logo-website
Kamis, 16 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Kasus Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU Naik ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp5 Triliun Papuanewsonline.com, Jakarta – Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.Peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7). Konferensi pers dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K., S.H., M.M., C.F.E.Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti."Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok.Ia mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA. Sementara itu, besaran kerugian negara masih akan dihitung secara resmi melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah dugaan modus operandi, antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek."Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus.Ia menambahkan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga akan terus mengembangkan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.Dalam proses penyidikan selanjutnya, Kortastipidkor akan memeriksa para saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi."Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara," jelasnya.Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang kini sedang berjalan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri."Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara," tegas Syahardiantono.Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan penyampaian awal terkait peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Ia memastikan Polri akan terus memberikan perkembangan informasi kepada publik sesuai perkembangan proses hukum."Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media," kata Jhonny.Polri menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti, melalui koordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta seluruh instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara. PNO-12 07 Jul 2026, 14:07 WIT
TPNPB Akui Tembak Pilot WNA, Tuntut PBB Selesaikan Papua Papuanewsonline.com, Papua – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) melalui siaran pers yang diterima redaksi menyatakan bertanggung jawab atas penembakan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nicholas F. Goselin, yang terjadi di Yahukimo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis resmi Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima pada Sabtu.Dalam siaran pers tersebut, Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom, merilis pernyataan Komandan Operasi Umum TPNPB, Mayor Jenderal Lekagak Telenggen. Dalam rilis itu, Lekagak mengaku telah memerintahkan penembakan terhadap Nicholas F. Goselin yang disebut terjadi pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Yahukimo.Menurut pernyataan yang dimuat dalam siaran pers, Lekagak menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan apa yang disebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amerika Serikat, dan Belanda. Dalam rilis itu, ia menyinggung Pasal 73e Piagam PBB, Resolusi 1541, Perjanjian New York 1962, serta Roma Agreement 1962 sebagai dasar argumentasinya.TPNPB juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa agar segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan politik Papua. Dalam rilis tersebut, Lekagak menyampaikan, "Jika tidak ditanggapi, penembakan tidak akan dihentikan dan korban akan terus berjatuhan," kata Lekagak dalam rilis.Selain itu, dalam pernyataannya Lekagak turut menyinggung keberadaan PT Freeport McMoRan yang mulai beroperasi sejak 1967 serta pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969. Ia menyatakan kedua hal tersebut berlangsung secara sepihak dan tidak melibatkan masyarakat Papua sebagaimana yang diklaim dalam siaran pers tersebut.TPNPB juga mengimbau warga non-Papua, pengemudi ojek, serta maskapai sipil yang menurut mereka mengangkut logistik militer agar menghentikan aktivitasnya di wilayah konflik. Dalam siaran pers tersebut dinyatakan, "Guna menghindari korban susulan," tulis rilis.Lebih lanjut, Lekagak dalam pernyataannya menegaskan penolakan terhadap program pembangunan maupun kegiatan ekonomi yang dijalankan pemerintah di wilayah Papua. Dalam rilis yang sama, ia juga menyampaikan ancaman terhadap pihak yang disebut sebagai agen intelijen di daerah konflik serta mengaku bertanggung jawab atas sejumlah aksi bersenjata lainnya, termasuk perampasan senjata dan penembakan aparat di beberapa wilayah Papua.Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari TNI, Polri, maupun Pemerintah Indonesia terkait isi pernyataan dalam siaran pers tersebut. Informasi dalam pemberitaan ini sepenuhnya bersumber dari Siaran Pers Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dirilis oleh Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.Penulis: HendrikEditor: OF 07 Jul 2026, 08:40 WIT
Visum Tegaskan Pilot Nicholas Goselin Meninggal Akibat Luka Tembak, PT AMA: Murni Misi Kemanusiaan Papuanewaonline.com, Mimika – Satgas Operasi Damai Cartenz‑2026 memastikan pilot pesawat PT Associated Mission Aviation (AMA), Kapten Nicholas F. Goselin, warga negara Amerika Serikat, meninggal dunia akibat luka tembak. Kesimpulan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan visum di RSUD Bhayangkara Polda Papua pada Jumat (3/7/2026) malam. Kasatgas Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan autopsi dalam tidak diperlukan karena penyebab kematian sudah dapat dipastikan lewat pemeriksaan luar dan dukungan radiologi.Karumkit RS Bhayangkara, dr Rommy Sebastian, merinci temuan medis: terdapat luka terbuka di kepala, dahi, serta pipi kiri yang berkarakteristik luka tembak tempel. Jalur peluru masuk dari pipi kiri dan keluar di sekitar telinga kanan, memicu patah tulang rahang, tulang pipi, hingga dasar tengkorak. “Cedera berat inilah yang menyebabkan kematian terjadi secara mendadak,” ungkapnya.Menanggapi narasi yang beredar, Yusuf menegaskan PT AMA murni bergerak di bidang misi kemanusiaan dan pelayanan keagamaan. Hal ini diperkuat keterangan langsung dari manajemen perusahaan serta Uskup Jayapura. Selama 67 tahun beroperasi, organisasi ini rutin melayani akses transportasi bagi gereja dan masyarakat pedalaman Papua, dan baru kali ini mengalami tragedi sedemikian rupa.Satgas menegaskan penyidikan akan terus berjalan secara profesional guna mengungkap identitas seluruh pelaku, latar belakang, serta motif di balik serangan keji ini. Pihak berwenang berkomitmen memberikan kepastian hukum dan menjawab perhatian publik maupun internasional terkait peristiwa tersebut.Penulis: JidEditor: OF 04 Jul 2026, 11:45 WIT
TPNPB Klaim Ibu Hamil 7 Bulan Tewas Ditembak di Sugapa Intan Jaya Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengeluarkan Siaran Pers Ke III tertanggal 2 Juli 2026 yang memuat klaim mengenai dugaan penembakan terhadap seorang ibu hamil di pusat Kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Dalam siaran pers tersebut, TPNPB menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis malam dan mengakibatkan korban bersama bayi yang masih berada dalam kandungannya meninggal dunia.Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyatakan pihaknya menerima laporan dari PIS TPNPB Sugapa mengenai insiden yang diklaim terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIT. Berdasarkan laporan tersebut, korban diidentifikasi bernama Melkiana Duwitau yang disebut sedang mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan. TPNPB mengklaim korban bersama bayi dalam kandungannya meninggal dunia akibat penembakan.Menurut keterangan dalam siaran pers tersebut, korban berada di dalam rumahnya yang berlokasi di kawasan Jaringan J2, pusat Kota Sugapa, saat insiden terjadi. TPNPB mengklaim penembakan dilakukan oleh aparat militer Indonesia dari sebuah pos militer yang disebut berjarak sekitar 50 meter dari kediaman korban.TPNPB juga menyebut laporan dari PIS TPNPB menyatakan terdengar suara tembakan yang berasal dari Pos Militer Indonesia di kawasan J2, Kampung Bilogai, dan Kampung Wandoga, Distrik Sugapa Kota. Dalam siaran pers tersebut diklaim bahwa tembakan diarahkan ke rumah-rumah warga sipil hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.Atas peristiwa yang diklaim tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran TNI untuk menarik personel dari kawasan permukiman warga sipil di pusat Kota Sugapa. Menurut TPNPB, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari jatuhnya korban sipil apabila terjadi kontak senjata di wilayah Intan Jaya.Selain itu, TPNPB meminta lembaga-lembaga hak asasi manusia, baik di tingkat nasional maupun internasional, segera melakukan investigasi secara independen dan transparan terhadap dugaan penembakan yang diklaim menewaskan seorang ibu hamil di pusat Kota Sugapa.Siaran Pers Ke III tersebut ditutup dengan pernyataan resmi dari Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, pada Kamis, 2 Juli 2026. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari siaran pers yang diterbitkan oleh Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari TNI, Polri, Korem 173/PVB, Polres Intan Jaya, maupun Pemerintah Kabupaten Intan Jaya terkait kebenaran klaim penembakan maupun identitas korban sebagaimana disampaikan dalam siaran pers tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya.Penulis: HendrikEditor: OF  03 Jul 2026, 09:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT