Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Jenguk Korban dan Minta Maaf, Kapolda Maluku: Oknum Brimob Diproses Hukum Tanpa Kompromi
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. PROF. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, menunjukkan komitmen langsung institusi Polri dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara dengan menjenguk korban insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara.Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.10 WIT, di Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten, Ambon, tempat korban Nasrim Karim Tawakal menjalani perawatan intensif pascakejadian yang juga menyebabkan meninggalnya adik korban.Kapolda hadir langsung sebagai bentuk empati, tanggung jawab moral, sekaligus penegasan bahwa negara tidak abai terhadap pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi pejabat kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter dan tenaga medis, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga. Kapolda meninjau kondisi medis korban, berdialog dengan tim dokter, dan memastikan seluruh kebutuhan pengobatan terpenuhi secara optimal.Dalam suasana haru, Kapolda Maluku menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.“Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini,” ujar Kapolda.Kapolda menegaskan bahwa oknum anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, akan diproses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia memastikan tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran hukum di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.Menurut Kapolda, proses pidana tengah berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak kejaksaan guna memastikan penanganan perkara berlangsung cepat dan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, proses sidang kode etik Polri juga akan dilaksanakan, dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolda.Kapolda menekankan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi jajaran Polda Maluku. Pengawasan internal, pembinaan mental dan kepribadian anggota, serta penegakan disiplin akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.Ia juga mengingatkan seluruh personel Polri untuk selalu memahami batas kewenangan dalam bertugas, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat harus menjadi momentum introspeksi dan pembenahan menyeluruh,” ujarnya.Selain penegakan hukum, Kapolda memastikan bahwa pemulihan korban dan pendampingan keluarga menjadi prioritas. Ia meminta jajaran terkait untuk terus memantau kondisi kesehatan korban serta menjamin transparansi dalam setiap tahapan proses hukum.Kapolda juga menegaskan komitmen membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban agar seluruh proses berjalan terbuka dan akuntabel.Kunjungan tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin keadilan, empati, dan tanggung jawab institusional atas peristiwa yang terjadi. Kegiatan berakhir pada pukul 14.25 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.Langkah tegas penegakan hukum serta pembenahan internal yang berkelanjutan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sekaligus memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. PNO-12
24 Feb 2026, 20:20 WIT
Terkait Insiden di Tual, Kapolda Maluku Minta Maaf Secara Terbuka
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si., menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya seorang siswa berinisial AT (14) akibat penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Kota Tual.Kapolda menegaskan, institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, serta akuntabel.“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Dadang, Minggu (22/2/2026).Kapolda menekankan bahwa Polda Maluku berkomitmen memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas serta membuka ruang pengawasan publik.Sebagai langkah konkret, Kapolda telah memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk melakukan investigasi menyeluruh. Oknum Brimob yang terlibat tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dijerat proses etik internal Polri.“Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Kapolda.Dalam perkembangan terbaru, Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (20/2). Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk proses etik.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kode etik telah dilakukan di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku sebagai bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan profesionalisme.“Proses kode etik merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi. Penanganan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Rositah.Polda Maluku juga menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin (23/2). Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.“Kami berkomitmen memproses perkara ini secara tegas, akuntabel, dan profesional. Setiap perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkas Rositah. PNO-12
24 Feb 2026, 19:48 WIT
Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menyampaikan perkembangan terbaru situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo. Dalam kurun waktu 10 hingga 21 Februari 2026, aparat gabungan berhasil mengamankan total 28 orang dalam rangkaian operasi penegakan hukum yang ditingkatkan.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil patroli dan identifikasi lapangan.“Sejak tanggal 10 sampai 21 Februari, sampai dengan hari ini, kita telah berhasil mengamankan sejumlah 28 orang,” ujarnya (21/2/26).Ia merinci, pada 10 Februari pukul 07.30 WIT diamankan dua orang. Kemudian pada 15 Februari pukul 22.20 WIT kembali dua orang diamankan. Pada 16 Februari pukul 07.30 WIT, dua orang kembali ditangkap.“Selanjutnya pada Jumat, 20 Februari pukul 07.30 kami mengamankan delapan orang. Masih di hari yang sama, pukul 11.00 dua orang diamankan, dan pukul 13.25 satu orang kembali kami amankan,” jelasnya.“Dan pada hari ini, pukul 07.00 pagi, kami berhasil mengamankan 11 orang. Jadi total keseluruhan 28 orang telah berhasil kita amankan,” tambahnya.Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan investigasi.“Dari 28 orang tersebut, sembilan orang telah kita tetapkan sebagai tersangka melalui proses penyelidikan, mitigasi, dan investigasi di lapangan,” tegas Kombes Yusuf.Dua tersangka, Atius Sobolim dan Elipianus Esema, terkait kasus pembakaran Ruko Blok B pada 14 Februari 2026. Tiga tersangka lainnya, Ferry Alimdam, Elix Malyo, dan Olan Nalya, terlibat dalam pembakaran SMP Metanoya pada 7 Januari 2026.Selain itu, penyidik juga mengungkap keterlibatan Homi Heluka alias Serius Kobak dalam beberapa kasus seperti penembakan anggota Brimob tahun 2022, pembakaran mobil Satbinmas tahun 2025, pembunuhan pendulang emas pada 7 April 2025, penembakan anggota Kodim 1715 pada 16 Juni 2025, pembunuhan Daniel Datti dan pengrusakan SMA Yapesli pada 2 Februari 2026, serta penembakan terhadap sopir bernama Suwono pada 12 Februari 2026.Simak Kipka alias Aibon Kipka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran mobil Triton milik Kepala Desa Yalmabil pada 18 Februari 2026. Kotor Payage alias Kotoran Giban diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan dan penembakan terhadap Suwono pada tanggal 12 Februari 2026.Sementara itu, Enage Hiluka diduga terlibat dalam penikaman terhadap penjual pinang Ester Karbeka pada 17 Februari 2026 yang sempat viral karena rekaman CCTV, serta pembunuhan Indra Guru Wardana pada 22 September 2025.“Untuk yang lainnya masih kita dalami keterlibatannya, apakah terkait dengan kejadian yang telah disebutkan atau ada tindak pidana lain yang belum sempat kita data,” ujar Kasatgas HumasDari penggerebekan di enam lokasi, aparat mengamankan barang bukti berupa parang, tombak, panah, bendera berlambang tertentu, serta telepon genggam. Senjata api belum ditemukan.“Untuk senjata api sementara belum kita temukan. Seluruh terduga saat ini diamankan di Polres Yahukimo dan dijaga ketat oleh personel Satgas Damai Cartenz serta Polres Yahukimo, dibackup oleh Brimob dari Sat Brimob Polda Papua,” jelasnya.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan aktivitas kelompok bersenjata tidak terlepas dari kaburnya Kopitua Heluka dari Lapas Wamena pada 25 Februari 2025.“Pasca kaburnya salah satu pentolan KKB tersebut, mereka kembali berkoordinasi dan merencanakan aksi yang mengakibatkan hilangnya nyawa, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan. Itu menjadi pemicu kembali maraknya kejadian di Yahukimo,” tegasnya.Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa sembilan tersangka yang telah ditetapkan merupakan bagian dari jaringan KKB.“Upaya pencegahan kami lakukan dengan menambah jumlah pasukan dari Satgas Damai Cartenz dan Sat Brimob Polda Papua, serta bekerja sama dengan Polres Yahukimo untuk melakukan pemetaan dan profiling wilayah, termasuk waktu dan jam rawan. Patroli dilakukan terus-menerus,” ujarnya.Satgas Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan di Kabupaten Yahukimo melalui patroli intensif dan penegakan hukum yang terukur guna menjaga stabilitas wilayah dan melindungi masyarakat. PNO-12
24 Feb 2026, 18:40 WIT
Kericuhan Gorong-Gorong: 2 Orang Terkena Peluru Karet, 2 Orang diamankan Polres Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Polres Mimika mengamankan dua
orang pria dalam insiden kericuhan yang terjadi di kawasan Gorong-gorong, Jalan
Ahmad Yani, Kabupaten Mimika pada malam hari. Aksi kericuhan dilakukan oleh
massa mayoritas pendulang emas tradisional yang melakukan blokade jalan,
membuat aparat kepolisian harus berjuang keras mengendalikan situasi. (23/2/26)Kedua orang yang diamankan ditangkap di lokasi kejadian pada
waktu yang berbeda. Satu orang pemuda pertama diamankan sekitar pukul 20.40
WIT, sementara satu pemuda lainnya diamankan sekitar pukul 22.14 WIT saat
kericuhan masih berlangsung antara massa pendulang dan aparat keamanan. Kabag Operasi Polres Mimika AKP Alfred lo Korwa menyampaikan
bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka yang
diamankan. "Untuk yang diamankan, kami akan melakukan pengecekan
lebih mendalam di Polsek terkait," ujarnya.Selain adanya yang diamankan, terdapat juga dua orang yang
menjadi korban setelah terkena peluru karet selama pengendalian massa. Kedua korban tersebut saat ini sedang menjalani perawatan
dan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika. Kondisi
kesehatan mereka sedang dipantau oleh tim medis yang bertugas di rumah sakit.AKP Alfred lo Korwa juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian
akan melakukan konfirmasi terkait kondisi korban yang sedang dirawat. "Untuk korban yang sedang berobat, kami akan melakukan
pengecekan kembali ke RS untuk memastikan kondisi kesehatan mereka,"
katanya. Sampai saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengawasan
di kawasan kejadian untuk mencegah terjadinya kericuhan kembali dan menjaga
ketertiban masyarakat. Penulis: Jid
Editor: GF
24 Feb 2026, 17:32 WIT
Kejari Mimika Terima Kembali Berkas Perkara Narkotika atas nama Tersangka “R.I” Dari Polres
Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba dan
Konter Intelijen (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah melaksanakan pengiriman
kembali berkas perkara (Tahap I kembali) terkait tindak pidana narkotika atas
nama tersangka berinisial R.I pada hari Senin (23/2/26).Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa
proses pengiriman ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat
Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 21 Januari 2026 dan Nomor
P19: B-253/R.1.19/Enz.1/02/2026 tanggal 09 Februari 2026.Pengiriman berkas dilakukan sekitar pukul 11.55 WIT dan
diterima langsung oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan
Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5 Mile 32, Timika. Menurut Hempy, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim
Operasional Satuan Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Iptu Herry Setiabudi
pada Rabu (21/1) sekitar pukul 00.30 WIT setelah memperoleh informasi tentang
dugaan peredaran narkotika di salah satu homestay Cartensz di kawasan Jalan
Kelimutu, Timika.Sekitar pukul 02.00 WIT, tim melakukan penggerebekan dan
berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial R.I dan A.A. Dari hasil
pencarian di lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, antara
lain 5 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I
jenis sabu, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 timbangan digital, 2
potongan pipet sebagai alat takar atau penyimpanan, 1 dompet gantungan kunci
hitam, uang tunai sebesar Rp3.450.000,- yang diduga hasil penjualan, beberapa
unit telepon genggam, 1 jaket hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna
hitam, dan 1 tas samping hitam.Dari hasil interogasi awal, tersangka R.I mengaku bahwa
barang bukti narkotika miliknya dan diperjualbelikan, serta mengakui bahwa A.A
sering membantunya dalam mengedarkan sabu kepada konsumen di Kabupaten Mimika. Hempy menambahkan bahwa perbuatan tersangka diduga telah
melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penulis: Jid
Editor: GF
24 Feb 2026, 04:18 WIT
Pendulang Emas Mimika Blokir Jalan, Polisi Lepaskan Gas Air Mata di Depan Toko Emas
Papuanewsonline.com, Timika – Aparat kepolisian di Kabupaten
Mimika berjuang keras mengendalikan massa mayoritas pendulang emas tradisional
yang melakukan aksi blokade jalan di kawasan Gorong-gorong, Jalan Ahmad Yani,
pada hari Senin (23/2/26) siang.Aksi ini dilakukan di depan toko emas di sekitar Pasar
Gorong-gorong, membuat lalu lintas terganggu signifikan.Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa aparat kepolisian
berusaha membubarkan massa yang memblokir jalan dengan membakar ban bekas dan
menghalangi akses kendaraan. Dalam upaya mengendurkan posisi massa yang mengamuk, pihak
berwenang mengeluarkan gas air mata untuk mengendalikan situasi, sementara
sebagian massa merespons dengan melemparkan batu ke arah petugas. Hingga malam
hari, kedua belah pihak masih bersitegang di lokasi kejadian.Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman
mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengerahkan sekitar 50 personel gabungan
untuk mengamankan kawasan aksi. "Kami telah mengirimkan sekitar 50 personel gabungan
untuk mengendalikan situasi dan menjaga keamanan di lokasi," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan
koordinasi dengan sejumlah pemilik toko emas terkait untuk menangani kondisi
keamanan yang terjadi."Kita telah bekerja sama dengan beberapa pemilik toko
emas, dan merencanakan untuk membuka kembali operasional toko besok,"
terangnya. Terkait adanya korban dalam insiden ini, pihak kepolisian
masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mendapatkan gambaran yang jelas.Sampai malam hari, petugas kepolisian terus mendorong mundur
kelompok yang melakukan kerusuhan dan melemparkan batu ke arah aparat.Aparat juga melakukan penyisiran di kawasan Jalan
Bougenville dan Jalan Leo Mamiri depan Kantor PLN, dengan menembakkan gas air
mata untuk mengendalikan situasi. Beberapa orang telah diamankan dan dibawa ke tempat
penyelidikan untuk diperiksa lebih lanjut. Penulis: Jid
Editor: GF
24 Feb 2026, 04:13 WIT
Notaris Santi BR Kaban Bungkam Soal Akta Tanah Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk ?
Mimika, Papuanewsonline.com – Notaris Santi
BR Kaban, SH., M.Kn menegaskan dirinya tidak dapat membuka informasi apa pun
terkait pembuatan akta maupun data klien, meski isu yang berkembang dan tengah
menjadi sorotan publik di MimikaPernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Kantor
Notarisnya di Jalan Hasanudin, 23 Februari 2026.Dalam wawancara tersebut, Santi menekankan bahwa profesinya
memiliki batasan hukum yang tegas dan tidak bisa dilanggar, termasuk kepada
media maupun pihak lain yang minta klarifikasi.“Saya tidak bisa memberikan informasi kepada siapa pun
terkait pembuatan akta di kantor saya untuk klien-klien saya. Saya terikat oleh
Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga tidak bisa membuka informasi sedikit
pun,” tegas Santi.Terikat Kerahasiaan JabatanMenurutnya, kerahasiaan isi akta dan data klien merupakan
amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang wajib dipatuhi." Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat
berimplikasi hukum dan etik, " Ujarnya.Meski demikian, Santi memastikan dirinya tidak akan
menghindar apabila informasi tersebut memang dibutuhkan dalam proses hukum
resmi.“Jika memang dibutuhkan, pengadilan yang akan memanggil
saya. Di situ saya akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan. Saya akan
membuka semuanya, tapi harus melalui pengadilan,” jelasnya.Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa notaris
hanya dapat membuka informasi melalui mekanisme hukum formal, bukan atas
permintaan informal atau tekanan pihak mana pun.Menyoal Pertemuan di Kantor PUPR tanggal 29 Desember 2025,
untuk membahas dana ganti rugi tanah 19, 4 milyar, antara Helena Beanal vs PT.
Petresoa Tbk, yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur BPN dan Kepolisian,
Notaris Santi menolak memberikan keterangan lebih jauh.Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berbicara di luar
forum resmi yang diatur hukum.Santi juga membantah anggapan dirinya menolak
wawancara.Ia menyebut menerima wartawan dengan baik, namun tetap harus
menjaga batas profesionalitas.“Saya sangat menghargai dan menerima dengan baik. Tapi tugas
dan tanggung jawab saya memang seperti itu. Saya tidak boleh membuka informasi
apa pun kepada siapa pun,” ujarnya.Ia meminta publik memahami bahwa sikap tersebut bukan bentuk
penghindaran, melainkan kewajiban profesional yang melekat pada jabatan
notaris.Kedatangan dua wartawan Papuanewsonline.com, di kantor
Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn untuk mengkonfirmasi pertemuan singkat
Notaris Santi, panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Mimika bersama
pemilik hak ulayat, Helena Beanal, Perwakilan PT. Petresoa Tbk, Kepala BPN,
Perwakilan Polres Mimika, di Kantor PUPR Mimika, pada penghujung tahun 2025,
membahas proses ganti rugi tanah bundaran cendrawasi sebesar Rp 19, 4 M, kepada
perusahan asing PT. Petresoa Tbk, yang diduga kepemilikan saham perusahan asing
yang berafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia, sebagai pemilik tanah
sah, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN dan putusan Pengadilan.Pejabat Mimika: Diduga, Panitia Salah Bayar Uang Tanah
Kepada PT Petresoa Tbk Sementara itu salah satu Pejabat di Pemerintah Kabupaten
Mimika, dalam rekaman pembicaraan bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal,
mengakui panitia pengadaan tanah patut diduga sudah salah membayar proses ganti
rugi tanah kepada PT. Petresoa Tbk, yang kepemilikan saham adalah Warga Negara
Asing."Nanti Ibu cek, kalau pemilik saham PT. Petresoa Tbk
adalah Warga Negara Asing, maka Pemkab Mimika sudah salah bayar ganti rugi
tanah dan semua pejabat yang terlibat dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2025,
siap masuk penjara, " Ungkap sumber media ini.Pertemuan di Kantor PUPR Mimika, Adu Argumen
Sertifikat dan Hak Ulayat?Seperti diberitakan, papuanewsonline.com, sebelumnya,
pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan
pelebaran Jalan Cendrawasih yang berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tertanggal 29 Desember 2025,
menjadi saksi bisu pemilik hak ulayat, Helena Beanal versus PT. Petresoa Tbk.Berdasarkan data rekaman video yang dimiliki media
ini, forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan,
kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan, di penghujung tahun 2025, Kepala
Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter
Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done,
S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold
Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir
Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah
senilai Rp19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 Meter persegi di
Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Dalam forum tersebut, Notaris secara langsung mempertanyakan
dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petresoa Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?,
maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka (Helena Beanal). Sementara
mereka merasa itu hak ulayat mereka?, mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada
akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari
mana?” ujar notaris.Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai
asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum
sertifikat diterbitkan.Perwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan terkait sertifikat
telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk
memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya,
jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim lain
bekerja,” jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari
sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan
pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa
lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses
selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu
merupakan legalitas PT Petrosea,” tegas Kuasa Hukum PT. Petresoa Tbk.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak
dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu,
tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea
berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya
dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal
standing yang jelas,” ujarnya.Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena
Beanal, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar
Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita
bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungmd
dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan
bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya
suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini,
”tekan Adik Helena Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan
disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu
sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat.
Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini.
Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau
naik di pengadilan tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak
perlu dengan bapak punya sertifikat, kami punya sertifikat adalah tanah ini dan
rambut," Ungkapnya.Dalam penyampaian penutup, Notaris menyatakan waktu
tim, tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa
membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan.
Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih, ” Sorotnya.Notaris juga menyebut, perusahaan PT. Petresoa Tbk adalah
perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga
kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan
kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta
bertandatangan supaya tetap terblokir,” Tegas Notaris.Namun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme
konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema
yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal
pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait
mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu
argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga
kini makin tidak jelas. Penulis : Hendrik
RahalobEditor : Nerius
Rahabav
24 Feb 2026, 02:02 WIT
Warga SP 2 Mimika Resah, Judi King Diduga Beroperasi di Sekitar Pasar dan Puskesmas
Papuanewsonline.com, Mimika — Warga di sekitar Pasar SP.2,
Kabupaten Mimika, mengaku resah dengan maraknya aktivitas judi king yang diduga
beroperasi di area belakang puskesmas serta layanan darurat 119. Keberadaan
praktik tersebut dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan,
terlebih karena lokasinya berdekatan dengan fasilitas kesehatan dan pusat
aktivitas warga.Berdasarkan rekaman video yang diterima redaksi, seorang
warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa aktivitas judi
king berlangsung hampir tanpa henti. Sejumlah titik disebut berada saling
berdekatan di sekitar pasar dan puskesmas, sehingga menimbulkan kekhawatiran
akan dampak sosial dan keamanan.“Warga sangat meresahkan dengan adanya judi king ini. Kami
berharap aparat keamanan segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah
ini,” kata warga tersebut dalam video.Menurut keterangan warga, hingga kini belum diketahui pihak
yang menjadi pemilik atau pengelola lokasi judi tersebut. Mereka berharap Polres
Mimika dapat segera turun tangan untuk menertibkan dan mengembalikan situasi
kondusif di wilayah SP.2.Redaksi telah berupaya menghubungi pihak kepolisian setempat
untuk memperoleh pernyataan resmi, namun hingga berita ini diturunkan belum ada
tanggapan. Informasi lanjutan akan disampaikan apabila terdapat perkembangan
lebih lanjut. Penulis: HendEditor: GF
24 Feb 2026, 00:40 WIT
Satgas Damai Cartenz: Tindakan Kekerasan KKB Papua Melonjak Dratis
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kepala Operasi Damai Cartenz
2026 Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengungkapkan bahwa kasus tindakan kekerasan
yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua mengalami
kenaikan sangat signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu. Data
menunjukkan bahwa pada Januari hingga Februari 2025 hanya tercatat tiga insiden
gangguan keamanan, namun pada periode yang sama tahun 2026 jumlahnya melonjak
menjadi 23 kejadian hingga pertengahan Februari."Kami telah memprediksi eskalasi aktivitas mereka,
namun lonjakan yang terjadi melebihi perkiraan kami," tegasnya (23/2/26).Menurut Brigjen Pol Faizal, kenaikan kasus keamanan dimulai
sejak pelarian Kopi Tua Heluka dari Lapas Wamena pada 25 Februari 2025. Sejak
saat itu, aktivitas yang mengganggu ketertiban di Kabupaten Yahukimo terus
meningkat.Untuk menekan gerakan kelompok bersenjata tersebut, Satgas
Damai Cartenz telah menambah kekuatan personel secara besar-besaran sejak awal
tahun ini.Pada Januari 2026, jumlah personel dinaikkan dari sekitar 80
orang menjadi 150 orang, kemudian kembali ditambah 50 orang pada Februari 2026
sehingga total mencapai sekitar 250 personel yang siap bertindak.Dalam rangka mengantisipasi dan menindak setiap aksi yang
mengganggu keamanan, penambahan personel difokuskan untuk langkah pencegahan
serta pengejaran terhadap anggota kelompok yang masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO). Baru-baru ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil
mengamankan sebanyak 28 orang dalam serangkaian operasi penegakan hukum yang
berlangsung pada 10–21 Februari 2026 di Kabupaten Yahukimo. Dari jumlah
tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan
keterlibatan dalam serangkaian aksi seperti pembakaran, penembakan, dan bentuk
kekerasan lainnya.Selain mengamankan tersangka, aparat juga berhasil menyita
berbagai barang bukti yang akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum. Seluruh
terduga saat ini ditempatkan di Polres Yahukimo dengan pengamanan yang sangat
ketat.Patroli serta langkah penegakan hukum secara terencana terus
dilakukan untuk menjaga stabilitas dan memberikan rasa aman yang nyata bagi
masyarakat. "Semoga dengan tindakan tegas ini, segala bentuk
kekerasan dapat segera diakhiri dan keamanan kembali terjaga bagi seluruh
rakyat Papua," tambahnya. Penulis: Jid
Editor: GF
24 Feb 2026, 00:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru