logo-website
Kamis, 31 Jul 2025,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Kapolri: 46 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Papuanewsonline.com, Riau - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini sudah ada 46 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Kapolri mengatakan saat ini Polda Riau masih mendalami modus para tersangka. "Kemudian beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum saat ini juga sudah dilaksanakan, Pak Kapolda tadi melaporkan bahwa ada 46 tersangka yang saat ini sudah diamankan yang diproses karena melakukan pembakaran, apakah ini sengaja atau lalai sehingga ini mengakibatkan kurang lebih 280 hektare lahan yang terbakar," jelas Kapolri, Kamis (24/7/2025).Ia juga mengatakan Satgas Karhutla telah melakukan berbagai upaya untuk memadamkan titik api. Dia berharap upaya ini segera membuahkan hasil."Kemudian upaya yang dilakukan tim mulai dari water bombing sampai dengan modifikasi OMC terus dilakukan, mudah-mudahan OMC bisa berjalan maksimal sehingga dalam kurun waktu ke depan kita harapkan akan terjadi hujan, khususnya di titik-titik yang memang menjadi fire spot," kata Kapolri.Kapolri juga mengatakan pihaknya akan mengerahkan helikopter untuk memadamkan fire spot di beberapa wilayah."Namun di sisi lain ada wilayah-wilayah yang tadi kita laksanakan pemantauan di Rokan Hulu di wilayah perbukitan sehingga hanya bisa dijangkau menggunakan water bombing. Ini juga tadi disampaikan dalam kurun beberapa waktu nanti akan ditambahkan heli untuk melaksanakan water bombing, diharapkan ini bisa segera bantu memadamkan," pungkasnya. PNO-12 25 Jul 2025, 19:04 WIT
Ungkap Praktik Curang Penjualan Beras, Satgas Pangan Polri: Kerugian Capai Rp99,35 Triliun Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan beras bermerek yang tidak sesuai dengan standar mutu. Acara ini dibuka oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. selaku Kepala Satgas Pangan Polri.Dalam penyampaiannya, Brigjen Helfi Assegaf menekankan bahwa praktik perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas.“Penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap hasil investigasi Kementerian Pertanian dan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Kami tidak akan membiarkan praktik curang yang merugikan konsumen terus berlangsung,” tegas Brigjen Helfi.Kasus ini terungkap setelah Kementerian Pertanian menyampaikan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, terkait peredaran beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan. Dari total 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan:* 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu* 88,24% beras medium tidak sesuai standar mutu* Lebih dari 50% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)* Banyak beras dengan berat riil di bawah yang tertera di kemasanDampak dari praktik ini diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun.Satgas Pangan Polri menindaklanjuti dengan langkah penyelidikan ke pasar tradisional dan retail modern, pengambilan sampel, uji laboratorium, dan pengumpulan keterangan saksi serta ahli. Hasil uji laboratorium mengungkap 5 merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, yakni:1. Setra Ramos Merah2. Setra Ramos Biru3. Setra Pulen4. Sania5. JelitaTiga produsen yang bertanggung jawab terhadap produk tersebut adalah:* PT PIM (produsen merek Sania)* PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen)* Toko SY (produsen Jelita)Penggeledahan dilakukan di empat titik lokasi yaitu di Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Total 201 ton beras dalam berbagai kemasan disita bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Helfi.Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.Langkah lanjutan yang akan ditempuh Polri antara lain:* Pemeriksaan saksi-saksi dari korporas* Gelar perkara untuk penetapan tersangka* Penelusuran kemungkinan merek lain yang tidak sesuai mutu* Tracing aset hasil kejahatanMenutup konferensi pers, Brigjen Helfi menyerukan kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan ekosistem pangan yang adil dan transparan:“Kami berharap upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk berbisnis dengan jujur. Mari bersama kita jaga keamanan pangan demi Indonesia Emas 2045. PNO-12 24 Jul 2025, 21:07 WIT
Masuki Hari Ke-11, Operasi Patuh Salawaku Masih Temukan 35 Pelanggar Lalu Lintas Papuanewsonline.com, Ambon - Hari ke-11 pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2025, Kepolisian Daerah Maluku masih menemukan pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pengguna jalan di kawasan Jalan Piere Tendean, Galala, Kota Ambon, Kamis (24/7/2025).Sebanyak 35 kendaraan bermotor yang dilakukan penindakan berupa tilang di tempat ini terdiri dari 18 pengendara roda dua, dan 17 pengemudi roda empat. Mereka juga diberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan dalam berlalulintas.Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm dan sabuk keselamatan, hingga pelanggaran administrasi surat-surat kendaraan.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK mengungkapkan, beberapa jenis pelanggaran yang masih dominan ditemukan di lapangan, diantaranya tidak menggunakan helm (baik pengendara maupun penumpang); tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sudah tidak berlaku atau mati; Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt); Berboncengan lebih dari satu orang.Kombes Rositah menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. "Operasi Patuh Salawaku dilakukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Operasi akan terus dilaksanakan di berbagai titik di wilayah Maluku untuk menekan angka pelanggaran dan meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.Operasi Patuh Salawaku dilaksanakan sebagai upaya strategis untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polda Maluku. PNO-12 24 Jul 2025, 20:55 WIT
Polda Maluku Tilang dan Edukasi Aturan Lalu Lintas Bagi Pengendara Papuanewsonline.com, Ambon – Sebanyak 49 pengendara bermotor ditemukan melanggar aturan lalulintas dalam operasi Patuh Salawaku Polda Maluku di kawasan Jalan Y Syaranamual, Durian Patah, Desa Hunuth, Kota Ambon, Rabu (23/7/2025).Selain melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, Satgas Operasi Patuh juga memberikan edukasi tentang pentingnya aturan lalulintas untuk keselamatan bersama.Puluhan pengendara bermotor yang kena tilang dan diberikan edukasi diantaranya 18 pengendara roda dua (R2) dan 31 pengemudi roda empat (R4). Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm dan sabuk keselamatan, hingga pelanggaran administrasi surat-surat kendaraan.Sebagai upaya strategis untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin berlalu lintas, personel diinstruksikan untuk memprioritaskan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran utama: Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar SNI; Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan; Pengemudi atau pengendara yang melawan arus lalu lintas; Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara; Pengemudi atau pengendara yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan; Pengemudi atau pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol; dan Pengemudi atau pengendara di bawah umur.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK mengungkapkan, beberapa jenis pelanggaran yang masih dominan ditemukan di lapangan, diantaranya tidak menggunakan helm (baik pengendara maupun penumpang); tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sudah tidak berlaku atau mati; Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt); Berboncengan lebih dari satu orang.Kombes Rositah menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. "Operasi Patuh Salawaku dilakukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Operasi akan terus dilaksanakan di berbagai titik di wilayah Maluku untuk menekan angka pelanggaran dan meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. PNO-12 24 Jul 2025, 20:23 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Meringkus KKB Male Telenggen di Puncak Jaya Papuanewsonline.com, Puncak Jaya - Personel Satgas Ops Damai Cartenz berhasil menangkap Male Telenggen, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Puncak Jaya. Penangkapan dilakukan di sebuah honai di Kampung Wuyuneri, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 16.41 WIT.Sebelumnya keberadaan Male Telenggen telah terdeteksi melalui observasi udara. Setelah lokasi dipastikan, Tim Satgas segera melakukan penindakan dan mengamankan Terhadap pelaku. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.“Male Telenggen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam dua kasus pembunuhan, yakni penembakan terhadap Serka Jefri pada 15 Agustus 2024 di Sport Center, Kampung Luguneri, Distrik Pagaleme, serta pembunuhan terhadap warga sipil Edi Hermanto di Pasar Sentral Kota Mulia pada 12 Juli 2025. Dalam aksi terakhir, Male Telenggen berperan sebagai pengendara motor yang membonceng pelaku penembakan bernama Nanubingga Enumbi,” jelas Brigjen Faizal.Male Telenggen diketahui merupakan anggota pasukan KKB Yambi yang berada di bawah komando Lekagak Telenggen.Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:- 1 unit handphone merek Samsung- 2 buah noken- 1 buah noken kepala- 9 buah kalung- 1 buah jaket berwarna cokelatHingga kini, Tim Satgas Operasi Damai Cartenz masih terus melakukan pengembangan, khususnya terkait keberadaan senjata api yang masih dikuasai oleh kelompok Male Telenggen dan jaringan KKB lainnya.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.“Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitarnya,” tutupnya. PNO-12 20 Jul 2025, 17:38 WIT
Satu Minggu Operasi Patuh, 250 Pengendara Bermotor Ditemukan Langgar Aturan Lalulintas Papuanewsonline.com, Ambon - Operasi Patuh Salawaku Tahun 2025 terus digelar aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Operasi yang bertujuan mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) telah memasuki hari keenam.Selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Maluku telah menemukan ratusan pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengemudi maupun pengendara bermotor."Hari ini Operasi Patuh Salawaku dilaksanakan di Jalan dr. J. Leimena, Poka, Kota Ambon. Sampai saat ini jumlah pelanggaran lalulintas yang ditemukan sebanyak 250," ungkap Kepala Satgas Gakkum Operasi Patuh Salawaku Polda Maluku, AKP. Kafnes Molle, S.Sos, Sabtu (19/07/2025).Operasi Patuh Salawaku yang telah bergulir sejak 14 Juli 2025, juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini juga diharapkan dapat menekan angka fatalitas kecelakaan lalulintas."Dalam pelaksanaan operasi patuh juga melibatkan instansi terkait lainnya. Sinergitas antar instansi yakni personel Polisi Militer (POM) TNI dan personel Dinas Perhubungan Provinsi selama ini berjalan baik. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam penertiban lalu lintas," jelasnya.Operasi Patuh menyasar pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Seperti penggunaan knalpot tidak standar, pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, serta penggunaan handphone saat berkendara. "Kami juga memberikan edukasi secara langsung agar masyarakat memahami bahaya dari setiap pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.Untuk Operasi Patuh hari ini, tercatat ada 20 pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. 7 diantaranya pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda dua dan 13 roda empat (R4). "Seluruh tindakan penegakan hukum dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang ditentukan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan surat hingga proses tilang bagi pelanggar," jelasnya.Hingga saat ini, tercatat sudah ditemukan 250 pelanggaran lalulintas. 132 dilakukan oleh pengendara roda dua dan 118 oleh pengemudi roda empat. "Angka ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum demi terciptanya Kamseltibcar Lantas yang optimal," tandasnya.Polda Maluku mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai standar. Operasi Patuh Salawaku 2025 akan terus dilaksanakan hingga 27 Juli 2025 mendatang."Kami berharap operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan jalan raya sebagai ruang yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna," tutup AKP Kafnes Molle. PNO-12 20 Jul 2025, 17:03 WIT
Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Polri Amankan 22 Tersangka Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan secara serentak di empat kota pada (13/6/2025).Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, dalam Program Asta Cita ke-7 yang menekankan pemberantasan praktik perjudian online."Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri.Penyelidikan dilakukan oleh Subdit III Jatanras, dari hasil operasi pada 13 Juni, aparat melakukan penggerebekan di:- Kabupaten Bogor, Jawa Barat: Satu rumah di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Blok CF 3 No. 3.- Kota Bekasi, Jawa Barat: Dua rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Kelurahan Jatirahayu.- Kabupaten Tangerang, Banten: Dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Blok BC 3 No. 11 dan Blok BC 2 No. 12.- Serta di Denpasar, Bali.Sebanyak 22 orang tersangka diamankan, terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan. Mereka adalah:RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.Beberapa pelaku memiliki peran sebagai pengelola server dan marketing situs judi tanjung899.com dan akasia899.com.Dari hasil penggeledahan, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:- 354 unit handphone- 1 unit mobil- 23 set komputer (CPU)- 1 unit modem- 2.648 kartu perdana dari berbagai provider- 5 buku tabungan- 18 kartu ATM- 8 unit laptop- 9 flashdisk- 11 router WiFiJaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet."Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," jelas Brigjen Djuhandhani, Jum'at (18/7/2025).Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:1. Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPAncaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000,-2. Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024Tentang perubahan atas UU ITEAncaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-3. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangAncaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,- PNO-12 19 Jul 2025, 14:39 WIT
Polda Maluku Berhasil Ungkap Peredaran 60 Gram Sabu-sabu di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram.Narkotika golongan I bukan tanaman ini diamankan dari tangan Pelaku berinisial BMT alias Atus. Pemuda 25 Tahun itu ditangkap usai mengambil paket berisi narkotika di kantor jasa pengiriman, Jalan Ay. Patty, Kota Ambon."Personel Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap pelaku berinisial BMT pada tanggal 7 Juli 2025," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, saat prees release pengungkapan kasus narkoba di Polda Maluku, Jumat (18/7/2025). Pengungkapan kasus narkoba dihadiri Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto, S.IK., M.H, dan Kasubdit I Ditresnarkoba AKP. Andi Amrin S.Sos., M.HDirektur Narkoba Polda Maluku Kombes Heri Budianto, menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba berawal saat pihaknya mendapatkan informasi akan masuknya sabu-sabu melalui jasa pengiriman."Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada barang masuk ke Ambon, kemudian kami lakukan pendalaman dan pada tanggal 7 (Juli) barulah kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kombes Heri.Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dimintai tolong oleh seseorang berinisial SW untuk mengambil paketan berisi narkoba tersebut. SW saat ini masih dalam penyelidikan."Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ini disuruh oleh seseorang (SW) yang masih kita dalami," katanya.Saat dimintai tolong mengambil paketan tersebut, BMT telah mengetahui bahwa barang yang akan diambil berisi narkotika sabu-sabu seberat 60 gram. Bahkan, BMT dijanjikan akan diberikan sabu-sabu apabila kiriman tersebut berhasil diserahkan kepada SW."Tersangka diduga melakukan tindak pidana Menjadi Perantara dalam jual beli, Menerima dan Memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang melebihi lima (5) gram," ungkapnya.BMT telah ditetapkan sebagai Tersangka. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimalnya adalah hukuman mati," pungkasnya.Kombes Heri mengaku barang berisi narkotika tersebut dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman. "Untuk sementara kita juga curiga dia masuk jaringan. Baru satu kali dia (tersangka) ambil paketan berisi narkotika," jelasnya. PNO-12 19 Jul 2025, 14:12 WIT
Propam Polda Maluku Belum Temukan Bukti Terkait Kasus Perzinahan dan Nyabu Anggota Polsek Baguala Papuanewsonline.com, Ambon - Tim Subbid Paminal Propam Polda Maluku belum menemukan bukti terkait kasus dugaan perzinahan dan penggunaan sabu-sabu yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka MMM.Hingga saat ini, tim Paminal masih terus melakukan pengembangan terkait kasus yang diadukan oleh Pelapor berinisial RGA melalui Law Office Advokat dan Penasehat Hukum Mira.R.M, SH dan rekan."Pada hari Senin kemarin (14/7/2025) tim Unit Subbid Paminal telah melakukan pengembangan terhadap laporan atau pengaduan tertanggal 10 Juli 2025 perihal dugaan perzinahan dan pelanggaran dinas disiplin dan kode etik Kepolisian yang diduga dilakukan oleh Bripka MMM, Banit Reskrim Polsek Baguala," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, Selasa (15/7/2025).Pemeriksaan oleh tim Paminal telah dilakukan terhadap Pelapor. Saat diperiksa Pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya. Tak hanya itu, tim Paminal juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk saksi AP yang dituding bersama Terlapor."Untuk saat ini belum ditemukan cukup bukti menyangkut laporan dugaaan perzinahan maupun penggunaan narkoba yang diduga dilakukan di Mako Polsek Baguala oleh terlapor, namun subbid Paminal akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," ujarnya.Kombes Rositah mengungkapkan, pengembangan terhadap laporan tersebut terus dilakukan oleh tim Paminal. *"Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru maka akan dilakukan proses lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,"* jelasnya.Selain memeriksa Bripka MMM, tim Paminal juga telah meminta keterangan dari saksi AP, yang dituding telah berzina dan memakai narkoba jenis sabu-sabu dengan Terlapor di Mako Polsek Baguala."Berdasarkan keterangan saksi AP, yang bersangkutan akan melaporkan balik Pelapor menyangkut tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada saat Pelapor memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinahan dengan Terlapor," jelasnya.Bahkan, Terlapor juga akan membuat laporan pencemaran nama baik yang dialaminya. "Hari ini rencananya Terlapor bersama pengacaranya akan membuat laporan pencemaran nama baik di SPKT," ungkapnya.PNO-11 16 Jul 2025, 10:53 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT