WIT, Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan D.O. Polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit motor yaitu 1 unit Yamaha Aerox warna hitam dan 1 unit Honda Beat Street warna hitam milik korban.1 Pelaku Lain Kabur ke Luar TimikaPukul 23.30 WIT di Polsek Mimika Baru, D.O diinterogasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut 1 unit motor lainnya masih ada pada rekannya berinisial M.R.X yang saat ini sudah berangkat ke luar Timika.Pukul 00.00 WIT, D.O dimasukkan ke Rutan Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara M.R.X masih dalam lidik.Catatan Polsek Miru:1.  Tim Opsnal telah mengamankan 1 pelaku an. D.O dan 2 unit motor BB.2.  Untuk pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan.3.  Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali.Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Miru dalam laporan kepada Kapolsek Mimika Baru.Penulis: HendrikEditor: OF 25 Jul 2026, 22:18 WIT
Polda Maluku Gagalkan Peredaran Sabu di Ambon, 2 Terduga Berhasil Diamankan Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku. Melalui operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Batu Merah, Kota Ambon, Rabu (22/7/2026).Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KB dan RAP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta tiga paket yang diduga berisi sabu. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolda Maluku untuk menjalani proses penyidikan, sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.Keberhasilan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Jembatan Batu Merah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.Dalam proses observasi, petugas menemukan KB yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.Hasil pemeriksaan terhadap KB kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada RAP yang diduga memasok barang tersebut. Tim bergerak ke sebuah rumah di kawasan Desa Batu Merah dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket lain yang diduga berisi narkotika jenis sabu sehingga RAP beserta barang bukti turut diamankan.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas satu paket yang ditemukan di dalam bungkus rokok Camel serta dua paket lainnya berukuran kecil dan sedang hasil pengembangan penyidikan.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Indra Gunawan, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Maluku dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika."Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel yang didukung informasi dari masyarakat. Penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan ini saja. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut," tegas Dirresnarkoba Polda Maluku.Berdasarkan hasil penyidikan awal, KB dan RAP diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta keterkaitan perkara tersebut dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat."Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Maluku berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus mengembangkan setiap perkara hingga ke akar jaringannya," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Polda Maluku menegaskan bahwa KB dan RAP saat ini masih berstatus terduga dan menjalani proses penyidikan. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. PNO-12 24 Jul 2026, 20:28 WIT
Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat Maluku Tenggara, Resmi Dilimpahkan ke Jaksa Papuanewsonline.com, Tual – Polda Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), penyidik resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (23/7/2026).Pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara terhadap empat tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 9 Juli 2026. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), NP selaku Direktur perusahaan penyedia jasa, serta IU selaku Pengguna Anggaran (PA).Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA MALUKU tanggal 12 Desember 2024, yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyidikan secara profesional, bertahap, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar–Tetoat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.Sebelum pelaksanaan Tahap II, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.Selain penyerahan para tersangka, penyidik juga melakukan proses administrasi pemindahbukuan uang barang bukti ke rekening resmi penampungan Kejaksaan sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum. Seluruh rangkaian Tahap II berlangsung aman, tertib, dan selesai pada pukul 16.00 WIT.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk konsistensi penyidik dalam memastikan setiap perkara korupsi diproses hingga tuntas sesuai koridor hukum."Tahap II ini menandai selesainya tanggung jawab penyidik dalam proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. Seluruh proses kami laksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.Ia menambahkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta mengawal penggunaan keuangan negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat."Setiap rupiah anggaran negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan anggaran pembangunan akan ditindak secara serius melalui proses hukum yang akuntabel dan berkeadilan," tambahnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan keberhasilan penyidik menyelesaikan proses penyidikan hingga Tahap II menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum."Polda Maluku berkomitmen mendukung penuh kebijakan nasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sehingga pembangunan dapat berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Kabid Humas menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak-hak para pihak, serta asas praduga tak bersalah."Polda Maluku akan terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," pungkasnya. PNO-12 24 Jul 2026, 13:26 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT