Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
LP3BH Manokwari Desak Penangkapan 13 Bos Tambang Emas Ilegal di Manokwari
Papuanewsonline.com, Manokwari — Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, melontarkan desakan keras kepada Dominggus Mandacan selaku Gubernur Papua Barat dan Alfred Papare selaku Kapolda Papua Barat agar segera mengambil langkah tegas terhadap sekitar 13 orang yang diduga sebagai “bos” penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Distrik Prafi dan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.Desakan tersebut disampaikan Warinussy menyusul dugaan kuat bahwa para pemodal utama tambang emas ilegal itu beraktivitas dan bermukim secara terbuka di sejumlah kawasan permukiman, mulai dari SP3, SP4, SP5 hingga SP8 di Distrik Prafi, serta sebagian wilayah Distrik Masni.Bahkan, menurut Warinussy, salah satu terduga pelaku berinisial HIK diketahui memiliki domisili hukum di Bintuni, namun saat ini juga menetap dan beraktivitas di wilayah SP5 Prafi.“Jika aparat penegak hukum mengetahui keberadaan mereka, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak melakukan penangkapan dan proses penegakan hukum,” tegas Warinussy dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (13/2/2026).Warinussy menegaskan bahwa praktik PETI di Papua Barat bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang berdampak luas.“Saya menduga aktivitas ini telah merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta memicu potensi konflik sosial, khususnya di wilayah masyarakat adat,” sorotnya.Namun ironisnya, lanjut Warinussy, praktik tambang ilegal tersebut kerap berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas terhadap aktor intelektual dan pemodal utamanya, sementara yang sering tersentuh hukum justru pekerja lapangan.Menurutnya, kunci pemberantasan PETI bukan hanya pada penertiban alat berat, melainkan pada penindakan tegas terhadap para bos dan pemilik modal yang berada di balik operasi tambang ilegal tersebut.“Penegakan hukum harus menyasar para bosnya, bukan hanya pekerja lapangan. Jika 13 orang ini benar terlibat, maka proses hukum harus segera dilakukan tanpa pandang bulu,” pintanya.Direktur LP3BH Manokwari menegaskan bahwa dugaan tindak pidana PETI dapat dijerat menggunakan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain dalam KUHP yang berlaku.Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang terbuka, profesional, dan akuntabel guna memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat negara.“Pembiaran terhadap PETI bukan hanya soal kerugian ekonomi negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” ujarnya.Warinussy menilai desakan ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Papua Barat.“Papua Barat tidak boleh menjadi surga bagi tambang ilegal. Jika hukum ditegakkan secara konsisten, maka pesan kepada publik akan sangat jelas: tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya. (GF)
18 Feb 2026, 01:13 WIT
Pernyataan Resmi TPNPB Terkait Penembakan Dua Pilot di Bandara Korowai Batu
Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Sebuah video pernyataan
yang mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) beredar
luas di media sosial, berisi tanggapan atas insiden penembakan dua pilot di
Bandara Korowai Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom.Dalam video berdurasi lebih dari 16 menit itu, Sebby Sambom
menanggapi berbagai komentar publik, termasuk dari Komnas HAM dan sejumlah
pegiat hak asasi manusia, yang menyebut kedua pilot menjalankan misi
kemanusiaan. Ia membantah anggapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua korban
bukan pekerja kemanusiaan.“Saya Sri Sabo menyampaikan kepada masyarakat Indonesia juga
orang asli Papua dan masyarakat internasional bahwa dua pilot itu bukan bekerja
kemanusiaan melainkan mereka adalah bagian dari Indonesian Security Force,”
ujarnya dalam pernyataan tersebut.Ia juga menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah berulang
kali mengeluarkan peringatan terkait penggunaan pesawat sipil di wilayah
konflik. Menurutnya, pesawat sipil tidak boleh digunakan untuk melayani
kepentingan militer dan kepolisian Indonesia.Dalam pernyataan tersebut, ia menyebut pihaknya memiliki
data dan laporan terkait dugaan penggunaan pesawat sipil untuk mengangkut
personel keamanan. Ia menganggap praktik tersebut melanggar hukum
internasional, terutama di wilayah yang diklaim sebagai zona konflik.Sebby Sambom juga menyampaikan bahwa pihaknya telah
memberikan peringatan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa jika peringatan tersebut
tidak diindahkan, maka pihaknya tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang
terjadi.Selain membahas insiden penembakan di Bandara Korowai Batu,
ia turut menyinggung sejarah konflik panjang di Papua sejak dekade 1960-an.
Dalam pernyataannya, ia mengulas berbagai peristiwa kekerasan yang menurutnya
belum mendapat perhatian serius.Pada bagian lain, ia juga menyampaikan kritik terhadap
keberadaan aparat keamanan Indonesia di Papua serta menyatakan bahwa pihaknya
siap mempertahankan wilayah yang mereka klaim.Pernyataan tersebut memuat seruan kepada masyarakat Papua
dan komunitas internasional untuk memperhatikan situasi di wilayah konflik. Ia
menegaskan bahwa perjuangan yang mereka jalankan akan terus berlangsung.Video tersebut kini menjadi perhatian publik dan memicu
beragam respons. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi
terbaru dari aparat keamanan terkait isi pernyataan dalam video tersebut.
Situasi keamanan di sejumlah wilayah Papua Selatan masih
menjadi sorotan berbagai pihak, terutama pasca-insiden penembakan di Bandara
Korowai Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel. (GF)
17 Feb 2026, 21:32 WIT
TPNPB Klaim Penembakan 2 Agen Intelijen Militer Indonesia di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Batalion Yamue, kopi
Heluka, bahwa penembakan yang terjadi di jalan poros Dekai kearah Lopon pada 12
Februari 2026 kemarin yang mengakibatkan dua orang agen intelijen militer
pemerintah Indonesia yang bekerja sebagai sopir tangki air minum mengalami luka
tembak, itu benar kami yang lakukan.Heluka juga melaporkan bahwa penyerangan tersebut dipimpin
langsung oleh Komandan operasi Batalion Yamue, Dejen Heluka bersama pasukan
atas perintah saya karena wilayah perang kami sudah larang bahwa imigran
Indonesia segera tinggalkan wilayah kami."Truk tangki dan kedua korban penembakan tersebut kami
sudah pastikan bahwa mereka adalah agen intelijen militer pemerintah Indonesia
yang bekerja sama dengan aparat militer Indonesia lalu masuk di wilayah konflik
dengan alasan penjualan air tangki," kata kopi Heluka.Komandan Operasi Batalion Yamue, Dejen Heluka juga
melaporkan bahwa pernyataan Panglima Tinggi Agus Subiato yang mengatakan bahwa
Guru, Dokter dan pekerja sipil lainnya yang ditugaskan di Papua adalah anggota
TNI sehingga kami ketemu dimana saja kami siap tembak entah pejual sayur, sopir
taksi, tukang ojek, tukang bakso dan lainnya kami tetap tembak mati karena itu
bagian dari aparat militer Indonesia.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengimbau agar warga
imigran Indonesia yang sedang berada di Yahukimo, Nduga, Intan Jaya, Puncak,
Puncak Jaya, Lanny Jaya, Tembagapura, Dogiyai, Paniai, Deiyai, Maybrat, Sorong,
Nabire, Asmat, dan wilayah konflik bersenjata lainnya agar segera tinggalkan
wilayah tersebut dan tutup semua permainan judi, tempat seks, kios-kios dan
lainnya jika melanggar maka kami siap tembak mati pemiliknya bahkan orang
imigran Indonesia. Penulis: HendEditor: GF
16 Feb 2026, 22:27 WIT
5 PELAKU CURAS DI BEBERAPA LOKASI WILAYAH TIMIKA BERHASIL DIAMANKAN
Papuanewsonline.com, Timika – Tim Basmi Bandit Timika
(BABAT) Satuan Reskrim Polres Mimika yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ibnu
Rudihartono, S.T.K., S.I.K., berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku
tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua Tengah.Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/2/26) berdasarkan
Laporan Polisi LP/B/134/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang
diterima pada tanggal 11 Februari 2026.Kejadian peristiwa curas terjadi pada Sabtu (07/2) sekitar
pukul 03.45 WIT di Jalan Poros Mapurujaya, serta sejumlah lokasi lain di Jalur
4 SP 4, Jalur 6 SP 4, Jalan Melati SP 1, dan Jalan Kenangan SP 1 Kabupaten
Mimika. Kasihumas Polres Mimika IPTU Hempy Ona, SE, menjelaskan
kronologis kejadiannya, dimana pelapor yang sedang menjaga kios mendapati tiga
orang tak dikenal (OTK) datang menggunakan dua sepeda motor dengan membawa
senjata tajam berupa panah wayer dan parang untuk mengancam."Pelapor melihat tiga orang datang dengan membawa alat
yang mengancam, kemudian salah satu dari mereka mengambil uang milik pelapor
dari dalam laci kios sebelum langsung melarikan diri," jelas Hempy. Setelah kejadian, pelapor yang berinisial SA (30 tahun),
seorang wiraswasta berdomisili di Wania, Mimika, segera melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Mimika untuk mendapatkan perlindungan hukum.Tim penyidik berhasil mengamankan lima pelaku yang semuanya
merupakan pelajar dengan usia antara 15 hingga 18 tahun, dengan identitas
masing-masing berinisial FW, SJK, RLT, KLO, dan ADK. Selain para pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa
satu bilah pisau panjang 40 cm, satu jaket warna perak, satu jaket hitam, satu
celana panjang hitam, dan satu celana pendek hitam. Semua pelaku dan barang
bukti telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut. Penulis: Jid
Editor: GF
15 Feb 2026, 22:58 WIT
Pria Ditemukan Tergeletak Di Bandara Lama Depan Kantor Bmkg Timika, Diduga Korban Penganiyaan
Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang Pria ditemukan
tergeletak di pinggir Jalan Poros Bandara Lama Timika, tepat di depan Kantor
BMKG, pada Minggu (15/2/26) pagi. Korban yang mengenakan baju putih dan celana
biru ini ditemukan oleh warga yang sedang berolahraga pagi, dengan kondisi
tubuh bersimbah darah dan menunjukkan tanda-tanda telah mengalami serangan.Menurut saksi penemu, sebelum kejadian ia melihat beberapa
pemuda sedang berkumpul di lokasi sekitar. "Saat saya lewat pagi itu ada beberapa pemuda duduk di
daerah itu, namun saat saya kembali sudah banyak orang berkumpul melihat
seseorang terbaring di sana," ungkapnya. Saat ditemukan, korban masih dalam kondisi sadar dan mampu
bergerak sedikit, dengan luka terlihat pada bagian kepala dan leher yang diduga
disebabkan oleh senjata tajam.Kantor Polisi Mimika Baru segera merespons setelah menerima
laporan dan langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan
penanganan medis. Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi
Fardha, mengkonfirmasi dugaan penganiayaan. "Benar ada korban ditemukan di pinggir jalan Bandara
Lama, berdasarkan kondisi yang terlihat, kami menduga ini adalah kasus
penganiayaan," ujarnya.Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena, menyampaikan bahwa korban
sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "Korban mendapatkan penanganan serius oleh tim medis
kami," ujarnya. Sampai saat ini, identitas korban belum dapat dipastikan.
Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap
identitas korban serta mengumpulkan bukti terkait peristiwa tersebut. Penulis: Jid
Editor: GF
15 Feb 2026, 22:44 WIT
Brigjen Nurul Ungkap Perkembangan Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.Ia menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.Lebih lanjut, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. PNO-12
15 Feb 2026, 15:14 WIT
Ditembak Saat Distribusi Air Bersih, Sopir Tangki Jadi Korban Aksi Kekerasan di Jalur Dekai–Lopon
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Aksi kekerasan kembali menyasar warga sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Seorang sopir mobil tangki air bersih menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di jalur poros Dekai menuju Lopon, Kamis (12/2/2026) siang.Peristiwa terjadi saat korban mengemudikan kendaraan tangki yang membawa suplai air bersih untuk masyarakat di wilayah Lopon. Di tengah perjalanan, korban ditembaki dari arah pinggir jalan dan mengalami luka tembak di punggung sebelah kiri.Meski dalam kondisi terluka, korban bersama seorang kenek yang mendampinginya tetap melanjutkan perjalanan hingga berhasil mencapai Lopon untuk menyelamatkan diri. Laporan kejadian segera diterima aparat, dan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Yahukimo bergerak cepat menuju lokasi.Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk mendapatkan pertolongan medis intensif. Berdasarkan informasi terakhir, korban sempat dalam kondisi kritis dan menjalani tindakan medis awal sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua di Jayapura untuk mendapatkan penanganan lanjutan yang lebih komprehensif.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa aparat tidak akan mentolerir aksi kekerasan terhadap warga sipil, terlebih terhadap masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas pelayanan kebutuhan dasar.“Korban adalah masyarakat yang sedang bekerja mengangkut kebutuhan dasar berupa air bersih. Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami bergerak cepat untuk mengevakuasi korban dan mengamankan situasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku,” tegas Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.Ia menambahkan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap langkah Operasi Damai Cartenz.“Kehadiran kami di sini untuk memastikan masyarakat bisa beraktivitas dengan aman. Tidak boleh ada rasa takut ketika warga mencari nafkah atau menjalankan pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi serta langkah cepat yang telah diambil aparat.“Benar, telah terjadi penembakan terhadap seorang sopir kendaraan tangki air bersih di jalur Dekai menuju Lopon. Korban mengalami luka tembak di punggung sebelah kiri dan sempat melanjutkan perjalanan untuk menyelamatkan diri. Setelah menerima laporan, personel kami langsung menuju lokasi, melakukan pengecekan, serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis hingga akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Papua di Jayapura,” jelasnya.Ia menambahkan, usai proses evakuasi, aparat melakukan respons taktis di sekitar lokasi kejadian. Petugas sempat mendapati tiga hingga empat orang mencurigakan yang kemudian melarikan diri dengan menyeberangi Kali Biru dan masuk ke area hutan. Hingga kini, penyisiran dan pengejaran masih terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan mengarah pada kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang berasal dari wilayah Yahukimo. Aparat masih mendalami identitas dan keterkaitan kelompok tersebut guna memastikan proses hukum berjalan optimal.Sebagai langkah antisipatif, pengamanan di jalur distribusi logistik dan sejumlah objek vital di Kabupaten Yahukimo turut ditingkatkan. Koordinasi bersama pemerintah daerah juga dilakukan untuk menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan dengan pengawalan yang memadai.Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memastikan situasi keamanan tetap terkendali dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. PNO-12
15 Feb 2026, 13:43 WIT
Dua Ambulans Puskesmas Nyaris Dibakar OTK Di Yahukimo, Warga Berjuang Selamatkan Fasilitas
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Ketegangan menyelimuti
kawasan Jalan Seradala KM 04, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, setelah dua
unit ambulans milik Puskesmas Aplim hampir menjadi korban pembakaran oleh orang
tak dikenal (OTK) pada Jumat (13/2) malam sekitar pukul 21.05 WIT. Kejadian ini
membuat warga sekitar bergegas berkumpul untuk menjaga fasilitas kesehatan yang
menjadi satu-satunya akses layanan bagi masyarakat pedalaman.Menurut keterangan saksi, Luter Matuan (40), seorang tokoh
masyarakat lokal, dua pelaku datang membawa bahan bakar jenis solar dalam botol
plastik berukuran 1.600 ml dan mengancam akan membakar gedung puskesmas beserta
kendaraan ambulans. Kedua pelaku sempat menyiramkan solar di sekitar ban
belakang mobil ambulans jenis Triton putih dan Arena APV putih dengan nomor
polisi PA 6434 Y."Jika puskesmas ini terbakar, masyarakat tidak punya
tempat lagi untuk berobat," ujarnya dengan khawatir.Warga kemudian berkumpul dan melakukan negosiasi untuk
mencegah tindakan destruktif. Dalam upaya meredam situasi, salah satu warga
memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku, yang kemudian membatalkan aksi
dan melarikan diri ke arah Jalan Seradala. Pada Sabtu (14/2) pukul 09.25 WIT, personel Satreskrim
Polres Yahukimo dibantu Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 yang dipimpin IPTU
Muhammad Mirwan segera menuju lokasi kejadian.Tim melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa
botol bekas berisi sisa solar dan rumput kering yang terkena bahan bakar.
Meskipun jejak kaki tidak ditemukan, bukti siraman solar di sekitar kendaraan
memperkuat dugaan percobaan pembakaran. Kedua ambulans kemudian dikelola ke Rumah Sakit Umum Daerah
Dekai untuk memastikan keamanan fasilitas layanan kesehatan. Kepala Operasi
Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani menegaskan tidak akan
mentolerir ancaman terhadap sarana publik. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Feb 2026, 21:44 WIT
Warga Binaan Lapas Timika Positif Narkoba, Pihak Lapas Ambil Tindakan
Papuanewsonline.com, Timika - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Timika
melakukan pemeriksaan urin terhadap warga binaan pada Rabu (09/2/2026). Hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa 1 orang warga binaan berinisial (Wbp an) positif
menggunakan narkoba.Kepala Lapas Timika, Hernowo S.Sos, membenarkan hasil
pemeriksaan urin tersebut dan menyatakan bahwa pihak lapas telah mengambil
tindakan terhadap warga binaan yang positif menggunakan narkoba."Sesuai dengan SOP, kami telah memasukkan warga binaan
tersebut ke dalam trap sel dan akan dibuatkan berita acara pemeriksaan
(BAP)," kata Hernowo saat dihubungi melalui via WhatsApp, Kamis
(13/2/2026).Hernowo juga menjelaskan bahwa sanksi disiplin akan
diberikan kepada warga binaan yang positif menggunakan narkoba, sesuai dengan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Keamanan dan Ketertiban.Pihak lapas juga akan melakukan investigasi lebih lanjut
untuk mengetahui bagaimana barang tersebut bisa masuk ke dalam lapas."Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan
mengambil tindakan yang sesuai dengan prosedur," tambah Hernowo.Lapas Timika berkomitmen untuk menjaga keamanan dan
ketertiban di dalam lapas, serta mencegah penggunaan narkoba di kalangan warga
binaan. Penulis: Hend
Editor: GF
13 Feb 2026, 23:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru