logo-website
Sabtu, 25 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polda Maluku Gagalkan Peredaran Sabu di Ambon, 2 Terduga Berhasil Diamankan Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku. Melalui operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Batu Merah, Kota Ambon, Rabu (22/7/2026).Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KB dan RAP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta tiga paket yang diduga berisi sabu. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolda Maluku untuk menjalani proses penyidikan, sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.Keberhasilan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Jembatan Batu Merah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.Dalam proses observasi, petugas menemukan KB yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.Hasil pemeriksaan terhadap KB kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada RAP yang diduga memasok barang tersebut. Tim bergerak ke sebuah rumah di kawasan Desa Batu Merah dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket lain yang diduga berisi narkotika jenis sabu sehingga RAP beserta barang bukti turut diamankan.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas satu paket yang ditemukan di dalam bungkus rokok Camel serta dua paket lainnya berukuran kecil dan sedang hasil pengembangan penyidikan.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Indra Gunawan, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Maluku dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika."Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel yang didukung informasi dari masyarakat. Penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan ini saja. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut," tegas Dirresnarkoba Polda Maluku.Berdasarkan hasil penyidikan awal, KB dan RAP diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta keterkaitan perkara tersebut dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat."Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Maluku berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus mengembangkan setiap perkara hingga ke akar jaringannya," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Polda Maluku menegaskan bahwa KB dan RAP saat ini masih berstatus terduga dan menjalani proses penyidikan. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. PNO-12 24 Jul 2026, 20:28 WIT
Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat Maluku Tenggara, Resmi Dilimpahkan ke Jaksa Papuanewsonline.com, Tual – Polda Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), penyidik resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (23/7/2026).Pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara terhadap empat tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 9 Juli 2026. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), NP selaku Direktur perusahaan penyedia jasa, serta IU selaku Pengguna Anggaran (PA).Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA MALUKU tanggal 12 Desember 2024, yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyidikan secara profesional, bertahap, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar–Tetoat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.Sebelum pelaksanaan Tahap II, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.Selain penyerahan para tersangka, penyidik juga melakukan proses administrasi pemindahbukuan uang barang bukti ke rekening resmi penampungan Kejaksaan sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum. Seluruh rangkaian Tahap II berlangsung aman, tertib, dan selesai pada pukul 16.00 WIT.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk konsistensi penyidik dalam memastikan setiap perkara korupsi diproses hingga tuntas sesuai koridor hukum."Tahap II ini menandai selesainya tanggung jawab penyidik dalam proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. Seluruh proses kami laksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.Ia menambahkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta mengawal penggunaan keuangan negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat."Setiap rupiah anggaran negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan anggaran pembangunan akan ditindak secara serius melalui proses hukum yang akuntabel dan berkeadilan," tambahnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan keberhasilan penyidik menyelesaikan proses penyidikan hingga Tahap II menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum."Polda Maluku berkomitmen mendukung penuh kebijakan nasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sehingga pembangunan dapat berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Kabid Humas menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak-hak para pihak, serta asas praduga tak bersalah."Polda Maluku akan terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," pungkasnya. PNO-12 24 Jul 2026, 13:26 WIT
Duka Di Yahukimo: 3 Warga Sipil Tewas Ditembak, TNI Habema Perketat Pengamanan Papuanewsonline.com, Yahukimo – Duka kembali menyelimuti Tanah Papua. Tiga warga sipil dilaporkan meninggal dunia dalam aksi kekerasan bersenjata di sekitar Jalan Trans Papua, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Senin (20/7/2026).Berdasarkan informasi awal dan pernyataan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, kelompok bersenjata OPM pimpinan Kopitua Heluka selaku Danops Kodap Yahukimo mengklaim bertanggung jawab atas penembakan tersebut.Korban terdiri dari sepasang suami istri, Kumis Kogoya beserta istrinya, serta seorang perempuan dari Suku Unaukam. Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap dan kronologi kejadian masih dalam pendalaman aparat berwenang.TNI Habema: Ini Tragedi KemanusiaanKoops TNI Habema menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban."Kehilangan warga sipil akibat tindak kekerasan merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Setiap masyarakat Papua berhak hidup dengan aman, bekerja, membesarkan keluarga, dan membangun masa depan tanpa rasa takut," demikian pernyataan resmi Koops TNI Habema.Menindaklanjuti kejadian tersebut, Koops TNI Habema mengaku terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penyelidikan, pengejaran, dan penegakan hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah terulangnya aksi kekerasan yang mengancam keselamatan warga."Kami Akan Hadirkan Rasa Aman"Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf. M. Wirya Arthadiguna menegaskan setiap tindakan aparat keamanan berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang profesional."Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Tidak ada satu pun masyarakat yang seharusnya kehilangan nyawa akibat aksi kekerasan. Koops TNI Habema akan terus bekerja secara selektif, terukur, profesional, dan sesuai hukum untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.Koops TNI Habema meyakini keamanan adalah fondasi kehidupan. Ketika situasi aman terjaga, anak-anak dapat bersekolah, pelayanan kesehatan berjalan, ekonomi tumbuh, dan masyarakat membangun masa depan dengan harapan.Koops TNI Habema juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta memperkuat semangat persaudaraan demi terwujudnya Papua yang aman, damai, dan sejahtera.Penulis: HendrikEditor: OF 22 Jul 2026, 21:47 WIT
Kejahatan Ekologi 57 Tahun: Grasberg Kaya, Papua Sekarat Papuanewsonline.com, Mimika – Gunung itu dulu tempat roh nenek moyang Suku Amungme bersemayam. Namanya Ertsberg. Hari ini, Ertsberg sudah tidak ada. Yang tersisa hanya kawah raksasa sedalam 1,5 kilometer. Bekas gigitan mesin selama 57 tahun.Di bawahnya, Sungai Ajkwa sekarat. Dari urat nadi selebar 200 meter, ia berubah jadi selokan lumpur selebar 5 meter. Ini kisah di balik kilau Grasberg. Tambang emas terbesar di dunia milik PT Freeport Indonesia. Kisah tentang kekayaan yang naik ke Jakarta, dan luka yang tertinggal di Papua.Bom Waktu Bernama TailingSetiap hari, 230.000 hingga 300.000 ton tailing dibuang ke alam. Pasir sisa tambang yang sudah diperas emas dan tembaganya.Sejak 1972, limbah itu dicekokkan ke Sungai Aghawagon-Otomona-Ajkwa melalui sistem riverine disposal. Muara akhirnya ditampung di ModADA, kawasan seluas 120 KM yang mengarah ke Laut Arafura. (Sumber: Data PTFI, KLHK)Angka-angka ini bukan sekadar statistik.  WALHI dan KLHK mencatat kadar tembaga di muara kini 0,5 mg/L. 40 kali lipat dari batas aman. pH air jatuh ke 3,5. Setara air aki. Total Suspended Solid melampaui batas berkali-kali.Audit Parametrix menyebutnya jelas: tailing ini menghasilkan asam yang mematikan semua biota.Dunia sudah memberi vonis lebih dulu. Tahun 2008, Dana Pensiun Norwegia mencoret Freeport dari investasinya senilai 870 juta dolar AS. Alasannya: kerusakan Grasberg tidak akan ditoleransi di negara manapun.Saat Sungai Mati, Peradaban Ikut MatiBagi Kamoro dan Sempan, hidup bertumpu pada 3S: Sungai, Sampan, Sagu.Kini ketiganya hilang. Sedimentasi setebal 7 meter menutup 23.000 hektar. 6000 warga di 23 kampung Agimuga, Jita, Mimika Timur Jauh tidak bisa lagi pakai perahu. Mau ke kebun harus lewat laut ganas.Pohon sagu mati karena akarnya tercekik lumpur. Ikan, udang, kepiting, tambelo lenyap. Tangkapan warga anjlok 60%."Alam Papua hanya diposisikan sebagai objek monetisasi. Relasi sakral kami dengan tanah dirampas," tegas Direktur WALHI Papua, Boy.Yosep Yopi Kilangin, tokoh Amungme, menyebut ini adalah utang 50 tahun yang belum dibayar. Penelitian UGM juga mencatat: hampir 1 miliar ton waste rock, Sungai Ajkwa tercemar, dan masyarakat adat terpinggirkan.Divestasi 51% Tak Menyembuhkan2018, Indonesia ambil alih 51,2% saham lewat Inalum. PTFI juga klaim sudah reklamasi, kasih dana 1% lewat LPMAK, tanam mangrove.Tapi lukanya masih menganga.  2023, emisi gas rumah kaca PTFI tembus 2,5 juta ton. Risiko longsor di Grasberg Block Cave naik 15-20%. Di Mimika, pasien ISPA naik 12% karena debu tambang. (Sumber: Laporan PTFI 2023, Dinkes Mimika)Kini pemerintah wacanakan perpanjangan IUPK sampai cadangan habis.WALHI menolak. "Ini hanya mengunci Papua dalam siklus perusakan baru. Mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua."Lalu Utang Ini Mau Dibayar Siapa?Sejak 2006, KLHK sudah bilang kerusakan Grasberg "parah". Tapi 18 tahun kemudian, siapa yang mengeruk lumpur 7 meter di Ajkwa? Siapa yang menanam lagi 23.000 hektar hutan sagu? Siapa yang mengembalikan ikan ke sungai?Pertanyaan itu menggantung, selagi pembahasan izin baru bergulir.Karena bagi Amungme dan Kamoro, Grasberg bukan tambang. Ia ibu. Dan selama 57 tahun, ibu itu terus dilukai.Hingga berita ini tayang, pihak PTFI belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan kerusakan lingkungan tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF 22 Jul 2026, 21:15 WIT
Dialog Publik Interkatif, Lawan Pinjol Ilegal dan Lindungi Data Pribadi Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku terus memperkuat strategi pencegahan kejahatan siber melalui edukasi publik sebagai bagian dari upaya mendukung keamanan ruang digital nasional. Bersama Stasiun RRI Ambon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, dan Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Maluku menggelar Dialog Publik Interaktif bertema kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan pentingnya perlindungan data pribadi.Kegiatan yang berlangsung di Studio Pro-1 Stasiun RRI Ambon, Selasa (21/7/2026), menghadirkan narasumber dari unsur penegak hukum, regulator jasa keuangan, dan otoritas sistem pembayaran sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan digital yang menyasar masyarakat.Dialog dipandu oleh pewara RRI Ambon, Theis de Kock, dan menghadirkan narasumber:* Paur Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Sofia CH.E. Alfons, S.H., M.H.* Manajer OJK Provinsi Maluku, Rovel Ayal* Asisten Manajer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Widya J. TomasilaForum tersebut membahas berbagai modus pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber.Dalam penjelasannya, Iptu Sofia Alfons mengungkapkan bahwa kepolisian telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online dan terus melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pinjol ilegal menawarkan kemudahan melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan dengan memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat."Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran pinjaman online yang masuk melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Jangan mudah memberikan atau mengunggah data pribadi karena data tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Iptu Sofia.Ia juga mengingatkan bahwa korban pinjol ilegal kerap mengalami intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi ketika mengalami keterlambatan pembayaran.Menurutnya, apabila masyarakat menerima penawaran layanan keuangan yang mencurigakan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti."Sinergi antara Polda Maluku dan OJK terus kami perkuat melalui pertukaran informasi serta edukasi kepada masyarakat agar masyarakat semakin terlindungi dari praktik pinjaman online ilegal," tambahnya.Sementara itu Manajer OJK Provinsi Maluku, Rovel Ayal, menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum melakukan transaksi keuangan.Menurutnya, kemudahan proses pinjaman sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban."Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan terlebih dahulu penyelenggaranya terdaftar dan diawasi OJK. Jangan mudah tergiur dengan proses yang cepat apabila legalitasnya tidak jelas," ujarnya.Rovel juga mengingatkan pentingnya kemampuan masyarakat membedakan kebutuhan dan keinginan agar tidak terjebak dalam utang yang justru memperburuk kondisi ekonomi keluarga.Ia meminta masyarakat menghindari memberikan informasi pribadi kepada pihak yang menghubungi melalui telepon maupun pesan singkat yang tidak dapat dipastikan kebenarannya."Apabila mengetahui adanya aktivitas pinjaman online ilegal atau jasa keuangan yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan OJK 157 agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.Dalam kesempatan yang sama, Asisten Menejer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Widya J. Tomasila, menjelaskan bahwa meningkatnya digitalisasi harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat.Ia menyebut pelaku kejahatan siber kini semakin sering menggunakan modus pesan WhatsApp, tautan palsu, maupun akun yang mengatasnamakan institusi perbankan untuk memperoleh data pribadi masyarakat."Jangan pernah memberikan data pribadi, kode OTP, PIN maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak jelas. Apabila menerima pesan yang mengatasnamakan bank, pastikan terlebih dahulu melalui kanal resmi bank yang bersangkutan," jelas Widya.Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak bank, OJK maupun kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan digital maupun penyalahgunaan identitas perbankan.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa edukasi publik merupakan salah satu langkah preventif yang terus diperkuat Polri dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber, termasuk praktik pinjaman online ilegal yang berdampak pada keamanan ekonomi dan perlindungan data pribadi masyarakat.Menurutnya, kolaborasi bersama RRI, OJK, Bank Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi."Polda Maluku terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan literasi digital kepada masyarakat. Kejahatan siber, termasuk pinjaman online ilegal, hanya dapat ditekan apabila seluruh elemen masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga data pribadi, memverifikasi setiap informasi, serta segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia menambahkan, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap penawaran pinjaman dengan proses instan, hadiah, maupun investasi yang disampaikan melalui media sosial atau aplikasi pesan tanpa kejelasan legalitas."Peningkatan literasi digital merupakan investasi penting dalam membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi ancaman kejahatan siber sekaligus mendukung terciptanya ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan produktif," tutupnya.Dialog publik yang diselenggarakan Bid Humas Polda Maluku bersama RRI Ambon tersebut berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran publik terhadap bahaya pinjaman online ilegal, perlindungan data pribadi, serta pentingnya memanfaatkan layanan keuangan yang legal dan diawasi regulator terus meningkat sebagai bagian dari penguatan keamanan digital nasional. PNO-12 22 Jul 2026, 12:09 WIT
Ketua Pemuda Loorlobay Mimika Desak Kapolda Dan Kapolres Tindak Tegas Oknum Satgas Amole Papuanewsonline.com, Mimika – Ketua Pemuda Loorlobay Kabupaten Mimika, Arifin Letsoin, mendesak Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika segera mengevaluasi kinerja Satgas Amole di wilayah Tanggul. Desakan itu terkait dugaan pemerasan dan penyitaan alat kerja milik pendulang tradisional di kawasan Kali Kabur.Pernyataan tersebut disampaikan Arifin kepada media di Timika, Selasa 21 Juli  2026.Menurut Arifin, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat. Dalam laporan itu, para pendulang tradisional diduga mengalami intimidasi, pemerasan, hingga penyitaan alat kerja tanpa kejelasan prosedur maupun dasar hukum."Kami meminta Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika untuk tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan masyarakat. Dugaan pemerasan dan penyitaan alat kerja para pendulang tradisional harus segera diusut secara profesional, transparan, dan apabila terbukti dilakukan oleh oknum, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.Ia menilai, keberadaan aparat di kawasan Objek Vital Nasional atau Obvitnas seharusnya memberi rasa aman. Namun dugaan tindakan oknum justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.Arifin juga meminta evaluasi terhadap pola pengamanan di Tanggul agar tetap menghormati hak-hak warga dan menjunjung profesionalisme."Kami menghormati tugas aparat dalam menjaga keamanan Obvitnas. Namun tugas itu harus dijalankan secara profesional, humanis, dan sesuai hukum. Jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari mendulang tradisional," lanjutnya.Pemuda Loorlobay juga meminta aparat membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif.Di akhir pernyataannya, Arifin berharap Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di kawasan Obvitnas.Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi Papuanewsonline.com ke Polda Papua Tengah, Polres Mimika, dan pihak Satgas Amole masih dilakukan. Pihak terkait berhak memberikan hak jawab atas pemberitaan ini.Penulis: HendrikEditor: OF 21 Jul 2026, 13:54 WIT
Miliki Narkotika, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Papuanewsonline.com, Deli Serdang - Seorang pria resahkan masyarakat miliki sabu di ringkus satnarkoba polres Deli Serdang dan Polsek pagar merbauKomitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DS (26) diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh berada di area sebuah sekolah. Ketika hendak diamankan, pria tersebut berusaha kabur melarikan diri sembari membuang barang bukti ke tanah. Berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan barang bukti yang sempat dibuang dapat ditemukan.Dari hasil penggeledahan dan penyisiran di lokasi, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram, dua butir pil ekstasi berwarna biru berlogo kodok dengan berat bruto 1,17 gram, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan tindakan yang profesional serta didukung peran aktif masyarakat."Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.Lebih lanjut, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. PNO-12 20 Jul 2026, 14:59 WIT
Tabrakan Dua Motor di Mapurjaya, Satu Orang Meninggal Dunia Papuanewsonline.com, Mimika – Kecelakaan fatal yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Poros Mapurjaya, wilayah Muare, Distrik Mimika Timur, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIT. Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, dugaan sementara kecelakaan bermula saat kendaraan yang dikendarai D.W (18) dengan penumpang H.S (19) melaju terlalu kencang dari arah Pomako. Pengendara diduga kehilangan kendali, melenceng dari jalurnya, dan menabrak motor lawan arah yang dikendarai L.O.S.R (37) bersama penumpang H (34) dan seorang anak berusia empat tahun.Akibat benturan keras tersebut, L.O.S.R menderita luka robek parah di bagian wajah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Penumpang dewasa lainnya mengalami luka-luka serius dan segera mendapat perawatan medis, sementara anak yang dibonceng mengalami luka lecet dan juga dirujuk ke rumah sakit. Sementara itu, pengendara yang diduga menyebabkan kecelakaan mengalami luka robek di pelipis serta dugaan patah tulang kaki, dan penumpangnya mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh.Kedua sepeda motor yang terlibat mengalami kerusakan cukup parah dengan estimasi kerugian material mencapai sekitar Rp5 juta. Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kelalaian pengendara yang melaju melebihi batas aman dan keluar lajur menjadi penyebab utama peristiwa ini.Satuan Lalu Lintas Polres Mimika bersama jajaran Polsek Mimika Timur telah turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti, serta memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis yang layak. Kasus ini masih dikembangkan untuk kepastian penyelidikan lebih lanjut.Penulis: JidEditor: OF 20 Jul 2026, 14:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT