logo-website
Rabu, 11 Feb 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Pemulihan Korban HAM Berat Dipercepat, Pemerintah Targetkan Sinkronisasi Data Rampung 2026 Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat strategis Sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat sebagai langkah penting untuk mempercepat pemulihan hak-hak korban secara lebih terarah, efektif, dan tepat sasaran.Rapat ini menjadi forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan basis data korban yang selama ini masih tersebar. Dengan penyatuan data, proses perencanaan dan pelaksanaan program pemulihan diharapkan dapat berjalan lebih sistematis serta menghindari tumpang tindih kebijakan di lapangan.Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa validitas data merupakan fondasi utama dalam upaya pemenuhan hak korban. Ketersediaan data yang terintegrasi dinilai menjadi prasyarat penting agar program pemulihan dapat disalurkan secara adil dan berkelanjutan.Dukungan penuh juga disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui Koordinator Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Abdul Haris Semendawai. Komnas HAM menegaskan kesiapan dalam mempercepat proses verifikasi dan penyelarasan dokumen legalitas korban agar dapat segera diakses oleh kementerian dan lembaga terkait.Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyoroti pentingnya akses data yang akurat untuk mendukung layanan perlindungan, bantuan medis, dan rehabilitasi psikososial. Tantangan di lapangan, seperti usia korban yang relatif lanjut serta sebaran geografis yang luas, menuntut sistem data yang terintegrasi guna mempercepat asesmen dan penyaluran bantuan.Dari sisi teknis pelaksanaan, Kementerian HAM menegaskan bahwa sinkronisasi data akan menjadi dasar dalam penyusunan peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat. Data yang telah terverifikasi akan digunakan untuk memetakan kondisi korban, status bantuan, serta kebutuhan pemulihan yang harus diprioritaskan.Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, dalam arahannya menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sinkronisasi satu data hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya menghapus sekat ego sektoral agar integrasi data dapat segera diwujudkan sesuai target, sehingga pada triwulan II tahun 2026 data yang terhubung dengan administrasi kependudukan telah tersedia.Rapat koordinasi ini juga menghasilkan kesepakatan lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola sinkronisasi satu data secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam mempercepat pemulihan korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh.Melalui langkah strategis ini, pemerintah menargetkan penyelesaian sinkronisasi data nasional pada tahun 2026, sebagai wujud kehadiran negara dalam memastikan keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang komprehensif bagi seluruh korban pelanggaran HAM berat di Indonesia. (GF) 10 Feb 2026, 22:56 WIT
Desak Transparansi Sidang, Kuasa Hukum Robert Kambu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Mimika Papuanewsonline.com, Mimika – Kuasa hukum terdakwa Robert Kambu, Frenky Kambu, menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Pengadilan Negeri Mimika, Selasa (10/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas tidak diindahkannya permohonan tim kuasa hukum terkait peliputan langsung persidangan perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2025/PN Tim.Dalam pernyataannya, Frenky Kambu menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan sebanyak empat kali—dua kali secara langsung dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim dan dua kali melalui surat resmi—agar sidang atas nama terdakwa Robert Kambu, S.E. dapat diliput atau disiarkan secara langsung oleh media. Namun, hingga kini permohonan tersebut belum mendapat tanggapan.“Kami meminta negara memastikan persidangan tidak dipolitisasi dan tidak terjadi kriminalisasi hukum serta peradilan. Sidang perkara yang terbuka untuk umum seharusnya dapat diliput sebagaimana praktik di pengadilan lain di Indonesia,” ujar Frenky.Ia juga menuntut agar Majelis Hakim tidak membatasi pihak yang berkepentingan maupun masyarakat umum dalam mendokumentasikan jalannya persidangan melalui foto atau video selama sidang berlangsung. Menurutnya, dokumentasi tersebut penting sebagai bentuk pengawasan publik serta sebagai bukti apabila di kemudian hari terdapat putusan yang dinilai merugikan akibat pembuktian yang diduga tidak benar.Frenky menilai pembatasan dokumentasi di ruang sidang berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan menyulitkan upaya pembuktian balik terhadap dugaan keterangan atau bukti palsu yang kerap muncul dalam proses persidangan.Karena permohonan tersebut belum direspons, tim kuasa hukum meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ketua Mahkamah Agung RI turun tangan untuk menyikapi persoalan tersebut. Mereka berharap kebijakan peliputan atau siaran langsung persidangan dapat diberlakukan secara seragam di seluruh pengadilan di Indonesia, termasuk di Pengadilan Negeri Timika.Aksi ini disebut sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan demokratis, serta memastikan proses peradilan berjalan secara terbuka dan dapat diawasi publik.Penulis: BimEditor: GF 10 Feb 2026, 22:18 WIT
Gelar KRYD, Polda Maluku Bersama Polsek KPYS Amankan Ratus Liter Miras Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggelar KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat malam (6/2/2026).Kegiatan yang dilaksanakan bersama personel Polsek KPYS Ambon ini kembali berhasil menemukan penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi. di atas KM Cantika Lestari 77B. Sebanyak kurang lebih 163 liter miras tradisional jenis sopi tersebut ditemukan di atas kapal cepat Cantika Lestari 77B yang berlayar dari wilayah Maluku Barat Daya (MBD)."Tadi malam personel Ditresnarkoba bersama Polsek KPYS Ambon melaksanakan KRYD di Pelabuhan Slamet Riyadi dan kembali mengamankan sebanyak 163 liter miras jenis sopi," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Sabtu (7/2/2026).Menurutnya, razia miras ilegal kerap dilaksanakan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "KRYD yang dilakukan khususnya pemberantasan penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal sering kami lakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," jelasnya.Ratusan sopi yang ditemukan dalam kegiatan tersebut di isi di dalam wadah jerigen dan botol bekas air mineral. Wadah penampungan ini kemudian dikemas dalam berbagai bentuk diduga untuk mengelabui petugas."Ratusan sopi yang ditemukan tersebut saat ini telah diamankan di Markas Polsek KPYS Ambon untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.Polda Maluku menghimbau masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing. "Kami dari Polda Maluku berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab tentunya akan berdampak pada gangguan Kamtibmas," harapnya.Mantan Kapolres Maluku Tengah ini juga mengingatkan terkait pemberlakukan KUHP yang baru, di mana mengkonsumsi miras di tempat umum ada sanksi, denda hingga sampai dengan 10 juta."Kami menghimbau kepada masyarakat dan mengingat saat ini juga sudah akan memasuki bulan puasa, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku," ajaknya. PNO-12 07 Feb 2026, 19:27 WIT
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Diringkus KPK,Dr.(C) Firdaus Oiwobo: Ini Bukti Kegagalan Ketua MA Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.KPK menyatakan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terlibat mafia Peradilan dengan menerima suap dalam perkara sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dengan masyarakat setempat.KPK mennyatakan Operasi berjalan secara senyap dilakukan pada malam hari Kamis (5/2/2026) di Depok, Jawa Barat, dengan mengamankan total tujuh orang. Tiga di antaranya merupakan pejabat PN Depok, yaitu Ketua PN Kota Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan, serta seorang juru sita PN Depok. Keempat orang lainnya berasal dari pihak swasta yang terkait dengan PT KRB.Diketahui dalam  operasi ini, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan uang suap dalam rangka mempengaruhi proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.KPK menyatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan untuk mengklarifikasi peran masing-masing dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini. Menanggapi kasus ini, ahli hukum Dr.(C) Firdaus Oiwobo, SH.I., SH., MH., menyampaikan bahwa insiden tersebut tidak hanya menjadi masalah pada tingkat pengadilan negeri, melainkan juga merupakan bagian dari kegagalan kontrol dan pengawasan dari pimpinan tertinggi lembaga peradilan, yaitu Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. Sunarto." Ini bukti kegagalan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. Sunarto dalam melakukan fungsi kontrol terhadap bawahanya di Daerah," ujar Firdaus Oiwobo melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Sabtu (7/2/2026).Dengan bukti kegagalan ini, Firdaus memintah  Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan pergantian Ketua MA sebagai bagian dari upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia."Untuk membangun kembali kepercayaan publik yang telah tercoreng, diperlukan langkah kongkrit. Oleh karena itu, saya mengharapkan Presiden Prabowo dapat mengambil langkah tegas dengan mengganti Ketua MA yang dinilainya telah gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasannya," Pungkasnya.Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan permintaan tersebut disampaikan melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya kepada perwakilan PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.Namun demikian, Asep mengatakan pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas besaran dana tersebut sehingga terjadi proses tawar-menawar antara kedua pihak.“Dalam prosesnya, kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi kemudian disepakati menjadi Rp850 juta,” kata Asep.Asep menambahkan, Bambang Setyawan selanjutnya menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang dijadikan dasar dalam penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut.Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.Sehari setelah OTT, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan menegaskan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai kewenangan lembaganya.Dalam perkembangan kasus, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut, yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang aparatur PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.Dari tujuh orang tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Penulis: Hendrik Editor: GF 07 Feb 2026, 13:22 WIT
Turut Menikmati Hasil Korupsi: Alpius Yigibalom Tak Kunjung Jadi Tersangka, Apa Kabar Polda Papua? Papuanewsonline.com, Jayapura- Keterlibatan mantan  Penjabat (PJ) Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom akan terungkap di persidangan, karena peranya dalam skandal dugaan korupsi dana Kampung di Kabupaten Lanny Jaya sangat jelas, sayangnya Ditreskrimsus Polda Papua bekerja dalam mengungkap kasus ini diduga melindungi yang bersangkutan.Penegasan ini disampaikan Jembris Wafom sebagai pengacara salah satu tersangka dalam perkara tersebut."Dalam penyelidikan maupun penyidikan perkara ini, terlihat jelas kalau penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua tidak profesional karena diduga kuat sengaja melindungi mantan Pj Bupati Lanny Jaya Tahun 2024 Alpius Yigibalom. Sesuai dengan laporan kepala kampung ke Polda Papua terjadi pemotongan dana desa di bulan November 2024" sorot Jembris di Jayapura, Sabtu (7/2/2026).Jembris mengatakan peran Alpius Yigibalom dalam perkara dugaan korupsi tersebut tampak jelas, namun tidak dijadikan tersangka, hal ini menurut Jembris bahwa sangat berbahaya kalau dalam penegakan hukum Polda Papua meng adopsi "Hukum tumpul ke atas, dan tajam kebawa" ."Peran dari yang bersangkutan jelas dalam perkara ini, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukan penegakan hukum yang tidak adil," Ucapnya.Ia mengatakan akan mengejar dalam fakta  persidangan nanti, sehingga semua akan terungkap kepada publik."Nanti dari uraian  fakta persidangan kita akan perkarakan penyidik yang menangani perkara ini, atas  dugaan penyalagunaan kewenangan dan tidak profesional dalam penanganan perkara ini," Tegasnya.Sementara itu data yang diterima Media ini diketahui mantan Pj Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom diduga sebagai dalang yang memerintahkan pencairan Dana Kampung di Kabupaten Lanny Jaya, walaupun telah mengetahui bahwa telah terjadi kekosongan jabatan semua Kepala Kampung di Kabupaten Lanny Jaya.Selain Memerintahkan, Alpius Yigibalom juga turut menerima hasil korupsi dari perkara ini senilai belasan Miliar.Informasi yang beredar Alpius Yigibalom telah mengembalikan dana yang dirinya terima senilai 5 Miliar untuk pemulihan kerugian Negara ketika perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan bahkan yang lain sudah jadi tersangka dan ditahan.Diketahui Dit Reskrimsus Polda Papua dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini menemukan adanya penyalahgunaan dana desa akibat permintaan pemindahbukuan dari Dinas DPMK kepada Bank Papua.Pemindahbukuan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening dan bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp168,1 miliar. Penyidik telah menetapkan beberapa pihak sebagai  tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari Pejabat struktural Kabupaten Lanny Jaya, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung, Tenaga Ahli Pemberdayaan, Pejabat Pemerintah Daerah, hingga Pihak Perbankan.Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Polda Papua juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14.613.574.102, satu bidang tanah di Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan, tiga bidang tanah di Kabupaten Keerom, serta empat unit mobil yang terdiri dari Triton warna hitam, X-Force warna putih, Mitsubishi Pick-Up L-300, dan Strada warna merah.Perkara ini mulai masuk tahap Persidangan yang dijadwalkan Senin tanggal 9 Februari 2026.  Penulis: Hendrik Editor: GF 07 Feb 2026, 13:12 WIT
Aparat Gabungan Kendalikan Gangguan Keamanan di Perbatasan Negeri Hitu–Morella Papuanewsonline.com, Malteng - Aparat Kepolisian bergerak cepat mengendalikan gangguan keamanan yang terjadi di wilayah perbatasan Negeri Hitu dan Negeri Morella, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (7/2/2026) dini hari. Berkat langkah terukur dan terkoordinasi, situasi keamanan berhasil dikendalikan dan warga dari kedua negeri telah diimbau kembali ke rumah masing-masing.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.10 WIT, ketika terjadi aksi penyerangan dari sekelompok warga yang memasuki wilayah Negeri Hitu melalui jalur pantai. Aparat kepolisian yang tengah siaga segera merespons untuk mencegah meluasnya konflik serta melindungi keselamatan masyarakat.Anggota Polri di Pos Pengamanan Dusun Tibang yang mendengar suara ledakan langsung melakukan langkah pengamanan sesuai prosedur, sembari menunggu dukungan kekuatan tambahan. Untuk mencegah jatuhnya korban lebih besar, petugas melakukan penyesuaian taktis dan bertahan di titik aman hingga bantuan tiba.Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama jajaran, termasuk unsur intelijen, operasional, serta personel bantuan dari Brimob dan Samapta Polda Maluku, segera turun ke lokasi. Aparat gabungan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan, memukul mundur massa, serta memastikan tidak terjadi eskalasi lanjutan.Ditambahkan pula oleh Kabid Humas, akibat kejadian tersebut, dilaporkan lima rumah warga di Negeri Hitu mengalami kebakaran. Selain itu, terdapat empat korban luka tembak, terdiri dari dua anggota Polri dan dua warga sipil. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara dan RSUP dr. J. Leimena Ambon, dengan kondisi yang dilaporkan stabil.Hingga pukul 03.00 WIT, aparat memastikan massa telah kembali dari wilayah perbatasan dan situasi dapat dikendalikan. Kepolisian juga terus melakukan penjagaan, patroli, serta pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat dan warga setempat guna menjaga stabilitas keamanan.Kapolda Maluku Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Maluku mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, menahan diri, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh isu-isu atau informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya yang saat ini beredar di tengah masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan situasi ini kepada aparat TNI dan Polri yang sedang bekerja di lapangan,” ujar Kabid Humas mewakili Kapolda Maluku.Kapolda juga menegaskan bahwa seluruh langkah pengamanan dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan keselamatan masyarakat. Aparat TNI-Polri terus bersinergi untuk memastikan keamanan, mencegah konflik meluas, serta menjaga kehidupan sosial masyarakat tetap harmonis.Sebagai langkah lanjutan, Polda Maluku akan melakukan penguatan pengamanan di wilayah perbatasan, termasuk pendirian pos pengamanan, patroli terpadu, serta pendekatan persuasif melalui tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.Respons cepat dan terukur aparat keamanan dalam peristiwa di perbatasan Negeri Hitu dan Morella menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam mencegah konflik horizontal meluas. Pendekatan pengamanan yang disertai imbauan persuasif kepada masyarakat menjadi kunci utama meredam eskalasi di wilayah dengan ikatan sosial dan sejarah yang kuat.Dalam konteks kebhinekaan dan kehidupan sosial di Maluku, penyelesaian konflik tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga pada dialog, peran tokoh adat, dan kesadaran kolektif masyarakat. Jurnalisme damai mendorong semua pihak untuk melihat peristiwa ini sebagai momentum memperkuat rekonsiliasi, bukan memperlebar perbedaan.Stabilitas keamanan adalah prasyarat utama bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, dukungan publik terhadap upaya aparat dan komitmen bersama menjaga perdamaian menjadi fondasi penting bagi Maluku yang aman, rukun, dan berdaya. PNO-12 07 Feb 2026, 13:08 WIT
Operasi Militer di Kembru Picu Gelombang Pengungsian Warga Sipil Papua Sejak Akhir Januari Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Operasi militer yang berlangsung di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua, sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2026, memicu gelombang besar pengungsian warga sipil ke hutan dan sejumlah distrik di Kabupaten Puncak Jaya. Sedikitnya lebih dari seribu warga dilaporkan meninggalkan rumah dan harta benda demi menyelamatkan diri dari situasi yang dinilai tidak aman.Serangan bom yang terjadi di beberapa kampung pada 31 Januari 2026 memperparah kondisi di lapangan. Peristiwa tersebut membuat warga dari Kampung Kembru, Tenoti, Nilume, dan Makuma terpaksa meninggalkan permukiman mereka dan mengungsi ke Distrik Yambi serta Sinak, dengan kondisi serba terbatas.Pengungsian dilakukan secara mendadak, tanpa persiapan memadai. Warga terpaksa membawa anak-anak, perlengkapan dapur seadanya, serta meninggalkan anggota keluarga yang sedang sakit. Sebagian besar pengungsi memilih bertahan di hutan untuk menghindari risiko yang lebih besar.Kondisi para pengungsi dilaporkan sangat memprihatinkan. Keterbatasan pangan, akses kesehatan, dan perlindungan dasar menjadi persoalan serius yang dihadapi warga selama berada di tempat pengungsian. Situasi ini meningkatkan kekhawatiran terhadap keselamatan perempuan, anak-anak, dan lansia.TPNPB OPM menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan operasi militer yang dilakukan di wilayah permukiman dan area pengungsian warga. Mereka menilai operasi tersebut berdampak langsung pada keselamatan masyarakat sipil dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.Selain itu, TPNPB juga mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan operasi militer di kawasan pemukiman penduduk serta mengedepankan pendekatan damai dalam menyelesaikan konflik di Papua, agar tidak terus menimbulkan korban di kalangan warga sipil.Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait situasi pengungsian di Distrik Kembru. Ketidakjelasan ini menambah kecemasan warga yang berharap adanya jaminan keamanan, perlindungan, serta bantuan kemanusiaan yang memadai.Masyarakat pengungsi berharap kondisi keamanan segera membaik sehingga mereka dapat kembali ke kampung halaman dan melanjutkan kehidupan secara normal tanpa rasa takut dan ancaman.Krisis kemanusiaan yang terjadi di Distrik Kembru menjadi sorotan serius, mengingat dampaknya tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda Papua yang tumbuh di tengah konflik berkepanjangan.Penulis: HendEditor: GF 06 Feb 2026, 22:29 WIT
Tindak Tegas Kasus Kekerasan, Polres Malra Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan kekerasan yang merenggut nyawa manusia. Seorang tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Ohoi (Desa) Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).Penyerahan tersangka dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2026, dan disampaikan secara resmi dalam press release Polres Maluku Tenggara pada Kamis, 6 Februari 2026, pukul 10.00 WIT. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.Peristiwa tragis ini bermula pada 28 September 2025 dini hari di jalan tengah Ohoi Evu. Saat itu, korban Joseph Sirken bersama tersangka berinisial Y.S alias Onas dan beberapa rekannya tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di depan rumah warga setempat.Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Meski memiliki hubungan saudara kandung, pertengkaran memanas setelah korban melontarkan ucapan bernuansa penghinaan yang membuat tersangka tersinggung. Tersangka kemudian mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya dan memukul korban berulang kali ke arah kepala.Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban tergeletak tidak sadarkan diri di jalan raya dengan luka parah di bagian kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Karel Satsuitubun, termasuk dirawat di ruang ICCU selama 10 hari. Namun, kondisi korban terus menurun dan akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Y.S alias Onas ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.Tersangka dijerat Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan 7 tahun penjara. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses penuntutan lebih lanjut.Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras, karena alkohol terbukti menjadi pemicu utama gangguan emosi, konflik, hingga tindak pidana kekerasan, termasuk di lingkungan keluarga.“Minuman keras kerap menjadi faktor dominan terjadinya tindak pidana kekerasan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi mewujudkan rasa aman dan tenteram di Bumi Evav,” tegas Kapolres.Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekerasan akibat pengaruh alkohol merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial masyarakat, tidak hanya di daerah, tetapi juga secara nasional. Penanganan tegas dan cepat oleh Polres Maluku Tenggara menunjukkan peran strategis Polri dalam menjaga supremasi hukum, melindungi nyawa warga negara, serta mencegah konflik horizontal di tingkat akar rumput.Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bahwa kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. PNO-12 06 Feb 2026, 15:47 WIT
Kapolda Maluku: Pengungkapan DPO Asusila Uji Profesionalisme dan Kredibilitas Polri Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus DPO persetubuhan anak di bawah umur merupakan ujian profesionalisme sekaligus kredibilitas Polri di mata masyarakat.Hal tersebut disampaikan Kapolda saat memberikan amanat dalam Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel Polda Maluku di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).Kapolda mengakui bahwa lamanya pelarian pelaku sempat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk isu bahwa institusi Polri melindungi pelaku karena adanya dugaan hubungan keluarga.“Bayangkan, menangkap satu orang pelaku saja tidak mampu selama lebih dari dua tahun. Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada Polri jika kasus seperti ini tidak terungkap,” tegas Kapolda.Menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat dan penggiat perempuan, Kapolda bersama jajaran pimpinan Polda Maluku segera membentuk tim khusus secara berjenjang hingga pengerahan kekuatan besar untuk mempersempit ruang gerak pelaku.Strategi penyisiran wilayah secara masif serta pendekatan kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan di tengah tantangan geografis Maluku yang luas dan kompleks.Kapolda menegaskan bahwa satu keberhasilan besar ini berdampak signifikan dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.“Penghargaan ini adalah simbol bahwa institusi menghargai kerja keras anggota. Ini juga pesan kepada masyarakat bahwa Polri tidak pernah berhenti mengejar keadilan,” ujarnya.Melalui momentum tersebut, Polda Maluku kembali menegaskan komitmen menjaga marwah institusi, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta membangun budaya pengabdian dan empati di tubuh Polri. PNO-12 06 Feb 2026, 14:58 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT