Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
TPNPB Klaim Ibu Hamil 7 Bulan Tewas Ditembak di Sugapa Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengeluarkan Siaran Pers Ke III tertanggal 2 Juli 2026 yang memuat klaim mengenai dugaan penembakan terhadap seorang ibu hamil di pusat Kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Dalam siaran pers tersebut, TPNPB menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis malam dan mengakibatkan korban bersama bayi yang masih berada dalam kandungannya meninggal dunia.Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyatakan pihaknya menerima laporan dari PIS TPNPB Sugapa mengenai insiden yang diklaim terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIT. Berdasarkan laporan tersebut, korban diidentifikasi bernama Melkiana Duwitau yang disebut sedang mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan. TPNPB mengklaim korban bersama bayi dalam kandungannya meninggal dunia akibat penembakan.Menurut keterangan dalam siaran pers tersebut, korban berada di dalam rumahnya yang berlokasi di kawasan Jaringan J2, pusat Kota Sugapa, saat insiden terjadi. TPNPB mengklaim penembakan dilakukan oleh aparat militer Indonesia dari sebuah pos militer yang disebut berjarak sekitar 50 meter dari kediaman korban.TPNPB juga menyebut laporan dari PIS TPNPB menyatakan terdengar suara tembakan yang berasal dari Pos Militer Indonesia di kawasan J2, Kampung Bilogai, dan Kampung Wandoga, Distrik Sugapa Kota. Dalam siaran pers tersebut diklaim bahwa tembakan diarahkan ke rumah-rumah warga sipil hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.Atas peristiwa yang diklaim tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran TNI untuk menarik personel dari kawasan permukiman warga sipil di pusat Kota Sugapa. Menurut TPNPB, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari jatuhnya korban sipil apabila terjadi kontak senjata di wilayah Intan Jaya.Selain itu, TPNPB meminta lembaga-lembaga hak asasi manusia, baik di tingkat nasional maupun internasional, segera melakukan investigasi secara independen dan transparan terhadap dugaan penembakan yang diklaim menewaskan seorang ibu hamil di pusat Kota Sugapa.Siaran Pers Ke III tersebut ditutup dengan pernyataan resmi dari Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, pada Kamis, 2 Juli 2026. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari siaran pers yang diterbitkan oleh Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari TNI, Polri, Korem 173/PVB, Polres Intan Jaya, maupun Pemerintah Kabupaten Intan Jaya terkait kebenaran klaim penembakan maupun identitas korban sebagaimana disampaikan dalam siaran pers tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya.Penulis: HendrikEditor: OF
03 Jul 2026, 09:10 WIT
DPO Kasus Pengeroyokan di Ambon Berhasil Ditangkap Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon – Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian keadilan bagi masyarakat. Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Ambon.Tersangka yang berhasil diamankan adalah RMT alias U (25 thn), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang yang terjadi di kawasan Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi salah satu capaian penting Polda Maluku karena bertepatan dengan momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema nasional “80 Tahun Mengabdi Polri untuk Masyarakat”, sekaligus menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras penyidik dan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku yang terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.“Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bagi kami untuk terus bekerja profesional, responsif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penangkapan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri tidak pernah berhenti memburu pelaku kejahatan, sekalipun berupaya bersembunyi atau menghindari proses hukum,” tegas Kombes Pol Dasmin Ginting.Kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIT di kawasan Lorong Alaka, depan Indomaret Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/V/2026/SPKT/Polda Maluku tanggal 11 Mei 2026, korban Abdullah Mahu yang merupakan seorang mahasiswa, diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala dan tubuh sehingga harus mendapatkan perawatan medis.Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif hingga menetapkan sejumlah tersangka. Namun dalam perkembangannya, salah satu pelaku yakni RMT alias U tidak memenuhi panggilan penyidik dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.Berdasarkan Surat Perintah dan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Dirreskrimum Polda Maluku, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan tersangka.Pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIT, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku kemudian bergerak bersama Kapolsek Pulau Haruku dan personel Polsek Pulau Haruku menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya.Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sejumlah warga juga berkumpul dan berupaya menghalangi proses penegakan hukum bahkan melakukan pelemparan terhadap kendaraan petugas.Meski demikian, aparat tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur guna menghindari benturan dengan masyarakat.Untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif, tersangka kemudian dievakuasi dan dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Anggota di lapangan bertindak profesional dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Meski menghadapi perlawanan dan upaya penghalangan, proses penangkapan berhasil dilaksanakan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar Kombes Ginting.Setelah tiba di Ambon, tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku.Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka RMT alias U.Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.Ditreskrimum Polda Maluku memastikan proses hukum dalam perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO lain yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.Tim Jatanras terus melakukan pemantauan dan pengembangan informasi di lapangan guna memastikan seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi bukti nyata bahwa Polri terus hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.“Hari Bhayangkara ke-80 bukan hanya momentum perayaan, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan DPO ini menunjukkan bahwa Polri terus bekerja untuk masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi.Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat serta tidak memberikan perlindungan kepada para pelaku yang sedang dicari oleh kepolisian. PNO-12
02 Jul 2026, 22:12 WIT
Razia di Pelabuhan Pomako, Polisi Amankan 114,8 Liter Sopi Ilegal
Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan gabungan yang terdiri dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Satpol PP Mimika, dan Lanal Timika berhasil mengamankan sebanyak 114,8 liter minuman keras lokal jenis sopi. Penindakan ini dilakukan saat kapal KM Leuser yang datang dari Dobo, Kepulauan Aru, bersandar di Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 11.30 hingga 14.00 WIT.Operasi pengamanan dan razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald N. Nanlohy. Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan barang bukti ditemukan saat petugas memeriksa barang bawaan penumpang secara teliti. Sopi tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kantong plastik berbagai ukuran, 110 botol sedang berkapasitas 600 mililiter, hingga empat jeriken berukuran lima liter.Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk melalui proses hukum dan rencananya akan dimusnahkan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menimbulkan berbagai masalah sosial di wilayah Mimika.Pihaknya pun mengimbau seluruh penumpang yang menggunakan jasa kapal Pelni maupun moda transportasi lain agar tidak lagi membawa atau menyelundupkan minuman keras ilegal dari luar daerah. Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sangat diperlukan demi menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol.Penulis: JidEditor: OF
02 Jul 2026, 08:56 WIT
Jenazah Okto Tigau Ditemukan Berbekas Luka Tembak, Diduga Terkait Penahanan Aparat
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Okto Tigau (19), warga yang dilaporkan hilang sejak 29 Juni 2026, ditemukan meninggal dunia di belakang Pos Rajawali Habema, Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Rabu (1/7/2026). Kondisi jenazah menunjukkan tanda kekerasan berat, diduga terjadi sebelum kematiannya. Korban sebelumnya datang ke lokasi untuk memakamkan kerabat dan berniat mengurus dokumen kependudukan.Berdasarkan keterangan dan dokumentasi di lapangan, tubuh korban memiliki lubang luka di dada dan perut yang konsisten dengan bekas tembakan senjata api dari lebih satu kali serangan. Selain itu, terlihat jelas memar luas, luka lebam, serta cedera di wajah dan kepala yang mengindikasikan penganiayaan fisik berat menggunakan benda keras sebelum nyawanya melayang.Kronologi menyebutkan Okto berangkat menuju kantor Dukcapil dengan menumpang ojek. Di kawasan perkantoran pemerintah, keduanya dihadang, ditahan, dan dipukul aparat. Pengojek dilepaskan setelah diinterogasi dan menyampaikan kejadian kepada keluarga korban, yang kemudian mulai mencari Okto namun belum menemukan hingga pagi hari.Warga kemudian berkumpul di kantor bupati dan bergerak bersama menuju pos pengamanan, hingga akhirnya menemukan jenazah di belakang Pos Rajawali Habema. Kehadiran Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD, pejabat dinas, dan warga menyertai evakuasi jenazah ke simpang lima dekat kantor Bupati Intan Jaya. Temuan ini memperkuat desakan agar Komnas HAM menyelidiki kasus ini secara independen dan transparan.Penulis: JidEditor: GF
02 Jul 2026, 00:06 WIT
Aparat Militer Indonesia Tangkap Okto Tigau Lalu Melakukan Penyiksaan Dan Tembak Mati Di Samping Pos
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB merilis siaran pers pada Rabu, 1 Juli 2026, yang memuat serangkaian klaim mengenai dugaan penangkapan, penyiksaan, hingga penembakan terhadap seorang warga sipil di Kabupaten Intan Jaya. Dalam pernyataan tersebut, TPNPB juga meminta perhatian komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Paus Leo XIV, untuk melakukan penyelidikan atas sejumlah insiden yang diklaim terjadi di wilayah tersebut.Berdasarkan laporan yang disebut berasal dari pasukan TPNPB Kodap VIII Intan Jaya, seorang warga sipil bernama Okto Tigau (19) diklaim ditangkap aparat militer Indonesia di depan jalan umum dekat Pos Militer Indonesia di Kampung Mamba pada 29 Juni 2026. Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa setelah ditangkap, korban diduga mengalami penyiksaan sebelum ditembak mati pada hari yang sama. TPNPB mengklaim korban ditembak lebih dari lima kali pada bagian dada.Menurut keterangan dalam siaran pers tersebut, Okto Tigau sebelumnya berangkat dari rumah keluarganya di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya menuju Kantor Dukcapil untuk mengurus Kartu Keluarga dengan menggunakan jasa ojek. Namun, saat tiba di dekat Pos Militer Indonesia Maleo, korban bersama pengemudi ojek disebut ditangkap. TPNPB menyatakan pengemudi ojek kemudian dibebaskan setelah menjalani interogasi, sedangkan Okto Tigau diklaim disiksa dan ditembak hingga meninggal dunia.TPNPB juga menyebut jenazah Okto Tigau baru ditemukan pada 1 Juli 2026 di lokasi kejadian di Kampung Mamba. Dalam keterangannya, jenazah kemudian dievakuasi oleh pihak keluarga bersama warga sipil menuju Kota Sugapa untuk selanjutnya dimakamkan.Selain peristiwa tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendesak lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional agar segera melakukan investigasi terhadap sejumlah insiden lain yang diklaim terjadi di Intan Jaya. TPNPB menyebut adanya ledakan bom di Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni pada 17 Mei 2026 yang diklaim menewaskan satu warga sipil dan menyebabkan tiga orang lainnya mengalami luka kritis. TPNPB juga mengklaim terjadi serangan terhadap gereja, rumah, serta permukiman warga sipil selama operasi militer pada 26–30 Juni 2026, termasuk penembakan terhadap pastor, suster, dan rombongan mereka di Kampung Mamba pada 29 Juni 2026.Dalam siaran pers tersebut, TPNPB meminta Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto bertanggung jawab atas dugaan penangkapan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap Okto Tigau. TPNPB juga mendesak PBB untuk membentuk tim investigasi serta memberikan mandat kepada Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB guna menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang disebut dilakukan aparat militer Indonesia selama operasi militer di Papua.TPNPB turut menyampaikan permintaan kepada Paus Leo XIV agar mengirimkan tim investigasi terkait insiden penembakan terhadap pastor, suster, dan rombongan yang berjumlah 11 orang dalam sebuah mobil milik Gereja Katolik di Intan Jaya. Dalam siaran pers itu disebutkan rombongan tersebut sedang mengangkut material pembangunan Gereja Katolik di Paroki Titigi ketika insiden terjadi.Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, maupun pihak Gereja Katolik terkait seluruh klaim yang disampaikan dalam Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal 1 Juli 2026. Redaksi memuat informasi ini sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (OF)
01 Jul 2026, 21:17 WIT
TPNPB Klaim Warga Sipil Tewas Ditembak Aparat Militer di Tolikara
Papuanewsonline.com, Tolikara — Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengklaim seorang warga sipil bernama Alias Papuagen alias Korona Penggu (19), warga Kampung Kimuggu, Distrik Telenggeme, Kabupaten Tolikara, meninggal dunia setelah diduga ditembak aparat militer Indonesia.Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (30/6/2026), Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2026) di kawasan Puncak Mega Kubu Belela, Kabupaten Tolikara.Menurut Sebby, laporan yang diterima dari PIS TPNPB menyebut korban diduga ditembak oleh aparat militer Indonesia."Aparat militer Indonesia telah menembak mati seorang pria atas nama Alias Papuagen atau biasa disebut Korona Penggu, pria berusia 19 tahun, selaku warga sipil yang berasal dari Kampung Kimuggu, Distrik Telenggeme, Kabupaten Tolikara," tulis Sebby Sambom dalam siaran persnya.TPNPB juga mengklaim jasad korban sempat dibuang ke dalam hutan. Setelah mendengar suara tembakan, warga disebut mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban telah meninggal dunia dengan luka tembak. Selanjutnya, warga mengevakuasi jenazah untuk menjalani prosesi kremasi di kampung halamannya.Menanggapi peristiwa tersebut, Sebby Sambom meminta pemerintah menghentikan tindakan penembakan terhadap warga sipil di Papua."Kami menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto agar menghentikan penembakan terhadap warga sipil di seluruh Tanah Papua selama operasi militer yang berlangsung di kampung-kampung," ujarnya.Selain itu, TPNPB juga meminta Palang Merah Internasional dan lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM dan dampak konflik bersenjata di Tanah Papua.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI maupun instansi berwenang terkait klaim yang disampaikan TPNPB dalam siaran pers tersebut.Penulis: BimEditor: GF
01 Jul 2026, 00:30 WIT
Gembala GKI Tewas Ditembak Saat Mengungsi, Intan Jaya Kembali Mencekam
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB merilis laporan mengenai insiden berdarah yang diklaim terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Dalam siaran pers tertanggal 30 Juni 2026, peristiwa tersebut disebut berlangsung pada 29 Juni 2026 dan mengakibatkan seorang gembala jemaat meninggal dunia, sementara dua warga lainnya mengalami luka tembak.Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyebut korban meninggal bernama Elianus Agimbau, 20 tahun. Menurut TPNPB, Elianus merupakan gembala Jemaat GKI sekaligus aparat kampung di Kampung Kupia, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya.Berdasarkan laporan PIS TPNPB yang dikutip dalam siaran pers tersebut, Elianus Agimbau bersama Sandi Agimbau berangkat dari Kampung Kupia menuju Kota Sugapa untuk mengungsi. Setibanya di Pangkalan Ojek Mbamogo, Kampung Mamba, Distrik Sugapa, keduanya disebut ditembak aparat militer Indonesia yang siaga di kawasan hutan. Lokasi kejadian disebut berada di wilayah perbatasan antara Distrik Sugapa dan Distrik Agisiga.TPNPB juga menyatakan jenazah Elianus Agimbau diduga dibuang ke semak-semak dan ditutup dengan rumput di sekitar pangkalan ojek tersebut. Warga sipil dari Kota Sugapa disebut baru berhasil mengevakuasi jenazah pada 30 Juni 2026 setelah memperoleh informasi dari pihak keluarga. Sementara itu, Sandi Agimbau disebut berhasil menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar Mbamogo.Selain itu, dalam siaran pers yang sama, TPNPB menyebut dua warga lainnya, yakni Daud Hagismijau dan Kiko Hagismijau, ditembak pada 29 Juni 2026 di Kampung Titigi, Distrik Sugapa. Menurut keterangan tersebut, keduanya sedang membangun Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaverius bersama umat lainnya ketika insiden terjadi.TPNPB menyatakan Daud Hagismijau dan Kiko Hagismijau saat ini masih menjalani perawatan di Gereja Katolik Titigi. Keduanya disebut belum dapat dirujuk ke RSUD karena dituduh aparat sebagai anggota TPNPB Kodap VIII Intan Jaya. Klaim mengenai larangan memperoleh layanan kesehatan tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi kepada pihak rumah sakit.Dalam laporannya, TPNPB juga menyebut operasi militer berlangsung pada 26 hingga 29 Juni 2026 di Distrik Agisiga dan Distrik Sugapa. Operasi tersebut diklaim melibatkan serangan menggunakan helikopter, drone roket, serta operasi darat yang disebut mengakibatkan rumah warga, gereja, dan sejumlah fasilitas sipil terbakar. TPNPB juga menyatakan kondisi para warga yang mengungsi ke kawasan hutan hingga kini belum diketahui.Atas peristiwa tersebut, TPNPB meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil langkah terhadap Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto. TPNPB menyebut insiden ini kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum humaniter internasional, serta mendesak investigasi Dewan Keamanan dan Dewan HAM PBB.Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, maupun Gereja Katolik setempat terkait berbagai klaim dalam siaran pers tersebut. Berita ini memuat seluruh isi Siaran Pers TPNPB tertanggal 30 Juni 2026. Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang berkepentingan.Penulis: HendrikEditor: GF
01 Jul 2026, 00:17 WIT
TPNPB Klaim Tanggung Jawab Penembakan 8 Aparat di Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung jawab atas aksi penembakan terhadap delapan aparat militer Indonesia di Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, pada Sabtu (27/6/2026). Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke-II yang diterbitkan organisasi tersebut.Dalam siaran pers itu, Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyebut Mayor Aibon Kogoya bersama pasukannya terlibat dalam insiden tersebut. "Praka Batu Oktara tewas di Kampung Taosiga akibat luka tembak di bahu kanan. Tiga lainnya luka di Kampung Danggoa," tulis siaran pers.TPNPB juga merinci identitas tiga aparat yang disebut mengalami luka. Dalam keterangannya disebutkan Pratu Stefanus Milikor Mali mengalami luka di paha kiri, Pratu Bayu mengalami luka di bagian dada, dan Praka Burhan mengalami luka di paha kanan. Seluruh korban disebut berasal dari Satgas Rajawali IV/Yonif 744/SYB dan telah dievakuasi ke Timika.Selain mengklaim adanya korban dari pihak aparat, TPNPB juga menyebut terjadi operasi balasan setelah insiden penembakan. Dalam siaran pers tersebut, kelompok itu mengklaim aparat menggunakan helikopter, drone, bom, dan RPG dalam operasi di Distrik Agisiga."Rumah-rumah, pemukiman warga dan gereja-gereja terbakar," tulis siaran pers. TPNPB juga mengklaim warga di wilayah tersebut mengungsi ke Distrik Sugapa akibat situasi yang berkembang pascainsiden.Melalui siaran pers yang sama, Komando Nasional TPNPB mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan mandat investigasi terhadap situasi di Papua. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah menghentikan pemasangan ranjau di wilayah yang disebut sebagai daerah konflik.Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan klaim yang disampaikan TPNPB melalui siaran pers dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI maupun instansi terkait mengenai klaim tersebut. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.Penulis: Hendrik Editor: GF
29 Jun 2026, 21:47 WIT
TPNPB Klaim Dua Anak Ditembak Aparat Saat Bangun Gereja di Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim dua orang pemuda berusia di bawah 18 tahun menjadi korban penembakan oleh aparat militer Indonesia di Kampung Titigi, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Senin (29/6/2026).Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke-III yang diterbitkan Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom. Dalam keterangannya, TPNPB menyebut kedua korban bernama Daud Hagismijau dan Kiko Hagismijau yang disebut mengalami luka tembak ketika berada di lokasi pembangunan gereja."Keduanya mengalami luka tembak di kaki dan paha belakang saat bersama warga sipil membangun Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaverius Titigi," tulis siaran pers.Selain menyampaikan informasi mengenai korban, TPNPB juga mengklaim aparat keamanan menguasai jalur utama yang menghubungkan Kota Sugapa menuju Kampung Titigi hingga wilayah Puncak. Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa penghadangan dilakukan terhadap warga yang mengungsi dari Distrik Agisiga, Hitadipa, dan Sugapa selama periode 26 hingga 29 Juni 2026.TPNPB turut mengklaim operasi darat dan penggunaan drone dalam operasi keamanan berdampak pada rusaknya sejumlah fasilitas. Dalam keterangannya disebutkan gereja, rumah warga, serta fasilitas umum mengalami kerusakan dan kebakaran akibat operasi tersebut."Pengungsian besar-besaran terjadi di tiga distrik tersebut," tulis siaran pers.Melalui pernyataannya, TPNPB mengutuk insiden yang mereka klaim terjadi dan menyebut peristiwa tersebut sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan". Organisasi itu juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk melakukan investigasi terhadap situasi di Papua.Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini berasal dari klaim yang disampaikan TPNPB melalui siaran pers dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI maupun Pemerintah Kabupaten Intan Jaya terkait klaim tersebut. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai dengan prinsip keberimbangan dan hak jawab.Penulis: Hendrik Editor: GF
29 Jun 2026, 21:36 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru