Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Curas Berinisial BK, Resahkan Warga dengan 17 Aksi Brutal
Papuanewsonline.com, Jayawijaya — Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan
masyarakat di wilayah pegunungan Papua kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya berhasil menangkap seorang pelaku
pencurian dengan kekerasan (curas) yang dikenal licin dan meresahkan warga Kota
Wamena dan sekitarnya. Pelaku berinisial BK, ditangkap
pada Minggu (28/9/2025) di Kampung Honelama, Distrik Wamena. Penangkapan ini
merupakan bagian dari operasi rutin patroli dan monitoring yang digencarkan
menyusul meningkatnya kasus begal di kawasan perkotaan. Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP
Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, menjelaskan bahwa penangkapan BK bermula dari
pengejaran terhadap salah satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO). “Awalnya tim kami sedang mengejar
salah satu DPO, namun dalam proses patroli tersebut berhasil mengamankan BK
yang juga sudah lama menjadi target utama Satreskrim,” ungkap AKP Sugarda. BK disebut sebagai salah satu
pelaku paling aktif yang telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sejak
Januari hingga September 2025. Dari catatan kepolisian, sedikitnya 17 kasus
curas di wilayah hukum Polres Jayawijaya diduga kuat melibatkan dirinya. Dalam penangkapan tersebut,
polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon
genggam, uang tunai, serta barang berharga lain milik korban. BK diketahui
tidak beraksi sendirian, melainkan bersama kelompoknya yang terdiri dari
beberapa pelaku lain berinisial DH, SH, HE, KH, dan beberapa nama lainnya yang
saat ini masih dalam pengejaran. “BK ini bagian dari jaringan.
Rekan-rekannya masih buron, dan kami terus lakukan pengembangan untuk
menelusuri barang bukti hasil kejahatan mereka,” jelas AKP Sugarda. Kapolres Jayawijaya menegaskan
bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas tindak kriminal jalanan,
khususnya begal atau curas, yang selama ini membuat warga cemas saat
beraktivitas. “Kami pastikan tindakan tegas dan
terukur akan terus dilakukan. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan untuk
meresahkan masyarakat. Keamanan dan kenyamanan warga Jayawijaya adalah
prioritas utama kami,” tegasnya. Penangkapan BK disambut lega oleh
warga sekitar. Selama ini, keberadaan begal membuat masyarakat khawatir,
terutama pada malam hari. Dengan tertangkapnya salah satu pelaku utama,
masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan pengejaran terhadap
pelaku lain yang masih berkeliaran. “Semoga polisi bisa cepat tangkap
semuanya, supaya kami aman kalau keluar rumah, terutama anak-anak muda,” ujar
salah seorang warga Wamena. Dengan keberhasilan ini, Polres
Jayawijaya menunjukkan keseriusannya dalam menjaga stabilitas keamanan di
wilayah pegunungan Papua. Proses hukum terhadap BK kini terus berjalan,
sementara pengejaran terhadap rekan-rekannya yang masih buron terus dilakukan. Penulis: Hend Editor: GF
05 Okt 2025, 02:12 WIT
Jalan Trans Seram Kembali Normal Setelah Dipalang Warga Desa Tala
Papuanewsonline.com, SBB – Arus lalulintas di ruas jalan trans seram di desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali normal, setelah setempat diblokade warga, Jumat (3/10/25) siang.Palang jalan dilakukan warga desa Tala sebagai aksi protes atas pelemparan batu rumah kepala desa Tala dan pengancaman dengan senjata tajam oleh Orang tak dikenal. Warga menuntut agar pelaku dapat segera ditangkap.Aksi pemalangan jalan berhasil dibuka oleh warga setelah aparat Polres SBB melakukan sejumlah langkah persuasif. Polres berkoordinasi dengan Kepala Desa Tala dan Kepala Desa Seriholo. Terkait kasus pelemparan batu dan pengancaman yang dialami warga Tala, Polres SBB telah meminta keterangan dari sejumlah saksi baik dari desa Tala maupun Seriholo.Kapolres SBB, AKBP. Andi Zulkifli, S.I.K., M.M mengatakan, situasi kamtibmas yang sempat tegang kini telah kembali kondusif. Termasuk arus lalulintas yang berjalan lancar. “Kami telah melakukan upaya persuasif untuk membuka pemalangan jalan, dan meredam ketegangan," ungkapnya. Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. "Adapun pelaku pengancaman tengah diselidiki oleh personil Polres SBB dan Polsek Kairatu Timur,” pungkasnya. PNO-12
04 Okt 2025, 19:24 WIT
Anak Usia 7 Tahun Disiram Air Panas Oleh Ibu Kandungnya Sendiri
Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Kepolisian Daerah Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YT pada Rabu (1/10/2025). Wanita 30 tahun ini diduga tega menyiram anak kandungnya sendiri DKT, 7 tahun, dengan air panas.Kasus ini terungkap setelah guru korban di sekolah melihat ada kejanggalan. Korban tampak susah menyantap Makanan Bergizi Gratis. Saat dicek, ternyata dia mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengungkapkan, perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan AKT, paman korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 01 Oktober 2025.Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 29 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.Peristiwa ini berawal saat pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, memanggil korban untuk ditanyakan mengenai kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Korban yang ditanya menjawab tidak tahu."Saat itu ibu korban sedang memasak air panas dalam kondisi mendidih di tungku batu, dan secara spontan menimba air tersebut menggunakan gayung kemudian langsung menyiramkannya ke bagian punggung belakang korban," ungkap Kombes Rositah, Kamis (2/10/2025).Disiram air panas, korban menangis sambil berlari menuju kamar mandi yang diikuti ibunya. Korban lalu disiram dengan air dingin. "Terlapor kemudian meminta sisa air yang ada di dalam panci kepada saksi NT kemudian menyiramkannya kembali ke kaki korban," katanya. Lebih lanjut, Rositah mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.Peristiwa ini baru terungkap saat korban pergi ke sekolah. Saat sedang makan bergizi gratis saksi WPL, guru korban melihat anak muridnya ini sulit memasukan makanan ke dalam mulut. Sebab, tangannya susah digerakkan."Karena melihat korban sulit makan, gurunya kemudian menghampiri dan menanyakan terkait luka yang ada pada leher korban, namun korban tidak mau menjawab," jelasnya. Meski tak mau menjawab, WPL selanjutnya membawa korban ke ruang kepala sekolah untuk ditanyakan lebih lanjut. Di ruang kepala sekolah, baju korban kemudian dibuka. "Saat itu kepala sekolah memerintahkan untuk membuka baju korban, saat dibuka didapati banyak luka bakar di tubuh korban. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.Perkara ini kemudian dibawa ke ranah hukum oleh paman korban. Setelah melalui penyelidikan hingga penyidikan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan."Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2 dan Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT," jelasnya.Polda Maluku, lanjut Rositah, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses belajar korban tetap berjalan seperti biasa. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana," pungkasnya. PNO-12
03 Okt 2025, 18:07 WIT
Brimob Maluku Musnahkan Barang Bukti Bom Militer & Bom Rakitan Kasus Terorisme
Papuanewsonline.com, Ambon - Personel Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku, berhasil memusnahkan ratusan unit bahan peledak (handak), barang bukti kasus terorisme yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak tahun 2005.Pemusnahan atau pendisposalan barang bukti handak milik Ditreskrimum Polda Maluku ini dilaksanakan di Desa Leihari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Rabu, 1 Oktober 2025."Pendisposalan bahan peledak yang merupakan barang bukti kasus terorisme sejak tahun 2005 ini telah dilakukan pada hari Rabu kemarin," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Jumat (3/10/2025).Pemusnahan ratusan unit handak dipimpin oleh PS Wadan Detasemen Gegana AKP. W. Matulessy. Sebelum dimusnahkan, barang berbahaya ini sebelumnya diangkat dari Markas Ditreskrimum Polda Maluku.Ratusan unit barang bukti Bom Militer, dan Bom Pipa serta Bom Ikan yang telah berhasil dimusnahkan berupa 3 buah Granade Hand Riot CS 1 KM; 1 buah Granade Hand Frag Delay; 1 buah Granade Longser; 11 buah Granade Ofensif; 2 buah Granade GT: 1 buah Granade Frag Delay M67; 23 buah Granade GT 6 AR; 18 buah Pelontar Longser; 59 buah Bom pipa rakitan; 11 buah Bom Molotov."Pelaksanaan pengambilan dan disposal barang bukti milik Ditreskrimum Polda Maluku dapat berjalan dengan baik, lancar dan situasi aman terkendali," ungkapnya. PNO-12
03 Okt 2025, 17:48 WIT
Polsek Bandara Timika Perketat Razia Sajam: 21 Anak Panah Diamankan dari Penumpang Pesawat
Papuanewsonline.com, Timika –
Guna menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mimika, Polsek Kawasan Bandara
Mozes Kilangin Timika melaksanakan razia ketat terhadap penumpang pesawat rute
pedalaman, khususnya dari Ilaga menuju Timika. Razia senjata tajam (sajam) ini
digelar pada Kamis (02/10/2025) sebagai bentuk antisipasi pasca terjadinya aksi
saling serang antara Marga Komangal dan Marga Yolemal di wilayah Kwamki Narama
yang sempat memicu kekhawatiran masyarakat. Kegiatan pengamanan tersebut
dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara, Ipda Yusran Jaya Milu, dengan
melibatkan sejumlah personel yang terbagi di dua titik strategis, yakni Bandara
UPBU Mozes Kilangin dan Bandara Avco Timika. Sebelum pelaksanaan, seluruh
personel lebih dulu mengikuti apel pengecekan dan doa bersama, sebagai bentuk
kesiapan lahir batin untuk menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat. Hasil pemeriksaan dari 13
penerbangan dengan total 54 penumpang (44 orang asli Papua dan 10 orang
pendatang) cukup mengejutkan. Dari salah satu penumpang berinisial PM (31
tahun) yang baru tiba menggunakan pesawat Airfast Indonesia Twin Otter
DHC6-300/PK-OCJ, aparat menemukan 21 anak panah yang disembunyikan di dalam
barang bawaan. Kapolsek Kawasan Bandara, Ipda
Yusran Jaya Milu, menegaskan bahwa razia ini bukan hanya sebatas pemeriksaan
rutin, melainkan bentuk nyata langkah preventif Polri untuk mencegah potensi
kriminalitas yang bisa muncul dari luar wilayah Timika. “Kegiatan ini adalah wujud
kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada
senjata tajam maupun benda berbahaya lain yang masuk dan berpotensi mengganggu
situasi kamtibmas di Mimika. Razia ini akan terus kami lakukan secara berkala
demi rasa aman bersama,” tegas Ipda Yusran. Selama jalannya razia, situasi di
kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Aparat juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap
penerbangan dari wilayah pedalaman yang sering kali menjadi jalur penyelundupan
sajam maupun benda terlarang lainnya. Dengan upaya ini, Polsek Bandara
berharap masyarakat Mimika dapat merasakan keamanan dan kenyamanan, serta tidak
lagi dihantui rasa khawatir atas potensi kriminalitas yang dapat muncul
sewaktu-waktu. Penulis: Abim Editor: GF
03 Okt 2025, 17:48 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Selamatkan Warga dan Evakuasi Jenazah Korban dari Aksi KKB
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Brimobda Polda Papua, Polres Yahukimo, dan Kodim 1715 Yahukimo terus melakukan langkah nyata dalam penanganan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menamakan dirinya Kodap XVI Yahukimo, batalion Yamuhe, Kanibal dan Sisibia pimpinan Kopitua Heluka. Dalam operasi evakuasi terbaru, aparat berhasil menyelamatkan satu korban selamat serta mengevakuasi sejumlah jenazah korban yang sebelumnya menjadi sasaran serangan KKB di wilayah Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo.Pada Rabu malam, (1/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIT, tim gabungan berhasil mengevakuasi Yohanes Bouk alias Nando (22 tahun, pekerja tambang) dalam kondisi selamat meski menderita sakit malaria campuran setelah lima hari bertahan hidup di dalam hutan dengan cara bersembunyi di lubang tanpa makanan dan minuman.Selain itu, tiga jenazah pekerja tambang juga berhasil dievakuasi, yakni:* Marselino Lumare (32), pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Dekai, Yahukimo.* Yunus Agama (29), pekerja tambang asal Maluku, berdomisili di Dekai, Yahukimo.* Roberto Agama (37), pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Dekai, Yahukimo.Seluruh jenazah dibawa ke RSUD Dekai pada pukul 02.30 WIT Kamis (2/10/2025) untuk penanganan medis lebih lanjut, sementara korban selamat juga langsung mendapat perawatan intensif.Tidak hanya itu, tim gabungan juga berhasil mengevakuasi dua jenazah lain yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia di Camp Ekskavator Kali I, Distrik Seradala, yakni:* Andika Pratama, pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Jalan Paradiso, Dekai.* Fikram Amiman, pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Jalan Paradiso, Dekai.Dengan tambahan evakuasi tersebut, total korban yang berhasil dievakuasi oleh Satgas Ops Damai Cartenz hingga saat ini berjumlah 7 orang meninggal dunia (MD) dan 5 orang selamat.Daftar korban Meninggal Dunia : 1. Desen Domungus (Dievakuasi pada tanggal 26/9/2025 di Kampung Bingki, Distrik Seradala)2. Maselinus (Dievakuasi pada tanggal 26/9/2025 di Kampung Bingki, Distrik Seradala)3. Roberto Agama alias Obet (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Kali I/Kali Kulum, Distrik Seradala)4. Unu (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Kali I/Kali Kulum, Distrik Seradala)5. Marsel alias Unus (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Kali I/Kali Kulum, Distrik Seradala)6. Andika (Dievakuasi pada tanggal 2/10/2025 di Camp Ekskavator Kali I, Distrik Seradala)7. Fikram (Dievakuasi pada tanggal 2/10/2025 di Camp Ekskavator Kali I, Distrik Seradala)Daftar korban selamat : 1. Bakri Laode (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)2. Febri alias Basir (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)3. Tarik Baruba alias Taslim (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)4. Berti Oliver Dias (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)5. Yohanes Bouk alias Nando (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Helypad 25 Kali I, Distrik Seradala)Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi KKB.“Kami akan kejar dan tangkap para pelaku serta bertindak tegas secara profesional terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan bersenjata. Penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dan sesuai hukum yang berlaku. Stabilitas keamanan di Yahukimo adalah prioritas utama,” tegas Brigjen Pol Faizal.Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik.“Kami memahami peristiwa ini menimbulkan keresahan, tetapi saya tegaskan bahwa aparat keamanan selalu hadir untuk melindungi masyarakat. Operasi Damai Cartenz berkomitmen menjaga keselamatan setiap warga Papua,” ujar Kombes Pol Adarma.Sebagai tindak lanjut, Satgas Ops Damai Cartenz terus memperkuat koordinasi dengan jajaran kewilayahan, RSUD Dekai, serta membentuk tim evakuasi gabungan guna memastikan penanganan korban maupun operasi penegakan hukum berjalan aman, efektif, dan berkesinambungan. PNO-12
03 Okt 2025, 13:44 WIT
Oknum Polisi di Maluku Diduga Aniaya Warga, Kabid Humas Pastikan Tegakkan Keadilan
Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku memastikan akan menindaklanjuti dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi atas nama Bripka Marlon Pietersz, anggota Ditbinmas Polda Maluku, terhadap seorang warga bernama Belger Passau, yang terjadi pada Sabtu, (27/9/2025) di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini bermula saat berlangsungnya mediasi permasalahan keluarga di Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe. Dalam pertemuan itu, Bripka Marlon Pietersz sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua saksi, yang kemudian diceritakan kepada pihak keluarga.Pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIT, sekelompok warga berjumlah sekitar 10–20 orang, termasuk korban Belger Passau, mendatangi rumah Bripka Marlon untuk meminta klarifikasi. Adu mulut pun tak terhindari, hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Bripka Marlon diduga menendang, memukul, dan mencekik korban.Dalam insiden yang sama, ibu Bripka Marlon, Ny. Welmientje Pietersz, juga mengalami luka memar akibat terkena pukulan dari sdr. Gusti Lawalata, salah satu keluarga korban ketika berusaha untuk memukul Bripka Marlon Pietersz.Korban Belger Passau sendiri mengalami luka robek di bibir atas sebelah kiri dan telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku pada hari Minggu (28/9/ 2025) dengan Bripka Marlon Pietersz sebagai terlapor. Sedangkan Ny. Welmientje Pietersz, juga membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, dengan laporan polisi yang tercatat pada tanggal yang sama, dimana sebagai terlapor adalah sdr. BELGER passau dan sdr. Gusti LawalataUntuk kedua laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku, kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.KSelanjutnya, Kombes Rositah menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi serius dari pimpinan Polda Maluku.“Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.Ia menambahkan, proses penyelidikan sedang berjalan baik di Bidpropam maupun di Ditreskrimum.“Untuk dugaan pelanggaran kode etik, Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku yang akan memproses. Sementara dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani Ditreskrimum. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional,” jelasnya.Polda Maluku mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan aman serta tidak terprovokasi.“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Polda Maluku akan bertindak tegas dan adil sesuai dengan prinsip Presisi,” tutup Kabid Humas. PNO-12
03 Okt 2025, 13:36 WIT
Polres Buru Tangkap Dua Pengguna dan Kurir Narkoba
Papuanewsonline.com, Buru - Dua pelaku narkoba berhasil ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Buru. Mereka berinisial BS, 47 tahun, sebagai pengguna, dan AS, 39 tahun selaku kurir narkoba.BS dan AS diamankan di waktu dan tempat berbeda. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polres Buru, Rabu (1/10/2025).Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang S.I.K menjelaskan, Tersangka BS ditangkap di Pelabuhan Merah Putih Desa Namlea Kecamatan Namlea pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIT.Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Zat adiktif ini dikemas dalam plastik klip bening kecil. Tim penyidik juga mengamankan 1 set bong (alat hisab sabu), 1 unit smartphone vivo V50 lite 4G warna purple, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah kantong pelastik warna hijau, 1 lembar kertas alumunium foil rokok, 1 buah botol permen happydent cool white, dan 1 buah kantong bodybag warna merah bertuliskan safety tools.Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun."Tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan biar kuat bekerja, karena tersangka bekerja di tromol sendirian," kata Kapolres mengungkapkan motif tersangka.Berselang beberapa jam kemudian, tim Satresnarkoba Polres Buru juga berhasil mengungkap pelaku lainnya, yakni AS. Pria 39 tahun ini ditangkap di lorong rumah dinas Kesehatan Kabupaten Buru Desa Namlea pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT."Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dimasukan ke dalam plastik bening besar. Tim juga mengamankan 1 unit smartphone realme note 70 warna hitam," ujarnya.Tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Tersangka melakukan hal tersebut di karena biar mendapatkan keuntungan, tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. PNO-12
02 Okt 2025, 17:57 WIT
Polres SBT Amankan Oknum Guru SMP di Bula, Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Papuanewsoline.com — Bula Masyarakat
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, dikejutkan oleh kasus memilukan
yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di
Bula. Guru berinisial JU (42), yang seharusnya menjadi teladan dan pendidik,
justru ditangkap aparat Satreskrim Polres SBT karena diduga menyetubuhi
siswinya yang masih berusia 13 tahun. Penangkapan tersebut diumumkan
dalam konferensi pers yang digelar di Aula Parama Satwika, lantai 2 Polres SBT,
Selasa (30/9/2025). Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani S.Ap,
didampingi Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian, S.H, serta Kanit PPA
Polres SBT, Bripka I Made Marayasa, S.H, menegaskan bahwa tersangka dikenakan
pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tersangka dijerat Pasal 81 ayat
(1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3)
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun
penjara dan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok. Berdasarkan perkembangan
penyidikan, pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” jelas AKP Rahmat. Kasus ini bermula pada Juli 2025,
sekitar pukul 11.30 WIT, di salah satu ruang kelas SMP Negeri di Bula. Saat
korban bersama temannya tengah mengerjakan tugas, tersangka masuk ke dalam
kelas dan menggenggam tangan korban. Korban yang panik berusaha meminta
pertolongan temannya untuk memanggil guru lain. Namun, tersangka kemudian
menutup dan mengunci pintu kelas, mengancam korban, lalu melakukan perbuatan
bejatnya. Aksi tersebut baru terungkap
setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
Merasa tak terima, keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke Polres SBT.
Polisi bergerak cepat dan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup,
menetapkan JU sebagai tersangka. Pelaku resmi ditahan berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025 tanggal 28 September 2025,
serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025 tanggal 29
September 2025. “Motif tersangka adalah tidak
mampu mengendalikan nafsu. Namun apapun alasannya, tindakannya tidak bisa
ditoleransi. Korban masih anak di bawah umur yang seharusnya mendapat
perlindungan, bukan menjadi korban,” tegas AKP Rahmat dalam konferensi pers. Kapolres SBT menegaskan, pihaknya
tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual
terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berani melapor jika
mengetahui adanya kasus serupa. Kasus ini menjadi pengingat keras
bahwa perlindungan anak adalah prioritas, dan siapa pun yang mencoba merusaknya
akan berhadapan dengan hukum seberat-beratnya.(GF)
01 Okt 2025, 21:56 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru