logo-website
Rabu, 15 Jan 2025,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Kolaborasi Bersama Royal Thai Police, Polri Berhasil Menangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice Papuanewsonline.com, Jakarta – Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkoba dengan berhasil menangkap seorang bandar narkoba internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Red Notice.Pelaku ditangkap melalui kerja sama yang erat antara Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Royal Thai Police (RTP). Pelaku tiba di Indonesia pada Minggu (22/12/2024) dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., menjelaskan proses panjang hingga akhirnya pelaku berhasil dibawa ke Tanah Air. "Kami menerima informasi dari Royal Thai Police pada Kamis malam. Segera setelah itu, kami berkoordinasi dengan MCB (National Central Bureau) Bangkok dan Jakarta untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya. Pada Jumat, kami mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, termasuk koordinasi terkait proses hukum dan logistik. Tim kami kemudian terbang ke Bangkok pada Sabtu, dan hari ini, pelaku telah berhasil kami bawa kembali ke Jakarta," ungkap Brigjen Untung.Dalam kasus ini, kolaborasi antar-satuan kerja (satker) di internal Polri, seperti Divisi Hubungan Internasional, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Divisi Humas Polri, menjadi kunci keberhasilan operasi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memutus jaringan peredaran narkoba internasional.Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menambahkan bahwa kerja sama internasional ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam menjalin sinergi lintas negara untuk memberantas kejahatan transnasional. "Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan Interpol dan institusi penegak hukum negara lain demi keamanan global, termasuk pemberantasan narkoba," ujar Brigjen Trunoyudo.Penangkapan ini tidak hanya menunjukkan kemampuan Polri dalam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum internasional, tetapi juga membuktikan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi bandar narkoba untuk beroperasi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara. PNO-12 23 Des 2024, 16:21 WIT
Tim Reskrim Bersama Polsek Mimika Polda Papua, Tangkap Pelaku Yang Menganiaya Korban Hingga Meningga Papuanewsonline.com, Jayapura – Kasat Reskrim, AKP Fajar Sadiq, pimpin penangkapan pelaku penganiayaan dengan melibatkan personel Reskrim dan Polsek Mimika Baru. Penangkapan seroang pelaku berinisial MR alias T (23) tak berkutik saat ditangkap personel gabungan, Rabu (18/12/2024).Pelaku MR ini ditangkap lantaran melakukan tindakan kriminal penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Korbannya berinisial DK (22) meninggal dunia setelah dianiaya oleh MR alias T. Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan pelaku di Jalan Belakang Hotel Serayu Timika.Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq membenarkan insiden tersebut.“Tidak butuh waktu lama, kami segera mengamankan pelaku setelah melakukan perbuatannya itu,” ujar AKP Fajar.AKP Fajar menjelaskan, awalnya pelaku saling senggol dengan tukang ojek di pasar perempatan belakang serayu, dan kemudian korban yang di bonceng oleh tukang ojek tersebut tidak terima, dan korban melempar pelaku dengan batu.“Jadi pelaku tidak terima, dan melakukan penganiayaan, serta menikam korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Fajar.Selanjutnya korban diketahui menelfon pelapor yang merupakan keluarga korban yang saat itu sedang berada di Bank Papua. Pelapor selanjutnya keluar dan menuju ke lokasi korban dan saat itu melihat korban bersimbah darah.“Korban sempat di bawa ke RSUD Mimika, dan Ia mengalami luka di bagian dada sebelah kiri,” jelas Kasat.Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan tersebut melibatkan personel Polsek Mimika Baru, dan Tim berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di salah satu perumahan di Jalan Ahmad Yani. “Kami bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan pelaku, dan kini pelaku dalam proses hukum,” tambahnya.Ia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa pisau, sepeda motor pelaku, dan baju milik korban.“Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Mimika bersama dengan Unit Reskrim Polsek Miru, dan Korban sudah di bawa ke rumah duka, serta menghimbau kepada pihak keluarga korban mempercayakan kasus ini kepada Polisi,” pungkasnya. PNO-12 19 Des 2024, 16:51 WIT
Polres Yalimo Selidiki Kasus Kebakaran Di Distrik Eliem Papuanewsonline.com, Yalimo – Personel Polres Yalimo saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus Kebakaran yang melahap habis rumah beserta kios milik warga di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo.Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/12/2024), dan dari peristiwa kebakaran tersebut telah menyebabkan 21 Kios dan rumah milik warga habis di lahap Si jago merah. Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samonsabra, S.H., M.H., menyampaikan kronologi awal mula kejadian tersebut, tepat pada Pukul 00.25, Anggota yang sedang melakukan patroli pada saat itu melihat adanya asap tebal dari dalam salah satu toko yang berada tepat di depan pangkalan ojek, sehingga Anggota tersebut langsung melaporkan kepada Pos penjagaan Polres Yalimo, bahwa telah terjadi kebakaran yang berada di jalan Ohoam, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo. “Setelah menerima laporan dari Anggota Patroli, Pos Penjagaan pun melakukan respon TKP, dan setelah di cek bahwa betul terjadinya kebakaran, Anggota Polres Yalimo pun mencari bantuan Alkon untuk membantu memadamkan api yang sudah mulai membesar dan mulai merambat ke toko lainnya,” ucapnya.Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa Kebakaran yang terjadi tersebut berawal dari salah satu tokoh bangunan, sehingga api sangat cepat membesar dikarenakan banyaknya cairan serta alat alat bangunan yang juga mudah terbakar.“Saat memadamkan api tersebut, Anggota Polres Yalimo bersama masyarakat sudah berusaha namun kondisi tempat yang jauh dari sumber air sehingga Anggota sangat sulit untuk memadamkan api tersebut,” jelasnya.Dan saat ini Polres Yalimo masih menyelidiki asal-usul kebakaran tersebut dan meminta warga untuk tetap waspada dengan keadaan sekitar. PNO-12 15 Des 2024, 18:08 WIT
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB Atas Penanganan Kasus Pencabulan Papuanewsonline.com, Jakarta - Poengki Indarti, salah satu tokoh masyarakat yang aktif dalam memperjuangkan hak-hak korban kekerasan, memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas keberhasilannya dalam menangani kasus pencabulan yang melibatkan pria disabilitas "IWAS". Dalam pernyataannya, Poengki mengungkapkan rasa terima kasihnya atas proses penyelidikan yang dilakukan dengan teliti dan profesional."Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda NTB yang telah berhasil melakukan proses penyelidikan terkait kasus pencabulan ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan sebaik-baiknya dan kami yakin, Polda NTB telah melakukan langkah-langkah penyelidikan berdasarkan metode saintific crime investigation yang menjamin hasilnya valid dan tak terbantahkan," ujar Poengki saat ditemui dalam acara diskusi publik di auditorium gedung Bareskrim Polri.Lebih lanjut, Poengki juga menyatakan harapannya agar kasus ini dapat segera diproses ke pengadilan, guna memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para korban. Ia menegaskan bahwa masyarakat, termasuk dirinya, sangat menantikan agar kasus ini ditangani dengan serius dan segera memperoleh titik terang hukum."Masyarakat berharap, dan kami juga bagian dari masyarakat, agar kasus ini dapat segera diproses di pengadilan. Kami percaya bahwa dengan kerja keras Polda NTB, proses hukum yang transparan dan adil akan memberikan rasa keadilan kepada korban," tuturnya.Poengki berharap agar ke depan, penegakan hukum terhadap kasus-kasus serupa dapat semakin tegas dan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk lolos dari proses hukum yang adil. PNO-12 15 Des 2024, 08:54 WIT
Sinergitas TNI-Polri, Polsek Arso Timur Terima Penyerahan Pelaku dan Barang Bukti Narkotika Papuanewsonline.com, Jayapura – Bertempat dikampung Pitewi, Distrik Arso Timur telah dilaksanakan penyerahan empat orang terduga pelaku yang memiliki dan membawa narkotika jenis ganja oleh Satgas Pamtas RI-PNG 131 Braja Sakti pos pitewi kepada personil polsek Arso timur, Jumat (13/12/2024).Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.IK melalui Kapolsek Arso Timur, Iptu Welem Mustamu menjelaskan bahwa kegiatan penyerahan tersebut merupakan Sinergitas yang baik antara TNI-Polri yang sama-sama berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Keerom."Kami mendapat informasi oleh Danki Satgas Pamtas RI-PNG Lettu inf Recky wahyudi bahwa pihaknya saat melaksanakan Razia telah mencurigai dan mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja," ujar Kapolsek."Adapun penyerahan empat orang terduga pelaku yaitu berinisial SK (36), MLK (32), JP (32), L (24), dan barang bukti Mobil Jenis Avanza Veloz Nopol PA 1389 AO warna putih dan narkotika jenis ganja kering siap pakai sebanyak 27 bungkus dengan total berat perkiraan 2000 Gram," jelasnya.Lebih lanjut, ia mengungkapkan langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mensukseskan program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika yang terus mengancam generasi penerus bangsa."Setelah penyerahan empat terduga pelaku tersebut, kami segera berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Keerom Iptu Andrian Fatti Selano Kabarek, S.Tr.K untuk mengamankan terguda pelaku dan barang bukti ke Polres Keerom guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. PNO-12 14 Des 2024, 18:05 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa Papuanewsonline.com, Bandung – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam sebuah operasi besar yang dinamakan Gain Operation. Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (12/12/2024), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif. Beliau menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika."Kami ingin menegaskan, pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut," ujar Wakabareskrim dalam keterangannya.Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda. adapun tersangkanya dalam jaringan ini, yaitu SR yang berperan sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku tertangkap di kelurahan manggawer kec.cibinong, dan IV yang bertugas sebagai pengemas barang ditangkap di perumahan kec.bojongsoang yang dimana tempat tersebut dijadikan Clandestine Lab. Selain itu, polisi juga sedang mengejar seorang tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini."Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar 670 miliar rupiah," ungkap Wakabareskrim.Penggerebekan ini juga berhasil mengungkap sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 10 miliar.Wakabareskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. "Kami akan terus berperang melawan narkoba, dan kami memastikan bahwa semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan tegas dan tuntas," tegasnya.Dalam kesempatan tersebut, Wakabareskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. "Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu bekerja dengan maksimal," pungkasnya. PNO-12 13 Des 2024, 15:59 WIT
Polsek Sentani Timur Ungkap Kasus Jambret dan Narkoba Papuanewsonline.com, Jayapura – Aksi kejahatan residivis RA (34) berakhir di tangan Polsek Sentani Timur. Pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di tikungan Jembatan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis ganja yang diduga akan diedarkan. Penangkapan ini berlangsung cepat, Rabu (11/12).Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari didampingi Kepala Distrik Sentani Timur Eslie Suangburaro, SH, Kanit Reskrim Polsek SenTim. Aiptu Frengki Pangkali,S.H dan Tokoh Masyarakat bapak Anton Maring. Dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kasus ini. Kejadian bermula pada Minggu (8/12) sekitar pukul 17.00 WIT. Korban, A (21), tengah dalam perjalanan menuju Abepura menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Saat melintasi tikungan Jembatan Kampung Harapan, tas samping korban dirampas oleh pelaku. Tas tersebut berisi dua unit handphone (iPhone 13 dan Oppo A3S), uang tunai Rp1 juta, STNK, serta kartu identitas. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka lecet di tangan dan kaki.Setelah menerima laporan berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/140/XII/2024/SEK TIMUR , keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Pukul 22.00 WIT Tim gabungan yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bergerak ke lokasi dan menangkap RA di sebuah kamar Hotel Numbay. Bersama pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja16 bungkus kecil ganja kering, 2 bungkus plastik ukuran sedang, 3 plastik ganja terbuka, Kunci "T" dan barang hasil rampasan korban.RA diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan pada Tahun 2011 dan 2021. Setelah bebas pada Mei 2024, pelaku kembali melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di berbagai lokasi, termasuk di pertigaan SPN Dok 9, Pasar Inpres Tanjung Ria, Kampung Nendali, dan Skyland.Kapolsek Sentani Timur menyebut, "Motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi, kecanduan ganja, dan konsumsi miras. Pelaku juga diketahui berencana menjual ganja ke wilayah Sarmi dengan harga Rp50 ribu untuk paket kecil dan Rp1 juta untuk paket besar."pungkas Kapolsek.Kapolsek menduga RA bukan hanya pelaku jambret, tetapi juga pengedar ganja aktif yang beroperasi di wilayah Kampung Harapan dan sekitarnya. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba yang lebih luas.Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polsek Sentani Timur juga berkoordinasi dengan Polsek Jayapura Utara, yang mencatat enam laporan penjambretan lainnya dengan modus serupa. PNO-12 13 Des 2024, 08:17 WIT
Aparat Gabungan TNI-Polri Evakuasi Jenazah KKB di Puncak Jaya Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Aparat gabungan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial TT yang merupakan salah satu penembakan Bripda Choisu Yason Norman Rumabar pada hari Selasa (10/12/2024) di Kampung Lungguineri Distrik Pagaleme Kabupaten Puncak Jaya.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi membenarkan evakuasi tersebut.Kabid Humas mengatakan berawal pada Rabu (11/12) sekitar pukul 14.00 WIT, personel Pos Kulirik memberitahukan ke piket Mako Polres Puncak Jaya bahwa tim PMI Kabupaten Puncak Jaya menerima informasi dari masyarakat ditemukan mayat di Kali Ulu.“Mendapat informasi tersebut, Personil gabungan dari Polres Puncak Jaya, Satgas Gakkum, Satgas Nanggala dan Satgas Tindak mendatangi Pos Kulirik untuk mengkonfirmasi terkait laporan tersebut,” ucap Kabid Humas.Setelah dilihat bahwa benar jenazah tersebut merupakan salah satu pelaku penembakan terhadap Personil Polres Puncak Jaya Bripda Choisu.“Saat ini Polres Puncak Jaya telah menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga yang diterima oleh Kepala Distrik Muara,” ujarnya.Di tempat terpisah, Kapolress Puncak Jaya, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Intelkam Polres Puncak Jaya, pda Yusup Sampebua Toding, S.H memberikan klarifikasi sebelum penyerahan jenazah.“Almarhum merupakan salah satu pelaku penembakan terhadap salah satu personil Polres Puncak Jaya a.n. Bripda Choisu Yason Norman Rumabar pada hari Selasa tgl 10 Desember 2024 di kampung Lungguineri Distrik Pagaleme Kab. Puncak jaya,” ujarnya.“Kami dari pihak keamanan tidak mungkin melakukan penembakan terhadap seseorang kalau orang tersebut tidak melakukan pelanggaran,” imbuhnya.Sementara itu, Kepala Distrik Muara, Yoses Kogoya mengatakan jika pihak keamanan kemarin kejar dari kota baru sampai kearah kali Ulu dan melakukan penembakan, berarti jenasah ini benar KKB yang telah melakukan penembakan. PNO-12 13 Des 2024, 07:56 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT