logo-website
Rabu, 15 Jan 2025,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus Event DWP 2024 Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan disiplin anggotanya. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop di depan lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025). Pada momen ini, Brigjen Trunoyudo merinci hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MEY.Sidang yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025) di Mabes Polri menyatakan MEY terbukti melakukan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap sejumlah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Dalam aksinya, MEY diduga meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan mereka yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.Komisi KKEP yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya memutuskan bahwa perbuatan MEY merupakan pelanggaran berat. "Pelanggar dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.Meski telah dijatuhkan sanksi PTDH, MEY menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Namun, Polri memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. J"Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya," tegas Brigjen Trunoyudo.Kompolnas yang diwakili oleh Arief Wicaksono dan Choirul Anam turut mengapresiasi langkah tegas Polri. "Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," kata Arief.Dengan putusan ini, Polri berharap dapat terus memperbaiki citra institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan keadilan. PNO-12 04 Jan 2025, 08:42 WIT
Polresta Ambon Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang di belakang Hotel Sumber Asia, Belakang Kota, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (22/12/2024).Pelaku yang diamankan yaitu LW alias LIN. Wanita 23 tahun ini diduga menganiaya La Sididin, pacarnya hingga ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024, pukul 15.30 WIT.Penangkapan terhadap LIN dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 504 / XII / 2024 / SPKT / Polresta Ambon / Polda Maluku, tanggal 22 Desember 2024.Setelah diamankan, LIN kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnula, S.I.K., M.H, melalui keterangannya pada Kamis (2/1/2025), mengatakan, perkara ini berawal dari adanya laporan keluarga yang menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia. Korban ditemukan dengan banyak luka sayatan di lehernya. "Dari temuan mayat tersebut, tim buser Sat Reskrim Polresta Ambon berserta penyidik dan juga unit Identifikasi melakukan penyelidikan. Olah TKP dan juga pengumpulan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi di TKP pun dilaksanakan," jelasnya.Dari rangkaian proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi pelaku yang melakukan pembunuhan. Setelah dilakukan interogasi kepada saksi-saksi dan dikaitkan dengan barang bukti yang dimankan di TKP ditemukan fakta, kalau Tersangkanya adalah LIN. Korban dan tersangka ternyata sudah hidup bersama kurang lebih sekitar 1 tahun. Selama hidup bersama, tersangka mengaku sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun non fisik dari korban. "Perlakuan kekerasan sering diterima tersangka apabila korban sudah dalam keadaan mabuk minuman keras," jelasnya.Kasus penganiayaan terhadap korban hingga meregang nyawa berawal saat Minggu, 22 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WIT. Korban bersama temannya yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi datang ke tenda tempat korban dan tersangka tidur bersama 2 orang anak tersangka.Saat datang, korban membentak tersangka serta menyuruh dirinya bersama 2 anaknya keluar dari tenda tersebut. Sempat terjadi adu mulut sehingga menyebabkan teman korban pergi dari lokasi itu. Sementara tersangka sendiri langsung berjalan pergi bersama 2 orang anaknya dan diikuti korban sambil tetap membentaknya. Kurang lebih 7 meter dari tenda tempat mereka tidur, tersangka yang sudah tidak tahan lagi dengan makian dan juga hinaan dari korban kembali ke tenda. Sebelum kembali ke tenda, tersangka menyuruh anaknya untuk menggendong adiknya berusia 7 tahun. Ia kemudian kembali ke tenda mengambil 1 buah parang dan 1 buah pisau."Setelah mengambil 2 alat tajam itu, tersangka kembali ke TKP dan langsung menikam leher korban dengan pisau. Setelah korban terjatuh, tersangka langsung menebas leher korban berulang kali menggunakan parang," ungkapnya.Mengetahui korban telah meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama 2 orang anaknya. Parang yang digunakan menebas korban kemudian diletakan di dalam baskom berisi air. Sedangkan pisau diletakan kembali di dalam tenda setelah dibersihkan. Setelah menaruh parang dan pisau, tersangka bersama 2 orang anaknya kemudian berjalan ke depan jalan seolah - olah tidak pernah terjadi apapun."Tersangka saat ini sudah diamankan di rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease," pungkasnya. PNO-12 03 Jan 2025, 08:10 WIT
Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Diberhentikan Papuanewsonline.com, Jakarta - Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event DWP.Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari. Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP."Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan."Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tuturnya.Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat. "Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," jelasnya."Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," imbuhnya. PNO-12 01 Jan 2025, 20:10 WIT
Kapolres Ajak Warga Jaga Hubungan Persaudaraan Papuanewsonline.com, SBB - Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K., memastikan jika situasi dan kondisi keamanan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), aman dan damai, termasuk di wilayah Kecamatan Kairatu. Menurut Kapolres, insiden yang terjadi antara warga Desa Waipirit dan Desa Hatusua, merupakan salahpaham antar kedua kelompok warga."Untuk situasi kamtibmas di Kabupaten SBB, sampai sore ini, aman terkendali. Peristiwa yang terjadi antara warga Desa Waipirit dan Hatusua itu, akibat salah paham dan merupakan kriminal murni,"kata Kapolres kepada media di Mapolres SBB, Kamis (26/12/2024).Kapolres mengatakan, kesalapahaman antara kedua warga itu mengakibatkan aksi blokade jalan. Hanya saja tidak berlangsung lama."Ada salahpaham antara sekelompok pemuda Waipirit dan Hatusua, hingga mengakibatkan aksi penganiayaan terhadap seorang warga Hatusua. Kemudian terjadi aksi pengrusakan dan berujung pada blokade jalan, namun sudah kita selesaikan, sehingga situasi aman terkendali. Arus lalu lintas juga sudah normal kembali,"jelas Kapolres.AKBP Dennie menyebutkan, jika terduga pelaku penganiayaan terhadap BP alias Bemi, warga Desa Hatusua, kini sudah diamankan oleh Polsek Kairatu."Untuk terduga pelaku penganiayaan telah di amankan di Polsek Kairatu. Terduga pelaku penganiayaan ON alis Oni ONI (25) Tahun, warga Desa Waipirit,"beber Kapolres.Orang nomor satu di Polres SBB ini mengaku, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Kepala Desa Waipirit dan Kepala Desa Hatusua bahwa kedua desa menginginkan untuk penyelesaian secara Kekeluargaan. "Telah dilakukan koordinasi dengan pak Penjabat Bupati SBB bahwa akan di lakukan ganti rugi terhadap kerugian akibat konsentrasi masa antara Desa Hatusua dan Desa Waipirit dan akan dilanjutkan dengan agenda pertemuan sore ini, untuk mendata kerugian akibat kejadian tersebut,"ujar Kapolres.Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, untuk mengantisipasi aksi susulan, pihaknya telah menempatkan personil di perbatasan kedua desa."Kita telah menempatkan pos sekat sementara oleh personil Polres SBB, Polsek Kairatu dan Personil TNI KORAMIL 1513 -03 Kairatu,"ujar Kapolres.Untuk itu, Kapolres mengimbau, masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan segala bentuk informasi yang tidak benar. Tak hanya itu Kapolres juga mengajak, masyarakat untuk tetap menjaga situasi dan kondisi keamanan di kabupaten SBB."Mari kita jaga situasi dan kondisi keamanan dengan selalu merawat hubungan kekeluargaan ini. Apalagi ini masih dalam momentum perayaan Natal. Mari kita bawa sukacita dan damai Natal ini, agar SBB tetap aman dan damai,"tutup Kapolres. PNO-12 27 Des 2024, 07:51 WIT
Berikut Hasil dari Hari ke-3 Operasi Lilin Cartenz 2024 Polda Papua dan Polres Jajaran Papuanewsonline.com, Jayapura – Polda Papua telah menggelar Operasi Lalu Lintas dengan sandi Lilin Cartenz 2024, yang dimulai pada 21 Desember 2024, hingga 02 Januari 2025, dan berikut adalah hasil Pelaksanaan Operasi Lilin Cartenz 2024 Polda Papua dan Polres/ta Jajaran Hari ke 3 tanggal 23 Desember 2024.Selama periode pelaksanaan, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua dan Polres Jajaran mencatat terjadi peningkatan jumlah pelanggar roda empat, dan penurunan untuk roda dua.Direktur Lalu Lintas Polda Papua, Kombes Pol. Abrianto Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa, untuk teguran yang ditemukan di tahun 2023 sebanyak 386 dan di tahun 2024 sebanyak 393, naik 2%."Kami juga melihat perkembangan jenis pelanggaran roda dua lalu lintas di tahun 2024 sebanyak 338, dan Jika dibanding tahun 2023 sebanyak 341, berarti terjadi penurunan sebanyak 1%,” ucap Kombes Pol. Abrianto Pardede.Selain pelanggaran roda dua, Dirlantas Polda Papua juga memantau pekembangan roda empat yang pada saat tahun 2024 sebanyak 55, dan jika dibanding tahun 2023 sebanyak 45 pelanggar, naik 22%.Untuk korban meninggal dunia di tahun 2023 sebanyak 3 korban, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 1 sehingga terjadi penurunan. Sedangkan luka berat di tahun 2023 sebanyak 5 korban dan di tahun 2024 sebanyak 4 sehingga penurunan.Sementara untuk korban luka ringan di tahun 2023 sebanyak 5 korban, dan di tahun 2024 sebanyak 3 korban sehingga turun 2 korban. Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan lalu lintas tersebut juga menyebabkan kerugiaan materiil di tahun 2023 sebanyak Rp. 29.000.000 jika dibandingan tahun 2024 sebanyak Rp. 40.300.000 naik sebesar 39%.Selain itu adapun peningkatan dari hasil Giat Dikmas Lantas yang melalui media cetak, pada tahun 2023 sebanyak 5, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 9, naik 80%.“Untuk media elektronik (Televisi, Radio, & Media Online), mengalami peningkatan sebanyak 40%, yakni pada tahun 2023 sebanyak 5, dan di tahun 2024 sebanyak 7, dan pada media sosial (facebook, twitter, Instagram, dan Website) juga mengalami peningkatan sebanyak 14%, yakni di tahun 2023 sebanyak 81, dan di tahun 2024 sebanyak 92,” ujarnya.Dan pada daerah yang rawan Laka dan langar telah meningkat sebanyak 24%, yakni di tahun 2023 sebanyak 33, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 15.Adapun produk penyebaran dan pemasangan pduk yang meningkat 36%, yakni di tahun 2023 sebanyak 11, dan di tahun 2024 sebanyak 15, dan mengalami penurunan pada leaflet sebanyak 56%, yakni di tahun 2023 sebanyak 16, dan di tahun 2024 sebanyak 7.“Untuk stiker sendiri mengalami peningkatan sebanyak 100%, yakni pada tahun 2023 sebanyak 6, dan di tahun 2024 sebanyak 12, dan untuk billboard sendiri juga mengalami peningkatan sebesar 22%, %, yakni pada tahun 2023 sebanyak 9, dan di tahun 2024 sebanyak 11,” tambahnya.Dirinya juga mengatakan untuk Giat Preventif, pada pengaturan meningkat sebanyak 3%, yakni di tahun 2023 sebanyak 229, dan di tahun 2024 sebanyak 237, dan penjagaan meningkat sebanyak 8%, yakni di tahun 2023 sebanyak 116, dan di tahun 2024 sebanyak 125.Untuk pengawalan menurun sekitar 33%, yakni di tahun 2023 sebanyak 48, dan di tahun 2024 sebanyak 32, dan patroli meningkat sebanyak 2%, yakni di tahun 2023 sebanyak 189, dan di tahun 2024 sebanyak 192.Kombes Pol. Abrianto Pardede berharap, Operasi Lilin Cartenz tahun 2024 yang digelar terpusat itu dapat menimbulkan kesadaran lalu lintas bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan."Kami harap ada kesadaran masyarakat sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Provinsi Papua," harapnya. PNO-12 25 Des 2024, 19:15 WIT
Kapolda Maluku Tindak Tegas Kapolsek dan 3 Oknum Anggota Pelaku Penganiayaan Papuanewsonline.com, Ambon - Pasca kasus penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota Polsek KPYS Ambon kepada warga, pengemudi mobil, Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Irjen Eddy Sumitro Tambunan, M.Si langsung mengambil tindakan tegas.Selain memproses hukum ketiga oknum polisi yakni Bripka EW, Aipda JT dan Bripda SD baik secara kode etik maupun pidana, Kapolda juga mencopot Kapolsek KPYS Ambon, AKP. Aditya Bambang Sundawa, S.Tr.K., S.I.K dari jabatannya."Hari ini Bapak Kapolda telah mencopot Kapolsek KPYS Ambon berdasarkan Surat Telegram Kapolda nomor ST/492/XII/KEP./2024 tanggal 24 Desember 2024," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.I.K.M.H.AKP. Bambang dimutasikan ke bagian Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk.Sementara Kapolsek KPYS yang baru yaitu AKP. Ryando Ervandes Lubis S.Tr.K., S.I.K., M.H. AKP Ryando sebelumnya menjabat sebagai P.S Kanit 3 Subdit 1, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku."Bapak Kapolda juga menginstruksikan agar tahapan serah terima jabatan Kapolsek KPYS dilakukan hari ini," ungkapnya.Kapolda Maluku, kata Kombes Areis, sangat menyesalkan kejadian itu. Padahal, Kapolda sering kali mengingatkan setiap personel untuk tidak menyakiti hati masyarakat. Menurut Kapolda, tugas utama Polri yaitu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Olehnya itu, setiap anggota wajib menjalani komunikasi yang baik dengan masyarakat.Kalau tidak bisa membantu banyak orang bantulah beberapa orang, kalau tidak bisa bantu beberapa orang bantulah satu orang, kalau tidak bisa bantu satu orang maka janganlah menyakiti dan menyusahkan orang, pasti orang akan sayang pada kalian dan tidak akan menyakiti kalian, itu penekanan pada setiap kegiatan bersama dengan personil."Sejak awal kasus ini terjadi bapak Kapolda telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum tiga oknum polisi tersebut, dan saat ini mereka sudah ditahan di tempat khusus," pungkasnya. PNO-12 24 Des 2024, 17:48 WIT
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum Lurah Resmi Ditahan Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar Papuanewsonline.com, Tanimbar - Kasus setubuh Anak kembali terjadi, kali ini melibatkan salah satu oknum Lurah. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024, yang mana Anak korban GL (16) yang merupakan pelajar salah satu SMK yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, baru saja memulai Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kelurahan Saumlaki.Lurah yang merupakan Seorang laki-laki berinisial GL (48) tersebut tergoda dengan paras cantik dari Anak korban hingga melakukan serangkaian bujuk rayu untuk dapat merenggut kegadisan Anak korban. Akhirnya, dengan iming-iming sejumlah uang, maka Lurah berprilaku bejat itu membawa Anak korban ke penginapan untuk memaksa dirinya melayani nafsu bejatnya tersebut.Anak korban yang tidak mampu menolak bujuk rayu dan paksaan, akhirnya melayani nafsu bejat sang Lurah di Penginapan Seira yang menjadi tempat pilihan sang Lurah. Tak cukup sampai di situ, bahkan ruangan kerja Lurah itu juga tak luput dari aksi bejatnya, yang mana Ia kembali melakukan upaya paksa dengan mencabuli Anak korban di ruangannya, setelah itu Ia pun memberikan sejumlah uang kepada Anak korban sebagai uang tutup mulut.Peristiwa tersebut sendiri terungkap ketika Anak korban mengadukan perbuatan pelaku kepada pacaranya yang kemudian pacarnya itu menyampaikan kepada orang tua dari Anak korban. Akibatnya, Orang tuanya yang tidak terima atas perbuatan pelaku yang masih merupakan keluarga dan dikenal baik bahkan rumah mereka tidak begitu berjauhan, seketika itu juga mendatangi rumah Lurah hingga melampiaskan kekesalannya dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap Lurah yang tidak bermoral itu.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI pada Minggu (22/12/24), mengungkapkan penyesalannya dan sangat mengecam aksi bejat oknum Lurah tersebut, yang mana sejatinya siswa yang ditugaskan untuk datang melaksanakan praktek kerja harusnya mendapatkan bimbingan dan arahan untuk menggali pengalaman bekerja, namun yang dilakukan oleh Lurah Saumlaki itu tentunya menunjukkan prilaku yang harus diberantas.“Oleh sebab itu pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024, pihak Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada GL (48), yang sebelumnya telah melalui tahapan proses penetapan tersangka” ungkapnya.Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, meskipun tindakan Lurah tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan, namun karena pihak keluarga dari Anak korban juga turut melakukan tindakan kekerasan pasca kejadian, sehingga pihak Kepolisian juga tetap akan melakukan proses hukum terhadap pelaku akibat tindakan kekerasan yang dialami oleh Lurah tersebut.“Karena Negara kita adalah Negara Hukum, sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri” jelasnya.Hal senada pun disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K., S.I.K., pihaknya menjelaskan bahwa perkara persetubuhan dan atau pencabulan terhadap Anak yang dilakukan oleh Lurah Saumlaki saat ini telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Sementara itu untuk tindakan kekerasan yang dialami oleh Lurah, proses hukumnya di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan.“Kami akan senantiasa berusaha untuk melakukan yang terbaik serta profesional dalam penegakan hukum, dan tentunya yang bersalah haruslah siap dengan segala konsekuensi hukum yang akan di hadapi” ujar Kasat.Seperti halnya pihak Keluarga dari Anak korban yang juga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Lurah atas tindakan bejatnya terhadap Anak mereka. Namun, alasan terjadinya suatu tindak pidana tentunya tidak serta merta membebaskan orang itu dari jeratan hukum, melainkan hal itu akan menjadi pertimbangan yang akan meringankannya ketika sampai di tingkat Persidangan nantinya.Tingginya kejahatan seksual khusunya terhadap Anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harusnya menjadi perhatian semua pihak. Meskipun selama ini pihak Penyidik telah berupaya memasimalkan penegakan hukum, namun hal itu belum juga menjadi penekan turunnya kejahatan terhadap Anak, bahkan pelaku kejahatan seksual terhadap Anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sendiri dilakukan oleh Orang-Orang terdekat.Dalam Perkara tersebut, Kasat menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan Penyidikan lebih lanjut dan mengimbau apabila terdapat korban-korban lainnya agar tidak perlu takut atau malu untuk dapat memberikan keterangannya, sehingga kejahatan seperti ini dapat dihentikan dan pelaku dapat disadarkan atas perbuatannya dan tentunya hal itu juga dapat mencegah adanya pelaku-pelaku lainnya.Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang mana ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun Penjara dan Paling Lama 15 (lima belas tahun) penjara dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). PNO-12 24 Des 2024, 08:55 WIT
Polda Maluku Amankan Unjuk Rasa di Ambon Terkait Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Papuanewsonline.com, Ambon - Personel Polda Maluku mengamankan aksi unjuk rasa terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan tiga oknum anggota Polsek KPYS, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.Aksi demo digelar di Markas Polda Maluku di Tantui dan DPRD Provinsi Maluku di Karang Panjang, Kota Ambon, Senin, 23 Desember 2024.Demonstrasi yang dilakukan sejumlah OKP diantaranya Pemuda Ansor, Banser dan Cipayung Plus di kota Ambon ini berlangsung aman dan lancar. "Aksi demo di depan gerbang Mapolda Maluku tadi berjalan aman dan lancar. Dari Polda Maluku masa aksi kemudian menuju Kantor DPRD Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K.Terdapat sejumlah poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Di antaranya meminta Polda Maluku segera mengevaluasi Kapolres dan jajarannya di tingkat sektoral, atas tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.Masa aksi juga menuntut kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melakukan tindakan tidak manusiawi.Pengunjuk rasa juga meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.Selain itu, masa aksi juga meminta sanksi ketegasan harus diberikan kepada oknum kepolisian yang melakukan tindakan tidak terpuji yaitu pemecatan.Kabid Humas mengatakan untuk tiga oknum anggota Polresta Ambon tersebut, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk melakukan tindakan tegas kepada mereka."Untuk proses kode etik tiga oknum tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polresta Ambon sedangkan proses pidananya oleh Ditreskrimum Polda Maluku, dan saat ini Mereka juga sudah ditahan di tempat khusus," tambahnya. PNO-12 23 Des 2024, 19:13 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT