logo-website
Jumat, 20 Feb 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Aksi Nekat Siram BBM di Mushola Ohoi Hako Gegerkan Warga, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Maluku Tenggara, Papuanewsonline.com– Aroma Ramadhan yang seharusnya membawa kesejukan justru ternoda oleh aksi pembakaran bangunan yang sedang dipersiapkan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara. Bangunan sederhana yang rencananya digunakan warga untuk ibadah sementara itu dilalap api, setelah disiram bahan bakar minyak (BBM) oleh seorang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Polres Maluku Tenggara bergerak cepat. Kurang dari 1x24 jam, terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim dan Polsek Kei Besar Selatan.Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam keterangan pers Jumat (20/2/2026), menegaskan tindakan pembakaran tersebut merupakan tindak pidana serius yang mengancam keamanan umum dan berpotensi memicu konflik sosial.Larangan Berujung ApiBerdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari keberatan pelaku terhadap pembangunan mushola sementara yang akan digunakan warga selama bulan suci Ramadhan. Pelaku disebut telah beberapa kali menegur warga agar menghentikan pembangunan.Namun teguran itu tak digubris. Warga tetap melanjutkan pembangunan.Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, pelaku datang dengan membawa tiga jerigen berisi BBM. Tanpa banyak kata, ia menyiram lantai bangunan yang terbuat dari papan dan dilapisi karpet, lalu melempar botol berisi bahan bakar yang telah disulut api.Bagian belakang bangunan langsung dilahap si jago merah. Kepanikan warga tak terhindarkan. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum merambat dan menghanguskan seluruh bangunan.Setelah menjalankan aksinya, pelaku kabur meninggalkan lokasi.Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama. Setelah pemeriksaan intensif, pada 19 Februari 2026, S.R. resmi ditetapkan sebagai tersangka.Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 9 tahun pidana. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 13:45 WIT
Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela Papuanewsonline.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi. PNO-12 20 Feb 2026, 11:34 WIT
FPMM Kota Tual Desak Kapolri Copot Danki Brimob TUAL, Papuanewsonline.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Kota Tual melontarkan kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap seorang warga Kota Tual hingga meninggal dunia.Ketua FPMM Kota Tual, Ruslani Rahayaan, dalam pernyataan pers yang diterima media ini, Jumat ( 20 / 2 ),  menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.“Tindakan oknum Brimob ini tidak pantas dilakukan oleh aparat negara. Jika terbukti, harus dipecat secara tidak hormat dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rahayaan.FPMM juga mendesak Kapolri untuk segera mencopot Komandan Kompi (Danki) Brimob di Tual. Menurut mereka, pimpinan satuan harus bertanggung jawab atas perilaku anggotanya.“Komandan Brimob harus dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu melakukan pembinaan dan pengawasan internal. Ini soal tanggung jawab moral dan struktural,” tambahnya.Sorotan pada Profesionalisme AparatFPMM menilai, apabila kasus ini tidak ditangani secara transparan dan tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Brimob, akan semakin tergerus. Mereka menekankan bahwa aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya.Organisasi kepemudaan tersebut meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan profesional guna menghindari spekulasi serta potensi gejolak sosial di tengah masyarakat.Desakan Investigasi Terbuka.Selain pemecatan dan pencopotan jabatan, FPMM mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh oleh Divisi Propam Polri dan pengawasan eksternal untuk memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi kasus tersebut.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun langkah penanganan terhadap oknum yang diduga terlibat.Masyarakat kini menanti sikap tegas institusi Polri dalam menyikapi dugaan pelanggaran serius ini demi menjaga supremasi hukum dan mencegah eskalasi ketegangan di Kota Tual.Penulis        : Risman SerangEditor.          : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 11:02 WIT
KEMELANGAN KEKERASAN DI YAHUKIMO: SUARA DARI PEDALAMAN Papuanewsonline.com, Yahukimo - Suara Mayor Kopitua Heluka, Komandan Operasi TPNPB wilayah Yahukimo, mengguncang keheningan di pedalaman Yahukimo. Dalam pesan suara yang beredar di media sosial, ia menegaskan bahwa wilayah Yahukimo telah ditetapkan sebagai zona merah dan zona militer yang menjadi target operasi TPNPB.Kekerasaan kembali melanda Yahukimo, meninggalkan luka yang dalam bagi masyarakat lokal. Tenaga kesehatan dan guru menjadi korban, fasilitas kesehatan ditutup, dan kehidupan sehari-hari terganggu."Saya tidak tahu apa yang akan terjadi besok," kata seorang ibu rumah tangga di Yahukimo, suaranya bergetar. "Kami hanya ingin hidup damai, tapi sepertinya itu hanya mimpi."Pemerintah dan aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut. Namun, masyarakat masih khawatir tentang keselamatan mereka dan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut."Ini bukan hanya tentang konflik antara TPNPB dan pemerintah, tapi juga tentang keselamatan masyarakat lokal yang terjebak dalam situasi ini," kata Tepu masyarakat Yahukimo.Sementara itu, Mayor Kopitua Heluka tetap pada pendiriannya, bahwa operasi TPNPB akan terus berlanjut sampai tujuan mereka tercapai. "Kami tidak akan mundur," katanya.Situasi di Yahukimo masih tegang, dan masyarakat terus menunggu jawaban atas pertanyaan yang sama: kapan kekerasan ini akan berakhir?Penulis: HendEditor: GF 20 Feb 2026, 01:06 WIT
Sekolah Jadi Benteng Perang? SD YPPGI Milawak Dijadikan Pos Militer, Siswa Jadi Bidikan Konflik PUNCAK, Papua Tengah,  Papuanewsonline.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Puncak kembali diguncang kabar yang memantik amarah publik.SD YPPGI Milawak, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak Papua untuk belajar dan bermimpi, dilaporkan berubah menjadi pos militer di tengah konflik bersenjata antara TPNPB dan aparat keamanan Indonesia.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, dalam Rilis Pers yang diterima, Kamis ( 19 / 2 ), mengklaim menerima laporan dari PIS TPNPB Ilaga bahwa aparat militer menjadikan sekolah tersebut sebagai basis pertahanan. " Ruang kelas dan kantor guru disebut-sebut dibentengi dengan karung pasir, " Ungkapnya.Kata TPNPB, halaman sekolah yang biasanya dipenuhi tawa siswa dikabarkan berubah fungsi menjadi lapangan aktivitas militer.Lebih mencengangkan, TPNPB menybut aparat  tetap berada di lingkungan sekolah sambil membawa senjata saat proses belajar mengajar berlangsung.“Pemerintah Indonesia harus segera mengosongkan sekolah-sekolah dan gereja yang dijadikan markas militer. Jangan jadikan pelajar sebagai tumbal konflik bersenjata,” tegas Jubir TPNPB OPM, Sebby Sambom, dalam pernyataan yang diterima media ini, 18 Februari 2026.Sebby mengakui, jika benar fasilitas pendidikan digunakan sebagai basis militer, maka yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan sekolah, tetapi keselamatan anak-anak."  Sekolah adalah fasilitas sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional. Menjadikannya titik pertahanan berpotensi mengubahnya menjadi sasaran serangan, " Sorotnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak TNI - Polri, di Papua Tengah, belum dapat dikonffirmasi, terkait klaim TPNPB.Penulis : HendrikEditor.   : Neri Rahabav 19 Feb 2026, 19:20 WIT
Pelajar Yang Dianiaya Dengan Palu Di Kuala Kencana Meninggal Dunia, Pelaku Sudah Diamankan Papuanewsonline.com, Timika – Pelajar bernama Afdal Jaya yang menjadi korban penganiayaan dengan menggunakan palu di Jalan Elang RT 4 No. 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana pada 14 Februari 2026 dikabarkan meninggal dunia. Pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari kejadian langsung setelah menerima laporan dari masyarakat.Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, mengkonfirmasi bahwa personel segera merespons dan mengamankan pelaku saat itu juga."Pelaku sudah diamankan di hari kejadian karena kami langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (18/2/26). Menurutnya, motif di balik tindakan tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam, namun berdasarkan keterangan saksi, pelaku menyerang korban menggunakan alat bantu berupa palu.Pada saat kejadian, seorang saksi yang berada di kamar lantai 2 mendengar suara teriakan perempuan dari arah lantai 1 dan segera turun melihat kejadian. "Saksi yang merupakan adik dari pelaku melihat langsung ketika pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," jelas AKP Djemy. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah, kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Mimika sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada sore hari 17 Februari 2026.Keluarga korban telah datang ke Polsek Kuala Kencana untuk menanyakan progres penanganan kasus hukum terhadap pelaku. Riska, kakak kandung korban, menyampaikan harapan agar pelaku diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian berkomitmen akan menjalankan proses hukum secara adil dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Penulis: Jid Editor: GF 19 Feb 2026, 15:17 WIT
Wanita Penjual Pinang di Yahukimo Ditusuk, Pelaku Diduga Simpatisan KKB Kodap XVI Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kejadian tragis mengguncang warga Kompleks Ruko Blok A, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. ketika seorang wanita penjual pinang menjadi korban serangan dan penusukan. Korban berinisial E-K (33 tahun), yang berasal dari Alor, Nusa Tenggara Timur, mengalami dua luka tusuk di bagian pundak kanan setelah diserang oleh dua orang tak dikenal (OTK) saat tengah mencari nafkah di lapaknya.Korban yang tinggal di Jalan Gunung, Distrik Dekai, dikenal sebagai sosok yang ramah dan kerap berjualan secara teratur di kawasan tersebut. (17/2/2026) Peristiwa terjadi saat ia sedang melayani pembeli, ketika dua pria datang naik sepeda motor matic Honda Beat warna hitam dari arah jalan raya dan berhenti di dekat lapaknya. Menurut korban, salah satu pelaku dikenalnya secara langsung karena sering membeli pinang di tempatnya. Namun tanpa diduga, pelaku mendekat dan secara tiba-tiba mengeluarkan pisau tajam, kemudian menikam korban sebanyak dua kali sebelum langsung melarikan diri dengan mengarah ke arah Kantor Pos.Setelah kejadian terjadi, korban segera mendapatkan pertolongan dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai untuk mendapatkan penanganan medis. Tim gabungan dari Satgas Damai Cartenz, Polres Yahukimo, dan BKO Brimob Polda Papua segera merespons dengan bergerak ke lokasi kejadian dan rumah sakit untuk memastikan kondisi korban serta mengumpulkan keterangan dari saksi mata. Aparat juga melakukan penyisiran di sekitar kawasan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan. Berdasarkan analisis awal dan informasi dari saksi, pihak kepolisian menduga kuat adanya hubungan dengan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo, yang sebelumnya juga dicurigai terlibat dalam insiden pembakaran Ruko Blok A pada tanggal 14 Februari 2026.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap warga sipil tidak akan pernah ditolerir. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menjamin bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan. Sementara pengamanan di wilayah Dekai khususnya sekitar Kompleks Ruko Blok A diperketat untuk memastikan aktivitas masyarakat dapat berjalan aman teperti biasa. Penulis: Jid Editor: GF 19 Feb 2026, 13:53 WIT
Anak 10 Tahun Diduga Gantung Diri di Kelurahan Karang Senang Timika Papuanewsonline.com, Timika – Seorang anak berinisial DW (10 tahun) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga melakukan aksi gantung diri di kamar rumahnya di Kelurahan Karang Senang, SP3, pada Senin (16/2/2026) pagi. Kejadian ini membuat keluarga dan masyarakat sekitar dalam keadaan duka mendalam.Korban pertama kali ditemukan oleh orang tuanya sekitar pukul 07.30 WIT dengan kondisi leher terikat handuk dan tergantung pada rak besi di dalam kamar tidurnya. Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Y Tanah Kristiono, mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa sebelum insiden terjadi, korban sempat diminta oleh orang tuanya untuk belajar, namun kemudian memilih untuk mengurung diri di kamar."Anak ini baru tinggal satu tahun di Timika, sebelumnya tinggal bersama keluarga di Jayapura. Menurut keterangan dari keluarga, korban seringkali terlihat murung dan cenderung menyendiri, namun tidak pernah mau membuka diri saat ditanya mengenai kondisi dirinya," ujar Ipda Kristiono saat dikonfirmasi (18/2/2026). Setelah ditemukan, korban segera dilarikan ke Klinik SOS Kuala Kencana dalam kondisi masih hidup, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Meriam Mandiri (RSMM) Caritas untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.Namun, kondisi korban tidak kunjung membaik dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (17/2/2026) pagi saat menjalani perawatan di rumah sakit. "Kami menerima laporan resmi mengenai kejadian ini setelah korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sehingga dugaan awal mengarah pada tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh korban sendiri.  Penulis: Jid Editor: GF 19 Feb 2026, 13:26 WIT
Tim Gabungan Pengamanan Pomako Razia Kapal KM Lauser, Amankan 102 Liter Minuman Keras Papuanewsonline.com, Timika – Personel gabungan melakukan pengamanan dan razia terhadap barang bawaan penumpang kapal KM Lauser yang datang dari Tual dan Dobo saat bersandar di Dermaga Pelabuhan Pomako Timika pada Rabu (18/2/2026) malam. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi yang bekerja sama untuk mencegah masuknya minuman keras lokal ke wilayah Mimika.Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako IPTU Frits Nanlohi menjelaskan bahwa tim gabungan dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Pomako Aipda Fitriady SH, yang terdiri dari 6 personil Polsek Pomako, 25 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, 7 personil Lanal Timika, dan 8 personil Kelompok Pengamanan Lingkungan Pelabuhan (KPLP) Syahbandar Pomako. "Kegiatan ini bertujuan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan maupun muatan penumpang dengan fokus pada pencegahan peredaran minuman keras lokal jenis sopi," ujarnya.Dalam razia yang dilakukan secara menyeluruh tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 102 liter minuman keras lokal. Rincian barang bukti yang ditemukan adalah 9 jerigen berkapasitas 5 liter, 12 botol sedang berukuran 600 ml, 74 kantong plastik berisi 600 ml masing-masing, serta 3 botol besar berkapasitas 1500 ml. "Seluruh barang bukti yang terjaring langsung diamankan ke Markas Polsek Pelabuhan Pomako untuk dilakukan proses pemusnahan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.IPTU Frits Nanlohi menambahkan bahwa upaya pengamanan dan razia tidak akan berhenti di situ saja. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala terhadap setiap kapal penumpang yang masuk ke Pelabuhan Pomako. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menekan peredaran minuman keras lokal yang masuk ke wilayah Timika melalui jalur laut, sehingga dapat menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat setempat.  Penulis: Jid Editor: GF 19 Feb 2026, 13:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT