logo-website
Rabu, 12 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Dirresnarkoba Pimpin Apel Gabungan Polda Maluku, Tegaskan Perang Narkoba Dimulai dari Internal Polri Papuanewsonline.com, Ambon - Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ditegaskan tidak hanya melalui penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga dimulai dari lingkungan internal Polri.Pesan tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., M.H. saat memimpin apel pagi gabungan personel Polda Maluku di Lapangan Tahapary Tantui, Ambon, Senin (10/8/2026).Apel tersebut diikuti para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, Penata Kebijakan Kapolri Polda Maluku, serta personel gabungan Polda Maluku.Dalam arahannya, Dirresnarkoba menekankan pentingnya keterlibatan seluruh personel dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Salawaku 2026, yang saat ini tengah digelar Polda Maluku sebagai bagian dari upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.“Operasi Antik Salawaku 2026 sedang berlangsung. Saya berharap personel yang masuk dalam surat perintah operasi dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Sementara personel yang tidak masuk dalam sprint juga tetap dapat memberikan kontribusi dalam penanganan dan pemberantasan peredaran narkotika,” tegas Indera.Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh kekuatan organisasi. Setiap personel Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan kerja dan masyarakat dari ancaman narkotika.Lebih tegas lagi, Indera memberikan peringatan kepada seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.“Kepada seluruh anggota yang saat ini merasa sebagai pengguna maupun pengedar narkotika, segera hentikan. Masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun apabila kemudian ditemukan terlibat, tentu akan diproses dan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.Peringatan tersebut menegaskan bahwa Polda Maluku menerapkan prinsip tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk apabila melibatkan anggota Polri.Sikap tersebut sekaligus memperkuat pesan bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari keteladanan aparat penegak hukum. Polri tidak hanya dituntut melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika di masyarakat, tetapi juga memastikan personelnya terbebas dari penyalahgunaan narkoba.Sementara itu, terkait agenda institusi, Dirresnarkoba juga mengingatkan kesiapan personel menjelang kunjungan Ketua Umum Bhayangkari ke Maluku yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2026.Ia meminta seluruh personel yang telah ditugaskan melalui surat perintah untuk menjalankan tanggung jawab sesuai seksi masing-masing secara disiplin dan profesional.“Kita harus bersama-sama menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan. Personel yang telah ditugaskan agar melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan seksi masing-masing sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.Dalam apel tersebut, Dirresnarkoba juga mengingatkan seluruh personel mengenai pentingnya menjaga kesehatan. Kesiapan fisik dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang membutuhkan mobilitas dan kesiapsiagaan tinggi.“Jaga kesehatan, karena kesehatan merupakan modal utama agar kita dapat menjalankan tugas dengan baik,” pesannya.Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, arahan Dirresnarkoba dalam apel gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin dan integritas personel, khususnya dalam menghadapi ancaman narkotika yang membutuhkan keterlibatan seluruh unsur kepolisian.“Pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh personel Polda Maluku harus memiliki komitmen yang sama untuk memerangi narkoba, baik melalui pelaksanaan Operasi Antik Salawaku maupun dengan menjaga institusi dari kemungkinan keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata Rositah.Ia menegaskan, Polda Maluku tidak akan memberikan ruang bagi personel yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.“Polri harus menjadi institusi yang memberikan keteladanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap anggota wajib menjaga integritas dan menjauhkan diri dari narkotika. Apabila terdapat anggota yang terbukti terlibat, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal yang berlaku,” tegasnya.Menurut Rositah, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan Polri membangun lingkungan organisasi yang bersih, berintegritas dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.“Pesan pimpinan jelas, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya kepada jaringan yang beroperasi di luar, tetapi juga dimulai dari internal institusi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan Polri tetap berada di garis terdepan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya. PNO-12 11 Agu 2026, 14:05 WIT
Prof. Juanda: Tuntaskan Kejanggalan Kematian Sutrimo Melalui Ekshumasi Papuanewsonline.com, Jakarta – Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Dr. Juanda, SH., MH., mendorong Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo guna mengungkap secara terang penyebab kematiannya yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.Juanda mengatakan, kematian seseorang yang terjadi secara mendadak dengan indikasi tidak wajar harus diusut secara tuntas, transparan, objektif, dan profesional oleh penyidik Polri.“Jika terdapat kematian mendadak yang dianggap tidak wajar dan terdapat sejumlah kejanggalan, maka wajib dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional. Semua informasi, data, barang bukti, maupun alat bukti yang berkaitan dengan almarhum harus dikumpulkan dan dinilai secara komprehensif,” kata Juanda di Jakarta, Senin (10/8/2026).Menurutnya, penyelidikan perlu mencakup berbagai peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari maupun beberapa jam sebelum Sutrimo meninggal dunia. Penyidik juga perlu meminta keterangan dari seluruh pihak yang mengetahui atau berada di sekitar almarhum sebelum hingga setelah dibawa ke poliklinik atau tempat Sutrimo dinyatakan meninggal.Juanda menilai pengungkapan penyebab kematian Sutrimo perlu diperkuat dengan penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar setiap dugaan dan kejanggalan dapat diuji berdasarkan bukti ilmiah.“Semua harus diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk saksi maupun alat bukti lain sebelum dan sesudah almarhum sampai di poliklinik atau tempat dinyatakan meninggal. Pengungkapan misteri kematian ini harus diperkuat dengan metode Scientific Crime Investigation,” ujarnya.Ia menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian penyidik, salah satunya mengenai telepon seluler milik Sutrimo yang hingga kini disebut belum ditemukan. Menurut Juanda, keberadaan telepon seluler tersebut penting untuk ditelusuri karena dapat menjadi salah satu petunjuk dalam mengungkap rangkaian peristiwa sebelum kematian.“Hilangnya handphone almarhum sampai saat ini belum ditemukan merupakan salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terang. Ini menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, sehingga penyidik perlu memastikan keberadaan dan status barang tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” katanya.Selain itu, Juanda juga menyinggung informasi mengenai adanya cairan berbusa berwarna putih yang disebut keluar dari mulut Sutrimo saat meninggal. Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai penyebab kematian.“Berbagai informasi mengenai kondisi almarhum saat ditemukan, termasuk adanya cairan berbusa dari mulut, harus dibuktikan secara ilmiah. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian berkembang menjadi asumsi di masyarakat,” ujarnya.Juanda mengatakan, penyidik perlu mengungkap apakah kematian Sutrimo memiliki kaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan, berkaitan dengan perkara lain, atau memang merupakan kematian alamiah. Menurutnya, seluruh kemungkinan harus diuji berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.“Apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani pihak Kejaksaan, apakah berkaitan dengan kasus lain, atau memang murni meninggal karena sebab alamiah, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan secara profesional,” kata Juanda.Ia menegaskan, pengungkapan penyebab kematian secara transparan penting dilakukan untuk mencegah berkembangnya asumsi liar, spekulasi, maupun tuduhan yang tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat.“Keberadaan kepastian hukum sangat penting untuk mencegah asumsi-asumsi yang tidak produktif dan tidak bertanggung jawab berkembang di masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan justru membuka ruang bagi spekulasi dan fitnah,” tuturnya.Oleh karena itu, Juanda mendorong Polri segera mempertimbangkan langkah ekshumasi terhadap jasad Sutrimo untuk kepentingan hukum dan keadilan. Menurutnya, ekshumasi merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk memperoleh pemeriksaan forensik secara lebih mendalam terkait penyebab kematian.“Sudah seharusnya pihak Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo guna kepentingan hukum dan keadilan. Pemeriksaan forensik melalui ekshumasi dapat menjadi salah satu upaya untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kematian dan menjawab berbagai kejanggalan yang ada,” ujar Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju tersebut. PNO-12 10 Agu 2026, 21:38 WIT
Diduga Berkedok KTV, Praktik Judi Bola Pingpong di Batam Jadi Sorotan Papuanewsonline.com, Batam - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Diduga di balik aktivitas hiburan karaoke keluarga atau KTV, terselubung praktik permainan judi bola pingpong.Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Tim Awak Media melakukan penelusuran langsung pada Sabtu hingga Senin malam, 10 Agustus 2026. Salah satu lokasi yang dipantau adalah Grand Ozone KTV yang berada di kawasan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.Modus Pengundian Nomor di Dalam RoomDari hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan dugaan pola permainan yang mengarah pada praktik perjudian.Di dalam ruangan KTV, tersedia televisi yang menayangkan secara live proses pengundian bola bernomor menggunakan sebuah mesin. Bola-bola tersebut tampak bernomor dan diundi layaknya lotre.Pengunjung yang sedang berkaraoke dan ditemani pemandu lagu atau Lady Companion (LC), kemudian ditawari untuk mengikuti permainan tersebut.Menurut pengamatan tim, pemandu lagu membawa secarik kertas beserta pulpen yang berisi pilihan angka dari 1 sampai 24. Pengunjung diminta memilih angka dan memasang taruhan secara langsung di dalam ruangan KTV. Jika angka yang dipilih keluar dalam mesin undian yang ditayangkan di televisi, pengunjung disebut mendapatkan keuntungan berlipat."Sistemnya langsung di dalam room. Kertasnya diedarkan LC, tinggal lingkari angka mau pasang berapa. Nanti bola keluar di TV," ujar salah satu sumber yang ditemui tim di lokasi, Minggu (10/8) malam.Pantauan tim pada Sabtu (9/8) dan Minggu (10/8) hingga Senin dini hari (11/8) menunjukkan aktivitas di lokasi tersebut cukup ramai pengunjung, terutama di atas pukul 22.00 WIB.Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Grand Ozone KTV belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut. Tim Awak Media masih berupaya menghubungi pihak pengelola untuk mendapatkan hak jawab.Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat Kota Batam selama ini gencar melakukan penertiban terhadap praktik perjudian berkedok hiburan malam.Awak Media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polresta Barelang dan Polda Kepri, serta Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Batam untuk segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif terhadap THM yang diduga menyalahgunakan izin operasional KTV menjadi arena perjudian.Tim Investigasi / BatamEditor: OF 10 Agu 2026, 20:37 WIT
HP Korban Masih Aktif, Pelaku Pemerkosaan Kali Wania Ganti Foto FB Pakai Wajahnya Papuanewsonline.com, Mimika - Kasus pemerkosaan di Kali Wania, Mimika pada 24 Mei 2026 hingga kini belum menemukan titik terang. Mirisnya, telepon genggam milik korban yang dirampas pelaku masih aktif digunakan.Bahkan foto profil Facebook korban diganti dengan foto para terduga pelaku.Hal tersebut disampaikan Advokat korban, Hendra Jamlaay, S.H dalam rilis tertulisnya kepada media, Senin 10 Agustus 2026.3 Korban, Pelaku Tutup Wajah Pakai CatDalam peristiwa bejat tersebut terdapat 3 korban, terdiri dari 2 anak di bawah umur dan 1 orang ibu.Menurut Hendra, pihaknya terus berkoordinasi dengan Penyidik Unit PPA Polres Mimika untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun proses penyidikan disebut mengalami kendala."Kami selalu Advokat menanyakan kepada Penyidik PPA Polres Mimika, jawabannya agak kesulitan karena Para Terduga Pelaku semua mukanya pakai cat jadi agak sulit," ujar Hendra.Bukti Sudah Diserahkan, Tunggu Alat PelacakAdvokat korban mengaku sudah menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki kepada pihak kepolisian. Salah satu bukti penting adalah keberadaan HP korban yang masih aktif. Selain itu, akun Facebook korban juga diduga diambil alih pelaku."HP korban yang diambil Para Terduga pelaku masih aktif dipakai. Foto profil korban di Facebook diganti dengan foto Para Pelaku," jelasnya.Hendra menyebut, penyidik menyampaikan saat ini masih menunggu hasil dari alat pelacak untuk mengungkap keberadaan para pelaku.Desak Polisi Segera TangkapPihak korban berharap kepolisian dapat segera menangkap para pelaku dengan bukti-bukti yang sudah ada."Semua bukti kami sudah sampaikan itu, diharapkan membantu kepolisian segera menangkap pelaku," tegas Hendra.Kasus ini telah berjalan hampir 3 bulan dan menjadi perhatian publik Mimika karena melibatkan anak di bawah umur.Penulis: HendrikEditor: OF 10 Agu 2026, 13:13 WIT
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna Papuanewsonline.com, Tanjung Pinang – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, BIN, serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (9/8/2026). Kapal yang bernama King Sun beserta delapan orang awak kapal turut diamankan sebagai bukti nyata keberhasilan sinergi lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan perbatasan negara.Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima sejak Februari 2026 mengenai aktivitas kapal yang diduga mengangkut narkotika dari Teluk Thailand menuju perairan Indonesia. Kapal tersebut tercatat membawa sembilan orang awak berkewarganegaraan Myanmar. Setelah dipantau terus-menerus, kapal target terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia pada Kamis (6/8), dan TNI AL segera mengerahkan KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, serta KRI Karotang-872 untuk melakukan penyekatan dan pencegatan.Tim gabungan dari BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri kemudian naik ke kapal untuk mengawal King Sun menuju perairan Bintan hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang. Pemeriksaan mendalam dilakukan pada Jumat (7/8) dengan bantuan unit K-9 serta interogasi terhadap para awak kapal. Petugas akhirnya menemukan ruang penyimpanan tersembunyi di bawah lantai kamar salah satu awak kapal.Dari lokasi rahasia itu, petugas menyita 65 karung barang bukti. Sebanyak 64 karung berisi kemasan teh Cina hijau, dan satu karung berisi 18 bungkus yang diduga berupa ketamine kristal dengan berat bruto sekitar 1,3 ton. Delapan orang awak kapal berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL kini ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan sindikat, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur logistik internasional yang digunakan.Penulis: JidEditor: OF 10 Agu 2026, 11:46 WIT
TPNPB Kodap III Ndugama Ancam Perang di Wamena, Tolak Pelaksanaan HUT RI ke-81 di Papua Papuanewsonline.com, Wamena - Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (KOMNAS TPNPB-OPM) mengeluarkan siaran pers pada Minggu, 9 Agustus 2026, yang berisi pernyataan sikap dari Komandan Batalyon Albu Kodap III Ndugama Derakma, Mayor Ebarowak Gwijangge.Dalam siaran pers yang disampaikan Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom tersebut, Mayor Ebarowak menyatakan pihaknya siap membuka kembali perang hingga ke pusat Kota Wamena dan menolak pelaksanaan upacara HUT RI ke-81 di wilayah Papua.Isi PernyataanMelalui laporan dari medan perang di Kota Wamena, Ebarowak Gwijangge menegaskan larangan bagi seluruh orang Papua termasuk pejabat dan anak sekolah untuk mengikuti upacara HUT RI ke-81 di Wamena dan kabupaten lainnya.Pihaknya menyatakan, jika masih ditemukan warga yang terlibat dalam upacara tersebut, mereka akan dianggap sebagai bagian dari agen pemerintah Indonesia.Dalam rilis tersebut juga disampaikan kronologi internal Batalyon Albu. Disebutkan Komandan sebelumnya, Mayor Wisilul Gwijangge gugur pada 24 Maret 2023 di Kampung Asa, Distrik Mam, Kabupaten Nduga dalam kontak senjata dengan aparat militer Indonesia. Sebagai balasan, pada 15 April 2023 pihaknya mengklaim menembak 15 aparat dan menyita 9 pucuk senjata laras panjang beserta amunisi.Pada Juni 2026, melalui evaluasi internal, Mayor Ebarowak Gwijangge ditunjuk sebagai pengganti Mayor Wisilul sebagai Komandan Batalyon Albu.Empat Poin UltimatumDalam siaran pers tersebut, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Albu mengeluarkan 4 poin pernyataan sikap:1. Penutupan Jalan Trans Wamena. Meminta agar aktivitas di Jalan Trans Wamena-Nduga, Wamena-Tolikara, Wamena-Lanny Jaya, dan Wamena-Yalimo dihentikan. Bagi warga asli Papua yang tetap melintas diminta membuka kaca mobil, membuka helm, dan mengurangi kecepatan.2. Larangan kerja sama dengan aparat. Mengancam akan menindak warga Papua yang membawa aparat militer Indonesia masuk ke kampung-kampung di wilayah operasi TPNPB.3. Pembatasan aktivitas sipil. Melarang warga sipil berkeliaran di sepanjang Jalan Trans Wamena hingga Kota Wamena, terutama pada malam hari, dengan alasan untuk menghindari menjadi target.4. Penolakan HUT RI ke-81. Menegaskan penolakan terhadap perayaan HUT RI ke-81 di atas Tanah Papua dan menyatakan siap menggagalkan pelaksanaannya. Dalam rilis tersebut disebutkan hari kemerdekaan Papua adalah 1 Desember 1961.Siaran pers tersebut ditutup dengan imbauan kepada seluruh orang Papua dari Sorong hingga Merauke untuk tidak mengikuti perayaan HUT RI ke-81 dan menyatakan bahwa upacara HUT RI sebaiknya dilaksanakan di Jakarta.Rilis tersebut ditandatangani atas nama Penanggungjawab Nasional Komando Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM, yakni Jenderal Goliath Tabuni sebagai Panglima Tinggi, Letnan Jenderal Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima, Mayor Jenderal Terianus Satto sebagai Kepala Staf Umum, dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum.Hingga berita ini diuraikan, belum ada pernyataan resmi dari aparat keamanan maupun pemerintah daerah terkait siaran pers tersebut.Editor: OF 09 Agu 2026, 20:32 WIT
Tanggapi Isu Polwan Digerebek, Kabid Humas: Tidak Ada Pria Lain Dalam Kamar Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan Salah seorang personel Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku kembali digerebek suaminya di sebuah indekos di kawasan Tanah Tinggi, Kota Ambon, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.Berdasarkan hasil klarifikasi dan penanganan awal yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terdapat sejumlah fakta yang perlu diluruskan agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi,S.I.K., menjelaskan, laporan awal mengenai keberadaan Salah satu personel Polwan bersama seorang laki-laki di sebuah kamar indekos memang diterima oleh piket Bidpropam pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 00.29 WIT.Laporan tersebut disampaikan oleh suami yang bersangkutan, Brigpol Ronny Maryo Loupatty, yang melaporkan dugaan keberadaan istrinya bersama laki-laki lain di sebuah indekos di kawasan Tanah Tinggi.“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piketBidpropam Polda Maluku langsung bergerak ke lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Rositah dalam keterangan klarifikasinya.Setibanya di lokasi, petugas menemukan kendaraan bermotor milik Salah seofang personel Polwan yang dilaporkan tersebut terparkir di depan indekos. Petugas juga menemukan sandal yang diduga milik yang bersangkutan berada di depan kamar nomor 402 di lantai empat.Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pemilik indekos dan Ketua RT setempat. Dari keterangan pemilik indekos diketahui bahwa personel tersebut memang telah menempati kamar tersebut selama kurang lebih dua minggu.Situasi kemudian berkembang setelah warga sekitar mulai berkumpul di lokasi dengan jumlah sekitar 20 orang. Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif, pelapor menghubungi layanan kepolisian 110.Sekitar pukul 02.30 WIT, personel Siaga 110 tiba di lokasi dan melakukan pengamanan. Setelah situasi kondusif dan warga membubarkan diri, petugas tetap melakukan pemantauan terhadap lokasi.Fakta Penting: Tidak Ditemukan Laki-Laki LainFakta penting dari hasil penanganan di lokasi adalah sekitar pukul 04.53 WIT, pintu kamar tersebut terbuka dari dalam dan petugas mendapati salah seorang personel Polwan yang dilaporkan tersebut berada sendirian di dalam kamar.“Pada saat petugas berhasil memastikan kondisi kamar, yang bersangkutan ditemukan seorang diri. Tidak ditemukan keberadaan orang lain ataupun laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan,” tegas Rositah.Karena itu, Polda Maluku perlu meluruskan adanya kesan dalam pemberitaan bahwa Salah seorang personel Polwan tersebut kembali tertangkap atau digerebek sedang bersama laki-laki lain di dalam kamar.“Polda Maluku menghormati proses jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, setiap informasi yang menyangkut personel maupun dugaan pelanggaran harus ditempatkan berdasarkan fakta hasil penanganan di lapangan, sehingga tidak terjadi penghakiman sebelum proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.Polda Maluku juga memastikan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya dilaporkan oleh suami personel tersebut memang telah ditangani Bidpropam Polda Maluku.Berdasarkan hasil penanganan perkara sebelumnya, laporan terkait dugaan hubungan dengan pihak lain terjadi pada 9 Mei 2026. Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, penyelidikan paminal dan gelar perkara.Pada 2 Juni 2026 telah dilaksanakan gelar perkara secara eksternal. Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh terlapor.Selanjutnya, perkara dilimpahkan kepada Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) untuk diproses sesuai mekanisme hukum disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.Polda Maluku juga membenarkan bahwa pada Juli 2026 pihak pelapor telah menyampaikan surat pencabutan laporan kepada Bidpropam Polda Maluku.Namun, pencabutan laporan tersebut tidak serta-merta menggugurkan perbuatan terlapor dan menghentikan proses etik yang sedang berjalan.“Terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya telah ditangani, prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses hukum etik apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses,” jelas Rositah.Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan setiap personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.Polda Maluku menegaskan bahwa terdapat dua hal yang harus dipisahkan dalam melihat persoalan tersebut.Pertama, terkait kejadian pada 8 Agustus 2026, hasil penanganan petugas di lokasi tidak menemukan laki-laki lain di dalam kamar saat pintu kamar dibuka sekitar pukul 04.53 WIT.Kedua, terkait laporan dugaan pelanggaran etik sebelumnya, perkara tersebut memang telah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara serta saat ini masih ditangani Subbidwabprof sesuai mekanisme Kode Etik Profesi Polri.“Jadi, kami ingin meluruskan bahwa kejadian yang dilaporkan pada 8 Agustus 2026 dengan perkara dugaan pelanggaran etik sebelumnya merupakan dua konteks yang harus dilihat secara proporsional. Untuk kejadian terbaru, hasil penanganan di lokasi menjadi fakta yang harus disampaikan secara utuh. Sementara perkara etik sebelumnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rositah.Ia menambahkan, Polda Maluku tidak akan menutup-nutupi apabila terdapat salah seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, institusi juga berkewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap personel dari informasi atau pemberitaan yang belum terverifikasi secara utuh.“Prinsipnya, apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan. Tetapi di sisi lain, informasi mengenai dugaan pelanggaran juga harus disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi,” tegasnya.Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman melalui ruang publik maupun media sosial terhadap pihak-pihak yang terlibat sebelum seluruh proses pemeriksaan dan penanganan perkara selesai.“Polda Maluku menghargai kebebasan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga agar informasi yang beredar tetap berbasis fakta, tidak mengandung asumsi, serta tidak mendahului proses hukum dan kode etik yang sedang berjalan,” pungkas Rositah. PNO-12 09 Agu 2026, 15:55 WIT
Polri Tegaskan Pemeriksaan Personel di Aceh Dilakukan Sesuai Ketentuan Hukum Papuanewsonline.com, Jakarta – Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. Komitmen tersebut sejalan dengan perhatian publik terhadap informasi mengenai Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes Polri.Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku serta mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan praduga tak bersalah."Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jhonny Edison Isir.Ia menjelaskan, proses yang saat ini berjalan merupakan tindak lanjut atas informasi dan partisipasi masyarakat yang disampaikan kepada Polri. Menurutnya, setiap laporan maupun informasi yang diterima dari masyarakat akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk respons atas kepercayaan masyarakat kepada Polri."Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada," ujarnya.Sebelumnya, beredar informasi mengenai dibawanya Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh ke Jakarta oleh tim Mabes Polri pada Rabu (5/8).Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa Polri mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak mengganggu proses yang sedang berlangsung maupun menimbulkan kesimpangsiuran informasi.Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun laporan merupakan wujud kepedulian dan harapan agar Polri semakin profesional, semakin akuntabel, serta semakin dipercaya oleh masyarakat. Polri memandang hal tersebut sebagai bentuk kemitraan yang positif dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.Polri juga menilai hubungan antara masyarakat dan kepolisian merupakan kemitraan strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan diperlakukan secara serius, profesional, dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku."Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi," ujarnya.Polri juga memastikan perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat apabila telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan. Perkembangan penanganan perkara akan terus diperbarui dan disampaikan langsung oleh satuan yang menangani proses tersebut sesuai dengan tahapan yang berlaku. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi."Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi. Transparansi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya. PNO-12 09 Agu 2026, 15:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT