logo-website
Minggu, 11 Jan 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
TPNPB Kodap Ndugama Klaim Kontak Senjata di Nduga, Satu Prajurit TNI Tewas dan Senjata Dirampas Papuanewsonline.com, Nduga —Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap III Ndugama Derakma mengklaim telah terlibat dalam kontak senjata dengan aparat militer Indonesia di wilayah Nduga pada 8 Januari 2026. Dalam pernyataannya, TPNPB menyebut seorang prajurit TNI bernama Kopda Satria Taopan tewas dalam peristiwa tersebut.Klaim itu disampaikan melalui Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dirilis pada 11 Januari 2026. Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa korban merupakan seorang snaiper TNI yang terlibat dalam kontak senjata dengan pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma.Selain mengklaim menewaskan satu anggota TNI, TPNPB juga menyatakan berhasil merampas sejumlah perlengkapan militer milik aparat keamanan Indonesia. Barang-barang yang diklaim dirampas meliputi satu pucuk senjata paras panjang, lima buah magasin, sejumlah peluru, serta satu unit handy talky (HT).Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, Egianus Kogeya, dalam siaran pers tersebut menegaskan bahwa aksi kontak senjata tersebut merupakan bagian dari perjuangan kelompoknya. Ia menyatakan bahwa pasukan TPNPB di wilayah Ndugama Derakma tidak akan mundur dari perjuangan yang mereka klaim sebagai upaya kemerdekaan Papua Barat.Egianus Kogeya juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma telah beberapa kali terlibat dalam kontak senjata dengan aparat militer Indonesia. Dalam pernyataannya, ia mengklaim bahwa sejumlah senjata dan logistik militer berhasil direbut dalam rangkaian operasi tersebut.Pernyataan senada turut disampaikan oleh Komandan Batalyon Yuguru, Yibet Gwijangge, bersama Komandan Operasi Batalyon Yuguru, Mayor Soa-Soa Karunggu. Keduanya menyatakan bahwa kelompok bersenjata tersebut tidak akan menghentikan perlawanan hingga tujuan yang mereka nyatakan tercapai.Laporan perang yang dirilis TPNPB Kodap III Ndugama Derakma juga mencatat sejumlah aksi kontak senjata lain yang diklaim terjadi di wilayah tersebut dalam kurun waktu 2025 hingga awal 2026. Dalam laporan itu, TPNPB mengklaim adanya korban dari pihak aparat keamanan serta perampasan perlengkapan militer.Hingga berita ini diturunkan, klaim yang disampaikan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma tersebut masih bersumber dari siaran pers kelompok bersenjata dan belum disertai keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat keamanan Indonesia.Penulis: HendEditor: GF 11 Jan 2026, 20:26 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Bertanggung Jawab atas Pembakaran Sekolah di Dekai Papuanewsonline.com, Yahukimo — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengakui telah melakukan pembakaran Gedung Sekolah Dasar YPK Metanoia yang berlokasi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Januari 2026 dan diklaim sebagai bagian dari operasi yang dilakukan oleh kelompok bersenjata tersebut.Pengakuan itu disampaikan melalui siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB. Dalam pernyataannya disebutkan bahwa pembakaran dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo dari Batalyon HSSBI, yang bergabung dengan pasukan Kompi Busah serta unsur dari Wehube dan Sebemuk.Masih dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa aksi pembakaran dilakukan atas perintah Komandan Batalyon HSSBI, Enos M Yoal, bersama Komandan Operasi Kompi Busah, Maleoh Bahapol. Pembakaran gedung sekolah itu diklaim sebagai bagian dari keputusan komando dalam rangkaian operasi yang dijalankan kelompok tersebut.Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Elkius Kobak, menyatakan bahwa tindakan pembakaran dilakukan sebagai peringatan keras kepada aparat militer Indonesia. Ia menyebut sekolah tersebut pernah dijadikan tempat singgah oleh aparat keamanan, sehingga dianggap melanggar klaim mereka atas netralitas fasilitas pendidikan.Enos M Yoal menjelaskan bahwa sebelum pembakaran terjadi, pasukan TPNPB terlebih dahulu melaksanakan prosesi pemakaman terhadap prajurit mereka, almarhum Jendelas Bahapol, secara kemiliteran sesuai versi TPNPB. Prosesi tersebut disebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sebelum operasi dilakukan.Setelah prosesi pemakaman selesai, pasukan TPNPB mengklaim melakukan penyisiran di sekitar lokasi sekolah. Namun, karena tidak menemukan keberadaan aparat militer Indonesia di lokasi tersebut, mereka kemudian melakukan pembakaran terhadap gedung sekolah.Selain mengakui aksi pembakaran, TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga menyampaikan peringatan kepada aparat militer Indonesia agar tidak melakukan penangkapan maupun penembakan terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.TPNPB menegaskan bahwa apabila aparat keamanan ingin melakukan pengejaran terhadap kelompok mereka, maka hal tersebut diminta dilakukan langsung ke markas TPNPB. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari sikap terbuka mereka terhadap konfrontasi langsung, sebagaimana tercantum dalam siaran pers yang dirilis.Penulis: HendEditor: GF 10 Jan 2026, 20:44 WIT
Polres Mimika Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Papuanewsonline.com, Timika — Kepolisian Resor Mimika berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat Timika dengan menangkap tiga orang tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian sejak peristiwa tersebut terjadi.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menyampaikan bahwa dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan total enam orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya berstatus sebagai saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dan pada waktu yang tidak bersamaan. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta motif yang melatarbelakangi tindakan pembunuhan tersebut, termasuk keterkaitan antara dua peristiwa yang terjadi di lokasi berbeda.Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian yang diduga digunakan pelaku serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan masih dalam tahap pencarian dan pendalaman oleh tim penyidik.Kapolres Mimika menegaskan komitmen kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan profesional. Pihaknya menargetkan seluruh rangkaian perkara, termasuk motif dan peran pelaku, dapat terungkap secara maksimal dalam kurun waktu satu bulan.Diketahui, terdapat dua peristiwa pembunuhan sadis yang menjadi perhatian publik. Kejadian pertama terjadi pada 2 Desember 2025 di wilayah SP 9, Distrik Iwaka, sementara peristiwa lainnya berlangsung di Jalan Poros SP 2–SP 5. Dalam kedua kejadian tersebut, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Mimika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.Polres Mimika memastikan bahwa setiap perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik secara terbuka melalui rilis resmi, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.Penulis: HendrikEditor: GF   10 Jan 2026, 12:42 WIT
Jaksa Agung Diminta Jangan Lindungi Mantan Aspidsus Kejati Papua Papuanewsonline.com, Jakarta — Aktivis antikorupsi Antonius Rahabav meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersikap tegas dan tidak melindungi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse, bersama sejumlah jaksa lainnya.Permintaan tersebut disampaikan Antonius melalui siaran pers pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah mencermati polemik yang berkembang luas di media nasional maupun daerah, khususnya di Papua. Ia menilai, dalam kasus yang menyeret mantan Aspidsus Kejati Papua tersebut, seharusnya yang bersangkutan dibebastugaskan dan diproses secara hukum.Antonius menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan TPPU dan gratifikasi, terutama pada tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Menurut pengamatannya, proses tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan publik terkait transparansi dan keseriusan penegakan hukum.Meski demikian, Antonius mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menarik Nixon Nila Mahuse dari jabatannya sebagai Aspidsus Kejati Papua. Namun, penempatannya pada jabatan strategis di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dinilai justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.Ia menegaskan bahwa berdasarkan dugaan kuat dari hasil interogasi dan pemeriksaan internal Kejaksaan Agung, terdapat indikasi kesalahan hukum yang dilakukan oleh Nixon. Hal tersebut, menurut Antonius, diperkuat dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup berupa analisis transaksi keuangan yang bersumber dari laporan resmi lembaga negara berwenang.Antonius juga merujuk pada laporan PPATK yang menunjukkan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Oleh karena itu, ia menilai bahwa yang bersangkutan seharusnya diproses hukum, bukan justru dipromosikan ke jabatan lain.Dalam analisis hukumnya, Antonius mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5. Ia menilai bahwa harta kekayaan yang diduga dikelola oleh mantan Aspidsus tersebut memiliki asal-usul yang tidak jelas dan patut dibawa ke tahap penyidikan.Lebih lanjut, Antonius menegaskan bahwa pasal mengenai pelaku pasif TPPU juga dapat menjerat pihak-pihak lain yang terlibat transaksi dengan Nixon, termasuk jaksa dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun bukan pelaku utama kejahatan asal.Di akhir pernyataannya, Antonius mendesak Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK agar tidak melindungi kasus ini serta melanjutkan proses hukum secara terbuka dan tuntas. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mencegah rusaknya marwah lembaga negara.(GF) 09 Jan 2026, 10:54 WIT
TPNPB Kodap III Ndugama Klaim Aksi Bersenjata di Yuguru, Satu Aparat Militer Tewas Papuanewsonline.com, Nduga — Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB merilis siaran pers ketiga terkait insiden penembakan yang terjadi di wilayah Yuguru, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma menyatakan bertanggung jawab atas tewasnya satu aparat militer Indonesia dalam sebuah serangan bersenjata.Laporan resmi itu diterima dari Komandan Batalyon Yuguru, Mayor Yibet Gwijangge, yang menyebutkan bahwa penyerangan terjadi sekitar pukul 08.00 WIT. Aksi tersebut diklaim dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma di bawah komando langsung pimpinan batalyon di wilayah tersebut.Dalam insiden tersebut, selain menewaskan satu aparat militer Indonesia, TPNPB juga melaporkan telah merampas sejumlah perlengkapan militer. Barang-barang yang disebutkan meliputi satu pucuk senjata laras panjang, lima magazen berisi peluru lengkap, serta satu unit alat komunikasi jenis HT atau telepon satelit.Seluruh perlengkapan yang dirampas tersebut diklaim telah berada dalam penguasaan pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma dan disimpan di markas Batalyon Yuguru. Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari laporan internal yang diteruskan ke Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Menurut laporan lanjutan dari komandan operasi Batalyon Yuguru, aksi penyerangan dilakukan di sekitar Pos Kuid, wilayah Yuguru. TPNPB menyatakan bahwa penyerangan tersebut merupakan bagian dari operasi bersenjata terhadap aparat militer Indonesia yang berada di wilayah tersebut.Dalam keterangan yang sama, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma menyebutkan bahwa tidak terdapat korban jiwa dari pihak mereka selama kontak senjata berlangsung. Seluruh pasukan yang terlibat dalam aksi tersebut diklaim dalam kondisi aman setelah kejadian.TPNPB juga menegaskan bahwa seluruh senjata dan perlengkapan militer yang dirampas telah dijadikan sebagai aset kelompok bersenjata tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klaim tanggung jawab penuh atas insiden bersenjata yang terjadi di Yuguru.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat keamanan negara terkait peristiwa tersebut. Situasi keamanan di wilayah Nduga, khususnya di sekitar Yuguru, dilaporkan masih dalam kondisi rawan pascainsiden.(GF) 09 Jan 2026, 10:44 WIT
TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Klaim atas Penembakan Aparat Militer di Yuguru Papuanewsonline.com, Nduga — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap III Ndugama Derakma mengakui bertanggung jawab atas penembakan terhadap satu aparat militer Indonesia di wilayah Yuguru, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Kamis (8/1/2026). Insiden tersebut mengakibatkan satu anggota militer tewas di lokasi kejadian.Dalam peristiwa itu, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma juga mengklaim telah merampas satu pucuk senjata laras panjang, lima magazen berisi amunisi, serta satu unit alat komunikasi jenis HT atau radio komunikasi militer.Pengakuan tanggung jawab tersebut disampaikan Komandan Batalyon Yuguru, Yibet Gwijangge, melalui siaran pers yang diterima Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB. Ia menyatakan bahwa aksi penembakan dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma yang berada di bawah komandonya.“Kami TPNPB Kodap lll Ndugama Derakma bertanggung jawab atas aksi tersebut,” kata Yibet Gwijangge dalam pernyataan tertulisnya.Dalam siaran pers yang sama, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma juga meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri, dan Panglima TNI agar tidak menyembunyikan jenazah aparat militer Indonesia yang tewas dalam insiden tersebut.“Mereka adalah manusia yang punya anak, istri, dan punya keluarga yang harus diumumkan secara militer sebagai penghormatan terakhir,” tambah Yibet Gwijangge.Selain itu, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma menuduh aparat militer Indonesia telah melanggar hukum humaniter internasional dengan menguasai wilayah sipil di Yuguru dan mendirikan pos militer di kawasan tersebut.“Kami TPNPB batalyon Yuguru menembak dan merampas senjata dari pasukan Prabowo Subianto,” kata Yibet Gwijangge.Ia juga meminta aparat militer Indonesia untuk tidak melakukan pengejaran terhadap warga sipil yang tidak bersenjata, serta menegaskan bahwa aparat keamanan dapat langsung mengejar dirinya dan pasukan Batalyon Yuguru yang disebut tidak akan melarikan diri dari aparat militer Indonesia.  Penulis: HendEditor: GF 09 Jan 2026, 00:39 WIT
Ini Sosok Anggota Polri Pelanggar HAM Serius Berdasarkan Surat Rekomendasi Komnas HAM Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menegaskan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia serius yang dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com pada peristiwa 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Penegasan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi resmi Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Papua Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rekomendasi ini diterbitkan setelah Komnas HAM menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav.Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siaugian, dan diperkuat dengan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Komnas HAM pada 10 Oktober 2025. Dari pemantauan itu terungkap adanya tindakan intimidasi berlebihan terhadap empat jurnalis, yakni Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob.Dalam laporannya, Komnas HAM menyebut para jurnalis diduga mengalami kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, serta pemaksaan membuat surat pernyataan di bawah tekanan. Selain itu, aparat juga diduga melakukan pemanggilan paksa tanpa surat perintah yang sah dan perampasan telepon genggam secara sewenang-wenang.Komnas HAM menilai rangkaian tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum, kebebasan pers, dan nilai-nilai demokrasi. Praktik intimidasi aparat terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman nyata bagi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.Dalam perkembangan penanganan internal kepolisian, Komnas HAM mencatat bahwa Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap AKP Rian Oktaria beserta anggotanya atas arahan langsung Kapolda Papua Tengah. Namun demikian, para korban menegaskan menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan tetap meminta proses hukum berjalan demi keadilan dan efek jera.Dalam analisis hukumnya, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM yang mencakup hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 30 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak atas proses hukum yang adil sesuai Pasal 17 UU HAM, hak atas perlindungan pembela HAM di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi Marrakech, serta hak atas pemulihan berupa permintaan maaf, kompensasi, dan rehabilitasi psikologis.Melalui rekomendasinya, Komnas HAM secara tegas mendesak Kapolda Papua Tengah untuk mengawasi ketat proses pemeriksaan Propam agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, mengevaluasi serta menjatuhkan sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, dan memastikan pemulihan penuh bagi para korban. Komnas HAM juga mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers serta penguatan pendidikan HAM dan kebebasan pers di internal Polres Mimika.Kepada LPSK, Komnas HAM meminta agar segera memberikan perlindungan saksi dan pemulihan psikologis bagi keempat jurnalis korban intimidasi. Kasus ini dinilai sebagai alarm keras bagi kondisi kebebasan pers di Papua dan menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin penghormatan terhadap HAM dan demokrasi. (GF) 08 Jan 2026, 23:59 WIT
Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community Papuanewsonline.com, Jakarta - Densus 88 AT Polri mengungkap temuan serius terkait paparan konten kekerasan dan ideologi ekstrem di ruang digital yang menyasar anak-anak dan remaja. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardana, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya menemukan keberadaan komunitas digital yang berkembang secara masif di media sosial dan berpotensi mendorong kekerasan ekstrem, khususnya pada anak-anak.“Kami membenarkan apa yang telah disampaikan Kepala BNPT, bahwa Densus 88 menemukan sebuah komunitas yang dibingkai dalam grup media sosial. Ini bukan satu-satunya, melainkan salah satu dari puluhan grup serupa yang telah kami identifikasi,” ujar Kombes Mayndra.Ia menjelaskan, kelompok-kelompok tersebut mulai terdeteksi sejak tahun 2025 dan hingga kini masih terus dilakukan intervensi bersama kementerian dan lembaga terkait di berbagai daerah. Konten yang disebarkan dikemas secara menarik, mulai dari video pendek, animasi, meme, hingga musik, yang berpotensi menumbuhkan ketertarikan dan simpati terhadap ideologi kekerasan.Menurutnya, kondisi ini menjadi sangat berbahaya ketika bersinggungan dengan psikologis anak-anak yang masih berada pada fase pencarian jati diri.“Anak-anak belum memiliki kemampuan berpikir kritis yang matang dan cenderung mencari pengakuan. Paparan radikalisme dan kekerasan di media sosial dapat dengan cepat memengaruhi perilaku, emosi, dan pola pikir mereka,” jelasnya.Salah satu fenomena yang menjadi perhatian serius adalah berkembangnya True Crime Community di kalangan remaja. Kombes Mayendra menegaskan, komunitas ini tumbuh secara sporadis tanpa tokoh atau organisasi resmi, namun memanfaatkan sifat ruang digital yang transnasional dan sensasional.Ia juga memaparkan sejumlah kasus kekerasan global yang melibatkan remaja sepanjang tahun 2025, yang diketahui terinspirasi dari konten ekstrem di media sosial. Salah satu kasus terbaru terjadi di Moskow, Rusia, pada Desember 2025, di mana pelaku bahkan menuliskan frasa “Jakarta Bombing 2025” pada senjata yang digunakan.“Tulisan itu diambil dan diunggah ke komunitas digital terkait. Ini menunjukkan bagaimana narasi kekerasan dapat melintasi batas negara dan menjadi inspirasi aksi nyata,” ungkapnya.Kombes Mayndra menambahkan, Densus 88 sebenarnya telah mengidentifikasi potensi ancaman ini jauh sebelum insiden di SMA Negeri 72 Jakarta terjadi. Namun, karakter pelaku yang tertutup dan menarik diri dari lingkungan sosial membuat deteksi dini menjadi sulit.Pasca insiden tersebut, Polri bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan intervensi lanjutan di berbagai daerah, hingga pada 22 Desember 2025 dilakukan penanganan serentak terhadap lebih dari 70 anak yang teridentifikasi dalam komunitas ini.“Dari hasil wawancara, kami menemukan adanya rencana aksi kekerasan ekstrem, termasuk pengeboman sekolah, penusukan, hingga rencana bunuh diri setelah melakukan aksi,” kata Kombes Mayndra.Ia mengungkapkan, dari 70 anak yang tersebar di 19 provinsi, sebanyak 67 anak telah menjalani asesmen, pemetaan, konseling, dan pendampingan. Mayoritas berada pada rentang usia 11–18 tahun, dengan dominasi usia 15 tahun.Faktor pemicu keterlibatan mereka beragam, mulai dari perundungan, kondisi keluarga tidak harmonis, trauma, minimnya perhatian orang tua, hingga paparan konten pornografi dan kekerasan.Menutup keterangannya, Kombes Mayndra mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak.“Ciri-ciri yang perlu diwaspadai antara lain ketertarikan berlebihan pada simbol dan tokoh pelaku kekerasan, menarik diri dari pergaulan, menyukai konten sadistik, marah saat gawainya diperiksa, serta membawa benda yang identik dengan kekerasan ke sekolah,” pungkasnya. PNO-12 08 Jan 2026, 12:45 WIT
Pemkab Puncak dan Mimika Turun Langsung ke Kwamki Narama, Dorong Perdamaian Usai Konflik Papuanewsonline.com, Mimika — Pemerintah Kabupaten Puncak dan Kabupaten Mimika menunjukkan keseriusan dalam mendorong penyelesaian konflik internal yang terjadi di Distrik Kwamki Narama. Konflik yang telah berlangsung berbulan-bulan itu tercatat menelan 11 korban jiwa dan memicu keresahan luas di tengah masyarakat.Sebagai langkah konkret, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, didampingi tokoh adat serta unsur aparat keamanan, turun langsung menemui dua kelompok warga yang bertikai pada Selasa (6/1/2026) petang. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membuka ruang dialog dan mendorong masuknya tahapan perdamaian.“Kita harus mengakhiri perang saudara ini dan membangun kembali hubungan yang harmonis antar sesama masyarakat,” ujar Nenu dalam pertemuan tersebut.Dalam kesempatan itu, Nenu menyampaikan bahwa proses pengamanan hingga prosesi pengabuan atau kremasi jenazah Jeri, korban konflik yang tewas akibat serangan panah pada Minggu (4/1/2026), telah berjalan dengan baik berkat kerja sama lintas pihak. Menurutnya, situasi tersebut menjadi dasar penting untuk melangkah ke tahap berikutnya.“Kami berharap setelah ini sudah masuk pada tahapan pembicaraan perdamaian. Yang terpenting, jenazah almarhum sudah diamankan dan dimakamkan dengan baik,” jelasnya, seraya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang turut menjaga stabilitas keamanan.“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada DPR Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh adat, pihak gereja, dan aparat keamanan yang sejak awal bersama-sama mengawal proses ini,” katanya.Pemerintah daerah, lanjut Nenu, berkomitmen penuh untuk mendorong penyelesaian konflik melalui dialog dan pendekatan damai. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, adat istiadat, serta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.“Pemerintah hadir untuk memfasilitasi perdamaian agar tidak ada lagi korban. Kami mengajak semua pihak menahan diri dan membuka ruang dialog demi keamanan dan ketenangan bersama,” tegasnya.Harapan besar disampaikan agar proses perdamaian dapat segera terwujud sehingga kehidupan sosial masyarakat di Kwamki Narama dapat kembali normal, aman, dan harmonis setelah dilanda konflik berkepanjangan.“Kiranya Tuhan menyertai dan memberkati kita semua, sehingga perdamaian ini benar-benar terwujud,” harapnya.Meski demikian, Nenu juga menegaskan bahwa upaya damai harus diiringi ketegasan hukum. Ia menekankan bahwa setelah dialog perdamaian berjalan, setiap pihak yang dengan sengaja memicu konflik kembali harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Saya minta aparat keamanan sikapi ini dengan tegas agar tidak ada lagi yang berani mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.  Penulis: JidEditor: GF 06 Jan 2026, 21:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT