Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Rp40 Miliar Dana Hibah Pilkada Mimika Masih Gelap, Ketua Pemuda Kei Desak Buka Progres Pemeriksaan
Papuanewsonline.com, Timika – Kasus temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI terkait dana hibah Pilkada 2024 Kabupaten Mimika senilai Rp40
miliar kembali menjadi sorotan publik. Hingga pertengahan tahun 2026,
perkembangan penanganan kasus tersebut belum diketahui secara jelas oleh
masyarakat, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses yang
sedang berjalan di Polda Papua Tengah.Sorotan itu disampaikan Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus
Rahawadan, yang mendesak aparat penegak hukum untuk membuka informasi terkait
tahapan pemeriksaan kasus tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui
sejauh mana tindak lanjut atas temuan yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh
BPK RI.Berdasarkan data yang beredar, BPK RI mencatat adanya
ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten
Mimika dengan nilai mencapai Rp40 miliar. Namun hingga kini belum ada informasi
resmi yang menjelaskan apakah kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan,
penyidikan, atau masih berada dalam proses pengumpulan bahan keterangan.Edoardus menilai minimnya informasi justru berpotensi
menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia meminta Polda Papua Tengah
memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara
tersebut."Kami desak Polda Papua Tengah buka ke publik: kasus
Rp40 miliar ini sekarang di meja mana? Sudah gelar perkara belum? Sudah panggil
siapa saja? Sudah berapa lama? Publik berhak tahu progresnya, bukan cuma
diam," tegasnya dalam rilis tertulis yang diterima media, Rabu
(24/6/2026).Menurutnya, ketertutupan informasi membuat masyarakat
kehilangan gambaran mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menilai
kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga
penegak hukum apabila tidak segera disertai penjelasan yang memadai."Kasus ini tidak ada kejelasan di publik hingga saat
ini. Rakyat Mimika tidak tahu kasusnya jalan atau berhenti. Kalau begini terus,
kepercayaan ke hukum mati pelan-pelan," ujarnya.Edoardus juga mendorong agar aparat kepolisian menerapkan
pola keterbukaan informasi secara berkala sebagaimana mekanisme Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dengan demikian,
masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara tanpa harus
menunggu hingga proses hukum selesai."Kasih tahu publik tiap 30 hari sekali: sudah periksa
siapa, dokumen apa yang disita, kendalanya apa. Transparansi itu obat curiga.
Kalau tertutup, rumor yang jalan," desaknya.Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dana hibah yang menjadi
objek temuan merupakan uang negara yang bersumber dari kepentingan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, proses hukum harus berjalan secara transparan dan
akuntabel agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan
penyimpangan anggaran."Rp40 miliar itu uang rakyat. Kalau kasusnya gelap,
rakyat dirugikan dua kali: uang hilang, hukum juga hilang," katanya.Meski demikian, Edoardus menegaskan bahwa desakan tersebut
bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Ia menyebut seluruh kewenangan
penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka sepenuhnya berada di
tangan aparat penegak hukum."Kami hanya minta kejelasan tahap, bukan
intervensi," tegasnya.Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan
resmi terbaru dari Polda Papua Tengah mengenai perkembangan penanganan kasus
temuan BPK RI senilai Rp40 miliar tersebut. Redaksi masih berupaya meminta
konfirmasi kepada pihak kepolisian dan akan memuat tanggapan resmi apabila
telah diterima. Penulis: Hendrik
Editor: GF
24 Jun 2026, 17:28 WIT
Anggaran Media Mimika Center Disorot BPK: Ketua Pemuda Kei Mimika Desak Kejaksaan Periksa
Papuanewsonline.com, Mimika – Anggaran Rp8 miliar APBD
Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini jadi sorotan tajam
publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK atas dana sebesar itu memicu
desakan agar aparat penegak hukum turun dan pemerintah daerah membuka data secara
terang-benderang.Informasi yang diterima redaksi menyebut BPK menemukan
ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Rp8 miliar untuk Media Mimika
Center. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian dana sesuai
hasil audit. Temuan ini menjadi dasar kuat publik menuntut penjelasan.Ketua Pemuda Kei Mimika Angkat Bicara, Dorong Kejaksaan
PeriksaKetua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan secara tegas
meminta Kejaksaan Negeri Mimika memeriksa dugaan kasus ketidaksesuaian dana
tersebut. "Kami desak Kejaksaan segera turun memeriksa. Uang rakyat Rp8
miliar tidak boleh menguap tanpa kepastian hukum," tegas Edoardus dalam
rilis tertulis, Rabu 23/6/2026.Sentil Pemkab: Transparansi Harga Mati, Buka Data
SekarangEdoardus menyorot minimnya keterbukaan informasi dari Pemkab
Mimika. Ia mendesak Dinas Kominfo dan bendahara pengelola segera membuka
rincian penggunaan anggaran, bukti pertanggungjawaban, dan rencana tindak
lanjut rekomendasi BPK. "Jangan biarkan publik bertanya-tanya. Buka data,
itu hak masyarakat," ujarnya.Ingatkan Konsekuensi: Jika Rugikan Daerah, APH Wajib
TindakMenurut Edoardus, jika hasil pemeriksaan membuktikan ada
kerugian negara/daerah atau penyimpangan, maka aparat penegak hukum tidak boleh
ragu menindak. "Jika ada kerugian daerah, APH jangan tunggu lama. Proses
hukum harus jalan agar ada efek jera," katanya.Ia menegaskan, seluruh penyampaian saat ini masih sebatas
dugaan berdasarkan temuan BPK. Proses pembuktian, audit investigasi, dan
penentuan ada tidaknya unsur pidana sepenuhnya kewenangan Kejaksaan dan lembaga
terkait. "Kami serahkan ke proses hukum yang objektif," katanya.Publik Kecewa, Tuntut Akuntabilitas Dana APBDTemuan Rp8 miliar ini memicu kekecewaan warga. Publik
menilai, dana sebesar itu seharusnya berdampak langsung pada pelayanan publik
dan pembangunan. Desakan akuntabilitas kini menguat agar kepercayaan masyarakat
ke pemerintah tidak terkikis.Pemkab Mimika & Kominfo Bungkam, Belum Ada
KlarifikasiHingga berita ini naik, belum ada pernyataan resmi dari
Bupati Mimika, Sekda, Kepala Dinas Kominfo, maupun bendahara terkait. Publik
masih menunggu penjelasan detail temuan BPK dan langkah konkret Pemkab dalam
menindaklanjuti rekomendasi.Kejaksaan Negeri Mimika Juga Belum BersuaraRedaksi Papuanewsonline,com. telah berupaya mengonfirmasi ke
Kejaksaan Negeri Mimika terkait desakan pemeriksaan dari Ketua Pemuda Kei.
Hingga berita diturunkan, belum ada jawaban resmi. Redaksi akan segera memuat
tanggapan jika sudah diterima. Penulis: Hendrik
Editor: GF
24 Jun 2026, 17:16 WIT
Temuan BPK Rp8 Miliar Media Mimika Center: Publik Desak Pemkab Mimika Buka Data & Tindak Lanjut
Papuanewsonline.com, Timika – Pengelolaan anggaran Rp8
miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini
menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan/BPK
menemukan ketidaksesuaian dan merekomendasikan pengembalian dana sesuai laporan
hasil audit. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, BPK meminta
pengembalian dana sesuai temuan audit atas anggaran Media Mimika Center. Temuan
ini memicu pertanyaan publik terkait tata kelola keuangan yang seharusnya
mendukung operasional dan program lembaga penyiaran milik daerah tersebut.Tujuan Anggaran Dipertanyakan Anggaran Rp8 miliar dialokasikan untuk mendukung kegiatan
dan operasional Media Mimika Center. Namun setelah adanya temuan BPK, publik
mempertanyakan efektivitas, mekanisme, serta pertanggungjawaban penggunaan dana
tersebut agar sesuai peruntukannya.Desakan Transparansi ke Diskominfo Sejumlah pihak mendesak Dinas Komunikasi dan
Informatika/Diskominfo Mimika membuka informasi secara terbuka. Desakan
meliputi rincian mekanisme penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban,
serta pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pengembalian dana sesuai
rekomendasi BPK.Muncul Dugaan Ketidaksesuaian Beredar informasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam
pengelolaan dana Media Mimika Center. Redaksi menegaskan, informasi tersebut
masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian, verifikasi data, dan
klarifikasi resmi dari pihak terkait sebelum dapat disimpulkan.Tanggapan Sumber: APH Wajib Tindak Lanjut "Jika terbukti ada kerugian daerah atau penyimpangan,
aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,"
ujar salah satu sumber yang mengetahui proses audit BPK. Pernyataan itu
disampaikan kepada redaksi dengan catatan kebenaran materiil masih menunggu
konfirmasi.Kewenangan dan Rekomendasi BPK BPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas hasil
pemeriksaan. Rekomendasi dapat berupa perbaikan sistem, sanksi administratif,
hingga kewajiban mengembalikan dana jika ditemukan kelebihan pembayaran,
penggunaan tidak sesuai, atau ketidaksesuaian lainnya dalam pengelolaan
keuangan daerah.Publik Menunggu Langkah Pemkab Mimika Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah
Kabupaten Mimika, khususnya Kepala Dinas Kominfo dan bendahara terkait, dalam
menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kejelasan sikap Pemkab dinilai penting untuk
menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola APBD.Belum Ada Klarifikasi Resmi Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
maupun klarifikasi dari Kepala Dinas Kominfo Mimika, bendahara, dan pihak
terkait lainnya. Redaksi Papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi
kepada BPK Perwakilan Papua Tengah dan Pemkab Mimika untuk memperoleh
keterangan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
23 Jun 2026, 20:45 WIT
Law Firm Golda Minta Propam Polres Mimika Beri Update Perkembangan Aduan Oknum Penyidik
Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda meminta Propam
Polres Mimika segera memberikan pemberitahuan perkembangan aduan kepada
pengadu/pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan
Narkoba dan Unit PPA Polres Mimika. Permintaan itu disampaikan Hendra Jamlaay,
S.H. melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/6/2026), dan
ditujukan kepada Kapolres Mimika melalui Kasi Propam Polres Mimika.Dugaan Pelanggaran yang Disampaikan Dalam rilis tersebut, Hendra Jamlaay menyebut dugaan
pelanggaran tidak hanya sebatas masalah prosedur. Menurutnya, pelanggaran
terhadap Hukum Acara Pidana berpotensi merampas hak asasi manusia.Ia juga menyoroti keterlibatan oknum advokat/pengacara dari
salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Timika yang menurutnya mendukung tindakan
tersebut. "Bagaimana nasib setiap warga yang dijadikan tersangka dan
diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum yang juga melanggar hukum, lalu hanya
dianggap faktor administrasi?" ujarnya dalam rilis.Soal Peran Advokat
Hendra Jamlaay menegaskan, peran advokat untuk mendampingi
tersangka/terdakwa telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana/KUHAP. Fungsi tersebut, menurutnya, merupakan kontrol terhadap tindakan
sewenang-wenang aparat penegak hukum, bukan sekadar pelengkap administrasi
perkara. Ia menyayangkan adanya praktik advokat hanya ditunjuk di
atas kertas tanpa benar-benar mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan.Tuntutan ke Polres Mimika
Law Firm Golda meminta Kapolres Mimika melalui Kasi Propam
segera memeriksa oknum-oknum penyidik yang telah diadukan sejak tanggal 25 Mei
2026. Selanjutnya, ia berharap proses pengangkatan dan penempatan
penyidik di Polres Mimika ke depan dapat lebih memperhatikan kualitas, baik
dari pemahaman terhadap undang-undang maupun hakikat keadilan menurut hukum.Belum Ada Pernyataan Resmi Hingga berita ini rilis, redaksi papuanewsonline.com belum
menerima pernyataan resmi dari Propam Polres Mimika, Kapolres Mimika, maupun
pihak Lembaga Bantuan Hukum yang disebut dalam rilis. Redaksi masih berupaya
mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
23 Jun 2026, 20:37 WIT
Serangan Drone di Intan Jaya Diklaim Hancurkan Permukiman Warga, Seorang Pemuda Terluka
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat
Komite Nasional TPNPB mengeluarkan siaran pers yang menyebutkan telah menerima
laporan dari Petugas Informasi dan Statistik (PIS) TPNPB di wilayah Sugapa
terkait dugaan serangan drone yang dilakukan aparat militer Indonesia di Kabupaten
Intan Jaya, Papua Tengah.Dalam laporan tersebut, TPNPB mengklaim serangan terjadi
pada Senin (22/6/2026) di Kampung Balamai, Distrik Agisiga. Serangan itu
disebut mengakibatkan kerusakan pada permukiman warga sipil serta menimbulkan
korban luka.Menurut laporan yang diterima TPNPB, seorang pemuda bernama
Makelon Majau mengalami luka-luka akibat ledakan bom yang terjadi di halaman
rumah seorang warga. Selain itu, seekor anjing dilaporkan mati akibat dampak
ledakan tersebut.TPNPB juga menyatakan bahwa operasi udara menggunakan drone
dan helikopter militer berlangsung sejak pagi hingga sore hari di sejumlah
wilayah, yakni Distrik Hitadipa, Agisiga, dan Sugapa. Mereka mengklaim adanya
korban jiwa dari kalangan warga sipil di Distrik Hitadipa, meskipun jumlah dan
identitas korban belum dapat dipastikan.Kesulitan memperoleh informasi secara menyeluruh, menurut
laporan tersebut, disebabkan oleh terputusnya jaringan telepon dan internet di
sejumlah wilayah di luar pusat Kota Sugapa. Kondisi itu disebut menghambat
proses pendataan terkait korban, kerusakan rumah warga, maupun dampak terhadap
ternak dan harta benda masyarakat.Dalam siaran persnya, TPNPB turut menyampaikan dugaan bahwa
operasi militer yang berlangsung di Intan Jaya berkaitan dengan kepentingan
eksploitasi sumber daya alam di kawasan Blok Wabu. Mereka menilai operasi
tersebut menyebabkan warga meninggalkan kampung-kampung mereka karena rasa
takut terhadap serangan udara.TPNPB mengklaim bahwa setelah warga mengungsi, aparat
keamanan mendirikan pos-pos militer di sejumlah wilayah yang ditinggalkan
masyarakat. Klaim tersebut disampaikan sebagai bagian dari laporan yang
diterima organisasi tersebut dari lapangan.Selain itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyebut
bahwa selama Mei hingga Juni 2026 telah terjadi sejumlah operasi udara yang
melibatkan penggunaan drone dan helikopter militer di wilayah Intan Jaya.
Mereka mengklaim serangan-serangan tersebut telah menyebabkan korban jiwa dan
luka-luka dari kalangan warga sipil serta memicu peningkatan jumlah pengungsi.Dalam pernyataannya, TPNPB juga menuduh penggunaan senjata
berat dalam operasi militer di wilayah tersebut telah berdampak pada fasilitas
sipil, termasuk permukiman warga dan rumah ibadah. Mereka menyebut jumlah
korban sipil yang terdampak dalam dua bulan terakhir mencapai lebih dari tujuh
orang, baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka berat.Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan
resmi dari pihak TNI maupun aparat keamanan terkait klaim yang disampaikan
TPNPB mengenai dugaan serangan drone, jumlah korban, maupun kerusakan yang
disebut terjadi di sejumlah distrik di Kabupaten Intan Jaya. Redaksi masih
berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan informasi
yang berimbang. (GF)
23 Jun 2026, 20:30 WIT
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Jayapura – Satuan Tugas Operasi Damai
Cartenz berhasil menangkap seorang anggota kelompok bersenjata HSSBI Kodap XVI
Yahukimo berinisial AB alias UB. Penangkapan dilakukan di kawasan Ruko Blok A,
Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30
WIT, tak lama setelah komandan kelompok tersebut berinisial AP ditembak mati
dalam kontak senjata.Berdasarkan keterangan Humas Satgas yang disampaikan Sabtu
(20/6/2026), penangkapan ini merupakan hasil pemantauan dan pengembangan
informasi yang dilakukan tim gabungan selama beberapa waktu.Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan
diri, namun petugas segera mengambil tindakan tegas dan terukur untuk
menghentikannya.Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti,
antara lain dua butir amunisi kaliber 5,56 mm dan satu unit telepon genggam. Berdasarkan identifikasi, AB alias UB dikonfirmasi sebagai
bagian dari kelompok yang kerap melakukan gangguan keamanan di wilayah
Yahukimo.Selain itu, dalam pengembangan lebih lanjut, tim juga
menangkap tersangka lain berinisial BK beserta barang bukti tambahan seperti
perangkat komunikasi, teleskop optik, senjata tajam, dan dokumen. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di
Polres Yahukimo untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan aksi yang pernah
dilakukan. Penulis: JidEditor: GF
23 Jun 2026, 03:09 WIT
Rp8 Miliar Anggaran APBD 2025 Untuk Media Mimika Center Jadi Temuan BPK, Diskominfo Di pertanyakan
Papuanewsonline.com, Timika – Pengelolaan anggaran sebesar
Rp8 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 yang dialokasikan untuk Media
Mimika Center menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya temuan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, lembaga tersebut
meminta pengembalian dana sesuai dengan temuan yang tercatat dalam laporan
auditnya.Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai tata
kelola keuangan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan dan
operasional Media Mimika Center. Sejumlah pihak mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika
Mimika untuk membuka informasi secara transparan, mulai dari mekanisme
penggunaan anggaran hingga pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban
pengembalian dana tersebut.Beredar informasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam
pengelolaan dana, namun hal ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi
lebih lanjut dari pihak terkait. “Jika terbukti ada kerugian daerah atau penyimpangan, aparat
penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujar salah
satu sumber.BPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, termasuk
kewajiban mengembalikan dana jika ditemukan kelebihan pembayaran atau
ketidaksesuaian.Masyarakat kini menunggu tanggapan resmi dari Kepala Dinas
Kominfo, bendahara, serta Pemerintah Kabupaten Mimika terkait langkah
penyelesaian temuan ini.Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan
ataupun klarifikasi dari pihak Dinas kominfo maupun pihak terkait temuan BPK,
agar pemberitaan ini menjadi berimbang. Penulis: Jid
Editor: GF
20 Jun 2026, 18:48 WIT
TPNPB Kodap XVI Klaim Bakar Ekskavator Aparat di Dekai Yahukimo, "Perintah Operasi" Diberl
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kelompok TPNPB Kodap XVI
Batalion Yallenang mengklaim telah membakar satu unit ekskavator milik aparat
militer Indonesia di Jalan Seredala, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua
Pegunungan, Jumat (19/6/2026).Kronologi Versi TPNPB
Klaim itu disampaikan Juru Bicara Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB Sebby Sambom melalui siaran pers resmi yang diterima redaksi,
Jumat sore. Dalam rilisnya, TPNPB menyebut aksi pembakaran dilakukan
oleh Batalion Yallenang atas "perintah operasi" Panglima Kodap XVI
Yahukimo Brigjen Elkius Kobak. Alat berat tersebut disebut milik aparat militer
Indonesia yang beroperasi di wilayah Dekai.TPNPB juga menyatakan bahwa "perintah perang"
berlaku di seluruh batalion di bawah Kodap XVI Yahukimo. Kelompok itu mendesak
Presiden Prabowo Subianto menghentikan pengerahan pasukan TNI ke Papua dengan
alasan operasi militer berdampak pada keselamatan warga sipil.Respons Aparat & Pemerintah Belum Ada Hingga berita ini diturunkan, Kodim 1715/Yahukimo, Polres
Yahukimo, dan Pemerintah Kabupaten Yahukimo belum memberikan keterangan resmi
terkait kebenaran peristiwa, kondisi terkini di lokasi, maupun identitas
kepemilikan alat berat yang diklaim dibakar.Redaksi telah berupaya menghubungi Dandim 1715/Yahukimo,
Kapolres Yahukimo, dan Kabag Humas Pemkab Yahukimo untuk konfirmasi serta
memperoleh data berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Jawaban dari pihak
terkait masih ditunggu.Konteks Wilayah Kabupaten Yahukimo merupakan salah satu daerah di Papua
Pegunungan yang masuk kategori rawan gangguan keamanan. Sejumlah insiden
pembakaran fasilitas umum dan bentrok bersenjata antara aparat keamanan dengan
kelompok bersenjata pernah dilaporkan terjadi di wilayah tersebut sepanjang
2024-2026.Pemerintah Indonesia sebelumnya berulang kali menegaskan
bahwa penyelesaian masalah Papua ditempuh melalui tiga pendekatan paralel:
peningkatan kesejahteraan, penegakan hukum, dan dialog damai. Penulis: Hend
Editor: GF
20 Jun 2026, 18:44 WIT
Pengerukan Pasir Wasirawi Diduga Ilegal, Warinussy Desak PKH dan Aparat Hentikan Praktik
Papuanewsonline.com, Timika – Dugaan aktivitas pengerukan
pasir wasirawi secara ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten
Mimika, Papua Tengah. Di tengah berbagai komitmen pemerintah mengenai
perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,
praktik pengambilan material tanpa izin itu disebut masih berlangsung tanpa
hambatan berarti.Kondisi tersebut memicu kritik keras dari pengamat
lingkungan sekaligus tokoh masyarakat, Warinussy. Ia menilai negara tidak boleh
membiarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berlangsung, terlebih
jika dampaknya berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat
adat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.Menurut Warinussy, aktivitas pengerukan diduga dilakukan
oleh kelompok yang dipimpin oleh IR, Samsir, Adit, Alvian, serta sejumlah pihak
lainnya. Ia menyebut kegiatan tersebut berlangsung tanpa dokumen lingkungan
maupun izin resmi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.“Selama ini terlihat seolah mereka memiliki kekuasaan lebih,
tidak tersentuh aturan, padahal jelas-jelas merusak ekosistem dan mengganggu
hak masyarakat adat,” ujarnya.Pernyataan tersebut menjadi kritik serius terhadap lemahnya
pengawasan di lapangan. Sebab, jika dugaan itu benar, maka aktivitas
pengambilan sumber daya alam tanpa izin bukan hanya persoalan administrasi,
melainkan juga menyangkut potensi kerugian lingkungan, hilangnya penerimaan
daerah, hingga ancaman terhadap keberlangsungan ruang hidup masyarakat
setempat.Warinussy menegaskan bahwa Pejabat Kehutanan dan Lingkungan
Hidup serta Polisi Kehutanan (PKH) tidak boleh hanya menjadi penonton. Ia
mendesak agar aparat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan
menyeluruh, memastikan legalitas kegiatan, dan menindak tegas setiap
pelanggaran yang ditemukan.“Jangan biarkan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil,
sedangkan yang berkuasa bebas merusak alam,” tegasnya.Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas semacam
ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Papua
Tengah. Ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka tanpa tindakan nyata dari
aparat, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan
semakin tergerus.Dalam keterangannya, Warinussy juga mengingatkan bahwa
sejumlah regulasi nasional telah mengatur sanksi tegas terhadap aktivitas
pertambangan dan pengambilan material tanpa izin. Mulai dari Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang melakukan
kegiatan tanpa izin dapat terancam hukuman pidana penjara hingga belasan tahun
serta denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Apalagi apabila lokasi
aktivitas berada dalam kawasan hutan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan
yang signifikan.Selain aspek hukum, Warinussy menilai pasir wasirawi
merupakan bagian dari sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi
daerah dan masyarakat adat. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan harus
dilakukan secara legal, transparan, serta melibatkan pemilik hak ulayat agar
manfaat ekonominya dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan.Ia menegaskan bahwa pengambilan sumber daya alam tanpa izin
pada hakikatnya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak kelola
daerah dan mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan yang seharusnya menjadi
fondasi pembangunan di Papua.Menutup pernyataannya, Warinussy berharap aparat penegak
hukum dan instansi terkait tidak lagi menunda langkah konkret. Ia meminta
dugaan praktik ilegal tersebut dibongkar secara menyeluruh, termasuk mengusut
jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas pengerukan pasir wasirawi di
Mimika.“Hukum harus tegak sama rata. Jika tidak, kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur. Lindungi alam dan hak
rakyat, bukan melindungi pelaku kejahatan lingkungan,” pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF
19 Jun 2026, 18:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru