Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
TPNPB Klaim Tembak Dua Orang di Yahukimo, Situasi Dekai Memanas
Papuanewsonline.com, Yahukimo — Situasi keamanan di
Kabupaten Yahukimo dilaporkan memanas setelah Tentara Pembebasan Nasional Papua
Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo Korowai mengklaim melakukan aksi penembakan
terhadap dua orang di wilayah Kali Biru, Kota Dekai, Senin (27/4/2026).Dalam siaran pers yang diterima dari Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB, disebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh pasukan di bawah
pimpinan Mayor Mackar Sobolim bersama Lampion Heluka.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan telah
menerima laporan langsung dari lapangan terkait insiden tersebut. Mereka
mengklaim bahwa dua orang yang ditembak merupakan agen intelijen militer yang
menyamar sebagai aparatur sipil negara (ASN), serta menyebut dua unit kendaraan
turut mengalami kerusakan akibat tembakan.Dalam pernyataannya, TPNPB juga menegaskan sikapnya terhadap
aparat keamanan Indonesia. Mereka meminta agar pihak militer tidak
menyembunyikan identitas korban dalam insiden tersebut.Selain itu, kelompok tersebut menyebut bahwa sebelumnya
telah mengeluarkan ultimatum pada 26 April 2026 kepada seluruh pengguna
kendaraan di wilayah yang mereka sebut sebagai “zona perang”.“Jika tidak kami siap tembak karena itu bagian dari agen
intelijen militer Indonesia. Dan hal tersebut tidak di indahkan maka hari ini
kami sudah eksekusi dua orang dan dua unit mobil,” demikian pernyataan dalam
siaran pers tersebut.TPNPB juga menyampaikan peringatan keras kepada warga sipil,
khususnya yang disebut sebagai warga imigran Indonesia, untuk segera
meninggalkan wilayah Yahukimo. Mereka menyatakan bahwa daerah tersebut telah
ditetapkan sebagai wilayah perang.“Kami juga mengimbau kepada warga imigran Indonesia dan
orang Papua agar segera kosongkan wilayah Yahukimo karena saya, Mackar Sobolim
dari Korowai telah berada di wilayah perang di Yahukimo dan siap perang sampai
Papua Merdeka atau negara kolonialisme Indonesia mengakui kemerdekaan bangsa
Papua.”Lebih lanjut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB turut
mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melakukan evakuasi terhadap warga
sipil yang bekerja di wilayah tersebut, termasuk ASN, tenaga kesehatan, guru,
sopir, dan pekerja lainnya.Mereka juga menyatakan akan terus melakukan aksi serupa
apabila ultimatum tersebut tidak direspons oleh pemerintah.“Hal ini perlu kami sampaikan demi keamanan dan jaminan
keselamatan bagi warga sipil di wilayah konflik bersenjata. Dan juga jika
pemerintah tidak mendengar perintah evakuasi warga imigran maka seluruh korban
menjadi tanggung jawab negara indonesia karena tidak bertanggung jawab terhadap
warganya saat perintah ini dikeluarkan.”Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi
dari pihak aparat keamanan maupun pemerintah terkait insiden penembakan
tersebut. (GF)
27 Apr 2026, 20:43 WIT
Berani Laporkan Kekerasan, DP3A Mimika Tegaskan Perlindungan Korban Jadi Prioritas Utama
Papuanrwsonline.com, Mimika — Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mimika, Yohana Arwam,
mengimbau masyarakat, khususnya korban maupun saksi kekerasan, agar berani
melapor dan tidak mendiamkan kasus yang terjadi.Menurutnya, sejumlah kasus kekerasan yang tidak ditangani
dengan baik dapat berujung fatal. “Ada korban yang sampai mengakhiri hidup,
mengalami gangguan kejiwaan, bahkan anak-anak yang akhirnya putus sekolah,”
ujarnya, Senin (27/4/2026).Ia menjelaskan, kasus kekerasan saat ini banyak terjadi,
baik terhadap anak maupun perempuan. Namun, korban dan keluarga kerap enggan
melapor karena takut mengalami intimidasi. Padahal, pihaknya menjamin bahwa
korban maupun saksi akan mendapatkan perlindungan.Terkait penyebab, Yohana mengungkapkan bahwa sebagian besar
kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dipicu oleh konsumsi minuman keras
(miras). Oleh karena itu, ia berharap regulasi terkait peredaran miras dapat
menjadi perhatian serius. Selain itu, peran agama juga dinilai penting dalam
menekan angka kekerasan.Faktor ekonomi juga menjadi pemicu lainnya. Kondisi keluarga
yang tidak mencukupi kerap memicu terjadinya kekerasan, baik dalam rumah tangga
maupun terhadap anak.Di sisi lain, penggunaan media sosial turut berpengaruh,
terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Untuk itu,
Yohana menekankan pentingnya peran sekolah dalam memberikan edukasi kepada
siswa.Ia juga menyoroti meningkatnya kasus perundungan (bullying)
di lingkungan sekolah yang kini tidak lagi sekadar gangguan ringan, melainkan
sudah mengarah pada tindakan kejahatan. “Ini sangat disayangkan, apalagi
terjadi di lingkungan pendidikan,” katanya.DP3A Mimika berharap pihak sekolah dapat lebih serius
menangani persoalan tersebut agar tidak terus berulang. Dampak bullying tidak
hanya merusak mental korban, tetapi juga berpotensi membuat pelaku berhadapan
dengan sanksi hukum.Ke depan, DP3A berencana melakukan sosialisasi secara
intensif ke sekolah-sekolah terkait bullying dan berbagai bentuk kekerasan.
Pendekatan “jemput bola” juga akan diterapkan mengingat masih banyak kasus yang
belum dilaporkan.Terkait penggunaan media sosial oleh anak, pihaknya
menyambut baik adanya regulasi pembatasan. Dalam waktu dekat, DP3A akan
berkoordinasi dengan kementerian terkait dan instansi lainnya guna memastikan
aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.Beberapa langkah juga telah dilakukan di sekolah, seperti
penitipan ponsel siswa kepada guru selama jam pelajaran. Namun demikian,
pengawasan di rumah dinilai tetap menjadi kunci.“Peran orang tua sangat penting. Jika pengawasan dilakukan
dengan baik, anak akan lebih terarah. Sebaliknya, tanpa kontrol, penggunaan
media sosial bisa berlebihan,” ujarnya.Sebagai langkah lanjutan, DP3A Mimika juga akan
berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait untuk memperkuat
penanganan kasus kekerasan. Mengingat luasnya wilayah, upaya tersebut
membutuhkan proses, koordinasi, serta dukungan anggaran yang memadai. Penulis: Bim
Editor: GF
27 Apr 2026, 18:32 WIT
Babak Baru Kasus Penipuan CPNS, Polda Maluku Tahan Tersangka; Pastikan Proses Hukum Berjalan Efektif
Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku. Tersangka berinisial FS alias Ibu Ika kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku setelah melalui rangkaian proses hukum yang berjalan bertahap dan sesuai prosedur.Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 18.45 WIT oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan atas laporan masyarakat.Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.“Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Desember 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta menelusuri fakta-fakta hukum untuk memastikan adanya unsur tindak pidana.Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari terlapor. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan kwitansi yang kemudian diperkuat melalui mekanisme penyitaan sesuai ketentuan hukum.Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, melalui gelar perkara lanjutan, FS ditetapkan sebagai tersangka setelah dinilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.Setelah penetapan tersangka, penyidik melaksanakan pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, penyidik kemudian melakukan langkah penegakan hukum berupa penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan guna kepentingan penyidikan.“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tambah Rositah.Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu.“Kami pastikan setiap proses berjalan objektif dan sesuai aturan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan,” tegasnya.Dengan penahanan ini, penanganan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses penyidikan guna kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. PNO-12
25 Apr 2026, 14:45 WIT
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Papuanewsonline.com, Malra - Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terus bergerak maju. Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (22/4/2026), sebagai bagian dari tahapan formil proses hukum.Pengiriman SPDP ini menandai dimulainya koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya.Adapun perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap nyawa, yakni pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.Kasus ini bermula dari peristiwa penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku.Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melalui pemeriksaan intensif serta prosedur administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan.Selanjutnya, pada 22 April 2026, penyidik melanjutkan proses dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan.Kombes Rositah menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.Selama proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan lancar tanpa kendala berarti.Kepolisian juga memastikan bahwa situasi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif, sembari terus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.Pengiriman SPDP menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Dalam perspektif nasional, langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan setiap perkara besar ditangani tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai koridor hukum.Transparansi dalam setiap tahapan, termasuk komunikasi publik terkait progres perkara, menjadi elemen krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan proses hukum berjalan efektif hingga memberikan kepastian dan keadilan. PNO-12
25 Apr 2026, 13:24 WIT
Ketua KPK Mimika Desak Pimpinan PT Dewi Graha Indah Bertanggung Jawab atas Proyek Jembatan Banti
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei
(KPK) Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Haji Ali Mulyono selaku pimpinan PT
Dewi Graha Indah untuk bertanggung jawab penuh atas pembangunan jembatan
penghubung Banti 1 ke Kampung Banti 2 serta Opitawak.Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun
anggaran 2023–2024 itu tercantum dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Mimika. Pekerjaan fisiknya dikerjakan oleh PT Dewi Graha Indah yang beralamat
di Jalan Tawes, belakang Expo Waena, Distrik Heram, Kabupaten Jayapura.Edoardus menilai proyek tersebut terhambat dan seolah hilang
dalam proses hukum. Ia menduga keterlambatan itu berkaitan dengan keterlibatan
sejumlah pejabat penting serta pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan
aparat penegak hukum.“Jika alasan keterlambatan karena faktor keamanan, maka saya
mempertanyakan mengapa ada banyak dukungan dari oknum-oknum aparat keamanan,”
ujar Edoardus.Menurutnya, sebelumnya penyidik Polres Mimika telah
memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut. Edoardus mengutip pernyataan
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman pada Rabu 11 Juni 2025.“Enam saksi kami periksa, semuanya cukup kooperatif
memberikan keterangan. Namun, yang harus dilengkapi saat ini terkait alat
bukti,” kata Kapolres sebagaimana dikutip dari salah satu media online.Edoardus meminta Kapolres dan Kasat Reskrim untuk fokus
menangani perkara ini. Ia juga mengaku memiliki catatan khusus terkait
perkembangan kasus yang menurutnya sudah ditangani oleh dua Kapolres.Edoardus menambahkan, proyek jembatan di dataran tinggi
Mimika itu sangat merugikan masyarakat karena akses transportasi warga
terhambat.Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat itu
menyatakan belum ada tersangka dan proses masih pada tahap pengumpulan alat
bukti. Ali Mujiono juga mengakui pencairan dana proyek sudah dilakukan 100
persen pada akhir 2023, sementara progres pengerjaan belum memenuhi target.Hingga berita ini rilis, redaksi belum mendapat
keterangan resmi dari Haji Ali Mulyono maupun PT Dewi Graha Indah terkait
desakan tersebut. Penulis: Hend
Editor: GF
22 Apr 2026, 23:44 WIT
Warga Kei Besar Ditemukan Tewas di Ruas Jalan Bukit Indah, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan
Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara – Seorang warga Ohoi
Fako, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara ditemukan tewas di Ruas
Jalan Bukit Indah Ave Maria, Ohoi Bombay, Selasa 21 April 2026.Korban diketahui berinisial DBL, 29 tahun, warga Ohoi Fako,
Kecamatan Kei Besar. Berdasarkan laporan resmi Kapolsek Kei Besar kepada
Kapolres Maluku Tenggara, korban diduga mengalami luka tusukan pada bagian
leher sebelah kiri menggunakan benda tajam yang diduga berupa gunting oleh
orang tak dikenal atau OTK.Kapolsek Kei Besar melaporkan, jenazah korban pertama kali
ditemukan sekitar pukul 09.30 WIT oleh personel Polsek Kei Besar bersama warga
yang sedang melakukan pencarian. Saat itu, seorang warga melihat sepasang
sandal, kacamata, dan sebilah gunting di semak-semak sekitar 1 meter dari bahu
jalan. Sekitar 4 meter dari lokasi tersebut, korban ditemukan
tergeletak berlumuran darah di atas tanah. Pihak kepolisian kemudian
berkoordinasi dengan Rumah Sakit Pratama Elat untuk mengevakuasi jenazah korban
guna dilakukan visum et repertum.Polsek Kei Besar telah melakukan sejumlah tindakan
kepolisian di lokasi kejadian, meliputi pengamanan tempat kejadian perkara,
pengamanan barang bukti, evakuasi jenazah, dan dokumentasi.Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya informasi
kerusakan pada tiga unit rumah milik warga setempat yang diduga dilakukan oleh
keluarga korban. Pihak kepolisian mencatat potensi aksi balas dendam dari
keluarga korban terhadap pihak keluarga yang disebut dalam laporan.Kapolsek Kei Besar menyatakan pihaknya akan melakukan upaya
penggalangan dengan keluarga korban untuk meredam emosi dan mencegah terjadinya
aksi balasan.Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh
keterangan resmi dari Polres Maluku Tenggara terkait hasil penyelidikan maupun
identitas pelaku. Redaksi juga belum dapat mengonfirmasi pihak keluarga korban
dan pihak yang disebut dalam laporan. Penulis: Hend
Editor: GF
21 Apr 2026, 23:00 WIT
Polri Tegaskan Langkah Pasti Ungkap Kasus Pembunuhan Ketua DPC Golkar Malra
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian bergerak cepat dan terukur dalam menangani kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini resmi ditahan di Rutan Polda Maluku.Penanganan perkara ini bermula dari Laporan Polisi di SPKT Polres Maluku Tenggara tertanggal 19 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian proses Penyelidikan.Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, s.i.k., menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur.“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.Pasca kejadian pada 19 April 2026, aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.Pada 20 April 2026 Penyidik Satreskrim Polres Malra melakukan penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.Usai pemeriksaan, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur wajib sebelum dilakukan penahanan. Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:* Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun;* Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun;* serta ketentuan terkait perbuatan dilakukan secara bersama-sama.Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang.Kepolisian juga memastikan bahwa situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap dalam kondisi aman dan kondusif selama proses penanganan berlangsung. Langkah preventif terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegasnya. PNO-12
21 Apr 2026, 19:40 WIT
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hj. Hartini Dijerat 5 Tahun Penjara Atas Pengguanaan Bahan Kimia
Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum.Penahanan Hj. Hartini dilakukan pada hari Senin tanggal 20 April 2026 di Rutan Polda Maluku. Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi pada Oktober 2025. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, tambah Kabid Humas.Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam konteks nasional, penyalahgunaan bahan kimia menjadi isu strategis karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik.Polda Maluku memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.Seiring dengan penahanan ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya. PNO-12
21 Apr 2026, 19:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru